Regulation of the Minister of Marine Affairs and Fisheries Number 30 of 2024 concerning the Third Amendment to the Regulation of the Minister of Marine Affairs and Fisheries Number 39 of 2021 concerning the Requirements and Procedures for Imposing Tariffs on Types of Non-Tax State Revenue Applicable to the Ministry of Marine Affairs and Fisheries Outside the Utilisation of Fisheries Natural Resources
Made 2024-11-26 · Text as of 2026-10-01
Public law and official guidance, published as research. Not legal, tax or financial advice.
About this law
- Original title
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan.
- Language
- Indonesian
- Kind
- Regulation
- Country
- Indonesia
- Subjects
- Fisheries and aquaculture, Sea
- Keywords
- fiscal and market measures, fishing charge, taxes, marine spatial planning, business/industry/corporations, authorization/permit, tourism, equipment
- Categories
- *
Where to read it
Text
The law's own text, section by section, as held. Each section has its own link.
PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 39 TAHUN 2021 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN DI LUAR PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk memberikan kemudahan dan kepastian berusaha bagi pelaku usaha pemanfaatan air laut selain energi dan pelaksanaan reklamasi dalam pemenuhan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu dilakukan perubahan terhadap persyaratan dan tata cara pembayaran pengenaan penerimaan negara bukan pajak atas pemanfaatan air laut selain energi dan kontribusi penggunaan lahan hasil reklamasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 2 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6710); 4. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 89); 5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 126); 6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1030) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1024); 3 MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 39 TAHUN 2021 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN DI LUAR PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1030) yang telah beberapa kali diubah dengan: a. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 957); dan b. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1024); diubah sebagai berikut: 1. Di antara Pasal 117A dan Pasal 118 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 117B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 117B (1) Pengenaan PNBP atas kegiatan pemanfaatan ALSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf c angka 1 dihitung berdasarkan nilai produksi. (2) Nilai produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil dari perkalian antara volume produksi dengan harga jual dan dikurangi biaya produksi. 2. Ketentuan Pasal 118 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 118 (1) Berdasarkan perhitungan pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, Bendahara Penerimaan menerbitkan Kode Billing dari Sistem 4 Informasi sebagai dasar pembayaran PNBP dan diserahkan kepada Wajib Bayar untuk dilakukan pembayaran. (2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perhitungan pengenaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf a, huruf b, huruf c angka 2, huruf d angka 1, huruf d angka 3, huruf e angka 1 dan angka 2, huruf f angka 1, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf m angka 1, dan huruf n dilakukan sebelum perizinan berusaha diterbitkan. (3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perhitungan pengenaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf c angka 1 dilakukan setiap 1 (satu) tahun setelah perizinan berusaha diterbitkan. (4) Pengenaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf c angka 1 dikenakan kepada pelaku usaha yang memanfaatkan ALSE untuk menghasilkan produk air dan/atau garam untuk dijual kepada pihak lain. (5) Pengenaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf c angka 2 dikenakan kepada pelaku usaha yang memanfaatkan ALSE untuk kepentingan sendiri dan/atau tidak dijual kepada pihak lain. (6) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) merupakan pelaku usaha skala usaha kecil, menengah, dan besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perhitungan pengenaan PNBP atas kontribusi penggunaan lahan hasil reklamasi dilakukan: a. paling lambat 12 (dua belas) bulan untuk nilai PNBP atas kontribusi penggunaan lahan hasil reklamasi sampai dengan Rp46.000.000.000,00 (empat puluh enam milyar rupiah); atau b. paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan untuk nilai PNBP lebih besar dari Rp46.000.000.000,00 (empat puluh enam milyar rupiah), setelah dilakukan kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117A ayat (2). (8) Berdasarkan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Bendahara Penerimaan menerbitkan Kode Billing dari Sistem Informasi sebagai dasar pembayaran PNBP dan diserahkan kepada Wajib Bayar untuk dilakukan pembayaran. (9) Wajib Bayar melakukan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sesuai dengan jangka waktu pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117A ayat (2) huruf c. (10) Wajib Bayar yang telah melakukan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (8) harus menyampaikan bukti pembayaran PNBP melalui sistem Online Single Submission (OSS). 5 (11) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perhitungan pengenaan PNBP atas kontribusi atas pemanfaatan kawasan konservasi untuk penyediaan infrastruktur pariwisata alam perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf e angka 3 dan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf f angka 2, dikenakan di tahun kedua dan setiap tahun berikutnya selama masa berlaku izin. (12) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perhitungan pengenaan PNBP atas pemanfaatan kolom air anjungan saat operasional sampai radius 500 (lima ratus) meter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf m angka 2, kepentingan komersial berdampak rendah terhadap ekosistem laut atau berdampak tinggi terhadap ekosistem laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf o, dan aktivitas peralatan bawah laut selain pipa dan kabel bawah laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf p dilakukan: a. pertama kali sebelum tahap operasional dimulai; dan b. setiap tahun selama tahap operasional berlangsung, paling lama 7 (tujuh) hari setelah perhitungan selesai. (13) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perhitungan pengenaan PNBP atas kegiatan pemanfaatan pasir laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf l dilakukan secara bertahap dengan ketentuan: a. pembayaran tahap awal sebesar 5% (lima persen) dari total PNBP berdasarkan volume pasir laut yang akan dimanfaatkan sebagaimana tercantum dalam surat persetujuan Menteri; b. sisa pembayaran PNBP dibayarkan sesuai dengan realisasi volume pemanfaatan pasir laut berdasarkan kesepakatan antara direktur jenderal yang mempunyai tugas teknis di bidang pengelolaan kelautan dan ruang laut di lingkungan Kementerian dengan Wajib Bayar; dan c. kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan setelah pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sebelum izin pemanfaatan pasir laut diterbitkan. (14) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (13) huruf b paling sedikit meliputi: a. hak dan kewajiban para pihak; dan b. jangka waktu pembayaran PNBP sesuai volume pemanfaatan pasir laut. (15) Pembayaran tahap awal sebesar 5% (lima persen) dari total PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (13) huruf a dilakukan setelah diterbitkan surat persetujuan Menteri dan sebelum izin pemanfaatan pasir laut diterbitkan. 6 Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2024 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, Œ SAKTI WAHYU TRENGGONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж