Skip to content
Nelum
Laws of Indonesia

Regulation of the Minister of Environment and Forestry Number 10 of 2021 concerning Community Seed Gardens

Made 2021-05-19 · Text as of 2026-10-01

Public law and official guidance, published as research. Not legal, tax or financial advice.

About this law

Original title
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Kebun Bibit Rakyat
Language
Indonesian
Kind
Regulation
Country
Indonesia
Subjects
Forestry, Land and soil
Keywords
forest management/forest conservation, seeds/planting material, community management, ecosystem conservation, monitoring, afforestation/reforestation, non-wood forest products, traditional rights/customary rights, subsidy/incentive, special fund, soil rehabilitation

Where to read it

Text

The law's own text, section by section, as held. Each section has its own link.

  1. BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.547, 2021 KEMEN-LHK. Kebun Bibit Rakyat. Pencabutan. PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG KEBUN BIBIT RAKYAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk percepatan pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan, Pemerintah memberikan dukungan dalam penyediaan bibit tanaman; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, perlu mengatur kegiatan pendukung rehabilitasi hutan dan lahan melalui pengembangan perbenihan berupa Kebun Bibit Rakyat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Kebun Bibit Rakyat; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran www.peraturan.go.id 2021, No.547 -2- Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6518); 4. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 209); 5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MenLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 713); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TENTANG KEBUN BIBIT RAKYAT. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bibit adalah tumbuhan muda hasil pengembangbiakan secara generatif atau secara vegetatif. 2. Kebun Bibit Rakyat yang selanjutnya disingkat KBR adalah kegiatan pembuatan bibit tanaman hutan penghasil kayu dan hasil hutan bukan kayu yang dikelola oleh lembaga desa, kelompok adat, kelompok masyarakat, kelompok tani hutan, atau pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial, dipergunakan untuk penanaman sebagai bagian dari pemberdayaan masyarakat pada kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan. 3. Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara www.peraturan.go.id 2021, No.547 -3- atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan kemitraan kehutanan. 4. Tanaman Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disebut Tanaman HHBK adalah tanaman hutan yang menghasilkan hasil hutan selain kayu dapat berupa buah-buahan, getah, dan/atau kulit. 5. Kelompok Pengelola KBR adalah lembaga desa, kelompok adat, kelompok masyarakat, kelompok tani hutan, atau pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial yang beranggotakan baik laki-laki dan/atau perempuan yang telah ditetapkan sebagai kelompok pengelola KBR. 6. Lembaga Desa adalah lembaga yang dibentuk oleh kepala desa melalui musyawarah desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melakukan pengelolaan HD, bagi sebesar-besarnya kesejahteraan Masyarakat desa. 7. Kelompok Masyarakat adalah kumpulan dari sejumlah individu baik perempuan dan laki-laki yang berasal dari masyarakat. 8. Masyarakat Hukum Adat adalah Masyarakat tradisional yang masih terkait dalam bentuk paguyuban, memiliki kelembagaan dalam bentuk pranata dan perangkat hukum adat yang masih ditaati, dan masih mengadakan pemungutan hasil hutan di wilayah hutan sekitarnya yang keberadaannya dikukuhkan dengan peraturan daerah. 9. Kelompok Tani Hutan adalah kumpulan petani warga negara Indonesia yang mengelola usaha di bidang kehutanan di dalam dan di luar kawasan hutan. 10. Pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah kelompok Perhutanan Sosial yang diberikan akses legal Pemanfaatan Hutan untuk kegiatan Pengelolaan www.peraturan.go.id 2021, No.547 -4- HD, Pengelolaan HKm, Pengelolaan HTR, kemitraan kehutanan, dan Hutan Adat pada kawasan Hutan Lindung, kawasan Hutan Produksi atau kawasan Hutan Konservasi sesuai dengan fungsinya. 11. Pendampingan adalah kegiatan penguatan kelembagaan Kelompok Pengelola KBR. 12. Pendamping adalah kelompok kerja percepatan Perhutanan Sosial atau pendamping yang ditetapkan oleh kepala balai yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan. 13. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola yang selanjutnya disebut Kontrak Swakelola adalah perjanjian tertulis antara Kelompok Pengelola KBR dengan pejabat pembuat komitmen yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam pelaksanaan pembuatan KBR. 14. Rencana Usulan Kegiatan Kelompok yang selanjutnya disingkat RUKK adalah rencana yang dibuat oleh Kelompok Pengelola KBR yang berisi usulan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam pembuatan KBR. 15. Rancangan Penanaman Bibit yang selanjutnya disingkat RPB adalah rancangan yang disusun oleh Kelompok Pengelola KBR yang berisi rencana penanaman bibit KBR. 16. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan. 17. Balai adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. 18. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan. 19. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya di singkat www.peraturan.go.id 2021, No.547 -5- PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah. 20. Dinas Provinsi adalah dinas yang menyelenggarakan urusan bidang kehutanan. Pasal 2 Peraturan Menteri ini mengatur mengenai: a. pelaksanaan KBR; b. penanaman Bibit; c. pendampingan; dan d. pengendalian dan laporan. BAB II PELAKSANAAN KBR Pasal 3 Pelaksanaan KBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dilakukan dengan tahapan: a. pengajuan permohonan KBR; b. verifikasi permohonan; c. penetapan Kelompok Pengelola KBR; d. penyusunan RUKK; e. pembuatan Bibit; f. distribusi Bibit; g. penyaluran dana; dan h. serah terima hasil pembuatan Bibit. Pasal 4 (1) Permohonan KBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diajukan oleh ketua calon Kelompok Pengelola KBR kepada Kepala Balai. (2) Calon Kelompok Pengelola KBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari: a. lembaga desa; b. kelompok masyarakat; www.peraturan.go.id 2021, No.547 -6- c. masyarakat hukum adat; d. kelompok tani hutan; atau e. pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial. (3) Untuk dapat menjadi calon Kelompok Pengelola KBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi ketentuan: a. beranggotakan paling sedikit 15 (lima belas) orang yang terdiri atas laki-laki dan/atau perempuan; b. mempunyai calon lokasi penanaman Bibit yang belum pernah menjadi lokasi penanaman Bibit dalam jangka waktu 6 (enam) tahun terakhir; dan c. belum pernah mendapat bantuan kegiatan sejenis atau fasilitasi dari pemerintah dalam jangka waktu 6 (enam) tahun terakhir. Pasal 5 (1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilengkapi dengan: a. daftar anggota calon Kelompok Pengelola KBR; b. deskripsi dan sketsa calon lokasi pembuatan Bibit; c. deskripsi dan sketsa calon lokasi penanaman Bibit; d. surat pernyataan: 1. belum pernah mendapat bantuan kegiatan sejenis atau fasilitasi dari pemerintah dalam jangka waktu 6 (enam) tahun terakhir; dan 2. lokasi penanaman Bibit belum pernah menjadi lokasi penanaman Bibit dalam jangka waktu 6 (enam) tahun terakhir; dan e. fotocopy: 1. pengesahan kelompok dari: a) kepala desa untuk lembaga desa, kelompok masyarakat dan kelompok tani hutan; atau b) ketua masyarakat hukum adat untuk masyarakat hukum adat, atau www.peraturan.go.id 2021, No.547 -7- 2. surat keputusan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan keterangan mengetahui oleh: a. kepala desa, untuk pengajuan oleh lembaga desa, kelompok masyarakat dan kelompok tani hutan; b. ketua masyarakat hukum adat, untuk pengajuan oleh masyarakat hukum adat; atau c. ketua kelompok tani hutan, untuk pengajuan oleh pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (2) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 6 Calon lokasi pembuatan Bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b harus memenuhi kriteria: a. lokasi relatif datar dengan kemiringan berupa lereng 0% (nol persen) sampai dengan 8% (delapan persen); b. bebas banjir dan tanah longsor; c. mendapat cukup sinar matahari; d. tersedia sumber air; e. aksesibilitas baik atau mudah dijangkau; dan f. khusus untuk jenis mangrove, berada pada lokasi yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut. Pasal 7 (1) Calon lokasi penanaman Bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c berupa: a. lahan kritis; b. lahan terbuka; c. lahan bekas kebakaran hutan dan lahan; dan/atau d. lahan tidak produktif. (2) Calon lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat www.peraturan.go.id 2021, No.547 -8- berada di dalam kawasan hutan dan/atau di luar kawasan hutan. (3) Calon lokasi sebagai dimaksud pada ayat (2) dengan luasan paling sedikit: a. 10 (sepuluh) hektar, pada ekosistem mangrove; dan b. 25 (dua puluh lima) hektar, pada selain ekosistem mangrove. Pasal 8 (1) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim verifikasi yang dibentuk kepala Balai. (3) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan unsur Dinas Provinsi. (4) Verifikasi permohonan KBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. verifikasi administrasi; dan b. verifikasi teknis. Pasal 9 (1) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a dilakukan untuk memastikan: a. legalitas kelembagaan; b. keabsahan keanggotaan; dan c. jumlah dan domisili anggota, calon Kelompok Pengelola KBR. (2) Hasil verifikasi administrasi disusun dalam bentuk berita acara yang menyatakan permohonan: a. memenuhi persyaratan/lengkap dan/atau benar; atau b. tidak memenuhi persyaratan/tidak lengkap dan/atau tidak benar. (3) Dalam hal hasil verifikasi menyatakan permohonan lengkap dan/atau benar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, tim verifikasi melakukan verifikasi teknis. www.peraturan.go.id 2021, No.547 -9- (4) Dalam hal hasil verifikasi menyatakan permohonan tidak lengkap dan/atau tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, tim