Skip to content
Nelum
Laws of Indonesia

Regulation of the Minister of Environment and Forestry Number 12 of 2022 concerning the Organization and Work Procedure of the Climate Change Control Center

Made 2022-07-26 · Text as of 2026-10-01

Public law and official guidance, published as research. Not legal, tax or financial advice.

About this law

Original title
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengendalian Perubahan Iklim.
Language
Indonesian
Kind
Regulation
Country
Indonesia
Subjects
Air and atmosphere, Forestry
Keywords
fire management, forest service, inventory, data collection/reporting, governance, forest management/forest conservation, hazards, climate change, capacity building, emissions, hazardous substances, monitoring, ozone layer

Where to read it

Text

The law's own text, section by section, as held. Each section has its own link.

  1. 1 PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk mendukung peningkatan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis pada Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, perlu dilakukan penyesuaian tugas, dan fungsi, serta organisasi dan tata kerja Balai Pengendalian Perubahan Iklim; b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Balai Pengendalian Perubahan Iklim; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengendalian Perubahan Iklim; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 209); 2 4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 756); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya. 2. Balai Pengendalian Perubahan Iklim yang selanjutnya disingkat BPPI adalah UPT yang menyelenggarakan pengendalian perubahan iklim. 3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. 5. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian perubahan iklim. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI Pasal 2 (1) BPPI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (2) BPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala. Pasal 3 (1) BPPI mempunyai tugas melaksanakan peningkatan kapasitas daerah dalam mitigasi perubahan iklim, pengendalian bahan perusak ozon, dan adaptasi perubahan iklim; fasilitasi inventarisasi gas rumah kaca, dan pemantauan, pelaporan, validasi data aksi dan sumber daya perubahan iklim yang teregistri; dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan. 3 (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPPI menyelenggarakan fungsi: a. fasilitasi penyusunan rencana mitigasi perubahan iklim, pengendalian bahan perusak ozon, dan adaptasi perubahan iklim di daerah; b. pelaksanaan peningkatan kapasitas daerah dalam mitigasi perubahan iklim, pengendalian bahan perusak ozon, dan adaptasi perubahan iklim; c. fasilitasi inventarisasi gas rumah kaca dan penyediaan data indeks kerentanan; d. pelaksanaan pemantauan, pelaporan, dan validasi data aksi dan sumber daya perubahan iklim yang teregistri; e. pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan dan lahan; dan f. pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan, urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dan pelaksanaan pengelolaan data dan informasi. Pasal 4 (1) Struktur organisasi BPPI terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Wilayah I; c. Seksi Wilayah II; d. Seksi Wilayah III; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Struktur organisasi BPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan; urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggan, dan hubungan masyarakat; dan pengelolaan data dan informasi. Pasal 6 Seksi Wilayah I, Seksi Wilayah II, dan Seksi Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi penyusunan rencana mitigasi perubahan iklim, pengendalian bahan perusak ozon, dan adaptasi perubahan iklim di daerah; peningkatan kapasitas daerah dalam mitigasi perubahan iklim, pengendalian bahan perusak ozon, dan adaptasi perubahan iklim; fasilitasi inventarisasi gas rumah kaca dan penyediaan data indeks kerentanan; pemantauan, pelaporan, dan validasi data aksi dan sumber daya perubahan iklim yang teregistri; dan pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan dan lahan. 4 BAB III KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL Pasal 7 Pada BPPI dapat ditetapkan Kelompok Jabatan Fungsional sesuai kebutuhan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 (1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPPI sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (2) Kelompok Jabatan Fungsional dapat terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional. (3) Pengangkatan jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional ditentukan sesuai kebutuhan berdasarkan atas analisis jabatan dan analisis beban kerja. (5) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV TATA KERJA Pasal 9 Kepala BPPI menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi BPPI secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Pasal 10 Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, kepala BPPI harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi dalam lingkungan BPPI. Pasal 11 Kepala BPPI harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan. Pasal 12 Setiap unsur di lingkungan BPPI dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BPPI maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. 