Regulation of the Minister of Trade of the Republic of Indonesia number 82 of 2019 concerning Provisions for Import of Forest Products
Made 2019-10-18 · Text as of 2026-10-01
Public law and official guidance, published as research. Not legal, tax or financial advice.
About this law
- Original title
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 82 tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan.
- Language
- Indonesian
- Kind
- Regulation
- Country
- Indonesia
- Subjects
- Forestry, General
- Keywords
- consumer protection, authorization/permit, business/industry/corporations, fiscal and market measures, forest management/forest conservation, fuelwood, institution, international trade, non-wood forest products, fees/royalties, timber, timber extraction/logging, traceability, transport/storage, biotechnology, governance
- Categories
- *
Where to read it
Text
The law's own text, section by section, as held. Each section has its own link.
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Produk Kehutanan adalah produk yang dihasilkan dani hutan, baik produk mentah maupun produk yang telah diolah beserta turunannya, untuk dipergunakan sebagai bahan balm atau bahan penolong pada proses produksi sendiri atau untuk diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain. 2. Barang Contoh adalah barang jadi maupun bahan balm yang hanya diimpor sebagai contoh bagi pembuatan produk akhir berbahan balm Produk Kehutanan, dan -3- tidak untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain. 3. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. 4. Deklarasi Impor adalah surat pernyataan dani importir yang menyatakan Produk Kehutanan yang alcan diimpor sesuai dengan basil pelaksanaan uji tuntas (due diligence) yang dilakukan oleh importir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan. 5. Deklarasi Impor Barang Contoh adalah surat pernyataan dani importir yang berisi keterangan terkait data eksportir dan Produk Kehutanan yang akan diimpor. 6. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. 7. Angka Pengenal Importir Umum yang selanjutnya disingkat API-U adalah tanda pengenal sebagai Importir Umum. 8. Angka Pengenal Importir Produsen yang selanjutnya disingkat API-P adalah tanda pengenal sebagai Importir Produsen. 9. Persetujuan Impor adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan Impor Produk Kehutanan. 10. Persetujuan Impor Barang Contoh adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan Impor Produk Kehutanan sebagai Barang Contoh. 11. Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, balk yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang melakukan Impor. 12. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegiasi. -4- 13. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 14. Inatrade adalah layanan perizinan di bidang perdagangan secara elektronik. 15. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintahan non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. 16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 17. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
Pasal 2 Ketentuan mengenai jenis Produk Kehutanan yang diatur impornya tercantum dalam Larnpiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dani Peraturan Menteri mi.
Pasal 3 Setiap Produk Kehutanan yang diimpor wajib memenuhi legalitas Produk Kehutanan dani kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4 (1) Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U dan Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P dapat mengimpor Produk Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 setelah mendapat Persetujuan Impor dani Menteri. (2) Menteri memberikan mandat penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal. -5-
Pasal 5 (1) Untuk mendapatkan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Importir hams mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id dengan mengunggah dokumen persyaratan berupa: a. NIB yang berlaku sebagai API-U atau NIB yang berlaku sebagai API-P; dan b. Deklarasi Impor. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan Persetujuan Impor dengan menggunakan tanda tangan elektronik (digital signature) paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (3) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan benar, dilakukan penolakan secara elektronik paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Pasal 6 Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkannya Persetujuan Impor.
Pasal 7 (1) Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P dapat mengimpor Produk Kehutanan sebagai Barang Contoh setelah mendapat Persetujuan Impor Barang Contoh dani Menteri. (2) Menteri memberikan mandat penerbitan Persetujuan Impor Barang Contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
Pasal 8 (1) Untuk mendapatkan Persetujuan Impor Barang Contoh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Importir hams mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui laman http://inatrade.lcemendag.go.id dengan mengunggah dokumen persyaratan berupa: a. NIB yang belaku sebagai API-P; dan b. Deklarasi Impor Barang Contoh. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan Persetujuan Impor Barang Contoh dengan menggunakan tanda tangan elektronik (digital signature) paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (3) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan benar, dilakukan penolakan secara elektronik paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Pasal 9 (1) Persetujuan Impor Barang Contoh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) berlaku paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal diterbitkannya Persetujuan Impor Barang Contoh. (2) Persetujuan Impor Barang Contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali pengiriman barang.
Pasal 10 (1) Masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Persetujuan Impor Barang Contoh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender. (2) Permohonan perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor dan Persetujuan Impor Barang Contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hams diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sebelum -7- masa berlaku Persetujuan Impor atau Persetujuan Impor Barang Contoh berakhir. (3) Untuk mendapatkan perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor dan Persetujuan Impor Barang Contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir hams mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id dengan mengunggah dokumen persyaratan berupa: a. Persetujuan Impor atau Persetujuan Impor Barang Contoh yang masih berlaku; dan b. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB). (4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal menerbitkan perpanjangan Persetujuan Impor atau perpanjangan Persetujuan Impor Barang Contoh dengan menggunakan tanda tangan elektronik (digital signature) paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap clan benar. (5) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak lengkap dan benar, dilakukan penolakan secara elektronik paling lama 2 (dua) had kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Pasal 11 (1) Jika terdapat perubahan terkait dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) huruf a, Importir wajib mengajukan •permohonan perubahan Persetujuan Impor dan Persetujuan Impor Barang Contoh. (2) Untuk mendapatkan perubahan Persetujuan Impor dan perubahan Persetujuan Impor Barang Contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir hams mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui laman http://inatrade.kemerulag.go.id. -8- (3) Dalam mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Importir mengunggah dokumen persyaratan berupa: a. Persetujuan Impor; dan b. NIB yang berlaku sebagai API-U atau NIB yang berlaku sebagai API-P. (4) Dalam mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Impor Barang Contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Importir mengunggah dokumen persyaratan berupa: a. Persetujuan Impor Barang Contoh; dan b. NIB yang berlaku sebagai API-P. (5) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal menerbitkan perubahan Persetujuan Impor atau perubahan Persetujuan Impor Barang Contoh dengan menggunakan tanda tangan elektronik (digital signature) paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (6) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap dan benar, dilakukan penolakan secara elektronik paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Pasal 12 (1) Dalam hal terdapat rencana perubahan mengenai uraian barang, Pos Tarif/ HS 8 (delapan) digit, jumlah barang, negara asal, dan pelabuhan tujuan impor, Importir dapat mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) atau Persetujuan Impor Barang Contoh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). (2) Untuk mendapatkan perubahan Persetujuan Impor dan Persetujuan Impor Barang Contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir hams mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui laman http://Matrade.kemendag.go.id. -9- (3) Dalam mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Importir mengunggah dokumen persyaratan berupa: a. Persetujuan Impor; b. NIB yang berlaku sebagai API-U atau NIB yang berlaku sebagai API-P; clan c. Deklarasi Impor perubahan. (4) Dalam mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Impor Barang Contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Importir mengunggah dolnimen persyaratan berupa: a. Persetujuan Impor Barang Contoh; b. NIB yang berlaku sebagai API-P; dan c. Deldarasi Impor Barang Contoh perubahan. (5) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal menerbitkan perubahan Persetujuan Impor atau perubahan Persetujuan Impor Barang Contoh dengan menggunakan tanda tangan elektronik (digital signature) paling lama 2 (dua) hari kerja terhitting sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (6) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap dan benar, dilakukan penolakan secara elektronik paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Pasal 13 (1) Dalam hal terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan sistem elektronik tidak berfungsi, pengajuan permohonan terhadap: a. Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5; b. Persetujuan Impor Barang Contoh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; c. perpanjangan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; d. perpanjangan Persetujuan Impor Barang Contoh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; - 10 - e. perubahan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12; dan f. perubahan Persetujuan Impor Barang Contoh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12, dapat disampaikan secara manual yang ditujukan kepada Direktur Jenderal. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan: a. Persetujuan Impor; b. Persetujuan Impor Barang Contoh; c. perpanjangan Persetujuan Impor; d. perpanjangan Persetujuan Impor Earwig Contoh; e. perubahan Persetujuan Impor; atau f. perubahan Persetujuan Impor Barang Contoh, paling lama 3 (tiga) had kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (3) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan benar, Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan penolakan permohonan paling lama 2 (dua) had kerja terhitung sejak permohonan diterima. (4) Direktur Jenderal memberikan mandat penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Impor.
Pasal 14 Dalam hal Lembaga OSS telah dapat memproses penerbitan perizinan berusaha bidang perdagangan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri menerbitkan: a. Persetujuan Impor; b. Persetujuan Impor Barang Contoh; c. perpanjangan Persetujuan Impor; d. perpanjangan Persetujuan Impor Barang Contoh; e. perubahan Persetujuan Impor; atau f. perubahan Persetujuan Impor Barang Contoh.
Pasal 15 (1) Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U dilarang memperdagangkan dan/atau memindahtangankan ke bar negeri terhadap Produk Kehutanan yang diimpor, sebelum diproses lebih lanjut di dalam negeri. (2) Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P hanya dapat mengimpor Produk Kehutanan untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk kebutuhan proses pro duksi sendiri dan dilarang memperdagangkan dan! atau memindahtangankan Produk Kehutanan yang diimpor kepada pihak lain. (3) Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P dilarang memperdagangkan dan! atau memindahtangankan Produk Kehutanan yang diimpor sebagai Barang Contoh kepada pihak lain.
