Skip to content
Nelum
Laws of Indonesia

Regulation of the President of the Republic of Indonesia no. 41 of 2022, concerning the Zoning Plan for the interregional sea areas of Natuna and North Natuna

Made 2022-03-17 · Text as of 2026-10-01

Public law and official guidance, published as research. Not legal, tax or financial advice.

About this law

Original title
Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 41 tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah laut Natuna-Natuna Utara.
Language
Indonesian
Kind
Regulation
Country
Indonesia
Subjects
Energy, Fisheries and aquaculture, Mineral resources, Sea, Water, Wild species and ecosystems
Keywords
fishery management and conservation, fishing area, harbour, aquaculture, foreign fishing, tourism, traditional rights/customary rights, fishing gear/fishing method, fishing vessel, coral, aquatic animals, inland waters, migratory species, turtles, protection of environment, management/conservation, wild fauna, reptiles, energy conservation/energy production, minerals, mining, coal, natural gas, coastal zone management, marine area, marine protected areas, marine spatial planning, maritime zone, territorial sea, zoning, protected area, biotechnology, continental shelf, EEZ-Exclusive Economic Zone, biodiversity, navigation, climate change, hazards, marine pollution, waste disposal, subsidy/incentive, local government, pollution control
Categories
energy

Where to read it

Text

The law's own text, section by section, as held. Each section has its own link.

  1. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk- bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. 2. Kawasan Antarwilayah adalah kawasan Laut yang meliputi dua provinsi atau lebih yang dapat berupa teluk, selat, dan Laut. 3. Perairan Pesisir adalah Laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil Laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna. 4. Struktur Ruang Laut adalah susunan pusat pertumbuhan kelautan dan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. 5. Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan ruang Laut dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi. 6. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya www.peraturan.go.id 2022, No.73 -3- manusia, dan sumber daya buatan. 7. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. 8. Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan. 9. Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan/atau dimanfaatkan secara berkelanjutan. 10. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai situs warisan dunia. 11. Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional. 12. Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari. 13. Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas maksimum Laut yang belum disepakati dengan Negara Malaysia dan Negara Filipina atau yang berbatasan dengan Laut lepas (high seas) yang diklaim secara unilateral oleh Indonesia dan telah digambarkan dalam peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 14. Benda Muatan Kapal Tenggelam yang selanjutnya disingkat BMKT adalah benda muatan asal kapal www.peraturan.go.id 2022, No.73 -4- tenggelam yang mempunyai nilai ekonomi, sejarah, budaya, dan/atau ilmu pengetahuan yang berada di dasar Laut. 15. Peraturan Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang Laut dan ketentuan pengendaliannya untuk setiap kawasan/zona peruntukan. 16. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi. 17. Wilayah Pertambangan adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 18. Wilayah Pertahanan Negara yang selanjutnya disebut Wilayah Pertahanan adalah wilayah yang ditetapkan untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan keutuhan bangsa dan negara. 19. Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat WPPNRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, Laut teritorial, zona tambahan, dan zona ekonomi eksklusif Indonesia. 20. Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal Laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional. 21. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau www.peraturan.go.id 2022, No.73 -5- pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang. 22. Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam. 23. Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut. 24. Sentra Industri Maritim adalah daerah yang berperan sebagai sentra untuk pengembangan galangan kapal, pengadaan dan pembuatan suku cadang, peralatan kapal, dan/atau perawatan kapal. 25. Sentra Industri Bioteknologi Kelautan adalah daerah yang berperan sebagai sentra pengambilan, pengembangbiakan, dan/atau pemanfaatan potensi sumber daya hayati Laut. 26. Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan. 27. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan. 28. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 29. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. www.peraturan.go.id 2022, No.73 -6- 30. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang. 31. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

  2. Pasal 2 (1) Cakupan wilayah pengaturan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara meliputi wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi di Laut Natuna-Natuna Utara. (2) Wilayah perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perairan pedalaman; b. perairan kepulauan; dan c. Laut teritorial. (3) Wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. zona tambahan; b. zona ekonomi eksklusif Indonesia; dan c. landas kontinen.

  3. Pasal 3 (1) Batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara meliputi: a. sebelah utara, yaitu sebagai berikut: 1. garis yang menghubungkan pesisir Kabupaten Siak, Provinsi Riau pada koordinat 0° 44’ Lintang Utara-102° 38’ Bujur Timur ke arah timur laut menuju pesisir selatan pantai Pulau Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau pada koordinat 0° 47’ Lintang Utara-102° 40’ Bujur Timur; www.peraturan.go.id 2022, No.73 -7- 2. garis yang menghubungkan pesisir selatan pantai Pulau Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau pada koordinat 0° 47’ Lintang Utara-102° 40’ Bujur Timur ke arah timur di sepanjang pantai timur Pulau Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau pada koordinat 0° 57’ Lintang Utara-102° 50’ Bujur Timur; 3. garis yang menghubungkan pesisir utara Pulau Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau pada koordinat 0° 57’ Lintang Utara-102° 50’ Bujur Timur ke arah timur laut menuju Pulau Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau pada koordinat 0° 58’ Lintang Utara-102° 51’ Bujur Timur; 4. garis yang menghubungkan pesisir selatan pantai Pulau Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau pada koordinat 0° 58’ Lintang Utara-102° 51’ Bujur Timur ke arah timur di sepanjang pantai timur Pulau Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau menuju Tanjung Kedabu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau pada koordinat 1° 6’ Lintang Utara-102° 59’ Bujur Timur; 5. garis yang menghubungkan Tanjung Kedabu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau pada koordinat 1° 6’ Lintang Utara-102° 59’ Bujur Timur ke arah timur laut ke bagian barat daya Pulau Tokonghiu Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 1 11’ Lintang Utara-103 20’ Bujur Timur; 6. garis yang menghubungkan Pulau Tokonghiu Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi www.peraturan.go.id 2022, No.73 -8- Kepulauan Riau pada koordinat 1 11’ Lintang Utara-103 20’ Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai Pulau Tokonghiu Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 1 11’ Lintang Utara-103 20’ Bujur Timur; 7. garis yang menghubungkan Pulau Tokonghiu Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 1 11’ Lintang Utara-103 20’ Bujur Timur ke arah timur laut menuju Pulau Tokonghiu Kecil, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 1 11’ Lintang Utara- 103 21’ Bujur Timur; 8. garis yang menghubungkan Pulau Tokonghiu Kecil, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 1 11’ Lintang Utara-103 21’ Bujur Timur ke arah tenggara ke bagian utara Pulau Karimun Kecil, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 1 10’ Lintang Utara-103 23’ Bujur Timur; 9. garis yang menghubungkan Pulau Karimun Kecil, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 1 10’ Lintang Utara-103 23’ Bujur Timur ke arah timur laut ke Garis Batas Klaim Maksimum pada koordinat 1 12’ Lintang Utara-103 26’ Bujur Timur; 10. garis yang menghubungkan Garis Batas Klaim Maksimum pada koordinat 1 12’ Lintang Utara-103 26’ Bujur Timur ke arah timur ke batas laut teritorial antara Negara Indonesia dengan Negara Singapura pada koordinat 1 11’ Lintang Utara-103 33’ Bujur Timur; www.peraturan.go.id 2022, No.73 -9- 11. garis yang menghubungkan batas laut teritorial Negara Indonesia dengan Negara Singapura pada koordinat 1 11’ Lintang Utara-103 33’ Bujur Timur ke arah timur sepanjang batas laut teritorial antara Negara Indonesia dengan Negara Singapura sampai titik perjanjian batas laut teritorial antara Negara Indonesia dengan Negara Singapura pada koordinat 1 16’ Lintang Utara-104 2’ Bujur Timur, dan 1 16’ Lintang Utara-104 7’ Bujur Timur; dan 12. garis yang menghubungkan titik perjanjian batas laut teritorial antara Negara Indonesia dengan Negara Singapura pada koordinat 1 16’ sepanjang Lintang Utara-104 7’ Bujur Timur ke arah timur sepanjang Garis Batas Klaim Maksimum ke Tanjung Datu, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat pada koordinat 2 5’ Lintang Utara- 109 38’ Bujur Timur di bagian ujung barat laut dari Pulau Kalimantan; b. sebelah timur, yaitu Tanjung Datu, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat ke arah selatan di sepanjang pantai barat Pulau Kalimantan ke Tanjung Sambar, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat pada koordinat 3 0’ Lintang Selatan-110 18’ Bujur Timur; c. sebelah selatan, yaitu sebagai berikut: 1. garis yang menghubungkan Tanjung Sambar, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat ke arah barat ke Tanjung Burungmandi, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada koordinat 2 45’ Lintang Selatan-108 17’ Bujur Timur di pantai timur laut Kabupaten www.peraturan.go.id 2022, No.73 -10- Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; 2. Tanjung Burungmandi, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke arah barat sepanjang pantai utara Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke Tanjung Binga, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada koordinat 2 36’ Lintang Selatan-107 39’ Bujur Timur di pantai barat laut Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; 3. garis yang menghubungkan Tanjung Binga, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke arah barat ke Tanjung Berikat, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada koordinat 2 34’ Lintang Selatan-106 51’ Bujur Timur bagian paling timur dari Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; 4. Tanjung Berikat Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke arah barat daya sepanjang pantai utara Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke Tanjung Nangka, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada koordinat 2 34’ Lintang Selatan-106 51’ Bujur Timur bagian paling selatan dari Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; 5. garis yang menghubungkan Tanjung Nangka, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke arah barat ke Tanjung Kait, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan pada koordinat www.peraturan.go.id 2022, No.73 -11- 3 14’ Lintang Selatan-106 5’ Bujur Timur di pantai timur Pulau Sumatera; d. sebelah barat, yaitu Tanjung Kait, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan ke arah barat laut sepanjang pantai sebelah timur Provinsi Jambi, ke arah timur laut menuju pantai timur Kabupaten Siak, Provinsi Riau. (2) Peta batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (3) Wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara berada di dalam batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1). BAB II PERAN DAN FUNGSI

  4. Pasal 4 Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna- Natuna Utara berperan sebagai alat operasionalisasi dari rencana tata ruang wilayah nasional serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan di Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara.

  5. Pasal 5 Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna- Natuna Utara berfungsi untuk: a. penyelarasan rencana Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang Laut dalam rencana zonasi Kawasan Antarwilayah dengan rencana tata ruang; b. pemberian arahan untuk rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang KSN, dan rencana zonasi KSNT yang berada di dalam wilayah perencanaan Laut Natuna–Natuna Utara; www.peraturan.go.id 2022, No.73 -12- c. penetapan Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir, di wilayah yurisdiksi untuk fungsi Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut; d. koordinasi pelaksanaan pembangunan di Laut Natuna-Natuna Utara; e. perwujudan keterpaduan dan keserasian kepentingan lintas sektor dan antarwilayah provinsi di Laut Natuna-Natuna Utara; dan f. pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Laut Natuna-Natuna Utara. BAB III RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN Bagian Kesatu Umum

  6. Pasal 6 Rencana zonasi wilayah perairan memuat: a. tujuan, kebijakan, dan strategi perencanaan zonasi di wilayah perairan; b. rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan; c. rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan; d. Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional; e. alur migrasi biota Laut di wilayah perairan; dan f. Peraturan Pemanfaatan Ruang wilayah perairan. www.peraturan.go.id 2022, No.73 -13- Bagian Kedua Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Perencanaan Zonasi di Wilayah Perairan Paragraf 1 Tujuan

  7. Pasal 7 Rencana zonasi wilayah perairan ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan: a. pusat pertumbuhan kelautan untuk menggerakkan ekonomi kawasan; b. jaringan prasana dan sarana Laut yang efektif dan efisien; c. zona perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya yang berkelanjutan; d. zona Pertambangan yang ramah lingkungan; e. destinasi Wisata Bahari yang berdaya saing, berorientasi global, dan mendorong pertumbuhan ekonomi; f. zona pertahanan dan keamanan untuk menunjang stabilitas keamanan dan pertahanan wilayah; g. Kawasan Konservasi di Laut yang mendukung pengelolaan Sumber Daya Ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan; h. kelestarian biota Laut; i. pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Laut Natuna-Natuna Utara; dan j. kawasan strategis yang terkait dengan lingkungan hidup dan situs warisan dunia yang dikembangkan secara optimal dan berkelanjutan. www.peraturan.go.id 2022, No.73 -14- Paragraf 2 Kebijakan dan Strategi

