Regulation of the Minister of Environment and Forestry Number P.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2020 concerning Management of Mercury-Containing Medical Device Waste
Made 2020-12-29 · Text as of 2026-10-01
Public law and official guidance, published as research. Not legal, tax or financial advice.
About this law
- Original title
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2020 tentang Pengelolaan Limbah Alat Kesehatan Mengandung Merkuri
- Language
- Indonesian
- Kind
- Regulation
- Country
- Indonesia
- Subjects
- Waste and hazardous substances
- Keywords
- hazardous substances, hazardous waste, waste management, radiation, emissions, transport/storage, processing/handling, transboundary movement of waste, waste non-domestic sources, packaging/labelling, standards, offences/penalties, special fund
Where to read it
Text
The law's own text, section by section, as held. Each section has its own link.
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2020 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH ALAT KESEHATAN MENGANDUNG MERKURI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri, Menteri perlu menyusun pedoman pengelolaan limbah alat kesehatan yang mengandung Merkuri; b. bahwa alat kesehatan yang mengandung Merkuri pada fasilitas pelayanan kesehatan yang penggunaannya sudah dilakukan penghapusan, perlu dilakukan pengelolaan sebagai limbah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pengelolaan Limbah Alat Kesehatan Mengandung Merkuri; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; - 2 - 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 73); 4. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 209); 5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 713); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH ALAT KESEHATAN MENGANDUNG MERKURI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Merkuri adalah zat kimia yang terdiri dari unsur merkuri tunggal atau senyawanya yang berikatan dengan satu atau lebih unsur kimia lainnya. 2. Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Fasyankes adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. - 3 - 3. Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri adalah sisa hasil usaha dan/atau kegiatan pelayanan kesehatan berupa alat kesehatan yang mengandung Merkuri. 4. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan alat kesehatan yang mengandung Merkuri dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 6. Direktur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya yang membidangi urusan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun. Pasal 2 Pengelolaan Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri dilakukan terhadap alat kesehatan pada Fasyankes yang dilakukan penghapusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 (1) Alat kesehatan yang mengandung Merkuri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. termometer; b. tensimeter/sfigmomanometer; dan c. dental amalgam. (2) Alat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan: a. tidak pecah; dan b. Merkuri tidak tumpah dari alat kesehatan. (3) Terhadap alat kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun. - 4 - Pasal 4 (1) Jenis Fasyankes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. rumah sakit; b. pusat kesehatan masyarakat; c. klinik pelayanan kesehatan atau sejenis; d. laboratorium kesehatan; e. apotek; f. unit transfusi darah; g. fasilitas pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum; h. fasilitas pelayanan kesehatan tradisional; dan i. tempat praktik mandiri tenaga kesehatan. (2) Fasyankes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fasilitas yang terdaftar di instansi pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah yang membidangi urusan kesehatan. Pasal 5 Pengelolaan Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri meliputi: a. pengumpulan; b. penyimpanan sementara; c. pengangkutan; d. penyimpanan pada storage depo; e. pengolahan; dan/atau f. ekspor. BAB II PENGUMPULAN Pasal 6 (1) Penanggung jawab Fasyankes wajib melakukan pengumpulan Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a. - 5 - (2) Pengumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis alat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (3) Terhadap alat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan: a. pengemasan; dan b. pelekatan simbol dan label. Pasal 7 Pengemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a dilakukan dengan menggunakan kemasan: a. primer; dan b. sekunder. Pasal 8 (1) Kemasan primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a berupa: a. kemasan asli alat kesehatan mengandung merkuri; atau b. kemasan