Regulation of the Minister of Environment and Forestry Number 27 of 2021 concerning the Environmental Quality Index
Made 2021-12-16 · Text as of 2026-10-01
Public law and official guidance, published as research. Not legal, tax or financial advice.
About this law
- Original title
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup
- Language
- Indonesian
- Kind
- Regulation
- Country
- Indonesia
- Subjects
- Air and atmosphere, Environment, Land and soil, Sea, Water
- Keywords
- environmental planning, policy/planning, pollution control, environmental standards, data collection/reporting, protection of environment, allocation/quota, financing, standards, soil conservation/soil improvement, surface water, water quality standards, air quality/air pollution, ecosystem conservation, marine pollution
Where to read it
Text
The law's own text, section by section, as held. Each section has its own link.
www.peraturan.go.id BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.1426, 2021 KEMEN-LHK. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup. Pencabutan. PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2021 TENTANG INDEKS KUALITAS LINGKUNGAN HIDUP DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 489 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang www.peraturan.go.id 2021, No.1426 -2- Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6573); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6634); 5. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 209); 6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 756); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TENTANG INDEKS KUALITAS LINGKUNGAN HIDUP. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. 2. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat IKLH adalah nilai yang menggambarkan kualitas Lingkungan Hidup dalam suatu wilayah pada waktu tertentu, yang merupakan nilai komposit dari www.peraturan.go.id 2021, No.1426 -3- Indeks Kualitas Air, Indeks Kualitas Udara, Indeks Kualitas Lahan, dan Indeks Kualitas Air Laut. 3. Indeks Kualitas Air yang selanjutnya disingkat IKA adalah suatu nilai yang menggambarkan kondisi kualitas air yang merupakan nilai komposit parameter kualitas air dalam suatu wilayah pada waktu tertentu. 4. Indeks Kualitas Udara yang selanjutnya disingkat IKU adalah ukuran yang menggambarkan kualitas udara yang merupakan nilai komposit parameter kualitas udara dalam suatu wilayah pada waktu tertentu. 5. Indeks Kualitas Air Laut yang selanjutnya disingkat IKAL adalah suatu nilai yang menggambarkan kondisi kualitas air laut yang merupakan nilai komposit dari beberapa parameter kualitas air laut dalam suatu wilayah pada waktu tertentu. 6. Indeks Kualitas Tutupan Lahan yang selanjutnya disingkat IKTL adalah nilai yang menggambarkan kualitas Tutupan Lahan yang dihitung dari kondisi tutupan hutan dan tutupan vegetasi non hutan. 7. Indeks Kualitas Ekosistem Gambut yang selanjutnya disingkat IKEG adalah nilai yang menggambarkan kualitas Ekosistem Gambut yang merupakan nilai komposit dari beberapa parameter kualitas Ekosistem Gambut dalam suatu wilayah pada waktu tertentu. 8. Indeks Kualitas Lahan yang selanjutnya disingkat IKL adalah nilai yang menggambarkan kualitas lahan yang terdiri dari Indeks Kualitas Tutupan Lahan dan Indeks Kualitas Ekosistem Gambut. 9. Indeks Pencemaran adalah angka yang digunakan untuk menentukan tingkat pencemaran relatif terhadap parameter kualitas air yang diizinkan. 10. Tutupan Lahan adalah hamparan daratan yang ditutupi vegetasi berdasarkan analisis citra satelit. 11. Gambut adalah material organik yang terbentuk secara alami dari sisa-sisa tumbuhan yang terdekomposisi tidak sempurna dengan ketebalan 50 (lima puluh) centimeter atau lebih dan terakumulasi pada rawa. www.peraturan.go.id 2021, No.1426 -4- 12. Ekosistem Gambut adalah tatanan unsur Gambut yang merupakan satu kesatuan utuh menyeluruh yang saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitasnya. 13. Kanal adalah saluran yang menerima beban limpasan. 14. Badan Air adalah air yang terkumpul dalam suatu wadah baik alami maupun buatan yang mempunyai tabiat hidrologikal, wujud fisik, kimiawi, dan hayati. 15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 16. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan. BAB II TAHAPAN INDEKS KUALITAS LINGKUNGAN HIDUP Bagian Kesatu Umum Pasal 2 (1) Menteri menyelenggarakan penghitungan IKLH. (2) Penghitungan IKLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota. (3) Dalam menyelenggarakan penghitungan IKLH, Menteri menugaskan Direktur Jenderal. Pasal 3 Penghitungan IKLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dengan tahapan: a. perencanaan; dan b. pelaksanaan. www.peraturan.go.id 2021, No.1426 -5- Bagian Kedua Perencanaan Paragraf 1 Umum Pasal 4 Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas: a. pembinaan; dan b. tata kelola penghitungan IKLH. Paragraf 2 Pembinaan Pasal 5 (1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melakukan penghitungan IKLH. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada aspek: a. pemilihan lokasi pemantauan; b. metode pengambilan data; dan c. perhitungan kualitas Lingkungan Hidup. Pasal 6 (1) Pemilihan lokasi pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan keterwakilan atas kualitas media Lingkungan Hidup. (2) Kualitas media Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. air; b. udara ambien; c. air laut; dan d. lahan. www.peraturan.go.id 2021, No.1426 -6- (3) Media lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi; a. Tutupan Lahan; dan b. Ekosistem Gambut. Pasal 7 (1) Lokasi pemantauan kualitas air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a harus memenuhi kriteria: a. mewakili sumber pencemar; b. pada outlet daerah aliran sungai utama; c. pada titik intake pengolahan air minum; d. pada danau, waduk atau situ; dan/atau e. pada aliran Badan Air kawasan hulu yang belum terpengaruh aktivitas manusia. (2) Lokasi pemantauan kualitas udara ambien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b harus memenuhi kriteria: a. daerah padat transportasi yang meliputi jalan utama dengan lalu lintas padat; b. daerah atau kawasan industri; c. pemukiman padat penduduk; dan d. kawasan perkantoran yang tidak terpengaruh langsung transportasi. (3) Lokasi pemantauan kualitas air laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c harus memenuhi kriteria: a. muara sungai utama; b. lokasi yang berpotensi terdampak dari kegiatan daratan atau lautan; dan/atau c. ekosistem penting, berupa: 1. mangrove; 2. terumbu karang; 3. padang lamun; 4. estuari; dan/atau 5. ekosistem penting lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan peraturan perundang-undangan. www.peraturan.go.id 2021, No.1426 -7- (4) Lokasi pemantauan kualitas Tutupan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a meliputi: a. kawasan hutan; dan b. areal penggunaan lain. (5) Lokasi pemantauan kualitas Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b meliputi: a. Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung; dan b. Ekosistem Gambut dengan fungsi budi daya. Pasal 8 Metode pengambilan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b harus memenuhi ketentuan: a. waktu dan frekuensi pengambilan data; dan b. parameter. Pasal 9 (1) Waktu dan frekuensi pengambilan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan dengan ketentuan: a. untuk air, dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali pada setiap musim kemarau dan musim hujan; b. untuk udara ambien jika: 1. menggunakan alat manual pasif: a) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali pada setiap musim kemarau dan musim hujan, masing-masing sampel diambil selama 14 (empat belas) hari; atau b) dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali pada setiap musim kemarau dan musim hujan, masing-masing sampel diambil selama 7 (tujuh) hari; 2. menggunakan alat manual aktif dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan, masing-masing sampel diambil selama 24 (dua puluh empat) jam; www.peraturan.go.id 2021, No.1426 -8- 3. menggunakan alat stasiun pemantau kualitas udara ambien permanen paling sedikit 292 (dua ratus sembilan puluh dua) data harian setiap tahun; atau 4. menggunakan alat stasiun pemantau kualitas udara ambien bergerak paling sedikit 240 (dua ratus empat puluh) data harian per tahun; c. untuk air laut, dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali pada setiap musim barat dan musim timur; dan d. untuk Tutupan Lahan dan Ekosistem Gambut, dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dalam rentang waktu 1 (satu) tahun sebelum tahun penghitungan. (2) Pengambilan data untuk air, udara ambien, dan air laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan dengan cara pengambilan sampel dengan ketentuan: a. untuk air, harus mewakili hulu, tengah, dan hilir; b. untuk udara ambien, harus mewakili: 1. lokasi pada setiap provinsi paling sedikit 3 (tiga) kabupaten/kota; dan 2. titik pengambilan sampel pada setiap kabupaten/kota berjumlah 4 (empat) titik; dan c. untuk laut, paling sedikit 3 (tiga) titik yang mewakili lokasi prioritas provinsi. (3) Pengambilan data untuk Tutupan Lahan dan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan menggunakan: a. citra satelit; dan/atau b. foto udara. Pasal 10 Parameter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b meliputi: a. untuk air: 1. derajat keasaman (pH); www.peraturan.go.id 2021, No.1426 -9- 2. kebutuhan oksigen biokimiawi (BOD); 3. kebutuhan oksigen kimiawi (COD); 4. padatan tersuspensi total (TSS); 5. oksigen terlarut (DO); 6. nitrat (NO3-N); 7. total fosfat (T-Phosphat); 8. total nitrogen; 9. fecal coliform; 10. klorofil-a; dan/atau 11. transparansi; b. untuk udara ambien: 1. sulfur dioksida (SO2); dan 2. nitrogen dioksida (NO2); c. untuk air laut: 1. padatan tersuspensi total (TSS); 2. minyak dan lemak; 3. amonia total (NH3-N); 4. ortofosfat (PO4-P); dan 5. oksigen terlarut (DO); d. untuk Tutupan Lahan: 1. luasan tutupan hutan; dan 2. luasan tutupan vegetasi non hutan; dan e. untuk Ekosistem Gambut: 1. areal terdampak Kanal; 2. areal bekas kebakaran; 3. Tutupan Lahan; 4. tinggi muka air tanah; dan/atau 5. areal yang terekspos sedimen berpirit dan/atau kuarsa di bawah lapisan Gambut. Pasal 11 (1) Perhitungan kualitas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c dilakukan menggunakan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. www.peraturan.go.id 2021, No.1426 -10- (2) Hasil perhitungan kualitas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk indeks, meliputi: a. IKA; b. IKU; c. IKAL; d. IKTL; e. IKEG; dan f. IKL. (3) IKL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f disusun dengan menggunakan data dan informasi IKTL dan IKEG. Pasal 12 Ketentuan mengenai pemilihan lokasi pemantauan, metode pengambilan data dan perhitungan kualitas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 11 tercantum dalam: a. Lampiran I, untuk IKA; b. Lampiran II, untuk IKU; c. Lampiran III, untuk IKAL; d. Lampiran IV, untuk IKTL; e. Lampiran V, untuk IKEG; f. Lampiran VI, untuk IKL; dan g. Lampiran VII, untuk IKLH, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 13 (1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 12 dilaksanakan melalui: a. diseminasi informasi; dan/atau b. konsultasi. (2) Diseminasi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui sosialisasi dan bimbingan teknis. www.peraturan.go.id 2021, No.1426 -11- (3) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pemberian saran dan masukan teknis. Paragraf 3 Tata Kelola Penghitungan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Pasal 14 (1) Direktur Jenderal mengoordinasikan penyusunan tata kelola penghitungan IKLH dengan melibatkan pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota. (2) Tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penentuan lokasi pemantauan; dan b. penentuan tata waktu penghitungan IKLH. Pasal 15 (1) Penentuan lokasi pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan kriteria lokasi pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Hasil penentuan lokasi pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk laporan yang berisi informasi: a. nama provinsi atau kabupaten/kota; b. nama titik pantau; c. titik koordinat; d. potensi sumber pencemar; dan/atau e. pelaksana pemantauan. Pasal 16 (1) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) Direktur Jenderal menetapkan lokasi pemantauan dan waktu perhitungan kualitas Lingkungan Hidup. (2) Lokasi pemantauan dan waktu perhitungan kualitas Lingkungan Hidup yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun www.peraturan.go.id 2021, No.1426 -12- dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Lokasi pemantauan dan waktu perhitungan kualitas Lingkungan Hidup yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar Direktur Jenderal, gubernur, dan bupati/wali kota dalam melaksanakan perhitungan IKLH. Pasal 17 (1) Gubernur atau bupati/wali kota dapat mengusulkan perubahan dan/atau penambahan lokasi pemantauan kepada Direktur Jenderal. (2) Pengusulan perubahan dan/atau penambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan: a. nama titik pantau; b. titik koordinat; c. potensi sumber pencemar; dan/atau d. peta lokasi pemantauan. Pasal 18 (1) Dalam melakukan perhitungan IKLH: a. Direktur Jenderal membentuk tim pelaksana IKLH pusat; b. gubernur membentuk tim pelaksana IKLH provinsi; dan c. bupati/wali kota membentuk tim pelaksana IKLH kabupaten/kota. (2) Tim pelaksana IKLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi unsur unit kerja yang tugas, pokok, dan fungsinya terkait dengan media Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). (3) Dalam hal jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan: a. tim pelaksana IKLH kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak melakukan www.peraturan.go.id 2021, No.1426 -13- penghitungan IKLH, penghitungan IKLH dilaksanakan oleh tim pelaksana IKLH provinsi; dan b. tim pelaksana IKLH provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak melakukan penghitungan IKLH, penghitungan IKLH dilaksanakan oleh tim pelaksana pusat. Bagian Ketiga Pelaksanaan Pasal 19 (1) Tim pelaksana IKLH melakukan perhitungan kualitas Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1). (2) Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. perhitungan awal indeks; b. ekspos; dan c. perhitungan akhir indeks. Pasal 20 Perhitungan awal indeks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dilakukan dengan tahapan: a. pemantauan dan/atau pengumpulan data; b. validasi data; c. input data; dan d. verifikasi. Pasal 21 (1) Pemantauan dan/atau pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dilakukan dengan ketentuan: a. untuk air: 1. menggunakan metode pengambilan sampel dan pengujian parameter mutu air sesuai dengan Standar Nasional Indonesia atau standar lain yang setara; www.peraturan.go.id 2021, No.1426 -14- 2. dilakukan oleh petugas sampling yang telah memiliki sertifikat pelatihan sampling air; dan 3. peralatan pengukur parameter mutu air telah dikalibrasi dan masuk batas keberterimaan, b. untuk udara ambien: 1. menggunakan metode sesuai dengan Standar Nasional Indonesia atau metode lain yang diakui secara Internasional; 2. dilakukan oleh petugas sampling yang mempunyai pengalaman atau yang membidangi Lingkungan Hidup dan telah mengikuti pelatihan