Skip to content
Nelum
Laws of Indonesia

Regulation of the Minister of Industry Number 61 of 2024 concerning the Mandatory Implementation of Indonesian National Standards for Wheat Flour as a Food Ingredient

Made 2024-10-15 · Text as of 2026-10-01

Public law and official guidance, published as research. Not legal, tax or financial advice.

About this law

Original title
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 61 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan secara Wajib.
Language
Indonesian
Kind
Regulation
Country
Indonesia
Subjects
Environment, Food and nutrition
Keywords
protection of environment, nutrition, food fortification, cereals/grains/rice, standards, business/industry/corporations, consumer protection, enforcement/compliance, certification, food safety and quality, agricultural commodities
Categories
*, agriculture

Where to read it

Text

The law's own text, section by section, as held. Each section has its own link.

  1. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian. 2. Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan yang selanjutnya disebut Tepung Terigu adalah tepung yang dibuat dari endosperma biji gandum Triticum Aestivum L. (club wheat) dan/atau Triticum Compactum Host dengan penambahan Besi (Fe), Seng (Zn), vitamin B1 (tiamin), vitamin B2 (riboflavin), dan asam folat sebagai fortifikan. 3. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. 4. Perusahaan Industri adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri untuk memproduksi Tepung Terigu dan berkedudukan di Indonesia termasuk pengemas ulang. 5. Produsen di Luar Negeri adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri untuk memproduksi Tepung Terigu dan berkedudukan di luar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. 6. Perwakilan Resmi adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berfungsi sebagai perwakilan Produsen di Luar Negeri di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. 7. Perwakilan Perusahaan adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berfungsi sebagai perwakilan dan pemegang lisensi dari pelaku usaha di luar negeri pemilik merek di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. 8. Sertifikat SNI adalah sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi produk untuk Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang mampu memproduksi Tepung Terigu sesuai ketentuan pemberlakuan SNI untuk Tepung Terigu secara wajib. 9. Tanda SNI adalah tanda sertifikasi yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang -4- standardisasi dan penilaian kesesuaian untuk menyatakan telah terpenuhinya persyaratan SNI. 10. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang selanjutnya disebut KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. 11. Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disebut SPPT SNI adalah tanda bukti pemberian persetujuan penggunaan Tanda SNI dari pejabat yang berwenang di Kementerian Perindustrian. 12. Kerja Sama Merek adalah kerja sama yang dilakukan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri sebagai pemberi kerja sama dengan Perusahaan Industri lainnya atau Produsen di Luar Negeri lainnya sebagai penerima kerja sama untuk memproduksi Tepung Terigu yang sejenis dengan yang diproduksi oleh pemberi kerja sama serta menggunakan merek milik pemberi kerja sama. 13. Maklun adalah kerja sama yang dilakukan oleh Pelaku Usaha selain Perusahaan Industri atau pelaku usaha di luar negeri selain Produsen di Luar Negeri sebagai pemberi kerja sama dan pemilik merek dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri sebagai penerima kerja sama untuk memproduksi Tepung Terigu dengan menggunakan merek milik pemberi kerja sama. 14. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri. 15. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga terakreditasi yang melakukan Sertifikasi produk barang dan/atau jasa industri dan menerbitkan Sertifikat SNI sesuai dengan persyaratan SNI yang diberlakukan secara wajib. 16. Laboratorium Uji adalah lembaga terakreditasi yang melakukan kegiatan pengujian kesesuaian mutu terhadap contoh barang sesuai dengan persyaratan SNI yang diberlakukan secara wajib. 17. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian. 18. Surveilen adalah pengulangan sistematik penilaian kesesuaian sebagai dasar untuk memelihara validitas pernyataan kesesuaian. 19. Petugas Pengawas Standar Industri yang selanjutnya disingkat PPSI adalah pegawai negeri sipil pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan -5- pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan atau pemberlakuan standar bidang industri. 20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perindustrian. 21. Badan adalah unit kerja pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan Standardisasi Industri. 22. Kepala Badan adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi industri. BAB II LINGKUP PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SECARA WAJIB

  2. Pasal 2 (1) Memberlakukan SNI 3751:2018 untuk Tepung Terigu secara wajib. (2) Tepung Terigu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nomor pos tarif/harmonized system (HS): a. 1101.00.11; dan b. ex. 1101.00.19. (3) Tepung Terigu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang dipasarkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  3. Pasal 3 (1) Pemberlakuan SNI untuk Tepung Terigu secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan bagi Tepung Terigu yang: a. sifat teknisnya merupakan produk sejenis yang memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan; b. digunakan sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI; c. digunakan sebagai barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan dengan jumlah paling banyak 250 kg (dua ratus lima puluh kilogram); dan/atau d. keperluannya merupakan barang pribadi penumpang dengan berat paling banyak 5 kg (lima kilogram). (2) Tepung Terigu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan. (3) Tepung Terigu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dapat digunakan untuk keperluan tes pasar. -6-

  4. Pasal 4 (1) Pengecualian terhadap Tepung Terigu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh direktur jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Tepung Terigu. (2) Pengecualian terhadap Tepung Terigu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dibuktikan dengan dokumen berita acara pengambilan contoh dan label contoh uji dari LSPro yang telah ditunjuk oleh Menteri. (3) Pengecualian terhadap Tepung Terigu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga yang akan melaksanakan riset dan pengembangan atau perjanjian kerja sama dengan laboratorium penelitian dan pengembangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (4) Ketentuan dan tata cara penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh direktur jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Tepung Terigu.

  5. Pasal 5 (1) Pelaku Usaha yang memproduksi, mengimpor, mengemas ulang, dan/atau mengedarkan Tepung Terigu di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI untuk Tepung Terigu secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa sanksi pidana, pengenaan sanksi pidana disertai dengan pencabutan Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI. (4) Pencabutan Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh LSPro yang menerbitkan Sertifikat SNI berdasarkan rekomendasi Kepala Badan. (5) Pencabutan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Kepala Badan. BAB III PENILAIAN KESESUAIAN Bagian Kesatu Umum

  6. Pasal 6 (1) Pemenuhan terhadap pemberlakuan SNI untuk Tepung Terigu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima). -7- (2) Kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. audit proses produksi dan penerapan sistem manajemen mutu sesuai dengan ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan; dan b. pengujian kesesuaian mutu sesuai dengan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam

  7. Pasal 2 ayat (1). (3) Sistem manajemen keamanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa: a. SNI ISO 22000:2018; atau b. pedoman lainnya yang diakui oleh KAN sebagai dasar sistem manajemen keamanan pangan untuk sertifikasi produk. (4) Hasil kegiatan penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam bentuk Sertifikat SNI.

  8. Pasal 7 (1) Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dilakukan oleh LSPro. (2) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. telah diakreditasi oleh KAN sesuai lingkup SNI untuk Tepung Terigu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan b. ditunjuk oleh Menteri. (3) Pengujian Kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dilakukan oleh: a. Laboratorium Uji di dalam negeri; atau b. Laboratorium Uji di luar negeri. (4) Laboratorium Uji di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Tepung Terigu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan b. ditunjuk oleh Menteri. (5) Laboratorium Uji di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus memenuhi persyaratan: a. telah diakreditasi dengan ruang lingkup yang sesuai oleh badan akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional; b. negara tempat Laboratorium Uji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik Indonesia; dan c. ditunjuk oleh Menteri.

  9. Pasal 8 (1) Dalam hal: a. belum tersedia LSPro atau Laboratorium Uji yang telah terakreditasi oleh KAN sesuai dengan -8- lingkup SNI untuk Tepung Terigu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 namun telah terakreditasi dengan ruang lingkup yang sejenis; atau b. telah tersedia LSPro atau Laboratorium Uji yang telah terakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Tepung Terigu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 namun jumlahnya belum memadai, Menteri dapat menunjuk LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang terakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup yang sejenis. (2) LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah diakreditasi oleh KAN sesuai lingkup SNI untuk Tepung Terigu paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penunjukan.

  10. Pasal 9 (1) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) hanya dapat dimiliki oleh: a. Perusahaan Industri; atau b. Produsen di Luar Negeri. (2) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk 1 (satu) lokasi produksi. (3) Dalam Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicantumkan lebih dari 1 (satu) merek. (4) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI. (5) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, Sertifikat SNI diterbitkan untuk setiap 1 (satu) pemberi Kerja Sama Merek atau pemberi Maklun.

  11. Pasal 10 (1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam

  12. Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 10616; b. memiliki merek sendiri untuk produk Tepung Terigu kelas 30 (tiga puluh); c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. fasilitas penyimpanan gandum dan Tepung Terigu; 2. fasilitas pembersihan gandum; 3. fasilitas penggilingan; 4. fasilitas pengayak; 5. fasilitas penambah fortifikan; dan 6. fasilitas pengemasan; d. memiliki peralatan uji paling sedikit berupa: 1. peralatan uji kadar air; 2. peralatan uji kadar protein; 3. peralatan uji kadar abu; dan 4. peralatan uji falling number; -9- e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan; dan f. memiliki akun SIINas. (2) Dalam hal Perusahaan Industri merupakan pengemas ulang, harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 10616; b. memiliki merek sendiri untuk produk Tepung Terigu kelas 30 (tiga puluh); c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. fasilitas penyimpanan Tepung Terigu; 2. fasilitas pengayak; dan 3. fasilitas pengemasan; d. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan; dan e. memiliki akun SIINas.

  13. Pasal 11 (1) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam

  14. Pasal 9 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan: a. melakukan kegiatan usaha industri Tepung Terigu; b. memiliki merek sendiri untuk produk Tepung Terigu kelas 30 (tiga puluh); c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. fasilitas penyimpanan gandum dan Tepung Terigu; 2. fasilitas pembersihan gandum; 3. fasilitas penggilingan; 4. fasilitas pengayak; 5. fasilitas penambah fortifikan; dan 6. fasilitas pengemasan; d. memiliki peralatan uji paling sedikit berupa: 1. peralatan uji kadar air; 2. peralatan uji kadar protein; 3. peralatan uji kadar abu; dan 4. peralatan uji falling number; e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan; dan f. memiliki Perwakilan Resmi. (2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus memenuhi ketentuan: a. ditunjuk oleh Produsen di Luar Negeri sebagai perwakilannya di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. mendapatkan lisensi atas merek untuk produk Tepung Terigu kelas 30 (tiga puluh) dari Produsen di Luar Negeri; c. menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi; - 10 - d. bertindak sebagai importir untuk produk Tepung Terigu hasil produksi Produsen di Luar Negeri; dan e. memiliki akun SIINas. (3) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. hanya mewakili 1 (satu) Produsen di Luar Negeri; atau b. dapat mewakili lebih dari 1 (satu) Produsen di Luar Negeri dalam hal Produsen di Luar Negeri yang diwakili merupakan: 1. induk perusahaan dari Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili; 2. anak perusahaan dari induk perusahaan yang sama dengan Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili; atau 3. anak perusahaan dari Perwakilan Resmi. (4) Induk perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1 dan angka 2 harus: a. melakukan kegiatan di bidang usaha industri untuk memproduksi Tepung Terigu; dan b. memiliki saham di anak perusahaan. (5) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi. (6) Dalam hal Produsen di Luar Negeri mengganti Perwakilan Resmi sebelum masa berlaku Sertifikat SNI berakhir, Sertifikat SNI dinyatakan berakhir masa berlakunya.

  15. Pasal 12 (1) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, Sertifikat SNI untuk merek yang dikerjasamakan dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek atau penerima Maklun. (2) Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila: a. pemberi Kerja Sama Merek dan penerima Kerja Sama Merek telah memiliki Sertifikat SNI yang masih berlaku untuk mereknya masing-masing; dan b. penerima Kerja Sama Merek mendapatkan lisensi atas merek milik pemberi Kerja Sama Merek. (3) Maklun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila: a. penerima Maklun telah memiliki Sertifikat SNI yang masih berlaku untuk mereknya sendiri; dan b. penerima Maklun mendapatkan lisensi atas merek milik pemberi Maklun. (4) Dalam hal pemberi Kerja Sama Merek atau pemberi Maklun berdomisili di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemberi Kerja Sama Merek atau pemberi Maklun harus memiliki: - 11 - a. Perwakilan Resmi atau Perwakilan Perusahaan; dan b. pemegang lisensi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagian Kedua Tata Cara Memperoleh Sertifikat Standar Nasional Indonesia

  16. Pasal 13 (1) Permohonan penerbitan Sertifikat SNI diajukan oleh: a. Perusahaan Industri; atau b. Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi, secara elektronik melalui SIINas. (2) Dalam hal Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi produksi, Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi harus mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI untuk setiap lokasi produksi.

