Regulation of the Minister of Environment and Forestry Number 14 of 2023 concerning the Settlement of Businesses and/or Activities Built in Nature Reserve Areas, Nature Conservation Areas and Hunting Parks
Made 2023-11-03 · Text as of 2026-10-01
Public law and official guidance, published as research. Not legal, tax or financial advice.
About this law
- Original title
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Usaha Dan/Atau Kegiatan Terbangun Di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam Dan Taman Buru
- Language
- Indonesian
- Kind
- Regulation
- Country
- Indonesia
- Subjects
- Agricultural and rural development, Environment, Mineral resources, Cultivated plants, Wild species and ecosystems
- Keywords
- agricultural commodities, protection of environment, business/industry/corporations, oleaginous plants, plant production, plant variety, protected area, ecosystem conservation, sustainable development, management/conservation, tourism, inventory, authorization/permit, contracts, monitoring, mining, natural gas, oil
- Categories
- *, agriculture, energy, softs
Where to read it
Text
The law's own text, section by section, as held. Each section has its own link.
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Kegiatan Terbangun di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru yang selanjutnya disebut Kegiatan Terbangun adalah seluruh usaha dan/atau kegiatan yang telah terbangun di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebelum tanggal 2 November 2020. 2. Kemitraan Konservasi adalah kemitraan antara kepala unit pelaksana teknis atau kepala unit pelaksana teknis daerah sesuai dengan kewenangan dengan Mitra Konservasi dalam rangka pemulihan ekosistem, untuk penyelesaian kegiatan terbangun berupa perkebunan, pertanian, dan tambak pada kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru. -3- 3. Mitra Konservasi adalah masyarakat setempat yang tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru yang melakukan kemitraan dengan kepala unit pelaksana teknis atau kepala unit pelaksana teknis daerah sesuai dengan kewenangan. 4. Pemulihan Ekosistem adalah kegiatan pemulihan ekosistem kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru termasuk di dalamnya pemulihan terhadap alam hayatinya sehingga terwujud keseimbangan antara alam hayati dan ekosistemnya di kawasan. 5. Kawasan Suaka Alam yang selanjutnya disingkat KSA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan. 6. Kawasan Pelestarian Alam yang selanjutnya disingkat KPA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, seta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. 7. Taman Buru yang selanjutnya disingkat TB adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu secara teratur. 8. Perjanjian Kemitraan Konservasi yang selanjutnya disingkat PKK adalah kesepakatan bersama antara kepala unit pelaksana teknis atau kepala unit pelaksana teknis daerah sesuai dengan kewenangan dan Mitra Konservasi dalam rangka pemulihan ekosistem pada KSA, KPA, atau TB. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. 10. Direktur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem. 11. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah UPT direktorat jenderal yang membidangi konservasi sumber daya alam dan ekosistem, yang mengelola cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, dan TB. 12. Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah UPT dinas daerah provinsi atau kabupaten/kota yang mengelola taman hutan raya dan/atau yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan. 13. Kepala UPT atau Kepala UPTD adalah kepala balai/balai besar atau kepala satuan kerja pemerintah daerah yang diserahi tugas pengelolaan taman hutan raya. -4-
Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini mengatur penyelesaian Kegiatan Terbangun yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020. (2) Penyelesaian Kegiatan Terbangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. memberikan kepastian hukum bagi Kegiatan Terbangun; b. mempertahankan keberadaan dan menjaga fungsi KSA, KPA, dan TB secara optimal; c. mewujudkan kesejahteraan masyarakat di sekitar KSA, KPA, dan TB; dan d. melaksanakan penguatan fungsi dan tata kelola KSA, KPA, dan TB dan menjaga kelestarian keanekaragaman hayatinya. BAB II JENIS KEGIATAN DAN INVENTARISASI KEGIATAN TERBANGUN Bagian Kesatu Jenis Kegiatan Terbangun Pasal 3 (1) Kegiatan Terbangun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 berupa: a. perkebunan kelapa sawit; b. perkebunan; c. pertambangan; atau d. kegiatan lain. (2) Kegiatan Terbangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan: a. yang memiliki izin lokasi dan/atau izin usaha perkebunan; dan b. yang tidak memiliki perizinan berusaha, persetujuan Menteri, kerja sama, atau kemitraan di bidang kehutanan.
Pasal 4 Kegiatan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b berupa kegiatan: a. pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman perkebunan di dalam KSA, KPA, dan TB; b. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil kebun yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam KSA, KPA, dan TB; dan/atau c. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari kegiatan perkebunan di dalam KSA, KPA, dan TB.
Pasal 5 Kegiatan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c berupa kegiatan: -5- a. operasi pertambangan, pengeboran, penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran, serta pemadatan penambangan di dalam KSA, KPA, dan TB; b. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam KSA, KPA, dan TB; dan/atau c. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil tambang dari kegiatan penambangan di dalam KSA, KPA, dan TB.
Pasal 6 (1) Kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d berupa: a. minyak dan gas bumi; b. panas bumi; c. tambak; d. pertanian; e. permukiman; f. wisata alam; g. industri; dan/atau h. sarana dan prasarana. (2) Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa kegiatan yang dikategorikan sebagai kepentingan strategis yang tidak terelakan di KSA, KPA, dan TB. (3) Kepentingan strategis yang tidak terelakan di KSA, KPA, dan TB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. minyak dan gas bumi; b. panas bumi; dan/atau c. sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan/atau strategis. (4) Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat, instansi pemerintah, badan sosial/keagamaan, atau badan usaha. Bagian Kedua Inventarisasi Kegiatan Terbangun
Pasal 7 (1) Inventarisasi Kegiatan Terbangun yang tidak memiliki perizinan di bidang pemanfaatan KSA, KPA, dan TB dilakukan oleh Menteri. (2) Inventarisasi Kegiatan Terbangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di KSA, KPA, dan TB; b. inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain yang telah terbangun di KSA, KPA, dan TB; dan c. penetapan data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di KSA, KPA, dan TB. -6-
Pasal 8 Tata cara inventarisasi data dan informasi Kegiatan Terbangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III SKEMA PENYELESAIAN KEGIATAN TERBANGUN Bagian Kesatu Umum
Pasal 9 (1) Penyelesaian Kegiatan Terbangun berupa perkebunan kelapa sawit yang memiliki izin lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan dilakukan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan paling lambat tanggal 2 November 2023. (2) Penyelesaian Kegiatan Terbangun yang tidak memiliki perizinan berusaha, persetujuan Menteri, kerja sama, atau kemitraan di bidang kehutanan, dilakukan setelah melaksanakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, Kegiatan Terbangun berupa perkebunan kelapa sawit yang memiliki izin lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan dikenakan sanksi administratif berupa pembayaran denda administratif. Bagian Kedua Penyelesaian Kegiatan Terbangun Perkebunan Kelapa Sawit yang Memiliki Izin Lokasi dan/atau Izin Usaha di Bidang Perkebunan
Pasal 10 (1) Penyelesaian Kegiatan Terbangun berupa perkebunan kelapa sawit yang memiliki izin lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) harus sesuai dengan tata ruang pada saat kegiatan tersebut pertama kali dibangun. (2) Penyelesaian Kegiatan Terbangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kerja sama. (3) Penyelesaian Kegiatan Terbangun perkebunan kelapa sawit sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha.
Pasal 11 (1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) harus memenuhi ketentuan: a. melakukan kegiatan pemulihan ekosistem; b. tidak melakukan penanaman sawit baru; dan -7- c. setelah habis 1 (satu) daur selama 15 (lima belas) tahun sejak masa tanam wajib mengembalikan areal usaha kepada negara. (2) Dalam hal orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit melampaui batas waktu 1 (satu) daur selama 15 (lima belas) tahun sejak masa tanam dan tidak melakukan pemulihan ekosistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, orang perseorangan atau badan usaha dikenakan biaya pemulihan ekosistem. (3) Besaran biaya pemulihan ekosistem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri. Bagian Ketiga Penyelesaian Kegiatan Terbangun yang Tidak Memiliki Perizinan, Persetujuan Menteri, Kerja Sama, atau kemitraan di Bidang Kehutanan Pasal 12 Penyelesaian Kegiatan Terbangun yang tidak memiliki perizinan berusaha, persetujuan Menteri, kerja sama, atau kemitraan di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2) dilakukan melalui: a. kerja sama; b. perizinan berusaha pemanfaatan jasa lingkungan; c. Kemitraan Konservasi; atau d. pengembalian areal usaha dan/atau kegiatan kepada negara.
Pasal 13 (1) Penyelesaian Kegiatan Terbangun melalui kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilakukan terhadap kegiatan: a. sarana dan prasarana untuk kepentingan umum milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah; b. sarana dan prasarana untuk kepentingan umum; c. minyak dan gas bumi; atau d. permukiman. (2) Kegiatan sarana dan prasarana untuk kepentingan umum milik pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dikenai kewajiban pembayaran denda administratif. (3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan yang ditetapkan sebagai proyek strategis nasional. (4) Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan kerja sama antara kelompok masyarakat dan Direktur Jenderal. (5) Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dikenai kewajiban pembayaran denda administratif. -8-
Pasal 14 (1) Penyelesaian Kegiatan Terbangun melalui perizinan berusaha pemanfaatan jasa lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dilakukan terhadap kegiatan panas bumi. (2) Kegiatan Terbangun panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh badan usaha atau instansi pemerintah.
Pasal 15 (1) Penyelesaian Kegiatan Terbangun melalui Kemitraan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dilakukan terhadap kegiatan: a. perkebunan kelapa sawit; b. perkebunan; c. pertanian; atau d. tambak. (2) Kemitraan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan dengan ketentuan: a. tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan; dan b. bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar KSA, KPA, dan TB paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektar. (3) Kemitraan Konservasi dilakukan oleh orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dikenai kewajiban pembayaran denda administratif.
Pasal 16 (1) Penyelesaian Kegiatan Terbangun melalui pengembalian areal usaha dan/atau kegiatan kepada negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dilakukan terhadap kegiatan: a. perkebunan kelapa sawit; b. perkebunan; c. tambak; d. pertanian; e. pertambangan; f. minyak dan gas bumi; g. wisata alam; h. industri; dan/atau i. sarana dan prasarana untuk kepentingan strategis. (2) Perkebunan kelapa sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tambak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dan pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh: a. orang perseorangan, dengan ketentuan: 1. tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan dan dengan luasan lahan lebih dari 5 (lima) hektar; atau 2. tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan, dengan luasan lahan kurang dari 5 (lima) hektar, dan bertempat tinggal di dalam dan/atau di -9- sekitar KSA, KPA, dan TB kurang dari 5 (lima) tahun; dan b. badan usaha, dengan ketentuan tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan. (3) Kegiatan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, serta kegiatan sarana dan prasarana untuk kepentingan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i merupakan kegiatan yang tidak termasuk dalam kegiatan proyek strategis nasional. BAB IV TATA CARA PENYELESAIAN KEGIATAN TERBANGUN Bagian Kesatu Tata Cara Kerja Sama
Pasal 17 (1) Penyelesaian Kegiatan Terbangun berupa perkebunan kelapa sawit melalui kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan selama 1 (satu) daur atau 15 (lima belas) tahun sejak masa tanam dan tidak dapat diperpanjang. (2) Apabila jangka waktu kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir, orang perseorangan dan/atau badan usaha wajib mengembalikan areal kegiatan usahanya kepada negara.
Pasal 18 (1) Penyelesaian Kegiatan Terbangun berupa kegiatan sarana dan prasarana milik pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui kerja sama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (1) huruf a diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Penyelesaian Kegiatan Terbangun kegiatan sarana dan prasarana untuk kepentingan umum melalui kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b serta minyak dan gas bumi melalui kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c diberikan sesuai dengan jangka waktu perizinan di bidangnya. (3) Penyelesaian Kegiatan Terbangun permukiman melalui kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d diberikan untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 19 Apabila jangka waktu kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) telah berakhir, pelaku usaha atau masyarakat wajib mengembalikan areal kegiatan usahanya kepada negara.
Pasal 20 Tata cara kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - 10 - Bagian Kedua Tata Cara Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan
Pasal 21 Penyelesaian Kegiatan Terbangun melalui perizinan berusaha pemanfaatan jasa lingkungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1) diberikan sesuai dengan jangka waktu perizinan di bidangnya dan dapat diperpanjang.
Pasal 22 Apabila jangka waktu perizinan berusaha pemanfaatan jasa lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 telah berakhir, pelaku usaha wajib mengembalikan areal kegiatan usahanya kepada negara.
Pasal 23 Tata cara perizinan berusaha pemanfaatan jasa lingkungan untuk kegiatan panas bumi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Tata Cara Kemitraan Konservasi Paragraf 1 Umum
Pasal 24 Penyelesaian Kegiatan Terbangun melalui Kemitraan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan oleh orang perseorangan dengan Kepala UPT atau Kepala UPTD sesuai dengan kewenangan.
Pasal 25 Penyelesaian Kegiatan Terbangun melalui Kemitraan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan dengan ketentuan: a. Kemitraan Konservasi untuk perkebunan kelapa sawit diberikan paling lama untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun atau 1 (satu) daur selama 15 (lima belas) tahun sejak masa tanam; atau b. Kemitraan Konservasi selain perkebunan kelapa sawit diberikan paling lama untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun. Paragraf 2 Permohonan
Pasal 26 (1) Kemitraan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 diajukan melalui permohonan persetujuan kepada Menteri. (2) Untuk mengajukan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) orang perseorangan harus membentuk: - 11 - a. kelompok masyarakat; atau b. kelompok tani hutan.
