Skip to content
Nelum
Laws of Indonesia

Regulation of the Minister of Forestry Number 16 of 2025 concerning Procedures for Imposing Tariffs on Types of Non-Tax State Revenue in the Forest Plant Seed Sector

Made 2025-08-04 · Text as of 2026-10-01

Public law and official guidance, published as research. Not legal, tax or financial advice.

About this law

Original title
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Perbenihan Tanaman Hutan
Language
Indonesian
Kind
Regulation
Country
Indonesia
Subjects
Forestry
Keywords
forest management/forest conservation, taxes, fiscal and market measures, plant variety, standards, seeds/planting material, certification, international trade, research
Categories
*

Where to read it

Text

The law's own text, section by section, as held. Each section has its own link.

  1. PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2025 ... TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERBENIHAN TANAMAN HUTAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk mengoptimalkan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak bidang perbenihan hutan, perlu mengatur tata cara pengenaan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak bidang perbenihan tanaman hutan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Perbenihan Tanaman Hutan; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245); - 2 - 4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6989); 5. Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2024 tentang Kementerian Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 371); 6. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1002); 7. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 216); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEHUTANAN TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERBENIHAN TANAMAN HUTAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara. 2. Benih Tanaman Hutan yang selanjutnya disebut Benih adalah bahan tanaman yang berupa bahan generatif (biji, serbuk sari) atau bahan vegetatif yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman hutan. 3. Bibit Tanaman Hutan yang selanjutnya disebut Bibit adalah tumbuhan muda hasil pengembangbiakan secara generatif atau secara vegetatif. 4. Sumber Benih adalah suatu tegakan di dalam kawasan hutan atau di luar kawasan hutan yang dikelola guna memproduksi Benih berkualitas. - 3 - 5. Pengelola Sumber Benih adalah perseorangan, koperasi, badan usaha, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah yang melaksanakan kegiatan pengelolaan Sumber Benih. 6. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat/surat keterangan oleh Balai/Unit Pelaksana Teknis Daerah Perbenihan Tanaman Hutan Dinas Daerah Provinsi terhadap Sumber Benih, mutu Benih, dan mutu Bibit melalui kegiatan penilaian, pengukuran, dan pengujian. 7. Pengunduhan Benih dan Pengumpulan Anakan adalah proses pengambilan/pemungutan Benih dari Sumber Benih. 8. Pelaku Usaha Bidang Perbenihan Tanaman Hutan adalah perorangan atau badan usaha yang melaksanakan ruang lingkup kegiatan Perizinan Berusaha Bidang Perbenihan Tanaman Hutan. 9. Produk Samping Hasil Penelitian Benih Unggul Tanaman Kehutanan adalah Benih hasil penelitian yang berada di lokasi Sumber Benih pada kawasan hutan dengan tujuan khusus. 10. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri, yang mempunyai kewajiban membayar PNBP, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 11. Pejabat Penagih adalah aparatur sipil negara Kementerian Kehutanan yang diberi tugas dan wewenang untuk menerbitkan surat perintah pembayaran PNBP yang ditetapkan oleh pejabat kuasa pengelola PNBP. 12. Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara pada kantor/satuan kerja di lingkungan Kementerian Kehutanan. 13. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara selaku bendahara umum negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan untuk membayar seluruh pengeluaran negara. 14. Surat Perintah Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah surat penetapan jumlah nominal PNBP tertentu yang diterbitkan oleh Pejabat Penagih serta harus dilunasi oleh Wajib Bayar. 15. Sistem Informasi PNBP Online yang selanjutnya disebut SIMPONI adalah sistem informasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Anggaran yang meliputi sistem perencanaan PNBP, sistem billing, dan sistem pelaporan PNBP. 16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. 17. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya - 4 - yang menyelenggarakan tugas di bidang peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan. 18. Direktur adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan tugas di bidang penghijauan dan perbenihan tanaman hutan. 19. Balai adalah Balai Perbenihan Tanaman Hutan. 20. Dinas Daerah Provinsi adalah perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan provinsi. 21. Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disebut dengan UPTD adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang bidang Perbenihan Tanaman Hutan pada Dinas Daerah Provinsi. Pasal 2 Pengenaan tarif atas jenis PNBP bidang Perbenihan Tanaman Hutan meliputi: a. iuran perizinan bidang Perbenihan Tanaman Hutan; b. Sertifikasi Benih; c. Pengunduhan Benih dan Pengumpulan Anakan dalam kawasan hutan; dan d. Produk Samping Hasil Penelitian Benih Unggul Tanaman Kehutanan dan jasa lainnya. BAB II IURAN PERIZINAN BIDANG PERBENIHAN TANAMAN HUTAN Bagian Kesatu Umum Pasal 3 Iuran perizinan bidang Perbenihan Tanaman Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berasal dari: a. perizinan berusaha pemasukan Benih dan/atau Bibit dari luar negeri; b. perizinan non berusaha pemasukan Benih dan/atau Bibit dari luar negeri; c. perizinan berusaha pengeluaran Benih dan/atau Bibit ke luar negeri; dan d. perizinan non berusaha pengeluaran Benih dan/atau Bibit ke luar negeri. Pasal 4 Pengenaan tarif atas jenis PNBP iuran perizinan bidang Perbenihan Tanaman Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan kepada Wajib Bayar. - 5 - Bagian Kedua Persyaratan Pasal 5 Pengenaan tarif atas jenis PNBP Iuran perizinan bidang Perbenihan Tanaman Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi persyaratan dengan tahapan: a. telah dilakukan permohonan perizinan: 1. melalui online single submission bagi perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf c; atau 2. kepada Menteri atau Direktur Jenderal bagi perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf d; b. permohonan perizinan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah dilakukan verifikasi administrasi dan teknis oleh Direktur; dan c. hasil verifikasi administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal dan Menteri, namun izin belum diterbitkan. Bagian Ketiga Tata Cara Pengenaan Pasal 6 (1) Pengenaan tarif atas jenis PNBP iuran perizinan berusaha dan perizinan non berusaha pemasukan Benih dan/atau Bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b dikenakan terhadap izin pemasukan yang diterbitkan untuk kegiatan pemasukan Benih dan/atau Bibit ke wilayah Negara Republik Indonesia. (2) Pengenaan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah Benih dan/atau Bibit dalam satuan kilogram/gram/batang/stek/plantlet dikalikan 2% (dua persen) dari harga patokan. Pasal 7 (1) Pengenaan tarif atas jenis PNBP iuran perizinan berusaha dan perizinan non berusaha pengeluaran Benih dan/atau Bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dan huruf d dikenakan terhadap izin pengeluaran yang diterbitkan untuk kegiatan pengeluaran Benih dan/atau Bibit dari wilayah Negara Republik Indonesia. (2) Pengenaan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah Benih dan/atau Bibit dalam satuan kilogram/gram/batang/stek/plantlet dikalikan 6% (enam persen) dari harga patokan. - 6 - Pasal 8 (1) Harga patokan Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Harga patokan Bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Keempat Tata Cara Pemungutan Pasal 9 (1) Tarif atas jenis PNBP iuran perizinan di bidang Perbenihan Tanaman Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dipungut oleh Pejabat Penagih. (2) Pejabat Penagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (3) Pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan dokumen pemungutan. (4) Dokumen pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. SPP; dan b. kode billing. Pasal 10 (1) Pejabat Penagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) wajib menerbitkan SPP dan kode billing sebagai dasar pembayaran PNBP yang terutang. (2) Penerbitan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. Wajib Bayar telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan b. bagi perizinan: 1. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf c, pada saat sertifikat standar terverifikasi belum diterbitkan oleh online single submission; atau 2. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf d, pada saat izin dari Menteri atau Direktur Jenderal belum diterbitkan. (3) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat rangkap 3 (tiga): a. lembar ke-1 (kesatu) untuk pemegang perizinan di bidang perbenihan tanaman hutan sebagai Wajib Bayar; b. lembar ke-2 (kedua) untuk Direktur Jenderal; dan c. lembar ke-3 (ketiga) untuk Pejabat Penagih. - 7 - (4) Format SPP sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Kelima Tata Cara Penyetoran Pasal 11 (1) Tarif atas jenis PNBP iuran perizinan bidang Perbenihan Tanaman Hutan dibayarkan oleh Wajib Bayar ke Kas Negara melalui SIMPONI. (2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 12 (1) Dalam hal Wajib Bayar tidak membayarkan PNBP iuran perizinan bidang perbenihan tanaman hutan sampai dengan jangka waktu yang ditentukan: a. penetapan perizinan di bidang perbenihan tanaman hutan tidak dapat diterbitkan; dan b. dikenakan sanksi administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah PNBP terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. (3) Wajib Bayar yang telah melakukan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan bukti pembayaran PNBP: a. melalui online single submission, untuk perizinan berusaha; atau b. kepada Menteri untuk persyaratan permohonan perizinan non berusaha. (4) Bukti pembayaran PNBP perizinan di bidang perbenihan tanaman hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar penerbitan perizinan. BAB III SERTIFIKASI BENIH Bagian Kesatu Umum Pasal 13 (1) Sertifikasi Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi: a. Sertifikasi Sumber Benih; b. Sertifikasi mutu Benih; dan - 8 - c. Sertifikasi mutu Bibit. (2) Sertifikasi Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Balai atau UPTD sesuai dengan kewenangannya. Pasal 14 Pengenaan tarif atas jenis PNBP Sertifikasi Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dikenakan kepada Wajib Bayar. Pasal 15 (1) Sertifikasi Sumber Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a dilaksanakan di dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan. (2) Sertifikasi Sumber Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan kelas Sumber Benih yang meliputi: a. tegakan benih teridentifikasi; b. tegakan benih terseleksi; c. areal produksi benih; d. tegakan benih provenan; e. kebun benih semai; f. kebun benih klon; dan g. kebun pangkas. Pasal 16 Sertifikasi mutu Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b berupa kegiatan pengujian Benih untuk penerbitan sertifikat/surat keterangan pengujian mutu Benih. Pasal 17 (1) Sertifikasi mutu Bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c berupa kegiatan penilaian Bibit untuk penerbitan sertifikat/surat keterangan penilaian mutu Bibit. (2) Mutu Bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi mutu Bibit generatif dan mutu Bibit vegetatif. Bagian Kedua Persyaratan Pasal 18 Pengenaan tarif atas jenis PNBP Sertifikasi Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 harus memenuhi persyaratan dengan tahapan: a. telah dilakukan permohonan Sertifikasi kepada Kepala Balai atau Kepala UPTD sesuai kewenangannya; b. permohonan Sertifikasi telah dilakukan penilaian dan/atau pengujian oleh Balai atau UPTD berdasarkan surat tugas Kepala Balai atau Kepala UPTD sesuai dengan kewenangannya; dan - 9 - c. hasil penilaian dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah dinyatakan layak atau memenuhi persyaratan diterbitkannya sertifikat/surat keterangan, namun sertifikat/surat keterangan belum diterbitkan. Bagian Ketiga Tata Cara Pengenaan Pasal 19 (1) Pengenaan tarif atas jenis PNBP Sertifikasi