  17. Pasal 14 (1) Pada laman SIINas, Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a harus: a. menginput data dengan mengisi formulir isian; b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian; c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian; d. mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek untuk produk Tepung Terigu kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan e. menggungah dokumen pendukung lain berupa: 1. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri; 2. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya; 3. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri Tepung Terigu dengan KBLI 10616; 4. sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan; 5. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Tepung Terigu sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; 6. diagram alir proses produksi; - 12 - 7. informasi produk Tepung Terigu yang mencakup merek; 8. daftar fasilitas produksi; 9. daftar peralatan uji; 10. daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir; 11. ilustrasi pembubuhan Tanda SNI; 12. daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan; 13. struktur organisasi; dan 14. proses bisnis. (2) Dokumen pendukung lain berupa daftar peralatan uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 9, dikecualikan dalam hal Perusahaan Industri merupakan pengemas ulang. (3) Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia namun sertifikat merek belum diterbitkan, Perusahaan Industri dapat mengunggah bukti pendaftaran merek sebagai pengganti sertifikat merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d. (4) Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal penerbitan perizinan berusaha di bidang industri Tepung Terigu, Perusahaan Industri dapat mengunggah surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan sebagai pengganti salinan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sertifikat sistem manajemen keamanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 4. (5) Dalam hal Perusahaan Industri pada saat pengajuan permohonan mengunggah bukti pendaftaran merek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu atau sistem manajemen keamanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Perusahaan Industri yang bersangkutan harus telah memiliki sertifikat merek dan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sertifikat sistem manajemen keamanan pangan pada saat pelaksanaan Surveilen kedua.

  18. Pasal 15 (1) Pada laman SIINas, Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b harus: a. menginput data dengan mengisi formulir isian; b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian; c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian; - 13 - d. mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek untuk produk Tepung Terigu kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan e. menggungah dokumen pendukung lain berupa: 1. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi; 2. salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya; 3. perizinan berusaha dengan ruang lingkup kegiatan usaha industri Tepung Terigu atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat; 4. sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan; 5. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan dan/atau memindahtangankan Tepung Terigu sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; 6. diagram alir proses produksi; 7. informasi produk Tepung Terigu yang mencakup merek; 8. daftar fasilitas produksi; 9. daftar peralatan uji; 10. daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir; 11. ilustrasi pembubuhan Tanda SNI. 12. daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan; 13. struktur organisasi; dan 14. proses bisnis. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 2 dan angka 3 harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan: a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian/ekonomi atau perwakilan konsuler Indonesia di negara setempat; dan b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa Indonesia yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 6, angka 7, angka 8, angka 9, angka 10, angka 12, angka 13, dan angka 14 diterjemahkan dalam bahasa Indonesia. (4) Selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perwakilan Resmi juga harus menggunggah dokumen legalitas Perwakilan Resmi berupa: - 14 - a. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya; b. perizinan berusaha; c. bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia; d. perjanjian lisensi merek untuk produk Tepung Terigu kelas 30 (tiga puluh) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; e. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Tepung Terigu kelas 30 (tiga puluh) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan f. bukti menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi. (5) Dalam melakukan legalisasi dokumen, pejabat diplomatik di bidang perindustrian/ekonomi atau perwakilan konsuler Indonesia di negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat melakukan verifikasi kebenaran dokumen yang akan dilegalisasi. (6) Dalam hal merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dimiliki oleh Perwakilan Resmi, perjanjian lisensi merek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dapat digantikan dengan: a. sertifikat merek atas nama Perwakilan Resmi; dan b. bukti bahwa Produsen di Luar Negeri merupakan milik atau anak perusahaan dari Perwakilan Resmi. (7) Dalam hal Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi, tempat kedudukan Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f merupakan 1 (satu) alamat utama/alamat kantor atau korespondensi yang tertuang di dalam dokumen perizinan berusaha.

  19. Pasal 16 (1) Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Perusahaan Industri dalam rangka Kerja Sama Merek, selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan: a. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Perusahaan Industri lain berupa: 1. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Kerja Sama Merek; - 15 - 2. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri Tepung Terigu, dengan KBLI 10616 milik pemberi Kerja Sama Merek; 3. Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI; 4. perjanjian lisensi merek untuk produk Tepung Terigu kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Tepung Terigu kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 6. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Tepung Terigu sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan 7. Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; atau b. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri berupa: 1. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Kerja Sama Merek; 2. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri Tepung Terigu milik pemberi Kerja Sama Merek atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat; 3. Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI; 4. perjanjian lisensi merek untuk produk Tepung Terigu kelas 30 (tiga puluh) dari Pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Tepung Terigu kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Kerja Sama Merek - 16 - kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 6. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi dari pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Tepung Terigu sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; 7. Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; dan 8. dokumen legalitas Perwakilan Resmi dari pemberi Kerja Sama Merek yang berupa: a) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya; b) perizinan berusaha; c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia; d) perjanjian lisensi merek untuk produk Tepung Terigu kelas 30 (tiga puluh) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Tepung Terigu kelas 30 (tiga puluh) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan f) bukti menguasai gudang di kabupaten/ kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 2 harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan: a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian/ekonomi atau perwakilan konsuler Indonesia di negara setempat; dan b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa Indonesia yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. - 17 -

  20. Pasal 17 (1) Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Produsen di Luar Negeri dalam rangka Kerja Sama Merek, selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek melalui Perwakilan Resmi juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan: a. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Perusahaan Industri berupa: 1. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Kerja Sama Merek; 2. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri Tepung Terigu, dengan KBLI 10616 milik pemberi Kerja Sama Merek; 3. Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI; 4. perjanjian lisensi merek untuk produk Tepung Terigu kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Tepung Terigu kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 6. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Tepung Terigu sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan 7. Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; atau b. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri lainnya berupa: 1. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Kerja Sama Merek; 2. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri Tepung Terigu milik pemberi Kerja Sama Merek atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat; - 18 - 3. Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI; 4. perjanjian lisensi merek untuk produk Tepung Terigu kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Tepung Terigu kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 6. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi dari pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Tepung Terigu sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; 7. Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; dan 8. dokumen legalitas Perwakilan Resmi dari pemberi Kerja Sama Merek yang berupa: a) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya; b) perizinan berusaha; c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia; d) perjanjian lisensi merek untuk produk Tepung Terigu kelas 30 (tiga puluh) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Tepung Terigu kelas 30 (tiga puluh) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan f) bukti menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau - 19 - kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 2 harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan: a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian/ekonomi atau perwakilan konsuler Indonesia di negara setempat; dan b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa Indonesia yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.

  21. Pasal 18 (1) Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Perusahaan Industri dalam rangka Maklun, selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Perusahaan Industri penerima Maklun juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan: a. apabila pemberi Maklun merupakan Pelaku Usaha selain Perusahaan Industri berupa: 1. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Maklun; 2. perizinan berusaha milik pemberi Maklun dan perubahannya; 3. sertifikat merek untuk produk Tepung Terigu kelas 30 (tiga puluh) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 4. perjanjian lisensi merek untuk produk Tepung Terigu kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Tepung Terigu kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 6. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh Pelaku Usaha pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Tepung Terigu sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan 7. Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Maklun yang masih berlaku; atau - 20 - b. apabila pemberi Maklun merupakan pelaku usaha di luar negeri selain Produsen di Luar Negeri berupa: 1. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Maklun; 2. perizinan berusaha milik pemberi Maklun atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat; 3. sertifikat merek untuk produk Tepung Terigu kelas 30 (tiga puluh) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 4. perjanjian lisensi merek untuk produk Tepung Terigu kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Tepung Terigu kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 6. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Perusahaan dari pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Tepung Terigu sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; 7. Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Maklun yang masih berlaku; dan 8. dokumen legalitas Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun yang berupa: a) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya; b) perizinan berusaha; c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Perusahaan dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia; d) perjanjian lisensi merek untuk produk Tepung Terigu kelas 30 (tiga puluh) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Tepung Terigu kelas 30 (tiga puluh) dari pelaku usaha - 21 - di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 2 harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan: a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian/ekonomi atau perwakilan konsuler Indonesia di negara setempat; dan b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa Indonesia yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. (3) Pelaku Usaha pemberi Maklun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memiliki akun SIINas. (4) Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 harus memiliki akun SIINas.

  22. Pasal 19 (1) Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Produsen di Luar Negeri dalam rangka Maklun, selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Produsen di Luar Negeri penerima maklun melalui Perwakilan Resmi juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan: a. apabila pemberi Maklun merupakan Pelaku Usaha selain Perusahaan Industri berupa: 1. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Maklun; 2. perizinan berusaha milik pemberi Maklun; 3. sertifikat merek untuk produk Tepung Terigu kelas 30 (tiga puluh) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 4. perjanjian lisensi merek untuk produk Tepung Terigu kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Tepung Terigu kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 6. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Pelaku Usaha pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau - 22 - memindahtangankan Tepung Terigu sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan 7. Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Maklun yang masih berlaku; atau b. apabila pemberi Maklun merupakan pelaku usaha di luar negeri selain Produsen di Luar Negeri berupa: 1. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Maklun; 2. perizinan berusaha milik pemberi Maklun atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat; 3. sertifikat merek untuk produk Tepung Terigu kelas 30 (tiga puluh) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 4. perjanjian lisensi merek untuk produk Tepung Terigu kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Tepung Terigu kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 6. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Perusahaan dari pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Tepung Terigu sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; 7. Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Maklun yang masih berlaku; dan 8. dokumen legalitas Perwakilan Perusahaan dari pemberi Maklun yang berupa: a) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya; b) perizinan berusaha; c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Perusahaan dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia; d) perjanjian lisensi merek untuk produk Tepung Terigu kelas 30 (tiga puluh) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan - 23 - Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Tepung Terigu kelas 30 (tiga puluh) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 2 harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan: a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian/ekonomi atau perwakilan konsuler Indonesia di negara setempat; dan b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa Indonesia yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. (3) Pelaku Usaha pemberi Maklun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memiliki akun SIINas. (4) Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memiliki akun SIINas.

  23. Pasal 20 Sertifikat sistem manajemen mutu atau sertifikat sistem manajemen keamanan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e angka 4, dan Pasal 15 ayat (1) huruf e angka 4 harus diterbitkan oleh: a. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu atau sistem manajemen keamanan pangan yang telah diakreditasi oleh KAN; atau b. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu atau sistem manajemen keamanan pangan yang telah diakreditasi oleh badan akreditasi penanda tangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional.

  24. Pasal 21 (1) Kepala Badan melakukan verifikasi atas kebenaran isian formulir dan kelengkapan dokumen yang diunggah oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi. (2) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan menugaskan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.

  25. Pasal 22 (1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditemukan ketidaksesuaian, - 24 - Kepala Badan melalui SIINas meminta Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi untuk melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen. (2) Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan dari Kepala Badan. (3) Dalam hal Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi tidak menyampaikan klarifikasi dan/atau tidak melengkapi dokumen sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan batal.

  26. Pasal 23 (1) Dalam hal isian formulir dan kelengkapan dokumen permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap, Kepala Badan melalui SIINas meneruskan kepada LSPro. (2) Dalam hal LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membutuhkan dokumen tambahan terkait penilaian kesesuaian, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melengkapi dan menyampaikannya kepada LSPro.

  27. Pasal 24 (1) Dalam hal LSPro telah selesai melakukan penilaian kesesuaian, LSPro menyampaikan hasil penilaian kesesuaian kepada Kepala Badan melalui SIINas. (2) Hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. tanggal pelaksanaan audit kecukupan; b. skema sertifikasi dan tanggal audit kesesuaian; c. nama auditor; d. nama petugas pengambil contoh; e. hasil pelaksanaan audit kecukupan dan audit kesesuaian; f. merek; g. Laboratorium Uji yang digunakan; h. konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan beserta lampirannya; dan i. laporan hasil uji yang meliputi: 1. nomor dan judul SNI; 2. tanggal penerimaan contoh uji; 3. tanggal pelaksanaan pengujian; 4. nomor dan tanggal laporan hasil uji; dan 5. hasil uji.

  28. Pasal 25 (1) Kepala Badan melakukan evaluasi terhadap hasil penilaian kesesuaian yang disampaikan oleh LSPro. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan terhadap proses penilaian kesesuaian yang dilakukan oleh LSPro sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. - 25 - (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak hasil penilaian kesesuaian disampaikan oleh LSPro secara lengkap. (4) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan menugaskan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri. (5) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian, Kepala Badan meminta LSPro untuk memberikan klarifikasi. (6) Permintaan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan secara elektronik melalui SIINas.

  29. Pasal 26 (1) LSPro harus memberikan klarifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan klarifikasi. (2) Dalam hal LSPro: a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau b. telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak dapat memenuhi ketentuan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Kepala Badan tidak memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian dan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan gagal. (3) Dalam hal: a. berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan proses penilaian kesesuaian telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; atau b. LSPro telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian, Kepala Badan memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh LSPro.

  30. Pasal 27 (1) Bukti validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) berupa tanda elektronik. (2) Tanda elektonik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat tautan elektronik ke informasi sertifikat yang terdapat dalam SIINas. (3) Tanda elektonik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada LSPro secara elektronik melalui SIINas.

  31. Pasal 28 (1) Berdasarkan hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, LSPro - 26 - menerbitkan Sertifikat SNI paling lama 5 (lima) hari kerja setelah mendapatkan tanda elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3). (2) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibubuhi tanda elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1). (3) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. menyampaikan Sertifikat SNI yang telah dibubuhi tanda elektronik kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri; dan b. mengunggah Sertifikat SNI yang telah dibubuhi tanda elektronik ke dalam SIINas. (4) Sertifikat SNI sebagaimana dimakud pada ayat (1) paling sedikit mencantumkan informasi: a. nama dan alamat Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri; b. alamat pabrik; c. merek; d. nomor dan judul SNI; e. tanggal terbit Sertifikat SNI; dan f. masa berlaku Sertifikat SNI. (5) Selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Sertifikat SNI untuk produk Tepung Terigu asal impor juga harus mencantumkan nama dan alamat Perwakilan Resmi dan alamat gudang Perwakilan Resmi. (6) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi: a. nama dan alamat Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau b. nama dan alamat Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek. (7) Dalam hal terdapat Maklun, selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi: a. nama dan alamat Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau b. nama dan alamat Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun.

  32. Pasal 29 (1) Tata cara memperoleh Sertifikat SNI mengacu pada skema sertifikasi SNI untuk Tepung Terigu. (2) Skema sertifikasi SNI untuk Tepung Terigu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Ketiga Persetujuan Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia

  33. Pasal 30 (1) Tepung Terigu yang telah memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan telah - 27 - memiliki Sertifikat SNI harus dibubuhi Tanda SNI dan tanda elektronik. (2) Pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memperoleh persetujuan penggunaan Tanda SNI dari Kepala Badan. (3) Persetujuan penggunaan Tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk SPPT SNI.

  34. Pasal 31 (1) SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) diberikan kepada: a. Perusahaan Industri; atau b. Perwakilan Resmi; (2) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) diberikan kepada: a. Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; b. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek; c. Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau d. Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun. (3) SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (4) Dalam hal masa berlaku Sertifikat SNI belum berakhir, SPPT SNI dapat diperpanjang untuk setiap periode 1 (satu) tahun.

  35. Pasal 32 (1) Untuk mendapatkan SPPT SNI, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam

  36. Pasal 31 ayat (1) mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI kepada Kepala Badan. (2) Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui SIINas. (3) Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon SPPT SNI harus: a. menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan b. mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan: 1. untuk Perusahaan Industri berupa bukti kapasitas produksi, tingkat utilisasi, rencana produksi, dan realisasi produksi tahun sebelumnya; atau 2. untuk Perwakilan Resmi berupa bukti kapasitas produksi Produsen di Luar Negeri, rencana importasi, dan realisasi tahunan importasi terakhir. (4) Dokumen realisasi produksi tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1 atau realisasi tahunan importasi terakhir sebagaimana - 28 - dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2 dikecualikan bagi Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali.

  37. Pasal 33 (1) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, untuk mendapatkan SPPT SNI Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek, Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek, Pelaku Usaha Pemberi Maklun, atau Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI kepada Kepala Badan. (2) Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui SIINas. (3) Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon SPPT SNI harus: a. menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan b. mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan berupa: 1. bukti jumlah produk yang akan diproduksi dalam Kerja Sama Merek atau Maklun; dan 2. bukti realisasi produksi tahun sebelumnya yang telah diproduksi dalam Kerja Sama Merek atau Maklun dalam hal penerima Kerja Sama Merek atau Maklun merupakan Perusahaan Industri atau bukti realisasi tahunan importasi sebelumnya dalam hal penerima Kerja Sama Merek atau Maklun merupakan Produsen di Luar Negeri. (4) Bukti realisasi produksi tahun sebelumnya yang telah diproduksi atau bukti realisasi tahunan importasi terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2 dikecualikan bagi pemohon yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali.

  38. Pasal 34 (1) Kepala Badan melakukan evaluasi atas permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam

  39. Pasal 32 dan Pasal 33. (2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan membentuk tim. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas unsur: a. Badan; dan b. direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Tepung Terigu. - 29 -

  40. Pasal 35 (1) Dalam melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, tim melakukan: a. pemeriksaan atas kesesuaian isian formulir dan dokumen pendukung; dan b. penilaian kelayakan penggunaan Tanda SNI yang diajukan. (2) Dalam hal ditemukan: a. ketidaksesuaian antara isian formulir dan dokumen pendukung; dan/atau b. ketidaklayakan antara permintaan penggunaan Tanda SNI yang diajukan dan dokumen pendukung, tim meminta pemohon SPPT SNI untuk memberikan klarifikasi. (3) Pemohon SPPT SNI harus memberikan klarifikasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak disampaikannya permintaan klarifikasi. (4) Tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan penerbitan SPPT SNI.

  41. Pasal 36 (1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI: a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3); atau b. tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan penerbitan SPPT SNI, Kepala Badan menolak permohonan penerbitan SPPT SNI. (2) Penolakan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui SIINas.

  42. Pasal 37 (1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi: a. permohonan penerbitan SPPT SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap; atau b. pemohon SPPT SNI telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan hasil evaluasi dari tim. (2) Penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan tanda elektronik. (3) Tanda elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat tautan elektronik yang berisi: a. informasi Sertifikat SNI; b. informasi produk; dan c. jangka waktu sesuai dengan SPPT SNI yang telah ditetapkan. - 30 - (4) SPPT SNI dan tanda elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara elektronik melalui SIINas.

  43. Pasal 38 Tata cara pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan

  44. Pasal 37 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perpanjangan SPPT SNI.

  45. Pasal 39 (1) Tata cara mengenai pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik mengacu pada skema sertifikasi SNI untuk Tepung Terigu. (2) Skema sertifikasi SNI Tepung Terigu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Keempat Surveilen

  46. Pasal 40 (1) LSPro yang telah menerbitkan Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) wajib melakukan Surveilen. (2) Surveilen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala dan secara khusus. (3) Surveilen secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Surveilen secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sewaktu-waktu dalam hal terdapat: a. pengaduan dari orang perseorangan, masyarakat, instansi, dan/atau lembaga; atau b. instruksi dari Menteri. (5) Dalam melaksanakan Surveilen secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3), LSPro harus memberitahukan jadwal pelaksanaan Surveilen kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri.

  47. Pasal 41 (1) LSPro melaporkan hasil Surveilen secara berkala dan hasil Surveilen secara khusus kepada Kepala Badan melalui SIINas. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. tanggal pelaksanaan Surveilen; b. nama auditor; c. nama petugas pengambil contoh; d. hasil pelaksanaan Surveilen; dan e. nomor dan tanggal laporan hasil uji. (3) Kepala Badan melakukan evaluasi atas hasil Surveilen secara berkala dan hasil Surveilen secara khusus. (4) Dalam melakukan evaluasi atas hasil Surveilen secara berkala, Kepala Badan menugaskan unit kerja yang - 31 - mempunyai tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri. (5) Dalam melakukan evaluasi atas hasil Surveilen secara khusus, Kepala Badan membentuk tim. (6) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit terdiri atas unsur: a. pejabat di lingkungan Badan; dan b. PPSI. (7) Dalam melakukan evaluasi, unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (5): a. memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen laporan yang disampaikan oleh LSPro; dan b. memastikan proses Surveilen telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (8) Unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri dan tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan.

  48. Pasal 42 (1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (8) dinyatakan dokumen dan proses Surveilen belum sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Kepala Badan menerbitkan surat pemberitahuan kepada LSPro untuk memberikan klarifikasi, memperbaiki, dan/atau melengkapi dokumen. (2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui SIINas. (3) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan klarifikasi, memperbaiki, dan/atau melengkapi dokumen dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak surat pemberitahuan disampaikan. (4) Dalam hal LSPro: a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau b. tidak melakukan perbaikan atas pemenuhan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Badan memerintahkan LSPro untuk membekukan Sertifikat SNI. SNI.

  49. Pasal 43 (1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (8) dinyatakan dokumen dan proses Surveilen telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, - 32 - Kepala Badan melakukan validasi atas pelaksanaan penilaian kesesuaian dalam rangka Surveilen. (2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui SIINas.

  50. Pasal 44 LSPro yang tidak melakukan Surveilen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  51. Pasal 45 (1) Dalam hal Perusahaan Industri menggunakan bukti pendaftaran merek dan/atau surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu atau sistem manajemen keamanan pangan pada saat pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat SNI, LSPro pada saat pelaksanaan Surveilen kedua harus memastikan bahwa Perusahaan Industri telah memiliki: a. sertifikat merek untuk menggantikan bukti pendaftaran merek; dan/atau b. sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sertifikat sistem manajemen keamanan pangan untuk menggantikan surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu atau sistem manajemen keamanan pangan. (2) Apabila pada saat Surveilen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perusahaan Industri belum memiliki: a. sertifikat merek; dan b. sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan, LSPro mencabut Sertifikat SNI.

  52. Pasal 46 (1) Tata cara pelaksanaan Surveilen mengacu pada skema sertifikasi SNI untuk Tepung Terigu. (2) Skema sertifikasi SNI untuk Tepung Terigu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB IV TANGGUNG JAWAB

  53. Pasal 47 (1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam

  54. Pasal 31 ayat (1) huruf a yang memproduksi dan mengedarkan Tepung Terigu dengan mereknya sendiri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu hasil produksi Tepung Terigu sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI sebagaimana dimaksud dalam

  55. Pasal 2 ayat (1). (2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b yang mengedarkan Tepung Terigu dengan menggunakan merek milik Produsen di Luar Negeri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu - 33 - Tepung Terigu sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI untuk Tepung Terigu.