verifikasi tidak melanjutkan ke verifikasi teknis. Pasal 10 (1) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b meliputi: a. kelayakan calon lokasi pembuatan Bibit; dan b. kelayakan calon lokasi penanaman Bibit. (2) Hasil verifikasi teknis disusun dalam bentuk berita acara yang menyatakan: a. kelayakan calon lokasi pembuatan Bibit dan calon lokasi penanaman Bibit; atau b. ketidaklayakan calon lokasi pembuatan Bibit dan calon lokasi penanaman Bibit. (3) Dalam hal hasil verifikasi teknis menyatakan kelayakan calon lokasi pembuatan Bibit dan calon lokasi penanaman Bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, tim verifikasi menyampaikan rekomendasi kepada kepala Balai untuk penetapan Kelompok Pengelola KBR. (4) Dalam hal hasil verifikasi menyatakan ketidaklayakan calon lokasi pembuatan Bibit dan calon lokasi penanaman Bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, tim verifikasi menyampaikan surat penolakan kepada pemohon disertai dengan alasan penolakan. (5) Verifikasi administrasi dan verifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 11 (1) Berdasarkan rekomendasi tim verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), kepala Balai menetapkan Kelompok Pengelola KBR. www.peraturan.go.id 2021, No.547 -10- (2) Penetapan kepala Balai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada ketua Kelompok Pengelola KBR dengan tembusan kepada Direktur Jenderal dan kepala Dinas Provinsi. (3) Berdasarkan penetapan kepala Balai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPK dan ketua Kelompok Pengelola KBR menyusun dan menandatangani Kontrak Swakelola. (4) Penyusunan Kontrak Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 12 (1) Berdasarkan Kontrak Swakelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) ketua Kelompok Pengelola KBR membentuk: a. tim persiapan; b. tim pelaksana; dan c. tim pengawas. (2) Tim persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang dan bertugas menyusun RUKK dan RPB. (3) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang, dan bertugas: a. mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pembuatan bibit, distribusi bibit dan penanaman; dan b. melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran kegiatan KBR. (4) Tim pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang, dan bertugas melakukan pengawasan terhadap: a. persiapan; b. pelaksanaan fisik; c. administrasi pembuatan KBR; dan d. penanaman. www.peraturan.go.id 2021, No.547 -11- (5) Dalam hal anggota tim persiapan dan tim pengawas lebih dari 3 (tiga) orang, jumlah keanggotaan tim dimaksud harus dalam jumlah ganjil. Pasal 13 (1) RUKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) memuat paling sedikit: a. nama dan alamat Kelompok Pengelola KBR; b. nama pengurus dan anggota; c. lokasi pembuatan Bibit dan lokasi penanaman Bibit; d. jenis dan jumlah bibit; e. bahan dan peralatan; f. jenis kegiatan dan rencana biaya; dan g. tata waktu. (2) Dalam menyusun RUKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tim persiapan dibimbing oleh Pendamping. (3) RUKK yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus ditandatangani oleh ketua tim persiapan, diketahui oleh Pendamping, dan disetujui oleh ketua Kelompok Pengelola KBR dan disahkan oleh PPK. (4) RUKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 14 (1) Berdasarkan RUKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), Kelompok Pengelola KBR melakukan pembuatan Bibit secara swakelola. (2) Pembuatan Bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh tim pelaksana dengan melibatkan anggota lainnya dalam satu Kelompok Pengelola KBR. Pasal 15 (1) Pembuatan Bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan pada lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. www.peraturan.go.id 2021, No.547 -12- (2) Pembuatan Bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemilihan jenis Bibit yang disesuaikan dengan lokasi penanaman Bibit, dengan mempertimbangkan: a. tempat tumbuh/habitat; b. kearifan lokal; dan/atau c. kebutuhan masyarakat. (3) Jumlah pembuatan Bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan ketentuan: a. untuk Bibit pada ekosistem mangrove paling sedikit: 1. 35.000 (tiga puluh lima ribu) batang untuk wilayah Maluku dan Papua; 2. 40.000 (empat puluh ribu) batang untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali dan Nusa Tenggara; dan 3. 50.000 (lima puluh ribu) batang untuk wilayah Jawa dan Madura; dan b. untuk Bibit pada ekosistem selain mangrove paling sedikit: 1. 25.000 (dua puluh lima ribu) batang untuk wilayah Maluku dan Papua; 2. 30.000 (tiga puluh ribu) batang untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali dan Nusa Tenggara; dan 3. 