Sumber Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan luas areal Sumber Benih per hektare yang disertifikasi dikalikan tarif. (2) Penghitungan pengenaan tarif atas jenis PNBP Sertifikasi Sumber Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk kebun pangkas. (3) Penghitungan pengenaan tarif atas jenis PNBP Sertifikasi Sumber Benih untuk kebun pangkas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan jumlah pohon dikalikan tarif. Pasal 20 Pengenaan tarif atas jenis PNBP Sertifikasi mutu Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b, dihitung berdasarkan jumlah contoh Benih per lot Benih yang akan diuji dikalikan tarif. Pasal 21 Pengenaan tarif atas jenis PNBP Sertifikasi mutu Bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c, dihitung berdasarkan jumlah per batang dalam lot Bibit yang diperiksa dikalikan tarif. Pasal 22 Tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Kehutanan dari Sertifikasi Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Keempat Tata Cara Pemungutan Pasal 23 (1) Tarif atas jenis PNBP Sertifikasi Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dipungut oleh Pejabat Penagih. (2) Pejabat Penagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Kepala Balai. (3) Pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan dokumen pemungutan. - 10 - (4) Dokumen pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. SPP; dan b. kode billing. Pasal 24 (1) Pejabat Penagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) wajib menerbitkan SPP dan kode billing sebagai dasar pembayaran PNBP yang terutang. (2) Penerbitan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. Wajib Bayar telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; dan b. bagi: 1. sertifikat Sumber Benih belum diterbitkan oleh Kepala Balai/Kepala UPTD sesuai kewenangannya; 2. sertifikat/surat keterangan pengujian mutu Benih belum diterbitkan oleh Kepala Balai/Kepala UPTD sesuai kewenangannya; atau 3. sertifikat/surat keterangan penilaian mutu Bibit belum diterbitkan oleh Kepala Balai/Kepala UPTD sesuai kewenangannya. (3) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat rangkap 4 (empat): a. lembar ke-1 (kesatu) untuk pemohon Sertifikasi Benih sebagai Wajib Bayar; b. lembar ke-2 (kedua) untuk Direktur Jenderal; c. lembar ke-3 (ketiga) untuk Kepala Balai/Kepala UPTD sesuai kewenangannya; dan d. lembar ke-4 (keempat) untuk Pejabat Penagih. (4) Format SPP PNBP pelayanan jasa Sertifikasi Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Kelima Tata Cara Penyetoran Pasal 25 (1) Tarif atas jenis PNBP Sertifikasi Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dibayarkan oleh Wajib Bayar ke Kas Negara melalui SIMPONI. (2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - 11 - Pasal 26 (1) Dalam hal Wajib Bayar tidak membayarkan PNBP Sertifikasi Benih sampai dengan jangka waktu yang ditentukan: a. sertifikat tidak dapat diterbitkan; dan b. dikenakan sanksi administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah PNBP terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. (3) Wajib Bayar yang telah melakukan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan bukti pembayaran PNBP kepada Kepala Balai untuk persyaratan penerbitan sertifikat dari Kepala Balai/Kepala UPTD sesuai kewenangannya. BAB IV PENGUNDUHAN BENIH DAN PENGUMPULAN ANAKAN DALAM KAWASAN HUTAN Bagian Kesatu Umum Pasal 27 Pengenaan tarif atas jenis PNBP Pengunduhan Benih dan Pengumpulan Anakan dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dilakukan di areal Sumber Benih dengan klasifikasi: a. tegakan benih teridentifikasi; b. tegakan benih terseleksi; c. areal produksi benih; d. tegakan benih provenan; e. kebun benih semai; f. kebun benih klon; dan g. kebun pangkas. Pasal 28 Pengenaan tarif atas jenis PNBP Pengunduhan Benih dan Pengumpulan Anakan dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dikenakan kepada Wajib Bayar. Bagian Kedua Persyaratan Pasal 29 Pengenaan tarif atas jenis PNBP Pengunduhan Benih dan Pengumpulan Anakan dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 harus memenuhi persyaratan: - 12 - a. lokasi yang memiliki sertifikat Sumber Benih yang masih dinyatakan layak sebagai Sumber Benih; dan b. lokasi yang memiliki pengelola Sumber Benih. Bagian Ketiga Tata Cara Pengenaan Pasal 30 (1) Pengenaan tarif atas jenis PNBP Pengunduhan Benih dan Pengumpulan Anakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dihitung berdasarkan satuan kilogram atau batang dikalikan 6% (enam persen) dari harga patokan. (2) Penghitungan pengenaan PNBP Pengunduhan Benih dan Pengumpulan Anakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk kebun pangkas. (3) Penghitungan pengenaan PNBP untuk kebun pangkas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan jumlah mata tunas atau stek dikalikan tarif. (4) Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Keempat Tata Cara Pemungutan Pasal 31 (1) Tarif atas jenis PNBP Pengunduhan Benih dan Pengumpulan Anakan dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipungut oleh Pejabat Penagih. (2) Pejabat Penagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Kepala unit pelaksana teknis lingkup Kementerian Kehutanan atau Kepala Dinas Provinsi/Kepala UPTD. (3) Pemungutan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan dokumen pemungutan. (4) Dokumen pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. laporan Hasil Pengunduhan Benih dan Pengumpulan Anakan; b. SPP; dan c. kode billing. Pasal 32 (1) Pemungutan tarif atas jenis PNBP Pengunduhan Benih dan Pengumpulan Anakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 didasarkan pada laporan hasil Pengunduhan Benih dan Pengumpulan Anakan yang ditandatangani oleh pemilik/Pengelola Sumber Benih/Pelaku Usaha bidang - 13 - perbenihan tanaman hutan dan Pengawas Benih atau Petugas yang ditunjuk. (2) Berdasarkan laporan Pengunduhan Benih dan Pengumpulan Anakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Penagih menerbitkan SPP dan kode billing sebagai dasar pembayaran PNBP yang terutang. (3) Dalam hal Pengawas Benih Tanaman Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, laporan hasil Pengunduhan Benih dan Pengumpulan Anakan dapat ditandatangani oleh petugas yang ditunjuk oleh Kepala Dinas/Kepala Balai Pemangku atau Pengelola Kawasan Hutan/Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan. (4) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat rangkap 4 (empat) dengan ketentuan: a. lembar ke-1 (kesatu) untuk pihak yang mengumpulkan/mengunduh Benih dan anakan sebagai Wajib Bayar; b. lembar ke-2 (kedua) untuk Direktur Jenderal; c. lembar ke-3 (ketiga) untuk Kepala Dinas/Kepala Balai Pemangku atau pengelola kawasan hutan/Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan; dan d. lembar ke-4 (keempat) untuk Pejabat Penagih. (5) Format surat laporan Pengunduhan Benih dan Pengumpulan Anakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Format SPP Pengunduhan Benih dan Pengumpulan Anakan dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Kelima Tata Cara Penyetoran Pasal 33 (1) Tarif atas jenis PNBP Pengunduhan Benih dan Pengumpulan Anakan dalam kawasan hutan dibayarkan oleh Wajib Bayar ke Kas Negara melalui SIMPONI. (2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 34 (1) Dalam hal Wajib Bayar tidak membayarkan PNBP Pengunduhan Benih dan Pengumpulan Anakan sampai dengan jangka waktu yang ditentukan: a. kegiatan Pengunduhan Benih dan Pengumpulan Anakan tidak dapat dilaksanakan; dan - 14 - b. dikenakan sanksi administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah PNBP terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. (3) Wajib Bayar yang telah melakukan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan bukti pembayaran PNBP kepada Kepala Balai. BAB V PRODUK SAMPING HASIL PENELITIAN BENIH UNGGUL TANAMAN KEHUTANAN DAN JASA LAINNYA Bagian Kesatu Umum Pasal 35 (1) Pengenaan tarif atas jenis PNBP Produk Samping Hasil Penelitian Benih Unggul Tanaman Kehutanan dan jasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d meliputi Produk Samping Hasil Penelitian Benih Unggul Tanaman Kehutanan dan jasa lainnya. (2) Jasa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. identifikasi hama penyakit Benih dan Bibit; b. shooting/pembuatan iklan komersial/penggunaan untuk video komersial; c. pemotretan/prewedding/iklan/komersial; d. pemotretan dengan drone; e. penggunaan untuk kegiatan outdoor; f. penggunaan untuk camping ground (menginap); g. penelusuran hutan (trekking)/mendaki gunung (hiking climbing); h. penggunaan untuk edukasi lebah; i. pengamatan hidupan liar; j. penggunaan outbond training; k. tiket masuk wisatawan nusantara; l. tiket masuk wisatawan mancanegara; m. jasa informasi wisata/pariwisata; n. jasa pramuwisata; o. penggunaan untuk canopy trail; dan p. tiket masuk kendaraan. (3) Besaran tarif atas jenis PNBP Produk Samping Hasil Penelitian Benih Unggul Tanaman Kehutanan dan jasa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. - 15 - Pasal 36 Pengenaan tarif atas jenis PNBP Produk Samping Hasil Penelitian Benih Unggul Tanaman Kehutanan dan jasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dikenakan kepada Wajib Bayar. Bagian Kedua Tata Cara Pemungutan Pasal 37 (1) Tarif atas jenis PNBP Produk Samping Hasil Penelitian Benih Unggul Tanaman Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dipungut oleh Pejabat Penagih. (2) Pejabat Penagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Koordinator Wilayah UPT Kementerian Kehutanan berdasarkan usulan dari Kepala Balai. (3) Pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan dokumen pemungutan. (4) Dokumen pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. SPP; dan b. kode billing. Pasal 38 (1) Pejabat Penagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) wajib menerbitkan SPP dan kode billing sebagai dasar pembayaran PNBP yang terutang. (2) Penerbitan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum dilakukan pengunduhan Benih Produk Samping Hasil Penelitian Benih Unggul Tanaman Kehutanan. (3) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat rangkap 4 (empat): a. lembar ke-1 (kesatu) untuk pemohon Produk Samping Hasil Penelitian Benih Unggul Tanaman Kehutanan; b. lembar ke-2 (kedua) untuk Direktur Jenderal; c. lembar ke-3 (ketiga) untuk Kepala Balai; dan d. lembar ke-4 (keempat) untuk Pejabat Penagih. (4) Format SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 39 (1) Tarif atas jenis PNBP jasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dipungut secara langsung melalui pembayaran tunai. (2) Pemungutan secara langsung sebagaimana ayat (1) dibayarkan oleh Wajib Bayar kepada Bendahara Penerimaan. (3) Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat - 16 - (2), ditetapkan oleh Koordinator Wilayah unit pelaksana teknis Kementerian Kehutanan berdasarkan usulan dari Kepala Balai. Bagian Ketiga Tata Cara Penyetoran Paragraf 1 Produk Samping Hasil Penelitian Benih Unggul Tanaman Kehutanan Pasal 40 (1) Tarif atas jenis PNBP Produk Samping Hasil Penelitian Benih Unggul Tanaman Kehutanan dibayarkan oleh Wajib Bayar ke Kas Negara melalui SIMPONI. (2) Pembayaran dan/atau penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Format bukti pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum pada Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 41 (1) Dalam hal Wajib Bayar tidak membayarkan PNBP Produk Samping Hasil Penelitian Benih Unggul Tanaman Kehutanan sampai dengan jangka waktu yang ditentukan: a. kegiatan penggunaan Produk Samping Hasil Penelitian Benih Unggul Tanaman Kehutanan tidak dapat dilaksanakan; dan b. dikenakan sanksi administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah PNBP terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. (3) Wajib Bayar yang telah melakukan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan bukti pembayaran PNBP kepada Kepala Balai. Paragraf 2 Jasa Lainnya Pasal 42 (1) Tarif atas jenis PNBP jasa lainnya dibayarkan kepada Bendahara Penerimaan. (2) Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyetorkan ke Kas Negara. (3) Format blanko penyetoran PNBP jasa lainnya sebagaimana - 17 - dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Paragraf 3 Bendahara Penerimaan Pasal 43 Bendahara Penerimaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ditetapkan oleh Koordinator Wilayah unit pelaksana teknis Kementerian Kehutanan berdasarkan usulan dari Kepala Balai. BAB VI PELAPORAN Pasal 44 (1) Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan pemungutan, pembayaran