Pasal 16 (1) Pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan impor Produk Kehutanan dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean. (2) Persyaratan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Persetujuan Impor atau Persetujuan Impor Barang Contoh. (3) Importir yang telah mendapatkan Persetujuan Impor atau Persetujuan Impor Barang Contoh wajib membuat pernyataan secara mandiri (self declaration) yang menyatakan telah memenuhi persyaratan Impor Produk Kehutanan sebelum barang Impor tersebut digunakan, diperdagangkan, dan/atau dipindahtangankan. (4) Pernyataan secara mandiri (self declaration) oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara elektronik melalui laman http://inatradeicemendag.go.id dengan mencantumkan nomor Persetujuan Impor atau nomor Persetujuan Impor Barang Contoh, dan nomor dokumen pemberitahuan pabean impor. (5) Dalam hal Importir tidak menyampaikan pernyataan secara mandiri (self declaration) sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian - 12 - Perdagangan memberikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga untuk clilakukan pemeriksaan. (6) Importir hams mencantumkan nomor Persetujuan Impor atau Persetujuan Impor Barang Contoh di dalam dokumen pemberitahuan pabean impor. (7) Importir wajib menyimpan dokumen persyaratan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dokumen pemberitahuan pabean impor paling singkat 5 (lima) tahun untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 17 (1) Importir wajib menyampaikan laporan atas pelaksanaan Impor jenis Produk Kehutanan baik terealisasi maupun tidak terealisasi dengan melampirkan dokumen pemberitahuan pabean impor (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal secara elektronik melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id, setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya. (3) •Dalam hal terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan sistem elektronik tidak berfungsi, pengajuan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal secara manual.
Pasal 18 Importir yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Pasal 19 Importir yang tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dikenai sanksi pembekuan Persetujuan Impor atau Persetujuan Impor Barang Contoh. - 13 -
Pasal 20 Pembekuan Persetujuan Impor atau Persetujuan Impor Barang Contoh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan secara elektronik oleh sistem Inatrade.
Pasal 21 Persetujuan Impor atau Persetujuan Impor Barang Contoh yang telah dibekukan dapat diaktifkan kembali apabila Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 menyampaikan laporan pelaksanaan impor jenis Produk Kehutanan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal pembekuan.
Pasal 22 Pengaktifan kembali Persetujuan Impor atau Persetujuan Impor Barang Contoh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan secara elektronik oleh sistem Inatrade.
Pasal 23 (1) Persetujuan Impor atau Persetujuan Impor Barang Contoh dicabut apabila Importir: a. terbukti melanggar ketentuan larangan memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Produk Kehutanan ke luar negeri sebelum diproses lebih lanjut di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), untuk Importir pemilik MB yang berlaku sebagai API-U; b. terbukti melanggar ketentuan larangan memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Produk Kehutanan yang diimpor kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), untuk Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P; c. terbukti melakukan impor Produk Kehutanan yang tidak memenuhi legalitas Produk Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, berdasarkan penilaian dan rekomendasi dari kementerian yang - 14 - menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan; d. tidak menyampaikan laporan pelaksanaan impor Produk Kehutanan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak pembekuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; e. terbukti menyampaikan data dan/atau keterangan yang tidak benar sebagai persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan Impor atau Persetujuan Impor Barang Contoh; f. terbukti mengubah kesesuaian data dan/atau informasi yang tercantum dalam Persetujuan Impor atau Persetujuan Impor Barang Contoh yang telah diterbitkan dengan tidak mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan/atau
Pasal 12; g. terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan penilaian dan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga atau instansi teknis terkait; dan/ atau h. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan Persetujuan Impor atau Persetujuan Impor Barang Contoh. (2) Pencabutan Persetujuan Impor atau Persetujuan Impor Barang Contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri. (3) Berdasarkan pencabutan Persetujuan Impor atau Persetujuan Impor Barang Contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan pencabutan Persetujuan Impor atau pencabutan Persetujuan Impor Barang Contoh secara elektronik oleh sistem Inatrade. (4) Importir yang telah dikenai sanksi pencabutan Persetujuan Impor atau pencabutan Persetujuan Impor Barang Contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) - 15 - tidak dapat kembali mengajukan permohonan Persetujuan Impor atau Persetujuan Impor Barang Contoh kembali selama 2 (dua) tahun sejak tanggal pencabutan dan dimasukkan ke dalam daftar importir dalam pengawasan.
Pasal 24 Importir yang terbukti memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Produk Kehutanan yang diimpor sebagai Barang Contoh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), dikenai sanksi berupa tidak dapat memperoleh Persetujuan Impor Barang Contoh selama 2 (dua) tahun dan dimasukkan ke dalam daftar importir dalam pengawasan.
Pasal 25 (1) Importir wajib menarik kembali dani peredaran dan memusnahkan Produk Kehutanan yang diimpor tidak sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri mi. (2) Biaya atas pelaksanaan penarikan kembali dad peredaran dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh Importir. (3) Dalam hal Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi kewajibannya, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26 Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap Impor Produk Kehutanan yang merupakan: a. barang keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; b. barang hibah, hadiah, atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam; c. barang ekspor yang ditolak oleh pembeli di luar negeri kemudian diimpor kembali dengan jumlah paling banyak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB); d. barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut; - 16 - e. barang pelintas batas yang akan dikonsumsi sendiri; f. barang kiriman yang diimpor melalui penyelenggara pos yang bernilai paling banyak FOB US$ 1.500,00 (seribu lima ratus dollar Amerika), dengan menggunakan pesawat udara; g. barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud; h. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia; dan/atau i. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia.
Pasal 27 Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tetap berlaku untuk pemasukan Produk Kehutanan asal luar daerah pabean ke: a. Gudang Berikat; b. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat; c. Toko Bebas Bea; d. Tempat Lelang Berikat; e. Kawasan Daur Ulang Berikat; f. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; atau g. Kawasan Ekonomi Khusus.
Pasal 28 (1) Menteri melalui Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu dalam rangka pengawasan kebijakan impor. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. persyaratan impor Produk Kehutanan; dan b. dokumen pendukung impor lain. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kebenaran laporan realisasi impor; b. kesesuaian Produk Kehutanan yang diimpor dengan data yang tercantum dalam Persetujuan Impor; dan - 17 - c. kepatuhan atas peraturan perundang-undangan yang terkait di bidang Produk Kehutanan.
