Skip to content
Nelum
Laws of Indonesia

Regulation of the Minister of Marine and Fisheries of the R.I. No. 4/Permen-Kp/2018 on the National Strategic Area Plans for Maratua and Sambit Islands within East Kalimantan Province, 2018-2037

Made 2018-01-09 · Text as of 2026-10-01

Public law and official guidance, published as research. Not legal, tax or financial advice.

About this law

Original title
Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 4/Permen-Kp/2018 Tentang Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu Pulau Maratua Dan Pulau Sambit Di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018-2037.
Language
Indonesian
Kind
Regulation
Country
Indonesia
Subjects
Land and soil, Sea
Keywords
marine area, coastal zone management, land-use planning, legal proceedings/administrative proceedings, environmental planning, policy/planning, monitoring, zoning

Where to read it

Text

The law's own text, section by section, as held. Each section has its own link.

  1. 1 PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4/PERMEN-KP/2018 TENTANG RENCANA ZONASI KAWASAN STRATEGIS NASIONAL TERTENTU PULAU MARATUA DAN PULAU SAMBIT DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2018-2037 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu Pulau Maratua dan Pulau Sambit di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018 2037; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68); 2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739) sebagaimana telah diubah 2 dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490); 3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 177, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4925); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4211) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4854); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 3 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 101); 9. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); 10. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5); 11. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 23); 12. Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar; 13. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 220); MEMUTUSKAN: Menetapkan : RENCANA ZONASI KAWASAN STRATEGIS NASIONAL TERTENTU PULAU MARATUA DAN PULAU SAMBIT DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2018-2037. 4 BAB I KETENTUAN UMUM Bagian Kesatu Pengertian Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Rencana Zonasi yang selanjutnya disebut RZ adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin. 2. Zona adalah ruang yang penggunaannya disepakati bersama antara berbagai pemangku kepentingan dan telah ditetapkan status hukumnya. 3. Garis Pantai adalah batas pertemuan antara bagian laut dan daratan pada saat terjadi air laut pasang tertinggi. 4. Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa, payau, dan laguna. 5. Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya. 6. Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional. 5 7. Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuh tumbuhan, hewan, organisme dan non organisme lain serta proses yang menghubungkannya dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas. 8. Kawasan adalah bagian wilayah pesisir dan pulau pulau kecil yang memiliki fungsi tertentu yang ditetapkan berdasarkan kriteria karakteristik fisik, biologi, sosial, dan ekonomi untuk dipertahankan keberadaannya. 9. Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional. 10. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. 11. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam wilayah perairan KSNT yang meliputi peruntukan ruang untuk kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, alur laut, dan kawasan strategis nasional tertentu. 12. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. 13. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan. 6 14. Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari wilayah laut yang ditetapkan peruntukkannya bagi berbagai sektor kegiatan yang setara dengan kawasan budi daya sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan dibidang penataan ruang. 15. Alur Laut adalah perairan yang dimanfaatkan, antara lain, untuk alur-pelayaran, pipa/kabel bawah laut, dan migrasi biota Laut. 16. Alur-Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari kapal angkutan laut. 17. Perlintasan adalah suatu perairan dimana terdapat satu atau lebih jalur lalu lintas yang sating berpotongan dengan satu atau lebih jalur utama lainnya. 18. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun pengumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi. 19. Sarana Bantu Navigasi Pelayaran adalah peralatan atau sistem yang berada di luar kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi kapal dan/atau lalu lintas kapal. 20. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai dengan rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan. 7 21. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan. 22. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan. 23. Koefisien Tapak Besemen yang selanjutnya disingkat KTB adalah angka persentase perbandingan antara luas tapak besemen dan luas tanah perpetakan atau daerah perencanaan yang dikuasai dalam RZ KSNT. 24. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah sempadan yang membatasi jarak terdekat bangunan terhadap tepi jalan yang dihitung dari batas terluar saluran air kotor (riol) sampai batas terluar muka bangunan yang berfungsi sebagai pembatas ruang, atau jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa bangunan terhadap lahan yang dikuasai, batas tepi sungai atau pantai, antara massa bangunan yang lain atau rencana saluran, jaringan tegangan tinggi listrik, jaringan pipa gas. 25. Garis Sempadan Jalan yang selanjutnya disingkat GSJ adalah garis batas luar pengamanan jalan. 26. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang atau jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. 8 27. Peraturan Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta ketentuan pengendaliannya yang disusun untuk setiap zona dan pemanfaatannya yang setara dengan peraturan zonasi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang undangan dibidang penataan ruang. 28. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 29. Izin Lokasi adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan ruang dari sebagian perairan pesisir yang mencakup permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu dan/atau untuk memanfaatkan sebagian pulau-pulau kecil. 30. Izin Pengelolaan adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil. 31. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan. Bagian Kedua Ruang Lingkup Pengaturan Pasal 2 Ruang lingkup pengaturan RZ KSNT meliputi: a. peran dan fungsi; b. wilayah perencanaan; c. tujuan, kebijakan dan strategi perencanaan ruang; d. rencana Struktur Ruang; e. rencana Pola Ruang; f. ketentuan pemanfaatan ruang; dan g. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang. 9 Bagian Ketiga Peran dan Fungsi Pasal 3 RZ KSNT berperan sebagai alat operasionalisasi Rencana Tata Ruang Laut Nasional dan sebagai alat koordinasi pelaksanaan pembangunan di KSNT . Pasal 4 RZ KSNT berfungsi sebagai pedoman untuk: a. penyusunan rencana pembangunan di KSNT; b. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di KSNT; c. perwujudan keterpaduan dan keserasian pembangunan serta kepentingan lintas sektor di KSNT dan rencana pengembangan di KSNT dengan wilayah sekitarnya; dan d. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di KSNT. Bagian Keempat Cakupan Pasal 5 Cakupan RZ KSNT terdiri atas: a. ke arah darat, mencakup seluruh wilayah daratan Pulau Maratua dan Pulau Sambit, Kabupaten Berau; b. ke arah laut, mencakup wilayah perairan di sekitar Pulau Maratua dan Pulau Sambit sampai dengan paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai pada saat terjadi air laut surut terendah, kecuali untuk: 1. wilayah perairan yang berbatasan dengan pulau lain di Provinsi Kalimantan Timur yang berada di dalam jarak 24 (dua puluh empat) mil dibagi sama jarak atau diukur sesuai dengan prinsip garis tengah; dan 10 2. wilayah perairan yang berada pada sisi dalam batas laut teritorial Indonesia diukur dari garis pantai pada saat terjadi air laut surut terendah sampai batas laut teritorial Indonesia; c. ke arah laut, mencakup perairan pada sisi sebelah dalam Pulau Maratua yang masih berada dalam satu kesatuan ekosistem dan/atau geomorfologi dengan Pulau Maratua; dan d. ke arah laut, mencakup perairan di antara pulau Maratua dan pulau Sambit di luar kewenangan wilayah provinsi Kalimantan Timur. BAB II TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PERENCANAAN RUANG Bagian Kesatu Tujuan Perencanaan Ruang Pasal 6 Perencanaan ruang KSNT Pulau Maratua dan Pulau Sambit bertujuan untuk mewujudkan: a. kawasan yang berfungsi untuk pertahanan dan keamanan negara yang menjamin keutuhan kedaulatan dan ketertiban wilayah negara; b. kawasan yang berfungsi untuk perlindungan lingkungan hidup yang mendukung kegiatan perikanan berkelanjutan dan kepariwisataan; dan c. kawasan yang berfungsi mendukung pengembangan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat. 11 Bagian Kedua Kebijakan Perencanaan Ruang Pasal 7 (1) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan yang berfungsi untuk pertahanan dan keamanan negara yang menjamin keutuhan kedaulatan dan ketertiban wilayah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi: a. penegasan dan pengamanan batas wilayah negara; dan b. pengembangan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara yang mendukung kedaulatan dan keutuhan batas wilayah negara. (2) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan yang berfungsi untuk pelestarian lingkungan hidup yang mendukung kegiatan perikanan berkelanjutan dan kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi: a. pemertahanan, penetapan, dan pengelolaan kawasan konservasi atau kawasan lindung di Pulau Maratua, Pulau Sambit, dan perairan di sekitarnya; b. pemertahanan kawasan sempadan pantai, kawasan resapan air, dan danau; dan c. pengendalian perkembangan Kawasan Budi Daya terbangun pada kawasan rawan bencana. (3) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan yang berfungsi pengembangan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi: a. peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan sarana dan jaringan prasarana yang terpadu; 12 b. pengembangan Kawasan Budi Daya dan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk mengembangkan ekonomi antarwilayah dan mendukung mata pencaharian masyarakat; c. peningkatan iklim investasi untuk pengembangan wisata bahari; dan d. peningkatan keterpaduan, keselarasan, dan keserasian antarkegiatan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat. Bagian Ketiga Strategi Perencanaan Ruang Pasal 8 (1) Strategi penegasan dan pengamanan batas wilayah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a meliputi: a. menjaga dan mengamankan posisi titik dasar dan titik referensi di Pulau Maratua dan Pulau Sambit untuk penentuan lebar laut teritorial, Zona Tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, dan Landas Kontinen; b. menempatkan dan memelihara tanda batas negara di Pulau Maratua dan Pulau Sambit; dan c. menetapkan alokasi ruang untuk kawasan pertahanan dan keamanan. (2) Strategi pengembangan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara yang mendukung kedaulatan dan keutuhan batas Wilayah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b meliputi: a. menyediakan ruang untuk penempatan satuan aparat Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan b. menempatkan pos pertahanan keamanan dan sarana dan prasarana pendukung lainnya. 13 (3) Strategi pemertahanan, penetapan, dan pengelolaan kawasan konservasi atau kawasan lindung di Pulau Maratua, Pulau Sambit dan perairan di sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a meliputi: a. mempertahankan ekosistem terumbu karang; b. menetapkan rencana pengelolaan dan zonasi dan kawasan konservasi; c. menetapkan unit organisasi pengelola kawasan konservasi atau kawasan lindung d. melindungi alur migrasi biota laut; e. membangun prasarana dan sarana pengelolaan kawasan konservasi atau kawasan lindung yang mendukung kegiatan perikanan dan kepariwisataan; f. mengendalikan kegiatan budi daya yang dapat mengganggu ekosistem atau kehidupan biota laut pada terumbu karang dan kawasan pelestarian bagi jenis biota laut yang dilindungi; dan g. menyelaraskan, menyerasikan, dan menyeimbangkan pengelolaan kawasan konservasi atau kawasan lindung dengan kawasan pemanfaatan umum atau kawasan budi daya. (4) Strategi pemertahanan kawasan sempadan pantai, kawasan resapan air, dan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b meliputi: a. menetapkan batas sempadan pantai; b. mengendalikan kegiatan budi daya yang berpotensi merusak kawasan sempadan pantai dan menyebabkan kemunduran garis pangkal; c. mengendalikan secara ketat alih fungsi kawasan resapan air; d. mengendalikan pemanfaatan ruang pada Kawasan Budi Daya terbangun yang berada di kawasan resapan air; e. mengembangkan pengelolaan danau sebagai sumber air bersih; 14 f. menetapkan alokasi ruang untuk kawasan sekitar danau atau embung, kawasan sekitar mata air; g. menetapkan alokasi ruang untuk perlindungan kawasan resapan air; h. menetapkan alokasi ruang untuk RTH sesuai dengan kebutuhan kehidupan masyarakat di pusat-pusat permukiman; dan i. menetapkan alokasi ruang untuk perlindungan mangrove. (5) Strategi pengendalian perkembangan Kawasan Budi Daya terbangun pada kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c meliputi: a. mengendalikan pemanfaatan ruang pada Kawasan Budi Daya terbangun yang berada di kawasan rawan gelombang pasang, tsunami, dan abrasi; b. membangun bangunan pengamanan pantai; dan c. menetapkan jalur dan ruang evakuasi bencana. (6) Strategi peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan sarana dan jaringan prasarana yang terpadu dan merata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a meliputi: a. menetapkan alokasi ruang untuk permukiman; b. mengembangkan fasilitas sarana pelayanan umum untuk kesehatan, pendidikan, peribadatan, sosial, dan olahraga; c. mewujudkan keterpaduan pelayanan transportasi darat, laut, dan udara; d. mengembangkan sarana telekomunikasi; e. mewujudkan keterpaduan sistem penyediaan energi dan ketenagalistrikan; f. menyediakan jaringan transportasi khusus wisata; dan g. mewujudkan keterpaduan sistem jaringan sumber daya air untuk memelihara sumber air; dan 15 h. meningkatkan kualitas dan jangkauan jaringan infrastruktur air minum, air limbah, drainase, persampahan. (7) Strategi pengembangan Kawasan Budi Daya dan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk mengembangkan ekonomi antarwilayah dan mendukung mata pencaharian masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b meliputi: a. mengembangkan kegiatan perikanan tangkap dan perikanan budidaya untuk nelayan kecil dan pembudi daya ikan kecil; b. mengembangkan kegiatan pertanian subsisten; c. menyediakan fasilitas penunjang kegiatan perikanan dan wisata bahari di Pulau Maratua dan Pulau Sambit; d. meningkatkan kualitas dan keterpaduan sarana dan prasarana untuk mendukung kegiatan wisata bahari; dan e. mengembangkan aktivitas pendukung kegiatan wisata. (8) Strategi Peningkatan iklim investasi untuk pengembangan wisata bahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c meliputi: a. mengalokasikan ruang untuk pengembangan kegiatan wisata bahari; b. menyediakan jaringan transportasi untuk wisata bahari; c. meningkatkan kualitas dan keterpaduan sarana dan prasarana untuk mendukung kegiatan wisata bahari; dan d. mengembangkan aktivitas pendukung kegiatan wisata bahari. (9) Strategi peningkatan keterpaduan, keselarasan, dan keserasian antar kegiatan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf d meliputi: 16 a. menyelaraskan, menyerasikan, dan menyeimbangkan antar kegiatan di dalam zona dan/atau subzona dalam Kawasan Pemanfaatan Umum dengan zona dalam Kawasan Budi Daya; b. mengembangkan kegiatan ekonomi kelautan secara sinergis dan berkelanjutan untuk mendorong pengembangan perekonomian KSNT Pulau Maratua dan Pulau Sambit serta wilayah di sekitarnya; dan c. mengembangkan kegiatan ekonomi berbasis wisata minat khusus secara sinergis dan berkelanjutan untuk mendorong pemanfaatan Pulau Maratua dan Pulau Sambit dalam menunjang perekonomian wilayah di sekitarnya. BAB III RENCANA STRUKTUR RUANG Bagian Kesatu Umum Pasal 9 Rencana Struktur Ruang KSNT meliputi: a. rencana struktur ruang Pulau Maratua; dan b. rencana struktur ruang Pulau Sambit. Bagian Kedua Rencana Struktur Ruang Pulau Maratua Paragraf 1 Umum Pasal 10 Rencana struktur ruang Pulau Maratua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a berupa: a. rencana sistem pusat pusat kegiatan; dan b. rencana sistem jaringan prasarana. 17 Paragraf 2 Sistem Pusat Kegiatan Pasal 11 (1) Sistem pusat kegiatan di Pulau Maratua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi: a. pusat pelayanaan kawasan Desa Teluk Harapan; b. pusat pelayanan lingkungan Desa Bohe Silian; c. pusat pelayanan lingkungan Desa Payung Payung; dan d. pusat pelayanan lingkungan Desa Teluk Alulu. (2) Pusat pelayanan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa di Pulau Maratua. (3) Pusat pelayanan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d merupakan pusat permukiman yang berfungsi untuk yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antardesa di Pulau Maratua. Paragraf 3 Sistem Jaringan Prasarana Pasal 12 Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b terdiri atas: a. Sistem Jaringan 1 (Jaringan J1) yang merupakan sistem jaringan transportasi; b. Sistem Jaringan 2 (Jaringan J2) yang merupakan sistem jaringan energi dan/atau ketenagalistrikan; c. Sistem Jaringan 3 (Jaringan J3) yang merupakan sistem jaringan telekomunikasi; d. Sistem Jaringan 4 (Jaringan J4) yang merupakan sistem jaringan air minum; 18 e. Sistem Jaringan 5 (Jaringan J5) yang merupakan sistem jaringan air limbah; f. Sistem Jaringan 6 (Jaringan J6) yang merupakan sistem jaringan drainase; g. Sistem Jaringan 7 (Jaringan J7) yang merupakan sistem pengelolaan persampahan; dan h. Sistem Jaringan 8 (Jaringan J8) yang merupakan jalur evakuasi bencana. Pasal 13 Jaringan J1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a terdiri atas: a. Sistem Jaringan 1.1 (Jaringan J1.1) yang merupakan sistem jaringan transportasi darat; b. Sistem Jaringan 1.2 (Jaringan J1.2) yang merupakan sistem jaringan transportasi laut; dan c. Sistem Jaringan 1.3 (Jaringan J1.3) yang merupakan sistem jaringan transportasi udara. Pasal 14 (1) Jaringan J1.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri atas: a. Sistem Jaringan 1.1.1 (Jaringan J1.1.1) yang merupakan jaringan jalan lokal sekunder; b. Sistem Jaringan 1.1.2 (Jaringan J1.1.2) yang merupakan jaringan jalan lingkungan; dan c. Sistem Jaringan 1.1.3 (Jaringan J1.1.3) yang merupakan pengembangan sistem prasarana pedestrian. (2) Jaringan J1.1.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. jalan poros pulau yang menghubungkan pusat Kecamatan Maratua di Desa Teluk Harapan dengan Desa Payung-payung, Desa Teluk Alulu, dan Desa Bohe Silian; 19 b. jalan penghubung antara kawasan pertahanan dan keamanan dengan zona perdagangan dan jasa di Desa Teluk Maratua; c. jalan menuju dan/atau dari Bandar Udara Maratua; d. rencana ruas jalan poros pulau di sisi utara Pulau Maratua yang menghubungkan Desa Teluk Harapan dengan Desa Teluk Alulu; e. rencana ruas jalan poros pulau yang menghubungkan pusat desa Teluk Alulu dengan permukiman di ujung selatan Desa Teluk Alulu; f. rencana ruas jalan poros pulau di Desa Teluk Alulu; dan g. rencana ruas jalan poros pulau di sisi utara Bandar Udara Maratua. (3) Jaringan J1.1.2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. ruas jalan yang menghubungkan setiap zona perumahan ke jalan lokal sekunder; dan b. rencana ruas jalan lingkungan di dalam zona perumahan di Desa Bohe Silian, Desa Teluk Alulu, Desa Payung-Payung, dan Desa Teluk Harapan. (4) Jaringan J1.1.3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibangun pada: a. zona perkantoran pemerintah; b. zona perdagangan dan jasa; dan c. zona wisata; d. zona sarana dan prasarana umum; dan e. subzona RTH. Pasal 15 (1) Jaringan J1.2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b terdiri atas: a. pelabuhan laut dan terminal; b. sarana bantu navigasi pelayaran; dan c. Alur-pelayaran. 20 (2) Pelabuhan laut dan dermaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pelabuhan pengumpan Maratua terletak di Desa Teluk Harapan; b. terminal penumpang Lawang-lawang di Desa Teluk Harapan; c. terminal penumpang di Desa Teluk Alulu; d. terminal penumpang di Desa Bohe Silian; e. terminal khusus pariwisata di Desa Teluk Harapan; dan f. terminal khusus pariwisata di dalam zona wisata I di Blok MR-1 dan Blok MR-2, zona wisata II di Blok MR-3, dan zona wisata III di Blok MR-5. (3) Sarana bantu navigasi pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa menara suar pada Blok MR-7 di Desa Teluk Harapan. (4) Alur-pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. alur-pelayaran dan perlintasan yang menghubungkan Pelabuhan Pulau Maratua dengan Pelabuhan Tanjung Redeb – Tanjung Batu – Pulau Derawan – dan Pulau sekitarnya; b. alur-pelayaran dan perlintasan yang menuju ke Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II; c. alur-pelayaran dan perlintasan yang melintasi perairan Pulau Maratua; d. alur-pelayaran dan perlintasan yang menghubungkan dermaga penumpang Lawang Lawang menuju Pelabuhan Tanjung Redeb; e. alur-pelayaran dan perlintasan yang menghubungkan dermaga penumpang di Desa Teluk Alulu dengan dermaga penumpang di Desa Bohe Silian; f. alur-pelayaran dan perlintasan dari dan/atau menuju dermaga penumpang Lawang-Lawang; 21 g. alur-pelayaran dan perlintasan untuk mendukung kegiatan wisata bahari dari dan/atau menuju dermaga untuk kegiatan kepariwisataan yang terbuka untuk umum di zona wisata I pada Blok MR-1 dan Blok MR-2; dan h. rencana alur-pelayaran dan perlintasan yang mendukung aktivitas wisata dari/ke dermaga untuk kegiatan kepariwisataan yang terbatas di zona wisata II pada Blok MR-3 dan Blok MR-5. Pasal 16 (1) Jaringan J1.3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c berupa bandar udara di Desa Payung Payung yang terletak di Blok MR4. (2) Bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melayani rute penerbangan untuk pengembangan daerah perbatasan dan pembuka isolasi daerah Maratua–Berau, Maratua–Tarakan dan Maratua Balikpapan. Pasal 17 (1) Jaringan J2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b meliputi: a. depo minyak bumi; b. stasiun pengisian bahan bakar minyak; c. pembangkit listrik; dan d. jaringan distribusi energi listrik. (2) Stasiun pengisian bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di Blok MR-1 di Desa Teluk Harapan. (3) Pembangkit listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pembangkit listrik tenaga surya pada Blok MR-1 dan Blok MR-2 di Desa Teluk Harapan; b. pembangkit listrik tenaga surya pada Blok MR-3 di Desa Bohe Silian; 22 c. pembangkit listrik tenaga surya pada Blok MR-4 di Desa Payung-Payung; d. pembangkit listrik tenaga surya di Blok MR-6 di Desa Teluk Alulu; dan e. rencana Pembangkit Listrik Tenaga Surya dan/atau energi baru terbarukan di zona wisata I di Blok MR-1 dan Blok MR-2, zona wisata II di Blok MR-3, dan zona wisata III di Blok MR-5. (4) Jaringan distribusi energi listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibangun dengan mengikuti Jaringan J1.1.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan Jaringan J1.1.2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3). Pasal 18 (1) Jaringan J3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c berupa jaringan nirkabel. (2) Jaringan nirkabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. menara telekomunikasi Base Transceiver Station yang dibangun pada Blok MR-3 di Desa Teluk Harapan; dan b. menara telekomunikasi Very Small Aperture Terminal yang dibangun pada Blok MR-3 di Desa Bohe Silian. Pasal 19 (1) Jaringan J4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d meliputi: a. sistem penyediaan air minum; b. sumber air; c. instalasi produksi; d. pipa transmisi air baku; dan e. pipa distribusi air minum. (2) Sistem penyediaan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa sistem jaringan perpipaan dan nonperpipaan. 23 (3) Sistem jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibangun dengan mengikuti jaringan jalan lokal sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan jaringan jalan lingkungan ayat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3). (4) Sistem jaringan non perpipaan sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibangun pada kawasan yang tidak atau belum terjangkau sistem jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: a. sumber air permukaan berupa danau alami di Desa Teluk Harapan dan Desa Bohe Silian; dan b. sumber air baku dari air laut di perairan sekitar Desa Bohe Silian untuk instalasi desalinasi air laut. (6) Instalasi produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa: a. instalasi desalinasi air laut untuk pengolahan air minum pada Blok MR-5 di Desa Bohe Silian; dan b. instalasi pengolahan air minum di zona wisata I di Blok MR-1 dan Blok MR-2, zona wisata II di Blok MR-3, dan zona wisata III di Blok MR-5. (7) Pipa transmisi air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa pipa untuk menyalurkan air baku dari air laut di perairan sekitar Desa Bohe Silian. (8) Pipa distribusi air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dibangun mengikuti jaringan jalan lokal sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan jaringan jalan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) hingga keseluruh persil zona perumahan. 24 Pasal 20 (1) Jaringan J5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e meliputi: a. sistem pembuangan air limbah setempat; b. sistem pembuangan air limbah terpusat; dan c. sistem komunal atau modular. (2) Sistem pembuangan air limbah setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: a. bak septik untuk penampungan limbah domestik di masing-masing persil zona perumahan; b. bak septik untuk penampungan limbah non domestik di zona perkantoran pemerintahan, perdagangan dan jasa, zona sarana pelayanan umum dan zona peruntukkan khusus; c. bak septik untuk penampungan limbah non domestik di zona perkantoran pertahanan dan keamanan; dan d. instalasi pengolahan lumpur tinja pada Blok MR-4 di Desa Payung-Payung. (3) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: a. saluran pembuangan air limbah non domestik di zona wisata; b. saluran pembuangan air limbah domestik di zona perumahan yang mengikuti jaringan drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan c. saluran pembuangan air limbah non tinja untuk bangunan yang seluruh atau sebagian bangunan berada diatas air dialirkan menuju jaringan drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. (4) Sistem komunal atau modular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa saluran pembuangan limbah tinja komunal di Desa Teluk Alulu. 25 Pasal 21 (1) Jaringan J6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f meliputi: a. jaringan drainase tersier; b. jaringan drainase sekunder; dan c. jaringan drainase primer. (2) Jaringan drainase tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jaringan terbuka dan dibangun mengikuti jaringan jalan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3). (3) Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa jaringan terbuka dan dibangun mengikuti jaringan jalan lokal sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2). (4) Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa jaringan terbuka yang dibangun untuk menghubungkan jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menuju laut. Pasal 22 Jaringan J7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g meliputi: a. tempat penampungan sementara di Desa Teluk Harapan, di Desa Bohe Silian dan di Desa Teluk Alulu; dan b. tempat pemrosesan akhir di pada blok MR-3 di Desa Payung-Payung. Pasal 23 (1) Jaringan J8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf h meliputi: a. jalur evakuasi bencana di Desa Teluk Harapan menuju dermaga penumpang Lawang-Lawang; b. jalur evakuasi bencana di Desa Payung-Payung menuju subzona RTH dan zona sarana pelayanan umum di Desa Bohe Silian; 26 c. ruang evakuasi bencana di Dermaga Lawang Lawang pada Desa Teluk Harapan; dan d. ruang evakuasi bencana di subzona RTH dan zona sarana pelayanan umum di Desa Bohe Silian. (2) Jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk memberikan akses dan menyediakan ruang evakuasi bencana gelombang pasang, abrasi, dan tsunami. Pasal 24 Rencana sistem jaringan prasarana dan sarana untuk di Pulau Maratua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 19 digambarkan dalam peta Struktur Ruang KSNT Pulau Maratua dengan skala 1:5.000 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Ketiga Rencana Struktur Ruang Pulau Sambit Pasal 25 (1) Rencana struktur ruang di Pulau Sambit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b berupa: a. Sistem Jaringan 1 (Jaringan J1) yang merupakan sistem jaringan transportasi; b. Sistem Jaringan 2 (Jaringan J2) yang merupakan sistem sistem jaringan ketenagalistrikan; c. Sistem Jaringan 3 (Jaringan J3) yang merupakan sistem jaringan air minum; dan d. Sistem Jaringan 4 (Jaringan J4) yang merupakan sistem penanggulangan bencana. (2) Rencana struktur ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok SB-1. 27 Pasal 26 Jaringan J1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a meliputi: a. dermaga untuk pos penjagaan; b. sarana bantu navigasi perairan yang berupa menara suar; dan c. alur-pelayaran tidak tetap dan tidak teratur. Pasal 27 Jaringan J2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b meliputi: a. generator listrik; dan b. panel tenaga surya. Pasal 28 Jaringan J3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c berupa bak penampungan air. Pasal 29 Jaringan J4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf d berupa bangunan pemecah gelombang untuk mengatasi bencana gelombang pasang atau abrasi. Pasal 30 Rencana sistem jaringan prasarana dan sarana untuk di Pulau Sambit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 29 digambarkan dalam peta Struktur Ruang KSNT Pulau Sambit dengan skala 1:5.000 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 28 BAB IV RENCANA POLA RUANG Bagian Kesatu Umum Pasal 31 (1) Rencana Pola Ruang KSNT terdiri atas: a. pola ruang wilayah daratan; dan b. pola ruang wilayah perairan. (2) Pola ruang wilayah daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun pada: a. daratan Pulau Maratua; dan b. daratan Pulau Sambit. (3) Pola ruang wilayah perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun pada: a. perairan di sekitar Pulau Maratua dan perairan pada sisi di sebelah dalam Pulau Maratua; b. perairan di sekitar Pulau Sambit; dan c. perairan di antara pulau Maratua dan pulau Sambit. Bagian Kedua Rencana Pola Ruang Wilayah Daratan Paragraf 1 Umum Pasal 32 Rencana pola ruang wilayah daratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kawasan lindung; dan b. kawasan budi daya. 29 Paragraf 2 Kawasan Lindung Pasal 33 Kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a terdiri atas: a. zona resapan air (Zona L.B); b. zona perlindungan setempat (Zona L.L); c. zona RTH (Zona RTH); dan d. zona perlindungan penyu (Zona L.O). Pasal 34 (1) Zona L.B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a berada pada Desa Teluk Harapan, Desa Teluk Alulu, Desa Bohe Silian, dan Desa Payung-Payung. (2) Arahan pengembangan Zona L.B dimaksud pada ayat (1) meliputi pemertahanan tutupan vegetasi yang berakar kuat paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari luas zona tersebut. Pasal 35 (1) Zona L.L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b terdiri atas: a. subzona sempadan pantai (Subzona L.L.p); dan b. subzona sempadan danau (Subzona L.L.d). (2) Arahan pengembangan Subzona L.L.p sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pembatasan pembangunan hingga 100 (seratus) meter dari garis pantai; b. penertiban bangunan berisiko terhadap bencana gelombang pasang yang telah ada dalam sempadan pantai secara bertahap; c. pemertahanan ekosistem mangrove; d. rehabilitasi lokasi hutan bakau yang telah rusak atau telah habis masa pinjam pakainya; e. pengendalian kegiatan akomodasi wisata; 30 f. pelaksanaan kegiatan bersih pantai secara berkala; dan g. pengamanan depo minyak bumi. (3) Arahan pengembangan Subzona LL.d sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pembatasan pembangunan hingga 50 (lima puluh) meter dari tepi air tertinggi danau; dan b. penertiban bangunan yang berisiko dalam Subzona LL.d secara bertahap. Pasal 36 (1) Zona RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c terdiri atas: a. subzona taman (Subzona L.L.t); b. subzona hutan kota (Subzona L.T.h); c. subzona sabuk hijau (Subzona L.T.s); dan d. subzona pemakaman (Subzona L.T.p); (2) Arahan pengembangan Zona RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. peningkatan luasan RTH publik sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari luas wilayah terbangun; b. peningkatan luasan RTH privat paling sedikit 10% (sepuluh persen) pada setiap persil; c. penanaman tanaman keras berkanopi lebar, tanaman buah buahan,tanaman hias, dan bunga pada subzona taman; d. pemertahanan luas hutan kota, taman kota, dan taman lingkungan; e. rehabilitasi dan pengembangan sabuk hijau di sekitar bandar udara Maratua; f. pengembangan dan pemeliharaan taman lingkungan sebagai sarana olahraga, rekreasi, dan sosial; dan g. penataan dan pemeliharaan tempat pemakaman umum. 31 Pasal 37 (1) Subzona L.L.t sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. taman kecamatan; b. taman desa; c. taman Rukun Warga; dan d. taman Rukun Tetangga. (2) Taman kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada pada Blok MR-1 Desa Teluk Harapan. (3) Taman desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, taman Rukun Warga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dan taman Rukun Tetangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berada pada masing-masing Desa Teluk Harapan, Desa Teluk Alulu, Desa Bohe Silian, dan Desa Payung Payung. Pasal 38 Subzona L.T.h sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b berada pada: a. sebagian Blok MR-3 di Desa Teluk Harapan; b. sebagian Blok MR-3 di Desa Payung-Payung; dan c. Blok MR-4 di Desa Payung-Payung. Pasal 39 Subzona L.T.s sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c berada pada Blok MR-3. Pasal 40 Subzona L.T.p sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d berada pada Blok MR-4 di Desa Payung Payung. 32 Pasal 41 (1) Zona L.O sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d berada pada Blok MR-3 di Desa Teluk Harapan dan Desa Teluk Payung-Payung. (2) Arahan pengembangan Zona L.O sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pembatasan aktivitas wisata dan perikanan; b. pelindungan dan rehabilitasi ekosistem pesisir; dan c. penyediaan sarana pengawasan. Paragraf satu Kawasan Budi Daya Pasal 42 Kawasan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b terdiri atas: a. zona perumahan (Zona B.R); b. zona perkantoran pemerintah (Zona B.K); c. zona perdagangan dan jasa (Zona B.D); d. zona pelayanan umum (Zona B.U); e. zona lainnya (Zona B.L); f. zona peruntukan khusus (Zona B.S); dan g. zona pertahanan dan keamanan (Zona B.A). Pasal 43 (1) Zona B.R sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a terdiri atas: a. subzona perumahan kepadatan sedang (Subzona B.R.s); b. subzona perumahan kepadatan rendah (Subzona B.R.r); dan c. subzona perumahan kepadatan sangat rendah (Subzona B.R.t). (2) Arahan pengembangan Zona B.R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengembangan kegiatan yang tidak mengganggu kenyamanan kawasan permukiman; 33 b. pengembangan dan penataan akomodasi wisata untuk kegiatan ekonomi masyarakat yang tidak mengganggu fungsi permukiman; c. pembangunan perumahan kepadatan rendah dan perumahan kepadatan sangat rendah dengan upaya untuk mempertahankan fungsi resapan air; d. pembatasan ketinggian bangunan untuk perumahan yang berada di dalam lingkup kawasan keselamatan operasional penerbangan; e. pengembangan rekayasa teknis pada zona perumahan yang berada wilayah rawan bencana gelombang pasang; f. pelaksanaan relokasi bangunan perumahan di wilayah rawan bencana gelombang pasang yang tidak mampu diatasi dengan teknik; g. pengembangan RTH privat dari masing masing persil perumahan; h. pengurangan secara bertahap pemanfaatan air tanah sebagai sumber air bersih untuk kebutuhan domestik; i. penyediaan sistem utilitas yang memadai; dan j. penyediaan sistem pembuangan air hujan dan drainase yang mempunyai kapasitas yang cukup. (3) Subzona B.R.s sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada pada Blok MR-1, Blok MR-2, Blok MR 3, dan Blok MR-4 di Desa Teluk Harapan dan di Desa Payung-Payung. (4) Subzona B.R.r sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada pada Blok MR-2, Blok MR-4, Blok MR 5 di Desa Teluk Harapan, Desa Payung-Payung, dan Desa Bohe Silian. (5) Subzona B.R.t sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada pada Blok MR-6 dan Blok MR-7 di Desa Teluk Alulu. 34 Pasal 44 (1) Zona B.K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b berada pada masing-masing Desa Teluk Harapan, Desa Teluk Alulu, Desa Bohe Silian, dan Desa Payung-Payung. (2) Arahan pengembangan Zona B.K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. prioritas pengembangan untuk pengembangan pusat perkantoran perdagangan dan jasa dengan hierarki pelayanan lokal di Desa Teluk Harapan; b. prioritas pengembangan untuk pengembangan pusat perkantoran perdagangan dan jasa dengan hierarki pelayanan lingkungan di Desa Bohe Silian, Desa Teluk Alulu, dan Desa Payung-Payung; c. kewajiban untuk menyediakan prasarana pejalan kaki dan penyandang cacat; d. pengembangan tempat parkir di sekitar Zona B.K di luar badan jalan; dan e. pengembangan RTH privat di sekitar Zona B.K melalui penetapan KDH yang besar. Pasal 45 (1) Zona B.D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c berada pada Blok MR-1, Blok MR-3, dan Blok MR-4 di Desa Teluk Harapan dan Desa Payung Payung. (2) Arahan pengembangan Zona B.D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengembangan kegiatan yang mendukung hubungan fungsional dengan Zona B.R sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43; b. pengembangan dan penataan akomodasi wisata; c. pengembangan Zona B.D dengan hierarki pelayanan lokal dan/atau lingkungan; d. pengembangan tempat parkir di sekitar Zona B.D di luar badan jalan; dan 35 e. penyediaan sarana dan prasarana bagi pejalan kaki dan penyandang cacat. Pasal 46 (1) Zona B.U sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf d meliputi: a. subzona sarana pendidikan (Subzona B.U.p); b. subzona sarana transportasi (Subzona B.U.t); c. subzona sarana kesehatan (Subzona B.U.s); d. subzona sarana olahraga (Subzona B.U.r); e. subzona sarana peribadatan (Subzona B.U.d); dan f. subzona sarana sosial budaya (Subzona B.U.o). (2) Arahan pengembangan Zona B.U sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penempatan sarana sesuai dengan jumlah penduduk minimum yang terlayani dan/atau sesuai dengan ketentuan jarak jangkau maksimum dari permukiman; dan b. pengembangan sarana pada lingkungan padat secara vertikal. Pasal 47 (1) Zona B.L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf e terdiri atas: a. subzona kebun (Subzona B.B); dan b. subzona wisata (Subzona B.W). (2) Arahan pengembangan Zona B.L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengembangan kegiatan perkebunan tanaman tahunan subsisten di Subzona B.B; b. pengembangan wisata bahari dan wisata minat khusus sebagai kegiatan utama di Subzona B.W; c. pengembangan ekowisata lain sebagai kegiatan penunjang di Subzona B.W; dan 36 d. pengembangan akomodasi pariwisata pada Desa Teluk Harapan, sebagian Desa Teluk Harapan, dan sebagian Desa Payung-Payung, dan Desa Bohesilian. Pasal 48 (1) Zona B.S sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf f terdiri atas: a. subzona Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) (Subzona B.S.p); b. subzona terpadu Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT) dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) (Subzona B.S.a); c. subzona pengolahan air bersih (Subzona B.S.i); d. subzona bandara (Subzona B.S.b); dan e. subzona Tempat Penampungan Sementara (TPS) (Subzona B.S.s). (2) Arahan pengembangan Zona B.S sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pembatasan kegiatan budi daya lain di sekitar Zona B.S; b. penyediaan area penyangga di masing-masing subzona dalam Zona B.S; dan c. pembatasan ketinggian bangunan dan jenis kegiatan di sekitar Subzona B.S.b. Pasal 49 (1) Zona B.A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf g terdiri atas: a. subzona perlindungan titik dasar dan/atau titik referensi (Subzona B.A.t); dan b. subzona perkantoran pertahanan dan keamanan (Subzona B.A.k). (2) Subzona B.A.t sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada pada: a. blok MR-7 di Desa Teluk Alulu; dan b. blok SB di Pulau Sambit. 37 (3) Arahan pengembangan Subzona B.A.t sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penempatan tugu batas. (4) Subzona B.A.k sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada pada blok MR-1 di Desa Teluk Harapan. (5) Arahan pengembangan Subzona B.A.k sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi pembangunan sarana pertanahan dan keamanan yaitu pos Tentara Nasional Indonesia, dermaga patroli, barak prajurit, kantor markas komando dan rumah jaga. Pasal 50 (1) Rencana pola ruang wilayah daratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 49 digambarkan dalam peta rencana pola ruang wilayah daratan Pulau Maratua dan Pulau Sambit dengan skala 1:5.000, tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Rincian luas setiap zona dan subzona dalam pola ruang wilayah daratan Pulau Maratua dan Pulau Sambit dan daftar koordinat masing-masing zona sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 49, tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Ketiga Rencana Pola Ruang Wilayah Perairan Pasal 51 Rencana pola ruang wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. kawasan pemanfaatan umum; b. kawasan konservasi; dan c. alur laut. 38 Pasal 52 Kawasan pemanfaatan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a terdiri atas: a. zona perikanan budidaya laut (Zona P.B); b. zona perikanan tangkap (Zona P.T); c. zona pelabuhan (Zona P.L); dan d. zona pertahanan dan keamanan (Zona P.K). Pasal 53 Zona P.B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a berada pada perairan sekitar Desa Payung-Payung, Desa Teluk Alulu, Desa Bohe Silian dan Desa Teluk Harapan. Pasal 54 Zona P.T sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b berada pada: a. perairan di sekitar dan perairan pada sisi di sebelah dalam Pulau Maratua di sekitar Desa Payung-Payung, Desa Teluk Alulu, Desa Bohe Silian dan Desa Teluk Harapan; b. perairan di sekitar Pulau Sambit; dan c. perairan di antara pulau Maratua dan pulau Sambit. Pasal 55 Zona P.L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c merupakan area untuk pengembangan pelabuhan pengumpan yang berada di perairan sekitar Desa Teluk Harapan. Pasal 56 Zona P.K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf d berupa area untuk perlindungan titik dasar. Pasal 57 (1) Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b meliputi kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil (Zona K). 39 (2) Subzona dalam Zona K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Pasal 58 (1) Alur laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c meliputi Alur Migrasi Biota (Alur A.B). (2) Alur A.B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alur yang dilalui jenis biota laut yang dilindungi dan terancam punah. Pasal 59 (1) Rencana pola ruang wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 58 digambarkan dalam peta rencana pola ruang wilayah perairan Pulau Maratua dan Pulau Sambit dengan skala 1:50.000, tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Rincian luas setiap zona dan subzona dalam pola ruang wilayah perairan Pulau Maratua dan Pulau Sambit dan daftar koordinat masing-masing zona dan subzona sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 58, tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB V RENCANA PEMANFAATAN RUANG Pasal 60 (1) Rencana pemanfaatan ruang merupakan upaya perwujudan RZ KSNT yang dijabarkan ke dalam indikasi program utama pemanfaatan ruang KSNT Pulau Maratua dan KSNT Pulau Sambit dalam jangka waktu 5 (lima) tahunan sampai akhir tahun perencanaan 20 (dua puluh) tahun. 