Regulation of the Minister of Industry Number 59/M-IND/PER/7/2015 of 2015 concerning the Mandatory Implementation of Indonesian National Standards for Wheat Flour as a Food Ingredient
Made 2015-07-23 · Text as of 2026-10-01
Public law and official guidance, published as research. Not legal, tax or financial advice.
About this law
- Original title
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59/M-IND/PER/7/2015 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib.
- Language
- Indonesian
- Kind
- Regulation
- Country
- Indonesia
- Subjects
- Food and nutrition
- Keywords
- nutrition, food fortification, standards, food safety and quality, cereals/grains/rice, business/industry/corporations, consumer protection, certification, international trade, agricultural commodities
- Categories
- *, agriculture
Where to read it
Text
The law's own text, section by section, as held. Each section has its own link.
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pcngesahan Agreement Establishing The World Trade Orqanizatiori [Pcrsctujuan Pcrnbcntukan Orgariisasi Perdagangan Dunia] (Lcrnbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1994 Nornor 57, Tarnbahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 3564); 2. Undang-Undang Nomor lO Tahun 1995 tentang Kcpabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun l 995 Nornor 75, Tarnbahan Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 3612) scbagaimana telah diubah de ngan Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2006 (Lcrnbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2006 Nemer 93, Tarnbahan Lernbaran Negara Repuhlik Indonesia Namur 4661 ); b. bahwa berdasarkan pertimbangan scbagaimana dimaksud dalam huruf a, pcrlu mcnetapkan Pcraturan Mcntcri Pcrindustrian lentang Pernberlakuan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Scbagai Bahan Makanan Secara Wajib; a. bahwa dalam rangka optirnalisaai pelaksanaan pcncrapan Standar Nasional Indonesia (SNI) Tepung Terigu scbagai bahan makanan oleh scluruh pelaku usaha dan guna meningkatkan rnutu hasil industri Tepung Terigu scbagai bah an makanan, melindungi konsumen, serta mcnciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil, perlu mcngatur kcrnbali pcmbcrlakuan SNI Tepung Terigu sebagai E3ahan Makanan sccara wajib; MENTER! PERINDUSTRIAN REPUl3LJK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Mcngingat Menimbang PEMBERL!\I<UAN STANDAR NASIONAi, INDONESIA TEPUNG TERIGU SEBACAI BAHAN MAKANAN SECARA WA,JIB TENTANG PER/\TURAN MENTER! PEl~INDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 59/M--IND/PER/7 /2015 Menteri Pcrindustrian Rcpublik Indonesia 11. Peraturan Pemeri ntah Nomor 102 Tah un 2000 temang Standardisasi Nasional [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 199, Tambahan Lernbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4020); 9. Undang-Undang Numor 23 Tahun 2014 lentang Pemerintahan Daerah (Lcrnbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagairnana tclah bcbcrapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nornor 9 Tahun 2015 (Lcrnbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tarnbahan t.ernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); I 0. Peraturan Pernerintah Norn or 69 Tahun 1999 ten tang Label dan lklan Pangan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 131, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3867); 8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (Lernbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 216, Tarnbahan Lcrnbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5584); 7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 ten tang Perdagangan [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tarnbahan Lcrnbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5512); 6. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 ten tang Perindusrrian (Lcrnbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lcrnbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5492); 5. Undang-Undang Nomor 18 Tah un 2012 ternang Pangan (Lcrnbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nornor 227, Tarnbahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360); 4. Undang-Undang Nornor 36 Tahun 2009 reruang Keseharan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tarnbahan Lcrnbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062); tentang Republik Lernbaran Undang-Undang Nomor 8 Tah un 1999 Perlindungun Konsumen [Lembaran Negara Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tarnbahan Negara Republik Indonesia Nomor 3821); 3. · 2 - Pcraturan Mentcri Pcrrndustrian RI Nomor 59/M-IND/PER/7 /2015 22. Peraturan Kcpala Badan Standardisasi Nasional Nomor Tahun 20 I I ten tang Pcdoman Standardisasi Nasional Nomor 301 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Sccara Wajib; 21. Pcraturan Menteri Kesehatan Nomor 033 Tahun 2012 tcruang Bahan Tarnbahan Pangan; 20. Pcratura n Mentcri Perindustrian Nomor 105/M-IND/ PER/ 10/2010 tcntang Organisasi dan Tata Kerja Kemcruerian Per industrian: 19. Pcraturan Mcntcri Perinduatrian Nomor 75/M-lND/ PER/7/2010 Len tang Pedornan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (Good Manufacturing Practices); 18. Peraruran Menteri Perindustrian Nomor 86/M-TNO/ PER/9/2009 Lcntang Standar Nasional Indonesia Bidang lndustri; 17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M·DAG/ PER/3/2007 tcntang Standardisasi Jasa Bidang Pcrdagangan dan Pcngawasan Sta ndar Nasional Indonesia (SN!) Wajib tcrhadap Barang dan .Jasa yang Diperdagangkan sebagaimana telah diubah dengan Pera tura n Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/ PER/7 /2007; 16. Keput.usan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tcnlang Pcrnbcn tukan Kerneruerian dan Pengangkatan Mcntcri Kabinct Kcrja Pcriodc Tahun 2014 - 2019; 15. Keputusan Prcsidcn Nomor 78 Tahun 2001 teruang Komit.e Akreditasi Nasional; 14. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 tentang Kcrncnterian Pcrindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 54); 13. Peraturan Prcsiden Nomor 7 TahL111 2015 Lentang Organisasi Kernenterian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 8); 12. Pera turan Pcmcriniah Nomor 28 Ta hun 2004 tcntang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424); · 3 · Peraturan Mentcri Pcrindu.strian RI Nomor 59/M-IND/PER/7 /2015 5. Sist.em Manajernen Mutu, yang sclanjut.nya disingkat SMM, adalah rangkaian kegiatan dalam rangka penerapan manajemcn mut.u rnenurut SMM SN! ISO 9001 :2008 a tau revisinya. 6. Lembaga Scrtifikasi Sist.em Manajemen Mutu, yang sclanjutnya disingkat LSSMM, adalah lcmbaga yang telah diakrcditasi oleh KAN atau badan akrcditasi negara lain yang Lelah rnelakukan pcrjanjian saling pengakuan atau Multilateral Recognition Arrangement (MLA) dcngan KAN untuk mclakukan kegiatan sertifikasi SMM. selanj utnya disingkat rnelakukan kegiatan 3. Lembaga Scrtifikasi Prociuk, yang LSPro, adalah lcrnbaga yang sertifikasi produk. 4. Laboratorium Uji adalah laboratoriurn yang mclakukan kcgiatan pengujian terhadap coritoh Tepung Terigu seauai mctodc uji SN!. Dalam Peraturan Menteri ini yang dirnaksud dengan: 1. Tcpung Tcrigu scbagai Bahan Makanan, yang sclanjutnya discbut Tcpung Tcrigu, adalah tepung yang diouat dari endospenna biji gandum Triticwn Aestivum L. (club wheat) darr/ atau Triticum Compactum Host atau ca:mpuran kcduanya dcngan penarnbahan Fe, Zn, vitamin BI, vitamin 82, dan asam folat scbagai fortifikan. 2. Scrtifikat Produk Pcnggunaan Tanda SN! Tepung Terigu, yang selanjulnya disebut SPPT-SNI Tepung Terigu, adalah scrtifikat yang dikeluarkan oleh Lernbaga Sertifikasi Prociuk kcpada produsen yang mampu mcmproduksi Tepung Terigu sesuai derigan persyaratan SN! Tcpung Tcrigu. Pasal 1 PEMBERLAKUAN ST/\NDAR N/\SION/\L INDONESIA TEPUNG TERIGU SEBAnAI BAHAN MAKANAN SECARA WAJIB. TENT ANG MENTER! PERINDUSTRIAN PERATURAN MEMUTUSKAN: 23. Pcraturan Kcpala Sadan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2013 ientang Pedoman Standardisasi Nasional Notifikasi dan Penyelisikan Dalam Kcrangka Pelaksanaan Agreement on Technical Barrier to Trade - World Trade Organization (TBT - WTO); Nomor 59/M- IND/PER/7 /2015 • 4 - Peraturan Mcntcri Perindustrian RI Mcnctapkan 8. Surveilan adalah pcngccckan sccara berkala dan/atau sccara khusus yang dilakukan oleh LSPro tcrhadap pcrusa haa n/ produscn yang tel ah mcmpcroleh SP PT-SN I Tepung Terigu atas konsistensi pcncrapan SNI. 9. Petugas Pengawas Standar barang dan/atau jasa di Pabrik, yang selanjutnya disebut PPSP, adalah Pegawai Ncgcri Sipil di pusat atau dacrah yang ditugaskan uruuk melakukan pengawasan barang dan /atau jasa di lokasi produksi dan di Juar lokasi kcgia tan produksi yang SN 1 nya telah diberlakukan secara wajib. 10. Pcnimbangan Teknis adala h surat keterangan yang menerangkan bahwa Tcpung Tcrigu non-makanan dapat diimpor untuk mcmeriuhi kcbui.uhan bahan baku pakan. I 1. lmportir Urnurn adalah orang perorangan at.au badan usaha yang berbentuk badan hukurn atau bukan badan hukum yang mclakukan kcgiatan impor urrtuk tujuan diperdagangkan. 12. lmponir Produscn Pakan adalah produscn pakan yang mclakukan importasi Tepu ng Tcrigu non-rnakanan untuk kcpcrluan produksi pakan. 13. Mcnteri adaluh Mcntcri yang mcnyclcnggarakan urusan perneriruahan di bidang Pcrind ustrian. 14. Dircktur Jcndcral Pembina lndustri adalah Direktur .Jcndcral lndustri Agro Kcmcnterian Permdustrian. 15. Direki ur Pembina lndustri adalah Direkt.ur yang mcmbina industri Tepung Terigu pada Direktorat Jcndcral lndustri Agro Kerncn tcrian Pcrindustrian. 16. Badan Pcnelitian dan Pengembangan lndustri, yang selanjumya discbut BPPI, adalah Sadan yang mcmpunyai tugas menyelenggarakan penc!ilian dan pengembangan bidang industri. 17. Dinas Provinsi adalah saruan kcrja perangkai dacrah di lingkat provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerint.ahan di bidang perindustrian. 18. Dinas Kabupaten/Kota adalah satuan kcrja pcrangkat daerah di ungka t kabupatcrr/kota yang rnenyclcnggarakan urusan perncrintahan di bidang pcrindust.rian. 7. Kornitc Akrcdita si Nasional, yang selanjutnya disebur KAN, adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan benanggung jawab di bidang akreditasi lcmbaga penilaian kesesuaian. Nomor 59/M- IND/PER/7 /2015 • 5 • Pcraiuran Mcnicri l',·rinclustrian l{l (I) Tepung Terigu dengan nomor pos tariff l IS Code: a. 1101.00.10.90 hanya dapat diimpor oleh lmportir Produsen Pakan; dan/atau b. 2302.30.00.00 dapar diimpor olch lmportir Produsen Pakan dan/atau Importir Umum. (2) lmportir Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus mempunyai kontrak pcmbelian dengan lmportir Produsen Pakan. (3) Impor Tepung