35.000 (tiga puluh lima ribu) batang untuk wilayah Jawa dan Madura. (4) Jenis Bibit pada ekosistem selain mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa: a. tanaman kayu; dan/atau b. tanaman HHBK. Pasal 16 (1) Distribusi Bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f dan Pasal 12 ayat (3) huruf a dilakukan dengan memindahkan Bibit dari lokasi pembuatan Bibit ke lokasi penanaman Bibit. www.peraturan.go.id 2021, No.547 -13- (2) Distribusi Bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh tim pelaksana dengan melibatkan anggota lainnya dalam satu Kelompok Pengelola KBR. Pasal 17 (1) Penyaluran dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g diberikan kepada Kelompok Pengelola KBR yang digunakan untuk pembiayaan pembuatan Bibit. (2) Penyaluran dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g dilakukan dengan tahapan: a. penyaluran dana tahap pertama; dan b. penyaluran dana tahap kedua dan/atau tahap selanjutnya, sesuai dengan Kontrak Swakelola. (3) Penyaluran dana tahap pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan setelah Kelompok Pengelola KBR menandatangani Kontrak Swakelola dan RUKK disahkan oleh PPK. (4) Penyaluran dana tahap kedua dan/atau tahap selanjutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan usulan permintaan pembayaran dari Kelompok Pengelola KBR. (5) Usulan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan berita acara hasil pengawasan pelaksanaan fisik, yang ditandatangani oleh oleh ketua tim pengawas, ketua tim pelaksana, dan ketua Kelompok Pengelola KBR, serta diketahui oleh Pendamping. (6) Usulan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Berita Acara Pengawasan Pelaksanaan Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan www.peraturan.go.id 2021, No.547 -14- Menteri ini. Pasal 18 (1) Berdasarkan usulan permintaan pembayaran dari Kelompok Pengelola KBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4), PPK melakukan penyaluran dana ke rekening Kelompok Pengelola KBR atau anggota Kelompok Pengelola KBR. (2) Penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pungutan pajak dengan ketentuan: a. 1,5% (satu koma lima persen) dari total transfer pada masing-masing tahapan pembayaran (PPh Pasal 22) bagi Kelompok Pengelola KBR yang memiliki NPWP; dan b. 3% (tiga persen) dari total transfer pada masing- masing tahapan pembayaran (PPh Pasal 22) bagi Kelompok Pengelola KBR yang tidak memiliki NPWP. Pasal 19 (1) Dalam penggunaan dana untuk pembiayaan pembuatan Bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), Kelompok Pengelola KBR sebagai penerima dana harus memiliki bukti pembelian dan/atau pembayaran, dan tertuang dalam dokumen berupa kuitansi yang ditandatangani oleh ketua Kelompok Pengelola KBR. (2) Dokumen penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari pelaporan pelaksanaan KBR. Pasal 20 (1) Serah terima hasil pembuatan Bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h, dilaksanakan dengan ketentuan: a. jumlah Bibit sesuai RUKK; dan b. Bibit siap didistribusikan. (2) Serah terima hasil pembuatan Bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: www.peraturan.go.id 2021, No.547 -15- a. ketua Kelompok Pengelola KBR kepada PPK; b. PPK kepada Kepala Balai selaku KPA; dan c. Kepala Balai kepada ketua Kelompok Pengelola KBR, (3) Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara serah terima hasil pembuatan bibit KBR. BAB III PENANAMAN BIBIT Pasal 21 Penanaman Bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan melalui tahapan: a. penyusunan RPB; b. penanaman; c. evaluasi; dan d. pembayaran insentif. Pasal 22 (1) Penyusunan RPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, dilakukan oleh Tim Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, dan dibimbing oleh Pendamping. (2) RPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat informasi mengenai: a. lokasi penanaman; b. luas areal penanaman; c. jenis tanaman; d. daftar pemilik/pengelola lahan; e. peta lokasi penanaman skala 1:2.000 (satu berbanding dua ribu) dan koordinatnya; dan f. lembar pengesahan. (3) RPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh ketua Kelompok Pengelola KBR. (4) RPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum www.peraturan.go.id 2021, No.547 -16- dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 23 (1) Berdasarkan RPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pengelola KBR melakukan penanaman Bibit. (2) Penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya. (3) Penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk: a. perlindungan sistem penyangga kehidupan dan konservasi; b. pemenuhan bahan baku kebutuhan industri kayu, energi, dan hasil hutan bukan kayu; dan c. rehabilitasi mangrove. Pasal 24 (1) Terhadap hasil penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), tim pengawas bersama Pendamping melakukan evaluasi. (2) Kepala Balai melakukan supervisi terhadap pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling cepat 1 (satu) bulan setelah Bibit ditanam. (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara evaluasi hasil penanaman yang ditandatangani oleh ketua tim pengawas, ketua Kelompok Pengelola KBR, dan diketahui oleh Pendamping. (5) Berita acara evaluasi hasil penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.peraturan.go.id 2021, No.547 -17- Pasal 25 (1) Berdasarkan hasil evaluasi penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dapat diberikan insentif penanaman kepada Kelompok Pengelola KBR. (2) Insentif penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan pada tahun berjalan atau tahun berikutnya sepanjang tersedia anggaran sesuai jumlah tanaman yang hidup. (3) Pembayaran insentif penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disalurkan melalui rekening Kelompok Pengelola KBR atau anggota Kelompok Pengelola KBR. BAB IV PENDAMPINGAN Pasal 26 (1) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilakukan oleh Pendamping mulai dari tahap penyusunan usulan permohonan KBR sampai dengan pembuatan laporan dan dokumentasi. (2) Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. memberikan bimbingan kepada Kelompok Pengelola KBR berupa: 1. penyusunan usulan permohonan KBR; 2. penguatan kelembagaan kelompok; 3. penyusunan RUKK dan RPB; 4. informasi penyediaan benih, bahan dan peralatan; 5. teknis pembuatan dan pemeliharaan Bibit; 6. teknis penanaman; dan 7. pembuatan laporan dan dokumentasi; dan b. melaksanakan evaluasi penanaman bersama Tim Pengawas. www.peraturan.go.id 2021, No.547 -18- BAB V PENGENDALIAN DAN PELAPORAN Pasal 27 (1) Kepala Balai melakukan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, pelaksanaan Kegiatan KBR oleh Kelompok Pengelola KBR. (2) Dalam melaksanakan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Balai dapat melibatkan unsur Dinas Provinsi. (3) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai dari tahap perencanaan sampai dengan penanaman melalui kegiatan: a. pemantauan; b. evaluasi; dan/atau c. pengawasan. Pasal 28 (1) Kelompok Pengelola KBR melaporkan pelaksanaan pembuatan bibit dan/atau penanaman bibit dilengkapi dengan dokumentasi kepada PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada akhir tahun. (3) Berdasarkan rekapitulasi laporan pelaksanaan dari Kelompok Pengelola KBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK membuat laporan akhir dan disampaikan Kepala Balai selaku KPA. (4) Berdasarkan hasil rekapitulasi laporan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Balai membuat laporan dan hasil pengendalian kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Dinas Provinsi. (5) Laporan pelaksanaan pembuatan Bibit KBR dan penanaman oleh Kelompok Pengelola KBR, laporan akhir oleh PPK, dan laporan oleh Kepala Balai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) disusun pada akhir periode kegiatan. www.peraturan.go.id 2021, No.547 -19- (6) Laporan pembuatan Bibit KBR dan penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 29 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, KBR yang sudah berjalan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku dan selanjutnya menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 30 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.88/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Kebun Bibit Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1191), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 31 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2021, No.547 -20- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2021 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id IN&m8 Kceua Kclompokl (Hamal ·1 dtplllh yo.na sesuru (tcmpa,. tsl/bln/thl KdomPok Ma•yaraka.1 Mcnp:tahul Kcpalo DcN/Kctua •tuyal"Gkat Hukum Mat/ Kctua Kclompok Tani Hutan 1 Ocmlkian pc.nnohOnan In! kaml aampaJJca.n, •ta• pcrt'latlan Bepak/lbu kaml ucapkan tcr1ma kaa1h. Dc•lcrlpsl caJon IO.. I Kebun Blblt Rakyat. <alon IOICaal p,,nanaman don data kdompok 9ebaplmanm tctlampir. Bc.rNma lnl dcnpn hormat kamf M.mpaUcan u.1ulan kcptan Kcbun B1b1t Ralcya1 Nama Kdompok -· Jumlab anggota 1.o .... 1 a. PcrKrnalan : Blok/~un OcM Kcc:tUnetan Luaa.. e, Pe:nanarnan l. 8Jok/Dutun Lua.a , u, C>e Kc:C'alneran . 2, Blok/Du.aun Lue,. ......••.• 0c Kccarruuan . 3.d ... DI •.•••••••••••••••••••••.•.••••••• Kcp,,da Yth. Kcp,lla BAIAI. •••••••••••••••••• - . Nomor Lampiran Pl<rlhol A. Format ldenlltas Nruna Calcm Kelompok P,,naelola KBR FORMAT PERMOHONAN KBR LAMPIRAN I PER/ITURAN MEl'ITERJ UNOKUNOAN HIOUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIJ\ NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANO PENYELENOOARMN KEBUN BIBIT RAKYAT 2021, No.547 -21- www.peraturan.go.id {NatnA Kctua Kclompc,k:~ tNama dan atcmpc:I~ Kctua Kclompok Mc:ngc1ahuJ K<ei-Ja o. .. 7 No. Tclp/1-iP Kctua Kclompok 6. No. Rrkcnlna Kclompok ...... ( l orans 4. P=gc...,.,, Kclompok a. Ptjat.t yang mc:ngcaahka.n b. Tangal Pcngnahan : RT. RW Blok o .. Kccarnat.an Kabupatcn/Kota ProYln•L .. 3. Alam.at Kclompok 2, Pcngurua Kdompok a.Kctua b. Sckn:tari• e. Bcndahal'a I. Nam.a Kclompok DAFT AR ANOOOTA CAL.ON KELOMPOK PENOELOLA KBR TAHUN •••.•• e. Fonnat Daftar Anggota Quon Kclompok "'"l!d<>la KBR 2021, No.547 -22- www.peraturan.go.id (Nama KctUA Kclompokt (Nama dan atcmpcQ Kctua Kc.lomPok &.tcngctahuJ Kcpala 0 . , Kctua. Sc.krclAU'b. Bc:ndahara. dan An.gota KclomPok hana mcl.ampirlcan ,{olOCOpfl KTP at.au Sunat Kctcranpn Domia1J.t No Noma Jablltan dalam "'"""'' No fl..'TP / Surat l<ct. k"M .... . ..k I 2 3 • s I Kctua 2 lkndahara J Scla<torl,o • .. .. s .. .. 6 .. .. 7 .. .. 8 .. .. 9 .. .. 10 .. .. II .. .. 12 .. .. 13 .. .. •• A- IS .. .. 16 °"' . DAFT AR ANGOOTA CA.LON KEl.Or..lPOK PE.NOEi.OLA KBR . 