Skip to content
Nelum
Laws of Indonesia

Regulation of the Minister of Maritime Affairs and Fisheries Number 30 of 2021 concerning Marine Space Supervision

Made 2021-06-09 · Text as of 2026-10-01

Public law and official guidance, published as research. Not legal, tax or financial advice.

About this law

Original title
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut.
Language
Indonesian
Kind
Regulation
Country
Indonesia
Subjects
Environment, Sea
Keywords
hazards, environmental audit, marine spatial planning, monitoring, business/industry/corporations, coastal zone management, drainage/land reclamation, zoning, policy/planning, marine area, marine protected areas, territorial sea, inspection, tourism, protected area, maritime zone
Categories
*

Where to read it

Text

The law's own text, section by section, as held. Each section has its own link.

  1. Microsoft Word - Permen 30 Thn 2021 Pengawasan Ruang Laut Autentikasi Perbaikan Karo 10 Agustus - 1 - PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2021 TENTANG PENGAWASAN RUANG LAUT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 189 ayat (7), Pasal 217 ayat (7), dan Pasal 222 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha pada subsektor pengelolaan ruang laut yang dilakukan melalui pendekatan berbasis risiko, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengawasan Ruang Laut; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); - 2 - 3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6639); 6. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5); 7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG PENGAWASAN RUANG LAUT. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: - 3 - 1. Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disingkat PWP-3-K adalah suatu pengoordinasian perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, antarsektor, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. 2. Polisi Khusus PWP-3-K yang selanjutnya disebut Polsus PWP-3-K adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi kewenangan kepolisian khusus untuk melakukan pengawasan di bidang PWP-3-K. 3. Patroli/Perondaan adalah suatu bentuk kegiatan bergerak dari suatu tempat ke tempat tertentu guna mencegah dan menangkal terjadinya pelanggaran. 4. Berdampak Besar adalah terjadinya perubahan negatif fungsi lingkungan dalam skala yang luas dan intensitas lama yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan di wilayah laut. 5. Zonasi adalah suatu bentuk rekayasa teknik pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-batas fungsional sesuai dengan potensi sumber daya dan daya dukung serta proses-proses ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan dalam ekosistem pesisir. 6. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan, atau drainase. 7. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. - 4 - 8. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang selanjutnya disingkat KKPRL adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan rencana tata ruang dan/atau rencana Zonasi. 9. Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat RZ KSNT adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan Ruang laut di kawasan strategis nasional tertentu. 10. Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah yang selanjutnya disingkat RZ KAW adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan Ruang laut di kawasan antarwilayah. 11. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disingkat RZWP-3-K adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya yang disertai dengan penetapan alokasi Ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin. 12. Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional. 13. Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan. 14. Laut adalah Ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk- bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. - 5 - 15. Tata Ruang adalah wujud struktur Ruang dan pola Ruang. 16. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. 17. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu wilayah yang terdiri atas peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi daya. 18. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan Tata Ruang. 19. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan Ruang, dan pengendalian pemanfaatan Ruang. 20. Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang terdiri atas pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan Penataan Ruang. 21. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan Struktur Ruang dan Pola Ruang yang terdiri atas penyusunan dan penetapan RTR. 22. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan RTR melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya. 23. Audit Tata Ruang adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan dan evaluasi terhadap data dan informasi spasial serta dokumen pendukung untuk mengevaluasi suatu laporan atau temuan yang diduga sebagai indikasi pelanggaran di bidang Penataan Ruang. 24. Wilayah adalah Ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional. - 6 - 25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 26. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas teknis di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. 27. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. 28. Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. Pasal 2 Pengawasan Ruang Laut meliputi: a. pengawasan Pemanfaatan Ruang Laut yang dilakukan terhadap pemenuhan pelaksanaan dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL; dan/atau b. pengawasan pemanfaatan sumber daya di Laut yang dilakukan terhadap pemenuhan standar perizinan berusaha subsektor pengelolaan Ruang Laut. BAB II PENGAWAS KELAUTAN Pasal 3 (1) Menteri dan gubernur melakukan pengawasan Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai dengan kewenangannya. (2) Pengawasan Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengawas kelautan. (3) Pengawas kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Polsus PWP-3-K. (4) Polsus PWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - 7 - Pasal 4 (1) Polsus PWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berwenang: a. melakukan pemantauan dan evaluasi Pemanfaatan Ruang Laut; b. meminta keterangan; c. membuat salinan dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan; d. memasuki tempat atau lokasi tertentu; e. memotret; f. membuat rekaman audio visual; g. memeriksa bangunan beserta prasarana dan sarana pendukungnya; h. menghentikan pelanggaran tertentu; dan i. melakukan tindakan lain yang diperlukan. (2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Polsus PWP-3-K berwenang melaksanakan tugas polisional sebagai mitra Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 Tindakan lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i dilaksanakan dengan ketentuan: a. tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan; b. selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan dilakukannya tindakan jabatan; c. tindakan itu harus patut dan masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya; d. atas pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan memaksa; dan e. menghormati hak asasi manusia. - 8 - BAB III TATA CARA PENGAWASAN Bagian Kesatu Pengawasan Pemenuhan Pelaksanaan Dokumen Persetujuan/Konfirmasi KKPRL Paragraf 1 Cakupan Pengawasan Pasal 6 (1) Polsus PWP-3-K melakukan pengawasan pemenuhan pelaksanaan dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a di: a. Wilayah perairan; dan b. Wilayah yurisdiksi. (2) Wilayah perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. perairan pedalaman yang berupa laut