Skip to content
Nelum
Laws of Indonesia

Regulation of Tulang Bawang Regency no. 7 of 2022, about Regional Action Plan for Drinking Water and Environmental Sanitation (RAD-AMPL) of Tulang Bawang Regency for 2022-2026

Made 2022-01-03 · Text as of 2026-10-01

Public law and official guidance, published as research. Not legal, tax or financial advice.

About this law

Original title
Peraturan Bupati (PERBUP) nomor 07 tahun 2022, tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD-AMPL) Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2022-2026.
Language
Indonesian
Kind
Regulation
Country
Indonesia
Subjects
Water
Keywords
well sinking/boreholes, community management, institution, irrigation, local government, monitoring, potable water, protection of environment, public health, rainwater, sewerage, special fund, standards, surface water, sustainable development, water quality standards, water resources management, water supply, governance

Where to read it

Text

The law's own text, section by section, as held. Each section has its own link.

  1. PROVINSI LAMPUNG PERATURAN BUPATI TULANG BAWANG NOMOR Of TAHUN 2022 TENTANG RENCANA AKSI DAERAH PENYEDIAAN AIR MINUM DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN (RAD-AMPL) KABUPATEN TULANG BAWANG Menimbang Mengingat TAHUN 2022-2026 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI TULANG BAWANG, bahwa untuk mendukung percepatan pencapaian tujuan pembangunan, khususnya sektor air minum dan penyehatan lingkungan di Kabupaten Tulang Bawang, perlu disusun Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD-AMPL) Kabupaten Tulang Bawang, bahwa RAD-AMPL adalah rencana daerah dalam penyediaan pelayanan air minum dan penyehatan lingkungan untuk Periode 5 (lima) tahun, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tulang Bawang tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD-AMPIL) Tahun 2022-2026. Undang-Undang Nomor 02 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3667), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Negara — Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573), |: 10. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405), Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802), Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 389), Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10), Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157), Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 05 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tulang Bawang 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2013 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2013 Nomor 05): Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 12) sebagimana telah diubah oleh Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang (Lembaran daerah Kabupaten Tulang Bawang tahun 2020 Nomor 12), | Menetapkan 11. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 04 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2017-2022 (Lembaran daerah Kabupaten Tulang Bawang tahun 2018 Nomor 04), 12. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 10 Tahun 2019 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran daerah Kabupaten Tulang Bawang tahun 2019 Nomor 10). MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TULANG BAWANG TENTANG RENCANA AKSI DAERAH PENYEDIAAN AIR MINUM DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN KABUPATEN TULANG BAWANG TAHUN 2022-2026 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Tulang Bawang: 2. Rencana Aksi Daerah Air Minum dan Penyehatan Lingkungan selanjutnya disingkat dengan RAD AMPL adalah dokumen operasionalisasi kebijakan daerah jangka menengah dalam pengembangan pelayanan air minum dan sanitasi dengan berbagai pendekatan pembangunan dalam rangka mendukung percepatan pencapaian target Sustainable Deveopment Goals (SDGs), 3. Sumber air minum yang layak meliputi air minum perpipaan dan air minum non-perpipaan terlindung yang berasal dari sumber air berkualitas dan berjarak sama dengan atau lebih dari 10 meter dari tempat pembuangan kotoran dan/atau terlindung dari kontaminasi lainnya. Sumber air minum layak meliputi air ledeng, keran umum, sumur bor atau pompa, sumur terlindung dan mata air terlindung, serta air hujan, 4. Sumber air minum tak layak didefinisikan sebagai sumber air dimana jarak antara sumber air dan tempat pembuangan kotoran kurang dari 10 meter dan/atau tidak terlindung dari kontaminasi lainnya. Sumber tersebut antar lain mencakup sumur galian yang tak terlindung, mata air tak terlindung, air yang diangkut dengan tangki/drum kecil, dan air permukaan dari sungai, danau, kolam dan saluran irigasi/ drainase, | 10. LI. 12. 