Pasal 29 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Persetujuan Impor yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/ M-DAG/ PER/ 11/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1868) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/M-DAG/PER/11/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 72), dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
Pasal 30 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97 / M-DAG/ PER/ 11/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1868) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/ M-DAG/ PER/ 11/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 72), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 31 Pengecualian dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini harus dengan persetujuan Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait.
Pasal 32 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. - 18 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2019 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ENGGARTIASTO LUKITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1292 Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Jenderal Ke an Perdagangan ro Hukum, LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 2019 TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN JENIS PRODUK KEHUTANAN YANG DIATUR IMPORNYA No. Pos Tarif/HS Uraian Barang BTKI 2017 Keterangan BTKI 2017 44.01 Kayu bakar, berbentuk log, billet, ranting, ikatan cabang atau bentuk semacam itu; Kayu dalam bentuk keping atau pecahan kayu; serbuk gergaji dan sisa serta skrap kayu, diaglomerasi maupun tidak berbentuk log, briket, pelet atau bentuk semacam itu. - Kayu bakar, berbentuk log, billet, ranting, ikatan atau cabang atau dalam bentuk semacam itu: 1. 4401.11.00 - - Pohon jenis konifera 2. 4401.12.00 - - Pohon selain jenis konifera - kayu dalam bentuk keping atau pecahan: 3. 4401.21.00 -- Pohon jenis konifera 4. 4401.22.00 - - Pohon selain jenis konifera 44.03 Kayu kasar, dikuliti atau dihilangkan getahnya maupun tidak, atau dibentuk bujur sangkar secara kasar. - Diawetkan dengan cat, zat warna, kreosot atau bahan pengawet lainnya: 4403.11 - - Pohon jenis konifera 5. 4403.11.10 - - - Baulk, sawlog, dan veneer log 6. 4403.11.90 - - - Lain-lain 4403.12 - - Pohon selain jenis konifera: 7. 4403.12.10 - - - Baulk, sawlog, dan veneer log 8. 4403.12.90 - - - Lain-lain - Lain-lain, dani pohon jenis konifera: 4403.21 - - Dani pohon pinus (Pinus spp.), Dengan ukuran penampang silang 15 cm atau lebih: 9. 4403.21.10 - - - Baulk, sawlog, dan veneer log 10. 4403.21.90 - - - Lain-lain 4403.22 - - Dan pohon pinus (Pinus spp.), Lain-lain: 11. 4403.22.10 - - - Baulk, sawlog, dan veneer log 12. 4403.22.90 - - - Lain-lain 4403.23 - - Dani pohon fir (Shies spp.) dan spruce (Picea spp.), Dengan ukuran penampang silang 15 cm atau lebih: 2 No. Pos Tarif/HS Uraian Barang BTKI 2017 Keterangan BTKI 2017 13. 4403.23.10 - - - Baulk, sawlog, dan veneer log 14. 4403.23.90 - - - Lain-lain 4403.24 - - Dad pohon fir (Aides spp.) clan spruce (Picea spp.), lain-lain: 15. 4403.24.10 - - - Baulk, sawlog, dan veneer log 16. 4403.24.90 - - - Lain-lain 4403.25 - - Lain-lain, Dengan ukuran penampang silang 15 cm atau lebih: 17. 4403.25.10 - - - Baulk, sawlog, dan veneer log 18. 4403.25.90 - - - Lain-lain 4403.26 - - Lain-lain: 19. 4403.26.10 - - - Baulk, sawlog, dan veneer log 20. 4403.26.90 - - - Lain-lain - Lain-lain, dani kayu tropis 4403.41 - - Meranti Merah ma, Meranti Merah Muda dan Meranti Bakau: 21. 4403.41.10 - - - Baulk, sawlog dan veneer log 22. 4403.41.90 - - - Lain-lain 4403.49 - - Lain-lain: 23. 4403.49.10 - - - Baulk, sawlog dan veneer log 24. 4403.49.90 - - - Lain-lain - Lain-lain: 4403.91 - - Dani pohon ek (Quercus spp.): 25. 4403.91.10 - - - Baulk, sawlog dan veneer log 26. 4403.91.90 - - - Lain-lain 4403.93 - - Dani pohon beech (Fagus spp.), dengan ukuran penampang silang 15 cm atau lebih: 27. 4403.93.10 - - - Baulk, sawlog dan veneer log 28. 4403.93.90 - - - Lain-lain 4403.94 - - Dani pohon beech (Fagus spp.), lain-lain: 29. 4403.94.10 - - - Baulk, sawlog dan veneer log 30. 4403.94.90 -- - Lain-lain 4403.95 - - Dani Pohon birch (Betula spp.), dengan ukuran penampang silang 15 cm atau lebih: 31. 4403.95.10 - - - Baulk, sawlog dan veneer log 32. 4403.95.90 - - - Lain-lain 4403.96 - - Dani Pohon birch (Betula spp.), lain-lain: 33. 4403.96.10 - - - Baulk, sawlog dan veneer log 34. 4403.96.90 - - - Lain-lain 4403.97 - - Dani pohon poplar dan aspen (Populus spp.) : 35. 4403.97.10 - - - Baulk, sawlog dan veneer log 36. 4403.97.90 - - - Lain-lain 4403.98 - - Dani pohon kayu putih (Eucalyptus spp.): 37. 4403.98.10 - - - Baulk, sawlog dan veneer log 38. 4403.98.90 - - - Lain-lain -3- No. Pos Tarif/HS Uraian Barang BTKI 2017 Keterangan BTKI 2017 4403.99 - - lain-lain: 39. 4403.99.10 - - - Baulk, sawlog dan veneer log 40. 4403.99.90 - - - Lain-lain 44.04 Kayu simpai; galah belahan; piles, tiang pancang dan tonggak dani kayu, runcing tetapi tidak digergaji memanjang; tongkat kayu, dipotong secara kasar tetapi tidak dibubut, dibengkokkan atau dikerjakan secara lain, cocok untuk pembuatan tongkat jalan, payung, gagang perkakas atau sejenisnya; kepingan kayu dan sejenisnya. 41. 4404.10.00 - Pohon jenis konifera 4404.20 - Pohon selain jenis konifera: 42. 4404.20.10 - - Kepingan kayu 43. 4404.20.90 - - Lain-lain 44.06 Bantalan (cross-tie) rel kereta api atau trem dani kayu. - Tidak diresapi 44. 4406.11.00 - - Pohon jenis konifera 45. 4406.12.00 - - Pohon selain jenis konifera - Lain-lain: 46. 4406.91.00 - - Pohon jenis konifera 47. 4406.92.00 - - Pohon selain jenis konifera 44.07 Kayu digergaji atau dibelah memanjang, diiris atau dikuliti, diketam, diampelas atau end-jointed maupun tidak, dengan ketebalan melebihi 6 mm. - Pohon jenis konifera: 48. 4407.11.00 - - Dan pohon pinus (Pinus spp.) 49. 4407.12.00 - - Dan pohon fir (Abies spp.) dan spruce (Picea spp.) 50. 4407.19.00 -- lain-lain - Dani kayu tropis: 4407.21 - - Mahogani (Switertia spp.): 51. 4407.21.10 - - - Diketam, diampelas atau end- jointed 52. 4407.21.90 - - - Lain-lain 4407.22 - - Virola, Imbuia dan Balsa: 53. 4407.22.10 - - - Diketam, diampelas atau end- jointed 54. 4407.22.90 - - - Lain-lain 4407.25 - - Meranti Merah Tua, Meranti Merah Muda dan Meranti Bakau: - - - Meranti Merah Tua atau Meranti Merah Muda: 55. 4407.25.11 - - - - Diketam, diampelas atau end- jointed 56. 4407.25.19 - - - - Lain-lain - - - Meranti Bakau: 57. 4407.25.21 - - - - Diketam, diampelas atau end- jointed 58. 4407.25.29 - - - - Lain-lain -4- No. Pos Tarif/HS Uraian Barang BTKI 2017 Keterangan BTKI 2017 4407.26 - - Lauan Putih, Meranti Putih, Seraya Putih, Meranti Kuning dan Alan: 59. 4407.26.10 - - - Diketam, diampelas atau end- jointed 60. 4407.26.90 - - - Lain-lain 4407.27 - - Sapelli: 61. 4407.27.10 - - - Diketam, diampelas atau end- jointed 62. 4407.27.90 - - - Lain-lain 4407.28 - - Iroko: 63. 4407.28.10 - - - Diketam, diampelas atau end- jointed 64. 4407.28.90 - - - Lain-lain 4407.29 - - Lain-lain: - - - Jelutung (Dyera spp.): 65. 4407.29.11 - - - - Diketam, diampelas atau end- jointed 66. 4407.29.19 - - - - Lain-lain - - - Kapur (Dryobalanops spp.): 67. 4407.29.21 - - - - Diketam, diampelas atau end- jointed 68. 4407.29.29 - - - - Lain-lain - - - Kempas (Koompassia spp.): 69. 4407.29.31 -- - - Diketam, diampelas atau end- jointed 70. 4407.29.39 - - - - Lain-lain - Keruing (Dipterocarpus spp.): 71. 4407.29.41 - - - - Diketam, diampelas atau end- jointed 72. 4407.29.49 - - - - Lain-lain - - - Ramin (Gonystylus spp.): 73. 4407.29.51 - - - - Diketam, diampelas atau end- jointed 74. 4407.29.59 - - - Lain-lain - - - Jati (Tectona spp.): 75. 4407.29.61 - - - - Diketam, diampelas atau end- jointed 76. 4407.29.69 - - - - Lain-lain - - - Baku (Shorea spp.): 77. 4407.29.71 - - - - Diketam, diampelas atau end- jointed 78. 4407.29.79 - - - - Lain-lain - - - Mengkulang (Heritiera spp.): 79. 4407.29.81 - - - - Diketam, diampelas atau end- jointed 80. 4407.29.89 - - - - Lain-lain -5- No. Pos Tarif/HS Uraian Barang BTKI 2017 Keterangan BTKI 2017 - - - Lain-lain: 81. 4407.29.91 - - - - Jongkong (Dactylocladus spp.) dan Merbau (Intsia spp.), diketam, diampelas atau end-jointed 82. 4407.29.92 - - - - Jongkong (Dactylocladus spp.) dan Merbau (Intsia spp.), lain-lain 83. 4407.29.94 - - - - Albizia (Paraserianthes falcataria), diketam, diampelas atau end-jointed 84. 