Regulation of the Minister of Environment and Forestry Number P.11/Menlhk/Setjen/Kum. 1/3/2019 concerning Amendments to the Regulation of the Minister of Forestry Number P.30/Menhut-II/2014 concerning Periodic Comprehensive Forest Inventory and Work Plans for Utilization Businesses
Made 2019-03-21 · Text as of 2026-10-01
Public law and official guidance, published as research. Not legal, tax or financial advice.
About this law
- Original title
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.11/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/Menhut-II/2014 tentang Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala dan Rencana Kerja pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri.
- Language
- Indonesian
- Kind
- Regulation
- Country
- Indonesia
- Subjects
- Environment, Forestry, Water
- Keywords
- resource/damage valuation, pollution control, protection of environment, agro-forestry, authorization/permit, biodiversity, ecosystem conservation, forest management/forest conservation, collecting/harvesting, land clearing, survey/mapping, non-wood forest products, seeds/planting material, protected area, timber, timber extraction/logging, water resources management
Where to read it
Text
The law's own text, section by section, as held. Each section has its own link.
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.11/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.30/MENHUT-II/2014 TENTANG INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN INDUSTRI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Tanaman perlu merencanakan kembali pengelolaan areal gambut dalam wilayah kerjanya agar fungsi ekologis Ekosistem Gambut dalam mendukung kelestarian keanekaragaman hayati, pengelolaan air, sebagai penyimpan cadangan karbon, penghasil oksigen, dan penyeimbang iklim dapat tetap terjaga; b. bahwa Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/MENHUT-II/2014 tentang Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala dan Rencana Kerja pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri perlu dilakukan perubahan untuk perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut; 2 c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/MENHUT-II/2014 tentang Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala dan Rencana Kerja pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412); 2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3 5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5056); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4814); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemeritah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2001, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4947); 4 9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5580) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5957); 11. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); 12. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 17); 13. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.21/MENHUT II/2014 tentang Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Kegiatan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 508) 14. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/MENHUT II/2014 tentang Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala dan Rencana Kerja pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 687); 15. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 713); 5 16. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.77/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Tata Cara Penanganan Areal yang Terbakar dalam Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan pada Hutan Produksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 86); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.30/MENHUT-II/2014 TENTANG INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN INDUSTRI. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/MENHUT-II/2014 tentang Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala dan Rencana Kerja pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 687), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 16, angka 25, dan angka 28 Pasal 1 dihapus, serta angka 17, angka 18, dan angka 20 diubah, serta ditambahkan 3 (tiga) angka baru yakni angka 29, angka 30, dan angka 31 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HTI, yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan Tanaman (HPHT) atau Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran. 6 2. Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri yang selanjutnya disingkat RKUPHHK-HTI adalah rencana kerja untuk seluruh areal kerja IUPHHK-HTI untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahunan, antara lain memuat aspek kelestarian hutan, kelestarian usaha, aspek keseimbangan lingkungan dan pembangunan sosial ekonomi masyarakat setempat. 3. Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri yang selanjutnya disingkat RKTUPHHK-HTI adalah rencana kerja dengan jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun berdasarkan RKUPHHK-HTI. 4. Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri yang selanjutnya disingkat BKUPHHK-HTI adalah rencana kerja yang berlaku paling lama 12 (dua belas) bulan dan diberikan kepada pemegang IUPHHK-HTI yang baru diterbitkan izinnya dan belum memiliki RKUPHHK HTI. 5. Deliniasi adalah penilaian atau seleksi visual dan pembedaan wujud gambaran pada berbagai data dan informasi keadaan faktual lapangan atau areal hutan dengan jalan menarik garis batas. 6. Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala yang selanjutnya disingkat IHMB adalah kegiatan pengumpulan data dan informasi tentang kondisi sediaan tegakan hutan (timber standing stock), yang dilaksanakan secara berkala 1 (satu) kali dalam 10 (sepuluh) tahun dimana khusus untuk hutan tanaman dilakukan pada hutan alam bekas tebangan yang akan dilakukan penebangan dengan sistem silvikultur bukan THPB. 7. Inventarisasi Hutan adalah kegiatan pencatatan, pengukuran dan taksasi volume pohon yang akan ditebang di hutan tanaman dalam rangka pembukaan wilayah dan/atau penyiapan lahan. 7 8. Timber Cruising adalah kegiatan pengukuran, pengamatan dan pencatatan terhadap pohon yang direncanakan akan ditebang, pohon inti, pohon yang dilindungi, permudaan, data lapangan lainnya, untuk mengetahui jenis, jumlah, diameter, tinggi pohon, serta informasi tentang keadaan lapangan/lingkungan, yang dilaksanakan dengan intensitas tertentu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. 9. Laporan Hasil Cruising yang selanjutnya disingkat LHC adalah hasil pengolahan data pohon dari pelaksanaan kegiatan Timber Cruising pada petak kerja tebangan yang memuat nomor pohon, jenis, diameter, tinggi pohon bebas cabang, dan taksiran volume kayu. 10. Pembukaan Wilayah Hutan adalah kegiatan penyediaan prasarana jalan dan bangunan lainnya untuk menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan IUPHHK-HTI dalam hutan tanaman pada hutan produksi. 11. Penyiapan Lahan adalah kegiatan persiapan, pembersihan lahan dan pengolahan lahan untuk keperluan penanaman termasuk pemanfaatan hasil hutannya. 12. Pembersihan Lahan adalah pekerjaan pembersihan areal untuk membuka lahan dengan cara menebang/membersihkan semak belukar, alang alang, pohon-pohon dan tunggak, yang dilakukan tanpa pembakaran. 13. Tanaman Pokok adalah tanaman untuk tujuan produksi hasil hutan berupa kayu perkakas/pertukangan dan/atau bukan kayu perkakas/pertukangan. 14. Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang yang selanjutnya disingkat RPHJP adalah rencana pengelolaan hutan untuk seluruh wilayah kerja KPH dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun. 8 15. Sarana dan Prasarana adalah alat dan bangunan yang dipergunakan untuk mendukung kegiatan IUPHHK-HTI. 16. Dihapus. 17. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang pengelolaan hutan produksi lestari. 18. Direktur adalah direktur yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang usaha hutan produksi. 19. Dinas Provinsi adalah dinas yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan di Provinsi. 20. Dinas Kabupaten/Kota adalah unit kerja yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan di Kabupaten/Kota. 21. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. 22. Kesatuan Pengelolaan Hutan selanjutnya disingkat KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya yang dapat dikelola secara efisien dan lestari. 23. Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari yang selanjutnya disingkat GANISPHPL adalah petugas perusahaan pemegang izin di bidang pengelolaan dan pemanfaatan hutan produksi lestari yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan hutan produksi lestari sesuai dengan kualifikasinya yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Balai atas nama Direktur Jenderal. 24. Pengawas Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari yang selanjutnya disingkat WASGANISPHPL adalah Pegawai Kehutanan yang memiliki kompetensi di bidang pengawasan dan pemeriksaan pengelolaan hutan produksi lestari sesuai dengan kualifikasinya yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Balai atas nama Direktur Jenderal. 9 25. Dihapus. 26. GANISPHPL Perencanaan Hutan yang selanjutnya disingkat GANISPHPL-CANHUT adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi dalam kegiatan inventarisasi hutan menyeluruh secara berkala (IHMB), timber cruising, penyusunan LHC petak kerja tebangan tahunan, LHC blok kerja tebangan tahunan, pengukuran berkala pada Petak Ukur Permanen (PUP), penyusunan RKUPHHK-HA atau RKUPHHK Restorasi Ekosistem, atau RKUPHHK-HTI atau RKUPHHK-HTR atau RKUPHHBK serta penyusunan Usulan RKT dan pembuatan peta areal kerja dalam rangka penyiapan pemanfaatan hutan produksi pada hutan alam atau hutan tanaman. 27. Pengawas Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Perencanaan Hutan Produksi yang selanjutnya disingkat WASGANISPHPL-CANHUT adalah WASGANISPHPL yang memiliki kompetensi GANISPHPL-CANHUT serta mempunyai tugas dan wewenang mengawasi, memeriksa, mengevaluasi, dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-CANHUT. 28. Dihapus. 29. Gambut adalah material organik yang terbentuk secara alami dari sisa-sisa tumbuhan yang terdekomposisi tidak sempurna dengan ketebalan 50 (lima puluh) centimeter atau lebih dan terakumulasi pada rawa. 30. Ekosistem Gambut adalah tatanan unsur Gambut yang merupakan satu kesatuan utuh menyeluruh yang saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitasnya. 31. Fungsi Ekosistem Gambut adalah tatanan unsur Gambut yang berfungsi melindungi ketersediaan air, kelestarian keanekaragaman hayati, penyimpan cadangan karbon penghasil oksigen, penyeimbang iklim yang terbagi menjadi fungsi lindung Ekosistem Gambut dan fungsi budidaya Ekosistem Gambut. 10 2. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 4 disisipkan 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 (1) Pemegang IUPHHK-HTI wajib menyusun RKUPHHK HTI untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun. (1a) Penyusunan RKUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud ayat (1) yang dilaksanakan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dimulai Tahun 2017. (2) Usulan RKUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Keputusan IUPHHK-HTI diterima. (3) Usulan RKUPHHK-HTI jangka waktu 10 (sepuluh) tahun berikutnya diajukan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya masa berlaku RKUPHHK HTI berjalan. (4) Usulan RKUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diajukan kepada Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk dengan tembusan kepada: a. Kepala Dinas Provinsi; b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota; c. Kepala UPT; dan d. Kepala KPH. (5) Biaya yang timbul akibat penyusunan RKUPHHK-HTI, menjadi tanggung jawab pemegang izin. 3. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) ditambahkan 1 (satu) huruf baru yakni huruf g sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut : Pasal 5 (1) Usulan RKUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disusun berdasarkan: a. Peta areal kerja sesuai Keputusan IUPHHK-HTI apabila belum dilakukan tata batas dan peta hasil tata batas dalam Laporan Hasil Tata Batas Areal Kerja apabila areal kerja telah dilakukan penataan batas di lapangan; 11 b. Peta Kawasan Hutan atau Peta Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan daerah Provinsi atau Peta TGHK bagi daerah Provinsi yang belum ada Peta Penunjukkan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi; c. Peta hasil penafsiran citra satelit (skala 1 : 50.000) berumur paling lama 2 (dua) tahun terakhir; d. Peta Hasil Identifikasi Analisa Areal; e. Hasil IHMB atau hasil inventarisasi dan/atau Tabel Tegakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (5); f. Peta sebaran keberadaan masyarakat sekitar areal izin; dan/atau g. Peta fungsi Ekosistem Gambut atau menggunakan data faktual lapangan setelah dilakukan verifikasi oleh direktur jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan dan/atau Tim Teknis yang ditunjuk oleh Menteri, bagi IUPHHK-HTI yang terdapat lahan ekosistem gambut. (2) Usulan RKUPHHK-HTI disusun oleh GANISPHPL-TC dan/atau GANISPHPL-CANHUT dan ditandatangani/ disetujui oleh Direktur Utama atau Ketua Koperasi. (3) Kebenaran data/informasi usulan RKUPHHK-HTI dan Peta, merupakan tanggung jawab Direktur Utama atau Ketua Koperasi dan dinyatakan dalam Pakta Integritas. 4. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 6 diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 (1) Berdasarkan Pasal 4 ayat (4), Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Direktur atau Pejabat yang ditunjuk menilai dan/atau memberi arahan perbaikan usulan RKUPHHK-HTI paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya usulan RKUPHHK-HTI. 12 (2) Dalam hal hasil penilaian tidak diperlukan arahan perbaikan, Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk menyetujui usulan RKUPHHK-HTI paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya perbaikan usulan RKUPHHK-HTI. (3) Dalam hal terdapat arahan perbaikan usulan RKUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemegang izin melakukan perbaikan RKUPHHK-HTI dan menyampaikan hasilnya kepada Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Direktur atau Pejabat yang ditunjuk paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat arahan perbaikan usulan RKUPHHK-HTI tersebut diterima. (4) Dalam hal perbaikan usulan RKUPHHK-HTI oleh pemegang izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menyampaikan dalam 14 (empat belas) hari kerja, dinyatakan tidak mengusulkan RKUPHHK HTI, dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Berdasarkan perbaikan usulan RKUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal atas nama Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyetujui usulan RKUPHHK-HTI paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya perbaikan usulan RKUPHHK-HTI dan salinannya disampaikan kepada: a. Kepala Dinas Provinsi; b. Kepala Dinas Kabupaten/ Kota; c. Kepala UPT; dan d. Kepala KPH. (6) Penilaian dan persetujuan usulan RKUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5), Direktur Jenderal dapat mendelegasikan kewenangan penilaian dan persetujuan RKUPHHK HTI kepada Direktur sesuai tugas pokok dan fungsinya. 13 5. Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 (1) Arahan perbaikan usulan RKUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) mengacu pada dokumen hasil AMDAL/UKL dan UPL, identifikasi analisa areal, IHMB serta data dan informasi dari Citra satelit dan peta fungsi Ekosistem Gambut untuk IUPHHK-HTI yang memiliki areal gambut. (2) Terhadap kebenaran data dan informasi perbaikan usulan RKUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab pemegang izin. 6. Ketentuan ayat (1) huruf c, huruf e dan ayat (4) Pasal 9 diubah, ayat (3) dihapus, dan ditambahkan 3 (tiga) huruf pada ayat (1) yakni huruf f, huruf g, dan huruf h, serta 5 (lima) ayat baru yakni ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 (1) Revisi RKUPHHK-HTI dilakukan berdasarkan: a. perubahan luas areal kerja; b. perubahan daur dan/atau jenis tanaman; c. perubahan kondisi fisik sumber daya hutan yang disebabkan oleh faktor manusia, faktor alam, pengembangan usaha pemanfaatan kawasan, usaha pemanfaatan jasa lingkungan dan ekowisata, usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan/atau penggunaan kawasan oleh sektor lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. hasil penilaian Nilai Konservasi Tinggi (NKT), perubahan deliniasi, dan/atau pengembangan sarana prasarana; e. perubahan sistem dan teknik silvikultur dan pengembangan usaha, terdiri atas bioenergi, kegiatan agroforestry, dan/atau jasa lingkungan; 14 f. rencana perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut; g. peta fungsi Ekosistem Gambut; dan/atau h. perubahan lain yang dapat dipertanggungjawabkan. (2) Usulan revisi RKUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemegang IUPHHK-HTI kepada Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk. (3) Dihapus. (4) Revisi RKUPHHK-HTI tidak mengubah jangka waktu RKUPHHK-HTI sebelumnya. (5) Permohonan usulan revisi RKUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan penilaian dan persetujuan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya usulan Revisi RKUPHHK-HTI, dan salinannya disampaikan kepada: a. Kepala Dinas Provinsi; b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota; c. Kepala UPT ; dan d. Kepala KPH. (6) Pemegang IUPHHK-HTI yang telah memperoleh persetujuan RKUPHHK-HTI dalam rangka perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut menyampaikan Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Ekosistem Gambut IUPHHK-HTI kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal dan direktur jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan. (7) Laporan pelaksanaan pengelolaan Ekosistem Gambut IUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat (6) selanjutnya dilakukan penilaian oleh Direktur Jenderal dan/atau Tim Teknis yang ditunjuk oleh Menteri. 15 (8) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sebagai dasar untuk pengajuan revisi RKUPHHK-HTI. (9) Pemulihan ekosistem gambut oleh pemegang IUPHHK-HTI dilakukan atas dasar perubahan RKUPHHK-HTI dengan menyusun rencana pemulihan ekosistem gambut. 7. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Pasal 17 diubah sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 (1) Kepala Dinas Provinsi melakukan penilaian dan pengesahan usulan RKTUPHHK-HTI paling lama 10 (sepuluh) hari kerja berdasarkan RKUPHHK-HTI yang telah disetujui, setelah ada pernyataan dari pemegang IUPHHK-HTI bahwa pemegang IUPHHK-HTI tidak memiliki tunggakan PSDH dan/atau DR. (2) Kepala Dinas Provinsi melakukan pengecekan data dan informasi pelunasan kewajiban pembayaran PSDH dan/atau DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum melakukan penilaian usulan RKTUPHHK-HTI. (3) Berdasarkan hasil pengecekan data dan informasi, pelunasan kewajiban pembayaran PSDH dan/atau DR sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dinas Provinsi mengesahkan RKTUPHHK-HTI paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. (4) Dalam hal Kepala Dinas Provinsi tidak melakukan penilaian dan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur u.b Direktur Jenderal atas nama Menteri melakukan penilaian dan pengesahan usulan RKTUPHHK-HTI. (5) Dalam hal IUPHHK-HTI belum melaksanakan pelunasan pemenuhan kewajiban pembayaran PSDH dan/atau DR sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengesahan usulan RKTUPHHK-HTI disahkan dengan target tebangan 0 (nol). 16 8. Ketentuan ayat (1) Pasal 19 diubah sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 (1) RKTUPHHK-HTI berlaku paling lama 2 (dua belas) bulan didasarkan pada tahun kalender dan berakhir pada tanggal 31 Desember tahun berjalan. (2) Revisi RKTUPHHK-HTI dilakukan berdasarkan: a. Revisi RKUPHHK-HTI; b. Perubahan luas areal kerja; c. Perubahan daur dan/atau jenis tanaman; d. Pengembangan usaha pemanfaatan kawasan, usaha pemanfaatan jasa lingkungan, usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan/atau penggunaan kawasan oleh sektor lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; e. Perubahan sistem dan teknik silvikultur atau perubahan lain yang dapat dipertanggungjawabkan; f. Hasil penilaian Nilai Konservasi Tinggi (NKT), perubahan deliniasi, dan/atau pengembangan sarana prasarana. (3) Untuk IUPHHK-HTI yang telah memasuki daur kedua dan seterusnya, pelaksanaan RKTUPHHK-HTI yang telah selesai sebelum berakhirnya RKTUPHHKHTI periode berjalan, untuk penambahan produksi pemegang izin dapat mengajukan revisi RKTUPHHK HTI periode berjalan. (4) Revisi RKTUPHHK-HTI hanya dilakukan dengan mengubah bagian yang mengalami perubahan. (5) Usulan revisi RKTUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), disusun oleh GANIS PHPL-TC dan/atau GANISPHPL-CANHUT serta ditandatangani oleh Direktur Utama atau Ketua Koperasi, dan diajukan kepada Kepala Dinas Provinsi. 17 (6) Kepala Dinas Provinsi menilai dan menyetujui usulan Revisi RKTUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya usulan revisi RKTUPHHK-HTI, dan salinannya disampaikan kepada: a. Direktur Jenderal; b. Kepala Dinas Kabupaten/ Kota; c. Kepala UPT; dan d. Kepala KPH. 9. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 (1) Kepala Dinas Provinsi melakukan penilaian dan pengesahan usulan BKUPHHK-HTI paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. (2) Dalam hal Kepala Dinas Provinsi tidak melakukan penilaian dan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur u.b Direktur Jenderal atas nama Menteri melakukan penilaian dan pengesahan usulan BKUPHHK-HTI. 10. Ketentuan ayat (1) Pasal 26 diubah dan ayat (2) dihapus sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut: Pasal 26 (1) Kepala Dinas Provinsi melakukan pemeriksaan lapangan, penilaian dan pengesahan usulan BKUPHHK-HTI paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya usulan BKUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dan salinannya disampaikan kepada: a. Direktur Jenderal; b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota; dan c. Kepala UPT. (2) Dihapus. 18 (3) Ketentuan lebih lanjut Penyusunan dan Penilaian BKUPHHK-HTI, serta format Pengesahan BKUPHHK HTI diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. 11. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut: Pasal 28 (1) RKUPHHK-HTI sepuluh tahunan yang telah memperoleh persetujuan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan jangka waktunya berakhir. (2) RKTUPHHK-HTI yang telah disahkan sebelum Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan jangka waktunya berakhir. (3) RKTUPHHK-HTI Tahun 2018 yang telah disetujui dan berakhir pada Tahun 2019 dilaksanakan sampai berakhirnya masa periode RKTUPHHK-HTI. (4) RKTUPHHK-HTI Tahun 2019 yang akan dinilai atau yang telah disetujui setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, masa berlaku RKTUPHHK-HTI tahun 2019 sampai dengan 31 Desember 2019. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 19 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2019 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 360 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd. KRISNA RYA