pengganti. (2) Kemasan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memenuhi kriteria: a. tertutup; dan b. tidak bereaksi dengan Merkuri. Pasal 9 (1) Kemasan sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terbuat dari bahan: a. baja karbon; b. polietilena tereftalat (polyethylene terephthalate); c. etilena propilena dien monomer (ethylene propylene diene monomer); d. polivinil klorida (polyvinyl chloride); e. polietilena (polyethylene); atau f. polietilena berdensitas tinggi (high-density polyethylene). - 6 - (2) Kemasan sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria paling sedikit: a. tertutup; dan b. tidak bereaksi dengan Merkuri. (3) Penggunaan kemasan sekunder disesuaikan dengan jenis, jumlah, dan volume Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri. Pasal 10 Penggunaan kemasan sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan sebelum pelaksanaan pengangkutan. Pasal 11 (1) Terhadap alat kesehatan yang telah dilakukan pengemasan wajib dilekatkan dengan: a. simbol; dan b. label. (2) Simbol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa simbol bahaya Merkuri. (3) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memuat informasi: a. nomor identitas alat kesehatan mengandung Merkuri; b. jenis alat kesehatan mengandung Merkuri; c. tanggal awal penyimpanan alat kesehatan mengandung Merkuri; dan d. peringatan mudah pecah. Pasal 12 Tata cara pengemasan, dan pelekatan simbol dan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 10 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. - 7 - BAB III PENYIMPANAN SEMENTARA Pasal 13 (1) Penanggung jawab Fasyankes wajib melakukan penyimpanan sementara terhadap Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri yang telah dilakukan pengemasan dan pelekatan simbol dan label. (2) Penyimpanan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada fasilitas penyimpanan sementara yang berada dalam penguasaan penanggung jawab Fasyankes. (3) Dalam hal penanggung jawab Fasyankes tidak memiliki fasilitas penyimpanan sementara, Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri disimpan pada fasilitas penyimpanan sementara lainnya milik rumah sakit pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota. (4) Penyerahan Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri ke fasilitas penyimpanan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilengkapi dengan berita acara serah terima. Pasal 14 Fasilitas penyimpanan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) harus memenuhi ketentuan: a. memiliki luasan sesuai dengan jumlah dan volume Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri yang dikumpulkan; b. aman dari kemungkinan kerusakan dan kebocoran; c. memiliki penerangan dan ventilasi; dan d. tidak tercampur dengan limbah bahan berbahaya dan beracun dari kegiatan Fasyankes. - 8 - BAB IV PENGANGKUTAN Pasal 15 Pengangkutan Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri dilakukan dari: a. fasilitas penyimpanan sementara ke fasilitas storage depo; dan b. fasilitas storage depo ke fasilitas pengolahan Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri atau keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui kegiatan ekspor. Pasal 16 (1) Pengangkutan dari fasilitas penyimpanan sementara ke fasilitas storage depo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilakukan oleh dinas kesehatan daerah provinsi, dan/atau dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui koordinasi dengan instansi pemerintah daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup. Pasal 17 Pengangkutan dari storage depo ke fasilitas pengolahan Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri dan/atau luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui kegiatan ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilakukan oleh Direktur Jenderal. Pasal 18 (1) Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib memenuhi ketentuan: a. dilakukan terhadap Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri yang telah dilakukan: - 9 - 1. pengemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a; dan 2. pelekatan simbol dan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b, dan b. dilengkapi dengan dokumen pencatatan Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri. (2) Dokumen pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. bagian kesatu, diisi oleh penanggung jawab Fasyankes; b. bagian kedua, diisi oleh pengangkut Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri dari Fasyankes ke storage depo; c. bagian ketiga, diisi oleh pengelola storage depo; d. bagian keempat, diisi oleh pengangkut Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri dari storage depo ke fasilitas pengolahan