Regulation of the Minister of Maritime Affairs and Fisheries Number 26 of 2024 concerning Categories of Conservation Areas for Aquatic Nature Tourism
Made 2024-11-25 · Text as of 2026-10-01
Public law and official guidance, published as research. Not legal, tax or financial advice.
About this law
- Original title
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Kategori Kawasan Konservasi untuk Pariwisata Alam Perairan
- Language
- Indonesian
- Kind
- Regulation
- Country
- Indonesia
- Subjects
- Sea, Water
- Keywords
- inland waters, water conservation zone, water resources management, protected area, tourism, classification/declassification, ecosystem conservation, procedural matters, marine protected areas
Where to read it
Text
The law's own text, section by section, as held. Each section has its own link.
PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2024 TENTANG KATEGORI KAWASAN KONSERVASI UNTUK PARIWISATA ALAM PERAIRAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, diperlukan pengaturan mengenai kategori kawasan konservasi untuk pariwisata alam perairan; b. bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14/PERMEN-KP/2016 tentang Kriteria dan Kategori Kawasan Konservasi Perairan untuk Pariwisata Alam Perairan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pengaturan yang berkaitan dengan kategori kawasan konservasi untuk pariwisata alam perairan, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kategori Kawasan Konservasi untuk Pariwisata Alam Perairan; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan 2 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6710); 4. Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 390); 5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 126); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG KATEGORI KAWASAN KONSERVASI UNTUK PARIWISATA ALAM PERAIRAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan Ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan. 2. Pariwisata Alam Perairan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata alam, termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik serta usaha yang terkait dengan wisata alam perairan pada kawasan konservasi. 3. Satuan Unit Organisasi Pengelola selanjutnya disebut SUOP adalah unit yang melaksanakan pengelolaan Kawasan Konservasi. 4. Perairan Darat adalah segala perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah, kecuali pada mulut sungai perairan darat adalah segala perairan yang terletak pada sisi darat dari garis penutup mulut sungai. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 6. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kelautan dan ruang laut serta pelindungan lingkungan laut. BAB II PENENTUAN KATEGORI KAWASAN KONSERVASI UNTUK PARIWISATA ALAM PERAIRAN Pasal 2 (1) Pemanfaatan Kawasan Konservasi untuk Pariwisata Alam Perairan dikenakan penerimaan negara bukan pajak. (2) Jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa karcis masuk. (3) Karcis masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelompokkan menjadi: 3 a. kategori A; dan b. kategori B. Pasal 3 Kategori A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan kategori B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b berada di Kawasan Konservasi pada: a. wilayah pesisir, laut, dan/atau pulau-pulau kecil; dan/atau b. Perairan Darat, yang telah ditetapkan Menteri. Pasal 4 Kategori A dan kategori B pada Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk Pariwisata Alam Perairan ditentukan berdasarkan kriteria: a. kualitas lingkungan sumber daya alam; b. kondisi sosial dan budaya; c. fasilitas pendukung; dan d. tata kelola. Pasal 5 (1) Kriteria kualitas lingkungan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a untuk Kawasan Konservasi di wilayah pesisir, laut, dan/atau pulau-pulau kecil, meliputi parameter: a. persentase tutupan habitat penting; b. keterwakilan ekosistem yang terkait dengan sumber daya biota perairan; c. keanekaragaman jenis biota perairan; d. keanekaragaman jenis biota perairan yang dilindungi, endemik, termasuk dalam Appendiks CITES, dan/atau terancam punah; dan e. fenomena alam atau area yang menarik bagi wisatawan. (2) Kriteria kondisi sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b untuk Kawasan Konservasi di wilayah