  8. Pasal 8 (1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pusat pertumbuhan kelautan untuk menggerakkan ekonomi kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi: a. penataan peran Pelabuhan Perikanan dalam mendorong pemerataan pertumbuhan, pengembangan ekonomi wilayah, dan perwujudan poros maritim; b. peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha perikanan tangkap; c. pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya berbasis ekonomi biru; dan d. pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan dan Sentra Industri Maritim berbasis potensi kawasan. (2) Strategi untuk penataan peran Pelabuhan Perikanan dalam mendorong pemerataan pertumbuhan, pengembangan ekonomi wilayah, dan perwujudan poros maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan mengefektifkan peran Pelabuhan Perikanan sebagai simpul distribusi dan simpul pemasaran dalam pengembangan sentra produksi perikanan dan pengolahan hasil perikanan di sekitar kawasan Pelabuhan Perikanan. (3) Strategi untuk peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan menata sebaran, hierarki, dan peran Pelabuhan Perikanan dalam mengoptimalkan jangkauan dan hasil pemanfaatan Sumber Daya Ikan. (4) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya www.peraturan.go.id 2022, No.73 -15- berbasis ekonomi biru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. mengembangkan prasarana dan sarana penangkapan dan pembudidayaan ikan pada sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya; b. meningkatkan efektivitas fungsi sentra produksi perikanan tangkap dan perikanan budi daya; c. menata konektivitas dan peran antarsentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya; dan d. menyelaraskan pengembangan antara sentra produksi bahan baku, pengumpul, pengolah dan distribusi kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya. (5) Strategi untuk pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan dan Sentra Industri Maritim berbasis potensi kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. mengembangkan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan di bidang usaha ekstraksi dan rekayasa genetika; dan b. mengembangkan Sentra Industri Maritim.

  9. Pasal 9 (1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan jaringan prasana dan sarana Laut yang efektif dan efisien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi: a. penataan peran pelabuhan Laut dalam mendorong pemerataan pertumbuhan dan pengembangan ekonomi wilayah; b. pengembangan Alur Pelayaran untuk mendukung aksesibilitas antarwilayah; c. pengembangan Alur Pelayaran untuk mendukung Wisata Bahari dengan kapal wisata atau kapal pesiar; dan www.peraturan.go.id 2022, No.73 -16- d. pengembangan dan pelindungan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut secara efektif dan ramah lingkungan. (2) Strategi untuk penataan peran pelabuhan Laut dalam mendorong pemerataan pertumbuhan dan pengembangan ekonomi wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan meningkatkan status pelabuhan Laut untuk mendukung pengembangan pusat pertumbuhan dan jaringan prasarana dan sarana Laut. (3) Strategi untuk pengembangan Alur Pelayaran untuk mendukung aksesibilitas antarwilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. meningkatkan efektivitas dan menjaga keamanan Alur Laut Kepulauan Indonesia dan Alur Pelayaran masuk pelabuhan dengan memperhatikan pelindungan lingkungan Laut serta keselamatan dan keamanan pelayaran; b. menjamin penyelenggaraan hak lintas Alur Laut Kepulauan Indonesia; c. menjamin penyelenggaraan hak lintas damai; dan d. mengoptimalkan dan mengendalikan aktivitas pelayaran di sekitar lokasi rute perairan sempit di perairan Laut Natuna-Natuna Utara. (4) Strategi untuk pengembangan Alur Pelayaran untuk mendukung Wisata Bahari dengan kapal wisata atau kapal pesiar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. menata dan meningkatkan efektivitas Alur Pelayaran untuk kapal wisata atau kapal pesiar dengan memperhatikan pelaksanaan pelindungan lingkungan Laut; b. menyelaraskan pemanfaatan Alur Pelayaran untuk kapal wisata atau kapal pesiar dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut; dan www.peraturan.go.id 2022, No.73 -17- c. mengembangkan konektivitas Alur Pelayaran untuk kapal wisata atau kapal pesiar dengan pelabuhan Laut. (5) Strategi untuk pengembangan dan pelindungan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut secara efektif dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. menetapkan koridor pemasangan dan/atau penempatan pipa dan/atau kabel bawah Laut secara selaras dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut; dan b. melaksanakan pengawasan, pengamanan, dan perawatan jaringan pipa dan/atau kabel bawah Laut.

  10. Pasal 10 (1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi: a. penataan dan pengendalian pemanfaatan zona perikanan tangkap yang ramah lingkungan dan didukung teknologi tepat guna; dan b. pengendalian pemanfaatan zona perikanan budi daya dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. (2) Strategi untuk penataan dan pengendalian pemanfaatan zona perikanan tangkap yang ramah lingkungan dan didukung teknologi tepat guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. mewujudkan tata kelola daerah penangkapan ikan untuk menjamin keberlanjutan usaha penangkapan ikan; b. mengalokasikan ruang untuk penangkapan ikan yang ramah lingkungan; www.peraturan.go.id 2022, No.73 -18- c. mengendalikan tingkat pemanfaatan Sumber Daya Ikan dengan memperhatikan potensi lestari dan/atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan; dan d. modernisasi dan/atau pemanfaatan teknologi tepat guna dalam pemanfaatan Sumber Daya Ikan. (3) Strategi untuk pengendalian pemanfaatan zona perikanan budi daya dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. melaksanakan kegiatan pembudidayaan ikan dengan tidak melebihi daya dukung dan daya tampung; dan b. menyelaraskan pengembangan antara sentra produksi perikanan budi daya dengan sentra pengolahan perikanan budi daya.

  11. Pasal 11 (1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona Pertambangan yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d meliputi: a. penyelarasan pemanfaatan ruang untuk usaha hulu minyak dan gas bumi dengan pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut; dan b. penyelarasan kegiatan Pertambangan mineral dan batubara dengan pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut. (2) Strategi untuk penyelarasan pemanfaatan ruang untuk usaha hulu minyak dan gas bumi dengan pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. mengembangkan Wilayah Kerja yang tidak mengganggu fungsi pemanfaatan ruang Laut di www.peraturan.go.id 2022, No.73 -19- Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut; dan b. meningkatkan pengawasan dan pengendalian Wilayah Kerja untuk mendukung pelestarian lingkungan Laut. (3) Strategi untuk penyelarasan kegiatan Pertambangan mineral dan batubara dengan pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. mengembangkan Wilayah Pertambangan yang tidak mengganggu fungsi pemanfaatan ruang Laut di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut; b. meningkatkan pengawasan dan pengendalian Wilayah Pertambangan untuk mendukung pelestarian lingkungan Laut; c. meningkatkan upaya dan metode pemulihan lingkungan pascatambang; dan d. mengembangkan upaya keprospekan sumber daya mineral yang ramah lingkungan.

  12. Pasal 12 (1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan destinasi Wisata Bahari yang berdaya saing, berorientasi global, dan mendorong pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e dilaksanakan dengan pengembangan zona pariwisata berbasis keunikan bentang alam Laut dan minat khusus dengan memperhatikan daya saing, daya dukung, dan daya tampung lingkungan hidup. (2) Strategi untuk pengembangan zona pariwisata berbasis keunikan bentang alam Laut dan minat khusus dengan memperhatikan daya saing, daya dukung, dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: www.peraturan.go.id 2022, No.73 -20- a. mengembangkan potensi Wisata Bahari; b. mengembangkan jejaring Wisata Bahari secara efektif dan berdaya saing global; c. mengembangkan potensi jasa lingkungan melalui pendekatan ekowisata; dan d. mengembangkan Wisata Bahari minat khusus.

  13. Pasal 13 (1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona pertahanan dan keamanan untuk menunjang stabilitas keamanan dan pertahanan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f meliputi: a. pengelolaan Wilayah Pertahanan secara efektif, efisien, dan ramah lingkungan; dan b. peningkatan prasarana dan sarana pertahanan keamanan negara untuk mendukung kedaulatan dan pengamanan batas wilayah negara. (2) Strategi untuk pengelolaan Wilayah Pertahanan secara efektif, efisien, dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. meningkatkan efektivitas kegiatan di Wilayah Pertahanan dengan memperhatikan pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut; b. mengendalikan dampak lingkungan di Wilayah Pertahanan yang berupa daerah latihan militer; c. melaksanakan pertahanan dan keamanan secara dinamis; dan d. meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan jangkauan pengelolaan pertahanan dan keamanan di wilayah perairan sesuai distribusi wilayah kerja unit organisasi atau satuan pertahanan dan keamanan. (3) Strategi untuk peningkatan prasarana dan sarana pertahanan keamanan negara untuk mendukung kedaulatan dan pengamanan batas wilayah negara www.peraturan.go.id 2022, No.73 -21- sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. mengembangkan pos pengamanan perbatasan sesuai karakteristik wilayah dan potensi kerawanan di kawasan perbatasan negara dan PPKT; b. menempatkan sarana bantu navigasi pelayaran sesuai dengan kebutuhan pertahanan dan keamanan negara serta untuk menjamin keselamatan pelayaran; dan c. mengembangkan sistem pengawasan terhadap kegiatan yang mengancam dan mengganggu pertahanan dan stabilitas nasional.

  14. Pasal 14 (1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan Kawasan Konservasi di Laut yang mendukung pengelolaan Sumber Daya Ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g meliputi: a. peningkatan luasan Kawasan Konservasi di Laut; b. peningkatan efektivitas pengelolaan dan pelindungan Kawasan Konservasi di Laut; dan c. pengembangan upaya pelindungan lingkungan Laut. (2) Strategi untuk peningkatan luasan Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. mengalokasikan ruang Laut untuk Kawasan Konservasi di Laut; dan b. menetapkan Kawasan Konservasi di Laut. (3) Strategi untuk peningkatan efektivitas pengelolaan dan pelindungan Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. merehabilitasi dan memulihkan ekosistem di Kawasan Konservasi di Laut yang mengalami kerusakan dan/atau penurunan fungsi ekologis; www.peraturan.go.id 2022, No.73 -22- b. meningkatkan efektivitas tata kelola pemanfaatan Kawasan Konservasi di Laut; c. mengembangkan jejaring Kawasan Konservasi di Laut; dan d. meningkatkan pengawasan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang di Kawasan Konservasi di Laut. (4) Strategi untuk pengembangan upaya pelindungan lingkungan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. melaksanakan penanggulangan dan pengendalian pencemaran di Laut; dan b. meningkatkan ketahanan lingkungan Laut melalui kegiatan mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim.

  15. Pasal 15 (1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kelestarian biota Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h berupa pelindungan alur migrasi biota Laut yang langka, terancam punah, dan dilindungi. (2) Strategi untuk pelindungan alur migrasi biota Laut yang langka, terancam punah, dan dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mengalokasikan ruang Laut untuk alur migrasi biota Laut; b. mengembangkan sistem pemantauan dan pengawasan alur migrasi biota Laut yang langka, terancam punah, dan dilindungi; dan c. melaksanakan pelindungan alur migrasi biota Laut dari kegiatan pelayaran, kenavigasian, dan pemanfaatan ruang Laut lainnya.

  16. Pasal 16 (1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pengendalian pemanfaatan ruang di Laut Natuna-Natuna Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i www.peraturan.go.id 2022, No.73 -23- meliputi: a. pengendalian pemanfaatan ruang Laut di dalam dan di sekitar koridor Muri dan Midai; dan b. pengendalian kegiatan labuh kapal dengan memperhatikan kondisi perairan dan kelestarian lingkungan Laut. (2) Strategi untuk pengendalian pemanfaatan ruang Laut di dalam dan di sekitar koridor Muri dan Midai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. meningkatkan kerja sama dengan Negara Malaysia dalam pemanfaatan koridor Muri dan Midai; b. menjamin pelaksanaan hak-hak serta kepentingan-kepentingan yang sah dengan Negara Malaysia di koridor Muri dan Midai; c. mengatur pelaksanaan pemberian izin pemasangan kabel bawah Laut baru di koridor Muri dan Midai; d. mengatur pelaksanaan navigasi kapal pada titik persimpangan antara koridor Muri dan Midai dengan alur Laut kepulauan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. menegakkan hukum di koridor Muri dan Midai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan f. meningkatkan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang Laut di sekitar koridor Muri dan Midai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Strategi untuk pengendalian kegiatan labuh kapal dengan memperhatikan kondisi perairan dan kelestarian lingkungan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. menetapkan area labuh kapal dengan memperhatikan keselarasan pemanfaatan ruang Laut lainnya, kondisi perairan, dan keberadaan ekosistem Laut; dan www.peraturan.go.id 2022, No.73 -24- b. mengawasi dan mengendalikan kegiatan pemanfaatan ruang di sekitar area labuh kapal.