  56. Pasal 48 Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, tanggung jawab terhadap jaminan mutu Tepung Terigu sesuai dengan ketentuan SNI untuk Tepung Terigu dilakukan dengan ketentuan: a. terhadap Tepung Terigu hasil produksi Perusahaan Industri yang berada di pabrik, tanggung jawab berada pada Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Maklun; b. terhadap Tepung Terigu hasil produksi Produsen di Luar Negeri yang terdapat di dalam gudang dan/atau tempat yang dikuasai oleh Perwakilan Resmi, tanggung jawab berada pada Perwakilan Resmi yang mewakili Produsen di Luar Negeri sebagai penerima Kerja Sama Merek atau Maklun; atau c. terhadap Tepung Terigu yang telah beredar di luar lokasi pabrik milik Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada huruf a atau di luar gudang dan/atau tempat yang dikuasai oleh Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada huruf b, tanggung jawab berada pada: 1. Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a; 2. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b; 3. Pelaku Usaha pemberi Maklun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf c; atau 4. Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf d. BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN

  57. Pasal 49 (1) Tepung Terigu yang diproduksi oleh Produsen di Luar Negeri harus dimasukkan ke dalam gudang yang dikuasai oleh Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c sebelum diedarkan atau dipindahtangankan kepemilikannya. (2) Pemasukan Tepung Terigu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan verifikasi atau penelusuran teknis. (3) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk memastikan kesesuaian alamat pengiriman yang tercantum dalam dokumen importasi dengan alamat gudang yang dikuasai oleh Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). - 34 - (4) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  58. Pasal 50 Dalam hal Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI telah habis masa berlakunya, Tepung Terigu yang telah diproduksi atau telah diimpor masih dapat diedarkan hingga ke konsumen akhir apabila: a. telah diproduksi pada masa Sertifikat SNI dan SPPT SNI masih berlaku untuk hasil produksi dalam negeri; b. telah menyelesaikan kewajiban pabean pada masa Sertifikat SNI dan SPPT SNI masih berlaku untuk produk impor; dan c. mutu produk sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

  59. Pasal 51 Pengawasan terhadap pemberlakuan SNI Tepung Terigu secara wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  60. Pasal 52 Ketentuan dan tata cara untuk memiliki akun SIINas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  61. Pasal 53 Segala biaya yang diperlukan dalam rangka kegiatan penilaian kesesuaian oleh LSPro dan Laboratorium Uji dibebankan kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi yang mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN

  62. Pasal 54 (1) Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Tepung Terigu, yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib dan masih berlaku, dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI. (2) Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Tepung Terigu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

  63. Pasal 55 (1) Tepung Terigu yang telah dibubuhi tanda SNI berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Standar Nasional - 35 - Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib dikecualikan dari kewajiban dibubuhi tanda elektronik. (2) Tepung Terigu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih dapat beredar hingga pengguna akhir dalam hal: a. telah diproduksi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku untuk hasil produksi dalam negeri; atau b. telah menyelesaikan kewajiban pabean sebelum Peraturan Menteri berlaku sampai dengan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku untuk hasil impor. (3) Penggunaan label berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib dinyatakan masih tetap berlaku paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

  64. Pasal 56 Pelaku Usaha yang telah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat produk penggunaan tanda SNI sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam proses penilaian kesesuaian, harus menyesuaikan dengan proses penilaian kesesuaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. BAB VII KETENTUAN PENUTUP