pesisir, laut, dan/atau pulau-pulau kecil, meliputi parameter keberadaan: a. daya tarik budaya; b. kuliner; dan/atau c. bangunan atau kegiatan keagamaan, yang mendukung kegiatan Pariwisata Alam Perairan. (3) Kriteria fasilitas pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c untuk Kawasan Konservasi di wilayah pesisir, laut, dan/atau pulau-pulau kecil, meliputi parameter: a. aksesibilitas; b. ketersediaan jaringan komunikasi; c. ketersediaan infrastruktur informasi; d. ketersediaan fasilitas keselamatan dan kesehatan; dan e. ketersediaan fasilitas pendukung wisata. (4) Kriteria tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d untuk Kawasan Konservasi di wilayah pesisir, laut, dan/atau pulau-pulau kecil, meliputi parameter: 4 a. frekuensi pemantauan aktivitas Pariwisata Alam Perairan; b. jumlah sumber daya manusia yang melakukan pelayanan; c. terdapat sistem pelayanan; dan d. terdapat strategi Pariwisata Alam Perairan dalam dokumen rencana pengelolaan. Pasal 6 (1) Terhadap masing-masing kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan parameter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan pembobotan dan pengklasifikasian. (2) Pengklasifikasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan nilai. (3) Pembobotan dan pengklasifikasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 7 (1) Kriteria kualitas lingkungan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a untuk Kawasan Konservasi di Perairan Darat meliputi parameter: a. persentase area terbuka; b. keterwakilan ekosistem yang terkait dengan sumber daya biota perairan; c. keanekaragaman jenis biota perairan; d. keanekaragaman jenis biota perairan yang dilindungi, endemik, termasuk dalam Appendiks CITES, dan/atau terancam punah; dan e. fenomena alam atau area yang menarik bagi wisatawan. (2) Kriteria kondisi sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b untuk Kawasan Konservasi di Perairan Darat meliputi parameter keberadaan: a. daya tarik budaya; b. kuliner; dan/atau c. bangunan atau kegiatan keagamaan, yang mendukung kegiatan Pariwisata Alam Perairan. (3) Kriteria fasilitas pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c untuk Kawasan Konservasi di Perairan Darat meliputi parameter: a. aksesibilitas; b. ketersediaan jaringan komunikasi; c. ketersediaan infrastruktur informasi; d. ketersediaan fasilitas keselamatan dan kesehatan; dan e. ketersediaan fasilitas pendukung wisata. (4) Kriteria tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d untuk Kawasan Konservasi di Perairan Darat meliputi parameter: a. frekuensi pemantauan aktivitas Pariwisata Alam Perairan; 5 b. jumlah sumber daya manusia yang melakukan pelayanan; c. terdapat sistem pelayanan; dan d. terdapat strategi Pariwisata Alam Perairan dalam dokumen rencana pengelolaan. Pasal 8 (1) Terhadap masing-masing kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan parameter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan pembobotan dan pengklasifikasian. (2) Pengklasifikasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan nilai. (3) Pembobotan dan pengklasifikasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 9 (1) Bobot pada kriteria dan bobot pada parameter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1), serta nilai pada setiap klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) dilakukan perkalian untuk menghasilkan nilai komposit pada masing-masing kriteria dan parameter. (2) Nilai komposit pada masing-masing kriteria dan parameter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penjumlahan untuk menentukan kategori A dan kategori B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). Pasal 10 (1) Kategori A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) ditetapkan jika memiliki total nilai komposit lebih besar atau sama dengan 85 (delapan puluh lima). (2) Kategori B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) ditetapkan jika memiliki total nilai komposit kurang dari 85 (delapan puluh lima). (3) Total nilai komposit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan contoh perhitungan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB III TATA CARA PENETAPAN KATEGORI A DAN KATEGORI B KAWASAN KONSERVASI UNTUK PARIWISATA ALAM PERAIRAN Pasal 11 Penetapan kategori A dan kategori B Kawasan Konservasi untuk Pariwisata Alam Perairan dilakukan melalui tahapan: a. usulan; b. verifikasi; dan c. penetapan. 