Regulation of the Minister of Maritime Affairs and Fisheries Number 33 of 2024 concerning the Export of Fishery Products from the Territory of the Republic of Indonesia
Made 2024-12-12 · Text as of 2026-10-01
Public law and official guidance, published as research. Not legal, tax or financial advice.
About this law
- Original title
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengeluaran Hasil Perikanan dari Wilayah Negara Republik Indonesia.
- Language
- Indonesian
- Kind
- Regulation
- Country
- Indonesia
- Subjects
- Food and nutrition, Fisheries and aquaculture
- Keywords
- fish products, international trade, authorization/permit, inspection, food safety and quality, certification
- Categories
- *
Where to read it
Text
The law's own text, section by section, as held. Each section has its own link.
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Hasil Perikanan adalah ikan yang ditangani, diolah, dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa ikan hidup, ikan segar, Ikan beku, dan olahan lainnya. 2. Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan Hasil Perikanan dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3. Cara Pembenihan Ikan yang Baik yang selanjutnya disingkat CPIB adalah pedoman dan tata cara mengembangbiakkan ikan dengan cara melakukan manajemen induk, pemijahan, penetasan telur, dan pemeliharaan larva/benih dalam lingkungan yang terkontrol, melalui penerapan teknologi yang memenuhi kriteria dan persyaratan teknis, manajemen, keamanan pangan, dan pengelolaan lingkungan. 4. Cara Pembesaran Ikan yang Baik yang selanjutnya disebut CBIB adalah penerapan cara memelihara dan/atau membesarkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol sehingga memberikan jaminan mutu dan keamanan pangan dari pembudidayaan dengan memperhatikan sanitasi, pakan, dan obat ikan. 5. Sertifikat Cara Pembenihan Ikan Yang Baik yang selanjutnya disebut Sertifikat CPIB adalah sertifikat yang diberikan kepada pelaku usaha terhadap setiap unit pembenihan ikan yang telah menerapkan Cara Pembenihan Ikan yang Baik. 6. Sertifikat Cara Pembesaran Ikan yang Baik yang selanjutnya disebut Sertifikat CBIB adalah sertifikat yang diberikan kepada pelaku usaha terhadap setiap unit pembesaran ikan yang telah menerapkan Cara Budi Daya Ikan yang Baik. 7. Sertifikat Kelayakan Pengolahan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sertifikat yang diberikan kepada pelaku usaha terhadap setiap unit pengolahan ikan yang telah menerapkan cara pengolahan ikan yang baik dan memenuhi persyaratan prosedur operasi standar sanitasi. 8. Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point, yang selanjutnya disebut Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP adalah sertifikat yang diberikan kepada pelaku usaha -3- industri pengolahan ikan yang telah memenuhi dan menerapkan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada setiap Unit Pengolahan Ikan. 9. Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang selanjutnya disingkat SMKHP adalah sertifikat untuk Pengeluaran dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa Hasil Perikanan yang tercantum di dalamnya telah memenuhi persyaratan mutu dan keamanan hasil perikanan. 10. Pengawasan Mutu adalah kegiatan untuk melihat konsistensi terhadap penerapan standar dalam rangka memberikan jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan melalui surveilans. 11. Surveilans adalah kegiatan penilaian kesesuaian yang dilakukan secara sistematis dan berulang sebagai dasar untuk memelihara validitas pernyataan kesesuaian. 12. Pengambilan Contoh adalah proses pemilihan dan pengambilan kemasan atau unit contoh dari suatu lot, produksi, atau populasi. 13. Pengujian Contoh adalah suatu kegiatan teknis yang dilakukan di laboratorium yang menggunakan dan metode atau parameter tertentu sesuai dengan persyaratan dan standar terhadap contoh yang diuji. 14. Permohonan pemeriksaan pemenuhan persyaratan mutu yang selanjutnya disebut Permohonan adalah pelaporan dan penyerahan dokumen persyaratan mutu dan/atau keamanan Hasil Perikanan yang akan dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia. 15. Pemilik Hasil Perikanan yang selanjutnya disebut Pemilik adalah orang atau badan hukum yang memiliki Hasil Perikanan dan/atau yang bertanggung jawab atas pengeluaran. 16. Pemohon adalah Pemilik atau kuasanya yang mengajukan Permohonan. 17. Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau Impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antarsistem internal secara otomatis. 18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 19. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 20. Badan adalah badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengendalian dan Pengawasan Mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan. 21. Kepala Badan adalah kepala badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengendalian dan Pengawasan Mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan. -4- 22. Unit Pelaksana Teknis Badan yang selanjutnya disebut UPT Badan adalah Unit Pelaksana Teknis Pengendalian dan Pengawasan Mutu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. BAB II PERSYARATAN PENERBITAN SERTIFIKAT MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN
Pasal 2 (1) Hasil Perikanan yang dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia harus dilengkapi SMKHP. (2) Kewajiban melengkapi SMKHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk barang bawaan penumpang dan/atau pelintas batas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) SMKHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipersyaratkan untuk Hasil Perikanan: a. konsumsi; dan b. nonkonsumsi. (4) SMKHP untuk Hasil Perikanan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat diterbitkan dalam hal Hasil Perikanan: a. berupa ikan hidup yang berasal dari unit usaha yang memiliki Sertifikat CBIB dengan peringkat minimal baik dan telah dilakukan Pengawasan Mutu; b. berupa ikan hidup yang berasal dari unit usaha yang memiliki Sertifikat CPIB dengan peringkat minimal baik dan telah dilakukan Pengawasan Mutu; atau c. berasal dari unit usaha yang memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP dan telah dilakukan Pengawasan Mutu. (5) SMKHP untuk Hasil Perikanan nonkonsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat diterbitkan dalam hal Hasil Perikanan berasal dari unit usaha yang memiliki SKP dan telah dilakukan Pengawasan Mutu. (6) Pengawasan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilakukan melalui: a. kegiatan Surveilans yang hasilnya berupa surat keterangan hasil surveilans; dan/atau b. Pengambilan Contoh dan Pengujian Contoh yang hasilnya berupa lembar hasil uji. (7) Dalam hal belum dilakukan pengawasan mutu, SMKHP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat diterbitkan tanpa dilengkapi surat keterangan hasil surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dan/atau lembar hasil uji sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b terhadap unit usaha yang telah memperoleh Sertifikat CBIB, Sertifikat CPIB, Sertifikat PMMT/HACCP, dan/atau SKP. (8) Surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dan/atau Pengambilan Contoh dan Pengujian Contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dalam rangka penerbitan SMKHP dikecualikan untuk barang -5- kiriman berupa barang diplomatik, sampel perdagangan, sampel penelitian, atau sampel pameran. (9) Hasil Perikanan yang harus dilengkapi SMKHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3 (1) Kegiatan Surveilans dan/atau Pengambilan Contoh dan Pengujian Contoh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) pada unit usaha yang menerapkan CBIB dilakukan sebagai berikut: a. nilai penerapan CBIB sangat baik minimal 1 (satu) kali dalam 12 (dua belas) bulan; atau b. nilai penerapan CBIB baik minimal 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. (2) Kegiatan Surveilans dan/atau Pengambilan Contoh dan Pengujian Contoh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) pada unit usaha yang menerapkan CPIB dilakukan sebagai berikut: a. nilai penerapan CPIB sangat baik minimal 1 (satu) kali dalam 12 (dua belas) bulan; atau b. nilai penerapan CPIB baik minimal 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. (3) Kegiatan Surveilans dan/atau Pengambilan Contoh dan Pengujian Contoh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) pada unit usaha yang menerapkan PMMT/HACCP dilakukan sebagai berikut: a. nilai penerapan PMMT/HACCP A minimal 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan; b. nilai penerapan PMMT/HACCP B minimal 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan; atau c. nilai penerapan PMMT/HACCP C minimal 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. (4) Kegiatan Surveilans dan/atau Pengambilan Contoh dan Pengujian Contoh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) pada unit usaha yang menerapkan SKP dilakukan sebagai berikut: a. nilai penerapan SKP A minimal 1 (satu) kali dalam 12 (dua belas) bulan; b. nilai penerapan SKP B minimal 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan; atau c. nilai penerapan SKP C minimal 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan. BAB III PENERBITAN SERTIFIKAT MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN
Pasal 4 (1) Pemohon untuk mendapatkan SMKHP mengajukan Permohonan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui aplikasi pada laman resmi Kementerian. (2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menginput data berupa: -6- a. nama dan alamat pengirim; b. nama dan alamat penerima; c. nama dan alamat unit usaha; d. nomor pokok wajib pajak Pemohon atau perusahaan; e. nama komoditas/produk; f. jenis komoditas; g. bentuk dan jumlah kemasan; h. tanggal pengiriman; i. jenis alat angkut; j. identitas alat angkut; k. negara tujuan; l. pelabuhan asal; m. pelabuhan muat ekspor; n. pelabuhan bongkar; o. nomor Sertifikat CBIB, Sertifikat CPIB, Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP, atau SKP kecuali untuk barang diplomatik, sampel perdagangan, sampel penelitian, atau sampel pameran; dan p. nomor registrasi ke negara mitra untuk Pengeluaran ke negara tujuan tertentu kecuali untuk barang diplomatik, sampel perdagangan, sampel penelitian, atau sampel pameran. (3) Selain menginput data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon menggunggah bukti dokumen berupa: a. packing list; b. invoice; dan c. surat pernyataan yang memuat: 1. Hasil Perikanan yang dilakukan Pengeluaran bukan jenis yang dilarang dan/atau dilindungi; dan 2. jenis dan jumlah Hasil Perikanan yang dilakukan Pengeluaran sesuai dengan data yang tercantum pada SMKHP, dengan format yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. d. surat keterangan, surat undangan, atau bukti permintaan untuk barang kiriman yaitu: 1. surat keterangan untuk barang diplomatik dari kedutaan, instansi pengirim, atau instansi penerima; 2. surat undangan pameran untuk barang pameran; 3. bukti permintaan sampel dari pembeli untuk sampel perdagangan; dan 4. surat keterangan penelitian untuk barang penelitian. (4) Berdasarkan Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan melakukan evaluasi administrasi terhadap kelengkapan dan/atau keabsahan data dan dokumen Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Dalam hal hasil evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sah maka Permohonan dikembalikan. -7- (6) Apabila hasil evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terpenuhi maka Kepala Badan melakukan evaluasi teknis. (7) Evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi pemeriksaan terhadap hasil Surveilans dan/atau hasil Pengambilan Contoh dan Pengujian Contoh. (8) Apabila hasil evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terpenuhi maka Kepala Badan menerbitkan SMKHP secara elektronik melalui laman resmi Kementerian. (9) Dalam hal hasil evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak terpenuhi maka Kepala Badan menyampaikan penolakan penerbitan SMKHP secara elektronik melalui laman resmi Kementerian. (10) Kepala Badan dalam melakukan evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala UPT Badan. (11) Setiap penerbitan SMKHP sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikenai pungutan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (12) Pungutan penerimaan negara bukan pajak sebagaimana pada ayat (10) wajib dibayarkan oleh pelaku usaha sebelum SMKHP diterbitkan. (13) SMKHP sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dengan format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5 (1) Dalam keadaan tertentu, penyampaian Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan penerbitan SMKHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (8) dapat dilakukan secara non elektronik. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. ketiadaan akses jaringan internet; atau b. keadaan kahar lainnya yang tidak memungkinkan penyampaian Permohonan secara elektronik.