dan/atau penyetoran PNBP bidang Perbenihan Tanaman Hutan, Kepala Balai dan Direktur menyampaikan laporan pelaksanaan kepada Direktur Jenderal melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan. (2) Laporan pelaksanaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan bulanan; dan b. laporan triwulan. Pasal 45 (1) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a paling sedikit memuat: a. proyeksi seluruh jenis PNBP yang akan diterima; b. realisasi seluruh jenis PNBP; c. deviasi antara proyeksi dan realisasi PNBP; dan d. penjelasan atas deviasi. (2) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf b paling sedikit memuat: a. laporan realisasi; b. laporan realisasi tarif Rp 0,00 (nol rupiah); c. laporan penggunaan dana PNBP; dan d. laporan piutang PNBP. (3) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 46 (1) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Direktur Jenderal menyampaikan laporan pelaksanaan PNBP kepada Menteri. (2) Ketentuan mengenai penyampaian laporan pelaksanaan - 18 - PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VII PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN Pasal 47 (1) Menteri melakukan pembinaan dan pengendalian atas pengenaan, pemungutan, dan penyetoran jenis penerimaan negara bukan pajak bidang perbenihan tanaman hutan. (2) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri menugaskan Direktur Jenderal. Pasal 48 Pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dilaksanakan melalui kegiatan: a. pemberian bimbingan; b. supervisi; c. konsultasi; dan d. pemantauan dan evaluasi. Pasal 49 (1) Pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a dilakukan untuk tercapainya kemampuan dalam memahami, menerima dan menjalankan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan pengenaan, pemungutan dan penyetoran jenis PNBP bidang perbenihan tanaman hutan. (2) Pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal dalam bentuk sosialisasi pedoman teknis pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria kepada Dinas Daerah Provinsi, dan unit pelaksana teknis lingkup Kementerian Kehutanan. Pasal 50 (1) Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b dilakukan untuk terwujudnya ketertiban dalam melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan pengenaan, pemungutan, dan penyetoran jenis PNBP bidang perbenihan tanaman hutan. (2) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal dalam rangka tertib pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria atas pengenaan, pemungutan, dan penyetoran jenis PNBP bidang perbenihan tanaman hutan. - 19 - Pasal 51 (1) Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c dilakukan untuk membangun kesepakatan tentang kebijakan teknis yang diperlukan dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan pengenaan, pemungutan, dan penyetoran jenis PNBP bidang perbenihan tanaman hutan. (2) Dalam menyelenggarakan konsultasi, Direktur Jenderal berkoordinasi dengan Dinas Daerah Provinsi atau Dinas Daerah Kabupaten/Kota dan unit pelaksana teknis lingkup Kementerian Kehutanan untuk mengendalikan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria. Pasal 52 (1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf d dilakukan untuk mengetahui terlaksananya norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan pengenaan, pemungutan dan penyetoran jenis PNBP bidang perbenihan tanaman hutan. (2) Dalam melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal menugaskan Direktur atau Kepala Balai sesuai jenis pungutan PNBP. (3) Direktur atau Kepala Balai sesuai jenis pungutan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan pemantauan pelaksanan pemungutan, pembayaran, dan/atau penyetoran PNBP bidang perbenihan tanaman hutan. (4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap realisasi pemungutan dan penyetoran PNBP bidang perbenihan tanaman hutan terhadap target PNBP yang ditetapkan. (5) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. (6) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa: a. surat ketetapan kurang bayar; dan/atau b. surat ketetapan lebih bayar. Pasal 53 (1) Kepala Balai menyampaikan hasil pemantauan sesuai jenis pungutan PNBP kepada Direktur yang selanjutnya Direktur menyampaikan hasil pemantauan rekapan kepada Direktur Jenderal. (2) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - 20 - Pasal 54 Untuk optimalisasi PNBP bidang perbenihan tanaman hutan, Direktur atau Kepala Balai berwenang melakukan penelitian/pengujian besarnya PNBP bidang perbenihan tanaman hutan. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 55 Jenis dan tarif PNBP bidang perbenihan tanaman hutan yang telah dipungut berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.72/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan dari Perbenihan Tanaman Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1350) sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 56 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.72/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan dari Perbenihan Tanaman Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1350), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. Pasal 57 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.72/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan dari Perbenihan Tanaman Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1350), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 58 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - 21 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2025 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, Œ RAJA JULI ANTONI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж - 22 - LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERBENIHAN TANAMAN HUTAN HARGA PATOKAN BENIH PER JENIS TANAMAN Jenis Benih dan Asal Sumber Benih Jenis Benih Satuan Harga Patokan 1. Acacia sp. (akasia, mangium, klampis, lamtoro merah, formis) a. Tegakan benih (TBT, TBS) Bahan generatif Per kg 455,000 b. Areal produksi benih (APB) Bahan generatif Per kg 1,250,000 c. Tegakan benih provenan (TBP) Bahan generatif Per kg 1,850,000 d. Kebun benih (KBS, KBK) Bahan generatif Per kg 2,250,000 e. Kebun Pangkas (KP) Bahan vegetatif Per mata tunas atau stek 700 2. Agathis lorantifolia (damar) a. Tegakan benih (TBT, TBS) Bahan generatif Per kg 500,000 b. Areal produksi benih (APB) Bahan generatif Per kg 1,400,000 c. Tegakan benih provenan (TBP) Bahan generatif Per kg 1,850,000 d. Kebun benih (KBS, KBK) Bahan generatif Per kg 2,300,000 e. Kebun Pangkas (KP) Bahan vegetatif Per mata tunas atau stek 700 3. Alstonia scholaris (pulai) a. Tegakan benih (TBT, TBS) Bahan generatif Per kg 2,875,000 b. Areal produksi benih (APB) Bahan generatif Per kg 7,550,000 c. Tegakan benih provenan (TBP) Bahan generatif Per kg 10,050,00 0 d. Kebun benih (KBS, KBK) Bahan generatif Per kg 12,550,00 0 e. Kebun Pangkas (KP) Bahan vegetatif Per mata tunas atau stek 700 - 23 - Jenis Benih dan Asal Sumber Benih Jenis Benih Satuan Harga Patokan 4. Altingia excelsa (rasamala) a. Tegakan benih (TBT, TBS) Bahan generatif Per kg 400,000 b. Areal produksi benih (APB) Bahan generatif Per kg 1,100,000 c. Tegakan benih provenan (TBP) Bahan generatif Per kg 1,450,000 d. Kebun benih (KBS, KBK) Bahan generatif Per kg 1,800,000 e. Kebun Pangkas (KP) Bahan vegetatif Per mata tunas atau stek 700 5. Anthocephalus sp. (jabon) a. Tegakan benih (TBT, TBS) Bahan generatif Per kg 8,700,000 b. Areal produksi benih (APB) Bahan generatif Per kg 27,050,000 c. Tegakan benih provenan (TBP) Bahan generatif Per kg 32,050,000 d. Kebun benih (KBS, KBK) Bahan generatif Per kg 40,050,000 e. Kebun Pangkas (KP) Bahan vegetatif Per mata tunas atau stek 700 6. Aquilaria malaccensis (gaharu) a. Tegakan benih (TBT, TBS) Bahan generatif Per kg 450,000 b. Areal produksi benih (APB) Bahan generatif Per kg 1,125,000 c. Tegakan benih provenan (TBP) Bahan generatif Per kg 1,425,000 d. Kebun benih (KBS, KBK) Bahan generatif Per kg 1,650,000 e. Kebun Pangkas (KP) Bahan vegetatif Per mata tunas atau stek 700 7. Avicennia alba (api-api) a. Tegakan benih (TBT, TBS) Bahan generatif Per kg 142,500 b. Areal produksi benih (APB) Bahan generatif Per kg 400,000 c. Tegakan benih provenan (TBP) Bahan generatif Per kg 525,000 d. Kebun benih (KBS, KBK) Bahan generatif Per kg 650,000 - 24 - e. Kebun Pangkas (KP) Bahan vegetatif Per mata tunas atau stek 700 Jenis Benih dan Asal Sumber Benih Jenis Benih Satuan Harga Patokan 8. Azadirachta indica (mimba) a. Tegakan benih (TBT, TBS) Bahan generatif Per kg 325,000 b. Areal produksi benih (APB) Bahan generatif Per kg 800,000 c. Tegakan benih provenan (TBP) Bahan generatif Per kg 1,050,000 d. Kebun benih (KBS, KBK) Bahan generatif Per kg 1,300,000 e. Kebun Pangkas (KP) Bahan vegetatif Per mata tunas atau stek 700 9. Bruguiera gymnorrizha (tancang) a. Tegakan benih (TBT, TBS) Bahan generatif Per 1.000 batang 575,000 b. Areal produksi benih (APB) Bahan generatif Per 1.000 batang 1,637,500 c. Tegakan benih provenan (TBP) Bahan generatif Per 1.000 batang 2,150,000 d. Kebun benih (KBS, KBK) Bahan generatif Per 1.000 batang 2,650,000 e. Kebun Pangkas (KP) Bahan vegetatif Per mata tunas atau stek 700 10. Caesalpinia sappan (secang) a. Tegakan benih (TBT, TBS) Bahan generatif Per kg 35,000 b. Areal produksi benih (APB) Bahan generatif Per kg 95,000 c. Tegakan benih provenan (TBP) Bahan generatif Per kg 120,000 d. Kebun benih (KBS, KBK) Bahan generatif Per kg 150 e. Kebun Pangkas (KP) Bahan vegetatif Per mata tunas atau stek 700 11. Calliandra sp. (kaliandra) a. Tegakan benih (TBT, TBS) Bahan generatif Per kg 525,000 b. Areal produksi benih (APB) Bahan generatif Per kg 1,200,000 c. Tegakan benih provenan (TBP) Bahan generatif Per kg 1,500,000 d. Kebun benih (KBS, KBK) Bahan generatif Per kg 1,750,000 - 25 - e. Kebun Pangkas (KP) Bahan vegetatif Per mata tunas atau stek 700 Jenis Benih dan Asal Sumber Benih Jenis Benih Satuan Harga Patokan 12. Calophyllum inophyllum (nyamplung) a. Tegakan benih (TBT, TBS) Bahan generatif Per kg 30,000 b. Areal produksi benih (APB) Bahan generatif Per kg 100,000 c. Tegakan benih provenan (TBP) Bahan generatif Per kg 150,000 d. Kebun benih (KBS, KBK) Bahan generatif Per kg 180,000 e. Kebun Pangkas (KP) Bahan vegetatif Per mata tunas atau stek 700 13. Cassia siamea (johar) a. Tegakan benih (TBT, TBS) Bahan generatif Per kg 295,000 b. Areal produksi benih (APB) Bahan generatif Per kg 820,000 c. Tegakan benih provenan (TBP) Bahan generatif Per kg 1,100,000 d. Kebun benih (KBS, KBK) Bahan generatif Per kg 1,368,750 e. Kebun Pangkas (KP) Bahan vegetatif Per mata tunas atau stek 700 14. Casuarina equisetifolia (cemara) a. Tegakan benih (TBT, TBS) Bahan generatif Per kg 900,000 b. Areal produksi benih (APB) Bahan generatif Per kg 1,637,500 c. Tegakan benih provenan (TBP) Bahan generatif Per kg 2,150,000 d. Kebun benih (KBS, KBK) Bahan generatif Per kg 2,650,000 e. Kebun Pangkas (KP) Bahan vegetatif Per mata tunas atau stek 700 15. Castanopsis argentea (saninten) a. Tegakan benih (TBT, TBS) Bahan generatif Per kg 357,000 b. Areal produksi benih (APB) Bahan generatif Per kg 1,025,000 c. Tegakan benih provenan (TBP) Bahan generatif Per kg 1,358,000 d. Kebun benih (KBS, KBK) Bahan generatif Per kg 1,637,500 - 26 - Jenis Benih dan Asal Sumber Benih Jenis Benih Satuan Harga Patokan e. Kebun Pangkas (KP) Bahan vegetatif Per mata tunas atau stek 700 16. Dalbergia sp. (sono) a. Tegakan benih (TBT, TBS) Bahan generatif Per kg 150,000 b. Areal produksi benih (APB) Bahan generatif Per kg 400,000 c. Tegakan benih provenan (TBP) Bahan generatif Per kg 525,000 d. Kebun benih (KBS, KBK) Bahan generatif Per kg 650,000 e. Kebun Pangkas (KP) Bahan vegetatif Per mata tunas atau stek 700 17. Dipterocarpus sp. (keruing) a. Tegakan benih (TBT, TBS) Bahan generatif Per kg 300,000 b. Areal produksi benih (APB) Bahan generatif Per kg 335,000 c. Tegakan benih provenan (TBP) Bahan generatif Per kg 430,000 d. Kebun benih (KBS, KBK) Bahan generatif Per kg 500,000 e. Kebun Pangkas (KP) Bahan vegetatif Per mata tunas atau stek 700 18. Dryobalanops sp. (kapur) a. Tegakan benih (TBT, TBS) Bahan generatif Per kg 280,000 b. Areal produksi benih (APB) Bahan generatif Per kg 90,000 c. Tegakan benih provenan (TBP) Bahan generatif Per kg 125,000 d. Kebun benih (KBS, KBK) Bahan generatif Per kg 150,000 e. Kebun Pangkas (KP) Bahan vegetatif Per mata tunas atau stek 700 19. Duabanga moluccana (rajumas) a. Tegakan benih (TBT, TBS) Bahan generatif Per kg 5,325,000 b. Areal produksi benih (APB) Bahan