Pasal 27 (1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilengkapi dengan persyaratan: a. surat keputusan kelompok yang ditetapkan oleh kepala desa; b. identitas anggota kelompok masyarakat atau kelompok tani hutan; c. sketsa persil lahan yang dikuasai dengan menampilkan lokasi/petak lahan garapan tiap anggota; d. pakta integritas yang bermeterai; dan e. gambaran umum lokasi permohonan. (2) Pakta integritas yang bermeterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit memuat: a. kesanggupan untuk memenuhi semua kewajiban; b. komitmen untuk beralih ke komoditas hasil hutan bukan kayu; dan c. pernyataan pengakuan bahwa tidak memperluas areal garapannya dan areal yang dikuasai merupakan areal KSA, KPA, dan TB. (3) Format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 28 (1) Berdasarkan permohonan Kemitraan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Menteri menugaskan Direktur Jenderal untuk melakukan pemeriksaan administratif. (2) Direktur Jenderal dalam melakukan pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan pengecekan lapangan dan pembahasan dengan pihak terkait.
Pasal 29 (1) Direktur Jenderal menyampaikan hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 kepada pemohon berupa: a. persetujuan jika hasil pemeriksaan administratif telah memenuhi kelengkapan dan kesesuaian; atau b. perbaikan jika hasil pemeriksaan administratif tidak memenuhi kelengkapan dan/atau tidak memenuhi kesesuaian. (2) Hasil pemeriksaan administratif berupa perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan Direktur Jenderal kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan kelengkapan. (3) Dalam hal permohonan disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a Direktur Jenderal menyampaikan persetujuan Kemitraan Konservasi kepada Kepala UPT atau Kepala UPTD sesuai dengan kewenangan untuk proses selanjutnya. - 12 - Paragraf 3 Penyusunan Perjanjian Kemitraan Konservasi
Pasal 30 (1) Berdasarkan persetujuan Kemitraan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a Kepala UPT atau Kepala UPTD sesuai dengan kewenangan melakukan penyusunan PKK dengan pemohon selaku calon Mitra Konservasi. (2) Direktur Jenderal dapat melakukan supervisi penyusunan PKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 31 (1) PKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 paling sedikit memuat: a. identitas para pihak; b. tujuan; c. ruang lingkup program/kegiatan Kemitraan Konservasi; d. letak dan luas areal kerja sama Kemitraan Konservasi; e. rencana pelaksanaan program/kegiatan Kemitraan Konservasi; f. hak dan kewajiban para pihak; g. jangka waktu dan perpanjangan Kemitraan Konservasi; h. pembiayaan; i. monitoring, evaluasi, dan pelaporan; dan j. penyelesaian perselisihan. (2) Format PKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 32 (1) Kepala UPT atau Kepala UPTD sesuai dengan kewenangan menandatangani PKK bersama dengan Mitra Konservasi. (2) PKK yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal. Paragraf 4 Pendampingan Kemitraaan Konservasi
Pasal 33 (1) Mitra Konservasi berhak mendapatkan pendampingan dari Kepala UPT atau Kepala UPTD sesuai dengan kewenangan dalam melakukan Kemitraan Konservasi. (2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. penyuluhan; b. asistensi; dan/atau c. pelatihan. - 13 - (3) Asistensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa: a. pembentukan, penguatan, dan pengembangan kelompok; b. penyusunan rencana kerja; c. penyusunan naskah PKK; dan/atau d. pengembangan akses informasi pasar.
Pasal 34 (1) Dalam melakukan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Kepala UPT atau Kepala UPTD sesuai dengan kewenangan dapat melibatkan penyuluh kehutanan dan/atau pihak lain. (2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang perseorangan dan/atau organisasi/lembaga yang mempunyai kompetensi di bidang Kemitraan Konservasi. Bagian Keempat Tata Cara Pengembalian Areal Usaha dan/atau Kegiatan kepada Negara
Pasal 35 (1) Pengembalian areal usaha dan/atau kegiatan kepada negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan setelah pelaku usaha melakukan pembayaran denda administratif. (2) Pelaku usaha menyampaikan surat pernyataan kepada Menteri mengenai pengembalian areal usaha kepada negara. Bagian Kelima Pemulihan Ekosistem
Pasal 36 (1) Pelaku usaha dan/atau masyarakat yang telah mendapatkan rekomendasi penyelesaian kegiatan harus melakukan Pemulihan Ekosistem pada areal usahanya. (2) Tata cara Pemulihan Ekosistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB V MONITORING, EVALUASI, PEMBINAAN, DAN PENGENDALIAN Bagian Kesatu Monitoring dan Evaluasi
Pasal 37 (1) Kepala UPT atau Kepala UPTD sesuai dengan kewenangan melakukan monitoring atas pelaksanaan penyelesaian Kegiatan Terbangun paling sedikit 6 (enam) bulan sekali. (2) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Kepala UPT atau Kepala UPTD sesuai dengan kewenangan kepada Direktur Jenderal. - 14 - (3) Laporan hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 38 (1) Laporan hasil monitoring sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan sekali. (2) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pelaksanaan evaluasi Kegiatan Terbangun oleh Menteri.