Pasal 6 Dalam hal Pengeluaran ke negara tujuan yang mempersyaratkan penggunaan aplikasi tertentu, Permohonan untuk mendapatkan SMKHP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) selain menggunakan aplikasi pada laman Kementerian juga menggunakan aplikasi sesuai negara tujuan yang mempersyaratkan.
Pasal 7 (1) SMKHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (8) berlaku untuk 1 (satu) kali Pengeluaran dari wilayah Negara Republik Indonesia. (2) SMKHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Kepala Badan kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan -8- di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan melalui SINSW. (3) Dalam hal sistem elektronik terintegrasi belum tersedia atau mengalami kendala, penyampaian SMKHP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara non elektronik.
Pasal 8 (1) Pemohon yang telah memiliki SMKHP dapat mengajukan permohonan perubahan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui laman resmi Kementerian. (2) Perubahan SMKHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. alat angkut; b. penerima di negara yang sama; dan/atau c. penurunan volume. (3) Perubahan alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus memenuhi ketentuan: a. dilakukan pada tempat yang memiliki prasarana dan sarana yang mampu mempertahankan mutu dan keamanan Hasil Perikanan; b. dilakukan pada area pembongkaran yang bersih dan mampu mencegah terjadinya kontaminasi silang; dan c. memiliki sumber listrik yang cukup untuk menjaga suhu alat angkut dan suhu Hasil Perikanan yang dilakukan pemindahan sesuai dengan spesifikasinya. (4) Penurunan volume sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus disertai dengan perubahan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c. (5) Perubahan SMKHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pemohon kepada Kepala UPT Badan dengan melampirkan: a. surat permohonan perubahan SMKHP; dan b. SMKHP asli. (6) SMKHP perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan melalui SINSW. BAB IV PENERBITAN SERTIFIKAT MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN UNTUK BARANG KIRIMAN
Pasal 9 Hasil Perikanan dalam bentuk barang kiriman yang akan dilakukan Pengeluaran dari wilayah Negara Republik Indonesia diterbitkan SMKHP dengan ketentuan barang kiriman berupa: a. barang diplomatik: tidak untuk diperdagangkan; b. sampel perdagangan: 1. tidak melebihi berat 30 (tiga puluh) kilogram atau nilai ekspor Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); dan 2. tidak untuk diperdagangkan. c. sampel penelitian: -9- 1. tidak melebihi berat 30 (tiga puluh) kilogram atau nilai ekspor Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); dan 2. tidak untuk diperdagangkan. d. sampel pameran: 1. tidak melebihi berat 30 (tiga puluh) kilogram atau nilai ekspor Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); dan 2. tidak untuk diperdagangkan. BAB V FORMAT SERTIFIKAT MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN
Pasal 10 (1) Format SMKHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (13) digunakan untuk ke negara yang tidak memiliki perjanjian kerja sama atau kesepakatan dengan Negara Republik Indonesia. (2) SMKHP ke negara yang telah mempunyai perjanjian kerja sama berupa Mutual Recognition Arrangement (MRA), Memorandum of Understanding (MoU) atau sejenisnya dengan Negara Republik Indonesia, menggunakan format sesuai dengan perjanjian kerja sama tersebut. (3) SMKHP ke negara yang menetapkan persyaratan tertentu, menggunakan format sesuai dengan persyaratan negara tujuan. (4) Dalam hal terdapat perubahan format SMKHP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) maka dilakukan penyampaian kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11 (1) Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan yang telah terbit berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38/PERMEN-KP/2019 tentang Pengeluaran Media Pembawa Hama dan/atau Hasil Perikanan, dinyatakan masih berlaku sampai dengan Hasil Perikanan tiba di negara tujuan. (2) Permohonan penerbitan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan yang dinyatakan lengkap atau sedang dalam proses penerbitan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38/PERMEN-KP/2019 tentang Pengeluaran Media Pembawa Hama dan/atau Hasil Perikanan. - 10 - BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12 Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38/PERMEN-KP/2019 tentang Pengeluaran Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1159), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2024. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2024 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, Œ SAKTI WAHYU TRENGGONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж - 11 - LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2024 TENTANG PENGELUARAN HASIL PERIKANAN DARI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA HASIL PERIKANAN YANG WAJIB DILENGKAPI SERTIFIKAT MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN Kode HS Dokumen yang No Uraian Barang Keterangan (POS TARIF) Diterbitkan 01.06 Binatang hidup lainnya. 1 EX 0106.20.00 - Binatang melata (termasuk ular dan penyu) Dari Kura-kura yang sebagian atau SMKHP seluruh daur hidupnya di air dan Penyu 02.08 Daging dan sisanya yang dapat dimakan dari binatang lainnya, segar, dingin atau beku. 2 EX 0208.50.00 - Dari binatang melata (termasuk ular dan penyu) Dari Kura-kura yang sebagian atau SMKHP seluruh daur hidupnya di air dan Penyu 0208.90 - Lain-lain: 3 0208.90.10 - - Kaki kodok SMKHP 02.10 Daging dan sisanya yang dapat dimakan, diasinkan, dalam air garam, dikeringkan atau diasapi; tepung dan tepung kasar dari daging dan sisanya yang dapat dimakan. 4 EX 0210.93.00 - - Dari binatang melata (termasuk ular dan penyu) Dari Kura-kura yang sebagian atau SMKHP seluruh daur hidupnya di air dan Penyu 03.01 Ikan hidup. - 12 - Kode HS Dokumen yang No Uraian Barang Keterangan (POS TARIF) Diterbitkan 0301.19 - - Lain-lain: 5 0301.19.10 - - - Benih ikan SMKHP 6 0301.19.90 - - - Lain-lain SMKHP - Ikan hidup lainnya: 7 0301.91.00 - - Trout (Salmo trutta, Oncorhynchus mykiss, Oncorhynchus SMKHP clarki, Oncorhynchus aguabonita, Oncorhynchus gilae, Oncorhynchus apache dan Oncorhynchus chrysogaster) 8 0301.92.00 - - Sidat (Anguilla spp.) SMKHP 0301.93 - - Ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.) : - - - Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus : 9 0301.93.21 - - - - Bibit, selain benih ikan SMKHP 10 0301.93.22 - - - - Benih ikan SMKHP 11 0301.93.29 - - - - Lain-lain SMKHP - - - Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.: 12 0301.93.31 - - - - Bibit, selain benih ikan SMKHP 13 0301.93.32 - - - - Benih ikan SMKHP 14 0301.93.39 - - - - Lain-lain SMKHP 15 0301.94.00 - - Tuna sirip biru Atlantik dan Pasifik (Thunnus thynnus, SMKHP Thunnus orientalis) 16 0301.95.00 - - Tuna sirip biru selatan (Thunnus maccoyii) SMKHP - 13 - Kode HS Dokumen yang No Uraian Barang Keterangan (POS TARIF) Diterbitkan 0301.99 - - Lain-lain : - - - Benih bandeng dan kerapu : 17 0301.99.11 - - - - Bibit SMKHP 18 0301.99.19 - - - - Lain-Lain SMKHP - - - Benih ikan lainnya : 19 0301.99.22 - - - - Ikan mas lainnya, bibit SMKHP 20 0301.99.23 - - - - Ikan mas lainnya SMKHP 21 0301.99.24 - - - - Lain-lain, bibit SMKHP 22 0301.99.29 - - - - Lain-lain SMKHP - - - Bandeng dan kerapu, selain benih ikan : 23 0301.99.31 - - - - Bandeng, bibit SMKHP 24 0301.99.32 - - - - Bandeng, lain-lain SMKHP 25 0301.99.33 - - - - Kerapu sunu (Plectropomus leopardus) SMKHP 26 0301.99.34 - - - - Kerapu macan (Epinephelus fuscoguttatus) SMKHP 27 0301.99.35 - - - - Kerapu bebek (Cromileptes altivelis) SMKHP 28 0301.99.36 - - - - Kerapu lainnya SMKHP - - - Lain-lain, ikan air tawar : 29 0301.99.41 - - - - Tilapia (Oreochromis spp.) SMKHP 30 0301.99.42 - - - - Ikan mas lainnya, untuk bibit SMKHP 31 0301.99.49 - - - - Lain-lain SMKHP 32 0301.99.50 - - - Lain-lain, ikan air laut SMKHP 33 