  17. Pasal 17 (1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kawasan strategis yang terkait dengan lingkungan hidup dan situs warisan dunia yang dikembangkan secara optimal dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j meliputi: a. pengembangan kawasan yang memiliki nilai strategis nasional; b. pengembangan KSNT yang terkait dengan pelindungan lingkungan hidup; dan c. pengembangan KSNT yang terkait dengan situs warisan dunia. (2) Strategi untuk pengembangan kawasan yang memiliki nilai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. mengembangkan dan membangun kawasan yang diperuntukkan sebagai KSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. meningkatkan efektivitas dan keterpaduan dalam pengelolaan dan pelaksanaan pembangunan di KSN. (3) Strategi untuk pengembangan KSNT yang terkait dengan pelindungan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. mengidentifikasi dan melaksanakan submisi kawasan Laut tertentu yang sensitif (ecologically and biologically sensitive sea areas) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan hukum internasional; dan b. mengelola ruang Laut di lokasi kawasan Laut tertentu yang sensitif (ecologically and biologically sensitive sea areas) sesuai dengan karakteristik lingkungannya. www.peraturan.go.id 2022, No.73 -25- (4) Strategi untuk pengembangan KSNT yang terkait dengan situs warisan dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. mengalokasikan ruang Laut untuk pelindungan habitat jenis ikan yang dilindungi; dan b. mengidentifikasi dan melaksanakan submisi lokasi habitat jenis ikan yang dilindungi ke lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan hukum internasional. Bagian Ketiga Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Perairan Paragraf 1 Umum

  18. Pasal 18 Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan dalam rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara meliputi: a. susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan b. sistem jaringan prasarana dan sarana Laut. Paragraf 2 Susunan Pusat Pertumbuhan Kelautan

  19. Pasal 19 (1) Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a meliputi: a. pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan b. pusat industri kelautan. (2) Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Pelabuhan Perikanan; dan b. sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya. www.peraturan.go.id 2022, No.73 -26- (3) Pusat industri kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Sentra Industri Bioteknologi Kelautan; dan b. Sentra Industri Maritim.

  20. Pasal 20 (1) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam

  21. Pasal 19 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan arah pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional. (2) Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai pentahapan umum Pelabuhan Perikanan sebagai berikut: a. Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar; b. Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring; dan c. Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi industri. (3) Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi sebagai penyedia produk primer. (4) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi sebagai fasilitasi pemasaran secara regional. (5) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi menciptakan iklim investasi yang kondusif, terciptanya pangsa pasar baru serta meningkatkan nilai tambah, sehingga memicu dampak penggandanya. (6) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam penetapan arah pengembangan Pelabuhan Perikanan www.peraturan.go.id 2022, No.73 -27- sebagaimana dimaksud pada ayat (2), lokasi, hierarki, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan Pelabuhan Perikanan dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional.

  22. Pasal 21 Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a dilaksanakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah provinsi.

  23. Pasal 22 Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b meliputi: a. Pelabuhan Perikanan Teluk Batang di Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat; b. Pelabuhan Perikanan Tanjung Samak di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau; c. Pelabuhan Perikanan Selat Lampa di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau; d. Pelabuhan Perikanan Sungai Rengas di Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat; e. Pelabuhan Perikanan Kuala Mempawah di Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat; f. Pelabuhan Perikanan Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi; g. Pelabuhan Perikanan Nipah Panjang di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi; dan h. Pelabuhan Perikanan Sungsang di Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

  24. Pasal 23 Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c meliputi: www.peraturan.go.id 2022, No.73 -28- a. Pelabuhan Perikanan Pemangkat di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat; b. Pelabuhan Perikanan Sungailiat di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; c. Pelabuhan Perikanan Tanjung Pandan di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung: d. Pelabuhan Perikanan Tarempa di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau; dan e. Pelabuhan Perikanan Sadai di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

  25. Pasal 24 Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b ditetapkan di Kabupaten Bintan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Natuna, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, Kabupaten Belitung Timur, Kabupaten Sambas, dan Kabupaten Kayong Utara.

  26. Pasal 25 Sentra Industri Bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a ditetapkan di Kabupaten Bintan dan Kabupaten Belitung Timur.

  27. Pasal 26 Sentra Industri Maritim sebagaimana dimaksud dalam

  28. Pasal 19 ayat (3) huruf b ditetapkan di Kabupaten Karimun, Kota Batam, dan Kabupaten Bangka.

  29. Pasal 27 Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a diserasikan, diselaraskan, dan diseimbangkan dengan rencana tata www.peraturan.go.id 2022, No.73 -29- ruang.

  30. Pasal 28 Fungsi pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan serta pusat industri kelautan diintegrasikan dengan sistem pusat pelayanan dalam rencana tata ruang. Paragraf 3 Sistem Jaringan Prasarana dan Sarana Laut

  31. Pasal 29 (1) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b meliputi: a. sistem jaringan transportasi; b. sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan; dan c. sistem jaringan telekomunikasi. (2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. tatanan kepelabuhanan nasional; dan b. Alur Pelayaran. (3) Sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pipa dan kabel bawah Laut. (4) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa kabel bawah Laut.

  32. Pasal 30 (1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a berupa pelabuhan Laut. (2) Pelabuhan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pelabuhan Kuala Enok di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau; www.peraturan.go.id 2022, No.73 -30- b. Pelabuhan Kuala Gaung di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau; c. Pelabuhan Sungai Guntung di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau; d. Pelabuhan Tembilahan di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau; e. Pelabuhan Meranti/Dorak di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau; f. Pelabuhan Selat Panjang di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau; g. Pelabuhan Penyalai di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau; h. Pelabuhan Sokoi di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau; i. Pelabuhan Tanjung Buton di Kabupaten Siak, Provinsi Riau; j. Pelabuhan Pekanbaru di Kota Pekanbaru satu sistem dengan Terminal Bandar Teguh Abadi dan Perawang di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau; k. Pelabuhan Letung di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau; l. Pelabuhan Tarempa di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau; m. Pelabuhan Sei Kolak Kijang di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau; n. Pelabuhan Tanjung Uban/Teluk Sasah di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau; o. Pelabuhan Tanjung Berakit di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau; p. Pelabuhan Malarko di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau; q. Pelabuhan Tanjung Batu Kundur di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau; r. Pelabuhan Parit Rempak di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau; s. Pelabuhan Tanjung Balai Karimun satu sistem dengan ship to ship (STS) Tanjung Balai Karimun www.peraturan.go.id 2022, No.73 -31- di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau; t. Pelabuhan Tanjung Tiram di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau; u. Pelabuhan Dabo Singkep di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau; v. Pelabuhan Pekajang di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau; w. Pelabuhan Senayang di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau; x. Pelabuhan Mempawah di Kabupaten Mempawah, Provinsi Kepulauan Riau; y. Pelabuhan Selat Lampa di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau; z. Pelabuhan Midai di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau; aa. Pelabuhan Pulau Seluan di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau; bb. Pelabuhan Pulau Laut di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau; cc. Pelabuhan Ranai di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau; dd. Pelabuhan Sedanau di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau; ee. Pelabuhan Serasan di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau; ff. Pelabuhan Subi di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau; gg. Pelabuhan Batam/Batu Ampar satu sistem dengan Terminal Kabil, Terminal Nongsa, Terminal Sekupang, Terminal Telaga Punggur, Terminal Harbour Bay/Teluk Senimba di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau; hh. Pelabuhan Pulau Sambu satu sistem dengan ship to ship (STS) Perairan Nipah dan ship to ship (STS) Perairan Selat Durian di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau; www.peraturan.go.id 2022, No.73 -32- ii. Pelabuhan Dompak di Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau; jj. Pelabuhan Tanjung Pinang satu sistem dengan Terminal Balai Adat Indra Sakti dan Terminal Batu Anam di Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau; kk. Pelabuhan Tanjung Mocoh di Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau; ll. Pelabuhan Talang Duku di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi; mm. Pelabuhan Kuala Mendahara di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi; nn. Pelabuhan Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi; oo. Pelabuhan Muara Sabak di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi; pp. Pelabuhan Nipah Panjang di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi; qq. Pelabuhan Ujung Jabung di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi; rr. Pelabuhan Boom Baru/Palembang satu sistem dengan Terminal Sungai Lais di Kota Palembang dan Terminal Tanjung Carat di Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan; ss. Pelabuhan Karang Agung di Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan; tt. Pelabuhan Sungsang di Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan; uu. Pelabuhan Tanjung Api-Api di Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan; vv. Pelabuhan Kertapati di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan; ww. Pelabuhan Belinyu di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; xx. Pelabuhan Muntok di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; www.peraturan.go.id 2022, No.73 -33- yy. Pelabuhan Pangkal Balam di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; zz. Pelabuhan Tanjung Satai di Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat; aaa. Pelabuhan Teluk Melano di Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat; bbb. Pelabuhan Kendawangan di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat; ccc. Pelabuhan Ketapang di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat; ddd. Pelabuhan Pontianak satu sistem dengan Terminal Jeruju (Indo Kontainer Sarana) di Kota Pontianak dan Terminal Kijing Sei Kunyit serta Terminal Pontianak Baru (Jungkat) di Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat; eee. Pelabuhan Karimata di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat; fff. Pelabuhan Paloh/Sakura di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat; ggg. Pelabuhan Singkawang di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat; hhh. Pelabuhan Sintete di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat; iii. Pelabuhan Teluk Air/Padang Tikar di Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat; dan jjj. Pelabuhan Sukadana di Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat. (3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lokasi, hierarki, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan pelabuhan dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan Nasional. www.peraturan.go.id 2022, No.73 -34-

  33. Pasal 31 (1) Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b meliputi: a. Alur Laut Kepulauan Indonesia I; dan b. Alur Pelayaran masuk pelabuhan. (2) Alur Pelayaran masuk pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan pada setiap pelabuhan. (3) Penetapan Alur Pelayaran masuk pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

  34. Pasal 32 Pipa dan kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam

  35. Pasal 29 ayat (3) meliputi: a. alur pipa bawah Laut untuk kegiatan Pertambangan minyak dan gas bumi yang berada di sebagian perairan sebelah barat Provinsi Riau, sebagian perairan sebelah barat Provinsi Jambi, dan sebagian perairan sebelah barat Provinsi Kepulauan Riau; dan b. alur kabel bawah Laut untuk kegiatan ketenagalistrikan yang berada di sebagian perairan sebelah timur Provinsi Sumatera Selatan dan sebagian perairan sebelah barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

  36. Pasal 33 Kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) berupa alur kabel bawah Laut untuk kegiatan telekomunikasi yang berada di: a. sebagian perairan sebelah utara Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; b. sebagian perairan sebelah barat Provinsi Jambi; c. sebagian perairan sebelah barat Provinsi Riau; d. sebagian perairan sebelah timur Provinsi Kepulauan Riau; dan www.peraturan.go.id 2022, No.73 -35- e. sebagian perairan sebelah barat Provinsi Kalimantan Barat.

  37. Pasal 34 Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan

  38. Pasal 33 merupakan arahan untuk penyusunan rencana struktur ruang dalam rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang KSN, dan rencana zonasi KSNT.

  39. Pasal 35 Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan

  40. Pasal 33 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian Keempat Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan Paragraf 1 Umum

  41. Pasal 36 Rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan meliputi: a. arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir; dan b. rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir. Paragraf 2 Arahan Rencana Pola Ruang di Perairan Pesisir

  42. Pasal 37 Arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a meliputi: www.peraturan.go.id 2022, No.73 -36- a. arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang wilayah provinsi; b. arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN; dan c. arahan rencana Pola Ruang Laut untuk rencana zonasi KSNT.

  43. Pasal 38 Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a berupa arahan rencana pola ruang untuk: a. Kawasan Budi Daya; dan b. Kawasan Lindung.