pengambilan sampel udara; dan 3. peralatan pengukur parameter telah dikalibrasi dan masuk batas keberterimaan. c. untuk air laut: 1. menggunakan metode pemantauan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia; 2. petugas sampling telah mengikuti pelatihan pengambilan sampel air laut dan memiliki sertifikat pelatihan sampling air laut; dan 3. peralatan pengukur parameter telah dikalibrasi dan masuk batas keberterimaan. d. untuk Tutupan Lahan, menggunakan peta skala 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu); e. untuk Ekosistem Gambut: 1. menggunakan peta skala 1:50.000 (satu banding lima puluh ribu) atau skala 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu) apabila skala lebih detil tidak tersedia; 2. untuk parameter tinggi muka air tanah dilakukan oleh petugas pengukur yang mempunyai pengalaman dalam pengukuran tinggi muka air tanah; 3. untuk parameter tereksposnya sedimen berpirit dan/atau kwarsa: www.peraturan.go.id 2021, No.1426 -15- a) dilakukan oleh petugas sampling yang mempunyai pengalaman dalam pengambilan sampel air; dan b) peralatan pengukur parameter telah dikalibrasi dan masuk batas keberterimaan. (2) Pemantauan air, udara ambien, dan air laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c harus menggunakan laboratorium yang memenuhi ketentuan: a. memiliki identitas registrasi dari Menteri; dan/atau b. terakreditasi. (3) Dalam hal belum terdapat laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan laboratorium yang telah menerapkan jaminan mutu dan uji profisiensi dengan hasil memenuhi persyaratan keberterimaan. Pasal 22 Hasil pemantauan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a berupa: a. data konsentrasi air pada setiap parameter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a; b. koordinat titik pemantauan; c. lokasi pemantauan; d. Badan Air yang dipantau; e. waktu pemantauan; f. debit Badan Air; g. lebar dan kedalaman sungai; h. temperatur udara; dan i. cuaca. Pasal 23 (1) Hasil pemantauan udara ambien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b berupa: www.peraturan.go.id 2021, No.1426 -16- a. data konsentrasi udara ambien pada setiap parameter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b; b. koordinat titik pemantauan; c. lokasi pemantauan; d. metode pemantauan; e. cuaca; dan f. data meteorologi yang mempengaruhi mutu udara ambien sebagaimana dimaksud pada huruf a. (2) Data meteorologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi: a. arah angin; b. kecepatan angin; c. curah hujan; d. suhu; e. kelembaban; f. intensitas radiasi matahari; dan g. tekanan. Pasal 24 Hasil pemantauan air laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c berupa: a. data konsentrasi air laut pada setiap parameter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c; b. data hasil in situ merupakan parameter suhu, DO, pH, kecerahan dan salinitas; c. koordinat titik pemantauan; d. lokasi pemantauan; e. waktu pemantauan; f. potensi sumber pencemar; g. cuaca lokasi pemantauan; h. pasang surut air laut; dan i. arus laut. Pasal 25 (1) Hasil pengumpulan data Tutupan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d berupa: www.peraturan.go.id 2021, No.1426 -17- a. wilayah tutupan hutan; b. wilayah tutupan belukar dan belukar/rawa di kawasan hutan; c. wilayah tutupan belukar dan belukar/rawa pada kemiringan lereng dengan kelas lebih besar sama dengan 25% (dua puluh lima persen) yang berada di sempadan perairan pada areal penggunaan lain; d. ruang terbuka hijau; e. Tutupan Lahan dari kegiatan rehabilitasi di kawasan hutan; dan f. Tutupan Lahan di areal penggunaan lain. (2) Wilayah tutupan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. hutan lahan kering primer; b. hutan rawa primer; c. hutan mangrove primer; d. hutan lahan kering sekunder; e. hutan rawa sekunder; f. hutan mangrove sekunder; dan g. hutan tanaman. (3) Ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. kebun raya; b. taman kehati; c. hutan kota; d. taman kota; e. taman hutan raya; f. media jalan; g. sabuk hijau; h. jalur di bawah tegangan tinggi listrik; i. sempadan sungai; j. daerah penyangga; k. kebun binatang; l. arboretum; m. taman rekreasi; dan/atau n. pepohonan lainnya yang relevan. www.peraturan.go.id 2021, No.1426 -18- Pasal 26 Hasil pengumpulan data kualitas Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e berupa: a. areal terdampak Kanal; b. areal bekas kebakaran; c. Tutupan Lahan; d. tinggi muka air tanah; dan e. areal yang terekspos sedimen berpirit dan/atau kwarsa di bawah lapisan Gambut. Pasal 27 (1) Validasi data sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dilakukan terhadap hasil pemantauan dan/atau pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 26. (2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. pemeriksaan kelengkapan data konsentrasi setiap parameter; b. penghapusan data yang tidak normal; dan/atau c. pemeriksaan kesesuaian data dengan metode pemantauan dan pengumpulan data. Pasal 28 (1) Tim pelaksana IKLH memasukkan data hasil validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 secara elektronik melalui laman ppkl.menlhk.go.id/iklh. (2) Pemasukan data hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. untuk hasil validasi pemantauan kualitas air, udara dan laut, dilengkapi dengan sertifikat hasil uji yang diterbitkan oleh laboratorium dan sertifikat akreditasi laboratorium; b. untuk hasil validasi pemantauan Tutupan Lahan, dilengkapi dengan peta Tutupan Lahan; dan www.peraturan.go.id 2021, No.1426 -19- c. untuk hasil validasi pemantauan Ekosistem Gambut, dilengkapi dengan peta kebakaran dan peta sekat Kanal. (3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d. Pasal 29 (1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dilakukan untuk: a. memastikan kebenaran data hasil validasi; dan/atau b. kesesuaian laboratorium yang digunakan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. untuk data yang dikumpulkan oleh bupati/wali kota, dilakukan verifikasi oleh gubernur; b. untuk data yang dikumpulkan oleh provinsi, dilakukan verifikasi oleh: 1. Direktur Jenderal; dan/atau 2. unit yang membidangi pengendalian pembangunan Lingkungan Hidup di wilayah ekoregion; dan/atau c. untuk data yang dikumpulkan oleh Direktur Jenderal, dilakukan verifikasi oleh pejabat fungsional yang memiliki keahlian di bidang pengendali dampak lingkungan. Pasal 30 (1) Dalam hal hasil verifikasi menunjukkan: a. lengkap dan benar, verifikator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) memberikan persetujuan; atau www.peraturan.go.id 2021, No.1426 -20- b. tidak lengkap dan tidak benar, verifikator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) melakukan klarifikasi terhadap tim pelaksana IKLH. (2) Berdasarkan data yang telah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tim pelaksana IKLH melakukan perhitungan awal indeks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. (3) Verfikator melakukan klarifikasi terhadap tim pelaksana IKLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan kewenangannya masing- masing. Pasal 31 (1) Direktur Jenderal melakukan ekspos perhitungan awal indeks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b. (2) Gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan klarifikasi atas perhitungan awal indeks yang dilakukan oleh tim pelaksana IKLH pusat. (3) Bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan klarifikasi atas perhitungan awal indeks yang dilakukan oleh tim pelaksana IKLH provinsi. (4) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus dilengkapi data yang disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 32 (1) Berdasarkan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) Direktur