Skip to content
Nelum
Laws of Indonesia

Regulation of the Minister of Trade no. 40 of 2022 concerning Amendments to Regulation of the Minister of Trade Number 18 of 2021 concerning Export of Prohibited Goods and Import of Prohibited Goods

Made 2022-06-13 · Text as of 2026-10-01

Public law and official guidance, published as research. Not legal, tax or financial advice.

About this law

Language
Indonesian
Kind
Regulation
Country
Indonesia
Subjects
Agricultural and rural development, Air and atmosphere, Environment, Food and nutrition, Waste and hazardous substances
Keywords
agricultural commodities, internal trade, international trade, pesticides, residues, food additives, public health, cereals/grains/rice, sugar, food safety and quality, air quality/air pollution, emissions, natural gas, ozone layer, pollution control, cleaning agents/detergents, disinfection/disinfestation, hazardous substances, hazardous waste, oil, plastic, sewerage, waste domestic sources, waste management
Categories
*, agriculture, energy, softs

Where to read it

Text

The law's own text, section by section, as held. Each section has its own link.

  1. 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

  2. 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  3. 4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);

  4. 5. Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 tentang tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah kepada Dewan Kawasan Sabang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5175);

  5. 6. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6641);

  6. 7. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6652);

  7. 8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6653); - 3-

  8. 9. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 19);

  9. 10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 297);