Pasal 39 (1) Evaluasi atas pelaksanaan penyelesaian Kegiatan Terbangun dilaksanakan oleh Kepala UPT atau Kepala UPTD sesuai dengan kewenangan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum jangka waktu berakhir atau sesuai dengan kebutuhan. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Direktur Jenderal sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 40 Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dapat melibatkan lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, dan/atau pihak lain yang memiliki kompetensi terkait. Bagian Kedua Pembinaan dan Pengendalian
Pasal 41 (1) Pembinaan dan pengendalian atas pelaksanaan penyelesaian Kegiatan Terbangun dilakukan oleh: a. Direktur Jenderal; dan/atau b. Kepala UPT atau Kepala UPTD sesuai dengan kewenangan. (2) Pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. bimbingan; b. pelatihan; c. arahan; d. supervisi; dan/atau e. monitoring dan evaluasi. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 42 (1) Perjanjian kerja sama dan perjanjian kerja sama Kemitraan Konservasi Kegiatan Terbangun yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, - 15 - tetap sah dan berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian. (2) Perjanjian kerja sama dan perjanjian kerja sama Kemitraan Konservasi Kegiatan Terbangun yang masih dalam proses dan belum mendapatkan persetujuan Menteri, harus diproses berdasarkan ketentuan mengikuti Peraturan Menteri ini. BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 43 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. ketentuan Pasal 139 huruf a, Pasal 163 ayat (4), Pasal 175 ayat (1) huruf e, Pasal 178 ayat (1) huruf c, Pasal 179 huruf a, dan Pasal 194 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 322); dan b. ketentuan Pasal 1 angka 19 dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 320), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 44 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - 16 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Serita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2023 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURSAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUSLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA SERITA NEGARA REPUSLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 890 Salinan sesuai dengan aslinya KEPA BIRO HUKUM, - 17 - LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2023 TENTANG PENYELESAIAN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN TERBANGUN DI KAWASAN SUAKA ALAM, KAWASAN PELESTARIAN ALAM, DAN TAMAN BURU FORMAT PERMOHONAN KEMITRAAN KONSERVASI A. Format Surat Permohonan Kemitraan Konservasi KOP SURAT (Kelompok) ......................, ............ 20....... Nomor : ... Lampiran : 1 (satu) eks Hal : Permohonan Persetujuan Kemitraan Konservasi Kepada Yth. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Saya yang bertanda tangan di bawah ini; Nama : ... No. Telp : ... Jabatan : Ketua Kelompok … Mengajukan permohonan Persetujuan Kemitraan Konservasi yang berlokasi di Kawasan :… Zona/Blok : … Resor :… Desa :… Kecamatan : … Kabupaten : … Provinsi :… Luas : … hektar Untuk kegiatan … (perkebunan non sawit/pertanian/tambak) Sebagai bahan pertimbangan, terlampir kami sampaikan dokumen: a. Surat Arahan Direktur Jenderal. b. SK kelembagaan kelompok. c. Daftar anggota kelompok (cetakan dan softfile), fotocopy KTP dan kartu keluarga. d. Gambaran umum lokasi. e. Peta lokasi. f. Surat Pernyataan/Pakta Integritas. - 18 - Demikian, atas pertimbangan Bapak/Ibu Menteri kami ucapkan terima kasih. Mengetahui Ketua ttd dan cap basah Kepala Desa setempat Ketua Kelompok Tembusan: 1. Direktur Jenderal KSDAE 2. Kepala Balai TN/KSDA 3. Kepala UPTD … 4. Bupati/Wali kota ... 5. Kepala Dinas … - 19 - B. Format Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan/Penetapan Kelompok KOP SURAT KEPALA DESA KEPUTUSAN KEPALA DESA/LURAH … KECAMATAN …KABUPATEN/KOTA … No. … TENTANG PENETAPAN PEMBENTUKAN KELOMPOK … Yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala Desa/Lurah …, Kecamatan ..., Kabupaten/Kota ..., dengan memperhatikan Berita Acara Kesepakatan Pembentukan Kelompok … dengan ini kami menetapkan: … (Nama Kelompok) Desa/Kelurahan ... Kecamatan ... Kabupaten/Kota … Dengan susunan pengurus dan keanggotaan, sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini. Demikian surat penetapan pembentukan kelompok ..., agar diketahui kelompok .. yang bersangkutan dan pihak-pihak yang terkait. Tanggal ... Bulan ... ,20 ... Kepala Desa/Lurah ... ttd … Tembusan : 1. Camat 2. Arsip - 20 - C. Format Daftar Identitas Anggota Kelompok Disajikan dalam matrik (format xls), yang memuat informasi: 1. Nomor 2. Nomor Kartu Kelauarga 3. NIK 4. Nama 5. Usia/tanggal lahir 6. Jenis kelamin 7. Pekerjaan (mata pencaharian) 8. Alamat - RT/RW - Desa/kelurahan - Kecamatan - Kabupaten - Provinsi - Pekerjaan 9. Luas penggunaan lahan di kawasan No KK NIK Nama Usia / Jenis pekerjaan Alamat Luas Tanggal kelamin penggunaan lahir lahan RT/RW Desa Kec Kab Prov 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 Alat verifikasi: KTP/surat keterangan, kartu keluarga Mengetahui Ketua Kelompok Kepala Desa ( …………………………… ) ( …………………………… ) - 21 - D. Format Gambaran Umum Calon Lokasi 1. Sejarah pengelolaan/penggunaan lahan: … Letak dan luas a. Kawasan :… b. Zona/Blok :… c. Resor :… d. Desa :… e. Kecamatan :… f. Kabupaten :… g. Provinsi :… h. DAS/Sub DAS : … i. Luas : … hektar 2. Batas-batas a. Sebelah Utara :… b. Sebelah Selatan :… c. Sebelah Timur :… d. Sebelah Barat :… 3. Kondisi fisik a. Jenis & kondisi tutupan lahan : … b. Biodiversitas : - Jenis pohon dan tumbuhan lainnya) :… - Jenis fauna (satwa liar) :… - Jenis ekosistem/habitat :… - Sungai/situ/danau dst i : ... c. Ketinggian : kisaran … s/d …dpl d. Kelerengan : kisaran … % e. Topografi dominan : datar/bergelombang/berbukit/curam *) f. Jenis tanah : … g. Curah hujan : … h. Aksesibilitas (jarak dari rumah tinggal ke lokasi: … (kisaran) i. Pola/praktik pengelolaan/penggunaan lahan dan hutan: ... (ladang/kebun monokultur/campuran/agroforestry/pertanian/ sawah/ tambak dll j. Jenis tanaman pokok yang diusahakan/dibudidayakan masyarakat: - ... - ... - ... - dst k. Jenis tanaman pokok (komoditas) yang diperdagangkan - ... - ... 