6 Pasal 12 (1) Usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a disampaikan oleh Kepala SUOP kepada Direktur Jenderal dengan dilengkapi dokumen yang memuat informasi: a. kualitas lingkungan sumber daya alam; b. kondisi sosial dan budaya; c. fasilitas pendukung; dan d. tata kelola. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setelah melalui konsultasi publik yang dilakukan oleh SUOP dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait. (3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan verifikasi. Pasal 13 (1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan untuk memeriksa dan menilai kesesuaian usulan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan parameter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 atau Pasal 7. (2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara hasil verifikasi. (3) Direktur Jenderal dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk tim. (4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal. (5) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyampaikan rekomendasi hasil verifikasi kepada Direktur Jenderal. Pasal 14 (1) Direktur Jenderal berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) menetapkan kategori Kawasan Konservasi untuk Pariwisata Alam Perairan. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa usulan penetapan kategori A atau kategori B pada Kawasan Konservasi. Pasal 15 Direktur Jenderal melaporkan penetapan kategori Kawasan Konservasi untuk Pariwisata Alam Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) kepada Menteri. BAB IV PEMANTAUAN DAN EVALUASI KATEGORI A DAN KATEGORI B KAWASAN KONSERVASI UNTUK PARIWISATA ALAM PERAIRAN Pasal 16 (1) Direktur Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi untuk memastikan pemenuhan kriteria kategori A dan kategori B Kawasan Konservasi untuk Pariwisata Alam Perairan yang telah ditetapkan. (2) Pemantauan dan evaluasi terhadap kategori A dan kategori B Kawasan Konservasi untuk Pariwisata Alam Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. 7 (3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan peninjauan kembali terhadap kategori A dan kategori B Kawasan Konservasi untuk Pariwisata Alam Perairan yang telah ditetapkan. (4) Direktur Jenderal menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara tertulis kepada Menteri. Pasal 17 Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berdampak terhadap perubahan kategori A dan kategori B Kawasan Konservasi untuk pariwisata alam perairan yang telah ditetapkan, SUOP mengajukan permohonan ulang penetapan kategori A dan kategori B Kawasan Konservasi untuk Pariwisata Alam Perairan kepada Direktur Jenderal. BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 18 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap kategori A atau kategori B Kawasan Konservasi untuk Pariwisata Alam Perairan yang telah ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan adanya penetapan baru Kategori A atau Kategori B Kawasan Konservasi untuk pariwisata alam perairan berdasarkan Peraturan Menteri ini. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 19 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14/PERMEN-KP/2016 tentang Kriteria dan Kategori Kawasan Konservasi Perairan untuk Pariwisata Alam Perairan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 527), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 20 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 8 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2024 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, Œ SAKTI WAHYU TRENGGONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж 9 LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2024 TENTANG KATEGORI KAWASAN KONSERVASI UNTUK PARIWISATA ALAM PERAIRAN PENILAIAN KATEGORI A DAN KATEGORI B KAWASAN KONSERVASI UNTUK PARIWISATA ALAM PERAIRAN DI WILAYAH PESISIR, LAUT, DAN PULAU-PULAU KECIL No Kriteria Parameter Klasifikasi Nilai Keterangan 1. Kualitas lingkungan sumber daya alam dengan bobot 35% Persentase tutupan habitat penting dengan bobot 20% > 50% 100 Merupakan persentase tutupan habitat penting di zona yang diperbolehkan untuk kegiatan pariwisata atau lokasi kegiatan