0301.99.90 - - - Lain-lain SMKHP 03.02 Ikan, segar atau dingin, tidak termasuk potongan ikan tanpa tulang dan daging ikan lainnya dari pos 03.04. - 14 - Kode HS Dokumen yang No Uraian Barang Keterangan (POS TARIF) Diterbitkan - Salmon (salmonidae), tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0302.91 sampai dengan 0302.99 : 34 0302.11.00 - - Trout (Salmo trutta, Oncorhynchus mykiss, Oncorhynchus SMKHP clarki, Oncorhynchus aguabonita, Oncorhynchus gilae, Oncorhyncus apache dan Oncorhynchus chrysogaster) 35 0302.13.00 - - Salmon Pasifik (Oncorhynchus nerka, Oncorhynchus SMKHP gorbuscha, Oncorhynchus keta, Oncorhynchus tschawytscha, Oncorhynchus kisutch, oncorhynchus masou dan Oncorhynchus rhodurus) 36 0302.14.00 - - Salmon Atlantik (Salmo salar) dan salmon Danube (Hucho SMKHP hucho) 37 0302.19.00 - - Lain-lain SMKHP - Ikan pipih (Pleuronectidae, Bothidae, Cynoglossidae, Soleidae, Scophthalmidae dan Citharidae), tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0302.91 sampai dengan 0302.99 : 38 0302.21.00 - - Halibut (Reinhardtius hippoglossoides, Hippoglossus SMKHP hippoglosus, Hippoglossus stenolepis) 39 0302.22.00 - - Plaice (Pleuronectes platessa) SMKHP 40 0302.23.00 - - Sole (Solea spp.) SMKHP 41 0302.24.00 - - Turbots (Psetta maxima) SMKHP 42 0302.29.00 - - Lain-lain SMKHP - Tuna (dari genus Thunnus), cakalang (stripe-bellied bonito) (Katsuwonus pelamis), tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0302.91 sampai dengan 0302.99 : 43 0302.31.00 - - Albacore atau tuna sirip panjang (Thunnus alalunga) SMKHP 44 0302.32.00 - - Tuna sirip kuning (Thunnus albacares) SMKHP 45 0302.33.00 - - Cakalang (stripe-bellied bonito) (Katsuwonus pelamis) SMKHP - 15 - Kode HS Dokumen yang No Uraian Barang Keterangan (POS TARIF) Diterbitkan 46 0302.34.00 - - Tuna mata besar (Thunnus obesus) SMKHP 47 0302.35.00 - - Tuna sirip biru Atlantik dan Pasifik (Thunnus thynnus, SMKHP Thunnus orientalis) 48 0302.36.00 - - Tuna sirip biru Selatan (Thunnus maccoyii) SMKHP 49 0302.39.00 - - Lain-lain SMKHP - Herring (Clupea harengus, Clupea pallasii), teri (Engraulis spp.), sarden (Sardina pilchardus, Sardinops spp.), sardinella (Sardinella spp.), brisling atau sprats (Sprattus sprattus), makarel (Scomber scombrus, Scomber australasicus, Scomber japonicus), makarel Indian (Rastrelliger spp.), seerfishes (Scomberomorus spp.), makarel jack dan makarel kuda (Trachurus spp.), jacks, crevalles (Caranx spp.), cobia (Rachycentron canadum), bawal putih (Pampus spp.), Pacific saury (Cololabis saira), scads (Decapterus spp.), capelin (Mallotus villosus), todak (Xiphias gladius), Kawakawa (Euthynnus affinis), bonitos (Sarda spp.), marlin, ikan layar, spearfish (Istiophoridae), tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0302.91 sampai dengan 0302.99 : 50 0302.41.00 - - Herring (Clupea harengus, Clupea pallasii) SMKHP 51 0302.42.00 - - Teri (Engraulis spp.) SMKHP 52 0302.43.00 - - Sarden (Sardina pilchardus, Sardinops spp.), sardinella SMKHP (Sardinella spp.), brisling atau sprats (Sprattus sprattus) 53 0302.44.00 - - Makarel (Scomber scombrus, Scomber australasicus, SMKHP Scomber japonicus) 54 0302.45.00 - - Makarel jack dan makarel kuda (Trachurus spp.) SMKHP 55 0302.46.00 - - Cobia (Rachycentron canadum) SMKHP 56 0302.47.00 - - Todak (Xiphias gladius) SMKHP 57 0302.49.00 - - Lain-lain SMKHP - 16 - Kode HS Dokumen yang No Uraian Barang Keterangan (POS TARIF) Diterbitkan - Ikan dari keluarga Bregmacerotidae, Euclichthyidae, Gadidae, Macrouridae, Melanonidae, Merlucciidae, Moridae dan Muraenolepididae, tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0302.91 sampai dengan 0302.99 : 58 0302.51.00 - - Cod (Gadus morhua, Gadus ogac, Gadus macrocephalus) SMKHP 59 0302.52.00 - - Haddock (Melanogrammus aeglefinus) SMKHP 60 0302.53.00 - - Coalfish (Pollachius virens) SMKHP 61 0302.54.00 - - Hake (Merluccius spp., Urophycis spp.) SMKHP 62 0302.55.00 - - Alaska Pollock (Theragra chalcogramma) SMKHP 63 0302.56.00 - - Blue whitings (Micromesistius poutassou, Micromesistius SMKHP australis) 64 0302.59.00 - - Lain-lain SMKHP - Tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.), tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0302.91 sampai dengan 0302.99 : 65 0302.71.00 - - Tilapia (Oreochromis spp.) SMKHP 0302.72 - - Catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus SMKHP spp.) : 66 0302.72.10 - - - Patin (Pangasius pangasius) SMKHP 67 0302.72.90 - - - Lain-lain SMKHP 68 0302.73.00 - - Ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., SMKHP Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus - 17 - Kode HS Dokumen yang No Uraian Barang Keterangan (POS TARIF) Diterbitkan spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.) 69 0302.74.00 - - Sidat (Anguilla spp.) SMKHP 70 0302.79.00 - - Lain-lain SMKHP - Ikan lainnya, tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0302.91 sampai dengan 0302.99 : 71 0302.81.00 - - Dogfish dan hiu lainnya SMKHP 72 0302.82.00 - - Pari dan skates (Rajidae) SMKHP 73 0302.83.00 - - Toothfish (Dissostichus spp.) SMKHP 74 0302.84.00 - - Seabass (Dicentrarchus spp.) SMKHP 75 0302.85.00 - - Seabream (Sparidae) SMKHP 0302.89 - - Lain-lain : - - - Ikan laut : 76 0302.89.11 - - - - Kerapu SMKHP 77 0302.89.12 - - - - Longfin mojarra (Pentaprion longimanus) SMKHP 78 0302.89.13 - - - - Bluntnose lizardfish (Trachinocephalus myops) SMKHP 79 0302.89.14 - - - - Layur (Lepturacanthus savala), Belanger’s croakers SMKHP (Johnius belangerii), Reeve’s croakers (Chrysochir aureus) dan bigeye croakers (Pennahia anea) 80 0302.89.15 - - - - Indian threadfins (Polynemus indicus) SMKHP 81 0302.89.16 - - - - Scad torpedo (Megalaspis cordyla), spotted sicklefish SMKHP (Drepane punctata) dan barracuda besar (Sphyraena barracuda) 82 0302.89.17 - - - - Bawal hitam (Parastromatus niger) SMKHP 83 0302.89.18 - - - - Kakap merah (Lutjanus argentimaculatus) SMKHP 84 0302.89.19 - - - - Lain-lain SMKHP - 18 - Kode HS Dokumen yang No Uraian Barang Keterangan (POS TARIF) Diterbitkan - - - Lain-lain : 85 0302.89.22 - - - - Swamp barb (Puntius chola) SMKHP 86 0302.89.23 - - - - Silver grunts (Pomadasys argenteus) SMKHP 87 0302.89.27 - - - - Hilsa shad (Tenualosa ilisha) SMKHP 88 0302.89.28 - - - - Wallago (Wallago attu) dan giant river-catfish (Sperata SMKHP seenghala) 89 0302.89.29 - - - - Lain-lain SMKHP - Hati, telur, sperma, sirip, kepala, ekor, perut dan sisa ikan lainnya yang dapat dimakan : 90 0302.91.00 - - Hati, telur dan sperma SMKHP 91 0302.92.00 - - Sirip hiu SMKHP 92 0302.99.00 - - Lain-lain SMKHP 03.03 Ikan, beku, tidak termasuk potongan ikan tanpa tulang dan daging ikan lainnya dari pos 03.04. - Salmon (salmonidae), tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0303.91 sampai dengan 0303.99 : 93 0303.11.00 - - Salmon sockeye (salmon merah) (Oncorhynchus nerka) SMKHP 94 0303.12.00 - - Salmon Pasifik lainnya (Oncorhynchus gorbuscha, SMKHP Oncorhynchus keta, Oncorhynchus tschawytscha, Oncorhynchus kisutch, Oncorhynchus masou dan Oncorhynchus rhodurus) 95 0303.13.00 - - Salmon Atlantik (Salmo salar) dan salmon danube (Hucho SMKHP hucho) 96 0303.14.00 - - Trout (Salmo trutta, Oncorhynchus mykiss, Oncorhynchus SMKHP clarki, Oncorhynchus aguabonita, Oncorhynchus gilae, Oncorhyncus apache dan Oncorhynchus chrysogaster) 97 0303.19.00 - - Lain-lain SMKHP - 19 - Kode HS Dokumen yang No Uraian Barang Keterangan (POS TARIF) Diterbitkan - Tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.), tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0303.91 sampai dengan 0303.99 : 98 0303.23.00 - - Tilapia (Oreochromis spp.) SMKHP 99 0303.24.00 - - Catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus SMKHP spp.) 100 0303.25.00 - - Ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., SMKHP Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.) 