generatif Per kg 15,825,000 c. Tegakan benih provenan (TBP) Bahan generatif Per kg 21,150,000 d. Kebun benih (KBS, KBK) Bahan generatif Per kg 26,325,000 - 27 - Jenis Benih dan Asal Sumber Benih Jenis Benih Satuan Harga Patokan e. Kebun Pangkas (KP) Bahan vegetatif Per mata tunas atau stek 700 20. Dyera costulata (jelutung) a. Tegakan benih (TBT, TBS) Bahan generatif Per kg 3,210,000 b. Areal produksi benih (APB) Bahan generatif Per kg 9,425,000 c. Tegakan benih provenan (TBP) Bahan generatif Per kg 12,650,000 d. Kebun benih (KBS, KBK) Bahan generatif Per kg 15,775,000 e. Kebun Pangkas (KP) Bahan vegetatif Per mata tunas atau stek 700 21. Elmerilia sp. (uru) a. Tegakan benih (TBT, TBS) Bahan generatif Per kg 1,000,000 b. Areal produksi benih (APB) Bahan generatif Per kg 1,575,000 c. Tegakan benih provenan (TBP) Bahan generatif Per kg 2,150,000 d. Kebun benih (KBS, KBK) Bahan generatif Per kg 2,650,000 e. Kebun Pangkas (KP) Bahan vegetatif Per mata tunas atau stek 700 22. Enterolobium cyclocarpum (sengon buto) a. Tegakan benih (TBT, TBS) Bahan generatif Per kg 200,000 b. Areal produksi benih (APB) Bahan generatif Per kg 350,000 c. Tegakan benih provenan (TBP) Bahan generatif Per kg 400,000 d. Kebun benih (KBS, KBK) Bahan generatif Per kg 500,000 e. Kebun Pangkas (KP) Bahan vegetatif Per mata tunas atau stek 700 23. Eucalyptus sp. (eukaliptus, ampupu, pelita, leda) a. Tegakan benih (TBT, TBS) Bahan generatif Per kg 5,400,000 b. Areal produksi benih (APB) Bahan generatif Per kg 15,000,000 c. Tegakan benih provenan (TBP) Bahan generatif Per kg 20,025,000 d. Kebun benih (KBS, KBK) Bahan generatif Per kg 25,025,000 - 28 - Jenis Benih dan Asal Sumber Benih Jenis Benih Satuan Harga Patokan e. Kebun Pangkas (KP) Bahan vegetatif Per mata tunas atau stek 700 24. Eugenia polyantha (salam) a. Tegakan benih (TBT, TBS) Bahan generatif Per kg 100,000 b. Areal produksi benih (APB) Bahan generatif Per kg 307,500 c. Tegakan benih provenan (TBP) Bahan generatif Per kg 200,000 d. Kebun benih (KBS, KBK) Bahan generatif Per kg 440,000 e. Kebun Pangkas (KP) Bahan vegetatif Per mata tunas atau stek 700 25. Eusideroxylon zwageri (ulin) a. Tegakan benih (TBT, TBS) Bahan generatif Per kg 300,000 b. Areal produksi benih (APB) Bahan generatif Per kg 917,500 c. Tegakan benih provenan (TBP) Bahan generatif Per kg 1,250,000 d. Kebun benih (KBS, KBK) Bahan generatif Per kg 1,592,750 e. Kebun Pangkas (KP) Bahan vegetatif Per mata tunas atau stek 700 26. Filicium decipiens (filisium) a. Tegakan benih (TBT, TBS) Bahan generatif Per kg 97,500 b. Areal produksi benih (APB) Bahan generatif Per kg 265,000 c. Tegakan benih provenan (TBP) Bahan generatif Per kg 90,000 d. Kebun benih (KBS, KBK) Bahan generatif Per kg 385,000 e. Kebun Pangkas (KP) Bahan vegetatif Per mata tunas atau stek 700 27. Ficus sp. (kiara) a. Tegakan benih (TBT, TBS) Bahan generatif Per kg 74,000 b. Areal produksi benih (APB) Bahan generatif Per kg 145,200 c. Tegakan benih provenan (TBP) Bahan generatif Per kg 90,000 d. Kebun benih (KBS, KBK) Bahan generatif Per kg 195,000 - 29 - Jenis Benih dan Asal Sumber Benih Jenis Benih Satuan Harga Patokan e. Kebun Pangkas (KP) Bahan vegetatif Per mata tunas atau stek 700 28. Fragarea fragrans (tembesu) a. Tegakan benih (TBT, TBS) Bahan generatif Per kg 3,250,000 b. Areal produksi benih (APB) Bahan generatif Per kg 9,250,000 c. Tegakan benih provenan (TBP) Bahan generatif Per kg 12,250,000 d. Kebun benih (KBS, KBK) Bahan generatif Per kg 15,250,000 e. Kebun Pangkas (KP) Bahan vegetatif Per mata tunas atau stek 700 29. Gliricidia sepium (glirisida) a. Tegakan benih (TBT, TBS) Bahan generatif Per kg 157,500 b. Areal produksi benih (APB) Bahan generatif Per kg 435,000 c. Tegakan benih provenan (TBP) Bahan generatif Per kg 550,000 d. Kebun benih (KBS, KBK) Bahan generatif Per kg 670,000 e. Kebun Pangkas (KP) Bahan vegetatif Per mata tunas atau stek 700 30. Gmelina arborea (gmelina) a. Tegakan benih (TBT, TBS) Bahan generatif Per kg 437,000 b. Areal produksi benih (APB) Bahan generatif Per kg 1,250,000 c. Tegakan benih provenan (TBP) Bahan generatif Per kg 1,725,000 d. Kebun benih (KBS, KBK) Bahan generatif Per kg 2,150,000 e. Kebun Pangkas (KP) Bahan vegetatif Per mata tunas atau stek 700 31. Khaya anthoteca (khaya) a. Tegakan benih (TBT, TBS) Bahan generatif Per kg 550,000 b. Areal produksi benih (APB) Bahan generatif Per kg 1,725,000 c. Tegakan benih provenan (TBP) Bahan generatif Per kg 2,250,000 - 30 - Jenis Benih dan Asal Sumber Benih Jenis Benih Satuan Harga Patokan d. Kebun benih (KBS, KBK) Bahan generatif Per kg 2,750,000 e. Kebun Pangkas (KP) Bahan vegetatif Per 1.000 mata tunas atau stek 1,725,000 32. Lagerstroemia speciosa (bungur) a. Tegakan benih (TBT, TBS) Bahan generatif Per kg 150,000 b. Areal produksi benih (APB) Bahan generatif Per kg 360,000 c. Tegakan benih provenan (TBP) Bahan generatif Per kg 455,000 d. Kebun benih (KBS, KBK) Bahan generatif Per kg 550,000 e. Kebun Pangkas (KP) Bahan vegetatif Per mata tunas atau stek 700 33. Leucaena sp. (lamtoro, kemlandingan) a. Tegakan benih (TBT, TBS) Bahan generatif Per kg 550,000 b. Areal produksi benih (APB) Bahan generatif Per kg 430,000 c. Tegakan benih provenan (TBP) Bahan generatif Per kg 550,000 d. Kebun benih (KBS, KBK) Bahan generatif Per kg 670,000 e. Kebun Pangkas (KP) Bahan vegetatif Per mata tunas atau stek 700 34. Madhuca aspera (bambang lanang) a. Tegakan benih (TBT, TBS) Bahan generatif Per kg 283,000 b. Areal produksi benih (APB) Bahan generatif Per kg 825,000 c. Tegakan benih provenan (TBP) Bahan generatif Per kg 1,125,000 d. Kebun benih (KBS, KBK) Bahan generatif Per kg 1,437,500 e. Kebun Pangkas (KP) Bahan vegetatif Per mata tunas atau stek 700 35. Maesopsis eminii (sobsi) a. Tegakan benih (TBT, TBS) Bahan generatif Per kg 100,000 b. Areal produksi benih (APB) Bahan generatif Per kg 232,500 c. Tegakan benih provenan (TBP) Bahan generatif Per kg 287,500 - 31 - Jenis Benih dan Asal Sumber Benih Jenis Benih Satuan Harga Patokan d. Kebun benih (KBS, KBK) Bahan generatif Per kg 367,500 e. Kebun Pangkas (KP) Bahan vegetatif Per mata tunas atau stek 700 36. Manglietia glauca (manglid) a. Tegakan benih (TBT, TBS) Bahan generatif Per kg 1,350,000 b. Areal produksi benih (APB) Bahan generatif Per kg 3,850,000 c. Tegakan benih provenan (TBP) Bahan generatif Per kg 5,150,000 d. Kebun benih (KBS, KBK) Bahan generatif Per kg 6,350,000 e. Kebun Pangkas (KP) Bahan vegetatif Per mata tunas atau stek 700 37. Manikara sp. (sawo,sawokecik) a. Tegakan benih (TBT, TBS) Bahan generatif Per kg 75,000 b. Areal produksi benih (APB) Bahan generatif Per kg 233,500 c. Tegakan benih provenan (TBP) Bahan generatif Per kg 345,000 d. Kebun benih (KBS, KBK) Bahan generatif Per kg 405,000 e. Kebun Pangkas (KP) Bahan vegetatif Per mata tunas atau stek 700 38. Melaleuca cajuputi (kayu Putih) a. Tegakan benih (TBT, TBS) Bahan generatif Per kg 2,010,000 b. Areal produksi benih (APB) Bahan generatif Per kg 750,000 c. Tegakan benih provenan (TBP) Bahan generatif Per kg 7,500,000 d. Kebun benih (KBS, KBK) Bahan generatif Per kg 9,500,000 e. Kebun Pangkas (KP) Bahan vegetatif Per mata tunas atau stek 700 39. Melia azedarach (mindi) a. Tegakan benih (TBT, TBS) Bahan generatif Per kg 307,500 b. Areal produksi benih (APB) Bahan generatif Per kg 735,000 - 32 - Jenis Benih dan Asal Sumber Benih Jenis Benih Satuan Harga Patokan c. Tegakan benih provenan (TBP) Bahan generatif Per kg 940,000 d. Kebun benih (KBS, KBK) Bahan generatif Per kg 1,610,000 e. Kebun Pangkas (KP) Bahan vegetatif Per mata tunas atau stek 700 40. Michelia champaca (cempaka) a. Tegakan benih (TBT, TBS) Bahan generatif Per kg 1,737,500 b. Areal produksi benih (APB) Bahan generatif Per kg 4,600,000 c. Tegakan benih provenan (TBP) Bahan generatif Per kg 6,750,000 d. Kebun benih (KBS, KBK) Bahan generatif Per kg 7,750,000 e. Kebun Pangkas (KP) Bahan vegetatif Per mata tunas atau stek 700 41. Mimusops elengi (tanjung) a. Tegakan benih (TBT, TBS) Bahan generatif Per kg 130,000 b. Areal produksi benih (APB) Bahan generatif Per kg 225,000 c. Tegakan benih provenan (TBP) Bahan generatif Per kg 350,000 d. Kebun benih (KBS, KBK) Bahan generatif Per kg 375,000 e. Kebun Pangkas (KP) Bahan vegetatif Per mata tunas atau stek 700 42. Paraserianthes falcataria (sengon) a. Tegakan benih (TBT, TBS) Bahan generatif Per kg 2,275,000 b. Areal produksi benih (APB) Bahan generatif Per kg 5,500,000 c. Tegakan benih provenan (TBP) Bahan generatif Per kg 9,250,000 d. Kebun benih (KBS, KBK) Bahan generatif Per kg 11,500,000 e. Kebun Pangkas (KP) Bahan vegetatif Per mata tunas atau stek 700 43. Pericopsis mooniana (kayu kuku) a. Tegakan benih (TBT, TBS) Bahan generatif Per kg 245,000 b. Areal produksi benih (APB) Bahan generatif Per kg 612,500 - 33 - Jenis Benih dan Asal Sumber Benih Jenis Benih Satuan Harga Patokan c. Tegakan benih provenan (TBP) Bahan generatif Per kg 820,000 d. Kebun benih (KBS, KBK) Bahan generatif Per kg 1,050,000 e. Kebun Pangkas (KP) Bahan vegetatif Per mata tunas atau stek 700 44. Pinus merkusii (tusam) a. Tegakan benih (TBT, TBS) Bahan generatif Per kg 2,870,000 b. Areal produksi benih (APB) Bahan generatif Per kg 4,225,000 c. Tegakan benih provenan (TBP) Bahan generatif Per kg 8,225,000 d. Kebun benih (KBS, KBK) Bahan generatif Per kg 10,225,000 e. Kebun Pangkas (KP) Bahan vegetatif Per mata tunas atau stek 700 45. Polyalthia sp. (glodogan) a. Tegakan benih (TBT, TBS) Bahan generatif Per kg 120,000 b. Areal produksi benih (APB) Bahan generatif Per kg 500,000 c. Tegakan benih provenan (TBP) Bahan generatif Per kg 650,000 d. Kebun benih (KBS, KBK) Bahan generatif Per kg 750,000 e. Kebun Pangkas (KP) Bahan vegetatif Per mata tunas atau stek 700 46. Podocarpus imbricatus (jamuju) a. Tegakan benih (TBT, TBS) Bahan generatif Per kg 691,500 b. Areal produksi benih (APB) Bahan generatif Per kg 2,025,000 c. Tegakan benih provenan (TBP) Bahan generatif Per kg 2,675,000 d. Kebun benih (KBS, KBK) Bahan generatif Per kg 3,450,000 e. Kebun Pangkas (KP) Bahan vegetatif Per mata tunas atau stek 700 47. Pometia pinnata (matoa) a. Tegakan benih (TBT, TBS) Bahan generatif Per kg 350,000 b. Areal produksi benih (APB) Bahan generatif Per kg 650,000 - 34 - Jenis Benih dan Asal Sumber Benih Jenis Benih Satuan Harga Patokan c. Tegakan benih provenan (TBP) Bahan generatif Per kg 850,000 d. Kebun benih (KBS, KBK) Bahan generatif Per kg 1,125,000 e. Kebun Pangkas (KP) Bahan vegetatif Per mata tunas atau stek 700 48. Protium javanicum (kayu bawang) a. Tegakan benih (TBT, TBS) Bahan generatif Per kg 232,500 b. Areal produksi benih (APB) Bahan generatif Per kg 642,500 c. Tegakan benih provenan (TBP) Bahan generatif Per kg 820,000 d. Kebun benih (KBS, KBK) Bahan generatif Per kg 1,052,500 e. Kebun Pangkas (KP) Bahan vegetatif Per mata tunas atau stek 700 49. Pterocarpus indicus (angsana) a. Tegakan benih (TBT, TBS) Bahan generatif Per kg 250,000 b. Areal produksi benih (APB) Bahan generatif Per kg 500,000 c. Tegakan benih provenan (TBP) Bahan generatif Per kg 600,000 d. Kebun benih (KBS, KBK) Bahan generatif Per kg 750,000 e. Kebun Pangkas (KP) Bahan vegetatif Per mata tunas atau stek 700 50. Rhizopora sp. (bakau) a. Tegakan benih (TBT, TBS) Bahan generatif Per kg 600,000 b. Areal produksi benih (APB) Bahan generatif Per kg 1,500,000 c. Tegakan benih provenan (TBP) Bahan generatif Per kg 2,150,000 d. Kebun benih (KBS, KBK) Bahan generatif Per 1.000 batang 2,650,000 e. Kebun Pangkas (KP) Bahan vegetatif Per mata tunas atau stek 700 51. Samanea saman (trembesi) a. Tegakan benih (TBT, TBS) Bahan generatif Per kg 350,000 b. Areal produksi benih (APB) Bahan generatif Per kg 836,000 - 35 - Jenis Benih dan Asal Sumber Benih Jenis Benih Satuan Harga Patokan c. Tegakan benih provenan (TBP) Bahan generatif Per kg 1,207,500 d. Kebun benih (KBS, KBK) Bahan generatif Per kg 1,500,000 e. Kebun Pangkas (KP) Bahan vegetatif Per 1.000 mata tunas atau stek 1,725,000 52. Santalun album (cendana) a. Tegakan benih (TBT, TBS) Bahan generatif Per kg 775,000 b. Areal produksi benih (APB) Bahan generatif Per kg 2,328,750 c. Tegakan benih provenan (TBP) Bahan generatif Per kg 3,000,000 d. Kebun benih (KBS, KBK) Bahan generatif Per kg 3,750,000 e. Kebun Pangkas (KP) Bahan vegetatif Per mata tunas atau stek 700 53. Schima walichii (puspa) a. Tegakan benih (TBT, TBS) Bahan generatif Per kg 450,000 b. Areal produksi benih (APB) Bahan generatif Per kg 1,225,000 c. Tegakan benih provenan (TBP) Bahan generatif Per kg 1,650,000 d. Kebun benih (KBS, KBK) Bahan generatif Per kg 2,000,000 