  44. Pasal 39 (1) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam

  45. Pasal 38 huruf a berupa arahan pemanfaatan ruang untuk: a. pariwisata; b. permukiman; c. pelabuhan; d. pengelolaan ekosistem pesisir; e. Pertambangan; f. perikanan tangkap; g. perikanan budi daya; h. Pergaraman; i. industri; j. bandar udara; k. pengelolaan energi; l. perdagangan barang dan/atau jasa; m. fasilitas umum; dan n. pertahanan dan keamanan. (2) Arahan pemanfaatan ruang untuk pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Barat, di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di sebagian perairan Provinsi Riau, dan di www.peraturan.go.id 2022, No.73 -37- sebagian perairan Provinsi Kepulauan Riau. (3) Arahan pemanfaatan ruang untuk permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Riau. (4) Arahan pemanfaatan ruang untuk pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Barat, di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di sebagian perairan Provinsi Sumatera Selatan, di sebagian perairan Provinsi Jambi, di sebagian perairan Provinsi Riau, dan di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Riau. (5) Arahan pemanfaatan ruang untuk pengelolaan ekosistem pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berada di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Barat, di sebagian perairan Provinsi Sumatera Selatan, dan di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Riau. (6) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berada di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di sebagian perairan Provinsi Jambi, di sebagian perairan Provinsi Riau, dan di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Riau. (7) Arahan pemanfaatan ruang untuk perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berada di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Barat, di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di sebagian perairan Provinsi Sumatera Selatan, di sebagian perairan Provinsi Jambi, di sebagian perairan Provinsi Riau, dan di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Riau. (8) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berada di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Riau. www.peraturan.go.id 2022, No.73 -38- (9) Arahan pemanfaatan ruang untuk industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i berada di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Riau. (10) Arahan pemanfaatan ruang untuk bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j berada di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Riau. (11) Arahan pemanfaatan ruang untuk pengelolaan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k berada di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Riau. (12) Arahan pemanfaatan ruang untuk perdagangan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l berada di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Riau. (13) Arahan pemanfaatan ruang untuk fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m berada di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Riau. (14) Arahan pemanfaatan ruang untuk pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n berada di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Barat dan di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Riau.

  46. Pasal 40 (1) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b meliputi: a. indikasi Kawasan Konservasi di Laut; dan b. Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan. (2) Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di: a. sebagian perairan sekitar Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau; b. sebagian perairan sekitar Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau; c. sebagian perairan sekitar Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau; www.peraturan.go.id 2022, No.73 -39- d. sebagian perairan sekitar Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau; e. sebagian perairan sekitar Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; dan f. sebagian perairan sekitar Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (3) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan sebagamana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Cagar Alam Laut Kepulauan Karimata di sebagian perairan sekitar Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat; b. Taman Nasional Sembilang di sebagian perairan sekitar Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan; c. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Paloh dan Perairan Sekitarnya, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat; d. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kubu Raya dan Perairan Sekitarnya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat; e. Kawasan Konservasi Perairan Kubu Raya dan Kayong Utara, Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat; f. Kawasan Konservasi Perairan Belitung, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; g. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kendawangan dan Perairan Sekitarnya, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat; h. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pulau Randayan dan Perairan Sekitarnya, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat; i. Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Anambas dan Laut Sekitarnya di sebagian perairan Kabupaten Kepulauan Anambas, www.peraturan.go.id 2022, No.73 -40- Provinsi Kepulauan Riau; dan j. Kawasan Konservasi Perairan Gugusan Pulau- Pulau Momparang dan Perairan Sekitarnya di sebagian perairan sekitar Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

  47. Pasal 41 Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b berupa arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang bernilai penting dan bersifat strategis nasional sesuai dengan sudut kepentingan KSN.

  48. Pasal 42 (1) Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 berupa arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang bernilai penting dan bersifat strategis nasional di wilayah perairan KSN meliputi: a. KSN dari sudut kepentingan ekonomi; dan b. KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan. (2) KSN dari sudut kepentingan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun di Provinsi Kepulauan Riau. (3) KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau; dan b. Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan.

  49. Pasal 43 (1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) berupa Kawasan www.peraturan.go.id 2022, No.73 -41- Budi Daya. (2) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruang untuk: a. pelabuhan yang berada di sebagian perairan sekitar Kota Batam, Kabupaten Bintan, Kota Tanjung Pinang, dan Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau; b. bandar udara yang berada di sebagian perairan sekitar Kabupaten Bintan dan Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau; c. energi yang berada di sebagian perairan sekitar instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tanjung Kasem, instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap Pangke Barat, instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tanjung Sebatak, instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap Galang Baru, instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap Sembulang, dan instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Gas Panaran 1; d. industri yang berada di sebagian perairan sekitar kawasan industri di Kota Batam, Kabupaten Bintan, dan Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau; e. pertahanan dan keamanan yang berada di sebagian perairan sekitar Pulau Setokok, seluruh perairan sekitar Pulau Tolop, dan di sebagian perairan sekitar Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Karimun, dan Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau; f. perdagangan barang dan/atau jasa yang berada di sebagian perairan sekitar Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau; g. pariwisata yang berada di sebagian perairan sekitar Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau; dan h. pemanfaatan air Laut selain energi yang berada di sebagian perairan sekitar Kota Batam, Provinsi www.peraturan.go.id 2022, No.73 -42- Kepulauan Riau.

  50. Pasal 44 Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau dan Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) berupa: a. pertahanan dan keamanan; b. kesejahteraan Masyarakat; dan/atau c. pelestarian lingkungan.

  51. Pasal 45 (1) Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk rencana zonasi KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c meliputi: a. pelindungan situs warisan dunia; dan b. pengendalian lingkungan hidup. (2) Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk pelindungan situs warisan dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa habitat jenis ikan yang dilindungi yang berada di sebagian perairan Selat Bengkalis, Kabupaten Dumai, Provinsi Riau. (3) Habitat jenis ikan yang dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa alokasi ruang untuk fungsi pelindungan ikan terubuk. (4) Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk pengendalian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis di sebagian perairan Kawasan Selat Malaka bagian selatan. (5) Kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa alokasi ruang untuk fungsi pelindungan padang lamun, mangrove, dan migrasi penyu. (6) Pelaksanaan arahan rencana Pola Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam kawasan dan/atau zona yang ditetapkan www.peraturan.go.id 2022, No.73 -43- dengan Peraturan Presiden.

  52. Pasal 46 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 45 dapat menyesuaikan dengan kondisi dan/atau karakteristik perairan provinsi yang berada dalam wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara. (2) Pelaksanaan arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam kawasan, zona, dan/atau subzona yang ditetapkan dengan: a. Peraturan Presiden tentang rencana tata ruang KSN; b. Peraturan Presiden tentang rencana zonasi KSNT; dan c. Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi. Paragraf 3 Rencana Pola Ruang Laut di Perairan di Luar Perairan Pesisir

  53. Pasal 47 Rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b meliputi: a. Kawasan Pemanfaatan Umum; dan b. Kawasan Konservasi di Laut.

  54. Pasal 48 Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a meliputi: a. zona U1 yang merupakan zona pariwisata; www.peraturan.go.id 2022, No.73 -44- b. zona U5 yang merupakan zona Pertambangan minyak dan gas bumi; c. zona U6 yang merupakan zona Pertambangan mineral dan batubara; d. zona U8 yang merupakan zona perikanan tangkap; e. zona U9 yang merupakan zona perikanan budi daya; dan f. zona U18 yang merupakan zona pertahanan dan keamanan.

  55. Pasal 49 Zona U1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a meliputi: a. zona U1-1 yang berada di sebagian perairan sebelah selatan Pulau Pengikik Besar, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau; dan b. zona U1-2 yang berada di sebagian perairan sebelah timur Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

  56. Pasal 50 Zona U5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b meliputi: a. zona U5-1 yang berada di sebagian perairan sebelah barat Kepulauan Natuna, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau; dan b. zona U5-2 yang berada di sebagian perairan sebelah timur Kepulauan Natuna, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.

  57. Pasal 51 Zona U6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c meliputi: a. zona U6-1 yang berada di sebagian perairan sebelah barat laut Pulau Sawi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat; b. zona U6-2 yang berada sebagian perairan sebelah barat Pulau Tating, Kabupaten Ketapang, Provinsi www.peraturan.go.id 2022, No.73 -45- Kalimantan Barat; c. zona U6-3 yang berada di sebagian perairan sebelah barat daya Pulau Bawal, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat; dan d. zona U6-4 yang berada di sebagian perairan sebelah barat daya Pulau Gelam, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

  58. Pasal 52 Zona U8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf d berupa alokasi ruang Laut di Laut Natuna-Natuna Utara yang memiliki potensi Sumber Daya Ikan.

  59. Pasal 53 (1) Zona U9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf e berupa alokasi ruang Laut di Laut Natuna-Natuna Utara yang memiliki potensi untuk budi daya Laut. (2) Zona U9 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. zona U9-1 yang berada di sebagian perairan sebelah timur Pulau Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau; b. zona U9-2 yang berada di sebagian perairan sebelah utara Pulau Tambelan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau; c. zona U9-3 yang berada di sebagian perairan sebelah timur laut Pulau Kelasa, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; d. zona U9-4 yang berada di sebagian perairan sebelah timur laut Pulau Natuna Besar, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau; e. zona U9-5 yang berada di sebagian perairan sebelah selatan Pulau Natuna Besar, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau; f. zona U9-6 yang berada di sebagian perairan sebelah barat daya Pulau Subi Besar, Kabupaten www.peraturan.go.id 2022, No.73 -46- Natuna, Provinsi Kepulauan Riau; g. zona U9-7 yang berada di sebagian perairan sebelah barat laut Pulau Lemukutan, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat; h. zona U9-8 yang berada di sebagian perairan sebelah barat daya Pulau Padangtikar, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat; dan i. zona U9-9 yang berada di sebagian perairan sebelah utara Tanjung Burungmandi, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

  60. Pasal 54 (1) Zona U18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf f berupa daerah latihan militer. (2) Daerah latihan militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. zona U18-1 yang berada di sebagian perairan sebelah selatan dan utara Kepulauan Anambas, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau; b. zona U18-2 yang berada di sebagian perairan sebelah barat Kepulauan Natuna, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau; dan c. zona U18-3 yang berada di sebagian perairan sebelah timur laut Kepulauan Natuna, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau. (3) Zona U18 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  61. Pasal 55 Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam

  62. Pasal 47 huruf b meliputi: a. Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan; dan b. indikasi Kawasan Konservasi di Laut. www.peraturan.go.id 2022, No.73 -47-

  63. Pasal 56 (1) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a berupa kawasan C2. (2) Kawasan C2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kawasan C2-1 yang berupa Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Anambas, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau; dan b. kawasan C2-2 yang berupa Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Paloh dan perairan sekitarnya, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat. (3) Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b meliputi: a. kawasan C3 di sebagian perairan sebelah barat laut Kepulauan Karimata, Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat; dan b. kawasan C5 di sebagian perairan Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

  64. Pasal 57 (1) Selain rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam

  65. Pasal 47, dalam rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan terdapat: a. daerah perikanan; dan b. koridor Muri dan Midai. (2) Daerah perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan daerah penangkapan nelayan tradisional Negara Malaysia untuk melaksanakan hak perikanan tradisional di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi di Laut Natuna-Natuna Utara yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.peraturan.go.id 2022, No.73 -48- (3) Nelayan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nelayan Negara Malaysia yang sumber utama penghidupannya secara langsung melakukan penangkapan ikan secara tradisional di daerah perikanan.

  66. Pasal 58 (1) Pelaksanaan hak perikanan tradisional oleh nelayan tradisional di daerah perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) wajib selaras dengan rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan. (2) Hak perikanan tradisional oleh nelayan tradisional di daerah perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan hukum internasional.

  67. Pasal 59 (1) Koridor Muri dan Midai sebagaimana dimaksud dalam

  68. Pasal 57 ayat (1) huruf b dipergunakan untuk pelaksanaan: a. hak akses dan komunikasi kapal dan pesawat udara Negara Malaysia; dan b. pemasangan kabel bawah Laut Negara Malaysia. (2) Pelaksanaan kegiatan di koridor Muri dan Midai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau ketentuan hukum internasional.