4. Kearifan lokal terkait pengelolaan/penggunaan lahan & hutan (jika masih ada dan dipraktekan) : ... 5. Kondisi sosial ekonomi masyarakat desa a. Jenis-jenis komoditas utama yang dihasilkan : ... b. Jenis-jenis komoditas utama diperdagangkan : ... - 22 - c. Jumlah Penduduk berdasarkan jenis kelamin - Jumlah Penduduk : ... - Jumlah Laki-Laki : ... - Jumlah Perempuan : ... - Jumlah Kepala Keluarga : ... d. Jumlah penduduk berdasarkan tingkat pendidikan - Tidak sekolah : ... - SD : ... - SMP /SLTP : ... - SMA /SLTA : ... - Diploma : ... - S1/S2/S3 : ... e. Jumlah penduduk berdasarkan pekerjaan/mata pencaharian - Petani : ... - Buruh Tani : ... - PNS/TNI/Polri : ... - Pegawai Swasta : ... - Buruh : ... - Wiraswasta : ... - Pengrajin : ... - Pengusaha : ... - Ibu rumah tangga : ... - Pedagang : ... - Purnawirawan/pensiunan : ... - Belum bekerja : ... f. Jumlah penduduk (kepala keluarga) berdasarkan kepemilikan lahan - Tidak memiliki : ... - 0,1 – 0,25 Ha : ... - >0,25 – 0,5 Ha : ... - >0,5 – 0,75 Ha : ... - >0,75 – 1,0 Ha : ... - >1,0 – 1,25 Ha : ... - >1,25 – 1,5 Ha : ... - >1,5 – 1,75 Ha : ... - >1,75 – 2,0 Ha : ... - > 2,0 Ha : ... g. Infrastruktur Jalan : ... h. Sarana prasarana kesehatan - Jumlah Puskesmas : ... - Jumlah posyandu : ... - Jumlah rumah bersalin : ... i. Sarana Prasarana Pendidikan - Jumlah Madrasah/Pesantren : ... - Jumlah SD/sederajat : ... - Jumlah SMP/Sederajat : ... - Jumlah SMU/Sederajat : ... - 23 - E. Format Peta Lokasi Permohonan Persetujuan Kemitraan Konservasi """" PETA LOKASI PENGUATAN FUNGSI KEMITRAAN KONSERVASI DALAM RANGKA . Seluas Ha Desa Kee. Kab Prov ... I I Reser ". SPTN/SKW" BPTN/BKW ... BB/B TN/KS DA . N Skala 1 10 000 o 0.1 0.2 o.• 0.6 Klornetert Daur: - ....-- 1 ----TN -........-·-T� 2 3 ..... - --- ...... ZONA SI ,,·-a..ANcr � -Rt,ligl.Bur»y8dlns.,..tl (TempatJ, {Tanggal) (Bulan) (Tahun] PIHAK KEOUA PIHAK KESATU Ketua KTHK . Kepala Batai Besar/ Balai .. 88 --- 0-...,..,_ I BALAI BESAR I BALAI KlliK OEN GAN . .. Memuat informasi: 1. Judul: PETA LOKASI PERMOHONAN PERSETUJUAN KEMITRAAN KONSERVASI 2. Nama kelompok: ... 3. Lokasi: di Kawasan Konservasi …, zona/blok …, wilayah resor pengelolaan … 4. Lokasi administratif: Desa … Kecamatan … Kabuptaen … Provinsi … 5. Luas: … 6. Skala (minimal 1:50.000 atau menyesuaikan) 7. Dasar/sumber informasi peta 8. Legenda: sungai, jalan, zonasi/blok, lokasi kemitraan konservasi 9. Peta permohonan telah diverifikasi dan ditandatangani oleh Pihak pengelola Kawasan (UPT/UPTD) dan Ketua kelompok 10. Logo KLHK, logo UPT, dan logo KTHK Disampaikan dalam bentuk cetak (hardcopy), softfile (.pdf), dan shape file (.shp) - 24 - F. Format Surat Pernyataan/Pakta Integritas Kami yang bertanda tangan dibawah ini: Nama :… NIK :… Alamat :… No Telp. :… Jabatan : Ketua Kelompok ... dengan anggota (… orang), sesuai daftar terlampir Dalam rangka kelengkapan permohonan kemitraan konservasi yang berlokasi di: Kawasan :… Desa :… Kecamatan : … Kabupaten : … Provinsi :… Luas : … hektar MENYATAKAN 1. Nama-nama anggota Kelompok ... adalah benar-benar masyarakat setempat (penggarap) yang memenuhi syarat mengajukan permohonan persetujuan kemitraan konservasi. 2. Kelompok mengakui bahwa lokasi areal kemitraan konservasi (dimohon) adalah bagian dari kawasan … yang ditetapkan untuk tujuan konservasi. 3. Kelompok … dalam permohonan persetujuan kemitraan konservasi, menjamin tidak ada konflik dengan pihak-pihak lain. 4. Kelompok akan melaksanakan kemitraan konservasi sesuai dengan ketentuan: a. Menjaga, mengamankan areal kemitraan konservasi dari kebakaran, perburuan, penyerobotan lahan, penebangan pohon, penambangan, dan gangguan kawasan lainnya; b. Melakukan pemulihan ekosistem secara bertahap pada areal kemitraan konservasi; c. Tidak akan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi dan peruntukan kawasan konservasi antara lain: 1) tidak menebang pohon; 2) tidak memasukkan/menanam jenis asing dan atau jenis yang dapat menimbulkan kerusakan habitat maupun ekosistem asli/alami dan keanekaragaman hayati; 3) tidak menggunakan bahan/materi berbahaya/beracun atau yang dapat menimbulkan kerusakan habitat/ekosistem alami dan keanekaragaman hayati; 4) tidak menggunakan peralatan mekanis yang mengakibatkan perubahan bentang alam maupun kerusakan habitat/ekosistem asli /populasi jenis/ dan keanekaragaman hayati; 5) tidak membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam atau tidak sesuai di dalam kawasan konservasi; 6) tidak menambah/memperluas areal garapan dalam kawasan konservasi; - 25 - 7) Tidak memindahtangankan, mengagunkan atau menyewakan areal persetujuan kemitraan konservasi; 8) Tidak menanam kelapa sawit pada areal kemitraan konservasi; 9) akan beralih mata pencaharian lain yang tidak tergantung pada areal garapan di kawasan konservasi. 10) Siap menerima sanksi apabila melanggar ketentuan pelaksanaan kemitraan konservasi. Demikian pakta integritas ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan ditandatangani dengan meterai cukup. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dan informasi yang tidak benar, kami bersedia mempertanggungjawabkannya secara hukum. Ketua kelompok ... ttd dan cap basah Di atas meterai Rp.10.000,- Mengetahui Kepala UPT/UPTD Kepala Desa ( ………………… ) ( ………………… ) - 26 - G. Contoh Sketsa Areal Persil Permohonan Persetujuan Kemitraan Konservasi 105 105 105 105 105 O"Kaldi t----,,;--,iiiKc'<!�ma"--,ud---,-_!-�-Y-!1---:�-----111---�;,,J����ikr�anto t--..;2;..'.c;A:,:d,_i:,:S,;,<i:;&e,rte,Oc....... -l�-3,,_,,3 $ . anda - - ... 3 ·Jamt Andrian 341M. Yazid 4 ·sena 3!f Saci1 · · · · ·-s suinarii 3t>,Sahdan&1--d�,k----- _ii;l:.aUA ·· 37"Suhendra _7 .S.td!)rtO •.. 39,M Wahab Abdi B·Heri aod'i 39"JCM1f . �.;Fard1.�.n�ya� 40:Tumpul 10:P�sia 41 'Sadn 11 Johan� 42-Gito 12;Andi Syahti'!) 