Jenderal dan gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: www.peraturan.go.id 2021, No.1426 -21- a. menilai kesesuaian metode pengambilan data berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; dan memastikan data yang diusulkan dapat dipertanggungjawabkan. (3) Dalam hal hasil evaluasi menunjukan: a. data klarifikasi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal atau gubernur melakukan perbaikan perhitungan indeks; atau b. data klarifikasi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal atau gubernur menolak klarifikasi disertai dengan alasan penolakan. Pasal 33 (1) Tim pelaksana IKLH melakukan perhitungan akhir indeks berdasarkan hasil ekspos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31. (2) Hasil perhitungan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan agregasi dan disusun dalam bentuk: a. IKLH nasional; b. IKLH provinsi; dan c. IKLH kabupaten/kota. (3) Selain penyusunan IKLH nasional, tim pelaksana IKLH pusat menyusun IKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3). (4) Hasil akhir penyusunan IKLH dan IKL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilengkapi dengan berita acara yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal. www.peraturan.go.id 2021, No.1426 -22- BAB III PUBLIKASI Pasal 34 (1) Menteri, gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya mempublikasikan hasil perhitungan IKLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2). (2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. media cetak; dan/atau b. media elektronik. BAB IV PEMBIAYAAN Pasal 35 Segala biaya yang timbul dari pelaksanaan penghitungan IKLH dibebankan pada: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; dan/atau c. anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 36 Ketentuan mengenai perhitungan IKEG dengan parameter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e mulai berlaku pada saat rencana pembangunan jangka menengah nasional pasca tahun 2024 ditetapkan. www.peraturan.go.id 2021, No.1426 -23- Pasal 37 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai IKLH dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.78/MENLHK/SETJEN/ SET.1/9/2016 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1958), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 38 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2021, No.1426 -24- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2021 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO www.peraturan.go.id l. PEMJLlHAN LOKASI PEMANTA AN Dasar pertlmbangan yang d.!gunakan dalam penentuan lokast prtorttas pemantauan merupakan: a. pada aliran sungai kawasan hulu yang dianggap belum terpengaruh akttvttas manusia; b. pada outlet daerah allran sungal (DAS) utama; c. pada titlk intak« pengolahan air mlnurn; d. mewald.li sumber pencernar (point dan non point source); dnn/ a tau e. penetapan jumlah titik sampling harus refersentatif mewakill hulu, tengah, hilir pada wilaynh admtnlstrast, Badan Air yang telah dltetapkan akan dlpantau perlu dideskripsikan secara jelas dan rtnct, yang meliputi batasan: a. Iokast pemantauan berdasarkan wllayah administratif; b. letak geograffs posisi koordlnar menggunakan alat Olobal Positioning System/OPS}; c. karakteiistik lokasi air ynng dtpantau; dan d, lokasl pernantauan dilengkapl peta yang dilengkapi titik pemantauan. Secnra rinci penetapan Iokasi sampling dilakuk.an dengan ketentuan: a. jumlah sungat yang dipantau barns merepresentastkan wiJay-ahnya. Jika di wilayahaya terdapat 2 [dua) sungai maka dilakukan pemantauan terhadap 2 [dua] sungat tersebut, Jika terdapat lebih dari [dua sungal maka dilalrukan pemantauan paling sediklt terhadap 50 (lima puluh] persen jumlah sungal: TATA CARA PEMIUHAN LOKASl PEM.A.N1AUAN, ME'fODE PENOAMBILAN DATA, DAN PERHITUNGAN INDEKS KUALITAS AIR LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! LI GKUNQAN HJDUP DAN KEHUTANAN REPUBUK I DO ESIA OMOR 27 TAHUN 02] TE TANG INDEKS K ALITAS LINGKUNGA HIDUP 2021, No.1426 -25- www.peraturan.go.id 2. ME'rODE PE OAMBIIAN DATA a. Dalarn rnelakukan pemantauan, Jumlah clan jadwal pemantauan ditentukan berdasarkan karakteristlk kltmatologls. Berdasarkan karaktertstik tersebut, pemant .uan lrualitas air dJiak:ukan paling sedikit (dual kali dalam I [satu] tahun dengan ketentuan: I] mewakili musim kemarau dengan asumsl debit air sungai rendah]; dan 21 mewakili. mustm hujan (dengan asumst debit air sungai tlnggij. [kelurahan/desa, kecamatan dan kota/kabupaten) pada peta, dmlnistrative g. mencantumkan tltik koordlnat dan wilayah b. jumlah titlk sampling pada aliran utama sungal yang dtpantau paling sedlkit 3 (tiga titik yang mewakill hulu, tengah clan bilir di wilayah ruimlnistmsi, ditambah mastng-masmg satu tltik pantau pada nap muara anak sungal yang akan masuk ke aliran utama sungai tersebut. Perlu dlberi lnformasl yang jelas antara titik pantau di sungai utama atau pada muara anak sungai yang akan masuk pada sungat utama, Antar titik sampling dlupayakan dlketahui jaraknya dart muara sungat; c. penetapan jumlah titik pemantauan pada air sungsi harus dapat mewaktlt daerah admtnistrasi dan selmbang antara hulu, hilir dan tengah; d. lokasl pemantauan ada pada kondisi peralran yang dminist atau tldak pada zona pencampuran outlet dminJst dan outlet Iamnya, Kondisi dmlnist ditentukan berdasarkan beberapa hal, misaln a lebar dan kedaJaman, atau dengan melakukan pengukuran parameter 1. pangan misalnya Daya Hantar Listrtk (DHL) menunjukan nilai yang dminist sama, Kondlsi dminlst juga dapat diperoleh dengan mernperhatikan karaktertstlk badan sungal mlsalnya ants dan alur sungai. Hindart penentuan titlk sampling pada lokast tepat di percampuran antara anak sungal dan outlet limbah yang masuk ke Badan Alr tersebut; e. lokast sampling harus sama settap tahunnya untuk mendap tkan data series, kecuall Jika lokasi tersebut mengalami peruba.han secara slgniffkan; f. pembertan nama dan pengkodean pada lokasi sampling harus sama dengan pemantauan sebelumnya: dan 2021, No.1426 -26- www.peraturan.go.id Dalam perhltungan !KA dllakukan tahap-tahap sebagai berikut: a. me1akukan kompllasi data hastl pemantauan kualitas air Badan Air yang meliputi sungal, danau wnduk atau situ yang merepresentasikan kondlst kualltas air Kabupaten/Kota Provlnsi dan Nasional; DEKS KUALITAS AIR 3. PERHITUNGA b. Parameter pemantauan ciltetapkan sebagat berikut: I] Parameter air sungat wajib untuk perhltungan rKA meliputt a) derajat keasarnan (pH)· b) okslgen terlarut (DO); c kebutuhan okslg n biolog! (BOD ; d) kebutuhan okstgen kimia '1i COD); e) padatan tersuspensl total. rrss); ij nttrat (NOJ-N); g) otal fosfat (T-Phosphat:J; dan h] fecal coliform Fecal Coli . 2) Parame er danau, waduk atau situ untuk perhitungan IKA meltputu a) derajat keasaman (pH); b) oksigen terlarut (DO ; kebutuhan okstgen biokim.lawi lBOD); d) kebutuhan oksig n kimiawi COD); e padatan tersuspensi total jTSS); ij total fosfat (T-Phosphat; ID kecerahan; h] ldorofll-a; total nitrogen: dan j) fecal coliform Fecal Coli). c. Pengambilan sampel mengacu pnda Stnndar Nasional Indonesia atau standar lain yang setara yang mengatur tentang Metoda Pengambtlan Contoh Air Permukaan atau tentang Tata Cara Pengambilan Contoh daJam Rangka Pemantauan Kuali as AiT pada Suatu Daerah Pengaliran Sungai. 