pedalaman; b. perairan kepulauan; dan c. laut teritorial. (3) Wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. zona tambahan; b. zona ekonomi eksklusif; dan c. landas kontinen. (4) Selain melakukan pengawasan di Wilayah perairan dan Wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Polsus PWP-3-K juga melakukan pegawasan Pemanfaatan Ruang Laut di Kawasan Pesisir sebagai kawasan peralihan antara darat dan Laut secara terpadu dengan pengawas dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang, dan kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan terkait lainnya. - 9 - (5) Pengawasan secara terpadu dan terkoordinasi dengan instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan cara: a. pengumpulan dokumen perizinan berusaha; b. pengumpulan dan perolehan dokumen rencana pengelolaan; c. pertukaran data dan informasi; d. tindak lanjut laporan/pengaduan; e. pemeriksaan sampel; dan/atau f. kegiatan lain untuk menunjang pelaksanaan antara lain: 1. diskusi terarah; dan 2. rapat koordinasi. (6) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan kearifan lokal dan masyarakat hukum adat. Pasal 7 (1) Pengawasan terhadap pemenuhan pelaksanaan dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan atas: a. kesesuaian lokasi kegiatan; b. kesesuaian jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut; c. pemenuhan hak dan kewajiban pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut; d. keabsahan dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL; e. penyampaian laporan pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut; f. penyampaian laporan tertulis secara berkala pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut; g. kesesuaian pelaksanaan dokumen persetujuan/ konfirmasi KKPRL dengan dokumen RTR dan/atau rencana Zonasi; dan/atau - 10 - h. dampak pelaksanaan dokumen persetujuan/ konfirmasi KKPRL terhadap Ruang penghidupan dan akses nelayan kecil, nelayan tradisional, dan pembudidaya ikan kecil. Paragraf 2 Cara Pengawasan Pasal 8 (1) Polsus PWP-3-K melakukan pengawasan pemenuhan pelaksanaan dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL dengan cara: a. pengamatan langsung; dan b. pengamatan tidak langsung. (2) Pengamatan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui: a. Patroli/Perondaan; dan/atau b. inspeksi lapangan. (3) Pengamatan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui analisis terhadap kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan: a. dokumen RTR dan/atau rencana Zonasi; b. ketentuan yang tercantum dalam dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL; c. standar yang termuat dalam perizinan berusaha; dan d. laporan pelaku usaha terkait realisasi dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL dan perizinan berusaha. (4) Dalam melakukan pengawasan pemenuhan pelaksanaan dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL dapat menggunakan sarana berupa: a. global positioning system tracker; b. drone; c. citra satelit; dan/atau d. remotely operated underwater vehicle (ROV). - 11 - Pasal 9 Polsus PWP-3-K melakukan Patroli/Perondaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dengan cara: a. menggunakan moda transportasi Laut/perairan; dan/atau b. menggunakan moda transportasi lainnya. Pasal 10 (1) Polsus PWP-3-K dalam melakukan Patroli/Perondaan harus dilengkapi dengan: a. pakaian dinas dan atribut; b. surat perintah tugas dari atasan langsung; c. kartu tanda anggota; d. peralatan pengamanan berupa pentungan, borgol, atau lainnya; dan e. senjata api dan/atau senjata tajam. (2) Penggunaan pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan senjata api dan/atau senjata tajam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 11 (1) Polsus PWP-3-K menyampaikan laporan hasil Patroli/Perondaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) kepada atasan langsung. (2) Bentuk dan format laporan hasil Patroli/Perondaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 12 Inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dilakukan: a. secara rutin; dan/atau b. insidental. - 12 - Pasal 13 (1) Inspeksi lapangan secara rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dapat dilakukan secara fisik atau virtual. (2) Inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala 1 (satu) kali setiap tahun paling lambat 6 (enam) bulan sejak dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL diterbitkan. (3) Inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara inspeksi lapangan. (4) Hasil inspeksi lapangan dilaporkan kepada atasan langsung Polsus PWP-3-K disertai dengan berita acara inspeksi lapangan. Pasal 14 (1) Inspeksi lapangan secara insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dilakukan berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat. (2) Laporan/pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Polsus PWP-3-K pada unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal atau Dinas sesuai dengan kewenangannya. (3) Laporan/pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara: a. lisan; atau b. tertulis. (4) Laporan/pengaduan secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dilakukan secara tatap muka langsung atau menggunakan alat komunikasi. (5) Laporan/pengaduan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disampaikan melalui: a. surat; b. surat elektronik; c. faksimili; d. media sosial/daring; dan/atau - 13 - e. layanan pesan singkat. (6) Laporan/pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi mengenai: a. identitas pelapor/pengadu yang paling sedikit memuat informasi nama, alamat, dan nomor telepon yang dapat dihubungi; b. lokasi dugaan terjadinya kerusakan sumber daya kelautan akibat Pemanfaatan Ruang Laut; c. waktu dugaan terjadinya perusakan/pelanggaran; dan d. hal yang dilaporkan. (7) Polsus PWP-3-K menuangkan laporan/pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam lembar penerimaan laporan/pengaduan. (8) Bentuk dan format lembar penerimaan laporan/ pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 15 (1) Polsus PWP-3-K berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat menerbitkan tanda terima laporan/ pengaduan. (2) Tanda terima laporan/pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. identitas pelapor/pengadu; b. identitas penerima laporan/pengaduan; c. nomor registrasi laporan/pengaduan; dan d. hal yang dilaporkan/diadukan. (3) Bentuk dan format tanda terima laporan/pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 16 Polsus PWP-3-K wajib menjaga kerahasiaan identitas pelapor. - 14 - Pasal 17 Polsus PWP-3-K menindaklanjuti laporan/pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dengan tahapan: a. penelaahan; dan/atau b. inspeksi lapangan. Pasal 18 (1) Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a disampaikan kepada atasan langsung Polsus PWP-3-K, berupa rekomendasi: a. pelaksanaan inspeksi lapangan; atau b. penolakan. (2) Dalam hal rekomendasi berupa pelaksanaan inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disetujui, atasan langsung Polsus PWP-3-K menerbitkan surat tugas untuk melakukan inspeksi lapangan. (3) Dalam hal rekomendasi berupa penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disetujui, atasan langsung Polsus PWP-3-K menerbitkan surat penolakan atas laporan/pengaduan untuk disampaikan kepada pelapor/pengadu disertai alasan. (4) Bentuk dan format: a. surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV; dan b. surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran V, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 19 (1) Inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b dilakukan dengan kunjungan fisik mendatangi lokasi dugaan terjadinya perusakan/ pelanggaran untuk memeriksa kebenaran informasi, dengan cara: - 15 - a. memeriksa kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan alokasi ruang laut berdasarkan dokumen RTR dan/atau rencana Zonasi; b. memeriksa kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL; c. memeriksa kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan standar yang tercantum dalam dokumen perizinan berusaha; d. meminta informasi dan/atau keterangan dari berbagai pihak terkait; e. mengambil sampel dan/atau contoh, dalam hal diperlukan; dan f. melakukan dokumentasi. (2) Inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara inspeksi lapangan. (3) Inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan hasil berupa: a. ditemukan adanya perusakan/pelanggaran; atau b. tidak ditemukan adanya perusakan/pelanggaran. (4) Polsus PWP-3-K menyampaikan laporan hasil inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada atasan langsung disertai dengan berita acara inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Bentuk dan format: a. berita acara inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VI; dan b. laporan hasil inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran VII, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 20 Inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 huruf b, selain dilakukan berdasarkan laporan/pengaduan - 16 - masyarakat juga dapat dilakukan berdasarkan hasil pengamatan tidak langsung. Pasal 21 (1) Dalam hal hasil pengamatan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a ditemukan adanya perusakan/pelanggaran, atasan langsung Polsus PWP- 3-K menindaklanjutinya dengan: a. menyampaikan rekomendasi kepada penerbit dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL mengenai adanya perusakan/pelanggaran di bidang Pemanfaatan Ruang Laut; b. menyampaikan rekomendasi kepada penerbit perizinan berusaha mengenai adanya perusakan/ pelanggaran di bidang Pemanfaatan Ruang Laut; c. melakukan pengenaan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau d. menyampaikan laporan kepada aparat yang berwenang dalam hal adanya indikasi tindak pidana di bidang Pemanfaatan Ruang Laut. (2) Polsus PWP-3-K menyampaikan tindak lanjut laporan/pengaduan kepada pelapor/pengadu. Pasal 22 (1) Dalam hal terdapat kondisi khusus berdasarkan hasil pengawasan dan/atau laporan/pengaduan yang bersifat mendesak untuk ditindaklanjuti, dilakukan pengawasan khusus. (2) Kondisi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan permasalahan yang muncul dari hasil penilaian kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut yang bersifat ekstrem dari hasil rata-rata. (3) Kondisi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain dapat berupa permasalahan yang: a. Berdampak Besar; b. menjadi perhatian publik; - 17 - c. bersifat strategis nasional; dan/atau d. menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti. (4) Pengawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan inspeksi lapangan berupa kunjungan fisik. (5) Dalam melaksanakan pengawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Polsus PWP-3-K melibatkan unit kerja yang melaksanakan tugas teknis di bidang Penataan Ruang Laut. Pasal 23 (1) Pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 meliputi kegiatan: a. merekonstruksi terjadinya kondisi khusus; b. menganalisis dampak dan prediksi; dan c. merumuskan alternatif penyelesaian kondisi khusus. (2) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan: a. pemeriksaan alokasi ruang laut berdasarkan dokumen RTR dan/atau rencana Zonasi; b. pemeriksaan kesesuaian kegiatan dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL dan standar dalam perizinan berusaha; c. pengambilan contoh/sampel dari suatu tempat kegiatan, dalam hal diperlukan; d. meminta informasi dan/atau keterangan dari berbagai pihak terkait; dan e. tindakan pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran peraturan perundang- undangan di bidang Pemanfaatan Ruang Laut. (3) Pengawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara pengawasan khusus dan dilaporkan kepada atasan langsung Polsus PWP-3- K. - 18 - (4) Bentuk dan format berita acara pengawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 24 (1) Polsus PWP-3-K dalam melakukan pengawasan pemenuhan pelaksanaan dokumen persetujuan/ konfirmasi KKPRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, wajib: a. menyusun rencana pengawasan; b. berpedoman pada ketentuan yang tercantum dalam dokumen RTR/rencana Zonasi; c. menyusun daftar persyaratan, hak, dan kewajiban yang tercantum dalam dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL; d. membawa formulir pengawasan Pemanfaatan Ruang Laut; e. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka melakukan identifikasi dan inventarisasi data Pemanfaatan Ruang Laut; f. menentukan lokasi pengawasan; g. mempersiapkan sarana, prasarana, dan perlengkapan Patroli/Perondaan; dan h. melakukan pelaporan hasil pengawasan kepada atasan langsung. (2) Bentuk dan format formulir pengawasan pemenuhan pelaksanaan dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Kedua Pengawasan Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Subsektor Pengelolaan Ruang Laut - 19 - Paragraf 1 Cakupan Pengawasan Pasal 25 (1) Pengawasan terhadap perizinan berusaha subsektor pengelolaan Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilaksanakan oleh Polsus PWP-3-K. (2) Perizinan berusaha subsektor pengelolaan Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan berusaha: a. pengusahaan pariwisata alam perairan di Kawasan Konservasi; b. pengangkatan benda muatan kapal tenggelam; c. produksi garam; d. biofarmakologi; e. bioteknologi; f. pemanfaatan air laut selain energi; g. pelaksanaan Reklamasi; h. pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing; i. pemanfaatan pasir Laut; j. bangunan Laut dalam kegiatan wisata tirta lainnya; k. rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi); dan/atau l. pipa dan/atau kabel bawah Laut. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kesesuaian lokasi kegiatan; b. laporan tertulis yang disampaikan pelaku usaha secara berkala terkait dengan realisasi perizinan berusaha; c. proses kegiatan berusaha; dan/atau d. dampak realisasi perizinan berusaha terhadap Ruang penghidupan dan akses nelayan kecil, nelayan tradisional, dan pembudi daya ikan kecil. - 20 - Paragraf 2 Cara Pengawasan Pasal 26 Tata cara pengawasan pemenuhan standar perizinan berusaha subsektor pengelolaan Ruang Laut dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 27 (1) Polsus PWP-3-K dalam melakukan pengawasan pemenuhan standar perizinan berusaha subsektor pengelolaan Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, wajib: a. menyusun rencana pengawasan; b. memedomani dokumen standar perizinan berusaha sesuai dengan jenis usaha dan tingkat risiko; c. membawa daftar pertanyaan dan formulir berita acara pengawasan; d. melakukan pelaporan hasil pengawasan ke dalam sistem Online Single Submission melalui atasan langsung; dan e. menyampaikan hasil inspeksi lapangan yang dituangkan dalam berita acara yang dilengkapi dengan kesimpulan hasil inspeksi lapangan. (2) Bentuk dan format formulir pengawasan pemenuhan standar perizinan berusaha subsektor pengelolaan Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB IV LAPORAN HASIL PENGAWASAN Bagian Kesatu Laporan Hasil Pengawasan Pemenuhan Pelaksanaan Dokumen Persetujuan/Konfirmasi KKPRL - 21 - Pasal 28 (1) Polsus PWP-3-K menyusun laporan hasil pengawasan pemenuhan pelaksanaan dokumen persetujuan/ konfirmasi KKPRL. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. gambaran umum; b. hasil analisis; c. rekomendasi; dan d. lampiran data pendukung. (3) Gambaran umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. kronologis Pemanfaatan Ruang Laut; b. rencana peruntukan Ruang dan ketentuan peraturan Zonasi serta peraturan Pemanfaatan Ruang Laut pada kawasan/zona/subzona bersangkutan; c. profil kegiatan usaha; d. persyaratan dan kewajiban yang tercantum dalam dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL; dan e. ketentuan lainnya terkait bidang Penataan Ruang Laut pada kawasan bersangkutan. (4) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. ada atau tidaknya indikasi pelanggaran; b. titik dan luasan indikasi pelanggaran bidang Pemanfaatan Ruang Laut; c. orang dan/atau badan usaha yang diduga melakukan pelanggaran bidang Pemanfaatan Ruang Laut; dan d. ada atau tidaknya dampak dari pelanggaran. (5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dibuat berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Dalam hal berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang termuat dalam dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL, rekomendasi - 22 - sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Menteri atau gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya. (7) Hasil rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar untuk: a. memberikan sanksi administratif; dan/atau b. pelaksanaan Audit Tata Ruang Laut, dalam hal terdapat dugaan perubahan fungsi Ruang Laut. (8) Dalam hal berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditemukan: a. adanya dugaan tindak pidana, Polsus PWP-3-K berkoordinasi dengan penyidik pegawai negeri sipil; dan/atau b. ketidakpatuhan terhadap ketentuan Pemanfaatan Ruang Laut, sanksi administratif dapat langsung dikenakan tanpa melalui Audit Tata Ruang Laut. (9) lampiran data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, berupa: a. peta alokasi ruang dalam dokumen RTR dan/atau rencana Zonasi; b. gambar atau sketsa bangunan; c. denah lokasi; dan d. kondisi ekosistem laut (mangrove, terumbu karang, dan lamun). Bagian Kedua Laporan Hasil Pengawasan Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Subsektor Pengelolaan Ruang Laut Pasal 29 (1) Polsus PWP-3-K menyusun laporan hasil pengawasan pemenuhan standar perizinan berusaha subsektor pengelolaan Ruang Laut. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. analisis hasil pengawasan; dan b. rekomendasi tindak lanjut. - 23 - (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui atasan langsung ke dalam sistem Online Single Submission sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal hasil pengawasan terbukti terjadi pelanggaran terhadap pemenuhan standar perizinan berusaha subsektor pengelolaan Ruang Laut, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga disampaikan kepada Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya, untuk dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal analisis hasil pengawasan ditemukan adanya dugaan tindak pidana, Polsus PWP-3-K berkoordinasi dengan penyidik pegawai negeri sipil. BAB V AUDIT TATA RUANG LAUT Bagian Kesatu Umum Pasal 30 (1) Dalam hal ditemukan adanya pelanggaran yang terindikasi mengakibatkan perubahan fungsi Ruang Laut, dilakukan Audit Tata Ruang. (2) Audit Tata Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memeriksa ada atau tidaknya perubahan fungsi Ruang Laut. (3) Audit Tata Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. hasil penilaian perwujudan dokumen RTR dan/atau rencana Zonasi; b. hasil penyelesaian sengketa Penataan Ruang Laut; c. rekomendasi hasil pengawasan Ruang Laut; dan/atau d. paporan/pengaduan pelanggaran Pemanfaatan Ruang Laut. - 24 - (4) Hasil penilaian perwujudan dokumen RTR dan/atau rencana Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dilakukan dengan cara melakukan penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang Laut dan rencana Pola Ruang Laut yang dilakukan dengan melakukan penyandingan: a. pelaksanaan program b. kesesuaian lokasi; dan c. kesesuaian waktu pelaksanaan, dengan rencana Struktur Ruang Laut dan rencana Pola Ruang Laut. (5) Hasil penyelesaian sengketa Penataan Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilakukan berdasarkan hasil penyelesaian sengketa yang telah tercapai melalui: a. pengadilan; b. diluar pengadilan; dan/atau c. forum Penataan Ruang Laut. (6) Laporan/pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d diperoleh melalui: a. Polsus PWP-3-K dan/atau penyidik pegawai negeri sipil; b. unit penerima laporan/pengaduan; c. media daring yang disediakan sebagai sarana pengaduan atau laporan oleh pejabat yang berwenang; dan/atau d. surat pembaca pada media cetak atau daring nasional. Bagian Kedua Tahapan Audit Tata Ruang Laut Pasal 31 Audit Tata Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan: a. pembentukan tim Audit Tata Ruang Laut; b. perencanaan Audit Tata Ruang Laut; - 25 - c. pelaksanaan Audit Tata Ruang Laut; d. penentuan tipologi pelanggaran bidang Tata Ruang Laut; e. penyusunan laporan hasil Audit Tata Ruang Laut; dan f. tindak lanjut hasil Audit Tata Ruang Laut. Pasal 32 (1) Tim Audit Tata Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a dibentuk untuk melaksanakan Audit Tata Ruang Laut. (2) Tim Audit Tata Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tim Audit Tata Ruang Laut di tingkat pusat; dan/atau b. tim Audit Tata Ruang Laut di tingkat daerah provinsi. Pasal 33 (1) Tim Audit Tata Ruang Laut di tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Menteri. (2) Tim Audit Tata Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Direktur Jenderal. (3) Tim Audit Tata Ruang Laut di tingkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b ditetapkan oleh gubernur. (4) Penetapan keanggotaan tim Audit Tata Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat: a. susunan keanggotaan; b. tugas dan tanggung jawab; c. jangka waktu pelaksanaan; d. Wilayah audit; dan e. pembiayaan. - 26 - (5) Anggota tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas pegawai negeri sipil dengan tugas dan keahlian di bidang: a. pengawasan Ruang Laut; b. perencanaan Wilayah/Tata Ruang Laut; c. sistem informasi geografis; d. lingkungan dan ekologi; dan e. hukum. (6) Keanggotaan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berjumlah gasal, yang terdiri atas: a. satu orang ketua merangkap anggota; b. satu orang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit tiga orang anggota. (7) Dalam hal diperlukan tim Audit Tata Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Polsus PWP-3-K, penyidik pegawai negeri sipil, dan/atau ahli lainnya sesuai kebutuhan. Pasal 34 (1) Tim Audit Tata Ruang Laut di tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a berwenang melakukan Audit Tata Ruang Laut di kawasan perairan yang Pemanfaatan Ruangnya dilakukan berdasarkan dokumen persetujuan/ konfirmasi KKPRL yang diterbitkan oleh Menteri. (2) Tim Audit Tata Ruang Laut di tingkat pusat dapat melakukan audit di luar Wilayah kewenangannya dalam hal: a. kegiatan yang dilakukan Berdampak Luas; b. berpotensi menimbulkan konflik antara pemerintah dengan pemerintah daerah, pemerintah dengan masyarakat, dan/atau masyarakat dengan masyarakat; atau c. adanya permintaan dari pemerintah daerah provinsi untuk melakukan Audit Tata Ruang Laut di Wilayah yang menjadi kewenangannya. - 27 - Pasal 35 (1) Tim Audit Tata Ruang Laut di tingkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b berwenang melakukan Audit Tata Ruang Laut di Wilayah Ruang Laut 0-12 (nol sampai dengan dua belas) mil di luar kewenangan tingkat pusat. (2) Tim Audit Tata Ruang Laut di tingkat daerah provinsi dapat melakukan audit di luar Wilayah kewenangannya dalam hal terdapat permintaan dari