Terigu scbagaimana dimaksud pada ayat ( l) ha rus mclalui Pcrtimbangan Tcknis. (4) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling scdikit mernuat inforrnasi rncngenai: a. identitas perusahaan pemohon; b. kcgunaan; c. jurnlah produk yang akan diimpor; d. negara asal imper; c. pelabuhan tujuan; f. spesifikasi produk; dan g. kapasitas produksi dan rencana produksi pcrusahaan produscn pakan. Pasal 4 b. membubuhkan tanda SNI pada kemasan Tcpung Tcrigu di tcmpat yang mudah dibaca dan dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang atau melampirkan dokurnen SPPT-SNI bagi Tepung Terigu dalam bentuk curah. atau mengimpor Tepung dalarn Pasal 2 wajib Perusahaan yang mcrnproduksi Terigu scbagairnana dimaksud mcnerapkan SN! dengan: a. memiliki SPPT-SNI Tepung Terigu; dan Pasal 3 (2) Pemberlakuan SNI Tepung Terigu sccara wajib sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) diberlakukan bagi: a. Tcpung Tcrigu dalam kemasan dan/ a tau cu rah; dan b. Tepung Terigu yang dikernas ulang. (1) Mernberlakukan SNI Tepung Terigu secara wajib dcngan nomor SNJ 3751:2009 dan nornor Pos Tarif/HS Code 1101.00.10. 10. Pasal2 59/M-IND/PER/7/2015 Nomor 6 - Peraturan Menteri Perindustrian RI (I) Pcr usahaan yang mcrnproduksi a tau mengimpor Tcpung Terigu mengajukan permohonan penerbitan SPPT-SN! kepada LSPro yang tclah diakrcditasi KAN scsuai ruang lingkup SN! Tepung Terigu dan dilunjuk oleh Menteri. (2) Pencrbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat ( l) dilakukan melalui sistem scrtifikasi Tipe 5 atau Tipe lb dengan ketentuan sebagai ber ikut: a. Sistem sertifikasi Tipe 5, yaitu Pedoman Staridardisasi Nasional, SNI ISO/!EC 17067:2013 Pcnilaian Kesesuaian - Fundamental Scrtilikasi Produk dan Panduan Skerna Sertifikasi Prociuk, yang meliputi: 1. pcngujian kcscsuaian rnutu Tcpung Tcrigu scsuai dcngan kctentuan dalam SN! scbagaimana dimaksud dalarn Pasal 2 ayat ( 1); dan 2. audit penerapan SMM SN! ISO 9001-2008 a tau sistcm manajernen terkait pangan lainnya yang diakui; Pasal6 (4) Direktur Jenderal Pembina Industri dapat menugaskan Direktur Pembina lndustri untuk berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mcmastikan kebenaran dan keaslian surat pernyataan dan bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Ketcruuan lebih lanjut mengcnai tata cara dan persyaratan pencrbitan Pertimbangan Teknis diatur dalam Peraturan Dircktur Jenderal Pembina l ndu stri. (1) Pertimbangan Teknis sebagairnana dima ksud dalam Pasal 4 ayat (3) ditcrbitkan olch Dircktur Jenderal Pembina lndustri berdasarkan pcrrnohonan dari pcrusahaan. (2) Direktur Jenderal Pembina lndustri dapat rnclimpahkan kewenangan penerbitan Pertimbangan Tcknis scbagaimana dirnaksud pada ayat (1) kepada Direktur Pembina Industri. (3) Permohonan pertimbangan tcknis scbagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilcngkapi dcngan surat pernyataan bcrrnatcrai dan bukti yang mcnyatakan bahwa Tepung Terigu yang diimpor digunakan sebagai bahan baku pakan, serta dilampiri kontrak pernbclian bagi lrnportir Um um. Pasal 5 · 7 · Pcraturan Menten Penndustrian RI Nomor 59/M- IND/PER/7 /2015 ( 1) S PPT-SNl Tcpung Terigu yang di tcrbi tkan oleh LS Pro sebagaimana dirnaksud dalam Pa sal 6 ayat (1) paling scdikit bcrisi inforrnasi rnengenai: Pasal 7 a) narna dan alama t perusahaan; b) narna Laboratoriurn Uji; dan c) tanggal pengujian dan hasil pengujian yang telah merncnuhi parameter SNI yang dilakukan oleh Laboratoriurn Uji. (3) Pengujian kcsesuaian rnutu Tepung Tcrigu scbagaimana dirnak sud pada ayat (2) huruf a angka l dan