e. Kebun Pangkas (KP) Bahan vegetatif Per mata tunas atau stek 700 54. Shleichera oleosa (kesambi) a. Tegakan benih (TBT, TBS) Bahan generatif Per kg 450,000 b. Areal produksi benih (APB) Bahan generatif Per kg 1,225,000 c. Tegakan benih provenan (TBP) Bahan generatif Per kg 1,550,000 d. Kebun benih (KBS, KBK) Bahan generatif Per kg 1,950,000 e. Kebun Pangkas (KP) Bahan vegetatif Per mata tunas atau stek 700 55. Shorea sp. (meranti) a. Tegakan benih (TBT, TBS) Bahan generatif Per kg 184,000 - 36 - Jenis Benih dan Asal Sumber Benih Jenis Benih Satuan Harga Patokan b. Areal produksi benih (APB) Bahan generatif Per kg 675,000 c. Tegakan benih provenan (TBP) Bahan generatif Per kg 750,000 d. Kebun benih (KBS, KBK) Bahan generatif Per kg 1,000,000 e. Kebun Pangkas (KP) Bahan vegetatif Per mata tunas atau stek 700 56. Sonneratia alba (bogem) a. Tegakan benih (TBT, TBS) Bahan generatif Per 1.000 batang 500,000 b. Areal produksi benih (APB) Bahan generatif Per 1.000 batang 1,650,000 c. Tegakan benih provenan (TBP) Bahan generatif Per 1.000 batang 2,150,000 d. Kebun benih (KBS, KBK) Bahan generatif Per 1.000 batang 2,650,000 e. Kebun Pangkas (KP) Bahan vegetatif Per 1.000 mata tunas atau stek 1,650,000 57. Swietenia macrophylla (mahoni) a. Tegakan benih (TBT, TBS) Bahan generatif Per kg 325,000 b. Areal produksi benih (APB) Bahan generatif Per kg 675,000 c. Tegakan benih provenan (TBP) Bahan generatif Per kg 975,000 d. Kebun benih (KBS, KBK) Bahan generatif Per kg 1,225,000 e. Kebun Pangkas (KP) Bahan vegetatif Per mata tunas atau stek 700 58. Tectona grandis (jati) a. Tegakan benih (TBT, TBS) Bahan generatif Per kg 250,000 b. Areal produksi benih (APB) Bahan generatif Per kg 425,000 c. Tegakan benih provenan (TBP) Bahan generatif Per kg 975,000 d. Kebun benih (KBS, KBK) Bahan generatif Per kg 1,225,000 e. Kebun Pangkas (KP) Bahan vegetatif Per mata tunas atau stek 700 59. Terminalia catapa (ketapang) a. Tegakan benih (TBT, TBS) Bahan generatif Per kg 70,000 - 37 - Jenis Benih dan Asal Sumber Benih Jenis Benih Satuan Harga Patokan b. Areal produksi benih (APB) Bahan generatif Per kg 118,000 c. Tegakan benih provenan (TBP) Bahan generatif Per kg 130,000 d. Kebun benih (KBS, KBK) Bahan generatif Per kg 150,000 e. Kebun Pangkas (KP) Bahan vegetatif Per mata tunas atau stek 700 60. Toona sp. (suren) a. Tegakan benih (TBT, TBS) Bahan generatif Per kg 1,150,000 b. Areal produksi benih (APB) Bahan generatif Per kg 3,150,000 c. Tegakan benih provenan (TBP) Bahan generatif Per kg 4,150,000 d. Kebun benih (KBS, KBK) Bahan generatif Per kg 5,150,000 e. Kebun Pangkas (KP) Bahan vegetatif Per mata tunas atau stek 700 61. Vitex cofassus (gofasa) a. Tegakan benih (TBT, TBS) Bahan generatif Per kg 135,000 b. Areal produksi benih (APB) Bahan generatif Per kg 231,000 c. Tegakan benih provenan (TBP) Bahan generatif Per kg 340,000 d. Kebun benih (KBS, KBK) Bahan generatif Per kg 385,000 e. Kebun Pangkas (KP) Bahan vegetatif Per mata tunas atau stek 700 62. Zanthoxylum rethza (panggal buaya) a. Tegakan benih (TBT, TBS) Bahan generatif Per kg 325,000 b. Areal produksi benih (APB) Bahan generatif Per kg 885,000 c. Tegakan benih provenan (TBP) Bahan generatif Per kg 1,275,000 d. Kebun benih (KBS, KBK) Bahan generatif Per kg 1,550,000 e. Kebun Pangkas (KP) Bahan vegetatif Per mata tunas atau stek 700 63. Zapoteca tetragana (kaliandra putih) a. Tegakan benih (TBT, TBS) Bahan generatif Per kg 150,000 - 38 - Jenis Benih dan Asal Sumber Benih Jenis Benih Satuan Harga Patokan b. Areal produksi benih (APB) Bahan generatif Per kg 345,000 c. Tegakan benih provenan (TBP) Bahan generatif Per kg 552,500 d. Kebun benih (KBS, KBK) Bahan generatif Per kg 650,000 e. Kebun Pangkas (KP) Bahan vegetatif Per mata tunas atau stek 700 64. Diospyros sp (ebony) a. Tegakan benih (TBT, TBS) Bahan generatif Per kg 425,000 b. Areal produksi benih (APB) Bahan generatif Per kg 525,000 c. Tegakan benih provenan (TBP) Bahan generatif Per kg 625,000 d. Kebun benih (KBS, KBK) Bahan generatif Per kg 725,000 e. Tegakan benih provenan (TBP) Bahan generatif (anakan) Per batang 26,200 f. Kebun Pangkas (KP) Bahan vegetatif Per mata tunas atau stek 26,200 65. Palaqium sp (Nyato) a. Tegakan benih (TBT, TBS) Bahan generatif Per kg 375,000 b. Areal produksi benih (APB) Bahan generatif Per kg 475,000 c. Tegakan benih provenan (TBP) Bahan generatif Per kg 525,000 - 39 - Jenis Benih dan Asal Sumber Benih Jenis Benih Satuan Harga Patokan d. Kebun benih (KBS, KBK) Bahan generatif Per kg 625,000 e. Tegakan benih provenan (TBP) Bahan generatif (anakan) Per batang 1,000 f. Kebun Pangkas (KP) Bahan vegetatif Per mata tunas atau stek 1,000 66. Bamboo sp. Bahan vegetatif Planlets 15,000 Catatan: Dalam hal terdapat jenis tanaman hutan yang belum tercantum dalam Lampiran I, Harga Patokan benih ditetapkan berdasarkan: 1. Genus atau Famili yang sama dalam Lampiran I; atau 2. Harga penjualan benih atau harga pembelian benih. MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. RAJA JULI ANTONI - 40 - LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERBENIHAN TANAMAN HUTAN HARGA PATOKAN BIBIT PER JENIS TANAMAN Jenis bibit dan Asal Mutu Bibit Satuan Harga Patokan Bibit 1. Jernang (Daemonorops draco) a. Mutu Pertama (P) Per batang 85,000 b. Mutu Kedua (D) Per batang 25,000 2. Pala (Myristica fragrans) a. Mutu Pertama (P) Per batang 18,500 b. Mutu Kedua (D) Per batang 15,000 3. Suren (Toona sureni) a. Mutu Pertama (P) Per batang 4,500 b. Mutu Kedua (D) Per batang 3,250 4. Gmelina/Jati Putih (Gmelina arborea Roxb.) a. Mutu Pertama (P) Per batang 4,500 b. Mutu Kedua (D) Per batang 2,750 5. Trembesi (Samanea Saman) a. Mutu Pertama (P) Per batang 5,000 b. Mutu Kedua (D) Per batang 4,000 6. Angsana/Sono Kembang (Pterocarpus indicus) a. Mutu Pertama (P) Per batang 5,000 b. Mutu Kedua (D) Per batang 5,500 7. Bungur (lagerstroemis speciosa) a. Mutu Pertama (P) Per batang 10,000 b. Mutu Kedua (D) Per batang 8,250 8. Lamtoro (Leucaena leucocephala) a. Mutu Pertama (P) Per batang 3,500 b. Mutu Kedua (D) Per batang 3,000 9. Akasia (Acacia spp) a. Mutu Pertama (P) Per batang 3,500 b. Mutu Kedua (D) Per batang 2,500 10. Gamal (Gliricidia sepium) a. Mutu Pertama (P) Per batang 12,000 - 41 - Jenis bibit dan Asal Mutu Bibit Satuan Harga Patokan Bibit b. Mutu Kedua (D) Per batang 5,000 11. Kaliandra (Calliandra sp.) a. Mutu Pertama (P) Per batang 6,000 b. Mutu Kedua (D) Per batang 5,610 12. Cemara Laut (Casuarina equisetifolia L) a. Mutu Pertama (P) Per batang 7,500 b. Mutu Kedua (D) Per batang 5,750 13. Waru (Hibiscus tiliaceus) a. Mutu Pertama (P) Per batang 15,000 b. Mutu Kedua (D) Per batang 6,000 14. Pandan (Pandanus spp) a. Mutu Pertama (P) Per batang 15,000 b. Mutu Kedua (D) Per batang 11,000 15. Sawo Kecik (Manilkara kauki) a. Mutu Pertama (P) Per batang 12,500 b. Mutu Kedua (D) Per batang 12,500 16. Ketapang (Terminalia catappa. L) a. Mutu Pertama (P) Per batang 10,000 b. Mutu Kedua (D) Per batang 7,292 17. Nyamplung (Calophyllum inophyllum) a. Mutu Pertama (P) Per batang 8,000 b. Mutu Kedua (D) Per batang 6,000 18. Mahoni (Swietenia mahagoni. (L.) Jacq) a. Mutu Pertama (P) Per batang 5,000 b. Mutu Kedua (D) Per batang 3,000 19. Medang (Litsea sp) a. Mutu Pertama (P) Per batang 10,000 b. Mutu Kedua (D) Per batang 4,000 20. Gaharu (Aquilaria malaccensis) a. Mutu Pertama (P) Per batang 17,000 b. Mutu Kedua (D) Per batang 11,000 21. Meranti (Shorea spp) a. Mutu Pertama (P) Per batang 19,500 b. Mutu Kedua (D) Per batang 22,438 22. Keruing (Dipterocarpus spp) a. Mutu Pertama (P) Per batang 20,000 b. Mutu Kedua (D) Per batang 7,000 23. Merbau (Intsia bijuga (Colebr) a. Mutu Pertama (P) Per batang 20,000 b. Mutu Kedua (D) Per batang 7,000 - 42 - Jenis bibit dan Asal Mutu Bibit Satuan Harga Patokan Bibit 24. Damar (Agathis dammara) a. Mutu Pertama (P) Per batang 15,000 b. Mutu Kedua (D) Per batang 10,000 25. Kayu Hitam (Diospyros celebica Bakh.) a. Mutu Pertama (P) Per batang 25,000 b. Mutu Kedua (D) Per batang 15,000 26. Sonokeling (Dalbergia latifolia) a. Mutu Pertama (P) Per batang 20,000 b. Mutu Kedua (D) Per batang 11,000 27. Kayu Manis (Cinnamomum burmannii) a. Mutu Pertama (P) Per batang 13,500 b. Mutu Kedua (D) Per batang 6,500 28. Tanjung (Mimusops elengi) a. Mutu Pertama (P) Per batang 5,000 b. Mutu Kedua (D) Per batang 4,000 29. Jabon (Neolamarckia cadamba) a. Mutu Pertama (P) Per batang 4,250 b. Mutu Kedua (D) Per batang 3,000 30. Saga (Adenanthera pavonina) a. Mutu Pertama (P) Per batang 35,000 b. Mutu Kedua (D) Per batang 25,000 31. Kayu Putih (Melalauca leucadendron Linn.) a. Mutu Pertama (P) Per batang 9,250 b. Mutu Kedua (D) Per batang 4,500 32. Sengon (Falcataria moluccana) a. Mutu Pertama (P) Per batang 3,750 b. Mutu Kedua (D) Per batang 3,000 33. Sungkai (Peronema canescens Jack.) a. Mutu Pertama (P) Per batang 11,500 b. Mutu Kedua (D) Per batang 5,000 34. Mimba (Azadirachta indica. A) a. Mutu Pertama (P) Per batang 10,000 b. Mutu Kedua (D) Per batang 5,500 35. Nyatoh (Palaquium rostratum) a. Mutu Pertama (P) Per batang 7,000 b. Mutu Kedua (D) Per batang 11,219 36. Sawo Kecik (Manilkara kauki) a. Mutu Pertama (P) Per batang 15,000 b. Mutu Kedua (D) Per batang 18,000 - 43 - Jenis bibit dan Asal Mutu Bibit Satuan Harga Patokan Bibit 37. Johar (Cassia siamea Lamk.) a. Mutu Pertama (P) Per batang 7,000 b. Mutu Kedua (D) Per batang 4,500 38. Puspa (Schima wallichii) a. Mutu Pertama (P) Per batang 6,000 b. Mutu Kedua (D) Per batang 4,500 39. Mindi (Melia azedarach L) a. Mutu Pertama (P) Per batang 4,000 b. Mutu Kedua (D) Per batang 4,250 40. Rasamala (Altingia excelsa) a. Mutu Pertama (P) Per batang 14,500 b. Mutu Kedua (D) Per batang 6,750 41. Jati (Tectona grandis L.f.) a. Mutu Pertama (P) Per batang 6,000 b. Mutu Kedua (D) Per batang 5,000 42. Cendana (Santalum album l) a. Mutu Pertama (P) Per batang 22,000 b. Mutu Kedua (D) Per batang 17,000 43. Pinus (Pinus spp) a. Mutu Pertama (P) Per batang 7,500 b. Mutu Kedua (D) Per batang 6,250 44. Sagu/Rumbia (Metroxylon sagu) a. Mutu Pertama (P) Per batang 41,500 b. Mutu Kedua (D) Per batang 25,000 45. Cemara Gunung (Casuarina junghuhniana) a. Mutu Pertama (P) Per batang 10,000 b. Mutu Kedua (D) Per batang 8,000 46. Cemara Northfolk (Araucaria heterophylla) a. Mutu Pertama (P) Per batang 30,000 b. Mutu Kedua (D) Per batang 25,000 47. Cemara Udang (Casuarina equisetifolia) a. Mutu Pertama (P) Per batang 23,500 b. Mutu Kedua (D) Per batang 20,000 48. Cemara Kipas (Thuja orientalis L) a. Mutu Pertama (P) Per batang 33,500 b. Mutu Kedua (D) Per batang 30,000 49. Cemara Lilin (Cupressus sempervirens) a. Mutu Pertama (P) Per batang 23,500 b. Mutu Kedua (D) Per batang 20,000 - 44 - Jenis bibit dan Asal Mutu Bibit Satuan Harga Patokan Bibit 50. Cemara Tingkat (Casuarina excelsa) a. Mutu Pertama (P) Per batang 22,000 b. Mutu Kedua (D) Per batang 20,000 51. Api-api (Avicennia spp) a. Mutu Pertama (P) Per batang 10,000 b. Mutu Kedua (D) Per batang 5,000 52. Bakau (Rhizophora sp) a. Mutu Pertama (P) Per batang 6,500 b. Mutu Kedua (D) Per batang 3,750 53. Nipah (Nypa fruticans) a. Mutu Pertama (P) Per batang 16,000 b. Mutu Kedua (D) Per batang 14,000 54. Cerios (Apocynaceae spp) a. Mutu Pertama (P) Per batang 25,000 b. Mutu Kedua (D) Per batang 20,000 55. Tancang (Bruguiera gymnorrhiza) a. Mutu Pertama (P) Per batang 10,500 b. Mutu Kedua (D) Per batang 6,500 56. Ampupu (Eucalyptus urophylla S.T. Blake) a. Mutu Pertama (P) Per batang 4,000 b. Mutu Kedua (D) Per batang 3,500 57. Bayur (Pterospermum javanicum) a. Mutu Pertama (P) Per batang 12,000 b. Mutu Kedua (D) Per batang 5,000 58. Balengeran (Shorea balangeran) a. Mutu Pertama (P) Per batang 20,000 b. Mutu Kedua (D) Per batang 13,000 59. Bangkirai (Shorea laevis) a. Mutu Pertama (P) Per batang 22,500 b. Mutu Kedua (D) Per batang 15,000 60. Binuang Laki (Duabanga moluccana) a. Mutu Pertama (P) Per batang 14,500 b. Mutu Kedua (D) Per batang 12,000 61. Bungur (Lagerstroemis speciosa) a. Mutu Pertama (P) Per batang 12,000 b. Mutu Kedua (D) Per batang 3,500 62. Eboni (Diospyros celebica) a. Mutu Pertama (P) Per batang 20,000 b. Mutu Kedua (D) Per batang 15,000 - 45 - Jenis bibit dan Asal Mutu Bibit Satuan Harga Patokan Bibit 63. Jelutung Rawa (Dyera polyphylla) a. Mutu Pertama (P) Per batang 10,000 b. Mutu Kedua (D) Per batang 7,000 64. Kapur (Dryobalanops camphora Colebr.) a. Mutu Pertama (P) Per batang 15,500 b. Mutu Kedua (D) Per batang 9,000 65. Kenari (Canarium indicum l.) a. Mutu Pertama (P) Per batang 12,500 b. Mutu Kedua (D) Per batang 7,750 66. Kemiri (Aleurites moluccana (L.) Willd.) a. Mutu