4407.29.95 - - - - Albizia (Paraserianthes falcataria), lain-lain 85. 4407.29.96 - - - - Karet (Hevea Brasiliensis), diketam, diampelas atau end-jointed 86. 4407.29.97 - - - - Karet (Hevea Brasiliensis), lain- lain 87. 4407.29.98 - - - - Lain-lain, diketam, diampelas atau end-jointed 88. 4407.29.99 - - - - Lain-Lain - Lain-lain: 4407.91 - - Dad kayu ek (Quercus spp.): 89. 4407.91.10 - - - Diketam, diampelas atau end- jointed 90. 4407.91.90 - - - Lain-lain 4407.92 - - Dani kayu beech (Fagus spp.): 91. 4407.92.10 - - - Diketam, diampelas atau end- jointed 92. 4407.92.90 - - - Lain-lain 4407.93 - - Dad kayu maple (Acer spp.): 93. 4407.93.10 - - - Diketam, diampelas atau end- jointed 94. 4407.93.90 - - - Lain-lain 4407.94 - - Dad kayu cherry (Prunus spp.): 95. 4407.94.10 -- - Diketam, diampelas atau end- jointed 96. 4407.94.90 - - - Lain-lain 4407.95 - - Dad kayu ash (Pm-tutus spp.): 97. 4407.95.10 - - - Diketam, diampelas atau end- jointed 98. 4407.95.90 - - - Lain-lain 4407.96 - - Dad kart birch (Betula spp.): 99. 4407.96.10 - - - Diketam, diampelas atau end- jointed 100. 4407.96.90 - - - Lain-lain 4407.97 - - Dani kayu poplar dan aspen (Populus spp.): 101. 4407.97.10 - - - Diketam, diampelas atau end- jointed 102. 4407.97.90 - •- - Lain-lain -6- No. Pos Tarif/HS Umian Barang BTKI 2017 Keterangan BTKI 2017 4407.99 - - Lain-lain: 103. 4407.99.10 - - - Diketam, diampelas atau end- jointed 104. 4407.99.90 - - - Lain-lain 44.08 Lembaran untuk veneering (termasuk yang diperoleh dengan cars mengiris kayu yang dilaminasi), untuk kayu lapis atau kayu yang dilaminasi semacam itu dan kayu lainnya, digergaji memanjang, diiris atau dikuliti, diketam, diampelas, disambung atau end-jointed maupun tidak, dengan ketebalan tidak melebihi 6 mm. 4408.10 - Pohon jenis konifera: 105. 4408.10.10 - - Slat kayu cedar untuk pensil; pohon pinus radiata dad jenis untuk pembuatan blockboard 106. 4408.10.30 -.- Lembaran veneer bagian permukaan 107. 4408.10.90 - - Lain-lain - Dani kayu tropis: 108. 4408.31.00 - - Meranti Merah Tua, Meranti Merah Muda dan Meranti Bakau 4408.39 - - Lain-lain: 109. 4408.39.10 - - - Slat Pensil Dani kayu jelutung 110. 4408.39.20 - - - Lembaran veneer bagian permukaan 111. 4408.39.90 - - - Lain-lain 4408.90 - Lain-lain: 112. 4408.90.10 - - Lembaran veneer bagian permukaan 113. 4408.90.90 - - Lain-lain 44.09 Kayu (termasuk strip dan frieze untuk lantai papan, tidak dipasang) dibentuk tidak terputus (diberi lidah, diberi alur, tepinya dikorok, diberi lereng, V-jointed, beaded, diberi pola bentukan, dibundarkan atau sejenis itu), sepanjang tepi, ujung atau permukaannya, diketam, diampelas atau end-jointed maupun tidak. 114. 4409.10.00 - Pohon jenis konifera - Pohon selain jenis konifera: 115. 4409.22.00 - - Dari kayu tropis 116. 4409.29.00 - - Lain-lain 44.10 Papan partikel, papan oriented strand (OSB) dan papan semacam itu (misalnya, papan wafer) dani kayu atau bahan mengandung lignin lainnya, diaglomerasi dengan resin atau dengan zat pengikat organik lainnya maupun tidak. - Dani kayu: 117. 4410.11.00 - - Papan partikel 118. 4410.12.00 - - Papan oriented strand (OSB) 119. 4410.90.00 - Lain-lain 44.11 Papan fiber dani kayu atau bahan mengandung lignin -7- No. Pos Tarif/HS Uraian Barang BTKI 2017 Keterangan BTKI 2017 lainnya, direkatkan dengan resin atau zat organik lainnya maupun tidak. - Papan fiber dengan kepadatan sedang (MDF): 120. 4411.12.00 - - Dengan ketebalan tidak melebihi 5 mm 121. 4411.13.00 - - Dengan ketebalan melebihi 5 mm tapi tidak melebihi 9 mm 122. 4411.14.00 - - Dengan ketebalan melebihi 9 mm - Lain-lain: 123. 4411.92.00 - - Dengan kepadatan melebihi 0,8 g/cm3 124. 4411.93.00 - - Dengan kepadatan melebihi 0,5 g/cm3 tapi tidak melebihi 0,8 g/cm3 125. 4411.94.00 - - Dengan kepadatan tidak melebihi 0,5 g/cm3 44.12 Kayu lapis, panel veneer dan kayu dilaminasi semacam itu. - Kan lapis lainnya yang terdiri semata-mata dani lembaran kayu, (selain bambu) dengan ketebalan setiap lapisan tidak melebihi 6 mm: 126. 4412.31.00 - - Dengan paling tidak satu lapisan luar Dan kayu tropis 127. 4412.33.00 - - Lain-lain, paling tidak dengan satu lapisan luar dani kayu pohon selain jenis konifera dani spesies alder (Alnus spp.), ash (Fraxinus spp.), beech (Fagus spp.), birch (Betula spp.), cherry (Prunus spp.), chestnut (Castanea spp.), elm (Ulmus spp.), eucalyptus (Eucalyptus spp.), hickory (Carya spp.), horse chestnut (Aesculus spp.), lime (Tilia spp.), maple (Acer spp.), ek (Quercus spp.), plane tree (Platanus spp.), poplar dan aspen (Populus spp.), robinia (Robinia spp.), tulipwood (Liriodendron spp.) atau walnut (Juglans spp.) 128. 4412.34.00 - - Lain-lain, dengan paling tidak satu lapisan luar dani kayu selain jenis konifera yang tidak dirinci dalam subpos 4412.33 129. 4412.39.00 - - Lain-lain, dengan kedua lapisan luar dani kayu konifera -Lain-lain: 130. 4412.94.00 - - Blockboard, laminboard dan battenboard 4412.99 - - Lain-lain: 8 No. Pos Tarif/HS Uraian Barang BTKI 2017 Keterangan BTKI 2017 131. 4412.99.10 - - - Diberi permukaan plastik paling tidak pada salah satu sisinya. 132. 4412.99.20 - - - Diberi permukaan kayu jati paling tidak pada salah satu sisinya 133. 4412.99.30 - - - Diberi permukaan kayu tropis lainnya paling tidak pada salah satu sisinya 134. 4412.99.90 - - - Lain-lain 135. 4413.00.00 Kayu dipadatkan, berbentuk blok, pelat, strip atau profil. 136. 4414.00.00 Bingkai kayu untuk lukisan, foto, cermin atau benda semacam itu. 44.15 Peti, kotak, krat, drum dan pengemas semacam itu, dani kayu; gelendong kabel dart kayu; palet, palet kotak dan papan untuk muatan lainnya, dani kayu; kerah palet dani kayu. 137. 4415.10.00 - Peti, kotak, krat, drum dan pengemas yang semacam itu; gelendong kabel 138. 4415.20.00 - Palet, palet kotak dan papan untuk muatan lainnya; kerah palet 44.16 Tahang, tong, bejana, pasu dan produk lainnya dani pembuat tong /pasu dan bagiannya, dart kayu, termasuk stave. 139. 4416.00.10 - Stave 140. 4416.00.90 - Lain-lain 44.17 Perkakas, badan perkakas, gagang perkakas, badan dan gagang sapu atau sikat dan gagangnya dani kayu; kelebut bot atau sepatu dan shoe tree atau boot tree, dani kayu. 141. 4417.00.10 - Kelebut hot atau sepatu 142. 4417.00.20 - Shoe tree atau boot tree 143. 4417.00.90 - Lain-lain 44.18 Produk pertukangan dan bahan bangunan rumah dani kayu, termasuk panel kayu seluler, rakitan panel penutup lantai, atap strap dan shake. 144. 4418.10.00 - Jendela, jendela Prancis dan kusennya 145. 4418.20.00 - Pintu dan kusennya serta ambang pintu 146. 4418.40.00 - Penutup untuk pekerjaan kontruksi beton 147. 4418.50.00 - Atap sirap dan shake 148. 4418.60.00 -Post dan beam - Rakitan panel penutup lantai: 149. 4418.74.00 - - Lain-Lain, untuk lantai mosaik 150. 4418.75.00 - - Lain-Lain, multilayer 151. 4418.79.00 - - Lain-lain - Lain-lain: -9- No. Pos Tarif/HS Uraian Barang BTKI 2017 Keterangan BTKI 2017 4418.99 - - Lain-lain: 152. 4418.99.10 - - - Panel kayu seluler 153. 4418.99.90 - - - Lain-lain 44.19 Perangkat makan dan perangkat dapur, dani kayu. 154. 4419.90.00 - lain-lain 44.20 Tatakan kayu dan kayu bertatah; kotak dan peti untuk perhiasan atau barang tajam dan barang semacam itu, dani kayu; patung dan ornamen lainnya, dani kayu; perabotan dani kayu yang tidak termasuk Bab 94. 155. 4420.10.00 - Patung kecil dan ornamen lainnya, dad kayu 4420.90 - Lain-lain: 156. 4420.90.10 - - Perabotan dani kayu yang tidak termasuk Bab 94 157. 4420.90.90 - - Lain-lain 44.21 Barang lainnya dani kayu. - Lain-lain: 4421.99 - - Lain-lain: 158. 4421.99.10 - - - Kelos, cop dan bobbin, gulungan benang jahit dan sejenisnya 159. 4421.99.20 - - - Batang korek api 160. 4421.99.30 - - - Pasak atau palm kayu untuk alas kaki 161. 4421.99.40 - - - Stik Permen, Stik es krim dan sendok es krim 162. 4421.99.70 - - - Kipas dan handscreen, bingkai dan gagangnya serta bagian dad bingkai dan gagang 163. 4421.99.80 - - - Tusuk gigi - - - Lain-lain 164. 4421.99.93 - - - - Manik-Manik untuk doa 165. 4421.99.94 - - - - Manik-Manik lainnya 166. 4421.99.95 - - - - stik untuk pembuatan joss sticks 167. 4421.99.96 - - - - Barecore 168. 4421.99.99 - - - Lain-lain 169. 4701.00.00 Pulp kayu mekanik. 170. 4702.00.00 Pulp kayu kimia, dissolving grade. 47.03 Pulp kayu kimia, soda atau sulfat, selain dissolving grade. - Tidak dikelantang: 171. 4703.11.00 - - Pohon jenis konifera 172. 4703.19.00 - - Pohon selain jenis konifera - Semi kelantang atau dikelantang: 173. 4703.21.00 - - Pohon jenis konifera 174. 4703.29.00 - - Pohon selain jenis konifera 47.04 Pulp kayu kimia, sulfit, selain dissolving grade. - Tidak dikelantang: 175. 4704.11.00 - - Pohon jenis konifera - 10 - No. Pos Tarif/HS Uraian Barang BTKI 2017 Keterangan BTKI 2017 176. 4704.19.00 - - Pohon selain jenis konifera - Semi kelantang atau dikelantang: 177. 4704.21.00 - - Pohon jenis konifera 178. 4704.29.00 - - Pohon selain jenis konifera 179. 4705.00.00 Pulp kayu yang diperoleh melalui kombinasi proses pembuatan pulp secara mekanik dan kimia. 48.02 Kertas dan kertas karton tidak dilapisi, dad jenis yang digunakan untuk penulisan, pencetakan atau keperluan grafik lainnya, serta kertas untuk punch card serta punch tape tidak dilubangi, dalam gulungan atau lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) dani berbagai ukuran, selain dani pos 48.01 atau 48.03; kertas dan kertas karton buatan tangan. 180. ex.4802.10.00 - Kertas dan kertas karton buatan Berasal dani kayu tangan 4802.20 - Kertas dan kertas karton dani jenis yang digunakan sebagai dasar untuk kertas atau kertas karton peka cahaya, peka panas atau peka listrik: 181. ex.4802.20.10 - - Dalam bentuk gulungan dengan Berasal dani kayu lebar tidak lebih dani 15 cm atau lembaran persegi panjang (termasuk bujur sangkar) dengan setiap sisi tidak melebihi 36 cm dalam keadaan tidak dilipat 182. ex.4802.20.90 - - Lain-lain Berasal dani kayu 4802.40 - Wallpaper base: 183. ex.4802.40.10 - - Dalam gulungan dengan lebar Berasal dani kayu tidak lebih dani 15 cm atau dalam lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) dengan setiap sisi tidak lebih dani 36 cm dalam keadaan tidak dilipat 184. ex.4802.40.90 - - Lain-lain Berasal dani kayu - Kertas dan kertas karton lainnya, tidak mengandung serat yang diperoleh melalui proses mekanik atau kimia mekanik atau mengandung serat tersebut tidak lebih dani 10% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya: 4802.54 - - Beratnya kurang dani 40 g/ m2: - - - Carbonising base paper, dengan bent kurang dani 20 g/ m2: 185. ex.4802.54.11 - - - - Dalam gulungan dengan lebar Berasal dani kayu tidak lebih dani 15 cm atau dalam lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) dengan setiap sisi tidak lebih dani 36 cm dalam keadaan tidak dilipat 186. ex. 4802.54.19 - - Lain-lain Berasal dani kayu - - - Carbonishing base paper lainnya: No. Pos Tarif/HS Uraian Barang BTKI 2017 Keterangan BTK1 2017 187. ex. 4802.54.21 - - - - Dalam gulungan dengan lebar Berasal dad kayu tidak lebih dad 15 cm atau dalam lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) dengan setiap sisi tidak lebih dani 36 cm dalam keadaan tidak dilipat 188. ex. 4802.54.29 - - - - Lain-lain Berasal dad kayu 189. ex. 4802.54.30 - - - Base paper dani jenis yang Berasal dad kayu digunakan untuk pembuatan aluminium coated paper 190. ex. 4802.54.40 - - - Dad jenis yang digunakan untuk Berasal dad kayu menulis, mencetak dan keperluan grafik lainnya, dalam gulungan dengan lebar tidak melebihi 15 cm atau dalam bentuk lembaran persegi panjang (termasuk persegi) yang sisinya tidak melebihi 36 cm dalam keadaan tidak dilipat 191. ex. 4802.54.50 -- - Kertas dan Kertas karton multi Berasal dad kayu lapis 192. ex. 4802.54.90 - - - Lain-lain Berasal dad kayu 4802.55 - - Beratnya 40 g/ m2 atau lebih tetapi tidak lebih dani 150 g/m2, dalam gulungan: 193. ex. 4802.55.20 - - - Kertas hias dan kertas karton Berasal dad kayu hias termasuk kertas dan kertas karton dengan tanda air, granitized felt finish, serat finish, vellum antique finish atau blend of speck 194. ex. 4802.55.40 - - - Base paper dani jenis yang Berasal dani kayu digunakan untuk pembuatan aluminium coated paper 195. ex. 4802.55.50 - - - Base paper dad jenis yang Berasal dad kayu digunakan untuk pembuatan release paper - - - Dani jenis yang digunakan untuk menulis, mencetak dan keperluan grafik lainnya: 196. ex. 4802.55.61 - - - - Dengan lebar tidak melebihil5 Berasal dad kayu cm 197. ex. 4802.55.69 - - - - Lain-lain Berasal dad kayu 198. ex. 4802.55.70 - - - Kertas multi lapis Berasal dani kayu 199. ex. 4802.55.90 - - - Lain-lain Berasal dad kayu 4802.56 - - Beratnya 40 g/m2 atau lebih tetapi tidak lebih dani 150 g/m2, dalam lembaran dengan satu sisinya tidak melebihi 435 mm dan sisi lainnya tidak melebihi 297 mm dalam keadaan tidak dilipat: - 12 - No. Pos Tarif/HS Uraian Barang BTK1 2017 Keterangan BTKI 2017 200. ex. 4802.56.20 - - - Kertas hias dan kertas karton Berasal dari kayu hias termasuk kertas dan kertas karton dengan tanda air, granitized felt finish, serat finish, vellum antique finish atau blend of speck - - - Carbonising base paper: 201. ex. 4802.56.31 - - - - Dengan sisi tidak melebihi 36 Berasal dani kayu cm dalam keadaan tidak dilipat 202. ex. 4802.56.39 - - - - Lain-lain Berasal dani kayu - - - Dani Janis yang digunakan untuk menulis, mencetak dan keperluan grafik lainnya : 203. ex. 4802.56.41 - - - - Dengan lebar tidak melebihi 36 Berasal dani kayu cm dalam bentuk lembaran persegi panjang (termasuk persegi) dan dalam keadaan tidak dilipat 204. ex. 4802.56.49 - - - - Lain-lain Berasal dani kayu 205. ex. 4802.56.50 - - - Kertas multi lapis Berasal dani kayu 206. ex. 4802.56.90 - - - Lain-lain Berasal dani kayu 4802.57 - - Lain-lain, beratnya 40 g/m2 atau lebih tetapi tidak lebih dani 150 g/m2 - - - Carbonising base paper: 207. ex. 4802.57.11 - - - - Dengan sisi tidak melebihi 36 Berasal dani kayu cm dalam keadaan tidak dilipat 208. ex. 4802.57.19 - - - - Lain-lain Berasal dani kayu - - - Dani jenis yang digunakan untuk menulis, mencetak dan keperluan grafik lainnya : 209. ex. 4802.57.21 - - - - Dengan sisi tidak melebihi 36 Berasal dani kayu cm dalam keadaan tidak dilipat 210. ex. 4802.57.29 - - - - Lain- lain Berasal dani kayu 211. ex. 4802.57.30 - - - Kertas multi lapis Berasal dani kayu 212. ex. 4802.57.90 - - - Lain-lain Berasal dani kayu 4802.58 - - Beratnya lebih dani 150 g/m2: - - - Kertas hias dan kertas karton hias termasuk kertas dan kertas karton dengan tanda air, granitized felt finish, serat finish, vellum antique finish atau blend of speck: 213. ex. 4802.58.21 - - - - Dalam gulungan dengan lebar Berasal dani kayu 15 cm atau kurang atau dalam lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) dengan satu sisi 36 cm atau kurang dan sisi lain 15 cm atau kurang dalarn keadaan tidak dilipat 214. ex. 4802.58.29 - - - - Lain-lain Berasal dani kayu - - - Dani Janis yang digunakan untuk menulis, mencetak dan keperluan grafik lainnya : - 13 - No. Pos Tarif/HS Uraian Barang BTKI 2017 Keterangan BTKI 2017 215. ex. 4802.58.31 - - - - Dalam gulungan dengan lebar Berasal dani kayu tidak melebihi 15 cm atau dalam lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) yang sisinya tidak ada yang melebihi 36 cm dalam keadaan tidak dilipat 216. ex. 4802.58.39 - - - - Lain-lain Berasal dani kayu 217. ex. 4802.58.40 -- - Kertas multi lapis Berasal dani kayu - - - Lain-lain 218. ex. 4802.58.91 - - - - Beratnya lebih dani 150 g/m2 Berasal dad kayu tetapi kurang dani 225 g/m2 219. ex. 4802.58.99 - - - - Lain-lain Berasal dani kayu - Kertas dan kertas karton lainnya, mengandung serat yang diperoleh melalui proses mekanik atau kimia mekanik lebih dani 10% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya: 4802.61 - - Dalam gulungan: 220. ex. 4802.61.30 - - - Kertas hias dan kertas karton Berasal dani kayu hias, termasuk kertas dan kertas karton dengan tanda air, granitized felt finish, serat finish, vellum antique finish atau blend of speck 221. ex. 4802.61.40 - - - Base paper dani jenis yang Berasal dani kayu digunakan untuk pembuatan aluminium coated paper - - - Dani jenis yang digunakan untuk menulis, mencetak dan keperluan grafik lainnya: 222. ex. 4802.61.51 - - - -dengan Lebar tidak melebihi 15 Berasal dani kayu cm 223. ex. 4802.61.59 - - - - Lain-lain Berasal dani kayu 224. ex. 4802.61.60 - - - Kertas multi lapis Berasal dani kayu - - - lain-lain 225. ex. 4802.61.91 - - - - Beratnya lebih dani 150 g/m2 Berasal dad kayu tetapi kurang dani 225 g/m2 226. ex. 4802.61.99 - - Lain-lain Berasal dani kayu 4802.62 - - Dalam lembaran dengan satu sisinya tidak melebihi 435 mm dan sisi lainnya tidak melebihi 297 mm dalam keadaan tidak dilipat: 227. ex. 4802.62.10 - - - Kertas hias dan kertas karton Berasal dad kayu hias termasuk kertas dan kertas karton dengan tanda air, granitized felt finish, serat finish, vellum antique finish atau blend of speck, dalam lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) dengan - 14 - No. Pos Tarif/HS Uraian Barang BTKI 2017 Keterangan BTK1 2017 satu sisi 36 cm atau kurang dan sisi lain 15 cm atau kurang dalam keadaan tidak dilipat 228. ex. 4802.62.20 - - - Kertas hias dan kertas karton Berasal dani kayu hias lainnya termasuk kertas dan kertas karton dengan tanda air, granitized felt finish, serat finish, vellum antique finish atau blend of speck - - - Dani jenis yang digunakan untuk menulis, mencetak dan keperluan grafik lainnya 229. ex. 4802.62.31 - - - - Dalam bentuk lembaran persegi Berasal dani kayu panjang (termasuk bujur sangkar) yang sisinya tidak ada yang melebihi 36 cm dalam keadaan tidak dilipat 230. ex. 4802.62.39 - - - - Lain-lain Berasal dani kayu 231. ex. 4802.62.40 -.