13. 14. 15. Fasilitas sanitasi yang layak didefinisikan sebagai sarana yang aman, higienis dan nyaman, yang dapat menjauhkan pengguna dan lingkungan disekitarnya dari kontak dengan kotoran manusia, Fasilitas sanitasi yang layak mencakup kloset dengan leher angsa, toilet guyur (flush toilet) yang terhubung dengan sistem pipa saluran pembuangan atau tangki septik/SPAL, Fasilitas sanitasi yang tidak layak antara lain meliputi toilet yang mengalir ke selokan, saluran terbuka, sungai, atau lapangan terbuka, jamban cemplung tanpa segel slab, wadah ember, dan toilet gantung, Pendekatan berbasis masyarakat adalah pendekatan yang menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama dan penentu dalam penyelenggaraan pelayanan, melalui proses pemberdayaan dan partisipasi aktif masyarakat, Pendekatan berbasis lembaga adalah pendekatan penyelenggaraan pelayanan melalui dinas, badan, perusahaan daerah, dan lembaga swasta, Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat dengan SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal, Indikator SPM bidang air minum adalah tersedianya akses air minum yang aman melalui Sistem Penyediaan Air Minum dengan jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan terlindungi dengan kebutuhan pokok minimal 60 liter/orang/hari, Indikator SPM bidang sanitasi adalah tersedianya sistem air limbah setempat yang memadai dengan target SPM 60”o, dan tersedianya sistem air limbah skala komunitas/kawasan/kota dengan target SPM 5Yo, Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur, Indikator kinerja adalah alat ukur spesifik secara kuantitatif dan/atau kualitatif untuk masukan, proses, keluaran, hasil, manfaat, dan/atau dampak yang menggambarkan tingkat capaian kinerja suatu program atau kegiatan, Isu strategis adalah permasalahan utama dan tantangan utama yang dinilai paling prioritas untuk ditangani selama periode perencanaan karena dampaknya yang signifikan bagi daerah dengan karakteristik bersifat penting, mendasar, mendesak, berjangka menengah dan/atau panjang, dan menentukan tujuan pembangunan, |. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. Arah kebijakan adalah pedoman tindakan yang diambil oleh pemerintah daerah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan, Strategi adalah langkah-langkah mendasar/jitu berisikan program-program indikatif untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan, Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh OPD atau masyarakat, yang dikoordinasikan oleh pemerintah daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan daerah, Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa OPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa, Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan air minum, Koordinasi adalah kegiatan yang meliputi pengaturan hubungan kerjasama dari beberapa instansi/pejabat yang mempunyai tugas dan wewenang yang saling berhubungan dengan tujuan untuk menghindarkan kesimpangsiuran dan duplikasi, Pemantauan adalah kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan, mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin, Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output), dan hasil (outcome) terhadap rencana dan standar, AMPL adalah singkatan dari air minum dan penyehatan lingkungan, Kelompok kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman yang selanjutnya disingkat Pokja PKP adalah unsur pelaksana dari Tim Pengarah Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman dan dibentuk untuk membantu tugas-tugas Tim Pengarah yang terdiri dari perwakilan setiap instansi pusat yang memiliki program/kegiatan di sektor PKP. | 26. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang disingkat APBD adalah Rencana Keuangan Tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah , BAB II PERAN, FUNGSI DAN KEDUDUKAN RAD AMPL KABUPATEN TULANG BAWANG TAHUN 2022-2026 Pasal 2 RAD AMPL Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2022-2026 berperan sebagai instrument sinkronisasi program program pelayanan air minum dan sanitasi dari berbagai sumber pembiayaan selama Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2026 dalam rangka pemenuhan layanan dasar air minum dan sanitasi sesuai target Suistainable Development Goals (SDGs) nasional. Pasal 3 RAD AMPL Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2022-2026 berfungsi sebagai: (1) Instrumen pengembangan kapasitas pelayanan air