43 Stmin .__1�3�•:eZ<K=n=•=e�n - 44:Aod1 14 Sumardi 4!>'Fiknadt. 15 ·Zak.aria 4d,A.rdia"ils'iah 16 �ndf1Stlami' · 47 Std1k ri.a_. SR,e.namnd--h··-· 4.!c\ D_avtd_Aryi-1nd1 - · --:_ ::.:_ 1178 �· �· _49�Suqre;at__ 19-Zeko 50'Jamlat 20 ME\uzO."n . 51 )-1eJlcfra . 21 M Amin su· rno 52 Kornanah _ J-2 H.<:!�_D _ '"53,l(nsmanto 23·Jannah 541Vera Angg1awan ·2:.(RendfAn<a-n<ll ···- 55 Fahrni .• 25.Jaka,'Su!TIS\ndra ·- 56 And,·· .... · · .16.Azlar . 57:1,1 'Riska Ramadlian·- .. 27·Mu-;a 58,M.·yunus. - .. - . 78 ·- • 28),ant:lr:a Danna wandi .. . 59_Supnyad1 29-Kariman Jo"Rklwan.. _60'TJ qaP.utra + + + " " FID Nama 100 72 74 . 91 ;Kamarudin .__e2·Gunawan 92".J\\IJl'!<!i 17 71 70 · 63.;San(!i Nay9�n 93,AhmadAI 64 'Farlin Tazona 94 .Al Go.zah ee .. ..; 65'Abdulah Kanm _'2§ Jailani ,. . . 95 �;;ali!fl AJ AY.tJbi . ·--- .. -- .. ··· ... . 96 'Erik Etlans h 02 · 67 Am1odei Mustafa 97 Muhammad Firdaus 03 sastra .... se -::�:·t;·;����ud�." -_.-·... . . gs;Muhanimad .. . 50 40 99SUao 52 ; · 79 ·Sya1!_1 �o(Tiad_on_�_ 7�.8!.'!.AnJe.�na 100 Maradona 101 Aiiin.ad Rorn 46 47 •• 57 56 55 31 72•Nur Khofik 41 •o 45 73 Joko samudra . i4 J,!utii,iii'!ll!,d .Johan ,, 32 31 75 �Haja.r_ o�_a_ntara 76-Ardt + 34 26 27 ,. 24 20 --;- n,Zu1kt11< 10 78 S1�anto 22 19·suand1 ,, ·so.Rezak 15 14 !� APL ,··· 82 '---ii:i 84 , dul Latif Ratman 85°Lukman .Nol Hakfrn .. . !)6 Jeri� A!)an<l'!.f'\lll';l 87 ,Muhanvnad Devi 88 Jana,m 8.9'Abdu1Toyib 90�And(fl N + A Peta �ketsa Gapoktan Pakat o 100200 400 600 800 1.000 m 105 105 105 105 105 Salinan sesuai dengan aslinya MENTER! LINGKUNGAN HIDUP DAN KEPAL IRO HUKUM, KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUP SITI NURBAYA - 27 - LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2023 TENTANG PENYELESAIAN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN TERBANGUN DI KAWASAN SUAKA ALAM, KAWASAN PELESTARIAN ALAM, DAN TAMAN BURU FORMAT PERJANJIAN KEMITRAAN KONSERVASI LOGO LOGO LOGO KLHK UPT KTH PERJANJIAN KEMITRAAN KONSERVASI ANTARA … DAN … Nomor : … Nomor : … TENTANG KEMITRAAN KONSERVASI DI … TAMAN NASIONAL … Pada hari ini … tanggal …, bulan …, tahun …, bertempat di … kami yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama : … Jabatan : … Alamat : … Berdasarkan : Surat Keputusan … dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Balai …, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, selanjutnya disebut PIHAK KESATU; 2. Nama : … Jabatan : … Alamat : … Berdasarkan : … dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kelompok Tani Hutan …, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA; - 28 - PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA, dalam perjanjian ini selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, PARA PIHAK menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa kawasan … ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan … dan telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan … seluas ... hektar. 2. Bahwa Rencana Pengelolaan Jangka Panjang … Tahun … telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor .., tanggal …, tentang ... 3. Bahwa Zona/Blok … telah ditetapkan melalui Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor …, tanggal …, tentang … 4. PIHAK PERTAMA merupakan … 5. PIHAK KEDUA merupakan … 6. Berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor … Tahun … tentang Penyelesaian Kegiatan Terbangun di KSA, KPA dan TB, bahwa pola penyelesaian kegiatan terbangun berupa lahan garapan masyarakat yang telah dikuasai paling sedikit 5 tahun dan paling luas 5 hektar oleh orang perseorangan setelah kawasan tersebut ditunjuk sebagai kawasan hutan, diselesaikan melalui skema Kemitraan Konservasi. 7. Bahwa PIHAK KEDUA telah mengajukan permohonan Kemitraan Konservasi kepada PIHAK KESATU melalui surat Ketua KTH … Nomor … tanggal … 8. Bahwa areal seluas … ha yang digarap oleh Kelompok Tani Hutan ., telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri LHK Nomor: SK. … Tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun di dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap VI, dan telah dilakukan verifikasi teknis pada tanggal … 9. Bahwa PIHAK KEDUA melalui Surat Pernyataan bermeterai tanggal … Telah menyatakan pengakuan bahwa lokasi Kemitraan Konservasi merupakan bagian dari kawasan …, sehingga tidak dapat dijadikan Hak Milik dan/atau diperjualbelikan, serta akan mendukung skema Kemitraan Konservasi. 10. Bahwa Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Surat Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor … tanggal … telah memberikan persetujuan penyelesaian terhadap …, untuk tidak dikenakan sanksi kewajiban pembayaran denda administratif, dan dapat ditindaklanjuti melalui skema Kemitraan Konservasi. 11. … dst. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, PARA PIHAK telah setuju dan bersepakat untuk mengadakan Perjanjian Kemitraan Konservasi dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal berikut ini: - 29 -
Pasal 1 TUJUAN Tujuan perjanjian kemitraan konservasi ini adalah untuk: 1. … 2. … 3. …
Pasal 2 RUANG LINGKUP Ruang lingkup perjanjian kemitraan konservasi ini meliputi: 1. … 2. … 3. …
Pasal 3 LETAK DAN LUAS AREAL KEMITRAAN KONSERVASI (1) Areal kegiatan Kemitraan Konservasi berada di … (meliputi informasi letak wilayah administrasi,wilayah pengelolaan, zona/blok …) (2) Areal kegiatan Kemitraan Konservasi dengan luas … hektar, sebagaimana tergambar dalam Peta lampiran yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari Perjanjian Kemitraan Konservasi ini.
Pasal 4 HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK (1) Perjanjian Kemitraan Konservasi ditindaklanjuti dengan penyusunan Rencana Pelaksanaan Program (RPP) dan dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT). (2) RPP dan RKT wajib disusun dan disahkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah ditandatangani Perjanjian Kemitraan Konservasi ini. (3) Dalam hal RPP dan RKT pada ayat (2) tidak tersusun, maka Perjanjian Kemitraan Konservasi dibatalkan oleh PIHAK KESATU.