40 (2) Dalam hal Rencana Detail Tata Ruang Pulau Maratua atau Rencana Detail Tata Ruang Pulau Sambit dan peraturan zonasi, rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan/atau rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Kalimantan Timur yang sesuai dengan RZ KSNT ini belum ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rencana pemanfaatan ruang wilayah daratan di KSNT Pulau Maratua dan KSNT Pulau Sambit dilaksanakan sesuai dengan RZ KSNT. (3) Indikasi program utama pemanfaatan ruang KSNT Pulau Maratua dan KSNT Pulau Sambit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. usulan program utama; b. lokasi program; c. sumber pendanaan; d. institusi pelaksana program; dan e. waktu dan tahapan pelaksanaan. Pasal 61 Usulan program utama dan lokasi program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf a dan huruf b, ditujukan untuk mewujudkan: a. rencana Struktur Ruang, yang ditetapkan melalui penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi pengelolaan KSNT Pulau Maratua dan KSNT Pulau Sambit dengan rencana Struktur Ruang; dan b. rencana Pola Ruang, yang ditetapkan melalui penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi pengelolaan KSNT Pulau Maratua dan KSNT Pulau Sambit dengan rencana Pola Ruang. 41 Pasal 62 (1) Sumber pendanaan pemanfaatan ruang KSNT Pulau Maratua dan KSNT Pulau Sambit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) huruf c, dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan/atau pihak swasta. (2) Ketentuan mengenai sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Pasal 63 Institusi pelaksana program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf d terdiri atas: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah; c. BUMD; d. BUMN; e. Instansi nonpemerintah; f. Masyarakat; dan/atau g. swasta. Pasal 64 (1) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf e, disusun berdasarkan prioritas dan kapasitas pendanaan yang ada dalam waktu 20 (dua puluh) tahun yang dibagi ke dalam jangka waktu lima tahunan dan tahunan. (2) Waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 4 (empat) tahapan yang meliputi: a. tahap pertama pada periode 2018–2022; b. tahap kedua pada periode 2023–2027; c. tahap ketiga pada periode 2028–2032; dan d. tahap keempat pada periode 2033–2037. 42 (3) Tahapan sebagimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dasar bagi institusi pelaksana program sebagimana dimaksud dalam Pasal 59 untuk menetapkan prioritas pembangunan pada KSNT Pulau Maratua dan KSNT Pulau Sambit. Pasal 65 Rincian indikasi program utama pemanfaatan ruang KSNT Pulau Maratua dan KSNT Pulau Sambit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB VI PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG Bagian Kesatu Umum Pasal 66 (1) Pengendalian pemanfaatan ruang KSNT Pulau Maratua dan Pulau Sambit merupakan acuan dalam pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah daratan KSNT Pulau Maratua dan Pulau Sambit dan di wilayah perairan KSNT Pulau Maratua dan KSNT Pulau Sambit. (2) Pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Peraturan Pemanfaatan Ruang; b. arahan perizinan; c. arahan insentif dan disinsentif; dan d. arahan sanksi. 43 Bagian Kedua Peraturan Pemanfaatan Ruang Paragraf 1 Umum Pasal 67 (1) Peraturan Pemanfatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf a merupakan instrumen pengendalian pemanfaatan ruang yang disusun berdasarkan Kawasan, Zona, sub-zona, atau alur. (2) Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Peraturan Pemanfaatan untuk Struktur Ruang, b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pola Ruang wilayah daratan; c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pola Ruang wilayah perairan. (3) Muatan peraturan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. jenis kegiatan yang diperbolehkan, kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, dan kegiatan yang tidak diperbolehkan; b. intensitas pemanfaatan ruang; c. tata bangunan; d. prasarana minimal atau maksimal; e. standar teknis; dan/atau f. penanganan dampak. Paragraf 2 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Struktur Ruang Pasal 68 (1) Peraturan pemanfaatan ruang untuk struktur ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf a terdiri atas: 44 a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Jaringan J1.1.1 dan Jaringan J1.1.2; b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Jaringan J1.1.3; c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Jaringan J1.2; d. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Jaringan J1.3; e. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Jaringan J.2; f. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Jaringan J.3; g. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Jaringan J.4; h. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Jaringan J.5; i. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Jaringan J.6; j. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Jaringan J.7; k. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Jaringan J.8. (2) Peraturan pemanfaatan ruang untuk jaringan J1.1.1 dan J1.1.2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan mengikuti ketentuan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jalan; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. pembangunan sarana kelengkapan jalan penghubung; 2. penanaman pohon; dan/atau 45 3. pembangunan fasilitas pendukung jalan lainnya yang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: pemanfaatan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan yang mengakibatkan terganggunya kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan; dan d. pemanfaatan ruang milik jalan pada ruang sejalur tanah tertentu dengan KDH paling rendah 30% (tiga puluh persen). (3) Peraturan pemanfaatan ruang untuk jaringan J1.1.3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. pengembangan transportasi yang mengintensifkan pergerakan tanpa menggunakan kendaraan bermotor; dan/atau 2. penyediaan jalur pedestrian dengan lebar yang cukup di setiap sisi jaringan lokal sekunder dan jaringan jalan lingkungan yang terintegrasi dengan sistem angkutan umum massal; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa penetapan kawasan, zona, atau sub-zona bebas kendaraan bermotor; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi pemanfaatan jalur pedesterian yang mengakibatkan terganggunya kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan. (4) Peraturan pemanfaatan ruang untuk jaringan J1.2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 46 1. pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang pelabuhan dan revitalisasi dermaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepelabuhanan; 2. penempatan dan/atau pemasangan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran; 3. pemeliharaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran; 4. pemeliharan lebar dan kedalaman alur; 5. penyelenggaraan kenavigasian pada alur pelayaran; dan/atau 6. pembatasan kecepatan kapal yang bernavigasi pada alur pelayaran dan perlintasan yang berdekatan dengan alur migrasi biota dan/atau melintasi kawasan konservasi; 7. pelaksanaan hak dan kewajiban kapal dan pesawat udara asing dalam melaksanakan hak lintas alur laut kepulauan melalui alur laut yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang tidak mengganggu fungsi jaringan J.1.2; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang pelabuhan; 2. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran; 3. pendirian, penempatan dan/atau pembongkaran Bangunan atau instalasi di laut yang mengganggu alur-pelayaran; 47 4. kegiatan yang mengganggu ruang udara bebas di atas perairan dan di bawah perairan yang berdampak pada keberadaan alur pelayaran; dan/atau 5. kegiatan lain yang mengganggu fungsi jaringan J.1.2. (5) Peraturan pemanfaatan ruang untuk jaringan J1.3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. pengamanan terhadap ruang udara untuk penerbangan yang berupa ruang udara di atas bandar udara, ruang udara di sekitar bandar udara, dan ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur penerbangan; 2. pemanfaatan ruang udara untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara; 3. kegiatan operasional kebandarudaraan; 4. kegiatan penunjang pelayanan jasa kebandarudaraan; 5. kegiatan penunjang keselamatan operasi penerbangan; 6. kegiatan pengembangan bandar udara; 7. kegiatan pelayanan kepabeanan; dan/atau 8. karantina, imigrasi, dan keamanan; b. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan yang membahayakan keamanan dan keselamatan operasional penerbangan; 2. membuat halangan; dan/atau 3. kegiatan lain yang mengganggu fungsi bandar udara; c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pemanfaatan tanah dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara serta kegiatan lain yang tidak mengganggu keselamatan operasi penerbangan dan fungsi bandar udara; dan 48 d. prasarana dan sarana minimum untuk kawasan peruntukan bandar udara di dalam daerah lingkungan kerja bandar udara yang meliputi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (6) Peraturan pemanfaatan ruang untuk jaringan J.2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. pembangunan stasiun pengisian bahan bakar minyak; 2. pembangunan pembangkit listrik tenaga surya, pembangkit listrik tenaga diesel, pembangkit listrik tenaga energi baru dan energi terbarukan; 3. kegiatan penghijauan; 4. kegiatan operasional dan kegiatan penunjang pembangkit tenaga listrik; dan/atau 5. penyediaan ruang penyangga atau jarak aman di sekitar pembangkit listrik tenaga surya, pembangkit listrik tenaga diesel, pembangkit listrik tenaga energi baru dan energi terbarukan; b. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan instalasi pembangkit tenaga listrik serta mengganggu fungsi pembangkit tenaga listrik; c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang aman bagi instalasi pembangkit tenaga listrik serta tidak mengganggu fungsi pembangkit tenaga listrik; dan d. pembangunan jaringan transmisi tenaga listrik untuk pembangkit listrik yang dibangun dengan konfigurasi mengikuti sistem jaringan jalan menggunakan sistem jaringan bawah tanah 49 mengikuti jaringan jalan lokal sekunder dan jaringan jalan lingkungan. (7) Peraturan pemanfaatan ruang untuk jaringan J.3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional dan kegiatan penunjang sistem jaringan telekomunikasi; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang aman bagi sistem jaringan telekomunikasi dan tidak mengganggu fungsi sistem jaringan telekomunikasi; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan sistem jaringan telekomunikasi dan mengganggu fungsi sistem jaringan telekomunikasi. (8) Peraturan pemanfaatan ruang untuk prasarana J.4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. pembangunan penampungan air baku; 2. pembangunan sarana distribusi air; 3. pengembangan sistem penyediaan air minum perpipaan dan non perpipaan di pusat permukiman guna menjamin ketersediaan air bersih sesuai kebutuhan penduduk; dan/atau 4. pembangunan prasarana penunjang sistem penyediaan air minum; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi penyediaan dan distribusi sumber daya air; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan yang mengganggu fungsi sistem jaringan sumber daya air; 50 2. pengambilan air tanah secara berlebihan; dan/atau 3. kegiatan yang mengganggu keberlanjutan fungsi penyediaan air minum, mengakibatkan pencemaran air baku dari air limbah dan sampah, dan mengakibatkan kerusakan prasarana dan sarana penyediaan air minum. (9) Peraturan pemanfaatan ruang untuk jaringan J.5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan pembangunan prasarana air limbah untuk mengurangi, memanfaatkan kembali, dan mengolah air limbah; 2. pengembangan, operasi, dan pemeliharaan sistem jaringan air limbah dan prasarana penunjangnya; dan/atau 3. kegiatan pembangunan prasarana pendukung jaringan air limbah; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan air limbah; c. kegiatan yang tidak boleh dilakukan meliputi kegiatan pembuangan sampah, pembuangan Bahan Berbahaya dan Beracun, pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem jaringan air limbah; d. prasarana dan sarana minimum untuk sistem jaringan air limbah berupa penempatan peralatan kontrol baku mutu air buangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. ketentuan khusus untuk sistem jaringan air limbah meliputi: 51 1. penetapan jarak aman sistem jaringan air limbah dengan kawasan peruntukan permukiman; dan 2. penempatan dan/atau pembangunan sistem jaringan air limbah wajib memperhatikan baku mutu air buangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (10) Peraturan pemanfaatan ruang untuk jaringan J. 6 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan pembangunan prasarana sistem jaringan drainase dalam rangka mengurangi genangan air, mendukung pengendalian banjir; dan 2. kegiatan pembangunan prasarana pendukung sistem jaringan drainase; 3. kegiatan pengembangan, operasi, dan pemeliharaan sistem jaringan drainase dan prasarana penunjangnya; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan drainase; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan sampah, pembuangan limbah, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem jaringan drainase; d. optimalisasi aliran air hujan dalam rangka mengendalikan sistem aliran air hujan agar mudah melewati gorong-gorong, pertemuan saluran, dan tali air (street inlet); e. pengelolaan sedimen melalui kegiatan pengerukan, pengangkutan dan pembuangan sedimen secara aman untuk memperlancar saluran drainase; 52 f. pemeliharaan dan pengembangan jaringan drainase dilakukan selaras dengan pemeliharaan dan pengembangan ruang milik jalan; g. prasarana dan sarana minimum untuk sistem jaringan drainase meliputi jalan khusus untuk akses pemeliharaan, serta alat penjaring sampah; dan h. ketentuan khusus untuk sistem jaringan drainase berupa pemeliharaan dan pengembangan jaringan drainase dilakukan selaras dengan pemeliharaan dan pengembangan ruang milik jalan. (11) Peraturan pemanfaatan ruang untuk sistem pengelolaan persampahan J.7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. pengoperasian tempat penampungan sementara dan tempat pemrosesan akhir berupa pemilahan, pengumpulan, pengelolaan, dan pemrosesan akhir sampah, pengurugan berlapis bersih (sanitary landfill); 2. pemeliharaan tempat penampungan sementara dan tempat pemrosesan akhir; dan/atau 3. pelaksanaan kegiatan penunjang operasional tempat penampungan sementara dan tempat pemrosesan akhir; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. kegiatan pertanian non pangan; 2. kegiatan penghijauan; 3. kegiatan permukiman dalam jarak yang aman dari dampak pengelolaan sampah di tempat penampungan sementara dan tempat pemrosesan akhir; dan/atau 4. kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi tempat penampungan sementara dan tempat pemrosesan akhir; 53 c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan sosial ekonomi yang mengganggu fungsi tempat penampungan sementara dan tempat pemrosesan akhir; d. prasarana dan sarana minimum untuk tempat penampungan sementara dan tempat pemrosesan akhir berupa fasilitas dasar, fasilitas pelindungan lingkungan, fasilitas operasi, dan fasilitas penunjang; dan e. ketentuan khusus untuk tempat penampungan sementara dan tempat pemrosesan akhir meliputi penentuan jarak aman tempat penampungan sementara dan tempat pemrosesan akhir dengan kawasan peruntukan permukiman, zona pariwisata, sumber air baku, dan kawasan di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk operasi penerbangan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (12) Peraturan pemanfaatan ruang untuk jalur evakuasi J.8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. penyediaan rambu-rambu penunjuk jalur evakuasi bencana; dan/atau 2. pelebaran jalur evakuasi bencana sesuai dengan ketentuan ruang milik jalan; dan b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pembangunan kelengkapan jalan (street furniture), penanaman pohon, dan pembangunan fasilitas pendukung jalan lain yang tidak mengganggu fungsi jalur evakuasi bencana; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi jalur evakuasi bencana. 54 Paragraf 3 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pola Ruang Pasal 69 (1) Peraturan pemanfaatan ruang untuk Pola Ruang wilayah daratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona L.B; b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Subzona L.L.p; c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Subzona L.L.d; d. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona RTH; e. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona L.O; f. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona B.R; g. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona B.K; h. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona B.D; i. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona B.U; j. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona B.L; k. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona B.S; dan l. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona B.A. (2) Peraturan pemanfaatan ruang untuk Zona L.B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. pengendalian pemanfaatan ruang pada Kawasan Budi Daya terbangun yang berada di Zona L.B; 2. pemberian ruang yang cukup bagi peresapan air hujan pada Zona L.B untuk keperluan penyediaan kebutuhan air tanah dan penanggulangan banjir; dan/atau 3. rehabilitasi Zona L.B khususnya pada kawasan yang memiliki kemampuan resapan tinggi untuk menjamin ketersediaan air baku di Pulau Maratua dan Pulau Sambit; 55 b. kegiatan yang kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pemanfaatan ruang secara terbatas untuk kegiatan budi daya tidak terbangun yang memiliki kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengurangi daya serap tanah terhadap air dan kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan resapan air sebagai Kawasan Lindung; dan d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi: 1. penyediaan sumur resapan dan/atau waduk pada lahan terbangun yang sudah ada; dan/atau 2. penerapan prinsip zero delta Q policy terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun yang diajukan izinnya melalui pemertahanan areal resapan air hujan, lubang resapan biopori, modifikasi lansekap, penampungan air hujan, rain garden, sumur injeksi, dan sumur resapan. (3) Peraturan pemanfaatan ruang untuk Subzona L.L.p sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. pemertahanan kawasan sempadan pantai untuk menjaga titik dasar di Pulau Maatua dan Pulau Sambit dari ancaman abrasi dan kegiatan yang mengganggu kelestarian fungsi pantai; 2. peningkatan fungsi ekologis kawasan sempadan pantai, untuk mempertahankan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di Pulau Maratua dan Pulau Sambit; 56 3. pengembangan kegiatan pariwisata yang ramah lingkungan di kawasan sempadan pantai guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Pulau Maratua dan Pulau Sambit; 4. pemanfaatan ruang untuk RTH; 5. pengembangan struktur alami dan struktur buatan untuk mencegah abrasi, gelombang pasang, dan tsunami; 6. kegiatan pertahanan dan keamanan negara, 7. pembangunan sarana dan prasarana pendukung kegiatan perikanan; 8. pengendalian kualitas perairan; 9. konservasi wilayah pesisir dan pulua-pulau kecil; 10. pemanfaatan kawasan sempadan pantai sebagai ruang publik; 11. kegiatan pengamatan cuaca dan iklim; dan/atau 12. pemanfaatan sebagian kawasan sempadan pantai sebagai jalur evakuasi bencana; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kepelabuhanan; 2. landing point kabel dan/atau pipa bawah laut; 3. kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi Subzona L.L.p; dan/atau 4. pembangunan depo minyak bumi; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana; dan 2. kegiatan yang mengganggu fungsi Subzona L.L.p sebagai zona perlindungan setempat. 57 (4) Peraturan pemanfaatan ruang untuk Subzona L.L.d sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. pengelolaan badan air dan/atau pemanfaatan air, 2. pemanfaatan kawasan sekitar Subzona L.L.d sebagai taman rekreasi beserta kegiatan penunjangnya, 3. pemanfaatan ruang untuk RTH; dan/atau 4. pemanfaatan ruang untuk kegiatan sosial budaya; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. kegiatan pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk bangunan penunjang kegiatan rekreasi air dan bangunan pengolahan air baku; dan/atau 2. kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi Subzona L.L.d; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan yang mengganggu fungsi hidrologi danau, 2. kegiatan yang mengganggu kelestarian ekosistem sekitar danau; 3. kegiatan pembuangan sampah; dan/atau 4. kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan sekitar danau sebagai kawasan perlindungan setempat. (5) Peraturan pemanfaatan ruang untuk Zona RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. penyediaan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas daratan Pulau Maratua; 58 2. pemertahanan luas RTH yang berupa hutan kota, taman kota, dan taman lingkungan; dan/atau 3. pemeliharaan RTH; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi zona RTH; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi zona RTH sebagai kawasan perlindungan setempat. (6) Peraturan pemanfaatan ruang untuk Zona L.O sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. pemertahanan luas kawasan pelestarian penyu dan biota lainnya; 2. pengelolaan kawasan pelestarian penyu dan biota lainnya; 3. pelindungan dan rehabilitasi ekosistem pesisir; dan/atau 4. pembangunan sarana dan prasarana pendukung kawasan pelestarian penyu dan biota lainnya; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi Zona L.O; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi dan keberadaan Zona L.O. (7) Peraturan pemanfaatan ruang untuk Zona B.R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 59 1. kegiatan pembangunan perumahan dengan kepadatan sedang, rendah, dan sangat rendah; 2. kegiatan pengolahan hasil perikanan, hasil perkebunan, dan/atau 3. kegiatan pelayanan prasarana permukiman, kesehatan, pendidikan, dan penelitian; 4. kegiatan pelayanan prasarana energi, telekomunikasi, telematika, penyiaran, fasilitas sosial, dan fasilitas umum; 5. kegiatan pelayanan angkutan umum penumpang dan angkutan barang; 6. kegiatan pelayanan transportasi udara; dan/atau 7. kegiatan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, dan pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi zona perumahan; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang dapat mengganggu fungsi zona perumahan; d. pengembangan zona perumahan diarahkan sebagai kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan sedang dan kualitas prasarana dan sarana tinggi; e. penyediaan RTH privat pada tiap persil perumahan dalam Zona B.R; f. penyediaan prasarana dan sarana minimum untuk zona perumahan meliputi: 1. kebutuhan dasar berupa listrik, air bersih, serta prasarana pengolahan sampah dan limbah; dan/atau 60 2. prasarana dan sarana pendukung aksesibilitas berupa jaringan jalan, serta terminal dan dermaga untuk angkutan penumpang dan barang; g. penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi: 1. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, serta ketinggian bangunan dan GSB terhadap jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang dan bangunan dan gedung; 2. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi bencana; dan/atau 3. pengembangan Zona B.R ke arah intensitas tinggi dengan tingkat KWT paling tinggi 60% (enam puluh persen); h. ketentuan khusus untuk Zona B.R meliputi: 1. pengembangan jaringan prasarana pada Zona B.R diarahkan untuk mendukung fungsi pertahanan dan keamanan negara; 2. pengembangan jaringan prasarana pada Zona B.R berbasis mitigasi dan adaptasi bencana; dan/atau 3. pengembangan jaringan pembuangan air limbah pada bangunan yang seluruh atau sebagian berada diatas air dengan sistem jaringan terpusat. (8) Peraturan pemanfaatan ruang ruang untuk Zona B.K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara; 2. kegiatan pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan; 61 3. kegiatan pelayanan pemerintahan; 4. kegiatan pelayanan pendidikan; 5. kegiatan pelayanan kesehatan; 6. kegiatan pelayanan transportasi darat; 7. kegiatan pelayanan transportasi laut; 8. kegiatan pelayanan transportasi udara; 9. kegiatan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, dan/atau 10. pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi Zona B.K; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi wilayah pertahanan, kegiatan industri yang menimbulkan polutan, kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana. d. penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi: 1. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, serta ketinggian bangunan dan GSB terhadap jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang dan bangunan dan gedung; dan/atau 2. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi bencana. (9) Peraturan pemanfaatan ruang untuk Zona B.D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan perdagangan dan jasa yang mendukung hubungan fungsional dengan Zona B.R; 62 2. penyediaan tempat parkir di sekitar Zona B.D diluar badan jalan; 3. penyediaan pedestrian dan sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas; dan/atau 4. penyediaan ruang untuk pergerakan kendaraan di dalam Zona B.D termasuk tempat parkir atau jalur menurunkan penumpang dari kendaraan; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi Zona B.D; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi Zona B.D. (10) Peraturan pemanfaatan ruang untuk Zona B.U sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan pelayanan pendidikan; 2. kegiatan pelayanan transportasi darat; 3. kegiatan pelayanan transportasi laut; 4. kegiatan pelayanan transportasi udara; 5. kegiatan pelayanan kesehatan; 6. pembangunan tempat ibadah; dan/atau 7. pembangunan gedung pertemuan; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi Zona B.U; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang dapat mengganggu fungsi Zona B.U; d. pemanfaatan ruang dalam Zona B.U untuk bangunan gedung dengan intensitas tinggi, baik ke arah horizontal maupun ke arah vertikal; 63 e. pengembangan Zona B.U diarahkan sebagai kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan sedang dan kualitas prasarana dan sarana tinggi; f. penyediaan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas Zona B.U; g. penyediaan prasarana dan sarana minimum dalam Zona B.U meliputi: 1. kebutuhan dasar berupa listrik, air bersih, serta prasarana pengolahan sampah dan limbah; dan/atau 2. prasarana dan sarana pendukung aksesibilitas berupa jaringan jalan, serta terminal dan dermaga untuk penumpang dan barang; h. ketentuan khusus untuk pusat pelayanan utama meliputi: 1. pengembangan jaringan prasarana pada Zona B.U untuk mendukung fungsi pertahanan dan keamanan negara; 2. pengembangan jaringan prasarana pada Zona B.U berbasis mitigasi dan adaptasi bencana; dan/atau 3. penempatan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran di Subzona B.U.t. (11) Peraturan pemanfaatan ruang untuk Zona B.L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan perkebunan tanaman tahunan subsisten; 2. kegiatan pariwisata; 3. kegiatan peternakan; dan/atau 4. permukiman perdesaan skala terbatas; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. kegiatan pertahanan dan keamanan negara; dan/atau 64 2. kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi Zona B.L; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi Zona B.L; dan d. penyediaan prasarana dan sarana minimum fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan perkebunan, peternakan, pariwisata, dan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana. (12) Peraturan pemanfaatan ruang untuk Zona B.S sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. pembangunan PLTS; 2. pembangunan prasarana jaringan transmisi tenaga listrik dan kegiatan pembangunan prasarana penunjang jaringan transmisi tenaga listrik untuk PLTS; 3. pengoperasian TPA atau TPS berupa pemilahan, pengumpulan, pengelolaan, dan pemrosesan akhir sampah, pengurugan berlapis bersih (sanitary landfill), pemeliharaan TPA atau TPS, dan industri terkait pengolahan sampah, serta kegiatan penunjang operasional TPA atau TPS; dan/atau 4. kegiatan operasional kebandarudaraan, berupa kegiatan penunjang pelayanan jasa kebandarudaraan, kegiatan penunjang keselamatan operasi penerbangan, kegiatan pengembangan bandar udara, kegiatan pelayanan kepabeanan, karantina, imigrasi, dan keamanan, serta kegiatan pertahanan dan keamanan negara; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. kegiatan penghijauan; 65 2. kegiatan pertanian non pangan 3. kegiatan perparkiran, 4. kegiatan permukiman dalam jarak yang aman dari dampak pengelolaan sampah, PLTS, kegiatan kebandarudaraan, pengolahan air bersih; 5. kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi Zona B.S; dan/atau 6. kegiatan lain yang bersifat sementara dan tidak mengganggu fungsi Zona B.S; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menimbulkan bahaya kebakaran dan mengganggu fungsi jaringan transmisi tenaga listrik; dan d. prasarana dan sarana minimum untuk TPA atau TPS berupa fasilitas dasar, fasilitas pelindungan lingkungan, fasilitas operasi, dan fasilitas penunjang; dan e. ketentuan khusus untuk TPA atau TPS meliputi jarak aman TPA atau TPS dengan kawasan peruntukan permukiman, sumber air baku, dan kawasan di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk operasi penerbangan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. f. ketentuan khusus untuk PLTS meliputi jarak aman PLTS dari kegiatan lain sesuai dengan karakteristik PLTS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan. (13) Peraturan pemanfaatan ruang untuk Zona B.A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 66 1. kegiatan pengamanan pantai dalam rangka melindungi titik-titik dasar di Pulau Maratua dan Pulau Sambit dari dampak abrasi dan gelombang pasang; dan/atau 2. kegiatan pembangunan pos TNI Angkatan Laut, dermaga patroli, barak prajurit, kantor markas komando, rumah jaga, fasilitas penyimpanan bahan bakar minyak dan air bersih, mercusuar, gedung serbaguna; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu keberadaan titik-titik dasar di Pulau Maratua dan Pulau Sambit; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi 1. kegiatan pemanfaatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi Zona B.A; 2. kegiatan pemanfaatan wilayah di sekitar Zona PK yang dapat menghilangkan dan atau mengurangi fungsi Zona B.A; dan/atau 3. kegiatan pemanfaatan wilayah di sekitar Zona B.A yang dapat menimbulkan bahaya bagi operasional pelayaran untuk kepentingan pertahanan. Pasal 70 (1) Peraturan pemanfaatan ruang untuk untuk Pola Ruang wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona P.B; b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona P.T; c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona Zona P.L; d. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona P.K; e. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona K; dan f. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur A.B. 67 (2) Peraturan pemanfaatan ruang untuk Zona P.B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan budi daya laut skala kecil dengan metode, alat dan teknologi yang tidak merusak ekosistem perairan sekitar Pulau Maratua dan Pulau Sambit; 2. kegiatan penangkapan ikan pelagis dan demersal skala kecil pada kolom air; 3. kegiatan pelayaran tradisional; 4. kegiatan budi daya laut dengan secara semi intensif; dan/atau 5. penempatan Keramba Jaring Apung (KJA); b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. budidaya laut skala menengah sampai besar dengan metode, alat dan teknologi yang tidak merusak ekosistem di wilayah pesisir; 2. kegiatan penelitian dan pendidikan; dan/atau 3. kegiatan pengembangan pariwisata dan rekreasi dengan sarana dan prasarana yang bersifat menetap. c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan budidaya yang menggunakan metode, alat dan teknologi yang dapat merusak ekosistem di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; 2. menempatkan rumah ikan dan alat bantu penangkapan ikan seperti rumpon serta terumbu karang buatan; 3. menangkap ikan yang menggunakan bahan peledak, bius dan atau bahan beracun, serta menggunakan alat tangkap yang bersifat merusak ekosistem di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil ; 4. kegiatan pertambangan; 68 5. kegiatan non perikanan serta lintas kapal yang dapat mengganggu kegiatan budi daya; 6. penggunaan pakan untuk budi daya ikan secara berlebihan; dan/atau 7. pembuangan sampah dan limbah ke laut; d. pemanfaatan ruang laut untuk Zona P.B dilaksanakan dengan koefisien pemanfaatan perairan sebesar maksimal 80% (delapan puluh persen) dari luas Zona KPU1; dan e. ketentuan khusus untuk Zona P.B meliputi: 1. kewajiban kegiatan pembudidayaan ikan untuk menghindari areal terumbu karang; dan/atau 2. pengembangan budi daya laut disertai dengan kegiatan pengembangan/peremajaan bibit. (3) Peraturan pemanfaatan ruang untuk Zona P.T sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. penangkapan ikan dengan alat penagkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan dilaksanakan berdasarkan jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkapan ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. penangkapan ikan yang meminimalkan jumlah tangkapan samping; dan/atau 3. penangkapan ikan yang tidak melebihi potensi lestarinya atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan yang bersifat statis; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. penangkapan ikan secara destruktif; 69 2. penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkap ikan yang tidak ramah lingkungan dan bersifat merusak ekosistem di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; 3. kegiatan pertambangan; dan/atau 4. pembuangan sampah dan limbah ke laut. (4) Peraturan pemanfaatan ruang untuk Zona P.L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. penempatan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran; 2. penyediaan fasilitas sandar kapal, penyediaan perairan tempat labuh; 3. penyediaan kolam pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan olah gerak kapal; 4. pengembangan Pelabuhan jangka panjang, penyediaan fasilitas pembangunan dan pemeliharaan kapal; 5. pengalokasian ruang perairan untuk keperluan darurat; 6. pengalokasian ruang perairan tempat labuh jangkar; 7. pengalokasian ruang perairan pandu; dan/atau 8. kegiatan kepelabuhanan dan/atau kenavigasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. kegiatan penelitian dan pendidikan; 2. kegiatan wisata bahari; dan 3. kegiatan salvage; 4. kegiatan pemanfaatan zona sesuai dengan peraturan; dan/atau 5. kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi Zona P.L; 70 c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi Zona P.L; dan d. penyediaan prasarana dan sarana minimum yang berupa fasilitas pokok dan fasilitas penunjang pelabuhan dan/atau dermaga. (5) Peraturan Pemanfaatan ruang untuk Zona P.K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan pertahanan dan kemanan di laut; dan/atau 2. kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi Zona P.K; dan c. kegiatan yang dilarang meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi Zona P.K. (6) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. perlindungan mutlak habitat dan populasi ikan, serta alur migrasi biota laut; 2. perlindungan ekosistem pesisir dan laut yang unik dan/atau rentan terhadap perubahan; 3. perlindungan situs budaya/adat tradisional; 4. penelitian, pengembangan dan/atau pendidikan; 5. kegiatan wisata bahari dan wisata minat khusus; 6. perlindungan vegetasi pantai; 7. penangkapan ikan sesuai dengan jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkapan ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 71 8. pembudidayaan ikan; dan/atau 9. rehabilitasi mangrove, terumbu karang, dan lamun; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi Zona K; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang dapat mengganggu fungsi Zona K. (7) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur A.B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi 1. perlindungan biota laut yang dilindungi dan terancam punah; dan/atau 2. pelaksanaan ship routeing system untuk menghindari tabrakan dengan biota laut yang dilindungi dan terancam punah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi Alur A.B; dan e. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang dapat mengganggu fungsi Alur A.B Bagian Ketiga Arahan Perizinan Pasal 71 (1) Arahan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. perizinan pada wilayah perairan KSNT Pulau Maratua dan KSNT Pulau Sambit; dan b. perizinan pada wilayah daratan KSNT Pulau Maratua dan KSNT Pulau Sambit. 72 (2) Perizinan pada wilayah perairan KSNT Pulau Maratua dan KSNT Pulau Sambit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. izin Lokasi Perairan Pesisir; dan b. izin pengelolaan. (3) Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi pemanfaatan ruang wilayah perairan KSNT Pulau Maratua dan Pulau Sambit secara menetap. (4) Izin Lokasi Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diterbitkan untuk kegiatan: a. wisata bahari; b. pemasangan pipa dan kabel bawah laut; c. budidaya laut; d. perikanan tangkap dengan alat penangkapan ikan yang bersifat statis; e. kepelabuhan perikanan; f. penempatan bangunan dan/atau instalasi di laut untuk pertambangan; g. penempatan bangunan dan/atau instalasi di laut untuk hunian, keagamaan, sosial budaya, penelitian, pengembangan, dan/atau pendidikan; pertahanan dan keamanan; h. pembangunan bangunan pengaman pantai yang berupa groin, pengarah arus pasang surut, revetmen, tanggul laut, tembok laut, dan/atau bangunan pemecah gelombang; dan/atau i. pembangunan jembatan. (5) Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a menjadi dasar pemberian Izin Pengelolaan. (6) Ketentuanlebih lanjut mengenai izin Lokasi Perairan Pesisir dan izin pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. 73 Pasal 72 (1) Perizinan pada wilayah daratan KSNT Pulau Maratua dan KSNT Pulau Sambit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa izin lokasi. (2) Ketentuan mengenai izin lokasi di daratan KSNT Pulau Maratua dan KSNT Pulau Sambit sebagaimana dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan di bidang pertanahan. Bagian Keempat Arahan Insentif dan Disinsentif Pasal 73 Arahan Pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf c dalam pemanfaatan ruang KSNT Pulau Maratua dan KSNT Pulau Sambit dilaksanakan untuk: a. meningkatkan upaya pengendalian pemanfaatan ruang KSNT Pulau Maratua dan KSNT Pulau Sambit dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang daratan dan perairan KSNT Pulau Maratua dan KSNT Pulau Sambit sesuai dengan RZ KSNT; b. memfasilitasi kegiatan pemanfaatan ruang daratan dan perairan KSNT Pulau Maratua dan KSNT Pulau Sambit agar sejalan dengan RZ KSNT; dan c. meningkatkan kemitraan semua pemangku kepentingan dalam rangka pemanfaatan ruang daratan dan perairan KSNT Pulau Maratua dan KSNT Pulau Sambit yang sejalan dengan RZ KSNT. Pasal 74 (1) Insentif untuk kegiatan pemanfaatan ruang daratan dan perairan KSNT Pulau Maratua dan KSNT Pulau Sambit diberikan oleh: a. Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah; atau 74 b. Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat; (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada ruang daratan dan perairan KSNT Pulau Maratua dan KSNT Pulau Sambit yang diprioritaskan pengembangannya. Pasal 75 (1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dapat berupa insentif fiskal dan/atau insentif non fiskal. (2) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemberian keringanan pajak; dan/atau b. pengurangan retribusi; dan/atau (3) Insentif non fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kemudahan penerbitan izin lokasi dan izin pengelolaan; b. penyediaan prasarana dan sarana c. penghargaan; dan/atau d. publikasi atau promosi. (4) Pemberian insentif fiskal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 76 (1) Insentif dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a meliputi: a. penyediaan prasarana dan sarana di daerah; b. penghargaan dan fasilitasi; c. publikasi atau promosi daerah; dan/atau d. kompensasi pendanaan kepada Pemerintah Daerah. 75 (2) Kompensasi pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dalam hal pendanaan pelaksanaan pemanfaatan ruang daratan dan perairan KSNT Pulau Maratua dan KSNT Pulau Sambit bersumber dari APBN Pemerintah Pusat. (3) Mekanisme pemberian kompensasi pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (4) Insentif dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf b meliputi: a. pemberian keringanan pajak; b. pengurangan retribusi; c. penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau d. kemudahan penerbitan izin lokasi dan izin pengelolaan. (5) Insentif dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat Lokal dan Masyarakat Tradisional wajib diberikan dalam bentuk pemberian izin lokasi dan izin pengelolaan dan./atau pelayanan cepat. (6) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 77 Disinsentif diberikan untuk kegiatan pemanfaatan ruang Laut pada kawasan yang dibatasi pengembangannya. Pasal 78 (1) Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 berupa disinsentif fiskal dan disinsentif non fiskal. (2) Disinsentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengenaan pajak yang tinggi. (3) Disinsentif non fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 76 a. pengenaan persyaratan khusus dalam izin lokasi dan izin pengelolaan; b. kewajiban memberi imbalan; c. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau d. pemberitahuan kinerja negatif kepada publik. (4) Pemberian disinsentif fiskal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 79 (1) RZ KSNT menjadi acuan dalam penyusunann Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Timur. (2) RZ KSNT Pulau Maratua dan Pulau Sambit berlaku selama 20 (dua puluh) tahun dan ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. (3) Peninjauan kembali RZ KSNT dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa: a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan; b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan undang-undang; dan/atau c. perubahan batas wilayah daerah yang ditetapkan dengan Undang-Undang. (4) Peninjauan kembali RZ KSNT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 77 Pasal 80 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2018 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUSI PUDJIASTUTI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 181 INDEKS PETA RENCANA STRUKTUR RUANG PULAU MARATUA LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4/PERMEN-KP/2018 TENTANG RENCANA ZONASI KAWASAN STRATEGIS NASIONAL TERTENTU PULAU MARATUA DAN PULAU SAMBIT DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2018-2037 PETA RENCANA STRUKTUR RUANG PULAU MARATUA NOMOR LEMBAR PETA : A1 PETA RENCANA STRUKTUR RUANG PULAU MARATUA NOMOR LEMBAR PETA : A2 PETA RENCANA STRUKTUR RUANG PULAU MARATUA NOMOR LEMBAR PETA : B1 PETA RENCANA STRUKTUR RUANG PULAU MARATUA NOMOR LEMBAR PETA : B2 PETA RENCANA STRUKTUR RUANG PULAU MARATUA NOMOR LEMBAR PETA : B3 PETA RENCANA STRUKTUR RUANG PULAU MARATUA NOMOR LEMBAR PETA : C1 PETA RENCANA STRUKTUR RUANG PULAU MARATUA NOMOR LEMBAR PETA : C2 PETA RENCANA STRUKTUR RUANG PULAU MARATUA NOMOR LEMBAR PETA : C3 PETA RENCANA STRUKTUR RUANG PULAU MARATUA NOMOR LEMBAR PETA : C4 PETA RENCANA STRUKTUR RUANG PULAU MARATUA NOMOR LEMBAR PETA : D1 PETA RENCANA STRUKTUR RUANG PULAU MARATUA NOMOR LEMBAR PETA : D2 PETA RENCANA STRUKTUR RUANG PULAU MARATUA NOMOR LEMBAR PETA : E1 PETA RENCANA STRUKTUR RUANG PULAU MARATUA NOMOR LEMBAR PETA : E2 PETA RENCANA STRUKTUR RUANG PULAU MARATUA NOMOR LEMBAR PETA : F1 PETA RENCANA STRUKTUR RUANG PULAU MARATUA NOMOR LEMBAR PETA : F2 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUSI PUDJIASTUTI PETA RENCANA STRUKTUR RUANG PULAU SAMBIT MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUSI PUDJIASTUTI LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4/PERMEN-KP/2018 TENTANG RENCANA ZONASI KAWASAN STRATEGIS NASIONAL TERTENTU PULAU MARATUA DAN PULAU SAMBIT DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2018-2037 INDEKS PETA RENCANA POLA RUANG WILAYAH DARATAN PULAU MARATUA LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4/PERMEN-KP/2018 TENTANG RENCANA ZONASI KAWASAN STRATEGIS NASIONAL TERTENTU PULAU MARATUA DAN PULAU SAMBIT DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2018-2037 PETA RENCANA POLA RUANG WILAYAH DARATAN PULAU MARATUA NOMOR LEMBAR PETA : A1 PETA RENCANA POLA RUANG WILAYAH DARATAN PULAU MARATUA NOMOR LEMBAR PETA : A2 PETA RENCANA POLA RUANG WILAYAH DARATAN PULAU MARATUA NOMOR LEMBAR PETA : B1 PETA RENCANA POLA RUANG WILAYAH DARATAN PULAU MARATUA NOMOR LEMBAR PETA : B2 PETA RENCANA POLA RUANG WILAYAH DARATAN PULAU MARATUA NOMOR LEMBAR PETA : B3 PETA RENCANA POLA RUANG WILAYAH DARATAN PULAU MARATUA NOMOR LEMBAR PETA : C1 PETA RENCANA POLA RUANG WILAYAH DARATAN PULAU MARATUA NOMOR LEMBAR PETA : C2 PETA RENCANA POLA RUANG WILAYAH DARATAN PULAU MARATUA NOMOR LEMBAR PETA : C3 PETA RENCANA POLA RUANG WILAYAH DARATAN PULAU MARATUA NOMOR LEMBAR PETA : C4 PETA RENCANA POLA RUANG WILAYAH DARATAN PULAU MARATUA NOMOR LEMBAR PETA : D1 PETA RENCANA POLA RUANG WILAYAH DARATAN PULAU MARATUA NOMOR LEMBAR PETA : D2 PETA RENCANA POLA RUANG WILAYAH DARATAN PULAU MARATUA NOMOR LEMBAR PETA : E1 PETA RENCANA POLA RUANG WILAYAH DARATAN PULAU MARATUA NOMOR LEMBAR PETA : E2 