Skip to content
Nelum
Laws of Indonesia

Regulation of the Minister of Environment and Forestry Number 9 of 2021 concerning Social Forestry Management

Made 2021-04-01 · Text as of 2026-10-01

Public law and official guidance, published as research. Not legal, tax or financial advice.

About this law

Original title
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial
Language
Indonesian
Kind
Regulation
Country
Indonesia
Subjects
Agricultural and rural development, Environment, Food and nutrition, Forestry, Land and soil, Cultivated plants, Water
Keywords
cooperative/producer organization, farming, agricultural development, crops, protection of environment, pollution control, governance, tourism, food security, forest management/forest conservation, community management, biodiversity, ecosystem conservation, sustainable development, sustainable use, forest species, protection forest, traditional rights/customary rights, traditional knowledge/indigenous knowledge, policy/planning, non-wood forest products, timber, survey/mapping, authorization/permit, contracts, public forest, genetic resources, integrated management, timber extraction/logging, equipment, offences/penalties, erosion, soil conservation/soil improvement, land reform, land-use planning, right of use, land tenure, land clearing, seeds/planting material, oleaginous plants, plant production, agricultural commodities, water resources management, flood, hazards, water supply
Categories
agriculture, softs

Where to read it

Text

The law's own text, section by section, as held. Each section has its own link.

  1. BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.320, 2021 KEMEN-LHK. Pengelolaan Perhutanan Sosial. Pencabutan. PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 247 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, www.peraturan.go.id 2021, No.320 -2- Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6635); 5. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 209); 6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 713); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TENTANG PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat Setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan kemitraan kehutanan. www.peraturan.go.id 2021, No.320 -3- 2. Hutan Desa yang selanjutnya disingkat HD adalah kawasan hutan yang belum dibebani izin, yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa. 3. Hutan Kemasyarakatan yang selanjutnya disingkat HKm adalah kawasan hutan yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat. 4. Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat HTR adalah hutan tanaman pada Hutan Produksi yang dibangun oleh kelompok Masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas Hutan Produksi dengan menerapkan sistem silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan. 5. Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. 6. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. 7. Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. 8. Hutan Adat adalah hutan yang berada di dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat. 9. Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. 10. Hutan Rakyat adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak milik. 11. Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah kegiatan pemanfaatan hutan yang dilakukan oleh kelompok Perhutanan Sosial melalui Persetujuan Pengelolaan HD, HKm, HTR, kemitraan kehutanan, dan Hutan Adat pada kawasan Hutan Lindung, kawasan Hutan Produksi atau kawasan Hutan Konservasi sesuai dengan fungsinya. 12. Pemanfaatan Hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan, memanfaatkan jasa lingkungan, www.peraturan.go.id 2021, No.320 -4- memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan kayu, memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta mengolah dan memasarkan hasil hutan secara optimal dan adil untuk kesejahteraan Masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya. 13. Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial yang selanjutnya disingkat PIAPS adalah peta yang memuat areal kawasan hutan yang dicadangkan untuk Perhutanan Sosial. 14. Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah pemberian akses legal Pemanfaatan Hutan yang dilakukan oleh kelompok Perhutanan Sosial untuk kegiatan Pengelolaan HD, Pengelolaan HKm, Pengelolaan HTR, kemitraan kehutanan, dan Hutan Adat pada kawasan Hutan Lindung, kawasan Hutan Produksi atau kawasan Hutan Konservasi sesuai dengan fungsinya. 15. Persetujuan Pengelolaan HD adalah akses legal yang diberikan oleh Menteri kepada Lembaga Desa untuk mengelola dan/atau memanfaatkan hutan pada kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Produksi. 16. Persetujuan Pengelolaan HKm adalah akses legal yang diberikan oleh Menteri kepada perorangan, kelompok tani, gabungan kelompok tani hutan atau koperasi Masyarakat Setempat untuk mengelola dan/atau memanfaatkan hutan pada kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Produksi. 17. Persetujuan Pengelolaan HTR adalah akses legal yang diberikan oleh Menteri kepada kelompok tani hutan, gabungan kelompok tani hutan, koperasi tani hutan, profesional kehutanan atau perorangan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan hasil hutan ikutannya pada kawasan Hutan Produksi dengan menerapkan teknik budidaya tanaman (silvikultur) yang sesuai tapaknya untuk menjamin kelestarian sumber daya hutan. 18. Persetujuan Kemitraan Kehutanan adalah persetujuan kemitraan yang diberikan kepada pemegang perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan atau pemegang www.peraturan.go.id 2021, No.320 -5- persetujuan penggunaan kawasan hutan dengan mitra/Masyarakat untuk memanfaatkan hutan pada kawasan Hutan Lindung atau kawasan Hutan Produksi. 19. Kemitraan Konservasi adalah kerja sama antara kepala unit pengelola kawasan atau pemegang perizinan berusaha pada kawasan konservasi dengan mitra/Masyarakat Setempat. 20. Peraturan Desa yang selanjutnya disingkat Perdes adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala desa setelah dibahas dan disepakati bersama badan permusyawaratan desa. 21. Lembaga Desa adalah lembaga yang dibentuk oleh kepala desa melalui musyawarah desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melakukan pengelolaan HD, bagi sebesar-besarnya kesejahteraan Masyarakat desa. 22. Masyarakat Hukum Adat yang selanjutnya disingkat MHA adalah Masyarakat tradisional yang masih terkait dalam bentuk paguyuban, memiliki kelembagaan dalam bentuk pranata dan perangkat hukum adat yang masih ditaati, dan masih mengadakan pemungutan hasil hutan di wilayah hutan sekitarnya yang keberadaanya dikukuhkan dengan peraturan daerah. 23. Wilayah Adat adalah tanah adat yang berupa tanah, air, dan/atau perairan beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dengan batas-batas tertentu, dimiliki, dimanfaatkan dan dilestarikan secara turun-temurun dan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hidup Masyarakat yang diperoleh melalui pewarisan dari leluhur mereka atau gugatan kepemilikan berupa tanah ulayat atau Hutan Adat. 24. Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan Masyarakat Setempat antara lain untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup dan sumber daya alam secara lestari. 25. Wilayah Indikatif Hutan Adat adalah Wilayah Hutan Adat yang berada pada kawasan hutan negara yang belum www.peraturan.go.id 2021, No.320 -6- memperoleh produk hukum dalam bentuk peraturan daerah namun wilayahnya telah ditetapkan oleh bupati/wali kota. 26. Masyarakat Setempat adalah kesatuan sosial yang terdiri dari warga Masyarakat baik perempuan dan laki-laki yang tinggal di sekitar kawasan hutan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk yang bermukim dan/atau mengelola di dalam kawasan hutan negara dibuktikan dengan memiliki komunitas sosial berupa riwayat pengelolaan kawasan hutan dan bergantung pada hutan. 27. Gambut adalah material organik yang terbentuk secara alami dari sisa-sisa tumbuhan yang terdekomposisi tidak sempurna dengan ketebalan 50 (lima puluh) centimeter atau lebih dan terakumulasi pada rawa. 28. Ekosistem Gambut adalah tatanan unsur Gambut yang merupakan satu kesatuan utuh menyeluruh yang saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitasnya. 29. Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus yang selanjutnya disingkat KHDPK adalah kawasan hutan negara dengan fungsi lindung dan produksi di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten yang pengelolaannya tidak diserahkan kepada badan usaha milik negara bidang kehutanan. 30. Pendampingan adalah kegiatan yang dilakukan kepada Masyarakat/kelompok Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial untuk pengelolaan hutan lestari dan peningkatan kesejahteraan Masyarakat. 31. Pendamping adalah pihak yang memiliki kompetensi dalam melakukan Pendampingan terhadap Masyarakat pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, secara perorangan dan/atau kelompok dan/atau lembaga. 32. Kemitraan Lingkungan adalah kerja sama yang melibatkan berbagai pihak secara sukarela baik itu pemerintah, swasta, Masyarakat, maupun lembaga www.peraturan.go.id 2021, No.320 -7- lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan/atau pemanfaatan sumber daya alam. 33. Masyarakat adalah perseorangan, kelompok orang termasuk MHA atau badan hukum. 34. Perseorangan adalah Warga Negara Indonesia yang cakap bertindak menurut hukum. 35. Jangka Benah adalah waktu yang dibutuhkan untuk mencapai struktur hutan dan fungsi ekosistem yang diinginkan sesuai tujuan pengelolaan. 36. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. 37. Direktur Jenderal adalah pejabat tinggi madya yang bertanggung jawab di bidang Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan. 38. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit yang membidangi Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan. 39. Kesatuan Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disingkat KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien, efektif dan lestari. 40. Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial yang selanjutnya disingkat Pokja PPS adalah kelompok kerja provinsi yang membantu kegiatan percepatan akses dan peningkatan kualitas Pengelolaan Perhutanan Sosial. 41. Kelompok Perhutanan Sosial yang selanjutnya disingkat KPS adalah kelompok tani hutan dan/atau kelompok Masyarakat dan/atau koperasi pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial serta MHA termasuk kelompok tani dan/atau kelompok Masyarakat pengelola Hutan Rakyat. 42. Kelompok Usaha Perhutanan Sosial yang selanjutnya disingkat KUPS adalah kelompok usaha yang dibentuk oleh KPS yang akan dan/atau telah melakukan usaha. 43. Rencana Kelola Perhutanan Sosial yang selanjutnya disingkat RKPS adalah dokumen yang memuat rencana penguatan kelembagaan, rencana Pemanfaatan Hutan, www.peraturan.go.id 2021, No.320 -8- rencana kerja usaha, dan rencana monitoring dan evaluasi. 44. Rencana Kerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah penjabaran detail dan tata waktu pelaksanaan dari dokumen RKPS untuk setiap tahun. Pasal 2 Peraturan Menteri ini mengatur mengenai: a. Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; b. kegiatan Pengelolaan Perhutanan Sosial; c. Perhutanan Sosial pada Ekosistem Gambut; d. Jangka Benah kebun rakyat; e. pembinaan, pengawasan dan pengendalian; f. percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial; dan g. sanksi administratif. BAB II PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL Bagian Kesatu Umum Pasal 3 (1) Pengelolaan Perhutanan Sosial terdiri atas: a. HD; b. HKm; c. HTR; d. Hutan Adat; dan e. kemitraan kehutanan. (2) Kemitraan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yang dilaksanakan pada Hutan Konservasi, diberikan dalam bentuk Kemitraan Konservasi. (3) Pada Hutan Lindung dapat diberikan Persetujuan Pengelolaan HD, HKm, dan/atau kemitraan kehutanan. www.peraturan.go.id 2021, No.320 -9- (4) Pada Hutan Produksi dapat diberikan Persetujuan Pengelolaan HD, HKm, HTR dan/atau kemitraan kehutanan. (5) Arahan areal Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, ditetapkan oleh Menteri dalam bentuk PIAPS. Pasal 4 Pelaksanaan Kemitraan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya. Pasal 5 (1) PIAPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) ditetapkan melalui harmonisasi peta yang dimiliki oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan peta yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, lembaga swadaya Masyarakat dan sumber lain. (2) PIAPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kawasan hutan yang dicadangkan untuk Perhutanan Sosial; b. kawasan hutan yang sudah dibebani Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; dan c. areal KHDPK untuk kepentingan Perhutanan Sosial. (3) PIAPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, dan direvisi setiap 6 (enam) bulan sekali oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab di bidang planologi kehutanan atas nama Menteri. Pasal 6 (1) Akses legal Pengelolaan Perhutanan Sosial diberikan oleh Menteri dalam bentuk persetujuan atau penetapan. www.peraturan.go.id 2021, No.320 -10- (2) Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Persetujuan Pengelolaan HD; b. Persetujuan Pengelolaan HKm; c. Persetujuan Pengelolaan HTR; dan d. Persetujuan kemitraan kehutanan. (3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penetapan status Hutan Adat. Pasal 7 (1) Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dapat diberikan kepada: a. Perseorangan; b. kelompok tani hutan; atau c. koperasi. (2) Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan hak kepemilikan atas kawasan hutan. Pasal 8 (1) Persetujuan Pengelolaan HD, Persetujuan Pengelolaan HKm, dan Persetujuan Pengelolaan HTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) diberikan untuk jangka waktu 35 (tiga puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Jangka waktu Persetujuan Kemitraan Kehutanan pemegang perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan atau pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan dengan Masyarakat Setempat disesuaikan dengan masa berlakunya perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan dan masa berlakunya persetujuan penggunaan kawasan hutan. Pasal 9 (1) Untuk membantu percepatan akses dan peningkatan kualitas Pengelolaan Perhutanan Sosial tingkat provinsi dibentuk Pokja PPS yang ditetapkan oleh gubernur. www.peraturan.go.id 2021, No.320 -11- (2) Pokja PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. sosialisasi program Perhutanan Sosial kepada Masyarakat Setempat dan para pihak terkait; b. melakukan pencermatan terhadap PIAPS; c. membantu fasilitasi permohonan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; d. membantu melakukan verifikasi teknis permohonan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; e. membantu fasilitasi penyelesaian konflik sosial dan tenurial Pengelolaan Perhutanan Sosial; f. membantu fasilitasi pemenuhan hak, pelaksanaan kewajiban dan ketaatan terhadap ketentuan dan larangan bagi pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dan penetapan status Hutan Adat; g. membantu fasilitasi penataan areal; h. membantu fasilitasi penyusunan perencanaan Pengelolaan Perhutanan Sosial; i. membantu fasilitasi pengembangan usaha Perhutanan Sosial; dan/atau j. membantu pelaksanaan pembinaan dan pengendalian. (3) Anggota Pokja PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. UPT; b. unit pelaksana teknis terkait di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; c. Pemerintah Daerah provinsi; d. organisasi perangkat daerah provinsi bidang kehutanan; e. KPH; f. Pemerintah Daerah kabupaten/kota; g. Masyarakat sipil; h. pelaku usaha; i. kader konservasi; dan/atau j. relawan lingkungan hidup dan kehutanan. www.peraturan.go.id 2021, No.320 -12- (4) Masyarakat sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g meliputi akademisi, lembaga swadaya Masyarakat dan/atau jurnalis. (5) Masa kerja Pokja PPS selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang. (6) Operasional Pokja PPS dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa Paragraf 1 Subjek Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa Pasal 10 (1) Persetujuan Pengelolaan HD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a diberikan kepada Lembaga Desa. (2) Persetujuan Pengelolaan HD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada 1 (satu) atau gabungan beberapa Lembaga Desa. (3) Lembaga Desa dalam Pengelolaan HD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi ketentuan: a. kepengurusan Lembaga Desa; dan b. penerima manfaat HD. (4) Kepengurusan Lembaga Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a. warga desa yang memiliki ketergantungan terhadap kawasan hutan, yang telah dan/atau akan melakukan pengelolaan terhadap areal kawasan hutan yang dimohon; b. Perseorangan yang memiliki kompetensi di bidang kehutanan; dan/atau www.peraturan.go.id 2021, No.320 -13- c. tokoh atau pelopor lokal yang memiliki kepedulian terhadap kelestarian hutan. (5) Penerima manfaat HD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan warga desa setempat dengan ketentuan: a. 1 (satu) keluarga diwakili 1 (satu) orang dengan memberikan kesempatan yang sama baik laki-laki maupun perempuan; dan b. belum terdaftar sebagai pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial. (6) Penerima manfaat HD terdiri atas: a. penerima manfaat langsung; dan b. penerima manfaat tidak langsung. (7) Penerima manfaat langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), merupakan penggarap atau pengelola pada areal kerja. (8) Dalam hal penggarap atau pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berasal dari luar desa setempat, dapat menjadi penerima manfaat langsung dengan melengkapi surat keterangan garapan dari kepala desa. (9) Penerima manfaat tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), merupakan Masyarakat desa setempat yang bukan penggarap atau pengelola pada areal kerja Persetujuan Pengelolaan HD, namun secara tidak langsung mendapatkan manfaat dari hasil kegiatan pengelolaan HD. Paragraf 2 Objek Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa Pasal 11 (1) Areal yang dapat diberikan untuk Persetujuan Pengelolaan HD berupa: a. kawasan Hutan Lindung; dan/atau b. kawasan Hutan Produksi, www.peraturan.go.id 2021, No.320 -14- yang belum dibebani perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan, persetujuan penggunaan kawasan hutan, atau Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial. (2) Areal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan: a. berada di dalam PIAPS; b. berada di dalam wilayah desa atau areal hasil kesepakatan batas pengelolaan antara desa yang berdampingan dan dipetakan secara partisipatif oleh Masyarakat; dan/atau c. berada di dalam satu kesatuan lanskap/bentang alam dalam desa pemohon. (3) Dalam hal areal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di luar PIAPS, dapat diberikan persetujuan dengan pertimbangan: a. areal yang sudah dikelola oleh Masyarakat desa setempat; dan/atau b. areal yang mempunyai potensi untuk pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, hasil hutan kayu, dan hasil hutan bukan kayu. (4) Dalam hal areal yang sudah dikelola oleh Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berupa tanaman sawit yang dilakukan oleh Perseorangan dan bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus, diberikan paling luas 5 (lima) hektar per orang. (5) Perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuktikan dengan: a. kartu tanda penduduk; atau b. surat keterangan tempat tinggal dan/atau domisili yang diterbitkan oleh kepala desa atau lurah setempat, yang alamatnya di dalam kawasan hutan atau di desa/kelurahan yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan. www.peraturan.go.id 2021, No.320 -15- (6) Pembuktian terhadap Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilakukan melalui verifikasi teknis, dan validasi data dan informasi oleh tim terpadu yang dibentuk oleh Menteri. (7) Areal Persetujuan Pengelolaan HD paling luas 5.000 (lima ribu) hektar per unit pengelolaan. Paragraf 3 Tata Cara Permohonan Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa Pasal 12 (1) Permohonan Persetujuan Pengelolaan HD diajukan melalui surat permohonan yang ditandatangani oleh: a. ketua Lembaga Desa dan diketahui kepala desa/lurah; atau b. ketua gabungan Lembaga Desa dan diketahui oleh para ketua Lembaga Desa dan para kepala desa/lurah atau camat setempat. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan: a. Perdes atau peraturan lainnya yang setara tentang pembentukan Lembaga Desa secara musyawarah, yang memuat pengaturan pengelolaan HD dengan prinsip pengelolaan hutan lestari untuk kesejahteraan warga desa, kelestarian hutan dan pengelolaan lingkungan hidup; b. keputusan kepala desa atau yang setara tentang susunan pengurus Lembaga Desa; c. daftar nama pengurus Lembaga Desa dan penerima manfaat yang diketahui oleh kepala desa setempat atau yang setara dalam bentuk cetak dan digital; d. fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga pengurus Lembaga Desa; www.peraturan.go.id 2021, No.320 -16- e. gambaran umum wilayah meliputi: 1. keadaan fisik berupa topografi dan penutupan lahan; 2. sosial ekonomi yang menggambarkan jumlah penduduk, jenis kelamin, pekerjaan, dan jumlah kepala keluarga atau demografi desa; 3. potensi kawasan berupa jenis tanaman/hewan yang akan diusahakan, jenis tumbuhan, dan hewan yang ada di dalam areal usulan, biofisik areal usulan, serta identifikasi potensi usaha; dan 4. pada fungsi Ekosistem Gambut memuat informasi usaha yang akan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya; f. pakta integritas bermeterai yang ditandatangani oleh ketua Lembaga Desa atau ketua gabungan Lembaga Desa dan diketahui oleh kepala desa/lurah atau camat bersangkutan; dan g. peta usulan areal yang dimohon dengan skala paling kecil 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) yang ditandatangani oleh ketua Lembaga Desa atau ketua gabungan Lembaga Desa dan diketahui oleh kepala KPH atau ketua Pokja PPS dalam bentuk cetakan dan shape file. (3) Permohonan Persetujuan Pengelolaan HD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 13 (1) Permohonan Persetujuan Pengelolaan HD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 disampaikan kepada Menteri, dengan tembusan kepada: a. gubernur; b. bupati/wali kota; www.peraturan.go.id 2021, No.320 -17- c. organisasi perangkat daerah bidang kehutanan; d. kepala UPT; dan e. kepala KPH. (2) Permohonan Persetujuan Pengelolaan HD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara: a. manual; atau b. elektronik. (3) Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b difasilitasi oleh Pokja PPS. (4) Dalam hal permohonan dilakukan secara elektronik, dokumen fisik permohonan beserta lampiran, disampaikan kepada tim verifikasi teknis pada saat pelaksanaan verifikasi teknis. Paragraf 4 Verifikasi Administrasi Pasal 14 (1) Terhadap permohonan Persetujuan Pengelolaan HD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Menteri menugaskan Direktur Jenderal untuk melakukan verifikasi administrasi untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian persyaratan administrasi permohonan Persetujuan Pengelolaan HD serta pencermatan terhadap subjek dan objek persetujuan. (2) Pencermatan terhadap objek persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penelaahan peta areal yang dimohon dengan cara tumpang susun peta permohonan dengan peta tematik terbaru meliputi: a. peta kawasan hutan; b. peta hasil tata batas kawasan hutan; c. PIAPS; d. peta indikatif dan Wilayah Hutan Adat; e. peta perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan; f. peta Persetujuan Perhutanan Sosial; g. peta persetujuan penggunaan kawasan hutan; www.peraturan.go.id 2021, No.320 -18- h. peta persetujuan pelepasan kawasan hutan; i. peta perubahan fungsi kawasan hutan; j. peta indikatif penghentian pemberian izin baru; k. peta indikatif tanah objek reforma agraria; l. peta rencana pengelolaan hutan jangka panjang KPH; m. peta arahan Pemanfaatan Hutan untuk perizinan berusaha; n. peta kesatuan hidrologi Gambut; o. peta tutupan lahan; p. citra satelit resolusi tinggi dan/atau citra pesawat nirawak; dan/atau q. peta lainnya yang terkait pada usulan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial. (3) Dalam melaksanakan verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menetapkan petugas verifikasi administrasi permohonan Persetujuan Pengelolaan HD. (4) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima. (5) Verifikasi administrasi dilakukan melalui pengisian formulir dan telaah peta dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 15 (1) Hasil verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dituangkan dalam formulir verifikasi administrasi yang memuat informasi: a. permohonan memenuhi syarat; atau b. permohonan tidak memenuhi syarat. (2) Hasil verifikasi administrasi permohonan dinyatakan memenuhi syarat, jika dokumen permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. www.peraturan.go.id 2021, No.320 -19- (3) Dalam hal hasil verifikasi administrasi menyatakan permohonan: a. memenuhi syarat, dilanjutkan dengan verifikasi teknis; atau b. tidak memenuhi syarat, Direktur Jenderal menyampaikan surat pengembalian permohonan kepada pemohon, untuk dilakukan perbaikan dengan tembusan kepada ketua Pokja PPS dan kepala KPH. (4) Pemohon melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat pengembalian permohonan dan jika perbaikan tidak dilakukan sampai jangka waktu yang telah ditentukan, permohonan dinyatakan batal dengan sendirinya. Paragraf 5 Verifikasi Teknis Pasal 16 (1) Dalam melaksanakan verifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a, Menteri menugaskan Direktur Jenderal untuk melakukan verifikasi teknis. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal memerintahkan kepala UPT. (3) Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menugaskan tim verifikasi teknis untuk melaksanakan verifikasi teknis. (4) Tim verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas unsur: a. UPT; b. organisasi perangkat daerah provinsi bidang kehutanan; www.peraturan.go.id 2021, No.320 -20- c. unit pelaksana teknis terkait Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; d. KPH; dan/atau e. anggota Pokja PPS. (5) Direktur Jenderal dapat menugaskan personel untuk melakukan supervisi dan/atau bantuan teknis pada pelaksanaan verifikasi teknis. Pasal 17 (1) Tim verifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) melakukan verifikasi teknis terhadap: a. objek persetujuan; dan b. subjek persetujuan. (2) Tim Verifikasi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkan surat tugas dan dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi lapangan. (3) Dalam hal terdapat kondisi tertentu, verifikasi teknis dapat dilakukan secara kombinasi elektronik dan manual. Pasal 18 (1) Verifikasi teknis terhadap objek persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. telaahan peta; dan b. pemeriksaan lapangan. (2) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap objek persetujuan dengan menggunakan alat bantu global positioning system dan/atau pesawat nirawak, dengan cara mengambil titik koordinat, meliputi: a. kantor desa/kelurahan dan/atau lokasi diskusi; b. batas kawasan hutan; www.peraturan.go.id 2021, No.320 -21- c. batas perizinan bidang kehutanan dan perizinan bidang lainnya; d. batas luar areal yang dimohon sesuai petunjuk pemohon; e. titik ikat alam dapat berupa muara sungai, persimpangan jalan, dan situs; f. beberapa titik lokasi pengelolaan di dalam areal yang dimohon; g. beberapa titik kondisi biofisik tutupan lahan termasuk tutupan lahan sawit; dan/atau h. beberapa titik potensi kawasan. (3) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk memperoleh fakta, data, dan informasi: a. letak dan batas areal yang dimohon; b. fungsi kawasan areal yang dimohon; c. keberadaan perizinan berusaha bidang kehutanan dan perizinan lainnya pada areal yang dimohon; d. keberadaan permukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan tanaman sawit pada areal yang dimohon; e. status areal yang dimohon pada peta PIAPS, peta tanah objek reforma agraria, peta indikatif penghentian pemberian izin baru, dan peta Ekosistem Gambut; f. kondisi biofisik areal yang dimohon; g. potensi pemanfaatan kawasan, hasil hutan bukan kayu, hasil hutan kayu, dan jasa lingkungan pada areal yang dimohon; dan h. aksesibilitas dan jarak dari permukiman pemohon ke areal yang dimohon. (4) Hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam peta hasil verifikasi teknis yang ditandatangani oleh tim verifikasi teknis, dengan layer peta sesuai keperluan berupa: a. batas areal yang dimohon; b. batas areal hasil verifikasi teknis; www.peraturan.go.id 2021, No.320 -22- c. titik koordinat hasil pemeriksaan lapangan; d. batas kawasan hutan; e. batas perizinan berusaha bidang kehutanan/non kehutanan; f. batas peta indikatif penghentian pemberian izin baru; g. batas kawasan hidrologis Gambut; h. batas wilayah administratif; dan/atau i. rupa bumi Indonesia berupa jaringan jalan, jaringan sungai, dan permukiman. (5) Verifikasi terhadap objek persetujuan dapat diterima apabila memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dengan mempertimbangkan: a. zonasi pengelolaan kawasan hutan dalam rencana pengelolaan hutan jangka panjang; b. batasan administratif; c. batas wilayah Hutan Adat; d. tutupan lahan sawit dan hutan alam primer; e. areal indikatif tanah objek reforma agraria; f. areal peta indikatif penghentian pemberian izin baru; g. kondisi Ekosistem Gambut; dan/atau h. penguasaan pihak ketiga. (6) Penambahan luas areal Persetujuan Pengelolaan HD dimungkinkan dengan pertimbangan penyesuaian batas alam, batas kawasan, dan batas garapan. (7) Dalam hal penambahan luas areal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) lebih dari 5% (lima persen), pemohon wajib merevisi surat permohonan. Pasal 19 (1) Verifikasi teknis terhadap subjek Persetujuan Pengelolaan HD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dilakukan melalui diskusi dan wawancara dengan pengurus Lembaga Desa, perwakilan penerima manfaat, kepala desa/lurah, tokoh Masyarakat, tokoh adat, dan/atau camat setempat. www.peraturan.go.id 2021, No.320 -23- (2) Proses verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dihadiri oleh seluruh pengurus Lembaga Desa dan perwakilan penerima manfaat. (3) Dalam hal terdapat pengurus Lembaga Desa yang tidak hadir, proses verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwakilkan oleh ketua Lembaga Desa dan membuat surat pernyataan. (4) Diskusi dan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk mengetahui dan memastikan fakta, data, dan informasi: a. dokumen permohonan; b. status kelembagaan pemohon; c. daftar penerima manfaat HD; d. komoditas atau jenis pemanfaatan yang telah dan akan diusahakan pemohon; dan e. identifikasi potensi konflik sosial dan tenurial pada objek persetujuan. (5) Pemeriksaan status kelembagaan pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan melalui pemeriksaan: a. Perdes; b. penetapan susunan pengurus Lembaga Desa dengan surat keputusan kepala desa/lurah atau camat setempat; dan c. daftar nama pengurus Lembaga Desa berdasarkan kartu tanda penduduk, nomor induk kependudukan, kartu keluarga dan alamat pemohon. (6) Subjek persetujuan yang dapat diterima apabila memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. www.peraturan.go.id 2021, No.320 -24- Pasal 20 (1) Tim verifikasi teknis menuangkan fakta, data, dan informasi terkait subjek dan objek persetujuan yang dapat atau tidak dapat dipertimbangkan ke tahap berikutnya ke dalam berita acara verifikasi teknis yang ditandatangani oleh tim verifikasi teknis. (2) Ketua tim verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil verifikasi teknis kepada Kepala UPT. (3) Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan hasil verifikasi teknis kepada Direktur Jenderal. (4) Berdasarkan hasil verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Persetujuan Pengelolaan HD atau surat penolakan permohonan Persetujuan Pengelolaan HD. (5) Berita acara verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum pada lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Ketiga Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan Paragraf 1 Subjek Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan Pasal 21 (1) Persetujuan Pengelolaan HKm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dapat diberikan kepada: a. Perseorangan; b. kelompok tani; atau c. koperasi. www.peraturan.go.id 2021, No.320 -25- (2) Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan ketentuan tergabung atau membentuk kelompok Masyarakat. (3) Kelompok tani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kelompok tani hutan atau gabungan kelompok tani hutan. (4) Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan ketentuan koperasi setempat yang bergerak di bidang pertanian, hortikultura, peternakan, dan/atau kehutanan. (5) Anggota kelompok Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan kelompok tani hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit berjumlah 15 (lima belas) orang. (6) Dalam hal anggota kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berjumlah lebih dari 300 (tiga ratus) orang dapat membentuk gabungan kelompok tani hutan. (7) Anggota kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) yang dapat diberikan Persetujuan Pengelolaan HKm berasal dari: a. Masyarakat Setempat dengan mengutamakan pengelola pada areal yang dimohon yang mempunyai ketergantungan hidup pada lahan kawasan hutan; b. profesional kehutanan atau Perseorangan yang memperoleh pendidikan kehutanan, atau bidang ilmu lainnya yang berpengalaman di bidang kehutanan atau pernah sebagai Pendamping atau penyuluh di bidang kehutanan; dan/atau c. Masyarakat luar desa setempat yang sudah mengelola areal yang dimohon secara turun temurun atau 5 (lima) tahun terakhir berturut-turut yang dinyatakan dengan surat keterangan kepala desa atau lurah setempat. (8) Anggota kelompok yang dapat diberikan Persetujuan Pengelolaan HKm sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dengan ketentuan: www.peraturan.go.id 2021, No.320 -26- a. 1 (satu) keluarga diwakili 1 (satu) orang dengan memberikan kesempatan yang sama baik laki-laki maupun perempuan; dan b. belum terdaftar sebagai pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial. Paragraf 2 Objek Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan Pasal 22 (1) Areal yang dapat diberikan untuk Persetujuan Pengelolaan HKm berupa: a. Hutan Lindung; dan/atau b. Hutan Produksi, yang belum dibebani perizinan berusaha, persetujuan penggunaan kawasan hutan, atau Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial. (2) Areal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan: a. berada di dalam PIAPS; dan/atau b. areal yang sudah dikelola oleh pemohon. (3) Dalam hal areal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di luar PIAPS, dapat diberikan persetujuan dengan pertimbangan areal yang dimaksud sudah dikelola oleh Masyarakat. (4) Dalam hal areal yang sudah dikelola oleh Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa tanaman sawit yang dilakukan oleh Perseorangan dengan ketentuan membentuk kelompok dan bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus, diberikan paling luas 5 (lima) hektar per orang. (5) Perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuktikan dengan: www.peraturan.go.id 2021, No.320 -27- a. kartu tanda penduduk; atau b. surat keterangan tempat tinggal dan/atau domisili yang diterbitkan oleh kepala desa/lurah atau camat setempat, yang alamatnya di dalam kawasan hutan atau di desa yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan. (6) Pembuktian terhadap Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilakukan melalui verifikasi teknis dan validasi data dan informasi oleh tim terpadu yang dibentuk oleh Menteri. (7) Areal Persetujuan Pengelolaan HKm diberikan dengan ketentuan luasan: a. per unit pengelolaan paling luas 5.000 (lima ribu) hektar; dan b. per kepala keluarga paling luas 15 (lima belas) hektar. Paragraf 3 Tata Cara Permohonan Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan Pasal 23 (1) Permohonan Persetujuan Pengelolaan HKm diajukan melalui surat permohonan yang ditandatangani oleh: a. ketua kelompok Masyarakat; b. ketua kelompok tani atau kelompok tani hutan; c. ketua gabungan kelompok tani hutan; atau d. ketua pengurus koperasi. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan: a. identitas pemohon Persetujuan Pengelolaan HKm meliputi: 1. daftar nama pengurus dan anggota: a) kelompok Masyarakat; b) kelompok tani atau kelompok tani hutan; c) gabungan kelompok tani hutan; atau d) koperasi, www.peraturan.go.id 2021, No.320 -28- yang diketahui oleh kepala desa/lurah, atau camat setempat; dan 2. fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga, dalam bentuk cetak, dan digital; b. gambaran umum wilayah, dapat berupa keadaan fisik wilayah, sosial ekonomi, dan potensi kawasan: 1. keadaan biofisik yang menggambarkan topografi dan penutupan lahan; 2. sosial ekonomi yang menggambarkan jumlah penduduk, jenis kelamin, pekerjaan, dan jumlah kepala keluarga atau demografi desa; 3. potensi kawasan berupa jenis tanaman/hewan yang akan diusahakan, jenis tumbuhan dan hewan dan biofisik yang ada di dalam areal usulan dan identifikasi potensi usaha; dan 4. pada fungsi Ekosistem Gambut memuat informasi usaha yang akan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya. c. peta usulan lokasi paling kecil skala 1:50.000 (satu berberbanding lima puluh ribu) yang ditandatangani oleh ketua kelompok, ketua kelompok tani, ketua kelompok tani hutan, ketua gabungan kelompok tani hutan, atau ketua pengurus koperasi pemohon, dan diketahui oleh kepala KPH atau ketua Pokja PPS berupa cetakan dan shape file; d. pakta integritas bermeterai yang ditandatangani oleh ketua kelompok, ketua kelompok tani, ketua kelompok tani hutan, ketua gabungan kelompok tani hutan, atau ketua pengurus koperasi pemohon; dan e. surat pembentukan kelompok kelompok tani, kelompok tani hutan, gabungan kelompok tani hutan, atau akta pendirian koperasi. www.peraturan.go.id 2021, No.320 -29- (3) Permohonan Persetujuan Pengelolaan HKm sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 24 (1) Permohonan Persetujuan Pengelolaan HKm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 disampaikan kepada Menteri, dengan tembusan kepada: a. gubernur; b. bupati/wali kota; c. pimpinan organisasi perangkat daerah provinsi yang membidangi kehutanan; d. kepala UPT; dan e. kepala KPH; (2) Permohonan Persetujuan Pengelolaan HKm sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara: a. manual; atau b. elektronik. (3) Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b difasilitasi oleh Pokja PPS. Paragraf 4 Verifikasi Administrasi Pasal 25 (1) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Menteri menugaskan Direktur Jenderal untuk melakukan verifikasi administrasi untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian persyaratan administrasi permohonan Persetujuan Pengelolaan HKm serta pencermatan terhadap subjek dan objek persetujuan. (2) Pencermatan terhadap objek persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui penelaahan peta areal yang dimohon dengan cara tumpang susun peta permohonan dengan peta tematik terbaru meliputi: www.peraturan.go.id 2021, No.320 -30- a. peta kawasan hutan; b. peta hasil tata batas kawasan hutan; c. PIAPS; d. peta indikatif dan Wilayah Hutan Adat; e. peta perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan; f. peta persetujuan Perhutanan Sosial; g. peta persetujuan penggunaan kawasan hutan; h. peta persetujuan pelepasan kawasan hutan; i. peta perubahan fungsi kawasan hutan; j. peta indikatif penghentian pemberian izin baru; k. peta indikatif tanah objek reforma agraria; l. peta rencana pengelolaan hutan jangka panjang KPH; m. Peta arahan Pemanfaatan Hutan untuk perizinan berusaha; n. peta kesatuan hidrologi Gambut; o. peta tutupan lahan; p. citra satelit resolusi tinggi dan/atau citra pesawat nirawak; dan/atau q. peta lainnya yang terkait pada usulan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial. (3) Dalam melaksanakan verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menetapkan petugas verifikasi administrasi permohonan Persetujuan Pengelolaan HKm. (4) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima. (5) Verifikasi administrasi dilakukan melalui pengisian formulir dan telaah peta dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.peraturan.go.id 2021, No.320 -31- Pasal 26 (1) Hasil verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dituangkan dalam formulir verifikasi administrasi yang memuat informasi: a. permohonan memenuhi syarat; atau b. permohonan tidak memenuhi syarat. (2) Hasil verifikasi administrasi permohonan dinyatakan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, jika dokumen permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23. (3) Dalam hal hasil verifikasi administrasi menyatakan permohonan: a. memenuhi syarat, dilanjutkan dengan verifikasi teknis; atau b. tidak memenuhi syarat, Direktur Jenderal menyampaikan surat pengembalian permohonan kepada pemohon, untuk dilakukan perbaikan dengan tembusan kepada ketua Pokja PPS dan kepala KPH. (4) Pemohon melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat pengembalian permohonan, dan apabila perbaikan tidak dilakukan sampai jangka waktu yang telah ditentukan, permohonan dinyatakan batal dengan sendirinya. Paragraf 5 Verifikasi Teknis Pasal 27 (1) Dalam melaksanakan verifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf a, Menteri menugaskan Direktur Jenderal. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal memerintahkan Kepala UPT. (3) Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menugaskan tim verifikasi teknis untuk melaksanakan verifikasi teknis. www.peraturan.go.id 2021, No.320 -32- (4) Tim verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas unsur: a. UPT; b. organisasi perangkat daerah provinsi bidang kehutanan; c. unit pelaksana teknis terkait lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; d. KPH; dan/atau e. Pokja PPS. (5) Direktur Jenderal dapat menugaskan personel untuk melakukan supervisi dan/atau bantuan teknis pada pelaksanaan Verifikasi Teknis. Pasal 28 (1) Tim verifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), melaksanakan tugas verifikasi teknis terhadap: a. objek persetujuan; dan b. subjek persetujuan. (2) Tim Verifikasi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkan surat tugas dan dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi lapangan. (3) Dalam hal terdapat kondisi tertentu, verifikasi teknis dapat dilakukan secara kombinasi elektronik dan manual. Pasal 29 (1) Verifikasi teknis terhadap objek persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a, dilakukan melalui: a. telaahan peta; dan b. pemeriksaan lapangan. www.peraturan.go.id 2021, No.320 -33- (2) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap objek persetujuan dengan menggunakan alat bantu global positioning system dan/atau pesawat nirawak, dengan mengambil titik koordinat, meliputi: a. kantor desa/kelurahan dan/atau lokasi diskusi; b. batas kawasan hutan; c. batas perizinan berusaha bidang kehutanan dan perizinan lainnya; d. batas luar areal yang dimohon sesuai petunjuk pemohon; e. titik ikat alam dapat berupa muara sungai, persimpangan jalan, dan situs; f. beberapa titik lokasi pengelolaan di dalam areal yang dimohon; g. beberapa titik kondisi biofisik tutupan lahan termasuk tutupan lahan sawit; dan/atau h. beberapa titik potensi kawasan. (3) Hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk memperoleh fakta, data dan informasi: a. letak dan batas areal yang dimohon; b. fungsi kawasan areal yang dimohon; c. keberadaan perizinan berusaha bidang kehutanan dan perizinan lainnya pada areal yang dimohon; d. keberadaan permukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan tanaman sawit pada areal yang dimohon. e. status areal yang dimohon pada peta PIAPS, peta tanah objek reforma agraria, peta indikatif penghentian pemberian izin baru, dan peta ekosistem gambut; f. kondisi biofisik areal yang dimohon; g. potensi pemanfaatan kawasan, hasil hutan bukan kayu, hasil hutan kayu, dan jasa lingkungan pada areal yang dimohon; dan/atau h. aksesibilitas dan jarak dari permukiman pemohon ke areal yang dimohon. www.peraturan.go.id 2021, No.320 -34- (4) Hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam peta hasil verifikasi teknis yang ditandatangani oleh tim verifikasi teknis, dengan layer peta sesuai keperluan, berupa: a. batas areal yang dimohon; b. batas areal hasil verifikasi teknis; c. titik koordinat hasil pemeriksaan lapangan; d. batas kawasan hutan; e. batas perizinan berusaha bidang kehutanan/non kehutanan; f. batas peta indikatif penghentian pemberian izin baru; g. batas kawasan hidrologis Gambut; h. batas wilayah administrasi; dan/atau i. rupa bumi Indonesia berupa jaringan jalan, jaringan sungai, dan permukiman. (5) Verifikasi terhadap objek persetujuan dapat diterima apabila memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dengan mempertimbangkan: a. zonasi pengelolaan hutan dalam rencana pengelolaan hutan jangka panjang; b. batas Wilayah Adat; c. kondisi tutupan lahan termasuk berupa sawit dan/atau kebun rakyat lainnya; d. areal indikatif tanah objek reforma agraria; e. areal peta indikatif penghentian pemberian izin baru; f. kondisi ekosistem Gambut; dan/atau g. penguasaan pihak ketiga. (6) Penambahan luas areal Persetujuan Pengelolaan HKm dimungkinkan dengan pertimbangan penyesuaian batas alam, batas kawasan, dan batas garapan. (7) Dalam hal penambahan luas areal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) lebih dari 5% (lima persen), pemohon wajib merevisi surat permohonan. www.peraturan.go.id 2021, No.320 -35- Pasal 30 (1) Verifikasi teknis terhadap subjek persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b dilakukan melalui pengecekan identitas pemohon Persetujuan Pengelolaan HKm, diskusi dan wawancara dengan pengurus dan anggota pemohon serta kepala desa/lurah atau camat setempat. (2) Seluruh anggota pemohon harus menghadiri proses verifikasi teknis dan dalam hal tidak hadir dapat diwakilkan oleh salah satu anggota keluarga atau ketua pemohon. (3) Verifikasi teknis terhadap pemohon Persetujuan Pengelolaan HKm sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui dan memastikan fakta, data, dan informasi: a. kebenaran dokumen permohonan b. kelembagaan pemohon; c. kebenaran identitas pemohon meliputi: 1. nama; 2. nomor induk kependudukan; 3. jenis kelamin; 4. pekerjaan; dan 5. alamat pemohon. d. ketergantungan dan/atau mata pencaharian Masyarakat terhadap areal yang dimohon; e. komoditas atau jenis pemanfaatan yang telah dan akan diusahakan pemohon; dan f. potensi konflik sosial dan tenurial pada areal yang dimohon. (4) Pemeriksaan kebenaran kelembagaan pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, berupa: a. surat pembentukan kelompok, kelompok tani, kelompok tani hutan atau gabungan kelompok tani hutan; atau b. akta pendirian koperasi. www.peraturan.go.id 2021, No.320 -36- (5) Subjek persetujuan yang dapat diterima apabila memenuhi ketetentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. Pasal 31 (1) Tim verifikasi teknis menuangkan data, fakta, dan informasi terkait objek dan subjek persetujuan yang dapat atau tidak dapat dipertimbangkan ke tahap berikutnya ke dalam berita acara verifikasi teknis yang ditandatangani oleh tim verifikasi teknis. (2) Ketua tim verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil verifikasi teknis kepada Kepala UPT. (3) Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan hasil verifikasi teknis kepada Direktur Jenderal. (4) Berdasarkan hasil verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat Keputusan Persetujuan Pengelolaan Hkm dan/atau surat penolakan permohonan Persetujuan Pengelolaan HKm. (5) Berita acara verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum pada lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Keempat Persetujuan Pengelolaan Hutan Tanaman Rakyat Paragraf 1 Subjek Persetujuan Pengelolaan Hutan Tanaman Rakyat Pasal 32 Persetujuan Pengelolaan HTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c dapat diberikan kepada: www.peraturan.go.id 2021, No.320 -37- a. kelompok tani hutan; b. gabungan kelompok tani hutan; c. koperasi tani hutan; atau d. profesional kehutanan atau Perseorangan yang telah memperoleh pendidikan kehutanan atau bidang ilmu lainnya yang memiliki pengalaman sebagai Pendamping atau penyuluh di bidang kehutanan dengan membentuk kelompok atau koperasi bersama Masyarakat Setempat. Pasal 33 (1) Persetujuan Pengelolaan HTR kepada koperasi tani hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c diberikan kepada koperasi setempat yang bergerak di bidang pertanian, hortikultura, peternakan, dan/atau kehutanan. (2) Jumlah anggota kelompok tani hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a paling sedikit 15 (lima belas) orang. (3) Dalam hal anggota kelompok tani hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah lebih dari 300 (tiga ratus) orang dapat membentuk gabungan kelompok tani. (4) Kriteria anggota pemohon Persetujuan Pengelolaan HTR meliputi: a. Masyarakat Setempat dengan mengutamakan pengelola pada areal yang dimohon yang mempunyai ketergantungan hidup pada lahan kawasan hutan; b. profesional kehutanan atau Perseorangan yang memperoleh pendidikan kehutanan, atau bidang ilmu lainnya yang berpengalaman di bidang kehutanan atau pernah sebagai Pendamping atau penyuluh di bidang kehutanan; c. 1 (satu) keluarga diwakili 1 (satu) orang dengan memberikan kesempatan yang sama baik laki-laki maupun perempuan; d. belum terdaftar sebagai pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; dan/atau www.peraturan.go.id 2021, No.320 -38- e. Masyarakat luar desa setempat yang sudah mengelola areal yang dimohon secara turun temurun atau dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir berturut-turut yang dinyatakan dengan surat keterangan kepala desa atau lurah setempat. Paragraf 2 Objek Persetujuan Pengelolaan Hutan Tanaman Rakyat Pasal 34 (1) Areal yang dapat diberikan Persetujuan Pengelolaan HTR berupa kawasan Hutan Produksi yang belum dibebani: a. perizinan berusaha; b. persetujuan penggunaan kawasan hutan; atau c. Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial. (2) Areal Persetujuan Pengelolaan HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan ketentuan: a. berada di dalam PIAPS; b. diutamakan pada hutan produksi yang tidak produktif; dan/atau c. areal yang sudah dikelola oleh pemohon. (3) Dalam hal areal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di luar PIAPS, dapat diberikan Persetujuan Pengelolaan HTR dengan ketentuan areal dimaksud sudah dikelola oleh Masyarakat. (4) Lokasi permohonan yang berada di luar PIAPS yang diberikan Persetujuan Pengelolaan HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan dimasukan dalam revisi PIAPS selanjutnya. (5) Areal Persetujuan Pengelolaan HTR diberikan dengan ketentuan luasan: a. per unit pengelolaan paling luas 5.000 (lima ribu) hektar; dan b. per kepala keluarga paling luas 15 (lima belas) hektar. www.peraturan.go.id 2021, No.320 -39- Paragraf 3 Tata Cara Permohonan Persetujuan Pengelolaan Hutan Tanaman Rakyat Pasal 35 (1) Permohonan Persetujuan Pengelolaan HTR diajukan melalui surat yang ditandatangani oleh: a. ketua kelompok tani hutan; b. ketua gabungan kelompok tani hutan; atau c. ketua pengurus koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha di bidang kehutanan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan: a. identitas pemohon Persetujuan Pengelolaan HKm meliputi: 1. daftar nama pengurus dan anggota: a) kelompok tani hutan; b) gabungan kelompok tani hutan; atau c) koperasi, yang diketahui oleh kepala desa/lurah, atau camat setempat; dan 2. fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga, dalam bentuk cetak dan digital; b. gambaran umum wilayah, dapat berupa keadaan fisik wilayah, sosial ekonomi, dan potensi kawasan berupa: 1. keadaan biofisik yang menggambarkan topografi dan penutupan lahan; 2. sosial ekonomi yang menggambarkan jumlah penduduk, jenis kelamin, pekerjaan, dan jumlah kepala keluarga atau demografi desa; 3. potensi kawasan berupa jenis tanaman/hewan yang akan diusahakan, jenis tumbuhan dan hewan dan biofisik yang ada di dalam areal usulan dan identifikasi potensi usaha; dan www.peraturan.go.id 2021, No.320 -40- 4. pada fungsi ekosistem gambut memuat informasi usaha yang akan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya, c. peta peta usulan areal yang dimohon dengan skala minimal skala 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) yang ditandatangani oleh ketua kelompok, ketua kelompok tani hutan, ketua gabungan kelompok tani hutan, atau ketua pengurus koperasi pemohon dan diketahui oleh kepala KPH atau ketua Pokja PPS berupa cetakan dan shape file; d. pakta Integritas bermeterai yang ditandatangani oleh ketua kelompok, ketua kelompok tani hutan, ketua gabungan kelompok tani hutan, atau ketua pengurus koperasi pemohon; dan e. surat pembentukan kelompok, kelompok tani hutan, gabungan kelompok tani hutan, atau akta pendirian koperasi. (3) Permohonan Persetujuan Pengelolaan HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 36 (1) Permohonan Persetujuan Pengelolaan HTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 disampaikan kepada Menteri, dengan tembusan kepada: a. gubernur; b. bupati/wali kota; c. pimpinan organisasi perangkat daerah provinsi yang membidangi kehutanan; d. kepala UPT; dan e. kepala KPH. (2) Permohonan Persetujuan Pengelolaan HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara: a. manual; atau b. elektronik. www.peraturan.go.id 2021, No.320 -41- (3) Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b difasilitasi oleh Pokja PPS. Paragraf 4 Verifikasi Administrasi Pasal 37 (1) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Menteri menugaskan Direktur Jenderal untuk melakukan verifikasi administrasi untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian persyaratan administrasi permohonan Persetujuan Pengelolaan HTR serta pencermatan terhadap subjek dan objek persetujuan. (2) Pencermatan terhadap objek persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui penelaahan peta areal yang dimohon dengan cara tumpang susun peta permohonan dengan peta tematik terbaru meliputi: a. peta kawasan hutan; b. peta hasil tata batas kawasan hutan; c. PIAPS; d. peta indikatif dan Wilayah Hutan Adat; e. peta perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan; f. peta persetujuan Perhutanan Sosial; g. peta persetujuan penggunaan kawasan hutan; h. peta persetujuan pelepasan kawasan hutan; i. peta perubahan fungsi kawasan hutan; j. peta indikatif penghentian pemberian izin baru; k. peta indikatif tanah objek reforma agraria; l. peta rencana pengelolaan hutan jangka panjang KPH; m. peta arahan Pemanfaatan Hutan untuk perizinan berusaha; n. peta kesatuan hidrologi Gambut; o. peta tutupan lahan; www.peraturan.go.id 2021, No.320 -42- p. citra satelit resolusi tinggi dan/atau citra pesawat nirawak; dan/atau q. peta lainnya yang terkait pada usulan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial. (3) Dalam melaksanakan verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal menetapkan petugas verifikasi administrasi permohonan Persetujuan Pengelolaan HTR. (4) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima. (5) Verifikasi administrasi dilakukan melalui pengisian formulir dan telaah peta dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 38 (1) Hasil verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dituangkan dalam formulir verifikasi administrasi yang memuat informasi: a. permohonan memenuhi syarat; atau b. permohonan tidak memenuhi syarat. (2) Hasil Verifikasi administrasi permohonan dinyatakan memenuhi syarat, jika dokumen permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35. (3) Dalam hal hasil verifikasi administrasi menyatakan permohonan: a. memenuhi syarat, dilanjutkan dengan verifikasi teknis; atau b. tidak memenuhi syarat, Direktur Jenderal menyampaikan surat pengembalian permohonan kepada pemohon, untuk dilakukan perbaikan dengan tembusan kepada ketua Pokja PPS dan kepala KPH. www.peraturan.go.id 2021, No.320 -43- (4) Pemohon melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat pengembalian permohonan dan jika perbaikan tidak dilakukan sampai jangka waktu yang telah ditentukan, permohonan dinyatakan batal dengan sendirinya. Paragraf 5 Verifikasi Teknis Pasal 39 (1) Dalam melaksanakan verifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf a Menteri menugaskan Direktur Jenderal. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal memerintahkan kepala UPT. (3) Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menugaskan tim verifikasi teknis untuk melaksanakan verifikasi teknis. (4) Tim verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas unsur: a. UPT; b. organisasi perangkat daerah provinsi bidang kehutanan; c. unit pelaksana teknis terkait lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; d. KPH; dan/atau e. Pokja PPS. (5) Direktur Jenderal dapat menugaskan personel untuk melakukan supervisi dan/atau bantuan teknis pada pelaksanaan Verifikasi Teknis. Pasal 40 (1) Tim verifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) melaksanakan tugas verifikasi teknis terhadap: a. objek persetujuan; dan b. subjek persetujuan. www.peraturan.go.id 2021, No.320 -44- (2) Tim verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan tugas dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkan surat tugas dan dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi lapangan. (3) Dalam hal terdapat kondisi tertentu, verifikasi teknis dapat dilakukan secara kombinasi elektronik dan manual. Pasal 41 (1) Verifikasi teknis terhadap objek persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. telaahan peta; dan b. pemeriksaan lapangan. (2) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap objek persetujuan dengan menggunakan alat bantu global positioning system dan/atau pesawat nirawak, dengan mengambil titik koordinat, meliputi: a. kantor desa/kelurahan dan/atau lokasi diskusi; b. batas kawasan hutan; c. batas perizinan berusaha bidang kehutanan dan perizinan lainnya; d. batas luar areal yang dimohon sesuai petunjuk pemohon; e. titik ikat alam dapat berupa muara sungai, persimpangan jalan, dan situs; f. beberapa titik lokasi pengelolaan di dalam areal yang dimohon; g. beberapa titik kondisi biofisik tutupan lahan termasuk tutupan lahan sawit; dan/atau h. beberapa titik potensi kawasan. (3) Hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk memperoleh fakta, data dan informasi: a. letak dan batas areal yang dimohon; b. fungsi kawasan areal yang dimohon; www.peraturan.go.id 2021, No.320 -45- c. keberadaan perizinan berusaha bidang kehutanan dan perizinan lainnya pada areal yang dimohon; d. keberadaan permukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan tanaman sawit pada areal yang dimohon. e. status areal yang dimohon pada peta PIAPS, peta tanah objek reforma agraria, peta indikatif penghentian pemberian izin baru, dan peta Ekosistem Gambut; f. kondisi biofisik areal yang dimohon; g. potensi pemanfaatan kawasan, hasil hutan bukan kayu, hasil hutan kayu, dan jasa lingkungan pada areal yang dimohon; dan/atau h. aksesibilitas dan jarak dari permukiman pemohon ke areal yang dimohon. (4) Hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam peta hasil verifikasi teknis yang ditandatangani oleh tim verifikasi teknis, dengan layer peta sesuai keperluan, berupa: a. batas areal yang dimohon; b. batas areal hasil verifikasi teknis; c. titik koordinat hasil pemeriksaan lapangan; d. batas kawasan hutan; e. batas perizinan berusaha bidang kehutanan/non kehutanan; f. batas peta indikatif penghentian pemberian izin baru; g. batas kawasan hidrologis Gambut; h. batas wilayah administrasi; dan/atau i. rupa bumi Indonesia berupa jaringan jalan, jaringan sungai, dan permukiman. (5) Verifikasi terhadap objek persetujuan dapat diterima apabila memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dengan mempertimbangkan: a. zonasi pengelolaan hutan dalam rencana pengelolaan hutan jangka panjang; b. batas wilayah Hutan Adat; www.peraturan.go.id 2021, No.320 -46- c. kondisi tutupan lahan termasuk berupa sawit dan/atau kebun rakyat lainnya; d. areal indikatif tanah objek reforma agraria; e. areal peta indikatif penghentian pemberian izin baru; f. kondisi Ekosistem Gambut; dan/atau g. penguasaan pihak ketiga. (6) Penambahan luas areal Persetujuan Pengelolaan HTR dimungkinkan dengan pertimbangan penyesuaian batas alam, batas kawasan, dan batas garapan. (7) Dalam hal penambahan luas areal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) lebih dari 5% (lima persen), pemohon harus merevisi surat permohonan. Pasal 42 (1) Verifikasi teknis terhadap subjek Persetujuan Pengelolaan HTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b dilakukan melalui pengecekan identitas pemohon Persetujuan Pengelolaan HTR, diskusi dan wawancara dengan pengurus dan anggota pemohon serta kepala desa/lurah atau camat setempat. (2) Seluruh anggota pemohon harus menghadiri proses verifikasi teknis, dan dalam hal tidak hadir dapat diwakilkan oleh salah satu anggota keluarga atau ketua pemohon. (3) Verifikasi teknis terhadap subjek Persetujuan Pengelolaan HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui dan memastikan fakta, data, dan informasi: a. kebenaran dokumen permohonan b. kelembagaan pemohon c. kebenaran identitas pemohon meliputi: 1. nama; 2. nomor induk kependudukan; 3. jenis kelamin; 4. pekerjaan; dan 5. alamat pemohon. www.peraturan.go.id 2021, No.320 -47- d. ketergantungan dan/atau mata pencaharian Masyarakat terhadap areal yang dimohon; e. komoditas atau jenis pemanfaatan yang telah dan akan diusahakan pemohon; dan f. status kelembagaan pemohon. (4) Pemeriksaan kebenaran status kelembagaan pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilakukan melalui pemeriksaan dokumen berupa: a. surat pembentukan kelompok tani atau gabungan kelompok tani; atau b. akta pendirian koperasi. (5) Subjek persetujuan yang dapat diterima jika memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33. Pasal 43 (1) Tim verifikasi teknis menuangkan data, fakta, dan informasi terkait objek dan subjek persetujuan yang dapat atau tidak dapat dipertimbangkan untuk dilanjutkan ketahap berikutnya ke dalam berita acara verifikasi teknis yang ditandatangani oleh tim verifikasi teknis. (2) Ketua tim verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil verifikasi teknis kepada kepala UPT. (3) Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan hasil verifikasi teknis kepada Direktur Jenderal. (4) Berdasarkan hasil verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Persetujuan Pengelolaan HTR atau surat penolakan permohonan Persetujuan Pengelolaan HTR. www.peraturan.go.id 2021, No.320 -48- (5) Berita acara verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Kelima Persetujuan Kemitraan Kehutanan Paragraf 1 Subjek Persetujuan Kemitraan Kehutanan Pasal 44 (1) Persetujuan kemitraan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d diberikan kepada pemegang perizinan berusaha pemanfaatan kawasan hutan atau pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan dengan mitra. (2) Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Masyarakat Setempat yang memiliki ketergantungan langsung terhadap areal kerja/areal kelola pemohon dalam bentuk: a. kelompok tani hutan; atau b. gabungan kelompok tani hutan; (3) Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari: a. penduduk yang tinggal di desa sekitar areal perizinan berusaha, penggunaan kawasan hutan atau kawasan Hutan Konservasi; b. Masyarakat yang sudah mengelola areal yang dimohon secara turun temurun atau 5 (lima) tahun terakhir berturut-turut karena kedekatan akses terhadap areal yang dimohon dalam satu kesatuan lanskap hutan yang dinyatakan dengan surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat; www.peraturan.go.id 2021, No.320 -49- c. profesional kehutanan atau Perseorangan yang telah memperoleh pendidikan kehutanan atau bidang ilmu lainnya yang pernah sebagai Pendamping atau penyuluh di bidang kehutanan dengan membentuk kelompok atau koperasi bersama Masyarakat Setempat; dan/atau d. Masyarakat luar desa setempat yang sudah mengelola areal yang dimohon secara turun temurun atau 5 (lima) tahun terakhir berturut-turut yang dinyatakan dengan surat keterangan kepala desa/lurah atau camat setempat. (4) Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan ketentuan: a. 1 (satu) keluarga diwakili 1 (satu) orang dengan memberikan kesempatan yang sama baik laki-laki maupun perempuan; dan b. belum terdaftar sebagai pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial. (5) Pemegang perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan, pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan, atau pengelola Hutan Konservasi melakukan fasilitasi pembentukan kelompok, atau kelompok tani hutan atau gabungan kelompok tani hutan sebagai subjek persetujuan kemitraan kehutanan/Kemitraan Konservasi. (6) Dalam melakukan fasilitasi pembentukan kelompok sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kelompok, atau kelompok tani hutan atau gabungan kelompok tani hutan dapat dibantu oleh Pokja PPS. Paragraf 2 Objek Persetujuan Kemitraan Kehutanan Pasal 45 (1) Areal yang dapat diberikan Persetujuan Kemitraan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 berupa: www.peraturan.go.id 2021, No.320 -50- a. kawasan Hutan Produksi dan/atau Hutan Lindung yang telah dibebani perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan; b. kawasan Hutan Produksi dan/atau Hutan Lindung yang telah dibebani persetujuan penggunaan kawasan hutan; atau c. kawasan Hutan Konservasi. (2) Areal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan: a. memiliki potensi menjadi sumber penghidupan Masyarakat Setempat; atau b. areal konflik atau berpotensi konflik. (3) Dalam hal areal yang sudah dikelola oleh Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa tanaman sawit yang dilakukan oleh Perseorangan dengan ketentuan membentuk kelompok dan bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus, diberikan paling luas 5 (lima) hektar per orang. (4) Perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan: a. kartu tanda penduduk; atau b. surat keterangan tempat tinggal dan/atau domisili yang diterbitkan oleh kepala desa atau lurah setempat, yang alamatnya di dalam kawasan hutan atau di desa yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan. (5) Pembuktian terhadap Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan melalui verifikasi teknis dan validasi data dan informasi oleh tim terpadu yang dibentuk oleh Menteri. (6) Batasan luas areal untuk Persetujuan Kemitraan Kehutanan diatur dengan ketentuan: www.peraturan.go.id 2021, No.320 -51- a. pada areal kerja perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan atau pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan paling luas 5 (lima) hektar untuk setiap keluarga; atau b. dalam hal Masyarakat Setempat bermitra untuk memungut hasil hutan bukan kayu atau jasa lingkungan hutan, luasan areal sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak berlaku, diberikan sesuai dengan kemampuan dan kesepakatan bersama para pihak dan melampirkan peta zonasi. (7) Areal yang dimohon setelah diberikan Persetujuan Kemitraan Kehutanan akan dipertimbangkan dalam revisi PIAPS. Pasal 46 Areal Persetujuan Kemitraan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 memenuhi kriteria: a. memiliki potensi menjadi sumber penghidupan Masyarakat Setempat; dan/atau b. areal konflik atau berpotensi konflik. Paragraf 3 Tahapan Persetujuan Kemitraan Kehutanan Pasal 47 Persetujuan Kemitraan Kehutanan meliputi tahapan: a. sosialisasi Persetujuan Kemitraan Kehutanan; b. pembentukan dan penguatan kelembagaan kelompok; dan c. penyusunan naskah kesepakatan kerja sama. Pasal 48 (1) Sosialisasi Persetujuan Kemitraan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a dilakukan kepada calon mitra oleh: a. Direktur Jenderal; b. organisasi perangkat daerah yang membidangi kehutanan; www.peraturan.go.id 2021, No.320 -52- c. kepala UPT; d. pengelola hutan; e. pemegang perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan; dan/atau f. pemegang persetujuan penggunaan kawasan. (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Pokja PPS. (3) Materi sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi tujuan kemitraan, hak dan kewajiban para pihak, Pendampingan, pengawasan, pelaporan dan pengendalian yang akan dituangkan dalam naskah kesepakatan kerja sama. Pasal 49 (1) Pembentukan dan penguatan kelembagaan kelompok calon mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b dilaksanakan oleh pengelola hutan, pemegang perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan atau pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan. (2) Pembentukan dan penguatan kelembagaan kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah atau Pokja PPS. (3) Pembentukan dan penguatan kelembagaan kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga kelompok; b. membuat rencana pemanfaatan lahan dan pemetaan areal Persetujuan Kemitraan Kehutanan; dan c. pembentukan koperasi. Pasal 50 (1) Naskah kesepakatan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf c berisi kesepakatan antara pemegang perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan atau pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan dengan kelompok Masyarakat. www.peraturan.go.id 2021, No.320 -53- (2) Naskah kesepakatan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas para pihak yang bermitra; b. areal kemitraan dan peta; c. rencana dan objek kegiatan kemitraan; d. biaya kegiatan; e. hak dan kewajiban para pihak; f. jangka waktu kemitraan; g. pembagian hasil; dan h. penyelesaian perselisihan. Pasal 51 (1) Identitas para pihak yang bermitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a berisi: a. identitas pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan atau persetujuan penggunaan kawasan hutan meliputi: 1. nama pimpinan perizinan berusaha pemanfaatan hutan atau persetujuan penggunaan kawasan hutan yang menandatangani perjanjian; 2. kartu tanda penduduk/nomor induk kependudukan; 3. alamat pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan atau persetujuan penggunaan kawasan hutan yang menandatangani perjanjian; 4. nama jabatan; dan 5. nama pengelola atau perusahaan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan atau persetujuan penggunaan kawasan hutan; dan b. identitas anggota kelompok calon mitra dan nama pengurus. (2) Areal kemitraan dan petanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b memuat informasi: www.peraturan.go.id 2021, No.320 -54- a. nama kampung, desa, kecamatan, kabupaten dan provinsi; dan b. batas areal kerja pengelola atau pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan atau persetujuan penggunaan kawasan hutan, dan batas lokasi kemitraan. (3) Peta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b dibuat secara partisipatif dalam bentuk digital dan cetakan. (4) Rencana kegiatan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf c berisi: a. rencana jangka pendek meliputi kegiatan dan target yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun, lokasi kegiatan, tata waktu, pembiayaan, pelaksana kegiatan; dan b. rencana jangka panjang 10 (sepuluh) tahunan meliputi pengembangan kelembagaan kelompok Masyarakat, pengembangan ekonomi Masyarakat Setempat, tata waktu dan peran para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kemitraan. (5) Objek kegiatan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf c berisi: a. membangun hutan tanaman kayu atau hasil hutan bukan kayu melalui kegiatan penyiapan lahan, persemaian, pembibitan, penanaman, pengadaan sarana produksi, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, distribusi dan pemasaran; dan membangun jasa lingkungan hutan seperti ekowisata, jasa tata air dan keanekaragaman hayati. (6) Biaya kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf d ditentukan secara bersama-sama antara para pihak yang bermitra. (7) Hak dan kewajiban para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf e disepakati bersama oleh para pihak. www.peraturan.go.id 2021, No.320 -55- (8) Pembagian hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf g dari keuntungan bersih setelah dikurangi biaya modal dari masing-masing pihak, diatur: a. dalam hal lokasi Persetujuan Kemitraan Kehutanan telah ada aset atau modal pemegang perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan atau pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan, pembagian hasil dari keuntungan bersih paling banyak 80% (delapan puluh persen) untuk pemegang perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan atau pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan dan paling sedikit 20% (dua puluh persen) untuk Masyarakat; b. dalam hal lokasi Persetujuan Kemitraan Kehutanan telah ada aset atau modal Masyarakat, pembagian hasil dari keuntungan bersih paling banyak 20% (dua puluh persen) untuk pemegang perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan atau pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan dan paling sedikit 80% (delapan puluh persen) untuk Masyarakat; atau c. dalam hal lokasi Persetujuan Kemitraan Kehutanan belum ada tanaman, pembagian hasil dari keuntungan bersih sebesar 50% (lima puluh persen) untuk pemegang perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan atau pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan dan 50% (lima puluh persen) untuk Masyarakat atau sesuai kesepakatan. (9) Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf h berisi: a. uraian langkah-langkah yang akan ditempuh dalam hal terjadi perselisihan diantara pihak yang bermitra pada pelaksanaan kemitraan; dan b. menggunakan mediator penyelesaian perselisihan dan dapat difasilitasi oleh Pokja PPS atau lembaga adat atau Pemerintah atau pemerintah daerah dengan prinsip musyawarah mufakat. www.peraturan.go.id 2021, No.320 -56- Pasal 52 (1) Naskah kesepakatan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 yang dibuat oleh para pihak yang bermitra dan berisi kesepakatan antara pemegang perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan atau pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan dengan kelompok Masyarakat dengan dibubuhi meterai yang cukup, diketahui oleh kepala desa atau camat atau lembaga adat setempat, dan disaksikan oleh pihak lainnya. (2) Naskah kesepakatan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 2 (dua) dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. (3) Naskah kesepakatan kerja sama disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Paragraf 4 Tata Cara Permohonan Persetujuan Kemitraan Kehutanan Pasal 53 (1) Permohonan Persetujuan Kemitraan Kehutanan diajukan oleh pemegang perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan atau pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan. (2) Permohonan Persetujuan Kemitraan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan: a. naskah kesepakatan kerja sama; b. peta areal yang dimohon untuk Persetujuan Kemitraan Kehutanan yang ditandatangani kedua belah pihak dalam bentuk cetak dan format shape; c. daftar pengurus dan anggota kelompok tani hutan, dan gabungan kelompok tani hutan yang ditandatangani oleh kepala desa dalam bentuk cetak dan digital format excel; dan d. fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu Keluarga. www.peraturan.go.id 2021, No.320 -57- (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri, dengan tembusan kepada: a. gubernur; b. bupati/wali kota; c. pimpinan organisasi perangkat daerah provinsi yang membidangi kehutanan; d. kepala UPT; dan e. kepala KPH. (4) Permohonan Persetujuan Kemitraan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara: a. manual; atau b. elektronik. (5) Permohonan Persetujuan Kemitraan Kehutanan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat difasilitasi oleh Pokja PPS. (6) Permohonan Persetujuan Kemitraan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Paragraf 5 Verifikasi Administrasi Pasal 54 (1) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Menteri menugaskan Direktur Jenderal untuk melakukan verifikasi administrasi untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian persyaratan administrasi permohonan Persetujuan Kemitraan Kehutanan serta melakukan telaah awal terhadap naskah kesepakatan kerja sama, peta areal yang dimohon dan subjek Persetujuan Kemitraan Kehutanan/Kemitraan Konservasi. www.peraturan.go.id 2021, No.320 -58- (2) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima. (3) Verifikasi administrasi dilakukan melalui pengisian formulir dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 55 (1) Hasil verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dituangkan dalam formulir verifikasi administrasi yang memuat informasi: a. permohonan memenuhi syarat; atau b. permohonan tidak memenuhi syarat. (2) Verifikasi administrasi permohonan dinyatakan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurur a, apabila dokumen permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53. (3) Dalam hal hasil verifikasi administrasi menyatakan permohonan: a. memenuhi syarat, dilanjutkan dengan verifikasi teknis; atau b. tidak memenuhi syarat, Direktur Jenderal menyampaikan surat pengembalian permohonan kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan, dengan tembusan kepada ketua Pokja PPS setempat dan kepala KPH setempat. (4) Pemohon melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat pengembalian permohonan dan apabila perbaikan tidak dilakukan sampai jangka waktu yang telah ditentukan, permohonan dinyatakan batal dengan sendirinya. www.peraturan.go.id 2021, No.320 -59- Paragraf 6 Verifikasi Teknis Pasal 56 (1) Dalam melaksanakan verifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) huruf a Menteri menugaskan Direktur Jenderal. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal memerintahkan kepala UPT. (3) Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menugaskan tim verifikasi teknis untuk melaksanakan verifikasi teknis. (4) Tim verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari atas: a. UPT; b. organisasi perangkat daerah provinsi bidang kehutanan; c. unit pelaksana teknis terkait lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; d. KPH; dan/atau e. Pokja PPS. (5) Direktur Jenderal dapat menugaskan personel untuk melakukan supervisi dan/atau bantuan teknis pada pelaksanaan verifikasi teknis. Pasal 57 (1) Tim verifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) bertugas melakukan verifikasi teknis terhadap: a. subjek persetujuan; b. objek persetujuan; dan c. naskah kesepakatan kerja sama. (2) Tim verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak diterbitkan surat tugas dan dapat diperpanjang www.peraturan.go.id 2021, No.320 -60- sesuai dengan kondisi lapangan dengan surat tugas perpanjangan dari pemberi tugas. (3) Dalam kondisi tertentu verifikasi teknis dapat dilakukan dengan kombinasi elektronik dan manual. Pasal 58 (1) Verifikasi teknis terhadap objek persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf b, dilakukan melalui studi literatur dengan cara tumpang susun peta areal yang dimohon dengan: a. peta perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan atas nama pemohon; atau b. peta wilayah kerja hutan konservasi atas nama pemohon. (2) Hasil telaahan pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk melakukan pemeriksaan di lapangan terhadap areal yang dimohon menggunakan alat bantu global positioning system dan/atau pesawat nirawak dengan mengambil titik-titik koordinat, meliputi: a. batas areal yang dimohon dalam areal kerja/areal kelola pemohon. b. titik ikat alam seperti muara sungai, persimpangan jalan, dan/atau situs. c. beberapa sample lokasi penggarapan di dalam areal yang dimohon; d. beberapa sample kondisi biofisik tutupan lahan termasuk tutupan lahan sawit; dan e. beberapa sample potensi kawasan. (3) Hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk memperoleh fakta, data dan informasi: a. letak dan batas areal yang dimohon; b. fungsi kawasan areal yang dimohon; c. keberadaan areal yang dimohon pada areal kerja/areal kelola pemohon; d. keberadaan permukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan tanaman sawit pada areal yang dimohon; www.peraturan.go.id 2021, No.320 -61- e. masuk atau tidaknya areal yang dimohon pada peta tanah objek reforma agraria dan peta ekosistem gambut; f. kondisi biofisik areal yang dimohon; g. potensi pemanfaatan kawasan, hasil hutan bukan kayu, hasil hutan kayu, dan jasa lingkungan pada areal yang dimohon; dan h. aksesibilitas dan jarak dari permukiman pemohon ke areal yang dimohon. Pasal 59 (1) Verifikasi teknis terhadap subjek Persetujuan Kemitraan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf a dilakukan melalui diskusi dan wawancara dengan pemohon dan subjek Persetujuan Kemitraan Kehutanan. (2) Seluruh pengurus dan anggota kelompok subjek Persetujuan Kemitraan Kehutanan harus hadir pada verifikasi teknis, dan dalam hal tidak hadir dapat diwakilkan oleh salah satu anggota keluarga atau ketua kelompok. (3) Diskusi dan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui dan memastikan fakta, data, dan informasi: a. kebenaran surat permohonan; b. kebenaran naskah kesepakatan kerja sama; c. kelembagaan subjek Persetujuan Kemitraan Kehutanan; d. kebenaran identitas subjek Persetujuan Kemitraan Kehutanan meliputi: 1. nama pemohon; 2. nomor induk kependudukan; 3. jenis kelamin; 4. pekerjaan; dan 5. alamat pemohon. e. ketergantungan atau mata pencaharian Masyarakat terhadap hutan; www.peraturan.go.id 2021, No.320 -62- f. komoditas atau jenis pemanfaatan yang telah dan akan diusahakan Persetujuan Kemitraan Kehutanan; g. potensi areal yang dimohon; dan h. potensi konflik sosial dan tenurial pada areal yang dimohon. (4) Dalam hal naskah kesepakatan kerja sama dipandang belum mencerminkan kesetaraan hak dan kewajiban, serta keadilan dalam bagi hasil, tim verifikasi melakukan fasilitasi untuk perbaikan naskah kesepakatan kerja sama. (5) Pemeriksaan kebenaran kelembagaan subjek Persetujuan Kemitraan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui pemeriksaan dokumen pembentukan kelompok, berupa surat pembentukan kelompok tani atau gabungan kelompok tani. Pasal 60 (1) Tim verifikasi teknis menuangkan data, fakta dan informasi terkait subjek dan objek persetujuan yang dapat atau tidak dapat dipertimbangkan ke tahap berikutnya ke dalam berita acara verifikasi teknis yang ditandatangani oleh tim verifikasi teknis. (2) Ketua tim verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil verifikasi teknis kepada kepala UPT. (3) Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan hasil verifikasi teknis kepada Direktur Jenderal (4) Berdasarkan hasil verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan: a. keputusan Persetujuan Kemitraan Kehutanan; dan/atau b. penolakan permohonan Persetujuan Kemitraan Kehutanan. www.peraturan.go.id 2021, No.320 -63- (5) Berita acara verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum pada Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini Paragraf 7 Pelaksanaan Persetujuan Kemitraan Kehutanan Pasal 61 Menteri dapat memberikan insentif kepada Pemegang perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan atau pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan yang telah melaksanakan Persetujuan Kemitraan Kehutanan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. Bagian Keenam Penetapan Status Hutan Adat Paragraf 1 Umum Pasal 62 (1) Hutan Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dapat berasal dari: a. hutan negara; dan/atau b. bukan hutan negara. (2) Hutan Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi pokok: a. konservasi; b. lindung; dan/atau c. produksi. (3) Hutan Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh MHA. www.peraturan.go.id 2021, No.320 -64- Pasal 63 (1) MHA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) harus memenuhi ketentuan: a. ditetapkan dengan peraturan daerah, jika MHA berada dalam kawasan hutan negara; atau b. ditetapkan dengan peraturan daerah atau keputusan gubernur dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya, jika MHA berada di luar kawasan hutan negara. (2) Peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa: a. peraturan daerah yang memuat substansi pengaturan tata cara pengakuan MHA; atau b. peraturan daerah yang memuat substansi penetapan pengukuhan, pengakuan, dan perlindungan MHA. (3) Dalam hal peraturan daerah hanya memuat substansi pengaturan dimaksud pada ayat (2) huruf a, keberadaan MHA yang wilayahnya berada dalam kawasan hutan negara ditindaklanjuti dengan pembentukan panitia oleh bupati/wali kota untuk melakukan identifikasi dan pemetaan Wilayah Adat dan hasilnya ditetapkan dengan keputusan pengakuan MHA oleh bupati/wali kota. Pasal 64 Pengukuhan keberadaan MHA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dilakukan dengan kriteria: a. MHA masih dalam bentuk paguyuban; b. terdapat kelembagaan pengelola dalam bentuk perangkat penguasa adatnya; c. terdapat batas Wilayah Adat yang jelas; d. terdapat pranata dan perangkat hukum, khususnya sanksi adat yang masih ditaati; dan e. masih mengadakan pemungutan hasil hutan oleh MHA di wilayah hutan sekitarnya untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. www.peraturan.go.id 2021, No.320 -65- Paragraf 2 Penetapan Status Hutan Adat Pasal 65 (1) Penetapan status Hutan Adat dilakukan dengan kriteria: a. berada di dalam Wilayah Adat; b. merupakan areal berhutan dengan batas yang jelas dan dikelola sesuai Kearifan Lokal MHA yang bersangkutan; c. berasal dari kawasan hutan negara atau di luar kawasan hutan negara; dan d. masih ada kegiatan pemungutan hasil hutan oleh MHA di wilayah hutan di sekitarnya untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. (2) Dalam hal Wilayah Adat berada di dalam kawasan hutan negara dan bukan berupa hutan, dapat dimasukkan dalam peta penetapan Hutan Adat dengan legenda khusus sesuai dengan kondisi penggunaan/pemanfaatan lahannya. Pasal 66 (1) Penetapan status Hutan Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dilakukan melalui permohonan kepada Menteri oleh pemangku adat dengan tembusan kepada: a. bupati/wali kota; b. organisasi perangkat daerah provinsi bidang lingkungan hidup dan/atau kehutanan; c. organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi lingkungan hidup; dan d. unit pelaksana teknis terkait Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan: a. identitas MHA berupa kartu tanda penduduk yang memuat: 1. nama MHA; 2. nama ketua MHA; dan www.peraturan.go.id 2021, No.320 -66- 3. alamat domisili ketua MHA, b. peta Wilayah Adat yang ditandatangani ketua MHA; c. peraturan daerah dan/atau keputusan gubernur/bupati/wali kota tentang pengukuhan MHA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1); dan d. surat pernyataan yang ditandatangani ketua MHA yang memuat: 1. penegasan bahwa areal yang diusulkan berada dalam Wilayah Adat pemohon; dan 2. persetujuan penetapan fungsi Hutan Adat yang diusulkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Surat pernyataan sebagaimana dimkasud pada ayat (2) huruf d, disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Surat permohonan penetapan status Hutan Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 67 (1) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 Menteri menugaskan Direktur Jenderal untuk melakukan validasi administrasi terhadap kelengkapan persyaratan dan kebenaran dokumen permohonan. (2) Hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. persyaratan lengkap dan benar; atau b. persyaratan tidak lengkap dan/atau tidak benar. (3) Dalam hal: a. persyaratan lengkap dan benar; atau b. persyaratan belum dilengkapi dengan peraturan daerah pengukuhan keberadaan MHA dan/atau www.peraturan.go.id 2021, No.320 -67- keputusan gubernur/bupati/wali kota, namun Wilayah Adatnya telah ditetapkan oleh bupati/wali kota, Direktur Jenderal melakukan verifikasi lapangan. (4) Dalam hal persyaratan tidak lengkap dan/atau tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Direktur Jenderal dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja mengembalikan permohonan kepada pemohon untuk dilengkapi atau diperbaiki. (5) Berdasarkan pengembalian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemohon dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari melengkapi persyaratan dan menyampaikan kembali kepada Menteri. (6) Dalam hal dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) pemohon tidak melengkapi persyaratan, permohonan ditolak. (7) Hasil validasi dokumen permohonan penetapan status Hutan Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 68 (1) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) dilakukan untuk mengetahui kesesuaian antara data dengan fakta lapangan. (2) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan membentuk tim terpadu. (3) Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur: a. direktorat jenderal yang bertanggung jawab di bidang perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan; b. direktorat jenderal yang bertanggung jawab di bidang planologi kehutanan; www.peraturan.go.id 2021, No.320 -68- c. unit kerja eselon I terkait lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; d. organisasi perangkat daerah provinsi bidang lingkungan hidup dan/atau kehutanan; e. organisasi perangkat daerah kabupaten/kota bidang lingkungan hidup; f. unit pelaksana teknis terkait lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; g. pengelola kawasan di tingkat tapak; h. Pokja PPS atau lembaga swadaya masyarakat; dan/atau i. perguruan tinggi/lembaga/badan yang membidangi penelitian lingkungan hidup dan/atau kehutanan. (4) Ketua tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berasal dari unsur: a. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. peneliti lembaga ilmu pengetahuan Indonesia; c. perguruan tinggi negeri; atau d. lembaga/badan yang membidangi penelitian lingkungan hidup dan/atau kehutanan. (5) Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas memastikan: a. keberadaan pemohon dan keabsahan dokumen permohonan penetapan status Hutan Adat; b. letak dan fungsi calon Hutan Adat; c. kondisi tutupan lahan calon Hutan Adat; d. keberadaan calon Hutan Adat dalam rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota; dan e. kelayakan areal yang dimohon untuk ditetapkan statusnya menjadi Hutan Adat. (6) Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaksanakan verifikasi lapangan dan menyampaikan laporan hasil verifikasi serta rekomendasi paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak ditetapkannya surat perintah tugas dari Direktur Jenderal. www.peraturan.go.id 2021, No.320 -69- Pasal 69 (1) Verifikasi keberadaan pemohon dan keabsahan dokumen permohonan penetapan status Hutan Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (5) huruf a dilakukan melalui pertemuan langsung dengan pihak pemohon dan disaksikan oleh kepala desa atau sebutan lainnya. (2) Verifikasi letak dan fungsi calon Hutan Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (5) huruf b dilakukan dengan cara: a. tumpang susun peta Wilayah Adat yang dimohon dengan peta kawasan hutan dan/atau peta pengelola hutan atau peta pemegang izin Pemanfaatan Hutan; dan b. mencocokan batas objek Hutan Adat yang dimohon di peta dengan batas di lapangan yang memenuhi kriteria sebagai Hutan Adat. (3) Verifikasi kondisi tutupan lahan calon Hutan Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (5) huruf c dilakukan dengan melihat secara visual areal: a. berhutan; atau b. tidak berhutan. (4) Verifikasi keberadaan calon Hutan Adat dalam rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (5) huruf d dilakukan dengan tumpang susun peta Wilayah Adat yang dimohon dengan peta pola ruang rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota. (5) Verifikasi kelayakan areal yang dimohon untuk ditetapkan menjadi Hutan Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (5) huruf e dilakukan dengan mencocokkan kriteria Hutan Adat dengan kondisi di lapangan. (6) Hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (6) dituangkan dalam berita acara dan laporan hasil verifikasi Hutan Adat paling sedikit memuat: a. identitas pemohon; www.peraturan.go.id 2021, No.320 -70- b. letak dan luas calon Hutan Adat; c. keabsahan pemohon dan areal yang dimohon; d. kondisi tutupan lahan; e. luas calon Hutan Adat yang berasal dari kawasan hutan negara dan di luar kawasan hutan negara; dan f. rekomendasi luas permohonan yang akan ditetapkan sebagai Hutan Adat (7) Berita acara dan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditandatangani oleh ketua tim, anggota tim, dan pemohon. (8) Berita acara dan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Direktur Jenderal. (9) Berita acara verifikasi Hutan Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 70 Berdasarkan berita acara dan laporan hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (8) Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja menerbitkan keputusan penetapan status Hutan Adat. Paragraf 3 Penetapan Wilayah Indikatif Hutan Adat Pasal 71 (1) Dalam hal verifikasi lapangan dilakukan terhadap permohonan yang belum dilengkapi dengan peraturan daerah pengukuhan keberadaan MHA dan/atau keputusan gubernur/bupati/wali kota tentang pengukuhan MHA, namun Wilayah Adatnya telah ditetapkan oleh bupati/wali kota, Direktur Jenderal atas www.peraturan.go.id 2021, No.320 -71- nama Menteri dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja menetapkan Wilayah Indikatif Hutan Adat. (2) Ketetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara parsial dan menjadi persetujuan prinsip penetapan status Hutan Adat. (3) Wilayah Indikatif Hutan Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan statusnya menjadi Hutan Adat setelah memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf c. (4) Berdasarkan persetujuan prinsip penetapan status Hutan Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) MHA dapat menyusun rencana pengembangan pengelolaan Hutan Adat sesuai dengan fungsinya. (5) Penetapan fungsi Hutan Adat dilakukan dengan memperhatikan fungsi sosial, ekonomi, dan budaya MHA dilakukan berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan kriteria penetapan fungsi hutan. (6) Ketentuan mengenai kriteria penetapan fungsi hutan serta perubahan fungsi kawasan hutan yang telah ditetapkan statusnya menjadi Hutan Adat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 72 (1) Dalam hal Wilayah Indikatif Hutan Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 berada di: a. dalam areal persetujuan penggunaan kawasan hutan atau perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan, pemegang persetujuan atau perizinan berusaha berkoordinasi dengan pemangku adat; atau b. luar areal persetujuan penggunaan kawasan hutan atau perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan, tidak dapat diterbitkan izin baru. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan prinsip Kearifan Lokal. www.peraturan.go.id 2021, No.320 -72- Paragraf 4 Fasilitasi Identifikasi dan Pemetaan Wilayah MHA Pasal 73 (1) Dalam hal permohonan penetapan Hutan Adat belum dilengkapi dengan peta Wilayah Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b Menteri dapat memfasilitasi pelaksanaan identifikasi dan pemetaan Wilayah Adat. (2) Pelaksanaan identifikasi dan pemetaan Wilayah Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim terpadu yang dibentuk dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (3) Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur: a. direktorat jenderal bidang perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan; b. unit kerja eselon I terkait lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; c. organisasi perangkat daerah provinsi bidang lingkungan hidup dan/atau kehutanan; d. organisasi perangkat daerah kabupaten/kota bidang lingkungan hidup; e. unit pelaksana teknis terkait Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; f. pengelola kawasan di tingkat tapak; g. lembaga swadaya masyarakat; dan/atau h. perguruan tinggi/lembaga/badan yang membidangi penelitian lingkungan hidup dan/atau kehutanan. (4) Ketua tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berasal dari unsur: a. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. peneliti lembaga ilmu pengetahuan Indonesia; c. perguruan tinggi negeri; atau d. lembaga/badan yang membidangi penelitian lingkungan hidup kehutanan. www.peraturan.go.id 2021, No.320 -73- (5) Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas memastikan: a. keberadaan pemohon dan keabsahan dokumen permohonan penetapan status Hutan Adat; b. letak dan fungsi calon Hutan Adat; c. kondisi tutupan lahan calon Hutan Adat; d. keberadaan calon Hutan Adat dalam rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota; dan e. kelayakan areal yang dimohon untuk ditetapkan statusnya menjadi Hutan Adat. (6) Hasil kegiatan identifikasi dan pemetaan Wilayah Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada gubernur/bupati/wali kota sebagai dasar penerbitan keputusan pengukuhan keberadaan MHA dan/atau penetapan Wilayah Adatnya sebagai dasar penetapan status Hutan Adat. Pasal 74 (1) Keputusan Penetapan Status Hutan Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan Wilayah Indikatif Hutan Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) ditetapkan dalam: a. peta status Hutan Adat; dan b. Wilayah Indikatif Hutan Adat. (2) Peta status Hutan dan Wilayah Indikatif Hutan Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan dan bersifat kumulatif. Pasal 75 (1) Wilayah Adat yang telah ditetapkan dalam Keputusan Penetapan Status Hutan Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan/atau Pasal 73 ayat (6) dikeluarkan dari hutan negara. (2) Wilayah Adat yang telah dikeluarkan dari hutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kriteria berhutan ditetapkan statusnya sebagai Hutan Adat. www.peraturan.go.id 2021, No.320 -74- (3) Wilayah Adat yang telah dikeluarkan dari hutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta penetapan status Hutan Adat sesuai dengan kondisi penutupan dan penggunaan lahannya. Paragraf 5 Hutan Hak Pasal 76 (1) Penetapan status Hutan Hak dilakukan melalui permohonan kepada Menteri oleh pemegang hak atas tanah. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan: a. memiliki bukti hak atas tanah yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memiliki peta lokasi areal yang dimohon; c. mendapat rekomendasi dari bupati/wali kota; dan d. adanya surat pernyataan dari pemegang hak yang memuat: 1. penegasan bahwa areal yang diusulkan merupakan tanah milik pemohon; dan 2. persetujuan penetapan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Surat permohonan penetapan Hutan Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.peraturan.go.id 2021, No.320 -75- Pasal 77 (1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), Direktur Jenderal melakukan validasi dan verifikasi. (2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelengkapan dokumen permohonan Hutan Hak. (3) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen permohonan diterima. (4) Hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa permohonan: a. belum memenuhi kelengkapan persyaratan; atau b. telah memenuhi kelengkapan persyaratan. (5) Dalam hal hasil validasi: a. belum memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Direktur Jenderal dalam waktu 3 (tiga) hari kerja mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon untuk dilengkapi; atau b. telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Direktur Jenderal melakukan verifikasi lapangan. (6) Formulir validasi dokumen permohonan Hutan Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 78 (1) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (5) huruf b dilaksanakan oleh tim verifikasi yang dibentuk dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. direktorat jenderal yang bertanggung jawab di bidang perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan; www.peraturan.go.id 2021, No.320 -76- b. direktorat jenderal yang bertanggung jawab di bidang planologi kehutanan; c. unit kerja eselon I terkait lingkup kementerian lingkungan hidup dan kehutanan; d. organisasi perangkat daerah provinsi bidang lingkungan hidup dan/atau kehutanan; e. organisasi perangkat daerah kabupaten/kota bidang lingkungan hidup; f. unit pelaksana teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait; g. pengelola kawasan di tingkat tapak; h. Pokja PPS atau lembaga swadaya masyarakat; dan/atau i. perguruan tinggi/lembaga/badan yang membidangi penelitian lingkungan hidup dan/atau kehutanan. (3) Ketua tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari unsur: a. direktorat jenderal yang bertanggung jawab di bidang perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan; b. peneliti lembaga ilmu pengetahuan Indonesia; c. perguruan tinggi negeri, atau d. lembaga/badan yang membidangi penelitian lingkungan hidup dan kehutanan. (4) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas untuk memastikan: a. keberadaan pemohon dan keabsahan dokumen permohonan Hutan Hak; b. keberadaan dan keabsahan Hutan Hak yang dimohon; c. kondisi tutupan lahan Hutan Hak yang dimohon; d. keberadaan Hutan Hak dalam rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota; dan e. kelayakan areal yang dimohon untuk ditetapkan menjadi Hutan Hak. (5) Tim verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan verifikasi dan menyampaikan laporan www.peraturan.go.id 2021, No.320 -77- hasil verifikasi serta rekomendasi paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak ditetapkannya surat perintah tugas dari Direktur Jenderal. Pasal 79 (1) Verifikasi keberadaan pemohon dan keabsahan dokumen permohonan Hutan Hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (4) huruf a dilakukan melalui pertemuan langsung dengan pihak pemohon dan disaksikan oleh kepala desa atau sebutan lainnya. (2) Verifikasi keberadaan dan keabsahan Hutan Hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (4) huruf b dilakukan dengan cara: a. tumpang susun peta objek Hutan Hak yang dimohon dengan peta kawasan hutan dan/atau peta pengelola hutan atau peta pemegang perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan; dan b. mencocokan batas objek Hutan Hak yang dimohon di peta dengan batas di lapangan yang memenuhi kriteria sebagai Hutan Hak. (3) Verifikasi kondisi tutupan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (4) huruf c dilakukan dengan melihat secara visual areal: a. berhutan; atau b. tidak berhutan. (4) Verifikasi keberadaan Hutan Hak dalam rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (4) huruf d dilakukan dengan tumpang susun peta objek Hutan Hak yang dimohon dengan peta pola ruang rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota. (5) Verifikasi kelayakan areal yang dimohon untuk ditetapkan menjadi Hutan Hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (4) huruf e dilakukan dengan mencocokan kriteria Hutan Hak dengan kondisi di lapangan. www.peraturan.go.id 2021, No.320 -78- Pasal 80 (1) Hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dituangkan dalam berita acara dan laporan hasil verifikasi Hutan Hak. (2) Berita acara verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas pemohon; b. letak dan luas Hutan Hak; c. keabsahan pemohon dan areal yang dimohon; d. kondisi tutupan lahan; dan e. luas Hutan Hak yang masuk kawasan hutan dan di luar kawasan hutan. (3) Berita acara verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh ketua tim dan disetujui oleh pemohon. (4) Selain substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) laporan hasil pelaksanaan verifikasi lapangan paling sedikit memuat rekomendasi luas permohonan yang akan ditetapkan sebagai Hutan Hak. (5) Laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh ketua dan semua anggota tim verifikasi. (6) Berita acara verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Direktur Jenderal. (7) Berdasarkan berita acara dan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja menetapkan status dan fungsi Hutan Hak. (8) Berita acara verifikasi Hutan Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.peraturan.go.id 2021, No.320 -79- Pasal 81 (1) Hutan Hak yang berfungsi konservasi dan lindung dapat diubah statusnya menjadi hutan negara berdasarkan kesepakatan antara pemilik dan Pemerintah. (2) Dalam hal Hutan Hak ditetapkan menjadi hutan negara dengan fungsi konservasi atau fungsi lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah memberikan ganti rugi kepada pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 82 (1) Perubahan fungsi Hutan yang telah ditetapkan statusnya sebagai Hutan Adat atau Hutan Hak harus mendapat persetujuan Menteri. (2) Peralihan hak atas tanah yang telah ditetapkan sebagai Hutan Hak tidak dapat mengubah fungsi hutan tanpa persetujuan Menteri. (3) Perubahan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan. Pasal 83 (1) Penetapan Status Hutan Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 serta penetapan Hutan Hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (7) dilakukan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah. (2) Dalam hal rencana tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum menampung keberadaan Hutan Adat dan Hutan Hak, kawasan Hutan Adat dan Hutan Hak diintegrasikan dalam revisi rencana tata ruang wilayah berikutnya. www.peraturan.go.id 2021, No.320 -80- Paragraf 6 Hutan Rakyat Pasal 84 (1) Gubernur melakukan identifikasi, inventarisasi dan registrasi terhadap Hutan Rakyat. (2) Hasil identifikasi, inventarisasi dan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam daftar Hutan Rakyat provinsi. (3) Gubernur melaporkan kepada Menteri daftar Hutan Rakyat yang sudah diregistrasi pada masing-masing provinsi. (4) Pemilik Hutan Rakyat yang terdaftar dapat memperoleh bantuan berupa sarana produksi dan/atau Pendampingan. Pasal 85 Dalam rangka menjamin kecukupan tutupan hutan di wilayah provinsi, gubernur menyampaikan laporan luas Hutan Rakyat yang telah diregistrasi kepada Menteri. Bagian Ketujuh Permohonan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial kepada Gubernur Pasal 86 (1) Dalam keadaan tertentu, pemberian Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dapat dilimpahkan oleh Menteri kepada gubernur. (2) Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk Persetujuan Pengelolaan HD dan Persetujuan Pengelolaan HKm. (3) Kriteria keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. daerah provinsi yang bersangkutan telah memasukkan Perhutanan Sosial ke dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah; www.peraturan.go.id 2021, No.320 -81- b. memiliki peraturan daerah tentang Perhutanan Sosial; dan c. memiliki anggaran pendapatan dan belanja daerah paling sedikit 35% (tiga puluh lima persen) dari total anggaran bidang kehutanan untuk Perhutanan Sosial. (4) Berdasarkan hasil penilaian kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menetapkan pelimpahan pemberian Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial kepada gubernur. (5) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. (6) Menteri melakukan pengendalian terhadap pendelegasian yang dilimpahkan kepada gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 87 (1) Permohonan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial kepada gubernur diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) mengacu kepada PIAPS dengan tembusan kepada: a. Menteri; b. bupati/wali kota; c. kepala UPT; dan d. kepala KPH. (2) Tembusan kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat disampaikan secara manual dan/atau elektronik. Pasal 88 (1) Terhadap permohonan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, gubernur melakukan verifikasi kelengkapan syarat administrasi. (2) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur dapat menugaskan pimpinan www.peraturan.go.id 2021, No.320 -82- organisasi perangkat daerah yang membidangi kehutanan. (3) Pimpinan organisasi perangkat daerah yang membidangi kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan verifikasi dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima. (4) Dalam hal kelengkapan syarat administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja, pimpinan organisasi perangkat daerah yang membidangi kehutanan mengembalikan permohonan kepada pemohon. (5) Berdasarkan pengembalian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pokja PPS dapat melakukan Pendampingan perbaikan permohonan dengan melengkapi persyaratan administrasi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dikembalikan. (6) Dalam hal persyaratan administrasi telah dipenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) permohonan diajukan kembali kepada pimpinan organisasi perangkat daerah yang membidangi kehutanan dengan tembusan gubernur. (7) Dalam hal persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan lengkap, pimpinan organisasi perangkat daerah yang membidangi kehutanan melakukan verifikasi teknis paling lambat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja. (8) Dalam pelaksanaan verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) pimpinan organisasi perangkat daerah yang membidangi kehutanan dapat dibantu oleh Pokja PPS, kepala UPT atau kepala unit pengelolaan teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait di daerah provinsi dan kepala KPH. Pasal 89 (1) Dalam hal hasil verifikasi teknis telah memenuhi persyaratan, pimpinan organisasi perangkat daerah yang membidangi kehutanan menyampaikan: www.peraturan.go.id 2021, No.320 -83- a. hasil verifikasi kepada gubernur dengan tembusan kepada Direktur Jenderal; dan b. konsep keputusan gubernur tentang pemberian Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak hasil verifikasi teknis diterima. (2) Berdasarkan hasil verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) gubernur menerbitkan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial paling lambat dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak konsep keputusan diterima. (3) Dalam hal gubernur tidak menerbitkan pemberian Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menerbitkan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial. Bagian Kedelapan Hak, Kewajiban, dan Larangan Pasal 90 Pemegang Persetujuan Pengelolaan HD, HKm dan HTR, berhak: a. mendapat perlindungan dari gangguan perusakan dan pencemaran lingkungan atau pengambilalihan secara sepihak oleh pihak lain; b. mengelola dan memanfaatkan Persetujuan Pengelolaan HD, HKm dan HTR, sesuai dengan Kearifan Lokal dapat berupa sistem usaha tani terpadu; c. mendapat manfaat dari sumber daya genetik yang ada di dalam Persetujuan Pengelolaan HD, HKm dan HTR; d. mengembangkan ekonomi produktif berbasis kehutanan; e. mendapat Pendampingan dalam Pengelolaan HD, HKm, dan HTR serta penyelesaian konflik; f. mendapat Pendampingan kemitraan dalam pengembangan usahanya; www.peraturan.go.id 2021, No.320 -84- g. mendapat Pendampingan penyusunan rencana Kelola Perhutanan Sosial, rencana kerja usaha, dan rencana kerja tahunan; dan h. mendapat perlakuan yang adil atas dasar gender ataupun bentuk lainnya. Pasal 91 (1) Pengelola atau pemegang Persetujuan Kemitraan Kehutanan berhak: a. melaksanakan kegiatan pengelola hutan atau kegiatan usaha pengelolaan hutan atau kegiatan Pemanfaatan Hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan b. mendapat perlindungan dari perusakan lingkungan hidup dan hutan. (2) Mitra dalam kegiatan Persetujuan Kemitraan Kehutanan berhak: a. mendapat keuntungan yang setimpal dari hasil kegiatan Persetujuan Kemitraan Kehutanan sesuai dengan naskah kesepakatan kerja sama; dan b. mendapat bimbingan teknis dari pengelola hutan atau pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan atau persetujuan penggunaan kawasan hutan. Pasal 92 (1) MHA sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya berhak melakukan: a. pemanfaatan kawasan; b. pemanfaatan jasa lingkungan; c. pemanfaatan atau pemungutan hasil hutan kayu; d. pemanfaatan atau pemungutan hasil hutan bukan kayu; e. kegiatan pengelolaan hutan berdasarkan hukum adat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan www.peraturan.go.id 2021, No.320 -85- f. mendapatkan pemberdayaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya. (2) Pemanfaatan dan/atau pemungutan hasil hutan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan hanya untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari dan sesuai dengan Kearifan Lokal MHA yang bersangkutan. Pasal 93 (1) Pemegang Persetujuan Pengelolaan HD, HKm dan HTR, wajib: a. melaksanakan pengelolaan hutan sesuai dengan prinsip pengelolaan hutan lestari. b. menjaga arealnya dari perusakan dan pencemaran lingkungan; c. memberi tanda batas areal kerjanya; d. menyusun rencana pengelolaan hutan, rencana kerja usaha, dan rencana kerja tahunan, serta menyampaikan laporan pelaksanaannya kepada pemberi Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; e. melakukan penanaman dan pemeliharaan hutan di areal kerjanya; f. melaksanakan penatausahaan hasil hutan; g. membayar penerimaan negara bukan pajak dari hasil kegiatan Pengelolaan Perhutanan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. melaksanakan perlindungan hutan. (2) Pemegang persetujuan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang: a. memindahtangankan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; b. menanam kelapa sawit pada areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; c. mengagunkan areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; www.peraturan.go.id 2021, No.320 -86- d. menebang pohon pada areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dengan fungsi hutan lindung; e. menggunakan peralatan mekanis pada areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dengan fungsi hutan lindung; f. membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam pada areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dengan fungsi hutan lindung; g. menyewakan areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; dan h. menggunakan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial untuk kepentingan lain. Pasal 94 (1) Pemegang penetapan Hutan Adat wajib: a. menjalankan prinsip pengelolaan hutan lestari; b. memanfaatkan Hutan Adat sesuai dengan Kearifan Lokalnya; c. mempertahankan fungsi Hutan Adat; d. memanfaatkan Hutan Adat sesuai fungsinya; e. memulihkan dan meningkatkan fungsi hutan; dan f. melakukan pengamanan dan perlindungan terhadap Hutan Adat, berupa perlindungan dari kebakaran hutan dan lahan. (2) Pemegang penetapan Hutan Adat dilarang: a. menyewakan areal Hutan Adat; b. mengubah status dan fungsi Hutan Adat; c. menebang pohon pada areal Hutan Adat dengan fungsi hutan lindung; d. menggunakan peralatan mekanis pada areal Hutan Adat dengan fungsi hutan lindung; e. membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam pada areal Hutan Adat dengan fungsi hutan lindung; dan f. menanam kelapa sawit pada areal Hutan Adat. www.peraturan.go.id 2021, No.320 -87- Pasal 95 (1) Pengelola atau pemegang perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan dalam Persetujuan Kemitraan Kehutanan wajib: a. melaksanakan pemberdayaan Masyarakat Setempat melalui Persetujuan Kemitraan Kehutanan; b. membayar penerimaan negara bukan pajak dari kegiatan Persetujuan Kemitraan Kehutanan; dan c. melindungi mitranya dari gangguan perusakan lingkungan hidup dan kehutanan. (2) Mitra dalam kegiatan Persetujuan Kemitraan Kehutanan wajib: a. mentaati naskah kesepakatan kerja sama; b. menjaga dan melindungi areal kemitraan bersama mitranya; dan c. membayar penerimaan negara bukan pajak dari kegiatan Persetujuan Kemitraan Kehutanan kecuali pengelola atau pemegang perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan bersedia membayar penerimaan negara bukan pajak. Bagian Kesembilan Perubahan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial Pasal 96 (1) Persetujuan Pengelolaan HD, HKm, HTR dan kemitraan kehutanan dapat dilakukan perubahan dalam hal: a. terjadi perubahan pengurus dan/atau keanggotaan pemegang persetujuan; b. terjadi perubahan areal kerja; dan/atau c. terjadi perubahan naskah kesepakatan kerja sama untuk Persetujuan Kemitraan Kehutanan. (2) Perubahan pengurus dan/atau keanggotaan pemegang persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan jika pengurus dan/atau anggota: a. meninggal dunia; b. pindah domisili; www.peraturan.go.id 2021, No.320 -88- c. mengundurkan diri; dan/atau d. tidak memenuhi kewajiban dan melanggar larangan dalam Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial. (3) Perubahan areal kerja sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dilakukan apabila terdapat: a. perubahan fungsi kawasan hutan; b. perubahan peruntukan kawasan hutan; c. penyelesaian konflik tenurial; atau d. tumpang tindih dengan perizinan dan persetujuan lain. Pasal 97 (1) Dalam hal pada areal Persetujuan Perhutanan Sosial ditetapkan menjadi proyek strategis nasional, Menteri melakukan perubahan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial. (2) Pemerintah memberikan fasilitasi kepada Pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dalam hal terjadi perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 98 (1) Permohonan perubahan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dapat diusulkan oleh pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, Pemerintah, pemerintah daerah. (2) Dalam hal terdapat pihak ketiga yang merasa dirugikan atas pemberian persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, pihak ketiga dapat mengajukan inisiatif perubahan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial kepada Menteri. (3) Pemegang Persetujuan Pengelolaan HD, HKm, HTR dan kemitraan kehutanan mengajukan permohonan perubahan persetujuan kepada Menteri dengan dilengkapi: a. daftar nama, nomor induk kependudukan, dan alamat perubahan anggota ditandatangani oleh ketua dan diketahui oleh kepala desa/lurah yang www.peraturan.go.id 2021, No.320 -89- disertai dengan fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga; b. peta areal kerja perubahan paling kecil skala 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) berupa cetakan yang ditandatangani oleh ketua dan diketahui oleh kepala KPH atau Pokja PPS serta dalam bentuk shape file; atau c. naskah kesepakatan kerja sama hasil perubahan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. (4) Permohonan perubahan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf a diajukan paling cepat 1 (satu) tahun sejak terjadi perubahan. (5) Perubahan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dapat dilakukan secara: a. manual; atau b. elektronik. (6) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal menugaskan tim untuk melakukan evaluasi dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja. (7) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (6) melibatkan unsur: a. direktorat jenderal yang bertanggung jawab di bidang perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan; b. UPT; c. unit pelaksana teknis terkait lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; d. organisasi perangkat daerah provinsi bidang kehutanan; e. KPH setempat; dan/atau f. pokja PPS. (8) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam berita acara evaluasi yang ditandatangani oleh tim dan disampaikan kepada Direktur Jenderal. www.peraturan.go.id 2021, No.320 -90- (9) Berdasarkan berita acara evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan atau menolak penetapan perubahan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial. Bagian Kesepuluh Perpanjangan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial Pasal 99 (1) Pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dapat melakukan permohonan perpanjangan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun sebelum jangka waktu Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial berakhir. (2) Berdasarkan permohonan perpanjangan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menugaskan tim untuk melakukan evaluasi kepatuhan pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial terhadap ketentuan kewajiban dan larangan. (3) Kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 sampai dengan Pasal 95. (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara yang menyatakan: a. pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial mematuhi ketentuan kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau b. pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial tidak mematuhi ketentuan kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dalam hal: a. pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial mematuhi ketentuan kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan www.peraturan.go.id 2021, No.320 -91- perpanjangan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; atau b. pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial tidak mematuhi ketentuan kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal atas nama Menteri menolak perpanjangan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial. (6) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a diberikan untuk jangka waktu 35 (tiga puluh lima) tahun. BAB III PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL Bagian Kesatu Umum Pasal 100 Pengelolaan Perhutanan Sosial dilakukan melalui: a. penataan areal dan penyusunan rencana; b. pengembangan usaha; c. penanganan konflik tenurial; d. Pendampingan; dan e. Kemitraan Lingkungan Bagian Kedua Penataan Areal dan Penyusunan Rencana Paragraf 1 Penataan Areal Pasal 101 (1) Kegiatan Penataan Areal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf a meliputi: a. penandaan batas areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; www.peraturan.go.id 2021, No.320 -92- b. inventarisasi potensi; c. pembuatan ruang areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; d. pembuatan andil garapan areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; dan e. pemetaan hasil penataan areal. (2) Penandaan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. batas persetujuan areal hasil kegiatan penandaan batas; dan b. titik koordinat tanda batas. (3) Inventarisasi potensi sebagiamana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. kondisi kawasan hutan; b. jenis dan sebaran potensi hasil hutan kayu; c. jenis dan sebaran potensi hasil hutan bukan kayu; dan d. jenis dan sebaran potensi jasa lingkungan (4) Pembuatan ruang sebagaimana dimasud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. lokasi, luas dan batas ruang perlindungan; dan b. lokasi, luas dan batas ruang pemanfaatan (5) Pembuatan andil garapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. data penggarap; dan b. batas dan luas andil garapan. (6) Hasil pembuatan andil garapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat dalam peta tersendiri. Pasal 102 (1) Penandaan batas areal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a dilaksanakan oleh KPS untuk memperoleh kepastian mengenai batas areal kerja. (2) Kegiatan penandaan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara partisipatif dengan tahapan: a. rapat kesepakatan batas; b. pembentukan tim; www.peraturan.go.id 2021, No.320 -93- c. pelaksanaan penandaan batas; dan d. pembuatan berita cara hasil penandaan batas. (3) Rapat kesepakatan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berupa kegiatan pertemuan yang dihadiri oleh pihak terkait yang berkepentingan langsung terhadap batas kawasan areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial. (4) Tim penandaan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas unsur: a. pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; b. organisasi perangkat daerah provinsi bidang kehutanan; c. KPH; d. Pendamping; e. pemerintahan desa/kelurahan; dan/atau f. pemegang perizinan lainnya yang arealnya bersinggungan dengan batas areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial. (5) Tim penandaan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertugas: a. membuat kesepakatan yang memuat: 1. batas areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dengan areal lain yang lokasinya bersinggungan; dan 2. informasi mengenai keberadaan hak pengelolaan, persetujuan penggunaan kawasan hutan atau perizinan berusaha di areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menetapkan batas areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dengan cara menyusuri dan menandai dengan tanda batas pada areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; dan c. membuat berita acara penandaan batas areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial. www.peraturan.go.id 2021, No.320 -94- (6) Penandaan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilaksanakan dengan tahapan: a. menentukan titik ikat dan titik indikatif tanda batas, yang diplotkan pada peta areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; b. titik indikatif tanda batas dibuat pada setiap lekukan polygon batas areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada peta dan untuk titik indikatif tanda batas pada batas areal yang lurus, dibuat setiap paling jauh asumsi jarak lapangan 100 (seratus) meter; c. titik indikatif pada batas yang berpotensi konflik antara lain dekat dengan permukiman, jalan, areal perizinan yang lain, area persetujuan Perhutanan Sosial yang lain; d. menentukan koordinat geografis titik ikat dan titik indikatif tanda batas; e. mencari titik indikatif tanda batas di lapangan dengan menggunakan global positioning system, kemudian diberi tanda dengan tanda batas sederhana atau batas alami yang disepakati; dan f. dalam hal titik indikatif tanda batas sebagaimana dimaksud pada huruf e pada peta sulit dicari di lapangan, titik tanda batas dapat digeser tetapi tetap masih dalam garis polygon batas areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; dan g. dalam hal areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial berada pada batas luar atau batas fungsi kawasan hutan, pemberian tanda batas dilaksanakan dengan melibatkan unit pelaksana teknis yang membidangi pemantapan kawasan hutan. (7) Pembuatan berita acara penandaan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, disertai dengan peta hasil penandaan batas areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial. www.peraturan.go.id 2021, No.320 -95- (8) Dalam hal terdapat perubahan batas hasil penandaan batas dengan peta Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, batas areal kerja Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial mengikuti hasil penandaan batas. Pasal 103 (1) Berdasarkan hasil penandaan batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a dilakukan pembuatan dan pemberian tanda batas ruang areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf c. (2) Pembuatan ruang areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merujuk pada hasil inventarisasi potensi sebagiamana dimaksud dalam Pasal 101 huruf b dan kondisi biogeofisik serta penetapan batasnya dapat mengacu pada batas petak dan/atau anak petak. (3) Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. ruang perlindungan; dan/atau b. ruang pemanfaatan. (4) Kriteria areal yang ditetapkan sebagai ruang perlindungan berupa: a. hutan alam; b. sempadan sungai; c. sempadan pantai; d. sempadan danau; e. sekitar mata air; f. areal dengan lereng lebih dari 40% (empat puluh persen); g. areal dengan ketinggian tempat lebih dari 2.000 (dua ribu) meter di atas permukaan laut; h. areal gambut dalam; i. areal yang mempunyai nilai konservasi tinggi; dan j. situs budaya. (5) Areal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setelah ditetapkan sebagai ruang perlindungan, diberikan tanda batas sederhana atau alami sesuai kesepakatan. www.peraturan.go.id 2021, No.320 -96- Pasal 104 (1) Pembuatan andil garapan areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf d untuk mengurangi potensi terjadinya konflik tenurial. (2) Pembuatan andil garapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan KPS. (3) Pengukuran lapangan dalam rangka pembuatan andil garapan dilaksanakan secara partisipatif serta menggunakan metode dan alat sederhana atau menggunakan smartphone serta dibuatkan tanda batas andil sesuai kesepakatan. (4) Data dan peta andil garapan setiap anggota kelompok merupakan kelengkapan data anggota pada Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial. (5) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat digunakan sebagai informasi dalam pengajuan akses permodalan dan perhitungan pembagian hasil Pemanfaatan Hutan. Pasal 105 Pemetaan hasil penataan areal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf e dituangkan dalam bentuk peta mengacu pada peta areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial yang berisi: a. hasil penandaan batas; b. hasil inventarisasi potensi; dan c. hasil pembuatan ruang. Paragraf 2 Penyusunan Rencana Pasal 106 Penyusunan rencana Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf a dilaksanakan pada: a. Persetujuan Pengelolaan HD; b. Persetujuan Pengelolaan Hkm; www.peraturan.go.id 2021, No.320 -97- c. Persetujuan Pengelolaan HTR; d. Penetapan Status Hutan Adat; dan e. Persetujuan Kemitraan Kehutanan. Pasal 107 (1) Penyusunan rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 meliputi: a. penyusunan RKPS untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun; dan b. penyusunan RKT untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (2) Penyusunan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kegiatan: a. penguatan kelembagaan; b. pengelolaan hutan meliputi: 1. penataan areal; 2. Pemanfaatan Hutan; 3. rehabilitasi hutan; dan 4. perlindungan dan pengamanan hutan; c. pengembangan kewirausahaan; dan d. monitoring dan evaluasi. (3) Rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan memperhatikan Kearifan Lokal, potensi hutan, peluang pasar dan aspek pengarusutamaan gender serta mempertimbangkan rencana pengelolaan hutan jangka panjang. Pasal 108 (1) RKPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) huruf a memuat: a. gambaran umum; b. rencana kegiatan; dan c. peta rencana kelola. (2) Gambaran umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat informasi: a. letak lokasi yang didasarkan batas administrasi dan fungsi kawasan; www.peraturan.go.id 2021, No.320 -98- b. keadaan fisik wilayah, meliputi kondisi tutupan lahan, topografi, kelerengan, ketinggian, dan jenis pohon dominan; c. keadaan sosial ekonomi, meliputi demografi kependudukan, sarana dan prasarana pendidikan, sarana dan prasarana kesehatan, infrastruktur, wilayah; dan d. potensi kawasan. (3) Data dan informasi gambaran umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diperoleh dari dokumen Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, monografi desa, hasil penataan areal, dan data perencanaan KPH. (4) Rencana kegiatan sebagaimana pada ayat (1) huruf b meliputi: a. rencana penguatan kelembagaan berupa: 1. pembentukan KUPS; dan 2. penguatan KUPS berupa sekolah lapang, studi banding, penyusunan anggaran dasar/anggaran rumah tangga, pelatihan, dan penyusunan administrasi kelompok. b. rencana Pemanfaatan Hutan, meliputi: 1. pemanfaatan kawasan; 2. pemanfaatan jasa lingkungan; 3. pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan kayu; dan 4. pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu. c. rencana pengembangan usaha dan/atau pemasaran, meliputi: 1. jenis produk dan/atau jasa yang akan diusahakan; 2. bentuk produk yang akan dipasarkan; 3. sertifikasi produk; 4. promosi; 5. pemasaran; 6. pengembangan jejaring usaha; 7. akses permodalan; dan www.peraturan.go.id 2021, No.320 -99- 8. kelembagaan usaha. (5) Rencana pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, disusun berdasarkan: a. potensi areal; b. kebutuhan Masyarakat/kelompok; dan c. kebutuhan pasar produk dan/atau jasa. (6) Peta RKPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berisi kegiatan Pemanfaatan Hutan dan kegiatan pengembangan usaha. (7) Dokumen RKPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 109 (1) Penyusunan RKPS dilakukan oleh KPS bersama dan/atau didampingi oleh penyuluh dan/atau Pendamping. (2) Penilaian RKPS dilakukan oleh Kepala KPH. (3) Pengesahan RKPS dilakukan oleh Kepala UPT atau pejabat yang ditunjuk. (4) Dalam hal diperlukan revisi RKPS dapat diajukan kepada Kepala UPT, dan proses selanjutnya mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). Pasal 110 Penyusunan RKPS dapat dilakukan secara manual atau secara elektronik. Pasal 111 Penyusunan RKPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dapat difasilitasi oleh: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah daerah; c. lembaga swadaya Masyarakat; d. Pendamping/penyuluh/penyuluh kehutanan swadaya Masyarakat; www.peraturan.go.id 2021, No.320 -100- e. Pokja PPS; dan/atau f. pemegang perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan atau pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan. Pasal 112 (1) RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) huruf b disusun berdasarkan RKPS. (2) Penyusunan RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh KPS didampingi oleh penyuluh dan/atau Pendamping. (3) RKT memuat rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (4). (4) RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penilaian dan pengesahan oleh Kepala KPH. (5) Dalam hal diperlukan revisi, RKT dapat diajukan kepada Kepala KPH, dan proses selanjutnya mengikuti ketentuan pada ayat (2) dan ayat (4). (6) Dokumen RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Ketiga Pengembangan Usaha Paragraf 1 Umum Pasal 113 (1) Kegiatan pengembangan usaha Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf b meliputi: a. penguatan kelembagaan; b. Pemanfaatan Hutan; c. pengembangan kewirausahaan; dan d. kerja sama pengembangan usaha. (2) Kegiatan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud www.peraturan.go.id 2021, No.320 -101- pada ayat (1) difasilitasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kementerian/lembaga, dan dinas provinsi terkait. Paragraf 2 Penguatan Kelembagaan Pasal 114 Kegiatan Penguatan Kelembagaan KPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf a meliputi: a. pembentukan KUPS; b. klasifikasi KUPS; c. peningkatan kelas KUPS; dan d. penguatan kapasitas kelembagaan KUPS. Pasal 115 (1) Pembentukan KUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dilakukan untuk pengembangan usaha Perhutanan Sosial. (2) Dalam hal KUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki potensi usaha lebih dari satu, dapat dibentuk beberapa KUPS sesuai dengan potensi usahanya. (3) Penetapan KUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh kepala KPH. (4) Dalam hal penetapan KUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilakukan oleh Kepala KPH dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja, maka penetapan KUPS dilakukan oleh Kepala UPT. (5) Penetapan KUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 116 (1) Klasifikasi KUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf b, meliputi: a. biru atau blue; www.peraturan.go.id 2021, No.320 -102- b. perak atau silver; c. emas atau gold; dan d. platina atau platinum. (2) Klasifikasi KUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kemampuan KUPS untuk melaksanakan RKPS, yang meliputi kelola kawasan, kelola kelembagaan, dan kelola usaha. (3) Klasifikasi kemampuan KUPS biru atau blue sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan: a. sudah ditetapkan sebagai KUPS; dan b. potensi usaha sudah teridentifikasi. (4) Klasifikasi kemampuan KUPS perak atau silver sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan ketentuan: a. sudah memenuhi kriteria KUPS biru atau blue; b. sudah memiliki RKPS; dan c. sudah memiliki unit usaha. (5) Klasifikasi kemampuan KUPS emas atau gold sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan ketentuan: a. sudah memenuhi kriteria KUPS perak atau silver; b. sudah memiliki produk atau sarana wisata alam yang dipasarkan; c. sudah memiliki akses modal yang berasal dari swadaya, hibah dan/atau pinjaman; dan d. sudah memiliki pasar atau wisatawan lokal. (6) Klasifikasi kemampuan KUPS platina atau platinum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan ketentuan: a. sudah memenuhi kriteria KUPS emas atau gold; b. sudah memiliki akses modal yang berasal dari swadaya, hibah dan/atau pinjaman; dan c. sudah memiliki pasar atau wisatawan nasional, regional/internasional. (7) Dalam hal KUPS memiliki kemampuan berdasarkan kriteria kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) www.peraturan.go.id 2021, No.320 -103- sampai dengan ayat (6) dapat langsung ditetapkan kelas KUPS sesuai dengan kemampuan KUPS tanpa harus mengikuti tahapan urutan dari kelas sebelumnya. (8) Berdasarkan usulan Kepala UPT, Direktur Jenderal menetapkan kelas KUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 117 (1) Peningkatan kelas KUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) Peningkatan kelas KUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Khusus untuk peningkatan KUPS emas atau gold menjadi platina atau platinum dilakukan verifikasi tentang akses modal yang berasal dari swadaya, hibah dan/atau pinjaman dan pasar ekspor atau wisatawan regional. (4) Terhadap progres upaya peningkatan kategori KUPS dilakukan monitoring dan hasilnya dimasukkan ke dalam sistem aplikasi database. (5) Terhadap rangkaian kegiatan peningkatan kategori atau kelas KUPS dilakukan monitoring dan evaluasi oleh UPT sesuai wilayah kerjanya. (6) Kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat melibatkan dinas yang membidangi kehutanan provinsi, KPH, dan/atau pokja PPS. (7) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan secara elektronik dan/atau manual kepada Direktur Jenderal. Pasal 118 Penguatan kapasitas kelembagaan KUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf d, meliputi: a. pembentukan KUPS yang berbasis komoditas; b. keanggotaan KUPS dan pembuatan aturan internal KUPS; www.peraturan.go.id 2021, No.320 -104- c. sekolah lapang; d. studi banding; e. pelatihan penguatan kelembagaan; dan/atau f. peningkatan status badan usaha KUPS dapat berupa pembentukan koperasi atau badan usaha milik desa. Paragraf 3 Pemanfaatan Hutan Pasal 119 (1) Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf b pada areal kerja Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial meliputi: a. Pemanfaatan Hutan pada hutan lindung; dan b. Pemanfaatan Hutan pada hutan produksi. (2) Pemanfaatan Hutan pada areal kerja Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dapat dilaksanakan dengan pola agroforestry atau wana tani, silvopastura atau wana ternak, silvofishery atau wana mina, dan agrosilvopastura atau wana tani ternak sesuai dengan fungsi hutan dan jenis ruangnya. Pasal 120 (1) Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1) huruf a dilaksanakan pada ruang perlindungan dan ruang pemanfaatan. (2) Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung pada ruang perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan: a. pemanfaatan jasa lingkungan; dan b. pemungutan hasil hutan bukan kayu. (3) Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung pada ruang pemanfaatan, meliputi kegiatan: a. pemanfaatan kawasan; b. pemanfaatan jasa lingkungan; dan c. pemungutan hasil hutan bukan kayu. www.peraturan.go.id 2021, No.320 -105- Pasal 121 Kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (2) huruf a, meliputi kegiatan: a. pemanfaatan air untuk kebutuhan Masyarakat setempat; b. pemulihan lingkungan berupa rehabilitasi hutan pada areal terbuka; dan/atau c. penyerapan dan/atau penyimpanan karbon. Pasal 122 Kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (2) huruf b, meliputi: a. madu; b. getah; c. buah; d. biji; e. jamur; f. daun; g. bunga; dan/atau h. sarang burung walet. Pasal 123 (1) Kegiatan pemanfaatan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (3) huruf a, dilakukan melalui kegiatan: a. budidaya tanaman obat; b. budidaya tanaman hias; c. budidaya jamur; d. budidaya lebah; e. budidaya hijauan makanan ternak; f. budidaya buah-buahan dan biji-bijian; g. budidaya tanaman atsiri; h. budidaya tanaman nira; i. penangkaran satwa liar; dan/atau j. rehabilitasi satwa. (2) Pemanfaatan pada hutan lindung dapat menggunakan jenis tanaman berkayu yang berumur panjang, perakaran dalam, dan evapotranspirasi rendah diutamakan jenis www.peraturan.go.id 2021, No.320 -106- tanaman hasil hutan bukan kayu yang menghasilkan getah/kulit/buah, dan/atau jenis tanaman kayu-kayuan. (3) Pemanfaatan pada hutan lindung tidak diperbolehkan untuk menanam tanaman umbi-umbian dan tanaman lainnya yang menyebabkan kerusakan tanah. (4) Pemanfaatan kawasan berupa penangkaran satwa liar dan rehabilitasi satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dan huruf j, dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 124 (1) Kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (3) huruf b, meliputi kegiatan: a. pemanfaatan jasa aliran air; b. pemanfaatan air; c. wisata alam; d. pembangunan sarana prasarana wisata alam; e. perlindungan keanekaragaman hayati; f. pemulihan lingkungan; dan/atau g. penyerapan dan/atau penyimpanan karbon. (2) Kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 125 Kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (3) huruf c, meliputi: a. rotan; b. madu; c. getah; d. buah; e. biji; f. jamur; g. daun; h. bunga; dan/atau i. sarang burung walet. www.peraturan.go.id 2021, No.320 -107- Pasal 126 (1) Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1) huruf b dilaksanakan pada ruang perlindungan dan ruang pemanfaatan (2) Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi pada ruang perlindungan, meliputi kegiatan: a. pemanfaatan kawasan; b. pemanfaatan jasa lingkungan; dan c. pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu. (3) Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi pada ruang pemanfaatan, meliputi kegiatan: a. pemanfaatan kawasan; b. pemanfaatan jasa lingkungan; c. pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan kayu; dan d. pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu. Pasal 127 (1) Pemanfaatan Hutan dapat menggunakan alat mekanis dalam hal pada areal persetujuan Perhutanan Sosial di Hutan Produksi terdapat bekas galian tambang, tambak, atau areal lainnya yang telah berubah bentang alamnya. (2) Penggunaan alat mekanis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memperbaiki kondisi ekosistem. Pasal 128 Pemanfaatan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (2) huruf a, dilakukan melalui kegiatan: a. budidaya tanaman obat; b. budidaya tanaman hias; c. budidaya jamur; d. budidaya lebah; e. budidaya buah-buahan dan biji-bijian; f. budidaya hijauan pakan ternak; dan/atau g. budidaya tanaman penghasil nira. www.peraturan.go.id 2021, No.320 -108- Pasal 129 Pemanfaatan jasa lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (2) huruf b, meliputi kegiatan: a. pemanfaatan jasa aliran air; b. pemanfaatan air; c. wisata alam; d. perlindungan keanekaragaman hayati; e. pemulihan lingkungan; dan/atau f. penyerapan dan/atau penyimpanan karbon. Pasal 130 (1) Pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (2) huruf c, meliputi: a. rotan; b. sagu; c. nipah; d. aren; e. madu; f. bambu; g. getah; h. daun; dan/atau i. buah atau biji. (2) Pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pengkayaan/penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, dan/atau pemasaran. Pasal 131 (1) Pemanfaatan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (3) huruf a, dilakukan melalui kegiatan: a. budidaya tanaman obat; b. budidaya tanaman hias; c. budidaya jamur; d. budidaya lebah; e. budidaya sarang burung walet; www.peraturan.go.id 2021, No.320 -109- f. rehabilitasi satwa; g. budidaya hijauan makanan ternak; h. budidaya buah-buahan dan biji-bijian; i. budidaya tanaman atsiri; j. budidaya tanaman nira; k. budidaya serat; l. budidaya tanaman penghasil biomassa atau bioenergi; m. budidaya tanaman pangan dalam rangka ketahanan pangan; dan/atau n. penangkaran satwa liar. (2) Pemanfaatan kawasan berupa penangkaran satwa liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 132 (1) Kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (3) huruf b, berupa: a. pemanfaatan jasa aliran air; b. pemanfaatan air; c. wisata alam; d. pembangunan sarana prasarana wisata alam; e. perlindungan keanekaragaman hayati; f. pemulihan lingkungan; g. penyerapan dan/atau penyimpanan karbon; dan/atau h. jasa lingkungan lainnya. (2) Kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 133 (1) Pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (3) huruf c, meliputi kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu yang berasal dari: a. tanaman sendiri; dan www.peraturan.go.id 2021, No.320 -110- b. tanaman yang dihibahkan. (2) Pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan kayu yang berasal dari tanaman sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi kegiatan: a. penyiapan lahan; b. pembibitan; c. penanaman; d. pemeliharaan; e. pengamanan; f. pemanenan; g. pengolahan; dan h. pemasaran. (3) Penyiapan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan ketentuan: a. dilakukan secara manual dan dapat menggunakan peralatan mekanis; b. dilakukan tanpa pembakaran; dan c. mempertahankan pohon komersil untuk dipelihara. Pasal 134 (1) Pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (3) huruf d, meliputi: a. rotan; b. sagu; c. nipah; d. aren; e. madu; f. bambu; g. getah; h. kulit kayu; i. daun; j. buah atau biji; k. gaharu; l. komoditas pengembangan bahan baku bahan bakar nabati atau bioenergy; dan/atau m. komoditas pengembangan tanaman pangan. www.peraturan.go.id 2021, No.320 -111- (2) Pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pengkayaan/penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, dan/atau pemasaran. Pasal 135 (1) KUPS dalam melaksanakan kegiatannya dapat membangun atau mengembangkan sarana dan prasarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal pada areal persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial akan dilakukan pemanfaatan kayu tumbuh alami, pemanfaatannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 136 (1) Pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial wajib melakukan penatausahaan hasil hutan dan membayar penerimaan negara bukan pajak dari hasil kegiatan Pengelolaan Perhutanan Sosial. (2) Penatausahaan hasil hutan dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 4 Pengembangan Kewirausahaan Pasal 137 Pengembangan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf c meliputi kegiatan: a. peningkatan produksi; b. peningkatan nilai tambah produk; c. promosi dan pemasaran produk; dan d. akses permodalan. www.peraturan.go.id 2021, No.320 -112- Pasal 138 (1) Kegiatan peningkatan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 huruf a meliputi: a. kegiatan Pengembangan Perhutanan Sosial Nasional/Bang PeSoNa; b. pemberian bantuan alat ekonomi produktif; dan c. bantuan ekonomi produktif lainnya. (2) Kegiatan peningkatan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada: a. KPS/KUPS HD; b. KPS/KUPS HKm; c. KPS/KUPS HTR; d. KPS/KUPS Kemitraan kehutanan; e. MHA yang mendapatkan penetapan Hutan Adat; f. pengelola Hutan Hak/Hutan Rakyat; dan/atau g. kelompok Masyarakat di dalam dan di luar kawasan hutan. (3) Pembiayaan kegiatan peningkatan produksi untuk program Perhutanan Sosial dapat berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 139 (1) Kegiatan peningkatan nilai tambah produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 huruf b bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk untuk nilai jual dan membangun kepercayaan konsumen. (2) Peningkatan nilai tambah produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui: a. pemberian bantuan alat ekonomi produktif; b. kegiatan sertifikasi produk, berupa proses sertifikasi profesional, pelayanan, tata barang, untuk kelayakan, kualitas atau standar, seperti: badan pengawas obat dan makanan, pangan industri rumah tangga, halal, dan/atau organik; www.peraturan.go.id 2021, No.320 -113- c. kegiatan pengemasan, berupa kegiatan membungkus produk dengan tujuan menjaga kualitas dan kondisi produk, dan memberikan daya tarik kepada konsumen; d. kegiatan peningkatan nilai produk, berupa upaya untuk memperkuat nilai pada suatu merek dikaitkan dengan produk tertentu; dan/atau e. kegiatan indikasi geografis, berupa suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk yang karena faktor lingkungan geografis. Pasal 140 Promosi produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 huruf c dapat dilakukan melalui: a. temu usaha; b. pameran; c. katalog produk; d. media elektronik; dan/atau e. media sosial. Pasal 141 (1) Akses Permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 huruf d dapat diperoleh melalui: a. bantuan pemerintah/lembaga; b. pinjaman lembaga perbankan dan lembaga keuangan lainnya; c. corporate social responsibility badan usaha milik negara, badan usaha milik swasta, atau pihak lain; d. bantuan modal usaha badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; e. dana hibah; dan/atau f. lembaga filantropi. (2) Persiapan yang perlu dilakukan oleh KUPS sebelum mengakses berbagai peluang permodalan meliputi: a. menyediakan dokumen legalitas KUPS; b. menyediakan dokumen RKPS dan RKT; c. menyediakan dokumen pendukung lain seperti buku www.peraturan.go.id 2021, No.320 -114- rekening atas nama KUPS, nomor pokok wajib pajak dan lain-lain; d. lokasi areal usaha tidak sedang berkonflik; dan e. usaha produk ataupun jasa sudah beroperasi. Paragraf 5 Kerja sama Pengembangan Usaha Pasal 142 Kerja sama pengembangan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf d meliputi: a. kerja sama usaha; dan b. kerja sama para pihak. Pasal 143 Kerja sama usaha Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 huruf a dilakukan berdasarkan prinsip: a. KUPS sebagai pelaku utama dalam usaha, bukan hanya sebagai objek; dan b. kesetaraan, keadilan, kesepakatan, saling menguntungkan, lokal spesifik, kepercayaan, transparansi, partisipasi dan kelestarian. Pasal 144 Mitra Usaha dalam kerja sama usaha Perhutanan Sosial dengan para pihak antara lain: a. badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha milik swasta; b. perguruan tinggi; c. koperasi; d. badan usaha milik desa; e. lembaga swadaya Masyarakat/ lembaga donor; f. kelompok Masyarakat lainnya; dan/atau g. perorangan. www.peraturan.go.id 2021, No.320 -115- Pasal 145 (1) Calon mitra usaha Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 harus memenuhi persyaratan paling sedikit: a. mempunyai legalitas usaha; b. mempunyai usaha pokok; c. mempunyai kompetensi teknis usaha yang akan dimitrakan; d. mempunyai pasar yang kuat; e. mempunyai komitmen jangka panjang dengan Masyarakat dengan pola agroforestry, silvopastura, agrosilvopastura, dan/atau silvofishery; f. siap menjalankan prinsip keseimbangan sosial, ekologi dan ekonomi; g. siap melakukan transfer pengetahuan, keterampilan, dan manajemen; dan h. menyediakan pembiayaan usaha. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon mitra usaha Perhutanan Sosial harus memenuhi ketentuan: a. bagi calon mitra usaha dari perorangan mempunyai rekening koran; b. bagi koperasi setempat, badan usaha milik desa, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta harus mempunyai laporan keuangan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terakhir dengan kategori baik; dan c. bagi calon mitra dari pemegang perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan harus mempunyai rencana kerja usaha 10 (sepuluh) tahunan dan rencana kerja tahunan yang sudah disahkan. Pasal 146 (1) Kerja sama pengembangan usaha dilakukan dengan cara: a. mitra usaha mengajukan permohonan kerja sama usaha kepada KPS/KUPS; www.peraturan.go.id 2021, No.320 -116- b. KPS/KUPS meminta persetujuan dari kepala UPT; dan c. KPS/KUPS dan mitra usaha membuat naskah kerja sama usaha. (2) Naskah kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan kepada: a. organisasi perangkat daerah provinsi bidang kehutanan dengan tembusan Kepala UPT setempat, jika mitra usahanya berasal dari badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, koperasi setempat, kelompok Masyarakat lainnya dan perorangan, lembaga swadaya Masyarakat; dan b. organisasi perangkat daerah provinsi bidang kehutanan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal dan Kepala UPT setempat, jika mitra usahanya berasal dari pengelola kawasan hutan, badan usaha milik negara, badan usaha milik swasta dan penanaman modal asing/lembaga donor. Pasal 147 (1) Naskah Kerja sama Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (1) huruf c paling sedikit memuat: a. identitas pengelola mitra usaha KPS/KUPS; b. dasar perjanjian; c. maksud dan tujuan; d. persyaratan; e. ruang lingkup dan pola atau skema kerja sama; f. peta lokasi dan luas areal yang dikerjasamakan; g. jenis kegiatan; h. hak dan kewajiban; i. jangka waktu; j. sistem bagi hasil yang proporsional berdasarkan hasil kesepakatan; k. pendanaan operasionalisasi Pemanfaatan Hutan; l. mekanisme pelaporan; m. perpanjangan dan pengakhiran kerja sama; www.peraturan.go.id 2021, No.320 -117- n. penyelesaian sengketa; dan o. keadaan kahar atau force majeure. (2) Naskah kerja sama usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 148 (1) Naskah kerja sama usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 berakhir apabila: a. telah kadaluarsa atau lewat waktu; b. para pihak bersepakat untuk mengakhiri perjanjian kerja sama; c. dinyatakan berakhir atau batal oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap; atau d. Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dicabut. (2) Berakhirnya naskah kerja sama usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tetap mengikat para pihak untuk memenuhi kewajiban. (3) Berakhirnya perjanjian kerja sama usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dituangkan dalam surat kesepakatan bersama pengakhiran perjanjian kerja sama usaha. Pasal 149 Pelaku kerja sama usaha Perhutanan Sosial, wajib: a. melakukan perlindungan dan pengamanan hutan; b. melakukan penatausahaan hasil hutan; c. melaksanakan sistem silvikultur; d. menyampaikan laporan pelaksanaan kerja sama; e. memberi tanda batas areal kerja sama; f. membayar kewajiban penerimaan negara bukan pajak kegiatan Pemanfaatan Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. melakukan kegiatan sesuai perjanjian kerja sama usaha; h. mempertahankan fungsi hutan; dan i. menjaga stabilitas dan kohesi sosial Masyarakat. www.peraturan.go.id 2021, No.320 -118- Pasal 150 (1) Dalam melakukan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146, KPS/KUPS dapat bekerja sama dengan: a. kementerian/lembaga; b. organisasi perangkat daerah; c. lembaga swadaya Masyarakat; dan d. swasta/badan usaha milik swasta. (2) Kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berperan sebagai: a. penyedia informasi dukungan program/kegiatan; b. penyedia sarana prasarana produksi; c. pengembangan komoditas atau produk; d. akses permodalan; dan/atau e. akses pasar. (3) Organisasi perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berperan sebagai: a. penyedia informasi dukungan program/kegiatan; b. penyedia sarana prasarana produksi; c. pengembangan komoditas atau produk; d. fasilitasi akses permodalan; dan/atau e. akses pasar. (4) Lembaga swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berperan sebagai: a. Pendamping; b. penyedia informasi dukungan program/kegiatan; c. penyedia sarana prasarana produksi; d. pengembangan komoditas atau produk; e. akses permodalan; dan/atau f. akses pasar. (5) Swasta/badan usaha milik swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berperan sebagai penyedia modal dan off taker. (6) Kerja sama para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat difasilitasi oleh: a. Direktur Jenderal; b. KPH; www.peraturan.go.id 2021, No.320 -119- c. Pendamping; dan/atau d. pokja PPS. (7) Kerja sama para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam rencana aksi pengembangan usaha yang disepakati para pihak. (8) Rencana aksi kerja sama para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXVI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 151 Kerja sama para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 huruf b dapat dilakukan dalam bentuk: a. Pendampingan teknis dan kelembagaan; b. fasilitasi permodalan; c. fasilitasi pemasaran; dan/atau d. kerja sama operasional. Pasal 152 (1) Kerja sama Pendampingan teknis dan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf a berupa: a. pelatihan kewirausahaan; b. studi banding kegiatan usaha; dan/atau c. peningkatan kelembagaan menjadi badan usaha. (2) Fasilitasi permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf b berupa: a. bagi hasil; dan/atau b. hibah. (3) Dalam melaksanakan bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, mitra usaha dapat memberikan penyertaan modal berupa uang atau sarana prasarana dengan nilai maksimal 50% (lima puluh persen) dari modal pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial. (4) Dalam melaksanakan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, mitra usaha memberikan bantuan www.peraturan.go.id 2021, No.320 -120- modal usaha kepada pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial yang tidak mengikat dan tidak perlu dikembalikan kepada pemberi hibah. (5) Fasilitasi pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf c meliputi: a. mitra usaha sebagai off taker yang membeli produk dari KPS/KUPS; b. mitra usaha mendapatkan komisi dari produk KPS/KUPS yang dijual; c. Pendampingan teknis pemasaran oleh mitra usaha; dan d. penjualan non profit yang dilakukan oleh mitra usaha. (6) Kerja sama operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf d merupakan bentuk kerja sama yang dimulai dari kegiatan Pendampingan teknis dan kelembagaan, permodalan sampai pemasaran. Bagian Keempat Penanganan Konflik Tenurial Pasal 153 (1) Penanganan konflik tenurial kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf c dapat diselesaikan melalui Perhutanan Sosial. (2) Dalam hal penanganan konflik disepakati untuk diselesaikan melalui skema Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemohon dapat melanjutkan dengan proses permohonan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial sesuai dengan skema yang dimohonkan. (3) Pelaksanaan penanganan konflik dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.peraturan.go.id 2021, No.320 -121- Bagian Kelima Pendampingan Paragraf 1 Umum Pasal 154 (1) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 d huruf dapat dilaksanakan sebelum/pra dan sesudah/paska Masyarakat mendapatkan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial. (2) Pendampingan sebelum/pra Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. telaah PIAPS; b. inventarisasi dan identifikasi terkait subjek, objek dan konflik; c. sosialisasi Perhutanan Sosial; d. pengukuran dan pemetaan partisipatif; e. pemilihan skema Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; f. pembentukan kelembagaan; g. penyusunan dan perbaikan berkas permohonan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; dan/atau h. Pendampingan kegiatan penyusunan naskah kesepakatan kerja sama. (3) Pendampingan sesudah/paska Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. Pendampingan dalam tata kelola kelembagaan; b. Pendampingan dalam tata kelola kawasan; dan c. Pendampingan dalam tata kelola usaha. (4) Kegiatan Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui tahapan: a. Pendampingan tahap awal; www.peraturan.go.id 2021, No.320 -122- b. Pendampingan pengembangan pengelolaan kawasan hutan dan lingkungan; c. Pendampingan kerja sama; d. Pendampingan akses permodalan; e. Pendampingan akses pasar; f. Pendampingan pengelolaan pengetahuan; dan g. Pendampingan pemantauan dan evaluasi. (5) Pendampingan tahap awal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan melalui kegiatan: a. sosialisasi Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial kepada pihak internal maupun eksternal, b. pendataan potensi areal Perhutanan Sosial, c. identifikasi potensi dampak lingkungan, d. penguatan kelembagaan; dan e. peningkatan kapasitas sumber daya manusia. (6) Pendampingan pengembangan pengelolaan kawasan hutan dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan melalui kegiatan: a. fasilitasi dan bimbingan teknis dalam penandaan batas pada ruang kelola Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; b. pembuatan dan penandaan ruang atau zonasi; dan c. penyusunan RKPS dan RKT. (7) Pendampingan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilakukan melalui kegiatan: a. kerja sama dalam rangka penguatan kelembagaan dan tata kelola kawasan; b. kerja sama dalam peningkatan kapasitas SDM, KPS dan KUPS, untuk penelitian sumber daya kawasan; dan c. kerja sama dalam rangka pengembangan usaha. (8) Pendampingan akses permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilakukan melalui kegiatan: a. persiapan pra akses permodalan; b. fasilitasi peluang akses permodalan usaha; dan www.peraturan.go.id 2021, No.320 -123- c. fasilitasi kerja sama dengan badan usaha milik daerah, lembaga keuangan daerah, mitra usaha, dan pihak lain yang tidak mengikat. (9) Pendampingan akses pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e dilakukan melalui kegiatan: a. menyusun strategi mengakses pasar dan pemasaran produk dan jasa melalui media elektronik/media sosial; b. membuat daftar produk unggulan hasil Perhutanan Sosial; dan c. memfasilitasi dalam pembangunan jejaring serta dapat bekerja sama dengan para pihak terkait. (10) Pendampingan pengelolaan pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f dilakukan melalui kegiatan pendokumentasian proses Pendampingan mulai dari perencanaan, implementasi atau pelaksanaan dan pemantauan, publikasi/diseminasi dokumen pembelajaran melalui elektronik/cetak kepada berbagai pihak. (11) Pendampingan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf g dilakukan melalui kegiatan pemantauan kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan RKPS, perubahan yang terjadi, hambatan, dan tantangan. Paragraf 2 Pelaksana Pendampingan Pasal 155 (1) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 dilaksanakan oleh Pendamping. (2) Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penyuluh kehutanan pegawai negeri sipil; b. penyuluh kehutanan swadaya masyarakat; c. bakti rimbawan; d. penyuluh kementerian/lembaga terkait; www.peraturan.go.id 2021, No.320 -124- e. penyuluh kehutanan swasta; f. badan usaha milik negara; g. lembaga swadaya Masyarakat; h. organisasi Masyarakat; i. praktisi; j. akademisi; dan/atau k. tokoh Masyarakat atau tokoh adat. (3) Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf k berasal dari Masyarakat setempat yang merupakan hasil dari kaderisasi dan kepeloporan. Pasal 156 (1) Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (2) dibagi dalam 2 (dua) kategori: a. Pendamping pemerintah; dan b. Pendamping mandiri. (2) Pendamping pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Pendamping yang direkrut oleh kementerian dan/atau Pemerintah daerah. (3) Dalam hal Pendamping pemerintah berasal dari kementerian/lembaga lain dan/atau Pemerintah daerah pelaksanaannya dikoordinasikan dan ditetapkan dengan keputusan kepala UPT. (4) Pendamping mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Pendamping yang direkrut oleh lembaga swadaya Masyarakat disetujui oleh kelompok dan dikoordinasikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (5) Pendamping mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan keputusan kepala UPT. Pasal 157 (1) Tenaga Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (1) huruf a memenuhi kriteria: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi umum. www.peraturan.go.id 2021, No.320 -125- (2) Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pengetahuan kehutanan, pertanian, perikanan, peternakan; b. pengembangan usaha baik mikro, kecil dan menengah; dan c. pemberdayaan Masyarakat. (3) Kompetensi manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kemampuan berkomunikasi, koordinasi, dan kemampuan adaptasi tinggi terhadap kondisi sosial di lokasi pendampingan. (4) Kompetensi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa: a. kemampuan mengoperasikan komputer; dan b. memiliki latar belakang pendidikan paling rendah sekolah menengah tingkat atas/sederajat, dan diutamakan strata satu. Pasal 158 Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 dilakukan berdasarkan prinsip: a. transparan; b. akuntabel; c. tidak diskriminatif; d. partisipatif; dan e. keterbukaan. Paragraf 3 Penetapan Pendamping Pasal 159 (1) UPT dapat menetapkan tenaga Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (1) dalam melaksanakan Pengelolaan Perhutanan Sosial. (2) Penetapan tenaga Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Keputusan Kepala UPT. www.peraturan.go.id 2021, No.320 -126- (3) Dalam hal penetapan tenaga Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dinas yang membidangi kehutanan tingkat provinsi atau KPH dapat mengusulkan tenaga penyuluh kehutanan dan/atau penyuluh kehutanan swadaya Masyarakat sebagai Pendamping. (4) Keputusan Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencantumkan hak dan kewajiban Pendamping. (5) Dalam hal Pendamping tidak melaksanakan tugas, kewajiban, melanggar kode etik Pendamping dan/atau terkena masalah hukum lain Kepala UPT dapat membatalkan keputusan. (6) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan dari dewan etik Pendamping dan melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah provinsi bidang kehutanan. (7) Dewan etik Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Pasal 160 (1) Peningkatan kapasitas Pendamping diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Pelaksanaan peningkatan kapasitas Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkolaborasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan/atau para pihak. (3) Peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. pelatihan; b. bimbingan teknis; c. forum diskusi; d. peningkatan kompetensi; atau e. kegiatan peningkatan kapasitas lainnya. Pasal 161 (1) Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 dikategorikan secara berjenjang berdasarkan kompetensi. www.peraturan.go.id 2021, No.320 -127- (2) Jenjang kategori Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pendamping pemula; b. Pendamping lanjutan; dan c. Pendamping utama. Pasal 162 Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 ayat (2) bekerja berdasarkan kode etik berupa: a. disiplin; b. tidak memihak; c. profesional; dan d. tidak menjanjikan memberi, meminta, atau menerima sesuatu dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan pelaksanaan Pendampingan. Pasal 163 Dalam rangka pengelolaan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, Pokja PPS dapat melakukan fasilitasi Pendampingan. Pasal 164 Pendamping harus menyusun dan menyampaikan laporan progres Pengelolaan Perhutanan Sosial di wilayah kerjanya secara manual dan elektronik kepada kepala UPT melalui sistem informasi yang telah ditetapkan. Pasal 165 (1) Pendamping berhak mendapatkan insentif atas kinerja pelaksanaan Pendampingan Pengelolaan Perhutanan Sosial. (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa areal kelola percontohan atas persetujuan kelompok yang hasilnya untuk operasional Pendampingan. www.peraturan.go.id 2021, No.320 -128- Pasal 166 (1) Kepala UPT melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pendampingan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengamatan dan penilaian terhadap program yang direncanakan. (3) Dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi, kepala UPT dapat melibatkan dinas provinsi, KPH, atau Pokja PPS. (4) Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi: a. perubahan yang terjadi; b. kesesuaian dengan rencana kerja; dan c. hambatan dan tantangan. (5) Hasil pemantauan dan evaluasi disusun dalam bentuk laporan secara manual atau elektronik melalui aplikasi yang ditetapkan. (6) Kepala UPT melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Direktur Jenderal. (7) Laporan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dijadikan dasar perpanjangan surat keputusan kepala UPT mengenai penetapan Pendamping. Pasal 167 (1) Pembiayaan Pendampingan bersumber dari dana anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan, anggaran pendapatan dan belanja daerah, bantuan luar negeri yang dikelola pemerintah maupun dana swadaya dari lembaga Pendamping, dan/atau sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemerintah dapat memfasilitasi pendanaan dan Pendampingan dalam rangka pengukuhan keberadaan www.peraturan.go.id 2021, No.320 -129- MHA dalam hal MHA berada dalam Wilayah Indikatif Hutan Adat. Bagian Keenam Kemitraan Lingkungan Pasal 168 (1) Kemitraan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf e dilakukan untuk mendorong peningkatan peran aktif para pihak dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan, secara khusus dalam Pengelolaan Perhutanan Sosial. (2) Kemitraan Lingkungan dalam Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pemberdayaan Masyarakat melalui penguatan mitra. (3) Penguatan mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi aspek pengelolaan kawasan, pengelolaan kelembagaan/penguatan kelompok dan pengelolaan usaha. Pasal 169 Kemitraan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 dilakukan antara pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dengan para pihak secara sukarela berdasarkan prinsip: a. kepedulian; b. kesetaraan; c. transparansi; d. tanggung jawab; e. saling percaya; dan f. saling menguntungkan. Pasal 170 (1) Mitra lingkungan berasal dari individu, kelompok, dan/atau lembaga/instansi dalam Pengelolaan Perhutanan Sosial. www.peraturan.go.id 2021, No.320 -130- (2) Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi unsur: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah; c. lembaga legislatif; d. badan usaha milik negara atau badan usaha milik swasta; e. akademisi/perguruan tinggi; f. lembaga swadaya masyarakat, komunitas, kepanduan, organisasi/ kemasyarakatan; g. lembaga penelitian; dan h. tokoh Masyarakat. Pasal 171 (1) Pemerintah memfasilitasi kegiatan Kemitraan Lingkungan. (2) Kemitraan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. penguatan kelembagaan dan penyadartahuan sumber daya manusia Pengelolaan Perhutanan Sosial; b. kaukus politik lingkungan; c. jejaring komunitas kehutanan dan lingkungan; d. kemitraan dalam penelitian sumber daya hutan dan lingkungan; e. kemitraan dalam pengelolaan pencemaran lingkungan dan sampah untuk pengembangan ekonomi berkelanjutan (circular economy); f. kemitraan dalam pengembangan imbal jasa lingkungan; dan/atau g. kemitraan dalam pemanfaatan corporate social responsibility. www.peraturan.go.id 2021, No.320 -131- BAB IV PERHUTANAN SOSIAL PADA EKOSISTEM GAMBUT Bagian Kesatu Umum Pasal 172 (1) Perhutanan Sosial pada Ekosistem Gambut dilakukan melalui kegiatan pemanfaatan Ekosistem Gambut. (2) Pemanfaatan Ekosistem Gambut pada areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dapat dilakukan pada Ekosistem Gambut dengan: a. fungsi lindung; dan/atau b. fungsi budidaya. Pasal 173 (1) Pemanfaatan Ekosistem Gambut untuk Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 didasarkan pada: a. peta fungsi Ekosistem Gambut nasional, peta hidrotopografi kawasan hidrologis Gambut skala 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu), peta indikatif penghentian pemberian izin baru; dan b. rencana perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut. (2) Dalam hal rencana perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b belum tersedia, Perhutanan Sosial dilaksanakan berdasarkan: a. peta fungsi Ekosistem Gambut dengan skala paling kecil 1:250.000 (satu berbanding dua ratus lima puluh ribu) yang terkoreksi; b. peta penetapan puncak kubah Gambut; c. peta hidrotopografi dengan skala paling kecil 1:250.000 (satu berbanding dua ratus lima puluh ribu); dan d. peta indikatif penghentian pemberian persetujuan www.peraturan.go.id 2021, No.320 -132- baru. (3) Tata cara penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 174 (1) Pemanfaatan Ekosistem Gambut untuk Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 dan Pasal 173 meliputi: a. Persetujuan Pengelolaan HD; b. Persetujuan Pengelolaan Hkm; c. Persetujuan Kemitraan Kehutanan; dan d. penetapan status Hutan Adat. (2) Pemanfaatan Ekosistem Gambut untuk Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kewajiban menjaga fungsi hidrologis Gambut. Bagian Kedua Pemanfaatan Pasal 175 (1) Pemanfaatan Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 ayat (2) huruf a, dapat dilakukan secara terbatas untuk kegiatan: a. penelitian; b. ilmu pengetahuan; c. pendidikan; dan d. jasa lingkungan, berupa jasa wisata secara terbatas dan perdagangan karbon. (2) Pemanfaatan Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 ayat (2) huruf b, dapat dilakukan untuk semua kegiatan sesuai rencana perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut. www.peraturan.go.id 2021, No.320 -133- Bagian Ketiga Larangan Pasal 176 (1) Pada areal Ekosistem Gambut, pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dilarang: a. membuka lahan baru/land clearing sampai ditetapkannya zonasi fungsi lindung dan fungsi budidaya pada areal Ekosistem Gambut untuk tanaman tertentu; b. membuat saluran drainase yang mengakibatkan gambut menjadi kering; c. membakar lahan Gambut dan/atau melakukan pembiaran terjadinya pembakaran; dan/atau d. melakukan kegiatan lain yang mengakibatkan terlampauinya kriteria baku kerusakan Ekosistem Gambut. (2) Selain larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemegang Persetujuan Pengelolaan HD, HKm dan Kemitraan Kehutanan dilarang untuk memanfaatkan hasil hutan kayu. (3) Pada areal Hutan Adat yang terdapat Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya dapat dilakukan pemungutan hasil hutan kayu untuk untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari MHA yang bersangkutan. (4) Kriteria baku kerusakan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB V JANGKA BENAH KEBUN RAKYAT Pasal 177 (1) Pemilik kebun rakyat yang berada di kawasan Hutan Konservasi, Hutan Lindung dan Hutan Produksi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memenuhi ketentuan peraturan www.peraturan.go.id 2021, No.320 -134- perundang-undangan, dapat mengajukan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dalam jangka waktu tertentu yang selanjutnya dilakukan penanaman pohon dalam rangka Jangka Benah. (2) Pemanfaatan kebun rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. kemitraan kehutanan atau Kemitraan Konservasi; b. HD; dan/atau c. HKm. (3) Akses legal dengan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah dilakukan verifikasi dan validasi data dan informasi oleh Tim yang dibentuk oleh Menteri. (4) Jangka Benah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerapkan strategi Jangka Benah meliputi: a. menyusun rencana Jangka Benah sebagai bagian rencana kelola Perhutanan Sosial; b. penanaman tanaman melalui teknik agroforestri yang disesuaikan dengan kondisi biofisik dan kondisi sosial; c. penanaman tanaman kehutanan paling sedikit 100 (seratus) batang per hektar paling lambat 1 (satu) tahun setelah mendapatkan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dengan menerapkan sistem silvikultur atau teknik budidaya sesuai dengan tapak ekologinya di sela-sela tanaman sawit; dan d. tidak melakukan peremajaan tanaman kelapa sawit selama masa Jangka Benah. Pasal 178 (1) Pada kawasan Hutan Produksi Jangka Benah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) daur selama 25 (dua puluh lima) tahun sejak masa tanam. www.peraturan.go.id 2021, No.320 -135- (2) Pada kawasan Hutan Lindung atau Hutan Konservasi Jangka Benah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) daur selama 15 (lima belas) tahun sejak masa tanam. (3) Dalam hal tanaman sawit telah mencapai umur 25 (dua puluh lima) tahun pada Hutan Produksi dan 15 (lima belas) tahun pada Hutan Lindung dan Hutan Konservasi, tanaman sawit di bongkar dan ditanami pohon. (4) Jenis tanaman pokok kehutanan untuk Hutan Lindung dan Hutan Konservasi harus memenuhi ketentuan: a. berupa pohon penghasil hasil hutan bukan kayu; dan b. dapat berupa pohon berkayu dan tidak boleh ditebang. (5) Penanaman tanaman pokok kehutanan pada Hutan Produksi, Hutan Lindung, dan Hutan Konservasi dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun setelah mendapat Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial. (6) Pelaksanaan Jangka Benah oleh Pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial mendapatkan pembinaan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (7) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi: a. bimbingan teknis Jangka Benah; b. peningkatan kapasitas sumber daya manusia; c. bantuan penyediaan bibit tanaman kehutanan; dan/atau d. pengawasan dan pengendalian. BAB VI PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN Bagian Kesatu Pembinaan Pasal 179 (1) Menteri melakukan pembinaaan terhadap pelaksanaan Pengelolaan Perhutanan Sosial. www.peraturan.go.id 2021, No.320 -136- (2) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menugaskan Direktur Jenderal. (3) Dalam pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal menugaskan kepala UPT. (4) Kepala UPT dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat melibatkan: a. organisasi perangkat daerah provinsi bidang kehutanan; b. KPH; c. Pokja PPS; dan/atau d. Pendamping, sesuai dengan kewenangannya. Pasal 180 (1) Gubernur melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Pengelolaan Perhutanan Sosial yang pemberian persetujuannya dilimpahkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1). (2) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur menugaskan pimpinan organisasi perangkat daerah provinsi yang membidangi kehutanan. (3) Pimpinan organisasi perangkat daerah yang membidangi kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan pembinaan bersama UPT dan KPH, serta dapat melibatkan Pokja PPS, dan/atau Pendamping sesuai dengan kewenangannya. Pasal 181 (1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 dan Pasal 180 diberikan kepada: a. pemegang Persetujuan Pengelolaan HD; b. pemegang Persetujuan Pengelolaan HKm; c. pemegang Persetujuan Pengelolaan HTR; d. pemegang Persetujuan Kemitraan Kehutanan; dan e. pemangku Hutan Adat. www.peraturan.go.id 2021, No.320 -137- (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memberikan bantuan fasilitasi terhadap: a. pemenuhan hak, pelaksanaan kewajiban dan ketaatan terhadap ketentuan dan larangan bagi pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dan penetapan Hutan Adat; b. penyelesaian konflik sosial dan tenurial Pengelolaan Perhutanan Sosial; c. penataan areal dan pengelolaan kawasan; d. penyusunan perencanaan Pengelolaan Perhutanan Sosial; dan/atau e. pengembangan usaha Perhutanan Sosial. Bagian Kedua Pengawasan Pasal 182 (1) Menteri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pengelolaan Perhutanan Sosial. (2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menugaskan Direktur Jenderal. (3) Untuk membantu pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal menugaskan kepala UPT. (4) Dalam pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala UPT dapat melibatkan organisasi perangkat daerah provinsi bidang kehutanan, KPH, Pokja PPS, dan/atau Pendamping sesuai dengan kewenangannya. (5) Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan tembusan kepada: a. gubernur; dan b. bupati/wali kota. www.peraturan.go.id 2021, No.320 -138- Pasal 183 (1) Gubernur melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pengelolaan Perhutanan Sosial yang pemberian persetujuannya dilimpahkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1). (2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur dapat menugaskan pimpinan organisasi perangkat daerah provinsi yang membidangi kehutanan. (3) Pimpinan organisasi perangkat daerah provinsi yang membidangi kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan pengawasan bersama UPT dan KPH, serta dapat melibatkan Pokja PPS dan/atau Pendamping sesuai dengan kewenangannya. (4) Pimpinan organisasi perangkat daerah provinsi yang membidangi kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada gubernur dengan tembusan kepada: a. Menteri; dan b. bupati/wali kota. Pasal 184 (1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 dan Pasal 183 dilaksanakan kepada: a. pemegang Persetujuan Pengelolaan HD; b. pemegang Persetujuan Pengelolaan HKm; c. pemegang Persetujuan Pengelolaan HTR; d. pemegang Persetujuan Kemitraan Kehutanan; dan e. pemangku Hutan Adat. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi: a. pemenuhan hak; b. pemenuhan kewajiban; dan c. kepatuhan terhadap larangan dan ketentuan dalam Pengelolaan Perhutanan Sosial. www.peraturan.go.id 2021, No.320 -139- (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Dalam hal pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administratif. (5) Penyampaian laporan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (5) dan Pasal 183 ayat (4) dapat dilakukan secara manual atau elektronik. (6) Laporan pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Ketiga Pengendalian Pasal 185 (1) Menteri melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan Pengelolaan Perhutanan Sosial. (2) Gubernur melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan Pengelolaan Perhutanan Sosial yang pemberian persetujuannya dilimpahkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1). (3) Pengendalian pelaksanaan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam bentuk evaluasi. Pasal 186 (1) Menteri melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pengelolaan Perhutanan Sosial. (2) Dalam melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri menugaskan Direktur Jenderal. (3) Dalam pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal membentuk dan menugaskan tim yang terdiri atas unsur: www.peraturan.go.id 2021, No.320 -140- a. direktorat jenderal yang bertanggung jawab di bidang perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan; b. unit eselon I terkait; c. UPT; d. Pemerintah Daerah; e. organisasi perangkat daerah provinsi bidang kehutanan; f. KPH setempat; g. Pokja PPS; dan/atau h. unsur lain yang terkait. Pasal 187 (1) Gubernur melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pengelolaan Perhutanan Sosial yang pemberian persetujuannya dilimpahkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1). (2) Dalam pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur membentuk dan menugaskan tim yang terdiri atas unsur: a. organisasi perangkat daerah provinsi bidang kehutanan; b. organisasi perangkat daerah terkait; c. UPT; d. KPH setempat; e. Pokja PPS; dan/atau f. unsur lain yang terkait. Pasal 188 (1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 dan Pasal 187 dilaksanakan terhadap: a. pemegang Persetujuan Pengelolaan HD; b. pemegang Persetujuan Pengelolaan HKm; c. pemegang Persetujuan Pengelolaan HTR; d. pemegang Persetujuan Kemitraan Kehutanan; dan e. pemangku Hutan Adat. www.peraturan.go.id 2021, No.320 -141- (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk menilai: a. pemenuhan hak; b. pemenuhan kewajiban; c. kepatuhan terhadap larangan; dan d. kegiatan Pengelolaan Perhutanan Sosial. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Pasal 189 (1) Evaluasi pada kegiatan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (2) huruf d meliputi aspek: a. administrasi; b. ekologi; c. sosial; dan d. ekonomi. (2) Aspek administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. ketersediaan dokumen legalitas berupa surat keputusan dan peta; b. ketersedian dokumen perencanaan kegiatan Perhutanan Sosial; dan c. ketersediaan dokumen kegiatan. (3) Aspek ekologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. mempertahankan status dan fungsi kawasan hutan; b. perbaikan tutupan lahan; c. keanekaragaman hayati terjaga atau meningkat; dan d. perbaikan kondisi hidrologis. (4) Aspek sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. peningkatan pendapatan dan kesejahteraan anggota; b. penguatan kelembagaan yang akuntabel dan transparan; c. perubahan perilaku pengurus dan anggota; www.peraturan.go.id 2021, No.320 -142- d. resolusi konflik; e. kesetaraan gender; f. keterwakilan para pihak khususnya kelompok perempuan, pemuda dan kaum marjinal; g. kontribusi pemegang persetujuan terhadap desa/Masyarakat sekitar; h. dukungan para pihak terhadap pelaksanaan Perhutanan Sosial; dan i. kegiatan inovatif dalam Pengelolaan Perhutanan Sosial. (5) Aspek ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. tata kelola sumber daya hutan; b. tata kelola hasil hutan kayu; c. tata kelola hasil hutan bukan kayu; d. tata kelola jasa lingkungan; dan/atau e. kapasitas untuk menggunakan sumber daya secara efektif dan akses pada lembaga keuangan dan pasar. Pasal 190 (1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 dilakukan dengan metode: a. studi literatur; b. diskusi kelompok terfokus/focus group discussion; dan c. pemeriksaan lapangan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. persiapan; b. pelaksanaan evaluasi; c. pengolahan dan analisis data; d. penyusunan berita acara; dan e. pelaporan. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan masukan untuk penetapan dan penyempurnaan kebijakan Pengelolaan Perhutanan Sosial. www.peraturan.go.id 2021, No.320 -143- (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan menggunakan kriteria dan indikator sebagaimana tercantum dalam lampiran XXVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 191 (1) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 ayat (3) dan Pasal 187 ayat (2) menuangkan hasil evaluasi dalam bentuk berita acara untuk setiap unit pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya dengan tembusan kepada: a. Menteri atau gubernur; b. bupati/wali kota; c. organisasi perangkat daerah provinsi bidang kehutanan; d. UPT; dan e. KPH setempat. (3) Penyampaian laporan pelaksanaan evaluasi dapat dilakukan secara manual atau elektronik. (4) Berita acara hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Laporan pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.peraturan.go.id 2021, No.320 -144- BAB VII PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL Pasal 192 (1) Dalam rangka percepatan Perhutanan Sosial untuk kesejahteraan dan kelestarian hutan disusun perencanaan terpadu percepatan persetujuan distribusi akses legal, Pendampingan, dan pengembangan usaha Perhutanan Sosial. (2) Perencanaan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Menteri koordinator membentuk kelompok kerja nasional percepatan Perhutanan Sosial untuk membantu percepatan akses dan peningkatan kualitas Pengelolaan Perhutanan Sosial tingkat nasional (4) Pembentukan kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Menteri dapat membentuk tim sekretariat untuk percepatan akses dan peningkatan kualitas Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal 193 (1) Menteri mengembangkan wilayah terpadu berbasis Perhutanan Sosial/integrated area development untuk peningkatan pembangunan ekonomi di desa. (2) Pengembangan wilayah terpadu berbasis Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terintegrasi dan kolaborasi antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, akademisi, swasta, dan Masyarakat. (3) Kegiatan dalam pengembangan wilayah terpadu berbasis Perhutanan Sosial meliputi: a. perluasan distribusi Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; www.peraturan.go.id 2021, No.320 -145- b. pengembangan usaha meliputi: 1. penguatan kelembagaan; 2. Pemanfaatan Hutan; 3. pengembangan kewirausahaan dan/atau agroindustri; 4. pengembangan ekowisata dan jasa lingkungan lainnya; 5. pengembangan usaha hasil hutan kayu dan bukan kayu dengan pola agroforestry/wana tani, silvopastura/wana ternak, silvofishery/wana mina, dan agrosilvopastura/wana tani ternak; dan/atau 6. pengembangan usaha diutamakan tanaman pokok kehutanan dan/atau Multi Purposes Trees Species/MPTS paling sedikit 60% (enam puluh persen). c. penyediaan sarana dan prasarana; d. Pendampingan; dan/atau e. pelatihan. (4) Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dapat melakukan kerja sama dengan para pihak melalui pola kemitraan. (5) Pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dapat membentuk koperasi untuk meningkatkan kelembagaan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada areal pengembangan wilayah terpadu. (6) Koperasi dapat memperoleh bantuan permodalan, kerja sama pemasaran, Pendampingan dari kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, akademisi, lembaga keuangan, dan/atau swasta. (7) Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diberikan pembinaan oleh kementerian yang membidangi koperasi, organisasi perangkat daerah provinsi bidang koperasi, dan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota bidang koperasi. www.peraturan.go.id 2021, No.320 -146- BAB VIII PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 194 (1) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184, pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 sampai dengan Pasal 95 dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran tertulis; b. denda administrasi; c. pembekuan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; dan/atau d. pencabutan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial. (3) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikenakan kepada pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dalam hal tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 sampai dengan Pasal 95. (4) Sanksi administratif berupa denda administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikenakan kepada pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dalam hal tidak melaksanakan penatausahaan hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Sanksi administratif berupa pembekuan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikenakan kepada pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dalam hal pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial tidak menindaklanjuti teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3). www.peraturan.go.id 2021, No.320 -147- (6) Sanksi administratif berupa pencabutan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikenakan kepada pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dalam hal pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial tidak menindaklanjuti teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak pembekuan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial. (7) Tata cara mengenai pengenaan sanksi administratif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IX PEMBIAYAAN Pasal 195 (1) Pembiayaan Pengelolaan Perhutanan Sosial bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan/atau para pihak dapat memberikan insentif kepada pihak yang dapat memulihkan, mempertahankan, dan/atau melestarikan hutan di dalam dan di luar kawasan hutan. (3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 196 (1) Menteri membangun sistem informasi Pengelolaan Perhutanan Sosial yang terintegrasi secara elektronik. www.peraturan.go.id 2021, No.320 -148- (2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data dan informasi yang transparan mengenai perkembangan Pengelolaan Perhutanan Sosial. (3) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: a. menyimpan database Pengelolaan Perhutanan Sosial; b. memantau perkembangan Pengelolaan Perhutanan Sosial; c. membantu pengambilan keputusan; dan/atau d. membantu sosialisasi hasil Perhutanan Sosial kepada publik. Pasal 197 (1) Pengelolaan Perhutanan Sosial pada areal KHDPK di Pulau Jawa diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri. (2) Dalam melakukan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada areal KHDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk unit pelaksana teknis. BAB XI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 198 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. HPHD, IUPHKm, IUPHHK-HTR, Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan kehutanan antara Masyarakat dengan pengelola kawasan Hutan Konservasi, pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara Masyarakat dengan pemegang izin berusaha Pemanfaatan Hutan atau pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan, pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara Masyarakat dengan pengelola KHDTK, dan pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara Masyarakat dengan KPH yang sudah terbit, dinyatakan tetap berlaku www.peraturan.go.id 2021, No.320 -149- sampai dengan hak pengelolaan atau izin berakhir dan disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini; b. Penetapan status Hutan Adat yang sudah terbit sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku; c. Permohonan HPHD, IUPHKm, IUPHHK-HTR dan penetapan status Hutan Adat yang sedang dalam proses dilanjutkan prosesnya dan disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini; d. Permohonan pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara Masyarakat dengan pengelola kawasan Hutan Konservasi, dan pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara Masyarakat dengan pemegang izin berusaha Pemanfaatan Hutan yang sedang dalam proses, dilanjutkan prosesnya dan disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini; dan e. Permohonan pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara Masyarakat dengan KPH dan pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara Masyarakat dengan pengelola kawasan hutan dengan tujuan khusus yang sedang dalam proses, disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. BAB XII KETENTUAN PENUTUP Pasal 199 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.3/MENHUT- II/2012 tentang Rencana Kerja pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 63); b. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1663); www.peraturan.go.id 2021, No.320 -150- c. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 37/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang Perhutanan Sosial pada Ekosistem Gambut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1341); d. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.11/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2020 tentang Hutan Tanaman Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 491); dan e. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2020 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1014), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 200 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2021, No.320 -151- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2021 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id Tembusa.n: I. Gubernur ···H····························· 2. Buparif\\'ali kota HOOOOOO+OOO+OOOOOOOOOOOOOOOOOOOOO•ooo• 3. Kepala Oinas . 4. Kepala Balai PSKL \\Tilayah ·H···························· 5. Kepala KPli ···················H·········· Ttd dan cap basah Kerua Dernikian kami sampaikan. terim.a kasih. Scbagai bahan pertimbangan. kami lampirkan dokumen-dokumcn: 1. Oaftar nruna pengurus Lcmbaga Oesa dan Penerima ~tanfaat (oetakan dan ~ 2. Cotokopi J,.'TP clan KK Pcngwus Lcmbaga 0..... 3. Gamba.ran umu.m \\ilayab 4. Peta usulao Jokasi (cctakan clan shapefil<j 5. Pakta lntqvilas 6. SK P<:mbentukan Pttlgurus LO 7. Pt-:raturan Desa Lu.as : Ha Ii ntuk kc:gjatan· kcgjalan: I . 2 . 3. Ost. Kecamatan Kabupaten Provirusi DAS )lmgaju.kan pcnnobooan Persctujuan Pcngdolaan HO yang bclokasi di : Desa . Saya yang bcnanda t>ngan di ba,.'>l, ini: X.una . ~o. Telp . Jabatan : Ketua LD/Gabungan LO . No I.amp Hal : r.nnohon."' r.,-,,erujuan reugdolaan HD ............................... 20 ....... KOPSURAT A.CONTOHSURATPERMOHON&N PERMOHONAN PERSETUJUAN PENQEU)I.AJIN IIUTAN D~:SA I.AMPIRIIN I PERATURAN MENTERI UNGKUNOAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK IND0N£SIA NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG PE:NGEU)LAAN PERHUTANAN SOSIAI, 2021, No.320 -152- www.peraturan.go.id Pasal I Dalam Pmuwan Desa ini yang dimalosud dcngan : 1. Desa yang sela.njutl'M)ta dcngan nama !'Selemp.-u di$ebut ..... MaJah ... : 2. r.m.rintab Desa adalab Kepala Desa dan Perangkat Desa ""bagai unsur penyelenggara pemerintaban desa; Pengertian BABI KETENTUAN UMUM PERATliR.AN KEPAI.A DESA ... TENTANG PEMBENTUKAN ~EMBAG., DESA ... SEBAGAI PE1'GELOLA HUTAN DI DESA ~fenetapkan MEMUTUSKAN : BADA.'I PERMUSYAWARATAN DESA ... dan 1,.'EPALA DESA ... Ocngan ~rwtujuan Bcrsama g. a Undang-U'ndang Nomor 41 Tahun 1999 tcntang Kc:hutanan: b. UU Nomor 12 Tahun 2011 tc:ntang Pcmbcntukan Peraturan P<nwdang-Undangan: c, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tcntang Ocsa: d. Undang·Uodang Nomor 23 'fahun 2014 ten tang Pemttintahan Oacrah: e. P<-:raturan Pcmcrintah Nomor 23 Tuhun 2021 tentang P<":nyelt:oggaraan Kcbutanan: f. Pt:-:raturan ~lcntcri Ungku.ngru.1 Hidup dan Kcbutanan Nomor ..................................... Tcntang Pcngelolaan Pcrhutanan Sosial: : a. bebwa butan ncgarct di wilayWl Deea ... mcrupakan karunia Tuhan Yang ).faha Esa. oleh karena itu perlu dikek>la dengan bail< agar teiap lestari dan bennan.fa..1.t terbadap kehidupan ,.1asyarakat~ b. bebwa agar pengelolaan kewasan butan tersebu1 dapat terwujud. maka perlu di kelola oleh ?i.iasyaraka1 desa : c. bah\\-a agar pengelolaan hut.an di desa d.apa1 berja.11 dengan baik. maka JM"t"IU d.J.Del.1tu.k Lcmbaga Dcsa Potgelola Hutan .... d babwa untuk Pembentukan Lembaga Oesa se.bagai Pengelola Hutan sesuai dengan butir c:, maka dipandan.g perlu ditetapkan de.ngan Peraturan Dess .... KEPALA OESA .•.•• TENTANG PE~IOE~'TUKAN l,EMB/\GA DESA .... SEBAGAI PENGELOLA HUTAN 01 DESA .... PERATURA.'1 DESA •••• KECAMATA.'I KA!lUPATEN . PROVINS! .. NOMOR: . KOPSURAT 8. CONTOH 1'£RAT\JRA.N D&SA 2021, No.320 -153- www.peraturan.go.id Pasal 2 (I) Pem~tulran Lembaga Desa seoog;,i pengdola hutru, di Cesa. ... dimaksudkrui untuk melakukan peugelolaan butrui des.\ pOOa kawasan huuw negara yang ber~i sebt~ai (Huuin Lindung I Hu ton Produb.J di desa • .• secara ad.il dan le8tari sebingga dapat mcmbcrikan kt'Sejabteraan bagi fl.t.u..yarakat des.\ clan sekaligus mcnjaga kelestarian butan. (2) Pcmbentu.kan Lem.bag.a Ocsa.... $Cbagai pcog,clola hutan di Desa... bertujuan untuk mcn}-USWl rcncana pcogdolaan dan mcogatur pclaksa.naannya sehingga pemanfaatan areal kerja hutmi dcsa dapat mcmberilmn manfAAt bagi kebidupan ~tasyru-akat des..'\ secara ad.ii dan berkehwjutan sckaligus mcnjaga kclC$larian hutao.. 6A8 II ltAKSUO DAI'\ TUJUAN 3. Kepala Desa ada.lnh Kiepa.l.a Oe8..'\ ••• Kecrunatan Kabupaten Pro\1i.Mi : 4. Ba.clan Pffmu.sya"watan Desa ada.l.a.b lem.baga perwujudan demokra."Ji dalrun P<O)<.. .,..,. pnn<rint>h <I<= S. Pnaturan Dcsa yang $danjutnyt11 disi.ng.kat Perdes adalah peraturan perundaag-undangan )'ang ditctapkan olch Kepaltll Oesa :otetclah dibahruJ dan dil'9C'pWu\ti bersama badan pcnnUS)'3.Ytwal"11 dese, 6. Pttaturan J.:cpala Cx--!'lill Bda1ab pcro1.tura.n pcrundw.1g--undangan yang ditempkan olch J.:cpala Dcsa yang bcrsifat mmgalw- dalam nu.tgka mclaksanakan pcraturan perundang­ undangan yang kbili ungg,: 7. Kcputus.,'111 Kcpa.l.a ~ adalah kcputul'Si\11 yang dibuat oleb kepala desa yiulg lx-rsit."lt mcngatur untuk mcla.k.sanaki hal·bal tertentu: 8. KawMan lfutan ada1ah •ilayah tcrtcntu yang ditetapkan olch Pemerintub tmtuk dipntab:ankan kcbcradaannya :,cbagai 1-tutan Tctap. 9. Ka\A."85a11 pcngclola. hutan adalah "ii.ayah pengclolaan hutan secara fung.si. pokok den pcruntukannya yang dapat d.ikdola 5eeara cfisim dan lestari. 10. Hutan Produksa adalah "'8,,--asan Hutanyang mempunyar fungsi pokok memproduksi hasil Hulan. 11. Desa adalah kcsatuan a.tasyarakat hukum yang mcmiliki batas--batas wilayah yang bt:ru--cnang untuk mcngatur dan mengurus kc:pcntingan ~1asyarakat sctcmpat.. bt:rdasarkan asa.1.-usul dan adat i.stiadat setempet yang diakui dan dibormati dalam SUilcm pcm<"rintahan Negara Kcsatuan Reyublik Indonesia: 12. \\'ilayab Ocsa adalab •ilayab pc:ngdola.an sumber daya al.am dcngan susunan fungsi :scbagai tc:mpal pcn:':konomian/pcmusatan dan distnbusi.. pus.at jasa pemcrintahan. pdayanan sosial budaya dan kqpal:an c:ko11omi: 13. Hutan Dcsa adalab Ka"-asan Hulan yang bc:lum dibcbani izin. yang dikclola olch dcea dan dimanCaatka:o untuk kCSC'jahtrraan dcsa. 14. Attal Kerja Hutan Des.a ada1ah sat.u kc:satuan hamparan kaweean butan yang palu dikclola oleb Le:mbaga Desa secara testart; 15. Pttsetujuan Pengdolaan HD adalah akses lq¢ ya.1.1g dibcrikan olch fi.11entcri kc:pada lembaga desa unruk mengdola dan/atau memanfaat:kan hutan pada kawasen hutan lindung dan/atau kawasan buten produksi 16. Pt:rinna.n bc:rusaha pc:manfaatan basil but.all kayu dalam hutan deea adalah pcrizinan bt:rusaha yang dibt:rikan untuk mcmanfaatkan basil hutan berupa kayu dalam Hutan lksa pad.a hutan produk.si mdalui kqja.tan penanaman. pemcliharaan. pemancnan dan pnnasaran: 17. Pemanfaatan kawasan ada1ah kqpat:a.11 untuk mcmanfaat.kan ruang tumbuh se.hingga diperoleh manfaat linglrungan. manfaa1 90:Sial dan manfaat ekonomi. .gecara optintal dengan tidak men,gu.rangi fungsi u1amanya: 18. Pemanfaatan Hasil Hut.an J..:ayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan ha..<lil Hutan betupa ka,)-U dengan tidak me:rusak lingkungan d.an tidak n1engurangi fungsi pok01al,Y8 19. Pffflanf'aatan HasiJ Hutan Bukan Kayu adalah kegiatan w1ru k mei.nrutfaatka.n dru1 mmgu.sahakan basil Hutan berupa bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan d.an tidak mengwangi rungs; pokoknya. 20. Pemungutan HasiJ Hut.an Kayu dan/atau Bukan Kayu adalah kegiatan unruk mengambil basil Hutan bail: berupa kayu dan/atau buk:an kayu. 2021, No.320 -154- www.peraturan.go.id Pasru 7 Lembaga Oesa sebagai pengelola hutan mcmpunyai tugas : a. l1engu.atkan Kdcmbagaan Pcogelola Hutan Dcsa b. l1enyu.sun Rm.cana Kttja Pubutanan Sosial c. 3.1dakukan pen.and.a.an batas attal kcrja hutan cksa d 3.1daku.kan ~bangan u.saha hutan desa e. 3.1daJ..'"Ukan pcngm:1bangan kclcmbagaan usaha hutan desa Bagian Pt:n:ama Tugas Lembaga Ocsa f>cngelola Hutan BABV TUOAS OAN \VEWENANO LEMBAOA DESA PENOELOLA HUTAN Pasa16 (1) Seldah masa bale.ti kepeogun.lsat1 bcrakhir, ma.kadilak-san.akan musyawarah drui mufakat pemilihan k<p<ngUrUS3Jl baru 12) ~am.a·nama c.alon terpilib diajukan kepada Kcpala Desa untuk ditetapkan dengan Surat KeputuAD Kcpala Desa, PAAalS l'\engwu• Lemboga Desa •••• Seoogai pengclola hutan di Desa .•.• dari para komponen )1asyRtalan antara lai.n pemuka ad.at, 1okoh agam~ J>endidik .. tokoh pemuda dan wanita serta unsur-unsur lain da1am ~lasyarakat de:ngan syarat-syarat sebagai berikut : a. 8crtolq"a k,epada Tuban Yang ~taba £sa b. Sct,a dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Desar 1945 c. Bcrkclalruan baik. jujur. adil. ca.kap. berwibawa dan pcnuh pcugabdian kcpada )1asyarakat d. S..bagai penduduk cksa dan bertempat tingg,,l tctap di desa . e. l1m!puoyai kmuunpuan dan kemauan untuk bekcrja sama membangun desa melalui pn,ge:lolaan hutan des.a Bagian Kedua Syarat·Syarai Pengurus Pasal 4 (I) Susunan organi.sasi l.embaga Desa Sebagai pengelola hutan di Desa 1erdiri d.ari Kerua. SekTe1ari.s, Bendahara dan Seksi·Seksi; (2) KegiatM Lem bag.a Oesa .... Sebagai pengelola hutan di Oesa sebari-hari ddeksanakan oleb ~· Lemboga Desa. ; (3) Kepengurusao Lembag..'\ Oesa Seb .. ,gaj peogeJola butan di Desa .... ditetapkan deugan Keputusan Kepala Desa: (4) )1asa bakti paigwus Lemboga Deea .... ~bag.-,, .,.,-,gelola huten di Desa .... selama ... ( ... ) tahun dan se1elah itu dapat dipilih kembali untuk masajabatan beri kutnya. Bagian Putame. Su:sunan Ol:ganisasi BABIV SUSUNAK ORGA,~ISASI DAN KEPENOURUSAN Pwsa13 (1) Dalam rnngka pmgdolaan Uutan Ocsa. pcrlu d.ibcntuk Lcmbaga Dcsa yang sclanjutnya diocbut Lemboga Desa ••• (2) kmboga o..a oeoogaimana dimaksud aya, (1) dibenluk atas prill<Msa Ma•yarakat Desa .. , mC"lalui mu~yID\--arah dao mufakat. BAB III TATA CARA PEMBENTUKAl'I 1.EMBAOA DESA PEKOELOI.A HUT AN 2021, No.320 -155- www.peraturan.go.id Kepala Ocsa .•.• Oitetapkan di Pada Tanggal Kctua Sadan P<-:rmusyawaratan Desa ..... Pasal 12 P<raruran ini mulai bcrlalru sejak tru,ggal diundruJ&kan ogar dapru diketabui oleh M. syarokm Desa ••• dan PttatUrruJ. Desa ini yang pcncmp,."l..tannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten ....... BAB IX KETENl'UAN PENUTUP Pasal 10 (1) l\=bwaan terbadap L<-mboga Dcsa pengdola hutan dilalrukan oleh Pemerintah Desa dan Sadan Permusyawarauu.\ Desa; (2) l"<Qgawasan dilaku.kan old> Masyarakat desa, pemerintab desa dan Jembaga-lembega Desa ~'lUlnya BAB VIII PE~IBINMN DAN PENGAV.'ASAJ\ Pasal 9 11) Pt:ndanaan dalrun rangkapcngcmbanpn ~baga P,engelola Hut.an Desa bcrsumbcr dari: a. angpn,n pcndapatan clan bclanja desa (APB Dcsaj b. S-.-adaya ~lasyarakat c. Sumbc,- lrun y- .,..i, dan udek mengikat (2) Pend.a.naan sebafJaima.na dimaksud pad.a ayat (I) di1e1apkan de.ngan Keputusan Kepala Desa BAD VII PENDA.~AAN Pasal 8 ( I) llubungan kCJJa antara. kmb,Qga ~ ~bagai pcngclola huten dcsa deugan Kcpal.a Desa bcn.uat Knnlttaan. korusultatif clan koonllnatif: (2) Oalam pclalcsa.naan tata kaja antara Lan.baga Desa 9ebagai pcngc-lola hulan desa dengan Kcpala Ocsa ditctap.kan priru;ip koordinaSL. intcgrasi. dan smkronisasi. (3) 1.A:-:mbaga lksa. pc-ngdola butan dn.a. bc-rtanggung jewab dan bcrtanggung gugat terhadap ~lasyamkat dcsa. BABVI HUBUNOAN DAN TATA KERJA h. r. ~tdaku.kan pulindungan dan pengam.aa:um areal kerja hutan desa g ~1anbuat formuJasa prmgaturan Ptmb..,gian Hasil dan ~1ru1faat dari Pet\f¢)olaan Humn Desa :tecara mUS)·c1'o'"'l\Tah mufakat 2021, No.320 -156- www.peraturan.go.id ~tasa bakti k('J)CDgU.nlsan ini :soelama sclama tahun. i\1eng.."\tlgkat Saudru-a yang nama ... nama nya tercantum dalam lrunpiran Surat Keputusan ini sebagai Pengu ru~ Letnbaga Oesa ... sebegai penge:lola butan di Desa.. .•••• Togas Pttlgll.nls Lembaga Desa se.bagaimana dim.aksud dala.m amar KESAlU adalah : a. Menguatkan Kclemb.,gaan Pengelola Hutan di Oesa. .•. b. ;\tenyusun Re:neana Kerja Perhutanaa Sosi.al. c. ;\telakukan pcnandMD bates areal kerja butan desa d. ;\telakukan pcngembangan usaha hutan desa e. ;\fclakukan pcngemba.ngan kelcmbag-..uw. hutan desa (. ~tclakukan pcdindungan dan pengamanan areal kerja hutan desa g. ;\tem.buat formulasi pengaturan Pembtlgian Hasil dan Manfaat drui Pcogelola.an Hutan Desa secara musyawarah mufakat b. ·······•··•·•··•·········· KEPUTUSAN KEPALA DESA TENTAl'1G SUSUNAN PENGURUS LEMBAGA DESA ••• SEBAGA! PENGELOl..o\ HUTAN DI DES/\ •..• MEMUTUSKAN : : 1. Und.ang·Undrulg Nomor 41 Tab.un 1999 tcntang Kebutanan: 2. Und.-.ng-Uooang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeruuehan Daerah; 3. Undaug·IJndang No.mor 6 Tahun 2014 tentang De$."'\; 4. Pcraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021 tentang Pcll)>eleo.gg~"Ul Kehutanaa: S. Pe.-aturan ~tenteri Liog,kungan Hidup dan Kebutanan Nomor ...... tentang Perbutanan Sosial; 6. Pcraruran Desa ..... Nomor ..... tentang rem benrukan Lernbaga Desa ..... seoog1li Pengelola Hu tan di Desa, ... a. bab"--a berda.:sarkan Pa<Jal Peraruran Desa Nomor ..... tentang Pcmbmtukan kmb.."&a Desa seb.."&<-"tl pengelola butan di Desa, .... dalam rangka mel1'ksan.akan pengelclaan areal kerja Hutan Desa di \\"ila)'ah admin.ist:rasi desa ... pe.rlu dibentuk Susunan Pen,gurus 1...cmbaga Ocsa. .... scbagai pengclola hutan di Cesa .. : b. b.dlwa susunan pmgurus dimabud pada l,ulir b telah dipilih mclalui rap.at "'iUg.\ yang dmelcn,ggarakan di ..... ; e. behwa betdasarkan perumbangaa sebagaimana huruf a dan b dia1as.. perlu dite1apkan Su.sunan Pengurus Lembaga Desa ... sebagai pcngclola butan di Ocsa .... dcngan Surat Keputusan Kepala Desa. TENTANG SUSUNt\N PENGURUS LEMBAGA OESA. •• SEllAGAI PENGELOl..o\ llUTA)i 01 OESA. ••••. KEPALA DESA ••••• KEP\JTUSAN KEPALA OESA . KECA.\IATAN KABUPATEN . PROV!)ISI . NOMOR: . KOPSURAT KETIGA KE DUA KESAlU l.1metapkan C. CON'l"OH KEPUTI;SAN KEPALA OESA 2021, No.320 -157- www.peraturan.go.id 6. K<pala 8aJai Perhutaoan Sosial dan K<mitraan Llngkungan Wilayah .. 7.Canu\t . 8. Yang bfflloogkutM Tembu.$1-'11 • I. ~1en1.eri LiJl8k'u,~\ Hidup dan Kehu1.anan 2. Gubffl.,ur Provin.si . 3. Bupati . 4. Pim.J)inan org..1.t.\isasi perangkal da,crnh yang membi<l.'\Ilgl kehutanan Kehutanan P:i.·wisl~ Kepala Desa .... Ditclapken di Pada Tanggal KE EM PAT 2021, No.320 -158- www.peraturan.go.id nd Kepala Oesa .... Ketua &kr~taris Bendahara S.-ks bsdaog I. S<k>i Pcnguruan Kdcmooga.'Ul dM Sumbtt Daya Manu,,;a Koortlinator- MBl'l"la : I. 2. 3. Ost ... II. S<b P<manlaatan llutan dan Pn,ganbongan U.aba Koordinator MBl'l"la : I. 2. 3. Ost ... 111. S.-ui Porlindungan dan P,,nga""""" Koordinator- 1 ggota : I. 2. 3. Ost ... Sl/SUNAN PENOURUS LEMBAGA OESA SEBAGtJ PENGELOLA IH.ITAN OESA : Surat Keputusan Kc1>ru.a Desa •. Lampinln Nomor · Tane3a.l 2021, No.320 -159- www.peraturan.go.id )tcngctahui Kcpala D<sa/ Lurah . Tld dan cop basah Catalan: dnSJ scsum KTP dcktroruk ... - ••• ..... . ....... ...... , t<cnl.n,111.An KA1bUJlfll1('11 Pl'tl\111~1 l'r'kf'rjAAn l<M. "" l.dam•1 .. ... .,. l"lllll • f't~JRtl!'I: I l , . ... ff l't:SRftNA MAA-VMT t.,\Hrn&l™O I l ... ... c, pt;:N'l!RDIA MAJWMTTil>N. l,.AJll;GSll!'iG I l J. ..... ~ D. COllTOH DAfTAR Plll'IGVR\JS DA.'i PENERl)IA MAflFMT DAfTAR NA.\IA PENGVRVS DAN PENERIMA MANPMT LD . 2021, No.320 -160- www.peraturan.go.id e. Sarana Prasarana Kesehatan Jumlah Ooktcr Jumlah Bidan Jumlab Pu.skiesmas d. Sarana Prasarana Pttldidiltan Jumlah ~ladra.sa.b/ Pesantrcn: JUtolah SO/Ml Jumlah SMP/Scdttajat Jumlah SMU/Sederaja1 e. -Jalan .............................. dsa s. Kondisi Sosial Ekooomi Desa . a. Jumlah Pe:nduduk berda.wkan Jenis Kela.min Jumlah Pl"nduduk Jumlah Laki-Laki Jumlah Perempuan Jumlab KJC b. Jumlah Pcnduduk berdasarkan Mata Pencaharian l',,tani/Bwuh Tani PNS{TNI/Polri ~-.. $\\--asta Burnb \\;iraswasta Ped.lg- !. Potmsi usaha dalam ka~-asan: 3. Status i:a,........., : HL/HP/UPK•) 4. Kondisi 6sik e. Tutupao 1ahan .. b. Ketmggaan : - dpl c. Kckrcngan : kisaran % d. Topogra6. dominan : datar/bcrgdombang/bc:rbukit/curam •) e, Jaiis lanarnan yang diusabaka:o )ta.syarakat; : ha 1. ktak da.n luas .. °"" b. h:ccam.alan C, h:nbu.patcn d. OAS/Sub OAS e. Lua:, 2. Bata:tobatas a. Scbdah Vtara b. Sebdab Schrum Sebdab Baral GAMBARAN UMUM CALON LOKASI E. CO:m>H GAMB1\RAJ~ UMUM LOKASI 2021, No.320 -161- www.peraturan.go.id Tzd dan cap bas.ah Di alas ,neterai 10.000 •• Ketua LO /Gabungan LO . 1. Nama-na.m.a pmgurus LO dan penttima manfAAt adalab benar-benar Masyarakat Setcmpaa :,e$1a;i aturan yang berlalcu. 2. LO ..... mengakui dan m("nghonnati bak-bak pihak lain yang telah melakukan kegiatan penggarap,an da.n atau pengdola..'\l'.I da.n atau kegiatan lai.nnya pada calcn areal knja 1"'nentjuan ~tolaM HD yang diajulmn. 3. W ..... dalam pe,mohonan 1"'nerujuan Pengclolaan HD, menjamin tldak ada konOik dmgan pilu\k·pihak lain dan 8dal:u mcogutrunakan proses-preses musyawarah dan mufakal. 4. Bcrtaoggung ja .... zab tcr-hadap pengclolaan kawasan butan yang diberikan Persientjua.n Peilgelolaai, HD. da.n tidak akan: a. memindahtangankan Persetujuru, Penge)olaan Perbutanan Sos.ial: b. menanam kelapa siw.i1 pada areal Persetujuan Pengetotaan Perhutanan Sosial; c.. mengagunkan areal Perse.tujuan Pengelol.a.an Perhutanan Sosi.al; d. me:nebang pohon pada a.real Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dengan fungsi Hut.an Undung; e. menggunakan pen)atan mekanis peda area.I Peesetujuan Pengelclaan ~butanan So.sial dettgan fu.ngsi Hu1&1 Linduog; f. mesnbaogun sarana dan prasarana yang merigub."lh bentang alam pada areal Piersentjuan fllellgelola."'11 Perhutanan Sosial dengan fu.n&'Si Hutan Ll.ndung; g, menyewakan areal Perserujuan Pcogelola..'lJl Perhutanan Sosial. b. "'~ P<rserujuan PeugdolaM Perbutanan Sosial untuk kepentlngan la.in: da.:n i. Terbadap areal kerja Persetujuan Pengelclaan HO yang 1erdapa1 tanaman sawit )1asyaraka1. akan dilakukan Jangka Benab sesuai keteutuan yru.'\g berlalru. Dem.ikian Pa.laa lntqrit..-u ini. lrami buat dcngan sebeaar-beaarnya tanpa paksaan dari pmak mana.pun, dan apabila dikcmudian bari terdapat kckeli.ruan dee informasi Yan& tidak benar. kami bcf'Sedia mcmpcrtanggungj.r!A.ilikannya secara bukum. MENYATAKA,'i : ..... ha Kecamatan '"'bu paten Provinsi Lua, Dalam ranglu, -ajuM pennohonau Pttsentjuan 1"'ngclola..'U> HD yru,g bei"lokMi di : o..a . : Ketua LD/Gabungan W ..... AL'Wa.1 NoTclp. Ja.b..·uan Kami yang bert.anda tangan diba-...-ah ini : ~a.ma . 'IIK . PAKTA INTEGRITAS KOPSURAT F. CON'TOH PAKTA INTECRITI\S 2021, No.320 -162- www.peraturan.go.id SIT! NUl~BAYA ttd. MENTERJ UNOKUNOAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, -­ ..-~ ... - = m - . . ;t •• . ... ..... .. ;.. i, :::-:s-- 11 ... ....... .. .,., .. .. --· ·-­ -·· ~· . -- - ~ • E. CONTOH PETA PER.\IOHONAN 2021, No.320 -163- www.peraturan.go.id No. Unloa IT/Tl Koten.n-n. I Permohonan Persetuju.an Pengelolaao HO diajuJm.n melalui sura1 yaog ditandatarlg.Mi oleh kewa Lemoog., Dcsa <lik<Jahui kepala desa/lllfflb; ereu kerua gabungan Lembaga Cesa dike.tabui oleh para ke.rua Le:mbaga Desa dan para kepala desalh..- ..... n auuJ camat set.em ..... .- 2 peratu.ran dcsa atau pttaturan lainnya yang seuee t<"lltang p<mb=IUkan Lembaga Dcsa secare mUS)'ll'l'W-ab. yang mcmuat pcogaturan p<-ngdolaan huum desa dcngan prlnsip pn,g,-lolaan hutan - dan pengaturan kontrlbu.si &ebagjan keuntungan basil don Pmlan(9atan Hutan desa kl"pada kas dcsa untuk USl!'jahtt:raan warp desa yaitu pcodidikau. ktsdlatan dan peng<lolaa11 ling)<ungan hidup des>. 3 kepurusa.n kepala desa at.au yang serara tentru.ig SUSUnan S l..eJ:nhaoa l)esa 4 daftar nama pmgurus Lembaga Dcsa dan penertma manfaas )-ang diketahui olcb k~a des.a setcmpat atau ,)-artg sctara dalam bcntuk cctak dan ~elom:uu excd 5 fotokopi kru,u tan<la pcoduduk dan kanu Kehuuga ~ Lem'- 0...... : ..... ha Ktta.matan Kabupat<n Pro\-in.si Fung.si Ka\\-asan Luasusulan B. Data Panolwo Nama Lembaga Dcsa : .•••• Nam.a KC"tua . No Tdp/4!'mail . Nam.a Pcodampmg . No Tdp/ Email • • ••• c. Data Lolras Dcsa A. Suta.1 Pennob.oorcn Noinor Tangru "Jome><: .............................................................• FOR.\1UUR VERlf1KASJ AO~tlNISTRASI PERMOHONAN P&RSF.TWUAN PENGELOI.AAN HO VERIFIKASI ADMINISTRASI PERMOHONAN PERSETUJUAN PENGELOLAAN HUTAN DESA LAMPI RAN II PERATURAN MENTEi~! UNGKUNOAN IIIDUP DAN KEHU1'ANAN REPUBUK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAI, 2021, No.320 -164- www.peraturan.go.id SITI NURBAY,\ ttd. MENTERJ l,JNGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBI.IK INl)ONESIA, Jakarta . Petugas Vcrad G. Kcsimpulan: D Dokumm. pcrmohonan. mcmenuhi syaraL O Dokumm pcrmobonan tidalc mcmcnuhi syarat. ~·~ahui Luas hruiil Nl'rhi(unu::11.n ul~m:, eeeere ,..al : ..... ha !lo o .. u Pet.a Te.matik Teriwl.ru HuU Telaa.ha.n I Peta KcN:'a5all hu1an ISK McnUlK no ...... •·1 .•••. .1 2 Peta lzin PemanJa,"t'U\ Hutan etau Peta Peraetujuan Pe-ngguru,an Ka-...--asa.n hutan {SK MenUIK ,., ...... 1"1 ...... ) 3 l'wl lndiltatif dan Arc-al 1"'rhu1anan Sosial {PIAPSI ISK McnUIK no ...... ••• ..... .1 • ~·a h><likruif l'en8),e,,tian Pemberian !tin Batu (l'JPPIB) ISK MenUiK no ...... ••• ..... I 5 Peta lndikatif Alokasi Ka'1.-asan hutan untuk Pcnyediaan Sumbl!r TANA.ff OBJEK REF'OR..\IA AGRARlA (SK 1,1m.LHK no ...... ·-1 •••••• , 6 Peta f\m,g$i Ekosistcm Gambut Nru;ional !SK McnUIK no ..•.•. ••• .•••. .1 7 Data spasia1 pent.tapan ";I.ayah J(PH lsumbe<: ..... i 8 ( ~ spasial Peautupen Laban sumbcr. .... .I 9. Peta/Dam Spasial .......................... lsumber: ....................... 1 Peta Tclaahan - .-.f!iaab: ................. No. u ...... rlTI 5 gamboTM wnum wllayoh yang mellpull kwd.'WI 68lk. 1t0$ia.l ckonomi d...'\11 nn1~ns.i ka\\'Man 6 pakta intqpitas benne.terai yang ditandatangani oleb ketua Lembag.a Desa atau ke.tua gabungan L.embaga Oesa dan diket:ahui okh Kepa)a DHa/Lurah ~lru!; .!Wl 7 pcta usulan 8.R'al yang dimohon dcngan ska.la pabng k«ll I :50.000 yang ditandatangani olcb kctua !,an"- D<-sa atau kctua gabungan Lc-mbaga Oesa dao diketabui okb kcpala Kl'H atau J krtua. Pt,kja PPS dalam bcntu.k ectakan d.ao slwpe Ille 2021, No.320 -165- www.peraturan.go.id Oengan basil sebagai benl.."\U : A. HaStl ~eri.6kas:i Pemohon Perserujuan Pengelolaan HD Berdasarkan hasiJ Fcx:w, Group Discussion (FOO) dan eek person.al pengurus l..embaga Desa yang dilal..'Ukan di ..... yang d.ih.adin oleh ···-, ..... , ..... , dan .....• didapatkan r.~kt.a. data. dan informas:i Sf'J>agaj bf!nlcut: I. Su.nu Permohonan Persetujuan Pen,gelolaan HO nomor ..... canggal ..... adalah ben.at disampailcan oleh kewa LO/Cabu1'\gan LO•) ..... dan dike.tahui oleh kepaJa Oe$a. eras persewjuan a.1''88')ta. 2.. LD/C-abu.ngan LI)'"-) didirikan p:lda rahun ....• etes prakarsa ~1a.syaraktu ~ 001-umen Nomor. .•... TanggaJ !llebag:t.iroa,)a 1erlrunpir. 3. llasil eek petSOtlal ...,., LD /Gabungao Ul"l . : Ketua LD/Gabungim UJ "I············································· Sama Jabatan No. I\.IP AJamat No HP Tel.ab mdakukan ,·crifikasi tclmis sclama ..•.. ( ) b.ari tttl:utung mula.i tanggal s.d ....••.. ttthadap pcrmobon.an Pcrs,etujuan Pengelolaan HO olch: lkrdasarkan: I. Surat Tug;as ·····H································· Nomor-: rangga.1 . '2. Surat Tugas Nomor. ta.nggal . 3. Surat~ Nomor-: langgal . ,Vo. Noma lnstansi Jobt:tlt:1n dtuam Tim I. 2. 3. 4. s. 0... P.lda ban uu ..... tru.lggal ..... bu1att ..... tahun ...... Kami yang bcrt.anda. tang.an di bewah Ini: BERITA ACARA VERlFllW>I TEKNIS PERMOHONAN PERSETUJUAN PENGELOW\AN HD DI DESA .... KECAMA1AN J,ABUPATEN •.•• PROVINS! .... Nomor: . ----------··--··---····--···----·····---···---··-·· .- KOPSURAT A. CONTOII NASKJ\11 BERITAACARA BERITA ACARA VERIFIKASI TEKNIS PERMOHONAN PERSETWUAN HU'l'AN DESA LAMPI RAN Ill PERATURAN MENTEi~! UNGKUNOAN IIIDUP DAN KEHU1'ANAN REPUBUK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAI, 2021, No.320 -166- www.peraturan.go.id 2. Baras areal yang dimobon Scbciah Utara : ..••...•.••...........••......................... ~- s.Jatan: . - Se~ah Timur : . - Sehelah Sarnt : . 3. Kondi.'ii biofis:i"':k areal )-an« dirnohon Formasi hutan : mangrO\:e/gam.but/monson/dataran rmdah/pcgunungru1•1 - Tum.pan l.."\han : semak bd.ukar, ladang. kebun campuran •...•. , ..... , .....• dsr Kecamat:an Kabupattt1 DAS 9. Hasil Vcrifi:kasi Areal yang dimohon Pcrsetujuan Pcngclolaan HO lkrdasarkan desk anal:isis dao pcmcrlJ..-saan la:pangan. dipt"XOlcb fakta, data. dan informasi sebagai bcrikut l. l.,c,tak Areal )'ang dimobon Ocsa .. Kontak Person · ~ tio. tiama Jabatan No HP/email I. Ketua LD /Gal>ungan LD'} ..... 2. Penyuluh 3. KPH ••••• ds, Pendrunpi"g 7 <l di 6. Rencana kegjatan pemanfaatan ka\.rasan hut.an yang akan dilaksanakan oleh Ll'HD/Gabungan") ..... : a. Pemanf.aatan Kewasan berupa: .... , •.....•.. b. Pemungutan Haml Hutan Bukan Kayu berupa: .....•............ , C. Pem.anfaatM ja.'la lingkun.gan berup:1: , , . d. Pemuogut.\O dan Pf!manfaatM Hasil Hutan K~1.1,, berupa: , (khusu-11 pod a HP/ HP}(/ <l Q 5. Hasil cclc personal penenma manfaat tidak langsung.. aJ Pt-:n,--aldlan pcocnma rnanfuat tidak langsung yang hadir dan mengik.uti proses vc-:nfikasi tclcnis sebanyak: . . . . . KK.. bt Trrdapa.1 tambahan yang diajukan sebagai pcne:rima m.aufaai tidak langsune .. banyak •.•.. l(l( a) ~ Lii y- badlt dru, m<ngil<utl pro ... ••trifikMl tcknio oeb.'IJ\Yru< ..... KK. bl l'<ogu,us LO. yang sudrul m<lrurukon penggru-apru,/p<ngclok'UIJl <Ii dalam areal ) Mg dunobon oeb<wyak .... KK. cl l'<,:,gurus LO dari .,.-of.....onal kchuuonan scl,anyak ... 1(1( di l'<,:,gurus LD )'Mg mcn,pakan tokoh m..,·.,akat/ Adat scbanyak .. .. Kl( <l Q 4. H.....J eek personal p<n<rima m-• langsw,g. a) Pt,,ocnma manfaa1 J..anw,.ung yang bad.ir dw1 mcn,gikuti proses vcrifikasi l<"knis wbaoyak- ..... KX. bl Tt::rdapat tam.bah.an yang diajukan scbaga.i pcncnm.a manfaat langsung &ebanyak ••••. KJi: karc:na ...... tj Pt::nauna manf.aat 1angsung yang mcnyatakaa sudah mclakukan pcngarapan/ Pm.gclolaan di dalam areal yang dimohon SC"banyak ..•. KK. di Scbanyak ..... K1' pcllC'rima manfaat J.anp.-ung berasel dari luar desa \\ilayah anal yang duno.bon. Tcrhadap KK tcrscbul telah dibual surat k<"terangan prapan dan Kt"pala dcsa •••.• / Kepala KPH .... 2021, No.320 -167- www.peraturan.go.id 7. Berdasarkan pcngttt".kan lapangan wbagaimana huil survey pad.a poin 5, luas Areal yang cbmobon stmula i. •...• ha (basil pcrhitungan uJang) mcnjadl seluas i. ..... ha bf!rtambah/bttlcurang se.Juas t ..... ha karena penyesuaian dcngan batas pnwwm/batas ebun/ ..... '). 8. &:rdasarkan tclaab Pt:ta Kawasru1 hutan di Provinsi ..... (rerboru) skate l : .... (lampiran Keputusan ltenteri Llngl.-ungan Hid.up dan Kehutanan Nomor: .....• tanggal ..... ) Areal yang dimohon tersebut pada poin 7. berada pada k.awasa.n butan Lindung se.lu.as i ..... ha. Hutan Produksi scluas t ha, Huran Konservasi seluas i ..... ha. tubuh air seluas t ..... ha dan API .. eeluas i. ha. 9. ~as:vlca.n 1fl.aaban peta J)f"'ri,;inM pen.ggu.naao dan Pemanfaaten Hutan, areal yang dimobon tersebet pada poin 7, ti<lak ,,..,, tindih/tum- tindib') dengan peritinaJl ~ dan Pel'.Oanfaru.an Hutaa, eetcas t ha. 10.~ lclaahan Pl.o\PS (l..ampirm Kepctusan ~1entcri LHK Nomor: ..... T.wggru •••• ). Anal ).u,g dlmoboo tereebat prula poin 7. bcrnda/lidak berada•) dalam areal PlAP$ sclua.s t ..... ha 11.Ber~ tcl.Mban Peta lndikatif Alokasi Kawasan hutan untuk Penyediaan Sumber TANAII OBJEI: REFOR)t." AGRARIA (Lamp.irao Kepcuusan ~te:oteri LHK ~omor. ..... Tangg:al .... ). Areal yang dimobon tersebut pada poin 7. tidak t-umpang tindib/tu.mpang tindib1 dcngan areal Prta lndikatif Alokru:.i Kewasen butan untuk l'eui-..tiaan Sumber TANAH OBJ EK REFORMA AGRARL~ ocluas ± ••.•. ha. Areal yang tumpang tinclih dcngan TANAH OBJEK REFORMA AGRARL~ tersebut tehlh/bclum'I dilakukan un,cntarisasi.. (jika (doh dilakuknn k£giatan inoontan·sasi. sebutkan rekomendasi t.rm inventansosi un.tuk PS/ Paubo.h.an Batas/ ... "1 don sebutkan rekomendasipnyajika sDH ada). 12.Berdasarkan td.aaban peta PlPPIB (Lampiran Kepurusan Aienrcri LHK Nomor: ..... Tanegal ..... ), Areal yang dimohon tersebut pad.a poin 7. tidak tumpang tindih/rumpang tindih") dengao area) PIPP1B seluas :t ..... ha. 13.Berdasarkan 1elaahan pera Ftmg$1 Ekosisrcm Garn.but Nasional (l..ampiran ~tusan Afen.1eri LHK No.: ..... Tanggal ..... ) Areal yang dimohon terse.but pada poin 7 tidak wm pa.ng ti:ndih/rumpang tindih*) dengan areal gambut sehla!i t ..... ha. 14.SeJ'd.~kan tdaahan petA RPHJP KPH .....• Areal )'at'\g dimobcm tel'$ebU1 pada J)QiJ.\ 7. mruiuk/tidalc masuk") ke blok ..... ""lua.s t .... ha; blok ....• ..iuas ± .... Ha (rantbc>hk..,, i,if°"""" -w,gkinon me,tg<>loomodir a,-.a/ yang dimolton ke bloking KPH de,,gon perunruk<>n PS) 15.Bcrda:sarlcan tdaahan pet:a 1utupan lab.an ( ..... ) Areal yang d.imohon tersebul palli' po.in 7, tcrindikasi tcrdapaa. tutupan 1ahan hutan primer seluas seluas ± ..... ha dan tanaman kdapa Scl\\it millk •.... seluas ±. •..• ha Ha.ii -- mt't"'""'•nilkan OPS adalah iselh.....,::11l bcrikul: Ko. Titik Koordinat Keternngen Lin·-- ....... Buit1r Timur I 2 i 3 4 dsr - 6. 4. Potmai km,"BSall areal yang dimobon a. Pemanfaatan Ka'"--asan bcrupa; ...•.. , .....••...• b. Pfo:mungutan Hasil Hutan Bukan Kayu bcrupa: . c. pe:manf.aatan jasa line,kunpn berupa; .................• d Pe:mut)8Ulan clan Pemanf'aat.an Has:iJ Hutan Kavu. be.rupa: ....•...... (khusus pad£I HP/HPKJ S. Areal yru.'lg d.imobon wnuk semula t ..... ha. luas eebenarnya berdasarkan per.hif1.W8M u.lru'lg secara d.i,gi1al mttl@:gunakan dor1Jm 3pher'Clid ..••. , dengan ptoyeksi ..... dan si.stem koordinat ....•• adalah .t ••..• ha. : ..... - meter di as.as pennuk.aa.n laut : ....• - % : daw/b<gdombang/berbu.kit/<urron/"''W&'" currun') : ···-·· ...............•........ dst Kelinggian Kcln-ttlgllll T .afi Jenis Vqjdui 2021, No.320 -168- www.peraturan.go.id •) pilih salah saru I se:suaik:ru\ "') Apabola diperlulcan 1Vo. l\'amo. Jn.stansi Tanda 1'angan I. 2. 3. 4. 5. °"'- Oetnikian Bent.a lu:ara ini dibuaJ deogan sebenar-benernya untuk diperguna.kan sebaga:i.mana mesrinya. Bcrda.sarkan basil vcri61tasi t.c::rsebut di atas. Pcnnohonan Pcrsctujuan Pcngclolaan HO ....• tidak dapat diptttimbangkan untuk diproses lcbib laojut. karcna: ., 2) 3) Apabila kesimpulan rido.k dapa1 dilanju.tkan ket.ahapan beri.kumya•"J £. Keoimpuh,n ~ b.t\.1il \.'crifikrusi tckni.s tcnaebut di atas. Permohonan Perserujuan Pmgdoww 110 ..... ~ <lipertimbangkru, untu.k dipr•- lel>ih lanjut, dengan keoimpulan sel,ogai bmkut: l) An:-al yang dimohon lSCUlu.la .t ..... Ha (lua.s sebenarnya basil perbitungao u1ang ± ... baa dapat ditcdma seluas ha. bcr-kunu:»g .-;cluas ha kareua , • dan bcrtatnbah setues ••••• ha ka.n=na . 2') An-al yang mem.mWU persyaratan pada poin 1 berede pad.a areal gambut seluas t ..... ba: b<rada pada ar<al PIPPl8 scluas ± ...•. ha: dan 3) Tcrinw.kasi tcrdapat/tidak tcrdapal•) tutupan laban &i.t\\iit l\1a:syarakat/pcrusahaan dcngan kondia ..•• (diisi pei:kiraan luas.. umur t:anaman. pola tanam. dllt. D. Fakla. Data dan fnformasi Ta.ntbal\M .. , I) •••••••••••••••·••••••••·•••·• 2) C. ldttttifikasi Potenai. Kon.flik .... } I) ....••.....•..• 2) . 16.Akoeo!bilitru, Attal yong <bmohoo P<roetltjuan Pmgdolruw HD, b Dori ... (lbuko<o I'rov,11$1/ ke •... {lb,1looro Kobt11x>tett) J"rok teropub t km. "*u lC'mpu.b t. .... jam. kc:mdisi jahw d~t mtnggunakao kntdru-Mn .. c, D.ui ..... (ltN.kot.o KabupatcnJ kc Desa , jamk tempub ± ..... km. wektu tcmpub -t ..... jam. kondt.si Jal.en ...... dapat mcnggunakan kendaraan ...•• d.. Dari Oc5a ...... Kc Areal yang dimohon Persrtujuan Pengdolaan HO jarak tempub t..... km. \\-aktU lcmpub ± ••••• jam. kondiaa jalan •.... dapat mcnggunakan kcndarean •...• 2021, No.320 -169- www.peraturan.go.id s« lie.mo /nsunt.si Tortdtl f(:111.(JQt~ I. 2. 3. 4. s. °"'- KepalaD= . ( ) ~1engetahui{).1cuyctujui r KOlua LD/Oabungan ..... , ) Oaltar nama perubahan penguru.s LO/Gabunga.n w-, ..... dan penambaban penerime manfaat tdah dist'paka1i bHsama berdasar-kan basil musya\-rarab Pengurus LO dan KepaJa D<,sa. . ... ' O.U ~ Manllllat le.Ji..- )hl!S\°QIUI J'du:rj:w. I ~ii VaiJik.4.,i J.ct. ' - 1./P .,. ,.. ....... (Y/1) Ill .!111:taQpnt .. f0ib:n1D11/ .. (Y/1) Oitolukl I , J I ' , • 7 • • 10 II I ,. ' .. ... ~Pl:l~MIVlfaM I I I I ' ' I e, ' ' ... 3 Pf.:>IERlMA MANFMT TIOAK LASGSU1'0 . . ' .. I Dull Pbw:rl.. M-.ifaill llmu l'.lnlfl8,'lnqt J~kcrj11a 1111,!<,,il Vaifllutsi ·~ ' - 1./P ... ... AN~I fY/TI , ............ .. (l)itxn111u/ .. (Yfl1 Oitolnkl I ' ' 3 I , • 7 • • 10 II ,. ' • ' J.. ' ..... I ,..., ....., f"Nw:ri- M.,. 1 I I , . ' e, ' ' .... 2 Pf.l\ERlMA \tANFMT LANGSUI\O .. t)AIA l'nW....U- 1""11t MIIM,-Ml:lf '"k('t'j~ ll!!~U Vl"lln.k.8,1 "' ....... 11./P Nik ... ....... (Y/'1 l~~IUpAl " 1n1t.-1t1u11/ •• (Y/'1 OltOIA.kl I ' • • • • • 7 • • IV II I. • ' • - .. ... Puua.a.a. lbflltl.-i,,. I I I ,. • • ... ' ' PENOURUS B CO:ITOII FORMAT HASIL VERIFIKASI TEKNJS PEMOHON (SUBJEIQ OAFTAR HASIL VERJPIKASJ TEKNJS PEMOHON PERSETWUAN PENOtLOW\AN HD 2021, No.320 -170- www.peraturan.go.id SJTI NURBAYA ttd. MENTER! UNGKUNOAN UIDUP DAN KEHUTANAN REPUBL,IK INDONESIA, g r· ·j ... ... ,,,- .... - ...... , .. ·:.:- . - ... ,. -- .. - - -, .. --~ .- ---· .. ----· .. C. COm"OH 1.AYOVf PETA HASIL VERIFIKASI TEKNIS AREAL Y A,~O DIMOHON (OBJEKI 2021, No.320 -171- www.peraturan.go.id Tcm.busan: 1. Gubt-rn.ur ··············-··········· . 2. Bupati/\Vali kota . 3. K•pala Dina& .....••.........•............ 4. K•pala BaJai PSKL Wilayah . 5. Kepala KPH . Tkl dan cap basah Ketua s.oogai b.">han portim.bangan. bmi l&npirkan dokumen·dolnunen: I. Dafiltt oruna -ta kdompok (c,,takan dan ~ serta Iotokopi KTP dan KK 2. Gambaran u.mum "ilayM 3. Peta usulan Joka:si (cetakan dan •/wpc fi/'1 4. Pakta lntcgritas 5. SK 1\-mb<ntukan Kelompok/akla pcrnlirian Koperasi Demlldan kamj oampailam. tnima kasil,. 5'\Y• yang - ·- di - ini; Na.ma . -··················································· No. Telp . Jabatan : Kewa Kelompok/gapoktan/Kopernsi . ~lenpj.ukan pttmohoo..'\tl Petseotjuru\ Peogelo1aan HMD yatlg beloka.~ di Desa •...................•.... Kec::atnat.'lll . -·················-··· KabUpal<'ll . Provmsi .••...•..•...•..•........ DAS . Luas : •••.•.•.•..• Ha Untwt bgiatcm•..k(1pc-u.an; I. ······································-·············· 2 . 3. Ost. K•poda ''th. ~l~ueri ~ Hid:up darl Kf'hutrut.a:n No Lamp Hal : Pttmohonan Persetl.ljua.n Peng~Jola.an HKm ...........•............ 20 ..... - KOPSURAT A. COl\'l'OH SURAT PERMOHONAN PERMOHONAN PERSE."TUJUAN Pt:NOEl.01.AAN HUTAN KEMASYAIMKATAN LAMPI RAN IV PERATURAN MENTEi~! UNGKUNOAN IIIDUP DAN KEHU1'ANAN REPUBUK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAI, 2021, No.320 -172- www.peraturan.go.id S. Ko.ndisi Sosial Ekonomi Desa -···················· .... a. Jumlah Pmduduk berdasar-k:an Jenis Kclamin Jumlah l'mduduk • Jumlah t.-oo·Laki • Jumlah Pettmpuan • Jumlah KK b. Jumlah P<oduduk berda..-u-kan ~lata Penc"1larirui Per.ani/Buruh Tarti PNS/TSI/Polri P<gau'ai SwaSla Buruh W'"""""""' r. Potcnsi u.sahadalam kmrasan.: : IIP/HPK/HL ') : ha I. L<Ullc ciao luu a. Desa b. Kecamru.a.n e. Kabupateo d. DAS/Sub DAS e. Luas 2. 0.'lfM-""1 ... a. SebdahUtarn b. Scbclah Sclat"" . e, Sebdah Timur d. Scbcb\ho.rat 3. Status Kro,,,...,, •• Kondisi lisik a. TUtup.ll\ lahan . ············-··················································· b. KNiOl!l!ian : • dpt c; Kd.,.,, : kiMrao % d. To.-,.fi dominao : datar/be,gelombang/berbukit/cu= ') e, Jtttis tanaman yang diu$iiliakan A.1ru.yarnkat; OAMBARAN UMU\I CAI.ON l,OK,\SJ C. CO'<TOII OMIBARAN U\IU\I LOlv\SI 1'ltl don cap bas.ah ).fen.getahui Kepa)a De,a/1.urab/Crunat .. Catma,c d11St sesum KTP elektronik No Nomor NI Vam I Jenl!I Desa/K Kecamat Kabupa Provi Pe.kerj Ke1. 1(1( I( a Kelami chuaha an ten osi ""'' n IL/P) n I. 2. 3 • • 5. r· dSI .. DAYl'AR NMIA MGCOTA KELOMPOK/OAPOl."l't\.~/KOPERASI . B CO:ITOII DAYl'AR AJIGCOJ'A PEMOHON 2021, No.320 -173- www.peraturan.go.id ·--H~ :.:::.::--:. -:;.. 1 1 - c:,- ' l' - -~. D. C0."1'0H PET A PERMOHONAN e, Samna Praaarana Kcscbatan Jwnlah Dokt« Jumlah Bidan Jumlah Puskesmu d. Sanma Praaaraoa i..ndkbkru, Jwnlah Madra.abJP<s,..,,....., Jumlah SD/Ml Juml.'lb SMP/Sedernjat Jumlal> SMU/Sedttaj•• e. lnfrastruktur Jalan .................. +<••········ d:Sl Pedagru1(1 2021, No.320 -174- www.peraturan.go.id T-.d dan. oop b«sah Di' atas meten.a1 10.000,- Kerua kelompok/gapoktan/koper.ud 1. ~a-na.ma anggota Kclomp0k/gapolnan/koperasi ..... ealon pcmeg;:mg Pereetujuan Pn,gdol""'1 IIKm adalah beoer-berse- Ma,,y.....ita, Se<empru dan atau pmggar.1p yang bcrbak dan at.w mcmcnuhi l!>yar~t unt\lk mcndaprukao Pereerujuan Pengdolaon IIKm pad• caloo ,.-..11 kerja l'ffl,erujuon l'engelolaan HKm yru,g diaj- ....... """"" y- b<rlaku. 2. Kdompok/-lruw/koperasi ..... meogrurui dan mengbormati hak-hak pilut.k lain lang tdah mdakukao kegiatan pc1~' dan atau p('tl&Clo)a.."Ul dan ateu kc-gial>n l>inu)'a po,la calon areal kerja Pm;e1ujuao Pengekrlaan IIKm y.u1g dlajul<an. 3. KC"lompok/gapoktan/kope.r.L'Si ..... dahun pconohonan ~tujuao Pengek,.laan 11 Km. menjamin tidak ada kon1lik dcngan pihak·pihak lain dan selruu mengutamakan pro8C$-"pr'O$J('S mu5)'<lWclrab dan mu!akaL 4. 8crtaoggung jewab tttbadap pcngdolaan kawasan but.an yang diberikan Pcr&e<Ujuan Pa,geiola.'Ul HKm, dan tidal< alm,i, a. memindaht.rulg8J:lkan Persetajuru, Pengelolaan Perhutanan SosiaJ: b. menanam ke~ .!J8\\'i1 pada areal Perserujuan Pengelolaan Peehutaaan Scsiaj; c, m~aii ~ Per!'ileflljuru, Petlgelol.'l.aJ:l Peehutanan Scsial: d. meoebang pohon pada a.teal Pet$erujuan Pet.)Qlolaau Perb.utanan So$ial dengan l\u,gs; Hutaa Lindung; e, m~ pernl,."ltan mcL~ pada areal Pei-setujuru:i. Pengelolaan Pediutanan So-Si.al dt'llg..-ul fu.ngsi Hutan Lin.dung~ ( memban.gun satru\8 da.n f)f'a.':W'aoa ya:r1g 1Deagubah bentaug ajam pada areal Petserujua.o Ptt'lg'll!'lola: Perhuw>aa, s«tiN dengao f'u.ug$1 Hutan Llndu.og; g. menyewak.M areal Pet'$ewjuan Pcogel<>laan Perbutana.n Scsial; b. m~akan ~juan Penge)otaao Perbutanan So!:ii.."\1 untuk ke pe.otiugarl lain; clan i. Tedl.adap areal kerja Pet$t-tujuan Pengdo)a.."\U HKJJ1 yang 1erdap.11 tanaman saw:i.1 MM)•-. akan d.ilaJrulran Jangka Benab sesuai ketearuan yru,g berlaku. Oc:mikian Pak.ta lntcgritas ini kami bual Ckngan sebenar- bcnamya tanpa paksaan dari pihak manapu.n. dan. apa.bila dikcmudian hari tcrdapat kclceliruan dan i.nformasi yang tidak bcnar. kam.i bcnscdi.a mcmptttanggungjav,abkannya secara hukum. : ..... ha Kami yang bertanda tangan diba•-ah ini : 'lruna .•.... NIK . Alama.t .•..•• ~oTdp. . .... Jabat"" : Kerua Kelompok/P1>0kt...,,/koJ)<l'Mi ..... Dal.= ..angl<,l p<ngajuan J)fflttoho,1"11 r.,-o,e,uJu•n Peugeloloau HKm yru,g berlokMI dJ : l)esa . PJ\KTA IIITEGRITAS KOPSURAT E. CONTOII PA!cTA IIITECRIT/\S 2021, No.320 -175- www.peraturan.go.id SIT! NURBAYA ltd. MENTER! UNGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUSLIK INDONE:SIA, Tcmbu:san: I. Camat 2. Arap TaniJ&al. .•. Bulan. ....• 20 ..... Kepala Oesa/ Lurall . 1'Ul Dcmikiao Surat Penet~ Pc:-ntlJnitu.kan Kclompok Tani Hutan ..i.ni, ~1rgiU' dikeu.tbu.i Ke&ompok Tani If utan yang ~tan dan pihak·pihak yang terkah. ......•..................... (NMIJI KTH/ Desa./Kdumb.M ••.•• Keerun~"'ln ..... Kal>upa1et1/Kota ....• Dengan $Usun.al1 pengurus d.."W k.eaoggotaan. sebQgai.tnana tersebet dalam Jampiran k:epUlU$:\D ini. Yang bttl""da tru,gau ch - lni, Kcpala Oesa/Lurol• ...... K«:Mll\lrul Kabupar.en/Ko1a , dell.gaO me:mperha1ilra.n Betit.a Aca.ra Ke$e:llakatan Pembe:ntuka.tl Kelompok Tani Hu1·an Ta1.igga] .....• deng.'lll ini lavni mene1apk~.n K~loropok Tani Hutan: PENETAPA.', PEMBEITTUKAN KELOMPOK TANI HUTAN KEPliTUSAN KEPAI.A DESA/LURAH •....... KECAMATAN KABUPATE;N/KOTA •...................•.• ~o . KOP SURAT KE PAI.,\ DES.\ . P. COITTOH KEPIJTUSAN PEMBEITTUKAN KELOMPOK 2021, No.320 -176- www.peraturan.go.id 5 palaa integrilM bm:uercraj yang ditandatang,ani oleh nwa kclomp0k. kerua kclomp0k wu. ketua kelompok tani hutaa, ketua gabuugan kelomp<>k tani hutao. mau ketua pengunt$ koperasi -ohon. 4 pete usu.Ian loka.si. paling kC!cil ska.la J:50.000 yang ditandatangaoi olcb kctua kck>mpok. ketua kclompok tam. ketua kclompok tani hutan. kt'tua gabwlgan kdompok tam hutan. atau krtua pmguru.s kopcrasi pemobon dan diketahui olcll kepala. KPH a.tau .kttua Pokja PPS--berupa c~takao dan shnno File. 3 l"""b.""" umum wi!ayob, <lapru betupa keedaan lisik uila\•ah. sosia1 ekononti, dan rntensi kawasan. 2 daftar oama pcng\U'u.s dan anggoca kclompok. kdompok tani. kclompok tani bulan. gabungan keJompok. truii hut'all. atau kopcrdSl pemobon f>to:rsctujuan Pcogelolaan llKm yang diketahw oleb k"pala desa/turah a.tau cam.at selcm.pat. dengao diocnakan fotokopi Kartu Tonda l'=duduk dan Kartu Kcluarga. da1am bcntu.k tttak: dan softfile format acd. 1 Pennohonan Persetujuan Pengelolaan HKm diaJuk:an mclalui surat. yang ditandata::ngani oleh: ketua kclompok t.lasyarakat/ kclompok tan.i{kclompok tatU butan/ gabungan kclompok t:ani butan/ko......,roc,,;. O Hasil \0erifikasi Admini:sttas:i No. Vrian 1111"1 : ...•. ha A. Sura1 Pennohon.--m 'lom0< Tanegal 8. Data Pemohon N.ama Kcbnpok ~Ketua No Tclp/emrul Namal'<odamping No Tclp/ Emrul JumW!KK c. Oatal.oka.s, De..a Kccamatan Kabupaten Pnnina Fungsi Ka"-asan Luasusulao Nomor: .............................................................• f'ORltUUR VERlf1KASI AD~tlNJSTRASJ PERAfOHONA,~ PERSETWUAN PE~GELOl.AAN H Km VERIFIKASI ADMlNISTRASI PERMOHONAN PERSETUJUAN PENGEl,QL/IJ\N HUTAN KEMASYARAKATAN LAMPI RAN V PERATURAN MENTERJ UNOKUNOAN llll)UP DAN KEIIUTANAN REPUBUK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANO PENGELOu\AN PERHUTANAN SOS!AI, 2021, No.320 -177- www.peraturan.go.id I..AMPIRAN VJ SlTI NURBAYA ltd. MENTER! UNO!s.'UNOAN HIDUP DAN l<."'EHUTANAN REPUBUK JNDONESIA, Jakarta . PetugasVemd 0. Kesimpulan: E3 Dolrumen pennohonan memenuhi syaraL OoJrum.cn pcrmobon.an tidak memm.uhi syarat. Lusa hasi1 --tu.t11no1::t.n .. , .. ,.,... SC'CBTB ..a1,-..:a1 : .•••• ha l<o DMar l'ota T..,,ruik Tttbaru H aail T elaahan I I Peca Kmrasan hutan ISK ~lenUiK no ......... i ..... J 2 I Peta 1dn Pana.nfaaiao Hutan a.tau Peta ~tUJWU.l Penggunaan Ka""1ISIW buum I ISK MenU{K oo •••••• ••• .•••• .1 J I Peta lndtb~ dan Area] Perhutanan So$ial (PlAPSt fSK \lenUIK 1"!:..=;..!B! ...... l 4 Peta lndtkalu P,,ng),eurian P=ib.-rian Wn Baru (PIPl'lBI f$1( Mcn~K no ...... •tt1 ••••• .\ 5 Peta todikalif Alokfil!I Ka,..,-as..1.11 bUlM u.ntuk Penyediaan Su.moo TANAH OBJEK REFORMA AORARIA (SK MenLHK no ...... lg! ...... 1 6 I Peta Funpi &k:osi5tnn Garn.but Nasional ISK MenUIK oo ...... ••• ...... 1 7 O:ua spa.'ioial penetaJ~ "'iJayab KPH fsumb<r. ..... l 8 Data spar;ial l'ouutupan Laban lsumbcr: .... J 9. I l'eta/Dota Spa.'liol .......................... {!JUD>ber: ...................... .I Peta Telaahan I I ""- penelaah , ................• £. Tclaahao Pcta Pn-mobonan 6 • aural ~bcntukan k:clompok kclompok tani. kelompok tani hut an. gabungan kdompok """ I hutan atau akta ...... ......1:nan Ko-asi. 2021, No.320 -178- www.peraturan.go.id o.,,gan h.asil se ix,g..,, beriku.1 : A. Ha.:sil VcrilikMi. Teknis Pemohon Berdasarkan basil F«113 Group Discv-SSiou {F'GD} dan eek personal anggou, pemobon Perserujwln Pengdolaan HKm yang diL'llruka,i di yang dihadiri oleh , .. dru, .....• did.~ w...... data, dan mfonnasi seb.-,gai beriku.c l, Surat Pcrmobonan Persetujuen Pcngclolaan HKm nomor ..... tanggal ..... adalah b<-nar clisampaikan okh ketua Kdompok/Gapoktan{Kop<rasi'I ..... dan dlke1abui olcb ke!'pala On.a. atas pen;ietujuan anggota.. 2. Kdompok/Gapol,.-tan/Kopera.si•) •...• didirikan pada lahun •.... atas prakar:s.a ~1asyarak:al bcrdasarkan dokumcn ..... N.omor: ..... Tanggal ..... sebflgaimana 1ertamp;,. : Kerna Kdompok{G,q,olnan/Koperusi'I .. riatoa Jabala.o !io. KTP - ~oHP Telah melakukan ,·erifikasi t.eknis s,,Jama ( ) hari re:rhinu'8 mulai tanggal s.d ......... 1ethadap pennobo:n.a.n Per:$erujuan Pen,gdolaan HKm oleh: Berdasarkan:. 1. Surat Togas Nomo.r: t.ang,gaJ •••...•..• 2. Sura1 Tug.as ·····H································· Nontor: tanggaJ . 3. Surat Tug:as ·····H································. Nomor: taJ\gg81 . s« !famo 1'ts.1.an.~· Jabafan dalam. Tim. I. 2. 3 . •. I 5. Ost. Pada hari ini ..... t:anfJ8a1 ....• bulan ..... tabun ..... , KaJ:nj yang ben:anda 1angan cli bawah ini: BE-RITA AC.AR>\ VE-RIFJKASI TEKNJS P£Rl.toHONAN PERSETWUAN PENGEl.OIA.\.N H Km KELOMPOK{GAPOJ..'T A '<{KOPERASI DI KA13UPATEN ...• Nomor: . ---··--···------···--····-····---·-····-·--····---····- KOPSURAT A COl>"TOH )iA$KA!f BERITAACARA SERITA ACARA VERJFIKASJ TEKNJS PERMOHONAN PERSETWUAN llUTAN KEMA$YAl~AKATAN PERATURAN MENTER! 1,JNGKUNOAN HlDUP DAN KEHUTANAN REPUBJ.JK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANO PENOELOLAAN PERIIUTANAN $0$1Al, 2021, No.320 -179- www.peraturan.go.id 2. BataS: Areal yang dimohon Sebelah Utara : . S.belah S.1.-U.'Ul . Scbclah Timur: . Scbelah Barat : -················"·····"···· . 3. Kondisi Diofusik Areal yang dimohon Fo.rmasi hut.an; mangrO\'e/grunbut/monson/dataran rendab/pegunu.ugtu1•j Turupan lahan: semak bdukar. ladang. kebun campuran. dst Kctinggian : -··· - ••.•• meter di alas permukaan laut KeJ..... , : ..... - ..... % Topogra.6. : dalar/bcrgclomba:og/berbukit/curam/sangat curam .. J Jeniis Vegctasi : ch.c 4. Potensi kaW3$\1'1 a,eal y~ dimohon a. Pcmaufaaran ~""a:san bcrupa: ••.••.••.•.••.•.•• b. PctllW1gUtan J-{asi'l Hutan Bukan Kayu berupa.: , . B HMi!Verifil<Mi.TdmisAtta!Y-Dimohou Berd. kan cw,lc anruisi., <Ian pem<rik"""'1 lapangan, di1,eroJeh fakta. data dan infonna.i ~ bttilrut: I. L<tal< attalyang dimobon o.sa . Kontak Person • ,: !>o. !>ama Jabatao No HP/email I. Kerua K<lontpok/Gopokton/ Kop. ·1 ..... 2. Pcnyulllh 3. KPH ...•• dst P<ndamping 5 3. HMil <d< .a1 ,. ,a K•lompok/OopoktM/KopcrMi') ..... calon 1,em,,gru,g ~cujuan Pmgdolaao HKm 8eb.'Vlyak ..... KK. !k:b..,gruntaru, terlrunpir. deugnn """"" oebr,pl bmkllt: a) Araota. ~<>hon f'ff:,etuJUt\D Pmgdolaan IIKm y~ tcrdro\ru- <luhun dokumen J)C'rmoholUUl ~r.,c-tujuan Paigclola..:ut ltKm dan hadir dan mcngikut.i PfUS(-8 vcnfik.as tckn.ls xbanyak ..... KK. bt T('n;lapat tambahau yang di.ajukan ~~ aoggola pcmohou Pcr8('-lujwu1 P<ngdolaan H Km ""banyl'k ••••. KK. c) Dari Rbanyak ..... K.K anggota pcmobon. yang mmyatakan sudah mclakukan pc1~ di da1am areal Yi\ll& dimohon Pr:risetujuan l'cugt1olru.w 11 Km .. banyak • • Kl(. dJ Sc-ban.yak .•... KK anggot.a pnnohon Pn'selujww Pc1-.gdolaan II Km berusal duri lwv dcsa wiJayah art"al yang dimohon P-cnsctujw.w Pcngelolru.w I IKm.. Tcrhadap l{K tersebur tclah dibua.c .sunu ketcraogan garapan dari Ketwe Kclompok/Gopoktan/Kopcras') •...• dan dikotahui okh Kcpala dcsa •. ,,,/ Kcpala KPH .••. cf Scbaglan besar mata pclX'abarian anggota pcmoboo l'crsctujuan Pcngclolaau HKm adalah ..... dan ..... yang mcmbutuhkan peningkatan pt:rc.konomian dan k~tC"faaJ.l. 4. Rcncana kq;iatan pcmanfaatan kavta.san hutan yang akan dilaksanakan olcb Kclompok/Gapoktau/Kopcras•) ..... : a) Pc-:manWatan Ka.was.an bcrupa: . ht P1!m.ungut:an Hasil Hutan Bukan Kayu bcrupa: . c) Pfo:manfaa.tan Ja.sa linglrungan beru pa; ...........••...... d) Pem:imgutan dan Pem.anfaa.1:an Hasil Huten Kayu. berupa: (khu1111s pada HP/Hf'K/ 2021, No.320 -180- www.peraturan.go.id C. lckntifikas; Poten,i Koullik -J I} . 2l . 7. Betd.'\Satkan pengie,cekru1 lap.."U.\ga('I seb.1gai.m.ana ha.'Sil survey pada pcin 4, luas Att.'\I yong dimobon seeuue ± ..... ho (hasil pel'bitungan ulong) menjadi seluas ± ..... ha berta.mb.'\b/berku.rrul,g sd.uas ± ha karena i>enyesuairut betas garapan Ma.'}'W"lcal/ p<nyesuaian 0018!1 almn/ '). 3. Berdasark..-w telaah Peta Kawasau butrui di Provut!li .•..• (lerbant) skala I : .. (l...1mpiran KIC9'.t1usan ~fenteri t..ingkun,g&l Hidup dan Kehutaaan Nomor: . tanggal ..... j l\reru yong climohou tersebur pada poiu 7. berada pada kawasan bu.tan Lindung setcas .!. ••••• Ha. Hu1.a0 Produksi seluas .t ..... ha. Huu1.11 Koo~ :sc.lu.as t ..... ha. tubuh air S<'lurus :t ..... ha dan APL selua~ ± ..... ha. 9. Oerdal!iarkan tctaahan peta peruinan pcngg:unaan dan PemanfuaLao Hutan. areal yang dim.obon tnsebut pad.a pom 7, tidak: tum pang tindih/tumpang tindib'"t dcngan pcrizinan penggunaan dan Panan!ae.ta.o Hutan. seluaa ± ••••.• ha. I 0. lkrdasarkan t.daahan PlAPS (Lampi.ran Kq,u.tu.san },ientcri LH K Nomor: ..... Tanggal .... ). Anal yang dimohon tc:rsc:but pada poin 7. berada/tidak berada•) dalam areal PIAPS sduas -t: ••••• ha JI. Bcrdasarlcan tclaah.an peta lnd.ikatit alolcasi kawasan butan untuk penycd.iaan sumbcr TA.~>\H OBJEK REF'Oiu.tA AGRARJA (Lampi.ran Kcpu1usan l\1cnteri LHK Nomor. ..... Tangga) .... J. Attal )'81\S dimobon tersebut pada poio 7, tid.ak tumpang tindih/tumpang tindih") dengan areal peta lndikatif alokasi kawasan hutan untuk penyediaan sum.be-r TANAH OBJEK REFOR}..iA ACRARL.\ seluast ..... ha. 12. Berdasarkao tela,')l)a.n peta. PI.PPfB (1..runpirao Kej>UTUS..' ~ien.teri l,HK Nomor: ..... Ta.ngg.al •.... ), Are.al yang dimohon rersebur peda poin 7. 1i<lak nunpang tiuclih/tuml"Ul& tiudih') deug. 'Ul areal PIPPIB seluas ± .... ha. 13 Bttdasru'kan tclaahan pcta Fun&~ Ekosistcm Grun.but Nasional (Lrunpin.tn Kepucu.5iltl ~h:-nteri UIK No.: ..... Tanggal ..... ) Areal yang dimohoo tersebut p.-.da poin 7 tidak tum.pang tindib/twnpang tindih•) dcngan areal gambut eeluas .t ..... ha. 14, Bcrdas.trkan tc-laaban pera RPllJP KPH ...... :\real y.mg dimoboo tersebut padt"I poin 7, masuk/tidak ma.suk4') kt- blok ..... :;cluas ± .... ha; blok ..... setuas ± .... ha JS. Bcrdasar-kan tclaahan peta tutupan lahan ( ..... ) Areal yang dimobon tersebut pada pom 7. tcrindikasl tcrdapat tutu pan lahan hutan primer- scluas scluas ± ....• ha dan tanam.an kdapa s.mit milik ..... scluas :t ....• ha 16. AksesibilitasAttal yangdimohon Pttserujuan Pengclolaai1 HKm. a. Dari ..... (lbukouJ ProllinS1J Ice ...•• (lbuknta Kabupaten) jarak tempuh :t ..... loo, waktu tempuh 1:. •••• jam~ kondisi jalan dapat menggunakan kendaraan b. Dari •.... (lbukota Kabupaten} ke Dess jarak ,em puh :t kn,. waktu cempuh 1:. •••• jam, kondis.i jalan dapaJ menggunakan ke.ndaraao . c. Dari Desa ...... Ke Art.,! l'M& dimohon l'eN,erujwu, Pengelolaru, HKm jar»k te,npuh .t..... km, walctu t.e.mpuh ±..... jam. kondfsi ja.Jan ..... dapa1 menggunakan kendar-aan ..... Huit --ecekan m OPS adalab sc1 ...... ai bcrikut:. I No. Titik Koordinat KC'tcrwig..w Liiv·--· ....... BuiurTimur I I 2 3 I 4 d$t 6 < -onfa..'\IM jasa lillgkwlg.'Ul bffll])Q! ..... , .... , ...... d.. ~u.nguuw dM Panan!M.tan IIMu ltutan Kayu, l>n"Upa: (kht1st1., podo HP/I /PK) 5 An=al )'aog dimohon 8Cmula ..t ..... ha. lu.as scbmamya bttdasarktm perhitungan uJang RC'ara chgitaJ mmgguuakan dal.um sphero4'd ...... deagan proycks.i ..... dan st.atrm koordmal ...... adalab t ..... ha 2021, No.320 -181- www.peraturan.go.id OAfTAR HASIL VERJJ'IKASJ TEKMS B. CO'.'il"OH FO~tAT HASIL VERlflK}\SI TEK.'JIS SUBJEK PERSETUJUAN "I pilib salah ,satu/......alkan .. , Apabila diperlukan No. Noma I,isia~· Tartdo Ttnl{Jat~ I. 2. 3. 4. 5. Ost. Omillrian Berita t\<.'ara ini dibuat dcngan sebeoar-benamya untuk dipcrgunakan aebagaiman.a mestinya. Apabila kesimpulan ridak dopa.I d:1aniutkan "'1altopan beriJ..·ur,1yca'") Betd.'\Sru"kan b.'l.Sil \"eritikasi lersebut di atas, Perracbcnan Persetujuan Peugelolaau HKm Kdompok/Gapok1an/Kope,Mi'I ..... 1idak da1>a< <tipertimbangkan unmlc diprose• lebib blnju,, itatt,ia; J) 2) 3) E. Ke&mpulan Bcrdasar-lcan basil vcri.6kasi tcknis tcr&ebut di ates. Pumobonan Peraeeujuan Pt"ngclolaan HKm Kdompok/Gapoktan/Kopcrasi."', ..... dapal dipcrtunbang.kru1 untuk dipr09e9 lcbih lanjuL sr:bagai be:rilru1: l) Anggota pcmoboo acmula ..... KK dapat cbtaima scbanyak ..... KK tl.aki·laid ..... orang: Pl:':rempuao •.... orang). bcrkurang Sf!'banyak KK karcna: : den batam.bab scbanyak ..... KK kareua ............•.. 2) Areal yang dimohon Mmula -t ..... Ha (luas sebenamya hasil peehirungan ulang ± ... ha) dapat. ditnim.a sduas ..... ha. ber-lrurang .scluas ..... ha karcna ..... , .. ...... ... .. : dan IM-:nambah &du.as ha karena . J) Acea.I yan,g: memenuhi persyanu.an pada poin 2 beradA peda areal gernbut .seluas ± ..... ha: bttada pada areal PIPPIB selua.$ t. ..... ha; d1:U1 terindJ.ka$i terd::lP,"IJ/ridNC 1ttdapru:•) tutupan lallM ~,;1 tlia:!()'Atakat/p,erus.'U'la:m. D. Fe.k.ta. Data dan lnfof'mWjl Tambaban .... , ., . 21 ••••••••.•••••••••••••••••• 2021, No.320 -182- www.peraturan.go.id C. CO!'ITOH LA'l'OI.IT PETA HASIL VERJFIKASI TEIOOS OBJEK PBRSETUJUAN *-) pa1ih salah .satu Jfo. Noma Irtstan.s:i Tanda Tmigan r, 2. 3. 4. 5. 0... Tim VeoJilmoi Teknis ( , ( , Kcpala Desa .•... Kerua Kdompok tMi/Gopolruu>/Ko.,.,.... ..... Oaftar- nama pcrubaban an,ggota kclompok tanj/gapolctan/.kop('ralSJ•),,,., lclah discpakati bc-1'$AIOa bttdasar.kan basil mu.$f~'"'arah an,ggott\ M-ahui/Menyerujui : • ••••. KK : KK : KK : KK : KK JlUlllah pemohon awal Jumah y,,ng <litolak Jumlahyang<li.terim• JlUlllaht.-..nbolwJ Jumlab yang d.itttima • tambahan ... J)lqJ~ Had Ir l'c"rUAr.p JJc-lu!rjAII 1~11 Vttll\k.11,I "" .. ' 1./1' ""' No ........ CV/Tl CV/Tl " jl>ltrt11u"/ I xx (.)llOIAkl To - - I l • ' • • 7 • • II I - l . .. ..... ' I -- I ' l - ' • I .... A.~GC'.QTA PEMOHON PERS6TllJIJAl'1 PEI\GELOLM.~ JJKm 2021, No.320 -183- www.peraturan.go.id SITI NURBAYA ttd. MENTERI l.ANOKUNOAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBlJK JNDONESIA, ~<d! ..... j·.,.. : - . . j - 1' -·-··- ------- ----·- ---·· ....., c:, ti - ........... " ... ... ,, , ·JII----IIAM "t... •• -- - 2021, No.320 -184- www.peraturan.go.id Tembu$ln: I. Gubetnur ····-·····················-······ 2. Buprui{Wrui kora . 3 Kepala Oinas . •. Kepala 8alai PSKJ. \\'ilayab . S. Kepala KPH .. Kerua Sebagai bahan penimbang,m. kami lampirkan dokumm-<lolrumen: 1. Daftar nama anggota blompok (cetakan dan excel) serte fo1.okopi klP dan KK 2. Gambaran umum vi,ilayah 3. Peta usul.an loka."li {cetakan dan :slulpe fi1"4 4. Palcta lntegrit.a.°" 5. SK P<mbenrukan Kelompok/al<ta p<'t>dirian Kopen,si J)<rniltian 1mrni sampaikan. t<rima bsih. Lu.as : Ha Untuk kegiatan-kegiatan: I . 2 . 3. OsL Kttamatan Kabupaien Provinsi DAS ~lmgajukan pcrmohonan Pttt;.etujuan Piengclolaan HTR yang bclokasi di Desa •.•......•...•......•...• : Mtua Kelompok/gapoktan/Koperasi . No. Tdp Jaba1an No Lamp Hal : Pmnobon.an """5ctujuan Pmgclolaan HTR Kepada \'th. ~lnitieri Ungbmgan Hid.up dan Kcllutanan Saya yang bfttanda tangan di bawah ini: Nama . .................................. 20 ....... KOPSURAT A. C01'TOH SURAT PERMOHONA.'i PERMOHONAN PERSETWUAN PENGELOLAAN HUTAN TANAMAN RAJ.'YAT LAMPI RAN VII PERATURAN MENTEi~! UNGKUNOAN IIIDUP DAN KEHU1'ANAN REPUBUK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAI, 2021, No.320 -185- www.peraturan.go.id nd dan cap ba.sah )fengetahui Kepala Desa/Lurah/CamaL ....... No. 'iorncr sue Nama J=3 De,.,./ Kecanu, KabUJJIII Prod Pckerj Ke14 KK K<l&mm w, •• na.i ... (L/P) Kelu•than I. 2. 3. 4. s, 6. o .. .. . DAYl'AR N~IA MGCOTA KELOMPOK/OAPOl."l't\.~/KOPERASI . B CO:ITOII DAYl'AR AJIGCOJ'A PEMOHON 2021, No.320 -186- www.peraturan.go.id e, Sarana Prasarana Kesehatan Jumlah Ooktcr Jru:al.'lh ffidan Jumlab Pu.sktsmas d. Sarnna Prasaraoa Pmdidikan Jumlah Madrasab/r.santren Jumlah SO/Ml Jumlah SMP/Sedcrajat Jumlah SMU/~a, e. lnfrasm,A-nuJalan .............................. dsl 5. Kondisi Sosi.al Ekonomi l)esa -··············· . a. Jumlah Pt':nduduk bttdasarkan Jenis Kelarnin Jumlah Penduduk Jumlah Lala-Laid Jumlahf'erMDpUM Jumlah KK b. Jumlah Pttu:luduk berdasarkan Atata Pmcaharian P,,tani/BllfUh Tam PNS/TNl{Polri ~-ai Su--asta Buruh \Viran:asta P<d- [ Pot.ensi usaba dalam kaM-asan: : HP/HPT/HL') : hi:, Letak dan 1 ..... a. 0..... b. Kecamatan e, Kabupatm d. DAS/S11b DAS e. LuM 2 Oata,,.bluM a. Sc-bdRb lhara b. S.bdah S.latan e, Scbdab Timur d. S.bdah &rat 3. Status Kawasan 4. korulisi 6silt a. Tutupan 1aban .. b. K<Wl,!!gian : • dpt c. Kdcrcngan : kisarao % d. Topografi dominan : datar/bcrgdombang/bcrbukit/cur.un ') e. Jcnis tanaman yang diusa.haka.n ~1asyardkat: OMIIMRAN UMUM CALON LOKAS! C. CO:ITOII GMIIMRAl~ UMUM LOKASI 2021, No.320 -187- www.peraturan.go.id J<-- I -'--, /, ~--s-- ....... .. .,. ,, .. --··- -···--­ -­ ·-·- - .. ~- c ,.: . 7 ! - J I ! la /; ---- --- = '- D COl(J'()II PETA PERMOHONAl• 2021, No.320 -188- www.peraturan.go.id T-.d dan. oop b«sah Di' atas meten.a1 10.000,- Kerua kelompok/gapoktan/koperasi Oc:mikian Pak.ta lntcgritas ini kami bual Ckngan sebenar- bcnamya tanpa paksaan dari pihak manapu.n. dan. apa.bila dikcmudian hari tcrdapat kclceliruan dan i.nformasi yang tidak bcnar. kam.i bcnscdi.a mcmptttanggungjav,abkannya secara hukum. 1. Nama-uama anggc>ta Kdomp>k/gapoktanfk<>ptrasi ..... eak>n pemegang Persetuiuan ~rcelolaau HTR adalah benar-benar ~.tasytttakat Setempat den atau pcugg.uap yang berbak dan atau. mcmcnubi 5>·arat u.ntuk mcnda~tk-.w. Pereetujuan Peagelolaan HTR p."1• talon areal kerj• Pcrseu,juan Pttlgelola.'" HTR yang dlojukan ..,,,...; .,......., y- bttlaku. 2. Kclompok/-lruw/koperasi ..... mengalrui don mengbormati hak-hak pilut.k lain lang tdah mdakukan kegiatan pct~'\D dan atau pengelclaan <lan ateu kc-gialan Jainnya pil<la calon areal knja Persesujuan P,ng,'lolAAn J ITR y,u,g diejukan. 3. Kelompok/gapoktan/koJJ'T"dSi ..... dalam permobonan Per:$etujuan Pt,ngekila..:w MTR. mmjamin ddak ada konJlik dengan pibak·pihak lain d..w 5clruu mengutamukan peeses-peesee musyawarah dan mu.Cakat.. 4, Bn1anggung ja"'iW tcr-hadap pcngclolaan kawasan hutan yang diberikan ~'8e{UjUon P<ngdolaan HTR. don li<W< akan: a. me:m.indahtanga.nkan Pe~juan Penge)olaan Perhutanan Sosial; b. O)en.3S\ruJI kelapa sav.i1 pada ereal Perse.rujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; c. m~ area) Perse<ujuan PengelolAAJ'I Pethutru:uui Scsiaj; cl. mweoo,,g pohon pada oreaJ Pen,elltjuM l'etlgelola.'" Perhurenan Sosial dengan fimg,si HUt.'U> Lindung; e, m. ...,akan p<rnla1an mekani, pada areal Perserujuon Pengelolaan ~butanan So.'lial dengan fung$i Hutan Liudung; t mtmbaogu.n sarana clan prasaraaa yang mengu.b..."lh bentaag alam pada areal PetseTUjuao Pengeloiaan Pe.rbutanan Sosial deogan ru.ngsi Huum J...i.odu.ng; g.. meoyewakan areal Per$erujuan PeogelolaM Perbutru·u,n Sosial: h. m'21g8\Ulakan Pl,rserujuan r.,,g,,1oia."' l'e1'bu,a,uu, So$ial untuk kepentingan lain: clM i. Terll.adap areal ketja Persetajuan Pengelolaan HTR yang terdapat tanaman sawit )iasy.ln\kat. akan d.i1akuk..'\O Jangka 8':nah $t:SUai deugan kerenruaa yang bed.'\ku. : ..... ha Kami yang bertanda tangan diba•-ah ini : 'lruna .•.... NIK . Alama.t .•..•• ~oTdp. . .... Jabat"" : Kerua Kelompok/P1>0kt...,,/koJ)<l'Mi ..... Dal.= ..angl<,l p<ngajuan J)fflttoho,1"11 r.,-o,e,uJu•n Peugeloloau HTR yang berlokasi di : l)esa . PJ\KTA IIITEGRITAS KOPSURAT E. CONTOII PA!cTA IIITECRIT/\S 2021, No.320 -189- www.peraturan.go.id SlTJ NURBAYA ttd. MENTERJ L.INGKUNOAN HIDUP DI\N KEHUTANAN REPUBL.JK INDON8SIA, Tcmbu:san: I. Cam.al 2. Arslp TaniJ&al. .•. Bulan. ....• 20 ..... Kepala Oesa/ Lurall . 1'Ul Dcmikiao Surat Penet~ Pc:-ntlJnitu.kan Kclompok Tani Hutan ..i.ni, ~1rgiU' dikeu.tbu.i Ke&ompok Tani If utan yang ~tan dan pihak·pihak yang terkah. ......•..................... (NMIJI KTH/ Desa./Kdumb.M ••.•• Keerun~"'ln ..... Kal>upa1et1/Kota ....• Dengan $Usun.al1 pengurus d.."W k.eaoggotaan. sebQgai.tnana tersebet dalam Jampiran k:epUlU$:\D ini. Yang bttl""da tru,gau ch - lni, Kcpala Oesa/Lurol• ...... K«:Mll\lrul Kabupar.en/Ko1a , dell.gaO me:mperha1ilra.n Betit.a Aca.ra Ke$e:llakatan Pembe:ntuka.tl Kelompok Tani Hu1·an Ta1.igga] .....• deng.'lll ini lavni mene1apk~.n K~loropok Tani Hutan: PENETAPA.', PEMBEITTUKAN KELOMPOK TANI HUTAN KEPliTUSAN KEPAI.A DESA/LURAH •....... KECAMATAN KABUPATE;N/KOTA •...................•.• ~o . KOP SURAT KE PAI.,\ DES.\ . P. COITTOH KEPIJTUSAN PEMBEITTUKAN KELOMPOK 2021, No.320 -190- www.peraturan.go.id No. Urian N111 Keteranaaa I Permohonao 1'1!newjuan Pengdolaau HTR diajukan metalui surer yang dita.ndatan;gani oleh: kotua kclompok Ma,;yarakat/ kclompok tani/kt:Jompok tani hutao/ gabunpn kclompok 1.ani hutan/k-rasi. 2 daftar oama penguru$ don anggota kelompok, kelompok UUU. kdompok tani hutan, gabung;m kdomp0k ,am bu tan. atau kopcrasi pemohon Pcrse-tujuan ~ngdolaan 1-ffR y.wg d.iket.ahu.i olt"b kcpala desa/lurah atau cam.at selcmpat. dcngan di.scrtakan folokopi. Kartu Tanda Pcnduduk dan ICartu "du.arga.. dalam bcntuk tttak dan ,wftfile format e«d. 3 . .... umum wil.'l)'ab. dapsu l>erupa keedaan fisik wilayah. sosial elrooomi .• dan poteasi kawason. 4 I'd" usu1an lokasi paling k«il siu,Ja I :50.000 yang ditandatangaw olch kt"tua kelcmpok, ketua U"k»mpok tani. ketua kdompok tani hutan. ketua gabungan kclompok ram butan. """' kdua pengurus koperasi pcmohon dan dikctahui olch krpala KPH atau kttua Pbkja PPS bc:rupa tttakan dan shape file. : ..... ha A. Surat Permohonan ~omor Tanegal 8. fh'\lt\ ~ohoo llamaKdompOk N.ruJli\ Ke-Lua NoTdp/nnail Nam.a Pcndampmg No Tdp/ Email JW1Wlb KK c. Dala Lobs Oe,sa Kcca.malan Kabupatcn PnMns Fungsi Ka\\-a.san Luasusulan FOR.\1UUR VERJf-1KASI AO~UNISTRASJ PERltOHONM PERSETUJl}A.~ PEKGELOLAAN HTR Nomor: . LAMPIRAN VIIJ PERATURAN MENTERI UNGKUNOAN HIDUP DAN KEHUTANAN R~;PUBLlK INDONJ::SIA NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANO PENOELOLAAN PERJIUTANAN SOSIAL VERJFJKASI ADMINISTRASI PERMOHONAN PERSETUJUAN PENOELOLAAN HUTAN TANAMAN RAKl'AT 2021, No.320 -191- www.peraturan.go.id STTI NURBAY A ttd. MENTERl UNG KU NGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBUK JNDONESIA, Jakarta.. .. Petugas Ver-ad ~1cngctabui. C. Ke$1mpu.1- B Dokwncn pnmohouan memenubi -S)'arnl~ Dok.um.en pcnnobooan tidak memenubi syaret. F. c.aratatl! Luu ha,,iJ. ..:t .... - ...... , ......... 80tata. ...... ,,....: ... 1 : ••••• ha. No Dasar ~m Te.ma.tile Ter·baru Hasil Tclaahan - - I Peta Kawa5an butan I f$K .i\lC'nLHK 00. ·••·• tal ••••• J 2 Peta tiin Pemattt.v.iru, Hutan areu Pera Perse1ujuan I ~a.an KaWM..'UI bUtrul 1SK .i\lenUiK no ...... !£1 ..... J 3 I Peta lodwuf dan N<al Pernulanan Sosa1 (PlAPSJ 1$h: ~tcnlJ(h: oo ......... 1 ••••• .i 4 I :ta h'Mlibtif Penghentian Pemberiru, TzLO Baru (PIPPIB) SK \l•nUIK no ....•. t,d ...... 1 5 Peta hxhk:atif Aloka.s Kawasan hutan untuk Penyediaan Sumber TA,~AH OBJEK R£t'ORM.A AGRARIA (SK ;\lm.LHK no ...... tal ..... J 6 Peta f\tngsi Ekosisl.,. Gambut Nasiooal I 1sK MtOUIK ......... ud ••... I 7 Dam spasial J)C'l'ICtapan ~ilayah KPH lsum.btr. .... J 8 Data """5ial P.,.,u.1upan L.'lban (.umber. ..... , 9. Pet.a/Data Spasial .......................... I lsumbe<: ...................... .1 ~ta TC"laahao I r.t··-· . ················· E. Ttlaoban r.,ia Pmnobol.lan S • pakta intqpitas bcJ'mco:tfflU yang d.Jtandatang.mi olch k:etua lcclompok. k:eotua lcclompok tani. kctua keolompok tau.i hutan. ketua gabung.an kclomJ>0k taru hutan. atau ketua pengurus koperasi --hon. 6 """" panbmtubn la,lompok keolom.pok lruli. kclompok tani hutan. gabu .. ngan kclompok ,aw bu.Ian. atau. akta .-ndinan K.nnrrasi. 2021, No.320 -192- www.peraturan.go.id Hasil Verifikasi 'fcknis Pcmohon &-.rdasar-kan basil Focus Group Discus.sum (F'G-0} dan eek personal anggota pcmohon l'ersetujuan Pcngclolaan HTR ya,,g dilakukan di ..... yang dihadiri olch ....... dan ...... didapatkan fa.L."ta. data. dan in.Cormasi scbagai bcril..-ut: L Smat Pemwhonan Pcrsetujuan f>engelolaan HT~ oomor ..... tanggaJ ..... adalah bcnar disam.paikan olcb kctua Kclompok/G-apoktan/Koperasi") ..... dan d.ikctahui ok:b kepala Dcsa atas ptt&etujuan aoggot.a. A. : Ketua Kclompok/Capoktan/Koperasi•I . Ni\JDa Jabatan 1'0. h.'TP Alamat No HP Telah melakukon •<rifikasi teknis selama ..... ( ...... ) h.vi tetbinu,g mulru wiuru ....... s.d ........ ,ttbadap permohonan l'er'Sentjuru, Pengelolruw HTR oleh: &rd..'l."S.trkan:; t. 5urat Tuga.s ·····-······· Nomor; tauggal . 2. Surat n.cas Norn.or. ta.n.ggaJ . 3. SutaJ 1\.t,ga$ Nom.or-: t~nggaJ . .t'fo. A'ama ln.s!ltrt.si' Jabatan dalam 71m I. 2. 3 . •• 5. Dsc. Pada ha.ti ini ..... t.a.nggaJ ..... bulao ..... tahuo ..... , Kaa,.i yang beetanda 1.u,gan di bawab ini! BSRITA ACAAA VERIF1KASI TEKNJS PERMOHOliAN PSRSETI..IJUA'I PENCELOLMN HTR KELOMPOK/CAPOl,.TA,'l(KOl'ERASI ..•.• DI KABUPATEN .. N0a1or : . KOPSURAT A. COl\'TOH NASKAH BERIT A ACARA BERITA ACARA VERIFIKASI TEKNIS PERMOHONAN PERSE1'UJUAN HUTAN TANAMAN RAKYAT LAMPI RAN IX PERATURAN MENTEi~! UNGKUNOAN IIIDUP DAN KEHU1'ANAN REPUBUK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAI, 2021, No.320 -193- www.peraturan.go.id 3. Kondisi Biofi.sik Areal yang dimohon: Fonnasi hutan : mangf'O\·c/gambut/monson/dataran rendah/pegunungan•) Turupan lah.""tt'I : ~ak beluka:r. 1.\daog. kebu.n cru:opuran, ..... , ..... , .....• d~ Kt"tinggian : •..•• - meter di atas pen:nukaao laut Kcl<r""l:3U : ..... - % Topografi : datar/bergelombang/berbuki1/curam/sangat curam"l Jellis Vegctasi : dst 4. Poten.si kawasan Areal yang dimobon Sd>dah Baral Baras Areal yang dimohon Sit-bclab Utara ••••••• h, , , .. S.bclab Sclatan: . Scbclab Timur .. 2. Kecruna1an Kabupatcn OAS B. Hasil \'crit'ikasi Tdcnis AreaJ Yang Dimohon llerdasarkan desk analias dan pcmenksaan lapangan. dipcroleh fakt:a. data dan inform.aa sebagai bcrikut 1. Lctak areal yang dimohon Kontak Person No. Nama Jaba.tan No HP/email I. Ketua Kelompok/Capoktru,/Kop.•I .. ... 2. I Penyuluh 3. KPH ..... dSl Pendamping • 5 2 Kelompok/C•poktan/Kopcra,,;•1 . didirikrui pada w,un at.a• prekar .. M"")'lU'Okru berdasa<kM dokumcn ..... Nomor: ..... Tanggru ,..1,,'&aiman• lttlrunpir. 3. 11..,;J cd< -al -·• Kelompok/Oapoktw.1/Koperasi') ..... calon p<magang ~lujuao ~lo~ IITR ~yak ..... KK. :sch,"'ainttllltt terlampir. deugan w-aiao se~ bcrik\lt; W Anggota Pnooboo Pereetujuan Pmgdolarui IITR yang tcrdaflw dalrun dokumeon ~rmohonan Pcractujuan Pcngc-lolaan I-ITR &.n hadir dan mcngikuLi preses vcn.6.ka.sa tcknis M-banyak ..... KK. t,t Tcr-dapal t.m:nba.han yang diajukan scbagai angguta pcmobon Persetujuan P<-ogclolaan HTR "'banyak ..... KK. cl Dari scbanyak ..... KK miggota pcmohon. yang mmyatakan sudah mclakukan P'('nggarnpa.n di dalrun aRal yang dimobon PusctuJuan l'engclo1aan HTR scba.nyak •••. KK.. d) Sebanyak ..... K1' anggota pcmohon Persewjuan Pc:ngclolaan HTR btmsa1 dari tuar dc.sa -.ilayab arca1 j'aOg dlmoboo J>cnictuju.an Pcngclolaan HTR. Tcrbudap KK tersebut 1clah di':buar surat J«otcraogan. garapan dari Ketua Kclompok/Gapoktau/Koperasi•) •..•• dan diketahui ok:h J<:epala dcsa. ..... /b'.:cpala t(pff •••• ~ Scbag)an besar mata pcncaharia.n anggota pcmobon Pcrsctujuan Pcngclo1aan HTR adalab ..... dan •...• yang membutuhkao pcningka:um pcrckonomian dan kCM'jahtttaan. 4. Rc.ncana kqpatan pemanfaatan k:a"·asao hutan yang akan dilak.sanakan olcb Kclompok/Gapoktau/Kopcrasi•) : a Pt"manfaatan Kawasan berupa: . e, Pemungutan Hasil Hulan Bukan Kayu baupa: .....•..... , . r. Pemanf.aatan jasa line;Jrungan berupa: ..... , .....•......• g. Pemungutan dan Pemanfaar.an Hasil Hutan Kayu. berupa: ..... , ....• , ..... , 2021, No.320 -194- www.peraturan.go.id 7. ~rd..'\.,arkM ~kan 1aa,,.."U.\&M ~oogaiman .. '\ ha.,il survey peda pcin 4, tuae Att.ll yong dilnohon oemuL., ± ..... ha {basil pcrbinu,gan wang) menja<li seluas ± ..... ha bertambahfbttkurang seluas i ha k-arena J>f':nyesuaian batas gan1pan ~fa"l)'aralan/ pt• . .oyesuRian bates alam/ "). 8. Bttdas..vkan telaah Peta Ka"'a.<san hu1an di Provinsi ....• (terboru) skala l : .. (Lrunpu'ad Kt'J)Utusa.o ~fentieri J...i.n&kungan Hidup dM Kehutaaan Komo1·: , tane&al ..... 1 Att.ll yang climohon t..-.ebut pad., poin 7, berada p..Sa kawasan butau Lindwig .:sduas t. ..... Ha. Hulan Pr<>duksi seluas .t: .... ha, Hutan Ko~ 8Cluas t. ..... ha. tu bub air- sefuas ± ..... ha clan APL- selua.., .t ..... ha. 9. lknlasarkan 1daab.ao pcta peridnan pcnggunaan dao Pemanfaatan Hulan. areal yang dimobon tuscbut pada poin 7. tida.k tu.mpang tindih/tumpaug Lindih•) dcngan pcrizinan pcnggunaan clan Pcman!aatan Hutan. scluas ± ••.... ha. 10. Bcrdasatkan tf':laahan PIAPS (Lampirao Ke.putusan t.icnteri LHK Nomor: ..... Tanggal .... l. An:al yang dun.oh.on tC'f'SCbut pad.a poin 7, bcrada/ttdak bcrwia•) dalam areal PIA.PS aduas ± ...•• ha 11. lkrdasarkan tclaab.an peta lndikati( alokasi kav.-asan hutan un1uk pcnyedi.a.an sum.her TA.~ OBJEK REFOR..\iA AGRARJA (Lampi.ran Ke-putusan l\1cn1er'l LHK Norn.or: ..... TanggaJ .... ). Areal yang dimohon rersebur pada poin 7, tidak tumpang tindih/wmpang tinc:libll) det\EP'ffl areal peta Jndt.lc:atif alokasi kawasan huran untuk penyedi.aan sumbtt TANAH OBJ EK R£FOR1'tA AGRARIA seluas i ..... ha. 12. ,kan tdaaban peta PIPP!B (l.runpm,n Keputusan Menteri t,H~ Nomce: ..... T.. .i ..... ), Areal YMI.\ dimobon tersebut pada pcin 7, t.idak nunpru,g t.iodib/tump.- tindih') d-ao attal P!PPIB seluas t ..... ha. 13 lkn:lasarkan telaab.an peta Ara.ban Peman.Caatan Hu.tan Produkm (Lrunpiran Kcputws:an ~tm.tcri LIIK Nomor. ..... Tangg:al. ..... ). Areal )'an& dimohon tersebut pad.a poin 7. di.vabkan unruk. ... setua.-s t: ..... ha. 14. Bcrdas.trkan telaahan pe1;a Pu.ngN Eko$t.s.tem Gambut Nasional [Lampiran K~tusan ~lcntcri U,11{ No.; ..... Tanggal ..... ) Areal yang dimohon ter:sebul pada poin 7 tidak. tum.pang tindih/tumpaug tindih•) dengan areal gambut seluas ± ..... ha. 15. Bcrdasar-kan tdaahan pcta RPHJP KPH ···-· Ar<":al yang dimobon terscbut prula poin 7. masuk/tidaJc masuJi;'-) 1..--c bktk ..... scluas ± .... ha: blok ..... scluas ± .... ba 16. Berdasarkan t.da.ahan peta ruwpan Jahan (. .. -) AreaJ yang dimohon tersebu1 pad.a poin 7~ terincblcasi terdapat tut:upan lahan hutan primer seJuaq seluas t. ..... ha dan tanaman kdapa sawit m.ilik ..... seiuas i ..... ha 17. ..\k.sesibiliw, Att.ll yong dilnohon r.r.erujuM l'eugelo)oan IITR. a Dari ..... (lbrukota Prooinsi/ ke ..... (Tbuloot.a Kabu.patenJ j.arak tempuh t km. waktu 1empuh .t ..... jam, kondisi jalan ..... dapai 1nenggunakan kendaraan .. b. Dari •••.. (/bt,kou, Kabupc,..,,,J ke Desa •.•..• jarak tempuh L km, waktu tempub !'... .... jam. kondi.si. jalan ...... dapat meoggu.n.."\k.r'Ul kendru-aao. .. c. Dari Desa •..... Ke Areal yong dilnobon r.r.erujuan t'engd.olMn IITR jarak tcm.puh ±..... km. ,.,..,alau rempub t...... jam, kondisi jalan ..... d.apa1 men,ggunakan kettdara.." ••••• Hasil ..-cce.kan m .... ... .... akan GPS adalah set ...... ai bcri.kul: I "• Ti.tile Koordinru. Kctt"rangan Un, .. ......... BuiurTimur I I 2 I 3 4 Ost 6. a. hmMfa.."ltan l\a"~ btrul)*: ..•.. , . .. .• . ... 1) ~1111,ngu1'!n HMil IIUlM BukM K'll'\l bn'UpO: , "'" e pemonfaatan Jru,a lingl<w,gM b.rupo: .. d. J>.:ulung'Ut.l\11 dM i>cmanfa.'ltkn Hasl Hu.tan Kayu, berupec , 5. Arc-al yang d.&mohon scmula ± ..... ha. Iuas scbmamya bcrdasarkan pcrh.itungan ulang 5t'C.'ara digltuJ mcnggunakan dal.um $phcroid ...... dcngao proycksi ..... dan sstcm koonhnat ...... adalab ± ..... ha. 2021, No.320 -195- www.peraturan.go.id DAFTAR H.-\SIL VERIPIKASI TEIC'11S ANC<'.oT.-\ PE~lOHON PERSETWUAN PENCELOJ..MN HTR B. CO!ffOH FOR.\UT HASIL VERIFTKASI TEKNlS SUBYEK PERMOHONAN •J pilih salah saru/SHUailcan ..., Apabila dipttlukan s« J\'arno. lnstansi Tanda Tangan r, 2 3. 4. 5. Dot. Offllikian Serita Acara ini dibuat den,gan sebener-benamya unruk dtpergunekan ~ana m.estinya. Apabda kesunpulan bdak dapa1 duOIIJUlkan ke<ahapan berikutnya .. ) Scrdasarkan basil ,·nifi.bw tcrsr.but ch atas. Permobonan Pcrsetujuen J>engc-lolaan HTR Keiompok/Gapoktan/Kopuasi") ..... tidalt dapaa dipcrtimbangkan untuk diproscs lebih lanjut. karena; I) 2) ...........•... 3) E. K...mpulan ~ basil vt:rifika& ,cknis tcrscbut di atas, Permohonan Perserujuan ~lolaru, HTR Kelomp0k/Capokt0n/KoJ)tta.-.i•) .•.•• dapm dl1>er<lm1>iu,gkou UUlltk ~· lebih lrulju 1. ""l>og.,i b<riku 1, I) "'-"' pcmoh<>o ...,,ula •••.• KK dapa1 ditcrima sebauyak ..... KK ILaki·lakl ..... orang: Pt-l'Cmpuan ....• or.mg). bcrku.rang -5ebany'4.k KK k"1'Cna: : dan bcrtambah ..,1,anyak ••.•• KK karcna . 2) Attal yang dimohon snnula :t ..... Ha (luas sebenarnya basil perhituugan ulang ±. .. ha) dapat ditcrima scluas ha. bttkurang selaes ha ka.rena ~ dan bcrt.ambah acluas ••.•• ha karcna •.•.•. ,,, ..•.•• 3) A.JTal yang mcmm.u.h1 pcn;yaratan pad.a poin 2 bcrada pada areal gambut sclua.s ± •.... ha: bttada pada areal l>tPPl.8 scluas ± ..... ha: dan Lerindikasi tcrdapal/tidak terdapat") tutupan lahan s.m,i.t ~lasyerakat/pcrusahaan. D Faina. Data dao lnforma.s Tam.Nhan "") I) . 21 . C. l<knlilika,oi Pvtona Konlbk .. I I) . 2) . 2021, No.320 -196- www.peraturan.go.id 0) pilih salab satu s« Nam,, Jn.sransi Ta,~u Tango11 I. z. 3. 4. 5. DsL. Tim \ierifikasi Te.knis ( ) ( ) Kc pala Deea .... Ketua Kdompo.k tani/Gapoktan/Kopera.si ..... Daft:ar nama pe:rubahan an,ggota kelompok tani/gapoktanfkopera.<ti•) ..... teJ.ah discpakati bttsama bttdasa.tkan basil musy8".vab auggota ~tetlg'C'tab.ui/)1mydujui: ; KK , KK : ••••• J{K : ••••• I{){ ; ..... KK mobona:w-al Jumlah pcmohon ~ Jumlah yang ditolak Jumlah yang ditcnma Jumlah tam.bah.an Jumlah yang ditcnma + tambahan ""- ...... Veno,""' 11111nr l'c:n~r l'w!kNjna I ln1LU \>('1'10kru•I l\•-:L ........ LI , .. .. Akul1.11, (V/'fl op " (l)hf'rim41/ ,. "" IY"1 l)ltr,li!i,)() I J J • • • 1 • •• "' II . , ' J -~ ' ' y...,...., Id J ., -~ ' 2021, No.320 -197- www.peraturan.go.id SIT! NURBAYA ltd. MENTER! l,INOKUNGAN HIDUP DAN KEHU1'ANAN REPUBllK INDONESIA, c. COl\'TOH LAYOVf PeTA HASIL VERIF"IKASI TEKNIS OllJEK PERSETUJUAN "' ....... ...... ~. "'. ,,, •. ...... .... .- -~lltlOl'l.U• ~ .- I ..... ..,. .. -- ·- .. , w -~~ ·----· . ~- ' . s- --· . -- L . , '-" . ~/~ j - . s.-: ~ ~ .-" . ' ..... >~ ........ ~ ~ J I ·--- ·--··--·--- LL ----- - 2021, No.320 -198- www.peraturan.go.id Pa.-W I La.tar Belal<"1,g fl) Kondisi um.um pengelola hut:an BU~1N bidang kehutanan atau pemegang Peri%inan Berusaha Pffll.anfaatan Hutan meliputi bidang usaha dan luas areal kerja. f2) Kondisi wnum ,\!ssyarakat set.empat., meliputi jumlah Kepala Ketuarga dan tingka,i ketetganwngan tethadap buten. 131 •.......•.................•.........................................•........•...........•.......... PIH...\K PERT}UtA ciao PIHAK KEDUA secara bersa.ma·sama selanju.tnya di.sebut dengan PARA PIH . ..\K, sepaka1 unruk mengadakan perjanjian Remitraan Kehutanan dengan ke.t:enwan sebagai berilrut : Kabupatm . Provuu;; •••••••.••••••.•••.•.••• Sclanjutnya dis<,but .. bafpu PIHAK K£DUA Oalam baJ ini btttindak untuk dan ares nama Kelompok Tani .......• (diisi denga11. nama kelompok ramj yang beralamat d; : Desa . 2. Nam.a Alamat Jabatan Pad.a bari ini. t:anggal bulan. tahun. bertempet di .. Kab/ Kola. Pro,msi. kami yang b<rlanda langiUl dibawab ini : 1. Nama . Alamat .••••••.••••••.•••••••• Jabatan . ······················· Dalam bal ini bcrtindak untuk clan atas nama Pcngdola Hu tan BUJ1.1.N 9idang Kchutanan/ ~ Puinnarl Bcrusaba Pt-ma.n1aat:an Hutan yang beralamat di : 0..... . Kttamatan . Kabupatcn . Prtn--in.si . Sclanjumya di5ebut s,ebagai PIHAK P£RT .M,l1\ NASKAH KESEPAKATA.~ KER.JA SMtA PERSETUJUAN KEhUTRAAN KEHUTANAN ANfARA KELOMl'OK TAl<I/GAB!mGAN KELOMl'OK Ti\NJ . OEIICA,'I PENOELOLA HllTAN BUMN BIOA.'IG KEHllTANAN/l>EME.GANG PERIZINAN BERUSI\HJ\ l'E)IANFMTA." HUTAN .••................................ NASKAH KESEPAKATAN KERJA SAMA: LAMPI RAN X PERATURAN MENTEi~! UNGKUNOAN IIIDUP DAN KEHU1'ANAN REPUBUK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAI, 2021, No.320 -199- www.peraturan.go.id (I) . (2) ••..•...••... (3) ••••••••••• Pwsal 8 Peuyeie....."1 Persedsiban (1) ••••.•••••••••••••.•• (2) ••••••..••.•..••.....• Pa.~.. i 7 Jan&kaWaktu (I) Jangl<a waktu di=tUlmn S<loma Tahun lselamajatl{lloo wakn1 pem,:gw>.g persentju<ltt. ,n® berdcucvkatt kes,epakoum. bersa,tta) (2) Jangk:a waktu seoogaimana dimaksud pad.a bun.tf a dimonitor setiap tM.un <Ian dilakubn t"Valuasi setiap S (J:im.i-1) tabun sebagai dasar pem.binMn Kcmitrc\an kchutanan oldi Dirdctur -Jenderal, Ill .. 121 .. Hak Dan Kn."ajibao Para Pihak (I) .. (2) . (di.~ oleh para pi.hak t.enna.$uk kewajfban. pembaynran penenmaan negara buka,1 pajak dari kif.{Patan kemitraan an.taro pengelol.a huum BUAIN bidnng kduttanan auru pemegang Perizina.n Bentsaha Penro.n/aar.an Hurcut dalam. kau.,asan h1,um, di!>ayar sesuai dengan """""""' penmdm,g-undmtgon). Pasal 6 Peml,;.'\)· .. an dan Bagi Hasil Pasal 5 Pasal 4 Objck Kqpa1lUl 11) l1em.bangun bu tan 1.anaman kayu at.au basil hutan bu.kan kayu melalui kcgiatan penyiapan lahan. pe.rs,emaian., pembibi.tan, penanaman, peugadaan sarana produk.si. pemel:iharaan. pemanenan. pe:ngolahan. disuibusi dan pcm.a.saran; atau f2) \1embangun jasa ling:kungan hutan sepern ekowtsata, jasa tat.a air dan uanelcan,gaman hayoti. 131 •........•...............•. 3 Tahun 2 ..-no,,mn...nn:an ckonom.i x II (2) Rcocana Jana- Pant .. ,,.., No Kegiatan 3 2 J"" \Vaktu De• f"cb No P"""12 Loka,i l<t"gUUM (l) Nruna k.ampung. desa, kec«mi\tan. kabupatcn d~ provinlti. (2) lnforma,o oo, .. Oroll knj• pmgdoh< butau BUMN Ind""& kdmtanru, atau pcmcgang ~ Bcrusaha Pcouutfaa1wi llutan dWl batas lokru.:i kcmitstw.n. 13) ,, , ,., , , , "' Pwsal 3 Rcncana Kcgiatan (II Ronctu>aJ•-•• Patdek 2021, No.320 -200- www.peraturan.go.id SIT! NURBAYA nd. MENTERI l,INOKUNOAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBl,IK INDONESIA, (l<'mpaL lgl/bln/lsbun) PIHAII K£1>UA (ttk!l~Jtf'U.S S(Ulbt,. f}4hak yCll\(I m:~M1tl .son.ksi, pros«tur pcltJbcu1'1wi $41UC$I; dM bfflh,k $Wik.st dQ/XU l>en.lp,, <14,k'la. fl(l,iti rugt ~t® dtllet.&.fika,i at«u chp«n.soy,, -,)iM ""'1<' $GntQ 11""9 di-.polroti ber.s<unoj, Pwsal 10 Penutup 2021, No.320 -201- www.peraturan.go.id T~busan: 1. Gubernur ·····-··················· .. +<····· 2. Bupati/\\iali kot.a ·········H···························· 3. Kepala Dinas . <. Kepala Balai PSKL Wilayah .. 5. Kepala KPH .. nd dan cop basah Ketua Dem.ikian kami sampaikan. tcrima kasih. Scbagai baban pmimbangan. kami lampirkan dokum..n-dokumon: I. !laskab K~ K<rja sama 2. ~ areal kaja sama ftttakan dan shape fil.'4 3. Oaftar anggota mitra 4. Fotokopi I\.TP dan KK anggota mitra : l!a Kccamatan Kabupatco PnninS OAS Luas yang beloka.s di D<sa .. ~lcngajukan pttm.ohon.iUI Pttsetuju.m KanilTarul Kehutanan drngun mitra Nama. kelompok: .. Nanta Kctua . No. tdp .. Saya y,,ng btttanda - di bawab bu; Nama ~ .. ,o , ,-,, No. Tdp . Jabatan : Dirtlmu- .. No Lamp Hal : Pttm.ohooan Pttsetujuan Keut.itra.."Ul Kdluuu.uw ...................... , w .. KOPSURAT PERMOHONAN PERSETUJUAN KEMITRAAN KEHUTAN/\N A. COl\'TOH SURAT PERMOHONAN LAMPI RAN XI PERATURAN MENTERI LINGKUNO/\N HIOUP 0/\N KEJWT/\N/\N REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOL.AAN PERHUTAN/\N SOSIAL 2021, No.320 -202- www.peraturan.go.id .~ ~· I•· -.~......, - I ,,, 4. ~. ot•··-- . - .; :.:=- 1 ·, :- -. I c;-::- I=< - -- . : :::l -=-==- l ; .:...- : . §:°~ : ~- i: • I =-·- - . - c ~ 7 ! (! t~ ..... ,[ -- - - ----...::--- B C0:.'1"011 PETA PEIUIOHONN' 2021, No.320 -203- www.peraturan.go.id SITI NURBAYA ltd. MENTERJ 1,JNG"-'UNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBUK INDONESIA, 'TUI do.n cap basah Cato.ran: diisi sesum KTP dektronik K•pala Desa/1.urah "" - ... .... .~ .... ""°'"" kl'l('ll)llAIA ..,.hu,..u- P1uv l'r<ko!'~jf'l!I Lu1"ill,A) ... • 1'.dAiulln U.f'Ahlllll " " ,, " PJl'I ,. , . ... .. . .. JtaWi .. C. CO:ITOII DAYl'AR AJIGCOJ'A MITRA DAYl'AR PENGURUS DAN ANGCOTA ~tn'RA KTII/GAPOKTAN . 2021, No.320 -204- www.peraturan.go.id No. lirian IY/TI I Ketera ... fttm J Permohonan Perserujuan Kemitraan Kehutanan diajukan me:latu.i surru oleh bad.an usaha milik negara bidang kehu~n:an yang mengelola kewasan hutan areu ' beru.Wtha kav."3SM hutan 2 Na:skab K Kerja sama 3 Peta areal yang dimohon unrulc Pttserujuan Kemitra;1n KehUIMftll yang ditar1da.1ao.gru\i kedua beteh pihak I dalrun besuuk ce1ak dan form.at .. J. .... .- 4 Oaftar pcngurus clan anggota kclompok tani hutan. dan gabungan kdompok tani hutan yang mcmuat nama. j<nis k<lamin (L/P). 1\11( S<SUai i.'TP. nomo:r KK pekffjaan dan alamat yang clitandatangani olch Kepala. °""" dalam b<ntuk tttak clan ·-•"'e format exm; 5 I F0toko1M Kanu Truld.a Penduduk dan Karru Keluarga a1au dalam benmk Mr O. Hasil \:'eri6.ka.'a Mminisrrasi ..................... Ha Kabupalm. f"ro\insi Luas Kttamatao C. Data l..okasi D<sa/K<L •................• KK B. Data Punobon dan ~\itta ~laHutan/ Pem,ganglzin Nam.a Kelotnpok ltitra Nama Ketua lio. lffP/lilK No. HP Alam.at Jumlah KK It... Surat Pumobonao f't:omor T8J11!1!lU FORMUUR VERJ~1KASI AOMllllSTRASI PER.\IOHONA.~ Pt':RSETWUAN K£~tlTRM.N KEHUTANA.N ~omor: ..................................................•................ VERIFIKASI ADM1NISTRA$1 PERMOHONAN PERSETUJUAN KEMITRAAN KEHUTANAN LAMPI RAN XU PERATURAN MENTERJ UNOKUNOAN llll)UP DAN KEIIUTANAN REPUBUK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANO PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSlAI, 2021, No.320 -205- www.peraturan.go.id SITI NURBAYA ltd. MENTERJ 1,JNGKUNGAN HIDUP DAN ls..eHUTANAN REPUBl,IK INDONESIA, Jeka.rta. . Pctugas vcred H. K<smpulan: B Ookumm pumobonan mrmcnuhi syaraL Ookumm pcrmohon.an tidak mcmenulu syaraL E. Cauuan: 2021, No.320 -206- www.peraturan.go.id Der,g,ul basil ..-begai berilan : A. Hasil Verifikasi Teknis Anggota ~litra Berdasarkan basil Focus Group Discussion (FGD) dan eek personal anggota mitra Pe.rsetujuan Kemiuaan Kdlutanan yang dil.al.-ukan di yang dihadiri olcb , . ...... dan ...... mdapatkan f.aJ..1a. data. dan informasi sebagai beril..-ut: I. Surat Pennohonan Per"$entju.an Kemttrean Kebut.anrul eemcr ..... ranggal ..... adalab benar dis:unpaika.n old\ . 2. ~titra yajru l,;.IH(Gapolnan i ..... did.irikan p:tda tabun ..... a13.$ prekarsa ~,a.~ betda.~ail doku:m.e., ..... Nomor: ..... Ta.nggal ....• sebegaimana 1ttlampir. : Dittl.."tUr •.•......•••.......•...........•......••..... ~ama Jabatan f\o. k'TP Alamat So HP Tclah mdakukan ,·crifikasi tclcnis sd.ama ( ) bari terhltung mulai tanggal s.d ........ ttthadap pcrmobonan Pcrwtujuan Kemitraan Kcllut:anan olch: Bcnlasarkan; 1. Surat 1'ugas Nomor-: langgal . 2. Surat Tugas Nomor. tanggal . 3. Surat l'Q&a& ·····-························ .. •••·••• Nomor: .•......•.......• ta.nggaJ . ,.,,, /1.'oma ln.stan.si Job<J.lOlt dalam Tim I. 2. 3. 4. 5. Dm. Pada ban mi ..... tanggal ••••• bulan ..... tahun ...... Kami yang bertanda langan di bawah uu; BERJTA ACAAA VERlFllW>I TEKNIS PERMOHONAN PERSE'TIJJUAN KEMITRMN KEHUTANAN J..'TH/GAPOJ..'TAN . DI KABUPATJ::N . Nomw: . KOPSURAT A. COl\'TO!f SASKAfl DERITA .\CJ\RA BF.RITA ACARA VERWIKA$1 TEKNIS PERMOHONAN PERSETUJUAN KEMITRAAN KEHUTANAN t.AMPIRAN XIII PERATURAN MENTERJ UNOKUNOAN IIIDUP DAN KEIIUTANAN REPUBUK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANO PENOELOLAAN PERHUTANAN SOSIAI, 2021, No.320 -207- www.peraturan.go.id Keterangan No. 1-~~-'T~itik=',..,,Koo=c;:rd~~in=a~J~~~~ 1.intaryt ....... I BujurTimur • Kabupa1en ••..•.....•......•................................ • OAS .. 2. Batas arc-.d yang dimohoo Sebelah Ut:ara : . Sebelah Selaxan: """ " """ Sebelah Timur : . Sebelah Bar.\t : . 3. Kondisi biofi911c areal yang din)ohon Fonnasi hutan : mangrO\-·e/gambut/monson/d.ataran rendah/pegunw1gru1~1 Tu1upan lab.an ; semak belukar. lada:ng, kebun campuran , dst Ketinggian : - meter di at.as permukaan taut Kcltnngan : • % Topov,,6 : datar/begdombang/berbuki1/curom/-1 ourrun•j Jenis VC'g'C'ta:Si : +> •••••••••••• dst 4. Poten.si k8\.TI1Sall areal yang di.mob.on a. Pcmanfaatan Kawasa.n bttupa: . b. Pcmungutan Hasil Hutan Bukan K.ayu bcrupa: .....•...... c. J>emanfaatanjaoa ~ berupa; .. d. Pemungutan clan Pmlanfaatan Hasil Hutan ~ berupa: ..... , ..... , 5. A.teal yang dimo.hon semula :- ..... ha, luas sebenamya berdasa.rkan perbirungan u1ang secara digital menggu:na.kan datum spherol·d dengan proyeksi dan sistcm koordinaL adalah ± ha, 6. Hasil pengttclcan lapangan mnlgg\lllakan GPS adalah scbag:ai berikut: B. Hasil VerifilUl,,i Teknis Areal Yang Dimohcu Berdasarlmn desk analisi.." dan pemenK..cirum lapangan, dipero1eh fakta. data dan informasi 9f!bag:a.i benlruc 1. I.er.ale areal yang dimohon o..a . Kontak Person • ,: No. Nama Jabatan No HP1cmail t. Kerua KTH/GRnOktan."1 .•.•• 2. Penvulub 3. KPH ..... °"' Pn1dam. . 5 3. Hosil cd< PffllOOol "'1880U\ kTll/Gapokton ... . colon pcmag(IJlf< Pl:roeutjluua Ktmitn\t\11 KthUUU\M scbanya.k ..... KK. 8e.~MA tcrlrunpu', dengan uralan .. oog;,1 bcrikut: ~ Anggota. t.tilra ~ujuoo Kemitra.w Kcbut-anan yang tierdtill.ar dalam dokumen J)C'rmohontul Po-~ujuan Kemitrnan Kchuuman d.M b.Mtir dun mmgikut.i pn)5e~ vcnfik.as tclaus :,cbanyak ..... KK. bt Tc«lapat tam.bah.an yang dw,iulum :,cbagai anggota mitre Pttsct.ujuan Kemitrean Kcbutanao acbanyak ..... KK. c) Dari scbanyak ..... KI< a.ngguta 011tra. yang meayetaken sudeh mclakukan pc1~ di dtdam ru-cal y.-ng d.imohc>n Pcr:,e.1.ujuan Xemiu'aan Kchutnnan .. banyalt • • Kl(. dJ Sc-ban.yak .... , KK anggota m.itra Pcs-l:!ICtujuiUl KcmitrR...ul KC"bu.tru.1ru> berasal duri lu.ar ~ wilayab areal yang di:mohon Pcrsctujuan Kcmitraa.n Kehutanen. Tf!'rbadap Kl{ tcr5Cbu.t lclah dibuat .surat kctcrangan garapan drui Kctua t."TH/Gapoktan "I ..... dan dlkrtahui oleh Kq,ala desa ..... /Kcpala KPH .... et Scbag:hw b,cosar mata mmcabana.n anggola m.itra Pcr:;ctujuan Kemitrnan Kcbutanan ada1ab ..••• d.o.n •.••. yang membu.tuhkan pcn.iugkatao pcrckcncmian dan k:r15qahtcraan. 4. Rcncana kqpatao pcmanfaatan ka.~--asan hulao yang akan dilaksanakan oleh Kdompok/Oapolrtsu/Kopuas•) : a P<-rnantiwnao Mwasan bC"rupa; . b. ~mungutan Hasil Hu tan Bukan Kayu buupa: •....•..•....•..... c. Pe:manfaatan jasa lingkungan berupa: •...........•.....• d. Pt:mungulan dan Peman!aata.n Has:il Hutao Kayu. bcrupa.: (khusus pod a HP/ HPK/ 2021, No.320 -208- www.peraturan.go.id l{esimpulao Berdasarkan basil "-cri..fikasi lt'knis tersebut di aias, Peonobonan Pernccujuan Kemitraan Kchucanan dapat dipcrtimbangkan wituk diprosc::$ lebili lruijut. kbagai berikut: I) Angg,,ta outra ..,.,,uJa, .... KK dapal diterima sebanyak ..... KK (Laid-laid ..... orang; l'm=puan ..... orang). bcrkurang scbanyak ..... KK karena: .. ... ..... . .. . : dan bcrtam.bah scbanyak KK karcna. . 2) A!Tal yang dimobon scmula. ± ···- Ha (luas .scbcnamya basil pcrbitungan ulang ± ... ha) dapat ditcrima &eluas ..... ha. bttl..--w-ang scluas ..... ha karena ...... .. ... , . .. .. • dan bcnambah sduas •.... ha karcna -···· . F. I) .. '.l) E. 11 . '.l) ldentifiki\Si Potensi K.onfilk -) o. Ha.ii Pembahasan Naskah Kesepakaten Kerjo """"' Ben:lasarkan pencen:nat.an dan pembahasan t.e:rhadap Naskah Kesepakatan Kerja same, disampai)atn infonnasi se.bagai berikut: I) •••............ 2) . c. 7. ~ ~kan lap.w,g;u, ~.moan;. b~'Si:l survey pa.da poin 4. lua-; Areal )'1U.1,g dunohon ltll"IDula t. ..... ha (hMil pcrb.itungao ulang) mcnjadi seluus ± ..... ha bertambab/bcr-ku.ra.ng sduas t: ..... ha kereea pmycsuaian batas garapan Ma•yarakat/ pm)"""""° batas ala,n/ ..... 'I, 8. 9crd.a.'Sarb.n tdaab Prta l{a,'"'5all hut.an di Provin5i ..... (lerbaro) ska.la 1 : .. (Lampinm KC'putu.san tt.lmtffl l..tngkungau Hidup dao Kcllutanan Nomor; , tanggaJ ..... ) Areal yang dimobon tereebut pad.a poin 7. bcrada pada kawssen hutan Lindung sduas t. ••.•• Ha. Hulan Produk:si &('Juas t. •.••• ha. Hu tan Kcnservast 8cluas :t •••.• ha. tubub air scluu ± ••.•• ha dan APL scluas :t ..... ha. 9. Berdasarkan telaahan pcta pcrizinan pcnggun.aan dan Pcman!aaum Hutan. areal yang dimohon ta-sdrut pad.a pout 7. tidalc cumpang tindih/tumpang t:indih"') dcngan pcridnan penggunaao dan Pcmaufaatan Hutan. sduas ± ••••.• ha. 10. 9crdasarltao tclaaban PIAPS (Lempiran Kcputusan r.1mtcrl UHK Nomor-: ....• Tanggal .... 1. An-al yang dimohon tersebut pada poin 7. bcrada/udak bcroda') dalam an-:al KAPS 5cluas ± •.••• ha 11. Berdasarkan telaahan peta Fungsi Ekosistcm Gambut Nasional (Lampirau Krputu.san ltentcri LHK No.: ..... Tanggai ..... ) Areal yang dimobon terscbut pada poin 7 tidak tum.pang tmd:ib/twnpang tindib•] denga.n areal gambut scluas :t ..... ha. 12. Berdasarkan telaah.an pet-a RPHJP KPH , Areal yang dimohon terse but pada poin 7. masu.lc/tidak masuk*) ke blok seluas ~ .... ha: blok ..... seluas ~ .... ha 13. 8crdasarkan tdaaban peta tutu pan lahan ( ..... ) Areal yang dimohon tcrsc:bul pada poin 7. tcrindtkasi tcrdapat tutu pan 1ahan bu tan primer scluas scluas i ..... he dan tanaman kclapa sawit m.ilik ..•.. scluas X. ..•• ha 14. Aksesiholitas Areal yang dimohon Persetujuen Kemitraan Kehutanan. a. Dari ..... (Ibukota ProuirudJ ke ..... (lbukor.a Kobupaten.J jarak tempuh t km, \\-aktu aempuh :t •..•• jam. kondisi jalan dapat 1nenggunakan kendaraan .. b. Dari .•... (lbukoto Kabupa1.enJke Desa ja.rakteru puh ± ....• km. wnktu rempuh t. .... jam, ko.odisi jaJa.a:1 •••••• daJ~l mer,ggunakrui kendaraan ..... e, Dari Deea Ke Areal yang dimohon PetSf't'Ujuan Kf':ffl.itt~:u'l Ke.hutruiau jarak 1empub .1...... km. ,~ 1eru.pu.h !'...... jam, kood.isi j.al.M ..... dapat meoggunak.'\11 kend....-a.."ut •.••• !ii I 2021, No.320 -209- www.peraturan.go.id 'I pilil, sa1ah salu/ ... suailcan .., ApalJila dip<rlukan ,Vo. I ,\'Olno /n.slurosi rand« Twtyau I. 2. 3. 4. 5. °"'· lxmikian Bcrita Acara ini dibuat dcngan scbC"oar-benamya uutuk dtpergunekan &ebapimana mcstinya. Apabcla kc,wnpulan odak dapal dilarvulknn k£tnhapan lxmkutnya .. ! ~kan basil Vttifika&i tcNcbut di eras. J>cnnohonao Perserujuan Kemitraan K"hutaru.ui udak dapat dipcrbmbangkrui untuk W.prosc-s k-bih 1.Mjut. k:ann(t: I) 2) Jj 3) Attal y- mcmettuhi .,.,-.y;,m1<w p. ~da poin 2 b<rad• pada Otta! grunbut se 1ua, t ..... lwl: bwldA P"'la .......i PIPPIB eetees t •...• ba: dan t<nndilu,.., terdapm/tldok lttdapat•) tutupau labrut $..'twit t.iasyatUa1/p,eru~a .. an, 2021, No.320 -210- www.peraturan.go.id ") pilih sruah $)JU s« l'ioma lnsiansi Tarn:Ja Tangan. I. 2. 3 . •• 5. OsL [ , ( , Jumlab ar'f'8'Dta micra. au-al : J..'1' Jumah yru,g ditolak : K'K JlU111ah Y""8 diterim.a : KK Jumlah 1ambah,o : l,;K Jumlah yang: diterima + taml>ahan : l(K Oaftar nama perubab.'ln ::wegota ke.lompok ta.ni/gapo~-tan/kope:ra~*) ..... relah disepakati l)ersa-ma bef'dasarka.n h.'lSiJ fflU$)'3warah a,!\gg:Ot3 t.lffi.gelahui/)len yetuju.i : l\etua J..IH/Gapoktao •..•. .... Dai. Penona1 H•d1r ~lffl&J''-P ~kerj,u,n Fh1s1I KeL Natna L/ NIK No Al..'lllH\l (I' /Tl IY/TI V~itik.a;!l-1 p KK (1);"1·imat OztolAJd 1 2 3 • 5 6 7 8 9 JO I I J. I 2. 3. dat I Trunboban I. 2. 3. . d$1. I OAFTAR IIASIL VERll'IK.-\SI TEK,~1$ l\.',CCOTA KELOMPOK MITRA PERSETUJVAN KE~llTRMN KEHVTANAJII B CO:ITOII FORMAT HASIL VBRIFIKASI TEKNJS SVBJEK PERSETVJVAN 2021, No.320 -211- www.peraturan.go.id SIT! NURBAYA ltd. MENTER! 1,INGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBl,IK IND0NE$1A, ~ - 1 ~ ...... -...... I r .. . .,..,., ........ , . ., -~ ,...,N, .... -~ .- ~ .- rr .!.~-~'-"":.',':' '1 - ) -~-:..- .. 1 ~ ~ g .- ==-- ~ =- - N71 .- -~ .-4-· ,:;.,.. .- . j . . . . . . - ~ .=-=.::"...:;.-:=... .. L .. .... C. CO:.'l"OII IJIYOVT PETA HAS11 VERIPIKASI TEKNIS OBJ EK PERSETUJUA,'< 2021, No.320 -212- www.peraturan.go.id SIT! NURBAYA ltd. MENTERJ L!NGKUNGAN HIOUP DAN KEHUTANAN REPUBl,IK INDONESIA. •J ooret yang ridak perlu Mcr,gctahui (pcrwaJ<ilM MHA dao pcrwakilan desa): I. [namal ............................... Jtanda tangan) 2 (nama) ............................... Jtanda tangan) 3 [name] ............................... [tanda tangan) 4 fnama) ............................... (tanda tangan) ( 1 Meoyatakan : bahwa Wilayah Mat/ Hulan Adat yang kami kua.sai yang terletak di: Kampuog/ Du sun . Dcsa . Kccamatan · . Kabupateo .. Luas : ha adalah becar-benar Wilay-ab Adat/Hutan Adat kami, dan bersedia ditetapkan scbagai Hutan Adel dcngan fungsi sesuai dcngan kctcntuan peraturan pr-rundang­ undaogan. Demikian su.rat pernyataan in.i dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Pemohon: Meterai Rp 6.000,- Alam.at Jabatan l'lula hari Uli tanggal Bulan Tahun ·····H······················ saya yang bertanda ta.ngan di bawah ini: Nama . No KTP . SURAT PERNYATMN IIUTAN ADAT u\MPIRAN XJV PERATURAN MENTEi~! UNGKUNOAN IIIDUP DAN KEHU1'ANAN REPUBUK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAI, 2021, No.320 -213- www.peraturan.go.id B. Data Objek Calon Hulan Ada1 6. Profil MHA mdiputi: Stjru-ab, Sosiru .• Ekooomi dan Budaya MHA ......,,a$Uk Kearifan Lolud (unuJcan $ft'OT'O .sing~al at® dap(JI dilampirlt.alq 4 Stiuu• pe,,gakuan MHA/ :PetdafSK Bup.~tl •1 No. . 1ru,gg,~ ........•.....•..... 1en.1.a.Q& ...........•••..••••........••....••..••••..............••...•.•....... (Copy terlampir] 5. ':run.a Komunitas atau ~b:l8a $ekitat yang berbatasaa keberoda.an t.iHA: l. ~ama ltHA 2. ~runa kema Ad:u 3. Alamru. dom.isili ~1HA Dengan hormru lcami sampaikan permohonan peneta.pan status Hu.tan Adat dengan penjelasan ~oog,,i betikul : A. Dala Subjek Persetujuan Yth. l1enteri Linglrung-an Hidup dan Ke.hutanan di Nomor T~al, Lampiran Pnihal : PttmObonan Ptnrtapan Status Hutan Adal PER;\10HONAN PENETAPM STATUS HUTAN ADAT LAMPI RAN XV PERATURAN MENTEi~! UNGKUNOAN IIIDUP DAN KEHU1'ANAN REPUBUK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAI, 2021, No.320 -214- www.peraturan.go.id 6. Produk bukum peagakuan MHJ\ 5. f\o:ta lokasi objclt: Hutan . .\dat: (apabua tidak muat pada Jrolom ini., per.a dapat dilompirlcanj h. Pumulcimao. Casilitas um.um. fasili.tas sosial e. Jarak deng,u, mata au(sungai/panuu -i: m ( Jcnis pobon dominan.: : dpl :kisaran % : dauu(bet'gelombang(bcrbukit(curam ') a. 'Tutupan 1aban b. Kf!tin8gian c. Kdcral&M d. T ol)C)IV1lfi dominan ................... ha. t,. De ... •• Kecatn.al#I d. Kabupat<11 •• OAS ( Luas 2. Bata.balaa: .. S.bdahl/u,ra b. Scbclab Sclatao s, Scbdab Ttmur d. S.bdah Baral 3. Sta1:us Kawasan 4. .Kondisi fisdc ~lakduluas: a. Kampung/Duoun: .. 2021, No.320 -215- www.peraturan.go.id SITI NURBAYA ttd. MENTERI UNGKUNOAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK JNOONESIA, remohoo, ...................................... 20 .... !Copy 1erlampuj • T,u,ggal : - Nomor • Bentuk produk huku1n dat>rah: Pttda/SK Bupa.ti/SK Gube:rnur •) 2021, No.320 -216- www.peraturan.go.id b. Pemlaian Kelenglrapan l)ol,.,unen Objek Hulan Adat I. Data obj<k Hutan ,\d,u: o ada a tidak o diisi lengkap ctida.k lengkap 2. ~ta lampiran PerdaJSK Bupari (asli arau oopy yang dilegalisi.r): O ada Q tidak eda J. Peal Hutan Ada1 ditandamngan.i olf!b Kepalll O:ie:rah/Peja.b.'lt y:u,g djru.aju.k sesuai k--a: 0)13 D tidak c. Ca1.a.1an..C..uruan Tam.babrul ~uilaian : a Penilaian Kclengkapan Oo.kumcn Subjclc. Hutan Adat (Pcmohon> 1. Data subj<":k Hutan Aclat : O ads O tidak O diisi kngk:ap O tidak lcngk-ap 2. Copy l\.'TP Pcmohon o ada o tidak o maSlb bcrlaku o kadaluarsa 3. Suuus p<ngalcuan O diaJru.i O ridak 4. l'ffda/SK Bupari Pengal.= AIHA (asli atau ropy Y""8 dilegalisirj: O ada O tidak ad.a . ha Luas 8. ktak dan Luas Hut.an Mat Ck.a/ K.ampung . KC"Ca.inaJa.n •••••••••• , , •••• , •••• , •••••• , •• , • , ••••••••••• , •••• , •• Kabu.patnt . Propb:w ...........•...•..•...........................•....................... OAS .. A. Data Pcmohon Na.ma Pcmobon NoKTP Alamat JOOOUUl Noma MIL\ FORMULIR VALIDASI OOKUMEN P£RMOHO:,J/\N HUTAN AO!,T LAMPI RAN XV1 PERATURAN MENTERJ UNOKUNOAN llll)UP DAN KEIIUTANAN REPUBUK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANO PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSlAI, 2021, No.320 -217- www.peraturan.go.id Sil'! NURBJ\YA ttd. MENTERJ UNOKUNOAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBlIK INDONESIA, ( , I NIP . Mcngctahui: Dtrclmu ~ Konftik Tmunal dan Hutan ,\dat ( ) NIP . ( ) NIP .. Pct uga:s Pcnila.i ....................................... 20 .... Kcp<,la Sub Dudrtanab objck ~orma 0grariat ~uan Hutan Ad.Rt d..m PfflindwlgW] KeurifanLokal d. K<Sim1,u]."' b""'1 r.nllruan Dok\Ullffl l'fflnobonan Hutan Mat, o Doku.mtn permohouan lluuw Mal d3J){\l dilanju.lk:a.n untuk J)l'OSCS V(':ri.fik.aHi, o Ooku.men perm.oboMn lluu~.n Adat dikC"m.balikan untuk d.ilengkaJ>i 2021, No.320 -218- www.peraturan.go.id : ha t;.abupatert 1,uas dengan beres-barese sebeiru) Urata Deng,ln basil sebegai berikut : I. Bahwa subjek dan objek Hut.an Adat mcmcoulu syarat sesuai pcraru.ran yang bcrlal..--u, sebagaim.ana h.asil verifikasi terlampir. 2. Babll'a Hutan Ad.al yang dimohonkan !tang tttle.tak di: """1.pung/dusun . Jabatan ~ama~tHA Alamat NoKTP ~ama lJ.erda.sar-kan •...••.....•...•..••.......•.....•.....• Nomor. •.....•. .•. tanggal u~lah mdakukan vmfi:kasi Hu tan Ad.at sclama ...... bari terhitung mutai tanggal .. e.d .............•........................ at.as nam.a pemohon.: Jabalau dahun Tim lnstansi Nam.a/NlP No. Pad.a hari bu •.....................• tangga.1 •.•• ... ... . . .. . .... ... SuJan ... ..... ... .. . .. .. . ·rahun •••••••••••••••••••• 04 Kami yang bn1anda ta.npn di bawah ini: BERITA ACARA VERIFIKASI HuTAN ADAT KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR TENTANO PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAI, DAN IIIDUP l.lNOKUNOAN MENTERI LAMPI RAN XVll PERATURAN 2021, No.320 -219- www.peraturan.go.id SITI NURBAYA nd. MENTER} L,INGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK JNDONE:SIA, ( ) ( ) •1 pilih salah saru auw wsajikan dnlam persemase Kctua Tim Vcrifikwsi ~lmynujw: Pcmoh<m Ocmikian lkn.ta t\cara ini chbuat dcogan sebenar-benarnya untuk dip:rgunakan •bagau:nan.a mestmya .. ~ peta tttlampir ooalab broar dilruMal pemobcu 3. Bab-.,a Hutan Ad.at yang dunobonkan tttlctak di luar ka,.,·wsan butan seluas .. ha dan d, dalam lta""'-""1 bu Um sdM.S ha. 4. ~ond&s tutupan laban: Bcr-butan I Tidak ber:butan •) 5. Hut.an J\dat teesebut dudrommdastl«w untuk diubah status menjadi Hutan Ad.11 dan dkantwn.kan da1am pct.a kawa:san huuw 5'".suai dcnga..n peraturen-perundaag­ uudanpn yang bcrlaku. .. .,.~'lb -·"" &ebelab t:imu.r ..,.,.w, bwal 2021, No.320 -220- www.peraturan.go.id c. Kttama1an d. Kabupau~n b. Deso B. Data Objek Hutan Hak I. t,,tak clan luas a. Kampung/Dusuu: . 5. Profil pemegang hak (urmkan s«WlJ singkar atau dapai ddwnpirkwq 1 Nam.a Pcmcgang 1-fak 2. l\lamat doim.,ah P.mcgang flak 3. Riv.-a.yat kcpcruW1cuo tanab (CoP,• terlampirj 4. Tauab ya,,g bcrbalw.an dcngan keb<radaan pemcgang bak: Omgan bormat k.ami 5i.UDpaikan pcnnohonan pcnetapan Hulan Hak dcngan penjelesan SCOQg.ai bcrikut ; A- Data Sul,jck llucan flak Ytb. ~1mteri LingkungdD tlidup <Ian Kebu.tanan di Jolmna : Pffmohonao Pfflietap..:m Hutan Hak SURAT PERMOHONAN PENETAPAN IIUTAN HAK LAMPI RAN XVJU PERATURAN MENTERJ UNOKUNOAN llll)UP DAN KEIIUTANAN REPUBUK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANO PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSlAI, 2021, No.320 -221- www.peraturan.go.id SIT! NURBAYA ttd. MENTERI L!NGJ..'UNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ·1 con,r yang lidak pem, Pemohon. ......................... 20 .... 6. Riwayal lct'perniliken t.anah (Copy t<riampu) 5. Peta toka.-si ot.;ek Hutan Hak:; (apabila ridak muat pada kolom {,d, pet.a dO.JJ«l dilomp,"""1) d. To-ali domlnan : datar/bttgclombang/berbukit/curnm ') e. Jarnk: dmgan mata air/sungai/pantai •) : m t Jews pohon dominan ............................................... dpl : Ju5a.ran l}o a. Tutupan 1aban b "·- c. Kclcraigan d. S..bdab Baral .. 3 Buku l'fflguaoaan Tw>ah: . 4 Kondisi fuak : ............•..... ha e DAS L Lua. 2 0.'1as-t.wu, a, S..bdMl.iwa b. S..bdabSdatan c. Sclx-lah Timw- 2021, No.320 -222- www.peraturan.go.id SITI NURBAYA ttd. MENTt;RI JJNOKUNOAN HIDUP DAN KEHUTANAN R£PUBUK INDONl.',SJA, )1mgd:abui (cam.at. kcpala cksa dan tokoh Mru.yarakar) : a. Jnama) (tanda tanganj b. . Jnama) (tanda tanganJ c. . (nama) (tanda tanganJ d. . Jnama) (tanda -I e. . (nama) (tanda tang,an> 1 roret yang tidakperlu ( 1 Pt!mohon: Meterai Rp 6.000,- adalah beoar-lx-oar ta.nab m.ibk kanu. dan berscdia ditC"tapkan sebaga.i Hulan Hak dcngan fu.ngsi sesuai dmgan kctcntuan pcraturan pcrundang-undangan. Ot-mildan surat pa:-nyataan ini dibuat ckngall st"bcnar-bcnamya untuk dipcrgunakan .wbagaimana mcstinya. bah IA-a tanab yang kami kuasaj yang taktak di; "8mpung/ °""'"' : . 0.-S. . Kecamatao . Kabupa1co .. Lua. ; ha Meuyatakan: Pad.a ban r.ni 1anggal Bulan Tahun ····························· $..\ya yang l)('rtru>d.."l 1~ di bawah ini; Naina . No 1,.,-p .. - .. Jabatan .. SURAT PERNYATAAN PEM£GANG HUTAN HAK LAMPI RAN XIX PERATURAN MENTEi~! UNGKUNOAN IIIDUP DAN KEHU1'ANAN REPUBUK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAI, 2021, No.320 -223- www.peraturan.go.id P. Kesimpulan basil Pe:nila.ian Ookumen Pennohonan Hut.an Hak-: o [)o\..,unen pennohonan Huta:n Hak dapa1 dilanjutk.an untuk peoees \'f'.rifika.si.. o Ookumen pennohonan Hut.an Hak dikembalikan unruk dilen&)capi. o tidak Jengkap 0. Pcnilaian Kclcngkapan Dolrumcn Objek Hutan Hale 1. Data objek Hutan Hal..-: O ada O tidak O diisi 1engkap 2. Copy bukti kepemilikan: D ada O tidak ada 3. ~ta pcrmobonan Hutan Hak (hard coro1: oada o tidak £. Catatan..catatan Tambahan Penilaian : 8. Lciak dan Luas Hutan Hak Dcsa/ Kampung ••••••.••••••.. ·••••••••••···••· .••••..••••••••....•••.•.••.•...••.•• J<C"'C8JD..alan •••.•••••••••.••••••.••••••..•.•.••.•••..•.•.••.•.•.••..•...• ·••·•••• Kabupatcu ,., ......•...••... Propinsi •.................................................................... OAS . Luas : .........•........... ha C. Pcnilaiiw Kdmglra- Ookumco Subjck Hulan Hak (Pcmohon) 1. DMa Ma\:;ek Hutan Hak:: o ada a tidako diis kogkap o tidak leogkap 2. Copy KTP Pcmobon: o ada o tidako ma.s:ih bcrtaku o kadaluarsa 3. Copy aktc pcrw;ahaao: o ada o tidak:o valid o b.dak valid A. Data Pm:aohon Na.ma Panqa.og Hak NoKTP Alamat Jabatau FORMUUR VAUDASI DOKUMEN PERMOHON,\J'I IIUTAN IIAK LAMPI RAN XX PERATURAN MENTEi~! UNGKUNOAN IIIDUP DAN KEHU1'ANAN REPUBUK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAI, 2021, No.320 -224- www.peraturan.go.id SIT! NURBAYA Ltd. MENTERI L!NGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBUK INDONESIA. ( , NIP . Mcngrtabui: Dirclrtw- Palanganan KonJlik Tcnunal dan Hutao Ad.al , ) NIP . ( , NIP . K<J)ala Sub Ou-<kt"°"" ob)ck rcforma ogroriat ~uan Hutan Mal clan PWlindungan KC"&ifan LokaJ ............. ·························• 20 .... 2021, No.320 -225- www.peraturan.go.id : ha Kecamat.."\D Kabupateo Luas .i.,,g..,,, batas-batasc sebelah u1ara sebdabselalan seb,,elah timur sd>dahoora• Oe<,gan hru,il .. bogai berilan : I. Bahwa subjek dan o~ek HuUtn Hale memenuhi syara1 sesuai pem.wran yang berlaJ,.-u, sebagaim-ana ha."iil verifilcasi terlampir. ~- Bahwa hutan bak yang dimohonkan yang terterek di: Kampuog/dusun . Oesa . Ko k.lP Alamat Jabatan Kama EJ.t:rdasarkan Nomo.r. . .. l8088al . telab. mdakukan \:cruiltasi Hutao Hak scl.ama hari terhitung mulai wnggaJ s.d ·····················H·········H·· at:as nama J)C"mobon.:: lnstansi No. Jaba.1.an dalam Tim Nama/l<IP Pad.a ha.ri ini ta.o,ggaJ l3ulru1 Tabuu ............................. Kami yang bertanda umgan di bewah ini: BERITA ACARA VERJFIKASI IIUTAN HAK LAMPI RAN XXl PERATURAN MENTERJ UNOKUNOAN llll)UP DAN KEIIUTANAN REPUBUK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANO PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSlAI, 2021, No.320 -226- www.peraturan.go.id SJTI NURBAYA ttd. MENTERJ 1,JNGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBUK INDONESIA, "I pcM salah saiu atau cbsaJd<on dalam J)<TSC1l1ase ( ) ( , ~ICD,)'dUJW: Pcmohon OeauJoan lkrlta Acara mi w.bua.t dcngan scbcnar-bmamya unluk dipcrgunaka.n sir-bagaamana m~ya. 3 Bahv."'3. Huuw Hak.yaog di.mohonkan tierletak dJ luer kav.t~' butan, • Kondbi Niu,,.., Wu,n; O..buuu, I T;dak b,,rhuUU> ') S Areal )a&ig d.unoboo chn:-komend~w.1 unhtk diteUq,kan mcnJ<ldi Hutan hak dan dkantu.m.k."Ul d:deuu pct~ .ka"'Mal:l hulAn !9e$U~ dt'.ngtW pernturan-perundang­ undangru,yang bmaku. 2021, No.320 -227- www.peraturan.go.id ................ , 20 ..... 1 Co,et yang ndak perlu Lokasi Desa Kecamatan Kabupaten Provins, OAS Luas Pemegang Perserujuan Pengelolaan HD/HKm/HTR")/Perserujuan 1(1(/Penetapan I IA Nomor . Tanggal ....................•........•........ Nama LPHD/Kdompok/Gapolctan/Koperasi •J: , , .. RENCANA KELOL.A PERHUTANAN SOSIAL •) PERSETUJUAN PENGELOI..AAN HUTAN DESA /HUTAN KEMASYARAK1\TAN/ HUTAN TANAMAN RAKYAT•J/PE:RSETUJUAN KEMITRAAN KEHUTANAN/PENETAPAN HUTAN ADAT PERIODE .... SAMPAl .... LPHD/Kelompok/Gapoktan/Koperasi •J KOP A. Sampul dokumm DOKUMEN RENCANA KELOI..A PERHUTANAN SOSIAL LAMPI RAN XXII PERATURAN MENTEi~! UNGKUNOAN IIIDUP DAN KEHU1'ANAN REPUBUK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSlAI, 2021, No.320 -228- www.peraturan.go.id ( ) , ) Dinilai olch: Disahkan okh: ( , ...... , ....... 20 ... Disusun oleh: LPHD/Kclompok/OapoktanfKoperasi ') Kecamatan Kabupaten PrO\'insi DAS Luas Desa Lokasi Pemegang Persetujuan Pengelolaan HD/HKm/HTR")/Persetujuan KK/Penetapan IIA Nomor . Tanggal . Nama LPHD/Kelompok/Oa1>0ktan/Koperasi 'J: . RENCIIN/1 KELOLII PERHUTIINAN SOSIAL ') PERSETUJUAN PENOELOLIIAN HUTAN DESA /HUTAN KEMASYARAKATAN/ HUTAN TANAMAN RAKYAT')/PERSETUJUAN KEMITRAAN Kt:IIUTIINAN/PENETIIPAN HUT/IN /\DAT PERJODE .... SAMPAI .... LEMBAR PENOESAHAN Lll'IOKUNOAN KOP DIREICTUR JENDE;RAL PERHUTANAN SOSIAL DAN KEMITRAAN 2021, No.320 -229- www.peraturan.go.id T•l 3. K""""""'"""" -anfa.a.lan kawasan butan. l<o K<giatan I Tahun Ke 1·10 Ke.tcrangau I Tana.man Oba1 I Jeni. .. Jumlab <Jan Lokasi O.ifasili1a$i UPT terk-ait/Pokja PPS 2 T""3manllias I Jeni,,. Jumfub - Lokasi se telah Difasllitasi UPI' btDi1 1ers,edia dan -ldap ran:un 1erkai1/Polrj~ PPS 3 Jamur Jwnlah dAA Lokasi disesuaikaa Difasilitasi UPI' d- yangditanrun cerkait/Pokja PPS • Lcbahmadu Volume. Jumlah dan Lokasi Oifasilitru.d UPT di.se:$uaikan de:ngan yang terkait/ Pokja PPS d,l>udiM,1"'1<an. 5 ~Satu-a Jumlah. Jeni& dan Lokasi Oifasilitasi UPT l<o Kc:gialan iahun Ke 1 ... 10 Keterengan I ~bocitan (H-1) Jenis., Jumlah dan Lo.ka ~ Difas:i.litasi UPT terkait/Pokja PPS 2 Penanaman fH) Jeniri, Jumlah dan Lo.kasi set.el.ah DifasiUta..qi UPT bibit tersedia dan ~ap 1anarn t.erkait/Pokja PPS 3 r.emetibarn.-u, Jumfub dan Lokasi disesuaikan Dif.1,silimsi Ul'T (H+ I) s/d (H+ 10) dengan jenis pohon yang dit.anam t.er·kait/Pokja PPS • .,...,anmau Volume. J-um.lah dan Lokasi. Difasilitasi Pokja dJ. ... uoik.-u, d-ru, jeuis p0bon y- PPS di tan.am. 5 l'fflgolahan Jenl$ druljumlah koyu, HHBK atau Oifa~tasi Pokja Ja.sling bisa maodiri atau. l>c'rmilra PPS dengan investot 6 .,...,........., Meo,oongun jejaring melolui PeSol"a ~"\.~t..1.si Pc>kja at:au bermitra denga.n invemor. PPS B. hmartfaru&i da.n peaiu.ngutao basil butan k.'\VU dan atau ha .. "Sil hutan bukan k~ru: Tab<l 2 Jenis k<gi.-uan pcmauf.-.atru, ba.>il hutan, Ta.bf>I I. Jeni1' kt>01atru1 konserva.si, 1v,rlindunal'ltt dan 1'1('1ununanan hutan. i'o K~ Tahun Ke I-JO Keteraugan I Kon.sen·asi Pengayaan jenis asli. mmambah jcni.9-je.nis Difasilitasi UPT pohon sumbtt paogan fa.una scu~mpat.. lcrklUt/Pokja apotek hidup. PPS 2 Ptttindungan Patroli ke.bakaran. perambahan dan Difasili1asi UPT dan pcncuriao basil hutan kayu dan hutan tcrkait/Pokja pcngamru,an bu.lean kayu. flora fauna. mcmper.kaytt PPS ta.nam.so untukjeni.,-jcois yang meningk3~, -sumber meta a.it, me.ttcegah. longsor d.an banjir II. Rf.l<CA.'iA KOOIATAN. A. Konsenrasi, pertindungan da.n peogamanan hut.an. C. K,r.wg)<al,o; I OA.\IBARAJ< UMUM Dahan di.ambit dari data dan ini:>mH\si hQ.!lit ,·erifikam lelcn.i.s dan disedin.kan cleh Po~'ja PPS, Kepala UPT. Pirnpin.an organi.sasi JM"rnJlgka1 daerah yang mMnbid~ngi k.-hula nan atau Oirclctur yang tttdiri dari: a. Ldak lokasl (berda.Mrkan bata.s admin.istrasi dan Jun.pi kawasan> b. Keadaan fistk ,'tllayah (koodisi tutupan lab.an. topografi. kclcrengan. kcunggtao, dan jnli.s pohon dominanJ; c. K~ 80Sial ekonom.i (dem<>gr"a.fi ke1>end'udu.ka.n, saranu dnn prasarana pendidikan. aarana dan prasaran.a kesehatan. inJi"astruktur wilayah. dan lain-lain): dan d. Potensi kawa..'l;I\O: 2021, No.320 -230- www.peraturan.go.id Tabel 7. K.,.••an "-•em'--- lisaha No Kegjalan Tahun Ke 1-10 Keterangan I Senifikasi produk 2 Ptt,g<masan Prociuk 3 Labdmg Prociuk Tabel 6. Jems dan benrn.k. ......,uk "" ... ~ .... diusabakaa NO JENIS KmlODITAS VOLU~IE BE'NTUK PRODUK PEitASAR.\N HARGA n.. .. 1-. ...... baku. nroduk turunani I 2 3 4 5 ... Tabcl 5. K....,;:=11,:an Peaauetan Kckmt- .. ean r<o K"8iAfan Tahun Ke 1-10 Keterangan I r.mbe,uul<M h.'VPS I 2 Stlolab lapw,g I 3 Srudi b«bancling I • Ptnyusun.'UJ AO/MO' I 5 -Tclmis I 6 Penyusunan I Administtasi 7 °"' I Tabel4. 1;asa ' an. r<o Kegi.. •\UUl Tahun Ke J.10 Keteeangan I Ekcmisata Jcnis wisete, jcni.s objck. Joka.si dau Di!asilitasi Pokja tasilita&. PPS 2 Jasa Tata Air Volume dan Lokasi swnbcr mata Oifasilitasi Pokja air. PPS 3 Pttl)impa.nan dan Volume dan Lokasi hutan yang Dilasilitasi Polga l"<n)-..apan Karbon dikonst'l"\•a.si (Pc11yimpanan Karbon) PPS atau hutan yang dibangun (""1) .... "J)an Ka.boo) ....., cbM-suailaw d""IJ'Ul aatwa liar yang tcrkait/Pokja PPS dilindw,gi. 6 Bud.iruo,-a Hijauan Jumlah. Jeni1J dan LokaNi DifnS11J111.qi UPT PakanTC":mak dui<suautan dW8"fl pakau t<mak tcrJcait/Pokja PPS yang dibuchdayakan. 7 Aqro/""""1J Jun,tlah, Jeni,c clan Lokal'li Difasititasi UPT ctu;.esuaikan dcngan jcnis yaug ccrkait/Pokja PPS ditanam 8 SilooposfUTP Jun1Jah. Jeni~ da.n t.okaRi Oifasi.ljta.si UPT d1ws-1a:s'.kan de.n,pm jcnis yang tcrkait/Pokja PPS dibudidayakan. 9 Silo.vft•hffy Jumlab. Jcnia dan Lok:asi Dilssilitasl Uf'T d.t.scsu.aikan dcngan jcnis yang tcrkait/Pokja PPS dibucbdayakan. 10 J49,osilw,po.sture Jumlah. Jews dan Lokasi Difasilit.rud UPT ~ denpnjeuisyang ter.kait/Pokja PPS dibudidayakan. 2021, No.320 -231- www.peraturan.go.id LAMP!RAN XXIII SITI NURBAYA ttd. MENTER! LINGKUNGAN I-HOUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, Ill. PETA RENCANA KERJA Peta rencana kerja me:ngikuti da1a basil \'erifikasi teknis permohonan Perserujuen Pengelolaan Perhutanan Sosial dengan legenda batas luar areal kerja. batas pe.rizin.an k:ehut.anan dan perizinan lainnya. bala.-<i administrasi, bates fung.."i.i kewaean, dan bataa blok at.au z.onasL Keterangan Tabel 8. J..,, . kc::j:Kean!an Lok..i. ,~·, Kopum3 TahunKcl-10 G. Reneana Keorifru> Lok>l 4 Branding Produk s lndikasi ~ Produk 6 Promos Produ.k --- 7 TC":muUsaha 8 Pamerru1 Prociuk I- 9 P,,mb<,uululo Kopcra,,i/BliMDES --- 10 Al<se5 P<nnodalan 11 °"' -- - 2021, No.320 -232- www.peraturan.go.id ••··············• 20 ..... '} Co,,. yang lidak pc,tu Lokasi Ocsa Kecamatan Kabupaten Provinsi OAS Luas Pe.mep.ng Persetqjuan Pea.aetola&D HD/HK.m/HTR•J/Persetujua.n KK/PeJ11et•pua HA Nomor . Ta.nggal . Nema LPHO/Kclompok/Oapoktan/Kopcrasi •J: . RENCANA J,.'ERJ/1 TAHUNAN ') PERSETUJUAN PENOELOLAAN HUT/IN DES/I /HUTAN KEMA$YARAl(/ITAN/ IIUTAN TANAMAN RAKYAT')/PERSETUJUAN KEMITRAAN KEHUTANAN/PENETAPAN HUT/IN AD/IT PERIODE .... $/IMP/II .... I.PHO /Kclompokf Oopoktan /Kopc;rasi •J KOP DQJ,.1,JMEN RENCANA KERJA TAI IUNAN A. Sam.put dokwnm. PERATURAN MENTERI UNGKUNOAN HIDUP D/IN KEHUT/IN/IN REPUBJ.IK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANO PENOELOLAAN PERIIUTANAN $0$1/11, 2021, No.320 -233- www.peraturan.go.id ( ··················· .....• ( ................................• Dinilai oleh: 'I Corer yang Dtiak penu Disahkan oleh: ( ) ...... , ....... 20 ... Oisusun olch: LPHD/Kclompok/Oapoktan/Kopcrasi ') .Lokui Desa Kecamatan Kabupaten Provinsi DAS was Pemeguc Pe.rset\tjuao hocetolu.o HD/HKm/BTR•J/Pe.reet~uan KK/Penetapua HA Nomor .. Tanggal , . Nama LPHD/Kelompok/Oapoktan/Koperasi '): ....•....................•.....••...• RENCANA KERJA TAHUNAN •1 PERSETWUAN PENGELQJ,MN HUTAN DESA /HUTAN KEMASYARAKATAN/ HUTAN TANAMAN RAKYAT•)/PERSETUJUAN KEMITRMN KEHUTANAN/PENETAPAN IIUTAN ADAT PERJODE .... SAMPAI .... J,EMBAR PENGESAHAN DIREKTUR JENDERAL PERHUTANAN SOS!AL DAN KEMITRAAN LINOKUNOAN KOP 2021, No.320 -234- www.peraturan.go.id abe:13: K ................ kawasan hutan. ~o ~ Kqiat-an Kegial.ru, Tabun ... Keterangan I Tanam..an Obar Jen.is. Jum.lah dan Lokasi Oifa.st1itasi UPT 1erkait/ Pokja PPS 2 Tanamao 1-lias Jen.is. Ju.mJab dan Lokasi sctclab Dilasilitw,l UPl' bibit tersedia d.an siap tanam terkaii/ l'okja PPS 3 r: I Jumlah clan Lokasi disesuailum Oifasilitag,j UPT d- yang ditanam tcrkait/Poltja PPS 4,~ I Volume. Jumlab dan Lok0,'li Difasili w» UPT clisesuailcan dengan yang rerkait/Pokja PPS dibudidayakan. I E. Rencana Pes:nanfaatan kawasen hutan. T abcl 2: Jenis k~ .. t·on .. ....anfaa1an basil hut.an. ~o K~atrui Kegi..1.1..."\0. Tahun ..• KetttangM I Pt-mmbitan (H· 11 Jen.is.. Ju.mlah dao Lokasi Difasilit.asi U Pr lt'.rkaic/?okja PPS 2 . Pen,an..,,.., (H) Jeni., Jumlab dan LQkMi. ('f"lf'l.:\h bibi1 Difa..~.lira~i UPT tersedia dau siaJ.) ranam 1erltai1/Pokja PPS 3 Pcmetiharaan tH• l) Jumlah clan Lokasi di&csuoikan Difa.silitasi UPT •/d (ll+lot ckogan Jcuis pobon yang dttaru.un terkait/l't>kja PPS 4 Pemanenan Volum.e., Jurnlah dao Lokasi Difas.i.Jita.qi UPT' disesu.ailtan dcngan jenis pohoo yang terkaic/Pokja PPS dilaoam s Pe,,goW-, Jen.is den jumlah kayu. HHBJ< atau Oifa.siJi t.'11» tJPT J.a..'W.ng bisa n>Md.i.ri eteu bermitra U'"tkait/Pokja PPS dengan investor 6 Pcmasaran t.tcmbangun JCjaring melalui PeSoNa Difusilit..u.i UPT' atau benniua deogan DtYest.Ot. tetltoi1/l'okja PPS 0. Rencana Pemanfaatan dan pemungutan hasil buran kayu dan atau hasil buta.n bukan kayu: T abtl 1: J"uis k-: .. , ... lwllllf'n'WA --..t, ... d•• ..... an d.an ..... .. WDiUlRll buran. 'lo Ke,gia1an Kf'gi.atru\ Tahun ... KeterAJl.grui • Pengayaan JCU.is asti. meaambeb jeuis-jcn.is Difasi.lita.id UPT- I K<m~ pohon 1"tmbn- pangan fauna l'IIC:LcmpQI., ttr~l/ Pc>kjt, apc:n.ek bidup. PPS Patroli kebaka.ran. pcrambaban clan Pmmd- JX'll'CW1.all basil butan kayu dan hutfl.ll bukan Difru,ilitw,l UPl' 2 clan kayu. Oor-a Cauna. mcmpt"rkaya tanaman tt'rkail J Pokja J"'llg,"""""" untuk jcu,is,-jfflis yang rucningkatkM sum.bet PPS mara air. mf"1x:,rgah lon,gsor dan banjir -~ . C.. Rcocana Konsavasi. pcrlindungan dJm pm,gamanao but-an. T 2021, No.320 -235- www.peraturan.go.id SITI NURBAYA ttd. MENTERJ J..,INGJ<.lJNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK JNDONESIA, I I 2 Keterangan Tahun Ke 1-10 G. Ren.can.a Kearitan Lokat Tabd 5. Jt:nis k<giatan Kt::arifan Lokal 11\o K'!P"tan abd 4: K........: ....... -anfaaran iase. No Kegi.atru.1 K®,atan Tahuu ... Keterangan I Eko\usata Jenis u.isata. jerus objdc. Difasilitasi UPT' k,ka,;;j dan fasl.Utas. t«kait/Pl>kja PPS 2 Jasa Tata Air Volume dnn Lok~ sumber Difa$i.li i.a.,i U PT maU' air. tnka.it/Pokja PPS 3 P<-nyimpanan clan Votume dao Lokasi hutan Oifasilitasi UPT PcoyClclpall Karbon )'3.ng dikou.servasi ter-kait/Pok.jit PPS (r..>yimPM<-.n Kru-bon) atau hu1a11 yang d.ibangun (Penyerapan K.arbonl F. Peman!aatanja"'ia linglrungan T 5 Pminclungan Jumlah. J.-nis clan Loka!d dis<,,uwkan Dillwiluasi UPT SanqUar dengan eetwa llar yang d&Jindungi.. tcrkait/ Pokja PPS 6 Budidaya tlij.kUan JUlillah. Jcnis d.an J..oki\8i di8eSUaikrut Difrwlililsl UPT hkan Ten\ak: det'lg1'n ,,.uan 1ema.k YN'\8 ,e,·ka.it I Po)tja. PPS d.t"budid.ayaka.n. 7 AQ.efviUby Jumlah. Jen.is dan Lok&si ch1'klR1ailtrui Difusilitam UPT deuga.n jens yang d.it..anam. 1<~1rai1/ l'olrja Pl'S 8 SiIPOpQ,Sture Jum.lah. Jen.is dao Lokasi disc-suailmn Oifasilitwd UPI' dengan jaiis yang dibudidayakan. tcrkait/ Pokja PPS 9 SJflO/isllery Jwnloh. J<nis dan LokMi di ... uaikaa Difmalitasi UPI' de1'8An jeni.s yang dibudidayakan. terkai1/Polrja PPS 2021, No.320 -236- www.peraturan.go.id Kq,utusan Kepala Kph •.•.• /Kepala CDK .•. /Kq,ala UPT . tcntaog Pcnctapan Kclompok Usaba Perbutanao Sosial (b.'UPS) ••••••••• (J\ama KelomPok KUPSI pada •.. INama Kelompok IPHJ>St di Oesa. .. Kee .... Kah .... Pro,•insi .... ~tmunjuk dan men(!lap.k:an kclompok/nama-uama kclompok yang Namanya u:rcantum pada Lampira.n yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini scbagai Ke.lompok lisaba Perbutaaan Sosiru (b.'lJPSj. PERTk\H MEMUTUSKAN Menimbang • a. babwa dalrun raogka menmgkaikau keseiahteraan ~tasy..u-<-ik~tl d.iseki~ar kewasan hutan perJu pengembengan usaha Peebutanen Sosial; b. bahwa dalam rangk:a pengemban.gan usaha Perhutanan Sosial perlu ditetapkan kdcmbapan Kclompok Usaha Pcrhutanan Sosial: c, bahwa bcrdasru-kan pertimbangao se~ana dimaksud pa<la bl.U\lf a dM bl.U\lf I>, pttli, dit<tapkan Keputu.$"'1 Direkrur ...• /K.,dis ..... /Kepala Kpb ••..• /Keprua UPT .... /Kepala Desa/Lurab tentang Pembenwkan Kelompok Usaha Ptthutanan Sosial .... (Nama Kclompok KU?Si pada ... (N'ama Kclompok LPHPS) di Des.a. .. Kee .... Kab .... PrO\<insi .... a. Peraiuran t.tmtcri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/M<nlhk/Se,jen/KtUD. l/ 10/2016 Tentang Perhutanan Sosiak b. Peraturan P.1en1eri 1.ingkungan Hidup dan Kehurenan Nomor P.39/P.lcnlhlc/~tjm./Kum.1/6/2017 tentaug Pt-rhutanau Sosial di \\lilayah K(':rja Perum Pcrhutani.: c. Peral.wan Dircktu.r Jcndral Pcrhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkung."' Nomor P.2/PSKL/SET/b.'lJM.l/ 5/2018 ieutru,g Pedoman Pengembangan Usaha Perhut.anrut Sosial. TEl\TANG PEMBESTUKAN KELOMPOK USAHA PERHl.,"TANAN SOSIAL (KUPS) (NMIA KELOMPOK KUl'Sj DESA. ••••••.• KECAMATA,'1 •••••••• .1(,\BUPATEN •.••.•.• PROVINSI ...•.• KEP\ITIJSAN KEPAU KPH .•.•• /KEPALA CDK/KEPAI..A UPT .•.. NO\IOR. .... KOPSURAT PENETAPAN KUPS A. Formal penetapan beberapa KUPS dalam satu Surat Keputusan KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANO PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAI, DAN IIIDUP l.lNOKUNOAN MENTERI PERATURAN LAMPI RAN XXN 2021, No.320 -237- www.peraturan.go.id KE PALA KPH/ KEPALJI CDK/KEPALJI Ul'T Oitctapkan di : Poda UU\8&"1 : Kiepiu.tusrui U1J bttlaku ~jak tanggaL ditetapkan. deug{w. keternuan. ap..'Wila d.i.kemu.dJan bari tierdapat kek~llt·uan dalo.m pcnetapannya. alum diada.k.'Ul peruba.han flan perbelkan scbagaimana mcstinya. T embuaan : Kepala UPT KEDllA 2021, No.320 -238- www.peraturan.go.id srn NUNOAYA Htf, Mflr."fKIO UN(II\UNOAN lflOUP 0/\N 1\1\IIIJl'f.NAN kFl'UUI.IK INIIO(lll-·-"IA. KF.PALA k."PH/KP.PAL'\ CDk./KEPALA UPr Oil rcapkan d1 : Pncl:, uutefd !J-=., - - . .., ... - ·- - -·- ~-- - - -1k1- - ...... IIM'lf/OAIOttf' ...... • • - , .... c - . ·- il!lf)I(,....--~ ~ . ...... ..... . • ' ' • s • ' • • .. • " .. ·- -- ~U!Qd KrPra11- hl'ff J~ CDK. /Kcpela C1'K , T-· 2021, No.320 -239- www.peraturan.go.id bcrupa pcnyiapan Jall8Jl. produk:til pemeliharaan. b. Jeois-jcnis kqpatan yang dikcrjasa.makan bisa J)("mbibi.tan. pcuan.a:man. peogadaan serana pcmanenan. p<ng<>t.'lhan, clisu,t,u.; don pemasarnn. e, J~jenis komodi~'\$ yang dik~a.~akan bisa berupa ha.'$.il kayu maupun non kayu yang bisa berupa 1anaman pokok. tanaman kehidupan. dan a.tau tanaman A. NIISl(AH KERJA SAMA USAHA L Lata, B<lrucang. a. lwndisi um.um KPS/1<.'UPS. mclipu.ti : bidang usaba. luas 8N'al kerja atau lmpasi,... Pot<n$, lobsi wilayoh k<glatan/wsaha. jumloh anggota KPS/K\JPS, tingka.t e.korwuii ru'lf,8:0ta KPS/KUPS. b. Koodi!li w:num mitra u.saha.. melipt.ni : bi.dang u.sah~ :tl:una1 mitra, jumJah nset mitta. pe:ngalarnen usaha. c. Tujuau dari pcmbuatan naskah kcrja sama usaha Pc.r-hutanan Sos:iaJ 2. ldcnlltas para plhak yang bcTautra a. klcntitas KPS/l(UPS diantaranya meliputi : nama ketua KPS/KUPS. alamat, nama wn/ bak kolola r.rhutan"" Sooi.'IJ, b. Jdentita.s m.itra u&aha diruit..vanya melipu.ti : nama pim.J,in, 1.n mitm usaha, alamat, nama jabatan, nama m itra usaha. 3. Lokasi kq:iatan knja sama a. ~1enguraikan den,gan jelas te:ntang area (blok atau pe-t.ak) k*atan kerja sama, term.asuk menyebutkan nama kampung. desa.. kttamateo, kabupa.tcn dan provin.si. b. Lokasi kqp.alan ditunjukkan dcngao pela. baik dalam bentuk peta dighal (shape filet atau peta manual. 4.. Rencana bgi.atan kerja sama usaha Perhutanan Sosial a. Rcneanak~ kerja sruna usaha PerhuHWtUJ Sosial diMAsun secara bersama­ sama oleh para pihak yang bermitl'a. b. Renca.i\8 Kegiat.an kecja sam.a u.'Wla Ptthutanan Sosial 1.e,,diri etee Rencane Umum 10 Tahun.an dan Rcnc:ana Tahunan. c, Rcncana Um.um yang disu.sun mcliputi: Kondisi Umum (KPS/KUPS, m.itra usaha dan Atta kerj.l $ll.llla), dan RMCana Kegiatan kerja sama Usaha Perhutanan Sosial (PotensL Jeni.c,; k'.egiatan. Pengembangan Kelembagaan KPS/ KUPS, Pengembanga.n Ekonomi KPS/k'UPS. Tat.a WR.kW, pihak- pihak yang t.erlibat da1am pdaksanaan k~ sam..aj d, Rcncana Tahunan. yang mcrupakan pmjaba:ran Jebib rinci dari Rencana Umum. mdiputi : jcnis kegialm dao target yang akan dilaksanakan dalrun satu tahun. lokasi k<gi..'\lan. tata Vlllktu. panbiayaru,. pelaksaaakegiasen. S. Objek kegiau.n a, Objok l«giatan yang dil<erjasamakan bisa meliputi berbagal kegiatan dan komoditas yang terlmit dengan usaha Pemanfaatan Hutan yang dit.enrukan dan distpakati bcrsama oleh parapihak.. NASKAH KERJA SA..\tA USA.HA OA.'I P£RJANJIM KERJA SMIA USAHA LAMPI RAN XXV PERATURAN MENTERJ UNOKUNOAN llll)UP DAN KEIIUTANAN REPUBUK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANO PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSlAI, 2021, No.320 -240- www.peraturan.go.id ............ ;..... lingk:l.wgru,. 6. Biaya kegia.1an a Bese.tnya pcmbiayaan kqpatan yang dik.ctjuamakwt. b. ~mbeban&i biaya yang ditaitu..kM secara bersama-sama antara paro pibak yangbeke:rja sama. 7. H ak dan k"""liban para pilu,k a. Hale dan Ke-A"ajiba.n dari ma...Ulg·ma!:Ung pihak yang bf>.kerja sa,n1a den d iAepaJcali i;i,(,n.ama o&cb ma.si.ng•masing pihak. b. He.le dan kn.--ap."ban masing-ma.&mg piliak dis.usun dcngao mcmpcrhe.tikau prinsip-prinsip kttja sama u saba Pttbutarlru, Sosial sebegaimana diu.raik{Ul dalam BAB Ill Pa.W S pad.a Ptta1ura.n i.ni. &. Jangka wakw kerja sama a. Jangka ""'aktu pelak.$&13.UJ kerja. sruna usaha Perhutanan Sosial, y~ d.isitsuailam dcngan jangle.a •·aktu izm/ hak kclola Pcrbutanan Sosi.al. dc:ngan mcmpcrtimba1igkan kq,cntin,gao bn'5E.Uua ttthotdap k(':langsungan keglatan ke.ija aama wsaba Pnhutanan Sosia&. b. Jangka v.'ilktu k:Cl}cl saw.a uisaha Pcrhutanan Sosial mi dapat Wtinjau kembali berdasarkrut ke:rja sama para pihak Yatl8 bekerja same. 9. Pernbagian basil sesuai kesepakaten a. Pen<n,...., pe,noogian basil ditentukan secara propo..,.,011.-.J dan di""Prumti bersama oleb para pihak yang bckcrja sama. b. Dawn hal kuja sama ptnycnaan modal bagi basil dcngan rlncian scbagai b<nlrul: I) Pola l,ogi basil , mitra usaba ruemperoleh mok""'1ol 50% drui keunnu,go.n bersih. 2) Pola hibah: seluruh keun1ungan menjadj mib1c KPS/KUPS. 3) Pola kom.istoncr kcuntungan : maksimaJ mitra usaha mcndapatkan So/o dan modal mitra ditambah modal a\l'i\l mitra, 10. l'<rl)~les.-pendisibar> a. t.."'8ko.b·l""8)<M yang okru> ditempuh ap<lbila dolrun peleksanaan kerja .. ama usaha Pemutanan Sosial terjadi perseli'Uhan diantara pihak yang bekerja same, b. Langl<ah-lang)a,b Pfflyd...aian pcrsclisih.an dapat ditrmpuh dengan care scbagai b<rikul; 1) Dalam hal lcrjadi scagkeca atau pe~lisilum an.tar a para pihak yang beknja sa,m;\. akao di~ md:tlui musyawnrah anrara pihak yang bersengketa: 2) Oalam baJ penyelesa.ian sen;gl,:eta atau perselisihan antara para pihak yang battJa sama tidak dapat d.ts(o:Jcsaikan melalui musyawarab. akan dilakukan mcdiasi okb Lcmbaga Adat. at.au Lembaga Dcsa atau Pcmerintah daerabdan Pemcrin1ah Pu.sat atau mcdiasi oJeb p.ihak lainnya yang disep&kati oleh para pibok. 11. Sanks; pelangg,,ran a Jenis sanksi; b. Pibak yang mcmbcrikan sank.si: c. Prosedur pctaksaoarui sank.si d. Sank!D yang diberika.n kepada pt"ha.k- yang mel:mggar perjanjiM dapa.t da11'1sn beniuk 1) Oenda: 2) Canu "'lP' auw 3) Omcntoom atau diputusoya perjanjian l=ja sama. 12 Pffl.utup Panduan Tata Car-a Pcnyusunan Naskab Kcrja sama Usa.ba Pcr:butanan Sosial ini merupakan acuan 9Xc'tra garis besar. :schingga drurun pelak&\oa.;umya di lapangan dapat di...u>ikan det,g;,n kondisi se<empat. 2021, No.320 -241- www.peraturan.go.id (2) Tujuru, dari kerja SM>a ini adalah sebagoi podomru, bagi PA.RA PIHAK d>lam fNlgjca md.,-vukan kerja sasaa di loka<;:i Petserujt.uu.~ Pengelolaan Perbutanan Sosial oehi. memberilran damp.'1< ekoncmis kepada PARA PIHAK (IJ ~la.k.sud kerja. sama ini adalah untuk meningkalkan poteJ1.8i sumber daya alam.. perek0n0mian d-,.h. perd<onom.ian Masyar,lkat desa butan deagan .. dalam beruuk 'kerja .sama pe:ogelolaan yang saling mengunrun,gkan dengan retep tnemperha.tikan a.c;;pek kon..~asi dan kelestarian hut.an;------------------·------- PASAL 1 MAK.SUD dan TOJ'UAN Berdasari..-an hal-hal tersebul di ams. PARA PIHAK sepaka1 untu.k me.ngadakan Naskah Ketja sama Usaha Pemanfaa1an Kawasan hut.an untuk di lokasi Pe.rse.rujuan Penge:lolaan Perhut.anan Sosial dengan ketenrua.n dan syarat-syaear sebagai berilcut: -------·- 3. Bahwa dalam rangka berperan sen.a dalam optimalisa.cci fungsi dan manfaat kawasan hutan dengan tetap memperhatikaJl aspek ekologi, aspek ekonomi dan aspek sosial. meka PARA PmAK bttmaksud beketja sama uoruk n1.es}.¢81wt.i rujuan ees-sebut, ----------------- 2. Bahwa PIHA.K KEDUA. adalah muupakan suaw badan bukum Yatl8 be:rbe.ntuk Perecrcan Te:rbatas (PTl wbagaimana Akt.t' Pendirian Pcrusahaan Yall8 dibuat oleh dan di hadapan ............. ~otaris di Jakarta. dan telah mcnda pat peogesaben badan hukum dari Kementerian Hukum dan H.-.\..\t RJ Nomor TAHUN trulfJJ81 ------------ I. Bah\\-a PlBAK KESA.TU, adalah Pem~ Pttsetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial scbag;aimana Surat Keputusan Kcmcntcrian Lmgkungan Hjdup dan Kchutanao Nomor. SK. ...•....... /MENLHK-PSKL/ ....•............ 1anggal 19Juli 2017 :-···---····--····---· P.ctda hari ini , tanggal bulan tahun dua nbu , bertempat di .................................. kami yang bcrtruxla tolUlgatl dibav.·ab ini : .. ----···- 1. BAPAK •••.•..•...••.• Krtua KPS/1!.."U?:s bcrtmdak untuk dan alas nama KPS/1!.."UP:::i bcralam.aJ di desa Kecematen . l<abupatnl bttd.a.saTkan Surat Kcputusan Kcmcntcrian L,inglnuigan Hidup clan Kd>uuwan ~omor. SK ••......... / M£NLHK-PSKL/............... tanggal . sclmtJUtnya di&cbut PIHAK KESA.TU ; -------· 2:. Mt. Max OirC":l."tW" YT. bcralamat di Kccamatan .............. Kabupa:tcn , data.m hal ini bcmndak: daJrun jabalannya berdasarkan Akta Pmd.uian Pausahaau oomor •...• tanggal yang dibual oldt dan di hadapan ............. Notans di Jakarta. dan tdah mcndapal pcngesa.han badan bukum dari Kt"JD.cn:tcrian Hukum clan HM.i RI Nomor TAHUN tanggal deri dau oleh kar<"na itu sah bcrtmdak: untuk dan atas oama PT ...............•...... berkcdudukan di ...•......•..... Alam.at ..........• untuk :sclaojumya discbul PJHAK K.EDUA: ----· PlHAK KESA.TU daa PIHAK KEDUA. masing-masing discbut PIHAK dan secare bcrsama­ sama di sebut PARA PIHAK t.ukbib dahu.hl mcncrangkan sebagai bcrilcut : ------------··· DE NGAN i\flTR.A . TENTANG PERJA ~IA,'< KERJA SAMA USAHA KPS/"'VPS .........................•........................•. 2021, No.320 -242- www.peraturan.go.id Ill PARA PIHAK s,epakal babwa - .-...,,. .... Kerja .. ...,,a Usaha yang ber.lif.'11 •ekni.• opaasioo.~ clan prmbiaj·...., akan <tiaNr lel>h laaju1 diolaut bentuk Pc,janjian Kerj<l -,a;·· (2) PclaksanMn l(erja =a l:saba sd><-,gaimana dimaksud pada ayat (II PIHAK KJ:DUA akan menugaskan peluga.s yang lelah dirunjuk oleb PlHAK KE:DUA : -·····--·· .. •·n- -------·---·--------·--·-·· (21 PARA PIHA.K aka.n. me.nyu.su.a. Re.11.cana Ke.tja •am.a Pem..anfaat.an kawuan huta.n yaq dlt.a.D.dat&Ap.a..l bersam.a ; -----------··----·--------·---------------· (3) PIHAK KEDUA mem;ediakan bibi.t yang sudah siap tanam.---------- (41 Sibit dikirim olcb. PIHAK KEDUA kc lokasi tcrdcltal dt'ngan lokasi tauam ; -·--------- (51 PIHAK KESATU mCDB&anti mayo bibit drngan barga Rp .........• ·/batang kcpada PIHAK KEDUA dc.ngan tdnik pcmbayaran : a. Pembayarao ptttama scbesar %pada sa.at panen ke J (satu) : ----------··· b. Pembayaran kedua sebesa.r %pad.a saat paoe:n ke 2 ldua) ;------------------ (6) Jarak tan.am .......•. adalah ..• meter x meter atau sejumlab pie / Ha;--· (7) Keberhasilan Penanaman adalah 100% jika terjadi kematian diatas I O'XI akan dilaksanalcan penyulaman clan menjadi umggungan dari PJHAK KESA.TU; --------·· (8) Pen.an.am.an dan pemeliharaan dilaksana.ka:n oleh PIHAK KESA.TU dengan Birnbingan Telcnis PfHAK KEDUA; (9) PIHAK KEDUA tid.W n:.ienangung 01'>&kos pengirimao bibi.t ke gudaog penunbunan/lokas Pengolahan ; -··-··---····---·····--····---·· (10) Harga H. disepakati sebeser Rp - ( •...•..•..... rupiah) minimal/Kg, diterima di tempat Pen,golahan dan dilal.."Ukan penyesuaian harga sesuai hasil evaluaci.i bersama; - (11) Toleransi ranting yang dapat diterima pad.a saat pane:n adalah ranting dengan ukuran rnaksimal milimeter~ -------·-------------------------·····-·····-----· (12) Loltasl P~la.haa ••••.•••••.•.•.... dise9akati berja.rak: ma.k.sim.al ..... Jun darl lokasi t:ana.m:an H•·•••••••·••••·•••• ; --------------------- ( 13) Kontn"bu.,i drui basil k<rja """1a dilakoru,akan oleh PARA PIHAK setelah dil<:u.ra,,gi bu\ya PNBP dengan PtOporsi •baring •bb ; -··--·· a. Plf!AK KESATU adallll, sebesar ••.• %; -··---····---···--···-·--······- b. PIHAK KEDUA adalab eebeser .... % ; -········-····--·······-·······--·-·········- (14) Pen.erim.U.n Hep.ta Bu.lu.c Pajak (PNBP) d.iserah.kan PlHAK KEDUA kep•da Nepn.; (ll l\crJa sama Pemanfaatan kawesan hutan sesuai dcngan kaidab pengclolaan hutao pada lokasi Pttsttujuan Pnlgelolaan Perhutanan SosiaJ: ---···--··---------------- PASAL3 POKOK·POKOK KERJA SAMA USAHA (2J ~k Kaja sama Usaha ada1ab lokasi ~wjuan P~ngclolaan Pcf!1utaoan Sosi.al untuk kCl]a sama dcngan rmoan sebagaunana to-lamps.:r :-·-· g. ...........•..•.. · -··-···-·---····---··---·········-····---··············---····· ( .................• -·· C', ...... ,.,u, .. , •••• : .----·-------------····--····---·-----···· d ··················- ; ---··--···--··--··---·····--····-······--···· b. • •••.••.••••........•.•..••. ' ----··-···---··-·-···--················--·­ (', ,.,,.,,,,.,,,, ; -••·--· .. •--••••-•••••·----••••-""a.•••-•u•••-••-n••••-••-•••• (1) Ru>ng Liug)rup Knj<, """'a u..i.a ...Sruah Pmg,-lolaan Huiru, Perhutanau So&"1 dl wilo,y,th Pttxtujuan Ptogcloloo.n • ~ut~ Sosial. , melal\U kctj~ .sama. mt:lipub kcg,atan · a. -----····---·---···--····---····--·····-- PASAL 2 RUAHG LINGKUP DAM 011.1£1( KJ:RJA SAMA USAHA 2021, No.320 -243- www.peraturan.go.id LAMPIRAN XXVI SITI NURBAYA ttd. MENTERJ UNGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBJ,JK lNDONESlA, ,,0 .. ,, . M£!1YETUJU1 KEPALA UPT .................................... ................................... PIHAKKEDUA DIREKTUR PT . PIHAKSATU KETUA KPS/KUPS•) PERHUTANAN SOSIAL Naskah Kt>:rja sama Usaha bttsama i.ni dibuat dan di1andatangani oleh PARA PlHAK sesuai dengan hari. tanggal. bu.Ian. tahun yang telah di.9ebut pada awal Naskah Kerja sama Usaha i.n.i dalam ran,gkap benneterai cuk-up dan kekuatan hukum yang sama serta diberikan ke:pada masing - masing Pihak. --- (JJ Pcrjanjian Kc11a sama bcrla.ku unluk jangka v.-aktu .••.•...... tahun terbitung scjRJc trulg&al pvumdatangaoao Pajao pan Kerjasama oleb PARA PlHAK dao dic\'aluasi pad.a tahuu kc 3 {panm pcrtamaJ wituk 8danjutnya evalul'W dilaksanakan sttiap tabun dan ha.situya dis<pakati betaama olcl> PARA PIHAK: --····--·····--····--····--······-·-··· (2, Kerja sama Usaha ini dapal diakhiri se:bdum jangka waktunya bcrakhir dan dapat di:perpanjang bttdasarkan kesrpakat.an pada StUU e'\1aJuasi oleh PARA PlHAK. ---------- PASAL 7 KETEJfTUAN PENlJTUP PASAl.6 JANGKA WAKTU PASI\J. S P£MBIAYMN (1) r..,,1>,ayaru, )'Mg UmbuJ daJrun pdaksanl\an K<J)a ...,,. l/saha 1W fflCQJodi lNlj!g,u,g jawab PIHAK KEDUA bc-n,pa PinJ""'aJJ kcpada PIHAK KJtSATU ; ····--······--·······­ (21 Pinjaman acbagaimaoadimaksud pada ayal (1) akao dibayar okh PIHAK KESA.TU drngan ca.ra dumpur sclama kali {pad.a saaa panru pe-rtruna dan penen kedua) ; ---------- (31 llilai lliaya pd•ksauaan chscpakaU ..-be...- Rp. .. · f ,upiah) "'" Mk.tar.----· (4) Kctentuan lcbib lanjut mcngC"llai paulnayaan akan di.atur dau discpakati bcrsama olch PARA PIHAK :--·---····--····--···---·····--····--····--····· .. --- 2021, No.320 -244- www.peraturan.go.id . . 2. 1. •• ..................... .. 1. ... ..................... .. , . ··-········ .. ······· .. .. ··-················· a, L ... ··-·················· 2, J. ••• ··-········· .. ······ a. J, •• .............. 'U.T.AWAICTU .. RE~CA.~ AKSI KERJA SAMA PAR/\ PlllAK A. fomiat Rmcaoa Ak>i KCl)a sruna Pru-a Pillak PERATURAN MENTER! 1,JNGKUNOAN HlDUP DAN KEHUTANAN REPUBJ.JK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANO PENOELOLAAN PERIIUTANAN $0$1Al, 2021, No.320 -245- www.peraturan.go.id 1. a. 8. Format Reneau.a Aksi Kcrja sa.ma Para Pihak ... 2021, No.320 -246- www.peraturan.go.id 1 • 3. • I . • a, 1 • .. • • • • .. • .. 1. a, • 1. •• t 1. . I. I . • a. • • • r, -- a, I a 4 8 • 7 • e IG II II - --- • - RENCANAAKSI KER.IA SAMA PARA PIHAKTAHUNAN 2021, No.320 -247- www.peraturan.go.id SITI NURBAYA ttd. MENTERJ UNG"-UNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBl,IK INDONESIA, LAMPIRAN XXVII 1. .. t 2021, No.320 -248- www.peraturan.go.id SIT! NURBAYA ud. MENTERJ LINGl-.'UNGAN HIDUP DAN KEIIUTANAN REPUBl,IK IND0NE$1A, ............................ .20 ... Pt'Lugas/Tim Mengmlhu.i K•pwa . D. r. 2. Ost Kt'tcnnum/Laranga.n c. I. 2. o ... Kev.ajiban B. I. 2. °"' Hak Bulcti Terpenu.h.i l"II No. Uraian i Penjclasan A. I. 2. d .. : ..... org : ..... ha Skema f>t-rs<-IUjuan : HD/HKm/HTR/Kemittaau kchularulll Nam.a Pun~ Pcrsoetujuan: Nomor- dan Tgl SK Pro,insi /Kab. Ktt./Oesa Luas Jumlah 1(1( Ha.ii . LA.PORAN PENGAWASAN P&IIG&LOLAA!I P&RHUTAIIAII SOSIAL TAHUN . !APORAN PENGAWASAN PENGELO!AAN PERHUTANAN SOSIAI, KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOL<\AN PERHUTANAN $0$1AL DAN HID UP L.INGKUNGAN MENTERJ PERATURAN 2021, No.320 -249- www.peraturan.go.id ...: ...: ... :s "' 0 ., ~ g ~ ~ ~ s z w < 0 z z, "' < Q. !; ~ !'.:.: ~ "' "' z s < 0 w 0.. e, :::, ~ 0 :::, = ., ..J < z < > "' < iii x 0 0 ~ z VI :::, z, ;s "" 0 < 0 z z :!': .,. ~ ::::; 0 ~ 5' < "' , , iii z c2 -c j:: cal :::, w 5! z z :I: 0.. "' s k: 0 < z !::: ::;: 0 x x z ... 5 "' x z z < "" "' & "' :::; 0 0 :::, "' z .., <!l r,) 1i: ~ :::, 0 ~ 0 ::;: "' c, ::;: z 5 ,~~ w 0 ::..? cal ;;: "' z e- 0.. 2021, No.320 -250- www.peraturan.go.id ..; 0 .,, 0 is. ~~ " < "' - ..; 2021, No.320 -251- www.peraturan.go.id 2021, No.320 -252- www.peraturan.go.id 2021, No.320 -253- www.peraturan.go.id I ! I ll f ~;§ -g - :; e ... = s th !s.. ~, ..:,: "O .c ,.; ..: .,; ..: I 1l " t I~ - ?. ·,; J .; • g c: ·;; "' " "' - " i§ "' '.£ ~ .:: .E 2i! .,. i ai " c ,, l ~ :; f ~= ;> ::: '"C ~ ~.g ~ z a s 41 ~ :! ~ ~ ... ~- a ;:: d "S> 2 "'"' -a .8 . !I ~ ~ e·a "- s ~ .i $ ;~ ~ - ... ~ - 0 c ·= S; .:,t~ ... oi ..: -i .,; -e a ir ec "' i~ !;:; "' "' l] .,; .,, is. " -e 2021, No.320 -254- www.peraturan.go.id 2021, No.320 -255- www.peraturan.go.id ~ .; ~ a ii g ~ a K? "' ,, t= 'O c... ~ ;;f 'O cf 0 ~- ~ c t?. ·~ 0 :5 e i is 'O ii') .:.t i :!'-" :. .,,, ~ !ii'.,, t; "~s28. u u 8. 5;! II &. i ii 8. c, ~ v ~..., 8 - -e e " E c; "O 'Q! fo i~!i :,; " Ii f Co ; 0 o Co l!i !=. ~li'. a R] ; ".; fi ti 1 ; 0. a, ... ... .,,, e • • 8? " lio io i O " "' ·;; :,; l< 0 "o e ~c,~8. ~f - j"- = i"- 1! ~ I'!: ~ 11 c s I -a lf~ ;;··· ., "'. .i:: 'C 'C ,.ii( "' 2 :!: .a .. c;j C 41 ¢ ~ a = <'. "' -?:i~t §· 8:: ~o i~ 2 iii c,., s ·Ii 011 a~~~i~=~ ~ f ii c: i a - .,, - E .o ~ c e: :,, ~ i.O ~El'~ .. - ccK·cJti:,,.,e u .c- ~*·~ .; ... ~ dd~d;::i:lt-:'C; if- ... f'l Ji:,~: C.~ II .g e ~ "O -e .:.t -e ,s 2 = .=,. E a..!ii a !ii' i !ll'il·-l~! a • " § e - " " , " - .. ; ;; a c .. ~ "' • Ii " - -J 'iJS .:: ,, 2~ ;i ,.~ ~ !:·= ~-~-::;:. ~ ci. a .! c " ; aice~t~$ e -e ... ! \!: 2i! ~-ii~= •} .o"- ,:: ... 0 ~-- - - t.: '; :::, ~:a ,, e·- c :.,, 1l e e~ s~·s-~~i~i]Q Je1~~2 ;> ~ ~ ~:g.= ss i!Ei·s .~ s: -a 1;:: i · .. ~ ?Ji .. ~ ~ i?. a € ~~ii.a 1 IS.~] s s 5o,S 7, 11 iJ '°C 9,~ .,. a :, .g .5 [~~:a ~·i!-i:: S;::~.:.t K~=c 2021, No.320 -256- www.peraturan.go.id 2021, No.320 -257- www.peraturan.go.id 2021, No.320 -258- www.peraturan.go.id 2021, No.320 -259- www.peraturan.go.id 2021, No.320 -260- www.peraturan.go.id 2021, No.320 -261- www.peraturan.go.id 2021, No.320 -262- www.peraturan.go.id 2021, No.320 -263- www.peraturan.go.id < in .., :z: 0 0 -e z ,.. :..: i ic -0 ::::, ::::, :::; z "- ;::: "' "' 1ii z < z < 5 :::i: .: :.,: z c5 e, :::, 0 l: z; -e 0 z; ::::, :.,: 0 z :::; "' 0 0 t; ;:;; " "' ;:;; ~f ., 2 :!: .a .. < "' ~o 011 " "' .:: 2i! ,, ;> 2 a ~ .. ~ ;~t ;:i 2 .!:::« e ... ·! ~ ~ ~! ~ 3 "C ca-- ~ 8.~8. :s~ .::J ~z...c < ir "' !;:; "' "' .,, is. " -e 2021, No.320 -264- www.peraturan.go.id Oengan basil St"bagai berikut A. Hasil Evaluasi pdeksanaan Pt!ngoelolaan Ptrbutanan SosiaJ: I. Pemenuhao Hak. Kewajibon dao l..arangan a ..... b ....•. c: dst 2. Aspek Adminisrrasi a. OOOH b ....•. c. dst 3. Aspek Ekolog; a. ..... b ....•. c. dst 4. Aspek Sosial a. b. c. d.v Tdah mdakukan cvaluaa pdaksaoaan Pcng eloJ.aan Pcr-butaoan Sostal .selama ...... hari tcrbnung mulai tanggal s.d 20 ... Skcma Pcrst-tujuan : HD/HKm/HTR/Kemitraan kchu.tanan •J Nama IMompok/gapolttan/kop.•): l'\omor- dao Tgl SK Pr<ninsi I Kab. Ktt./Desa Luas : ha Jum.lah 10{ : orang Peri.ode ttaluasi : Tabun ..... sd ..... lkrd.asarkan: I . 2 . 3. dst Jabat.an dalam Tim ln&l:ansi Pada hari ini ta.nggal . Bulan . .. .. .. . Tahun ............................. Kami yang benanda tangan di bawah ini: BERtl'A ACARA EVALlJASI PELAKSA.."v\AN PENGELOLAAN PERHUT,\NAN SOSLAL Nomor: . KOPSURAT BERITA ACARA EVALUASI PELAKSANAAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL LAMPIRAN XX1X PERATURAN MENTER! LINGKUNO/\N HIDUP D/\N KEHUT/\N/\N REPUBLIK INDONESI/\ NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAANPERHUTANANSOSIAL 2021, No.320 -265- www.peraturan.go.id SJTI NURBAYA ud, MENTER! J.,JNGKUNGAN HJDUP DAN KEHUTANAN REPUBJ,IK IND0NJ:;$1A, ') Cotti )'1U>g tidal<. pWU Tanda. Tangtu:t Dnnikian Ben.ta Ac-ara ini dibuat dengan SC'ben.ar-benamya untuk dipcrgunakan scbagaima:na mcstinya. f. Rekomcodast dan Tin.dak LanJut r. 2. 3. dst £. Dampak P..ngclolaan 1\-rhulanan Sos,al r. 2. 3. dst O. "'"'"'""'"""° Um11m dan 11.,.opru, Mle<)•ru-"1<.al l 2 ...... 3. <bt C. Modal So.ial dan hu....uf &ru y- wkcmbaJ,gk,.m i. 2 •..... 3. dst 0. Ila.ii ~kan Areal Kc,ja r, 2. 3. dst 2021, No.320 -266- www.peraturan.go.id SITI NURBAYA ttd, MENTER! UNOKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK lNDONESlA, KATA P£sGA.,'TAR OAPTARISI DAFTARTABEL DAPTAR lA\IPIRA.", I. PE!<DAHULUAN A. La!at Belakang B. Male.sud dan 1\tjuan C. Ruang Lmglrup D. Batasan ~..-man ll. METODOI.OGI A. p,,,,gumpuL,n D:ua B. Pcngolahan dan Awilisis Data 111. K£....OMN UML~I A Profil Pcmqang Pt-rsctujuao Perhutanan Sosial B. Kondi.si Turupan Lahan C. Koooisi Sooial El<onomi IV. IIASIL £VAWASI A.. ~cnuhan Hak. K~'ajiban. dan Lar-angan B. 1\spt'k Mminisuasi C. Aspek f;kologi D. N,pok Sosial E. J\s'pck Ekonomi VII. KESl.'.\tPUIA.~ OA.1'1 REK0~1ENDASI A Ktsimpulan 8. Rf'kome,r,dJ\si l.\lllPIRA/1 - lA\IPIRAN l.APORA.'ll EVALl.\o\SI PELAKSANAA.'< PENGELO!A.\.'ll P£RHUTANAN SOSIAL DI PROVINSI .......• P£RJOD£ TAHUN SD . l.APORAN EVAWASI P£1.,\J($A ~-\N PENGELOI...\..\J'I PERHUTANAN SOSlAL, LAMPI RAN XXX PERATURAN MENTER! LINOKUNGAN H(l)UP DANKEHUTANAN REPUBUK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG PENGELO!.AAN PERHUTANAN SOSIAL 2021, No.320 -267- www.peraturan.go.id

Regulation of the Minister of Environment and Forestry Number 9 of 2021 concerning Social Forestry Management · Nelum