Skip to content
Nelum
Laws of Indonesia

Regulation of the Minister of Maritime Affairs and Fisheries Number 6 of 2024 concerning Infrastructure Standards for Conservation Area Management

Made 2024-02-24 · Text as of 2026-10-01

Public law and official guidance, published as research. Not legal, tax or financial advice.

About this law

Original title
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Infrastruktur Pengelolaan Kawasan Konservasi
Language
Indonesian
Kind
Regulation
Country
Indonesia
Subjects
Fisheries and aquaculture, Sea
Keywords
fishery management and conservation, marine protected areas, protected area, institution, policy/planning, biodiversity, ecosystem conservation, governance

Where to read it

Text

The law's own text, section by section, as held. Each section has its own link.

  1. https://jdih.kkp.go.id/ PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG STANDAR INFRASTRUKTUR PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Terpadu Taman Nasional dan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Tahun 2018-2025, perlu pengaturan mengenai standar infrastruktur pengelolaan kawasan konservasi; b. bahwa standar infrastruktur pengelolaan kawasan konservasi diperlukan bagi satuan unit organisasi pengelola untuk mendukung efektivitas pengelolaan kawasan konservasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Standar Infrastruktur Pengelolaan Kawasan Konservasi; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Terpadu Taman Nasional dan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 151); 4. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 89); 5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 126); https://jdih.kkp.go.id/ 2 MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG STANDAR INFRASTRUKTUR PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan Ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan. 2. Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi adalah dokumen kerja yang dapat dimutakhirkan secara periodik sebagai panduan operasional pengelolaan Kawasan Konservasi. 3. Satuan Unit Organisasi Pengelola selanjutnya disebut SUOP adalah unit yang melaksanakan pengelolaan Kawasan Konservasi. 4. Infrastruktur adalah sarana dan/atau prasarana fisik, nonfisik, serta perangkat lunak yang dibutuhkan untuk operasional kegiatan SUOP. 5. Kendaraan Dinas adalah kendaraan bermotor yang meliputi kendaraan dinas jabatan dan kendaraan dinas operasional yang digunakan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. 6. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah. 7. Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 8. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 9. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 10. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang pengelolaan kelautan dan ruang laut. 11. Organisasi Perangkat Daerah selanjutnya disebut OPD adalah satuan perangkat kerja daerah yang bertanggung jawab di bidang kelautan dan perikanan. https://jdih.kkp.go.id/ 3 BAB II INFRASTRUKTUR DI KAWASAN KONSERVASI Pasal 2 (1) Infrastruktur di Kawasan Konservasi digunakan untuk menunjang SUOP dalam mencapai tujuan pengelolaan Kawasan Konservasi. (2) Tujuan Pengelolaan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelindungan; b. pelestarian; dan c. pemanfaatan. Pasal 3 (1) Infrastruktur di Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas: a. mobilitas; b. pemantauan target konservasi; c. informasi; d. rehabilitasi; e. keselamatan; f. penanda di Kawasan Konservasi; g. tambat Kapal; h. laboratorium konservasi; i. pelayanan masyarakat; j. pameran koleksi; k. peningkatan kapasitas masyarakat; l. basis data Kawasan Konservasi; m. pengolah data; n. perkantoran; dan/atau o. pengawasan. (2) SUOP melakukan pengelolaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf n. (3) Direktorat jenderal yang melaksanakan tugas teknis di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan atau OPD sesuai dengan kewenangannya melakukan pengelolaan Infrastruktur pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o. Pasal 4 (1) Infrastruktur mobilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas: a. Kendaraan Dinas; dan b. Kapal bermesin. (2) Jenis, jumlah, dan standar Infrastruktur mobilitas berupa Kendaraan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kapal bermesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit 1 (satu) unit di setiap Kawasan Konservasi. https://jdih.kkp.go.id/ 4 Pasal 5 Infrastruktur pemantauan target konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. peralatan survei dan monitoring; b. peralatan selam dasar; c. sarana komunikasi; d. sistem pemosisi global; e. kamera bawah air; f. pesawat udara tanpa