101 0303.26.00 - - Sidat (Anguilla spp.) SMKHP 102 0303.29.00 - - Lain-lain SMKHP - Ikan pipih (Pleuronectidae, Bothidae, Cynoglossidae, Soleidae, Scophthalmidae dan Citharidae), tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0303.91 sampai dengan 0303.99 : 103 0303.31.00 - - Halibut (Reinhardtius hippoglossoides, Hippoglossus SMKHP hippoglosus, Hippoglossus stenolepis) 104 0303.32.00 - - Plaice (Pleuronectes platessa) SMKHP 105 0303.33.00 - - Sole (Solea spp.) SMKHP 106 0303.34.00 - - Turbots (Psetta maxima) SMKHP 107 0303.39.00 - - Lain-lain SMKHP - 20 - Kode HS Dokumen yang No Uraian Barang Keterangan (POS TARIF) Diterbitkan - Tuna (dari genus Thunnus), cakalang (stripe-bellied bonito) (Katsuwonus pelamis), tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0303.91 sampai dengan 0303.99 : 108 0303.41.00 - - Albacore atau tuna sirip panjang (Thunnus alalunga) SMKHP 109 0303.42.00 - - Tuna sirip kuning (Thunnus albacares) SMKHP 110 0303.43.00 - - Cakalang (stripe-bellied bonito) (Katsuwonus pelamis) SMKHP 111 0303.44.00 - - Tuna mata besar (Thunnus obesus) SMKHP 0303.45 - - Tuna sirip biru Atlantik dan Pasifik (Thunnus thynnus, Thunnus orientalis) : 112 0303.45.10 - - - Tuna sirip biru Atlantik (Thunnus thynnus) SMKHP 113 0303.45.90 - - - Tuna sirip biru Pasifik (Thunnus orientali) SMKHP 114 0303.46.00 - - Tuna sirip biru Selatan (Thunnus maccoyii) SMKHP 0303.49 - - Lain-lain : 115 0303.49.10 - - - Longtail tuna (Thunnus tonggol) SMKHP 116 0303.49.90 - - - Lain-lain SMKHP - Herrings (Clupea harengus, Clupea pallasii), teri (Engraulis spp.), sarden (Sardina pilchardus, Sardinops spp.), sardinella (Sardinella spp.), brisling atau sprats (Sprattus sprattus), mackerel (Scomber scombrus, Scomber australasicus, Scomber japonicus), makarel Indian (Rastrelliger spp.), seerfishes (Scomberomorus spp.), makarel jack dan makarel kuda (Trachurus spp.), jacks, crevalles (Caranx spp.), cobia (Rachycentron canadum), bawal putih (Pampus spp.), Pacific saury (Cololabis saira), scads (Decapterus spp.), capelin (Mallotus villosus), todak (Xiphias gladius), Kawakawa (Euthynnus affinis), bonitos (Sarda spp.), marlin, ikan layar, spearfish (Istiophoridae), tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0303.91 sampai dengan 0303.99 : 117 0303.51.00 - - Herring (Clupea harengus, Clupea pallasii) SMKHP - 21 - Kode HS Dokumen yang No Uraian Barang Keterangan (POS TARIF) Diterbitkan 118 0303.53.00 - - Sarden (Sardina pilchardus, Sardinops spp.), sardinella SMKHP (Sardinella spp.), brisling atau sprats (Sprattus sprattus) 0303.54 - - Makarel (Scomber scombrus, Scomber australasicus, Scomber japonicus) : 119 0303.54.10 - - - Makarel (Scomber scombrus, Scomber australasicus) SMKHP 120 0303.54.20 - - - Makarel pasifik (Scomber japonicus) SMKHP 121 0303.55.00 - - Makarel jack dan makarel kuda (Trachurus spp.) SMKHP 122 0303.56.00 - - Cobia (Rachycentron canadum) SMKHP 123 0303.57.00 - - Todak (Xiphias gladius) SMKHP 0303.59 - - Lain-lain : 124 0303.59.10 - - - Makarel Indian (Rastrelliger kanagurta); Makarel Island SMKHP (Rastrelliger faughni) 125 0303.59.20 - - - Bawal putih (Pampus spp.) SMKHP 126 0303.59.90 - - - Lain-lain - Ikan dari keluarga Bregmacerotidae, Euclichthyidae, Gadidae, Macrouridae, Melanonidae, Merlucciidae, Moridae dan Muraenolepididae, tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0303.91 sampai dengan 0303.99 : 127 0303.63.00 - - Cod (Gadus morhua, Gadus ogac, Gadus macrocephalus) SMKHP 128 0303.64.00 - - Haddock (Melanogrammus aeglefinus) SMKHP 129 0303.65.00 - - Coalfish (Pollachius virens) SMKHP 130 0303.66.00 - - Hake (Merluccius spp., Urophycis spp.) SMKHP 131 0303.67.00 - - Alaska Pollock (Theragra chalcogramma) SMKHP 132 0303.68.00 - - Blue whitings (Micromesistius poutassou, Micromesistius SMKHP australis) 133 0303.69.00 - - Lain-lain SMKHP - 22 - Kode HS Dokumen yang No Uraian Barang Keterangan (POS TARIF) Diterbitkan - Ikan lainnya, tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0303.91 sampai dengan 0303.99 : 134 0303.81.00 - - Dogfish dan hiu lainnya SMKHP 135 0303.82.00 - - Pari dan skates (Rajidae) SMKHP 136 0303.83.00 - - Toothfish (Dissostichus spp.) SMKHP 137 0303.84.00 - - Seabass (Dicentrarchus spp.) SMKHP 0303.89 - - Lain-lain : - - - Ikan laut : 138 0303.89.11 - - - - Kerapu SMKHP 139 0303.89.13 - - - - Bluntnose lizardfish (Trachinocephalus myops) SMKHP 140 0303.89.14 - - - - Layur (Lepturacanthus savala), Belanger’s croakers SMKHP (Johnius belangerii), Reeve’s croakers (Chrysochir aureus) dan bigeye croakers (Pennahia anea) 141 0303.89.15 - - - - Indian threadfins (Polynemus indicus) SMKHP 142 0303.89.16 - - - - Scad torpedo (Megalaspis cordyla), spotted sicklefish SMKHP (Drepane punctata) dan barracuda besar (Sphyraena barracuda) 143 0303.89.17 - - - - Bawal hitam (Parastromatus niger) SMKHP 144 0303.89.18 - - - - Kakap merah (Lutjanus argentimaculatus) SMKHP 145 0303.89.19 - - - - Lain-lain SMKHP - - - Lain-lain : 146 0303.89.22 - - - - Swamp barb (Puntius chola) SMKHP 147 0303.89.23 - - - - Bandeng (Chanos chanos) SMKHP 148 0303.89.24 - - - - Silver grunts (Pomadasys argenteus) SMKHP 149 0303.89.27 - - - - Hilsa shad (Tenualosa ilisha) SMKHP - 23 - Kode HS Dokumen yang No Uraian Barang Keterangan (POS TARIF) Diterbitkan 150 0303.89.28 - - - - Wallago (Wallago attu) dan giant river-catfish (Sperata SMKHP seenghala) 151 0303.89.29 - - - - Lain-lain SMKHP - Hati, telur, sperma, sirip, kepala, ekor, perut dan sisa ikan lainnya yang dapat dimakan : 152 0303.91.00 - - Hati, telur dan sperma SMKHP 153 0303.92.00 - - Sirip hiu SMKHP 154 0303.99.00 - - Lain-lain SMKHP 03.04 Fillet dan daging ikan lainnya (dicincang maupun tidak), segar, dingin atau beku. - Fillet segar atau dingin dari tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.) : 155 0304.31.00 - - Tilapia (Oreochromis spp.) SMKHP 156 0304.32.00 - - Catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus SMKHP spp.) 157 0304.33.00 - - Nile Perch (Lates niloticus) SMKHP 158 0304.39.00 - - Lain-lain SMKHP - Fillet ikan segar atau dingin lainnya : 159 0304.41.00 - - Salmon Pasifik (Oncorhynchus nerka, Oncorhynchus SMKHP gorbuscha, Oncorhynchus keta, Oncorhynchus tschawytscha, Oncorhynchus kisutch, Oncorhynchus masou dan Oncorhynchus rhodurus), salmon Atlantik (Salmo salar) dan salmon Danube (Hucho hucho) - 24 - Kode HS Dokumen yang No Uraian Barang Keterangan (POS TARIF) Diterbitkan 160 0304.42.00 - - Trout (Salmo trutta, Oncorhynchus mykiss, Oncorhynchus SMKHP clarki, Oncorhynchus aguabonita, Oncorhynchus gilae, Oncorhyncus apache dan Oncorhynchus chrysogaster) 161 0304.43.00 - - Ikan pipih (Pleuronectidae, Bothidae, Cynoglossidae, SMKHP Soleidae, Scophthalmidae dan Citharidae) 162 0304.44.00 - - Ikan dari keluarga Bregmacerotidae, Euclichthyidae, SMKHP Gadidae, Macrouridae, Melanonidae, Merlucciidae, Moridae dan Muraenolepididae 163 0304.45.00 - - Todak (Xiphias gladius) SMKHP 164 0304.46.00 - - Toothfish (Dissostichus spp.) SMKHP 165 0304.47.00 - - Dogfish dan hiu lainnya SMKHP 166 0304.48.00 - - Pari dan skates (Rajidae) SMKHP 167 0304.49.00 - - Lain-lain SMKHP - Lain-lain, segar atau dingin : 168 0304.51.00 - - Tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus SMKHP spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.) 