  69. Pasal 60 (1) Selain pelaksanaan hak perikanan tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan pelaksanaan hak akses dan komunikasi dan pemasangan kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, daerah perikanan dan koridor Muri dan Midai juga dipergunakan untuk pelaksanaan kepentingan yang sah oleh Negara www.peraturan.go.id 2022, No.73 -49- Malaysia di wilayah perairan Laut Natuna-Natuna Utara meliputi: a. pelindungan, pemeriksaan, pemeliharaan, perbaikan, dan penggantian kabel bawah Laut Negara Malaysia yang telah terpasang; b. pemeliharaan ketertiban melalui kerja sama dengan badan dan/atau pejabat pemerintahan yang berwenang; c. kegiatan pencarian dan pertolongan melalui kerja sama dan koordinasi dengan badan dan/atau pejabat pemerintahan yang berwenang; dan/atau d. penyelenggaraan penelitian ilmiah kelautan. (2) Pelaksanaan kepentingan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan hukum internasional.

  70. Pasal 61 Rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 60 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian Kelima Kawasan Pemanfaatan Umum yang Memiliki Nilai Strategis Nasional

  71. Pasal 62 (1) Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional di wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara dialokasikan untuk kegiatan yang bernilai strategis nasional. (2) Kegiatan yang bernilai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari www.peraturan.go.id 2022, No.73 -50- Peraturan Presiden ini. (3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang menjadi acuan dalam penetapan Lampiran IV sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perubahan kegiatan yang bernilai strategis nasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keenam Alur Migrasi Biota Laut di Wilayah Perairan

  72. Pasal 63 Alur migrasi biota Laut di wilayah perairan berupa alur migrasi penyu yang berada di sebagian perairan sebelah barat Provinsi Kalimantan Barat, sebagian perairan sebelah utara Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan sebagian perairan sebelah timur Provinsi Kepulauan Riau.

  73. Pasal 64 Alur migrasi biota Laut di wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian Ketujuh Peraturan Pemanfaatan Ruang Wilayah Perairan

  74. Pasal 65 (1) Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah perairan meliputi: a. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur Ruang Laut; b. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana pola ruang di Perairan Pesisir; dan www.peraturan.go.id 2022, No.73 -51- c. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir. (2) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan prasarana dan sarana Laut. (3) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pelabuhan Perikanan; b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya; c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Sentra Industri Bioteknologi Kelautan; dan d. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Sentra Industri Maritim. (4) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan kepelabuhanan nasional; b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran; c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk pipa bawah Laut; dan d. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah Laut. (5) Ketentuan mengenai Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.peraturan.go.id 2022, No.73 -52- (6) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Pemanfaatan Umum; dan b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Konservasi di Laut. (7) Selain Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah perairan juga disusun pada: a. daerah perikanan; dan b. koridor Muri dan Midai. (8) Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan keberadaan alur migrasi biota Laut.

  75. Pasal 66 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam

  76. Pasal 65 ayat (3) meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. pemanfaatan ruang Laut di Pelabuhan Perikanan yang mendukung pengembangan kawasan; 2. pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan perikanan budi daya yang mendukung peningkatan produksi ikan secara berkelanjutan; 3. pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan perikanan budi daya yang mendukung ketersediaan prasarana dan sarana penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan yang memadai; 4. pemanfaatan ruang Laut di Sentra Industri Bioteknologi Kelautan yang mendukung pengembangan bioteknologi untuk sektor kelautan; dan/atau www.peraturan.go.id 2022, No.73 -53- 5. pemanfaatan ruang Laut di Sentra Industri Maritim yang mendukung pengembangan prasarana dan sarana yang mendukung kegiatan maritim; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan/atau 2. kegiatan pemanfaatan ruang Laut untuk fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang susunan pusat pertumbuhan kelautan; 2. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak prasarana dan sarana susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan/atau 3. kegiatan lain yang mengganggu fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan.

  77. Pasal 67 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam

  78. Pasal 65 ayat (4) huruf a meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang pelabuhan dan revitalisasi dermaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepelabuhanan; 2. pendirian dan/atau penempatan sarana bantu navigasi pelayaran; 3. pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran; 4. pemeliharan lebar dan kedalaman alur; 5. penyelenggaraan kenavigasian pada Alur Pelayaran; 6. pelaksanaan hak lintas damai; www.peraturan.go.id 2022, No.73 -54- 7. pelaksanaan hak lintas Alur Laut Kepulauan Indonesia; 8. pembatasan kecepatan kapal yang bernavigasi pada Alur Pelayaran yang berdekatan dengan alur migrasi biota Laut dan/atau melintasi Kawasan Konservasi di Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran; dan/atau 9. pelaksanaan hak dan kewajiban kapal asing dalam melaksanakan hak lintas alur Laut kepulauan melalui alur Laut kepulauan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan prasarana dan sarana Laut; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang pelabuhan; 2. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak sarana bantu navigasi pelayaran; 3. pendirian, penempatan dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di Laut yang mengganggu Alur Pelayaran dan/atau keselamatan pelayaran; 4. kegiatan yang mengganggu ruang udara bebas di atas perairan dan di bawah perairan yang berdampak pada keberadaan Alur Pelayaran; dan/atau 5. kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.

  79. Pasal 68 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (4) huruf b meliputi: www.peraturan.go.id 2022, No.73 -55- a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. penelitian dan pendidikan; 2. lalu lintas kapal dari dan/atau menuju pelabuhan utama, pelabuhan pengumpul, atau pelabuhan pengumpan; 3. pelaksanaan salvage dan/atau pekerjaan bawah air; 4. pemeliharaan Alur Pelayaran; 5. penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran; 6. penetapan sistem rute kapal tertentu (ship routeing system); 7. penangkapan ikan menggunakan alat penangkapan ikan yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 8. pemanfaatan Alur Pelayaran oleh Masyarakat; dan/atau 9. pelaksanaan hak lintas alur Laut kepulauan dan/atau hak lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. pemasangan pipa dan/atau kabel bawah Laut; 2. pembinaan dan pengawasan; dan/atau 3. kegiatan lainnya yang tidak mengurangi nilai dan/atau fungsi Alur Pelayaran; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan yang mengganggu fungsi Alur Pelayaran; 2. Pertambangan; 3. pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut kecuali untuk fungsi navigasi; 4. pembuangan sampah dan limbah; 5. penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis; dan/atau 6. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau fungsi Alur Pelayaran. www.peraturan.go.id 2022, No.73 -56-

  80. Pasal 69 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk pipa bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (4) huruf c dan Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (4) huruf d meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. penelitian dan pendidikan; 2. pemasangan, pemeliharaan, dan/atau perbaikan pipa dan/atau kabel bawah Laut; 3. pelayaran; 4. kegiatan ekowisata; dan/atau 5. kegiatan konservasi Sumber Daya Ikan di permukaan dan kolom perairan; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. pembudidayaan ikan yang tidak mengganggu keberadaan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut; 2. kegiatan penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat aktif dan tidak merusak dasar Laut; 3. pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut di sekitar alur pipa dan/atau kabel bawah Laut; 4. perbaikan dan/atau perawatan pipa dan/atau kabel bawah Laut; dan/atau 5. kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi alur pipa dan/atau kabel bawah Laut; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. labuh kapal; 2. usaha Pertambangan mineral dan batubara; dan/atau 3. penangkapan ikan yang mengganggu keberadaan dan fungsi alur pipa dan/atau kabel bawah Laut. www.peraturan.go.id 2022, No.73 -57-

  81. Pasal 70 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (6) huruf a meliputi: a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U1; b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U5; c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U6; d. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8; e. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U9; dan f. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U18.

  82. Pasal 71 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf a meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. penelitian dan pendidikan; 2. penyediaan prasarana dan sarana wisata yang tidak berdampak pada kerusakan lingkungan; 3. menyelam dan wisata pancing; dan/atau 4. pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi zona U1; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa pemanfaatan wilayah perairan yang selaras dan tidak mengganggu zona U1; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. Pertambangan; 2. pembuangan limbah baik padat maupun cair yang mencemari dan/atau merusak ekosistem Laut; dan/atau 3. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai, fungsi, dan estetika di zona U1.

  83. Pasal 72 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf b meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. penelitian dan pendidikan; dan/atau www.peraturan.go.id 2022, No.73 -58- 2. kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. penangkapan ikan yang tidak mengganggu aktivitas di zona U5; 2. pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di Laut untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi; dan/atau 3. kegiatan pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu fungsi zona U5; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi; 2. kegiatan di zona terlarang di sekitar bangunan dan instalasi di Laut untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi; dan/atau 3. kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukan zona U5.

  84. Pasal 73 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf c meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. penelitian dan pendidikan; dan/atau 2. Pertambangan mineral dan batubara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. penangkapan ikan yang tidak mengganggu aktivitas di zona U6; dan/atau 2. kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; www.peraturan.go.id 2022, No.73 -59- c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan mineral dan batubara; 2. kegiatan di Laut pada jarak kurang dari 250 (dua ratus lima puluh) meter dari batas Wilayah Kerja Pertambangan; dan/atau 3. kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukan zona U6.

  85. Pasal 74 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf d meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. penelitian dan pendidikan; 2. penangkapan ikan yang tidak melebihi potensi lestari atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan; 3. penggunaan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan dan ukuran kapal yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau 4. pemanfaatan lainnya yang selaras dengan peruntukan zona U8; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. Wisata Bahari; 2. pemasangan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis; 3. pembuangan material pengerukan; dan/atau 4. pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan di zona U8; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan ukuran kapal yang dilarang beroperasi di semua jalur penangkapan ikan dan di semua WPPNRI; www.peraturan.go.id 2022, No.73 -60- 2. pembuangan limbah, air balas dari kapal, dan pembuangan bahan berbahaya dan beracun ke Laut; dan/atau 3. pemanfaatan lainnya yang mengganggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan di zona U8.

  86. Pasal 75 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf e meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. penelitian dan pendidikan; 2. pembudidayaan ikan dengan metode, alat, komoditas yang dibudidayakan dan teknologi budi daya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau 3. pemanfaatan lainnya yang selaras dengan peruntukan zona U9; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi; 1. Wisata Bahari; dan/atau 2. pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu keberlanjutan kegiatan pembudidayaan ikan; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. pembuangan sampah dan limbah; dan/atau 2. pemanfaatan lainnya yang mengganggu dan mengubah fungsi zona U9.

  87. Pasal 76 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf f meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan militer; 2. uji coba peralatan dan persenjataan militer; dan/atau 3. pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi zona U18; www.peraturan.go.id 2022, No.73 -61- b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa pemanfaatan wilayah perairan yang selaras dan tidak mengganggu serta mengubah fungsi kegiatan pertahanan dan keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang tidak selaras dan mengganggu kepentingan pertahanan dan keamanan.

  88. Pasal 77 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (6) huruf b meliputi: a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C2; b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C3; dan c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C5.

  89. Pasal 78 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf a dan kawasan C5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf c meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. penelitian dan pendidikan; 2. pelindungan mutlak habitat, populasi ikan, dan alur migrasi biota Laut; 3. pelindungan ekosistem pesisir dan Laut yang unik dan/atau rentan terhadap perubahan; 4. pelindungan situs budaya atau adat tradisional; 5. pembangunan prasarana dan sarana; dan/atau 6. kegiatan lainnya sesuai dengan rencana pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut untuk fungsi Wisata Bahari dan pelayaran; www.peraturan.go.id 2022, No.73 -62- 2. pemanfaatan Sumber Daya Ikan; 3. Wisata Bahari dan pemanfaatan jasa lingkungan; 4. pembangunan fasilitas umum; 5. pengawasan dan pengendalian; dan/atau 6. kegiatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu serta mengubah fungsi Kawasan Konservasi di Laut; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan yang mengakibatkan perubahan keutuhan potensi kawasan dan perubahan fungsi Kawasan Konservasi di Laut; 2. kegiatan yang mengganggu pengelolaan jenis Sumber Daya Ikan beserta habitatnya untuk menghasilkan keseimbangan antara populasi dan habitatnya; 3. kegiatan yang mengganggu alur migrasi biota Laut dan pemulihan ekosistemnya; 4. penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat merusak ekosistem; 5. Pertambangan; 6. pengambilan terumbu karang; 7. pembuangan sampah dan limbah; dan/atau 8. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau fungsi dalam Kawasan Konservasi di Laut.