limbah atau keluar wilayah negara kesatuan Republik Indonesia melalui kegiatan ekspor; dan e. bagian kelima, diisi oleh pengolah/eksportir Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri . (3) Dokumen pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB V PENYIMPANAN PADA STORAGE DEPO Pasal 19 (1) Fasilitas storage depo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b harus memenuhi ketentuan: a. tertutup; - 10 - b. memiliki luasan sesuai jumlah dan volume Limbah alat kesehatan mengandung Merkuri yang dikumpulkan; c. harus terjaga pada suhu kamar; d. berada pada lokasi yang aman; dan e. tidak ditempatkan pada daerah rawan bencana. (2) Storage depo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Menteri dan diserahkan kepada gubernur untuk ditempatkan pada: a. rumah sakit milik pemerintah daerah; atau b. lokasi lain sesuai dengan peruntukan penyimpanan Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri. BAB VI PENGOLAHAN Pasal 20 (1) Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri pada storage depo wajib dilakukan pengolahan Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri. (2) Pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. perolehan kembali (recovery) Merkuri; b. enkapsulasi; dan/atau c. teknologi lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan. (3) Dalam hal tidak tersedia fasilitas pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan ekspor alat kesehatan yang mengandung Merkuri. BAB VII PEMANTAUAN Pasal 21 (1) Pemantauan terhadap pelaksanaan pengelolaan Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri dilakukan oleh: - 11 - a. bupati/wali kota dan gubernur, untuk pemantauan terhadap Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri di tempat penyimpanan sementara; dan b. Menteri, untuk pemantauan terhadap Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri di storage depo. (2) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Menteri. (3) Menteri melakukan evaluasi terhadap efektivitas pengelolaan Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri sebagai bahan pelaporan penghapusan alat kesehatan mengandung Merkuri kepada Presiden. Pasal 22 Pelaksanaan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan terhadap: a. jumlah; b. kemasan sekunder; c. simbol; dan d. label. BAB VIII PEMBIAYAAN Pasal 23 Pembiayaan pelaksanaan pengelolaan Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri meliputi: a. pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 17; b. penyimpanan pada storage depo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; c. pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2); dan d. ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, dan anggaran pendapatan dan belanja daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - 12 - BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 24 (1) Pengelolaan Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2025. (2) Terhadap alat kesehatan yang mengandung Merkuri yang belum dilakukan pengelolaan setelah tanggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun. Pasal 25 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - 13 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2020 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1670 Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, ttd. MAMAN KUSNANDAR - 14 - LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2020 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH ALAT KESEHATAN MENGANDUNG MERKURI TATA CARA PENGEMASAN, DAN PELEKATAN SIMBOL DAN LABEL 1. Tata Cara Pengemasan A. Pengemasan Alat Kesehatan Mengandung Merkuri Menggunakan Kemasan Primer Tiap jenis alat kesehatan mengandung Merkuri dikemas dengan menggunakan kemasan primer berupa kemasan asli atau kemasan pengganti yang memenuhi syarat dan ketentuan berikut: 1) tertutup; Kemasan primer harus tertutup rapat dengan struktural stabil (anti bocor) untuk menghindari adanya tumpahan Merkuri akibat rapuh atau pecah yang dapat terjadi dan mencegah terjadinya penguapan Merkuri. 2) tidak bereaksi dengan Merkuri. Kemasan primer terbuat dari bahan yang tidak bereaksi dengan Merkuri atau terbuat dari bahan yang kompatibel dengan isi. Sebagai acuan, perkiraan standar ukuran alat kesehatan mengandung Merkuri antara lain sebagai berikut: 1) Termometer memiliki ukuran sekitar 13 cm x 1,5 cm x 2 cm; 2) Tensimeter/sfigmomanometer memiliki ukuran sekitar 35 cm x 11 cm x 5 cm; 3) Dental amalgam yang terdapat dalam kemasan biasanya memiliki berat sekitar 20-30 gram. Contoh kemasan primer alat kesehatan mengandung Merkuri pada termometer, tensimeter/sfigmomanometer dan dental amalgam dapat dilihat pada gambar 1 hingga gambar 6. - 15 - Gambar 1. Kemasan asli sebagai kemasan primer termometer mengandung Merkuri Gambar 2. Contoh ilustrasi kemasan primer tidak asli termometer Gambar 3. Kemasan asli sebagai kemasan primer tensimeter/sfigmomanometer mengandung Merkuri - 16 - Gambar 4. Contoh ilustrasi kemasan primer tidak asli tensimeter/sfigmomanometer mengandung Merkuri Gambar 5. Contoh kemasan asli dental amalgam (sumber: u.s food and drug administration (about dental amalgam fillings)) Gambar 6. Contoh Ilustrasi Kemasan Primer Tidak Asli Dental Amalgam Masing-masing alat kesehatan yang telah dikemas menggunakan kemasan primer, kemudian dilapisi/dibungkus dengan plastik gelembung (bubble wrap) sebanyak minimal 2 (dua) lapisan berfungsi - 17 - menahan tekanan yang dapat terjadi selama pengangkutan dari Fasyankes ke storage depo, dan dari storage depo ke fasilitas pengolahan dan/atau ekspor. B. Pengemasan alat kesehatan mengandung merkuri menggunakan kemasan sekunder Pengemasan menggunakan kemasan sekunder dilakukan setelah alat kesehatan mengandung Merkuri dikemas menggunakan kemasan primer dan telah dilapisi oleh plastik gelembung (bubble wrap). Kemasan sekunder yang digunakan dapat berupa kemasan yang telah memenuhi persyaratan yang sesuai dengan ketentuan berikut: 1) tertutup; Kemasan sekunder harus tertutup rapat dengan struktural stabil untuk menghindari adanya tumpahan Merkuri dan kebocoran yang dapat terjadi selama proses pengelolaan alat kesehatan. 2) tidak bereaksi dengan Merkuri. Kemasan sekunder terbuat dari bahan yang tidak bereaksi dengan Merkuri atau terbuat dari bahan yang kompatibel dengan isi. Penyimpanan alat kesehatan mengandung Merkuri pada kemasan sekunder, disimpan per jenis alat kesehatan mengandung Merkuri (tidak dicampur antara jenis alat kesehatan yang satu dengan lainnya). Kemasan sekunder terbuat dari bahan: 1) baja karbon; 2) polietilena tereftalat (polyethylene terephthalate); 3) etilena propilena dien monomer (ethylene propylene diene monomer); 4) polivinil klorida (polyvinyl chloride); 5) polietilena (polyethylene); atau 6) polietilena berdensitas tinggi (high-density polyethylene). Contoh kemasan sekunder dapat berupa EBC tank, drum, atau kemasan lain yang memenuhi persyaratan. - 18 - Apabila kemasan sekunder yang digunakan memiliki ruang kosong, maka ruang kosong tersebut harus diisi oleh bahan lain seperti busa atau plastik yang dapat mencegah guncangan yang dapat terjadi selama pengangkutan dan proses pengolahan akhir alat kesehatan mengandung Merkuri. Ilustrasi pengisian ruang kosong pada kemasan sekunder dapat dilihat pada gambar 7. Gambar 7. Contoh ilustrasi pengemasan dengan busa pada kemasan sekunder Alat kesehatan yang telah dikemas di dalam kemasan sekunder, kemudian dilapisi/dibungkus dengan plastik wrap sebanyak minimal 2 (dua) lapisan sebagai pengamanan terakhir selama pengangkutan dari Fasyankes ke storage depo, dan dari storage depo ke fasilitas pengolahan dan/atau ekspor. 2. Tata Cara Pelekatan Simbol dan Label A. Simbol 1) Simbol pada Kemasan Primer Simbol yang dipasang pada kemasan primer bertuliskan “Bahaya Merkuri” disesuaikan dengan ukuran kemasan (lihat gambar 8). Gambar 8. Bentuk dasar simbol pada kemasan primer Busa Kemasan Primer dental amalgam yang telah dilapisi plastik gelembung BAHAYA MERKURI - 19 - Ketentuan simbol pada kemasan primer sebagai berikut: i Simbol berupa stiker atau lainnya yang dapat menempel dengan baik pada tempat penyimpanan kemasan primer, mudah penggunaannya dan tahan lama; ii Simbol terbuat dari bahan yang tahan terhadap air, goresan dan bahan kimia yang mungkin mengenainya (misalnya bahan plastik, kertas, atau plat logam); iii Simbol dipasang pada bagian luar tempat penyimpanan kemasan primer yang tidak terhalang; iv Ukuran minimum simbol yang dilekati pada kemasan primer adalah: a. Termometer: 1.5 cm x 1.5 cm atau lebih besar b. Tensimeter/sfigmomanometer: 5 cm x 5 cm atau lebih besar c. Dental amalgam: 1.5 cm x 1.5 cm atau lebih besar 2) Simbol pada Kemasan Sekunder Simbol pada kemasan sekunder berbentuk bujur sangkar diputar 45⁰ (empat puluh lima derajat) sehingga membentuk belah ketupat berwarna dasar putih dan garis tepi belah ketupat berwarna merah (lihat gambar 9). Gambar 9. Bentuk dasar simbol pada kemasan sekunder Simbol yang dipasang pada kemasan sekunder disesuaikan dengan ukuran kemasan dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut: i Simbol berupa stiker atau lainnya yang dapat menempel dengan baik pada tempat penyimpanan kemasan sekunder, mudah penggunaannya dan tahan lama; - 20 - ii Simbol terbuat dari bahan yang tahan terhadap air, goresan dan bahan kimia yang mungkin mengenainya (misalnya bahan plastik, kertas, atau plat logam); iii Simbol dipasang pada bagian