Pertama (P) Per batang 12,500 b. Mutu Kedua (D) Per batang 7,500 67. Kepel (Stelechocarpus burahol) a. Mutu Pertama (P) Per batang 17,500 b. Mutu Kedua (D) Per batang 13,500 68. Khaya (Khaya spp) a. Mutu Pertama (P) Per batang 5,000 b. Mutu Kedua (D) Per batang 4,000 69. Manglid (Manglietia glauca) a. Mutu Pertama (P) Per batang 5,000 b. Mutu Kedua (D) Per batang 4,000 70. Matoa (Pometia pinnata) a. Mutu Pertama (P) Per batang 15,000 b. Mutu Kedua (D) Per batang 10,750 71. Pulai (Alstonia scholaris (L.) R. Br.) a. Mutu Pertama (P) Per batang 10,000 b. Mutu Kedua (D) Per batang 7,000 72. Kayu Afrika (Maesopsis eminii Engl) a. Mutu Pertama (P) Per batang 5,500 b. Mutu Kedua (D) Per batang 4,000 73. Tengkawang (Shorea spp) a. Mutu Pertama (P) Per batang 17,500 b. Mutu Kedua (D) Per batang 7,000 74. Tisuk (Hibiscus macrophyllus Roxb a. Mutu Pertama (P) Per batang 8,000 b. Mutu Kedua (D) Per batang 7,000 75. Bitti (Vitex cofassus) a. Mutu Pertama (P) Per batang 2,400 - 46 - Jenis bibit dan Asal Mutu Bibit Satuan Harga Patokan Bibit b. Mutu Kedua (D) Per batang 1,900 76. Cempaka (Michelia champaca L) a. Mutu Pertama (P) Per batang 2,750 b. Mutu Kedua (D) Per batang 2,250 77 Uru (Elmerilia sp) a. Mutu Pertama (P) Per batang 2,450 b. Mutu Kedua (D) Per batang 1,950 78. Sengon buto (Enterolobium cyclocarpum (Jacq.) Griseb) a. Mutu Pertama (P) Per batang 2,750 b. Mutu Kedua (D) Per batang 2,250 79. Kayu Kuku (Pericopsis mooniana Thw) a. Mutu Pertama (P) Per batang 2,450 b. Mutu Kedua (D) Per batang 1,950 Catatan: Dalam hal terdapat jenis tanaman hutan yang belum tercantum dalam Lampiran II, Harga Patokan bibit ditetapkan berdasarkan: 1. Genus atau Famili yang sama dalam Lampiran II; atau 2. Harga penjualan bibit atau harga pembelian bibit. MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. RAJA JULI ANTONI - 47 - SURAT PERINTAH PEMBAYARAN PNBP IURAN PERIZINAN BIDANG PERBENIHAN dibayarkan melalui dengan Kode Billing …….. Pejabat penagih, .............................. LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERBENIHAN TANAMAN HUTAN Nomor : No.Urut Bulan Tahun Berdasarkan : a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 36 tahun 2024 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor ................. tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Perbenihan Tanaman Hutan. Diperintahkan kepada : 1. Nama Pemohon/Nama Instansi pemohon : 2. Alamat : untuk membayar PNBP Iuran Perizinan Bidang Perbenihan Tanaman Hutan*) : a. Perizinan Berusaha pemasukan Benih dan/atau bibit dari luar negeri b. Perizinan Non Berusaha pemasukan benih dan/atau bibit dari luar negeri c. Perizinan Berusaha pengeluaran benih dan/atau bibit ke luar negeri d. Perizinan Non Berusaha pengeluaran benih dan/atau bibit ke luar negeri sebagaimana Nota Dinas Kepala Biro Hukum/Direktur Penghijauan dan Perbenihan Tanaman hutan *) Nomor :................... tanggal.................. tentang……………………………. dengan jumlah kewajiban pembayaran sebesar : No Jenis PNBP Volume (kg/btg/stek / Planlet) Izin di Bidang Perbenihan (Rp) Ket. Tarif Jumlah - 48 - Ket* Coret salah satu Catatan: 1. Lembar kesatu untuk pemegang izin selaku Wajib Bayar; 2. Lembar kedua untuk Direktur Jenderal; 3. Lembar ketiga untuk arsip Pejabat Penagih. Salinan sesuai dengan aslinya MENTERI KEHUTANAN KEPALA BIRO HUKUM DAN ORGANISASI, REPUBLIK INDONESIA, ttd. ttd.t ttd. RAJA JULI ANTONI - 49 - LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERBENIHAN TANAMAN HUTAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN DARI PELAYANAN JASA SERTIFIKASI BENIH JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF VIII. PELAYANAN JASA F. Sertifikasi Benih 1. Sertifikasi Sumber Benih/Penilaian Sumber Benih (dalam dan luar Kawasan hutan) a. Tegakan Benih Teridentifikasi (TBT), Tegakan Benih Terseleksi (TBS), Areal Produksi Benih (APB) b. Tegakan Benih Provenan (TBP), Kebun Benih Semai (KBS), Kebun Benih Klon (KBK) c. Kebun Pangkas (KP) 2. Sertifikat/ Surat Keterangan Pengujian Mutu Benih 3. Sertifikat/Surat Keterangan Penilaian Mutu Bibit Per hektar Per hektar Per pohon Per contoh benih per lot benih Per batang dalam lot bibit Rp 100.000,00 Rp 250.000,00 Rp 200,00 Rp 200.000,00 Rp 5,00 MENTERI KEHUTANAN, REPUBLIK INDONESIA, ttd. RAJA JULI ANTONI - 50 - LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERBENIHAN TANAMAN HUTAN SURAT PERINTAH PEMBAYARAN PNBP PELAYANAN JASA SERTIFIKASI BENIH MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. RAJA JULI ANTONI Nomor : No Urut Bulan Tahun Berdasarkan : a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 36 tahun 2024 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : ................. tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Perbenihan Tanaman Hutan Diperintahkan kepada : 1. Nama Pemohon/Nama Instansi Pemohon : 2. Alamat Pemohon : untuk membayar PNBP Sertifikasi benih pada Kegiatan *) : a. Sertifikasi Sumber Benih/Penilaian Sumber Benih dalam dan luar Kawasan hutan (TBT/TBS/APB/TBP/KBS/KBK/KP) *) ; b. Sertifikat/Surat Keterangan Pengujian Mutu Benih c. Sertifikat/Surat Keterangan Penilaian Mutu Bibit; dengan jumlah kewajiban pembayaran sebagai berikut : No Jenis PNBP Volume (Ha/Contoh / Pohon/btg) Sertifikasi benih (Rp) Ket. Tarif Jumlah dibayarkan melalui SIMPONI dengan Kode Billing : ……………………………….. Pejabat Penagih, ………………………. *: coret salah satu ……………………………. .............................. CATATAN : 1. Lembar kesatu untuk pemohon sertifikat benih selaku Wajib Bayar PNBP di Bidang Perbenihan Tanaman Hutan; 2. Lembar kedua untuk Direktur Jenderal; 3. Lembar ketiga untuk Kepala Balai/ Kepala UPTD; 4. Lembar keempat untuk Arsip Pejabat Penagih. - 51 - 1. Nama Species (lokal & latin) : .................................................. 2. Nomor Sumber Benih : .................................................. 3. Nomor Sertifikat Sumber Benih : .................................................. 4. Kelas Sumber Benih : .................................................. 5. Jumlah benih yang diunduh : .................................................. (gr/kg)/(eksplan/entres/stek pucuk*) 6. Jumlah Pohon yang diunduh benihnya : ...................................... batang 7. Jumlah pengumpulan anakan : .................................................. (batang/pucuk*) LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERBENIHAN TANAMAN HUTAN FORMAT SURAT LAPORAN PENGUNDUHAN BENIH DAN PENGUMPULAN ANAKAN Kop Surat ……………………. ....................,.......................... Nomor : Hal : Laporan Pengunduhan Benih dan Pengumpulan Anakan . Kepada Yth. Kepala Dinas …………………… (yang membidangi kehutanan) Provinsi/Kabupaten/Kota ……………………… di Menindak lanjuti surat kami Nomor …………… tanggal ……………… perihal laporan Pengunduhan Benih dan Pengumpulan Anakan dan Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Provinsi/Kepala UPTD Nomor …………… tanggal ...... atas Nama/NIP…, bersama ini kami telah melaksanakan kegiatan Pengunduhan Benih dan Pengumpulan Anakan : Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih. Pengawas Benih Tanaman Hutan, (…………………………..) Pemilik/Pengelola Sumber Benih/Pelaku usaha (…………………………..) Tembusan : Kepala BPTH ………………………………………. Keterangan: *) Coret yang tidak perlu MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. RAJA JULI ANTONI - 52 - LAMPIRAN VII PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERBENIHAN TANAMAN HUTAN SURAT PERINTAH PEMBAYARAN PNBP PENGUNDUHAN BENIH DAN PENGUMPULAN ANAKAN DALAM KAWASAN HUTAN Catatan: 1. Lembar kesatu untuk pihak yang mengumpulkan/ mengunduh benih dan anakan selaku Wajib Bayar; 2. Lembar kedua untuk Direktur Jenderal; 3. Lembar ketiga untuk Kepala Dinas/Kepala Balai Pemangku atau Pengelola Kawasan Hutan/ Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan. 4. Lembar keempat untuk arsip Pejabat Penagih. Pejabat Penagih, ............................. Salinan sesuai dengan aslinya MENTERI KEHUTANAN KEPALA BIRO HUKUM DAN ORGANISASI, REPUBLIK INDONESIA, ttd. t ttd. RAJA JULI ANTONI Nomor : No Urut Bulan Tahun Berdasarkan : a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 36 tahun 2024 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : ................. tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Perbenihan Tanaman Hutan Diperintahkan kepada : 1. Nama : 2. Alamat : Untuk membayar PNBP pengunduhan benih dan pengumpulan anakan dalam Kawasan hutan dengan jumlah kewajiban pembayaran sebagai berikut : No Jenis PNBP Volume (kg/ stek) Pengumpulan/ pengunduhan benih dan anakan(Rp) Ket. Tarif Jumlah dibayarkan melalui SIMPONI dengan Kode Billing : ……………………………….. - 53 - LAMPIRAN VIII PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERBENIHAN TANAMAN HUTAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI PRODUK SAMPING HASIL PENELITIAN BENIH UNGGUL TANAMAN KEHUTANAN DAN JASA LAINNYA JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF VIII. PELAYANAN JASA H. Produk Samping Hasil Penelitian 1. Benih Unggul Tanaman Kehutanan a. Kayu Putih b. Acacia mangium F1 c. Acacia mangium d. Sengon e. Eucalyptus pelita f. Acacia crasicarpa F2 g. Acacia mangium F3 J. Jasa Lainnya 1. Kawasan Hutan dengan tujuan Khusus, Arboretum, Hutan Diklat, dan Hutan Penelitian a. shooting/pembuatan iklan komersial/penggunaan untuk video komersial; b. pemotretan/prewedding/iklan/ komersial; c. pemotretan dengan drone; d. penggunaan untuk kegiatan outdoor; e. penggunaan untuk camping ground (menginap); f. penelusuran hutan (trekking)/mendaki gunung (hiking climbing); g. penggunaan untuk edukasi lebah; h. pengamatan hidupan liar; i. penggunaan outbond training; j. tiket masuk wisatawan nusantara; k. tiket masuk wisatawan mancanegara; l. jasa informasi wisata/pariwisata; m. jasa pramuwisata; n. penggunaan untuk canopy trail; dan Per gram Per Kg Per Kg Per Kg Per Kg Per Kg Per Kg Per hari Per hari Per hari Per orang per hari Per orang per hari Per orang per kegiatan Per orang per hari Per orang per paket kegiatan Per orang per kegiatan Per orang per kegiatan Per orang per hari Per bulan Per bulan Per orang per kegiatan Rp 150.000,00 Rp 1.000.000,00 Rp 1.500.000,00 Rp 750.000,00 Rp 2.500.000,00 Rp 1.500.000,00 Rp 1.500.000,00 Rp 2.500.000,00 Rp 250.000,00 Rp 300.000,00 Rp 5.000,00 Rp 25.000,00 Rp 25.000,00 Rp 25.000,00 Rp 10.000,00 Rp 5.000,00 Rp 10.000,00 Rp 150.000,00 Rp 50.000,00 Rp 50.000,00 Rp 5.000,00 - 54 - o. tiket masuk kendaraan 1) Roda 2 (dua) 2) Roda 4 (empat) 3) Roda 6 (enam) 8. Identifikasi Hama Penyakit benih dan bibit Penyakit Tanaman a. Hutan (Cendawan) b. Hama Tanaman Hutan (Serangga) Per unit per hari Per unit per hari Per unit per hari Per sempel Per sempel Rp 5.000,00 Rp 10.000,00 Rp 50.000,00 Rp 250.000,00 Rp 230.000,00 MENTERI KEHUTANAN, REPUBLIK INDONESIA, ttd. RAJA JULI ANTONI - 55 - LAMPIRAN IX PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERBENIHAN TANAMAN HUTAN SURAT PERINTAH PEMBAYARAN PNBP BIDANG PERBENIHAN TANAMAN HUTAN Berdasarkan : Nomor : No. Urut Bulan Tahun a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 36 tahun 2024 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : ................. tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Perbenihan Tanaman Hutan Diperintahkan kepada : 1. Nama/Instansi Pengguna : (1) 2. Kodefikasi/Referensi : (2) 3. Alamat : (3) untuk membayar PNBP di Bidang Perbenihan Tanaman Hutan pada Kegiatan : a. Produk Samping Hasil Penelitian Benih Unggul Tanaman Kehutanan b. Jasa Lainnya dengan jumlah kewajiban pembayaran sebagai berikut : No. Jenis PNBP Volume PNBP di Bidang Perbenihan Tanaman Hutan (Rp) Ket. Tarif Jumlah 1 2 3 4 5 6 (5) (6) (7) (8) (9) (10) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan PNBP di Bidang Perbenihan Tanaman Hutan bagi Jasa lainnya/bagi Produk Samping Penelitian dibayarkan melalui SIMPONI dengan Kode Billing* : ………………………………... Pejabat Penagih , ..............(11)............ CATATAN : 1. Lembar kesatu untuk Pemohon Produk Samping Hasil Penelitian Benih Unggul Tanaman Kehutanan; 2. Lembar kedua untuk Direktur Jenderal; 3. Lembar ketiga untuk Kepala Balai; 4. Lembar keempat untuk Pejabat Penagih (arsip). - 56 - No. Jenis PNBP Volume Jasa di Bidang Perbenihan Tanaman Hutan (Rp) Ket. Tarif Jumlah 1 2 3 4 5 6 1. 