  90. Pasal 79 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. penelitian dan pendidikan; 2. pelindungan situs budaya atau adat tradisional; 3. pembangunan prasarana dan sarana penunjang Kawasan Konservasi di Laut; 4. pelayaran; 5. pemanfaatan Sumber Daya Ikan; dan/atau www.peraturan.go.id 2022, No.73 -63- 6. kegiatan lainnya yang sesuai dengan rencana pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. wisata sejarah; 2. pariwisata alam dan jasa lingkungan; 3. pembangunan fasilitas umum; 4. pengawasan dan pengendalian; dan/atau 5. kegiatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu serta mengubah fungsi Kawasan Konservasi di Laut; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. pengangkatan kerangka kapal kecuali untuk kepentingan keselamatan pelayaran kapal dan mencegah potensi terjadinya pencemaran lingkungan maritim; 2. pengangkatan BMKT kecuali untuk kepentingan pelindungan; dan/atau 3. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau fungsi dalam Kawasan Konservasi di Laut.

  91. Pasal 80 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk daerah perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (7) huruf a dan untuk koridor Muri dan Midai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (7) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI Bagian Kesatu Umum

  92. Pasal 81 Rencana zonasi wilayah yurisdiksi memuat: a. tujuan, kebijakan, dan strategi perencanaan zonasi di wilayah yurisdiksi; www.peraturan.go.id 2022, No.73 -64- b. rencana Struktur Ruang Laut di wilayah yurisdiksi; c. rencana Pola Ruang Laut di wilayah yurisdiksi; d. alur migrasi biota Laut di wilayah yurisdiksi; dan e. Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah yurisdiksi. Bagian Kedua Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Perencanaan Zonasi di Wilayah Yurisdiksi Paragraf 1 Tujuan

  93. Pasal 82 Perencanaan zonasi wilayah yurisdiksi ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan: a. peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan Pelabuhan Perikanan; b. jaringan prasarana dan sarana Laut secara efektif dan efisien; c. kawasan perikanan yang berkelanjutan; d. kawasan untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang efektif dan ramah lingkungan; dan e. Kawasan Konservasi di Laut di zona ekonomi ekslusif Indonesia dan landas kontinen untuk menopang daya dukung lingkungan Laut dan kelestarian keanekaragaman hayati. Paragraf 2 Kebijakan dan Strategi

  94. Pasal 83 (1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a dilaksanakan dengan penataan dan peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha penangkapan ikan. www.peraturan.go.id 2022, No.73 -65- (2) Strategi untuk penataan dan peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. meningkatkan konektivitas dan intensitas kegiatan Pelabuhan Perikanan yang terintegrasi dengan pemanfaatan Alur Pelayaran di wilayah perairan; dan b. meningkatkan peran Pelabuhan Perikanan sebagai simpul distribusi dan simpul pemasaran dalam pengembangan sentra produksi perikanan dan pengolahan hasil perikanan di sekitar kawasan.

  95. Pasal 84 (1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan jaringan prasarana dan sarana Laut secara efektif dan efisien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf b berupa pengembangan dan pelindungan alur kabel bawah Laut secara efektif dan ramah lingkungan. (2) Strategi untuk pengembangan dan pelindungan alur kabel bawah Laut secara efektif dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menetapkan koridor pemasangan dan/atau penempatan kabel bawah Laut secara selaras dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya; dan b. melaksanakan pengawasan, pengamanan, dan perawatan jaringan kabel bawah Laut.

  96. Pasal 85 (1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kawasan perikanan yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf c meliputi: a. pengelolaan zona perikanan tangkap dengan memperhatikan potensi lestarinya dan didukung teknologi tepat guna; www.peraturan.go.id 2022, No.73 -66- b. peningkatan pengawasan penangkapan ikan; dan c. pengendalian pemanfaatan ruang Laut di daerah perikanan. (2) Strategi untuk pengelolaan zona perikanan tangkap dengan memperhatikan potensi lestarinya dan didukung teknologi tepat guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. mendorong perluasan kegiatan penangkapan ikan di zona ekonomi eksklusif Indonesia secara lestari dan ramah lingkungan; b. mengoptimalkan kegiatan penangkapan ikan di perairan zona ekonomi eksklusif Indonesia; c. mengendalikan kapasitas dan intensitas kegiatan penangkapan ikan di kawasan yang memiliki kepadatan dan intensitas tinggi secara lestari dan ramah lingkungan; d. modernisasi dan/atau pemanfaatan teknologi tepat guna dalam pemanfaatan Sumber Daya Ikan; e. meningkatkan keharmonisan antarkegiatan penangkapan ikan dengan kegiatan lainnya dalam rencana Pola Ruang Laut di wilayah yurisdiksi; f. mengintegrasikan kebijakan pengelolaan sediaan ikan yang beruaya terbatas di zona ekonomi eksklusif Indonesia dan sediaan ikan yang beruaya jauh dengan sediaan ikan di wilayah perairan; dan g. melaksanakan kerja sama pengelolaan Sumber Daya Ikan melalui organisasi regional pengelolaan Sumber Daya Ikan. (3) Strategi untuk peningkatan pengawasan penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. meningkatkan prasarana dan sarana pengawasan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan penangkapan ikan yang aman, efektif, dan www.peraturan.go.id 2022, No.73 -67- berkelanjutan; dan b. mengembangkan pos penjagaan untuk mendukung pengawasan Sumber Daya Ikan melalui pengembangan prasarana dan sarana pendukungnya. (4) Strategi untuk pengendalian pemanfaatan ruang di daerah perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. menjamin pelaksanaan hak dan kepentingan yang sah Negara Malaysia di daerah perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. mengawasi pelaksanaan kegiatan penangkapan ikan oleh nelayan tradisional di daerah perikanan agar tetap berjalan secara berkelanjutan; dan c. menjamin pelaksanaan pemanfaatan Wilayah Kerja agar selaras dengan pemanfaatan ruang Laut di daerah perikanan.

  97. Pasal 86 (1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kawasan untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang efektif dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam

  98. Pasal 82 huruf d meliputi: a. optimalisasi dan pengendalian kegiatan usaha minyak dan gas bumi dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; b. penetapan alokasi ruang untuk pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut untuk mendukung kegiatan usaha minyak dan gas bumi sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan; dan c. pengaturan pipa bawah Laut untuk mendukung kegiatan usaha minyak dan gas bumi dengan memperhatikan pelaksanaan upaya pelindungan lingkungan Laut. www.peraturan.go.id 2022, No.73 -68- (2) Strategi untuk optimalisasi dan pengendalian kegiatan usaha minyak dan gas bumi dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. mengoptimalkan pemanfaatan zona Pertambangan untuk kegiatan Pertambangan minyak, gas bumi, dan/atau mineral secara produktif, ramah lingkungan, dan harmonis dengan pemanfaatan ekonomis lain; b. menyelaraskan pemanfaatan ruang untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi dengan pemanfaatan ruang di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut; c. meningkatkan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha minyak dan gas bumi untuk mencegah dan meminimalkan risiko kerusakan lingkungan Laut; d. melakukan penyelidikan dan penelitian Pertambangan dalam rangka penetapan Wilayah Pertambangan; dan e. meningkatkan upaya pemulihan dan rehabilitasi pascaproduksi pada zona Pertambangan untuk kegiatan Pertambangan secara efektif dan berkelanjutan. (3) Strategi untuk penetapan alokasi ruang untuk pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut untuk mendukung kegiatan usaha minyak dan gas bumi sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan mengatur pelaksanaan pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di laut untuk tujuan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya minyak, gas bumi, dan/atau mineral. (4) Strategi untuk pengaturan pipa bawah Laut untuk mendukung kegiatan usaha minyak dan gas bumi dengan memperhatikan pelaksanaan upaya www.peraturan.go.id 2022, No.73 -69- pelindungan lingkungan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. menetapkan koridor pemasangan dan/atau penempatan pipa bawah Laut untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha minyak dan gas bumi di zona ekonomi eksklusif Indonesia dan landas kontinen agar selaras dengan koridor pemasangan pipa bawah Laut di wilayah perairan; dan b. melaksanakan pendirian dan/atau penempatan pipa bawah Laut dengan memperhatikan upaya pelindungan lingkungan Laut.

  99. Pasal 87 (1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan Kawasan Konservasi di Laut di zona ekonomi eksklusif Indonesia dan landas kontinen untuk menopang daya dukung lingkungan Laut dan kelestarian keanekaragaman hayati sebagaimana dimaksud dalam

  100. Pasal 82 huruf e meliputi: a. pencegahan dampak negatif kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan Laut di zona ekonomi eksklusif Indonesia dan landas kontinen; b. pelestarian, pelindungan, dan pengendalian peredaran benda yang memiliki nilai arkeologis dan historis yang ditemukan di zona ekonomi eksklusif Indonesia dan landas kontinen; dan c. pelindungan, pelestarian, pemeliharaan, dan pemanfaatan fungsi lingkungan Laut di zona ekonomi eksklusif Indonesia dan landas kontinen. (2) Strategi untuk pencegahan dampak negatif kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan Laut di zona ekonomi eksklusif Indonesia dan landas kontinen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. mengendalikan pencemaran Laut yang berasal dari daratan, kapal, dan kegiatan pembuangan www.peraturan.go.id 2022, No.73 -70- limbah di Laut; b. mencegah pencemaran Laut akibat dari pemasangan, perbaikan, dan perawatan pipa dan/atau kabel bawah Laut; c. mencegah pencemaran Laut akibat dari pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di Laut; d. mengendalikan dampak sisa-sisa bangunan dan instalasi di Laut dan aktivitas prospeksi, eksplorasi, eksploitasi di zona ekonomi eksklusif Indonesia dan landas kontinen; dan e. kerja sama dengan negara lain atau melalui organisasi internasional yang terkait untuk mencegah kerusakan lingkungan Laut di zona ekonomi eksklusif Indonesia dan landas kontinen. (3) Strategi untuk pelestarian, pelindungan, dan pengendalian peredaran benda yang memiliki nilai arkeologis dan historis yang ditemukan di zona ekonomi eksklusif Indonesia dan landas kontinen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. melindungi keberadaan benda yang memiliki nilai arkeologis dan historis; b. mengendalikan pelaksanaan kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air; dan c. kerja sama dengan negara lain atau melalui organisasi internasional yang terkait untuk melindungi dan mengendalikan peredaran benda yang memiliki nilai arkeologis dan historis yang ditemukan di zona ekonomi eksklusif Indonesia dan landas kontinen. (4) Strategi untuk pelindungan, pelestarian, pemeliharaan, dan pemanfaatan fungsi lingkungan Laut di zona ekonomi eksklusif Indonesia dan landas kontinen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. menetapkan alokasi ruang untuk Kawasan Konservasi di Laut dan/atau daerah pelindungan www.peraturan.go.id 2022, No.73 -71- biota Laut di zona ekonomi eksklusif Indonesia; b. melaksanakan konservasi jenis ikan yang beruaya jauh, beruaya antar zona ekonomi eksklusif Indonesia, mamalia Laut, jenis ikan anadrom, jenis ikan katadrom yang berada di zona ekonomi eksklusif Indonesia, dan spesies sedenter yang berada di landas kontinen; dan c. mengelola sediaan Sumber Daya Ikan untuk mencegah penangkapan berlebih. Bagian Ketiga Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi

  101. Pasal 88 (1) Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah yurisdiksi meliputi: a. susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan b. sistem jaringan prasarana dan sarana Laut. (2) Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan. (3) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa sistem jaringan telekomunikasi. (4) Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa Pelabuhan Perikanan di wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 23 yang memiliki jangkauan pelayanan di zona ekonomi eksklusif Indonesia. (5) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa kabel bawah Laut yang berada di sebagian perairan sebelah utara Provinsi Kepulauan Riau. www.peraturan.go.id 2022, No.73 -72-

  102. Pasal 89 Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian Keempat Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi

  103. Pasal 90 (1) Rencana Pola Ruang Laut di wilayah yurisdiksi meliputi: a. Kawasan Pemanfaatan Umum; dan b. Kawasan Konservasi di Laut. (2) Penyusunan rencana Pola Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan: a. keberadaan daerah perikanan; b. hak negara lain yang berupa kebebasan pelayaran, penerbangan, penempatan pipa dan/atau kabel bawah Laut, dan penggunaan Laut lainnya yang terkait dengan kebebasan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum internasional; c. keselamatan pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan hukum internasional; d. upaya pencegahan, pengurangan, dan pengendalian pencemaran lingkungan Laut; e. keselarasan kegiatan pemanfaatan ruang Laut di wilayah perairan dengan kegiatan pemanfaatan ruang Laut di wilayah yurisdiksi; f. pelindungan dan pengendalian benda yang memiliki nilai arkeologis dan historis; g. riset ilmiah kelautan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan hukum internasional; dan www.peraturan.go.id 2022, No.73 -73- h. pembangunan pulau buatan dan/atau bangunan di Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan hukum internasional.