luar tempat penyimpanan kemasan sekunder yang tidak terhalang; iv Ukuran minimum simbol yang dilekati pada kemasan sekunder adalah 5 cm x 5 cm pada tiap simbol yang dilekati. Simbol harus dilekati pada tiap sisi kemasan sekunder yang digunakan. Jenis simbol yang dipasang pada kemasan sekunder adalah simbol yang menunjukkan klasifikasi bahaya yang bersifat beracun (toxic), berbahaya bagi kesehatan, dan korosif sebagaimana gambar 10 di bawah ini. Gambar 10. Simbol Merkuri i Simbol berbahaya bagi kesehatan digambarkan dengan warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Simbol berupa gambar kepala dan dada manusia berwarna hitam dengan gambar menyerupai bintang segi enam berwarna putih pada dada; ii Simbol beracun digambarkan dengan warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Simbol berupa gambar tengkorak dan tulang bersilang; iii Simbol korosif digambarkan dengan warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Simbol terdiri dari 2 gambar yang tertetesi cairan korosif. B. Label Tiap jenis kemasan alat kesehatan mengandung Merkuri dilekati dengan label. Label alat kesehatan mengandung Merkuri merupakan uraian singkat yang menunjukkan antara lain informasi mengenai: 1) nomor identitas alat kesehatan mengandung Merkuri; - 21 - 2) jenis alat kesehatan mengandung Merkuri; 3) tanggal awal penyimpanan alat kesehatan mengandung Merkuri; dan 4) peringatan mudah pecah. Label yang dipasang pada kemasan masing-masing alat kesehatan disesuaikan dengan ukuran kemasan dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut: 1) Label berfungsi untuk memberikan identitas barang dan mudah terbaca, jelas terlihat, tidak mudah rusak, dan tidak mudah terlepas dari kemasannya; 2) Label terbuat dari bahan yang tahan terhadap air, goresan dan bahan kimia yang mungkin mengenainya (misalnya bahan plastik, kertas, atau plat logam); 3) Label dipasang pada bagian luar tempat penyimpanan kemasan B3 yang tidak terhalang. Jika alat kesehatan mengandung Merkuri telah dikemas sekaligus dengan kemasan primer dan kemasan sekunder dalam satu waktu, maka label dilekatkan cukup pada kemasan sekunder; 4) Label B3 berbentuk persegi panjang dengan ukuran minimum label yang dipasang pada kemasan primer adalah : a. Termometer: 1.5 cm x 6 cm atau lebih besar b. Tensimeter/sfigmomanometer: 5 cm x 20 cm atau lebih besar c. Dental amalgam: 1.5 cm x 4 cm atau lebih besar 5) Ukuran minimum label yang dilekati pada kemasan sekunder adalah 25 cm x 25 cm pada tiap label yang dilekati. Label harus dilekati pada tiap sisi kemasan sekunder yang digunakan. Label yang dipasang pada kemasan dengan kriteria warna dasar putih dan tulisan serta garis tepi berwarna hitam, sebagaimana gambar 11 di bawah ini. Nomor Identitas Alat kesehatan : Jenis Alat kesehatan : Termometer/Tensimeter/Dental amalgam Tanggal Awal Penyimpanan : (Tanggal-Bulan-Tahun) Peringatan : Mudah Pecah Gambar 11. Label Alat Kesehatan Mengandung Merkuri - 22 - C. Pelekatan Simbol dan Label Alat Kesehatan Mengandung Merkuri Simbol dan label dilekatkan pada kemasan primer dan kemasan sekunder alat kesehatan mengandung Merkuri. Jika alat kesehatan mengandung Merkuri telah dikemas sekaligus dengan kemasan primer dan kemasan sekunder dalam satu waktu, maka simbol dan label dilekatkan cukup pada kemasan sekunder. Label alat kesehatan mengandung Merkuri dipasang pada kemasan di sebelah bawah simbol dan harus terlihat dengan jelas. Contoh pelekatan simbol dan label pada kemasan, sebagaimana gambar 12 hingga gambar 15 di bawah ini. Gambar 12. Contoh pelekatan simbol dan label pada kemasan primer termometer (tampak atas) Gambar 13. Contoh pelekatan simbol dan label pada kemasan primer tensimeter (tampak atas) Gambar 14. Contoh pelekatan simbol dan label pada kemasan primer dental amalgam Simbol Label Simbol Label Label Simbol - 23 - Gambar 15. Simbol dan label pada kemasan sekunder Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MAMAN KUSNANDAR ttd. SITI NURBAYA - 24 - LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2020 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH ALAT KESEHATAN MENGANDUNG MERKURI FORMAT DOKUMEN PENCATATAN LIMBAH ALAT KESEHATAN YANG MENGANDUNG MERKURI Setiap tahapan dalam proses pengumpulan, penyimpanan sementara, pengangkutan, penyimpanan pada storage depo, pengolahan dan/atau ekspor alat kesehatan mengandung Merkuri dilengkapi dengan dokumen pencatatan. Dokumen pencatatan dibuat untuk mengetahui pergerakan atau perpindahan Limbah Alat Kesehatan Mengandung Merkuri dari Fasyankes hingga pengolahan dan/atau ekspor, yang meliputi: A. Pencatatan atas alat kesehatan mengandung Merkuri pada fasilitas penyimpanan sementara lainnya milik rumah sakit pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota; dan B. Pencatatan atas alat kesehatan mengandung Merkuri pada saat dilakukan pengangkutan. Tata cara pencatatan diuraikan pada masing-masing kegiatan. A. Pencatatan atas alat kesehatan mengandung Merkuri pada fasilitas penyimpanan sementara lainnya milik rumah sakit pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota. Penyerahan Limbah ke fasilitas penyimpanan sementara lainnya harus dilengkapi dengan berita acara serah terima yang paling sedikit berisi: 1. tanggal serah terima; 2. nama dan alamat Fasyankes asal; 3. nama dan alamat Fasyankes tujuan penyimpanan; 4. nomor ID alat kesehatan mengandung Merkuri; 5. jumlah alat kesehatan mengandung Merkuri tiap jenis (thermometer, tensimeter, dan dental amalgam); - 25 - 6. nama dan tanda tangan penanggung jawab Fasyankes asal; 7. nama dan tanda tangan penanggung jawab Fasyankes tujuan penyimpanan. Contoh format berita acara serah terima adalah sebagai berikut: BERITA ACARA SERAH TERIMA LIMBAH ALAT KESEHATAN MENGANDUNG MERKURI PROVINSI …. KABUPATEN …. Pada hari ini, (hari, tanggal, tahun), kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : (berisi nama penanggung jawab Fasyankes asal) Jabatan : (berisi jabatan penanggung jawab Fasyankes asal) Alamat : (berisi alamat Fasyankes asal) Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA Nama : (berisi nama penanggung jawab Fasyankes tujuan) Jabatan : (berisi jabatan penanggung jawab Fasyankes tujuan) Alamat : (berisi alamat Fasyankes tujuan) Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA telah menyerahkan Limbah Alat Kesehatan mengandung Merkuri kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA menyatakan telah menerima barang dari PIHAK PERTAMA dengan identitas sebagai berikut: No Identitas Keterangan 1 Nomor ID : (berisi nomor ID Limbah Alat Kesehatan mengandung Merkuri) 2 Jumlah Limbah Alat Kesehatan mengandung Merkuri : (Total Unit) Termometer : (Unit) Tensimeter : (Unit) Dental amalgam : (Unit) Demikianlah berita acara serah terima barang ini dibuat oleh kedua belah pihak, adapun barang-barang tersebut dalam keadaan baik. Sejak penandatanganan berita acara ini, maka barang tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA untuk disimpan dan kemudian diserahkan ke storage depo Limbah Alat Kesehatan mengandung Merkuri yang disediakan oleh Pemerintah. Yang Menerima Yang Menyerahkan PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA (Tanda Tangan) (Tanda Tangan) (Nama) (Nama) - 26 - B. Pencatatan atas alat kesehatan mengandung Merkuri pada saat dilakukan pengangkutan. Ketentuan pengisian dokumen pencatatan Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri antara lain: 1. dokumen pencatatan harus diisi dengan huruf cetak dan jelas; 2. dokumen pencatatan terdiri atas 5 (lima) bagian dengan perincian sebagai berikut: a. bagian pertama diisi dan ditandatangani oleh penanggung jawab Fasyankes; b. bagian kedua diisi oleh pengangkut Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri (perusahaan pengangkut Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri atau pengangkut lainnya) dari Fasyankes ke storage depo dan ditandatangani oleh pengangkut, perwakilan dinas kesehatan kabupaten/kota, dan perwakilan dari instansi yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup kabupaten/kota; c. bagian ketiga diisi dan oleh pengelola storage depo dan ditandatangani oleh pengelola storage depo, perwakilan dinas kesehatan provinsi, dan perwakilan dari instansi yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup provinsi; d. bagian keempat diisi oleh pengangkut Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri dari storage depo ke fasilitas pengolahan limbah atau keluar wilayah negara kesatuan Republik Indonesia melalui kegiatan ekspor dan ditandatangani oleh pengangkut Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri ke fasilitas pengolahan atau keluar wilayah negara kesatuan Republik Indonesia melalui kegiatan ekspor, perwakilan dari Kementerian yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup, dan perwakilan dari Kementerian Kesehatan; - 27 - e. bagian kelima diisi oleh pengolah/eksportir Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri dan ditandatangani oleh pengolah (perusahaan jasa pengolahan akhir atau eksportir) Limbah alat kesehatan yang mengandung Merkuri, perwakilan dari Kementerian yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup, dan perwakilan dari Kementerian Kesehatan; f. nomor 1 sampai dengan nomor 8 pada dokumen pencatatan harus dilengkapi pada saat pengumpulan Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri di Fasyankes dan diisi oleh petugas penanggung jawab di Fasyankes, meliputi: NO