2021, No.1426 -27- www.peraturan.go.id Contoh perhltungan nllai lndeks KuaUtas Air (Il(A) Sunga! Dalam mengbitung nilai I KA sungal dllakukan langkah-Iangkah : I. melakukan pemantauan kualitas air sungai; h, nllai JKA Provins! atau Kabupaten/Kota diperoleh dengan menjumlah.k.an basil perkalian persentase setiap status mutu dengan bobotn a: l. nllai fKA aslonal diperoleh dengan menjumlahkan hastl perkallan !KA Provinsi dengan faktor koreksl berupa proporsi luas wtlayah dan jumlah penduduk masing-mastng Provinsi dibandtngkan dengan luas wilayah dan jumlah penduduk nastonal. so 30 IO b. tercernar rtngan c. tereemar sedang d, tercemar berat d. menghltung Jumlah mastng-mastng status mutu (balk, cemar rtngan eemar sedang dan cernar berat] untu.k setiap data pemantauan seluruh Iokasl; e, menghitung persentase jumlah masmg-masjng st tus mutu terhadap jumlah total untuk mastng-masing wtlayah: f. mentransformastkan nllal Indeks Pencemar (IP ke dalam lndeks Kualltas Air fIKA dilakukan dengan mengalikan bobot ntlai indeks dengan preseotase status mutu berdasarkan perh.itungan di atas: g. pembobotan indeks dibertkan batasan sebagal bertkut: a. memenuhi ba.ku mutu 70 balk (memenuh1 baku mutu cemar rtngan cema.r sedang cemar berat a. 0 s IP1 5. 1,0 b. 1,0 s lpj 5. 5 0 c. 5,0 5. Ipj 5. 10 0 d. lpj z 10 0 b. melakukan perhltungan status mutu air selumh lokasl pemantauan untuk parameter sepertl tersebut pada potn b. Perhitungan Status Mutu air menggunakan metode Indeks Peneemar dengan rnengacu pada bairn mutu air kelas Il sesuai lampiran VI Peraturan Pemenntah Nomor 22 Tahon 021 entnng Penyelenggaraan Perlindungnn dan Pengelolaan Lingkungan Hldup; c. menentukan status mutu mastng-mastng lokasi dengan ketentuan: 2021, No.1426 -28- www.peraturan.go.id c, 5,0 s LPJ s 10,0 : cernar seda.ng d. IPJ ~ 10,0 cemar berat cemar r!ngan balk (memenuhi baku mutu) a. 0 ~ IP1 s 1,0 b. 1,0 $ TPJ ~ 5 0 IC./ )Maksimum ; Nilal mak.slmum dart C,/L.1 (C,/k.J)Rata-rata : nilai rata-rata dart CiJ/ 7. menentukan status muru masmg-mastng lokasi dengan ketentuan seba.gai beriku. l<onsentrasl Baku Peruntukan Air 0) Konsentrasl sampel parameter kualltas air {i) Pencemaran bag1 peruntukan UJ (C;/ L·, C2/L2j ... Dlmana L;J c, IPj IPJ /L. : [Pj = 2. mastng-mastng t!tlk pemantauan diasumsikan sebagai L satu] data dan akan memiliki status mutu air. sebagat contoh diambil titik pantau Sungai Musi pada perlode Ill; 3. mem.illh 8 (delapan] parameter rneliputi, [derajat keasaman (pH), oksigen terlarut (DO), kebutuhan oksigen biold.miawi {BOD), kebutuhan oksigea kimiawi ICODI, padatan tersuspensi total TSS), total fosfat IT-Phosphatl, Nitrat dan Fecal Coli) yang akan dimasukk:an ke dalam perhltungan HCA dan tentukan konsemrastnya dart mastng-mastng parameter, 4. membandingkan konsentrasi parameter ang telah dipillh dengan nilai krtteria mutu air kelas a tercantum dalam Lampiran V1 Peraturan Pemerintnh 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: 5. apabtla nllal (Cr/ Llj) basil pengukuran lebih besar dart I ,0 rnaka digunalcan nilai (Ci/Llj) baru. 6. setiap titik akan memillki lndeks Pencemaran Air melalui persamaan: 2021, No.1426 -29- www.peraturan.go.id & rJ'i ~ ,;r c: c Cl!, c a 1: .. & .c g c: 0 u :j i c c c: i ! c ' ' c - ~ :.e :.e :.e :e !!! I 3 1: ~ ~ :j t/J ~ A e ::, :j ::, ::, e c ::, c ·E c ·E c c ,1::1 -e 'C c: c: c: c 'C ·c c e ·c 'C 'C 'C <ll -e i ... ~ tJ ... ... I,, :; j ~ ffl ... .. j CIJ e 5 != CII c:I a E ~ ~ e " E E E :E :E :ii ::E :IS ~ c: ;.: Cl) 8 8 8 8 8 8 8 8 8 8 :;::, t"l ~ I~. ID ~ 1l') '° ti ID II) ~- I~ ~ C") ~ N "l '<!: \0 .... ,.. (',. .... - Q. N - 0 0 0 0 .... - 0 0 N .... - ..... .... N = lo 0 - =- o a 'a 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 :s 0 & - .... -I ~ .... 0 .... ao 0 0 ~ (") - ~ .... 0 (") C"l ] ~ - ('!, q .... - - "l (") C"l (") If) II) z 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 ------! .., ~ ID ~ 00 N co ,.... IO ~ 0 IO IO ~ 0 f") If) til If) - 0 0 ... N M N C") N ... - & 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 1- ---; 0 ~ \0 '1" ~ ~ ~ 0 0 II) 1~t - °' :,, 0 ~ 0 :! N - cS C'! q \0 ,.. N I~ 0 0 o 'iia 00 (',. II) - co r- OI - - OI 00 °' °' "' .... 00 -----, E.. 0 r,.. ·~ ... If) C\ 00 i. ~ - ~ '° IO r-. ~ ID N s IO \0 II) ,.... ~ ""· ID ~ «:> I'- .... - .... - - .... - - ... .... .... - - - ~ ei - - - - - 0 IO IO ID (") 10 OI ..,. 0 0 r- 00 0 0 (") II) 0 t--. '11' 10 If) I'- °' I'- 0 ,.. [',.. 00 0 00 0 ,tS "° i..: \[:) ~ '6 lf) l/l lf) IO t0" lf) lf) lf) 'It' ~ - {1,1 ~ co Cl ~ N - i IC «) II) C") I/) 11') (") U') ~ ;( ~ t r-.: . " ~ r-. 1 ~ r-.. ~ ..,. °' - - C"i C"i (") ("') c- (") - • \!l 0 .... II) s:- ,n (') - - 1"1" N C'I 0 If) :i:: OI II) 00 I~ (") ... r,.. a, °' 00 ·~ '° ID 00 c, -; r-.." '6 00 " r,.." r-.: ..ti ..o" r:tS t0" lf) II) 11>' ~ rt') Q,> 'S .... - ... - ... ... - ... - ... - .... ... ... .... ... e ~ 1111) 0 - I~ (") 1.! ii) 10 t - N :3 s ,,., IO I'- ~ s ,JI: ..J ...l ..J ..J ...l - ... - ... .... r;3 ..J ..J ...l &3 ..J ..J 'Q w [d lt::J l,lJ l:ll l,lJ [d !;i;J l,lJ (;l tiJ C:l (:;) (,J i= ~ ~ ~ ~ gs ~ ~ ~ ~ ~ 00 (/) cl} UJ C/} rn rn .., U} Cl) CJ) U} C/l U} Ul ., t .c: 'i 'i 'a .c .c c :; 2 1 ~ CIJ CII t,Q t/J CQ ~ t/J ·= ·= t/J .1::1 .l:: .1::1 rE ~ :;:; § c c c: c: § ] :a c :a ~ CII .c .c Sj ~ ~ £ .c E ·;;; - ·;;; ·;; ·;;; ·;;; rii 'rii ·;; ;; ·;;; ·;; ~ ~ <b 'iii c;, ;j ::, ::s ;J ::, ;J ::s ::, ;j ::, ;j ::, ::s :; ::s ::, z ::::: ~ :;: ::::: ::i ::::: ::E :iE ::::: ~ ;:E ~ :E ::::: ~ :ii 0 - N (") I .:r II) '° I'- ao °' 0 ... N (") ~ If) 2 z - - .... - - - - ~ - - - - - ·- - - - 2021, No.1426 -30- www.peraturan.go.id :, c i c Cl ' i a c lj l! :.e l! I a! :.e :.e l! :.e ' l! :.e :.e I :.e :.e CC) ::i ::i ::i c -~ e ;:i ;:, ;:J ;:, .§ ::i .§ e ;:i .§ ;:J e ::i ;:, e 6 e 'e 'C c f 6 Cl 5 'C 5 c ·c 6 c ! a a .. v i ffl ... i 4J ij a t Cl! E ij E ~ E ~ E E a e 5 ~ E 8 E v 4.1 ~ U} ~ :E :E a 8 8 :s :s ;:! ::E 18 ~ 8 8 :s 8 :::: B l:E ~ :;::, C"l cO (',I &1 -o I~ ll'l Ill s ~ ~ ..... ..... ~ ..... II') lll'l ~ a, co " ..... '° ""- ..... ..... '"'! ..... ct ..... '<I' I~ ,.... 0 0 0 (' N .... 0 0 0 0 - 0 - - 0 - c - 0 0 = 0 u 8 ] 0 0 0 0 0 0 0 0 0 lo 0 0 0 0 0 0 0 0 0 C') a: e N - N ~ 0 00 cO 0\ (') M ,~ r't N ..... co ~ - (X) g II) M "" - o 0 - .... (") N 0 .... q - o a 0 c :f 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 I - "~ .s u, 0 °' C') s - N IN N 1g h N 0, 00 N - N N. ~ - C-1 - "' C') (") N (') ~ 0 0 a· 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 t--, Q 00 0 ~ a, ~ M I~ C"l fcl I~ C'l .... 00 II') ~ Ill N M 0 er. '°· N t-, " ..... If) ~- N co IC ..... ..... c"J 0 :r: u ..... - (X) 00 ..... 0\ "' °' 00 rX) 00 00 °' 00 <JO 00 ..... °' Q ~ ~ t, 0 s ..... tn &l ; ..... -o ~ ~ .... .... ~ r--. {'! .... 8 g ~- If) " ..... I'- N IO ..... o . ..... ri N" - .... - - .... ..... .... .... - .... ..... .... - - - M .... ci - - - - - - ll'l. r: 0 0 0 0 0 0 N I~ N 110 I'° IC (") If) lfl - N IC ..... co 0 0 00 - - ID II') "" ID '° U') ll'l '° t.n ~ Q (") ·f '° r--:' ID r:,j -: r..: ..... r..: 11') vi ~ U) ID ll'l 1/) If) ll'l ..... IC 1/) ct> l('l h {") N - Cl ..... - ll'l 1111 ex, g? cti 1"'J ~ N i ci t ri ti g ft) .,,.· 'i ~ r:,j ri " I'- <'i ,~ ~ ["J - - - I"" N ~ - N i ~ 0 °' 0 '° C'1 N (") '"° "' I"' - '° - ..... N N co I~ (") 0 \0 0 -o - - r..: ('I') • ll'l C'l ¢. r-'.' IO 0 0 0, ~ IC) ID cti ,. - r:,j -: r:,j ..... - ,,.:- r-." r-'.' ~ ID ..r;· ..... ..... ..... ... ] - - - .... - N N IN N C'I C'I N N N N N N IN C'I ·c: a: r-, (X) a, ~ - - C'I ~ 5 "" ..... !S s 0 - N M <r lfl - - - N - - - - - - .:ii: ..J ..J Si ..J ..J ..J ..J ..J ..J ..J ..J ..J s ..J ..J CJ "Cl ~ C:rJ £;J C:rJ [;::l b;J C:rJ C:rJ C:rJ C:rJ (:J C:rJ ru (7J ti.] (7J C:rJ i:= r;/} {/) fl) ~ ell ~ ~ ~ ~ ~ I~ ~ ~ ~ r:n en en rn {/) (fJ en UJ ti) UJ ti) r.i) Cl) oo IC/) ti) i ..c ~ ..c tit i ! i i 3 :, <II .a ~ j ~ ,}: Ct,) ·= t,Q CIJ CII) .!