Decree 19/KEPMEN-KP/2015 of the Ministry of Marine Affairs and Fisheries regarding to Release of Batanghari Gurami Fish
颁布于 2015-03-30 · 文本截至 2026-10-01
以研究形式发布的公开法律与官方指引,不构成法律、税务或金融建议。
研究内容本身以英文撰写。标题和标签已翻译,调查结果和引文未翻译。
关于这部法律
- 语言
- Indonesian
- 类型
- 条例
- 国家
- 印度尼西亚
- 主题
- Fisheries and aquaculture
- 关键词
- fishery management and conservation, aquaculture, aquatic animals, monitoring
在哪里阅读
文本
所收录的法律原文,按条款排列。每个条款都有自己的链接。
KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19/KEPMEN-KP/2015 TENTANG PELEPASAN IKAN GURAMI BATANGHARI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa guna lebih memperkaya jenis dan varietas Ikan Gurami yang beredar di masyarakat, telah dihasilkan benih sebar Ikan Gurami Batanghari yang merupakan hasil domestikasi yang dilakukan oleh Balai Budidaya Air Tawar Jambi, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya; b. bahwa dalam rangka menunjang peningkatan produksi ikan nasional, pendapatan, dan kesejahteraan pembudidaya ikan, perlu melepas Ikan Gurami Batanghari; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pelepasan Ikan Gurami Batanghari; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419); 2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3482); 3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073); 4. Peraturan … 2 4. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4840); 5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 273); 6. Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 339); 7. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); 8. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019; 9. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan; 10. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.25/MEN/2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1); 11. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/PERMEN-KP/2014 tentang Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 816); 12. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.07/MEN/2004 tentang Pengadaan dan Peredaran Benih Ikan; MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG PELEPASAN IKAN GURAMI BATANGHARI. KESATU : Melepas Ikan Gurami Batanghari dengan deskripsi dan gambar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA … 3 KEDUA : Direktur Jenderal Perikanan Budidaya berkewajiban untuk menarik kembali Ikan Gurami Batanghari sebagaimana dimaksud diktum KESATU dari peredaran apabila dalam perkembangannya ternyata mengakibatkan dampak negatif terhadap manusia, pembudidaya ikan, dan/atau ekosistem perairan. KETIGA : Penyediaan dan peredaran serta pemantauan terhadap perkembangan Ikan Gurami Batanghari sebagaimana dimaksud diktum KESATU diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perikanan Budidaya. KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2015 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUSI PUDJIASTUTI 1 DESKRIPSI KUANTITATIF IKAN GURAMI BATANGHARI a) Taksonomi Secara taksonomi, keluarga ikan Gurami Batanghari dapat dijelaskan sebagai berikut : Filum : Chordata Kelas : Pisces Bangsa : Labirinthici Sub. Bangsa : Anabantoidei Suku : Anabantidae Marga : Osphronemus Jenis : Osphronemus goramy Lac b) Morfometrik dan Meristik Karakteristik morfometrik dan meristik ikan gurami Batanghari adalah sebagai berikut : No Karakter Gurami Batanghari 1 Sirip punggung (Dorsal) XI-XII.11-12 2 Sirip dada (Pectoral) 14 3 Sirip perut (Ventral) I.4-5 4 Sirip dubur (Anal) IX-X.20 5 Sirip ekor (Caudal) 1 Pasang 6 Panjang Sungut /Panjang Standar 0,82 7 Tinggi kepala/tinggi badan 0,54 8 Tinggi badan/panjang standar 0,46 9 Panjang sirip dorsal/panjang standar 0,33 10 Warna tutup insang (operculum) ungu kekuningan 11 Warna perut Putih/kuning keperakan 12 Jumlah sisik LL 36-38 13 Ruas tulang belakang 30-31 14 Panjang usus/panjang standar 2,65 15 Tulang tapis insang 10-12 LAMPIRAN I KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19/KEPMEN-KP/2015 TENTANG PELEPASAN IKAN GURAMI BATANGHARI c) Persediaan … c) Persediaan Induk, Calon Induk, dan Benih Persediaan induk, calon induk dan benih ikan gurami Batanghari pada bulan Agustus 2013 No Ukuran Jumlah (ekor) 1 2-4 cm 35.000 2 4-6 cm 16.000 3 Calon induk (G3) ukuran 4-6 gram 4600 4 Calon induk (G3) ukuran 100-200 gram 4500 5 Calon Induk (G2) ukuran 1,5-2,5 kg 500 6 Induk (G2) ukuran 2-3 kg 158 7 Induk (G1) ukuran 2-5 kg 58 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUSI PUDJIASTUTI GAMBAR BENIH SEBAR IKAN GURAMI BATANGHARI MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUSI PUDJIASTUTI LAMPIRAN II KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19/KEPMEN-KP/2015 TENTANG PELEPASAN IKAN GURAMI BATANGHARI