  65. Pasal 57 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 113), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  66. Pasal 58 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. -36- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2024 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2024 PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 745 S^dinan sesuai dengan aslinya y^^f^J.;i^;^elq^tariat Jenderal ^^?^/^enier{li^ian Perindustrian ' K'^alafero Hukum, 4 :yf y© la Yossye Ardianingsih - 37 - LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK TEPUNG TERIGU SEBAGAI BAHAN MAKANAN SECARA WAJIB SKEMA SERTIFIKASI STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK TEPUNG TERIGU A. Ruang Lingkup. Skema ini berlaku untuk sertifikasi awal, Survailen, dan sertifikasi ulang/resertifikasi dalam rangka pemberlakuan SNI untuk Tepung Terigu secara wajib. B. Acuan Normatif Dokumen yang dijadikan acuan dalam skema ini adalah: 1. SNI 3751:2018 Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan. 2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standardisasi Industri. C. Prosedur Sertifikasi Prosedur Sertifikasi menggunakan sistem sertifikasi tipe 5 (lima). D. Tahapan Sertifikasi Pelaksanaan sertifikasi dilakukan dengan tahapan: No Ketentuan Uraian Tahap I: Seleksi 1. Permohonan a. Dilakukan secara elektronik melalui SIINas Untuk Perusahaan Industri Perwakilan Resmi 1) menginput data dengan mengisi formulir isian; 2) memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian; 3) memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian; 4) mengunggah bukti kepemilikan merek untuk produk Tepung Terigu kelas 30 (tiga puluh) diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan 5) menggungah dokumen pendukung lain berupa: a) surat permohonan yang a) surat permohonan yang dicetak dicetak melalui SIINas dan melalui SIINas dan ditandatangani ditandatangani oleh pimpinan oleh pimpinan Perwakilan Resmi; Perusahaan Industri; b) salinan akta pendirian b) salinan akta pendirian Produsen di perusahaan dan Luar Negeri dan perubahannya; perubahannya; c) perizinan berusaha dengan c) perizinan berusaha dengan ruang lingkup kegiatan usaha lingkup kegiatan usaha Industri Industri Tepung Terigu Tepung Terigu atau surat keterangan dengan lingkup KBLI 10616; dari otoritas yang berwenang di negara setempat; d) sertifikat sistem manajemen d) sertifikat sistem manajemen mutu mutu ISO 9001:2015 atau ISO 9001:2015 atau sistem sistem manajemen keamanan manajemen keamanan pangan; pangan; e) surat pernyataan bermeterai e) surat pernyataan bermeterai yang yang dicetak melalui SIINas dicetak melalui SIINas dan dan ditandatangani oleh ditandatangani oleh pimpinan pimpinan Perusahaan Perwakilan Resmi yang menyatakan Industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan, - 39 - No Ketentuan Uraian tidak akan mengedarkan, memasarkan dan/atau memasarkan dan/atau memindahtangankan Tepung Terigu memindahtangankan Tepung sebelum memperoleh Sertifikat SNI Terigu sebelum memperoleh dan SPPT SNI; Sertifikat SNI dan SPPT SNI; f) diagram alir proses produksi; f) diagram alir proses produksi; g) informasi produk Tepung g) informasi produk Tepung Terigu yang Terigu yang mencakup merek; mencakup merek; h) daftar fasilitas produksi; h) daftar fasilitas produksi; i) daftar peralatan uji; i) daftar peralatan uji; j) daftar pengendalian mutu j) daftar pengendalian mutu produk produk dari mulai bahan dari mulai bahan baku sampai baku sampai produk akhir; produk akhir; k) ilustrasi pembubuhan Tanda k) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI. SNI. l) Daftar informasi l) daftar informasi terdokumentasi terdokumentasi sesuai ISO sesuai ISO 9001:2015 atau sistem 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan; manajemen keamanan pangan; m) struktur organisasi; dan m) struktur organisasi; n) Proses bisnis n) proses bisnis. o) dokumen legalitas persyaratan Perwakilan Resmi yang berupa: i. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya; ii. perizinan berusaha; iii. bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah - 40 - No Ketentuan Uraian hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia; iv. perjanjian lisensi merek untuk produk Tepung Terigu kelas 30 (tiga puluh) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; v. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Tepung Terigu kelas 30 (tiga puluh) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan vi. bukti menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi. b. Dalam hal permohonan penerbitan b. Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Sertifikat SNI dilakukan oleh Produsen Perusahaan Industri dalam rangka di Luar Negeri dalam rangka Kerja Kerja Sama Merek, Perusahaan Sama Merek, Produsen di Luar Negeri - 41 - No Ketentuan Uraian Industri penerima Kerja Sama Merek penerima Kerja Sama Merek melalui juga harus mengunggah dokumen lain Perwakilan Resmi juga harus yang diperlukan: mengunggah dokumen lain yang diperlukan: apabila pemberi Kerja Sama Merek apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Perusahaan Industri lain merupakan Perusahaan Industri berupa: berupa: 1) salinan akta pendirian 1) salinan akta pendirian perusahaan dan/atau perusahaan dan perubahaannya perubahaannya milik pemberi milik pemberi Kerja Sama Merek; Kerja Sama Merek; 2) perizinan berusaha dengan 2) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri lingkup kegiatan usaha Industri Tepung Terigu, dengan lingkup Tepung Terigu, dengan lingkup KBLI 10616 milik pemberi Kerja KBLI 10616 milik pemberi Kerja Sama Merek; Sama Merek; 3) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja 3) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku Sama Merek dengan merek yang dengan merek yang akan akan dikerjasamakan tercantum dikerjasamakan tercantum dalam dalam Sertifikat SNI; Sertifikat SNI; 4) perjanjian lisensi merek untuk 4) perjanjian lisensi merek untuk produk Tepung Terigu kelas 30 produk Tepung Terigu kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Kerja (tiga puluh) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan Kerja Sama Merek yang di Direktorat Jenderal Kekayaan dicatatkan di Direktorat Jenderal Intelektual Kementerian Hukum Kekayaan Intelektual dan Hak Asasi Manusia; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 5) bukti pencatatan perjanjian lisensi 5) bukti pencatatan perjanjian - 42 - No Ketentuan Uraian merek untuk produk Tepung lisensi merek untuk produk Terigu kelas 30 (tiga puluh) dari Tepung Terigu kelas 30 (tiga pemberi Kerja Sama Merek kepada puluh) dari pemberi Kerja Sama penerima Kerja Sama Merek yang Merek kepada penerima Kerja diterbitkan oleh Direktorat Sama Merek yang diterbitkan Jenderal Kekayaan Intelektual oleh Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Kekayaan Intelektual Asasi Manusia; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 6) surat pernyataan bermeterai yang 6) surat pernyataan bermeterai dicetak melalui SIINas dan yang dicetak ditandatangani oleh pimpinan melalui SIINas dan Perusahaan Industri pemberi ditandatangani oleh Kerja Sama Merek yang pimpinan Perusahaan Industri menyatakan tidak akan pemberi Kerja Sama Merek yang mengedarkan, memasarkan, menyatakan tidak akan dan/atau memindahtangankan mengedarkan, memasarkan, Tepung Terigu sebelum dan/atau memindahtangankan memperoleh Sertifikat SNI dan Tepung Terigu sebelum SPPT SNI; dan memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan 7) Sertifikat SNI milik Perusahaan 7) Sertifikat SNI milik Produsen di Industri penerima Kerja Sama Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; Merek yang masih berlaku. apabila pemberi Kerja Sama Merek apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri merupakan Produsen di Luar Negeri berupa: lainnya berupa: 1) salinan akta pendirian perusahaan 1) salinan akta pendirian dan perubahannya milik pemberi perusahaan dan perubahannya Kerja Sama Merek; milik pemberi Kerja Sama Merek; - 43 - No Ketentuan Uraian 2) perizinan berusaha dengan lingkup 2) perizinan berusaha milik kegiatan usaha industri Tepung pemberi Kerja Sama Merek Terigu milik pemberi Kerja Sama dengan lingkup kegiatan usaha Merek atau surat keterangan dari industri Tepung Terigu milik otoritas yang berwenang di negara pemberi Kerja Sama Merek atau setempat; surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat; 3) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja 3) Sertifikat SNI milik pemberi Sama Merek yang masih berlaku Kerja Sama Merek yang masih dengan merek yang akan berlaku dengan merek yang dikerjasamakan tercantum dalam akan dikerjasamakan Sertifikat SNI; tercantum dalam Sertifikat SNI; 4) perjanjian lisensi merek untuk 4) perjanjian lisensi merek untuk produk Tepung Terigu kelas 30 produk Tepung Terigu kelas 30 (tiga puluh) dari Pemberi Kerja (tiga puluh) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Sama Merek kepada penerima Kerja Sama merek yang dicatatkan Kerja Sama Merek yang di Direktorat Jenderal Kekayaan dicatatkan di Direktorat Intelektual Kementerian Hukum Jenderal Kekayaan Intelektual dan Hak Asasi Manusia; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 5) bukti pencatatan perjanjian lisensi 5) bukti pencatatan perjanjian merek untuk produk Tepung lisensi merek untuk produk Terigu kelas 30 (tiga puluh) dari Tepung Terigu kelas 30 (tiga pemberi Kerja Sama Merek kepada puluh) dari pemberi Kerja Sama penerima Kerja Sama Merek yang Merek kepada penerima Kerja diterbitkan oleh Direktorat Sama Merek yang diterbitkan Jenderal Kekayaan Intelektual oleh Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Kekayaan Intelektual Asasi Manusia; Kementerian Hukum dan Hak - 44 - No Ketentuan Uraian Asasi Manusia; 6) surat pernyataan bermeterai yang 6) surat pernyataan bermeterai dicetak yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani melalui SIINas dan oleh ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi dari pimpinan Perwakilan Resmi pemberi Kerja Sama Merek yang dari pemberi Kerja Sama Merek menyatakan tidak akan yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan dan/atau memindahtangankan Tepung Terigu sebelum Tepung Terigu sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; SPPT SNI; 7) Sertifikat SNI milik Perusahaan 7) Sertifikat SNI milik Produsen di Industri penerima Kerja Sama Luar Negeri penerima Kerja Merek yang masih berlaku; dan Sama Merek yang masih berlaku; dan 8) dokumen legalitas Perwakilan 8) dokumen legalitas Perwakilan Resmi yang berupa: Resmi pemberi Kerja Sama Merek yang berupa: a) salinan akta pendirian a) salinan akta pendirian perusahaan dan perusahaan dan perubahannya; perubahannya; b) perizinan berusaha; b) perizinan berusaha; c) bukti penunjukan sebagai c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia; Kesatuan Republik Indonesia; - 45 - No Ketentuan Uraian d) perjanjian lisensi merek untuk d) perjanjian lisensi merek produk Tepung Terigu kelas untuk produk Tepung 30 (tiga puluh) dari Produsen Terigu kelas 30 (tiga puluh) di Luar Negeri sebagai pemilik dari Produsen di Luar merek kepada Perwakilan Negeri sebagai pemilik Resmi yang dicatatkan di merek kepada Perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Resmi yang dicatatkan di Intelektual Kementerian Direktorat Jenderal Hukum dan Hak Asasi Kekayaan Intelektual Manusia; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; e) bukti pencatatan perjanjian e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk lisensi merek untuk produk Tepung Terigu kelas 30 (tiga Tepung Terigu kelas 30 puluh) dari Produsen di Luar (tiga puluh) dari Produsen Negeri sebagai pemilik merek di Luar Negeri sebagai kepada Perwakilan Resmi yang pemilik merek kepada diterbitkan oleh Direktorat Perwakilan Resmi yang Jenderal Kekayaan Intelektual diterbitkan oleh Direktorat Kementerian Hukum dan Hak Jenderal Kekayaan Asasi Manusia; dan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan f) bukti menguasai gudang di f) bukti menguasai gudang di kabupaten/ kota yang sama kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/ kota terdekat atau kabupaten/kota dengan tempat kedudukan terdekat dengan tempat Perwakilan Resmi. kedudukan Perwakilan Resmi. c. Dalam hal permohonan penerbitan c. Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Sertifikat SNI dilakukan oleh Produsen - 46 - No Ketentuan Uraian Perusahaan Industri dalam rangka di Luar Negeri dalam rangka Maklun, Maklun, Perusahaan Industri penerima Produsen di Luar Negeri melalui Maklun juga harus mengunggah Perwakilan Resmi sebagai penerima dokumen lain yang diperlukan: Maklun juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan: apabila pemberi Maklun merupakan apabila pemberi Maklun merupakan Pelaku Usaha selain Perusahaan Pelaku Usaha selain Perusahaan Industri berupa: Industri berupa: 1) salinan akta pendirian 1) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahaannya perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Maklun; milik pemberi Maklun; 2) perizinan berusaha milik pemberi 2) perizinan berusaha milik pemberi Maklun dan perubahannya; Maklun; 3) sertifikat merek untuk produk 3) sertifikat merek untuk produk Tepung Terigu kelas 30 (tiga Tepung Terigu kelas 30 (tiga puluh) milik pemberi Maklun yang puluh) milik pemberi Maklun diterbitkan oleh Direktorat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Asasi Manusia Republik Indonesia; 4) perjanjian lisensi merek untuk 4) perjanjian lisensi merek untuk produk Tepung Terigu kelas 30 produk Tepung Terigu kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Maklun (tiga puluh) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Kekayaan Intelektual Hukum dan Hak Asasi Manusia; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 5) bukti pencatatan perjanjian lisensi 5) bukti pencatatan perjanjian merek untuk produk Tepung lisensi merek untuk produk - 47 - No Ketentuan Uraian Terigu kelas 30 (tiga puluh) dari Tepung Terigu kelas 30 (tiga pemberi Maklun kepada penerima puluh) dari pemberi Maklun Maklun yang diterbitkan oleh kepada penerima Maklun yang Direktorat Jenderal Kekayaan diterbitkan oleh Direktorat Intelektual Kementerian Hukum Jenderal Kekayaan Intelektual dan Hak Asasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 6) surat pernyataan bermeterai yang 6) surat pernyataan bermeterai dicetak melalui SIINas dan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh Pelaku Usaha ditandatangani oleh pimpinan pemberi Maklun yang menyatakan Perwakilan Perusahaan dari tidak akan mengedarkan, pemberi Maklun yang memasarkan, dan/atau menyatakan tidak akan memindahtangankan Tepung mengedarkan, memasarkan, Terigu sebelum memperoleh dan/atau memindahtangankan Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan Tepung Terigu sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan 7) Sertifikat SNI milik Perusahaan 7) Sertifikat SNI milik Produsen di Industri penerima Maklun yang Luar Negeri penerima Maklun masih berlaku; yang masih berlaku; apabila pemberi Maklun merupakan apabila pemberi Maklun merupakan pelaku usaha di luar negeri selain pelaku usaha di luar negeri selain Produsen di Luar Negeri berupa: Produsen di Luar Negeri berupa: 1) salinan akta pendirian perusahaan 1) salinan akta pendirian dan perubahannya milik pemberi perusahaan dan perubahannya Maklun; milik pemberi Maklun; 2) perizinan berusaha milik pemberi 2) perizinan berusaha milik pemberi Maklun atau surat keterangan dari Maklun atau surat keterangan otoritas yang berwenang di negara dari otoritas yang berwenang di setempat; negara setempat; - 48 - No Ketentuan Uraian 3) sertifikat merek untuk produk 3) sertifikat merek untuk produk Tepung Terigu kelas 30 (tiga puluh) Tepung Terigu kelas 30 (tiga milik pemberi Maklun yang puluh) milik pemberi Maklun diterbitkan oleh Direktorat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Asasi Manusia; 4) perjanjian lisensi merek untuk 4) perjanjian lisensi merek untuk produk Tepung Terigu kelas 30 produk Tepung Terigu kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Maklun (tiga puluh) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Kekayaan Intelektual Hukum dan Hak Asasi Manusia; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 5) bukti pencatatan perjanjian lisensi 5) bukti pencatatan perjanjian merek untuk produk Tepung lisensi merek untuk produk Terigu kelas 30 (tiga puluh) dari Tepung Terigu kelas 30 (tiga pemberi Maklun kepada penerima puluh) dari pemberi Maklun Maklun yang diterbitkan oleh kepada penerima Maklun yang Direktorat Jenderal Kekayaan diterbitkan oleh Direktorat Intelektual Kementerian Hukum Jenderal Kekayaan Intelektual dan Hak Asasi Manusia; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 6) surat pernyataan bermeterai yang 6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Perusahaan dari Perwakilan Perusahaan dari pemberi Maklun yang menyatakan pemberi Maklun yang tidak akan mengedarkan, menyatakan tidak akan memasarkan, dan/atau mengedarkan, memasarkan, - 49 - No Ketentuan Uraian memindahtangankan Tepung dan/atau memindahtangankan Terigu sebelum memperoleh Tepung Terigu sebelum Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; 7) Sertifikat SNI milik Perusahaan 7) Sertifikat SNI milik Produsen di Industri penerima Maklun yang Luar Negeri penerima Maklun masih berlaku; dan yang masih berlaku; dan 8) dokumen legalitas Perwakilan 8) dokumen legalitas Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun yang Perusahaan pemberi Maklun berupa: yang berupa: a) salinan akta pendirian a) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya; perusahaan dan perubahannya; b) perizinan berusaha; b) perizinan berusaha; dan c) bukti penunjukan sebagai c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Perusahaan dalam Perwakilan Perusahaan dalam bentuk akta otentik yang dibuat bentuk akta otentik yang di hadapan notaris di wilayah dibuat dihadapan notaris di hukum Negara Kesatuan wilayah hukumm Negara Republik Indonesia; Kesatuan Republik Indonesia; d) perjanjian lisensi merek untuk d) perjanjian lisensi merek produk Tepung Terigu kelas 30 untuk produk Tepung Terigu (tiga puluh) dari pelaku usaha di kelas 30 (tiga puluh) dari luar negeri sebagai pemilik merek pelaku usaha di luar negeri kepada Perwakilan Perusahaan sebagai pemilik merek kepada yang dicatatkan di Direktorat Perwakilan Perusahaan yang Jenderal Kekayaan Intelektual dicatatkan oleh Direktorat Kementerian Hukum dan Hak Jenderal Kekayaan Intelektual Asasi Manusia; dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan e) bukti pencatatan perjanjian e) bukti pencatatan perjanjian - 50 - No Ketentuan Uraian lisensi merek untuk produk lisensi merek untuk produk Tepung Terigu kelas 30 (tiga Tepung Terigu kelas 30 (tiga puluh) dari pelaku usaha di luar puluh) dari pelaku usaha di negeri sebagai pemilik merek luar negeri sebagai pemilik kepada Perwakilan Perusahaan merek kepada Perwakilan yang diterbitkan oleh Direktorat Perusahaan yang diterbitkan Jenderal Kekayaan Intelektual oleh Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Kekayaan Intelektual Asasi Manusia. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. d. Kepala Badan melakukan verifikasi atas kebenaran isian formulir dan kelengkapan dokumen yang diunggah oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi. e. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian, Kepala Badan melalui SIINas meminta Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi untuk melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen. f. Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan dari Kepala Badan. g. Dalam hal Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi tidak menyampaikan klarifikasi dan/atau tidak melengkapi dokumen sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan batal. h. Dalam hal isian formulir dan kelengkapan dokumen permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap, Kepala Badan melalui SIINas meneruskan kepada LSPro. i. Dalam hal LSPro membutuhkan dokumen tambahan terkait penilaian kesesuaian, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melengkapi dan menyampaikannya kepada LSPro. Catatan: a. Merek milik sendiri dibuktikan dengan: 1) pemilik sertifikat merek sama dengan nama pemohon Sertifikat SNI (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri); - 51 - No Ketentuan Uraian 2) pemilik sertifikat merek tercantum dalam akta pendirian perusahaan (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri); 3) pemilik sertifikat merek dan perusahaan pemohon penerbitan Sertifikat SNI merupakan bagian dari perusahaan multinasional; atau 4) merek yang diperoleh dari pengalihan dari pemilik asli kepada pemilik yang baru (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri). b. Dalam hal Perwakilan Resmi merupakan pemilik merek dan induk dari Produsen di Luar Negeri, maka Perwakilan Resmi dapat mengunggah bukti pencatatan perjanjian lisensi merek dari Perwakilan Resmi kepada Produsen di Luar Negeri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. c. Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI: 1) mengunggah bukti pendaftaran merek; dan/atau 2) surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu atau sistem manajemen keamanan pangan, Perusahaan Industri yang bersangkutan harus telah memiliki sertifikat merek dan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan pada saat pelaksanaan Surveilen kedua. d. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya, salinan perizinan berusaha dengan ruang lingkup kegiatan usaha Industri Tepung Terigu atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat, dan salinan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan: 1) 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian/ekonomi atau perwakilan konsuler Indonesia di negara setempat; dan 2) 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa Indonesia yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. e. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen diagram alir proses produksi, informasi produk Tepung Terigu yang mencakup merek, daftar fasilitas produksi, daftar peralatan uji, - 52 - No Ketentuan Uraian dan daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia. f. Dokumen pendukung lain berupa daftar peralatan uji sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 5) huruf i), dikecualikan dalam hal Perusahaan Industri merupakan pengemas ulang. g. Sertifikat sistem manajemen mutu atau sistem manajemen keamanan pangan harus diterbitkan oleh: 1) lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu atau sistem manajemen keamanan pangan yang telah diakreditasi oleh KAN; atau 2) lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu atau sistem manajemen keamanan pangan yang telah diakreditasi oleh badan lembaga akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional. h. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun dan pemberi Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri atau pemberi Maklun merupakan pelaku usaha di luar negeri maka: a. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Kerja Sama Merek/Maklun; dan b. perizinan berusaha milik pemberi Kerja Sama Merek/Maklun atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat, harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan: a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian/ekonomi atau perwakilan konsuler Indonesia di negara setempat; dan b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa Indonesia yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. i. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi: 1) nama dan alamat Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau 2) nama dan alamat Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek. j. Dalam hal terdapat Maklun, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi: - 53 - No Ketentuan Uraian 1) nama dan alamat Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau 2) nama dan alamat Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun. 2. Sistem Manajemen Mutu yang a. Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2015 atau revisinya; atau diterapkan b. Sistem manajemen keamanan pangan atau revisinya. 3. Durasi Audit Jumlah minimal durasi audit: Jumlah minimal durasi audit: a. Audit kecukupan, 1 (satu) mandays a. Audit kecukupan, 1 (satu) mandays (orang hari). (orang hari). b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal (baru) atau sertifikasi ulang/ (baru) atau sertifikasi ulang resertifikasi 4 (empat) mandays (orang (resertifikasi) 6 (enam) mandays (orang hari), tidak termasuk waktu hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh. pengambilan contoh. Catatan: 1. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina. 2. Jika auditor merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), pelaksanaan pengambilan contoh di luar waktu audit. 3. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut-turut, dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau PPC harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya. 4. Personil Auditor, Petugas a. Memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis; Pengambil Contoh b. Merupakan Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia; c. Lancar berbahasa Indonesia; d. Memahami ketentuan peraturan perundang-undangan; e. Telah diregistrasi oleh Menteri melalui SIINas; dan f. Terdaftar di 1 (satu) LSPro (berada dalam 1 (satu) kementerian/lembaga) serta mendapatkan penugasan dari LSPro dimaksud. 5. Laboratorium Uji yang Laboratorium uji yang digunakan: digunakan. a. Laboratorium Uji di dalam negeri; atau b. Laboratorium Uji di luar negeri. - 54 - No Ketentuan Uraian Laboratorium Uji di dalam negeri harus memenuhi persyaratan: a. telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI Tepung Terigu; dan b. ditunjuk oleh Menteri Catatan: Bahwa yang dimaksud dengan “telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI Tepung Terigu” adalah telah terakreditasi untuk sebagian atau seluruh parameter pengujian yang tercantum dalam SNI Tepung Terigu. Laboratorium Uji di luar negeri harus memenuhi persyaratan: a. telah diakreditasi dengan ruang lingkup yang sesuai oleh badan akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional; b. negara tempat Laboratorium Uji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik Indonesia; dan c. ditunjuk oleh Menteri. Petugas Penguji dari Laboratorium Uji di dalam negeri merupakan: a. petugas yang memiliki kompetensi pada bidangnya; b. merupakan Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia; c. lancar berbahasa Indonesia; d. memahami peraturan perundang-undangan; e. terdaftar di Laboratorium Uji yang memberikan penugasan. Tahap II : Determinasi 1. Audit Tahap 1 (Audit a. Dilakukan jika dokumen pada tahap seleksi telah lengkap dan benar sesuai Kecukupan) persyaratan. b. Dilakukan oleh tim atau perwakilan tim yang akan melaksanakan audit tahap II (audit kesesuaian). c. Melakukan tinjauan dokumen administrasi dan dokumen tambahan terkait sistem manajemen mutu yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, yaitu: 1) pedoman mutu; 2) rencana mutu; 3) diagram alir proses produksi; 4) laporan audit internal yang terakhir; - 55 - No Ketentuan Uraian 5) laporan rapat tinjauan manajemen yang terakhir; 6) struktur organisasi; 7) peta lokasi; 8) daftar fasilitas produksi; 9) daftar peralatan uji; 10) daftar informasi terdokumentasi; 11) proses bisnis; dan 12) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir, yang disediakan oleh pemohon untuk menentukan kesiapan penilaian kesesuaian di lapangan. d. Memastikan kebenaran dan kesesuaian dokumen dan daftar informasi terdokumentasi yang disampaikan oleh pemohon. e. Memastikan pemenuhan persyaratan fasilitas proses produksi dan/atau meliputi peralatan produksi minimal dan quality control yang dimiliki. 2. Audit Tahap 2 (Audit a. Audit tahap 2 (audit kesesuaian) dilakukan jika telah memenuhi persyaratan audit Kesesuaian) tahap 1. b. Ketua Tim harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh PPC sesuai dengan SNI 3751:2018 yang diajukan. c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi produk Tepung Terigu. d. Audit untuk proses produksi dan pengendalian mutu harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi produk Tepung Terigu. 3. Lingkup Yang di Audit a. Pada sertifikasi awal atau sertifikasi ulang (resertifikasi), audit sistem manajemen mutu atau sistem manajemen keamanan pangan dilakukan pada seluruh elemen sistem fungsi organisasi. b. Audit dilakukan pada saat proses produksi sedang berjalan dan bisa diwakili oleh salah satu kelompok jenis media pengisi sesuai produk yang diajukan sertifikasi SNI. c. Proses produksi Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi. Penilaian asesmen produksi dilakukan untuk memverifikasi: - 56 - No Ketentuan Uraian 1) fasilitas, peralatan, personal, dan prosedur yang digunakan untuk memverifikasi; 2) kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur, dan menguji produk sebelum dan setelah produksi; 3) pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk; 4) pengendalian proses produksi sesuai dengan Huruf E dalam dokumen Skema Sertifikasi SNI Tepung Terigu ini. 5) kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai. d. Tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi (termasuk kapasitas produksi per jenis produk) untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri dan Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan. 4. Titik Kritis Yang Perlu 1. Untuk Perusahan Industri dan Produsen di Luar Negeri Diperhatikan Pada Saat Audit a. Pemeriksaan barang masuk: 1) bahan baku; 2) fortifikan; dan 3) penyimpanan. b. Proses produksi: 1) pembersihan gandum; 2) penggilingan; 3) pengayakan; dan 4) penambahan fortifikan; c. Pemeriksaan produk akhir 1) pengemasan; dan 2) pelabelan. 