5 Pasal 13 Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan. Pasal 14 Setiap pimpinan unit organisasi harus mengawasi pelaksanaan tugas bawahan dan dalam hal terjadi penyimpangan harus mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 15 Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggungjawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Pasal 16 Setiap unsur di lingkungan BPPI harus menerapkan sistem pengendalian internal pemerintah untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi. Pasal 17 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. BAB V JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN Pasal 18 (1) Kepala BPPI merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. Pasal 19 Pejabat administrator dan pengawas pada BPPI di Kementerian diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. BAB VI NOMENKLATUR, LOKASI, KANTOR SEKSI DAN WILAYAH KERJA Pasal 20 (1) BPPI terdiri atas 5 (lima) balai. (2) Nomenklatur, lokasi, kantor seksi, dan wilayah kerja BPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 6 BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 21 Perubahan atas organisasi, tata kerja, nomenklatur, jumlah, lokasi, kantor seksi dan wilayah kerja BPPI dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 22 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan pada BPPI tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 23 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.13/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 209), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 24 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 7 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2022 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 718 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd. SUPARDI 8 LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM STRUKTUR ORGANISASI BPPI Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUPARDI ttd. SITI NURBAYA SEKSI WILAYAH III SEKSI WILAYAH II SEKSI WILAYAH I SUBBAGIAN TATA USAHA KEPALA BALAI KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL 9 LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM NOMENKLATUR, LOKASI, KANTOR SEKSI, DAN WILAYAH KERJA BPPI NO NAMA LOKASI BALAI KANTOR SEKSI WILAYAH WILAYAH KERJA 1. BPPI Wilayah Sumatera Palembang, Provinsi Sumatera Selatan Seksi Wilayah I Medan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh Seksi Wilayah II Pekanbaru Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Sumatera Barat Seksi Wilayah III Palembang Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bengkulu, Provinsi Lampung, dan Provinsi Bangka Belitung 2. BPPI Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Denpasar, Provinsi Bali Seksi Wilayah I Bandung Provinsi Banten, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Provinsi Jawa Barat Seksi Wilayah II Yogyakarta Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Jawa Timur. Seksi Wilayah III Mataram Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Provinsi Nusa Tenggara Timur 10 NO NAMA LOKASI BALAI KANTOR SEKSI WILAYAH WILAYAH KERJA 3. BPPI Wilayah Kalimantan Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah Seksi Wilayah I Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Kalimantan Selatan Seksi Wilayah II Pontianak Provinsi Kalimantan Barat Seksi Wilayah III Samarinda Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Utara 4. BPPI Wilayah Sulawesi Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan Seksi Wilayah I Makassar Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan (Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Barru, Kabupaten Bone, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Gowa, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kota Makassar, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangakjene dan Kepulauan, Kota Pare-Pare, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Takalar, Kabupaten 11 NO NAMA LOKASI BALAI KANTOR SEKSI WILAYAH WILAYAH KERJA Soppeng, Kabupaten Wajo) dan Provinsi Sulawesi Tenggara Seksi Wilayah II Palu Provinsi Sulawesi Selatan (Kabupaten Enrekang, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Timur, Luwu Utara, Kota Palopo, Kabupaten Tana Toraja, dan Kabupaten Toraja Utara), dan Provinsi Sulawesi Tengah Seksi Wilayah III Manado Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Gorontalo 5. BPPI Wilayah Maluku dan Papua Manokwari, Provinsi Papua Barat Seksi Wilayah I Ambon Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara Seksi Wilayah II Jayapura Provinsi Papua, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Seksi Wilayah III Sorong Provinsi Papua Barat Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUPARDI ttd. SITI NURBAYA

Regulation of the Minister of Environment and Forestry Number 12 of 2022 concerning the Organization and Work Procedure of the Climate Change Control Center · Nelum