= CII) l=I .!, CII) ··= .b Cl} 2 "3 c . c p § Cl c c c :E § :a ~ c :a = ..... ~ ~ .!:! ~ ~ fl ffi .c - .c .c .c .c .s: .c -;; "Gi ~ 'ril .iii ~ ui ·;; 7h .iil ·.;; 'ril ~ ~ ·;; fti ~ ·;; to 'ril p ;J ::I ;:i p p ;:i ;J ;:J ;J ;J ::, :;s ;:s ;:, p ::I ::, ;J ;J z ::s ::E ::i :!i ::s ::',E :re ~ ~ ::s ~ ~ ::s ::s :E ::s ~ ~ ~ :i Q ..... !ti °' 0 .... N ~ I~ U") I~ "' ~ l-1 lg - N ~ ~ 1~ ~ z - .... - ('l ~ ('If N N r') CW) - - - - ··- -- - - - - 2021, No.1426 -31- www.peraturan.go.id :, ~ i c :a l:a c i c s c lj 2: :e l: l: ~ :e l: Cl! :e :.c :s :a I ~ !II) Ci! ::i c ::, c ::, :J c ::, ;:J ::, ::, e :, ;'J c ::, ::i c Q c e ·c c -e c c ·c f 6 Cl c ·c c c ·c E c ·c ·c ·c ! ~ ~ ... l,J .. fl :; ~ ~ a a :a ~ ij ~ E E d ij E ~ t E ~ IV E E s E E1 U} ~ 8 :lE 8 ::E ~ a :s ;:! ::E :.;: 8 :lE ~ 8 ::E :::: 8 8 a ·~ - I Lil ~- ~ ~ If) ("') ,... ~ II') I(") 1/) ~ (¥') ao ~ - j - :;::, co ~ co [") .......... "!. r-. ... co ~- ,~ ~ a, 0 - 0 - 0 0 - 0 0 0 0 - 0 0 - 0 c - ..... - = 0 u ] 0 0 0 0 0 0 0 0 0 o lo 0 0 0 0 0 0 0 0 0 a: e r-, - C'I N ..... !'-. I~ ·~ <t !N - ¢. - M .... Q() N IN st. ~ - C") - o. o. [") If) C'I "t ~ N [") - - 0 0 0 :f 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 - .s - ·13. N. - ... - ("') IN C'I <"I Q() "t N '° ~ 0 - ,- ~ ~ N (") "' N N N N (") C") ~ 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 o· ci o o 0 t,.-. Q ~ ~- ,... C'I ~ !'-. ~ ('l C1.. \I') 0\ ~ ~ ~ r-, - I~. - ('l cc 0 ,... IO 1/) °'· M. ,~ co ..... IC o 00 ClO 00 Q() QI co co 0\ (?\ °' °' °' 0\ co (I\ ao 00 co ao 00 Q ~ <O II) r-. llO Cl) ~. - .... I~- -o e') ~ co .... ~ N 1:: I~ to: g °'· - 1/) !'-. - ~ - 1/) ..... U": ci .... ci .... - - - - .... .... ..: ... .... - .... - - - - - - - - - - ·- - 0 1/) QI (') ~ co O'I N .... If) (') C'l N °' Q ~ \I') ~ ti') -: ao r-." ,...: .....: ,..: ,..: r-: ,..: ,..: \0 IO '° U) °' !"'). ..... IO co Q() II) ..... s ..... ~ 1- II') 'Ct. \I') .... r-.. I"'). (") R g? ~ ; ti - r-: ... ,... .... l<'i 0 N oi ~ 0 If) N (¥') <"> [") N -o fl\ C") a) vi Cl - r£ (\l <"I t-," =a N - a, :; '° <"> 1/) I'° ..... IC II') 'ti' N C") Lil I~. l<:1" co - ..... IO io . '° 00 .IO tO ,...: ,..: ¢. IO ,..: ,..: r-." - N '6 IC) ID rti ,...: r....· co· ,... ,...: .... ,..: r....· ... ML "8 C'I C'I N N N [") ("'.) (¥') c') c') C") (") (") <") (") ("') [") ·c: a: '° ..... ao O'I ~ - - ~ '.3 :s b '° ..... co ~ 0 - (") 111" - .... - - ... - - - .... .:ii: ..J ..J Si ...J ..J ..J ...J ...J ,.J ..J ..J s ...J ..J CJ 'C td C:rJ £;J C:rJ C:rJ ~ C:rJ ~ C:rJ C:rJ (:i:J C:rJ I:,] (l:J C:rJ (l:J C:rJ i:= r;/} {/) fl) ~ ell r:n ~ ~ ~ ~ ,~ ~ ~ ~ ~ en en rn {/) (fJ en UJ ti) UJ en r.i) Cl) oo IC/) ti) i .c 'i tit i ! 'i i '; 3 ,}: l:l .2 ~ i CtJ ~ j 2 CII) al) .l:l .!, i 1:11) .b Cl) 2 :B :.J c c :J Q c c c c ;a ~ ~ c = ffi .c lj .c .c .c ~ .!:! ~ ~ .., .s: ~ ..c -;; "Gi ct 'ril .iii ~ ui ·;; 7h .iil ·.;; 'ril ~ ~ ·;; fti -;; ·;; to 'ril ;:, ;J ::I ;:, ;J :;J ;:, ;J ;:J ::, :;s ::i :;s ;:s ;J ;J ::, ::i ;J ::, z ::s ::E ::i :!i ::s ~ :re ~ ~ ::s ~ ~ ::s ::s :E ::s ~ ~ ~ :i Q r-. «> 0-, 0 .... I~ ~ It LI') I~ I~ ~ i ,~ - ('I ~ ~ l:g ~ z ['I), M C') • v 'Cl" If) If) 1/) - - - - - -- - - -- - 2021, No.1426 -32- www.peraturan.go.id :, i c lj 2: :.e :.e l: a! .:.c t,I) ::i ::i -~ ;::, ::, e ;::, e c c c 'C c ! ffl 5 l,J .. v ij e E Cl! E ~ " E v U} ~ :E 8 :ii ::E 8 :s ~ 10 If) ~ .... - co :;::, I'- .... ';t M • co a, 0 0 ...... 0 0 - 0 = 0 u ] 0 0 0 0 0 0 0 a: e 11, "*'· 00 - ~- OI .... It) "l o. - - 0 0 :f 0 0 0 0 0 - .s ~ N. IO \0 ,.. g. ~ ~ "" - 0 ~ 0 0 0 0 0 0 0 t--, Q ~ s ~ ~ ...... LI') '° 0 (") .... °'· o ('.. OI ao I.IO QI "' co Q ~ ~ t, ~ s (") ""' g Ill - .... - - - - ... - -·- 0 ~ °' IO ('I IO LI') co Q ID in \0 U) rt (") °' ~ r-- 0 g? - :- ~ - ~ °' - (-a ID "" - .&S i 0 ClO °' N ID N I'- ['. "*'· .... I.IO It) !'-° -: ~ IO ...: ID ,.: ... "8 (") (") C'l (") (") (I') (") ·c: a: LI') IO r-- co ~ 0 .... .:ii: - - - ...... N 'C ..J ..J Si ...J ..J riJ ...J i:= ~ C:rJ £;J C:rJ £;J r;/} {/) fl) ~ ell r:n (/) en UJ ti) UJ (/) rh i ~ '; 3 ,}: l:l .!:: 1 t,I) .!:: e.Q Cl} 2 :B c: c T::I c ffi .c .c ~ ..c ~ -;; 'Gi ct 'ril 'iii ~ ui ::, ;;, ::i ;::, ;;, ::, ;::, z ::s ::E ::i :!i ::s ::',E :re 0 ill 00 °' s .... C'I (") z 1n It) IO '° - - - - - 2021, No.1426 -33- www.peraturan.go.id Jumlab Persentase Bob-ot pernantauan Nilai tndeks Mutu air Pemenuhan Nilni yang memenuhJ MutuAir lndeks per Mutu Air muru afr Memenuhi 35 56% 70 39,20 Ce.mar Rmgan 28 44% 50 22,00 Cemar Sedang 0 0% 30 0 Cernar Berar 0 0% 10 0 Total 63 lKA=6120 Contoh Tmnsformasi IP ke dalarn nilai IKA Perhitungan IKA untuk Sunga! Musi 8. menghitung Jumlah mastng-mastng status mutu (bail cemar rtngan, cemar sedang don cemar berat] untuk seluruh lokasl; 9. mengh.itung persentase dart jumlah masing-mastng status mutu dengan jumlah totaln • · dan 10. mentrasformasi nilai IP ke dalarn tndeks Kualltas Air (IKA) dilakukan dengan mengalikan bobot nilal lndeks dengan presentase pemenuhan baku mutu. Persentase pemenuhan baku mutu didapatkan dart hasll penjumlahan titik sampel yang memenuhJ baku mutu terhadap jumlah sampel dalam persen. Sedanglmn bobot lndeks dibertkan batasan sebagai berikut: a. 70 [tujuh puluh) untuk memenuhl baku mutu; b. 50 [lirna puluh) untuk tercemar ringan; clan c. 30 [tiga puluh) untuk ercemar sedang; dan d. 10 [sepuluh untuk tercernar berat. 2021, No.1426 -34- www.peraturan.go.id sm x RBAYA ttd. KEHU1'ANAN REPUBLlK lNDONESlA, HIDUP DAN MENTER! LINGK NG Nomor Kategorl Angka Rentang - - , - l. Sangat Baik 90 s x s 100 2. Baik 70 .s x < 90 3. Sedang 50 s x < 70 4. Kurang 25 s x < 50 s. Sangat Kurnng 0 s x < 25 4. KATEi:GORI l DEKS KUALITAS AIR 2021, No.1426 -35- www.peraturan.go.id Secara umum krtterta penempatan alat pemantnu kualitas udara ambien sebagai berikut: a. udara terbuka dengan sudut terbuka 120· [seratus dua puluh derajat) terhadap penghalang, antara lain bangunan dan pohon tlnggi~ b. ketiagglan sampling inlet dart permukaan tanah untuk parttkel dan gas paling sedikit 2 [dua] meter; c. jarak alat pemantau lrualitas udara dart sumber em.isl terdekat paling sedlkit adalah 20 [dua puluh meter; dan d. untuk industri, penetapan lokast sampling mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pe:ngendalian pencernamn udara dari sumber tidak bergerak. l. PEMJLlHAN LOKASI PEMANTA AN Penentuan lokasi pemantauan kualitas udara ambien mengacu pada Standar NasionaJ Indonesia yang mengatur tentang penentuan lokasl pengambilan contoh uji pemantauan kualitas udara amblen, Kriterta lokasl pemantauan kualitas udara amblen: a. daerah padat transportasl yang meliputi jalan utama dengan lalu lintas padat; b. daerah a nu kawasan industrt: c. pemukiman padat penduduk; dan d. kawasan perkantoran yang tldak terpengaruh langsung transportast. TATA CARA Pfi:MILIHAN LOKASl PEMANTAUAN, METODE PENCiAMBILAN DATA, DAN PERHITUNGAN LNDEKS KUALITAS UDARA LAMPIRAN n PERATURAN MENTERJ LI OKUNO I-UDUP DAN KEHUTANAN REPUBUK I DO ESIA OMOR 27 TAHUN 02] TE TANG INDEKS K ALITAS LINGKUNGA HIDUP 2021, No.1426 -36- www.peraturan.go.id 3. PER.HlTIJNGAN t DEKS KUALIT AS U DARA Perhrtungan £KU Kabupaten/Kota dan Provins! dengan langkah-langkah sebagat berikut: --- M tocle Analisis/Pengukuran 0 Parameter Manual Otomatis Passive Ak:tif l sulfur Impregnated Pararosaniline a. UV fluorescence Dioksida jilter b. Conductivity 1502) c. Elek.trokimia 2 Nitrogen Impreqnat. d Saltzman a. Chemiluminescence Dlokstda filter b. Fluorescence I 02) c. Elcktrokimia Metode otomatls dtlakukan dengan menggunakan alat yang dapat mengukur kualltas udara secara langsung sekahgus menytmpan datanya. Metode peman auan kualitas udara ambien dapat dillhat pada tabel bertkut, Cntervnl waktu pengukuran adalah: interval waktu 06.00 - 10.00 (pagi}; b. io emu wnktu IO.OD - 14.00 (siong)· c. interval waktu 14.00 - 18.00 sore); dan d. Interval waktu 18.00 - 22.00 (ma.lam). Pada metode dengan alat manual aktif untuk mendapatkan data/nilai hartan 24 (dua puluh empat) jam dilakukan perata-ratnan arttmattk dart [empat) kali