Skip to content
Nelum
Laws of Indonesia

Regulation of the Minister of Maritime Affairs and Fisheries Number 7 of 2025 concerning the Utilisation of Conservation Areas

Made 2025-02-28 · Text as of 2026-10-01

Public law and official guidance, published as research. Not legal, tax or financial advice.

About this law

Original title
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi
Language
Indonesian
Kind
Regulation
Country
Indonesia
Subjects
Fisheries and aquaculture, Sea, Water
Keywords
aquaculture, research, community management, artisanal fisheries, fishery management and conservation, business/industry/corporations, inland waters, transport/storage, protected area, marine area, marine protected areas, tourism, authorization/permit
Categories
*

Where to read it

Text

The law's own text, section by section, as held. Each section has its own link.

  1. PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG PEMANFAATAN KAWASAN KONSERVASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa kegiatan pemanfaatan di kawasan konservasi untuk berusaha dan nonberusaha perlu dilakukan secara berkelanjutan; b. bahwa pengaturan kegiatan pemanfaatan di kawasan konservasi untuk berusaha dan nonberusaha secara berkelanjutan perlu memperhatikan perkembangan penetapan kawasan konservasi di perairan darat; c. bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/PERMEN-KP/2016 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dan masyarakat, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4779); -2- 4. Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 390); 5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 96); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG PEMANFAATAN KAWASAN KONSERVASI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan. 2. Satuan Unit Organisasi Pengelola yang selanjutnya disebut SUOP adalah unit yang melaksanakan pengelolaan Kawasan Konservasi. 3. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 4. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 5. Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya. 6. Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya. 7. Pariwisata Alam Perairan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata alam, termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik serta usaha yang terkait dengan wisata alam perairan pada Kawasan Konservasi. 8. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah. -3- 9. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. 10. Perairan Darat adalah segala perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah, kecuali pada mulut sungai perairan darat adalah segala perairan yang terletak pada sisi darat dari garis penutup mulut sungai. 11. Bangunan dan Instalasi di Laut adalah setiap konstruksi, baik yang berada di atas dan/atau di bawah permukaan laut baik yang menempel pada daratan maupun yang tidak menempel pada daratan serta didirikan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi. 12. Bangunan dan Instalasi di Perairan Darat adalah setiap konstruksi yang terletak pada perairan di sisi darat dari garis air rendah, kecuali pada mulut sungai Perairan Darat baik yang berada di atas dan/atau di bawah permukaan Perairan Darat baik yang menempel pada daratan maupun yang tidak menempel pada daratan. 13. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. 14. Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. 15. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara. 16. Surat Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Konservasi yang selanjutnya disingkat SIUPKK adalah izin tertulis yang harus dimiliki Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan Pariwisata Alam Perairan, Pembudidayaan Ikan, dan kegiatan lain di Kawasan Konservasi yang bersifat menetap di Kawasan Konservasi. 17. Tanda Daftar Kegiatan Penangkapan Ikan di Kawasan Konservasi yang selanjutnya disingkat TDKPIKK adalah tanda masuk yang harus dimiliki Pelaku Usaha untuk melakukan Penangkapan Ikan yang bersifat menetap di Kawasan Konservasi. 18. Karcis Masuk adalah bukti pembayaran yang menunjukan legalitas untuk berkegiatan Pariwisata Alam Perairan di Kawasan Konservasi. -4- 19. Tanda Masuk adalah bukti pembayaran yang menunjukan legalitas untuk berkegiatan Penelitian dan Pendidikan di Kawasan Konservasi. 20. Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan. 21. Pembudidaya Ikan Kecil adalah Pembudi Daya Ikan yang melakukan Pembudidayaan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 22. Petambak Garam Kecil adalah setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pergaraman. 23. Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara/Daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga/satuan kerja perangkat daerah dan/atau optimalisasi Barang Milik Negara/Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan. 24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 25. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kelautan dan pelindungan lingkungan laut. BAB II KEGIATAN PEMANFAATAN KAWASAN KONSERVASI Bagian Kesatu Umum Pasal 2 (1) Pemanfaatan di Kawasan Konservasi dilakukan untuk kegiatan: a. Penangkapan Ikan; b. Pembudidayaan Ikan; c. Pariwisata Alam Perairan; d. Penelitian dan Pendidikan; e. pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi; f. pemanfaatan air laut selain energi; g. transportasi perairan; dan h. pelaksanaan adat istiadat dan ritual keagamaan. (2) Setiap Orang yang melakukan kegiatan di Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki perizinan pemanfaatan di kawasan konservasi yang terdiri atas: a. Perizinan Berusaha; b. perizinan nonberusaha; c. Karcis Masuk; d. Tanda Masuk Penelitian; atau e. Tanda Masuk Pendidikan. -5- (3) Kewajiban memiliki perizinan pemanfaatan di Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk kegiatan pemanfaatan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan huruf h. (4) Perizinan pemanfaatan di Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dengan mempertimbangkan: a. daya dukung; b. kebutuhan pengelolaan; dan/atau c. keadaan kahar yang ditetapkan berdasarkan kebijakan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah/instansi yang berwenang atau yang ditentukan oleh pengelola kawasan. (5) Setiap Orang yang melakukan kegiatan di Kawasan Konservasi dan tidak memiliki perizinan pemanfaatan di Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri mengenai sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan. Bagian Kedua Perizinan Berusaha Pasal 3 Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. SIUPKK; dan b. TDKPIKK. Pasal 4 (1) SIUPKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan berusaha di Kawasan Konservasi. (2) SIUPKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan untuk kegiatan: a. Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b berupa penempatan infrastruktur budidaya perikanan; b. Pariwisata Alam Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c yang meliputi: 1. penyediaan infrastruktur Pariwisata Alam Perairan; dan/atau 2. penyediaan sarana dan/atau penyewaan peralatan dan jasa Pariwisata Alam Perairan; dan c. pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e dan pemanfaatan air laut selain energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f berupa kegiatan lain di Kawasan Konservasi yang bersifat menetap. (3) SIUPKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh lembaga Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (online single submission) -6- sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 5 (1) Penempatan infrastruktur budidaya perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui pendirian dan/atau penempatan: a. Bangunan dan Instalasi di Laut; atau b. Bangunan dan Instalasi di Perairan Darat, untuk fungsi perikanan budidaya. (2) Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi perikanan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi: a. karamba jaring apung; b. struktur budidaya laut; dan c. instalasi pengambilan air laut untuk budidaya ikan. (3) Bangunan dan Instalasi di Perairan Darat untuk fungsi perikanan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi: a. karamba; b. struktur budidaya termasuk pengelolaan air limbah; dan c. instalasi pengambilan dan buangan air untuk budi daya ikan. Pasal 6 (1) Penyediaan infrastruktur Pariwisata Alam Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b angka 1 dilaksanakan melalui pendirian dan/atau penempatan: a. Bangunan dan Instalasi di Laut; atau b. Bangunan dan Instalasi di Perairan Darat. (2) Bangunan dan Instalasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk fungsi wisata bahari ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Bangunan dan Instalasi di Perairan Darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi: a. akomodasi; b. jalan pelantar; c. ponton causeway; d. dermaga wisata; e. titik labuh; dan f. bangunan untuk kuliner. Pasal 7 Penyediaan sarana dan/atau penyewaan peralatan dan jasa Pariwisata Alam Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b angka 2 berupa usaha: a. wisata selam; b. wisata snorkeling; c. wisata pancing; d. wisata selancar; e. wisata tontonan; f. wisata perahu layar; -7- g. wisata dan/atau olahraga permukaan air lainnya; dan h. wisata menginap di atas kapal. Pasal 8 Kegiatan lain di Kawasan Konservasi yang bersifat menetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c berupa pendirian dan/atau penempatan: a. Bangunan dan Instalasi di Laut; dan b. Bangunan dan Instalasi di Perairan Darat. Pasal 9 (1) Bangunan dan Instalasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a berupa bangunan dan/atau instalasi dengan fungsi: a. perikanan; b. pergaraman; c. pelayaran; d. perhubungan darat; e. telekomunikasi; f. pengamanan pantai; g. instalasi ketenagalistrikan; h. pengumpulan data dan Penelitian; i. penyediaan sumber daya air; j. pemanfaatan air laut selain energi; k. kegiatan usaha minyak dan gas bumi; dan l. kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. (2) Bangunan dan/atau instalasi dengan fungsi Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pelabuhan perikanan; b. alat penangkapan ikan yang bersifat statis dan/atau