169 0304.52.00 - - Salmon (salmonidae) SMKHP 170 0304.53.00 - - Ikan dari keluarga Bregmacerotidae, Euclichthyidae, SMKHP Gadidae, Macrouridae, Melanonidae, Merlucciidae, Moridae dan Muraenolepididae 171 0304.54.00 - - Todak (Xiphias gladius) SMKHP 172 0304.55.00 - - Toothfish (Dissostichus spp.) SMKHP 173 0304.56.00 - - Dogfish dan hiu lainnya SMKHP - 25 - Kode HS Dokumen yang No Uraian Barang Keterangan (POS TARIF) Diterbitkan 174 0304.57.00 - - Pari dan skates (Rajidae) SMKHP 175 0304.59.00 - - Lain-lain SMKHP - FIllet beku dari tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.) : 176 0304.61.00 - - Tilapia (Oreochromis spp.) SMKHP 177 0304.62.00 - - Catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus SMKHP spp.) 178 0304.63.00 - - Nile Perch (Lates niloticus) SMKHP 179 0304.69.00 - - Lain-lain SMKHP - Fillet beku ikan dari keluarga Bregmacerotidae, Euclichthyidae, Gadidae, Macrouridae, Melanonidae, Merlucciidae, Moridae dan Muraenolepididae : 180 0304.71.00 - - Cod (Gadus morhua, Gadus ogac, Gadus macrocephalus) SMKHP 181 0304.72.00 - - Haddock (Melanogrammus aeglefinus) SMKHP 182 0304.73.00 - - Coalfish (Pollachius virens) SMKHP 183 0304.74.00 - - Hake (Merluccius spp., Urophycis spp.) SMKHP 184 0304.75.00 - - Alaska Pollock (Theragra chalcogramma) SMKHP 185 0304.79.00 - - Lain-lain SMKHP - Fillet beku dari ikan lainnya : 186 0304.81.00 - - Salmon Pasifik (Oncorhynchus nerka, Oncorhynchus SMKHP gorbuscha, Oncorhynchus keta, Oncorhynchus tschawytscha, Oncorhynchus kisutch, Oncorhynchus masou dan - 26 - Kode HS Dokumen yang No Uraian Barang Keterangan (POS TARIF) Diterbitkan Oncorhynchus rhodurus), salmon Atlantik (Salmo salar) dan salmon Danube (Hucho hucho) 187 0304.82.00 - - Trout (Salmo trutta, Oncorhynchus mykiss, Oncorhynchus SMKHP clarki, Oncorhynchus aguabonita, Oncorhynchus gilae, Oncorhyncus apache dan Oncorhynchus chrysogaster) 188 0304.83.00 - - Ikan pipih (Pleuronectidae, Bothidae, Cynoglossidae, SMKHP Soleidae, Scophthalmidae dan Citharidae) 189 0304.84.00 - - Todak (Xiphias gladius) SMKHP 190 0304.85.00 - - Toothfish (Dissostichus spp.) SMKHP 191 0304.86.00 - - Herring (Clupea harengus, Clupea pallasii) SMKHP 192 0304.87.00 - - Tuna (dari genus Thunnus), cakalang (stripe-bellied bonito) SMKHP (Katsuwonus pelamis) 193 0304.88.00 - - Dogfish, hiu lainnya, pari dan skates (Rajidae) SMKHP 0304.89 - - Lain-Lain : 194 0304.89.10 - - - Mahi-mahi (Coryphaena hippurus) SMKHP 195 0304.89.90 - - - Lain-lain SMKHP - Lain-lain, beku : 196 0304.91.00 - - Todak (Xiphias gladius) SMKHP 197 0304.92.00 - - Toothfish (Dissostichus spp.) SMKHP 198 0304.93.00 - - Tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus SMKHP spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.) 199 0304.94.00 - - Alaska Pollock (Theragra chalcogramma) SMKHP - 27 - Kode HS Dokumen yang No Uraian Barang Keterangan (POS TARIF) Diterbitkan 200 0304.95.00 - - Ikan dari keluarga Bregmacerotidae, Euclichthyidae, SMKHP Gadidae, Macrouridae, Melanonidae, Merlucciidae, Moridae dan Muraenolepididae, selain dari Alaska Pollock (Theragra chalcogramma) 201 0304.96.00 - - Dogfish dan hiu lainnya SMKHP 202 0304.97.00 - - Pari dan skates (Rajidae) SMKHP 0304.99 - - Lain-lain : 203 0304.99.10 - - - Surimi (daging ikan cincang) SMKHP 204 0304.99.90 - - - Lain-lain SMKHP 03.05 Ikan, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam; ikan diasapi, dimasak maupun tidak sebelum atau selama proses pengasapan. 0305.20 - Hati , telur dan sperma dari ikan, dikeringkan, diasapi, diasinkan atau dalam air garam : 205 0305.20.10 - - Dari ikan air tawar, dikeringkan, diasinkan atau dalam air SMKHP garam 206 0305.20.90 - - Lain-lain SMKHP - Fillet ikan, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam, tetapi tidak diasapi : 207 0305.31.00 - - Tilapias (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus SMKHP spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.) 208 0305.32.00 - - Ikan dari keluarga Bregmacerotidae, Euclichthyidae, SMKHP Gadidae, Macrouridae, Melanonidae, Merlucciidae, Moridae dan Muraenolepididae - 28 - Kode HS Dokumen yang No Uraian Barang Keterangan (POS TARIF) Diterbitkan 0305.39 - - Lain-lain : 209 0305.39.10 - - - Ikan garfish air tawar (Xenentodon cancila), Ikan kambing SMKHP bersirip kuning (Upeneus vittatus) dan ikan long-rakered trevally (Ulua mentalis) 210 0305.39.20 - - - Layur (Lepturacanthus savala), Belanger’s croakers SMKHP (Johnius belangerii), Reeve’s croakers (Chrysochir aureus) dan bigeye croakers (Pennahia anea) - - - Lain-lain : SMKHP 211 0305.39.91 - - - - Ikan air tawar SMKHP 212 0305.39.92 - - - - Ikan air laut SMKHP 213 0305.39.99 - - - - Lain-lain SMKHP - Ikan diasapi, termasuk fillet, selain sisa ikan yang dapat SMKHP dimakan : 214 0305.41.00 - - Salmon Pasifik (Oncorhynchus nerka, Oncorhynchus SMKHP gorbuscha, Oncorhynchus keta, Oncorhynchus tschawytscha, Oncorhynchus kisutch, Oncorhynchus masou dan Oncorhynchus rhodurus), salmon Atlantik (Salmo salar) dan salmon Danube (Hucho hucho) 215 0305.42.00 - - Herring (Clupea harengus, Clupea pallasii) SMKHP 216 0305.43.00 - - Trout (Salmo trutta, Oncorhynchus mykiss, Oncorhynchus SMKHP clarki, Oncorhynchus aguabonita, Oncorhynchus gilae, Oncorhyncus apache dan Oncorhynchus chrysogaster) 217 0305.44.00 - - Tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus SMKHP spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.) - 29 - Kode HS Dokumen yang No Uraian Barang Keterangan (POS TARIF) Diterbitkan 0305.49 - - Lain-lain : 218 0305.49.10 - - - Cakalang (stripe-bellied bonito) (Katsuwonus pelamis) SMKHP 219 0305.49.90 - - - Lain-lain SMKHP - Ikan dikeringkan, selain sisa ikan yang dapat dimakan, diasinkan maupun tidak tetapi tidak diasapi : 220 0305.51.00 - - Cod (Gadus morhua, Gadus ogac, Gadus macrocephalus) SMKHP 221 0305.52.00 - - Tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus SMKHP spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.) 222 0305.53.00 - - Ikan dari keluarga Bregmacerotidae, Euclichthyidae, SMKHP Gadidae, Macrouridae, Melanonidae, Merlucciidae, Moridae dan Muraenolepididae, selain cod (Gadus morhua, Gadus ogac, Gadus macrocephalus) 223 0305.54.00 - - Herrings (Clupea harengus, Clupea pallasii), teri (Engraulis SMKHP spp.), sarden (Sardina pilchardus, Sardinops spp.), sardinella (Sardinella spp.), brisling atau sprats (Sprattus sprattus), mackerel (Scomber scombrus, Scomber australasicus, Scomber japonicus), makarel Indian (Rastrelliger spp.), seerfishes (Scomberomorus spp.), makarel jack dan makarel kuda (Trachurus spp.), jacks, crevalles (Caranx spp.), cobia (Rachycentron canadum), bawal putih (Pampus spp.), Pacific saury (Cololabis saira), scads (Decapterus spp.), capelin (Mallotus villosus), todak (Xiphias gladius), Kawakawa (Euthynnus affinis), bonitos (Sarda spp.), marlin, ikan layar, spearfish (Istiophoridae) 0305.59 - - Lain-lain : - - - Ikan laut : - 30 - Kode HS Dokumen yang No Uraian Barang Keterangan (POS TARIF) Diterbitkan 224 0305.59.21 - - - - Teri (Stolephorus spp., Coilia spp., Setipinna spp., SMKHP Lycothrissa spp. Thryssa spp., dan Encrasicholina spp.) 225 0305.59.29 - - - - Lain-Lain SMKHP 226 0305.59.90 - - - Lain-lain SMKHP - Ikan, diasinkan tetapi tidak dikeringkan atau tidak diasapi SMKHP dan ikan dalam air garam, selain sisa ikan yang dapat dimakan : 227 0305.61.00 - - Herring (Clupea harengus, Clupea pallasii) SMKHP 228 0305.62.00 - - Cod (Gadus morhua, Gadus ogac, Gadus macrocephalus) SMKHP 229 0305.63.00 - - Teri (Engraulis spp.) SMKHP 230 0305.64.00 - - Tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus SMKHP spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla Catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.) 0305.69 - - Lain-lain : 231 0305.69.10 - - - Ikan laut SMKHP 232 0305.69.90 - - - Lain-lain SMKHP - Sirip ikan, kepala, ekor, perut, dan sisa ikan lainnya yang dapat dimakan : 0305.71 - - Sirip ikan hiu : 233 0305.71.10 - - - Dikeringkan atau diasapi SMKHP 234 0305.71.90 - - - Lain-lain SMKHP 0305.72 - - Kepala ikan, ekor dan perut : - - - Perut ikan : - 31 - Kode HS Dokumen yang No Uraian Barang Keterangan (POS TARIF) Diterbitkan 235 0305.72.11 - - - - Cod SMKHP 236 0305.72.19 - - - - Lain-lain SMKHP - - - Lain-lain : 237 0305.72.91 - - - - Cod SMKHP 238 0305.72.99 - - - - Lain-lain SMKHP 0305.79 - - Lain-lain : 239 0305.79.10 - - - Cod SMKHP 240 0305.79.90 - - - Lain-lain SMKHP 03.06 Krustasea, bercangkang maupun tidak, hidup, segar, dingin, beku, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam; krustasea diasapi, dimasak maupun tidak sebelum atau selama proses pengasapan; krustasea, bercangkang, dikukus atau direbus, dingin, beku, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam maupun tidak. - Beku : 0306.11 - - Lobster karang dan udang laut besar lainnya (Palinurus spp., Panulirus spp., Jasus spp.) : 241 0306.11.10 - - - Diasapi SMKHP 242 0306.11.90 - - - Lain-lain SMKHP 0306.12 - - Lobster (Homarus spp.) : 243 0306.12.10 - - - Diasapi SMKHP 244 0306.12.90 - - - Lain-lain SMKHP 0306.14 - - Kepiting : - - - Diasapi : 245 0306.14.11 - - - - Kepiting cangkang lunak SMKHP - 32 - Kode HS Dokumen yang No Uraian Barang Keterangan (POS TARIF) Diterbitkan 246 0306.14.19 - - - - Lain-lain SMKHP - - - Lain-lain 247 0306.14.91 - - - - Swimming crab (kepiting dari keluarga Portunidae) SMKHP 248 0306.14.92 - - - - King crab (kepiting dari keluarga Lithodidae) SMKHP 249 0306.14.93 - - - - Snow crab (kepiting dari keluarga Oregoniidae) SMKHP 250 0306.14.99 - - - - Lain-lain SMKHP 251 0306.15.00 - - Lobster Norwegia (Nephrops norvegicus) SMKHP 252 0306.16.00 - - Udang dan udang besar air dingin (Pandalus spp., Crangon SMKHP crangon) 0306.17 - - Udang dan udang besar lainnya : - - - Udang windu (Penaeus monodon) : 253 0306.17.11 - - - - Tanpa kepala SMKHP 254 0306.17.19 - - - - Lain-lain SMKHP - - - Udang vanamei (Liptopenaeus vannamei) : 255 0306.17.21 - - - - Tanpa kepala, dengan ekor SMKHP 256 0306.17.22 - - - - Tanpa kepala, tanpa ekor SMKHP 257 0306.17.29 - - - - Lain-lain SMKHP 258 0306.17.30 - - - Udang galah (Macrobrachium rosenbergii) SMKHP 259 0306.17.90 - - - Lain-lain SMKHP 260 0306.19.00 - - Lain-lain SMKHP - Hidup, segar atau dingin : 0306.31 - - Lobster karang dan udang laut besar lainnya (Palinurus spp., Panulirus spp., Jasus spp.) : 261 0306.31.10 - - - Bibit SMKHP - 33 - Kode HS Dokumen yang No Uraian Barang Keterangan (POS TARIF) Diterbitkan 262 0306.31.20 - - - Lain-lain, hidup SMKHP 263 0306.31.30 - - - Segar atau dingin SMKHP 0306.32 - - Lobster (Homarus spp.) : 264 0306.32.10 - - - Bibit SMKHP 265 0306.32.20 - - - Lain-lain, hidup SMKHP 266 0306.32.30 - - - Segar atau dingin SMKHP 0306.33 - - Kepiting : - - - Blue crab (Callinectes spp.) dan Snow crab (kepiting dari keluarga Oregoniidae) : 267 0306.33.11 - - - - Hidup SMKHP 268 0306.33.12 - - - - Segar atau dingin SMKHP - - - Lain-lain : 269 0306.33.91 - - - - Hidup SMKHP 270 0306.33.92 - - - - Segar atau dingin SMKHP 271 0306.34.00 - - Lobster Norwegia (Nephrops norvegicus) SMKHP 0306.35 - - Udang dan udang besar air dingin (Pandalus spp., Crangon crangon) : 272 0306.35.10 - - - Bibit SMKHP 273 0306.35.20 - - - Lain-lain, hidup SMKHP 274 0306.35.30 - - - Segar atau dingin SMKHP 0306.36 - - Udang dan udang besar lainnya : - - - Bibit : 275 0306.36.11 - - - - Udang windu (Penaeus monodon) SMKHP 276 0306.36.12 - - - - Udang vanamei (Liptopenaeus vannamei) SMKHP - 34 - Kode HS Dokumen yang No Uraian Barang Keterangan (POS TARIF) Diterbitkan 277 0306.36.13 - - - - Udang galah (Macrobrachium rosenbergii) SMKHP 278 0306.36.19 - - - - Lain-Lain SMKHP - - - Lain-lain, hidup : 279 0306.36.21 - - - - Udang windu (Penaeus monodon) SMKHP 280 0306.36.22 - - - - Udang vanamei (Liptopenaeus vannamei) SMKHP 281 0306.36.23 - - - - Udang galah (Macrobrachium rosenbergii) SMKHP 282 0306.36.29 - - - - Lain-lain SMKHP - - - Segar atau dingin : 283 0306.36.31 - - - - Udang windu (Penaeus monodon) SMKHP 284 0306.36.32 - - - - Udang vanamei (Liptopenaeus vannamei) SMKHP 285 0306.36.33 - - - - Udang galah (Macrobrachium rosenbergii) SMKHP 286 0306.36.39 - - - - Lain-lain SMKHP 0306.39 - - Lain-lain : 287 0306.39.10 - - - Hidup SMKHP 288 0306.39.20 - - - Segar atau dingin SMKHP - Lain-lain : 0306.91 - - Lobster karang dan udang laut besar lainnya (Palinurus spp., Panulirus spp., Jasus spp.) : - - - Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran : 289 0306.91.21 - - - - Diasapi SMKHP 290 0306.91.29 - - - - Lain-lain SMKHP - - - Lain-lain : 291 0306.91.31 - - - - Diasapi SMKHP - 35 - Kode HS Dokumen yang No Uraian Barang Keterangan (POS TARIF) Diterbitkan 292 0306.91.39 - - - - Lain-lain SMKHP 0306.92 - - Lobster (Homarus spp.) : - - - Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran : 293 0306.92.21 - - - - Diasapi SMKHP 294 0306.92.29 - - - - Lain-lain SMKHP - - - Lain-lain : 295 0306.92.31 - - - - Diasapi SMKHP 296 0306.92.39 - - - - Lain-lain SMKHP 0306.93 - - Kepiting : - - - Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran : 297 0306.93.21 - - - - Diasapi SMKHP 298 0306.93.29 - - - - Lain-lain SMKHP - - - Lain-lain : 299 0306.93.31 - - - - Diasapi SMKHP 300 0306.93.39 - - - - Lain-lain SMKHP 0306.94 - - Lobster Norwegia (Nephrops norvegicus) : - - - Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran : 301 0306.94.21 - - - - Diasapi SMKHP 302 0306.94.29 - - - - Lain-lain SMKHP - - - Lain-lain : 303 0306.94.31 - - - - Diasapi SMKHP 304 0306.94.39 - - - - Lain-lain SMKHP 0306.95 - - Udang dan udang besar : - 36 - Kode HS Dokumen yang No Uraian Barang Keterangan (POS TARIF) Diterbitkan - - - Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran : 305 0306.95.21 - - - - Bercangkang, dikukus atau direbus SMKHP 306 0306.95.29 - - - - Lain-lain SMKHP 307 0306.95.30 - - - Lain-lain SMKHP 0306.99 - - Lain-lain : - - - Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran : 308 0306.99.21 - - - - Diasapi SMKHP 309 0306.99.29 - - - - Lain-lain SMKHP - - - Lain-lain : 310 0306.99.31 - - - - Diasapi SMKHP 311 0306.99.39 - - - - Lain-lain SMKHP 03.07 Moluska, bercangkang maupun tidak, hidup, segar, dingin, beku, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam; moluska diasapi, bercangkang maupun tidak, dimasak maupun tidak sebelum atau selama proses pengasapan. - Tiram : 0307.11 - - Hidup, segar atau dingin : 312 0307.11.10 - - - Hidup SMKHP 313 0307.11.20 - - - Segar atau dingin SMKHP 314 0307.12.00 - - Beku SMKHP 0307.19 - - Lain-lain : 315 0307.19.20 - - - Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam SMKHP 316 0307.19.30 - - - Diasapi SMKHP - Kerang dan moluska lainnya dari keluarga Pectinidae : - 37 - Kode HS Dokumen yang No Uraian Barang Keterangan (POS TARIF) Diterbitkan 0307.21 - - Hidup, segar atau dingin : SMKHP 317 0307.21.10 - - - Hidup SMKHP 318 0307.21.20 - - - Segar atau dingin SMKHP 319 0307.22.00 - - Beku SMKHP 0307.29 - - Lain-lain : 320 0307.29.30 - - - Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam SMKHP 321 0307.29.40 - - - Diasapi SMKHP - Remis (Mytillus spp., Perna spp.) : 0307.31 - - Hidup, segar atau dingin : SMKHP 322 0307.31.10 - - - Hidup SMKHP 323 0307.31.20 - - - Segar atau dingin SMKHP 324 0307.32.00 - - Beku SMKHP 0307.39 - - Lain-lain : 325 0307.39.30 - - - Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam SMKHP 326 0307.39.40 - - - Diasapi SMKHP - Cumi-cumi dan sotong : 0307.42 - - Hidup, segar atau dingin : - - - Hidup : 327 0307.42.11 - - - - Cumi-cumi (Sepia officinalis, Rossia macrosoma, Sepiola SMKHP spp.) dan sotong (Ommastrephes spp., Loligo spp., Nototodarus spp., Sepioteuthis spp.) 328 0307.42.19 - - - - Lain-Lain SMKHP - - - Segar atau dingin : SMKHP - 38 - Kode HS Dokumen yang No Uraian Barang Keterangan (POS TARIF) Diterbitkan 329 0307.42.21 - - - - Cumi-cumi (Sepia officinalis, Rossia macrosoma, Sepiola SMKHP spp.) dan sotong (Ommastrephes spp., Loligo spp., Nototodarus spp., Sepioteuthis spp.) 330 0307.42.29 - - - - Lain-Lain SMKHP 0307.43 - - Beku : SMKHP 331 0307.43.10 - - - Cumi-cumi (Sepia officinalis, Rossia macrosoma, Sepiola SMKHP spp.) dan sotong (Ommastrephes spp., Loligo spp., Nototodarus spp., Sepioteuthis spp.) 332 0307.43.90 - - - Lain-lain SMKHP 0307.49 - - Lain-lain : - - - Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam : 333 0307.49.21 - - - - Cumi-cumi (Sepia officinalis, Rossia macrosoma, Sepiola SMKHP spp.) dan sotong (Ommastrephes spp., Loligo spp., Nototodarus spp., Sepioteuthis spp.) 334 0307.49.29 - - - - Lain-Lain SMKHP - - - Diasapi : SMKHP 335 0307.49.31 - - - - Cumi-cumi (Sepia officinalis, Rossia macrosoma, Sepiola SMKHP spp.) dan sotong (Ommastrephes spp., Loligo spp., Nototodarus spp., Sepioteuthis spp.) 336 0307.49.39 - - - - Lain-lain SMKHP - Gurita (Octopus spp.) : 0307.51 - - Hidup, segar atau dingin : 337 0307.51.10 - - - Hidup SMKHP 338 0307.51.20 - - - Segar atau dingin SMKHP 339 0307.52.00 - - Beku SMKHP 0307.59 - - Lain-lain : SMKHP - 39 - Kode HS Dokumen yang No Uraian Barang Keterangan (POS TARIF) Diterbitkan 340 0307.59.20 - - - Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam SMKHP 341 0307.59.30 - - - Diasapi SMKHP 0307.60 - Siput, selain siput laut : SMKHP 342 0307.60.10 - - Hidup SMKHP 343 0307.60.20 - - Segar, dingin atau beku SMKHP 344 0307.60.40 - - Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam SMKHP 345 0307.60.50 - - Diasapi SMKHP - Remis, tiram dan kerang (dari keluarga Arcidae, Arcticidae, Cardiidae, Donacidae, Hiatellidae, Mactridae, Mesodesmatidae, Myidae, Semelidae, Solecurtidae, Solenidae, Tridacnidae dan Veneridae) : 0307.71 - - Hidup, segar atau dingin : 346 0307.71.10 - - - Hidup SMKHP 347 0307.71.20 - - - Segar atau dingin SMKHP 348 0307.72.00 - - Beku SMKHP 0307.79 - - Lain-lain : SMKHP 349 0307.79.30 - - - Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam SMKHP 350 0307.79.40 - - - Diasapi SMKHP - Abalon (Haliotis spp.) dan stromboid conch (Strombus spp.) : 0307.81 - - Abalone (Haliotis spp.) hidup, segar atau dingin: 351 0307.81.10 - - - Hidup SMKHP 352 0307.81.20 - - - Segar atau dingin SMKHP 0307.82 - - Stromboid conch (Strombus spp.) hidup, segar atau dingin : 353 0307.82.10 - - - Hidup SMKHP - 40 - Kode HS Dokumen yang No Uraian Barang Keterangan (POS TARIF) Diterbitkan 354 0307.82.20 - - - Segar atau dingin SMKHP 355 0307.83.00 - - Abalon beku (Haliotis spp.) SMKHP 356 0307.84.00 - - Stromboid conchs beku (Strombus spp.) SMKHP 0307.87 - - Abalon lainnya (Haliotis spp.) : 357 0307.87.10 - - - Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam SMKHP 358 0307.87.20 - - - Diasapi SMKHP 0307.88 - - Stromboid conchs lainnya (Strombus spp.) : 359 0307.88.10 - - - Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam SMKHP 360 0307.88.20 - - - Diasapi SMKHP - Lain-lain : 0307.91 - - Hidup, segar atau dingin : 361 0307.91.10 - - - Hidup SMKHP 362 0307.91.20 - - - Segar atau dingin SMKHP 363 0307.92.00 - - Beku SMKHP 0307.99 - - Lain-lain : SMKHP 364 0307.99.30 - - - Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam SMKHP 365 0307.99.40 - - - Diasapi SMKHP 03.08 Invertebrata air selain krustasea dan moluska, hidup, segar, dingin, beku, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam; Invertebrata air selain krustasea dan moluska diasapi, dimasak maupun tidak sebelum atau selama proses pengasapan. - Teripang (Stichopus japonicus, Holothurioidea) : 0308.11 - - Hidup, segar atau dingin : 366 0308.11.10 - - - Hidup SMKHP - 41 - Kode HS Dokumen yang No Uraian Barang Keterangan (POS TARIF) Diterbitkan 367 0308.11.20 - - - Segar atau dingin SMKHP 368 0308.12.00 - - Beku SMKHP 0308.19 - - Lain-lain : 369 0308.19.20 - - - Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam SMKHP 370 0308.19.30 - - - Diasapi SMKHP - Bulu babi (Strongylocentrotus spp., Paracentrotus lividus, Loxechinus albus, Echichinus esculentus) : 0308.21 - - Hidup, segar atau dingin : 371 0308.21.10 - - - Hidup SMKHP 372 0308.21.20 - - - Segar atau dingin SMKHP 373 0308.22.00 - - Beku SMKHP 0308.29 - - Lain-lain : 374 0308.29.20 - - - Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam SMKHP 375 0308.29.30 - - - Diasapi SMKHP 0308.30 - Ubur-ubur (Rhopilema spp.) : 376 0308.30.10 - - Hidup SMKHP 377 0308.30.20 - - Segar atau dingin SMKHP 378 0308.30.30 - - Beku SMKHP 379 0308.30.40 - - Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam SMKHP 380 0308.30.50 - - Diasapi SMKHP 0308.90 - Lain-lain : 381 0308.90.10 - - Hidup SMKHP 382 0308.90.20 - - Segar atau dingin SMKHP 383 0308.90.30 - - Beku SMKHP - 42 - Kode HS Dokumen yang No Uraian Barang Keterangan (POS TARIF) Diterbitkan 384 0308.90.40 - - Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam SMKHP 385 0308.90.50 - - Diasapi SMKHP 03.09 Tepung, tepung kasar dan pellet dari ikan atau krustasea, moluska atau invertebrata air lainnya, layak untuk dikonsumsi manusia. 386 0309.10.00 - Dari ikan SMKHP 0309.90 - Lain-lain : - - Dari krustasea : 387 0309.90.11 - - - Segar atau dingin SMKHP 388 0309.90.12 - - - Beku SMKHP 389 0309.90.19 - - - Lain-lain SMKHP - - Dari moluska : 390 0309.90.21 - - - Segar atau dingin SMKHP 391 0309.90.22 - - - Beku SMKHP 392 0309.90.29 - - - Lain-lain SMKHP 393 0309.90.90 - - Dari invertebrata air lainnya SMKHP 05.11 Produk hewani tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain; binatang mati dari Bab 1 atau 3, tidak layak untuk dikonsumsi manusia. - Lain-lain : 0511.91 - - Produk dari ikan atau krustasea, moluska atau invertebrata air lainnya; binatang mati dari Bab 3 : 394 0511.91.10 - - - Telur dan sperma SMKHP 395 0511.91.20 - - - Telur artemia SMKHP 396 0511.91.30 - - - Kulit ikan SMKHP - 43 - Kode HS Dokumen yang No Uraian Barang Keterangan (POS TARIF) Diterbitkan 397 0511.91.90 - - - Lain-lain SMKHP 0511.99 - - Lain-lain : 398 0511.99.30 - - - Sponge alami SMKHP 12.12 Kacang karob, rumput laut dan ganggang lainnya, bit gula dan tebu, segar, dingin, beku atau dikeringkan, ditumbuk maupun tidak; kulit keras buah dan kernel serta produk nabati lainnya (termasuk akar chicory yang tidak digongseng dari varietas Cichorium intybus sativum) dari jenis yang terutama digunakan untuk konsumsi manusia, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya. - Rumput laut dan ganggang lainnya : 1212.21 - - Layak untuk dikonsumsi manusia : - - - Dikeringkan tetapi tidak ditumbuk : 399 1212.21.11 - - - - Eucheuma spinosum SMKHP 400 1212.21.12 - - - - Eucheuma cottonii SMKHP 401 1212.21.13 - - - - Gracilaria spp. SMKHP 402 1212.21.19 - - - - Lain-lain SMKHP 403 1212.21.90 - - - Lain-lain SMKHP 1212.29 - - Lain-lain : - - - Segar, didinginkan atau dikeringkan, dari jenis yang digunakan dalam pencelupan, penyamakan, wewangian, farmasi, atau untuk insektisida, fungisida, atau tujuan serupa: 404 1212.29.11 - - - - Dari jenis yang digunakan di farmasi SMKHP 405 1212.29.19 - - - - Lain-lain SMKHP 406 1212.29.20 - - - Lain-lain, segar, didinginkan atau dikeringkan SMKHP - 44 - Kode HS Dokumen yang No Uraian Barang Keterangan (POS TARIF) Diterbitkan 407 1212.29.30 - - - Lain-lain, dibekukan SMKHP 13.02 Sap dan ekstrak nabati; zat pektik, pektinat dan pektat; Agar- agar dan lendir serta bahan pengental lainnya, dimodifikasi maupun tidak, berasal dari produk nabati. - Lendir dan pengental, dimodifikasi maupun tidak, berasal dari produk nabati : 408 1302.31.00 - - Agar-agar SMKHP 1302.39 - - Lain-lain : - - - Karaginan : 409 1302.39.11 - - - - Bubuk, semi-murni SMKHP 410 1302.39.12 - - - - Bubuk, murni SMKHP 411 1302.39.13 - - - - Alkali treated carrageenan chips (ATCC) SMKHP 412 1302.39.19 - - - - Lain-lain SMKHP 15.04 Lemak dan minyak serta fraksinya, dari ikan atau binatang laut menyusui, dimurnikan maupun tidak, tetapi tidak dimodifikasi secara kimia. 1504.10 - Minyak hati ikan dan fraksinya : 413 1504.10.20 - - Fraksi padat SMKHP 414 1504.10.90 - - Lain-lain SMKHP 1504.20 - Lemak dan minyak serta fraksinya, dari ikan, selain minyak hati ikan : 415 1504.20.10 - - Fraksi padat SMKHP 416 1504.20.90 - - Lain-lain SMKHP 417 1504.30.00 - Lemak dan minyak serta fraksinya dari binatang laut SMKHP menyusui - 45 - Kode HS Dokumen yang No Uraian Barang Keterangan (POS TARIF) Diterbitkan 16.03 Ekstrak dan jus dari daging, ikan atau krustasea, moluska atau invertebrata air lainnya. 