hasll pernantauan tpagl, slang, sore, malam) dengan interval waktu sepertt di bawah ini. Maslng-masing interval wa.ktu dlukur l [satu] jam. 2. ME'rOOE Pll: GAMBILAN DATA Metode pengrunbila.n data kualitas udara ambieo secara garts besar terdiri a as 2 [dua]: metode manual dan metode otomatis. Metnde manual d.ilakukan dengan eara pengambilan sampel udara terlebih dahulu lalu dlanalisis di laboratorrum. Metode manual ini dlhedakan lngi menjadi rnetode pasif clan rnetode aktif. Perbedaan lni dldasarkan pada ada tidaknyn pompa untuk mengambil sampel udara, 2021, No.1426 -37- www.peraturan.go.id Untuk perhJtungan IKU Provlnsi maka • Rata-rata N01 = Rerata hasll pengukuran 02 dart kab/kola • Rata-rata SO = Rerata hastl pengukuran S02 dart kab/ko a Untuk perhitungao IKU Kab/Kota, maka • Rata-rata N01 = Rerata hasil pengukuran N01 dart lokasi • Rata-rata S02 = Rerata hasll pengukuran 502 dart 4 lokasi d 1 Raia - rata 501 In e=S02 = · Bak1, Mu u E., Rota - HftCI N02 Ind kB '0-. - ------ - Baku Mutrt E Irrdeka 1£ = ~-----,:-----~ lKU = 100 - (SO (111u -0,1)) 0,9 sehtngga menghasilkan niiaJ kualltas udara ambien rata rata tahunan kabupatea/kota: 3. melakukan perhltungan rata-rata parameter ttrogen Dloksida (N01} dan Sulfur Dlokslda (S021 untuk provinsi yang merupakan perhitungan rata-rata nilal kualitas udara ambien rata rata tahunan kabupatenfkota; melakukan p mbandtngan nilai rata-rata itrogen Dioksida (N02 dan Sulfur Diokslda (S02) provinsi atau nilai rata-rata Nitrogen Dickslda ( 02) dan Sulfur Dlokslda (S02J kabupaten/kota dengan baku mutu udara ambien Referensi EU untuk: mendapatkan lndeks Nitrogen Dtokslda (N02) dan Indeks Sulfur Dioksida S02l. Rata-rata lndeks Nitrogen Dioksida N02) dan Sulfur Dloksida (S02 menghasilkan Index Udara model EU (IE atau indeks antara sebelum dikonversikan ke lndeks Kualltas Udara IKU; 5. Indeks Udani model E.U jlEU) dikonversikan menjadi indeks LKU melalul persamaan sebagai bertkut: Indus rt, data rata-rata untuk area transportasl, pemukiman/perumahan, dan perkantoran; 2. melakukan perh1tungan rata-rata parameter itrogen Dioksida fN01J dan Sulfur Dioksida (S02.) untuk mastng-mastng kabupaten/kota 1. melakukan perhitungan rata-rata mastng-mnstng parameter Nitrogen Dioksjda f 02), dan Sulfur Diokslda (S021 dart tiap periode pernantauan untuk mastng-mastng lokast sampling sehingga didapat 2021, No.1426 -38- www.peraturan.go.id ~ .... Q 8 0 .II: .... - 0, c ~ ~ ~ i:: 0 ·c; 3 I Q. '.;:; .:2 a 0, § e a ;:j ~ e .... -g tJ s r--' - e, Q.. ::,:: ~ a:l u 0 ~ I < C1J ~ ~ ~ g E- ~ CXl If) (") OI : 0 z C") "' (") r"l °' i!: {:J :i C'"l. ~ .,; 0 ic' ...: CIJ ..... - i;i z a 0 C1J ¥ -· 0 z ~ u.i ~ < - ~ C'l ~ != E eo eo "' [") . ti3 -:,- 0 i5 tt:i oi r-. r-. (") z - - - - i;i liJ :i fll I z 0 ~ r"l I"" C'\I 0::, «) C'\I c <::I' ..... ... (") 10 E ci co <"'i c,; - l:10 ..;; co °' f2 '° "' ll'l "" 0 0 ue ~ - ('\; [") - CJ) N - fjj ~ ~ r-. OI ~ '° ui I . .,,. ..... 0 "" r-. ~ N °' r-- ~ 11.l U"l ... ~ [") ; z < q o. 11t. 0 0 '° C"i ).: N IN - Ill 0 ll'l i2 0 "' 1 0 ,~ l'1 o • ... 4 - IIO~ N "' E .... .... .... - ga ~ U"l 0 "' ~ 0 ..,. 11'l > cS' u ll'l (") 10" ~{ - 40" t--" ,....; z - - 0 en ·;; ~ U"l g ·~ 1Xl 0 c: Ul U"l "' - "$ ~ ll'l I"") ct z IN '° co N - f.il {/) 0 U"l ll'l "' "' "' ::.: ~ II') OI .... II') -e ~ 0 - co .a' ..... - - - - l'\! "3 ~ ~ 0 ~ g, 1 - !lQ it .c - § ~ I!:, c: c !ii! § 0 6o ~ ~ "3 I.I 0 i CD 0 :,.,:: en > .z .c .c ~ .c ~ aJ ~ l'\! 0 ~ ::,:; :,,:: 2021, No.1426 -39- www.peraturan.go.id ;! ~ 0 r,... °' C"l. ... "C .,.; e 0 0 0 00 ~ a b3 A ::> 4l ~ c 8 8 ... ~ 'i 0 N Ct: E ::, ~ ~ ~ e :::, CJ ~ ~ - .:: e e 1li ] la i5 :S c ;;. c .,, e < !l$ t: :5 5 Lt - -e ~ E e ~ :a - JJ CIJ af 0 :;i. <"l ... 0 m "O z CII "' °'· ,;:: c: c ... <') ::, - Cll ~ - I'- (/'; v .::,/. ' ~ g ;;1 0 c a >- e cit .... ~ ... " (J N .... E 0 0 i z r.n I s 0 ~ - ~ r,... IO "' ~ "' "' ..:!' t'l o. 0 a," [•'l cri ::i °' r-.. °' r-. O(l ::,: ,- ~ :::, I'-- r-.. N co 0, N,. <:t. C'i. ~ (") ~ L:;l 0 0 0 0 0 c ..... ~ "' r-, C"l N ~ g - r,... ~ "' ,;i ',/) 0 0 o" 0 0 c ~ 0 I'-- - (") "' !") (") C't. C'i. ~ '1'. -;. z c 0 0 0 0 0 0 !3 u: e rii -;:;- in ~ s E (XI l.l'l !") <cl' . - ("') ~ !"') 0 (XI !3 e tlO !") ..; ~ ~ ~ ,::!, - - 0:: c: ~ ... 0 Ill z t;J ';i -;::-- - °' "' ... s E 1:- (X) if.l °' I."') . 1.:t. 0. J ~ ,..:- i...: ~ ..3: co °' - - c 0 ~ s :i 0 ~ l:st ~ Ill - ~ t: ,a co it: Ill ~ - c I ..:.: 2 :i 6 t Ill a c E :i ~ Ul 0 d lil 0 .~ >- z ..c:i .0 .ri ..c:i s Ill CII ~ ml 0 ~ ~ !':( !':( 0 ... N !") ~ tn z 2021, No.1426 -40- www.peraturan.go.id SffiNURBAYA ttd. KEHUTANAN REPUBLlK INDONESlA, HIDUP DAN MENTER! LCNGKUNO Nomor Kategort Angkn Ren tang L Sangat Baik 90 s x ~ 100 2. Baik 70 s x < 90 3 . Sedang 50 ~ x < 70 .:i. Kuraog 25 ~ x < 50 5. Srulgat Kurang 0 .s x < 25 4. KATEOORI I. Dli:KS KUALITAS UDARA a. Nllai !KU Kabupaten/Kota merupakan basil rata-rata dari seluru.h loknsf pernantauan udara pada wtlayah admtnrstrastnya; b. NHai LKU Provins! rnerupakan hasil rata-rata dart IKU Kabupaten/Kota pada wilayah administrasinya; c. Nilai [K Nasional merupakan rara-rata dart nilai !KU provinst setelah dtkallkan faktor luas wtlayah dan JumJah penduduk mastng-mastng, 2021, No.1426 -41- www.peraturan.go.id l. PEMlLIHAN LOKASI PEMANT UAN Distribusi pencemaran dalam air laut bervariasl sesuat dengan lokasi, kedalaman, musim, arus laut serta proses Ilstka clan bioklmla yang terjadl. Pemilihan tittle pengambilan sampel dilakukan agar sampel yang diambil dapat mewaklli kondisi laut yang clipantau atau lokasl geograf yang dltentukan. Semakin banyak titik pengambtlan sampel dan frekuensi pengambtlan sampel yang dllakukan maka semakin banyak lnfonnasi yang dlperoleh, Untuk Itu, penentuan tltik pengambilan sampel di laut harus mempertimbangkan dlsrribusl atau pergerakan bahan pencernar yang diperoleh dart tnformast sebelumny Infonnasi basil survel pendahuluan yang mendukung dan perlu diperttmbangkan dalam pemilihan titik penga.mbilan sampel erdlri atas: a, posisl sumber pencernar; b. aliran masuk dari sunga.l.; c. pergerakan fisik air laut sepertl geJombang dan ants Iaut: d. struktur massa air; dan/atau e. formast geologf. Penentuan Iokasl dan kedalaman dalam penentuan titlk pengambllan sampel dilalruka.n berdasarkan tujuan yang telah dltetapkan dan basil survet pendahuluan yang dilakukan. Beberapa eontoh penentuan titik pengambtlan sampel: a. Jlka pengambtlan sarnpel bertujuan untuk melakukan perbandingan antar Iokasl, maka penentuan titik pengambilan sampel dapat diseragamkan dengan penenruan kedalaman dan jarak dart tepl pan al, yaitu dlarur pada kedalaman ynng sama [misalkan beberapa 'l'ATA CARA PEMIUHAN LOKASl PEM.A.N1AUAN, ME'fODE PENGAMBlLAN DATA, DAN PERHJTU GAN INDEKS KUALITAS AIR LAUT LAMPIRAN ill PERATURAN MENTERJ LI OKUNO I-UDUP DAN KEHUTANAN REPUBUK I DO ESIA OMOR 27 TA.HUN 02] TE TANG INDEKS K ALITAS LINGKUNGA HIDUP 2021, No.1426 -42- www.peraturan.go.id Perbedaan sailnltas menunjukk.an perbedaan ekosistem aquank. sehingga perbedaan saltnltas 5%ci (lima pennll), 10%o (sepuluh permll], l 5%o (lima belas penn.il), 20%0 (dua puluh permtl], 25%o (dua puluh lima permlll. 