Regulation of the Minister of Maritime Affairs and Fisheries Number 6 of 2025 concerning the Implementation of Standards for Raw Materials for Fish Processing
Made 2025-02-28 · Text as of 2026-10-01
Public law and official guidance, published as research. Not legal, tax or financial advice.
About this law
- Original title
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penerapan Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan
- Language
- Indonesian
- Kind
- Regulation
- Country
- Indonesia
- Subjects
- Food and nutrition, Fisheries and aquaculture
- Keywords
- fishery management and conservation, business/industry/corporations, processing/handling, aquaculture, marine fishes, animal health, aquatic animals, fish products, standards, food safety and quality, hygiene/sanitary procedures, packaging/labelling, transport/storage, residues, drugs, traceability
- Categories
- *
Where to read it
Text
The law's own text, section by section, as held. Each section has its own link.
PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG PENERAPAN STANDAR BAHAN BAKU PENGOLAHAN IKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka akselerasi hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah hasil perikanan dan daya saing industri perikanan, perlu menjamin standar mutu dan keamanan bahan baku pengolahan ikan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan Pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penerapan Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6639); 4. Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 390); - 2 - 5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 96); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG PENERAPAN STANDAR BAHAN BAKU PENGOLAHAN IKAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Hasil Perikanan adalah Ikan yang ditangani, diolah, dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa Ikan hidup, Ikan segar, Ikan beku, dan olahan lainnya. 2. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan. 3. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 4. Bahan Baku adalah ikan termasuk bagian-bagiannya yang berasal dari hasil tangkapan maupun budi daya yang dapat dimanfaatkan sebagai faktor produksi dalam pengolahan Hasil Perikanan. 5. Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/pemerintah/keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, dan perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya. 6. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 7. Pengolahan Ikan adalah rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan dari Bahan Baku Ikan sampai menjadi produk akhir. 8. Unit Pengolahan Ikan yang selanjutnya disingkat UPI adalah tempat dan fasilitas untuk melakukan aktivitas penanganan dan/atau Pengolahan Ikan. 9. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan. 10. Penanganan Ikan adalah suatu rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan terhadap Ikan tanpa mengubah bentuk dasar. - 3 - 11. Mutu adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dan kandungan gizi. 12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 13. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. Pasal 2 (1) Pelaku Usaha dalam melaksanakan kegiatan Perikanan harus memenuhi Standar Mutu Hasil Perikanan. (2) Standar Mutu Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penerapan sistem jaminan Mutu dan keamanan Hasil Perikanan. (3) Standar Mutu Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Standar Bahan Baku; b. Standar higienis, teknik penanganan, teknik pengolahan, teknik pengemasan dan pelabelan, teknik penyimpanan, dan teknik distribusi dan pemasaran; c. Standar produk; d. Standar prasarana, sarana, dan fasilitas; e. Standar metode pengujian; dan f. Standar kemasan dan label. Pasal 3 Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b sampai dengan huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB II STANDAR BAHAN BAKU Pasal 4 Standar Bahan Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha yang terdiri atas: a. unit pembudidayaan ikan; b. unit penangkapan ikan; c. pemasok; dan d. UPI. Pasal 5 Standar Bahan Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a paling sedikit terdiri atas: a. Bahan Baku dari unit pembudidayaan ikan yang menerapkan cara budi daya Ikan yang baik dan unit penangkapan ikan yang menerapkan cara Penanganan Ikan yang baik; b. Bahan Baku bermutu segar; c. tidak berasal dari perairan yang tercemar yang dibuktikan dengan hasil pengujian; d. tidak melebihi ambang batas cemaran kimia, cemaran biologis, cemaran fisik, racun hayati, dan residu antibiotik - 4 - sehingga kadar cemaran yang terdapat dalam Bahan Baku tersebut tidak mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia; e. terjamin ketertelusurannya dengan dilengkapi catatan atau informasi yang terkait dengan asal dan jenis Bahan Baku, nama pemasok, asal kolam/tambak budi daya, lokasi penangkapan lkan, alat penangkapan Ikan, nama kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut lkan, termonitor, dan terdokumentasikan; dan f. memenuhi persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Pasal 6 (1) Bahan Baku dari unit pembudidayaan ikan yang menerapkan cara budidaya Ikan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dibuktikan dengan sertifikat cara budidaya ikan yang baik. (2) Bahan Baku dari unit penangkapan ikan yang menerapkan cara Penanganan Ikan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dibuktikan dengan sertifikat cara Penanganan Ikan yang baik. (3) Dalam hal unit pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memiliki sertifikat cara budidaya ikan yang baik atau unit penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum memiliki sertifikat cara Penanganan Ikan yang baik, UPI harus melakukan pengujian mutu secara sensori terhadap Bahan Baku Ikan hasil pembudidayaan ikan dan/atau hasil penangkapan ikan yang diterima sesuai dengan SNI. Pasal 7 (1) Bahan Baku yang diperoleh dari pemasok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c harus dibuktikan dengan sertifikat cara Penanganan Ikan yang baik di supplier atau sertifikat penerapan distribusi ikan. (2) Dalam hal pemasok belum memiliki sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuktikan dengan hasil penilaian cara distribusi ikan yang baik. Pasal 8 (1) Bahan Baku bermutu segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan Bahan Baku yang memiliki mutu kesegaran yang baik dengan mengacu pada SNI dan/atau standar lainnya. (2) Bahan Baku bermutu segar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan hasil uji oleh UPI. Pasal 9 (1) Standar Bahan Baku tidak berasal dari perairan yang tercemar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dibuktikan dengan hasil pengujian melalui monitoring perairan yang dilakukan oleh badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengendalian dan pengawasan mutu hasil kelautan dan perikanan. - 5 - (2) Selain badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengendalian dan pengawasan mutu hasil kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengujian dapat dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan/atau lembaga yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengujian terhadap kualitas perairan. (3) Monitoring perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu waktu apabila diperlukan. (4) Monitoring perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui cemaran racun hayati laut dan/atau cemaran logam berat. Pasal 10 Standar Bahan Baku tidak melebihi ambang batas cemaran kimia, cemaran biologis, cemaran fisik, racun hayati dan residu antibiotik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dibuktikan dengan hasil pengujian yang dilakukan oleh UPI secara periodik dengan mengacu pada SNI, standar internasional, atau ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 11 (1) Terjamin ketertelusurannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dibuktikan dengan laporan sistem ketertelusuran dan logistik ikan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal data Bahan Baku belum tersedia dalam laporan sistem ketertelusuran dan logistik ikan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menggunakan sistem ketertelusuran yang dimiliki oleh Pelaku Usaha. Pasal 12 (1) Dalam hal Bahan Baku berasal dari impor, harus memenuhi ketentuan: a. persyaratan kesehatan Ikan, Mutu dan keamanan Hasil Perikanan, diberi label, dan dibuktikan dengan sertifikat kesehatan dari otoritas yang berwenang di negara asal; b. terjamin ketertelusurannya dengan dilengkapi catatan atau informasi yang terkait dengan asal dan jenis Bahan Baku c. tidak berasal dari kegiatan Perikanan yang melanggar hukum, tidak dilaporkan, dan tidak diatur; d. harus berasal dari eksportir terdaftar dari otoritas yang berwenang di negara asal; dan e. Bahan Baku yang berasal dari negara yang mempunyai mutual recognition agreement atau memorandum of understanding dengan Indonesia harus berasal dari importir yang terdaftar di Kementerian. - 6 - (2) Selain sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, persyaratan kesehatan Ikan, Mutu dan keamanan Hasil Perikanan juga dibuktikan dengan Certificate of Analysis dari negara asal. (3) Persyaratan kesehatan Ikan, Mutu dan keamanan Hasil Perikanan, diberi label, dan dibuktikan dengan sertifikat kesehatan dari otoritas yang berwenang dari negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Terjamin ketertelusurannya dengan dilengkapi catatan atau informasi yang terkait dengan asal dan jenis Bahan Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuktikan dengan Certificate of Origin. (5) Tidak berasal dari kegiatan Perikanan yang melanggar hukum, tidak dilaporkan, dan tidak diatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuktikan dengan Catch Certificate. (6) Harus berasal dari eksportir terdaftar dari otoritas yang berwenang di negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (7) Bahan Baku yang berasal dari negara yang mempunyai mutual recognition agreement atau memorandum of understanding dengan Indonesia harus berasal dari importir yang terdaftar di Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III PEMBERIAN KEMUDAHAN Pasal 13 (1) Pelaku Usaha yang menerapkan Standar Bahan Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan kemudahan oleh Menteri. (2) Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. fasilitasi pemberian akses modal; b. fasilitasi pemasaran; c. fasilitasi kemitraan usaha; dan/atau d. penyediaan sarana prasarana usaha Perikanan. (3) Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 14 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - 7 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2025 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, Œ SAKTI WAHYU TRENGGONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж 2025-03-06T08:09:29+0700 2025-03-06T15:50:57+0700 2025-03-06T15:51:07+0700 2025-03-07T07:28:21+0700