ISIAN DOKUMEN PENCATATAN KETERANGAN 1. Nomor ID alat kesehatan Mengandung Merkuri Nomor ID yang telah diberikan dari tiap Fasyankes untuk mengidentifikasi jumlah dan jenis alat kesehatan mengandung Merkuri yang terdapat di wilayahnya 2. Nama Fasyankes dan Alamat Nama dan alamat jelas Fasyankes yang mengirim alat kesehatan mengandung Merkuri 3. Status Status Fasyankes berasal, dari Pemerintah atau Swasta atau TNI atau POLRI 4. Penanggung jawab Nama petugas penanggung jawab penyimpanan alat kesehatan mengandung Merkuri di Fasyankes 5. Tanggal pemeriksaan Tanggal pemeriksaan dan pengemasan alat kesehatan mengandung Merkuri 6. Tujuan Lokasi tujuan penyimpanan 7. Tanda tangan penanggung jawab Tanda tangan penanggung jawab dari petugas yang ditunjuk oleh Fasyankes dan bertanggung jawab atas pengelolaan limbah alat kesehatan mengandung Merkuri 8. Jenis dan jumlah alat kesehatan Jumlah tiap jenis alat kesehatan mengandung Merkuri yang telah dikemas di Fasyankes. g. nomor 9 sampai dengan nomor 17 yaitu bagian yang harus dilengkapi pada saat pengangkutan Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri dari jenis Fasyankes ke storage depo dan diisi oleh: - 28 - 1) pengangkut Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri dari jenis Fasyankes ke storage depo; 2) instansi yang ditunjuk dalam pelaksanaan pengangkutan yang berasal dari Fasyankes. NO ISIAN DOKUMEN PENCATATAN KETERANGAN 9. Tujuan pengangkutan dan Alamat Nama lokasi tujuan pengangkutan dan alamat lengkap tujuan/storage depo 10. Nama dan Alamat pengangkut Nama perusahaan pengangkut atau nama pengangkut lainnya dan alamat lengkap pengangkut limbah alat kesehatan mengandung Merkuri 11. Nomor telepon pengangkut Nomor telepon pengangkut limbah alat kesehatan mengandung Merkuri 12. Identitas kendaraan Nama dan/atau nomor polisi kendaraan pengangkut 13. Penanggung jawab Nama jelas penanggungjawab proses pengangkutan dari Fasyankes ke storage depo 14. Tanda tangan pengangkut Tandatangan penanggungjawab proses pengangkutan dari Fasyankes ke storage depo 15. Tanggal pengangkutan Tanggal saat diangkutnya alat kesehatan yang mengandung Merkuri 16. Tanda tangan dinas kesehatan kabupaten/kota Tanda tangan perwakilan dinas kesehatan kabupaten/kota yang menjadi saksi saat pengangkutan alat kesehatan mengandung Merkuri dari Fasyankes 17. Tanda tangan instansi penanggung jawab di bidang lingkungan hidup kabupaten/kota Tanda tangan perwakilan Instansi Penanggung Jawab di Bidang Lingkugan Hidup kabupaten/kota yang menjadi saksi saat pengangkutan alat kesehatan mengandung Merkuri dari Fasyankes h. nomor 18 sampai dengan nomor 23 yaitu bagian yang harus dilengkapi pada saat penyimpanan limbah alat kesehatan mengandung Merkuri di storage depo dan diisi oleh: 1) pengelola storage depo tiap Provinsi; dan - 29 - 2) instansi yang ditunjuk dalam pelaksanaan penyimpanan alat kesehatan mengandung Merkuri di tiap storage depo. NO ISIAN DOKUMEN PENCATATAN KETERANGAN 18. Lokasi storage depo dan Alamat Nama lokasi dan alamat lengkap storage depo 19. Penanggung jawab Nama penanggung jawab storage depo 20. Tanggal pemeriksaan Tanggal penerimaan dan pemeriksaan alat kesehatan mengandung Merkuri 21. Tanda tangan pengelola Tanda tangan pengelola storage depo 22. Tanda tangan dinas kesehatan provinsi Tanda tangan perwakilan dinas kesehatan provinsi yang menjadi saksi saat penyimpanan alat kesehatan mengandung merkuri di storage depo 23. Tanda tangan instansi penanggung jawab di bidang LH Provinsi Tanda tangan perwakilan Instansi Penanggung Jawab di Bidang LH Provinsi yang menjadi saksi saat penyimpanan alat kesehatan mengandung Merkuri di storage depo i. nomor 24 sampai dengan nomor 32 yaitu bagian yang harus dilengkapi pada saat pengangkutan alat kesehatan mengandung Merkuri dari storage depo ke fasilitas pengolahan/ekspor dan diisi oleh: 1) pengangkut limbah alat kesehatan mengandung Merkuri dari storage depo ke fasilitas pengolahan/ekspor; dan 2) Kementerian yang ditunjuk dalam pelaksanaan pengangkutan yang berasal dari storage depo ke fasilitas pengolahan/ekspor. NO ISIAN DOKUMEN PENCATATAN KETERANGAN 24. Nama dan Alamat pengangkut Nama perusahaan dan alamat lengkap perusahaan pengangkutan alat kesehatan mengandung Merkuri 25. Nomor telepon pengangkut Nomor telepon beserta kode area perusahaan pengangkutan alat kesehatan mengandung Merkuri. 