  10. 11. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 492); MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHANATAS PERATURANMENTER! PERDAGANGAN NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG BARANG DILARANG EKSPOR DANBARANGDILARANGIMPOR. PasalI Ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. -4 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2022 MENTER! PERDAGANGANREPUBLIKINDONESIA, ttd. MUHAMMADLUTFI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2022 MENTER!HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIKINDONESIA, ttd. YASONNAH. LAOLY BERITA NEGARAREPUBLIKINDONESIATAHUN2022 NOMOR 595 Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat J enderal Kementerian Perdagangan LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG BARANG DILARANG EKSPOR DAN BARANG DILARANG IMPOR BARANG DILARANG IMPOR I. JENIS GULA YANG DILARANG IMPORNYA No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan A. Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar) 17.01 Gula tebu atau gula bit dan sukrosa murni kimiawi, dalam bentuk padat. - Gula kasar tidak mengandung tambahan bahan perasa atau pewarna: 1. ex 1701.12.00 -- Gula bit 2. ex 1701.13.00 -- Gula tebu yang dirinci pada Catatan Subpos 2 pada Bab ini Dengan ICUMSA < 600 IU 3. ex 1701.14.00 -- Gula tebu lainnya B. Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar) 17.01 Gula tebu atau gula bit dan sukrosa murni kimiawi, dalam bentuk padat. - Lain-lain: 1701.99 -- Lain-lain: 4. ex 1701.99.10 --- Gula dimurnikan Dengan ICUMSA > 75 IU C. Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) 17.01 Gula tebu atau gula bit dan sukrosa murni kimiawi, dalam bentuk padat. -2- No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan - Lain-lain: 5. ex 1701.91.00 -- Mengandung tambahan bahan perasa atau pewarna Dengan ICUMSA < 76 IU atau dengan ICUMSA > 300 IU 1701.99 -- Lain-lain: 6. ex 1701.99.90 --- Lain-lain: Dengan ICUMSA < 76 IU atau dengan ICUMSA > 300 IU II. JENIS BERAS YANG DILARANG IMPORNYA No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan 10.06 Beras. - Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh, atau dikilapkan 1006.30 maupun tidak: Beras ketan dengan tingkat kepecahan 7. ex 1006.30.30 -- Beras Ketan  10% (sepuluh persen) Beras Hom Mali dengan tingkat 8. ex 1006.30.40 -- Beras Hom Mali kepecahan  5% (lima persen) BERAS KEPERLUAN UMUM DAN HIBAH - Beras Basmati dengan tingkat kepecahan  25% (dua puluh lima 9. ex 1006.30.50 -- Beras Basmati persen) SELAIN BERAS KEPERLUAN UMUM DAN HIBAH - Beras Basmati dengan tingkat kepecahan  5% (lima persen) BERAS KEPERLUAN UMUM DAN HIBAH 10. ex.1006.30.60 -- Beras Malys - Beras dengan tingkat kepecahan  25% (dua puluh lima persen) -3- No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan SELAIN BERAS KEPERLUAN UMUM DAN HIBAH - Beras dengan tingkat kepecahan  5% (lima persen) BERAS KEPERLUAN UMUM DAN HIBAH - Beras dengan tingkat kepecahan  25% (dua puluh lima persen) 11. ex 1006.30.70 -- Beras beraroma lainnya SELAIN BERAS KEPERLUAN UMUM DAN HIBAH - Beras dengan tingkat kepecahan  5% (lima persen) -- Lain-lain: 12. ex 1006.30.91 --- Beras setengah masak Selain Beras Kukus BERAS KEPERLUAN UMUM DAN HIBAH - Beras Lainnya dengan tingkat kepecahan  25% (dua puluh lima persen) 13. ex 1006.30.99 --- Lain-lain SELAIN BERAS KEPERLUAN UMUM DAN HIBAH - Beras Japonica dengan tingkat kepecahan  5% (lima persen) - Beras Lainnya dengan tingkat kepecahan  5% (lima persen) 1006.40 - Beras pecah: - Beras pecah dengan tingkat keutuhan >15% 14. ex 1006.40.90 -- Lain-lain - Beras Ketan pecah dengan tingkat keutuhan >15% -4- III. JENIS BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang Keterangan 29.03 Turunan halogenasi dari hidrokarbon. - Turunan klorinasi dari hidrokarbon asiklik jenuh: 15. 