alat bantu penangkapan ikan; c. alat pengolahan ikan secara terapung; dan d. terumbu buatan. (3) Bangunan dan/atau instalasi dengan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf j ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 (1) Bangunan dan Instalasi di Perairan Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b berupa bangunan dan/atau instalasi dengan fungsi: a. perikanan; b. pelayaran; c. perhubungan darat; d. telekomunikasi; e. pengamanan sempadan di Perairan Darat; f. instalasi ketenagalistrikan; g. pengumpulan data dan Penelitian; h. penyediaan sumber daya air; i. pemanfaatan air selain energi; j. kegiatan usaha minyak dan gas bumi; dan k. kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. -8- (2) Bangunan dan/atau instalasi dengan fungsi perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pelabuhan perikanan; b. alat Penangkapan ikan yang bersifat statis dan/atau alat bantu Penangkapan ikan; dan c. alat pengolahan ikan secara terapung. (3) Bangunan dan/atau instalasi dengan fungsi pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa sarana dan fasilitas terkait navigasi pelayaran. (4) Bangunan dan/atau instalasi dengan fungsi perhubungan darat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c berupa jembatan. (5) Bangunan dan/atau instalasi dengan fungsi telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa kabel telekomunikasi. (6) Bangunan dan/atau instalasi dengan fungsi pengamanan sempadan di Perairan Darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit meliputi: a. krib (groin); b. pengarah arus aliran sungai dan arus pasang surut; c. revetment; d. tanggul; dan e. pemecah gelombang (breakwater). (7) Bangunan dan/atau instalasi dengan fungsi instalasi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas: a. pembangkit listrik energi gelombang; b. pembangkit listrik tenaga bayu; c. pembangkit listrik tenaga surya terapung; d. pembangkit listrik energi pasang surut; e. pembangkit listrik energi arus; f. kapal pembangkit listrik (mobile power plant) yang bersifat menetap; g. bangunan penyangga kabel saluran udara; h. kabel saluran udara; i. kabel listrik bawah air; j. fasilitas penunjang instalasi ketenagalistrikan; dan k. instalasi ketenagalistrikan lainnya. (8) Bangunan dan/atau instalasi dengan fungsi pengumpulan data dan Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terdiri atas: a. alat pengumpulan data Perairan Darat; b. bangunan Penelitian sumber daya ikan; dan c. bangunan Penelitian. (9) Bangunan dan/atau instalasi dengan fungsi penyediaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berupa instalasi penyediaan air bersih. (10) Bangunan dan/atau instalasi dengan fungsi pemanfaatan air selain energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i terdiri atas: a. instalasi pengolahan air untuk air minum; dan b. instalasi pengolahan air untuk kegiatan industri. -9- Pasal 11 Bangunan dan/atau instalasi dengan fungsi kegiatan usaha minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf k dan fungsi kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf l serta bangunan dan/atau instalasi dengan fungsi kegiatan usaha minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf j dan fungsi kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf k hanya dapat dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 12 (1) TDKPIKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha Penangkapan Ikan di Kawasan Konservasi. (2) TDKPIKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan Penangkapan Ikan di Kawasan Konservasi. (3) TDKPIKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh SUOP. Pasal 13 SIUPKK dan TDKPIKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 14 (1) SIUPKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat difasilitasi penerbitannya oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya kepada Pembudidaya Ikan Kecil dan Petambak Garam Kecil yang melakukan kegiatan berusaha di Kawasan Konservasi. (2) TDKPIKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dapat difasilitasi penerbitannya oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya kepada Nelayan Kecil yang melakukan kegiatan berusaha di Kawasan Konservasi. (3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas: a. pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada Pembudidaya Ikan Kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. pendampingan pelayanan Perizinan Berusaha kepada Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan Kecil, dan Petambak Garam Kecil. -10- Bagian Ketiga Perizinan Nonberusaha Pasal 15 Perizinan nonberusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b berupa persetujuan kegiatan di Kawasan Konservasi. Pasal 16 (1) Persetujuan kegiatan di Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diterbitkan terhadap kegiatan di Kawasan Konservasi yang dilakukan oleh: a. pemerintah pusat; b. pemerintah daerah; c. lembaga Penelitian; d. lembaga Pendidikan; e. kelompok masyarakat hukum adat, masyarakat lokal, dan masyarakat tradisional yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan/atau