wisata yang telah ditetapkan oleh SUOP. Data/informasi dapat bersumber dari rencana pengelolaan atau berdasarkan hasil penelitian atau monitoring baik yang dilakukan oleh pengelola Kawasan Konservasi maupun pihak lain. a. nilai 100, apabila terdapat >50% tutupan habitat penting di zona yang diperbolehkan untuk kegiatan pariwisata atau lokasi kegiatan wisata yang telah ditetapkan oleh SUOP b. nilai 50, apabila terdapat 25%-50% tutupan habitat penting di zona yang diperbolehkan untuk kegiatan pariwisata atau lokasi 25% - 50% 50 < 25% 0 10 No Kriteria Parameter Klasifikasi Nilai Keterangan kegiatan wisata yang telah ditetapkan oleh SUOP c. nilai 0, apabila terdapat < 25% tutupan habitat penting di zona yang diperbolehkan untuk kegiatan pariwisata atau lokasi kegiatan wisata yang telah ditetapkan oleh SUOP Keterwakilan ekosistem yang terkait dengan sumber daya biota perairan dengan bobot 20% ≥ 3 100 Ekosistem yang terkait dengan sumber daya biota perairan berupa: a. padang lamun; b. terumbu karang; c. mangrove; dan d. estuari; yang terdapat dalam zona pemanfaatan terbatas. a. nilai 100, apabila terdapat > 3 jenis ekosistem yang terkait dengan sumber daya biota perairan dalam zona pemanfaatan terbatas b. nilai 50, apabila terdapat > 2 jenis ekosistem yang terkait dengan sumber daya biota perairan dalam zona pemanfaatan terbatas c. nilai 0, apabila terdapat 1 jenis ekosistem yang terkait dengan sumber daya biota perairan dalam zona pemanfaatan terbatas 2 50 1 0 11 No Kriteria Parameter Klasifikasi Nilai Keterangan Keanekaragaman jenis biota perairan dengan bobot 25% > 100 jenis 100 Merupakan jumlah keanekaragaman jenis biota perairan di zona pemanfaatan terbatas. Data/informasi dapat bersumber dari rencana pengelolaan atau berdasarkan hasil penelitian atau monitoring baik yang dilakukan oleh pengelola Kawasan Konservasi maupun pihak lain. a. nilai 100, apabila terdapat > 100 jenis keanekaragaman jenis biota perairan di zona pemanfaatan terbatas b. nilai 50, apabila terdapat 50-100 jenis keanekaragaman jenis biota perairan di zona pemanfaatan terbatas c. nilai 0, apabila terdapat <50 jenis keanekaragaman jenis biota perairan di zona pemanfaatan terbatas 50 - 100 jenis 50 < 50 jenis 0 Keanekaragaman jenis biota perairan yang dilindungi, endemik, termasuk dalam Appendiks CITES, dan/atau terancam punah dengan bobot 25% ≥ 4 jenis 100 Merupakan jumlah keanekaragaman jenis biota perairan yang dilindungi, endemik, termasuk dalam Appendiks CITES, dan/atau terancam punah di zona pemanfaatan terbatas. Data/informasi dapat bersumber dari rencana pengelolaan atau berdasarkan hasil penelitian atau monitoring baik yang dilakukan oleh pengelola Kawasan Konservasi maupun pihak lain. a. nilai 100, apabila terdapat ≥ 4 jenis keanekaragaman jenis biota perairan yang dilindungi, endemik, termasuk dalam 2 - 4 jenis 50 < 2 jenis 0 12 No Kriteria Parameter Klasifikasi Nilai Keterangan Appendiks CITES, dan/atau terancam punah di zona pemanfaatan terbatas b. nilai 50, apabila terdapat 2-4 jenis keanekaragaman jenis biota perairan yang dilindungi, endemik, termasuk dalam Appendiks CITES, dan/atau terancam punah di zona pemanfaatan terbatas c. nilai 0, apabila terdapat < 2 jenis keanekaragaman jenis biota perairan yang dilindungi, endemik, termasuk dalam Appendiks CITES, dan/atau terancam punah di zona pemanfaatan terbatas Fenomena alam atau area yang menarik bagi wisatawan dengan bobot 10% ≥ 2 100 Fenomena alam yaitu kejadian alam yang terjadi sewaktu-waktu dan mempunyai nilai daya tarik. Area yang menarik yaitu wilayah perairan yang mempunyai nilai daya tarik wisata. a. nilai 100, apabila terdapat ≥ 2 fenomena alam atau area yang menarik bagi wisatawan b. nilai 50, apabila terdapat 1 fenomena alam atau area yang menarik bagi wisatawan c. nilai 0, apabila tidak terdapat fenomena alam atau area yang menarik bagi wisatawan 1 50 0 0 2. Kondisi sosial dan budaya dengan bobot 15% Keberadaan daya tarik budaya, kuliner, dan/atau bangunan atau kegiatan keagamaan yang mendukung kegiatan Pariwisata memiliki > 2 daya tarik 100 Daya tarik kuliner adalah keunikan suatu makanan pada daerah tertentu. Suatu makanan disebut memiliki daya tarik jika memiliki 2 daya tarik 50 13 No Kriteria Parameter Klasifikasi Nilai Keterangan Alam Perairan dengan bobot 100% memiliki 1 atau tidak ada 0 terdapat dalam promosi wisata yang diterbitkan oleh organisasi perangkat daerah setempat. Daya tarik budaya adalah keunikan bangunan adat/ibadah, lokasi religi (seperti tempat ziarah), dan/atau upacara adat/keagamaan di desa-desa yang masuk/disekitar Kawasan Konservasi. a. nilai 100, apabila memiliki > 2 daya tarik budaya, kuliner, dan/atau bangunan atau kegiatan keagamaan yang mendukung kegiatan Pariwisata Alam Perairan b. nilai 50, apabila memiliki 2 daya tarik budaya, kuliner, dan/atau bangunan atau kegiatan keagamaan yang mendukung kegiatan Pariwisata Alam Perairan c. nilai 0, apabila memiliki 1 daya tarik budaya, kuliner, dan/atau bangunan atau kegiatan keagamaan yang mendukung kegiatan Pariwisata Alam Perairan 3. Fasilitas pendukung dengan bobot 20% Aksesibilitas dengan bobot 20% mudah 100 a. nilai 100, apabila aksesibilitas mudah dengan angkutan umum yang tersedia dan terjadwal lebih dari 4 kali seminggu menuju lokasi b. nilai 50, apabila aksesibilitas sedang dengan angkutan umum yang tersedia dan terjadwal lebih dari 2-4 kali seminggu menuju lokasi c. nilai 0, apabila aksesibilitas sulit dengan angkutan umum yang tersedia dan sedang 50 sulit 0 14 No Kriteria Parameter Klasifikasi Nilai Keterangan terjadwal kurang dari 2 kali seminggu menuju lokasi Ketersediaan jaringan komunikasi dengan bobot 20% lengkap 100 Jaringan komunikasi tersedia jika terdapat jaringan komunikasi yang dapat diakses. a. nilai 100, apabila jaringan komunikasi terdapat di seluruh zona pemanfaatan terbatas b. nilai 50, apabila jaringan komunikasi tidak seluruhnya terdapat di zona pemanfaatan terbatas c. nilai 0, apabila tidak ada jaringan komunikasi di seluruh zona pemanfaatan terbatas minimal 50 tidak ada 0 Ketersediaan infrastruktur informasi dengan bobot 20% lengkap 100 Jenis infrastruktur informasi terdiri atas: 1. papan informasi; 2. pusat informasi; 3. sarana komunikasi; dan 4. perangkat multimedia. a. nilai 100, apabila terdapat 4 jenis infrastruktur informasi b. nilai 50, apabila terdapat kurang dari 4 jenis infrastruktur informasi c. nilai 0, apabila tidak terdapat infrastruktur Informasi minimal 50 tidak ada 0 Ketersediaan fasilitas keselamatan dan kesehatan dengan bobot 20% lengkap 100 1. nilai 100, apabila terdapat fasilitas pengobatan dan tenaga medis (minimal 1 dokter), chamber room, pelampung, dan minimal 50 tidak ada 0 15 No Kriteria Parameter Klasifikasi Nilai Keterangan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan di kota/kabupaten terdekat 2. nilai 50, apabila terdapat fasilitas pengobatan dan tenaga medis (minimal 1 dokter), pelampung, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan (tingkat desa) 3. nilai 0, apabila tidak ada pengobatan dan tenaga medis, chamber room, pelampung, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan di kota/kabupaten terdekat Ketersediaan fasilitas pendukung wisata dengan bobot 20% ≥ 3 (lengkap) 100 Fasilitas pendukung wisata terdiri atas: 1. gerai atau pos pelayanan; 2. tambat labuh; 3. tempat penampungan atau perlindungan sementara (shelter); 4. penginapan; dan 5. tempat kuliner. a. nilai 100, apabila terdapat lebih dari 3 dari 5 fasilitas pendukung wisata b. nilai 50, apabila terdapat 2 dari 5 fasilitas pendukung wisata c. nilai 0, apabila tidak terdapat fasilitas pendukung wisata 2 (minimal) 50 1 (tidak ada) 0 4. Tata kelola dengan bobot 30% Frekuensi pemantauan aktivitas Pariwisata Alam Perairan dengan bobot 40% pemantauan > 2 kali dalam 1 bulan 100 Jumlah pelaksanaan pemantauan aktivitas Pariwisata Alam Perairan 16 No Kriteria Parameter Klasifikasi Nilai Keterangan pemantauan 2 kali dalam 1 bulan 50 a. nilai 100, apabila pemantauan aktivitas Pariwisata Alam Perairan dilaksanakan > 2 kali dalam 1 bulan b. nilai 50, apabila pemantauan aktivitas Pariwisata Alam Perairan dilaksanakan 2 kali dalam 1 bulan c. nilai 0, apabila tidak dilakukan pemantauan aktivitas Pariwisata Alam Perairan tidak dilakukan pemantauan 0 Jumlah sumber daya manusia yang melakukan pelayanan dengan bobot 40% ≥ 3 orang petugas 100 Sumber daya manusia yang melakukan fungsi pelayanan meliputi: a. verifikator; b. bendahara penerimaan; c. petugas gerai. a. nilai 100, apabila terdapat ≥ 3 orang petugas yang melakukan fungsi pelayanan b. nilai 50, apabila terdapat 1 orang petugas yang melakukan fungsi