pemerintah daerah provinsi lainnya untuk melakukan Audit Tata Ruang Laut di Wilayah yang menjadi kewenangannya. Pasal 36 (1) Perencanaan Audit Tata Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b terdiri atas: a. lokasi Audit Tata Ruang Laut; b. jangka waktu Audit Tata Ruang Laut; c. kebutuhan sarana Audit Tata Ruang Laut; dan d. pembiayaan Audit Tata Ruang Laut. (2) Lokasi Audit Tata Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di lokasi yang diindikasikan terjadi perubahan fungsi ruang dan kawasan di sekitarnya. (3) Jangka waktu Audit Tata Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mulai dari perencanaan sampai dengan penyusunan laporan hasil Audit Tata Ruang Laut dilakukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tim Audit Tata Ruang Laut ditetapkan. (4) Kebutuhan sarana Audit Tata Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit terdiri atas: a. peta alokasi Ruang Wilayah audit; b. global positioning system tracker; c. peralatan komputer; d. drone; e. peralatan rekam gambar dan suara; - 28 - f. peralatan komunikasi; g. peralatan tulis; dan h. peralatan pendukung teknis lainnya. (5) Pembiayaan Audit Tata Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. pelaksanaan survei; b. pengadaan atau sewa peralatan; c. pelaksanaan pembahasan hasil audit; d. biaya personil tim audit; e. biaya personil tim teknis; f. pengadaan bahan; dan g. penyusunan laporan dan rekomendasi. (6) Pembiayaan Audit Tata Ruang Laut sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d dibebankan ke dalam: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 37 (1) Pelaksanaan Audit Tata Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c dilakukan secara sistematis, objektif, dan terdokumentasi. (2) Pelaksanaan Audit Tata Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menilai perubahan fungsi Ruang Laut yang disebabkan adanya indikasi pelanggaran Pemanfaatan Ruang Laut. Pasal 38 (1) Pelaksanaan Audit Tata Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 terdiri atas: a. pemeriksaan peta alokasi Ruang Laut dalam dokumen RTR dan/atau rencana Zonasi; - 29 - b. pemeriksaan kesesuaian kegiatan dengan alokasi Tata Ruang Laut dalam dokumen RTR dan/atau rencana Zonasi; c. pelaksanaan inventarisasi Pemanfaatan Ruang Laut pada masing-masing alokasi Ruang Laut dalam dokumen RTR dan/atau rencana Zonasi; d. pemeriksaan kegiatan yang diperbolehkan, diperbolehkan dengan izin, atau kegiatan tidak diperbolehkan pada masing-masing alokasi Ruang Laut dalam dokumen RTR dan/atau rencana Zonasi; e. penyusunan neraca pemanfaatan alokasi Tata Ruang Laut dalam dokumen RTR dan/atau rencana Zonasi; dan f. penyusunan kesimpulan hasil pemeriksaan. (2) Pemeriksaan peta alokasi Ruang Laut dalam dokumen RTR dan/atau rencana Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan cara memeriksa: a. ketersediaan dan skala peta yang digunakan pada dokumen Perencanaan Tata Ruang Laut; dan b. skala peta yang lebih rinci menentukan keakuratan Audit Tata Ruang Laut. (3) Pemeriksaan kesesuaian kegiatan dengan alokasi Tata Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan cara: a. melakukan verifikasi kegiatan yang telah ada dengan alokasi Ruang Laut dalam dokumen RTR dan/atau rencana Zonasi yang telah ditetapkan; b. melakukan verifikasi lapangan; dan c. melakukan analisis kesesuaian dengan melakukan overlay peta Pemanfaatan Ruang Laut dengan peta RTR dan/atau rencana Zonasi. - 30 - (4) Pelaksanaan inventarisasi Pemanfaatan Ruang Laut dalam dokumen RTR dan/atau rencana Zonasi pada masing-masing alokasi Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan cara: a. melakukan pendataan kegiatan-kegiatan pemanfaatan pada seluruh area yang menjadi target Audit Tata Ruang Laut; dan b. mengumpulkan keterangan terkait kronologis kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut pada area audit. (5) Pemeriksaan kegiatan yang diperbolehkan, diperbolehkan dengan izin, atau kegiatan yang tidak diperbolehkan pada masing-masing alokasi Ruang Laut dalam dokumen RTR dan/atau rencana Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dengan cara: a. verifikasi lapangan terkait kegiatan yang telah ada pada setiap zona peruntukan; dan b. penilaian kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut yang diukur berdasarkan kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut yang telah ada terhadap ketentuan kegiatan yang diperbolehkan, diperbolehkan dengan izin, dan kegiatan yang tidak diperbolehkan. (6) Penyusunan neraca pemanfaatan alokasi Tata Ruang Laut dalam dokumen RTR dan/atau rencana Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit memuat: a. titik koordinat dan lokasi Audit Tata Ruang Laut dituangkan dalam tabel/formulir; b. daftar kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di lokasi Audit Tata Ruang Laut; c. daftar alokasi Ruang Laut dalam dokumen RTR dan/atau rencana Zonasi; d. peta tematik sumber daya kelautan pesisir, dan pulau-pulau kecil di lokasi Audit Tata Ruang Laut; dan - 31 - e. hasil overlay antara peta Pemanfaatan Ruang Laut dengan peta RTR dan/atau rencana Zonasi. (7) Pemeriksaan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilaksanakan dengan cara melakukan penilaian secara keseluruhan yang memperlihatkan hasil analisis bahwa telah terjadi/tidak terjadi perubahan fungsi Ruang Laut dari rencana awal dokumen RTR dan/atau rencana Zonasi. Pasal 39 Menteri dapat mengambil alih Audit Tata Ruang Laut yang menjadi kewenangan gubernur dalam hal gubernur tidak melaksanakan Audit Tata Ruang Laut dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak laporan hasil pengawasan disampaikan. Pasal 40 Dalam hal pelanggaran Pemanfaatan Ruang Laut diindikasikan menimbulkan perubahan fungsi ruang yang berisiko tinggi dan berdampak luas, dan gubernur tidak melaksanakan Audit Tata Ruang Laut, Menteri mengambil alih pelaksanaan Audit Tata Ruang Laut. Pasal 41 (1) Tipologi pelanggaran di bidang Pemanfaatan Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d terdiri atas: a. Pemanfaatan Ruang Laut yang tidak sesuai dengan dokumen RTR dan/atau rencana Zonasi; b. Pemanfaatan Ruang Laut yang tidak sesuai dengan dokumen persetujuan/konfirmasi dokumen KKPRL; dan c. menutup atau tidak memberikan akses terhadap kawasan yang dinyatakan oleh peraturan perundang-undangan sebagai milik umum. - 32 - (2) Penentuan tipologi pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 42 (1) Tipologi Pemanfaatan Ruang Laut yang tidak sesuai dengan dokumen RTR dan/atau rencana Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang memiliki dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL dan dilakukan di lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang tidak memiliki dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL dan dilakukan di lokasi yang sesuai dengan peruntukannya; c. kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang tidak memiliki dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL dan dilakukan di lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya; d. kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan mengakibatkan perubahan fungsi Ruang Laut; e. kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya yang mengakibatkan perubahan fungsi Ruang Laut dan mengakibatkan kerugian; dan f. kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya yang mengakibatkan perubahan fungsi Ruang Laut dan mengakibatkan kematian orang. - 33 - (2) Tipologi Pemanfaatan Ruang Laut yang tidak sesuai dengan dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. tidak menindaklanjuti dokumen persetujuan/ konfirmasi KKPRL dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak diterbitkan; b. memanfaatkan Ruang