- - Kertas multi lapis Berasal dani kayu - - - Lain-lain 232. ex. 4802.62.91 - - - - Beratnya lebih dani 150 g/ m2 Berasal dani kayu tetapi kurang dani 225 g/m2 233. ex. 4802.62.99 - - - - Lain-lain Berasal dani kayu 4802.69 - - Lain-lain: - - - Dani jenis yang digunakan untuk menulis, mencetak dan keperluan grafik lainnya: 234. ex. 4802.69.11 - - - - Dalam bentuk lembaran persegi Berasal dani kayu panjang (termasuk bujur sangkar) yang sisinya tidak ada yang melebihi 36 cm dalam keadaan tidak dilipat 235. ex. 4802.69.19 - - - - Lain-lain Berasal dani kayu 236. ex. 4802.69.20 - - - Kertas multi lapis Berasal dari kayu - - - Lain-lain: 237. ex. 4802.69.91 - - - - Beratnya lebih dani 150 g/ m2 Berasal dani kayu tetapi kurang dani 225 g/ m2 238. ex. 4802.69.99 - - - - Lain-lain Berasal dani kayu 48.03 Kertas toilet atau kertas tisu untuk kulit muka, kertas handuk atau kertas serbet dan kertas semacam itu dani jenis yang digunakan untuk keperluan rumah tangga atau saniter, gumpalan selulosa dan web dani serat selulosa, dikisutkan, dikerutkan, diembos, dilubangi, diwarnai permukaannya, dihias atau dicetak permukaannya maupun tidak, dalam gulungan atau lembaran. 239. ex. 4803.00.30 - Dad gumpalan selulosa atau dani Berasal dani kayu web dani serat selulosa 240. ex. 4803.00.90 - Lain-lain Berasal dani kayu 48.04 Kertas kraft dan kertas karton tidak dilapisi, dalam gulungan atau lembaran, selain yang dimaksud dalam pos - 15 - No. Pos Tarif/HS Uraian Barang BTKI 2017 Keterangan BTK1 2017 48.02 atau 48.03. - Kraftliner: 241. ex. 4804.11.00 - - Tidak dikelantang Berasal dani kayu 242. ex. 4804.19.00 - - Lain-lain Berasal dani kayu - Kertas kraft untuk kantong: 4804.21 - - Tidak dikelantang: 243. ex. 4804.21.10 - - - Dari jenis yang digunakan untuk Berasal dani kayu pembuatan kantong semen 244. ex. 4804.21.90 - - - Lain-lain Berasal dani kayu - - Lain-lain 245. ex. 4804.29.10 - - - Dari jenis yang digunakan untuk Berasal dad kayu pembuatan kantong semen 246. ex. 4804.29.90 - - - Lain-lain Berasal dani kayu - Kertas kraft dan kertas karton lainnya dengan berat 150 g/m2 atau kurang: 4804.31 - - Tidak dikelantang: 247. ex. 4804.31.10 - - - Kertas kraft insulator electrical Berasal dani kayu grade 248. ex. 4804.31.30 - - - Dari wet strength 40 g sampai 60 Berasal dani kayu g, dad jenis yang digunakan dalam pembuatan pita perekat kayu lapis 249. ex. 4804.31.40 - - - Sandpaper base paper Berasal dani kayu 250. ex. 4804.31.50 - - - Dari jenis yang digunakan untuk Berasal dani kayu membuat karung semen 251. ex. 4804.31.90 - - - Lain-lain Berasal dari kayu 4804.39 - - Lain-lain: 252. ex. 4804.39.10 - - - Dani wet strength 40 g sampai 60 Berasal dari kayu g, dani jenis yang digunakan dalam pembuatan pita perekat kayu lapis 253. ex. 4804.39.20 - - - Foodpaper Berasal dani kayu 254. ex. 4804.39.90 - - - Lain-lain Berasal dad kayu - Kertas kraft dan kertas karton lainnya dengan berat lebih dani 150 g/m2 tetapi kurang dani 225 g/m2: 4804.41 - - Tidak dikelantang: 255. ex. 4804.41.10 - - - Kertas kraft insulator electrical Berasal danikayu grade 256. ex. 4804.41.90 - - - Lain-lain Berasal dad kayu 4804.42 - - Dikelantang seluruhnya secara seragam dan mengandung serat kayu yang diperoleh melalui proses kimia lebih dani 95% menurut bent keseluruhan kandungan seratnya: 257. ex. 4804.42.10 - - - Kertas dan karton dari jenis yang Berasal dad kayu digunakan untuk pembuatan kemasan makanan 258. ex. 4804.42.90 - - - Lain-lain Berasal dani kayu 4804.49 - - Lain-lain: 259. ex. 4804.49.10 - - - Kertas dan karton dari jenis yang Berasal dad kayu digunakan untuk pembuatan - 16 - No. Pos Tarif/HS Uraian Barang BTKI 2017 Keterangan BTKI 2017 kemasan makanan 260. ex. 4804.49.90 - - - Lain-lain Berasal dani kayu - Kertas kraft dan kertas karton lainnya dengan berat 225 g/m2 atau lebih: 4804.51 - - Tidak dikelantang: 261. ex. 4804.51.10 - - - Kertas kraft insulator electrical Berasal dani kayu grade; 262. ex. 4804.51.20 - - - Pressboard dengan berat 600 Berasal dani kayu g/m2 atau lebih 263. ex. 4804.51.30 - - - Dengan wet strength 40 sampai Berasal dani kayu 60 g, dani jenis yang digunakan dalam pembuatan pita perekat kayu lapis 264. ex. 4804.51.90 - - - Lain-lain Berasal dani kayu 4804.52 - - Dikelantang seluruhnya secara seragam dan mengandung serat kayu yang diperoleh melalui proses kimia lebih dani 95% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya 265. ex. 4804.52.10 - - - Kertas dan karton dari jenis yang Berasal dani kayu digunakan untuk pembuatan kemasan makanan 266. ex. 4804.52.90 - - - Lain-lain Berasal dani kayu 4804.59 - - Lain-lain: 267. ex. 4804.59.10 - - - Kertas dan karton dari jenis yang Berasal dani kayu digunakan untuk pembuatan kemasan makanan 268. ex. 4804.59.90 - - - Lain-lain Berasal dani kayu 48.05 Kertas dan kertas karton tidak dilapisi lainnya, dalam gulungan atau lembaran, tidak dikerjakan atau diproses lebih lanjut selain yang dirinci dalam Catatan 3 pada Bab mi. - Kertas beralur: 269. ex. 4805.11.00 - - Kertas beralur semi kimia Berasal dani kayu 270. ex. 4805.12.00 - - Kertas beralur jerami Berasal dani kayu 4805.19 - - Lain-lain: 271. ex. 4805.19.10 - - - Dengan berat lebih dani 150 g/m2 Berasal dani kayu tapi kurang dani 225 g/m2 272. ex. 4805.19.90 -- - Lain-lain Berasal dani kayu - Testliner (karton liner daur ulang): 273. ex. 4805.24.00 - - Beratnya 150 g/m2 atau kurang Berasal dani kayu 4805.25 - - Beratnya lebih dani 150 g/m2: 274. ex. 4805.25.10 - - - Dengan berat kurang dani 225 Berasal dani kayu g/ m2 ex. 4805.25.90 - - - Lain-lain Berasal dani kayu 4805.30 - Kertas bungkus sulftt: 275. ex. 4805.30.10 - - Kertas pembungkus korek api, Berasal dani kayu diwarnai 276. ex. 4805.30.90 - - Lain-lain Berasal dani kayu 277. ex. 4805.40.00 - Kertas dan kertas karton saring Berasal dari kayu - 17 - No. Pos Tarif/HS Uraian Barang BTKI 2017 Keterangan BTKI 2017 278. ex. 4805.50.00 - Kertas dan kertas karton kempa Berasal dani kayu - Lain-lain: 4805.91 - - Beratnya 150 g/m2 atau kurang: 279. ex. 4805.91.10 - - - Kertas dari jenis yang digunakan Berasal dani kayu sebagai bahan antara untuk pengemasan produk kaca datar, dengan kandungan resin tidak lebih dani 0,6% menurut beratnya 280. ex. 4805.91.20 - - - Dan jenis yang digunakan untuk Berasal dani kayu pembuatan joss paper 281. ex. 4805.91.90 - - - Lain-Lain Berasal dani kayu 4805.92 - - Beratnya lebih dani 150 g/m2 tetapi kurang dani 225 g/m2: 282. ex. 4805.92.10 - - - Kertas dan kertas karton multi Berasal dani kayu lapis 283. ex. 4805.92.90 - - - Lain-lain Berasal dani kayu 4805.93 - - Beratnya 225 g/m2 atau lebih: 284. ex. 4805.93.10 -.- - Kertas dan kertas karton multi Berasal dani kayu lapis 285. ex. 4805.93.20 - - - Blotting paper Berasal dani kayu 286. ex. 4805.93.90 - - - Lain-lain Berasal dani kayu 48.06 Perkamen nabati, kertas tahan lemak, kertas kalkir dan kertas glasin serta kertas transparan dikilapkan atau kertas bening lainnya, dalam gulungan atau lembaran. 