f. SUOP. (2) Persetujuan kegiatan di Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan untuk kegiatan pendirian dan/atau penempatan: a. Bangunan dan Instalasi di Laut; dan/atau b. Bangunan dan Instalasi di Perairan Darat. (3) Persetujuan kegiatan di Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat diberikan apabila: a. berada pada zona yang diperuntukkan; b. berada di luar lokasi Penangkapan Ikan; c. berada di luar lokasi usaha eksisting; d. berada di luar lokasi aktivitas Pariwisata Alam Perairan eksisting; e. berada di luar alur migrasi biota dilindungi; f. berada dalam area yang telah memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut; g. luas bangunan dan instalasi paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari luas area yang telah memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut; h. persentase tutupan karang hidup dan lamun di area bangunan dan instalasi paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari luas karang hidup dan lamun dalam luas area yang akan dilaksanakan pendirian dan/atau penempatan bangunan dan/atau instalasi; dan/atau i. persentase tutupan mangrove di area bangunan dan instalasi paling banyak 50% (lima puluh persen) dan/atau kerapatan maksimal 1.000 (seribu) pohon per hektar dari luas mangrove dalam luas area yang akan dilaksanakan pendirian dan/atau penempatan bangunan dan/atau instalasi. -11- (4) Persetujuan kegiatan di Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku paling lama 20 (dua puluh) tahun. (5) Pemegang persetujuan kegiatan di Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewajiban: a. melakukan pemeliharaan bangunan dan/atau instalasi; b. melaksanakan pembangunan bangunan dan/atau instalasi sesuai dengan standar pendirian dan/atau penempatan bangunan dan/atau instalasi; c. menyediakan tempat penampungan sampah dan/atau pengolahan limbah; d. menyediakan infrastruktur informasi untuk penggunaan dan/atau operasionalisasi bangunan dan/atau instalasi di Kawasan Konservasi; e. turut serta bersama SUOP dalam upaya perlindungan dan pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Kawasan Konservasi; f. menggunakan tenaga kerja sekitar Kawasan Konservasi dalam proses pembangunan dan operasionalisasi bangunan dan/atau instalasi; g. melakukan kemitraan dengan SUOP; dan h. menyampaikan laporan setiap tahun kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. (6) Gubernur berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf h menyampaikan laporan kepada Menteri. (7) Pemegang persetujuan kegiatan di Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 17 (1) Bangunan dan Instalasi di Laut atau Bangunan dan Instalasi di Perairan Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Bangunan dan Instalasi di Laut atau Bangunan dan Instalasi di Perairan Darat pada persetujuan kegiatan di Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2). (2) Selain Bangunan dan Instalasi di Laut atau Bangunan dan Instalasi di Perairan Darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persetujuan kegiatan di Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dapat diberikan untuk bangunan dengan fungsi keagamaan, sosial, budaya, serta pertahanan dan keamanan. Pasal 18 (1) Persetujuan kegiatan di Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diterbitkan berdasarkan permohonan. -12- (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dengan melampirkan: a. surat permohonan; b. kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut; c. Persetujuan Lingkungan; d. proposal; dan e. pakta integritas. (3) Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Proposal sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf d paling sedikit memuat: a. tujuan; b. lokasi; c. metode; d. sarana; e. analisa kondisi lingkungan Kawasan Konservasi; f. rencana tata letak dan detil desain; g. rencana pengelolaan lingkungan dan sosial budaya ekonomi sekitar: h. pelaksana kegiatan; i. waktu pelaksanaan kegiatan; dan j. pendanaan/pembiayaan. (5) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya membentuk tim untuk melakukan verifikasi. (6) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat melibatkan pakar. (7) Tim menyampaikan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. (8) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya menerbitkan: a. persetujuan; atau b. penolakan, kegiatan di Kawasan Konservasi. (9) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b disampaikan kepada pemohon dengan disertai alasan. Bagian Keempat Karcis Masuk Pasal 19 (1) Karcis Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c diterbitkan untuk kegiatan Pariwisata Alam Perairan di dalam Kawasan Konservasi. (2) Karcis Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap: a. perorangan; b. kegiatan komersial; dan/atau -13- c. sarana. (3) Karcis Masuk yang dikenakan terhadap perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berlaku untuk jangka waktu: a. harian; atau b. tahunan. (4) Kegiatan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. pembuatan film/video komersial; dan/atau b. pengambilan foto komersial. (5) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa: a. kapal wisata; b. kapal pancing wisata; c. peralatan selancar; d. kamera bawah air; e. video bawah air; f. scuba set; atau g. snorkeling set. Pasal 20 (1) Karcis Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diterbitkan berdasarkan permohonan dengan menyampaikan informasi berupa: a. lokasi Kawasan Konservasi; b. tanggal mulai dan selesainya kegiatan; c. nama wisatawan; d. kewarganegaraan (warga negara Indonesia/warga negara asing); e. asal negara; f. kegiatan yang akan dilaksanakan; g. jenis dan jumlah sarana yang dibawa; dan h. identitas diri yang masih berlaku. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya menugaskan SUOP untuk melakukan verifikasi. (4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa: a. persetujuan; atau b. penolakan. (5) Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, pemohon harus membayar PNBP atau retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Berdasarkan pembayaran PNBP atau retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), SUOP menerbitkan Karcis Masuk. (7) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b disampaikan kepada pemohon dengan disertai alasan. -14- Bagian Kelima Tanda Masuk Penelitian Pasal 21 (1) Tanda Masuk Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d diterbitkan untuk kegiatan Penelitian di dalam Kawasan Konservasi. (2) Tanda Masuk Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap: a. perorangan; dan/atau b. kapal Penelitian atau ekspedisi. (3) Tanda Masuk Penelitian yang dikenakan terhadap perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berlaku untuk jangka waktu: a. sampai dengan 1 (satu) bulan; b. lebih dari 1 (satu) bulan sampai dengan 3 (tiga) bulan; dan c. lebih dari 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan. (4) Tanda Masuk Penelitian yang dikenakan per kapal per hari terhadap kapal Penelitian atau ekspedisi. (5) Pemegang Tanda Masuk Penelitian berkewajiban untuk: a. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan Penelitian kepada Kepala SUOP sebelum berakhirnya masa berlaku Tanda Masuk Penelitian; dan b. menyampaikan laporan akhir kegiatan kepada Kepala SUOP paling lambat 6 (enam) bulan setelah berakhirnya masa berlaku Tanda Masuk Penelitian. (6) Pemegang Tanda Masuk Penelitian yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 22 (1) Tanda Masuk Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diterbitkan berdasarkan surat permohonan yang memuat informasi: a. nama peneliti; b. nama penanggung jawab; c. nama institusi; d. lokasi Kawasan Konservasi; e. asal institusi; f. alamat institusi; g. nomor telepon institusi Penelitian; h. email institusi Penelitian; i. judul Penelitian; j. tujuan Penelitian; k. uraian singkat Penelitian; l. tanggal mulai dan selesainya Penelitian; m. kewarganegaraan penanggung jawab; n. nomor telepon penanggung jawab; o. kewarganegaraan peneliti; -15- p. asal negara peneliti; dan q. sarana yang digunakan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan: a. proposal Penelitian; b. keputusan/surat persetujuan klirens etik riset dari lembaga yang menangani urusan pemerintahan di bidang riset dan inovasi; c. izin peneliti asing dari lembaga yang menangani urusan pemerintahan di bidang riset dan inovasi, dalam hal melibatkan peneliti asing; d. identitas diri penanggung jawab yang masih berlaku; e. identitas diri peneliti yang masih berlaku; dan f. surat pernyataan kesanggupan untuk: 1. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan Penelitian kepada Kepala SUOP sebelum berakhirnya masa berlaku Tanda Masuk Penelitian; dan 2. menyampaikan laporan akhir kegiatan kepada Kepala SUOP paling lambat 6 (enam) bulan setelah berakhirnya masa berlaku Tanda Masuk Penelitian. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. (4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya menugaskan SUOP untuk melakukan verifikasi. (5) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa: a. persetujuan; atau b. penolakan. (6) Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a Pemohon harus membayar PNBP atau retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Berdasarkan pembayaran PNBP atau retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6), SUOP menerbitkan Tanda Masuk Penelitian. (8) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b disampaikan kepada pemohon dengan disertai alasan. Bagian Keenam Tanda Masuk Pendidikan Pasal 23 (1) Tanda Masuk Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e diterbitkan untuk kegiatan Pendidikan di dalam Kawasan Konservasi. (2) Tanda Masuk Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap Setiap Orang dari: a. institusi Pendidikan Indonesia; dan -16- b. institusi Pendidikan asing. (3) Tanda Masuk Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap kegiatan Pendidikan yang: a. dilakukan oleh satuan Pendidikan atau lembaga penyelenggara Pendidikan formal dan unit kerja kementerian/lembaga yang memiliki tugas Pendidikan dan pelatihan, atau pemerintah daerah; dan b. bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan wawasan peserta didik tentang konservasi. (4) Tanda Masuk Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan per orang per hari. Pasal 24 (1) Tanda Masuk Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diterbitkan berdasarkan surat permohonan yang memuat informasi: a. nama peserta didik; b. nama penanggungjawab; c. nama institusi Pendidikan; d. lokasi Kawasan Konservasi; e. asal institusi Pendidikan; f. alamat institusi Pendidikan; g. nomor telepon institusi Pendidikan; h. email institusi Pendidikan; i. tujuan Pendidikan; j. uraian singkat Pendidikan; k. tanggal mulai dan selesainya kegiatan; l. kewarganegaraan penanggung jawab; m. nomor telepon penanggung jawab; n. kewarganegaraan peserta didik; dan o. asal negara peserta didik. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan identitas diri penanggung jawab yang masih berlaku. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. (4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya menugaskan SUOP untuk melakukan verifikasi (5) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa: a. persetujuan; atau b. penolakan. (6) Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, Pemohon harus membayar PNBP atau retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Berdasarkan pembayaran PNBP atau retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6), SUOP menerbitkan Tanda Masuk Pendidikan. (8) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b disampaikan kepada pemohon dengan disertai alasan. -17- Pasal 25 (1) Penerbitan persetujuan kegiatan di Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (8) huruf a, Karcis Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (6), Tanda Masuk Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (7), dan Tanda Masuk Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (7) dilaksanakan melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. (2) Dalam hal sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia atau mengalami kendala, penerbitan persetujuan kegiatan di Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (8) huruf a, Karcis Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (6), Tanda Masuk Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (7), dan Tanda Masuk Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (7), dilakukan secara manual. Pasal 26 Dalam melakukan optimalisasi pengelolaan Kawasan Konservasi, SUOP dapat melakukan Pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III TATA CARA PELAKSANAAN PELAPORAN DAN PEMANTAUAN PERIZINAN PEMANFAATAN KAWASAN KONSERVASI Bagian Kesatu Pelaporan Pasal 27 (1) SUOP menyampaikan laporan penerbitan TDKPIKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), Karcis Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (6), Tanda Masuk Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (7), dan Tanda Masuk Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (7) kepada: a. Menteri melalui Direktur Jenderal; atau b. gubernur melalui kepala dinas yang menyelenggarakan urusan kelautan dan perikanan, sesuai dengan kewenangannya. (2) Gubernur melalui kepala dinas yang menyelenggarakan urusan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. -18- Bagian Kedua Pemantauan Pasal 28 (1) Direktur Jenderal melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan dan pemanfaatan Kawasan Konservasi nasional. (2) Kepala dinas melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan dan pemanfaatan Kawasan Konservasi daerah. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (4) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bahan evaluasi pemanfaatan Kawasan Konservasi. BAB IV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 29 (1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. surat izin usaha perikanan di bidang Pembudidayaan Ikan atau izin dengan nama lain yang telah diterbitkan sebelum berlakunya peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya; dan b. Setiap Orang yang telah melaksanakan pemanfaatan di Kawasan Konservasi sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan belum memiliki perizinan pemanfaatan di Kawasan Konservasi, wajib mengajukan perizinan pemanfaatan di Kawasan Konservasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. (2) Pelanggaran kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri mengenai sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 30 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/PERMEN- KP/2016 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1891), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 31 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. -19- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2025 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, Œ SAKTI WAHYU TRENGGONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж 2025-03-10T10:58:34+0700 2025-03-10T13:42:15+0700 2025-03-10T13:42:27+0700 2025-03-10T16:49:48+0700

Regulation of the Minister of Maritime Affairs and Fisheries Number 7 of 2025 concerning the Utilisation of Conservation Areas · Nelum