Pasal 5 HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK (1) PIHAK KESATU berkewajiban: a. bersama PIHAK KEDUA menyusun dan melaksanakan Rencana Pelaksanaan Program (RPP) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT), disesuaikan dengan Zonasi dan Rencana Pengelolaan kawasan ...; b. melakukan pendampingan kepada PIHAK KEDUA yang dapat dibantu oleh pihak lain yang disetujui PARA PIHAK terkait pelaksanaan kerja sama dan dalam rangka pemberdayaan untuk diversifikasi mata pencaharian masyarakat sehingga mengurangi ketergantungan terhadap Kawasan ...; c. melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap PIHAK KEDUA terkait pelaksanaan kerja sama; - 30 - d. bersama PIHAK KEDUA melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi kerja sama serta menyusun laporannya setiap 6 (enam) bulan sekali; e. melakukan pengawasan terhadap PIHAK KEDUA dalam pemanfaatan tumbuhan invasif yang ditebang/dimusnahkan pada kegiatan pemulihan ekosistem; f. memberikan pendampingan kepada PIHAK KEDUA apabila PIHAK KEDUA akan melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam lingkup pelaksanaan kerja sama ini. (2) PIHAK KESATU berhak: a. menerima kontribusi dari PIHAK KEDUA dalam bentuk in-kind sebagaimana tertuang dalam ruang lingkup kerja sama antara lain berupa hasil penanaman pohon jenis asli kawasan……; b. mendapat dukungan PIHAK KEDUA berupa penyediaan sarana dan prasarana pendukung kegiatan kerja sama; c. mendapatkan dukungan dari PIHAK KEDUA berupa bantuan penjagaan areal kemitraan konservasi dan kawasan…… di sekitarnya dari berbagai gangguan keamanan hutan antara lain kebakaran hutan, perburuan, penyerobotan lahan dan penambangan; d. mendapatkan dukungan dari PIHAK KEDUA dalam menjaga dan melindungi keberadaan kehidupan liar yang berada di areal kerja sama dan sekitarnya; e. mendapatkan data dan informasi terkait kemitraan konservasi yang diperlukan dari PIHAK KEDUA; f. mendapatkan laporan dari PIHAK KEDUA terkait pelaksanaan kegiatan di areal kemitraan konservasi; g. bersama-sama PIHAK KEDUA melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan kemitraan konservasi setiap 6 (enam) bulan sekali dan evaluasi Perjanjian kemitraan konservasi; h. memberikan keputusan terkait persetujuan kepada PIHAK KEDUA untuk dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam lingkup pelaksanaan kemitraan konservasi ini. (3) PIHAK KEDUA berkewajiban: a. tidak melakukan penambahan luas areal garapan, serta tidak memindah tangankan hak-hak atas areal Kemitraan Konservasi kepada pihak lain; b. mengurangi jenis tanaman garapan/budidaya secara bertahap; c. tidak menggunakan bahan/materi yang berbahaya, beracun, dan/atau mencemari KSA, KPA, dan TB; d. menanam tanaman kehutanan secara heterogen paling lambat 1 (satu) tahun setelah naskah Perjanjian Kemitraan Konservasi ditandatangani; e. melaksanakan kegiatan–kegiatan pemulihan ekosistem secara bertahap; f. menyediakan sarana prasaranan pendukung Kemitraan Konservasi; g. menjaga KSA, KPA, dan TB dari kebakaran hutan, perburuan, penyerobotan lahan, penambangan, penebangan liar, dan penggembalaan liar; h. membantu PIHAK PERTAMA dalam penanganan konflik manusia dengan satwa liar; i. melaporkan kepada PIHAK PERTAMA apabila menemukan gangguan di dalam atau di sekitar areal kemitraannya; dan - 31 - j. melakukan pencatatan dan pelaporan hasil Kemitraan Konservasi kepada PIHAK PERTAMA secara rutin dan berjenjang. k. dst. (4) PIHAK KEDUA berhak: a. mendapatkan pendampingan dari PIHAK PERTAMA, berupa fasilitasi dalam rangka pemberdayaan untuk beralih mata pencaharian dan mengurangi ketergantungan pada lahan garapan; b. memanfaatkan tanaman di lahan garapan selama periode jangka benah; c. dst.
Pasal 6 KEKAYAAN INTELEKTUAL (1) Setiap Kekayaan Intelektual milik masing-masing pihak yang dibawa dan digunakan dalam Perjanjian Kemitraan Konservasi ini tetap menjadi milik masing-masing pihak dan pemilik Kekayaan Intelektual bertanggung jawab atas semua gugatan yang diajukan oleh pihak manapun terhadap kepemilikan dan keabsahan Kekayaan Intelektual tersebut. (2) Sepanjang menghasilkan nilai tambah, baik dalam bentuk materiil maupun immaterial seperti hak kekayaan intelektual, royalti, barang, dan jasa akan menjadi milik para pihak dan akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian tersendiri dengan didasarkan pada kontribusi masing-masing pihak dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7 PUBLIKASI (1) Publikasi, laporan, dan informasi lain yang dihasilkan dari Kemitraan Konservasi ini wajib mendapatkan persetujuan dari PIHAK KESATU; (2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mencantumkan logo PARA PIHAK secara proporsional; (3) PARA PIHAK dalam publikasi wajib mendapatkan salinan publikasi tersebut.
Pasal 8 JANGKA WAKTU DAN PERPANJANGAN (1) Jangka waktu Perjanjian Kemitraan Konservasi ini berlaku selama ... (...) tahun sejak ditandatangani Perjanjian Kemitraan Konservasi ini dan dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan PARA PIHAK dan hasil evaluasi Tim Unit Pengelola. (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidakada realisasi kegiatan sebagaimana yang telah disepakati PARA PIHAK, maka Perjanjian Kemitraan Konservasi ini batal demi hukum. - 32 -
Pasal 9 BERAKHIRNYA PERJANJIAN KEMITRAAN KONSERVASI Perjanjian Kemitraan Konservasi ini berakhir, apabila: a. Jangka waktu perjanjian telah berakhir; b. Salah satu pihak mengundurkan diri. Pengajuan pengunduran diri ini sekurang-kurangnya dilakukan 3 (tiga) bulan sebelumnya; atau c. PIHAK KEDUA melakukan tidak melakukan kewajiban dalam Perjanjian Kemitraan Konservasi ini dan/atau melakukan tindak pidana kehutanan;
Pasal 10 PEMBIAYAAN (1) Seluruh biaya dalam rangka pelaksanaan kegiatan ini bersumber dari PARA PIHAK dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Perencanaan dan penggunaan biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan Kemitraan Konservasi ini berdasarkan asas dan prinsip efektivitas,efisiensi, dan transparansi.
Pasal 11 MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN (1) Monitoring dilakukan sedikitnya 6 (enam) bulan sekali. (2) Evaluasi dilakukan oleh PARA PIHAK paling lambat 6 (enam) bulan sebelum jangka waktu berakhir atau sesuai dengan kebutuhan. (3) Pelaporan disusun bersama oleh PARA PIHAK secara periodik mencakup hasil-hasil kegiatan beserta perkembangannya, kendala dan permasalahan lain yang dihadapi.