287. ex. 4806.10.00 - Perkamen nabati Berasal dani kayu 288. ex. 4806.20.00 - Kertas tahan lemak Berasal dani kayu 289. ex. 4806.30.00 - Kertas kalkir Berasal dani kayu 290. ex. 4806.40.00 - Kertas glasin dan kertas transparan Berasal dani kayu dikilapkan atau kertas bening lainnya 291. ex. 4807.00.00 Kertas komposit dan kertas karton Berasal dani kayu komposit (dibuat dengan merekatkan beberapa lapisan datar kertas atau kertas karton dengan perekat), permukaannya tidak dilapisi atau diresapi, bagian dalamnya diperkuat maupun tidak, dalam gulungan atau lembaran. 48.08 Kertas dan kertas karton, bergelombang (dengan atau tanpa dilekati lembaran yang datar permukaannya), dikisutkan, dikerutkan, diembos atau dilubangi, dalam gulungan atau lembaran, selain kertas dani jenis yang diuraikan dalam pos 48.03. 292. ex. 4808.10.00 -Kertas dan kertas karton Berasal dani kayu bergelombang, dilubangi maupun tidak 293. ex. 4808.40.00 - Kertas kraft, dikisutkan atau Berasal dani kayu dikerutkan, diembos atau dilubangi - 18 - No. Pos Tarif/HS Uraian Barang BTKI 2017 Keterangan BTKI 2017 maupun tidak 4808.09 - Lain-lain: 294. ex. 4808.90.20 - - Dikisutkan atau dikerutkan Berasal dani kayu 295. ex. 4808.90.30 - - Embossed paper Berasal dani kayu 296. ex. 4808.90.90 - - Lain-lain Berasal dani kayu 48.09 Kertas karbon, kertas self-copy dan kertas kopi atau kertas transfer lainnya (termasuk kertas dilapisi atau kertas diresapi untuk stensil duplikator atau pelat offset), dicetak maupun tidak, dalam gulungan atau lembaran. 297. ex. 4809.20.00 - Kertas self-copy Berasal dani kayu 4809.90 - Lain-lain: 298. ex. 4809.90.10 - - Kertas karbon dan kertas kopi Berasal dani kayu semacam itu 299. ex. 4809.90.90 - - Lain-lain Berasal dani kayu 48.10 Kertas dan kertas karton, dilapisi satu atau kedua sisinya dengan kaolin (tanah Hat Cina) atau zat anorganik lainnya, dengan atau tanpa bahan pengikat, dan tanpa pelapis lainnya, diwarnai, dihias atau dicetak permukaannya maupun tidak, dalam gulungan atau lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) dani berbagai ukuran. - Kertas dan kertas karton dani jenis yang digunakan untuk menulis, mencetak atau keperluan grafik lainnya, tidak mengandung serat yang diperoleh melalui proses mekanik atau kimia mekanik mengandung serat tersebut tidak lebih dani 10% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya: 4810.13 - - Dalam gulungan: 300. ex. 4810.13.10 - - - Dicetak, dari jenis yang Berasal dari kayu digunakan untuk aparatus yang merekam sendiri, dengan lebar 150 mm atau kurang - - - Lain-lain: Berasal dani kayu 301. ex. 4810.13.91 - - - - Dengan lebar 150 mm atau Berasal dani kayu kurang 302. ex. 4810.13.99 - - - - Lain-lain: Berasal dani kayu 4810.14 - - Dalam lembaran dengan satu sisinya tidak melebihi 435 mm dan sisi lainnya tidak melebihi 297 mm dan tidak dilipat: - - - Dicetak, dani jenis yang digunakan untuk aparatus yang merekam sendiri, yang sisinya tidak ada yang melebihi 360 mm: 303. ex. 4810.14.11 - - - - Kertas elektrokardiografi, Berasal dad kayu ultrasonografi, spirometer, elektroensepalografi dan pemantau janin 304. ex. 4810.14.19 - - - - Lain-lain Berasal dani kayu - 19 - No. Pos Tarif/HS Uraian Barang BTKI 2017 Keterangan BTKI 2017 - - - Lain-lain: 305. ex. 4810.14.91 - - - -Yang sisinya tidak ada yang Berasal dari kayu melebihi 360 mm 306. ex. 4810.14.99 - - - - Lain-Lain Berasal dani kayu 4810.19 - - Lain-lain: 307. ex. 4810.19.10 - - - Dicetak, dari jenis yang Berasal dani kayu digunakan untuk aparatus yang merekam sendiri, dengan sisi tidak melebihi 360 mm dalam keadaan tidak dilipat: - - - Lain-Lain: 308. ex. 4810.19.91 - - - - Yang sisinya tidak ada yang Berasal dad kayu melebihi 360 mm 309. ex. 4810.19.99 - - - - Lain-lain Berasal dari kayu - Kertas dan kertas karton dani jenis yang digunakan untuk menulis, mencetak atau keperluan grafik lainnya, mengandung serat yang diperoleh melalui proses mekanik atau kimia mekanik lebih dani 10% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya: 4810.22 - - Kertas dengan lapisan tipis: 310. ex. 4810.22.10 - - - Dicetak, dari jenis yang Berasal dani kayu digunakan untuk aparatus yang merekam sendiri, dalam gulungan dengan lebar 150 mm atau kurang, atau dalam lembaran dengan setiap sisi tidak melebihi 360 mm dalam keadaan tidak dilipat - - - Lain-lain: 311. ex. 4810.22.91 - - - - Dalam gulungan dengan lebar Berasal dani kayu 150 mm atau kurang, atau dalam lembaran dengan setiap sisi tidak melebihi 360 mm dalam keadaan tidak dilipat 312. ex. 4810.22.99 - - - - Lain-lain Berasal dani kayu 4810.29 - - Lain-lain: 313. ex. 4810.29.10 - - - Dicetak, dani jenis yang Berasal dari kayu digunakan untuk aparatus yang merekam sendiri, dalam gulungan dengan lebar 150 mm atau kurang, atau dalam lembaran dengan setiap sisi tidak melebihi 360 mm dalam keadaan tidak dilipat - Kertas dan kertas karton lainnya : 4810.92 - - Multi lapis: - 20 - No. Pos Tarif/HS Uraian Barang BTKI 2017 Keterangan BTKI 2017 314. ex. 4810.92.40 - - - Dalam gulungan dengan lebar Berasal dani kayu 150 mm atau kurang, atau dalam lembaran dengan setiap sisi tidak melebihi 360 mm dalam keadaan tidak dilipat 315. ex. 4810.92.90 - - - Lain-lain Berasal dani kayu 4810.99 - - Lain-lain: 316. ex. 4810.99.40 - - - Dalam gulungan dengan lebar Berasal dani kayu tidak melebihi 150 mm atau kurang, atau dalam lembaran dengan setiap sisi tidak melebihi 360 mm dalam keadaan tidak dilipat 317. ex. 4810.99.90 - - - Lain-lain Berasal dani kayu 48.11 Kertas, kertas karton, gumpalan selulosa dan web dani serat selulosa, dilapisi, diresapi, ditutupi, diwarnai permukaannya, dihias atau dicetak permukaannya, dalam gulungan atau lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar), dani berbagai ukuran, selain barang dani jenis yang diuraikan dalam pos 48.03,48.09 atau 48.10. 4811.10 - Kertas dan kertas karton diberi ter, bitumen atau aspal: 318. ex. 4811.10.20 - - Dalam gulungan dengan lebar Berasal dani kayu tidak lebih dari 15 cm atau dalam lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) dengan setiap sisi tidak melebihi 36 cm dalam keadaan tidak dilipat 319. ex.4811.10.90 - - Lain-lain: Berasal dani kayu - Kertas dan kertas !carton diberi getah atau berperekat: - - Self-adhesive: 320. ex. 4811.41.20 - - - Dalam gulungan dengan lebar Berasal dani kayu tidak lebih dani 15 cm atau dalam lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) dengan setiap sisi tidak melebihi 36 cm dalam keadaan tidak dilipat 321. ex. 4811.41.90 - - - Lain-lain Berasal dani kayu 4811.49 - - Lain-lain: 322. ex. 4811.49.20 - - - Dalam gulungan dengan lebar Berasal dani kayu tidak lebih dani 15 cm atau dalam lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) dengan setiap sisi tidak melebihi 36 cm dalam keadaan tidak dilipat - Kertas dan kertas karton, dilapisi, diresapi atau ditutupi dengan plastik (tidak termasuk perekat): 4811.51 - - Dikelantang, beratnya lebih dani 150 g/m2: - - - Dalam gulungan dengan lebar tidak lebih dart 15 cm atau dalam lembaran empat persegi panjang (termasuk -21 - No. Pos Tarif/HS Uraian Barang BTKI 2017 Keterangan BTKI 2017 bujur sangkar) dengan setiap sisi tidak melebihi 36 cm dalam keadaan tidak dilipat: 323. ex. 4811.51.31 - - - - Penutup lantai terbuat dani Berasal dari kayu kertas atau kertas karton 324. ex. 4811.51.39 - - - - Lain-lain Berasal dani kayu - - - Lain-lain: 325. ex. 4811.51.91 - - - - Penutup lantai Berasal dari kayu 326. ex. 4811.51.99 - - - - Lain-lain Berasal dani kayu - - Lain-lain: 327. ex. 4811.59.20 - - - Kertas dan kertas karton yang Berasal dani kayu kedua permukaannya ditutupi lembaran plastik transparan dan lapisan aluminium foil, untuk mengemas produk makanan cair - - - Dalam gulungan dengan lebar tidak lebih dani 15 cm atau dalam lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) dengan setiap sisi tidak melebihi 36 cm dalam keadaan tidak dilipat: 328. ex. 4811.59.41 - - - - Penutup lantai Berasal dani kayu 329. ex. 4811.59.49 - - - - Lain-lain Berasal dani kayu - - - Lain-lain: 330. ex. 4811.59.91 - - - - Penutup lantai terbuat dani Berasal dani kayu kertas atau kertas karton 331. ex. 4811.59.99 - - - - Lain-lain Berasal dan i kayu 4811.60 - Kertas dan kertas karton, dilapisi, diresapi atau ditutupi dengan malam, malam parafin, stearin, minyak atau gliserol: 332. ex. 4811.60.20 -- Dalam gulungan dengan lebar Berasal dari kayu tidak lebih dani 15 cm atau dalam lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) dengan setiap sisi tidak melebihi 36 cm dalam keadaan tidak dilipat: - - Lain-lain: 333. ex. 4811.60.91 - - - Penutup Lantai Berasal dani kayu 4811.90 - Kertas, kertas karton, gumpalan selulosa dan web dani serat selulosa lainnya: - - Dalam gulungan dengan lebar tidak lebih dani 15 cm atau dalam lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) dengan setiap sisi tidak melebihi 36 cm dalam keadaan tidak dilipat: 334. ex. 4811.90.41 - - - Penutup lantai Berasal dari kayu 335. ex. 4811.90.42 - - - Kertas Marbled Berasal dani kayu 336. ex. 4811.90.49 - - - Lain-lain Berasal dari kayu - - Lain-lain: 337. ex. 4811.90.91 - - - Penutup lantai Berasal dani kayu 338. ex. 4811.90.92 - - - Kertas Marbled Berasal dani kayu 339. ex. 4811.90.99 - - - Lain-lain 340. ex. 4812.00.00 Blok, lempengan dan pelat saring, Berasal dani kayu - 22 - No. Pos Tarif/HS Uraian Barang BTKI 2017 Keterangan BTKI 2017 dani pulp kertas. 