pelayanan c. nilai 0, apabila belum ada petugas yang melakukan fungsi pelayanan sudah ada 1 orang petugas 50 belum ada petugas untuk masing masing fungsi 0 Terdapat sistem pelayanan dengan bobot 10% sudah tersedia secara elektronik 100 Merupakan sistem pelayanan dalam penerbitan karcis masuk. a. nilai 100, apabila sudah tersedia sistem elektronik pelayanan dalam penerbitan karcis masuk b. nilai 50, apabila sudah tersedia secara manual pelayanan dalam penerbitan karcis masuk sudah tersedia secara manual 50 belum tersedia 0 17 No Kriteria Parameter Klasifikasi Nilai Keterangan c. nilai 0, apabila belum tersedia pelayanan dalam penerbitan karcis masuk Terdapat strategi Pariwisata Alam Perairan dalam dokumen rencana pengelolaan dengan bobot 10% ada 100 Dokumen rencana pengelolaan telah mencantumkan strategi Pariwisata Alam Perairan di dalam Kawasan Konservasi. a. nilai 100, apabila dokumen rencana pengelolaan telah mencantumkan strategi Pariwisata Alam Perairan di dalam Kawasan Konservasi b. nilai 0, apabila dokumen rencana pengelolaan tidak mencantumkan strategi Pariwisata Alam Perairan di dalam Kawasan Konservasi tidak ada 0 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SAKTI WAHYU TRENGGONO 18 LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2024 TENTANG KATEGORI KAWASAN KONSERVASI UNTUK PARIWISATA ALAM PERAIRAN PENILAIAN KATEGORI A DAN KATEGORI B KAWASAN KONSERVASI UNTUK PARIWISATA ALAM PERAIRAN DI PERAIRAN DARAT No Kriteria Parameter Klasifikasi Nilai Keterangan 1 Kualitas lingkungan sumber daya alam dengan bobot 35% Persentase area terbuka dengan bobot 20% > 50% 100 Merupakan persentase area yang tidak tertutup vegetasi ataupun bangunan terhadap luas total kawasan konservasi. a. nilai 100, apabila terdapat >50% area yang tidak tertutup vegetasi ataupun bangunan terhadap luas total kawasan konservasi b. nilai 50, apabila terdapat 25%-50% area yang tidak tertutup vegetasi ataupun bangunan terhadap luas total kawasan konservasi c. nilai 0, apabila terdapat < 25% area yang tidak tertutup vegetasi ataupun bangunan terhadap luas total kawasan konservasi 25% - 50% 50 < 25% 0 ≥ 3 100 Ekosistem yang terkait dengan sumber daya biota perairan berupa: 2 50 19 No Kriteria Parameter Klasifikasi Nilai Keterangan Keterwakilan ekosistem yang terkait dengan sumber daya biota perairan dengan bobot 20% 1 0 a. danau; b. sungai; c. rawa; d. waduk; e. kanal; f. embung; dan g. estuari. a. nilai 100, apabila terdapat > 3 jenis ekosistem yang terkait dengan sumber daya biota perairan b. nilai 50, apabila terdapat > 2 jenis ekosistem yang terkait dengan sumber daya biota perairan c. nilai 0, apabila terdapat 1 jenis ekosistem yang terkait dengan sumber daya biota perairan Keanekaragaman jenis biota perairan dengan bobot 25% >75 jenis 100 Merupakan jumlah keanekaragaman jenis biota di kawasan konservasi perairan darat. Data/informasi dapat bersumber dari rencana pengelolaan atau berdasarkan hasil penelitian atau monitoring baik yang dilakukan oleh pengelola kawasan konservasi maupun pihak lain. a. nilai 100, apabila terdapat > 75 jenis keanekaragaman jenis biota perairan di zona pemanfaatan terbatas b. nilai 50, apabila terdapat 50-75 jenis keanekaragaman jenis biota perairan di zona pemanfaatan terbatas 50 - 75 jenis 50 < 50 jenis 0 20 No Kriteria Parameter Klasifikasi Nilai Keterangan c. nilai 0, apabila terdapat <50 jenis keanekaragaman jenis biota perairan di zona pemanfaatan terbatas Keanekaragaman jenis biota perairan yang dilindungi, endemik, termasuk dalam Appendiks CITES, dan/atau terancam punah dengan bobot 25% ≥ 4 jenis 100 Merupakan jumlah keanekaragaman jenis biota perairan yang dilindungi, endemik, termasuk dalam Appendiks CITES, dan/atau terancam punah. Data/informasi dapat bersumber dari rencana pengelolaan atau berdasarkan hasil penelitian atau monitoring baik yang dilakukan oleh pengelola Kawasan Konservasi maupun pihak lain. a. nilai 100, apabila terdapat ≥ 4 jenis keanekaragaman jenis biota perairan yang dilindungi, endemik, termasuk dalam Appendiks CITES, dan/atau terancam punah b. nilai 50, apabila terdapat 2-4 jenis keanekaragaman jenis biota perairan yang dilindungi, endemik, termasuk dalam Appendiks CITES, dan/atau terancam punah c. nilai 0, apabila terdapat <2 jenis keanekaragaman jenis biota perairan yang dilindungi, endemik, termasuk dalam Appendiks CITES, dan/atau terancam punah 2 - 4 jenis 50 < 2 jenis 0 Fenomena alam atau area yang menarik bagi wisatawan dengan bobot 10% ≥ 2 100 Fenomena alam yaitu kejadian alam yang terjadi sewaktu-waktu dan mempunyai nilai daya tarik. 