huruf b angka 1 dilakukan oleh: a. Laboratoriurn Uji di dalam negeri yang Lelah diakrcditasi olch KAN scsuai dengan ruang lingkup SN! Tcpung Terigu dan ditunjuk olch Mcntcri; atau b. Laboratoriurn Uji di luar negeri yang telah diakrcditasi olch lcrnbaga akredirasi di tempat Laboratorium Uji berada yang rnernpunyai Pcrjanjian Saling Pcngakuan (Mutual Recognition Agreement/ MI<A) dengan KAN dan negara ternpat Laboratoriurn Uji berada yang mcmiliki pcrjanjian bilateral atau multilateral di bidang rcgulasi tcknis dcngan Pemerintah Rcpublik Indonesia dan/atau ditunjuk oleh Menteri. (4) Audit pcncrapan SMM atau sistern manajernen terkait pangan scbagairnana dirnak sud pada ayat (2) huruf a angka 2 dilakukan tcrhadap jarninan mutu (Scrt ifikat Hasil Uji) yang dike luarkan oleh lernbaga sertifikasi yang telah diakrcditasi olch KJ\N atau badan akreditasi negara pcrigekspor yang telah rnenandatangani perjanjian sating pengakuan (Multilateral Recognition. Arrangement/ ML,'\) dengan KAN. b. Sistern scrtifikasi Tipe 1 b, yaitu Pedoman Standardisasi Nasional, SN! ISO /!EC 17067:2013 Periilaian Kesesuaian - Fundamental Sertifikasi Produk dan Panduan Skema Sertifikasi Produk dengan pengujian Tepung Terigu sesuai SN! un tuk: 1. Tepung Terigu dalarn negeri, perigujian kesesuaian mut u produk sesuai SNJ pada sctiap lot produksi per 3 (liga) bulan; dan 2. Tepung Terigu asal impor harus mclampirkan dok urncn Certificate of Analysis (CoA) yang paling scdikii mcncarn.urnkan: 8 - l'craturan Merucri Pt:rindustrian RI Nomor 59/M- IND/PER/7 /2015 a. sosialisasi: b. konsultasi: dan c. bimbingan tcknis. (2) Pcmbinaan scbagaimana dimaksud pada ayat (I) paling scdikit d ilakukan rnelalui: (I) Pernbinaan dan pcngawasan terhadap pelaksanaan pcncrapan SN! Tepung Tcrigu scbagaimana dirnak sud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilakukan olch Dircktur .Jcndcral Pembina lndustri. Pasal 10 (1) !.,SPro sebagairnana dirnaksud dalam Pasal 6 ayat (I) wajib mclaporkan kcputusan pcncrbitan, pcnolakan, penangguhan, dan pcncabutan SPPT-SNI kcpada Dircktur .Jcnderal Pembina lndustri dan Kepala BPPI paling larnbat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal kepurusan. (2) LSPro yang mcncrbitkan SPPT-SNJ bertanggung jawab alas pclaksanaan survcilan penggunaan Landa SNI dari SPPT-SNI yang diterbitkan. Pasa!9 Tepung Terigu asal impor hanya dapat diimpor oleh importir/perusahaan pcrwakilan yang tercantum dalam SPP1' SNI Tcpung Tcrigu scbagairnana dirnaksud dalarn Pasal 7 ayaL (2). Pasal8 (3) Pcncaruurnan narna dan alamat irnportirZpcrusahaan perwakilan scbagaimana dirnaksud pada ayat (2) scsuai surat pcnunjukan langsung dari produsen. perwakilan huruf c e. narna dan alamat importir/pcrusahaa.n perwakilan; I. nomor dan judul SN!; g. jenis Tepung Tcrigu; dan h. ukuran Tepung Terigu. Narna dan alamat importir/pcrusahaan scbagaimana dirnaksud pada ayat (l) dicantumkan dalarn SPPT-SNI Tepung Terigu. (2) d. mcrck; a. narna dan alarnat pcrusahaan pcmohon; b. alarnat pabrik; c. nama pcnanggung jawab; 9 - Pcraluran Menteri Perindustrian RI Nomor 59/M-IND/PER/7 /2015 Tepung Terigu asal impor yang: a. tidak memeriuhi ketentuan sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 2 dan Pasal 3 dilarang rnasuk daerah pabean Indonesia; atau b. Lelah berada di dalam daerah pabean Indonesia dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 wajib dickspor kernbali atau dimusriahkan olch irnportir. Pasal 12 ( 1) Tepung Terigu hasil produksi dalam negeri: a. yang tidak memenuhi kctcntuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilarang bercdar di wilayah Negara Kcsatuan Republik Indonesia; dan b. yang telah beredar dan tidak memenuhi ketentuan sebagairnana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 harus ditarik dari peredaran oleh produsen Tepung Terigu. (2) Tata cara penarikan Tepung Terigu dari peredaran sebagaimana dimaksud pad a ayat ( l) h uruf b dilakukan scsuai dcngan ketentuan peraturan perundang undangan. Pasal 11 (3) Pengawasan sebagairnana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di lokasi produksi dan di luar lokasi produksi yang dilaksanakan paling sedikit 1 (saru) kali dalarn 1 (satu) tahun. (4) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pad a ayat (3), Direktur Jenderal Pembina I ndustri menugaskan PPSP. (5) Dalam melakukan pengawasan sebagairnana dimaksud pada ayat (3), Direkt ur Jenderal Pembina lndustri dapat bcrkoordinasi dcngan instansi tcrkait, Dinas Provinsi, dan/atau Dinas Kabupaten/Kota. (6) Kepala BPPI melaksanakan pembinaan terhadap LSPro dan Laboratoriurn Uji dalam rangka penerapan SNl Tcpung Terigu secara wajib. Nornor 59/M-IND/PER/7 /2015 IO - Peraturan Menteri Pcrindustrian Rl c. SPPT-SNI Tcpung Terigu yang diterbitkan bcrdasarkan Pcraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M·IND/ PER/3/2011 t.entang Pembcrlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Tcpung Terigu sebagai Bahan Makanan Secara Wajib dinyaiakan masih tetap berlaku sampai dengan bcrakhirnya masa berlaku SPPT-SNI Tcpung Tcrigu. Pada saa t Peraturan Menieri ini mulai berlaku: a. Peraturan Mentcri Pcrindustrian Nomor 35/M-lND/ PER/3/2011 tcntang Pcrnbcrlakuan Standar Nasional Indonesia (SN!) Tepung Terigu sebagai Dahan Makarian Secara Wajib, dicabut dan dinyatakan tidak bcrlaku; b. pcraturan pclaksanaan dari Pcrat uran Menrcri Pcrindu strian Nornor 35/M-lND/PER/3/2011 tentang Pernberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNJ) Tepung Tcrigu sebagai Bahan Makanan Sccara Wajib dinyatakan masih tctap bcrlaku sepanjang Lidak bcrtentangan atau belum diganti dengan pcraturan yang baru berdasarkan Pcraturan Mcnteri ini; dan Pasal 15 Keteruuan mengenai Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pengawasan pcncrapan pcmbcrlakuan SN! Tepung Terigu secara wajib diatur dengan Pcraturan Dircktur Jenderal Pembina I ndusrri. Pasal I 4 (2) LSPro yang mclanggar kctentuan sebagaimana dimuksud dalam Pasal 7 ayai (1) dan Pasal 9 dikenakan sanksi administ ratif sesuai dcngan kctentuan pcraturan pcrundang-undangan. (3) Sanksi adrninistratif scbagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Kepala BPPI. c. pcnutupan sementara, d. pembekuan izin usaha industri; dan/atau e. pcncabutan izin usaha industri. a. peringatan tertulis; b. denda adrninistratif Pasal 13 (1) Peru sahaan yang mernproduksi atau mengimpor Tcpung Terigu yang mclanggar kcientuan scbagairnana dimaksud dalarn Pasal 2 dan Pasal 3 dikenakan sanksi adrninistra tif bcrupa: · 11 - Pcraturan l\llt;nteri Permdustrian RI Nomor 59/M-IND/PER/7 /2015 BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1083 YASONNA H. LAOLY ttd. MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSJA REPUBLIK INDONESIA, Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2015 SALEH HUSJN ttd. MENTERT PERINDUSTRIAN REPUBLlK lNDONESIA, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2015 Agar setiap orang mengetahuinya, mernerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Peraturan Menteri ini mulai berlaku 3 (tiga) bulan sejak tanggal diundangkan. Pasal 16 12 - Peraturan Menteri Perindustrian RI Nornor: 59/M-IND/PER/7/2015