2021, No.547 -23- www.peraturan.go.id : mdpl : ,.,,,.,,Ha 1. Duaun/ Blok 2.0c.a 3. Kccamat.an 4. Kabupatc.n/KOUI ,. Ptovtn•I 6.LuuKBR 7. Sta1us lahan 8. DAS/Sub OAS 9. Topc,gra.6 10. Koordlnal I 1. Krunggia.n dpl 12. Su.m.bcr air yang tcraedia 13. Jarak aumbcr air darl ca.Ion KBR 14 • .Jarak kc jalan 15 Skcua colon lolul.al KBR DESKR.lPSI DAN SKETSA CAL.ON LOKASI Pembuatnn Bibll KELOMPOK .•••••••••••••••••••••••••••• c. Formnl Deskripsl dnn Sketsn cnlon Lokasl Pembuatnn Blblt 2021, No.547 -24- www.peraturan.go.id smNURBAYA nd MENn:Rl UNOKUNOAN HIOUP DAN KEHUTANAN REPUBUK INOONESIA. ·» Con:t ,, ,,. Udale pcrlu 4 Kabupelcn/Kota .. $, Ptovtnaa . 6. Lu.aa areal Ha 7. StaLWI Laban HP/HL/APL.•I 8. OAS{Sub OAS . 9 Topopall •••••••••••••••••.•••••••.•••••••••••••••••••••••.••••• 10. Koord1na1 . I I. Kcungglan dpl m dpl 12. Janok lokaal pembuatan blbll kc lokul pcnanaman · .. 13. TuJwon/funpl pcnanaman . (pcrtlndunpn/produkao/pcngl>ijauan llngkunga,"IJ 14 Ske1• calon loka.al pcnana.man : I. Ou.aun/Bk>k 2. 0c .. 3. Kccamatan DESKRJPSI DAN SKETSA CA.LON LOKASI PENANAMAN BlBIT KELOMPOK . D. Formal Ocakrlpai dan Sk.ctea Ca.Ion Lokaal Pcnanama.n Bib1t 2021, No.547 -25- www.peraturan.go.id DAN Nama NIP l«mpe1, 1gl/bln/thl, Vc:rlfllauor Rc:komcndaaJ !.tcmcnuhl hnya,.tan/Tidak AtcmC'nuhl ~yanuan ·, un1uk di11nda.klarvut1 dcnpn vcr1filcaa.t tcknia. •) Corct YMI Udak pc:ttu No ~·an.tan H11s1l Prnllalan Kctcran-n I 2 3 4 s I Pt:ruru.rus Kclomaolr: Ada Tidalc 8da 2 ~ ... -.ahan Kclom ........ k a. Pc.lo""• yang mcn-•hkan Ado TldAk adA b Tan-1-..n Ada Tidak8da 3 Ala.mru Kclomrvi.k ScaUAI T1dak IIC'aUAi 4 U•ul.an datandatanpn.l Scaual Tidaka<auaJ Kctua Kdompok Pc.ngdola KBR dan dlkctahul Kcpata Dcaa/ Kctua ~1uyara)cat •lukum Adat/Kctua Kclompok Tani Hutan s 0.ftar An-ta Ada Tldak ada 6 .Jumln.h An•-a Scaual Tidnk IICA'\UIJ 7 SkctN mlon lok.ul -mbuatan B1b11 Ado TldAk AdA 8 SkctN C'&Jon lok.a•I nrn,inaman Oibh Ada Tldak ada VERJFIKASI ADMINISTRASI CALON KEL.OMPOK PENO EL.OLA ICBR TAHUN ••••.• 1. Name Kctompok . 2. DcN/Blok .. 3. K«•rnat.an . 4. Kabupatc.n/Kota ~ . :i. Provlnai . A. Format Vcrifl.kui Adminb-tru.l FORMAT VERJFlKASI AOMINISTR/ISI DAN TEKNIS HIDUP LAMPIRANU PER/ITURAN MEl'ITERJ UNOKUNOAN KEHUTANAN REPUBLIK INOONESIA NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANO KEBUN BIBIT RAKYAT 2021, No.547 -26- www.peraturan.go.id smNURBAYA lid M&m'ERI UNOKUNOAN HIOUP DAN KDIUTANAN REPUBLIK INOONESIA. Vcnfikator I Nama .. NIP .. (Tanda ta.npn) 2.Nama .•.•. NIP ....... (Tanda tanpn) 3.Nama ..... NIP .•.•••. (Tanda ta.npn) (l<mpa<. t&J/bln/U.I 1 Cort:\ aalah MIU Rckomcndaaj • Kc.lompok layak/tklak tayak untuk mcndA.palkan XBR. Data hull vcrUUc.ul tckni. dlatu adalah bc:nar. ... ~ ~ntV&tRlltn HRAil ~llllln.n Kctcran-n I 2 3 4 s I Tcrdas-,t calon locul pcmbuaian b1blt KAUAI dm·- la::tcntuan • L.okaSi rdri ul data,- Seoual Tidalc S....al • Bcbaa bAnhr dAn tAnah Ion Se!IUal Tidak SnuaJ • CUkun ainAr ma1A Sc ..... Tidak Scwual • Tcracdwl aumba air Seoual Tidalc S....al • Akars1b'11tu t.l..k/mudab dllan• .. •u Sc,wal Tldalc S....al ~ Khu.au.a untukjmia ~· bc.f'Nai - - >·anc<1Jpcnpru1>1 okh Scoual TldalcSaual ....,. ..n• "11Ut &II' laut 2 Tcrdapat Ollon lob..- pc.nanamao a.r.ual den• .... kctrntuan • IO t1epuluht he.kW' s-da eta.ii tern Ada Tidalc Ada m•-., • 2S (dua pulu.h bma1 bcktar pod,l ocllw> Ada Tidalc Ada ckoslstcm man- 1. Nama Kclompok • •••••••••·•••••••••••·•••••••"''''''••·••••••· .. •••·•••••·· .. •••••••··•·••• .. •••••••••·••· 2. rkN./Blok ••••••••..•••••.•••..••••.•••••••••.••••••••••••••••••••..•••.•.•••..•••.•••.•••••••.•••••. 3. Kc.'C'8.rnat.an . 4 Kabupatcn/Kota · . $, Ptvvlnal .. VERIFlKASI lEKNIS CALON KELOMPOK PENGELOLA KBR TAHUN ...... e. Format Vcrtfika.ai Tclcnia 2021, No.547 -27- www.peraturan.go.id .... '"IIIAw. latu&A Voha.me Rarp Bl.o7• a., .... I B•h•n I l'<npdaan bt.lw> popan n11ma 1tqpa1an 2 Pc.npdaan bah.an papal\ MUI.UJ l ~- bt.lw> bt.k/b<dcng Ulbur/kccambt.h • P<cnplaan bt.lw> bcd<ng upoh s Pc.npd.un n.unpn 0 Penpd.un b&han penyangp n.unpn 7 f'enpdaan pcr.la!An kaJ• 8 Pe.npdaan tarana dan lm1.&lul pc:n&;alr&ft 9 Penpdaan bt.lw> po.- kctja n Jla&ll I Upoh pcmb<!Slhan laponpn 2 Us,.h pcmbuetan cs.an pcmuanpn P9tPU' nama. mutul 3 Upah pcmbuatan bcdcnc iabur dan b<dcng u.pl.h • Us,.h pcm.uanpn ,naialui air dan bale -nmnnunw,an s Upah pcmuanpn naunpn 0 Upoh pcmbualan pondok lcoja 4 Rcncana kqaatan dan blaya. Mangrov,, Muwnal 35.000/40.000/~.000 ba1ang "l Sewn Mangro,~ MtnlnMll 2S.000/30.000/3S.000 bai.ang ") 1 ~· "°"" odal< porlu dan -·- ~ wiai,all•II" h.. Jcn1• Tana.man lJ Jumlah tM11.ana 21 Jumlah batan& 3) da1 I. Nama Kclompok l. Alam.al 3. Lokui Pc.mbuat.an S.b11 a. Ou•un/ Blok b. Oc:N c. Kccamatan d. Kabupatcn/Kota. c. Provln.a.l L K-,t. Gc,)gnlllo a. Targw:t FORMAT R£NCANA USULAN KEOIATAN KELOMPOK TAHUN ••• LAMPIRAN 111 PER/ITURAN MEl'ITERJ UNOKUNOAN HIOUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INOONESIJ\ NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANO PENYELENOOAR/IAN KEBUN BIBIT RAKYAT 2021, No.547 -28- www.peraturan.go.id 7 Struktur Orp.nl•a.l Kc.lompQk Kctua . .SClcffUU1a . Bmdahara . I Tim P,,ralapan fpellna ocdllclt 3 oranlll I Ke1ua 2 An&9)ta .. . . b . e dat Jumlah Batana Lua• (Hat I ~ I . . Colon Lokaal 6 Rcnca.na Loka..af Pcnanaman No. Uralan K,:slalan Bul&n Kc I II Ill IV v dat I 2 dot 5 Tn.UI Wa.k1u B PRODVK81 BIBIT I B•b•a I ~npdean kantong bibl,t l l'<. i.an med.a 3 l'<. i.an pupuk • .. ..... .. nib s .. ...... ,..,...., ... n Up111h I Upah pcmbuatan/pcncampu.ran mcdJ.I l Up.I, pcng,llian lcantong blbit 3 Up.I, pcnabu,.... pmyaplhon. pcnyhman. -·nv,.An- n, dll c fflSEXTIF I lnacntlf ct..tnbU.M blDat lk loKaM prnanaman D P&RflWAlf DU>IIPOK. P&lrYUStlllAlf RPB. l)OKtJM»JIM'&fJI DAN PBLA°""RAPI I ~ I l'<. i.an ATK dan bulcu odm,n,.tnLtj lcdocnpok tanl l Dolcumcntaa clan pmgpndaan loponu, n Jeln·\eln I Pir.ncmuan kclornpok l hmbUatan RPB dan Peta Total 2021, No.547 -29- www.peraturan.go.id SrTINURBAYA ml MENTER! UNOKUNOAN HIOUP OAN K.DIUTANAN REPVBI.IK INOONESIA. No.ma NIP (N...,. P,,ndampinl) Olublcanokh; Pc"jabal Pc.mbuat Komitmcn Otnilal okh Pend amp ma (Na.mo Kc:1un ilm Pcnlapan) (Narna Kc:tua KclomPokl l\m Pl: ra&..pan Kclompok Mcnyctltjul: Kctua lu:lompolc: .. (t<mpat. tgl/btn/uohunl c, dat.. •• b ••••••••.••.•••••.••••••..•• II. Tim Pclakaana (pahng Kdtk:it 3 orantd l. Kctua . ~. AnQPta .............................. b . c. d.at. UL Tim Pc:ngaw.a (paling acdiklt 3 orang) l. Kctua . , . ...., .. 2021, No.547 -30- www.peraturan.go.id sm NURBAYA ltd MENTER! UNOKUNOAN HIDUP DAN KEHUTANAN R£PUBLIK INDONESIA, ·1 Corc1 >'ans bdak pertu K<tua Hormat KamL ..•...•..•..•...•.•. (narn.a kc.lomPok) Dcm.Udan aurat inl kaml aampalluln, atu pc:fflatiannya k.aml uc.pk.an tcrtma k.a.aih. , Rp. ..•. . ...•..... ( ... .d<npn huruf .•..• ( - .. : ••••••.•••.•.•.••••••.. (rdc<nln& kdompok/a- kclompokj • Rckcnin& • Nomor Rc.kcrunc • Nama Bank • Nilai PcfflUntaan Bcrdaaatk.an K.cpu.1uaan Kcpal.a Be.Lal h Nornor la.111P,I . tcntana ..... (i>.:nctapan KclomPok Pc.nFlola KBR ..... J clan Kontrak 5.,·akclOla Nomor .............. tang;aJ .en. RUKK. bc-nJarna 1nJ dcnpn horrnat kamt mcnpjukan ~mbayaran untuk kcgiat.an KBR tab.op 1/11/dat•J, do.n dapat dlaampaikan kc-: KcpMta Yth. ~jabal Pcmbuat Komttmcn . di No ; Hal: ~rmtn&aa.n Pcmbayaran PERMll<TMN PEMBAYARAN DARI KELOMPOK PEl'<DELOLA KBR TAHUN ...... FORMAT USULAN PERMINTAAN PEMBAYAR/IN HIDUP DAN LAMPIRAN IV PER/ITURAN MEl'ITERJ UNOKUNOAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANO KEBUN BIBIT RAKYAT 2021, No.547 -31- www.peraturan.go.id r ... .. R.... • Ketuupa ••• Kopatu ........ Vo1-a• ...... BloJa ':::' "':::!' .. ....... • 1 P..n• d on ...... , ,...,.n narn..-.•an ' Prn•d n~p.pan mu..., 3 -- t-11/bNk:nc tabur-/lln'unbah • P..npdM,n ~ hNif!ftl .. • "' ·-· • .... .. ........ "'l~•-•A 7 n lalAR ktr,,a • A«1 rt nwwdan tnatalllN --1r11n 9 .... .. ................ ·-- 0 u • 1 t..-p.h pnnbuwihan ,. ' V,-h pnnbua&an d.n ~ ..... ,..... mu111,•, • \.ip,9h pnDb!Mtan ~ tabt.U' chin . nftih • u,,.h ,... ,.... if'l....an; aw Mn bft1c m"'n • .,..... ....... nllUftnlR • u,..,. ...................... -~ B PRODU-KSI BIBl'f 1 1 P..n,,.da.on bn ..... > ..... ""t'l"'f"d·" ' ............ •• • Ptn,. d>nn bnllh Pod.11 hru1 lnl. ••••••••• lllnK&nl ......• bulrul ....•. tahun , Tim Penaawas Kelompok Penaelola KBR ••...•••••.• teloh melakukan Penpwnsan PelaksanMn l'lslk Kelompok ......... Dusun/Blok Desa Kecamotan Kabupaten . Provins!.. •..• , denaan hasU pekerjaan sebagaJ bertkut; FORMAT BERITA ACAR/1 HASIL PENOAWASAN PELAKSANAAN FIS!K DAN HIOUP LAMPIRANV PER/ITURAN MEl'ITERJ UNOKUNOAN KEHUTANAN REPUBLIK INOONESIA NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANO KEBUN BIBIT RAKYAT 2021, No.547 -32- www.peraturan.go.id sm NURBAYA lid MEl'ITERI UNOKUNOAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUDUK INDONESIA. Nama. . Nnmo.. . Mengetahul, Pend:unplna Ketua Kelompok Nnmn. . (lempat, •&I/bin/th) Tim Pengnwns I Ketua 2 angaota 3. Dst .. Ketun Tim Pelnlcsnnn. Oernlklan Ber1ta Acara lnl dlbunt untuk dlpe'iUflOl<4D sebnplmann meaUnyn. HasU Pelaksanann Ftslk terse bu I secara keseluruhan tel4h mencop<ll ...... %. ' P,,~n~~l-"n D u • l llpoh ~l&n/p!Dl'.mlnP'll- """'" l Up.hp .r-nbn1ong ...... J ~-- Pffl) .. pahan. JIU',,, ., rrn-,,. ,-n 1'U, c DJSUTIP I ln.wnhf d.-tntiu.l lkt.1 ltt ..... H D PBRTUIUU K&L.c>IIPOK.. PIIMISUJIAlfllff. DOKVIIDTAS.!, DAlf P£LAllnRA!C I Saban l Pt:~ It.TIC d.n bubt adnum,•tt.M' krliml .. ton, l Ook~ldan, --'"M ... n,..,-n D 1Ala•f&l11 ' !11'.-!""'llt"""' ... io...n,. l Pnnbualan RPO dan Prta Toc&J 2021, No.547 -33- www.peraturan.go.id No Nruna Alamat Luas I 2 3 4 I 2 3 " !I Ost 'I. Oaftar pemlllk/pen~lolo lnhan I. Lokasl Ponona.mon a. Dusun/Blok b. Deso e, Kecomaton d, Kobupoten/Kola e. Provins! r. Koordlnot Oeoarafls 2. Luas areal penonoman 3. Jenls Tanaman 11 •.....•...•..•••......••••.....•...• jumlah •..•......•........••...• botan& 2) ································· Jumlnh ba=a 3) dst Rancan&an Ponanaman Blblt Kelompok Pon~lolo KBR . FORMAT RANCANOAN PENANAMAN BIBIT TAHUN .... LAMPIRAN VJ PER/ITURAN MEl'ITERJ UNOKUNOAN HIOUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INOONESIJ\ NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANO KEBUN BIBIT RAKYAT 2021, No.547 -34- www.peraturan.go.id smNURBAYA lid. MENTER! UNOKUNOAN HIOUP DAN KEHUTANAN REPUBUK INOONESIA. (Nnma Kel:Wl Kelompok) !Naron xerua Tim Pen,lapan) Dlsahkan oleh: Kei:w, Kelompok (Nama Pendamplng) [tempat, tgl/bln/tahun) nm Pc1111npan ••••••••• Mengetahul: Pcndamplng :S. Peta lokasl pennnrunan skala I : 2.000 dan koordlnatnya lterlamplrl 2021, No.547 -35- www.peraturan.go.id SITI NURBAYA ttd. MENTER! LINOKUNOAN HIDUP DAN KEHUTANAN R£PUBLIK INDON£SIA, Narna ..