PETA RENCANA POLA RUANG WILAYAH DARATAN PULAU MARATUA NOMOR LEMBAR PETA : F1 PETA RENCANA POLA RUANG WILAYAH DARATAN PULAU MARATUA NOMOR LEMBAR PETA : F2 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUSI PUDJIASTUTI PETA RENCANA POLA RUANG WILAYAH DARATAN PULAU SAMBIT MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUSI PUDJIASTUTI LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4/PERMEN-KP/2018 TENTANG RENCANA ZONASI KAWASAN STRATEGIS NASIONAL TERTENTU PULAU MARATUA DAN PULAU SAMBIT DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2018-2037 LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4/PERMEN-KP/2018 TENTANG RENCANA ZONASI KAWASAN STRATEGIS NASIONAL TERTENTU PULAU MARATUA DAN PULAU SAMBIT DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2018-2037 RINCIAN LUAS ZONA DAN SUB ZONA POLA RUANG WILAYAH DARATAN PULAU MARATUA Kawasan Zona Sub Zona Kode Luas per desa (Ha) Teluk Harapan Payung Payung Bohe Silian Teluk Alulu Total Lindung 1 Resapan Air L.B 219.08 341.91 247.14 430.87 1239.00 2 Perlindungan Setempat a Sempadan pantai L.L.p 179.994 78.156 119.92 168.77 546.84 b Sempadan Danau L.L.d 1.86 27.58 2.80 - 32.24 3 RTH a Taman L.T.t 3.88 2.86 0.21 1.16 8.11 b Hutan Kota L.T.h 1.43 4.62 - - 6.05 c Sabuk Hijau L.T.s - 0.92 - - 0.92 d Pemakaman L.T.p - 1.31 - - 1.31 4 Perlindungan Penyu L.O 0.83 82.53 - - 83.36 Budidaya 5 Perumahan a Perumahan Kepadatan Sedang B.R.s 16.55 0.75 - - 17.30 b Perumahan Kepadatan Rendah B.R.r 2.28 2.35 15.11 - 19.74 c Perumahan Kepadatan Sangat Rendah B.R.t - - - 26.70 26.70 6 Perkantoran Pemerintah B.K 1.17 0.06 0.05 0.02 1.30 7 Perdagangan dan Jasa P.J 5.89 4.11 - - 10.00 8 Sarana Pelayanan Umum a Sarana Pendidikan B.U.p 0.20 1.17 0.23 0.20 1.80 b Sarana Transportasi B.U.t 1.74 - 0.06 0.14 1.94 c Sarana Kesehatan B.U.s 0.27 0.14 0.03 0.02 0.46 d Sarana Olahraga B.U.r 0.72 0.56 0.40 - 1.68 e Sarana Peribadatan B.U.d 0.19 0.09 0.06 0.04 0.38 f Sarana Sosial Budaya B.U.o 0.04 0.05 0.02 0.02 0.13 9 Peruntukan Lainnya a Kebun B.B 36.50 6.76 - 2.80 46.06 b Wisata B.W 112.96 86.06 39.20 - 238.22 10 Peruntukan khusus a PLTS B.S.p 0.08 0.16 0.09 0.25 0.58 b IPLT/TPA B.S.a - 2.13 - - 2.13 Kawasan Zona Sub Zona Kode Luas per desa (Ha) Teluk Harapan Payung Payung Bohe Silian Teluk Alulu Total c Pengolahan Air bersih B.S.i - - - 0.21 0.21 d Bandara B.S.b - 35.80 - - 35.80 e TPS B.S.s 0.02 - 0.02 0.01 0.05 11 Pertahanan dan Keamanan a Perlindungan titik dasar/referensi B.A.t. - - - 28.39 28.39 b Perkantoran Hankam B.A.k 0.48 - - - 0.48 Jalan 14.21 11.76 5.24 13.10 44.31 Danau 0.52 28.66 0.75 - 29.93 Jumlah 600.89 720.50 431.33 672.70 2425.42 DAFTAR KOORDINAT ZONA POLA RUANG WILAYAH DARATAN PULAU MARATUA Kawasan Zona Sub Zona Kode Blok Bujur Lintang Derajat Menit Detik Bujur Derajat Menit Detik Lintang Lindung Resapan Air L.B MR-7 118 34 14.00 BT 2 18 26.89 LU 118 38 2.97 BT 2 15 18.83 LU 118 37 54.60 BT 2 15 0.78 LU 118 34 12.18 BT 2 18 41.63 LU Lindung Resapan Air L.B MR-3 118 34 24.06 BT 2 14 8.07 LU 118 34 34.84 BT 2 14 24.87 LU 118 36 39.17 BT 2 12 4.23 LU 118 36 29.19 BT 2 11 37.64 LU Lindung Resapan Air L.B MR-2 118 34 7.17 BT 2 14 55.64 LU 118 33 42.18 BT 2 17 2.05 LU 118 34 13.98 BT 2 18 26.46 LU 118 34 15.39 BT 2 18 21.08 LU 118 34 15.98 BT 2 14 59.13 LU 118 34 7.17 BT 2 14 55.64 LU Lindung Resapan Air L.B MR-5 118 39 9.86 BT 2 9 53.31 LU 118 39 8.55 BT 2 9 52.66 LU 118 37 35.13 BT 2 10 52.80 LU Kawasan Zona Sub Zona Kode Blok Bujur Lintang Derajat Menit Detik Bujur Derajat Menit Detik Lintang 118 37 47.14 BT 2 11 1.63 LU Lindung Resapan Air L.B MR-5 118 37 2.22 BT 2 11 35.61 LU 118 37 36.15 BT 2 11 6.88 LU 118 37 6.10 BT 2 10 58.95 LU 118 37 6.10 BT 2 10 58.95 LU Lindung Resapan Air L.B MR-4 118 36 26.67 BT 2 11 38.37 LU 118 36 20.44 BT 2 11 33.62 LU 118 35 35.15 BT 2 12 12.94 LU 118 35 36.66 BT 2 12 14.12 LU 118 35 47.55 BT 2 12 14.32 LU Lindung Resapan Air L.B MR-3 118 36 29.19 BT 2 11 37.64 LU 118 36 39.17 BT 2 12 4.23 LU 118 37 4.71 BT 2 11 37.82 LU 118 37 1.81 BT 2 11 35.86 LU 118 36 33.54 BT 2 11 32.33 LU 118 36 29.19 BT 2 11 37.64 LU Lindung Resapan Air L.B MR-3 118 34 18.62 BT 2 14 50.52 LU 118 34 34.84 BT 2 14 24.87 LU 118 34 24.06 BT 2 14 8.07 LU 118 34 14.77 BT 2 14 25.14 LU 118 34 22.67 BT 2 14 29.81 LU Lindung Resapan Air L.B MR-7 118 34 14.00 BT 2 18 26.89 LU 118 34 12.51 BT 2 18 40.75 LU 118 33 46.88 BT 2 17 53.00 LU Lindung Resapan Air L.B MR-2 118 34 15.39 BT 2 18 21.08 LU 118 34 13.98 BT 2 18 26.46 LU 118 34 23.45 BT 2 18 17.57 LU Lindung Resapan Air L.B MR-2 118 35 12.57 BT 2 17 16.56 LU 118 35 12.57 BT 2 17 16.57 LU 118 35 16.73 BT 2 17 8.94 LU Kawasan Zona Sub Zona Kode Blok Bujur Lintang Derajat Menit Detik Bujur Derajat Menit Detik Lintang 118 35 13.31 BT 2 17 6.07 LU Lindung Resapan Air L.B MR-3 118 33 55.95 BT 2 14 29.40 LU 118 33 55.46 BT 2 14 26.85 LU 118 33 54.59 BT 2 14 26.55 LU 118 33 52.22 BT 2 14 31.64 LU 118 33 54.53 BT 2 14 32.13 LU 118 33 55.95 BT 2 14 29.40 LU Lindung Resapan Air L.B MR-7 118 35 55.01 BT 2 16 22.58 LU 118 35 57.18 BT 2 16 22.73 LU 118 35 57.40 BT 2 16 20.91 LU Lindung Resapan Air L.B MR-1 118 33 52.44 BT 2 14 32.65 LU 118 33 51.88 BT 2 14 32.40 LU 118 33 51.29 BT 2 14 35.16 LU 118 33 52.44 BT 2 14 32.65 LU Lindung Perlindungan Setempat Sempadan Pantai L.L.p MR-7 118 38 2.97 BT 2 15 18.83 LU 118 34 11.00 BT 2 18 44.81 LU 118 38 4.44 BT 2 15 21.99 LU 118 34 12.18 BT 2 18 41.63 LU Lindung Perlindungan Setempat Sempadan Pantai L.L.p MR-2 118 34 15.39 BT 2 18 21.08 LU 118 34 16.89 BT 2 18 17.44 LU 118 34 21.01 BT 2 14 55.31 LU 118 34 15.98 BT 2 14 59.13 LU 118 34 15.39 BT 2 18 21.08 LU Lindung Perlindungan Setempat Sempadan Pantai L.L.p MR-5 118 39 14.88 BT 2 9 45.34 LU 118 39 11.18 BT 2 9 44.26 LU 118 37 32.93 BT 2 10 50.37 LU 118 37 35.13 BT 2 10 52.80 LU 118 37 50.41 BT 2 11 2.56 LU 118 37 51.63 BT 2 11 4.31 LU Lindung Perlindungan Sempadan Pantai L.L.p MR-3 118 36 39.17 BT 2 12 4.23 LU Kawasan Zona Sub Zona Kode Blok Bujur Lintang Derajat Menit Detik Bujur Derajat Menit Detik Lintang Setempat 118 34 34.84 BT 2 14 24.87 LU 118 34 37.18 BT 2 14 28.07 LU 118 36 40.93 BT 2 12 7.97 LU Lindung Perlindungan Setempat Sempadan Pantai L.L.p MR-1 118 33 38.80 BT 2 16 53.19 LU 118 33 50.76 BT 2 14 36.59 LU 118 33 47.43 BT 2 14 34.89 LU 118 33 37.40 BT 2 16 53.24 LU Lindung Perlindungan Setempat Sempadan Pantai L.L.p MR-7 118 34 11.89 BT 2 18 42.41 LU 118 33 39.00 BT 2 16 56.72 LU 118 33 38.12 BT 2 16 56.72 LU 118 34 11.00 BT 2 18 44.81 LU Lindung Perlindungan Setempat Sempadan Pantai L.L.p MR-2 118 35 13.31 BT 2 17 6.07 LU 118 35 12.05 BT 2 17 5.04 LU 118 34 16.89 BT 2 18 17.44 LU 118 34 15.39 BT 2 18 21.08 LU Lindung Perlindungan Setempat Sempadan Pantai L.L.p MR-5 118 37 23.11 BT 2 11 21.22 LU 118 37 21.99 BT 2 11 20.33 LU 118 36 39.17 BT 2 12 4.23 LU 118 36 40.93 BT 2 12 7.97 LU Lindung Perlindungan Setempat Sempadan Pantai L.L.p MR-6 118 35 54.53 BT 2 16 19.41 LU 118 35 54.38 BT 2 16 16.69 LU 118 35 13.10 BT 2 17 4.63 LU 118 35 13.48 BT 2 17 5.17 LU Lindung Perlindungan Setempat Sempadan Pantai L.L.p MR-2 118 34 20.59 BT 2 14 53.10 LU 118 34 37.18 BT 2 14 28.07 LU 118 34 34.84 BT 2 14 24.87 LU 118 34 18.62 BT 2 14 50.52 LU 118 34 20.59 BT 2 14 53.10 LU Lindung Perlindungan Setempat Sempadan Pantai L.L.p MR-3 118 33 49.23 BT 2 14 30.39 LU 118 33 52.27 BT 2 14 31.51 LU Kawasan Zona Sub Zona Kode Blok Bujur Lintang Derajat Menit Detik Bujur Derajat Menit Detik Lintang 118 34 16.37 BT 2 13 56.93 LU 118 34 14.73 BT 2 13 55.49 LU Lindung Perlindungan Setempat Sempadan Pantai L.L.p MR-6 118 37 21.24 BT 2 15 12.83 LU 118 37 20.66 BT 2 15 11.91 LU 118 36 18.66 BT 2 16 3.70 LU Lindung Perlindungan Setempat Sempadan Pantai L.L.p MR-5 118 37 6.10 BT 2 10 58.95 LU 118 37 3.74 BT 2 10 56.18 LU 118 36 32.73 BT 2 11 31.39 LU 118 36 33.33 BT 2 11 31.96 LU Lindung Perlindungan Setempat Sempadan Pantai L.L.p MR-2 118 33 39.81 BT 2 16 41.33 LU 118 33 38.18 BT 2 16 41.81 LU 118 33 39.81 BT 2 16 41.33 LU Lindung Perlindungan Setempat Sempadan Pantai L.L.p MR-7 118 33 42.18 BT 2 17 2.05 LU 118 33 41.36 BT 2 16 56.74 LU 118 33 39.42 BT 2 16 56.73 LU 118 33 46.58 BT 2 17 48.05 LU Lindung Perlindungan Setempat Sempadan Pantai L.L.p MR-4 118 36 2.57 BT 2 11 35.12 LU 118 36 2.78 BT 2 11 35.60 LU 118 36 7.09 BT 2 11 33.29 LU 118 36 6.63 BT 2 11 32.76 LU 118 36 12.27 BT 2 11 28.45 LU 118 36 11.66 BT 2 11 27.65 LU 118 36 5.19 BT 2 11 32.73 LU 118 35 54.50 BT 2 11 38.53 LU 118 35 54.10 BT 2 11 38.84 LU 118 35 31.45 BT 2 12 9.44 LU 118 35 33.01 BT 2 12 10.64 LU 118 35 42.26 BT 2 11 58.11 LU 118 35 41.12 BT 2 11 56.89 LU Kawasan Zona Sub Zona Kode Blok Bujur Lintang Derajat Menit Detik Bujur Derajat Menit Detik Lintang 118 35 51.76 BT 2 11 43.28 LU 118 35 51.44 BT 2 11 42.97 LU Lindung Perlindungan Setempat Sempadan Pantai L.L.p MR-7 118 37 34.14 BT 2 15 10.91 LU 118 37 54.60 BT 2 15 0.78 LU 118 37 53.17 BT 2 14 57.70 LU 118 37 33.10 BT 2 15 7.76 LU 118 37 33.17 BT 2 15 8.76 LU Lindung Perlindungan Setempat Sempadan Pantai L.L.p MR-7 118 37 0.29 BT 2 15 44.27 LU 118 37 15.09 BT 2 15 21.98 LU 118 37 21.40 BT 2 15 13.21 LU 118 37 21.40 BT 2 15 13.21 LU Lindung Perlindungan Setempat Sempadan Pantai L.L.p MR-5 118 37 51.51 BT 2 11 4.36 LU 118 37 50.34 BT 2 11 2.65 LU 118 37 22.06 BT 2 11 20.22 LU 118 37 23.21 BT 2 11 21.15 LU Lindung Perlindungan Setempat Sempadan Pantai L.L.p MR-4 118 36 27.88 BT 2 11 33.41 LU 118 36 26.80 BT 2 11 29.91 LU 118 36 26.22 BT 2 11 28.06 LU 118 36 29.07 BT 2 11 37.24 LU Lindung Perlindungan Setempat Sempadan Pantai L.L.p MR-4 118 36 32.72 BT 2 11 22.41 LU 118 36 30.94 BT 2 11 19.54 LU 118 36 24.88 BT 2 11 23.74 LU 118 36 26.09 BT 2 11 27.64 LU 118 36 29.44 BT 2 11 28.28 LU Lindung Perlindungan Setempat Sempadan Pantai L.L.p MR-1 118 33 52.27 BT 2 14 31.51 LU 118 33 49.23 BT 2 14 30.39 LU 118 33 47.47 BT 2 14 34.80 LU 118 33 51.06 BT 2 14 35.74 LU 118 33 52.27 BT 2 14 31.51 LU Lindung Perlindungan Sempadan Pantai L.L.p MR-4 118 36 29.07 BT 2 11 37.24 LU Kawasan Zona Sub Zona Kode Blok Bujur Lintang Derajat Menit Detik Bujur Derajat Menit Detik Lintang Setempat 118 36 33.13 BT 2 11 32.34 LU 118 36 32.50 BT 2 11 31.76 LU 118 36 27.88 BT 2 11 33.41 LU 118 36 29.07 BT 2 11 37.24 LU Lindung Perlindungan Setempat Sempadan Pantai L.L.p MR-4 118 36 29.02 BT 2 11 28.46 LU 118 36 26.22 BT 2 11 28.06 LU 118 36 26.80 BT 2 11 29.91 LU 118 36 29.02 BT 2 11 28.46 LU Lindung Perlindungan Setempat Sempadan Pantai L.L.p MR-7 118 36 38.75 BT 2 15 52.84 LU 118 36 43.30 BT 2 15 51.00 LU 118 36 38.45 BT 2 15 52.03 LU Lindung Perlindungan Setempat Sempadan Pantai L.L.p MR-2 118 35 13.10 BT 2 17 4.63 LU 118 35 12.05 BT 2 17 5.04 LU 118 35 13.31 BT 2 17 6.07 LU 118 35 13.78 BT 2 17 5.26 LU Lindung Perlindungan Setempat Sempadan Danau L.L.d MR-3 118 36 4.25 BT 2 12 22.98 LU 118 35 55.27 BT 2 12 13.13 LU 118 35 36.54 BT 2 12 41.30 LU 118 35 37.35 BT 2 12 39.89 LU 118 35 55.13 BT 2 12 14.75 LU 118 36 2.74 BT 2 12 22.40 LU Lindung Perlindungan Setempat Sempadan Danau L.L.d MR-3 118 35 2.94 BT 2 13 31.66 LU 118 34 59.54 BT 2 13 30.01 LU 118 34 39.35 BT 2 13 55.69 LU 118 34 44.77 BT 2 13 58.98 LU 118 35 1.53 BT 2 13 30.84 LU 118 34 43.42 BT 2 13 57.98 LU 118 34 40.87 BT 2 13 56.24 LU 118 35 0.98 BT 2 13 30.82 LU Lindung Perlindungan Sempadan Danau L.L.d MR-5 118 37 8.96 BT 2 11 13.96 LU Kawasan Zona Sub Zona Kode Blok Bujur Lintang Derajat Menit Detik Bujur Derajat Menit Detik Lintang Setempat 118 37 7.09 BT 2 11 12.44 LU 118 37 1.57 BT 2 11 18.22 LU 118 37 4.86 BT 2 11 19.78 LU 118 37 7.35 BT 2 11 14.07 LU 118 37 4.44 BT 2 11 18.21 LU 118 37 3.37 BT 2 11 17.54 LU 118 37 6.15 BT 2 11 14.20 LU 118 37 7.35 BT 2 11 14.07 LU Lindung Perlindungan Setempat Sempadan Danau L.L.d MR-2 118 33 39.81 BT 2 16 41.33 LU 118 33 38.18 BT 2 16 41.81 LU 118 33 39.02 BT 2 16 50.27 LU 118 33 40.46 BT 2 16 50.31 LU 118 33 40.29 BT 2 16 48.30 LU 118 33 39.20 BT 2 16 48.20 LU 118 33 39.06 BT 2 16 43.19 LU 118 33 39.77 BT 2 16 43.16 LU Lindung RTH Taman L.T.t MR-1 118 33 48.95 BT 2 15 7.49 LU 118 33 48.96 BT 2 15 9.17 LU 118 33 49.82 BT 2 15 9.17 LU 118 33 49.76 BT 2 15 7.49 LU 118 33 48.95 BT 2 15 7.49 LU Lindung RTH Taman L.T.t MR-5 118 37 33.03 BT 2 11 9.08 LU 118 37 32.78 BT 2 11 8.49 LU 118 37 32.30 BT 2 11 8.65 LU 118 37 32.46 BT 2 11 9.04 LU 118 37 33.03 BT 2 11 9.08 LU 118 37 18.17 BT 2 11 21.40 LU 118 37 17.63 BT 2 11 21.74 LU 118 37 17.84 BT 2 11 22.25 LU 118 37 18.41 BT 2 11 21.96 LU Kawasan Zona Sub Zona Kode Blok Bujur Lintang Derajat Menit Detik Bujur Derajat Menit Detik Lintang 118 37 12.50 BT 2 11 27.85 LU 118 37 11.87 BT 2 11 28.04 LU 118 37 11.99 BT 2 11 28.53 LU 118 37 12.62 BT 2 11 28.33 LU 118 37 8.52 BT 2 11 30.32 LU 118 37 7.87 BT 2 11 30.71 LU 118 37 8.07 BT 2 11 31.07 LU 118 37 8.65 BT 2 11 30.66 LU Lindung RTH Taman L.T.t MR-7 118 35 26.74 BT 2 16 56.19 LU 118 35 27.04 BT 2 16 57.45 LU 118 35 27.94 BT 2 16 57.41 LU 118 35 27.67 BT 2 16 56.10 LU Lindung RTH Taman L.T.t MR-5 118 37 16.63 BT 2 11 21.45 LU 118 37 16.63 BT 2 11 20.86 LU 118 37 15.69 BT 2 11 20.87 LU 118 37 15.70 BT 2 11 21.55 LU 118 37 16.63 BT 2 11 21.45 LU Lindung RTH Taman L.T.t MR-5 118 37 24.86 BT 2 11 14.11 LU 118 37 24.54 BT 2 11 14.65 LU 118 37 25.07 BT 2 11 14.92 LU 118 37 25.36 BT 2 11 14.37 LU 118 37 24.86 BT 2 11 14.11 LU Lindung RTH Taman L.T.t MR-7 118 37 28.77 BT 2 15 10.87 LU 118 37 28.97 BT 2 15 11.48 LU 118 37 29.39 BT 2 15 11.39 LU 118 37 29.22 BT 2 15 10.75 LU Lindung RTH Taman L.T.t MR-1 118 33 54.94 BT 2 14 49.20 LU 118 33 54.38 BT 2 14 48.97 LU 118 33 54.20 BT 2 14 49.38 LU 118 33 54.76 BT 2 14 49.62 LU Kawasan Zona Sub Zona Kode Blok Bujur Lintang Derajat Menit Detik Bujur Derajat Menit Detik Lintang 118 33 54.94 BT 2 14 49.20 LU Lindung RTH Taman L.T.t MR-7 118 36 2.35 BT 2 16 18.68 LU 118 36 1.52 BT 2 16 18.76 LU 118 36 1.53 BT 2 16 19.26 LU Lindung RTH Taman L.T.t MR-1 118 33 48.95 BT 2 15 23.86 LU 118 33 48.36 BT 2 15 23.86 LU 118 33 48.36 BT 2 15 24.28 LU 118 33 48.98 BT 2 15 24.28 LU 118 33 48.95 BT 2 15 23.86 LU 118 33 50.29 BT 2 14 38.58 LU 118 33 50.15 BT 2 14 39.08 LU 118 33 50.60 BT 2 14 39.21 LU 118 33 50.75 BT 2 14 38.71 LU 118 33 50.29 BT 2 14 38.58 LU Lindung RTH Taman L.T.t MR-7 118 35 32.94 BT 2 16 44.10 LU 118 35 33.25 BT 2 16 44.09 LU 118 35 33.25 BT 2 16 43.39 LU 118 35 32.86 BT 2 16 43.40 LU 118 35 32.85 BT 2 16 43.40 LU 118 35 32.94 BT 2 16 44.10 LU Lindung RTH Taman L.T.t MR-1 118 33 54.78 BT 2 14 39.23 LU 118 33 54.65 BT 2 14 39.65 LU 118 33 55.14 BT 2 14 39.81 LU 118 33 55.27 BT 2 14 39.38 LU 118 33 54.78 BT 2 14 39.23 LU Lindung RTH Taman L.T.t MR-4 118 36 3.74 BT 2 11 37.59 LU 118 35 56.57 BT 2 11 42.09 LU 118 35 57.37 BT 2 11 43.32 LU 118 35 58.44 BT 2 11 44.06 LU 118 36 0.74 BT 2 11 44.34 LU Kawasan Zona Sub Zona Kode Blok Bujur Lintang Derajat Menit Detik Bujur Derajat Menit Detik Lintang 118 36 5.77 BT 2 11 40.20 LU 118 36 3.74 BT 2 11 37.59 LU Lindung RTH Taman L.T.t MR-2 118 33 52.89 BT 2 14 54.20 LU 118 33 50.05 BT 2 14 53.03 LU 118 33 49.88 BT 2 14 54.09 LU 118 33 49.52 BT 2 15 2.47 LU 118 33 50.57 BT 2 15 2.82 LU 118 33 52.11 BT 2 15 3.32 LU 118 33 52.89 BT 2 14 54.20 LU Lindung RTH Taman L.T.t MR-7 118 36 13.74 BT 2 16 10.34 LU 118 36 14.01 BT 2 16 10.65 LU 118 36 15.09 BT 2 16 11.87 LU 118 36 19.35 BT 2 16 8.75 LU 118 36 18.34 BT 2 16 7.40 LU 118 36 18.13 BT 2 16 7.15 LU Lindung RTH Taman L.T.t MR-3 118 34 1.39 BT 2 14 27.24 LU 118 33 59.07 BT 2 14 26.29 LU 118 33 58.45 BT 2 14 30.41 LU 118 34 0.32 BT 2 14 31.19 LU 118 34 1.39 BT 2 14 27.24 LU Lindung RTH Hutan Kota L.T.h MR-4 118 36 26.09 BT 2 11 27.64 LU 118 36 24.88 BT 2 11 23.74 LU 118 36 11.66 BT 2 11 27.65 LU 118 36 12.27 BT 2 11 28.45 LU 118 36 13.02 BT 2 11 29.43 LU 118 36 26.09 BT 2 11 27.64 LU Lindung RTH Hutan Kota L.T.h MR-3 118 33 56.05 BT 2 14 29.44 LU 118 33 54.63 BT 2 14 32.18 LU 118 33 58.69 BT 2 14 34.30 LU 118 34 0.32 BT 2 14 31.19 LU Kawasan Zona Sub Zona Kode Blok Bujur Lintang Derajat Menit Detik Bujur Derajat Menit Detik Lintang 118 33 56.05 BT 2 14 29.44 LU Lindung RTH Sabuk Hijau L.T.s MR-4 118 35 55.27 BT 2 11 47.42 LU 118 35 54.21 BT 2 11 46.13 LU 118 35 54.21 BT 2 11 46.13 LU 118 35 53.06 BT 2 11 47.16 LU 118 35 53.40 BT 2 11 48.04 LU 118 35 45.11 BT 2 11 55.64 LU 118 35 45.53 BT 2 11 56.10 LU Lindung RTH Pemakaman L.T.p MR-4 118 36 13.02 BT 2 11 29.43 LU 118 36 12.27 BT 2 11 28.45 LU 118 36 6.63 BT 2 11 32.76 LU 118 36 7.09 BT 2 11 33.29 LU 118 36 13.02 BT 2 11 29.43 LU Lindung RTH Pemakaman L.T.p MR-4 118 36 13.62 BT 2 11 30.27 LU 118 36 13.26 BT 2 11 29.77 LU 118 36 7.37 BT 2 11 33.62 LU 118 36 8.32 BT 2 11 34.68 LU 118 36 13.62 BT 2 11 30.27 LU Lindung Perlindungan Penyu L.O MR-3 118 34 17.86 BT 2 13 55.72 LU 118 34 16.93 BT 2 13 53.80 LU 118 34 14.73 BT 2 13 55.49 LU 118 34 16.37 BT 2 13 56.93 LU 118 34 17.86 BT 2 13 55.72 LU Lindung Perlindungan Penyu L.O MR-3 118 34 18.05 BT 2 13 56.11 LU 118 34 16.69 BT 2 13 57.22 LU 118 34 20.01 BT 2 14 0.15 LU 118 34 18.05 BT 2 13 56.11 LU Lindung Perlindungan Penyu L.O MR-3 118 35 38.06 BT 2 12 15.75 LU 118 35 33.28 BT 2 12 12.02 LU 118 34 18.05 BT 2 13 56.11 LU Kawasan Zona Sub Zona Kode Blok Bujur Lintang Derajat Menit Detik Bujur Derajat Menit Detik Lintang 118 34 20.01 BT 2 14 0.15 LU 118 34 20.28 BT 2 14 0.39 LU Lindung Perlindungan Penyu L.O MR-3 118 34 16.93 BT 2 13 53.80 LU 118 34 17.86 BT 2 13 55.72 LU 118 34 17.86 BT 2 13 55.71 LU Lindung Perlindungan Penyu L.O MR-3 118 35 33.01 BT 2 12 10.64 LU 118 35 31.45 BT 2 12 9.44 LU 118 35 33.01 BT 2 12 10.64 LU Budidaya Perumahan Perumahan Kepadatan Sedang B.R.s MR-1 118 33 52.88 BT 2 14 54.07 LU 118 33 56.96 BT 2 14 47.02 LU 118 33 56.31 BT 2 14 46.42 LU 118 33 50.08 BT 2 14 52.92 LU 118 33 52.88 BT 2 14 54.07 LU Budidaya Perumahan Perumahan Kepadatan Sedang B.R.s MR-4 118 35 56.72 BT 2 11 42.51 LU 118 35 52.18 BT 2 11 45.18 LU 118 35 53.02 BT 2 11 47.05 LU 118 35 57.22 BT 2 11 43.29 LU 118 35 56.72 BT 2 11 42.51 LU Budidaya Perumahan Perumahan Kepadatan Sedang B.R.s MR-2 118 34 1.80 BT 2 14 51.00 LU 118 33 57.02 BT 2 14 47.11 LU 118 33 56.44 BT 2 14 47.55 LU 118 34 1.52 BT 2 14 51.59 LU 118 34 1.80 BT 2 14 51.00 LU Budidaya Perumahan Perumahan Kepadatan Sedang B.R.s MR-3 118 34 1.47 BT 2 14 49.57 LU 118 33 58.84 BT 2 14 48.09 LU 118 33 58.39 BT 2 14 48.44 LU 118 33 58.41 BT 2 14 48.48 LU 118 34 1.19 BT 2 14 50.18 LU Budidaya Perumahan Perumahan Kepadatan B.R.s MR-1 118 33 48.36 BT 2 15 24.28 LU Kawasan Zona Sub Zona Kode Blok Bujur Lintang Derajat Menit Detik Bujur Derajat Menit Detik Lintang Sedang 118 33 48.36 BT 2 15 23.86 LU 118 33 48.95 BT 2 15 23.86 LU 118 33 49.82 BT 2 15 9.17 LU 118 33 48.96 BT 2 15 9.17 LU 118 33 48.95 BT 2 15 7.49 LU 118 33 49.76 BT 2 15 7.49 LU 118 33 49.35 BT 2 14 55.03 LU 118 33 47.60 BT 2 14 54.43 LU 118 33 46.00 BT 2 15 24.27 LU 118 33 48.36 BT 2 15 24.28 LU Budidaya Perumahan Perumahan Kepadatan Sedang B.R.s MR-1 118 33 58.64 BT 2 14 34.40 LU 118 33 56.38 BT 2 14 33.94 LU 118 33 53.37 BT 2 14 44.04 LU 118 33 56.47 BT 2 14 45.52 LU Budidaya Perumahan Perumahan Kepadatan Sedang B.R.s MR-2 118 34 3.82 BT 2 14 21.92 LU 118 33 58.99 BT 2 14 34.64 LU 118 33 57.33 BT 2 14 44.81 LU 118 33 57.62 BT 2 14 44.94 LU 118 33 57.49 BT 2 14 45.31 LU 118 33 57.19 BT 2 14 45.18 LU 118 33 56.99 BT 2 14 45.60 LU 118 33 57.68 BT 2 14 46.54 LU 118 34 4.41 BT 2 14 22.27 LU 118 34 3.82 BT 2 14 21.92 LU Budidaya Perumahan Perumahan Kepadatan Rendah B.R.r MR-4 118 35 52.38 BT 2 11 45.82 LU 118 35 46.99 BT 2 11 51.61 LU 118 35 47.15 BT 2 11 51.86 LU 118 35 47.53 BT 2 11 52.46 LU 118 35 53.26 BT 2 11 48.00 LU Budidaya Perumahan Perumahan Kepadatan B.R.r MR-4 118 35 50.29 BT 2 11 45.78 LU Kawasan Zona Sub Zona Kode Blok Bujur Lintang Derajat Menit Detik Bujur Derajat Menit Detik Lintang Rendah 118 35 46.36 BT 2 11 50.80 LU 118 35 46.93 BT 2 11 51.52 LU 118 35 51.15 BT 2 11 46.69 LU 118 35 50.29 BT 2 11 45.78 LU 118 35 51.83 BT 2 11 44.80 LU 118 35 51.13 BT 2 11 45.35 LU 118 35 50.52 BT 2 11 45.85 LU 118 35 51.23 BT 2 11 46.61 LU 118 35 52.32 BT 2 11 45.71 LU 118 35 51.83 BT 2 11 44.80 LU Budidaya Perumahan Perumahan Kepadatan Rendah B.R.r MR-4 118 35 47.06 BT 2 11 51.94 LU 118 35 44.57 BT 2 11 54.89 LU 118 35 45.10 BT 2 11 55.47 LU 118 35 47.44 BT 2 11 52.54 LU 118 35 47.06 BT 2 11 51.94 LU Budidaya Perumahan Perumahan Kepadatan Rendah B.R.r MR-5 118 37 51.70 BT 2 11 0.39 LU 118 37 51.18 BT 2 11 0.06 LU 118 37 50.04 BT 2 11 1.73 LU 118 37 50.47 BT 2 11 2.15 LU 118 37 51.70 BT 2 11 0.39 LU 118 37 54.64 BT 2 10 59.21 LU 118 37 50.85 BT 2 11 2.30 LU 118 37 51.04 BT 2 11 2.45 LU 118 37 54.68 BT 2 10 59.64 LU 118 37 54.64 BT 2 10 59.21 LU 118 37 50.48 BT 2 11 3.03 LU 118 37 50.27 BT 2 11 2.69 LU 118 37 49.69 BT 2 11 3.05 LU 118 37 49.91 BT 2 11 3.40 LU 118 37 50.48 BT 2 11 3.03 LU Kawasan Zona Sub Zona Kode Blok Bujur Lintang Derajat Menit Detik Bujur Derajat Menit Detik Lintang 118 37 45.82 BT 2 11 5.99 LU 118 37 45.67 BT 2 11 5.56 LU 118 37 45.08 BT 2 11 5.82 LU 118 37 45.27 BT 2 11 6.24 LU 118 37 45.82 BT 2 11 5.99 LU 118 37 37.94 BT 2 11 9.57 LU 118 37 37.60 BT 2 11 9.22 LU 118 37 36.79 BT 2 11 9.66 LU 118 37 37.14 BT 2 11 10.37 LU 118 37 37.94 BT 2 11 9.57 LU 118 37 35.87 BT 2 11 9.59 LU 118 37 35.87 BT 2 11 10.22 LU 118 37 18.69 BT 2 11 21.69 LU 118 37 20.85 BT 2 11 21.64 LU 118 37 21.72 BT 2 11 20.98 LU 118 37 21.37 BT 2 11 20.36 LU 118 37 18.35 BT 2 11 21.21 LU 118 37 18.69 BT 2 11 21.69 LU 118 37 15.10 BT 2 11 22.93 LU 118 37 14.79 BT 2 11 22.70 LU 118 37 14.59 BT 2 11 23.08 LU 118 37 14.87 BT 2 11 23.29 LU 118 37 15.10 BT 2 11 22.93 LU 118 37 14.65 BT 2 11 27.89 LU 118 37 14.15 BT 2 11 27.52 LU 118 37 14.11 BT 2 11 27.77 LU 118 37 14.51 BT 2 11 28.10 LU 118 37 14.65 BT 2 11 27.89 LU 118 37 12.25 BT 2 11 30.01 LU 118 37 12.01 BT 2 11 30.91 LU Kawasan Zona Sub Zona Kode Blok Bujur Lintang Derajat Menit Detik Bujur Derajat Menit Detik Lintang 118 37 11.37 BT 2 11 30.52 LU 118 37 10.55 BT 2 11 31.60 LU 118 37 12.25 BT 2 11 30.01 LU 118 37 10.83 BT 2 11 32.00 LU 118 37 10.54 BT 2 11 32.22 LU 118 37 10.83 BT 2 11 32.00 LU 118 37 9.84 BT 2 11 32.63 LU 118 37 9.44 BT 2 11 32.26 LU 118 37 9.84 BT 2 11 32.63 LU 118 37 7.09 BT 2 11 34.81 LU 118 37 7.68 BT 2 11 35.35 LU 118 37 2.22 BT 2 11 35.61 LU 118 37 49.68 BT 2 11 2.54 LU 118 37 36.15 BT 2 11 6.88 LU 118 37 2.22 BT 2 11 35.61 LU 118 37 4.14 BT 2 11 36.64 LU Budidaya Perumahan Perumahan Kepadatan Rendah B.R.r MR-2 118 33 50.57 BT 2 15 2.82 LU 118 33 49.52 BT 2 15 2.47 LU 118 33 49.40 BT 2 15 24.27 LU 118 33 49.41 BT 2 15 24.28 LU 118 33 50.47 BT 2 15 24.28 LU 118 33 50.57 BT 2 15 2.82 LU Budidaya Perumahan Perumahan Kepadatan Sangat Rendah B.R.t MR-7 118 36 18.30 BT 2 16 6.98 LU 118 36 18.52 BT 2 16 7.27 LU 118 36 38.75 BT 2 15 52.84 LU 118 36 38.45 BT 2 15 52.03 LU 118 36 29.68 BT 2 15 59.31 LU 118 36 18.30 BT 2 16 6.98 LU Budidaya Perumahan Perumahan Kepadatan Sangat Rendah B.R.t MR-7 118 35 55.83 BT 2 16 19.61 LU 118 35 49.72 BT 2 16 25.60 