48.13 Kertas sigaret, dipotong menurut ukuran maupun tidak, baik dalam bentuk buklet atau tabunz. 341. ex. 4813.10.00 - Dalam bentuk buklet atau tabung Berasal dani kayu 342. ex. 4813.20.00 - Dalam gulungan dengan lebar tidak Berasal dani kayu melebihi 5 cm 4813.90 - Lain-lain: 343. ex. 4813.90.10 - - Dalam gulungan dengan lebar Berasal dani kayu tidak melebihi 5 cm, dilapisi 344. ex. 4813.90.90 - - Lain-lain Berasal dari kayu Wallpaper dan penutup dinding semacam itu; kertas transparansi untuk jendela. 4814.20 - Wallpaper dan penutup dinding semacam itu, terdiri dani kertas yang sisi mukanya dilapisi atau ditutupi lapisan plastik yang diberi hiasan berbentuk urat kayu, diembos, diwarnai, dicetak motif atau dihias dengan cara lain: 345. ex. 4814.20.10 - - Dengan lebar tidak melebihi 60 cm Berasal dani kayu 346. ex. 4814.20.90 - - Lain-lain Berasal dani kayu 347. ex. 4814.90.00 - Lain-lain Berasal dani kayu 48.16 Kertas karbon, kertas self-copy dan kertas kopi atau kertas transfer lainnya (selain yang dimaksud dalam pos 48.09), stensil duplikator dan pelat offset, dani kertas, disiapkan dalam kotak maupun tidak. 4816.20 - Kertas self-copy: 348. ex. 4816.20.10 - - Dalam gulungan dengan lebar Berasal dani kayu melebihi 15 cm tetapi tidak melebihi 36 cm 349. ex. 4816.20.90 - - Lain-lain Berasal dani kayu 4816.90 - Lain-lain: 350. ex. 4816.90.10 - - Kertas karbon Berasal dani kayu 351. ex. 4816.90.20 - - Kertas kopi lainnya Berasal dani kayu 352. ex. 4816.90.30 - - Pelat offset Berasal dani kayu 353. ex. 4816.90.40 - - Heat transfer paper Berasal dani kayu 354. ex. 4816.90.50 - - Lain-lain, dalam gulungan dengan Berasal dani kayu lebar melebihi 15 cm tetapi tidak melebihi 36 cm 355. ex. 4816.90.90 - - Lain-lain Berasal danikayu 48.17 Amplop, kartu surat, kartu pos polos dan kartu korespondensi, dani kertas atau kertas karton; kotak, kantong, dompet dan kompendium tulisan, dani kertas atau kertas karton, berisi bermacam-macam kertas surat. 356. ex. 4817.10.00 - Amplop Berasal dani kayu 357. ex. 4817.20.00 - Kartu surat, kartu pos polos dan Berasal dani kayu kartu korespondensi 358. ex. 4817.30.00 - Kotak, kantong, dompet dan Berasal dani kayu kompendium tulisan, dani kertas atau kertas karton, berisi bermacam- macam kertas surat 48.18 Kertas toilet dan kertas semacam itu, gumpalan selulosa - 23 - Pos Tarif/HS Uraian Barang BTKI 2017 Keterangan No. BTKI 2017 atau web dani serat selulosa, dani jenis yang digunakan untuk keperluan rumah tangga atau saniter, dalam gulungan dengan lebar tidak melebihi 36 cm, atau dipotong menurut ukuran atau bentuk tertentu; saputangan, tisu pembersih, handuk, taplak meja, serbet, seprei dan keperluan rumah tangga semacam itu, barang keperluan saniter atau rumah sakit, pakaian dan aksesori pakaian, dani pulp kertas, kertas, gumpalan selulosa atau web serat selulosa. 359. ex. 4818.10.00 - Kertas toilet Berasal dani kayu 360. ex. 4818.20.00 - Sapu tangan, tisu pembersih atau Berasal dani kayu tisu dan handuk muka 4818.30 - Taplak meja dan serbet: 361. ex. 4818.30.10 - - Taplak meja Berasal dari kayu 362. ex. 4818.30.20 - - Serbet Berasal dani kayu 363. ex. 4818.50.00 - Pakaian dan aksesoris pakaian Berasal dani kayu 364. ex. 4818.90.00 - Lain-lain 48.22 Bobbin, kelos, cop dan slat penunjang semacam itu dani pulp kertas, kertas atau kertas karton (dilubangi atau dikeraskan maupun tidak). 4822.10 - Dani jenis yang digunakan untuk menggulung benang tekstil: 365. ex. 4822.10.10 - - Cone Berasal dani kayu 4822.90 - Lain-lain: 366. ex. 4822.90.10 - - Cone Berasal dani kayu 48.23 Kertas, kertas karton, gumpalan selulosa dan web serat selulosa lainnya, dipotong menurut ukuran atau bentuk; barang lainnya dani pulp kertas, kertas, kertas karton, gumpalan selulosa atau web serat selulosa. 4823.20 - Kertas dan kertas karton saring: 367. ex. 4823.20.90 - - Lain-lain Berasal dani kayu 4823.40 - Gulungan, lembaran dan dial, dicetak untuk aparatus yang merekam sendiri: - - Untuk aparatus elektro-medical: 368. ex. 4823.40.21 - - - Kertas rekam kardiograf Berasal dani kayu 369. ex. 4823.40.29 - - - Lain-lain Berasal dani kayu 370. ex. 4823.40.90 - - Lain-lain Berasal dani kayu - Nampan, pinggan, piring, cangkir dan sejenisnya dani kertas atau kertas karton: 371. ex. 4823.61.00 - - Dani bambu Berasal dani kayu 372. ex. 4823.69.00 - - Lain-lain Berasal dani kayu 373. ex. 4823.70.00 - Barang dibentuk atau dipres dani Berasal dani kayu pulp 4823.90 - Lain-lain: 374. ex. 4823.90.10 - - Rangka kepompong untuk ulat Berasal dani kayu sutra - - Kartu peraga dari jenis yang Berasal dari kayu 375. ex. 4823.90.20 digunakan untuk perhiasan termasuk benda perhiasan pribadi atau barang - 24 - No. Pos Tarif/HS Uraian Barang BTK1 2017 Keterangan BTKI 2017 pribadi yang biasa dibawa dalam saku, dalam tas tangan atau di badan 376. ex. 4823.90.30 - - Kertas karton dilapisi polietilena Berasal dani kayu die-cut dani jenis yang digunakan untuk pembuatan mangkuk kertas 377. ex. 4823.90.40 - - Set selongsong kertas dani jenis Berasal dani kayu yang digunakan untuk pembuatan kembang api - - Kertas kraft dalam gulungan dengan lebar 209 mm dani jenis yang digunakan sebagai pembungkus dynamic stick: 378. ex. 4823.90.51 - - - Berat 150 g/m2 atau kurang Berasal dani kayu 379. ex. 4823.90.59 - - - Lain-lain Berasal dani kayu 380. ex. 4823.90.60 - - Punched jacquard card Berasal dad kayu 381. ex. 4823.90.70 - - Kipas dan handscreen Berasal dad kayu - - Lain-lain: 382. ex. 4823.90.91 - - - Kertas silikon Berasal dani kayu 383. ex. 4823.90.92 - - - Joss paper Berasal dani kayu 384. ex. 4823.90.94 - - - Gumpalan selulosa web serat Berasal dani kayu selulosa, diwarnai atau marbled keseluruhannya 385. ex. 4823.90.95 - - - Penutup lantai terbuat dani Berasal dad kayu kertas atau kertas karton 386. ex. 4823.90.96 - - - Lain-lain, dipotong menjadi Berasal dani kayu berbentuk selain bentuk persegi panjang atau bujur sangkar 387. ex. 4823.90.99 - - - Lain-lain Berasal dani kayu 94.01 Tempat duduk (selain barang yang dimaksud dani pos 94.02), dapat diubah menjadi tempat tidur, maupun tidak dan bagiannya. - Tempat duduk lainnya, dengan rangka kayu: 388. 9401.61.00 - - Diberi lapisan penutup 9401.69 - - Lain-lain: 389. 9401.69.10 - - - Dengan sandaran dan/atau dudukan yang terbuat dani rotan 390. 9401.69.90 - - - Lain-lain 94.03 Perabotan lain dan bagiannya. 391. 9403.30.00 - Perabotan kayu dani jenis yang digunakan di kantor 392. 9403.40.00 - Perabotan kayu dani jenis yang digunakan di dapur 393. 9403.50.00 - Perabotan kayu dari jenis yang digunakan di kamar tidur 9403.60 - Perabotan kayu lainnya : 394. 9403.60.10 - - Fume cupboard 395. 9403.60.90 - - Lain-lain - Perabotan dani bahan lainnya, termasuk tanaman beruas, osier, bambu atau bahan semacam itu: - bagian: 396. ex. 9403.90.90 - - Lain-lain Berasal dani kayu 94.06 Bangunan prapabrikasi. - 25 - No. Pos Tarif/HS Uraian Barang BTKI 2017 Keterangan BTKI 2017 9406.10 - dart kayu 397. 9406.10.90 - - Lain-Lain 398. ex. 9702.00.00 Ukiran, cetakan dan litograf ashi Berasal dari kayu MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ENGGARTIASTO LUKITA Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Jenderal erian Perdagangan iro Hukum,