1 50 0 0 21 No Kriteria Parameter Klasifikasi Nilai Keterangan Area yang menarik yaitu wilayah perairan yang mempunyai nilai daya tarik wisata. a. nilai 100, apabila terdapat ≥ 2 fenomena alam atau area yang menarik bagi wisatawan b. nilai 50, apabila terdapat 1 fenomena alam atau area yang menarik bagi wisatawan c. nilai 0, apabila tidak terdapat fenomena alam atau area yang menarik bagi wisatawan 2 Kondisi sosial dan budaya dengan bobot 15% Keberadaan daya tarik budaya, kuliner, dan/atau bangunan atau kegiatan keagamaan yang mendukung kegiatan Pariwisata Alam Perairan dengan bobot 100% memiliki > 2 daya tarik 100 Daya tarik kuliner adalah keunikan suatu makanan pada daerah tertentu. Suatu makanan disebut memiliki daya tarik jika terdapat dalam promosi wisata yang diterbitkan oleh organisasi perangkat daerah setempat. Daya tarik budaya adalah keunikan bangunan adat/ibadah, lokasi religi (seperti tempat ziarah), dan/atau upacara adat/keagamaan di desa-desa yang masuk/disekitar Kawasan Konservasi. a. nilai 100, apabila memiliki > 2 daya tarik budaya, kuliner, dan/atau bangunan atau kegiatan keagamaan yang mendukung kegiatan Pariwisata Alam Perairan b. nilai 50, apabila memiliki 2 daya tarik budaya, kuliner, dan/atau bangunan atau kegiatan keagamaan yang mendukung kegiatan Pariwisata Alam Perairan memiliki 2 daya tarik 50 memiliki 1 atau tidak ada 0 22 No Kriteria Parameter Klasifikasi Nilai Keterangan c. nilai 0, apabila memiliki 1 daya tarik budaya, kuliner, dan/atau bangunan atau kegiatan keagamaan yang mendukung kegiatan Pariwisata Alam Perairan 3. Fasilitas pendukung dengan bobot 20% Aksesibilitas dengan bobot 20% mudah 100 a. nilai 100, apabila aksesibilitas mudah dengan angkutan umum yang tersedia dan terjadwal lebih dari 4 kali seminggu menuju lokasi b. nilai 50, apabila aksesibilitas sedang dengan angkutan umum yang tersedia dan terjadwal lebih dari 2-4 kali seminggu menuju lokasi a. nilai 0, apabila aksesibilitas sulit dengan angkutan umum yang tersedia dan terjadwal kurang dari 2 kali seminggu menuju lokasi sedang 50 sulit 0 Ketersediaan jaringan komunikasi dengan bobot 20% lengkap 100 Jaringan komunikasi tersedia jika terdapat jaringan komunikasi yang dapat diakses. a. nilai 100, apabila jaringan komunikasi terdapat di seluruh zona pemanfaatan terbatas b. nilai 50, apabila jaringan komunikasi tidak seluruhnya terdapat di zona pemanfaatan terbatas c. nilai 0, apabila tidak ada jaringan komunikasi di seluruh zona pemanfaatan terbatas minimal 50 tidak ada 0 Ketersediaan infrastruktur informasi dengan bobot 20% lengkap 100 Jenis infrastruktur informasi terdiri atas: 1. papan informasi; 2. pusat informasi; 3. sarana komunikasi; dan minimal 50 tidak ada 0 23 No Kriteria Parameter Klasifikasi Nilai Keterangan 4. perangkat multimedia. a. nilai 100, apabila terdapat 4 jenis infrastruktur informasi b. nilai 50, apabila terdapat kurang dari 4 jenis infrastruktur informasi c. nilai 0, apabila tidak terdapat infrastruktur Informasi Ketersediaan fasilitas keselamatan dan kesehatan dengan bobot 20% lengkap 100 a. nilai 100, apabila terdapat fasilitas pengobatan dan tenaga medis (minimal 1 dokter), rumah sakit, pelampung, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan di kabupaten/kota terdekat b. nilai 50, apabila terdapat fasilitas pengobatan dan tenaga medis, (minimal 1 dokter), pelampung, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan (tingkat desa) di kabupaten/kota terdekat c. nilai 0, apabila tidak ada pengobatan dan tenaga medis, rumah sakit, pelampung, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan di kabupaten/kota terdekat minimal 50 tidak ada 0 Ketersediaan fasilitas pendukung wisata dengan bobot 20% lengkap 100 Fasilitas pendukung wisata terdiri atas: a. gerai atau pos pelayanan; b. tambat labuh; c. tempat penampungan atau perlindungan sementara (shelter); d. penginapan; e. tempat kuliner. minimal 50 tidak ada 0 24 No Kriteria Parameter Klasifikasi Nilai Keterangan a. nilai 100, apabila terdapat lebih dari 3 dari 5 fasilitas