26. Identitas kendaraan Nomor polisi kendaraan atau nama kapal atau nomor kereta atau nomor pesawat dan nomor izin - 30 - pengangkutan yang dapat mengangkut limbah B3 27. Penanggung jawab Nama jelas penanggungjawab dari perusahaan pengangkut yang menandatangani dokumen pencatatan alat kesehatan yang mengandung Merkuri 28. Tanda tangan pengangkut Tandatangan penanggungjawab dari perusahaan pengangkut limbah alat kesehatan yang mengandung Merkuri 29. Tanggal pengangkutan Tanggal saat diangkutnya alat kesehatan yang mengandung Merkuri 30. Tujuan pengangkutan Tujuan pengangkutan ke pengolah akhir atau ekspor 31. Tanda tangan kementerian kesehatan Tanda tangan perwakilan kementerian kesehatan yang menjadi saksi saat pengangkutan alat kesehatan mengandung Merkuri dari storage depo ke fasilitas pengolahan/ekspor 32. Tanda tangan kementerian LHK Tanda tangan perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menjadi saksi saat pengangkutan alat kesehatan mengandung Merkuri dari storage depo ke fasilitas pengolahan/ekspor j. nomor 33 sampai dengan nomor 40 yaitu bagian yang harus dilengkapi pada saat pengolahan akhir atau ekspor limbah alat kesehatan mengandung merkuri dan diisi oleh: 1) pengolah Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri tau eksportir Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri; dan 2) Kementerian yang ditunjuk dalam pelaksanaan proses pengolahan akhir atau ekspor. NO ISIAN DOKUMEN PENCATATAN KETERANGAN 33. Lokasi pengolahan akhir/eksportir dan Alamat Nama lokasi dan alamat lengkap pengolah akhir atau ekspor 34. Nomor telepon pengolahan akhir/eksportir Nomor telepon beserta kode area perusahaan pengolahan akhir/eksportir alat kesehatan mengandung Merkuri 35. Penanggung jawab Nama jelas penanggungjawab dari perusahaan pengolahan - 31 - akhir/eksportir yang menandatangani dokumen pencatatan alat kesehatan yang mengandung Merkuri 36. Tanda tangan pengolahan akhir/eksportir Tandatangan penanggungjawab dari perusahaan pengolahan akhir/eksportir limbah alat kesehatan yang mengandung Merkuri 37. Tanggal pengolahan akhir/ekspor Tanggal saat diolah atau tanggal ekspor alat kesehatan yang mengandung Merkuri 38. Tujuan ekspor Nama perusahaan dan negara tujuan ekspor. Diisi jika alat kesehatan mengandung Merkuri dilakukan ekspor 39. Tanda tangan kementerian kesehatan Tanda tangan perwakilan kementerian kesehatan yang menjadi saksi saat pengolahan akhir/ekspor alat kesehatan mengandung Merkuri 40. Tanda tangan kementerian LHK Tanda tangan perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menjadi saksi saat pengolahan akhir/ekspor alat kesehatan mengandung Merkuri 3. Format Dokumen DOKUMEN PENCATATAN LIMBAH ALAT KESEHATAN YANG MENGANDUNG MERKURI Diisi dengan huruf cetak dan jelas BAGIAN YANG HARUS DILENGKAPI PADA SAAT PENGUMPULAN LIMBAH ALAT KESEHATAN MENGANDUNG MERKURI DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN 1. Nomor ID alat kesehatan Mengandung Merkuri : 2. Nama Fasyankes dan Alamat : 3. Status : 4. Penanggung jawab : 5. Tanggal pemeriksaan : - 32 - 6. Tujuan : 7. Tanda tangan penanggung jawab : 8. Jenis alat kesehatan Jumlah a. Termometer (Unit) b. Tensimeter/Sfigmomanometer (Unit) c. Dental amalgam (Unit) BAGIAN YANG HARUS DILENGKAPI PADA SAAT PENGANGKUTAN LIMBAH ALAT KESEHATAN MENGANDUNG MERKURI DARI FASYANKES KE STORAGE DEPO 9. Tujuan pengangkutan dan Alamat : 10. Nama dan Alamat pengangkut : 11. Nomor telepon pengangkut : 12. Identitas kendaraan : 13. Penanggung jawab : 14. Tanda tangan pengangkut : 15. Tanggal pengangkutan : 16. Tanda tangan dinas kesehatan kabupaten/kota : 17. Tanda tangan instansi penanggung jawab di bidang LH kabupaten/kota : - 33 - BAGIAN YANG HARUS DILENGKAPI PADA SAAT PENYIMPANAN LIMBAH ALAT KESEHATAN MENGANDUNG MERKURI DI STORAGE DEPO 18. Lokasi storage depo dan Alamat : 19. Penanggung jawab : 20. Tanggal pemeriksaan : 21. Tanda tangan pengelola : 22. Tanda tangan dinas kesehatan provinsi : 23. Tanda tangan instansi penanggung jawab di bidang LH provinsi : BAGIAN YANG HARUS DILENGKAPI PADA SAAT PENGANGKUTAN LIMBAH ALAT KESEHATAN MENGANDUNG MERKURI DARI STORAGE DEPO KE FASILITAS PENGOLAHAN/EKSPOR 24. Nama dan Alamat pengangkut : 25. Nomor telepon pengangkut : 26. Identitas kendaraan a. Nomor kendaraan : b. Nama kendaraan : c. Izin pengangkutan : 27. Penanggung jawab : 28. Tanda tangan pengangkut : 29. Tanggal pengangkutan : - 34 - 30. Tujuan pengangkutan : 31. Tanda tangan kementerian kesehatan : 32. Tanda tangan kementerian LHK : BAGIAN YANG HARUS DILENGKAPI PADA SAAT PENGOLAHAN AKHIR ATAU EKSPOR LIMBAH ALAT KESEHATAN MENGANDUNG MERKURI 33. Lokasi pengolahan akhir/eksportir dan Alamat : 34. Nomor telepon pengolahan akhir/eksportir : 35. Penanggung jawab : 36. Tanda tangan pengolahan akhir/eksportir : 37. Tanggal pengolahan akhir/ekspor : 38. Tujuan ekspor : (diisi jika limbah alat kesehatan mengandung Merkuri dilakukan ekspor) 39. Tanda tangan kementerian kesehatan : 40. Tanda tangan kementerian LHK : Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, t ttd. MAMAN KUSNANDAR ttd. SITI NURBAYA