LU Kawasan Zona Sub Zona Kode Blok Bujur Lintang Derajat Menit Detik Bujur Derajat Menit Detik Lintang 118 35 49.94 BT 2 16 26.29 LU 118 36 1.53 BT 2 16 19.26 LU 118 36 1.52 BT 2 16 18.76 LU Budidaya Perumahan Perumahan Kepadatan Sangat Rendah B.R.t MR-7 118 37 29.39 BT 2 15 11.39 LU 118 37 28.97 BT 2 15 11.48 LU 118 37 28.77 BT 2 15 10.87 LU 118 37 21.51 BT 2 15 13.18 LU 118 37 29.89 BT 2 15 13.18 LU 118 37 29.39 BT 2 15 11.39 LU 118 35 17.05 BT 2 17 9.22 LU 118 35 17.60 BT 2 17 9.70 LU 118 35 27.76 BT 2 16 57.42 LU 118 35 27.04 BT 2 16 57.45 LU 118 35 17.05 BT 2 17 9.22 LU Budidaya Perumahan Perumahan Kepadatan Sangat Rendah B.R.t MR-6 118 35 29.82 BT 2 16 49.47 LU 118 35 33.96 BT 2 16 39.19 LU 118 35 33.53 BT 2 16 38.68 LU Budidaya Perumahan Perumahan Kepadatan Sangat Rendah B.R.t MR-7 118 37 24.22 BT 2 15 10.41 LU 118 37 24.39 BT 2 15 10.80 LU 118 37 33.17 BT 2 15 8.76 LU 118 37 33.10 BT 2 15 7.76 LU 118 37 28.74 BT 2 15 10.05 LU Budidaya Perumahan Perumahan Kepadatan Sangat Rendah B.R.t MR-6 118 35 53.87 BT 2 16 23.21 LU 118 35 54.89 BT 2 16 20.65 LU 118 35 54.72 BT 2 16 20.52 LU 118 35 47.05 BT 2 16 25.38 LU Budidaya Perumahan Perumahan Kepadatan Sangat Rendah B.R.t MR-7 118 37 34.07 BT 2 15 8.87 LU 118 37 29.32 BT 2 15 10.71 LU 118 37 29.71 BT 2 15 12.09 LU Kawasan Zona Sub Zona Kode Blok Bujur Lintang Derajat Menit Detik Bujur Derajat Menit Detik Lintang 118 37 34.14 BT 2 15 10.91 LU Budidaya Perumahan Perumahan Kepadatan Sangat Rendah B.R.t MR-6 118 36 21.53 BT 2 16 3.86 LU 118 36 21.36 BT 2 16 3.53 LU 118 36 19.67 BT 2 16 3.18 LU 118 36 17.45 BT 2 16 6.03 LU 118 36 18.08 BT 2 16 6.61 LU Budidaya Perumahan Perumahan Kepadatan Sangat Rendah B.R.t MR-6 118 35 56.93 BT 2 16 18.62 LU 118 35 55.88 BT 2 16 16.78 LU 118 35 54.38 BT 2 16 16.69 LU 118 35 55.10 BT 2 16 19.28 LU 118 35 55.77 BT 2 16 19.56 LU 118 35 56.93 BT 2 16 18.62 LU Budidaya Perumahan Perumahan Kepadatan Sangat Rendah B.R.t MR-6 118 36 15.92 BT 2 16 8.34 LU 118 36 18.02 BT 2 16 6.67 LU 118 36 17.34 BT 2 16 6.04 LU 118 36 14.87 BT 2 16 7.20 LU Budidaya Perumahan Perumahan Kepadatan Sangat Rendah B.R.t MR-7 118 36 14.01 BT 2 16 10.65 LU 118 36 13.74 BT 2 16 10.34 LU 118 36 7.17 BT 2 16 15.15 LU 118 36 6.90 BT 2 16 15.53 LU Budidaya Perumahan Perumahan Kepadatan Sangat Rendah B.R.t MR-6 118 37 21.24 BT 2 15 12.83 LU 118 37 24.26 BT 2 15 10.88 LU 118 37 24.02 BT 2 15 10.44 LU 118 37 20.66 BT 2 15 11.91 LU Budidaya Perumahan Perumahan Kepadatan Sangat Rendah B.R.t MR-6 118 35 16.73 BT 2 17 8.94 LU 118 35 25.26 BT 2 16 53.55 LU 118 35 13.78 BT 2 17 5.26 LU 118 35 13.31 BT 2 17 6.07 LU Budidaya Perumahan Perumahan Kepadatan B.R.t MR-6 118 35 56.06 BT 2 16 16.59 LU Kawasan Zona Sub Zona Kode Blok Bujur Lintang Derajat Menit Detik Bujur Derajat Menit Detik Lintang Sangat Rendah 118 35 57.04 BT 2 16 18.57 LU 118 36 17.44 BT 2 16 2.09 LU Budidaya Perumahan Perumahan Kepadatan Sangat Rendah B.R.t MR-6 118 36 7.26 BT 2 16 14.62 LU 118 36 7.26 BT 2 16 14.62 LU 118 36 15.60 BT 2 16 8.66 LU 118 36 14.76 BT 2 16 7.77 LU Budidaya Perumahan Perumahan Kepadatan Sangat Rendah B.R.t MR-7 118 35 25.61 BT 2 16 53.21 LU 118 35 26.74 BT 2 16 56.19 LU 118 35 27.46 BT 2 16 56.12 LU 118 35 26.76 BT 2 16 54.20 LU 118 35 49.94 BT 2 16 26.29 LU 118 35 49.72 BT 2 16 25.60 LU 118 35 25.61 BT 2 16 53.21 LU Budidaya Perkantoran Pemerintah Perkantoran Pemerintah B.K MR-1 118 33 48.62 BT 2 14 49.47 LU 118 33 48.62 BT 2 14 49.47 LU 118 33 46.92 BT 2 14 48.79 LU 118 33 45.97 BT 2 14 51.46 LU 118 33 47.79 BT 2 14 52.12 LU Budidaya Perkantoran Pemerintah Perkantoran Pemerintah B.K MR-1 118 33 47.79 BT 2 14 52.12 LU 118 33 47.35 BT 2 14 53.28 LU 118 33 49.47 BT 2 14 54.02 LU 118 33 49.67 BT 2 14 52.81 LU 118 33 47.89 BT 2 14 52.16 LU 118 33 47.79 BT 2 14 52.12 LU Budidaya Perkantoran Pemerintah Perkantoran Pemerintah B.K MR-1 118 33 47.79 BT 2 14 52.12 LU 118 33 45.97 BT 2 14 51.46 LU 118 33 45.53 BT 2 14 52.64 LU 118 33 47.35 BT 2 14 53.28 LU 118 33 47.79 BT 2 14 52.12 LU Kawasan Zona Sub Zona Kode Blok Bujur Lintang Derajat Menit Detik Bujur Derajat Menit Detik Lintang Budidaya Perkantoran Pemerintah Perkantoran Pemerintah B.K MR-1 118 33 50.87 BT 2 14 50.15 LU 118 33 49.80 BT 2 14 49.71 LU 118 33 49.17 BT 2 14 49.49 LU 118 33 48.72 BT 2 14 50.41 LU 118 33 50.42 BT 2 14 51.12 LU 118 33 50.87 BT 2 14 50.15 LU Budidaya Perkantoran Pemerintah Perkantoran Pemerintah B.K MR-4 118 35 51.83 BT 2 11 44.80 LU 118 35 51.47 BT 2 11 44.18 LU 118 35 50.71 BT 2 11 44.82 LU 118 35 51.13 BT 2 11 45.35 LU 118 35 51.83 BT 2 11 44.80 LU Budidaya Perkantoran Pemerintah Perkantoran Pemerintah B.K MR-5 118 37 26.65 BT 2 11 14.29 LU 118 37 26.33 BT 2 11 13.81 LU 118 37 25.59 BT 2 11 14.31 LU 118 37 25.91 BT 2 11 14.78 LU 118 37 26.65 BT 2 11 14.29 LU Budidaya Perkantoran Pemerintah Perkantoran Pemerintah B.K MR-6 118 36 18.41 BT 2 16 6.09 LU 118 36 18.58 BT 2 16 5.83 LU 118 36 18.03 BT 2 16 5.49 LU 118 36 17.86 BT 2 16 5.75 LU 118 36 17.86 BT 2 16 5.75 LU 118 36 17.86 BT 2 16 5.75 LU 118 36 17.65 BT 2 16 5.96 LU 118 36 18.25 BT 2 16 6.33 LU 118 36 18.41 BT 2 16 6.09 LU Budidaya Perdagangan dan Jasa Perdagangan dan Jasa B.D MR-4 118 35 50.29 BT 2 11 45.78 LU 118 35 50.03 BT 2 11 45.50 LU 118 35 46.03 BT 2 11 50.55 LU 118 35 46.36 BT 2 11 50.80 LU 118 35 50.29 BT 2 11 45.78 LU Kawasan Zona Sub Zona Kode Blok Bujur Lintang Derajat Menit Detik Bujur Derajat Menit Detik Lintang Budidaya Perdagangan dan Jasa Perdagangan dan Jasa B.D MR-1 118 33 53.26 BT 2 14 45.28 LU 118 33 52.78 BT 2 14 45.04 LU 118 33 51.25 BT 2 14 50.35 LU 118 33 51.73 BT 2 14 50.51 LU 118 33 53.26 BT 2 14 45.28 LU 118 33 50.25 BT 2 14 51.51 LU 118 33 48.43 BT 2 14 50.75 LU 118 33 47.90 BT 2 14 52.16 LU 118 33 47.89 BT 2 14 52.16 LU 118 33 49.67 BT 2 14 52.81 LU 118 33 50.25 BT 2 14 51.51 LU Budidaya Perdagangan dan Jasa Perdagangan dan Jasa B.D MR-4 118 35 54.00 BT 2 11 43.79 LU 118 35 53.18 BT 2 11 42.71 LU 118 35 52.32 BT 2 11 43.32 LU 118 35 53.12 BT 2 11 44.51 LU 118 35 54.00 BT 2 11 43.79 LU Budidaya Perdagangan dan Jasa Perdagangan dan Jasa B.D MR-3 118 33 58.84 BT 2 14 48.09 LU 118 33 57.68 BT 2 14 46.54 LU 118 33 56.99 BT 2 14 45.60 LU 118 33 56.53 BT 2 14 46.06 LU 118 33 58.39 BT 2 14 48.44 LU 118 33 58.84 BT 2 14 48.09 LU Budidaya Perdagangan dan Jasa Perdagangan dan Jasa B.D MR-1 118 33 56.47 BT 2 14 45.52 LU 118 33 53.97 BT 2 14 44.73 LU 118 33 53.80 BT 2 14 45.07 LU 118 33 56.10 BT 2 14 45.90 LU 118 33 56.47 BT 2 14 45.52 LU Budidaya Perdagangan dan Jasa Perdagangan dan Jasa B.D MR-1 118 33 50.63 BT 2 14 44.42 LU 118 33 49.72 BT 2 14 44.25 LU 118 33 49.58 BT 2 14 44.81 LU Kawasan Zona Sub Zona Kode Blok Bujur Lintang Derajat Menit Detik Bujur Derajat Menit Detik Lintang 118 33 50.46 BT 2 14 45.02 LU 118 33 50.63 BT 2 14 44.42 LU Budidaya Perdagangan dan Jasa Perdagangan dan Jasa B.D MR-1 118 33 56.17 BT 2 14 33.20 LU 118 33 54.73 BT 2 14 32.37 LU 118 33 53.28 BT 2 14 36.75 LU 118 33 51.23 BT 2 14 43.80 LU 118 33 52.59 BT 2 14 44.47 LU Budidaya Perdagangan dan Jasa Perdagangan dan Jasa B.D MR-4 118 36 3.74 BT 2 11 37.59 LU 118 36 8.32 BT 2 11 34.68 LU 118 36 7.37 BT 2 11 33.62 LU 118 35 57.36 BT 2 11 41.56 LU 118 35 56.54 BT 2 11 40.31 LU Budidaya Perdagangan dan Jasa Perdagangan dan Jasa B.D MR-1 118 33 50.46 BT 2 14 45.02 LU 118 33 49.58 BT 2 14 44.81 LU 118 33 49.72 BT 2 14 44.25 LU 118 33 51.15 BT 2 14 42.33 LU 118 33 49.22 BT 2 14 41.85 LU 118 33 48.79 BT 2 14 41.75 LU 118 33 47.74 BT 2 14 49.11 LU 118 33 48.62 BT 2 14 49.47 LU 118 33 50.46 BT 2 14 45.02 LU Budidaya Perdagangan dan Jasa Perdagangan dan Jasa B.D MR-1 118 33 52.83 BT 2 14 36.90 LU 118 33 50.99 BT 2 14 36.21 LU 118 33 49.36 BT 2 14 41.77 LU 118 33 51.18 BT 2 14 42.22 LU Budidaya Perdagangan dan Jasa Perdagangan dan Jasa B.D MR-4 118 35 44.55 BT 2 11 55.04 LU 118 35 43.44 BT 2 11 53.84 LU 118 35 41.59 BT 2 11 56.86 LU 118 35 42.77 BT 2 11 58.09 LU Kawasan Zona Sub Zona Kode Blok Bujur Lintang Derajat Menit Detik Bujur Derajat Menit Detik Lintang 118 35 44.55 BT 2 11 55.04 LU Budidaya Perdagangan dan Jasa Perdagangan dan Jasa B.D MR-4 118 35 47.06 BT 2 11 51.94 LU 118 35 45.96 BT 2 11 50.64 LU 118 35 43.51 BT 2 11 53.75 LU 118 35 44.57 BT 2 11 54.89 LU 118 35 47.06 BT 2 11 51.94 LU Budidaya Perdagangan dan Jasa Perdagangan dan Jasa B.D MR-1 118 33 54.02 BT 2 14 33.19 LU 118 33 52.40 BT 2 14 33.08 LU 118 33 51.03 BT 2 14 36.10 LU 118 33 52.85 BT 2 14 36.78 LU 118 33 54.02 BT 2 14 33.19 LU Budidaya Sarana Pelayanan Umum Sarana Pendidikan B.U.p MR-4 118 35 56.23 BT 2 11 44.33 LU 118 35 54.21 BT 2 11 46.13 LU 118 35 55.43 BT 2 11 47.62 LU Budidaya Sarana Pelayanan Umum Sarana Pendidikan B.U.p MR-4 118 35 57.67 BT 2 11 43.05 LU 118 35 56.23 BT 2 11 44.33 LU 118 35 57.75 BT 2 11 46.24 LU 118 35 59.24 BT 2 11 45.10 LU Budidaya Sarana Pelayanan Umum Sarana Pendidikan B.U.p MR-5 118 37 14.14 BT 2 11 23.77 LU 118 37 13.90 BT 2 11 24.08 LU 118 37 14.18 BT 2 11 24.25 LU 118 37 14.43 BT 2 11 23.94 LU 118 37 11.30 BT 2 11 24.32 LU 118 37 12.87 BT 2 11 24.79 LU 118 37 13.52 BT 2 11 23.88 LU 118 37 12.28 BT 2 11 23.05 LU Budidaya Sarana Pelayanan Umum Sarana Pendidikan B.U.p MR-4 118 36 0.75 BT 2 11 37.36 LU 118 35 59.29 BT 2 11 38.38 LU 118 36 0.07 BT 2 11 39.46 LU 118 36 1.56 BT 2 11 38.49 LU Kawasan Zona Sub Zona Kode Blok Bujur Lintang Derajat Menit Detik Bujur Derajat Menit Detik Lintang 118 36 0.75 BT 2 11 37.36 LU Budidaya Sarana Pelayanan Umum Sarana Pendidikan B.U.p MR-1 118 33 54.36 BT 2 14 32.17 LU 118 33 52.57 BT 2 14 32.62 LU 118 33 53.62 BT 2 14 33.04 LU 118 33 54.02 BT 2 14 33.19 LU 118 33 54.36 BT 2 14 32.17 LU Budidaya Sarana Pelayanan Umum Sarana Pendidikan B.U.p MR-1 118 33 52.57 BT 2 14 32.62 LU 118 33 52.40 BT 2 14 33.08 LU 118 33 53.46 BT 2 14 33.49 LU 118 33 53.62 BT 2 14 33.04 LU Budidaya Sarana Pelayanan Umum Sarana Pendidikan B.U.p MR-7 118 35 55.46 BT 2 16 20.70 LU 118 35 56.14 BT 2 16 19.92 LU 118 35 55.83 BT 2 16 19.61 LU 118 35 55.12 BT 2 16 20.49 LU Budidaya Sarana Pelayanan Umum Sarana Pendidikan B.U.p MR-6 118 36 15.92 BT 2 16 8.34 LU 118 36 15.55 BT 2 16 7.97 LU 118 36 15.28 BT 2 16 8.21 LU 118 36 15.66 BT 2 16 8.61 LU Budidaya Sarana Pelayanan Umum Sarana Pendidikan B.U.p MR-6 118 36 14.07 BT 2 16 8.76 LU 118 36 14.40 BT 2 16 8.48 LU 118 36 14.17 BT 2 16 8.29 LU 118 36 13.86 BT 2 16 8.56 LU Budidaya Sarana Pelayanan Umum Sarana Pendidikan B.U.p MR-6 118 35 54.89 BT 2 16 20.65 LU 118 35 55.77 BT 2 16 19.56 LU 118 35 55.30 BT 2 16 19.08 LU 118 35 54.53 BT 2 16 19.41 LU 118 35 54.08 BT 2 16 19.98 LU 118 35 54.72 BT 2 16 20.52 LU Budidaya Sarana Transportasi Sarana Transportasi B.U.t MR-2 118 33 40.71 BT 2 16 53.12 LU 118 33 39.22 BT 2 16 53.17 LU Kawasan Zona Sub Zona Kode Blok Bujur Lintang Derajat Menit Detik Bujur Derajat Menit Detik Lintang 118 33 41.36 BT 2 16 56.74 LU Budidaya Sarana Transportasi Sarana Transportasi B.U.t MR-1 118 33 39.00 BT 2 16 56.72 LU 118 33 38.80 BT 2 16 53.19 LU 118 33 37.40 BT 2 16 53.24 LU 118 33 38.12 BT 2 16 56.72 LU 118 33 39.00 BT 2 16 56.72 LU 118 33 40.71 BT 2 16 53.12 LU 118 33 40.46 BT 2 16 50.31 LU 118 33 39.02 BT 2 16 50.27 LU 118 33 39.22 BT 2 16 53.17 LU Budidaya Sarana Pelayanan Umum Sarana Transportasi B.U.t MR-2 118 34 21.99 BT 2 14 55.25 LU 118 34 4.66 BT 2 14 50.73 LU 118 34 2.94 BT 2 14 50.40 LU 118 34 2.67 BT 2 14 51.62 LU 118 34 4.45 BT 2 14 51.89 LU 118 34 21.93 BT 2 14 55.48 LU 118 34 21.99 BT 2 14 55.25 LU Budidaya Sarana Pelayanan Umum Sarana Transportasi B.U.t MR-1 118 33 49.67 BT 2 14 35.17 LU 118 33 46.01 BT 2 14 34.27 LU 118 33 45.98 BT 2 14 34.36 LU 118 33 49.32 BT 2 14 36.05 LU 118 33 50.76 BT 2 14 36.59 LU 118 33 51.06 BT 2 14 35.74 LU Budidaya Sarana Pelayanan Umum Sarana Transportasi B.U.t MR-1 118 33 33.40 BT 2 16 57.01 LU 118 33 34.02 BT 2 16 56.97 LU 118 33 38.01 BT 2 16 56.10 LU 118 33 37.98 BT 2 16 55.97 LU 118 33 36.63 BT 2 16 55.33 LU 118 33 36.23 BT 2 16 55.37 LU Kawasan Zona Sub Zona Kode Blok Bujur Lintang Derajat Menit Detik Bujur Derajat Menit Detik Lintang 118 33 33.93 BT 2 16 55.63 LU 118 33 33.33 BT 2 16 55.65 LU Budidaya Sarana Transportasi Sarana Transportasi B.U.t MR-7 118 34 12.51 BT 2 18 40.75 LU 118 34 11.30 BT 2 18 41.48 LU 118 34 11.89 BT 2 18 42.41 LU 118 34 12.51 BT 2 18 40.75 LU Budidaya Sarana Pelayanan Umum Sarana Transportasi B.U.t MR-6 118 37 24.26 BT 2 15 10.88 LU 118 37 24.39 BT 2 15 10.80 LU 118 37 24.39 BT 2 15 10.80 LU 118 37 22.48 BT 2 15 6.38 LU 118 37 22.19 BT 2 15 6.51 LU Budidaya Sarana Pelayanan Umum Sarana Transportasi B.U.t MR-6 118 35 56.93 BT 2 16 18.62 LU 118 35 57.04 BT 2 16 18.57 LU 118 35 56.06 BT 2 16 16.59 LU 118 35 55.23 BT 2 16 15.07 LU 118 35 55.07 BT 2 16 15.18 LU 118 35 55.88 BT 2 16 16.78 LU Budidaya Sarana Pelayanan Umum Sarana Transportasi B.U.t MR-5 118 37 50.41 BT 2 11 2.56 LU 118 37 50.34 BT 2 11 2.65 LU 118 37 51.51 BT 2 11 4.36 LU 118 37 51.89 BT 2 11 4.92 LU 118 37 51.72 BT 2 11 5.02 LU 118 37 51.83 BT 2 11 5.15 LU 118 37 52.09 BT 2 11 4.97 LU 118 37 51.63 BT 2 11 4.31 LU Budidaya Sarana Pelayanan Umum Sarana Transportasi B.U.t MR-5 118 37 23.45 BT 2 11 21.68 LU 118 37 23.72 BT 2 11 21.38 LU 118 37 23.60 BT 2 11 21.29 LU 118 37 22.06 BT 2 11 20.22 LU 118 37 21.99 BT 2 11 20.33 LU Kawasan Zona Sub Zona Kode Blok Bujur Lintang Derajat Menit Detik Bujur Derajat Menit Detik Lintang 118 37 23.34 BT 2 11 21.58 LU 118 37 23.45 BT 2 11 21.68 LU Budidaya Sarana Pelayanan Umum Sarana Kesehatan B.U.s MR-6 118 36 7.06 BT 2 16 13.99 LU 118 36 6.64 BT 2 16 13.59 LU 118 36 6.41 BT 2 16 13.83 LU 118 36 6.86 BT 2 16 14.21 LU Budidaya Sarana Pelayanan Umum Sarana Kesehatan B.U.s MR-4 118 35 53.12 BT 2 11 44.51 LU 118 35 52.32 BT 2 11 43.32 LU 118 35 52.27 BT 2 11 43.36 LU 118 35 51.55 BT 2 11 44.10 LU 118 35 52.18 BT 2 11 45.18 LU 118 35 53.12 BT 2 11 44.51 LU Budidaya Sarana Pelayanan Umum Sarana Kesehatan B.U.s MR-5 118 37 21.37 BT 2 11 20.36 LU 118 37 21.68 BT 2 11 20.91 LU 118 37 22.16 BT 2 11 20.63 LU 118 37 21.97 BT 2 11 20.34 LU 118 37 21.83 BT 2 11 20.09 LU 118 37 21.37 BT 2 11 20.36 LU Budidaya Sarana Pelayanan Umum Sarana Olah Raga B.U.r MR-3 118 33 55.46 BT 2 14 26.85 LU 118 33 54.61 BT 2 14 28.92 LU 118 33 55.95 BT 2 14 29.40 LU 118 33 57.54 BT 2 14 30.05 LU 118 33 57.90 BT 2 14 29.19 LU 118 33 58.39 BT 2 14 27.98 LU Budidaya Sarana Pelayanan Umum Sarana Olah Raga B.U.r MR-4 118 35 56.72 BT 2 11 42.51 LU 118 35 55.65 BT 2 11 40.94 LU 118 35 53.18 BT 2 11 42.71 LU 118 35 54.00 BT 2 11 43.79 LU 118 35 54.27 BT 2 11 44.14 LU 118 35 56.72 BT 2 11 42.51 LU Kawasan Zona Sub Zona Kode Blok Bujur Lintang Derajat Menit Detik Bujur Derajat Menit Detik Lintang Budidaya Sarana Pelayanan Umum Sarana Olah Raga B.U.r MR-1 118 33 54.05 BT 2 14 44.57 LU 118 33 53.37 BT 2 14 44.04 LU 118 33 52.97 BT 2 14 44.66 LU 118 33 53.80 BT 2 14 45.07 LU Budidaya Sarana Pelayanan Umum Sarana Olah Raga B.U.r MR-4 118 35 56.79 BT 2 11 40.71 LU 118 35 56.54 BT 2 11 40.31 LU 118 35 55.74 BT 2 11 40.87 LU 118 35 55.97 BT 2 11 41.21 LU 118 35 56.79 BT 2 11 40.71 LU Budidaya Sarana Pelayanan Umum Sarana Olah Raga B.U.r MR-5 118 37 12.28 BT 2 11 23.05 LU 118 37 13.52 BT 2 11 23.88 LU 118 37 14.84 BT 2 11 21.67 LU 118 37 13.49 BT 2 11 20.71 LU 118 37 12.28 BT 2 11 23.05 LU Budidaya Sarana Pelayanan Umum Sarana Peribadatan B.U.d MR-1 118 33 49.58 BT 2 14 42.75 LU 118 33 49.26 BT 2 14 44.16 LU 118 33 50.63 BT 2 14 44.42 LU 118 33 50.98 BT 2 14 43.04 LU Budidaya Sarana Pelayanan Umum Sarana Peribadatan B.U.d MR-4 118 35 56.79 BT 2 11 40.71 LU 118 35 55.97 BT 2 11 41.21 LU 118 35 56.57 BT 2 11 42.09 LU Budidaya Sarana Pelayanan Umum Sarana Peribadatan B.U.d MR-5 118 37 21.38 BT 2 11 19.28 LU 118 37 20.77 BT 2 11 19.74 LU 118 37 20.77 BT 2 11 19.74 LU 118 37 21.37 BT 2 11 20.36 LU 118 37 21.83 BT 2 11 20.09 LU Budidaya Sarana Pelayanan Umum Sarana Peribadatan B.U.d MR-6 118 35 54.53 BT 2 16 19.41 LU 118 35 55.10 BT 2 16 19.28 LU 118 35 55.00 BT 2 16 18.89 LU 118 35 54.53 BT 2 16 19.41 LU Kawasan Zona Sub Zona Kode Blok Bujur Lintang Derajat Menit Detik Bujur Derajat Menit Detik Lintang Budidaya Sarana Pelayanan Umum Sarana Peribadatan B.U.d MR-6 118 37 23.79 BT 2 15 11.03 LU 118 37 23.90 BT 2 15 11.30 LU 118 37 24.16 BT 2 15 11.21 LU 118 37 24.26 BT 2 15 10.88 LU Budidaya Sarana Pelayanan Umum Sarana Peribadatan B.U.d MR-6 118 36 15.07 BT 2 16 6.94 LU 118 36 15.08 BT 2 16 6.75 LU 118 36 14.78 BT 2 16 6.77 LU 118 36 14.79 BT 2 16 7.08 LU Budidaya Sarana Pelayanan Umum Sarana Sosial Budaya B.U.o MR-4 118 35 51.13 BT 2 11 45.35 LU 118 35 50.71 BT 2 11 44.82 LU 118 35 50.10 BT 2 11 45.42 LU 118 35 50.52 BT 2 11 45.85 LU 118 35 51.13 BT 2 11 45.35 LU Budidaya Sarana Pelayanan Umum Sarana Sosial Budaya B.U.o MR-1 118 33 57.25 BT 2 14 33.73 LU 118 33 56.55 BT 2 14 33.39 LU 118 33 56.38 BT 2 14 33.94 LU 118 33 57.07 BT 2 14 34.21 LU 118 33 57.25 BT 2 14 33.73 LU Budidaya Sarana Pelayanan Umum Sarana Sosial Budaya B.U.o MR-5 118 37 27.24 BT 2 11 13.95 LU 118 37 26.96 BT 2 11 13.47 LU 118 37 26.66 BT 2 11 13.64 LU 118 37 26.94 BT 2 11 14.12 LU Budidaya Peruntukan Lainnya Kebun B.B MR-3 118 34 22.67 BT 2 14 29.81 LU 118 34 14.77 BT 2 14 25.14 LU 118 34 1.19 BT 2 14 50.18 LU 118 34 1.96 BT 2 14 50.60 LU 118 34 3.41 BT 2 14 47.71 LU 118 34 11.80 BT 2 14 48.89 LU 118 34 22.67 BT 2 14 29.81 LU Budidaya Peruntukan Kebun B.B MR-2 118 34 1.52 BT 2 14 51.59 LU Kawasan Zona Sub Zona Kode Blok Bujur Lintang Derajat Menit Detik Bujur Derajat Menit Detik Lintang Lainnya 118 33 56.44 BT 2 14 47.55 LU 118 33 52.11 BT 2 15 3.32 LU 118 34 7.17 BT 2 14 55.64 LU Budidaya Peruntukan Lainnya Kebun B.B MR-3 118 35 49.38 BT 2 12 17.59 LU 118 35 46.87 BT 2 12 15.89 LU 118 35 47.66 BT 2 12 14.88 LU 118 35 47.30 BT 2 12 14.66 LU 118 35 45.83 BT 2 12 13.83 LU 118 35 40.15 BT 2 12 25.22 LU 118 35 42.11 BT 2 12 26.26 LU Budidaya Peruntukan Lainnya Kebun B.B MR-7 118 35 57.27 BT 2 16 22.35 LU 118 35 58.87 BT 2 16 24.84 LU 118 36 9.32 BT 2 16 15.81 LU 118 36 6.90 BT 2 16 15.53 LU Budidaya Peruntukan Lainnya Wisata B.W MR-3 118 35 24.36 BT 2 12 33.77 LU 118 34 20.01 BT 2 14 0.15 LU 118 34 24.06 BT 2 14 8.07 LU 118 35 32.48 BT 2 12 40.03 LU Budidaya Peruntukan Lainnya Wisata B.W MR-2 118 33 50.57 BT 2 15 2.82 LU 118 34 1.19 BT 2 15 6.30 LU 118 33 42.18 BT 2 17 2.05 LU 118 33 46.94 BT 2 17 1.99 LU Budidaya Peruntukan Lainnya Wisata B.W MR-3 118 34 24.06 BT 2 14 8.07 LU 118 34 16.69 BT 2 13 57.22 LU 118 33 57.68 BT 2 14 46.54 LU 118 34 1.47 BT 2 14 49.57 LU Budidaya Peruntukan Lainnya Wisata B.W MR-5 118 37 47.14 BT 2 11 1.63 LU 118 37 32.93 BT 2 10 50.37 LU 118 37 3.74 BT 2 10 56.18 LU 118 37 9.51 BT 2 11 6.45 LU Kawasan Zona Sub Zona Kode Blok Bujur Lintang Derajat Menit Detik Bujur Derajat Menit Detik Lintang 118 37 36.15 BT 2 11 6.88 LU Budidaya Peruntukan Lainnya Wisata B.W MR-3 118 33 58.39 BT 2 14 27.98 LU 118 33 59.07 BT 2 14 26.29 LU 118 34 1.39 BT 2 14 27.24 LU 118 33 54.59 BT 2 14 26.55 LU 118 33 55.46 BT 2 14 26.85 LU 118 33 58.39 BT 2 14 27.98 LU Budidaya Peruntukan Lainnya Wisata B.W MR-1 118 33 48.98 BT 2 15 24.28 LU 118 33 46.00 BT 2 15 24.27 LU 118 33 47.92 BT 2 15 40.10 LU Budidaya Peruntukan Lainnya Wisata B.W MR-3 118 33 57.90 BT 2 14 29.19 LU 118 33 57.54 BT 2 14 30.05 LU 118 33 58.45 BT 2 14 30.41 LU 118 33 58.75 BT 2 14 29.51 LU 118 33 57.90 BT 2 14 29.19 LU Budidaya Peruntukan Khusus PLTS B.S.p MR-4 118 35 42.74 BT 2 11 58.23 LU 118 35 41.73 BT 2 11 59.20 LU 118 35 42.49 BT 2 12 0.04 LU 118 35 43.57 BT 2 11 59.14 LU 118 35 42.74 BT 2 11 58.23 LU Budidaya Peruntukan Khusus PLTS B.S.p MR-3 118 37 5.69 BT 2 11 37.11 LU 118 37 5.20 BT 2 11 36.49 LU 118 37 4.15 BT 2 11 37.10 LU 118 37 4.71 BT 2 11 37.82 LU 118 37 5.69 BT 2 11 37.11 LU Budidaya Peruntukan Khusus PLTS B.S.p MR-2 118 33 53.21 BT 2 14 53.59 LU 118 33 52.96 BT 2 14 54.17 LU 118 33 53.74 BT 2 14 54.46 LU 118 33 53.99 BT 2 14 53.89 LU 118 33 53.21 BT 2 14 53.59 LU Kawasan Zona Sub Zona Kode Blok Bujur Lintang Derajat Menit Detik Bujur Derajat Menit Detik Lintang Budidaya Peruntukan Khusus PLTS B.S.p MR-1 118 33 57.19 BT 2 14 45.18 LU 118 33 57.49 BT 2 14 45.31 LU 118 33 57.62 BT 2 14 44.94 LU 118 33 57.33 BT 2 14 44.81 LU Budidaya Peruntukan Khusus PLTS B.S.p MR-1 118 33 54.00 BT 2 14 41.78 LU 118 33 53.89 BT 2 14 42.15 LU 118 33 54.44 BT 2 14 42.31 LU 118 33 54.55 BT 2 14 41.93 LU 118 33 54.00 BT 2 14 41.78 LU Budidaya Peruntukan Lainnya PLTS B.S.p MR-6 118 36 23.10 BT 2 16 3.29 LU 118 36 22.60 BT 2 16 1.19 LU 118 36 22.17 BT 2 16 1.27 LU 118 36 21.36 BT 2 16 3.53 LU 118 36 21.53 BT 2 16 3.86 LU 118 36 23.10 BT 2 16 3.29 LU Budidaya Peruntukan Khusus IPLT/TPA B.S.a MR-3 118 36 2.81 BT 2 12 2.61 LU 118 36 0.55 BT 2 11 59.19 LU 118 35 55.10 BT 2 12 4.26 LU 118 35 57.32 BT 2 12 6.45 LU Budidaya Peruntukan Khusus Pengolahan Air Bersih B.S.i MR-5 118 37 17.01 BT 2 11 21.82 LU 118 37 15.40 BT 2 11 21.98 LU 118 37 15.41 BT 2 11 23.29 LU 118 37 17.00 BT 2 11 23.28 LU Budidaya Peruntukan Khusus Bandara B.S.b MR-4 118 36 20.44 BT 2 11 33.62 LU 118 36 20.44 BT 2 11 33.62 LU 118 36 21.74 BT 2 11 29.67 LU 118 35 33.34 BT 2 12 11.53 LU 118 35 35.15 BT 2 12 12.94 LU Budidaya Peruntukan Khusus Bandara B.S.b MR-4 118 36 15.22 BT 2 11 36.01 LU 118 36 14.60 BT 2 11 35.22 LU Kawasan Zona Sub Zona Kode Blok Bujur Lintang Derajat Menit Detik Bujur Derajat Menit Detik Lintang 118 35 35.77 BT 2 12 8.55 LU 118 35 36.48 BT 2 12 9.27 LU 118 36 15.22 BT 2 11 36.01 LU Budidaya Peruntukan Khusus TPS B.S.s MR-2 118 33 53.94 BT 2 14 51.85 LU 118 33 53.77 BT 2 14 52.27 LU 118 33 54.24 BT 2 14 52.46 LU 118 33 54.43 BT 2 14 52.02 LU 118 33 53.94 BT 2 14 51.85 LU Budidaya Peruntukan Khusus TPS B.S.s MR-5 118 37 36.61 BT 2 11 8.74 LU 118 37 36.39 BT 2 11 8.73 LU 118 37 36.39 BT 2 11 9.30 LU 118 37 36.62 BT 2 11 9.27 LU 118 37 36.61 BT 2 11 8.74 LU 118 37 25.85 BT 2 11 14.87 LU 118 37 25.75 BT 2 11 14.81 LU 118 37 25.68 BT 2 11 14.93 LU 118 37 25.78 BT 2 11 14.99 LU 118 37 25.85 BT 2 11 14.87 LU 118 37 23.60 BT 2 11 17.38 LU 118 37 23.45 BT 2 11 17.29 LU 118 37 23.37 BT 2 11 17.40 LU 118 37 23.51 BT 2 11 17.49 LU 118 37 23.60 BT 2 11 17.38 LU Budidaya Peruntukan Khusus TPS B.S.s MR-7 118 36 18.34 BT 2 16 7.40 LU 118 36 18.52 BT 2 16 7.27 LU 118 36 18.30 BT 2 16 6.98 LU 118 36 18.13 BT 2 16 7.15 LU 118 36 18.34 BT 2 16 7.40 LU Budidaya Pertahanan dan Keamanan Perlindungan Titik Dasar/Referensi B.A.t MR-7 118 38 12.17 BT 2 14 54.22 LU 118 37 53.17 BT 2 14 57.70 LU Kawasan Zona Sub Zona Kode Blok Bujur Lintang Derajat Menit Detik Bujur Derajat Menit Detik Lintang 118 38 4.44 BT 2 15 21.99 LU Budidaya Pertahanan dan Keamanan Perkantoran Hankam B.A.k MR-1 118 33 49.47 BT 2 14 54.02 LU 118 33 45.53 BT 2 14 52.64 LU 118 33 45.20 BT 2 14 53.61 LU 118 33 47.60 BT 2 14 54.43 LU 118 33 49.35 BT 2 14 55.03 LU 118 33 49.47 BT 2 14 54.02 LU Budidaya Pertahanan dan Keamanan Perkantoran Hankam B.A.k MR-1 118 33 52.81 BT 2 14 31.90 LU 118 33 52.22 BT 2 14 31.64 LU 118 33 51.97 BT 2 14 31.54 LU 118 33 51.58 BT 2 14 32.26 LU 118 33 51.88 BT 2 14 32.40 LU 118 33 52.44 BT 2 14 32.65 LU 118 33 52.81 BT 2 14 31.90 LU RINCIAN LUAS ZONA DAN SUB ZONA POLA RUANG WILAYAH DARATAN PULAU SAMBIT Kawasan Zona Subzona Kode Luas (Ha) Budidaya Pertahanan dan Keamanan Perlindungan titik dasar/referensi B.A.t. 2.07 DAFTAR KOORDINAT ZONA DAN SUB ZONA POLA RUANG WILAYAH DARATAN PULAU SAMBIT Kawasan Zona Subzona Kode Blok Bujur Lintang Derajat Menit Detik Bujur Derajat Menit Detik Lintang Budidaya Pertahanan dan Keamanan Perlindungan titik dasar/referensi B.A.t SN 108 2 8.28 BT 4 46 48.33 LU 108 2 8.78 BT 4 46 48.89 LU 108 2 9.71 BT 4 46 51.45 LU 108 2 9.84 BT 4 46 51.65 LU 108 2 10.2 BT 4 46 52.16 LU 108 2 10.5 BT 4 46 52.55 LU 108 2 10.8 BT 4 46 52.75 LU 108 2 11.5 BT 4 46 52.78 LU 108 2 12.3 BT 4 46 51.81 LU 108 2 12.7 BT 4 46 49.30 LU 108 2 12.6 BT 4 46 48.53 LU 108 2 12.4 BT 4 46 48.18 LU 108 2 11.8 BT 4 46 47.42 LU 108 2 10.1 BT 4 46 45.63 LU 108 2 8.59 BT 4 46 46.01 LU 108 2 7.95 BT 4 46 47.12 LU 108 2 8.07 BT 4 46 48.01 LU MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUSI PUDJIASTUTI INDEKS PETA RENCANA POLA RUANG WILAYAH PERAIRAN LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4/PERMEN-KP/2018 TENTANG RENCANA ZONASI KAWASAN STRATEGIS NASIONAL TERTENTU PULAU MARATUA DAN PULAU SAMBIT DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2018-2037 PETA RENCANA POLA RUANG WILAYAH PERAIRAN NOMOR LEMBAR PETA : A1 PETA RENCANA POLA RUANG WILAYAH PERAIRAN NOMOR LEMBAR PETA : A2 PETA RENCANA POLA RUANG WILAYAH PERAIRAN NOMOR LEMBAR PETA : B1 PETA RENCANA POLA RUANG WILAYAH PERAIRAN NOMOR LEMBAR PETA : B2 PETA RENCANA POLA RUANG WILAYAH PERAIRAN NOMOR LEMBAR PETA : B3 PETA RENCANA POLA RUANG WILAYAH PERAIRAN NOMOR LEMBAR PETA : C1 PETA RENCANA POLA RUANG WILAYAH PERAIRAN NOMOR LEMBAR PETA : C2 PETA RENCANA POLA RUANG WILAYAH PERAIRAN NOMOR LEMBAR PETA : C3 PETA RENCANA POLA RUANG WILAYAH PERAIRAN NOMOR LEMBAR PETA : D1 PETA RENCANA POLA RUANG WILAYAH PERAIRAN NOMOR LEMBAR PETA : D2 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUSI PUDJIASTUTI LAMPIRAN VII PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4/PERMEN-KP/2018 TENTANG RENCANA ZONASI KAWASAN STRATEGIS NASIONAL TERTENTU PULAU MARATUA DAN PULAU SAMBIT DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2018-2037 RINCIAN LUAS ZONA DAN SUB ZONA POLA RUANG WILAYAH PERAIRAN PULAU MARATUA Kawasan Zona Kode Luas (Ha) Kawasan Pemanfaatan Umum Zona Perikanan Budidaya P.BD.1 283.31 Zona Perikanan Budidaya P.BD.2 223.94 Zona Perikanan Budidaya P.BD.3 97.58 Zona Perikanan Budidaya P.BD.4 1,093.45 Zona Perikanan Tangkap P.PT.1 5,022.01 Zona Perikanan Tangkap P.PT.2 10,021.71 Zona Perikanan Tangkap P.PT.3 10,486.56 Zona Perikanan Tangkap P.PT.5 118,753.12 Zona Pelabuhan P.PL.1 1,863.52 Zona Pertahanan dan Keamanan P.PK.1 3.14 Alur Laut Alur Migrasi Biota A.MB.1 6,397.36 Alur Migrasi Biota A.MB.2 6,428.28 Konservasi KKP3K K.K1.1 15,631.81 KKP3K K.K1.2 43,703.78 KKP3K K.K1.3 10,800.63 Jumlah 230,810.18 RINCIAN LUAS ZONA DAN SUB ZONA POLA RUANG WILAYAH PERAIRAN PULAU SAMBIT Kawasan Zona Kode Luas (Ha) Kawasan Pemanfaatan Umum Zona Perikanan Tangkap P.T.6 58,814.68 Zona Perikanan Tangkap P.T.7 25,715.64 Zona Perikanan Tangkap P.T.8 10,075.81 Zona Pertahanan dan Keamanan P.K.2 3.14 Alur Laut Alur Migrasi Biota A.B.5 5,213.13 Alur Migrasi Biota A.B.6 5,153.36 Konservasi KKP3K K.7 46,506.88 KKP3K K.8 2,730.94 Jumlah 154,213.58 DAFTAR KOORDINAT ZONA DAN SUB ZONA POLA RUANG WILAYAH PERAIRAN PULAU MARATUA DAN PULAU SAMBIT Kawasan Zona Kode Bujur Lintang Derajat Menit Detik Bujur Derajat Menit Detik Lintang Kawasan Pemanfaatan Umum Zona Perikanan Budidaya P.BD.1 118 39 34.22 BT 2 9 58.44 LU P.BD.1 118 39 15.81 BT 2 9 47.24 LU P.BD.1 118 39 15.81 BT 2 9 47.24 LU P.BD.1 118 37 58.74 BT 2 11 1.15 LU P.BD.1 118 39 34.22 BT 2 9 58.44 LU P.BD.1 118 38 47.42 BT 2 11 4.64 LU P.BD.1 118 38 10.56 BT 2 11 24.00 LU P.BD.1 118 37 58.74 BT 2 11 1.15 LU Kawasan Pemanfaatan Umum Zona Perikanan Budidaya P.BD.2 118 36 18.20 BT 2 12 43.15 LU P.BD.2 118 35 32.66 BT 2 12 56.82 LU P.BD.2 118 34 36.07 BT 2 14 30.10 LU P.BD.2 118 36 18.20 BT 2 12 43.15 LU P.BD.2 118 34 36.07 BT 2 14 30.10 LU Kawasan Pemanfaatan Umum Zona Perikanan Budidaya P.BD.3 118 37 7.73 BT 2 15 28.65 LU P.BD.3 118 37 2.73 BT 2 15 14.48 LU P.BD.3 118 36 15.97 BT 2 16 2.59 LU P.BD.3 118 37 7.73 BT 2 15 28.65 LU P.BD.3 118 36 14.00 BT 2 16 6.91 LU P.BD.3 118 37 2.73 BT 2 15 14.48 LU P.BD.3 118 36 14.00 BT 2 16 6.91 LU P.BD.3 118 36 15.97 BT 2 16 2.59 LU Kawasan Pemanfaatan Umum Zona Perikanan Budidaya P.BD.4 118 34 16.38 BT 2 15 9.29 LU P.BD.4 118 35 42.74 BT 2 16 25.11 LU P.BD.4 118 34 16.38 BT 2 15 9.29 LU P.BD.4 118 33 50.15 BT 2 16 42.22 LU P.BD.4 118 34 10.81 BT 2 18 17.43 LU Kawasan Zona Kode Bujur Lintang Derajat Menit Detik Bujur Derajat Menit Detik Lintang P.BD.4 118 35 42.74 BT 2 16 25.11 LU Kawasan Pemanfaatan Umum Zona Perikanan Tangkap P.PT.1 118 37 58.74 BT 2 11 1.15 LU P.PT.1 118 37 25.00 BT 2 11 19.19 LU P.PT.1 118 37 25.00 BT 2 11 19.19 LU P.PT.1 118 37 24.14 BT 2 11 20.11 LU P.PT.1 118 39 34.22 BT 2 9 58.44 LU P.PT.1 118 38 47.42 BT 2 11 4.64 LU P.PT.1 118 38 10.56 BT 2 11 24.00 LU P.PT.1 118 37 58.74 BT 2 11 1.15 LU P.PT.1 118 37 24.14 BT 2 11 20.11 LU P.PT.1 118 36 18.20 BT 2 12 43.15 LU P.PT.1 118 36 18.20 BT 2 12 43.15 LU P.PT.1 118 34 36.07 BT 2 14 30.10 LU P.PT.1 118 34 36.07 BT 2 14 30.10 LU P.PT.1 118 34 4.36 BT 2 14 51.03 LU P.PT.1 118 34 16.38 BT 2 15 9.29 LU P.PT.1 118 37 2.73 BT 2 15 14.48 LU P.PT.1 118 37 1.19 BT 2 12 56.29 LU P.PT.1 118 38 42.05 BT 2 12 53.12 LU P.PT.1 118 39 38.29 BT 2 13 30.23 LU P.PT.1 118 40 28.50 BT 2 13 14.21 LU P.PT.1 118 41 18.12 BT 2 11 1.62 LU P.PT.1 118 39 34.22 BT 2 9 58.44 LU P.PT.1 118 36 14.00 BT 2 16 6.91 LU P.PT.1 118 37 2.73 BT 2 15 14.48 LU P.PT.1 118 35 42.97 BT 2 16 24.52 LU P.PT.1 118 36 14.00 BT 2 16 6.91 LU P.PT.1 118 34 16.38 BT 2 15 9.29 LU Kawasan Zona Kode Bujur Lintang Derajat Menit Detik Bujur Derajat Menit Detik Lintang P.PT.1 118 35 42.74 BT 2 16 25.11 LU P.PT.1 118 35 42.74 BT 2 16 25.11 LU P.PT.1 118 35 42.97 BT 2 16 24.52 LU Kawasan Pemanfaatan Umum Zona Perikanan Tangkap P.PT.2 118 21 55.57 BT 2 19 57.77 LU P.PT.2 118 25 55.45 BT 2 19 32.44 LU P.PT.2 118 29 38.72 BT 2 20 18.07 LU P.PT.2 118 21 55.57 BT 2 19 57.77 LU P.PT.2 118 22 59.24 BT 2 23 28.11 LU P.PT.2 118 24 45.53 BT 2 26 15.88 LU P.PT.2 118 24 45.53 BT 2 26 15.88 LU P.PT.2 118 29 38.72 BT 2 20 18.07 LU Kawasan Pemanfaatan Umum Zona Perikanan Tangkap P.PT.3 118 33 23.99 BT 2 22 38.86 LU P.PT.3 118 31 58.78 BT 2 22 5.64 LU P.PT.3 118 30 10.04 BT 2 20 28.54 LU P.PT.3 118 30 10.04 BT 2 20 28.54 LU P.PT.3 118 25 7.32 BT 2 26 40.40 LU P.PT.3 118 25 7.32 BT 2 26 40.40 LU P.PT.3 118 28 10.75 BT 2 29 7.33 LU P.PT.3 118 28 10.75 BT 2 29 7.33 LU P.PT.3 118 33 23.99 BT 2 22 38.86 LU Kawasan Pemanfaatan Umum Zona Perikanan Tangkap P.PT.4 118 56 41.70 BT 1 58 3.99 LU P.PT.4 118 55 46.07 BT 1 57 17.07 LU P.PT.4 118 55 46.07 BT 1 57 17.07 LU P.PT.4 118 50 45.20 BT 2 3 49.62 LU P.PT.4 118 56 41.70 BT 1 58 3.99 LU P.PT.4 119 3 44.14 BT 2 4 0.26 LU P.PT.4 118 58 26.67 BT 2 10 18.78 LU P.PT.4 118 50 45.20 BT 2 3 49.62 LU Kawasan Zona Kode Bujur Lintang Derajat Menit Detik Bujur Derajat Menit Detik Lintang P.PT.4 118 58 26.67 BT 2 10 18.78 LU P.PT.4 119 3 44.14 BT 2 4 0.26 LU Kawasan Pemanfaatan Umum Zona Perikanan Tangkap P.PT.5 118 58 26.67 BT 2 10 18.78 LU P.PT.5 118 50 45.20 BT 2 3 49.62 LU P.PT.5 118 50 45.20 BT 2 3 49.62 LU P.PT.5 118 42 10.61 BT 2 15 44.88 LU P.PT.5 118 41 10.27 BT 2 17 53.61 LU P.PT.5 118 39 12.06 BT 2 19 18.12 LU P.PT.5 118 36 51.03 BT 2 21 49.69 LU P.PT.5 118 34 16.41 BT 2 22 44.90 LU P.PT.5 118 34 16.41 BT 2 22 44.90 LU P.PT.5 118 34 1.87 BT 2 22 44.72 LU P.PT.5 118 48 2.88 BT 2 25 18.64 LU P.PT.5 118 49 23.58 BT 2 21 6.25 LU P.PT.5 118 58 26.67 BT 2 10 18.78 LU P.PT.5 118 34 1.87 BT 2 22 44.72 LU P.PT.5 118 28 39.25 BT 2 29 22.85 LU P.PT.5 118 28 39.25 BT 2 29 22.85 LU P.PT.5 118 45 0.04 BT 2 34 50.50 LU P.PT.5 118 48 2.88 BT 2 25 18.64 LU Kawasan Pemanfaatan Umum Zona Perikanan Tangkap P.T.6 119 5 40.86 BT 1 49 7.53 LU P.T.6 119 18 24.85 BT 1 49 38.78 LU P.T.6 119 5 40.86 BT 1 49 7.53 LU P.T.6 119 4 21.07 BT 1 50 20.32 LU P.T.6 119 2 49.42 BT 1 50 53.85 LU P.T.6 119 1 6.79 BT 1 50 48.45 LU P.T.6 118 59 35.85 BT 1 50 0.90 LU P.T.6 118 57 4.54 BT 1 53 41.62 LU Kawasan Zona Kode Bujur Lintang Derajat Menit Detik Bujur Derajat Menit Detik Lintang P.T.6 118 59 35.85 BT 1 50 0.90 LU P.T.6 118 57 4.54 BT 1 53 41.62 LU P.T.6 118 56 42.55 BT 1 54 22.18 LU P.T.6 119 10 31.33 BT 1 55 54.75 LU P.T.6 119 18 52.23 BT 1 50 20.64 LU P.T.6 119 18 24.85 BT 1 49 38.78 LU P.T.6 118 55 46.68 BT 1 57 16.03 LU P.T.6 118 56 42.55 BT 1 54 22.18 LU P.T.6 118 55 46.68 BT 1 57 16.03 LU P.T.6 118 56 41.70 BT 1 58 3.99 LU P.T.6 118 56 41.70 BT 1 58 3.99 LU P.T.6 119 3 44.14 BT 2 4 0.26 LU P.T.6 119 3 44.14 BT 2 4 0.26 LU P.T.6 119 10 31.33 BT 1 55 54.75 LU Kawasan Pemanfaatan Umum Zona Perikanan Tangkap P.T.7 119 13 40.62 BT 1 42 24.28 LU P.T.7 118 58 56.63 BT 1 42 6.14 LU P.T.7 118 55 9.91 BT 1 43 31.64 LU P.T.7 118 52 37.33 BT 1 47 38.98 LU P.T.7 119 13 40.62 BT 1 42 24.28 LU P.T.7 119 11 17.99 BT 1 38 57.02 LU P.T.7 119 8 57.81 BT 1 36 49.47 LU P.T.7 118 50 28.24 BT 1 43 56.66 LU P.T.7 118 50 7.23 BT 1 47 0.03 LU P.T.7 118 50 32.34 BT 1 49 55.27 LU P.T.7 118 52 37.33 BT 1 47 38.98 LU P.T.7 118 50 32.34 BT 1 49 55.27 LU Kawasan Pemanfaatan Umum Zona Perikanan Tangkap P.T.8 119 11 2.01 BT 1 42 55.65 LU P.T.8 119 14 1.53 BT 1 42 56.25 LU Kawasan Zona Kode Bujur Lintang Derajat Menit Detik Bujur Derajat Menit Detik Lintang P.T.8 119 11 4.12 BT 1 48 45.65 LU P.T.8 119 11 2.01 BT 1 42 55.65 LU P.T.8 119 11 4.12 BT 1 48 45.65 LU P.T.8 119 11 4.12 BT 1 48 45.65 LU P.T.8 119 11 4.12 BT 1 48 45.65 LU P.T.8 119 14 4.92 BT 1 48 54.08 LU P.T.8 119 18 2.86 BT 1 49 5.17 LU P.T.8 119 14 4.92 BT 1 48 54.08 LU P.T.8 119 18 2.86 BT 1 49 5.17 LU P.T.8 119 14 1.53 BT 1 42 56.25 LU Kawasan Pemanfaatan Umum Zona Pelabuhan P.PL.1 118 31 23.57 BT 2 15 33.21 LU P.PL.1 118 31 47.88 BT 2 15 45.92 LU P.PL.1 118 32 16.67 BT 2 16 0.97 LU P.PL.1 118 31 47.88 BT 2 15 45.92 LU P.PL.1 118 32 16.67 BT 2 16 0.97 LU P.PL.1 118 33 36.74 BT 2 16 42.81 LU P.PL.1 118 31 14.20 BT 2 17 3.97 LU P.PL.1 118 29 37.85 BT 2 17 3.73 LU P.PL.1 118 29 44.23 BT 2 14 41.30 LU P.PL.1 118 31 23.57 BT 2 15 33.21 LU P.PL.1 118 31 14.20 BT 2 17 3.97 LU P.PL.1 118 31 49.44 BT 2 17 4.06 LU P.PL.1 118 33 39.36 BT 2 17 4.33 LU P.PL.1 118 31 49.44 BT 2 17 4.06 LU P.PL.1 118 33 36.74 BT 2 16 42.81 LU P.PL.1 118 33 39.36 BT 2 17 4.33 LU Kawasan Pemanfaatan Umum Zona Pertahanan dan Keamanan P.PK.1 118 38 40.49 BT 2 15 8.65 LU P.PK.1 118 38 41.06 BT 2 15 8.63 LU Kawasan Zona Kode Bujur Lintang Derajat Menit Detik Bujur Derajat Menit Detik Lintang P.PK.1 118 38 41.06 BT 2 15 8.63 LU P.PK.1 118 38 40.49 BT 2 15 8.65 LU Alur Laut Alur Migrasi Biota A.B.5 119 10 39.11 BT 1 48 44.49 LU A.B.5 119 2 32.15 BT 1 48 26.55 LU A.B.5 119 11 4.12 BT 1 48 45.65 LU A.B.5 119 10 39.11 BT 1 48 44.49 LU A.B.5 119 14 4.92 BT 1 48 54.08 LU A.B.5 119 11 4.12 BT 1 48 45.65 LU A.B.5 119 18 2.86 BT 1 49 5.17 LU A.B.5 119 14 4.92 BT 1 48 54.08 LU A.B.5 119 1 57.81 BT 1 49 2.06 LU A.B.5 119 5 40.86 BT 1 49 7.53 LU A.B.5 119 5 40.86 BT 1 49 7.53 LU A.B.5 119 18 24.85 BT 1 49 38.78 LU A.B.5 119 18 24.85 BT 1 49 38.78 LU A.B.5 119 18 2.86 BT 1 49 5.17 LU A.B.5 118 59 35.85 BT 1 50 0.90 LU A.B.5 119 1 57.81 BT 1 49 2.06 LU A.B.5 119 2 32.15 BT 1 48 26.55 LU A.B.5 118 59 45.31 BT 1 49 9.46 LU A.B.5 118 57 30.26 BT 1 51 54.44 LU A.B.5 118 57 4.54 BT 1 53 41.62 LU A.B.5 118 59 35.85 BT 1 50 0.90 LU A.B.5 118 57 30.26 BT 1 51 54.44 LU A.B.5 118 56 6.65 BT 1 54 15.50 LU A.B.5 118 56 42.55 BT 1 54 22.18 LU A.B.5 118 57 4.54 BT 1 53 41.62 LU A.B.5 118 56 6.65 BT 1 54 15.50 LU Kawasan Zona Kode Bujur Lintang Derajat Menit Detik Bujur Derajat Menit Detik Lintang A.B.5 118 56 0.37 BT 1 54 50.30 LU A.B.5 118 56 0.37 BT 1 54 50.30 LU A.B.5 118 55 51.61 BT 1 55 38.85 LU A.B.5 118 55 51.61 BT 1 55 38.85 LU A.B.5 118 55 18.30 BT 1 56 49.72 LU A.B.5 118 55 18.30 BT 1 56 49.72 LU A.B.5 118 55 17.77 BT 1 56 50.84 LU A.B.5 118 55 17.77 BT 1 56 50.84 LU A.B.5 118 55 46.68 BT 1 57 16.03 LU A.B.5 118 55 46.68 BT 1 57 16.03 LU A.B.5 118 56 42.55 BT 1 54 22.18 LU Alur Laut Alur Migrasi Biota A.B.6 119 14 1.53 BT 1 42 56.25 LU A.B.6 119 13 40.62 BT 1 42 24.28 LU A.B.6 119 11 2.01 BT 1 42 55.65 LU A.B.6 119 14 1.53 BT 1 42 56.25 LU A.B.6 119 13 40.62 BT 1 42 24.28 LU A.B.6 118 58 56.63 BT 1 42 6.14 LU A.B.6 118 55 9.91 BT 1 43 31.64 LU A.B.6 118 52 37.33 BT 1 47 38.98 LU A.B.6 118 53 10.94 BT 1 47 52.81 LU A.B.6 118 55 9.10 BT 1 44 20.73 LU A.B.6 118 58 24.15 BT 1 42 49.24 LU A.B.6 119 11 2.01 BT 1 42 55.65 LU A.B.6 118 52 37.33 BT 1 47 38.98 LU A.B.6 118 50 32.34 BT 1 49 55.27 LU A.B.6 118 50 32.34 BT 1 49 55.27 LU A.B.6 118 50 42.13 BT 1 50 33.88 LU A.B.6 118 50 42.13 BT 1 50 33.88 LU Kawasan Zona Kode Bujur Lintang Derajat Menit Detik Bujur Derajat Menit Detik Lintang A.B.6 118 53 10.94 BT 1 47 52.81 LU Alur Laut Alur Migrasi Biota A.MB.1 118 50 38.22 BT 2 3 43.73 LU A.MB.1 118 50 15.33 BT 2 3 24.42 LU A.MB.1 118 50 38.22 BT 2 3 43.73 LU A.MB.1 118 46 6.48 BT 2 8 11.08 LU A.MB.1 118 45 34.35 BT 2 8 31.46 LU A.MB.1 118 46 6.48 BT 2 8 11.08 LU A.MB.1 118 36 11.27 BT 2 19 21.91 LU A.MB.1 118 40 55.92 BT 2 14 41.89 LU A.MB.1 118 42 30.90 BT 2 11 32.26 LU A.MB.1 118 44 28.41 BT 2 8 49.64 LU A.MB.1 118 50 15.33 BT 2 3 24.42 LU A.MB.1 118 33 23.99 BT 2 22 38.86 LU A.MB.1 118 36 11.27 BT 2 19 21.91 LU A.MB.1 118 45 34.35 BT 2 8 31.46 LU A.MB.1 118 43 33.76 BT 2 10 52.32 LU A.MB.1 118 41 21.52 BT 2 15 1.88 LU A.MB.1 118 34 1.87 BT 2 22 44.72 LU A.MB.1 118 28 10.75 BT 2 29 7.33 LU A.MB.1 118 33 23.99 BT 2 22 38.86 LU A.MB.1 118 34 1.87 BT 2 22 44.72 LU A.MB.1 118 28 39.25 BT 2 29 22.85 LU A.MB.1 118 28 10.75 BT 2 29 7.33 LU A.MB.1 118 28 39.25 BT 2 29 22.85 LU Alur Laut Alur Migrasi Biota A.MB.2 118 44 36.27 BT 1 59 5.47 LU A.MB.2 118 44 18.41 BT 1 58 55.79 LU A.MB.2 118 44 55.35 BT 1 59 15.80 LU A.MB.2 118 44 36.27 BT 1 59 5.47 LU Kawasan Zona Kode Bujur Lintang Derajat Menit Detik Bujur Derajat Menit Detik Lintang A.MB.2 118 31 47.88 BT 2 15 45.92 LU A.MB.2 118 33 28.45 BT 2 11 52.04 LU A.MB.2 118 44 18.41 BT 1 58 55.79 LU A.MB.2 118 44 55.35 BT 1 59 15.80 LU A.MB.2 118 33 55.31 BT 2 12 10.42 LU A.MB.2 118 32 16.67 BT 2 16 0.97 LU A.MB.2 118 31 47.88 BT 2 15 45.92 LU A.MB.2 118 31 14.20 BT 2 17 3.97 LU A.MB.2 118 31 49.44 BT 2 17 4.06 LU A.MB.2 118 32 16.67 BT 2 16 0.97 LU A.MB.2 118 29 38.72 BT 2 20 18.07 LU A.MB.2 118 31 14.20 BT 2 17 3.97 LU A.MB.2 118 31 49.44 BT 2 17 4.06 LU A.MB.2 118 30 10.04 BT 2 20 28.54 LU A.MB.2 118 24 45.53 BT 2 26 15.88 LU A.MB.2 118 29 38.72 BT 2 20 18.07 LU A.MB.2 118 24 45.53 BT 2 26 15.88 LU A.MB.2 118 25 7.32 BT 2 26 40.40 LU A.MB.2 118 30 10.04 BT 2 20 28.54 LU A.MB.2 118 25 7.32 BT 2 26 40.40 LU Alur Laut Alur Migrasi Biota A.MB.3 118 55 16.47 BT 1 56 52.10 LU A.MB.3 118 55 16.98 BT 1 56 52.53 LU A.MB.3 118 55 46.07 BT 1 57 17.07 LU A.MB.3 118 55 16.98 BT 1 56 52.53 LU A.MB.3 118 50 15.33 BT 2 3 24.42 LU A.MB.3 118 55 16.47 BT 1 56 52.10 LU A.MB.3 118 50 38.22 BT 2 3 43.73 LU A.MB.3 118 50 15.33 BT 2 3 24.42 LU Kawasan Zona Kode Bujur Lintang Derajat Menit Detik Bujur Derajat Menit Detik Lintang A.MB.3 118 50 38.22 BT 2 3 43.73 LU A.MB.3 118 55 46.07 BT 1 57 17.07 LU Alur Laut Alur Migrasi Biota A.MB.4 118 50 32.34 BT 1 49 55.27 LU A.MB.4 118 50 42.13 BT 1 50 33.88 LU A.MB.4 118 50 32.34 BT 1 49 55.27 LU A.MB.4 118 46 53.31 BT 1 55 11.88 LU A.MB.4 118 46 53.31 BT 1 55 11.88 LU A.MB.4 118 44 18.41 BT 1 58 55.79 LU A.MB.4 118 44 36.27 BT 1 59 5.47 LU A.MB.4 118 44 18.41 BT 1 58 55.79 LU A.MB.4 118 44 55.35 BT 1 59 15.80 LU A.MB.4 118 44 36.27 BT 1 59 5.47 LU A.MB.4 118 50 42.13 BT 1 50 33.88 LU A.MB.4 118 44 55.35 BT 1 59 15.80 LU Konservasi KKP3K K.7 118 53 10.94 BT 1 47 52.81 LU K.7 118 55 9.10 BT 1 44 20.73 LU K.7 118 58 24.15 BT 1 42 49.24 LU K.7 119 11 2.01 BT 1 42 55.65 LU K.7 119 10 39.11 BT 1 48 44.49 LU K.7 119 2 32.15 BT 1 48 26.55 LU K.7 119 11 4.12 BT 1 48 45.65 LU K.7 119 11 2.01 BT 1 42 55.65 LU K.7 119 10 39.11 BT 1 48 44.49 LU K.7 119 11 4.12 BT 1 48 45.65 LU K.7 119 11 4.12 BT 1 48 45.65 LU K.7 119 11 4.12 BT 1 48 45.65 LU K.7 118 50 42.13 BT 1 50 33.88 LU K.7 118 53 10.94 BT 1 47 52.81 LU Kawasan Zona Kode Bujur Lintang Derajat Menit Detik Bujur Derajat Menit Detik Lintang K.7 119 2 32.15 BT 1 48 26.55 LU K.7 118 59 45.31 BT 1 49 9.46 LU K.7 118 57 30.26 BT 1 51 54.44 LU K.7 118 56 6.65 BT 1 54 15.50 LU K.7 118 57 30.26 BT 1 51 54.44 LU K.7 118 56 6.65 BT 1 54 15.50 LU K.7 118 56 0.37 BT 1 54 50.30 LU K.7 118 55 51.61 BT 1 55 38.85 LU K.7 118 56 0.37 BT 1 54 50.30 LU K.7 118 55 51.61 BT 1 55 38.85 LU K.7 118 55 18.30 BT 1 56 49.72 LU K.7 118 55 18.30 BT 1 56 49.72 LU K.7 118 55 17.77 BT 1 56 50.84 LU K.7 118 50 42.13 BT 1 50 33.88 LU K.7 118 52 25.44 BT 1 54 0.24 LU K.7 118 55 16.47 BT 1 56 52.10 LU K.7 118 55 16.47 BT 1 56 52.10 LU K.7 118 55 16.98 BT 1 56 52.53 LU K.7 118 55 16.98 BT 1 56 52.53 LU K.7 118 55 17.77 BT 1 56 50.84 LU Konservasi KKP3K K.8 119 1 57.81 BT 1 49 2.06 LU K.8 119 5 40.86 BT 1 49 7.53 LU K.8 118 59 35.85 BT 1 50 0.90 LU K.8 119 1 57.81 BT 1 49 2.06 LU K.8 119 5 40.86 BT 1 49 7.53 LU K.8 119 4 21.07 BT 1 50 20.32 LU K.8 119 2 49.42 BT 1 50 53.85 LU K.8 119 1 6.79 BT 1 50 48.45 LU Kawasan Zona Kode Bujur Lintang Derajat Menit Detik Bujur Derajat Menit Detik Lintang K.8 118 59 35.85 BT 1 50 0.90 LU Konservasi KKP3K K.K1.1 118 44 18.41 BT 1 58 55.79 LU K.K1.1 118 44 7.70 BT 1 58 49.99 LU K.K1.1 118 31 23.57 BT 2 15 33.21 LU K.K1.1 118 31 47.88 BT 2 15 45.92 LU K.K1.1 118 31 47.88 BT 2 15 45.92 LU K.K1.1 118 33 28.45 BT 2 11 52.04 LU K.K1.1 118 44 18.41 BT 1 58 55.79 LU K.K1.1 118 31 14.20 BT 2 17 3.97 LU K.K1.1 118 29 37.85 BT 2 17 3.73 LU K.K1.1 118 29 44.23 BT 2 14 41.30 LU K.K1.1 118 31 23.57 BT 2 15 33.21 LU K.K1.1 118 44 7.70 BT 1 58 49.99 LU K.K1.1 118 38 33.17 BT 2 4 44.66 LU K.K1.1 118 33 23.61 BT 2 11 44.22 LU K.K1.1 118 31 59.35 BT 2 13 4.98 LU K.K1.1 118 26 15.27 BT 2 15 48.82 LU K.K1.1 118 21 39.15 BT 2 17 17.35 LU K.K1.1 118 21 55.57 BT 2 19 57.77 LU K.K1.1 118 21 55.57 BT 2 19 57.77 LU K.K1.1 118 25 55.45 BT 2 19 32.44 LU K.K1.1 118 29 38.72 BT 2 20 18.07 LU K.K1.1 118 29 38.72 BT 2 20 18.07 LU K.K1.1 118 31 14.20 BT 2 17 3.97 LU Konservasi KKP3K K.K1.2 118 50 15.33 BT 2 3 24.42 LU K.K1.2 118 44 55.35 BT 1 59 15.80 LU K.K1.2 118 39 34.22 BT 2 9 58.44 LU K.K1.2 118 39 15.81 BT 2 9 47.24 LU Kawasan Zona Kode Bujur Lintang Derajat Menit Detik Bujur Derajat Menit Detik Lintang K.K1.2 118 38 40.49 BT 2 15 8.65 LU K.K1.2 118 38 41.06 BT 2 15 8.63 LU K.K1.2 118 37 2.73 BT 2 15 14.48 LU K.K1.2 118 37 1.19 BT 2 12 56.29 LU K.K1.2 118 38 42.05 BT 2 12 53.12 LU K.K1.2 118 39 38.29 BT 2 13 30.23 LU K.K1.2 118 40 28.50 BT 2 13 14.21 LU K.K1.2 118 41 18.12 BT 2 11 1.62 LU K.K1.2 118 39 34.22 BT 2 9 58.44 LU K.K1.2 118 38 41.06 BT 2 15 8.63 LU K.K1.2 118 38 40.49 BT 2 15 8.65 LU K.K1.2 118 37 7.73 BT 2 15 28.65 LU K.K1.2 118 37 2.73 BT 2 15 14.48 LU K.K1.2 118 44 55.35 BT 1 59 15.80 LU K.K1.2 118 33 55.31 BT 2 12 10.42 LU K.K1.2 118 32 16.67 BT 2 16 0.97 LU K.K1.2 118 32 16.67 BT 2 16 0.97 LU K.K1.2 118 33 36.74 BT 2 16 42.81 LU K.K1.2 118 39 15.81 BT 2 9 47.24 LU K.K1.2 118 36 32.82 BT 2 11 31.70 LU K.K1.2 118 35 42.82 BT 2 11 36.53 LU K.K1.2 118 33 45.79 BT 2 14 34.47 LU K.K1.2 118 33 36.74 BT 2 16 42.81 LU K.K1.2 118 33 39.36 BT 2 17 4.33 LU K.K1.2 118 31 49.44 BT 2 17 4.06 LU K.K1.2 118 33 39.36 BT 2 17 4.33 LU K.K1.2 118 34 14.71 BT 2 18 45.32 LU K.K1.2 118 38 13.46 BT 2 14 54.97 LU Kawasan Zona Kode Bujur Lintang Derajat Menit Detik Bujur Derajat Menit Detik Lintang K.K1.2 118 37 7.73 BT 2 15 28.65 LU K.K1.2 118 36 11.27 BT 2 19 21.91 LU K.K1.2 118 40 55.92 BT 2 14 41.89 LU K.K1.2 118 42 30.90 BT 2 11 32.26 LU K.K1.2 118 44 28.41 BT 2 8 49.64 LU K.K1.2 118 50 15.33 BT 2 3 24.42 LU K.K1.2 118 31 49.44 BT 2 17 4.06 LU K.K1.2 118 30 10.04 BT 2 20 28.54 LU K.K1.2 118 33 23.99 BT 2 22 38.86 LU K.K1.2 118 31 58.78 BT 2 22 5.64 LU K.K1.2 118 30 10.04 BT 2 20 28.54 LU K.K1.2 118 33 23.99 BT 2 22 38.86 LU K.K1.2 118 36 11.27 BT 2 19 21.91 LU Konservasi KKP3K K.K1.3 118 50 45.20 BT 2 3 49.62 LU K.K1.3 118 50 38.22 BT 2 3 43.73 LU K.K1.3 118 50 38.22 BT 2 3 43.73 LU K.K1.3 118 46 6.48 BT 2 8 11.08 LU K.K1.3 118 46 6.48 BT 2 8 11.08 LU K.K1.3 118 45 34.35 BT 2 8 31.46 LU K.K1.3 118 45 34.35 BT 2 8 31.46 LU K.K1.3 118 43 33.76 BT 2 10 52.32 LU K.K1.3 118 41 21.52 BT 2 15 1.88 LU K.K1.3 118 34 1.87 BT 2 22 44.72 LU K.K1.3 118 50 45.20 BT 2 3 49.62 LU K.K1.3 118 42 10.61 BT 2 15 44.88 LU K.K1.3 118 41 10.27 BT 2 17 53.61 LU K.K1.3 118 39 12.06 BT 2 19 18.12 LU K.K1.3 118 36 51.03 BT 2 21 49.69 LU Kawasan Zona Kode Bujur Lintang Derajat Menit Detik Bujur Derajat Menit Detik Lintang K.K1.3 118 34 16.41 BT 2 22 44.90 LU K.K1.3 118 34 16.41 BT 2 22 44.90 LU K.K1.3 118 34 1.87 BT 2 22 44.72 LU Konservasi KKP3K K.K1.4 118 55 18.30 BT 1 56 49.72 LU K.K1.4 118 55 17.77 BT 1 56 50.84 LU K.K1.4 118 50 42.13 BT 1 50 33.88 LU K.K1.4 118 52 25.44 BT 1 54 0.24 LU K.K1.4 118 55 16.47 BT 1 56 52.10 LU K.K1.4 118 55 18.30 BT 1 56 49.72 LU K.K1.4 118 55 16.47 BT 1 56 52.10 LU K.K1.4 118 55 16.47 BT 1 56 52.10 LU K.K1.4 118 55 16.98 BT 1 56 52.53 LU K.K1.4 118 55 16.98 BT 1 56 52.53 LU K.K1.4 118 55 17.77 BT 1 56 50.84 LU K.K1.4 118 50 42.13 BT 1 50 33.88 LU K.K1.4 118 44 55.35 BT 1 59 15.80 LU K.K1.4 118 50 15.33 BT 2 3 24.42 LU K.K1.4 118 44 55.35 BT 1 59 15.80 LU K.K1.4 118 50 15.33 BT 2 3 24.42 LU K.K1.4 118 55 16.47 BT 1 56 52.10 LU Konservasi KKP3K K.K1.5 118 46 53.31 BT 1 55 11.88 LU K.K1.5 118 44 7.70 BT 1 58 49.99 LU K.K1.5 118 44 18.41 BT 1 58 55.79 LU K.K1.5 118 44 7.70 BT 1 58 49.99 LU K.K1.5 118 46 53.31 BT 1 55 11.88 LU K.K1.5 118 44 18.41 BT 1 58 55.79 LU Konservasi KKP3K K.K1.6 118 50 38.22 BT 2 3 43.73 LU K.K1.6 118 55 46.07 BT 1 57 17.07 LU Kawasan Zona Kode Bujur Lintang Derajat Menit Detik Bujur Derajat Menit Detik Lintang K.K1.6 118 50 45.20 BT 2 3 49.62 LU K.K1.6 118 50 38.22 BT 2 3 43.73 LU K.K1.6 118 55 46.07 BT 1 57 17.07 LU K.K1.6 118 50 45.20 BT 2 3 49.62 LU MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUSI PUDJIASTUTI LAMPIRAN VIII PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4/PERMEN-KP/2018 TENTANG RENCANA ZONASI KAWASAN STRATEGIS NASIONAL TERTENTU PULAU MARATUA DAN SAMBIT DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2018-2037 INDIKASI PROGRAM UTAMA PEMANFAATAN RUANG KSNT PULAU MARATUA DAN PULAU SAMBIT No Usulan Program Utama Lokasi Sumber Dana Institusi Pelaksana Tahap I Tahap II Tahap III Tahap IV 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 1 PERWUJUDAN RENCANA STRUKTUR RUANG A Sistem Jaringan transportasi 1.1 Jaringan Transportasi Darat a) Pembangunan ruas baru jalan lokal sekunder untuk