  104. Pasal 91 (1) Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) huruf a ditetapkan dengan tujuan untuk menetapkan alokasi ruang Laut di zona ekonomi eksklusif Indonesia dan/atau landas kontinen yang dipergunakan bagi kepentingan eksplorasi, eksploitasi, dan pengelolaan sumber daya alam hayati dan nonhayati yang berada di permukaan, kolom, dan perairan di atas dasar Laut dan/atau dasar Laut dan tanah di bawahnya. (2) Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk: a. zona U5Y yang merupakan zona Pertambangan minyak dan gas bumi; b. zona U8Y yang merupakan zona perikanan tangkap; dan c. zona U18Y yang merupakan zona pertahanan dan keamanan.

  105. Pasal 92 (1) Zona U5Y sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria memiliki potensi sumber daya minyak dan gas bumi dan/atau kesesuaian ruang untuk pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi. (2) Zona U5Y sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. zona U5Y-1 yang berada di sebagian perairan sebelah barat Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau; b. zona U5Y-2 yang berada di sebagian perairan www.peraturan.go.id 2022, No.73 -74- sebelah barat Pulau Laut, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau; c. zona U5Y-3 yang berada di sebagian perairan sebelah barat laut Pulau Laut, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau; d. zona U5Y-4 yang berada di sebagian perairan sebelah utara Pulau Laut, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau; dan e. zona U5Y-5 yang berada di sebagian perairan sebelah timur Pulau Natuna Besar, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.

  106. Pasal 93 (1) Zona U8Y sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2) huruf b berupa wilayah yurisdiksi di Laut Natuna- Natuna Utara yang memiliki potensi Sumber Daya Ikan berupa jenis ikan yang beruaya jauh, beruaya antar zona ekonomi eksklusif Indonesia, jenis ikan anadrom, jenis ikan katadrom yang berada di zona ekonomi eksklusif Indonesia, dan spesies sedenter yang berada di landas kontinen. (2) Zona U8Y sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. zona U8Y-1 yang berada di sebagian perairan sebelah utara batas laut teritorial Negara Indonesia sampai dengan batas landas kontinen Negara Indonesia dengan Negara Vietnam; dan b. zona U8Y-2 yang berada di sebagian perairan sebelah utara batas landas kontinen Negara Indonesia dengan Negara Vietnam dan Negara Malaysia sampai dengan Garis Batas Klaim Maksimum.

  107. Pasal 94 (1) Zona U18Y sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2) huruf c berupa daerah latihan militer. www.peraturan.go.id 2022, No.73 -75- (2) Daerah latihan militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. zona U18Y-1 yang berada di sebagian perairan sebelah utara Kepulauan Anambas, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau; dan b. zona U18Y-2 yang berada di sebagian perairan sebelah timur laut Kepulauan Natuna, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau. (3) Zona U18Y sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  108. Pasal 95 (1) Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) huruf b ditetapkan dengan tujuan untuk menetapkan alokasi ruang Laut di zona ekonomi eksklusif Indonesia dan/atau landas kontinen yang dipergunakan untuk melindungi kelestarian ekosistem Laut dan melindungi keberadaan benda yang memiliki nilai arkeologis dan historis. (2) Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk: a. kawasan C3Y yang merupakan Kawasan Konservasi maritim; dan b. kawasan C6Y yang merupakan daerah pelindungan biota beruaya. (3) Kawasan C3Y sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa daerah pelindungan budaya maritim yang meliputi lokasi kapal tenggelam yang mempunyai nilai ekonomi, sejarah, budaya, dan/atau ilmu pengetahuan dan/atau BMKT di sebagian perairan sebelah utara Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau. (4) Kawasan C6Y sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa koridor pelindungan migrasi penyu di www.peraturan.go.id 2022, No.73 -76- sebagian perairan sebelah utara Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.

  109. Pasal 96 (1) Selain rencana Pola Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, dalam rencana Pola Ruang Laut di wilayah yurisdiksi terdapat daerah perikanan. (2) Ketentuan mengenai pelaksanaan hak perikanan tradisional oleh nelayan tradisional di daerah perikanan dalam wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dan Pasal 58 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan hak perikanan tradisional oleh nelayan tradisional di daerah perikanan dalam wilayah yurisdiksi.

  110. Pasal 97 Rencana Pola Ruang Laut di wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 sampai dengan

  111. Pasal 96 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian Kelima Alur Migrasi Biota Laut di Wilayah Yurisdiksi

  112. Pasal 98 Alur migrasi biota Laut di wilayah yurisdiksi berupa alur migrasi penyu yang berada di sebagian perairan sebelah utara Provinsi Kepulauan Riau.

  113. Pasal 99 Alur migrasi biota Laut di wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. www.peraturan.go.id 2022, No.73 -77- Bagian Keenam Peraturan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Yurisdiksi

  114. Pasal 100 (1) Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah yurisdiksi meliputi: a. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur Ruang Laut di wilayah yurisdiksi; dan b. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola Ruang Laut di wilayah yurisdiksi. (2) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur Ruang Laut di wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan prasarana dan sarana Laut. (3) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola Ruang Laut di wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Pemanfaatan Umum; dan b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Konservasi di Laut. (4) Selain Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah yurisdiksi juga disusun pada daerah perikanan. (5) Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan keberadaan alur migrasi biota Laut.

  115. Pasal 101 (1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam

  116. Pasal 100 ayat (2) huruf a disusun dengan memperhatikan alokasi ruang untuk: www.peraturan.go.id 2022, No.73 -78- a. zona Wilayah Kerja dan pengoperasian Pelabuhan Perikanan untuk menunjang usaha penangkapan ikan di zona ekonomi eksklusif Indonesia; dan b. jangkauan pelayanan Pelabuhan Perikanan untuk aktivitas penangkapan ikan di wilayah yurisdiksi. (2) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang pelabuhan dan revitalisasi dermaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepelabuhanan perikanan; 2. pendirian dan/atau penempatan sarana bantu navigasi pelayaran; 3. pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran; 4. pelaksanaan hak lintas damai; dan/atau 5. pelaksanaan hak dan kewajiban kapal asing dalam melaksanakan hak lintas transit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi Pelabuhan Perikanan; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang Pelabuhan Perikanan; 2. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak sarana bantu navigasi pelayaran; 3. pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di Laut yang mengganggu pelaksanaan Pelabuhan Perikanan; dan/atau www.peraturan.go.id 2022, No.73 -79- 4. kegiatan lain yang mengganggu fungsi Pelabuhan Perikanan.

  117. Pasal 102 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud dalam

  118. Pasal 100 ayat (2) huruf b meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. penelitian dan pendidikan; 2. pemasangan, pemeliharaan, dan/atau perbaikan pipa dan/atau kabel bawah Laut; 3. pelayaran; 4. kegiatan ekowisata; dan/atau 5. kegiatan konservasi Sumber Daya Ikan di permukaan dan kolom perairan; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. pembudidayaan ikan yang tidak mengganggu keberadaan pipa dan/atau kabel bawah Laut; 2. kegiatan penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat aktif dan tidak merusak dasar Laut; 3. pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut di sekitar alur pipa dan/atau kabel bawah Laut; 4. perbaikan dan/atau perawatan pipa dan/atau kabel bawah Laut; dan/atau 5. kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi alur pipa dan/atau kabel bawah Laut; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. labuh kapal; 2. usaha Pertambangan mineral dan batubara; dan/atau 3. penangkapan ikan yang mengganggu keberadaan dan fungsi alur pipa dan/atau kabel bawah Laut. www.peraturan.go.id 2022, No.73 -80-

  119. Pasal 103 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3) huruf a meliputi: a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U5Y; b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8Y; dan c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U18Y.

  120. Pasal 104 (1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U5Y sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf a disusun dengan memperhatikan: a. upaya pelestarian lingkungan Laut; b. pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi dan/atau pipa bawah Laut yang tidak mengganggu keselamatan pelayaran dan menghormati hak negara lain yang berupa kebebasan pelayaran, penerbangan, penempatan pipa dan/atau kabel bawah Laut, dan penggunaan Laut lainnya terkait dengan kebebasan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum internasional; c. pemanfaatan zona kegiatan usaha minyak dan gas bumi untuk kegiatan lainnya dengan persyaratan tertentu; d. pelarangan kegiatan yang mengancam dan/atau merusak kelestarian lingkungan Laut; e. kegiatan survei umum di wilayah perairan dan/atau wilayah yurisdiksi; dan f. kegiatan usaha minyak dan gas bumi di Wilayah Kerja. (2) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U5Y sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. penelitian dan pendidikan; dan/atau www.peraturan.go.id 2022, No.73 -81- 2. kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. penangkapan ikan yang tidak mengganggu aktivitas di zona U5Y; 2. pendirian dan/atau penempatan infrastruktur pendukung kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi; dan/atau 3. kegiatan pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu fungsi zona U5Y; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi; 2. kegiatan di zona terlarang di sekitar bangunan dan instalasi di Laut untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi; dan/atau 3. kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukan zona U5Y.

  121. Pasal 105 (1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8Y sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf b disusun dengan memperhatikan: a. WPPNRI; b. pelaksanaan kegiatan penangkapan jenis ikan yang beruaya jauh, beruaya antar zona ekonomi eksklusif Indonesia, jenis ikan anadrom, jenis ikan katadrom yang berada di zona ekonomi eksklusif Indonesia dan spesies sedenter yang berada di landas kontinen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan www.peraturan.go.id 2022, No.73 -82- dan/atau ketentuan hukum internasional; c. larangan terhadap kegiatan yang berdampak negatif pada Sumber Daya Ikan di zona ekonomi eksklusif Indonesia dan landas kontinen; d. kegiatan pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu keberlanjutan usaha penangkapan ikan; dan e. pelaksanaan penegakan hukum terhadap kapal ikan asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan hukum internasional. (2) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8Y sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. penelitian dan pendidikan; 2. penangkapan ikan yang tidak melebihi potensi lestari atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan; 3. penggunaan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan ukuran kapal yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau 4. kegiatan pemanfaatan lainnya yang selaras dengan peruntukan zona U8Y; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. Wisata Bahari; 2. pemasangan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis; dan/atau 3. kegiatan pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. penangkapan ikan dengan menggunakan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan ukuran kapal penangkap ikan yang dilarang beroperasi di www.peraturan.go.id 2022, No.73 -83- semua jalur penangkapan ikan dan di semua WPPNRI; 2. pembuangan limbah, air balas dari kapal, dan pembuangan bahan berbahaya dan beracun ke Laut; dan/atau 3. kegiatan pemanfaatan lainnya yang merusak dan/atau mencemari Sumber Daya Ikan dan/atau lingkungannya.

  122. Pasal 106 (1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U18Y sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf c disusun dengan memperhatikan: a. pelaksanaan hak berdaulat dan kewenangan tertentu di wilayah yurisdiksi; b. upaya pelestarian lingkungan Laut; c. kebebasan navigasi; d. pelaksanaan hak dan kewajiban kapal asing dalam melaksanakan hak lintas transit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan e. penggunaan Laut untuk tujuan damai; (2) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U18Y sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan militer oleh kapal perang Republik Indonesia; 2. uji coba peralatan dan persenjataan militer oleh kapal perang Republik Indonesia; dan/atau 3. pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi zona U18Y; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. kegiatan militer asing setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Pemerintah Pusat atau berdasarkan perjanjian bilateral; www.peraturan.go.id 2022, No.73 -84- dan/atau 2. pemanfaatan wilayah perairan yang selaras dan tidak mengganggu serta mengubah fungsi kegiatan pertahanan dan keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan militer asing yang mengancam dan mengganggu stabilitas nasional; 2. kegiatan militer asing yang mengganggu pelaksanaan hak berdaulat dan kewenangan tertentu Republik Indonesia di wilayah yurisdiksi; dan/atau 3. kegiatan yang tidak selaras dan mengganggu kepentingan pertahanan dan keamanan.