2. Kadar Alpha Sellulosa Nilai Kalor 5 sampel 3 sampel 300.000 75.000 1.500.000 225.000 PETUNJUK PENGISIAN (1) Diisi nama pemohon jasa PNBP (2) Diisi sesuai dengan kodefikasi yang bersangkutan (3) Diisi alamat pemohon jasa PNBP (4) Lingkari kegiatan PNBP bidang Perbenihan Tanaman Hutan (untuk menyesuaikan akun penyetoran, 1 (satu) SPP diisi dengan satu jenis kegiatan) (5) Diisi nomor urut (6) Diisi rincian jenis PNBP bidang Perbenihan Tanaman Hutan (dicantumkan sesuai Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 36 tahun 2024 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Produk Samping Hasil Penelitian dan Jasa Lainnya). (7) Diisi dengan volume dalam satuan disesuaikan dengan lampiran VIII (8) Diisi sesuai besaran satuan tarif dalam rupiah Contoh pengisian : (9) Diisi sesuai jumlah total besaran PNBP yang harus dibayarkan dalam rupiah (kolom 5 = kolom 3 x kolom 4) (10) Diisi keterangan lain bilamana diperlukan (11)Diisi tanda tangan, nama dan NIP Pejabat Penagih Salinan sesuai dengan aslinya MENTERI KEHUTANAN KEPALA BIRO HUKUM DAN ORGANISASI, REPUBLIK INDONESIA, ttd. ttd. RAJA JULI ANTONI - 57 - LAMPIRAN X PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERBENIHAN TANAMAN HUTAN FORMAT BUKTI PEMBAYARAN PNBP/KWITANSI PENERIMAAN Kwitansi Penerimaan PNBP Bidang Perbenihan Tanaman Hutan Sudah terima dari: ................................................................. Sejumlah Uang : Untuk membayar : ............................................................................................... ............................................................................................... ............................................................................................... Terbilang : ................, ..................... Rp. PENERIMA PENYETOR Bendahara , Petugas Pemungut, .................. ........................... MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. RAJA JULI ANTONI - 58 - LAMPIRAN XI PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERBENIHAN TANAMAN HUTAN FORMAT BLANKO PENYETORAN PNBP JASA LAINNYA Catatan : Format ini bisa saja berubah mengikuti format dari Peraturan Menteri Keuangan - 59 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT SETORAN BUKAN PAJAK (SSBP) Nomor Uraian Isian 1 Diisi dengan kode KPN (3) digit dan uraian KPPN Penerima Setoran 2 Diisi dengan nomor SSBP dengan metode penomoran Nomor/Kode Satker/Bulan/Tahun (9999/99999/9999) 3 Diisi dengan tanggal SSBP dibuat 4 Diisi dengan kode rekening Kas Negara (KPPN bersangkutan.......diisi oleh petugas bank) 5 Diisi NPWP Wajib Setor atau Bendahara Satker 6 Diisi dengan nama / jabatan wajib setor/Wajib Bayar 7 Diisi dengan alamat jelas wajib setor/Wajib Bayar 8 Diisi kode diikuti dengan uraian kementerian / lembaga sesuai dengan yang tercantum pada pagu anggaran 9 Diisi dengan kode unit organisasi Eselon I dan uraian 1 0 Diisi dengan kode satker (6) enam digit dan uraian Satker 1 1 Diisi dengan kode Fungsi (2) dua digit, Kode Subfungsi (2) dua digit, dan Kode Program (4) empat digit 1 2 Diisi (4) empat digit Kode Kegiatan apabila penyetoran untuk Satker Pengguna PNBP Diisi (4) empat digit kode Subkegiatan apabila penyetoran untuk Satker Pengguna PNBP 1 3 Diisi Kode Kabupaten/Kota (2) digit Diisi Kode Lokasi Propinsi (2) digit 1 4 Diisi dengan kode Mata Anggaran Penerimaan (6) enam digit disertai dengan uraian penerimaan sesuai dengan format 1 5 Diisi sesuai dengan jumlah rupiah setoran penerimaan 1 6 Diisi dengan jumlah rupiah yang dibayarkan dengan huruf 1 7 Diisi dengan nomor SPN dan SP3N kalau ada surat penetapannya 1 8 Diisi dengan tanggal SPN dan SP3N 1 9 Diisi kode (3) tiga digit dan nama KPPN Penerbit SPN atau penerima SP3N 2 0 Diisi keperluan pembayaran 21 & 22 Diisi sesuai dengan tempat dan tanggal dibuatnya SSBP 23 & 24 Diisi sesuai nama wajib setor, NIP, dan stempel satker 2 5 Diisi dengan tanggal diterimanya setoran tersebut oleh Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro 26 & 27 Diisi dengan nama dan tanda tangan penerima di Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro - 60 - Catatan: - Diisi dengan huruf kapital atau diketik - Satu formulir SSBP hanya berlaku untuk setoran satu mata anggaran penerimaan (MAP) Salinan sesuai dengan aslinya MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. RAJA JULI ANTONI - 61 - LAMPIRAN XII PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERBENIHAN TANAMAN HUTAN FORMAT LAPORAN PELAKSANAAN PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PNBP BIDANG PERBENIHAN TANAMAN HUTAN a. Laporan bulanan: 1) Laporan Proyeksi PNBP tingkat satker/eselon I LAPORAN PROYEKSI PNBP SATKER/ESELON I BULAN X TA 20XX No Akun Target PNBP 20XX Januari Februari s.d Desember Proyeksi Realisasi Deviasi (%) Proyeksi Realisasi Deviasi (%) (1) (2) (3) (4) (5) (6)=((5- 4)/4)*100 Penjelasan (7): 1. ……… 2. ……… Tata cara penyusunan format Laporan Proyeksi PNBP yang disusun Satuan Kerja/Sekretariat Itjen/Sekretariat Ditjen/Sekretariat Badan adalah sebagai berikut: (1) Diisi nomor urut. (2) Diisi rincian akun target PNBP (6 digit) pada satuan kerja/eselon I bersangkutan. (3) Diisi target PNBP untuk tahun berkenaan pada satuan kerja/eselon I bersangkutan. (4) Diisi jumlah proyeksi PNBP pada suatu bulan per akun pada satuan kerja/eselon I bersangkutan. (5) Diisi jumlah realisasi PNBP pada suatu bulan per akun pada satuan kerja/eselon I bersangkutan. (6) Diisi nilai deviasi (dalam persentase) antara realisasi PNBP dan proyeksi PNBP pada suatu bulan per akun pada satuan kerja/eselon I bersangkutan. (7) Diisi penjelasan terjadinya deviasi antara proyeksi dan realisasi PNBP untuk periode suatu bulan. - 62 - 2) Laporan proyeksi PNBP tingkat kementerian LAPORAN PROYEKSI PNBP KEMENTERIAN KEHUTANAN BULAN X TA 20XX No Eselon I Akun Target PNBP 20XX Januari Februari s.d. Desember Proyeksi Realisasi Deviasi (%) Proyeksi Realisasi Deviasi (%) (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)=((6- 5)/5)*100 Penjelasan (8): 1. ……… 2. ……… Tata cara penyusunan format Laporan Proyeksi PNBP yang disusun Kementerian adalah sebagai berikut: (1) Diisi nomor urut. (2) Diisi eselon I penghasil PNBP. (3) Diisi rincian akun target PNBP (6 digit). (4) Diisi target PNBP untuk tahun berkenaan. (5) Diisi jumlah proyeksi PNBP pada suatu bulan per akun. (6) Diisi jumlah realisasi PNBP pada suatu bulan per akun pada. (7) Diisi nilai deviasi (dalam persentase) antara realisasi PNBP dan proyeksi PNBP pada suatu bulan per akun. (8) Diisi penjelasan terjadinya deviasi antara proyeksi dan realisasi PNBP untuk periode suatu bulan. b. Laporan Triwulanan 1) Laporan Realisasi PNBP a) Laporan Realisasi PNBP tingkat satker/eselon I LAPORAN REALISASI PNBP SATKER/ESELON I TRIWULAN I/II/II/IV TA 20XX No. Akun PNBP Target PNBP TA 20xx (Rp) Realisasi PNBP (Rp) Realisasi PNBP dibanding Target PNBP (%) s.d Triwulan I/II/III Triwulan I/II/III/IV Jumlah Realisasi PNBP Akhir Periode (1) (2) (3) (4) (5) (6)=(4)+(5) (7)=(6)/(3)*100 Tata cara penyusunan format Laporan Realisasi PNBP Satker/Eselon I adalah sebagai berikut: (1) Diisi nomor urut. (2) Diisi akun rincian target PNBP (6 digit) pada satker/eselon I bersangkutan. (3) Diisi jumlah target PNBP per akun pada satker/eselon I bersangkutan (4) Diisi realisasi PNBP triwulan per akun sebelumnya pada satker/eselon I bersangkutan. (5) Diisi realisasi PNBP triwulan per akun pada satker/eselon I bersangkutan. (6) Diisi realisasi PNBP akhir periode per akun dengan menjumlahkan kolom (4) dan kolom (5) pada satker/eselon I bersangkutan. - 63 - (7) Diisi persentase realisasi PNBP pada periode bersangkutan (triwulan I/II)/III/IV) dengan membandingkan antara realisasi PNBP pada kolom (6) dengan dengan target PNBP pada kolom (3) pada satker/eselon I. b) Laporan Realisasi PNBP tingkat kementerian LAPORAN REALISASI PNBP KEMENTERIAN KEHUTANAN TRIWULAN I/II/II/IV TA 20XX No. Eselon I Akun PNBP Target PNBP TA 20xx (Rp) Realisasi PNBP (Rp) Realisasi PNBP dibanding Target PNBP (%) s.d Triwulan I/II/III Triwulan I/II/III/IV Jumlah Realisasi PNBP Akhir Periode (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7=5+6) (8=7/4*100) Tata cara penyusunan format Laporan Realisasi PNBP Kementerian adalah sebagai berikut: (1) Diisi nomor urut. (2) Diisi eselon I penghasil PNBP. (3) Diisi akun rincian target PNBP (6 digit). (4) Diisi jumlah target PNBP per akun. (5) Diisi realisasi PNBP triwulan per akun sebelumnya. (6) Diisi realisasi PNBP triwulan per akun. (7) Diisi realisasi PNBP akhir periode per akun dengan menjumlahkan kolom (5) dan kolom (6). (8) Diisi persentase realisasi PNBP pada periode bersangkutan (triwulan I/II)/III/IV) dengan membandingkan antara realisasi PNBP pada kolom (7) dengan dengan target PNBP pada kolom (4). 2) Laporan Realisasi Pemberian Tarif Nol (Rp0,00) Dalam hal terdapat kebijakan pemberian tarif Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen), eselon I/satker/kementerian menyusun dan menyampaikan laporan realisasi pemberian tarif Rp0.00 atau 0% sebagai pendukung Laporan Realisasi PNBP dengan format sebagai berikut: - 64 - a) Laporan Realisasi Pemberian Tarif Nol (Rp0,00) tingkat Satuan Kerja/Eselon I LAPORAN REALISASI PEMBERIAN TARIF NOL RUPIAH (Rp0) ATAU NOL PERSEN (0%) PNBP SATKER/ESELON I TRIWULAN I/II/II/IV TA 20XX No. Akun PNBP Jenis PNBP Tarif Normal (Rp) s.d. Triwulan I/II/III Triwulan I/II/III/IV Akumulasi s.d. Triwulan I/II/III/IV Volume Nilai PNBP yang diberikan tarif Rp0/0% (Rp) Volume Nilai PNBP yang diberikan tarif Rp0/0% (Rp) Volume Nilai PNBP yang diberikan tarif Rp0/0% (Rp) (1) (2) (3) (4) (5) (6)=(4)*(5) (7) (8)=(4)*(7) (9)=(5)+(7) (10)=(4)*(9) Tata cara penyusunan Laporan Realisasi Pemberian Tarif Nol Rupiah (Rp0) atau Nol Persen (0%) Satuan kerja/eselon I adalah sebagai berikut: (1) Diisi nomor urut. (2) Diisi akun PNBP dalam lingkup satuan kerja/eselon I bersangkutan. (3) Diisi jenis PNBP pada satuan kerja/eselon I bersangkutan yang diberikan tarif Rp0 atau 0%. (4) Diisi tarif normal jenis PNBP yang diberikan tarif Rp0 atau 0% pada satuan kerja/eselon I bersangkutan. (5) Diisi volume jenis PNBP yang diberikan tarif Rp0 atau 0% selama triwulan pada satuan kerja/eselon I bersangkutan. (6) Diisi nilai PNBP yang diberikan tarif Rp0 atau 0% selama triwulan dengan mengalikan nilai pada kolom (4) dan kolom (5) pada satuan kerja/eselon I bersangkutan. (7) Diisi volume jenis PNBP yang diberikan tarif Rp0 atau 0% selama triwulan pada satuan kerja/eselon I bersangkutan. (8) Diisi nilai PNBP yang diberikan tarif Rp0 atau 0% selama triwulan dengan mengalikan nilai pada kolom (4) dan kolom (7) pada satuan kerja/eselon I bersangkutan. (9) Diisi akumulasi volume jenis PNBP yang diberikan tarif Rp0 atau 0% sampai dengan triwulan I/II/III/IV dengan menjumlahkan nilai pada kolom (5) dan kolom (7) pada satuan kerja/eselon I bersangkutan. (10) Diisi akumulasi nilai PNBP yang diberikan tarif Rp0 atau 0% sampai dengan triwulan I/II/III/IV dengan mengalikan nilai pada kolom (4) dan kolom (9) pada satuan kerja/eselon I bersangkutan. - 65 - b) Laporan Realisasi Pemberian Tarif Nol (Rp0,00) tingkat Kementerian LAPORAN REALISASI PEMBERIAN TARIF NOL RUPIAH (Rp0) ATAU NOL PERSEN (0%) PNBP KEMENTERIAN KEHUTANAN TRIWULAN I/II/II/IV TA 20XX No. Eselon I Akun/Jenis PNBP Tarif Normal (Rp) s.d. Triwulan I/II/III Triwulan I/II/III/IV Akumulasi s.d. Triwulan I/II/III/IV Volume Nilai PNBP yang diberikan tarif Rp0/0% (Rp) Volume Nilai PNBP yang diberikan tarif Rp0/0% (Rp) Volume Nilai PNBP yang diberikan tarif Rp0/0% (Rp) (1) (2) (3) (4) (5) (6)=(4)*(5) (7) (8)=(4)*(7) (9)=(5)+(7) (10)=(4)*(9) Tata cara penyusunan Laporan Realisasi Pemberian Tarif Nol Rupiah (Rp0) atau Nol Persen (0%) kementerian adalah sebagai berikut: (1) Diisi nomor urut. (2) Diisi eselon I dalam lingkup kementerian. (3) Diisi jenis PNBP pada kementerian yang diberikan tarif Rp0 atau 0%. (4) Diisi tarif normal jenis PNBP yang diberikan tarif Rp0 atau 0% pada kementerian. (5) Diisi volume jenis PNBP yang diberikan tarif Rp0 atau 0% selama triwulan pada kementerian. (6) Diisi nilai PNBP yang diberikan tarif Rp0 atau 0% selama triwulan dengan mengalikan nilai pada kolom (4) dan kolom (5) pada kementerian. (7) Diisi volume jenis PNBP yang diberikan tarif Rp0 atau 0% selama triwulan pada kementerian. (8) Diisi nilai PNBP yang diberikan tarif Rp0 atau 0% selama triwulan dengan mengalikan nilai pada kolom (4) dan kolom (7) pada kementerian. (9) Diisi akumulasi volume jenis PNBP yang diberikan tarif Rp0 atau 0% sampai dengan triwulan I/II/III/IV dengan menjumlahkan nilai pada kolom (5) dan kolom (7) pada kementerian (10) Diisi akumulasi nilai PNBP yang diberikan tarif Rp0 atau 0% sampai dengan triwulan I/II/III/IV dengan mengalikan nilai pada kolom (4) dan kolom (9) pada kementerian. 