jalan poros pulau Desa Teluk Harapan, Desa Payung-Payung, Desa Teluk Alulu APBD dan APBN Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat b) Pembangunan ruas baru jalan lingkungan seluruh desa APBD Pemerintah Daerah c) Pelebaran dan perbaikan jalan lokal sekunder seluruh desa APBD dan APBN Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat d) Pelebaran dan perbaikan jalan lingkungan seluruh desa APBD Pemerintah Daerah e) Perencanaan dan pembangunan jalur pejalan kaki di kawasan perkantoran, Sarana Pelayanan Umum dan komersil pusat perkotaan. seluruh desa APBD Pemerintah Daerah No Usulan Program Utama Lokasi Sumber Dana Institusi Pelaksana Tahap I Tahap II Tahap III Tahap IV 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 2 Jaringan transportasi Laut a) Penetapan alur pelayaran APBD dan APBN Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat b) Perluasan dan perpanjangan dermaga pelabuhan maratua Blok MR-1 di Desa Maratua APBD dan APBN Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat c) pengaktifan pelabuhan Pelabuhan Maratua Blok MR-1 diDesa Maratua APBD dan APBN Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat d) pengembangan Terminal Penumpang Lawang-Lawang, Bohe Silian, dan Teluk Alulu Seluruh Desa APBD Pemerintah Daerah e) pengembangan Terminal tradisional di Teluk Harapan Blok MR-1 di Desa Maratua APBD Pemerintah Daerah f) Penertiban dermaga umum/rakyat Blok MR-1 di Desa Maratua APBD Pemerintah Daerah g) Penertiban dermaga untuk pos penjagaan Blok SB Pulau Sambit APBN Pemerintah Pusat h) Pembangunan terminal khusus wisata seluruh desa instansi non pemerintah dan BUMN instansi non pemerintah dan BUMN ` i) penyediaan angkutan penyebrangan dari pelabuhan Maratua-Tj Redep Blok MR-1 dan MR-2 di Desa Teluk Harapan Pemerintah daerah, BUMN, BUMD dan instansi non pemerintah Pemerintah Daerah, BUMN BUMD dan instansi non pemerintah No Usulan Program Utama Lokasi Sumber Dana Institusi Pelaksana Tahap I Tahap II Tahap III Tahap IV 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 j) penyediaan angkutan rakyat tetap dan tidak teratur Blok MR-1, MR 5 dan MR-6 di Desa Teluk Harapan, Desa Teluk Alulu dan Desa Bohe Silian APBD dan instansi non pemerintah APBD dan instansi non pemerintah k) pembangunan dan revitalisasi sarana bantu navigasi Blok MR-7 di Desa Teluk Harapan dan Desa Teluk Alulu; Blok SB di Pulau Sambit APBN Pemerintah Pusat 3 Jaringan transportasi Udara a) Pengaktifan Bandara Maratua Blok MR-4 di Desa Payung Payung APBD dan APBN Pemerintah daerah, Pemerintah Pusat dan BUMN b) Penetapan penyediaan jalur penerbangan Blok MR-4 di Desa Payung Payung APBN Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat c) Penyediaan fasilitas pendukung bandara Blok MR-4 di Desa Payung Payung BUMN, BMD, APBD, APBN, dan instansi non pemerintah Pemerintah daerah, Pemerintah Pusat, BUMN, dan instansi non pemerintah B Jaringan Energi dan/atau Kelistrikan a) Pembangunan stasiun bahan bakar minyak dan Depo Minyak Desa Teluk Harapan BUMN dan instansi non pemerintah Pemerintah daerah, Pemerintah Pusat, dan BUMN No Usulan Program Utama Lokasi Sumber Dana Institusi Pelaksana Tahap I Tahap II Tahap III Tahap IV 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 b) Peningkatan kapasitas PLTS untuk kebutuhan domestik Blok MR-1 dan Blok MR-2 di Desa Teluk Harapan; Blok MR-3 di Desa Bohe Silian; Blok MR-4 di Desa Payung Payung;MR-6 di Desa Teluk Alulu APBD dan APBN Pemerintah daerah, Pemerintah Pusat dan Masyarakat c) Pembangunan PLTS baru Blok MR-2 di Desa Teluk Harapan APBD dan APBN Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat d) Penyediaan PLTS dan/atau energi terbarukan untuk zona wisata Blok MR-1 dan Blok MR-2, Blok MR-3, Blok MR-5 BUMN dan instansi non pemerintah Pemerintah Daerah dan instansi non pemerintah e) Pengembangan PLTS mandiri untuk kegiatan perkantoran dan sarana pelayanan umum seluruh desa APBD dan APBN Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat f) Penyediaan jaringan kelistrikan Seluruh Blok (Desa Teluk Harapan, Desa Bohe Silian, Desa Payung Payung, Desa Teluk Alulu) APBD dan APBN Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat g) Peningkatan kapasitas generator listrik dan panel tenaga surya Blok SB di Pulau Sambit APBN Pemerintah Pusat C Jaringan Telekomunikasi a) peningkatan kualitas pelayanan telekomunikasi Blok MR-3 di Desa Teluk Harapan dan BUMN dan instansi BUMN dan instansi non pemerintah No Usulan Program Utama Lokasi Sumber Dana Institusi Pelaksana Tahap I Tahap II Tahap III Tahap IV 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 Desa Bohe Silian non pemerintah b) penataan taman di sekitar menara telekomunikasi APBD Pemerintah Daerah, BUMN dan instansi non pemerintah D Jaringan Air Bersih a) Perlindungan terhadap sumber-sumber mata air dan daerah resapan air sebagai cadangan sumber air baku seluruh desa APBD Pemerintah Daerah b) Perlindungan air laut disekitar jaringan transmisi air baku Perairan Desa Bohe Silian APBD Pemerintah Daerah c) Pemasangan jaringan perpipaan distribusi seluruh desa APBD dan APBN Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat d) Revitalisasi jaringan perpipaan Blok MR-1, MR 3 dan Blok MR 4 di Desa Teluk Harapan dan Desa Payung Payung APBD Pemerintah Daerah e) Pengaktifan Water Treatment Plant (WTP) atau IPA Blok MR-5 di Desa Bohe Silian APBD dan APBN Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat f) pembangunan Water Treatment Plant (WTP) atau IPA baru untuk zona wisata Blok MR-1 dan Blok MR-2 di Desa Teluk Harapan; Blok MR-3 di Desa Payung-Payung; Blok MR-5 instansi non pemerintah instansi non pemerintah No Usulan Program Utama Lokasi Sumber Dana Institusi Pelaksana Tahap I Tahap II Tahap III Tahap IV 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 diDesa Bohe Silian h) Penyediaan bak penampungan air bersih dan air hujan Blok MR-7 di Desa Teluk Alulu dan Blok SB di Pulau Sambit APBD dan APBN Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat D Jaringan Air Limbah a) Pembangunan bak septik domestik untuk masing masing persil seluruh desa masyaraka, instansi non pemerintah dan APBD masyarakat, instansi non pemerintah dan APBD b) Pembangunan bak septik non domestik seluruh desa masyaraka, instansi non pemerintah APBN dan APBD masyarakat, instansi non pemerintah APBN dan APBD c) Pembangunan IPLT Blok MR-4 di Desa Payung Payung. APBD dan APBN Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat d) Pembangunan saluran pembuangan limbah terpusat di zona wista Blok MR-1 dan Blok MR-2 di Desa Teluk Harapan; Blok MR-3 di Desa Payung-Payung; Blok MR-5 diDesa Bohe Silian BUMN dan instansi non pemerintah BUMN dan instansi non pemerintah e) Revitalisasi sistem modular berupa MCK komunal Blo MR-6 di Desa Teluk Alulu. APBD dan APBN Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat dan instansi non pemerintah No Usulan Program Utama Lokasi Sumber Dana Institusi Pelaksana Tahap I Tahap II Tahap III Tahap IV 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 E Jaringan Drainase a) Perbaikan saluran drainase jangka pendek seluruh desa APBD Pemerintah Daerah b) Perbaikan saluran drainase jangka menengah seluruh desa APBD Pemerintah Daerah c) Perbaikan saluran drainase jangka panjang seluruh desa APBD Pemerintah Daerah d) Pembangunan saluran drainase primer, sekunder dan tersier seluruh desa APBD Pemerintah Daerah F Sistem Persampahan a) Pengembangan pengelolaan sampah 3 R seluruh desa Masyaraka, APBD dan APBN Masyarakat, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat b) Penyediaan TPS seluruh desa APBD dan instansi non pemeritah Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat dan instansi non pemerintah c) Pembangunan TPA Blok MR-4 di Desa Payung Payung APBD dan APBN Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat d) Pengembangan sistem insenerator dalam pengolahan sampah di penampungan akhir Blok MR-4 di Desa Payung Payung APBD dan APBN Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat e) Penyediaan Bak Sampah di masing-masing persil/kavling seluruh desa APBD dan APBN Masyarakat dan instansi non pemerintah No Usulan Program Utama Lokasi Sumber Dana Institusi Pelaksana Tahap I Tahap II Tahap III Tahap IV 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 G Jalur dan Ruang Evakuasi Bencana a) Penetapan jalur dan ruang evakuasi bencara APBD Pemerintah Daerah b) Pembangunan pemecah gelombang MR-3, MR-4, di Desa Teluk Harapan dan Payung-Payung; Blok SB di Pulau Sambit APBD Pemerintah Daerah c) Pembangunan jetty/talud MR-3, MR-4, MR 5 di Desa Teluk Harapan, Payung-Payung, dan Bohe Silian APBD Pemerintah Daerah d) penyediaan papan informasi dan papan petunjuk mengenai jalura dna ruang evakuasi bencana MR-3, MR-4, di Desa Teluk Harapan dan Payung-Payung APBD Pemerintah Daerah 2 PERWUJUDAN RENCANA POLA RUANG WILAYAH DARATAN a) Sertifikasi lahan di PPKT seluruh desa APBD Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat b) Pengurusan perizinan pemanfaatan PPKT seluruh desa APBD Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat A Kawasan Lindung Identifikasi penggunaan lahan dan status pengelolaan, termasuk pengguna lahan seluruh desa APBD Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat (1) Zona Resapan air a) Pengamanan terhadap kawasan resapan air Tersebar di seluruh Blok (Desa Teluk APBD dan APBN Pemerintah Daerah dan No Usulan Program Utama Lokasi Sumber Dana Institusi Pelaksana Tahap I Tahap II Tahap III Tahap IV 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 Harapan, Desa Bohe Silian, Desa Payung Payung, Desa Teluk Alulu) Pemerintah Pusat b) Identifikasi teknologi yang dipergunakan dan komoditi yang dihasilkan seluruh Blok (Desa Teluk Harapan, Desa Bohe Silian, Desa Payung Payung, Desa Teluk Alulu) Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat c) Identifikasi perijinan penggunaan lahan dan ijin usaha; APBN Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat (2) Zona Perlindungan Setempat a) Pengamanan fungsi ekologis sempadan pantai dari kegiatan dan bangunan fisik seluruh desa APBD dan APBN Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat b) Pencegahan kegiatan budidaya di sepanjang pantai yang dapat mengganggu kelestarian fungsi pantai seluruh desa APBD Pemerintah Daerah c) Pengaturan jarak sempadan pantai disesuaikan dengan karakteristik pantai yang berupa pantai landai seluruh desa APBD dan APBN Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat d) Merehabilitasi kawasan mangrove yang rusak di Zona Sempadan Pantai Blok MR-2, MR-2, MR 3,MR-5, MR-6 di Desa Teluk Harapan, Desa Bohe Silian, Desa Payung APBD Pemerintah Daerah No Usulan Program Utama Lokasi Sumber Dana Institusi Pelaksana Tahap I Tahap II Tahap III Tahap IV 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 Payung, Desa Teluk Alulu e) Penanggulangan dan pengembalian fungsi lindung pantai yang mengalami kerusakan karena abrasi; Blok MR-4, MR 5, MR-3 di Desa Payung-Payung dan Desa Bohe Silian Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat f) Pengembangan budaya bersih-bersih pantai secara berkala. seluruh desa APBD dan APBN Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat g) Pengendalian kegiatan akomodasi wisata pada Pulau Maratua yang berada pada pinggir pantai seluruh desa APBD dan APBN Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat h) Pengamanan fungsi ekologis sempadan danau dari kegiatan dan bangunan fisik Blok MR-2, MR 3, MR-5 di Desa Teluk Harapan, Desa Payung Payung dan Desa Bohe Silian APBD APBN dan instansi non pemerintah Pemerintah daerah, pemerintah pusat dan Instansi Non Pemerintah 3 Zona RTH a) Rehabilitasi dan Pengembangan sabuk hijau yang rusak dengan dukungan penuh kesadaran masyarakat setempat Blok MR-4 di Desa Payung Payung APBD dan instansi non pemerintah Pemerintah Daerah b) Penyediaan hutan kota Blok MR-3, MR 4 di Desa Teluk Harapan dan Desa Payung Payung APBD Pemda (Dinas Tata Ruang, PU Cipta Karya, BLH) c) Penerapan RTH privat untuk pekantoran, Sarana pekayanan umum dan perumahan seluruh Blok di Desa Teluk Harapan, Desa Bohe Silian, APBD Pemda (Dinas Tata Ruang, PU Cipta Karya, BLH) No Usulan Program Utama Lokasi Sumber Dana Institusi Pelaksana Tahap I Tahap II Tahap III Tahap IV 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 Desa Payung Payung, Desa Teluk Alulu d) Penyediaan Taman unit Lingkungan Blok MR-1, MR 2, MR-3, MR-4, MR-5, MR-7 di Desa Teluk Harapan, Desa Bohe Silian, Desa Payung Payung, Desa Teluk Alulu APBD Instansi non pemerintah dan masyarakat Pemerintah daerah, instansi Pemerintah, dan Masyarakat e) Penetapan dan Penataan Tempat Pemakaman Umum Blok MR-4 di Desa Payung Payung APBD PemErintah Daerah f) Penerapan RTH perkarangan rumah seluruh desa Swadaya masyarakat masyarakat 4 Zona lindung lainnya a) Menetapkan fungsi kawasan mangrove dan peruntukan penggunaanya dalam Rencana Tata ruang atau Rencana Pengelolaan Kawasan Mangrove Blok MR-2, MR 3, MR-6 di Desa Teluk Harapan dan Teluk AluLu APBD Pemerintah Daerah b) Pengamanan fungsi ekologis sempadan pantai dari kegiatan dan bangunan fisik Blok MR-3 dan MR-6 di Desa Teluk Alulu, Desa Teluk Harapan dan Desa Payung Payung APBD dan APBN Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat c) Pembatasan pembangunan sarana prasaran wisata di zona konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil di Blok MR-3 APBD dan APBN Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat No Usulan Program Utama Lokasi Sumber Dana Institusi Pelaksana Tahap I Tahap II Tahap III Tahap IV 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 B Kawasan Budidaya 1 Zona Perumahan a) Penetapan pengembangan kawasan permukiman dengan kawasan permukiman kepadatan sedang, kawasan permukiman rendah dan kawasan permukiman sangat rendah seluruh desa APBN Pemerintah Pusat b) Penataan dan pengendalian rumah di lingkungan dekat bandara dan deka zona lindung non RTH seluruh desa APBD Pemerintah Daerah c) Peningkatan kualitas lingkungan dan peningkatan layanan infrastruktur perumahan seluruh desa APBD dan APBN Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, BUMN,Instans i non pemerintah, dan masyarakat d) Pembangunan perumahan baru Blok MR-1, MR 2, MR-3, MR-5, MR-5, MR-7 di Desa Teluk Harapan, Desa Bohe Siliandan Desa Teluk Alulu APBN dan masyarakat Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, Instansi non pemerintah, masyarakat e) Pengaturan intensitas ruang Tersebar di seluruh Blok (Desa Teluk Harapan, Desa Bohe Silian, Desa Payung APBD Pemerintah Daerah No Usulan Program Utama Lokasi Sumber Dana Institusi Pelaksana Tahap I Tahap II Tahap III Tahap IV 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 Payung, Desa Teluk Alulu) f) Pengembangan kampung wisata Tersebar di seluruh Blok (Desa Teluk Harapan, Desa Bohe Silian, Desa Payung Payung, Desa Teluk Alulu) APBD Pemerintah Daerah 2 Zona Perkantoran Pemerintah a) Penataan dan rehabilitasi bangunan kantor pemerintahan Kecamatan Blok MR-1, MR 4, MR-6 di Desa Teluk Harapan, Desa Bohe Silian, Desa Payung-Payung, Desa Teluk Alulu APBD Pemerintah Daerah b) Penataan dan pengembangan kantor desa Seluruh Desa APBD Pemerintah Daerah c) pengembangan taman dan fasilitas pedestrian APBD Pemerintah Daerah 3 Zona Pedagangan dan Jasa a) Penyediaan prasarana dan sarana pendukung kegiatan perdagangan dan jasa (Parkir, RTH, dan jalur pedestrian) Blok MR-1, MR 3, MR-4 di Desa Teluk Harapan dan Payung Payung APBD Pemerintah Daerah b) pengembangan kawasan perdagangan dan jasa skala lokal; APBD, instansi non pemerintah, masyarakat Pemerintah Daerah, instansi non pemerintah, masyarakat c) Pengembangan kegiatan pendukung wisata. No Usulan Program Utama Lokasi Sumber Dana Institusi Pelaksana Tahap I Tahap II Tahap III Tahap IV 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 4 Zona Sarana Pelayanan Umum a) Penataan dan rehabilitasi bangunan sekolah Blok MR-1, MR 4, MR-5, MR-6, MR-7 di Seluruh Desa APBD, instansi non pemerintah Pemerintah Daerah, instansi non pemerintah b) Penataan dan penyediaan rambu, nama jalan, papan petunjuk dan kelengkapan jalan lainnya Seluruh Desa c) RTH Pekarangan persil dan Penataan jalur pedestrian Seluruh Desa d) Penataan dan rehabilitasi bangunan puskesmas, puskemas pembantu dan posyandu Blok MR-4, MR-5, MR-6,di Seluruh Desa e) Pengembangan dan penataan sarana olahraga skala lingkungan Blok MR-3, MR-4, MR-5,di Seluruh Desa f) Pengembangan dan penataan balai pertemuan lingkundan fasilitas sosial budaya lainnya Blok MR-1, MR 4, MR-5, MR 6,di Seluruh Desa g) Penataan dermaga rakyat yang sporadis Seluruh Desa h) Rehabilitasi dan penataan fasilitas peribadatan Blok MR-1, MR 4, MR-5, MR 6,di Seluruh Desa 5 Zona Peruntukkan lainnya a) pengembangan perkebunan subsisten Blok MR-1, MR 2, MR-3, MR-5 di Desa Teluk Harapan, Desa Bohe Silian dan Desa Payung Payung APBD dan masyarakat Pemerintah Daerah, masyarakat No Usulan Program Utama Lokasi Sumber Dana Institusi Pelaksana Tahap I Tahap II Tahap III Tahap IV 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 b) Penyediaan ruang yang dimanfaatkan untuk kegiatan usaha tanaman tahunan Blok MR-1, MR 4, MR-5, MR 6,di Seluruh Desa APBD Pemerintah Daerah c) Pembangunan sarana dan prasarana pendukung dan penunjang usaha perkebunan Blok MR-1, MR 4, MR-5, MR 6,di Seluruh Desa APBD Pemerintah Daerah d) Pengembangan zona terpadu pendukung wisata Blok MR-1, MR 4, MR-5, MR 6,di Seluruh Desa APBD, APBN, Instansi non pemerintah Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, Instansi non pemerintah e) Pengembangan prasarana wisata Blok MR-1, MR 4, MR-5, MR 6,di Seluruh Desa APBD, APBN, Instansi non pemerintah Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, Instansi non pemerintah f) Penyediaan sarana pelayanan administratif wisata Blok MR-2 Desa Teluk Harapan APBN Pemerintah Pusat g) Pengembangan jasa pariwisata Blok MR-1, MR 4, MR-5, MR 6,di Seluruh Desa APBD, APBN, Instansi non pemerintah, dan masyarakat Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, Instansi non pemerintah, masyarakat 6 Zona Peruntukkan khusus a) Pengembangan sarana prasarana bandara Blok MR-1 di Desa Payung Payung APBN, BUMN, Instansi non pemerintah Pemerintah Pusat, BUMN, Instansi non pemerintah No Usulan Program Utama Lokasi Sumber Dana Institusi Pelaksana Tahap I Tahap II Tahap III Tahap IV 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 b) penataan bangunan di wilayah KKOP Blok MR-1 di Desa Payung Payung APBD, BUMN Pemerintah Daerah, BUMN c) Penataan kapling untuk PLTS Blok MR-1, MR 2, MR-3, MR-4, MR-6,di Seluruh Desa APBD, APBN Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat d) Penataan kapling untuk TPS, IPLT dan TPA Terpadu Blok MR-2, MR 3, MR-5, MR-7 di Seluruh Desa APBD, APBN Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat f) Penataan kawasan di sekitar lokasi pengolahan air bersih Blok MR-5 di Desa Bohe Silian APBD Pemerintah Daerah g) Pembangunana RTH privat di dalam zona Peruntukkan khusus dalam Seluruh Blok di Desa Teluk Harapan, Desa Bohe Silian, Desa Payung Payung, Desa Teluk Alulu APBN, BUMN, Instansi non pemerintah APBN, BUMN, Instansi non pemerintah 7 Zona Pertahanan dan Keamanan a) penertiban bangunan dan aktivitas di sekitar titk dan dasar dan/atau titik referensi Blok MR-7 di Desa Teluk Alulu APBD, APBN Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat b) Pembangunan tanda simbol/batas negara Blok MR-7 di Desa Teluk Alulu dan Blok SB di Pulau Sambit APBN Pemerintah Pusat c) Revitalisasi pos jaga PPKT Blok SB di Pulau Sambit APBN Pemerintah Pusat d) Penataan dan rehabilitasi bangunan kantor Blok MR-2 Desa Teluk Harapan APBD, APBN Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat No Usulan Program Utama Lokasi Sumber Dana Institusi Pelaksana Tahap I Tahap II Tahap III Tahap IV 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 f) pengembangan taman dan fasilitas pedestrian Blok MR-2 Desa Teluk Harapan APBD, APBN Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat 2B PERWUJUDAN RENCANA POLA RUANG WILAYAH PERAIRAN 1 Zona Perikanan Budidaya a) pengkajian kesesuaian aktivitas budidaya Pulau Maratua APBD, APBN dan Instansi non Pemerintah Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat dan Masyarakat b) Pengembangan budidaya laut dengan Keramba Jaring Apung Teluk perairan dalam Pulau Maratua Masyarakat dan Instansi Non Pemerintah Pemerintah Daerah c) Sosialisasi Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB) dan Cara Pembenihan Ikan Yang Baik (CPIB) Pulau Maratua APBD dan APBN Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat d) Penertiban aktivitas budidaya yang kurang sesuai Teluk perairan dalam Pulau Maratua APBD Pemerintah Daerah 2 Zona Perikanan Tangkap a) Penertiban dermaga perikanan rakyat Seluruh wilayah pantai pulau APBD dan APBN Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat b) Penertiban aktivitas perikanan tangkap yang tidak sesuai dengan ketentuan alat tangkap Perairan Wilayah Pulau Maratua dan Pulau Sambit APBD Pemerintah Daerah c) Sosialisasi mengenai daerah penagkapan ikan, metode dan alat tangkap Pulau Maratua APBD Pemerintah Daerah No Usulan Program Utama Lokasi Sumber Dana Institusi Pelaksana Tahap I Tahap II Tahap III Tahap IV 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 3 Kawasan Konservasi a) Pemantapan tata batas kawasan kawasan konservasi Pulau Maratua APBD Pemerintah Daerah b) Penyusunan Rencanan Pengelolaan dan zonasi Kawasan Konservasi dan regulasi pendukung Pulau Maratua APBD dan APBN Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat c) Penyiapan regulasi tentang aktivitas wisata bahari Pulau Maratua APBD dan APBN Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat d) Sosialisasi mengenai KK dan alur migrasi biota Pulau Maratua APBD dan APBN Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat e) Penertiban aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukkan kawasan konservasi Perairan Wilayah Pulau Maratua dan Pulau Sambit APBD Pemerintah Daerah 4 Zona Pelabuhan a) penentuan wilayah DLKr dan DLKp Pulau Maratua APBD dan APBN Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat b) Pengendalian aktivitas dekat saluran transmisi air laut menuju IPA wilayah perairan Timur Desa Bohe Silian APBD Pemerintah Daerah No Usulan Program Utama Lokasi Sumber Dana Institusi Pelaksana Tahap I Tahap II Tahap III Tahap IV 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 5 Alur laut a) Identifikasi pipa air baku Desa Bohesilian APBD Pemerintah Daerah b) pengamanan pipa bawah laut untuk sumber air baku Desa Bohesilian APBD Pemerintah Daerah MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUSI PUDJIASTUTI

Regulation of the Minister of Marine and Fisheries of the R.I. No. 4/Permen-Kp/2018 on the National Strategic Area Plans for Maratua and Sambit Islands within East Kalimantan Province, 2018-2037 · Nelum