Laut tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL; c. Pemanfaatan Ruang Laut yang tidak sesuai dengan dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL yang mengakibatkan perubahan fungsi Ruang Laut; d. Pemanfaatan Ruang Laut yang tidak sesuai dengan dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL yang mengakibatkan kerugian; e. Pemanfaatan Ruang Laut yang tidak sesuai dengan dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL yang mengakibatkan kematian orang; f. melakukan perubahan sebagian atau keseluruhan fungsi bangunan dan instalasi di Laut; g. melakukan perubahan sebagian atau keseluruhan fungsi zona atau subzona; dan/atau h. tidak sesuai dengan ketentuan persyaratan izin yang telah ditetapkan lainnya. Pasal 43 Dalam hal dari hasil Audit Tata Ruang Laut ditemukan pelanggaran yang tidak dapat dikategorikan dalam tipologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, pelanggaran dimaksud ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - 34 - Pasal 44 (1) Penyusunan laporan hasil Audit Tata Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf e dilakukan oleh tim Audit Tata Ruang Laut. (2) Tim Audit Tata Ruang Laut bertanggung jawab terhadap kebenaran data, informasi, analisis, dan hasil rekomendasi tindak lanjut Audit Tata Ruang Laut yang dituangkan dalam Laporan hasil Audit Tata Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 45 (1) Laporan hasil Audit Tata Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) paling sedikit memuat: a. delineasi lokasi Audit Tata Ruang Laut; b. gambaran umum lokasi Audit Tata Ruang Laut; c. hasil analisis Audit Tata Ruang Laut; d. rekomendasi tindak lanjut; dan e. lampiran data pendukung. (2) Delineasi lokasi Audit Tata Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat: a. dasar pertimbangan delineasi lokasi Audit Tata Ruang Laut; dan b. lokasi Audit Tata Ruang Laut. (3) Gambaran umum lokasi Audit Tata Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat: a. kronologis Pemanfaatan Ruang Laut; b. kondisi sosial dan fisik Wilayah terdampak; c. dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL yang dimiliki; d. rencana peruntukan Ruang Laut dan ketentuan peraturan Zonasi atau ketentuan peraturan Pemanfaatan Ruang Laut pada kawasan/zona/ subzona yang bersangkutan; dan e. ketentuan lainnya terkait bidang Penataan Ruang Laut pada kawasan yang bersangkutan. - 35 - (4) Hasil analisis Audit Tata Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat: a. ada atau tidaknya dugaan pelanggaran; b. titik, luasan, dan tipologi dugaan pelanggaran; c. orang dan/atau badan yang diduga melakukan pelanggaran di bidang Penataan Ruang Laut; dan d. rekomendasi tindak lanjut penanganan atas perubahan fungsi Ruang Laut di area yang menjadi lokasi Audit Tata Ruang Laut. (5) Rekomendasi tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memuat rekomendasi penanganan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. (6) Lampiran data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit terdiri atas: a. hasil isian formulir verifikasi lapangan; b. foto dan/atau video; c. rekaman suara; d. gambar denah dan bangunan; dan e. data dan informasi pendukung lainnya. (7) Kerangka laporan hasil Audit Tata Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 46 (1) Laporan hasil Audit Tata Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 disampaikan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. (2) Hasil Audit Tata Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh Menteri ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (3) Hasil audit Tata Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh gubernur, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. (4) Hasil Audit Tata Ruang Laut yang dilakukan oleh Menteri berdasarkan pengambilalihan pelaksanaan - 36 - Audit Tata Ruang Laut yang menjadi kewenangan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, atau karena gubernur tidak melaksanakan Audit Tata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Pasal 47 Tindak lanjut hasil Audit Tata Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf f terdiri atas: a. penetapan kebijakan dan/atau pelaksanaan kegiatan sesuai rekomendasi dari pelaksana Audit Tata Ruang Laut oleh pihak atau instansi terkait; b. rekomendasi pengenaan sanksi administratif; atau c. pelaporan kepada penyidik pegawai negeri sipil untuk dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana Pemanfaatan Ruang Laut. Bagian Ketiga Kerahasiaan Data dan Informasi Audit Tata Ruang Laut Pasal 48 (1) Data dan informasi dalam Audit Tata Ruang Laut bersifat rahasia. (2) Penggunaan setiap data dan informasi dalam Audit Tata Ruang Laut harus dilakukan atas persetujuan Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 49 (1) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan Pemanfaatan Ruang Laut di Kawasan Konservasi ditemukan adanya perbedaan antara luas Kawasan Konservasi di Laut yang dimuat dalam RTR Laut, RZ KAW, RZ KSNT dan/atau RZWP-3-K dengan luas yang ditetapkan oleh - 37 - Menteri, maka yang berlaku luasan sesuai dengan ketetapan Menteri. (2) Pengawasan Pemanfaatan Ruang Laut dan Audit Tata Ruang Laut pada lokasi yang RTR, RZ KAW, dan RZ KSNT belum ditetapkan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penyelenggaraan Penataan Ruang. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 50 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - 38 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2021 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SAKTI WAHYU TRENGGONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2021 KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 746 - 39 - MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SAKTI WAHYU TRENGGONO LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2021 TENTANG PENGAWASAN RUANG LAUT BENTUK DAN FORMAT LAPORAN HASIL PATROLI/PERONDAAN KOP INSTANSI (UPT DITJEN PSDKP/DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN) LAPORAN HASIL PELAKSANAAN PATROLI/PERONDAAN Nomor Surat : ………………………………………. Nama Unit Kerja : ……………………………………….. Hari/Tanggal Patroli : Dasar/Perintah : Lokasi Patroli : Petugas Polsus No Nama NIP No KTA Polsus 1. 2. 3. dst. HASIL PATROLI/PERONDAAN 1. Hasil Temuan : …………………………………………………………………………….. 2. Posisi temuan (Titik Koordinat/Wilayah Administrasi) : …………………………………………………………………………….. 3. Tindakan yang Diambil : …………………………………………………………………………….. 4. Kesimpulan : …………………………………………………………………………….. 5. Saran dan Tindak Lanjut :……………………………………………………………………………… (Polsus PWP-3-K selaku ketua tim patroli/perondaan) (……………………………….) NIP. - 40 - LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2021 TENTANG PENGAWASAN RUANG LAUT BENTUK DAN FORMAT LEMBAR PENERIMAAN LAPORAN/PENGADUAN KOP INSTANSI (UPT DITJEN PSDKP/DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN) PENERIMAAN LAPORAN/PENGADUAN Nomor Registrasi : ………………………………………. Nama Unit Kerja : ………………………………………. Pada hari ..., tanggal ..., bulan ..., tahun ..., pukul ..., di ... yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Identitas Pelapor/Pengadu a. Nama : …………………………………………………………………………… b. Alamat : …………………………………………………………………………… c. No Telp/faks/ email : …………………………………………………………………………… d. Desa/Kelurahan : …………………………………………………………………………… e. Kecamatan : …………………………………………………………………………… f. Kabupaten/Kota : …………………………………………………………………………… g. Provinsi : …………………………………………………………………………… 2. Identitas Penerima Laporan/Pengaduan a. Nama : …………………………………………………………………………… b. Alamat Kantor : …………………………………………………………………………… c. NIP/Jabatan : …………………………………………………………………………… 3. Lokasi terjadinya dugaan perusakan/pelanggaran 4. Waktu terjadinya dugaan perusakan/pelanggaran 5. Hal yang dilaporkan Dugaan Pelaku Perusakan dan/atau Pelanggaran (*): a. Jenis Kegiatan : …………………………………………………………………………… b. Nama Unit usaha/ Perorangan : …………………………………………………………………………… c. Penanggung jawab : …………………………………………………………………………… d. Alamat : …………………………………………………………………………… - 41 - MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SAKTI WAHYU TRENGGONO e. No Telp/faks/ email : …………………………………………………………………………… f. Desa/Kelurahan : …………………………………………………………………………… g. Kecamatan : …………………………………………………………………………… h. Kabupaten/Kota : …………………………………………………………………………… i. Provinsi : …………………………………………………………………………… Dugaan Perusakan dan/atau Pelanggaran di Bidang Pemanfaatan Ruang Laut: …………………………………………………………………………………………………………… Alat Bukti yang Disampaikan: (*) a. ………………………………………………………………………………………… b. ………………………………………………………………………………………… Dampak yang dirasakan akibat dugaan perusakan dan/atau pelanggaran yang dimaksud ……………………………………………………………………………………………………….. 