3) Penggunaan Dana PNBP; Laporan Penggunaan Dana PNBP yang disusun Instansi Pengelola PNBP paling sedikit memuat periode laporan, pagu penggunaan dana PNBP, dan jumlah realisasi penggunaan dana PNBP. Adapun format dan tata cara penyusunan Laporan Penggunaan Dana PNBP adalah sebagai berikut: - 66 - LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA PNBP TRIWULAN I/II/III/IV TA 20XX SATKER/ESELON I/KEMENTERIAN No. Satker/ Eselon I Akun Belanja Pagu DIPA Sumber Dana PNBP Realisasi Penggunaan Dana PNBP (Rp) Realisasi Penggunaan Dana PNBP (%) s.d. Triwulan I/II/III Triwulan I/II/III/IV Jumlah Realisasi PNBP Akhir Periode (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)=(5)+(6) (8)=(7)/(4)*100 Tata cara penyusunan format Laporan Realisasi Penggunaan Dana PNBP adalah sebagai berikut: (1) Diisi nomor urut. (2) Diisi nama satuan kerja/eselon I bersangkutan. (3) Diisi akun rincian belanja (6 digit) dari pagu anggaran DIPA yang bersumber dari dana PNBP pada satuan kerja/eselon I bersangkutan (4) Diisi jumlah pagu anggaran DIPA yang bersumber dari dana PNBP per akun pada satuan kerja/eselon I bersangkutan. (5) Diisi realisasi Penggunaan Dana PNBP triwulan per akun belanja pada satker/eselon I bersangkutan. (6) Diisi Realisasi Penggunaan Dana PNBP triwulan per akun belanja pada eselon I bersangkutan. (7) Diisi Realisasi Penggunaan Dana PNBP akhir periode per akun belanja dengan menjumlahkan kolom (5) dan kolom (6) pada eselon bersangkutan. (8) Diisi persentase Realisasi Penggunaan Dana PNBP pada periode bersangkutan dengan membandingkan antara Realisasi Penggunaan Dana PNBP pada kolom (7) dengan dengan pagu anggaran DIPA yang bersumber dari dana PNBP pada kolom (4) pada eselon I bersangkutan. 4) Laporan Piutang PNBP; Laporan Piutang PNBP yang disusun oleh satker/eselon I/kementerian paling sedikit memuat periode laporan, nomor surat tagihan, nama Wajib Bayar, Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Wajib bayar, saldo awal piutang PNBP, umur piutang, mutasi piutang PNBP, tahap penagihan, saldo akhir piutang PNBP, dan langkah optimalisasi penagihan piutang PNBP. Format dan tata cara penyusunan Laporan piutang PNBP adalah sebagai berikut: - 67 - LAPORAN PIUTANG PNBP SATKER/ESELON I/KEMENTERIAN TRIWULAN I/II/III/IV TA 20XX No. Eselon I Akun Piutang PNBP Nomor Surat Targihan Nama Wajib Bayar NIK atau NPWP Wajib Bayar Saldo Awal Piutang PNBP Umur Piutang Mutasi Piutang PNBP Tahap Penagihan Saldo Akhir Piutang PNBP Langkah optimalisasi penagihan piutang PNBP Penambahan Piutang PNBP Pengurangan Piutang PNBP Pelunasan Piutang PNBP Penghapusan Piutang PNBP Lainnya (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14)=(7)+(9)- (10)-(11)- (12) (15) Tata cara penyusunan format Laporan Piutang PNBP adalah sebagai berikut: (1) Diisi nomor urut. (2) Diisi nama unit eselon I pada satker/eselon I/kementerian. (3) Diisi rincian akun piutang PNBP (6 digit) pada satker/eselon I/kementerian bersangkutan. (4) Diisi nomor surat tagihan PNBP pada satker/eselon I/kementerian bersangkutan. (5) Diisi Nama Wajib Bayar yang memiliki piutang PNBP pada satker/eselon I/kementerian bersangkutan. (6) Diisi NIK atau NPWP Wajib Bayar yang memiliki piutang PNBP pada satker/eselon I/kementerian bersangkutan. (7) Diisi saldo piutang PNBP awal periode (triwulan I/II/III/IV) per akun pada satker/eselon I/kementerian bersangkutan. (8) Diisi umur piutang pada satker/eselon I/kementerian bersangkutan. (9) Diisi penambahan piutang PNBP selama periode (triwulan I/II/III/IV) per akun pada satker/eselon I/kementerian bersangkutan (10) Diisi pelunasan piutang PNBP selama periode (triwulan I/II/III/IV) per akun pada satker/eselon I/kementerian bersangkutan (11) Diisi penghapusan piutang PNBP selama periode (triwulan I/II/III/IV) per akun pada satker/eselon I/kementerian bersangkutan (12) Diisi pengurangan piutang PNBP selain sebab pelunasan dan penghapusan piutang PNBP selama periode (triwulan I/II/III/IV) per akun pada satker/eselon I/kementerian bersangkutan (13) Diisi tahap penagihan atas piutang PNBP pada satker/eselon I/kementerian bersangkutan (14) Diisi Saldo akhir piutang PNBP periode (triwulan I/II/III/IV) pada satker/eselon I/kementerian bersangkutan dengan menjumlahkan saldo awal piutang pada kolom (7) dengan penambahan piutang pada kolom (9) dan mengurangkannya dengan pelunasan piutang pada kolom (10), penghapusan piutang PNBP pada kolom (11), dan pengurangan lain pada kolom (12) (15) Diisi langkah optimalisasi penagihan piutang PNBP yang dilakukan pada satker/eselon I/kementerian bersangkutan - 68 - Dalam hal piutang PNBP telah diserahkan kepada instansi yang mengelola piutang negara, informasi yang dimuat dalam format laporan piutang PNBP ditambahkan informasi nomor registrasi piutang, nomor penyerahan piutang kepada instansi yang mengelola piutang negara, dan nomor Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N). 5) Informasi/Laporan Perkembangan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian (KKP) PNBP; Format dan tata cara penyusunan informasi perkembangan penyelesaian KKP PNBP adalah sebagai berikut: INFORMASI PERKEMBANGAN PENYELESAIAN KEBERATAN, KERINGANAN, DAN PENGEMBALIAN PNBP TRIWULAN I/II/III/IV TA 20XX No. Pengajuan Ketetapan/Persetujuan Gambaran Umum Perkembangan KKP PNBP Jenis/ Materi Tanggal & Nomor Surat Pengajuan Jumlah Nilai Jenis/ Materi Tanggal & Nomor Surat Pengajuan Jumlah Nilai Tw I Tw II Tw III Tw IV (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) Tata cara penyusunan format informasi perkembangan penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP yang disusun satker/eselon I/kementerian adalah sebagai berikut: (1) Diisi nomor urut jenis/materi penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian (KKP) PNBP. (2) Diisi jenis/materi penyelesaian pada satker/eselon I/kementerian bersangkutan (seperti: keberatan, keringanan, dan/ atau pengembalian PNBP). Keberatan atas PNBP Kurang Bayar, Nihil dan Lebih Bayar; Keringanan berupa: penundaan, pengangsuran, pengurangan, pembebasan; Pengembalian atas Kesalahan pembayaran PNBP, Kesalahan Pemungutan, Penetapan Keberatan, Putusan Pengadilan, Hasil Pemeriksaan, Pelayanan yang tidak dapat dipenuhi. (3) Diisi Tanggal dan Nomor Surat Pengajuan. (4) Diisi jumlah kasus per jenis/materi pada satker/eselon I/kementerian. (5) Diisi nilai rupiah per jenis/materi pada satker/eselon I/kementerian. (6) Diisi jenis/materi penyelesaian pada satker/eselon I/kementerian bersangkutan (seperti: keberatan, keringanan, dan/ atau pengembalian PNBP) yang ditetapkan/disetujui. (7) Diisi Tanggal dan Nomor Surat Ketetapan/Keputusan. (8) Diisi jumlah kasus per jenis/materi pada satker/eselon I/kementerian bersangkutan yang telah ditetapkan/ diputuskan. (9) Diisi nilai rupiah per jenis/materi pada satker/eselon I/kementerian bersangkutan yang telah ditetapkan/ diputuskan. (10) Diisi narasi gambaran umum Perkembangan Penyelesaian KKP PNBP pada satker/eselon I/kementerian bersangkutan periode triwulan I. PNBP … - 69 - (11) Diisi narasi gambaran umum Perkembangan Penyelesaian KKP PNBP pada satker/eselon I/kementerian bersangkutan periode triwulan II. (12) Diisi narasi gambaran umum Perkembangan Penyelesaian KKP PNBP pada satker/eselon I/kementerian bersangkutan periode triwulan III. (13) Diisi narasi gambaran umum Perkembangan Penyelesaian KKP PNBP pada satker/eselon I/kementerian bersangkutan periode triwulan IV. 6) Informasi/Laporan Perkembangan Tindak Lanjut/Penyelesaian Hasil Pemeriksaan dan Pengawasan yang terkait dengan Pengelolaan PNBP; Informasi perkembangan tindak lanjut/penyelesaian hasil pemeriksaan dan pengawasan yang terkait dengan pengelolaan PNBP dari BPK, aparat pengawas internal pemerintah, dan instansi pengawas/ pemeriksa lain. Informasi/laporan perkembangan tindak lanjut/penyelesaian hasil pengawasan dan pemeriksaan yang terkait pengelolaan PNBP. Laporan monitoring perkembangan tindak lanjut/penyelesaian hasil pengawasan dan pemeriksaan yang terkait pengelolaan PNBP terdiri dari: a) Informasi/laporan perkembangan tindak lanjut/penyelesaian hasil pengawasan aparat pengawas intern pemerintah (APIP) Kementerian Kehutanan; b) Informasi/laporan perkembangan tindak lanjut/penyelesaian hasil pengawasan (pengawasan tahun berjalan dan pengawasan tahun sebelumnya) Menteri Keuangan c.q. Ditjen Anggaran terkait pengelolaan PNBP; c) Informasi/laporan perkembangan tindak lanjut/penyelesaian hasil pemeriksaan instansi pemeriksa PNBP/Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pengelolaan PNBP; d) Informasi/laporan perkembangan tindak lanjut/penyelesaian hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan PNBP. Format dan tata cara penyusunan informasi/laporan perkembangan tindak lanjut/penyelesaian hasil pemeriksaan dan pengawasan yang terkait dengan pengelolaan PNBP adalah sebagai berikut: INFORMASI/LAPORAN PERKEMBANGAN TINDAK LANJUT/PENYELESAIAN HASIL PENGAWASAN APARAT PENGAWAS INTERN PEMERINTAH (APIP) KEMENTERIAN KEHUTANAN YANG TERKAIT DENGAN PENGELOLAAN PNBP TRIWULAN I/II/III/IV TA 20XX Satker/Eselon I/Kementerian: No. Nama Instansi/Unit/ Objek Pemeriksaan Nomor & Tanggal LHP Jenis/ Penjelasan Temuan Nilai (Rp) Rekomendasi Perkembangan Penyelesaian/Tindak Lanjut Tw I Tw II Tw III Tw IV Nilai (Rp) (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) - 70 - INFORMASI/LAPORAN PERKEMBANGAN TINDAK LANJUT/PENYELESAIAN HASIL PENGAWASAN MENTERI KEUANGAN C.Q. DITJEN ANGGARAN YANG TERKAIT DENGAN PENGELOLAAN PNBP TRIWULAN I/II/III/IV TA 20XX Satker/Eselon I/Kementerian: No. Nama Instansi/Unit/ Objek Pemeriksaan Nomor & Tanggal LHP Jenis/ Penjelasan Temuan Nilai (Rp) Reko men dasi Perkembangan Penyelesaian/Tindak Lanjut Tw I Tw II Tw III Tw IV Nilai (Rp) (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) INFORMASI/LAPORAN PERKEMBANGAN TINDAK LANJUT/PENYELESAIAN HASIL PEMERIKSAAN INSTANSI PEMERIKSA PNBP/BPKP YANG TERKAIT DENGAN PENGELOLAAN PNBP TRIWULAN I/II/III/IV TA 20XX Satker/Eselon I/Kementerian: No. Nama Instansi/Unit/ Objek Pemeriksaan Nomor & Tanggal LHP Jenis/ Penjelasan Temuan Nilai (Rp) Reko men dasi Perkembangan Penyelesaian/Tindak Lanjut Tw I Tw II Tw III Tw IV Nilai (Rp) (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) INFORMASI/LAPORAN PERKEMBANGAN TINDAK LANJUT/PENYELESAIAN HASIL PEMERIKSAAN BPK YANG TERKAIT DENGAN PENGELOLAAN PNBP TRIWULAN I/II/III/IV TA 20XX Satker/Eselon I/Kementerian: No. Nama Instansi/Unit/ Objek Pemeriksaan Nomor & Tanggal LHP Jenis/ Penjelasan Temuan Nilai (Rp) Reko men dasi Perkembangan Penyelesaian/Tindak Lanjut Tw I Tw II Tw III Tw IV Nilai (Rp) (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (1 0) (11) Tata cara penyusunan format informasi perkembangan perkembangan tindak lanjut/penyelesaian hasil pemeriksaan dan pengawasan yang terkait dengan pengelolaan PNBP dari BPK, APIP Kementerian Kehutanan, dan Instansi pemeriksa PNBP/BPKP dan instansi pengawas/ pemeriksa lain yang disusun Instansi Pengelola PNBP adalah sebagai berikut: (1) Diisi nomor urut nama Nama Instansi/Unit/Objek Pemeriksaan/ Pengawasan (2) Diisi nama nama instansi/unit/objek pemeriksaan/pengawasan terkait pengelolaan PNBP (3) Diisi nomor dan tanggal LHP (4) Diisi jenis/penjelasan temuan yang terkait pengelolaan PNBP pada satker/eselon I/kementerian bersangkutan (5) Diisi nilai rupiah per jenis temuan terkait pengelolaan PNBP pada satker/eselon I/kementerian bersangkutan. - 71 - (6) Diisi rekomendasi dari Instansi Pemeriksa/Pengawas atas temuan terkait pengelolaan PNBP pada satker/eselon I/kementerian bersangkutan. (7) Diisi gambaran umum Perkembangan Penyelesaian /Tindak Lanjut yang telah dilakukan oleh satker/eselon I/kementerian bersangkutan periode triwulan I. (8) Diisi gambaran umum Perkembangan Penyelesaian /Tindak Lanjut yang telah dilakukan oleh satker/eselon I/kementerian bersangkutan periode triwulan II. (9) Diisi gambaran umum Perkembangan Penyelesaian /Tindak Lanjut yang telah dilakukan oleh satker/eselon I/kementerian bersangkutan periode triwulan III. (10) Diisi gambaran umum Perkembangan Penyelesaian /Tindak Lanjut yang telah dilakukan oleh satker/eselon I/kementerian bersangkutan periode triwulan IV. (11) Diisi nilai rupiah per jenis temuan terkait pengelolaan PNBP pada satker/eselon I/kementerian bersangkutan yang telah diselesaikan atau ditindaklanjuti. MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. RAJA JULI ANTONI 2025-08-19T08:29:50+0700 2025-08-19T10:38:28+0700 2025-08-19T10:45:32+0700 2025-08-19T12:23:12+0700

Regulation of the Minister of Forestry Number 16 of 2025 concerning Procedures for Imposing Tariffs on Types of Non-Tax State Revenue in the Forest Plant Seed Sector · Nelum