Regulation of the Minister of Maritime Affairs and Fisheries n. 8 of 2022 concerning the types of commodities required for the control of fish quarantine and the quality and safety of fishery products
Made 2022-06-07 · Text as of 2026-10-01
Public law and official guidance, published as research. Not legal, tax or financial advice.
About this law
- Original title
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.
- Language
- Indonesian
- Kind
- Regulation
- Country
- Indonesia
- Subjects
- Food and nutrition, Fisheries and aquaculture
- Keywords
- fish products, quarantine, animal health, fish diseases, animal feed/feedstuffs, biological control agents, genetic resources, genetically modified organism (GMO), international trade, invasive alien species, biotechnology, food safety and quality
- Categories
- *
Where to read it
Text
The law's own text, section by section, as held. Each section has its own link.
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.610, 2022 KEMEN-KP. Wajib Periksa Karantina Ikan. Mutu Keamanan Hasil Perikanan. Jenis Komoditas. Pencabutan. PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG JENIS KOMODITAS WAJIB PERIKSA KARANTINA IKAN, MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a bahwa untuk penguatan pengawasan terhadap ekspor dan impor komoditas perikanan, menjamin komoditas perikanan untuk kegiatan pemasukan dan pengeluaran ke dan dari wilayah Negara Republik Indonesia bebas dari hama dan penyakit ikan karantina, memenuhi standar mutu dan keamanan hasil perikanan, serta melindungi hayati ikan, perlu menetapkan jenis komoditas wajib periksa karantina ikan, mutu dan keamanan hasil perikanan; b. bahwa dengan adanya perubahan jenis komoditas wajib periksa karantina ikan, mutu dan keamanan hasil perikanan, perlu dilakukan penggantian Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMEN KP/2017 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan 2022, No.610 -2 Perikanan Nomor 50/PERMEN-KP/2017 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5); 4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG JENIS KOMODITAS WAJIB PERIKSA KARANTINA IKAN, MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Karantina Ikan adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit ikan karantina serta 2022, No.610 3 pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, jenis ikan yang dilindungi yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina yang selanjutnya disebut Media Pembawa adalah ikan, produk ikan, pangan, pakan, ikan produk rekayasa genetik, sumber daya genetik ikan, agensia hayati, ikan jenis asing invasif, jenis ikan dilindungi, dan/atau media pembawa lain yang dapat membawa. 3. Hasil Perikanan adalah ikan yang ditangani, diolah, dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa ikan hidup, ikan segar, ikan beku, dan olahan lainnya. 4. Pemasukan adalah kegiatan memasukkan Media Pembawa dari luar ke dalam wilayah Negara Kesatuan Repubtik Indonesia atau ke suatu Area dari Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 5. Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan Media Pembawa keluar dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 2 Komoditas wajib periksa Karantina Ikan, mutu dan keamanan Hasil Perikanan merupakan Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan yang dilakukan Pemasukan atau Pengeluaran ke atau dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang wajib dikenakan tindakan Karantina Ikan. Pasal 3 Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang wajib dilakukan pemeriksaan Karantina Ikan, mutu dan keamanan Hasil Perikanan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak 2022, No.610 -4 terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Setiap Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan yang wajib dilakukan pemeriksaan Karantina Ikan, mutu dan keamanan Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib melengkapi dokumen tindakan Karantina Ikan. (2) Dokumen tindakan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pemasukan Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan berupa: a. Surat Persetujuan Pengeluaran Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan dari Tempat Pemasukan (SPKTM); atau b. Sertifikat Pelepasan (SPL). (3) Dokumen tindakan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pengeluaran Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan berupa: a. Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan (Health Certificate for Fish and Fishery Products/HC); atau b. Surat Persetujuan Muat (SPM). (4) Tata cara penerbitan dokumen tindakan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dokumen Tindakan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib disampaikan oleh pelaku usaha kepada kantor pabean sebagai dokumen pelengkap pabean. Pasal 5 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMEN KP/2017 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1603) sebagaimana 2022, No.610 5 telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMEN-KP/2017 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 983), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Peraturan Menteri ini mulai berlaku 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. 2022, No.610 -6 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2022 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SAKTI WAHYU TRENGGONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY 2022, No.610 7 2022, No.610 -8 2022, No.610 9 2022, No.610 -10 2022, No.610 11 2022, No.610 -12 2022, No.610 13 2022, No.610 -14 2022, No.610 15 2022, No.610 -16 2022, No.610 17 2022, No.610 -18 2022, No.610 19 2022, No.610 -20 2022, No.610 21 2022, No.610 -22 2022, No.610 23 2022, No.610 -24 2022, No.610 25 2022, No.610 -26 2022, No.610 27 2022, No.610 -28 2022, No.610 29 2022, No.610 -30 2022, No.610 31 2022, No.610 -32 2022, No.610 33 2022, No.610 -34 2022, No.610 35 2022, No.610 -36 2022, No.610 37 2022, No.610 -38 2022, No.610 39 2022, No.610 -40 2022, No.610 41 2022, No.610 -42 2022, No.610 43 2022, No.610 -44 2022, No.610 45 2022, No.610 -46 2022, No.610 47 2022, No.610 -48 2022, No.610 49 2022, No.610 -50 2022, No.610 51 2022, No.610 -52 2022, No.610 53 2022, No.610 -54 2022, No.610 55 2022, No.610 -56 2022, No.610 57 2022, No.610 -58 2022, No.610 59 2022, No.610 -60 2022, No.610 61 2022, No.610 -62 2022, No.610 63 2022, No.610 -64 2022, No.610 65 2022, No.610 -66 2022, No.610 67 2022, No.610 -68 2022, No.610 69 2022, No.610 -70 2022, No.610 71 2022, No.610 -72 2022, No.610 73 2022, No.610 -74 2022, No.610 75 2022, No.610 -76 2022, No.610 77 2022, No.610 -78 2022, No.610 79 2022, No.610 -80