minum dan sanitasi yang menerapkan pendekatan berbasis masyarakat dan pendekatan kelembagaan, (2) Instrumen operasional kebijakan pengembangan pelayanan air minum dan sanitasi jangka menengah daerah (5 tahun), (3) Acuan penetapan target tambahan akses air minum dan sanitasi untuk setiap tahun yang dilengkapi dengan indikasi terget jumlah desa lokasi pengembangan SPAM dan sanitasi (baik melalui pembangunan baru, perluasan maupun peningkatan kinerja), (4) Instrumen untuk membantu memastikan meningkatnya anggaran APBD pada bidang AMPL melalui integrasi RAD AMPL ke dalam RKPD dan APBD, (5) Sebagai dokumen rujukan dalam penanganan stunting dan disabilitas. Pasal 4 RAD AMPL Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2022-2026 disusun berdasarkan RPJMD Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2017-2022 dan menjadi dokumen yang harus digunakan dalam penyusunan RKPD, Renja OPD dan APBD Kabupaten Tulang Bawang sampai dengan Tahun 2026. BAB III PELAKSANAAN RAD AMPL KABUPATEN TULANG BAWANG TAHUN 2022-2026 Pasal 5 Pelaksanaan RAD AMPL Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2022-2026 adalah melalui RKPD, Renja OPD, APBD Kabupaten Tulang Bawang, serta dapat melalui integrasi RAD-AMPL Kabupaten Tulang Bawang ke dalam program / kegiatan Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Pusat, dunia usaha dan masyarakat Pasal 6 Dalam hal pelaksanaan RAD AMPL Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2022-2026 dengan dana di luar APBD Kabupaten Tulang Bawang, maka pelaksanaan program/kegiatan tersebut dikoordinasikan oleh Bappeda dan OPD teknis terkait. Pasal 7 Pendanaan pelaksanaan RAD AMPL Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2022-2026 terbuka bagi sumber-sumber pendanaan yang sah dan tidak mengikat di luar APBD dan APBN, dengan tetap berpedoman pada mekanisme yang disepakati antara Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang dengan pihak penyandang dana sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 8 (1) Pelaksanaan RAD AMPL Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2022-2026 tetap harus memperhatikan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahun sebelumnya, (2) Dalam hal pelaksanaan RAD AMPL terjadi perubahan capaian sasaran tahunan tetapi tidak mengubah target pencapaian sasaran akhir 2026, maka perubahan sasaran dimuat dalam RKPD dan Renja OPD berdasarkan laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAD AMPL. BAB IV PEMANTAUAN DAN EVALUASI RAD AMPL KABUPATEN TULANG BAWANG TAHUN 2022-2026 Pasal 9 (1) Pemantauan pelaksanakan RAD AMPL dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, (2) Evaluasi pelaksanaan RAD AMPL dilakukan pada setiap akhir tahun pelaksanaan, (3) Hasil pemantauan dan evaluasi RAD AMPL menjadi bahan penyusunan kebijakan AMPL tahun berikutnya dan merupakan informasi publik: (4) Kepala OPD melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program/kegiatan RAD AMPL yang menjadi tanggung jawab OPD masing-masing, (S5) Dalam hal hasil pemantauan dan evaluasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan hasil, Kepala OPD melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan, (6) Kepala OPD melalui Kelompok Kerja PKP Kabupaten menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Kepala Bappeda, (7) Masyarakat berhak menyampaikan pendapat dan masukan kepada Pemerintah Daerah melalui Kelompok Kerja PKP Kabupaten atas kinerja pelayanan air minum dan sanitasi daerah, (8) Masyarakat berhak memperoleh informasi tentang hasil tindak lanjut pendapat dan masukannya, (9) Kepala Bappeda melakukan evaluasi terhadap laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAD AMPL, (10) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala Bappeda menyampaikan rekomendasi dan langkah langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh Kepala OPD: (11) Kepala OPD menyampaikan hasil tindak lanjut perbaikan/penyempurnaan kepada Kepala Bappeda, (12) Kepala Bappeda melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Bupati. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 10 Dokumen RAD AMPL Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2022-2026 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 11 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tulang Bawang. Ditetapkan di Menggala , pada tanggal 3 Jr MH 2022 BUPATI TULANG BAW. WINARTI Diundangkan di Menggala pada tanggal 2 Jan 2022 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG, Pak ANTHONI BERITA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG TAHUN 2021 NOMOR Or