2. Untuk Perusahaan Industri yang merupakan pengemas ulang: - 57 - No Ketentuan Uraian a. Pemeriksaan barang masuk: 1) bahan baku; 2) fortifikan; dan 3) penyimpanan. b. Proses produksi pengayakan. c. Pemeriksaan produk akhir 1) pengemasan; dan 2) pelabelan. 3. Kalibrasi alat uji. 4. Inspeksi dalam proses produksi (in process QC). 5. Inspeksi barang keluar (outgoing QC). 6. Penandaan. 5. Peralatan Lab QC Minimal Untuk Perusahan Industri dan Produsen di Luar Negeri 1. peralatan uji kadar air; 2. peralatan uji kadar protein; 3. peralatan uji kadar abu; dan 4. peralatan uji falling number. 6. Kategori Ketidaksesuaian a. Mayor apabila: 1) ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI 3751:2018 yang dimohonkan, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 6 (enam) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; dan/atau 2) ketidaksesuaian terkait dengan sistem manajemen mutu atau sistem manajemen keamanan pangan, diberikan waktu perbaikan maksimal 1 (satu) bulan disertai dengan analisa penyebab ketidaksesuaian. b. Minor apabila terdapat ketidakkonsistenan dalam menerapkan sistem manajemen mutu atau sistem manajemen keamanan pangan, maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisa penyebab ketidaksesuaian. - 58 - No Ketentuan Uraian 7. Pengambilan Contoh a. PPC membuat rencana pengambilan contoh yang disetujui oleh Ketua Tim Auditor. b. Contoh diambil secara acak di aliran produksi dan/atau di gudang produksi. c. Contoh uji dilengkapi dengan Berita Acara Pengambilan Contoh (BAPC) dan Label Contoh. d. Contoh yang diambil dalam 1 (satu) siklus sertifikasi sebanyak 1 (satu) contoh uji mewakili seluruh merek dan kemasan yang diajukan sertifikasinya. e. Tata Cara Pengambilan contoh sesuai dengan huruf G. f. Contoh uji diberikan identitas yang jelas tentang barang yang diambil contohnya, tanggal pengambilan contoh, produsen, dan petugas pengambil contoh, kemudian ditandatangani oleh kedua pihak serta dicap produsen, contoh dikemas dan diberi label. g. Contoh uji dikirimkan ke laboratorium uji oleh produsen. 8. Cara Pengujian a. Pengujian dilakukan dengan mengacu pada SNI 3751:2018; dan b. penentuan jenis Fe Fumarat/Fe Sulfat/Fe Na EDTA melalui identifikasi sesuai huruf G. Keterangan: Pengujian keasaman dilakukan terhadap contoh yang diambil di pabrik, baik untuk sertifikasi maupun dalam rangka pengawasan SNI. 9. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai dengan ketentuan SNI 3751:2018. Tahap III. Tinjauan dan Keputusan 1. Tinjauan Terhadap Laporan a. Pengkaji (Reviewer) yang melakukan tinjauan terhadap laporan audit dan laporan Audit dan Laporan Hasil Uji hasil uji memiliki kompetensi terkait Tepung Terigu; b. Pengkaji (Reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji; c. Tinjauan yang dihasilkan menjadi bahan untuk menetapkan rekomendasi keputusan Sertifikat SNI; d. Ketentuan untuk hasil uji: 1) jika hasil uji terhadap contoh yang dikirim ke Laboratorium Uji dan/atau arsip tidak memenuhi persyaratan SNI, maka dilakukan pengambilan contoh ulang untuk dilakukan pengujian ulang pada seluruh parameter. 2) pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali. - 59 - No Ketentuan Uraian 3) Pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro, apabila Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklajuti pemberitahuan tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal. 4) Jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka proses sertifikasi dinyatakan gagal. Catatan : 1) jika hasil uji yang diterbitkan oleh Laboratorium Uji dan berdasarkan evaluasi LSPro ditemukan ketidaksesuaian, LSPro menerbitkan laporan ketidaksesuaian kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri; 2) berdasarkan ketidaksesuaian tersebut, maka dilakukan pengambilan contoh ulang setelah Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melakukan tindakan perbaikan; 3) segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro. 2. Keputusan Sertifikasi Dilakukan sesuai prosedur LSPro, dengan keputusan: a. Penerbitan; atau b. Penolakan penerbitan. 3. Penerbitan Sertifikat SNI a. Sebelum LSPro menerbitkan Sertifikat SNI, LSPro wajib menyampaikan hasil penilaian kesesuaian kepada Kepala Badan melalui SIINas. b. Hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit memuat: 1) tanggal pelaksanaan audit kecukupan; 2) skema Sertifikasi dan tanggal audit kesesuaian; 3) nama auditor; 4) nama petugas pengambil contoh; 5) hasil pelaksanaan audit kecukupan dan audit kesesuaian; 6) merek; 7) Laboratorium Uji yang digunakan; 8) konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan beserta lampirannya; dan - 60 - No Ketentuan Uraian 9) laporan hasil uji yang meliputi: a) nomor dan judul SNI; b) tanggal penerimaan contoh uji; c) tanggal pelaksanaan pengujian; d) nomor dan tanggal laporan hasil uji; dan e) hasil uji c. Kepala Badan melakukan evaluasi terhadap hasil penilaian kesesuaian yang disampaikan oleh LSPro. d. Evaluasi dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak hasil penilaian kesesuaian disampaikan oleh LSPro secara lengkap. e. Dalam melakukan evaluasi, Kepala Badan menugaskan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri. f. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi ditemukan adanya ketidakesuaian, Kepala Badan meminta LSPro untuk memberikan klarifikasi g. Permintaan Kepala Badan disampaikan secara elektronik melalui SIINas. h. LSPro harus memberikan klarifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan klarifikasi. i. Dalam hal LSPro: 1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau 2) telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak dapat memenuhi ketentuan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Kepala Badan tidak memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian dan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan gagal. j. Dalam hal: 1) berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan proses penilaian kesesuaian telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; atau 2) LSPro telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian, Kepala Badan memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh LSPro. - 61 - No Ketentuan Uraian k. Bukti validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian berupa tanda elektronik. l. Tanda elektonik memuat tautan elektronik ke informasi sertifikat yang terdapat dalam SIINas. m. Tanda elektonik disampaikan kepada LSPRo secara elektronik melalui SIINas. n. Berdasarkan hasil penilaian kesesuaian dan hasil evaluasi, LSPro menerbitkan Sertifikat SNI paling lama 5 (lima) hari kerja setelah mendapatkan tanda elektronik. o. Sertifikat SNI harus dibubuhi tanda elektronik. p. LSPro membubuhkan tanda elektronik pada Sertifikat SNI. q. Sertifikat SNI paling sedikit mencantumkan informasi: Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di luar negeri 1) nama dan alamat Perusahaan 1) nama dan alamat Produsen di Luar Industri; Negeri; 2) alamat pabrik; 2) alamat pabrik; 3) merek; 3) nama dan alamat Perwakilan Resmi; 4) nomor dan judul SNI; 4) alamat gudang Perwakilan Resmi; 5) tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 5) merek; 6) masa berlaku Sertifikat SNI. 6) nomor dan judul SNI; 7) tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 8) masa berlaku Sertifikat SNI r. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, selain informasi sebagaimana dimaksud pada huruf p, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi: 1) nama dan alamat Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau 2) nama dan alamat Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek. s. Dalam hal terdapat Maklun, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi: 1) nama dan alamat Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau 2) nama dan alamat Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun. t. Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk 1 (satu) lokasi produksi. u. Dalam Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada huruf o dapat dicantumkan lebih - 62 - No Ketentuan Uraian dari 1 (satu) merek. v. Sertifikat SNI berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI. w. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, Sertifikat SNI diberikan kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri sebagai penerima Kerja Sama Merek atau Maklun dan hanya berlaku untuk 1 (satu) merek. x. Produsen di Luar Negeri hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi. y. Perwakilan Resmi hanya dapat mewakili 1 (satu) Produsen di luar negeri. Tahap IV. Lisensi 1. Penerbitan Surat Persetujuan a. Tepung Terigu yang telah memenuhi ketentuan SNI dan telah memiliki Sertifikat SNI Penggunaan Tanda (SPPT) harus dibubuhi Tanda SNI dan tanda elektronik setelah memperoleh persetujuan SNI penggunaan Tanda SNI dari Kepala Badan. b. Persetujuan penggunaan Tanda SNI diberikan dalam bentuk SPPT SNI. c. Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui SIINas oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi; d. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui SIINas, dilakukan oleh: 1) Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; 2) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek; 3) Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau 4) Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun. e. Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus: 1) menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan 2) mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan: a) untuk Perusahaan Industri berupa bukti kapasitas produksi, tingkat utilisasi, rencana produksi, dan realisasi produksi tahun sebelumnya; atau b) untuk Produsen di Luar Negeri berupa bukti kapasitas produksi, rencana importasi, dan realisasi tahunan importasi sebelumnya. - 63 - No Ketentuan Uraian f. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI, pemohon SPPT SNI harus: 1) menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan 2) mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan berupa: a) bukti jumlah produk yang akan diproduksi dalam Kerja Sama Merek atau Maklun; dan b) bukti realisasi produk tahunan sebelumnya yang telah diproduksi dalam Kerja Sama Merek atau Maklun dalam hal penerima Kerja Sama Merek atau Maklun merupakan Perusahaan Industri atau bukti realisasi tahunan importasi sebelumnya dalam hal penerima Kerja Sama Merek atau Maklun merupakan Produsen di Luar Negeri g. bukti realisasi produksi tahunan sebelumnya atau realisasi tahunan importasi sebelumnya dikecualikan bagi Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali. h. Kepala Badan melakukan evaluasi atas permohonan penerbitan SPPT SNI. i. Dalam melakukan evaluasi Kepala Badan membentuk tim. j. Tim paling sedikit terdiri atas unsur: 1) Badan; dan 2) direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Tepung Terigu. k. Dalam melaksanakan evaluasi, tim melakukan: 1) pemeriksaan atas kebenaran isian formulir dengan dokumen pendukung; dan 2) penilaian kelayakan penggunaan Tanda SNI yang diajukan. l. Dalam hal ditemukan: 1) ketidaksesuaian antara isian formulir dengan dan dokumen pendukung; dan 2) ketidaklayakan antara permintaan jumlah barang penggunaan Tanda SNI yang diajukan dengan dan dokumen pendukung, tim meminta pemohon SPPT SNI untuk memberikan klarifikasi. m. Pemohon SPPT SNI harus memberikan klarifikasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak disampaikannya permintaan klarifikasi. n. Tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan paling lama 5 (lima) - 64 - No Ketentuan Uraian hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan penerbitan SPPT SNI . o. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI: 1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau 2) tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan penerbitan SPPT SNI, Kepala Badan menolak permohonan penerbitan SPPT SNI . p. Penolakan permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI disampaikan melalui SIINas. q. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi: 1) permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap; atau 2) Pemohon SPPT SNI telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan hasil evaluasi dari tim. r. Penerbitan SPPT SNI disertai dengan tanda elektronik. s. Tanda elektronik memuat tautan elektronik yang berisi: 1) informasi Sertifikat SNI; 2) informasi produk; dan 3) jangka waktu sesuai SPPT SNI yang telah ditetapkan. t. SPPT SNI dan tanda elektronik disampaikan secara elektronik melalui SIINas. Tahap V. Surveilen 1. Tinjauan Persyaratan a. LSPro harus memastikan bahwa: Sertifikasi 1) persyaratan sertifikasi masih berlaku; dan 2) sistem pengelolaan mutu produk selalu memenuhi persyaratan; 3) bagi Perusahaan Industri yang menggunakan bukti pendaftaran merek dan/atau surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan pada saat sertifikasi awal, harus telah memiliki sertifikat merek dan/atau sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau Sistem manajemen keamanan pangan pada Surveilen kedua. - 65 - No Ketentuan Uraian b. Kegiatan Surveilen dan pengambilan contoh dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. c. Bagi Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang telah memiliki sertifikat ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi sistem manajemen yang terakreditasi oleh KAN, lingkup pelaksanaan audit dilakukan pada elemen kritis. Catatan: Bagi Perusahaan Industri yang menggunakan bukti pendaftaran merek sebagai pengganti sertifikat merek pada saat sertifikasi awal dan Surveilen satu, harus telah memiliki sertifikat merek pada Surveilen dua. 2. Durasi Audit Kesesuaian Dan Jumlah minimal durasi audit kesesuaian Jumlah minimal durasi audit kesesuaian Pengambilan Contoh untuk Surveilen 4 (empat) mandays (orang untuk Surveilen 6 (enam) mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh. contoh. Catatan: 1. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina. 2. Jika auditor merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), pelaksanaan pengambilan contoh di luar waktu audit. 3. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut-turut, dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau PPC harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya. 3. Audit Tahap 2 (Audit a. Audit tahap 2 (audit kesesuaian) dilakukan jika hasil temuan pada audit sebelumnya Kesesuaian) telah ditutup/terselesaikan. b. Auditor harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh PPC sesuai dengan SNI Tepung Terigu yang diajukan. c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi produk Tepung Terigu. d. Audit untuk proses produksi dan Quality Control (QC)/Quality Assurance (QA) harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi produk Tepung Terigu. - 66 - No Ketentuan Uraian e. Auditor harus memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis, merupakan Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia, lancar berbahasa Indonesia, memahami peraturan perundang-undangan terkait dan telah di-register oleh Menteri melalui SIINas. 4. Lingkup yang di Audit a. Audit sistem manajemen mutu atau sistem manajemen keamanan pangan dilakukan pada seluruh elemen sistem fungsi organisasi. b. Bagi Perusahaan Industri yang telah memiliki sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi sistem manajemen, lingkup pelaksanaan audit dilakukan pada elemen kritis. c. Audit dilakukan pada saat proses produksi sedang berjalan dan bisa diwakili oleh salah satu kelompok jenis media pengisi sesuai produk yang diusulkan. d. Proses produksi: Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi. Penilaian asesmen produksi dilakukan untuk memverifikasi: 1) fasilitas, peralatan, personil, dan prosedur yang digunakan untuk memverifikasi; 2) kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur dan menguji produk sebelum dan setelah produksi; 3) pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk; 4) pengendalian proses produksi sesuai dengan Huruf F dalam dokumen Skema Sertifikasi SNI Tepung Terigu ini; 5) kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai. e. Tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi (termasuk kapasitas produksi per jenis produk) untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri dan Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan. 5. Titik Kritis yang Perlu 1. Untuk Perusahan Industri dan Produsen di Luar Negeri: a. Pemeriksaan barang masuk: - 67 - No Ketentuan Uraian Diperhatikan Pada Saat Audit 1) bahan baku; 2) fortifikan; dan 3) penyimpanan. b. Proses produksi: 1) pembersihan gandum; 2) penggilingan; 3) pengayakan; dan 4) penambahan fortifikan. c. Pemeriksaan produk akhir: 1) pengemasan; dan 2) pelabelan. 2. Untuk Perusahaan Industri yang merupakan pengemas ulang: a. Pemeriksaan barang masuk: 1) bahan baku; 2) fortifikan; dan 3) penyimpanan. b. Proses produksi pengayakan c. Pemeriksaan produk akhir: 1) pengemasan; dan 2) pelabelan. 3. Kalibrasi alat uji. 4. Inspeksi dalam proses produksi (in process QC). 5. Inspeksi barang keluar (outgoing QC). 6. Penandaan. 6. Kategori Ketidaksesuaian a. Mayor apabila: 1) ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI Tepung Terigu yang dimohonkan, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 6 (enam) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; dan/atau - 68 - No Ketentuan Uraian 2) ketidaksesuaian terkait dengan sistem manajemen mutu atau sistem manajemen keamanan pangan, diberikan waktu perbaikan maksimal 1 (satu) bulan disertai dengan analisa penyebab ketidaksesuaian. b. Minor apabila terdapat ketidak-konsistenan dalam menerapkan sistem manajemen mutu atau sistem manajemen keamanan pangan, maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisa penyebab ketidaksesuaian. 7. Pengambilan Contoh a. PPC membuat rencana pengambilan contoh yang disetujui oleh ketua tim auditor. b. Contoh uji dilengkapi dengan berita acara pengambilan contoh (BAPC) dan label contoh. Contoh diambil secara acak di aliran produksi dan/atau di pasar. c. Contoh uji yang diambil mewakili seluruh produk yang dihasilkan untuk seluruh jenis dan merek yang diajukan sertifikasinya; d. Contoh yang diambil dalam 1 (satu) siklus sertifikasi harus mewakili seluruh jenis, tipe, dan merek yang sama. e. Tata Cara Pengambilan contoh sesuai dengan huruf G f. Contoh uji diberikan identitas yang jelas tentang barang yang diambil contohnya, tanggal pengambilan contoh, produsen, dan petugas pengambil contoh, kemudian ditandatangani oleh kedua pihak serta dicap produsen, contoh dikemas dan diberi label. g. Contoh uji dikirimkan ke laboratorium uji oleh produsen. 8. Cara Pengujian a. pengujian dilakukan dengan mengacu pada SNI 3751:2018; b. penentuan jenis Fe Fumarat/Fe Sulfat/Fe Na EDTA melalui identifikasi sesuai huruf G; dan c. pengujian deoksinivalenol dan okratoksin A tidak dilakukan. Keterangan: Pengujian keasaman dilakukan terhadap contoh yang diambil di pabrik. 9. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai dengan ketentuan SNI 3751:2018 yang dimohonkan. 10. Tinjauan Terhadap Laporan a. Personil yang melakukan tinjauan terhadap laporan audit dan laporan hasil uji Audit dan Laporan Hasil Uji memiliki kompetensi terkait produk Tepung Terigu. b. Pengkaji (Reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji. - 69 - No Ketentuan Uraian c. Tinjauan yang dihasilkan manjadi untuk menetapkan rekomendasi keputusan Sertifikat SNI. d. Ketentuan untuk hasil uji: 1) Jika hasil uji terhadap contoh yang dikirim ke Laboratorium Uji dan/atau arsip tidak memenuhi persyaratan SNI, maka dilakukan pengambilan contoh ulang untuk dilakukan pengujian ulang pada seluruh parameter; 2) Pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali; 3) Pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro, apabila Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklajuti pemberitahuan tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal. e. Jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka proses sertifikasi dinyatakan gagal. Catatan : 1) jika hasil uji yang diterbitkan oleh Laboratorium Uji dan berdasarkan evaluasi LSPro ditemukan ketidaksesuaian, LSPro menerbitkan laporan ketidaksesuaian kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri. 2) berdasarkan ketidaksesuaian tersebut, maka dilakukan pengambilan contoh ulang setelah Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melakukan tindakan perbaikan. 3) Segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro. 11. Keputusan Sertifikasi Dilakukan sesuai prosedur LSPro, dengan keputusan: a. Sertifikat SNI dipertahankan; b. Sertifikat SNI dibekukan; atau c. Sertifikat SNI dicabut. - 70 - E. Penandaan Pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik dilaksanakan dengan ketentuan: 1. Dilakukan dengan cara cetak/printing pada setiap kemasan Tepung Terigu yang meliputi Tanda SNI dan tanda elektronik berupa Quick Response Code (QR Code). 2. Dilakukan dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang serta di tempat yang mudah dilihat dan dibaca. 3. Tanda elektronik berupa QR Code dicantumkan tepat di bawah atau di samping tanda SNI pada setiap kemasan Tepung Terigu, contoh sebagai berikut 4. Penandaan yang dilakukan sesuai dengan SNI 3751:2018. 5. Selain Tanda SNI dan tanda elektronik, pada produk dan/atau kemasan ditempelkan label atau penandaan elektronik pada tempat yang mudah dibaca dan dengan penandaan yang tidak mudah hilang dengan mencantumkan: a. merek/nama dagang; b. nama produk; c. bobot bersih; d. nama dan alamat produsen; e. nama dan alamat importir (untuk produk impor); f. daftar bahan yang digunakan (komposisi); g. senyawa fortifikan; h. kedaluwarsa (“baik digunakan sebelum tanggal”); i. kode produksi. 6. Setiap Tepung Terigu yang kondisi fisiknya tidak dapat dibubuhkan Tanda SNI wajib dibuktikan dengan Sertifikat SNI. F. Pengendalian Proses Produksi 1. Pengendalian proses produksi untuk Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri Tahapan No. proses/ Metode Persyaratan Frekuensi parameter Evaluasi Sesuai Setiap 1. Pemasok Pemasok Prosedur tahun Verifikasi dan Sesuai Bahan Setiap 2. validasi melalui persyaratan Baku pembelian pengujian pembelian - 71 - Tahapan No. proses/ Metode Persyaratan Frekuensi parameter Verifikasi dan Sesuai Peralatan Sesuai Standar 3. validasi fungsi Standar Produksi Operasi dan kondisi Operasi Verifikasi dan Sesuai Penyimpan Sesuai Standar 4. validasi Standar an Operasi penyimpanan Operasi Verifikasi dan Sesuai Pembersih validasi Sesuai Standar 6. Standar an gandum pembersihan Operasi Operasi gandum Verifikasi dan Sesuai Penggilinga Sesuai Standar 7. validasi Standar n Operasi penggilingan Operasi Verifikasi dan Sesuai Pengayaka Sesuai Standar 8. validasi Standar n Operasi pengayakan Operasi Verifikasi dan Penambah Sesuai validasi Sesuai Standar 9. an Standar penambahan Operasi fortifikan Operasi fortifikan Inspeksi & Sesuai Packing Verifikasi Sesuai Standar 10. Standar Produk secara visual Operasi Operasi Akhir Verifikasi dan Sesuai validasi Sesuai Skema 11. Penandaan Standar penandaan Sertifikasi Operasi Tepung Terigu Kompetens Verifikasi dan i Personil Standar Setiap 12. validasi Produksi Kompetensi tahun Kompetensi dan QC 2. Pengendalian proses produksi untuk Perusahaan Industri merupakan pengemas ulang Tahapan No. proses/ Metode Persyaratan Frekuensi parameter Evaluasi Sesuai Setiap 1. Pemasok Pemasok Prosedur tahun 2. Verifikasi dan Bahan Sesuai SNI Setiap validasi melalui - 72 - Tahapan No. proses/ Metode Persyaratan Frekuensi parameter Baku pengujian 3751:2018 pembelian Verifikasi dan Sesuai Peralatan Sesuai Standar 3. validasi fungsi Standar Produksi Operasi dan kondisi Operasi Verifikasi dan Sesuai Penyimpan Sesuai Standar 4. validasi Standar an Operasi penyimpanan Operasi Verifikasi dan Sesuai Pengayaka Sesuai Standar 6. validasi Standar n Operasi pengayakan Operasi Inspeksi & Sesuai Packing Verifikasi Sesuai Standar 7. Standar Produk secara visual Operasi Operasi Akhir Verifikasi dan validasi Sesuai Sesuai Skema 8. Penandaan penandaan Standar Sertifikasi TEPUNG Operasi TERIGU Kompetens Verifikasi dan i Personil Standar Setiap 9. validasi Produksi Kompetensi tahun Kompetensi dan QC G. Tata Cara Pengambilan Contoh 1. Pengambilan contoh pada proses produksi. Pengambilan contoh pada bagian pengemasan: menghitung kapasitas produksi per jam; a) dikonversi ke dalam jumlah bag yaitu jumlah ton produksi dibagi berat tiap kemasan (misalnya untuk kemasan 25 kg= 1 bag); b) jumlah contoh yang akan diambil sesuai tabel: Jumlah contoh Jumlah contoh yang per lot (karung/peti) diambil (karung/peti) s/d 10 semua contoh 11-25 5 26-50 7 51-100 10 >100 Akar pangkat dua dari jumlah contoh; dan c) pengambilan contoh Dari jumlah contoh yang ditetapkan dari masing-masing bag diambil menggunakan skop stainless steel pada bagian atas, tengah, dan bawah. Dikumpulkan dalam satu karung sampai minimal 10 kg diaduk sampai homogen. Kemudian dibagi dalam - 73 - 3 paket contoh uji masing-masing seberat 1 kg, sedangkan untuk uji mikrobiologi contoh diambil dari salah satu bag yang masih tertutup sebanyak 500 gram. 2. Pengambilan contoh pada pipa main hole (aliran produksi siap kemas). a) contoh diambil menggunakan skop stainless steel setiap interval waktu sesuai kapasitas produksi. Dikumpulkan dalam satu bag sampai minimal 10 kg diaduk sampai homogen. Kemudian, dibagi dalam 3 paket contoh masing-masing seberat 1 kg, sedangkan untuk uji mikrobiologi contoh diambil langsung dari main hole seberat 500 gram; b) kemudian contoh uji disegel, diberi label contoh uji, dan diberi identitas (berita acara pengambilan contoh dan keterangan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku); dan c) dari 3 paket contoh uji tersebut diberikan kepada: 1) perusahaan, sebanyak 1 paket sebagai arsip; dan 2) laboratorium sebanyak 2 paket (1 paket untuk pengujian, 1 paket untuk arsip contoh uji laboratorium). 3. Pengambilan contoh pada gudang. a) tentukan jumlah bag dalam tumpukan lot yang ada di gudang dengan tanggal produksi yang sama; dan b) jumlah contoh dan pengambilan contoh sama seperti pada proses produksi. 4. Pengiriman contoh merupakan tanggung jawab Perusahaan Industri. H. Penentuan Jenis FE Fumarat/FE Sulfat/FE Na EDTA pada Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan 1. Peralatan a) sendok takar bebas besi 0,3 g/0,5 ml; b) pelat tetes kapasitas 5-10 ml; c) pipet volume 10 ml; d) pipet volume 1.000 µl; e) labu volumetrik volume 50 ml; f) labu volumetrik volume 100 ml; g) neraca analitik; dan h) pengaduk gelas. 2. Pereaksi a) air bebas Fe (air ASTM tipe 1) b) HCL 3N; c) kalium tiosianat (KCNS) 10%. d) hidrogen peroksida 3%; e) ferrozine (3-(2-Pyridyl)-5-6bis(4-Phenyl Sulfonic Acid)-1,2,4- Triazine) 0,25%; f) sodium acetate trihydrate 4,5M (jenuh); g) asam askorbat 5%; dan h) larutan kerja ferrozine: campur-homogenkan 10 ml CH3COONa jenuh, 10 ml air, dan 2 ml larutan stok ferrozine. 3. Cara Kerja a) identifikasi Fe Elektrolitik (+) 1) campurkan 0,3 gram Tepung Terigu dengan 2 ml HCL 3N, tambahkan 1 ml KSCN 10%; dan 2) apabila tidak langsung terbentuk warna merah, maka dilanjutkan dengan menambahkan 1 ml H2O2 3% jika -74- terlihat bintik merah, maka basil dinyatakan “ada”Fe Elektrolitik (+). b) identifikasi Fe Sulfat (+) 1) campurkan 0,3 gram Tepung Terigu dengan 2 ml HCL3N, tambahkan 1 ml KSCN 10%; 2) apabila tidak langsung terbentuk wama merah, maka dilanjutkan dengan menambahkan 1 ml H2O2 3%; 3) apabila tidak terhhat bintik merah, namun terlihatwama merah maka dilanjutkan dengan uji ferrozine; 4) uji ferrozine dilakukan dengan cara mencampurkan0,3 gram Tepung Terigu yang baru dengan 2 ml air, kemudian tambahkan 1 ml larutan keija ferrozine; 5) apabila tidak terbentuk wama ungu, maka dilanjutkan dengan menambahkan 1 ml asam askorbat 5%; dan 6) apabila terbentuk wama ungu tua maka hasil dinyatakan “ada” Fe Sulfat (+). c) identifikasi Fe Fumarat (+) 1) campurkan 0,3 gram Tepung Terigu dengan 2 ml HCL3N, tambahkan 1 ml KSCN 10%; 2) apabila tidak langsung terbentuk wama merah, maka dilanjutkan dengan menambahkan 1 ml H2O2 3%; 3) apabila tidak terlihat bintik merah, namun terlihatwama merah maka dilanjutkan dengan uji ferrozine; 4) uji ferrozine dilakukan dengan cara mencampurkan Tepung Terigu yang baru dengan 2 ml air, kemudian tambahkan1 ml larutan keija ferrozine; 5) apabila tidak terbentuk wama ungu, maka dilanjutkan dengan menambahkan 1 ml asam askorbat 5%; dan 6) apabila tidak terbentuk wama ungu tua maka hasil dinyatakan “ada” Fe Fumarat (+). d) identifikasi NaFeEDTA (+) 1) campurkan 0,3 gram Tepung Terigu dengan 2 ml HCL 3N, tambahkan 1 ml KSCN 10%; 2) apabila langsung terbentuk wama merah, maka dilanjutkan dengan uji ferrozine; 3) uji ferrozine dilakukan dengan mencampurkan Tepung Terigu yang baru dengan 2 ml air, tambahkan 1 ml larutan keija ferrozine, kemudian ditambahkan 1 ml asam askorbat 5%; dan 4) apabila terbentuk wama ungu tua maka hasil dinyatakan “ada” NaFeEDTA (+). MENTERI PERINDUSTRIAN S^inan sesuai dengan aslinya REPUBLIK INDONESIA, Secretariat Jenderal Perindustrian ttd. l^^aiaBiro Hukum, AGUS GUMIWANG KARTASASMITA V© Ypsfeye Ardianingsih

Regulation of the Minister of Industry Number 61 of 2024 concerning the Mandatory Implementation of Indonesian National Standards for Wheat Flour as a Food Ingredient · Nelum