• ,- .. ,- . ~am&.- , kct.ua Kclocnpok Ocmlldan 9crii. Acan tnl cbbuat untuk dlpcraunakan tcbapimana mcetinya. (l<ffll)el. ql/bln/lhj TunPtnpwu t .. ···-···· .. tcr1ua 2 anpta 3 o .. l<o. l<amaAn .. Kdompok Luu Jeni.I Tan.am.an Kondali Tanaman Pt, .loloKBR Laban Hidup .. ,.u IBat&na'l IBatanat I I. 2. 2 3 • 3. •• • di! o., Jumlob Br:nt• Acan £\'llluaa1 HaaU Palanaman Kdompok ~- KBR ...... Pada hatl lnl. •... ta. i .. .. bulon .•.•• W>un ..•.. .. Tun Ptnp,.... Kdocnpolc .......... •••. tclah ine·lall::ultan cvaluu hAlil pcrwMUD&n bib1l Kclocnpok .. Chuun/Blok , C>cu Kc<'alnatan tc.bupiatm Provinal •...... dcnpn bud pdmj&an oc.. i l><rlkul FORMAT DERITA ACARA EVALUASI HASIL PENA.NAMAN HIDUP DA.', LAMPIRAN VII PER/ITURAN MEl'ITERJ UNOKUNOAN KEHUTANAN REPUBLIK INOONESIA NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANO KEBUN BIBIT RAKYAT 2021, No.547 -36- www.peraturan.go.id ff 0. ~ ~ ~ I .IIAll&a I l~.ig.,tzn bm.Mn ~ w bptan l Pu a rt n bahmn fl'IIP&" muia..i , la.tc z rfntn b.twn b.ic/~ 1abur/laambllh • llw:1 • ~n t..twn ~ -.pih • .... I ··--~ • Pus I en b&t.n ~~ wnpn 7 l'w gdttn p,rnlaean 11111!1')9 I ~-t'Wladlin H19ta&u.e~ • Pwc a rt on~ poadok 1ca)II u .1!1111 I Up.Ah pcmbrnoMn ...,.. l U~ , ., .. ... n daft prcnmineo•n ,..,." w.. -..c-a . ... ,umlah -·-··-·- .... be.1an1 ... .• Jwnlah ... . ........••.•••• blltana ~mbua1an blbi.L Jm.,Tanmnan 11 •• ll . 31 dat ICclompok Lokul Duaun/Blok 0.... Kecama1an Kabupatcn/Kola PrcMnol -..a, o.os,..n. Lok.u> ~- .... lllbll -.,., o.os,.a. Lolca• Pmanoman lllbit wu LokNI Pcnanaman IIIIM1 LAPORAl'I PEMBUATAN BIBrT KBR DAN PENAHAMAN Tahun A. Format Laporan Paobualan B1b1l KBR clan Pmanamui dart Kckicnpok ~ ... Iola KBR kcp,llda PPK. FORMAT LAPORAN PEMBUATAN BIBIT KBR DAN PENAl'1AMAN DAN HIDUP LAMPIRAN Vlll Pf:RATURAN MENTERI UNOKUNOAN KEHUTANAN REPUBUK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANO KEBUN BIBIT RAKYAT 2021, No.547 -37- www.peraturan.go.id Jollie l.okal.1 .-aaaamaa Ko Nama ..-•ctJ.trlbv.at blblt -- J....W.~tcJ Nama JMm.11lk/ -· --· ... Jolalala&a I 2 3 • 5 Ost J upa ~buaian bed~ i.bu.r dlU, .... -pih • Up.Mp-. ..-n in•~-daa .... ~"PP • Upah ,, ,...., ~ 6 Upah p..~111 poodok t.:1)9 • PRODVKSl 8lBlT • =· I .. I nkan .... blbil • -- J -- • Pu II d en btnih s Pu a d en .. ,... tan u l!ll!l I Up.ta p..buat.n/~- IINd• 2 Up.ta~ 1&.ao-. btblt J Up.oh~. ,-,..pib&n.. Pffl)'W'alDAR. ~· di c IJISEITIY I lnwtUII d.O'lbu.1 W:Ma aw Wea. pr~ u . ~ ... DOKVIIUf Al.I, DAil P£1APORAK I - I •• I •n ATX dan buku ~ kdolapok la.Ai a ~ .... un~...-- u 1.:111·1111 I ~u.nk'-pok > Pftn"'-&an RPO dan ~ Total 2021, No.547 -38- www.peraturan.go.id Ttd (Namot Tu! (,<amoj ltcmpel, 111/bln/thj ~nanguns J•11••b Kctua Kdompok lfo Kam• pemtlik/P4A1. lot. .......... l.,u.u lob&l JUI.U taa&ma111 J.....W, ......... a.a11ama11 '"'•1 .., .. I 2 J • s Oil 3.l'manllman 2021, No.547 -39- www.peraturan.go.id (Nama I NIP (tcmpa1. '&I/bin/th) ~Jaba1 Rcmbwn Kom1tmcn Kctcranpn. dual kanajuan ktp.tan T81'Ft Xqia1an Total Real~ a.d l<ama "-°"'""' Bulan • ... K.dompok Lo- OcograAa ....... Kc.. FIOilc Kcwanpn KcL .... IRal "'' IRol Kabupaitc.n Prov1nal I, LAPORA!" PEMBUATAN BIBIT KBR Tahun . e. Format Laporw.n Panbuatan Bibit KBR dan Pcnanaman dan PPK kcpada Kcpal.a Balai ec.la.ku KPA. 2021, No.547 -40- www.peraturan.go.id (Nama I NIP - .. ltcmpat, t&l/bln/thl ~Jabet Pc:mbuat Komitmcn Kctcranp.n· dilal kctnajuan kqpatan TafFt Kcpatan Tot.al Rcali.aUl Id Nama Koord&.nat Bulan ,... Kclompolt Lokaol OcopAo ...... K..... , . ..... Kcu., . KcL ..... (Roi l'<j !Roi Kabupatcn Prov1nai IL LAPORAN PENANAMA.N Tahun •••••••••• 2021, No.547 -41- www.peraturan.go.id ... - t<ab I ...... ....... .... . Juajah OtilNI ,.....,. ... .... --· "'- -- .... clilanllffl CDcal Oibll Hidup , . .., ..... I' I dan Luaa ....., ... 11 .. 1 Lt.a. iw.., I I ••• ... ... ... , ••• .. . ... ... .J d•I ••• .... ... .. DI Rcall••I hnanaman ... - Kab/ Ju.WI KBR N--~'-poat .. ..... .hn•d&n - . ... f\Jnillf ~ .... ..lu.nlllh bit.t I .... I I • b ... 2 • b ... a. RcaliN•A Pcmbuatan Btbll KBR L ~nctanan Lok.aAI KBR ..... - ... - s+.-,,a .... ......... ... .,..,... - - ... - ·-· ......... .. ·-- - $1( I I. I 2 • ... ... .... ... , I . 2 3 ... ... ... ... ,... LAPORAN PEMBUATAN BIBIT KBR DAN PENANAMAN Tahun ....... c. Fonnat Laporan Pl:lnbu&Lan B&bi.t KBR clan Pc:nanaman darl Kcpa..la Ballu kc:prada Oi.n:ktur Jcndc:ral ckngan tcmbuaan Dina.a A"Q'\-"in .. 2021, No.547 -42- www.peraturan.go.id sm NURBAYA net. MENTERI UNOKUNOAN HIOUP DAN KEHIITANAN REPUBLIK INDONESIA.. (Nama) NIP .. (tcmpa1, •11/bln/thl KcpalaB,olal .. &.tuukan dan ttkorncndaa.i · . 2021, No.547 -43- www.peraturan.go.id

Regulation of the Minister of Environment and Forestry Number 10 of 2021 concerning Community Seed Gardens · Nelum