Pasal 12 KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE) (1) Apabila terjadi hal–hal yang di luar kekuasaan PARA PIHAK atau force majeure, dapat dipertimbangkan kemungkinan adanya penyesuaian kegiatan dan waktu pelaksanaan kemitraan konservasi dengan persetujuan PARA PIHAK. (2) Force majeure sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi keadaan: a. bencana alam; b. tindakan pemerintah di bidang fiskal dan moneter. c. keadaan keamanan yang tidak mengizinkan. (3) Dalam hal terjadi force majeure sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pihak yang terkena force majeure harus memberitahukan kepada pihak lainnya secara tertulis paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak terjadinya force majeure. (4) Dalam hal force majeure terjadi terus menerus melebihi 30 (tiga puluh) hari yang berdampak pada kemampuan salah satu pihak dalam melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian Kemitraan Konservasi ini, maka pihak yang terkena dampak force majeure tersebut dapat mengajukan pengakhiran Perjanjian Kemitraan Konservasi. - 33 -
Pasal 13 PENYELESAIAN PERSELISIHAN (1) Apabila dikemudian hari terdapat perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian Kemitraan Konservasi ini, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah mufakat. (2) Apabila upaya penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membawa hasil yang diharapkan, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan secara mediasi, dimana masing- masing pihak menunjuk seorang wakilnya dan seorang yang ditunjuk bersama PARAPIHAK.
Pasal 14 PERUBAHAN (ADDENDUM) (1) PARA PIHAK sepakat bahwa setiap perubahan dalam Perjanjian Kemitraan Konservasi ini hanya dapat dilakukan atas persetujuan tertulis PARA PIHAK. (2) Setiap perubahan (Addendum) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hanya berlaku dan mengikat jika telah disepakati oleh PARA PIHAK dalam bentuk tertulis dibuat dalam suatu Addendum atau Amandemendan ditandatangani oleh wakil-wakil yang berwenang dari PARA PIHAK yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Perjanjian Kemitraan Konservasi ini. (3) Usul perubahan (Addendum) sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2), diajukan oleh PIHAK yang satu kepada PIHAK lain selambat- lambatnya 1 (satu) bulan sebelum berlakunya perubahan yang diusulkan.
Pasal 15 Dalam hal di dalam tenggang waktu pelaksanaan kemitraan konservasi ini terjadi perubahan peraturan perundang-undangan atau kebijakan terkait dengan Perjanjian Kemitraan Konservasi ini, PARA PIHAK sepakat untuk melakukan addendum terhadap Perjanjian Kemitraan Konservasi ini dan menyesuaikan dengan peraturan perundang- undangan atau kebijakan tersebut.
Pasal 16 KETENTUAN PENUTUP (1) PARA PIHAK dalam Perjanjian Kemitraan Konservasi ini menyatakan dan menjamin kepada PIHAK lainnya bahwa mereka telah melakukan seluruh tindakan yang diperlukan berdasarkan anggaran dasar masing-masing PIHAK dan peraturan perundang- undangan dalam rangka menandatangani Perjanjian Kemitraan Konservasi ini. (2) Setiap PIHAK dalam Perjanjian Kemitraan Konservasi ini menyatakan dan menjamin kepada PIHAK lainnya bahwa penandatanganan dari Perjanjian Kemitraan Konservasi ini adalah benar merupakan pihak-pihak yang berwenang untuk bertindak untuk dan atas nama PIHAK tersebut. - 34 - (3) Perjanjian Kemitraan Konservasi ini berlaku sejak tanggal, bulan, tahun tersebut di atas yang dibuat dalam 2 (dua) rangkap serta bermeterai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. Demikian Perjanjian Kemitraan Konservasi ini dibuat dengan itikad baik, untuk dilaksanakan oleh PARA PIHAK. PIHAK KEDUA, PIHAK KESATU, ………………………. ………………………. - 35 - PETA LOKASI KEMITRAAN KONSERVASI (Lampiran Naskah Perjanjian Kemitraan Konservasi) ...... ...... 1'1,TALOKA.SI l'INCUA'TAH '1.IHOSI KIM!fltMN KOHSIIIVASI DAUM ltf.lfOICA .... ..,. ,. •• kl!R>, •... •» ... O�J Koc f(..jl) ?,O', llr,...< S"lf,,-:\KW ll?l!HlllW ... Biru ll�l<SDA . --- , ...... � :;:-,�� ....... --..... -..-· .... P.l�J.tll"'A. ��1 ..)1.,;, (�Vt,. • r,a4nWIC. .............. t,,..,/11,,..i· ee Keterangan: 1. memuat informasi luasan kemitraan konservasi dan lokasi yang terdiri dari wilayah administrasi (desa, kecamatan, kabupaten, provinsi), dan wilayah pengelolaan (resor, seksi, bidang, balai). 2. skala minimal 1:50.000 (menyesuaikan) 3. memuat dasar / sumber informasi peta 4. memuat keterangan/legenda beserta informasi zonasi/ blokpengelolaan 5. ditandatangani oleh Kepala Balai Besar/ Balai sebagai Pihak Kesatu dan Ketua KTHK sebagai Pihak Kedua 6. memuat logo KLHK, logo UPT, dan logo KTHK 7. disampaikan dalam bentuk cetak ( hardcopy), soft.file ( .pdj} dan shapefile (.shp) Salinan sesuai dengan aslinya MENTER! LINGKUNGAN HIDUP DAN KEPAL IRO HUKUM, KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA - 36 - LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2023 TENTANG PENYELESAIAN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN TERBANGUN DI KAWASAN SUAKA ALAM, KAWASAN PELESTARIAN ALAM, DAN TAMAN BURU FORMAT HASIL MONITORING DAN HASIL EVALUASI 1. Unit Pengelola : … 2. Kawasan konservasi : … 4. Nama kelompok (mitra : … konservasi) 5. Legalitas kemitraan : Perjanjian Kemitraan Konservasi konservasi Nomor : 6. Jenis kemitraan : … konservasi 7. Tujuan : … 8. Ruang lingkup : … kegiatan 9 Jangka Waktu : … Kemitraan Konservasi 10. Pelaksanaan : 1) Realisasi Kegiatan Kemitraan Konservasi : 2) Kegiatan yang belum dilaksanakan 11. Pendanaan : 1) Sumber 2) Nilai 12. Pelaksanaan : 1) Nama pendamping Pendampingan : 2) Asal pendamping (UPT/UPTD atau pihak lainnya …) 13. Hasil (output dan : 1) Output (hasil langsung yang dicapai outcome) dalam jangka pendek) baik dari sisi masyarakat maupun Kawasan 2) Outcome (hasil selanjutnya setelah pelaksanaan Kemitraan Konservasi) baik dari sisi masyarakat maupun kawasan - 37 - 14. Dampak Dampak yang timbul setelah dilakukan (positif / negatif) kemitraan konservasi baik dampak positif maupun negatif, yang meliputi: 1) Dampak terhadap kawasan: Kondisi ekologi / hidrologi / keanekaragaman hayati dan ekosistemnya 2) Dampak terhadap ekonomi kelompok masyarakat 3) Dampak sosial/ budaya 15. Permasalahan / kendala 16. Upaya penanganan permasalahan / kendala 17. Kesimpulan 18. Saran tindak lanjut Catatan: merupakan laporan perkembangan pelaksanaan Kemitraan Konservasi. disampaikan dari UPT/UPTD Kepada Direktur Jenderal KSDAE. Salinan sesuai dengan aslinya MENTER! LINGKUNGAN HIDUP DAN KEPAL RO HUKUM, KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA v