Decree of the Minister of Agriculture of the Republic of Indonesia Number 518 of 2022 Concerning Provision of Compensation and Assistance in Emergency Situations of Foot and Mouth Disease
颁布于 2022-07-07 · 文本截至 2026-10-01
以研究形式发布的公开法律与官方指引,不构成法律、税务或金融建议。
研究内容本身以英文撰写。标题和标签已翻译,调查结果和引文未翻译。
关于这部法律
- 原标题
- Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 518 Tahun 2022 Tentang Pemberian Kompensasi dan Bantuan dalam Keadaan Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease).
- 语言
- Indonesian
- 类型
- 条例
- 国家
- 印度尼西亚
- 主题
- Livestock
- 关键词
- animal health, subsidy/incentive, hazards, slaughtering, pests/diseases, special fund, institution, procedural matters, governance, organic waste, hygiene/sanitary procedures, animal welfare
在哪里阅读
文本
所收录的法律原文,按条款排列。每个条款都有自己的链接。
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA Menimbang NOMOR 518/KPTS/PK.300/M/7/2022 TENTANG PEMBERIAN KOMPENSASI DAN BANTUAN DALAM KEADAAN TERTENTU DARURAT PENYAKIT MULUT DAN KUKU a. (FOOT AND MOUTH DISEASE) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dapat menimbulkan dampak kerugian ekonomi dan sosial . yang sangat besar khususnya pada peternak dan mempertimbangkan hasil Rapat Internal yang dipimpin Presiden RI pada tanggal 23 Juni 2022, sehingga perlu dilakukan kompensasi dan bantuan sesuai karakteristiknya untuk pemulihan ekonomi: bahwa dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 513/KPTS/ PK.300/M/07/2022, telah ditetapkan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) serta telah dinyatakan sebagai Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku dengan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 47 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku, yang dalam perkembangannya menunjukkan PMK telah ada dan menyebar di 20 (dua puluh) Provinsi di Indonesia, Mengingat ba bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pertanian tentang Pemberian Kompensasi dan Bantuan dalam Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4268): Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355): Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Renublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723): Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573): Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran ' Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573), 10. 11. 12. 13. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5356): Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5543): Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6019): Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85): Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2020 tentang Jaminan Pemerintah Pusat Atas Pembiayaan Pembangunan Dalam Rangka Mendorong Perekonomian Nasional Dan/Atau Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 242): Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024: ' Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/Permentan/ PK.320/12/2015 tentang Pemberantasan Penyakit Hewan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1866): Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1647), 14. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 500.1/KPTS/ PK.300/M/06/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 513/KPTS/PK.300/M/07/ 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease): 15. Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 47 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku: MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN TENTANG PEMBERIAN KOMPENSASI DAN BANTUAN DALAM KEADAAN TERTENTU DARURAT PENYAKIT MULUT DAN KUKU (FOOT AND MOUTH DISEASE). KESATU : Pemberantasan PMK dilakukan dengan pendepopulasian terhadap hewan sehat, hewan yang sakit, terduga sakit, dan/atau hewan pembawa PMK. KEDUA : Pendepopulasian sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilakukan dengan cara pemotongan hewan bersyarat (test and slaughter) dan pemusnahan populasi hewan (stamping out). KETIGA : Terhadap Hewan yang didepopulasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, dapat diberikan kompensasi, jika hewan yang didepopulasi merupakan hewan sehat berpotensi menularkan PMK pada hewan. KEEMPAT : Hewan yang mati akibat PMK atau tertular PMK dan dikenai tindakan pemotongan hewan bersyarat (test and slaughter|, sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, dapat diberikan bantuan. KELIMA KEENAM KETUJUH KEDELAPAN KESEMBILAN Pemberian besaran kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA dan pemberian besaran bantuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT sesuai dengan kemampuan alokasi anggaran yang telah disediakan. Prosedur operasional standar pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA dan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pemberian kompensasi dan bantuan harus menerapkan prinsip koordinasi dengan lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang penanganan wabah atau bencana, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya. Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan Keputusan Menteri ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian kompensasi dan bantuan diberikan terhadap pendepopulasian hewan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA dan Diktum KEEMPAT sejak ditetapkannya wabah PMK pertama kali oleh Menteri Pertanian. KESEPULUH : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 2022 MENTERI PERTANIAN PE JBLIK INDONESIA, Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada Yth.: 1. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: P 8 » Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional: 5. Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup: 6. Menteri Dalam Negeri: 7. Menteri Keuangan, 8. Menteri Luar Negeri: 9 Menteri Kesehatan: 10. Gubernur di Seluruh Indonesia, 11. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, 12. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Lingkup Kementerian Pertanian: 13. Bupati/Wali Kota di Seluruh Kabupaten/Kota Indonesia: 14. Kepala Dinas Provinsi yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan di Seluruh Provinsi Indonesia, dan 15. Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan di Seluruh Kabupaten/Kota Indonesia. LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 518/KPTS/PK.300/M/7/2022 TENTANG PEMBERIAN KOMPENSASI DAN BANTUAN DALAM KEADAAN TERTENTU DARURAT PENYAKIT MULUT DAN KUKU (FOOT AND MOUTH DISEASE) PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PEMBERIAN KOMPENSASI DAN BANTUAN DALAM KEADAAN TERTENTU DARURAT PENYAKIT MULUT DAN KUKU Umum Penyebaran PMK di Indonesia telah ditetapkan daerah wabah dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 500.1/KPTS/PK.300/ M/06/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 513/KPTS/PK.300/M /07/2022. PMK telah ada dan menyebar di Indonesia, oleh karena itu Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku dalam Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 47 Tahun 2022. Dalam rangka pengendalian dan penanggulangan PMK di wilayah atau kawasan pada daerah wabah atau tertular wabah, perlu dilakukan tindakan depopulasi terhadap hewan yang sehat yang berpotensi menyebarkan PMK. Mengingat PMK dapat menimbulkan dampak kerugian ekonomi dan sosial yang sangat besar, khususnya pada orang perseorangan atau peternak dan menindaklanjuti hasil Rapat Internal yang dipimpin oleh Presiden RI pada tanggal 23 Juni 2022 perlu diberikan kompensasi dan bantuan sesuai karakteristiknya untuk pemulihan ekonomi. Il. Pendepopulasian Pendepopulasian merupakan tindakan mengurangi dan/atau meniadakan jumlah hewan dalam rangka mengendalikan dan penanggulangan PMK. l. Pelaksanaan Pendepopulasian Pelaksanaan pendepopulasian dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. ditemukan kasus baru PMK di wilayah provinsi atau kawasan (pulau) yang merupakan zona hijau dilakukan dengan pemusnahan populasi hewan rentan (stamping out) secara terbatas: atau b. pendepopulasian di wilayah provinsi atau Kawasan (pulau) selain zona hijau dilakukan dengan pemotongan hewan bersyarat (test and slaughter) untuk mencegah penyebaran dan penurunan jumlah kasus PMK. Cara Pendepopulasian Orang perseorangan atau peternak dalam melakukan pendepopulasian hewan didampingi oleh dokter hewan dan dibawah pengawasan dokter hewan berwenang setempat dengan cara: a. Pemotongan Hewan Bersyarat (Test and Slaughter) Pemotongan hewan bersyarat (test and slaughter dilakukan pada hewan sakit, terduga sakit, atau hewan pembawa PMK yang berpotensi menularkan PMK pada hewan. b. Pemusnahan Populasi Hewan (Stamping Out) Pemusnahan dilakukan berdasarkan jenis hewan, waktu, jenis penyakit, dan tempat pemusnahan yang ditetapkan oleh dokter hewan setempat dengan cara penguburan. 3. Disposal dan Penanganan Daging a. Disposal Penanganan limbah/bangkai hewan (disposal) atas tindakan pemusnahan populasi hewan (stamping out) dengan cara penguburan. Proses penguburan dilakukan dengan: 1) 2) 3) 4) memilih lokasi yang aman dari lingkungan sekitar, dapat dilakukan di tempat kejadian atau tempat lain yang ditetapkan oleh dokter hewan setempat setelah berkoordinasi dengan petugas/aparat desa setempat: menyiapkan lubang galian untuk penguburan dengan ukuran yang sesuai dengan bangkai hewan yang akan dikubur: memberikan jarak lubang kubur minimal 15 meter dari sungai, perigi/ sumur atau sumber air minum lainnya, menyiapkan lubang penguburan dengan kedalaman (estimasi 2,5 meter) sehingga jarak antara bangkai dengan permukaan tanah minimal 1 meter, sebelum penutupan lubang penguburan diberikan kapur dengan cara ditabur kemudian dilakukan penutupan lubang penguburan dengan sempurna, dan menyiapkan peralatan yang digunakan untuk proses pemusnahan dan penguburan antara lain desinfektan dan Alat Pelindung Diri (APD) guna penerapan biosafety. Penanganan Daging Penanganan daging yang berasal dari pemotongan hewan bersyarat (test and slaughter) dilakukan dengan: 1) 2) Menyiapkan lokasi pemotongan hewan bersyarat dengan ketentuan dilakukan: a) di tempat hewan berada, atau b) di Rumah Potong Hewan (RPH) setempat. Pemotongan memperhatikan kesejahteraan hewan, keselamatan petugas, higiene sanitasi, keamanan lingkungan, dan meminimalkan penyebaran virus PMK, 10 3) Pemotongan hewan bersyarat di RPH dengan ketentuan: a) Pemisahan limfoglandula/kelenjar getah bening (deglanding) dari karkas setelah selesai melakukan pemeriksaan postmortem, b) Petugas pemeriksa antemortem dan postmortem membuang Limfoglandula (Lnn) utama dari karkas yang meliputi lnn. Cervicalis superficialis (Prescapularis), Lnn. Axillaris, Lnn. Subiliacus (Prefemoralis), Lnn. Inguinalis superficialis/ supramammaria, Lnn. Ischiadicus, dan Lnn. Popliteus (Gambar 1), 9? D rum | V TARGET LIMFONODUS (Kelenjar Getah Bening) , yang harus dimusnahkan | Ia 1”) I Kya Peruy timbnangua (Lari mada Karuan Bagi Una Beren MemanahLan GP uatuh manga ang) MANA eMuyadA On Tiar PMK c) Pelayuan dilakukan di ruang pendingin dengan suhu di atas 2-4'C selama 24 jam, d) Pemisahan tulang dari karkas (deboning) (Gambar 2): dan Wa e) kepala, jeroan, kaki, ekor/buntut dan tulang dilakukan pemusnahan dengan cara dikubur. III. “Kompensasi 11 Pemotongan hewan bersyarat di tempat hewan berada dengan ketentuan: a) diupayakan pada tempat terpisah atau terisolasi dari hewan hidup, b) kepala, jeroan, kaki, ekor/buntut dan tulang dilakukan pemusnahan dengan cara dikubur, dan c) daging hanya boleh beredar dalam daerah tersebut. memastikan semua personil yang terlibat dalam pelaksanaan pemotongan hewan bersyarat harus memakai Alat Pelindung Diri (APD) dan memusnahkan APD serta limbah dengan benar. 1. Kriteria Penerima Kompensasi a. b. Penerima Kompensasi Kompensasi diberikan kepada orang perseorangan atau peternak/kelompok peternak yang memenuhi persyaratan administratif dan kriteria hewan yang dikenai tindakan pendepopulasian. Persyaratan administratif 1) 2) 5) Melampirkan foto copy KTP perseorangan/peternak atau foto copy KTP ketua kelompok, Hewan telah didata dan dilaporkan oleh Dinas Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan dibidang peternakan dan kesehatan hewan ke iSIKHNAS, yang dibuktikan dengan print out data iSIKHNAS, Memiliki surat keterangan kepemilikan hewan yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah setempat, Melampirkan surat keterangan stamping out yang diterbitkan oleh dokter hewan setempat sesuai dengan Format-1: dan Melampirkan: a) foto geotagging pada saat pelaksanaan stamping out, atau b) surat keterangan telah dilakukan stamping out yang diterbitkan oleh dokter hewan setempat sebelum pemberlakuan Keputusan Menteri ini. 12 c. Kriteria Hewan 1) Kriteria hewan yang diberikan kompensasi merupakan hewan sehat yang diduga berdasarkan pertimbangan dokter hewan setempat berpotensi menularkan dan menyebarkan PMK pada hewan, dan 2) Hewan yang diberikan kompensasi merupakan hewan yang tidak diasuransikan atau tidak mendapat penggantian dari APBD Provinsi dan/atau APBD Kabupaten/Kota. d. Wilayah Wilayah yang diberikan kompensasi yaitu wilayah atau Kawasan (pulau) yang merupakan zona hijau. 2. Mekanisme Pemberian Kompensasi a. Alur Pemberian Kompensasi 1) Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan yang untuk selanjutnya disebut Kepala Dinas Kabupaten/Kota melakukan pendataan hewan dan verifikasi persyaratan administratif dan kriteria hewan, 2) Hasil pendataan hewan dan verifikasi oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota diusulkan untuk diberikan kompensasi kepada Kepala Dinas Provinsi yang menyelenggarakan urusan di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang untuk selanjutnya disebut Kepala Dinas Provinsi, 3) Kepala Dinas Provinsi setelah menerima usulan pemberian kompensasi dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota melakukan validasi terhadap usulan kompensasi dan selanjutnya mengajukan usulan kompensasi disertai dengan rencana anggaran biaya kompensasi kepada Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, 4) Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan berdasarkan usulan kompensasi dari Kepala Dinas Provinsi memberikan pembayaran kompensasi, dan 5) Kompensasi disalurkan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening penerima kompensasi melalui mekanisme LS. IV. Bantuan 13 Pembayaran Kompensasi 1) 2) 5) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) setelah menerima usulan kompensasi dari Kepala Dinas Provinsi, melakukan pembayaran kompensasi. Pembayaran biaya kompensasi disertai Berita Acara Depopulasi sesuai dengan Format-2 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota serta diketahui oleh pejabat setempat (Kepala Desa/ Lurah), Pembayaran dilengkapi kwitansi atau pembayaran kompensasi dan laporan pelaksanaan depopulasi, Pembayaran kompensasi dapat diberikan berupa uang secara transaksi elektronik (transfer) melalui bank ke nomor rekening atas nama orang perseorangan atau peternak yang diberikan kompensasi, dan Penetapan besaran kompensasi ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan selaku KPA. 1. Kriteria Penerima Bantuan a. Penerima Bantuan Bantuan diberikan kepada orang perseorangan atau peternak yang memenuhi persyaratan administratif dan kriteria hewan. Persyaratan Administratif 1) 2) Melampirkan foto copy KTP, Hewan telah didata dan dilaporkan oleh Dinas Kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan di bidang peternakan dan kesehatan hewan ke iSIKHNAS, yang dibuktikan dengan print out data iSIKHNAS, Memiliki surat keterangan kepemilikan hewan yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah setempat, dan Melampirkan: a) visum et repertum, untuk hewan yang mati dari dokter hewan berwenang, atau b) surat diagnosis dari dokter hewan setempat yang menunjukan gejala klinis. 14 c. Kriteria Hewan Hewan yang mati atau tertular Penyakit Mulut dan Kuku yang dikenai tindakan pemotongan bersyarat (test and slaughter). d. Wilayah Wilayah yang diberikan bantuan yaitu wilayah atau kawasan (Pulau) yang merupakan zona merah. 2. Mekanisme Pemberian Bantuan a. Alur Pemberian Bantuan 1) 2) 3) Kepala Dinas Kabupaten/Kota melakukan verifikasi paling kurang pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan administrasi dan kriteria hewan, Hasil verifikasi oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota diusulkan kepada Kepala Dinas Provinsi untuk diberikan bantuan, Kepala Dinas Provinsi setelah menerima usulan pemberian bantuan dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota melakukan validasi terhadap usulan bantuan, dan Hasil validasi oleh Kepala Dinas Provinsi disampaikan kepada Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk diberikan bantuan. b. Pembayaran Bantuan 1) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) setelah menerima hasil validasi dari Kepala Dinas Provinsi menetapkan penerima bantuan dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang selanjutnya untuk dilakukan proses pembayaran bantuan, Pembayaran bantuan dibatasi paling banyak 5 ekor per kepemilikan, Pembayaran biaya bantuan disertai Berita Acara Pemberian Bantuan sesuai dengan Format-3 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan di bidang peternakan dan kesehatan hewan serta diketahui oleh pejabat setempat (Kepala Desa/ Lurah), V. VI. 15 4 Kwitansi atau pembayaran bantuan dan laporan pelaksanaan pemberian bantuan, 5) Melakukan foto geotagging dengan menunjukkan KTP dan buku tabungan yang memperlihatkan jumlah saldo, 6) Pembayaran bantuan diberikan berupa uang melalui transaksi elektronik (transfer) bank ke nomor rekening atas nama orang perseorangan atau peternak yang diberikan bantuan disalurkan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening penerima bantuan melalui mekanisme LS: dan 7) Penetapan bentuk bantuan berupa uang dan besarannya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan selaku KPA. Pelaporan 1. Pelaksanaan pemberian kompensasi dan pemberian bantuan dilaporkan secara berjenjang sesuai dengan kewenangannya oleh: a. Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan di bidang peternakan dan kesehatan hewan kepada Kepala Dinas Provinsi yang menyelenggarakan urusan di bidang peternakan dan kesehatan hewan, dan Kepala Dinas Provinsi yang menyelenggarakan urusan di bidang peternakan dan kesehatan hewan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk disampaikan kepada Menteri Pertanian. 2. Laporan disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan pemberian kompensasi dan bantuan. Pengawasan Pelaksanaan pemberian kompensasi dan pemberian bantuan dilakukan pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kementerian Pertanian dan/atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 16 VII. Penutup Demikian Prosedur Depopulasi dan Pemberian Kompensasi serta Bantuan Dalam Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku ini disusun untuk dijadikan acuan oleh pelaksana kompensasi dan pemberian bantuan baik di tingkat pusat maupun daerah dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan di lapangan. Format-1 SURAT KETERANGAN PEMUSNAHAN POPULASI HEWAN (STAMPING OUT) Pada hari ini ( ), tanggal ( ), bulan ( ) tahun ( ) yang bertanda tangan di bawah ini: Nama NIK Alamat Sebagai dokter hewan setempat. Dengan ini menerangkan bahwa telah dilakukan tindakan pemusnahan populasi hewan (stamping out) terhadap hewan yang sehat untuk mengurangi penyebaran PMK dengan rincian sebagai berikut: No Jenis Hewan Ciri Pemilik Demikian Surat Keterangan pemusnahan populasi hewan (stamping out) dibuat pada tanggal tersebut di atas, untuk digunakan sebagaimana mestinya. Dokter Hewan, Pemilik Hewan, Format-2 BERITA ACARA PEMBAYARAN KOMPENSASI Pada hari ini ( ), tanggal ( ), bulan ( ) tahun ( ) yang bertanda tangan di bawah ini: I. Nama NIK Alamat : | Untuk selanjutnya disebut PIHAK KESATU. 11. Nama -| — NIK Alamat | : Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. | Dengan ini menerangkan bahwa PIHAK KESATU telah menyerahkan pembayaran kompensasi terhadap hewan terdampak PMK Tahun Anggaran 2022 kepada PIHAK KEDUA senilai (Rp. ) atau setara ( ) ekor. Demikian Berita Acara pembayaran kompensasi terhadap hewan terdampak PMK Tahun Anggaran 2022 dibuat pada tanggal tersebut di atas, untuk digunakan sebagaimana mestinya. PIHAK KESATU, PIHAK KEDUA, Materai Rp.10.000 Mengetahui: Kepala Dinas Provinsi Kepala Dinas Kabupaten/Kota Kepala Desa/ Lurah Format-3 BERITA ACARA PEMBERIAN BANTUAN DARURAT PMK TAHUN ANGGARAN 2022 Pada hari ini ( ), tanggal ( ), bulan ( ) tahun ( — )yang bertanda tangan di bawah ini: UI. Nama NIK Alamat Untuk selanjutnya disebut PIHAK KESATU. (IV. Nama NIK Alamat : | Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Dengan ini menerangkan bahwa PIHAK KESATU telah menyerahkan bantuan darurat PMK Tahun Anggaran 2022 kepada PIHAK KEDUA senilai (Rp. ) atau setara ( ) ekor. Demikian Berita Acara pemberian bantuan darurat PMK Tahun Anggaran 2022 dibuat pada tanggal tersebut di atas untuk digunakan sebagaimana mestinya. PIHAK KESATU, PIHAK KEDUA, Materai Rp.10.000 ( ) | ) Mengetahui: Kepala Dinas Provinsi Kepala Dinas Kabupaten/Kota Kepala Desa/ Lurah