pendukung wisata b. nilai 50, apabila terdapat 2 dari 5 fasilitas pendukung wisata c. nilai 0, apabila tidak terdapat fasilitas pendukung wisata 4 Tata kelola dengan bobot 30% Frekuensi pemantauan aktivitas Pariwisata Alam Perairan dengan bobot dengan bobot 40% pemantauan > 2 kali dalam 1 bulan 100 Jumlah pelaksanaan pemantauan aktivitas Pariwisata Alam Perairan a. nilai 100, apabila pemantauan aktivitas Pariwisata Alam Perairan dilaksanakan > 2 kali dalam 1 bulan b. nilai 50, apabila pemantauan aktivitas Pariwisata Alam Perairan dilaksanakan 2 kali dalam 1 bulan c. nilai 0, apabila tidak dilakukan pemantauan aktivitas Pariwisata Alam Perairan pemantauan 2 kali dalam 1 bulan 50 tidak dilakukan pemantauan 0 Jumlah sumber daya manusia yang melakukan pelayanan dengan bobot 40% ≥ 3 orang petugas 100 Sumber daya manusia yang melakukan fungsi pelayanan meliputi: a. verifikator; b. bendahara penerimaan; c. petugas gerai. a. nilai 100, apabila terdapat ≥ 3 orang petugas yang melakukan fungsi pelayanan b. nilai 50, apabila terdapat 1 orang petugas yang melakukan fungsi pelayanan c. nilai 0, apabila belum ada petugas yang melakukan fungsi pelayanan sudah ada 1 orang petugas 50 belum ada petugas untuk masing masing fungsi 0 25 No Kriteria Parameter Klasifikasi Nilai Keterangan Terdapat sistem pelayanan dengan bobot 10% sudah tersedia secara elektronik 100 Merupakan sistem pelayanan dalam penerbitan karcis masuk. a. nilai 100, apabila sudah tersedia sistem elektronik pelayanan dalam penerbitan karcis masuk b. nilai 50, apabila sudah tersedia secara manual pelayanan dalam penerbitan karcis masuk c. nilai 0, apabila belum tersedia pelayanan dalam penerbitan karcis masuk sudah tersedia secara manual 50 belum tersedia 0 Terdapat strategi Pariwisata Alam Perairan dalam dokumen rencana pengelolaan dengan bobot 10% ada 100 Dokumen rencana pengelolaan telah mencantumkan strategi Pariwisata Alam Perairan di dalam Kawasan Konservasi. a. nilai 100, apabila dokumen rencana pengelolaan telah mencantumkan strategi Pariwisata Alam Perairan di dalam Kawasan Konservasi b. nilai 0, apabila dokumen rencana pengelolaan tidak mencantumkan strategi Pariwisata Alam Perairan di dalam Kawasan Konservasi tidak ada 0 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SAKTI WAHYU TRENGGONO 26 LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2024 TENTANG KATEGORI KAWASAN KONSERVASI UNTUK PARIWISATA ALAM PERAIRAN CONTOH PERHITUNGAN KATEGORI A DAN KATEGORI B KAWASAN KONSERVASI UNTUK PARIWISATA ALAM PERAIRAN DI KAWASAN KONSERVASI No Kriteria Parameter Nilai (Dari Setiap Parameter) Bobot Kriteria Bobot Parameter Nilai Komposit 1 Kualitas lingkungan sumber daya alam dengan bobot 35% Persentase tutupan habitat penting dengan bobot 20% 100 0,35 0,2 7 Keterwakilan ekosistem yang terkait dengan sumber daya biota perairan dengan bobot 20% 100 0,35 0,2 7 Keanekaragaman jenis biota perairan dengan bobot 25% 100 0,35 0,25 8,75 Keanekaragaman jenis biota perairan dilindungi, endemik, termasuk dalam Appendiks CITES, dan/atau terancam punah dengan bobot 25% 100 0,35 0,25 8,75 Fenomena alam atau area yang menarik bagi wisatawan dengan bobot 10% 100 0,35 0,1 3,5 2 Kondisi sosial dan budaya dengan bobot 15% Keberadaan daya tarik budaya, kuliner, dan/atau bangunan atau kegiatan keagamaan yang mendukung kegiatan Pariwisata Alam Perairan dengan bobot 100% 100 0,15 1 15 27 No Kriteria Parameter Nilai (Dari Setiap Parameter) Bobot Kriteria Bobot Parameter Nilai Komposit 3 Fasilitas pendukung dengan bobot 20% Aksesibilitas dengan bobot 20% 100 0,2 0,2 4 Ketersediaan jaringan komunikasi dengan bobot 20% 100 0,2 0,2 4 Ketersediaan infrastruktur informasi dengan bobot 20% 100 0,2 0,2 4 Ketersediaan fasilitas keselamatan dan kesehatan dengan bobot 20% 100 0,2 0,2 4 Ketersediaan fasilitas pendukung wisata dengan bobot 20% 100 0,2 0,2 4 4 Tata kelola dengan bobot 30% Frekuensi pemantauan aktivitas Pariwisata Alam Perairan dengan bobot dengan bobot 40% 100 0,3 0,4 12 Jumlah sumber daya manusia pelayanan dengan bobot 40% 100 0,3 0,4 12 Ketersediaan sistem pelayanan dengan bobot 10% 100 0,3 0,1 3 Keberadaan strategi Pariwisata Alam Perairan dalam dokumen rencana pengelolaan dengan bobot 10% 100 0,3 0,1 3 Nilai Total 100 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SAKTI WAHYU TRENGGONO