418 1603.00.90 - Lain-lain SMKHP 16.04 Ikan diolah atau diawetkan; kaviar dan pengganti kaviar yang diolah dari telur ikan. - Ikan, utuh atau dalam potongan, tetapi tidak dicincang : 1604.11 - - Salmon : 419 1604.11.10 - - - Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran SMKHP 420 1604.11.90 - - - Lain-lain SMKHP 1604.12 - - Herring : 421 1604.12.10 - - - Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran SMKHP 422 1604.12.90 - - - Lain-lain SMKHP 1604.13 - - Sarden, sardinella dan brisling atau sprat : - - - Sarden : 423 1604.13.11 - - - - Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran SMKHP 424 1604.13.19 - - - - Lain-lain SMKHP - - - Lain-lain : 425 1604.13.91 - - - - Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran SMKHP 426 1604.13.99 - - - - Lain-lain SMKHP 1604.14 - - Tuna, cakalang dan bonito (Sarda spp.) : - - - Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran : 427 1604.14.11 - - - - Tuna SMKHP 428 1604.14.19 - - - - Lain-lain SMKHP - - - Lain-lain : - 46 - Kode HS Dokumen yang No Uraian Barang Keterangan (POS TARIF) Diterbitkan 429 1604.14.91 - - - - Tuna setengah masak SMKHP 430 1604.14.99 - - - - Lain-lain SMKHP 1604.15 - - Makarel : 431 1604.15.10 - - - Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran SMKHP 432 1604.15.90 - - - Lain-lain SMKHP 1604.16 - - Teri : 433 1604.16.10 - - - Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran SMKHP 434 1604.16.90 - - - Lain-lain SMKHP 1604.17 - - Sidat : 435 1604.17.10 - - - Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran SMKHP 436 1604.17.90 - - - Lain-lain SMKHP 1604.18 - - Sirip hiu : 437 1604.18.10 - - - Siap untuk dikonsumsi langsung SMKHP - - - Lain-lain : 438 1604.18.91 - - - - Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran SMKHP 439 1604.18.99 - - - - Lain-lain SMKHP 1604.19 - - Lain-lain : 440 1604.19.20 - - - Makarel kuda, dalam kemasan kedap udara untuk SMKHP penjualan eceran 441 1604.19.30 - - - Lain-Lain, dalam kemasan kedap udara untuk penjualan SMKHP eceran 442 1604.19.90 - - - Lain-lain SMKHP 1604.20 - Ikan diolah atau diawetkan lainnya : SMKHP 443 1604.20.20 - - Sosis ikan SMKHP - 47 - Kode HS Dokumen yang No Uraian Barang Keterangan (POS TARIF) Diterbitkan 444 1604.20.30 - - Bakso ikan SMKHP 445 1604.20.40 - - Pasta ikan SMKHP - - Lain-lain : 446 1604.20.91 - - - Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran SMKHP 447 1604.20.99 - - - Lain-lain SMKHP - Kaviar dan pengganti kaviar : 448 1604.31.00 - - Kaviar SMKHP 449 1604.32.00 - - Pengganti kaviar SMKHP 16.05 Krustasea, moluska dan invertebrata air lainnya, diolah atau diawetkan. 1605.10 - Kepiting : - - Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran : 450 1605.10.11 - - - Swimming crab (kepiting dari keluarga Portunidae) SMKHP 451 1605.10.12 - - - King crab (kepiting dari keluarga Lithodidae) SMKHP 452 1605.10.13 - - - Snow crab (kepiting dari keluarga Oregoniidae) SMKHP 453 1605.10.14 - - - Lain-lain SMKHP 454 1605.10.90 - - Lain-lain SMKHP - Udang dan udang besar : 455 1605.21.00 - - Tidak dalam kemasan kedap udara SMKHP 1605.29 - - Lain-lain : 456 1605.29.20 - - - Bakso udang SMKHP 457 1605.29.30 - - - Udang diberi tepung SMKHP 458 1605.29.90 - - - Lain-lain SMKHP 459 1605.30.00 - Lobster SMKHP - 48 - Kode HS Dokumen yang No Uraian Barang Keterangan (POS TARIF) Diterbitkan 460 1605.40.00 - Krustasea lainnya SMKHP - Moluska : 461 1605.51.00 - - Tiram SMKHP 462 1605.52.00 - - Kerang kipas, termasuk kerang ratu SMKHP 463 1605.53.00 - - Remis SMKHP 1605.54 - - Sotong dan cumi-cumi : 464 1605.54.10 - - - Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran SMKHP 465 1605.54.90 - - - Lain-lain SMKHP 466 1605.55.00 - - Gurita SMKHP 467 1605.56.00 - - Kerang, tiram dan arkshells SMKHP 1605.57 - - Abalon : 468 1605.57.10 - - - Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran SMKHP 469 1605.57.90 - - - Lain-lain SMKHP 470 1605.58.00 - - Siput, selain siput laut SMKHP 471 1605.59.00 - - Lain-lain SMKHP - Invertebrata air lainnya : 472 1605.61.00 - - Teripang SMKHP 473 1605.62.00 - - Bulu babi SMKHP 474 1605.63.00 - - Ubur-ubur SMKHP - 49 - Kode HS Dokumen yang No Uraian Barang Keterangan (POS TARIF) Diterbitkan 475 1605.69.00 - - Lain-lain SMKHP 19.01 Ekstrak malt; olahan makanan dari tepung, menir, tepung kasar, pati atau ekstrak malt, tidak mengandung kakao atau mengandung kakao kurang dari 40 % menurut beratnya yang dihitung atas dasar kakao yang dihilangkan seluruh lemaknya, tidak dirinci atau termasuk pos lainnya; olahan makanan dari pos 04.01 sampai dengan 04.04, tidak mengandung kakao atau mengandung kakao kurang dari 5 % menurut beratnya yang dihitung atas dasar kakao yang dihilangkan seluruh lemaknya, tidak dirinci atau termasuk pos lainnya. 1901.90 - Lain-lain : - - Lain-lain : 476 EX 1901.90.99 - - - Lain-lain Hanya untuk yang mengandung SMKHP bahan dari ikan atau krustacea atau invertebrata air; termasuk krupuk ikan dan krupuk udang 19.02 Pasta, dimasak atau diisi maupun tidak (dengan daging atau bahan lainnya) atau diolah secara lain, seperti spagheti, makaroni, mie, lasagna, gnocchi, ravioli, cannelloni; couscous, diolah maupun tidak. 1902.20 - Pasta diisi, dimasak atau diolah secara lain maupun tidak : 477 1902.20.30 - - Diisi dengan ikan, krustase atau moluska SMKHP 21.03 Saus dan olahannya; campuran bahan penyedap dan campuran bumbu; tepung mustar dan tepung kasar mustar serta mustar olahan. 2103.90 - Lain-lain : - - Saus dan olahan daripadanya : 478 2103.90.12 - - - Saus ikan SMKHP - 50 - Kode HS Dokumen yang No Uraian Barang Keterangan (POS TARIF) Diterbitkan - - Campuran bahan penyedap dan campuran bumbu : 479 2103.90.21 - - - Pasta udang termasuk terasi (belacan) SMKHP 480 EX 2103.90.29 - - - Lain-lain Hanya untuk yang mengandung SMKHP bahan dari ikan atau krustacea atau invertebrata air 23.01 Tepung, tepung kasar dan pelet, dari daging atau sisanya, dari ikan atau krustasea, moluska atau invertebrata air lainnya, tidak layak untuk dikonsumsi manusia; greaves. 2301.20 - Tepung, tepung kasar dan pelet, dari ikan atau dari krustasea, moluska atau invertebrata air lainnya : 481 2301.20.10 - - Dari ikan, dengan kandungan protein kurang dari 60 % SMKHP menurut beratnya 482 2301.20.20 - - Dari ikan, dengan kandungan protein 60 % atau lebih SMKHP menurut beratnya 483 2301.20.90 - - Lain-lain SMKHP 23.09 Olahan dari jenis yang digunakan untuk makanan hewan. 2309.90 - Lain-lain : - - Makanan lengkap : 484 2309.90.13 - - - Dari jenis yang cocok untuk udang SMKHP 485 EX 2309.90.19 - - - Lain-lain Hanya untuk yang mengandung SMKHP bahan dari ikan atau krustacea atau invertebrata air 486 EX 2309.90.20 - - Premix, suplemen makanan atau tambahan makanan Hanya untuk yang mengandung SMKHP bahan dari ikan atau krustacea atau invertebrata air - 51 - Kode HS Dokumen yang No Uraian Barang Keterangan (POS TARIF) Diterbitkan 487 EX 2309.90.90 - - Lain-lain Hanya untuk yang mengandung SMKHP bahan dari ikan atau krustacea atau invertebrata air MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SAKTI WAHYU TRENGGONO - 52 - LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2024 TENTANG PENGELUARAN HASIL PERIKANAN DARI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA FORMAT SURAT PERNYATAAN LOGO PERUSAHAAN SURAT PERNYATAAN Pada hari ini ..... tanggal ........., yang bertanda tangan dibawah ini: Nama : NIK : Nama Perusahaan : Jabatan : Alamat : Yang secara hukum bertindak sebagai pemilik hasil perikanan dari PT./CV. .............. dengan rincian sebagai berikut: Nama Produk : Jumlah : Negara Tujuan : Tanggal pengiriman : menyatakan bahwa: 1. hasil perikanan yang dilakukan pengeluaran bukan jenis yang dilarang dan/atau dilindungi; 2. jenis dan jumlah Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud di atas adalah benar dan sesuai antara yang dikeluarkan dari wilayah negara republik indonesia untuk tujuan pengeluaran dengan data yang tercantum pada Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Health Certificate/HC); dan 3. apabila di kemudian hari keterangan sebagaimana angka 1 dan angka 2 tidak benar maka saya bertanggungjawab penuh secara hukum dan bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya, tanpa ada paksaan dari pihak manapun untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. ..........., tanggal ...................... Yang membuat pernyataan, ttd dan meterai (Nama lengkap) MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SAKTI WAHYU TRENGGONO - 53 - LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2024 TENTANG PENGELUARAN HASIL PERIKANAN DARI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA FORMAT SERTIFIKAT MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SAKTI WAHYU TRENGGONO