  123. Pasal 107 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3) huruf b meliputi: a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C3Y; dan b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C6Y.

  124. Pasal 108 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C3Y sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf a meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. penelitian dan pendidikan; 2. pelindungan BMKT; 3. pembangunan prasarana dan sarana penunjang Kawasan Konservasi di Laut; 4. pelayaran; 5. pelindungan sediaan jenis ikan yang beruaya jauh, beruaya antar zona ekonomi eksklusif Indonesia, mamalia Laut, jenis ikan anadrom, jenis ikan katadrom yang berada di zona ekonomi www.peraturan.go.id 2022, No.73 -85- eksklusif Indonesia, dan spesies sedenter yang berada di landas kontinen; 6. pelindungan ruaya biota Laut; dan/atau 7. pengawasan, pengendalian, dan/atau pemantauan pemanfaatan sediaan jenis ikan; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. wisata bawah Laut; 2. pemanfaatan Sumber Daya Ikan; dan/atau 3. kegiatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu serta mengubah fungsi kawasan C3Y; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. pengangkatan kerangka kapal kecuali untuk kepentingan keselamatan pelayaran kapal; 2. pengangkatan BMKT kecuali untuk kepentingan pelindungan; dan/atau 3. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau fungsi dalam kawasan C3Y.

  125. Pasal 109 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C6Y sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf b meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. penelitian dan pendidikan; 2. pelindungan mutlak habitat, populasi ikan, dan alur migrasi biota Laut; 3. pelindungan ekosistem Laut yang unik dan/atau rentan terhadap perubahan; 4. pembangunan prasarana dan sarana; dan/atau 5. kegiatan lainnya sesuai dengan rencana pengelolaan dan zonasi kawasan C6Y; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut untuk fungsi Wisata Bahari dan keselamatan pelayaran; 2. pemanfaatan Sumber Daya Ikan; 3. Wisata Bahari dan pemanfaatan jasa lingkungan; www.peraturan.go.id 2022, No.73 -86- 4. pengawasan dan pengendalian; dan/atau 5. kegiatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu serta mengubah fungsi kawasan C6Y; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan yang mengakibatkan perubahan keutuhan potensi kawasan dan perubahan fungsi kawasan C6Y; 2. kegiatan yang mengganggu pengelolaan jenis Sumber Daya Ikan beserta habitatnya untuk menghasilkan keseimbangan antara populasi dan habitatnya; 3. kegiatan yang mengganggu alur migrasi biota Laut dan pemulihan ekosistemnya; 4. penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan ukuran kapal yang dilarang beroperasi di semua jalur penangkapan ikan dan di semua WPPNRI; 5. Pertambangan; 6. pembuangan sampah dan limbah; dan/atau 7. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau fungsi dalam kawasan C6Y.

  126. Pasal 110 Ketentuan mengenai Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk daerah perikanan di wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, berlaku secara mutatis mutandis terhadap Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk daerah perikanan di wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (4). www.peraturan.go.id 2022, No.73 -87- BAB V RENCANA PEMANFAATAN RUANG LAUT

  127. Pasal 111 (1) Rencana pemanfaatan ruang Laut merupakan upaya untuk mewujudkan rencana Struktur Ruang Laut dan rencana Pola Ruang Laut pada rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara yang dijabarkan ke dalam indikasi program utama pemanfaatan ruang Laut dalam jangka waktu 5 (lima) tahunan sampai akhir tahun perencanaan 20 (dua puluh) tahun. (2) Indikasi program utama pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. program utama; b. lokasi program; c. sumber pendanaan; d. pelaksana program; dan e. waktu dan tahapan pelaksanaan.

  128. Pasal 112 Program utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) huruf a dan lokasi program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) huruf b ditujukan untuk mewujudkan: a. rencana Struktur Ruang Laut yang ditetapkan melalui penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi pengelolaan Laut Natuna-Natuna Utara dengan rencana Struktur Ruang Laut; dan b. rencana Pola Ruang Laut yang ditetapkan melalui penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi pengelolaan Laut Natuna-Natuna Utara dengan rencana Pola Ruang Laut.

  129. Pasal 113 (1) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud dalam

  130. Pasal 111 ayat (2) huruf c bersumber dari: www.peraturan.go.id 2022, No.73 -88- a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan mengenai sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  131. Pasal 114 Pelaksana program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) huruf d meliputi: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah; dan/atau c. Masyarakat.

  132. Pasal 115 (1) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) huruf e disusun berdasarkan program utama dan kapasitas pendanaan dalam waktu 20 (dua puluh) tahun. (2) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 5 (lima) tahapan, sebagai dasar bagi pelaksana kegiatan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan di Laut Natuna-Natuna Utara yang meliputi: a. tahap pertama pada periode 2021–2024; b. tahap kedua pada periode 2025–2029; c. tahap ketiga pada periode 2030–2034; d. tahap keempat pada periode 2035–2039; dan e. tahap kelima pada periode 2040.

  133. Pasal 116 Rincian indikasi program utama pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. www.peraturan.go.id 2022, No.73 -89- BAB VI PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT Bagian Kesatu Umum

  134. Pasal 117 (1) Pengendalian pemanfaatan ruang Laut digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan program pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Laut Natuna-Natuna Utara. (2) Pengendalian pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penilaian pelaksanaan perwujudan rencana zonasi; b. kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut; c. pemberian insentif dan disinsentif; dan d. sanksi. Bagian Kedua Penilaian Pelaksanaan Perwujudan Rencana Zonasi

  135. Pasal 118 Penilaian pelaksanaan perwujudan rencana zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut

  136. Pasal 119 Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.peraturan.go.id 2022, No.73 -90- Bagian Keempat Pemberian Insentif dan Disinsentif Paragraf 1 Pemberian Insentif

  137. Pasal 120 (1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2) huruf c dapat diberikan oleh: a. Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah; dan b. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat. (2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada ruang Laut yang diprioritaskan pengembangannya.

  138. Pasal 121 Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 meliputi: a. penyediaan prasarana dan sarana; b. penghargaan; c. publikasi atau promosi; dan/atau d. fasilitasi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut.

  139. Pasal 122 (1) Pemberian insentif dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam

  140. Pasal 120 ayat (1) huruf a meliputi: a. penyediaan prasarana dan sarana di daerah; b. penghargaan; dan/atau c. publikasi atau promosi daerah. (2) Pemberian insentif dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) huruf b meliputi: www.peraturan.go.id 2022, No.73 -91- a. penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau b. fasilitasi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut. Paragraf 2 Pemberian Disinsentif

  141. Pasal 123 (1) Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2) huruf c dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat. (2) Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada ruang Laut yang dibatasi pengembangannya. (3) Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembatasan penyediaan prasarana dan sarana. Bagian Kelima Sanksi

  142. Pasal 124 (1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2) huruf d dikenakan dalam bentuk sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VII PERAN MASYARAKAT

  143. Pasal 125 Peran Masyarakat dalam perencanaan ruang Laut dilakukan pada tahap: a. perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah; b. pemanfaatan ruang Laut; dan www.peraturan.go.id 2022, No.73 -92- c. pengendalian pemanfaatan ruang Laut.

  144. Pasal 126 Bentuk peran Masyarakat dalam perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam

  145. Pasal 125 huruf a berupa: a. masukan mengenai: 1. persiapan penyusunan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah; 2. penentuan arah pengembangan wilayah atau kawasan; 3. pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan wilayah atau kawasan; 4. perumusan konsepsi rencana zonasi Kawasan Antarwilayah; dan/atau 5. penetapan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah. b. kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau sesama Masyarakat dalam perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah.

  146. Pasal 127 (1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah dapat secara aktif melibatkan Masyarakat. (2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Masyarakat dan/atau Masyarakat lokal yang terkena dampak langsung dari kegiatan perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah; b. Masyarakat yang memiliki keahlian di bidang perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah; dan/atau c. Masyarakat yang kegiatan pokoknya di wilayah perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah. www.peraturan.go.id 2022, No.73 -93-

  147. Pasal 128 Bentuk peran Masyarakat dalam pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 huruf b berupa: a. penyampaian masukan mengenai kebijakan pemanfaatan ruang Laut; b. kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau sesama Masyarakat dalam pemanfaatan ruang Laut; c. kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau sesama Masyarakat dalam upaya pelindungan lingkungan Laut; d. kegiatan memanfaatkan ruang yang sesuai dengan kearifan lokal dan rencana zonasi yang telah ditetapkan; e. peningkatan efisiensi, efektivitas, dan keserasian dalam pemanfaatan ruang darat dan ruang Laut dengan memperhatikan kearifan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan keamanan; dan/atau g. kegiatan investasi dalam pemanfaatan ruang Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

  148. Pasal 129 Bentuk peran Masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam

  149. Pasal 125 huruf c berupa: a. penyampaian masukan terkait pelaksanaan Peraturan Pemanfaatan Ruang, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut, pemberian insentif dan disinsentif, dan/atau sanksi; b. keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah yang telah ditetapkan; c. pelaporan kepada kementerian, lembaga, dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan www.peraturan.go.id 2022, No.73 -94- dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang Laut yang melanggar rencana zonasi yang telah ditetapkan; dan d. pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah.

  150. Pasal 130 Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 sampai dengan Pasal 129 disampaikan secara langsung dan/atau tertulis kepada Menteri dan/atau pejabat yang berwenang.

  151. Pasal 131 Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 sampai dengan Pasal 129 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIII JANGKA WAKTU DAN PENINJAUAN KEMBALI

  152. Pasal 132 (1) Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna- Natuna Utara berlaku selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku. (2) Peninjauan kembali rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara dilakukan 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan. (3) Pelaksanaan peninjauan kembali rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.peraturan.go.id 2022, No.73 -95- BAB IX KETENTUAN PERALIHAN

  153. Pasal 133 (1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan mengenai rencana zonasi KSNT, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana tata ruang KSN, dan rencana tata ruang wilayah provinsi yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini harus disesuaikan paling lambat dalam waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku atau pada saat peninjauan kembali. (2) Ketentuan rencana zonasi KSNT, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana tata ruang KSN, dan rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku sepanjang belum disesuaikan. BAB X KETENTUAN PENUTUP

  154. Pasal 134 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2022, No.73 -96- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY www.peraturan.go.id 2022, No.73 -97- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -98- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -99- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -100- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -101- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -102- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -103- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -104- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -105- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -106- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -107- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -108- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -109- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -110- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -111- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -112- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -113- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -114- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -115- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -116- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -117- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -118- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -119- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -120- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -121- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -122- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -123- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -124- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -125- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -126- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -127- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -128- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -129- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -130- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -131- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -132- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -133- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -134- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -135- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -136- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -137- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -138- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -139- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -140- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -141- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -142- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -143- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -144- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -145- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -146- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -147- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -148- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -149- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -150- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -151- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -152- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -153- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -154- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -155- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -156- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -157- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -158- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -159- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -160- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -161- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -162- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -163- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -164- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -165- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -166- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -167- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -168- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -169- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -170- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -171- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -172- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -173- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -174- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -175- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -176- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -177- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -178- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -179- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -180- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -181- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -182- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -183- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -184- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -185- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -186- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -187- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -188- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -189- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -190- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -191- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -192- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -193- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -194- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -195- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -196- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -197- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -198- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -199- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -200- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -201- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -202- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -203- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -204- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -205- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -206- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -207- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -208- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -209- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -210- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -211- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -212- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -213- www.peraturan.go.id 2022, No.73 -214- www.peraturan.go.id

Regulation of the President of the Republic of Indonesia no. 41 of 2022, concerning the Zoning Plan for the interregional sea areas of Natuna and North Natuna · Nelum