6 Pernah Mengadukan Kasus ini ke Instansi Lain: a. …………………… tanggal …… bulan………………. tahun…………… b. …………………… tanggal …… bulan………………. tahun…………… c. …………………… tanggal …… bulan………………. tahun…………… …, … Penerima Laporan/Pengaduan (.....................................) NIP. Pelapor/Pengadu**) (...................................) *) jika ada **)Apabila laporan/pengaduan melalui telepon, maka pelapor/pengadu tidak perlu tanda tangan - 42 - MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SAKTI WAHYU TRENGGONO LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2021 TENTANG PENGAWASAN RUANG LAUT BENTUK DAN FORMAT TANDA TERIMA LAPORAN/PENGADUAN KOP INSTANSI (UPT DITJEN PSDKP/DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN) TANDA TERIMA LAPORAN/PENGADUAN Nomor : ………………………………………. Nama Unit Kerja : ………………………………………. Pada hari ..., tanggal ..., bulan ..., tahun ... 1. Telah diterima laporan/pengaduan di bidang Pemanfaatan Ruang Laut dari Identitas Pelapor/Pengadu a. Nama : ………………………………………………………………………………… b. Alamat : ………………………………………………………………………………… c. No Telp/faks/ email : ………………………………………………………………………………… d. Desa/Kelurahan : ………………………………………………………………………………… e. Kecamatan : …………………………………………………………………………………… f. Kabupaten/Kota : …………………………………………………………………………………… g. Provinsi : …………………………………………………………………………………… 2. Diterima Laporan/Pengaduan di Bidang Pemanfaatan Ruang Laut oleh: Identitas Penerima Laporan/Pengaduan a. Nama : …………………………………………………………………………………… b. Alamat Kantor : …………………………………………………………………………………… c. NIP/Jabatan : …………………………………………………………………………………… 3. Hal yang dilaporkan : ……………………………………………………………………………………………………………… 4. Nomor Registrasi Laporan : …………………………………………………………………………………………………. …, … Petugas Penerima Laporan/Pengaduan (...................................) NIP. - 43 - MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SAKTI WAHYU TRENGGONO LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2021 TENTANG PENGAWASAN RUANG LAUT BENTUK DAN FORMAT SURAT TUGAS KOP INSTANSI (UPT DITJEN PSDKP/DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN) SURAT TUGAS Nomor Surat : ………………………………………. Nama Unit Kerja : ………………………………………. Menimbang a. bahwa………………………………………………………………………… b. bahwa………………………………………………………………………… Dasar 1 ………………………………………………………………………………... 2 ………………………………………………………………………………… Memberi Tugas Kepada : 1 Nama : ……………………………………………………… NIP : ……………………………………………………… No. KTA : ……………………………………………………… Pangkat : ……………………………………………………… Jabatan : ……………………………………………………… 2 Nama : ………………………………………………………… NIP : ………………………………………………………… No. KTA : ………………………………………………………… Pangkat : ………………………………………………………… Jabatan : ………………………………………………………… Dst… Untuk : …………………………………………………………………………… Lokasi : …………………………………………………………………………… Lama Kegiatan : …………………………………………………………………………… Sarana dan Perlengkapan : …………………………………………………………………………… …, … (Atasan Polsus PWP-3-K) (..........................................) NIP. - 44 - LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2021 TENTANG PENGAWASAN RUANG LAUT BENTUK DAN FORMAT SURAT PENOLAKAN KOP INSTANSI (UPT DITJEN PSDKP/DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN) SURAT PENOLAKAN PELAPORAN/PENGADUAN Nomor : ……………………………………………………..…………………………. Nama Unit Kerja : …………………………………………………………………..……………. Pada hari ..., tanggal ..., bulan ..., tahun ... Telah dilaporkan pengaduan dari Identitas Pelapor/Pengadu a. Nama : …………………………………………………………………………………… b. Alamat : …………………………………………………………………………………… c. No Telp/faks/ email : …………………………………………………………………………………… d. Desa/Kelurahan : …………………………………………………………………………………… e. Kecamatan : ………………………………………………………………………………… f. Kabupaten/Kota : ………………………………………………………………………………… g. Provinsi : …………………………………………………………………………………… Bersama ini kami sampaikan bahwa laporan/pengaduan Saudara/i dengan nomor registrasi laporan/pengaduan ...................................................... TIDAK DAPAT DITINDAKLANJUTI, karena tidak termasuk dalam kriteria perusakan/pelanggaran di bidang Pemanfaatan Ruang Laut. Demikan disampaikan agar menjadi maklum. Atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih. …, … (Atasan Polsus PWP-3-K) (......................................) NIP. MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SAKTI WAHYU TRENGGONO - 45 - LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2021 TENTANG PENGAWASAN RUANG LAUT BENTUK DAN FORMAT BERITA ACARA INSPEKSI LAPANGAN KOP INSTANSI (UPT DITJEN PSDKP/DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN) BERITA ACARA INSPEKSI LAPANGAN Nomor : ……………………………………………………………………………..…. Nama Unit Kerja : ………………………………………………………………………………… Pada hari ..., tanggal ..., bulan ..., tahun ..., pukul …, di … kami yang bertanda tangan di bawah ini: No Nama Jabatan NIP/No.KTA Polsus Instansi 1 2 3 dst telah melakukan pemeriksaan lapangan atas laporan/pengaduan dengan nomor registrasi laporan/pengaduan:.............................................., melalui kegiatan sebagai berikut: 1. …………………………………………………………………………………………………………… 2. …………………………………………………………………………………………………………… 3. …………………………………………………………………………………………………………… Pelaksanaan pemeriksaan lapangan tersebut telah diketahui dan dibenarkan oleh: Nama Unit Kegiatan/Usaha (Badan Hukum/Perorangan) : …………………………………………………………………… Nama Penanggung Jawab : …………………………………………………………………… Jabatan : …………………………………………………………………… Demikian Berita Acara Pemeriksaan Lapangan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan mengingat Sumpah Jabatan. Tim Pemeriksaan Lapangan Tanda Tangan ……………………………………… ……………………………………… ……………………………………… ……………………………………… Penanggung Jawab Unit Kegiatan/Usaha Tanda Tangan ……………………………………… ……………………………………… Dugaan Perusakan dan/atau Pelanggaran di Bidang Pemanfaatan Ruang Laut: ………………………….……………… Saksi-saksi: 1 Nama : ……………………………………………………………………… Alamat : ……………………………………………………………………… Pekerjaan : ……………………………………………………………………… Tanda Tangan : ………………………………………………………………………… - 46 - 2 Nama : ……………………………………………………………………… Alamat : ……………………………………………………………………… Pekerjaan : ……………………………………………………………………… Tanda Tangan : ……………………………………………………………………… MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SAKTI WAHYU TRENGGONO - 47 - LAMPIRAN VII PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2021 TENTANG PENGAWASAN RUANG LAUT BENTUK DAN FORMAT LAPORAN HASIL INSPEKSI LAPANGAN KOP INSTANSI (UPT DITJEN PSDKP/DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN) LAPORAN HASIL INSPEKSI LAPANGAN A PENDAHULUAN 1. Latar Belakang (Informasi yang dituangkan merupakan informasi yang spesifik tentang latar belakang yang menjadi alasan dari dilaksanakannya inspeksi lapangan terhadap laporan/pengaduan dugaan perusakan dan/atau pelanggaran di bidang Pemanfaatan Ruang Laut). 