2903.14.00 -- Karbon tetraklorida Karbon Tetraklorida CCl4 / CTC (CAS Number 56-23-5) 2903.19 -- Lain-lain: 16. 2903.19.20 --- 1,1,1-trikloroetana (metil kloroform) Metil Kloroform CH3CCI3 / TCA (CAS Number 71-55-6) - Turunan halogenasi dari hidrokarbon asiklik mengandung dua atau lebih halogen yang berbeda: 17. ex 2903.73.00 -- Diklorofluoroetana (HCFC-141, 141b) 1,1-Dikloro-1-fluoroetana HCFC-141b (CAS Number 1717-00-6) 18. 2903.76.00 -- Bromoklorodifluorometana (Halon-1211), Bromo Kloro Difluoro Halon 1211 bromotrifluorometana (Halon-1301) dan Metana (CAS Number 353-59-3) dibromotetrafluoroetana (Halon-2402) Bromo Trifluoro Metana Halon 1301 (CAS Number 75-63-8) Dibromo Tetra Fluoro Halon 2402 Etana (CAS Number 124-73-2) 19. ex 2903.77.00 -- Lain-lain, perhalogenasi hanya dengan fluorin Trikloro Fluoro Metana CFC-11 dan klorin (CAS Number 75-69-4) Dikloro Difluoro Metana CFC-12 (CAS Number 75-71-8) Kloro Trifluoro Metana CFC-13 (CAS Number 75-72-9) Pentakloro Fluoro Etana CFC-111 (CAS Number 354-56-3) CFC-112 Tetrakloro Difluoro Etana (CAS Number 76-12-0) CFC-113 Trikloro Trifluoro Etana (CAS Number 76-13-1) -5- No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang Keterangan Dikloro Tetra Fluoro Etana CFC-114 (CAS Number 76-14-2) CFC-115 Kloro Pentafluoro Etana (CAS Number 76-15-3) CFC-211 Heptakloro Fluoro Propana (CAS Number 422-78-6) Heksakloro Difluoro CFC-212 Propana (CAS Number 3182-26-1) Pentakloro Trifluoro CFC-213 Propana (CAS Number 2354-06-5) Tetrakloro Tetrafluoro CFC-214 Propana (CAS Number 29255-31-0) Trikloro Pentafluoro CFC-215 Propana (CAS Number 4259-43-2) Dikloro Heksafluoro CFC-216 Propana (CAS Number 661-97-2) CFC-217 Kloro Heptafluoro Propana (CAS Number 422-86-6) 38.27 Campuran mengandung turunan halogenasi dari metana, etana atau propana, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya. - Mengandung klorofluorokarbon (CFC), mengandung hidroklorofluorokarbon (HCFC), perfluorokarbon (PFC) atau hidrofluorokarbon (HFC) maupun tidak; mengandung hidrobromofluorokarbon (HBFC); mengandung karbon tetraklorida; mengandug 1,1,1-trikloroetana (metil kloroform): 3827.11 -- Mengandung klorofluorokarbon (CFC), mengandung hidroklorofluorokarbon (HCFC), perfluorokarbon (PFC) atau hidrofluorokarbon (HFC) maupun tidak: -6- No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang Keterangan 20. ex 3827.11.90 --- Lain-lain Campuran antara CFC- R-500 12/HFC-152a Campuran antara CFC-12/HFC-152a (73,8/26,2) (CAS Number 75-71-8; 75-37-6) Campuran antara CFC- R-502 115/HCFC-22 Campuran antara CFC-115/HCFC-22 (51,2/48,8) (CAS Number 76-15-3; 75- 45-6) IV. JENIS KANTONG BEKAS, KARUNG BEKAS, DAN PAKAIAN BEKAS No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan 63.05 Kantong dan karung, dari jenis yang digunakan untuk membungkus barang. - Dari serat jute atau serat tekstil kulit pohon lainnya dari pos 53.03: -- Bekas: 21. 6305.10.21 --- Dari serat jute 22. 6305.10.29 --- Lain-lain 23. 6309.00.00 Pakaian bekas dan barang bekas lainnya V. JENIS BARANG BERBASIS SISTEM PENDINGIN YANG MENGGUNAKAN CHLOROFLUOROCARBON (CFC) DAN HYDROCHLOROFLUOROCARBON 22 (HCFC-22) BAIK DALAM KEADAAN KOSONG MAUPUN TERISI No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan 84.15 Mesin pengatur suhu udara, terdiri dari kipas yang digerakkan dengan motor dan elemen untuk mengubah suhu dan kelembaban udara, termasuk mesin tersebut yang tidak dapat mengatur kelembaban udara secara terpisah. 8415.10 - Tipe yang dirancang untuk dipasang pada jendela, dinding, langit-langit atau lantai, menyatu atau "sistem terpisah": -7- No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan 24. ex 8415.10.20 -- Dengan kapasitas pendinginan tidak melebihi 21,10 kW 25. ex 8415.10.30 -- Dengan kapasitas pendinginan melebihi 21,10 kW tetapi tidak melebihi 26,38 kW 26. ex 8415.10.90 -- Lain-lain 8415.20 - Dari jenis yang digunakan untuk orang, di dalam kendaraan bermotor: 27. ex 8415.20.10 -- Dengan kapasitas pendinginan tidak melebihi 26,38 kW 28. ex 8415.20.90 -- Lain-lain 8415.81 -- Digabungkan dengan unit refrigerating dan katup untuk mengubah siklus pendingin/pemanas (pompa panas reversible): --- Dari jenis yang digunakan pada kendaraan udara: 29. ex 8415.81.11 ---- Dengan kapasitas pendinginan tidak melebihi 21,10 kW 30. ex 8415.81.12 ---- Dengan kapasitas pendinginan melebihi 21,10 kW dengan kecepatan aliran udara pada tiap unit evaporator lebih dari 67,96 m3/menit 31. ex 8415.81.19 ---- Lain-lain --- Dari jenis yang digunakan pada kendaraan diatas rel: 32. ex 8415.81.21 ---- Dengan kapasitas pendinginan tidak melebihi 26,38 kW 33. ex 8415.81.29 ---- Lain-lain --- Dari jenis yang digunakan di kendaraan bermotor (selain dari yang dimaksud pada subpos 8415.20): 34. ex 8415.81.31 ---- Dengan kapasitas pendinginan tidak melebihi 26,38 kW 35. ex 8415.81.39 ---- Lain-lain --- Lain-lain: 36. ex 8415.81.95 ---- Dengan kapasitas pendinginan melebihi 21,10 kW tetapi tidak melebihi 26,38 kW dengan kecepatan aliran udara pada tiap unit evaporator lebih dari 67,96 m³/menit 37. ex 8415.81.96 ---- Dengan kapasitas pendinginan melebihi 26,38 kW dengan kecepatan aliran udara pada tiap unit evaporator lebih dari 67,96 m³/menit ---- Lain-lain: 38. ex 8415.81.97 ----- Dengan kapasitas pendinginan tidak melebihi 21,10 kW 39. ex 8415.81.98 ----- Dengan kapasitas pendinginan melebihi 21,10 kW tetapi tidak melebihi 26,38 kW 40. ex 8415.81.99 ----- Lain-lain -8- No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan 8415.82 -- Lain-lain, digabung dengan unit refrigerating: --- Dari jenis yang digunakan pada kendaraan udara: 41. ex 8415.82.11 ---- Dengan kapasitas pendinginan melebihi 21,10 kW dengan kecepatan aliran udara pada tiap unit evaporator lebih dari 67,96 m3/menit 42. ex 8415.82.19 ---- Lain-lain --- Dari jenis yang digunakan pada kendaraan diatas rel: 43. ex 8415.82.21 ---- Dengan kapasitas pendinginan tidak melebihi 26,38 kW 44. ex 8415.82.29 ---- Lain-lain --- Dari jenis yang digunakan di kendaraan bermotor (selain dari yang dimaksud pada subpos 8415.20): 45. ex 8415.82.31 ---- Dengan kapasitas pendinginan tidak melebihi 26,38 kW 46. ex 8415.82.39 ---- Lain-lain --- Lain-lain: 47. ex 8415.82.91 ---- Dengan kapasitas pendinginan tidak melebihi 26,38 kW 48. ex 8415.82.99 ---- Lain-lain 8415.83 -- Tidak digabung dengan unit refrigerating: --- Dari jenis yang digunakan pada kendaraan udara: 49. ex 8415.83.11 ---- Dengan kapasitas pendinginan melebihi 21,10 kW dengan kecepatan aliran udara pada tiap unit evaporator lebih dari 67,96 m3/menit 50. ex 8415.83.19 ---- Lain-lain --- Dari jenis yang digunakan pada kendaraan diatas rel: 51. ex 8415.83.21 ---- Dengan kapasitas pendinginan tidak melebihi 26,38 kW 52. ex 8415.83.29 ---- Lain-lain --- Dari jenis yang digunakan di kendaraan bermotor (selain dari yang dimaksud pada subpos 8415.20): 53. ex 8415.83.31 ---- Dengan kapasitas pendinginan tidak melebihi 26,38 kW 54. ex 8415.83.39 ---- Lain-lain --- Lain-lain: 55. ex 8415.83.91 ---- Dengan kapasitas pendinginan tidak melebihi 26,38 kW 56. ex 8415.83.99 ---- Lain-lain 84.18 Lemari pendingin, lemari pembeku dan perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya, listrik atau lainnya; pompa panas selain mesin pengatur -9- No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan suhu udara dari pos 84.15 8418.10 - Kombinasi lemari pendingin-pembeku, dilengkapi dengan pintu luar terpisah atau laci, atau kombinasinya: -- Dilengkapi dengan hanya pintu luar terpisah: 57. ex 8418.10.31 --- Tipe rumah tangga, dengan kapasitas tidak melebihi 230 l 58. ex 8418.10.32 --- Tipe rumah tangga, dengan kapasitas melebihi 230 l 59. ex 8418.10.39 --- Lain-lain 60. ex 8418.10.40 -- Lain-lain, dari jenis yang cocok untuk penggunaan medis, bedah atau laboratorium -- Lain-lain: 61. ex 8418.10.91 --- Konter display, peti pajang dan sejenisnya, dilengkapi dengan perlengkapan pendingin, dengan kapasitas melebihi 200 l 62. ex 8418.10.99 --- Lain-lain - Lemari pendingin, tipe rumah tangga: 8418.21 -- Tipe kompresi: 63. ex 8418.21.10 --- Dengan kapasitas tidak melebihi 230 l 64. ex 8418.21.90 --- Lain-lain 65. ex 8418.29.00 -- Lain-lain 8418.30 - Lemari pembeku dari tipe peti, dengan kapasitas tidak melebihi 800 l: 66. ex 8418.30.10 -- Dengan kapasitas tidak melebihi 200 l 67. ex 8418.30.90 -- Lain-lain 8418.40 - Lemari pembeku dari tipe tegak, dengan kapasitas tidak melebihi 900 l: 68. ex 8418.40.10 -- Dengan kapasitas tidak melebihi 200 l 69. ex 8418.40.90 -- Lain-lain 8418.50 - Perabotan lainnya (peti, kabinet, etalase, peti pajang dan sejenisnya) untuk menyimpan dan display, dilengkapi dengan perlengkapan pendingin atau pembeku: -- Konter display, peti pajang dan sejenisnya, dilengkapi dengan perlengkapan pendingin, dengan kapasitas melebihi 200 l: - 10 - No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan 70. ex 8418.50.11 --- Dari jenis yang cocok untuk penggunaan medis, bedah atau laboratorium 71. ex 8418.50.19 --- Lain-lain -- Lain-lain: 72. ex 8418.50.91 --- Dari jenis yang cocok untuk penggunaan medis, bedah atau laboratorium 73. ex 8418.50.99 --- Lain-lain 74. ex 8418.61.00 -- Pompa panas selain mesin pengatur suhu udara dari pos 84.15 8418.69 -- Lain-lain: 75. ex 8418.69.10 --- Pendingin minuman 76. ex 8418.69.30 --- Dispenser air dingin --- Water chiller dengan kapasitas pendinginan melebihi 21,10 kW 77. ex 8418.69.41 ---- Untuk mesin pengatur suhu 78. ex 8418.69.49 ---- Lain-lain 79. ex 8418.69.50 --- Scale ice-maker unit 80. ex 8418.69.90 --- Lain-lain 86.09 Peti kemas (termasuk peti kemas untuk pengangkutan barang cair) dirancang dan dilengkapi secara khusus untuk dibawa dengan satu jenis atau lebih moda pengangkut. 81. ex 8609.00.10 Dari logam tidak mulia, dilengkapi dengan perlengkapan pendingin dan/atau pembeku 82. ex 8609.00.90 Lain – lain, dilengkapi dengan perlengkapan pendingin dan/atau pembeku 83. ex 8424.10.10 Pemadam Api, diisi maupun tidak, dari jenis yang cocok untuk keperluan kendaraan udara 84. ex 8424.10.90 Pemadam Api, diisi maupun tidak, lain-lain 85. ex 8476.21.00 Mesin penjual minuman otomatis, dilengkapi peralatan pemanas atau pendingin 86. ex 8476.81.00 Mesin penjual barang otomatis lainnya, dilengkapi peralatan pemanas atau pendingin - 11 - VI. JENIS BAHAN OBAT DAN MAKANAN TERTENTU No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan 29.03 Turunan halogenasi dari hidrokarbon. - Turunan halogenasi dari siklanik, siklenik atau hidrokarbon sikloterpenik: 87. 2903.81.00 -- 1,2,3,4,5,6-Heksaklorosikloheksana (HCH (ISO)), termasuk lindana (ISO, INN) Lindane CAS Number 58-89-9 29.21 Senyawa berfungsi amina. - Monoamina aromatik dan turunannya; garamnya: 88. ex 2921.49.00 -- Lain-lain Sibutramine HCl Monohydrate CAS Number 125494-59-9 Sibutramine CAS Number 106650-56-0 29.24 Senyawa berfungsi karboksiamida; senyawa berfungsi amida dari asam karbonat. - Amida asiklik (termasuk karbamat asiklik) dan turunannya; garamnya: 2924.19 -- Lain-lain: 89. 2924.19.10 --- Karisoprodol Karisoprodol CAS Number 78-44-4 VII. JENIS BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) Pos No Uraian Barang Keterangan Tarif/HS 29.03 Turunan halogenasi dari hidrokarbon. - Turunan halogenasi dari siklanik, siklenik atau hidrokarbon sikloterpenik: 90. 2903.82.00 -- Aldrin (ISO), klordan (ISO) dan heptaklor (ISO) Aldrin CAS Number 309-00-2 Klordan CAS Number 57-74-9 Heptaklor CAS Number 76-44-8 91. 2903.83.00 -- Mirex (ISO) Mirex (ISO) CAS Number 2385-85-5 92. ex 2903.89.00 -- Lain-lain Toxaphene CAS Number 8001-35-2 - Turunan halogenasi dari hidrokarbon aromatik: 93. ex 2903.92.00 -- Heksaklorobenzena (ISO) dan DDT (ISO) (klofenotana (INN), 1,1,1-trikloro- DDT CAS Number 50-29-3 2,2-bis(p-klorofenil)ethana) Heksaklorobenzena CAS Number 118- 74-1 - 12 - Pos No Uraian Barang Keterangan Tarif/HS 94. ex 2903.99.00 -- Lain-lain Polichlorinated Biphenyls (PCBs) CAS Number 1336-36-3 29.10 Epoksida, epoksi alkohol, epoksi fenol dan epoksi eter, dengan tiga cincin, dan turunan halogenasi, sulfonasi, nitrasi atau nitrosasinya. 95. 2910.40.00 - Dieldrin (ISO, INN) Dieldrin CAS Number 60-57-1 96. 2910.50.00 - Endrin (ISO) Endrin CAS Number 72-20-8 38.08 Insektisida, rodentisida, fungisida, herbisida, produk anti-sprouting dan Yang mengandung Aldrin; chlordane; pengatur pertumbuhan tanaman, desinfektan dan produk semacam itu, Heptaklor; DDT; hexachlorobenzene; disiapkan dalam bentuk atau kemasan untuk penjualan eceran atau sebagai Dieldrin; Toxaphene. preparat atau barang (misalnya pita, sumbu dan lilin yang diproses dengan belerang, dan kertas lalat). - Barang yang dirinci dalam Catatan Subpos 1 pada Bab ini: 3808.52 -- DDT (ISO) (klofenotan (INN)), dalam kemasan dengan berat bersih tidak melebihi 300 g: 97. ex 3808.52.10 --- Bahan pengawet kayu, sebagai preparat selain pelapis permukaan, mengandung insektisida atau fungisida 98. ex 3808.52.20 --- Fungisida dan insektisida dalam kemasan aerosol 99. ex 3808.52.90 --- Lain-lain 3808.59 -- Lain-lain: --- Insektisida: 100. ex 3808.59.11 ---- Dalam kemasan aerosol 101. ex 3808.59.19 ---- Lain-lain --- Fungisida: 102. ex 3808.59.21 ---- Dalam kemasan aerosol 103. ex 3808.59.29 ---- Lain-lain --- Herbisida: 104. ex 3808.59.31 ---- Dalam kemasan aerosol 105. ex 3808.59.39 ---- Lain-lain 106. ex 3808.59.40 --- Produk anti-sprouting 107. ex 3808.59.50 --- Pengatur pertumbuhan tanaman 108. ex 3808.59.60 --- Desinfektan --- Lain-lain: - 13 - Pos No Uraian Barang Keterangan Tarif/HS 109. ex 3808.59.91 ---- Bahan pengawet kayu, sebagai preparat selain pelapis permukaan, mengandung insektisida atau fungisida 110. ex 3808.59.99 ---- Lain-lain 38.24 Olahan pengikat untuk acuan atau inti penuangan logam; produk dan Campuran dan preparat yang preparat kimia dari industri kimia atau industri terkait (termasuk olahan mengandung satu atau lebih zat yang terdiri dari campuran produk alami), tidak dirinci atau termasuk berikut: polychlorinated biphenyls dalam pos lainnya. (PCBs), aldrin, toxaphene, klordane, - Barang yang dirinci dalam Catatan Subpos 3 pada Bab ini: dieldrin, endrin, heptaklor, mirex (ISO), 111. ex 3824.82.00 -- Mengandung bifenil poliklorinasi (PCB), terpenil poliklorinasi (PCT) atau heksaklorobenzena. bifenil polibrominasi (PBB) 112. ex 3824.84.00 -- Mengandung aldrin (ISO), kamfeklor (ISO) (toksafena), klordan (ISO), klordekona (ISO), DDT (ISO) (klofenotana (INN), 1,1,1-trikloro-2,2-bis(p- klorofenil)etana), dieldrin (ISO, INN), endosulfan (ISO), endrin (ISO), heptaklor (ISO) atau mirex (ISO) 113. ex 3824.86.00 - - Mengandung pentaklorobenzena (ISO) atau heksaklorobenzena (ISO) VIII. JENIS LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (LIMBAH B3) DAN LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (LIMBAH NON B3) TERDAFTAR Pos No Uraian Barang Keterangan Tarif/HS 26.20 Terak, abu dan residu (selain dari pembuatan besi atau baja) mengandung logam, arsenik atau senyawanya. - Dengan kandungan utama timbal: 114. 2620.21.00 -- Endapan bensin bertimbal dan endapan senyawa anti ketukan mengandung timbal 115. 2620.29.00 -- Lain-lain 116. 2620.30.00 - Dengan kandungan utama tembaga 117. 2620.40.00 - Dengan kandungan utama alumunium 118. 2620.60.00 - Mengandung arsenik, merkuri, talium, atau campurannya, dari jenis yang digunakan untuk ekstrasi arsenik atau logamnya atau untuk pembuatan senyawa kimianya - 14 - Pos No Uraian Barang Keterangan Tarif/HS - Lain-lain: 119. 2620.91.00 -- Mengandung antimoni, berilium, kadmium, kromium atau campurannya 2620.99 -- Lain-lain: 120. 2620.99.10 --- Terak dan timah keras 121. 2620.99.90 --- Lain-lain 26.21 Terak logam dan abu lainnya, termasuk abu rumput laut (kelp); abu dan residu dari pembakaran limbah rumah tangga. 122. 2621.10.00 - Abu dan residu dari pembakaran limbah rumah tangga 2621.90 - Lain-lain: 123. 2621.90.10 -- Garam kalium mentah yang diperoleh di industri gula dari residu molase bit 124. 2621.90.90 -- Lain-lain 27.10 Minyak petroleum dan minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen, selain mentah; preparat tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya, mengandung minyak petroleum atau minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen 70 % atau lebih menurut beratnya, minyak ini merupakan unsur dasar dari preparat tersebut; minyak sisa. - Minyak sisa: 125. 2710.91.00 -- Mengandung poliklorinasi bifenil (PCB), poliklorinasi terfenil (PCT) atau polibrominasi bifenil (PBB) 126. 2710.99.00 -- Lain-lain 30.06 Barang farmasi dirinci dalam Catatan 4 pada Bab ini. - Lain-lain : 3006.92 -- Limbah farmasi : 127. 3006.92.10 --- Dari jenis obat yang digunakan untuk pengobatan kanker, HIV/AIDS atau penyakit keras lainnya 38.25 Produk residu dari industri kimia atau industri terkait, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya; limbah rumah tangga; endapan kotoran; limbah lainnya yang dirinci dalam Catatan 6 pada bab ini. 128. 3825.10.00 - Limbah rumah tangga 129. 3825.20.00 - Lumpur limbah 3825.30 - Limbah klinis: - 15 - Pos No Uraian Barang Keterangan Tarif/HS 130. 3825.30.10 -- Alat suntik, jarum, kanula dan sejenisnya 131. 3825.30.90 -- Lain-lain - Limbah pelarut organik: 132. 3825.41.00 -- Dihalogenasi 133. 3825.49.00 -- Lain-lain 134. 3825.50.00 - Limbah dari cairan asam logam, cairan hidrolik, cairan rem dan cairan anti beku - Limbah lainnya dari industri kimia atau industri terkait: 135. 3825.61.00 -- Terutama mengandung unsur organik 136. 3825.69.00 -- Lain-lain 137. 3825.90.00 - Lain-lain 138. 7802.00.00 Sisa dan skrap timbal. 85.49 Sisa dan skrap elektrik dan elektronik. - Sisa dan skrap dari sel primer, baterai primer dan akumulator listrik; sel primer bekas pakai, baterai primer bekas pakai dan akumulator listrik bekas pakai: 8549.11 -- Sisa dan skrap dari akumulator asam timbal; akumulator asam timbal bekas pakai: -- Skrap asam timbal dari baterai penyimpanan, dikeringkan atau tidak: --- Skrap asam timbal dari baterai penyimpanan, dikeringkan atau tidak: 139. 8549.11.11 ---- Dari jenis yang digunakan dalam kendaraan udara 140. 8549.11.12 ---- Lain-lain, dari subpos 8507.10.92, 8507.10.95, 8507.20.94 atau 8507.20.95 141. 8549.11.19 ---- Lain-lain 142. 8549.11.20 --- Sisa dan skrap yang terutama mengandung besi 143. 8549.11.30 --- Sisa dan skrap yang terutama mengandung tembaga 144. 8549.11.91 ---- Dari jenis yang digunakan dalam kendaraan udara 145. 8549.11.92 ---- Lain-lain, dari subpos 8507.10.92, 8507.10.95, 8507.20.94 atau 8507.20.95 - 16 - Pos No Uraian Barang Keterangan Tarif/HS 146. 8549.11.99 ---- Lain-lain 8549.12 -- Lain-lain, mengandung timbal, kadmium atau merkuri: 147. 8549.12.10 --- Dari sel primer dan baterai primer 148. ex 8549.12.20 --- Dari akumulator listrik dari jenis yang digunakan dalam kendaraan udara a. Baterai sekunder yang tidak dapat 149. ex 8549.12.90 --- Lain-lain digunakan sebagaimana mestinya, selain baterai lithium sekunder. b. Sisa dan skrap, selain sisa dan skrap yang dihasilkan selama proses produksi baterai lithium sekunder. c. Baterai sekunder sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sisa dan skrap sebagaimana dimaksud dalam huruf b, yang diimpor dalam keadaan sudah diolah terlebih dahulu menjadi bentuk cacahan, bubuk powder dan enriched powder. 