awak; g. Kapal; dan/atau h. penanda biota laut. Pasal 6 Infrastruktur informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c paling sedikit terdiri atas: a. papan informasi; b. pusat informasi; c. sarana komunikasi; dan d. perangkat multimedia. Pasal 7 Infrastruktur rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d paling sedikit terdiri atas fasilitas: a. pembibitan; b. pengembangbiakan; c. relokasi dan karantina; d. pemeliharaan ikan; e. penyelamatan mamalia atau ikan terdampar; dan f. pengukuran kualitas lingkungan. Pasal 8 Infrastruktur keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e paling sedikit terdiri atas: a. peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan; b. pelampung; c. sarana komunikasi; d. alat pemadam kebakaran; dan e. alat perlindungan diri. Pasal 9 Infrastruktur penanda di Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f paling sedikit terdiri atas: a. papan informasi; b. penanda keberadaan Kawasan Konservasi di darat dalam bentuk gerbang/gapura; dan c. penanda keberadaan Kawasan Konservasi di laut dalam bentuk sarana bantu navigasi pelayaran. Pasal 10 Infrastruktur tambat Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g paling sedikit terdiri atas: a. dermaga; b. titik labuh; dan c. tambat labuh. https://jdih.kkp.go.id/ 5 Pasal 11 Infrastruktur laboratorium konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h paling sedikit terdiri atas: a. alat pengukur kualitas air; dan b. alat pengukur kandungan karbon. Pasal 12 Infrastruktur pelayanan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf i paling sedikit terdiri atas: a. gerai atau pos pelayanan; b. mebel; dan c. tempat penampungan atau perlindungan sementara (shelter). Pasal 13 Infrastruktur pameran koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf j paling sedikit terdiri atas: a. ruang pameran; b. peralatan preservasi; dan c. ruang koleksi spesimen. Pasal 14 (1) Infrastruktur peningkatan kapasitas masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf k paling sedikit terdiri atas: a. fasilitas penyelenggaraan pelatihan; dan b. peta potensi dan kondisi sosial ekonomi masyarakat di sekitar Kawasan Konservasi. (2) Penyediaan fasilitas penyelenggaraan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan. Pasal 15 Infrastruktur basis data Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf l paling sedikit terdiri atas: a. sistem manajemen basis data konservasi; dan b. sistem monitoring dan pengendalian Kawasan Konservasi. Pasal 16 Infrastruktur pengolah data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf m paling sedikit terdiri atas: a. alat pengolah data; dan b. perangkat lunak pengolah data. Pasal 17 (1) Infrastruktur perkantoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf n paling sedikit terdiri atas: a. kantor; dan b. fasilitas perkantoran. https://jdih.kkp.go.id/ 6 (2) Penyediaan Infrastruktur perkantoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 18 Infrastruktur pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf o paling sedikit terdiri atas: a. kamera atau kamera bawah air; b. teropong; c. pos jaga atau pos pemantauan; d. menara pengawas/menara pemantauan; dan e. kapal pengawas. BAB III KEBUTUHAN INFRASTRUKTUR DI KAWASAN KONSERVASI Pasal 19 (1) Kebutuhan Infrastruktur di Kawasan Konservasi ditentukan berdasarkan: a. karakteristik Kawasan Konservasi; dan b. target konservasi. (2) Karakteristik Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. biofisik; dan b. sosial, ekonomi, dan budaya. (3) Target konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: a. keanekaragaman hayati; b. sumber daya ikan dan habitatnya; dan/atau c. situs budaya tradisional. Pasal 20 (1) SUOP menyusun dokumen kebutuhan Infrastruktur di Kawasasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1). (2) SUOP menyampaikan dokumen kebutuhan Infrastruktur di Kawasasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal. Pasal 21 (1) Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap kebutuhan Infrastruktur di Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1). (2) Penilaian oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan kriteria: a. luas Kawasan Konservasi (ha); b. kelimpahan (individu/ha); c. tutupan atau kerapatan ekosistem (%); d. jumlah spesies target konservasi yang teramati (individu); e. kondisi target konservasi; f. kesadaran masyarakat di sekitar Kawasan Konservasi; https://jdih.kkp.go.id/ 7 g. tingkat keberhasilan hidup biota sampai akhir masa pemeliharaan (%); h. jumlah pendapatan negara bukan pajak, pajak daerah, atau retribusi daerah yang diterima (%peningkatan/pencapaian); i. pendapatan masyarakat di sekitar Kawasan Konservasi (% rata-rata pendapatan); dan j. hasil survei kepuasan masyarakat unit penyelenggara pelayanan publik yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penilaian kebutuhan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam: a. jenis Infrastruktur di Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); b. uraian kondisi Infrastruktur di Kawasan Konservasi yang telah ada; c. standar barang dan standar kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; d. optimalisasi Infrastruktur di Kawasan Konservasi yang telah ada; dan e. kuantitas kebutuhan riil Infrastruktur di Kawasan Konservasi. (4) Formulir penilaian kebutuhan Infrastruktur dilakukan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 22 (1) Berdasarkan hasil penilaian kebutuhan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), Direktur Jenderal menyampaikan usulan kebutuhan Infrastruktur di Kawasan Konservasi kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. (2) Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya berdasarkan usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menetapkan kebutuhan Infrastruktur di Kawasan Konservasi. Pasal 23 (1) Target konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dituangkan dalam Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi. (2) Dalam hal Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memuat kebutuhan Infrastruktur di Kawasan Konservasi, dilakukan peninjauan kembali terhadap Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi. (3) Peninjauan kembali Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. https://jdih.kkp.go.id/ 8 Pasal 24 (1) Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi yang telah mencantumkan kebutuhan Infrastruktur di Kawasan Konservasi merupakan acuan bagi pengguna barang atau kuasa pengguna Barang Milik Negara atau Barang Milik Daerah dalam menyusun rencana kebutuhan untuk: a. Barang Milik Negara di Kawasan Konservasi nasional; atau b. Barang Milik Daerah di Kawasan Konservasi daerah. (2) Penyusunan rencana kebutuhan Barang Milik Negara atau Barang Milik Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengelolaan Infrastruktur di Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 25 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. https://jdih.kkp.go.id/ 9 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2024 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SAKTI WAHYU TRENGGONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2024 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 144 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum, Effin Martiana https://jdih.kkp.go.id/ LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG STANDAR INFRASTRUKTUR PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI PENILAIAN KEBUTUHAN INFRASTRUKTUR DI KAWASAN KONSERVASI 1. Kriteria Kawasan Konservasi … [1] a. luas Kawasan Konservasi : … hektare (ha) b. kelimpahan : … individu per hektare (individu/ha); c. tutupan atau kerapatan ekosistem: 1) mangrove a) jenis (Avicennia/Rhizophora/Sonneratia/Bruguiera/Nypa atau jenis lain)*; b) persentase tutupan mangrove … % (sesuai SNI 7717-2020 tentang Spesifikasi Informasi Geospasial Mangrove dengan tutupan tajuk mangrove lebat > 70%, mangrove sedang 30-70%, dan mangrove jarang <30%)* c) luas mangrove: … ha 2) lamun a) jenis (Enhalus acoroides, Thalassia hemprichii, Cymodocea rotundata, Cymodocea serrulata, Haludole pinifolia, Halodule uninervis, Halophila decipiens, Halophila ovalis, Halophila minor, Halophila spinulosa, Syringodium iseotifolium, dan Thalassodendron ciliatum)*; b) persentase penutupan padang lamun … % (kaya /sehat (60%), kurang kaya/kurang sehat (30-59,9%), miskin (<29,9%)* c) luas lamun … ha https://jdih.kkp.go.id/ 11 3) terumbu karang a) jenis (Acropora suharsonoi, Euphyllia baliensis, Indophyllia macassarensis, Isopora togianensis)* b) persentase tutupan karang hidup … % (buruk (0-24,9%), sedang (25-49,9%), baik sekali (>75%))* c) luas terumbu karang … ha d. jumlah spesies target yang teramati : … individu e. kondisi target konservasi : (baik, sedang, buruk)* f. kesadaran masyarakat di sekitar Kawasan Konservasi (uraian deskripsi tingkat kesadaran masyarakat terhadap perlindungan target konservasi) g. tingkat keberhasilan hidup biota sampai akhir masa pemeliharaan : …% h. jumlah pendapatan negara bukan pajak, pajak daerah, atau retribusi daerah yang diterima : … %peningkatan/pencapaian (persentase peningkatan/pencapaian dari target yang ditetapkan pada tahun berjalan) i. pendapatan masyarakat di sekitar Kawasan Konservasi … % rata-rata pendapatan (persentase pendapatan rata-rata masyarakat di sekitar Kawasan Konservasi dibandingkan dengan pendapatan asli daerah) j. hasil survei kepuasan masyarakat unit penyelenggara pelayanan publik yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan : nilai (nilai indeks kepuasan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan) 2. Penjabaran Kawasan Konservasi … [1] No. Jenis Infrastruktur Uraian Kondisi Infrastruktur (B/R/RB) Standar Barang dan Standar Infrastruktur (SBSK) Optimalisasi Infrastruktur Kuantitas Kebutuhan Riil Infrastruktur Keterangan [2] [3] [4] [5] 1. Infrastruktur mobilitas: a. Kendaaraan Dinas (jenis, jumlah, dan standar sesuai dengan ketentuan https://jdih.kkp.go.id/ 12 No. Jenis Infrastruktur Uraian Kondisi Infrastruktur (B/R/RB) Standar Barang dan Standar Infrastruktur (SBSK) Optimalisasi Infrastruktur Kuantitas Kebutuhan Riil Infrastruktur Keterangan [2] [3] [4] [5] peraturan perundang undangan) b. Kapal bermesin (paling sedikit 1 (satu) unit di Kawasan Konservasi yang menggunakan mesin) 2. Infrastruktur pemantauan target konservasi: a. peralatan survei dan monitoring; b. peralatan selam dasar; c. sarana komunikasi; d. sistem pemosisi global; e. kamera bawah air; f. pesawat udara tanpa awak; g. Kapal; dan/atau h. penanda biota laut. 3. Infrastruktur informasi: a. papan informasi; b. pusat informasi; c. sarana komunikasi; dan d. perangkat multimedia. https://jdih.kkp.go.id/ 13 No. Jenis Infrastruktur Uraian Kondisi Infrastruktur (B/R/RB) Standar Barang dan Standar Infrastruktur (SBSK) Optimalisasi Infrastruktur Kuantitas Kebutuhan Riil Infrastruktur Keterangan [2] [3] [4] [5] 4. Infrastruktur rehabilitasi terdiri atas fasilitas: a. pembibitan; b. pengembangbiakan; c. relokasi dan karantina; d. pemeliharaan ikan; e. penyelamatan mamalia atau ikan terdampar; dan f. pengukuran kualitas lingkungan 5. Infrastruktur keselamatan: a. peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan; b. pelampung; c. sarana komunikasi; d. alat pemadam kebakaran; dan e. alat perlindungan diri 6. Infrastruktur penanda di Kawasan Konservasi: a. papan informasi; b. penanda keberadaan Kawasan Konservasi di darat dalam bentuk gerbang/gapura; dan https://jdih.kkp.go.id/ 14 No. Jenis Infrastruktur Uraian Kondisi Infrastruktur (B/R/RB) Standar Barang dan Standar Infrastruktur (SBSK) Optimalisasi Infrastruktur Kuantitas Kebutuhan Riil Infrastruktur Keterangan [2] [3] [4] [5] c. penanda keberadaan Kawasan Konservasi di laut dalam bentuk sarana bantu navigasi pelayaran 7. Infrastruktur tambat kapal: a. dermaga; b. titik labuh; dan c. tambat labuh 8. Infrastruktur laboratorium: a. alat pengukur kualitas air; dan b. alat pengukur kandungan karbon 9. Infrastruktur pelayanan masyarakat: a. gerai atau pos pelayanan; b. mebel; dan c. tempat penampungan atau perlindungan sementara (shelter) 10. Infrastruktur pameran lokasi: a. ruang pameran; b. peralatan preservasi; dan c. ruang koleksi spesimen https://jdih.kkp.go.id/ 15 No. Jenis Infrastruktur Uraian Kondisi Infrastruktur (B/R/RB) Standar Barang dan Standar Infrastruktur (SBSK) Optimalisasi Infrastruktur Kuantitas Kebutuhan Riil Infrastruktur Keterangan [2] [3] [4] [5] 11. Infrastruktur peningkatan kapasitas masyarakat: a. fasilitas penyelenggaraan pelatihan; dan b. peta potensi dan kondisi sosial ekonomi masyarakat di sekitar Kawasan Konservasi 12. Infrastruktur basis data: a. sistem manajemen basis data konservasi; dan b. sistem monitoring dan pengendalian Kawasan Konservasi 13. Infrastruktur pengolah data: a. alat pengolah data; dan b. perangkat lunak pengolah data. 14. Infrastruktur perkantoran: a. kantor; dan b. fasilitas perkantoran 15. Infrastruktur pengawasan: a. kamera atau kamera bawah air; https://jdih.kkp.go.id/ 16 Cara Pengisian: (*) pilih salah satu [1] diisi nama Kawasan Konservasi sesuai dengan penetapan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan [2] diisi dengan deskripsi kondisi Infrastruktur yang telah ada (B = Baik, R = Rusak, dan RB = Rusak Berat) [3] diisi kuantitas barang yang diusulkan, dengan satuan barang sesuai ketentuan yang berlaku yaitu: panjang (m), luas (m2), Unit, buah, set, dan sebagainya. [4] diisi besaran optimalisasi Infrastruktur di Kawasan Konservasi yang masih dimungkinkan untuk dioptimalisasi. [5] diisi kuantitas kebutuhan riil Infrastruktur yang dibutuhkan oleh SUOP MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SAKTI WAHYU TRENGGONO No. Jenis Infrastruktur Uraian Kondisi Infrastruktur (B/R/RB) Standar Barang dan Standar Infrastruktur (SBSK) Optimalisasi Infrastruktur Kuantitas Kebutuhan Riil Infrastruktur Keterangan [2] [3] [4] [5] b. teropong; c. pos jaga atau pos pemantauan; d. menara pengawas/menara pemantauan; dan e. kapal pengawas Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum, Effin Martiana

Regulation of the Minister of Maritime Affairs and Fisheries Number 6 of 2024 concerning Infrastructure Standards for Conservation Area Management · Nelum