2. Tujuan Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan (Informasi yang dituangkan merupakan informasi tentang tujuan dilaksanakannya inspeksi lapangan terhadap laporan/pengaduan di bidang Pemanfaatan Ruang Laut). B KEGIATAN LAPANGAN (Kegiatan yang dilakukan oleh tim selama melakukan inspeksi lapangan). C FAKTA DAN TEMUAN DI LAPANGAN (pemeriksaan lapangan dengan melampirkan data pendukungnya). D ANALISIS YURIDIS/KETAATAN (Informasi yang dituangkan merupakan informasi hasil analisis fakta dan temuan di lapangan dibandingkan dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pemanfaatan Ruang Laut). E HASIL INSPEKSI LAPANGAN 1. dugaan adanya perusakan/pelanggaran di bidang Pemanfaatan Ruang Laut; atau 2. tidak ditemukan adanya perusakan/pelanggaran di bidang Pemanfaatan Ruang Laut. F EVALUASI DAN SARAN TINDAK LANJUT (Informasi yang dituangkan merupakan ringkasan atau tentang hasil inspeksi lapangan yang disertai dengan usulan langkah tindak lanjut penanganan kasus). G LAMPIRAN Susunan lampiran: 1. Salinan data Data dalam pelaksanaan inspeksi lapangan seperti hasil analisis laboratorium, peta lokasi, proses pengolahan limbah, dan lain-lain. - 48 - 2. Berita Acara Inspeksi Lapangan 3. Informasi tambahan/penunjang a. Dokumen penunjang, seperti: foto, film, rekaman suara, perizinan, izin lingkungan. b. Informasi tambahan berupa dokumen yang diperoleh selama melakukan verifikasi, misalnya hasil pemantauan mandiri (self monitoring), laporan izin lingkungan. MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SAKTI WAHYU TRENGGONO - 49 - LAMPIRAN VIII PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2021 TENTANG PENGAWASAN RUANG LAUT BENTUK DAN FORMAT BERITA ACARA PENGAWASAN KHUSUS KOP INSTANSI BERITA ACARA PENGAWASAN KHUSUS PEMANFAATAN RUANG LAUT Nomor : ……………………………………………………………..... Nama Unit Kerja : ………………………………………………………..……... Pada hari ..., tanggal ..., bulan ..., tahun ..., pukul ..., di ..., kami yang bertanda tangan di bawah ini: No Nama Jabatan NIP/No. KTA Polsus Instansi 1. 2. 3. Telah melakukan pemeriksaan lapangan atas laporan/pengaduan dengan nomor registrasi laporan/pengaduan: ……………………………………………………………………………………, terkait potensi DAMPAK BESAR berdasarkan pengamatan di lapangan dengan kriteria sebagai berikut: Terdapat perubahan negatif fungsi lingkungan : Ya Tidak Bidang Terdampak : Lingkungan Sosial Ekonomi Luas area terdampak : … Ha Intensitas/Frekuensi : Tinggi Sedang Rendah Besaran Dampak : Besar Sedang Kecil Jangka Waktu Terjadi Dampak : … Hari A. Pemeriksaan Dokumen Perizinan 1. Nama Pelaku Usaha : ……………………………………………………… 2. Jenis Usaha/Kegiatan : ……………………………………………………… 3. Lokasi (Desa/Pulau/Koordinat) : ……………………………………………………… 4. Luas Area Usaha/Kegiatan : ……………………………………………………… - 50 - 5. Provinsi : ……………………………………………………… 6. RTR/RZKSNT/RZKAW/ RZWP3K : Ada Nomor: ……………………….. Tidak Ada 7. Dokumen Perizinan Berusaha : Ada Tidak Absah Tidak Absah 8. Kesesuaian Dokumen Perizinan Berusaha : Kesesuaian Dokumen Persetujuan/ Konfirmasi KKPRL Kesesuaian Pengelolaan/Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan dengan Zonasi 9. Penyampaian laporan pendirian dan/atau penempatan bangunan instalasi di laut : Ya Tidak 10. Pemenuhan hak dan kewajiban pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut : Ya Tidak 11. Penyampaian laporan tertulis secara berkala pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut : Ya Tidak B. Pengambilan Sample 1. Nama Pengambil Sample : …………………………………………… 2. No. Sertifikasi Pengambil Sample : …………………………………………… 3. Jenis Sample yang Diambil : …………………………………………… 4. Jumlah Titik Sample : …………………………………………… C. Pengumpulan Informasi 1. Sumber Informasi : ……………………………………..……………. 2. Pekerjaan/Jabatan : ……………………………………..……………. 3. Jumlah Sumber Informasi : ……………………………………..……………. 4. Kesimpulan/Hasil Informasi : …………………………………………………... 5. Pengambilan Dokumentasi : ………..…………………………………………. 6. Analisis Dampak dan Prediksi : …………………………………………………... .……………………………………………………………………………………………….. .……………………………………………………………………………………………….. 7. Alternatif Penyelesaian/Penanggulangan: ..………………………………………………………………………………………………… ……….………………………………………………………………………………………….. - 51 - Pelaksanaan pemeriksaan lapangan tersebut di atas telah diketahui dan dibenarkan oleh: Nama Unit Kegiatan/Usaha : …………………………………………………………….. (Badan Hukum/Perorangan) Nama Penanggung Jawab : …………………………………………………………….. Jabatan : …………………………………………………………….. Demikian Berita Acara Pemeriksaan Lapangan ini dibuat dengan sebenar- benarnya dan mengingat Sumpah Jabatan. Tim Pemeriksa Lapangan Tanda Tangan ……………………………………………. ……………………. ……………………………………………. ……………………. ……………………………………………. ……………………. Penanggung Jawab Usaha/Kegiatan Tanda Tangan ……………………………………………. ……………………. Keterangan pengisian: coret yang tidak perlu atau berikan tanda √ sesuai kondisi pengawasan di lapangan MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SAKTI WAHYU TRENGGONO - 52 - LAMPIRAN IX PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2021 TENTANG PENGAWASAN RUANG LAUT BENTUK DAN FORMAT FORMULIR PEMENUHAN PELAKSANAAN DOKUMEN PERSETUJUAN/ KONFIRMASI KKPRL KOP INSTANSI FORMULIR PENGAWASAN PEMENUHAN PELAKSANAAN DOKUMEN PERSETUJUAN/ KONFIRMASI KKPRL No : ………………………………………………………………………. 1 Nama Pelaku Usaha : ……………………………………………………… 2 Jenis Kegiatan : ………………………………………………………. Sesuai Tidak Sesuai 3 Lokasi (Desa/Pulau/ Koordinat) : ……………………………………………………….. Sesuai Tidak Sesuai 4 Luas Area : ……………………………………………………………. 5 Provinsi : …………………………………………………………….. 6 RTR/RZ KAW/RZ KSNT* : Ada, Nomor: ……………………………… Tidak Ada 7 Pelaksanaan ketentuan KKPRL : Sesuai/ Tidak Sesuai* CATATAN 8 Keabsahan dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL : Absah/ Tidak Absah* 9 Penyampaian laporan pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di laut : Ada/ Tidak Ada* CATATAN 10 Pemenuhan hak dan kewajiban pelaksanaan kegiatan dalam dokumen KKPRL : Sesuai/ Tidak Sesuai* CATATAN 11 Penyampaian laporan tertulis secara berkala pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut : Ada/ Tidak Ada* - 53 - CATATAN 12 Kesesuaian pelaksanaan persetujuan/konfirmasi KKPRL : Sesuai/ Tidak Sesuai* 13 Rekomendasi dan Tindakan : Catatan : * coret yang tidak perlu Pelaku Usaha Polsus PWP-3-K (………………………………………..) NIK. (……………………………………………..) NIP. MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SAKTI WAHYU TRENGGONO - 54 - LAMPIRAN X PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2021 TENTANG PENGAWASAN RUANG LAUT PENENTUAN TIPOLOGI PELANGGARAN KOP INSTANSI TIPOLOGI PELANGGARAN PEMANFAATAN RUANG LAUT No. Kegiatan Pelaku Usaha/ Penanggung Jawab Koordinat Tipologi Pelanggaran (Tipe) Keterangan A B C 1. 2. 3. 4. 5. 6. … Keterangan Tipologi Pelanggaran: Tipe A : Pemanfaatan Ruang Laut yang tidak sesuai dengan dokumen RTR dan/atau rencana Zonasi. Tipe B : Pemanfaatan Ruang Laut yang tidak sesuai dengan dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL. Tipe C : Penutupan akses terhadap kawasan milik umum MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SAKTI WAHYU TRENGGONO - 55 - LAMPIRAN XI PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2021 TENTANG PENGAWASAN RUANG LAUT KERANGKA LAPORAN HASIL AUDIT TATA RUANG LAUT I. Judul II. Daftar Tim Audit Tata Ruang Laut III. Pendahuluan IV. Tujuan dan Sasaran Audit Tata Ruang Laut V. Deliniasi Lokasi Audit Tata Ruang Laut VI. Gambaran Umum Lokasi Audit Tata Ruang VII. Teknik Pengambilan Data VIII. Analisis Data IX. Kesimpulan dan Rekomendasi X. Daftar Pustaka XI. Lampiran MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SAKTI WAHYU TRENGGONO

Regulation of the Minister of Maritime Affairs and Fisheries Number 30 of 2021 concerning Marine Space Supervision · Nelum