Skip to content
Nelum
Laws of Indonesia

Regulation of the Minister of Trade of the Republic of Indonesia no. 58 of 2020 concerning the Second Amendment to Regulation of the Minister of Trade no. 84 of 2019 concerning Provisions for the Import of Non-Hazardous and Toxic Waste as Industrial Raw Materials

Made 2020-06-17 · Text as of 2026-10-01

Public law and official guidance, published as research. Not legal, tax or financial advice.

About this law

Original title
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 58 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan nomor 84 tahun 2019 Tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri.
Language
Indonesian
Kind
Regulation
Country
Indonesia
Subjects
Waste and hazardous substances
Keywords
authorization/permit, business/industry/corporations, environmental planning, hazardous waste, institution, international trade, protection of environment, transport/storage, transboundary movement of waste, waste management, policy/planning, governance
Categories
*

Where to read it

Text

The law's own text, section by section, as held. Each section has its own link.

  1. 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

  2. 3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

  3. 4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 69);

  4. 5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  5. 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);

  6. 7. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);

  7. 8. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia -3- Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);

  8. 9. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 333, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5617);

  9. 10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215);

  10. 11. Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1993 tentang Pengesahan Basel Convention on The Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and Their Disposal;

  11. 12. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 90);

  12. 13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/8/2014 tentang Ketentuan Umum Verifikasi atau Penelusuran Teknis di Bidang Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1006) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 116 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/8/2014 tentang Ketentuan Umum Verifikasi atau Penelusuran Teknis di Bidang Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1659);

  13. 14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202;

  14. 15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018 tentang Angka Pengenal Importir (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 936); -4-

  15. 16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1293) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1643);

  16. 17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2020 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik di Bidang Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 107); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 84 TAHUN 2019 TENTANG KETENTUAN IMPOR LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN SEBAGAI BAHAN BAKU INDUSTRI. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1293) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1643) diubah sebagai berikut: -5-

  17. 1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 9 diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (2b), sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 (1) Perusahaan pemilik PI dapat mengajukan permohonan PI perubahan dalam hal terdapat perubahan mengenai: a. identitas perusahaan; b. bukti sebagai Eksportir terdaftar yang diterbitkan oleh otoritas yang berwenang di negara asal yang ditandasahkan oleh perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; c. Eksportir terdaftar; d. jenis barang; e. jumlah barang; f. klasifikasi barang/Pos Tarif/HS; g. negara asal; dan/atau h. pelabuhan tujuan. (2) Dalam hal terdapat perubahan: a. identitas perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, perusahaan pemilik PI harus mengajukan permohonan dengan mengunggah dokumen asli PI dan identitas perusahaan yang mengalami perubahan; b. bukti sebagai Eksportir terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, perusahaan pemilik PI harus mengajukan permohonan dengan mengunggah dokumen asli PI dan bukti sebagai Eksportir terdaftar yang mengalami perubahan yang diterbitkan oleh otoritas yang berwenang di negara asal yang ditandasahkan oleh perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; -6- c. Eksportir terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, perusahaan pemilik PI harus mengajukan permohonan dengan mengunggah dokumen asli PI dan bukti sebagai Eksportir terdaftar yang diterbitkan oleh otoritas yang berwenang di negara asal yang ditandasahkan oleh perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; dan/atau d. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan/atau huruf h, perusahaan pemilik PI harus mengajukan permohonan dengan mengunggah dokumen asli PI. (2a) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Direktur Jenderal secara elektronik melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id. (2b) Selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perusahaan pemilik PI juga harus melampirkan: a. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dalam hal terdapat perubahan mengenai identitas perusahaan, bukti sebagai Eksportir terdaftar yang diterbitkan oleh otoritas yang berwenang di negara asal yang ditandasahkan oleh perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, Eksportir terdaftar, jenis barang, jumlah barang, klasifikasi barang/Pos Tarif/HS, dan/atau negara asal; dan/atau -7- b. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dalam hal terdapat perubahan mengenai pelabuhan tujuan. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (2a), dan ayat (2b), Direktur Jenderal menerbitkan PI perubahan dengan menggunakan tanda tangan elektronik (digital signature) paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap dan benar. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (2a), dan ayat (2b) tidak lengkap dan benar, dilakukan penolakan secara elektronik paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

  18. 2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 31A diubah, dan ditambahkan 6 (enam) ayat baru, yakni ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8), sehingga Pasal 31A berbunyi sebagai berikut: Pasal 31A (1) Ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 Tahun 2019 mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2020. (2) PI yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku -8- Industri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 Tahun 2019 sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan. (3) Perusahaan pemilik PI yang telah mendapatkan Pl sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengajukan permohonan penyesuaian PI dengan menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan lmpor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku lndustri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 Tahun 2019 melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id. (4) Penerbitan tanda sah atas bukti sebagai Eksportir terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 Tahun 2019 mulai berlaku sejak tanggal 18 Juni 2020. (5) Tanda sah atas bukti sebagai Eksportir terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d yang telah diterbitkan sejak tanggal 27 Mei 2020 tetap dapat digunakan. (6) Proses Verifikasi atau Penelusuran Teknis yang dilakukan mulai tanggal 1 Oktober 2020 berlaku ketentuan Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri sebagaimana telah diubah dengan -9- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 Tahun 2019. (7) Limbah Non B3 sesuai dengan PI yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 Tahun 2019 yang sudah dilakukan proses Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebelum tanggal 1 Oktober 2020 harus sudah sampai di pelabuhan tujuan di Indonesia paling lambat tanggal 31 Desember 2020 yang dibuktikan dengan dokumen manifes BC. 1.1. (8) Limbah Non B3 sesuai dengan PI yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 Tahun 2019 yang dilakukan proses Verifikasi atau Penelusuran Teknis pada saat atau setelah tanggal 1 Oktober 2020 harus sudah sampai di pelabuhan tujuan di Indonesia paling lambat sesuai dengan tanggal berakhirnya masa berlaku PI yang dibuktikan dengan dokumen manifes BC. 1.1. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - 10 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2020 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS SUPARMANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 641

Regulation of the Minister of Trade of the Republic of Indonesia no. 58 of 2020 concerning the Second Amendment to Regulation of the Minister of Trade no. 84 of 2019 concerning Provisions for the Import of Non-Hazardous and Toxic Waste as Industrial Raw Materials · Nelum