8549.13 -- Dipilah berdasarkan jenis bahan kimia dan tidak mengandung timbal, kadmium atau merkuri: 150. 8549.13.10 --- Dari sel primer dan baterai primer 151. ex 8549.13.20 --- Dari akumulator listrik dari jenis yang digunakan dalam kendaraan udara a. Baterai sekunder yang tidak dapat - 17 - Pos No Uraian Barang Keterangan Tarif/HS 152. ex 8549.13.90 --- Lain-lain digunakan sebagaimana mestinya, selain baterai lithium sekunder. b. Sisa dan skrap, selain sisa dan skrap yang dihasilkan selama proses produksi baterai lithium sekunder. c. Baterai sekunder sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sisa dan skrap sebagaimana dimaksud dalam huruf b, yang diimpor dalam keadaan sudah diolah terlebih dahulu menjadi bentuk cacahan, bubuk powder dan enriched powder. 8549.14 -- Tidak dipilah dan tidak mengandung timbal, kadmium atau merkuri: 153. 8549.14.10 --- Dari sel primer dan baterai primer 154. ex 8549.14.20 --- Dari akumulator listrik dari jenis yang digunakan dalam kendaraan udara a. Baterai sekunder yang tidak dapat 155. ex 8549.14.90 --- Lain-lain digunakan sebagaimana mestinya, selain baterai lithium sekunder. b. Sisa dan skrap, selain sisa dan skrap yang dihasilkan selama proses produksi baterai lithium sekunder. c. Baterai sekunder sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sisa dan skrap sebagaimana dimaksud dalam huruf b, yang diimpor dalam keadaan sudah diolah terlebih dahulu menjadi bentuk cacahan, bubuk powder dan enriched powder. 8549.19 -- Lain-lain: 156. 8549.19.10 --- Dari sel primer dan baterai primer 157. ex 8549.19.20 --- Dari akumulator listrik dari jenis yang digunakan dalam kendaraan udara a. Baterai sekunder yang tidak dapat - 18 - Pos No Uraian Barang Keterangan Tarif/HS 158. ex 8549.19.90 --- Lain-lain digunakan sebagaimana mestinya, selain baterai lithium sekunder. b. Sisa dan skrap, selain sisa dan skrap yang dihasilkan selama proses produksi baterai lithium sekunder. c. Baterai sekunder sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sisa dan skrap sebagaimana dimaksud dalam huruf b, yang diimpor dalam keadaan sudah diolah terlebih dahulu menjadi bentuk cacahan, bubuk powder dan enriched powder. IX. JENIS PERKAKAS TANGAN (BENTUK JADI) No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan 159. ex 8201.10.00 - Sekop datar dan sekop lengkung. Barang dalam bentuk jadi, selain yang 160. ex 8201.30.10 -- Cangkul dan garu tercantum dalam Peraturan Menteri 161. ex 8201.30.90 -- Lain-lain Perdagangan yang mengatur mengenai 162. ex 8201.40.00 - Kapak, sabit paruh dan alat potong semacam itu Kebijakan dan Pengaturan Impor 163. ex 8201.60.00 - Gunting untuk tanaman pagar, gunting bunga dua tangan dan gunting dua tangan semacam itu 164. ex 8201.90.00 - Perkakas tangan lainnya dari jenis yang digunakan dalam pertanian, perkebunan atau kehutanan - 19 - X. JENIS ALAT KESEHATAN YANG MENGANDUNGMERKURI No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan 165. ex 2853.90.90 Amalgam zizi yang menzandunz merkuri 166. ex 9018.90.90 Alat ukur tekanan darah (sfiamomanometer) menzandunz air raksa 167. ex 9025.11.00 Termometer menzandunz air raksa MENTER! PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMMAD LUTFI Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan

Regulation of the Minister of Trade no. 40 of 2022 concerning Amendments to Regulation of the Minister of Trade Number 18 of 2021 concerning Export of Prohibited Goods and Import of Prohibited Goods · Nelum