30%o [ttga puluh perrnll], atau 35%o jtlga puluh lima perm.ii) Juga dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam penentuan ltfk pengambllan sampel di muara atau sarnpal ke laut. WUayah muara mempunyal perbedaan sallnltas yang tinggl antara O"ho nol permiJ dan 35".oo [tiga puluh Um.a permli) lergantung pada mustm dan allran air tawar dlpengaruhi oleh lntrusl air tawar dan arus pasang surut. Sallnltas menjadi rendah pada saat muara dtdomlnasl air sungai dan menjadl tinggl pada saat muara didomlnasl air laut. Salinitas rnenentukan pemilihan metode pengujian di laboratoriurn. ntuk air dengan sallnltas <.O 5%o (nol lcoma lima c. Jika pemantauan dllakukan untuk penaatan peraruran atau rnekanlsme penge:ndalian, me kn penentuan titik pengambilan sampel dltambahkan pada lokasi laut sebagal daerah refer nsi atau lokasi laut yang belum terpengaruh pencemaran. luformasl daerah referenst sangat berguna untuk penilaian perubahan an ropogenik. d. penentuan titik pengambilan sampel di muara sangat d.ipengaruhi oleh beberapa faktor meliputi: pasang-surut arus, musim, jenis kegtatan di sekltar muara, dan debit air sungaL e. Daer-ah muara biasanya merupakan actor heterogen dengan adanya salinltas yang beragarn. Program pemantauan yang efektlf mernpertnnbangkan pengambtlan sampel pada ekstrem pasang surut dan musim, dapat dllakukan selama pertode waktu yang cukup lama [berbulan-bulan hingga bertahun-tahun dan/atau pada interval waktu yang lama, Lokast titik pengrunbllan sampel harus memungkinkan untuk dilakukan pengulangan dan perbandtngan dart waktu lee waktu. centimeter di bawah permukaan laut] dan Jarak ang sama dari tepl pan al, b. penentuan titik pengambtlan sampel air laut dapat dibuat secara grru:Uen menjauh dart sumber pencemar [muarn sungai, buangan llrnbah. dan dumping) menuju ke ekoststem laut yang rnenjadt perhatlan (area rekreast teru.mbu karang, area pertkanan, area wtsata, dan sebagainya). 2021, No.1426 -43- www.peraturan.go.id 21 Area pantal Titik pengambtlan sampel diatur dengan interval sedemildan rupa agar perubahan konsentrasl bahan pencernar dart pantal ke Iepas pantal dapat diketahui sampal tingkat tertentu, 3) Area lepas pantal Di area lepas pantal pergerakan hortsontal bahan pencemar dipertimbangkan kecil, sehingga dapat diperkirakan bahwa dlstrtbusl pencemaran dapat cliwakill dengan Jumlah titik pengambilan sampel a.ng relattf sedikit. 'fitik pengambilan sampel di lepas pantal dapat dlgunakan sebagai kontrol untuk pemantauan akfbat pencernaran dart sumber daratan, Bila terjadl kasus bahwa bahan pencernar sumber daratan maslh permll] maka pengujlan menggunakan metode air permukaan sedangkan untuk air ang memiliki sallnnas ~o 5% [lebih besar atau sarna dengan no! koma Ilma pennil) menggunnkan pengujian anahsis air laut, Apabila pengambilan sampel dilakukan pada lokasi yang sama namun mempunyai nilai salinitas yang Jauh berbeda disebabkan waktu pasang-suru rnaka data kuahtas air muara tersebut tidak dapat dibandingkan. ntuk wilayah pesfslr dlctrikan oleh salinitas yang konslsten antara 30%o tiga puluh perrnil] hlngga 35%o (tlga puluh lima permil] (tidak termasuk pertode debit sungal yang tinggl), sedangkan kualltas air laut sangat dipengaruhi oleh suhu, salmttas, arah angtn dan arus laut, I, Untuk mengetahui perubahan tlngkat peneemaran dart area teluk, pantal sampai ke lepas pantal maka titik pengambilan sarnpel ditentukan pada mastng-mastng area yang berbeda sebagal bertkut; I] Area teluk Titik pengambtlan sampel dipillh di dalam area teluk dengnn beban pencernaran paling tlnggL Pada zona dalam teluk tltik pengambilan sampel diatur untuk mengetahul distrfbusl umum bahan pencemar yang diperktrakan dan bukan untuk mengetahut dlsttibusl bahan pencemar secara detail. Sehlngga itik pengambilan sampel pentlng untuk dlatur berdasarkan pergerakan aliran masuk dart sungai dan arus dalam teluk yang dapat memberi dampak besar pada dlstrtbust bahan pencernar dalam tehik, 2021, No.1426 -44- www.peraturan.go.id 01 I Alasan Penen tuan Parameter Sumber Parameter - - I Padatan Tersuspensl Berbagal Berkaitan dengan Total (1'8S) sumber proses fotoslntesis dan estetika perairan 2 Oksigen Terlarut (DO] Domestik dan Terkait pencemaran 3 Minyak dan Lemak tndustrl orgnlk potenst bahnya bagt biota 4 Amonia 'Total (N-Nfu) Domestik dan Bersifat toksik 5 Orto-fosfat {PO -P) pertanlan Potensl utrofi.kasi - a. Metode Pendekatan Perhitungan lndeks Kualitas Air Laut (IKAL] menggunakan rnetode pendekatan Indeks Mutu Alr (National Sa.ni ation Foundation Wat r Quality lndcx/NSFWQT), dengan menggunakan hastl analisls 5 (Ii.ma) parameter kuncl: DEKS KUALITAS AIR LA r 3. PERHITUNGA 2. ME1'0DE PE GAMBILAN DATA Pelaksanaan pengambilan sampel dapat dilakukan oleh tnstanst pelaksana atau berkerja sama dengan pihak ketiga yaltu laboratorium yung teregtstrasi. Petugas pengambilan sampel merupakan personll yang kompeten dalam pengambilan sampel lingkrmgan khususnya sampel air laut, Pengambilan sampel dilaksanakan sesual prosedur pelaksanaan pengambilan sampel air laut mengtkuti tata cara pengambilan sampel air laut sesuai dengan Standar NasionaJ Indonesia yang mengatur tentang Metode Pengambilan Contoh Uji Air Lau . terukur di lepas pantal maka perlu dilakukan pemantauan ambahan untuk mengidentifikasi penyebabnya. Secara umum penentuan tittle pengambilan sampel di zona teluk atau pantat tempat sumber bahan pencema.r masuk akan lebih banyak bila dibandtngkan dengan lepas pantai, karena pada lepas pan al kemungklnan kontaminasl sudah menuru.n. 2021, No.1426 -45- www.peraturan.go.id "- W Ql = L QiWI l=l dimana, Q, = sub-tndeks untuk parameter kualitas air ke !; W, = bobot parameter kualltas air ke i; o = jumlah parameter kualltas air. e. Parameter Orto-fosfat (P04-P) Orto-fosfnt (P°'1-PJ lebih mudah diabsorb oleh orgarusme air dtbandmgkan to al Iosfat, dalam kosentrasi yang besar akan berpotensl Eutroflkast. b. Rumus lndeks Kualitas Air Laut atau rKAL. I] Perhltungan IKAL dengan rumus sebagal berikut air. c. Parameter Minyak clan Lemak merupakan bahan actor yang akan menutupl permukaan air, sehingga membahayakan biota, menghambat ketersediaan okslgen di dalam air dan menyelubung1 organtsrne air. d. Parameter Amonla Total (N-N merupakan bagtan dart unsur N di peralran, nrunun bentuk actor lebih dikenal berstfat toksik bagi biota dan organisrne Keterangan alasan penentuan parameter: a. Parameter Padatan Tersuspensi To al (TSS) merupakan materi ang tersuspensl mempunyal dampak buruk terhadap kualitas alr karena rnengurang:I penetrasi matahar! ke dalam I.: ut, kekeruhan air menlngkat yang rn nyebabkan gangguan pertumbuhan bagi orgarusme produser berhubungan dengan kegtatan fo o sintesis biota, b, Parameter Oksigen Terlarut (DO DJ peralran laut, okstgen lebih banyak dihasiikan oleh hempasan ombak selatn Iorosln esis algae [tanaman air). Oksigen di laut yang dalam, diguna.kan oleh bakteri pembusuk yang rnemakan ganggang mati sampah dan sebagalnya. Ketidaktersediaan oksigen dl air (hlpoksia akan menyebabkan kematian orgarusme air. 2021, No.1426 -46- www.peraturan.go.id Rang Mmya.k dnn Q- Unyak clan Lema.k Lemak (mg/L OsYs2 (3 5 x Y2) -(47,5 x Y) 100 2<Y~ (- 5 x Y'.l}- (19,5 x Y) 8 4<YS8 10 8 < Y S 14 (-0,0333 x Y3) (0,9 x Y2) -19,0667 Y) ;. •L - y > 14 o Range Nllal DO Q-00 (mg/LI - ( 3) - 2 OsYs3 1 ,6330 x v - 1~ 3439 xv I l:l (12996xY xlO I .} 1 3<YS7 (-o 0028 .· v I (0,0611 x Y ) - ( 529 xYI {37,097 x Y) - 54,951 - 3 .. 7<YS!O (-15.:>96xYJ (38 895 x Y-) - (331,35 x Y) 1043,6 LO< Y s 11 (--0 YJ + 260 u e v s rs 40 Y > 15 o Range Nilai TSS Q-TSS (mg/L) - - r- Os Y s 20 2 (-0 035 x Y ) + (0 55 x Y) + 93 -- 20 < Y S 100 ? (0 0008 x Y )-(1,0217 x Y) 107 83 Y > 100 10 21 Besaran sub-indeks tiap parameter (Qll Perhitungan Qi nap parameter berganrung pada nilai basil analtstsnya, Berdasarknn nllai hasll anallsis rumus Qi nap parameter sebagai bertkut: 2021, No.1426 -47- www.peraturan.go.id c. Langkah-langknh Perhitungan lKAL Langkah-langkah perhitungan IKAL adalah sebagal berikut: 1) memvertfikasl data hasll anallsa laboratorturn dart pemantauan kualltas air laut. I 0 Parameter Wi 1 TSS 0,223837849269234 2 DO 0, 196387027260743 3 Minynk dan Lema.k 0 205162776063457 4 Amonia Total 0,1920 1900850097 I 5 Orto-fosfat 0, 18 570446556'169 J 3) Besaran bobot tiap parameter (Wf) I Range Orto- Q-OrtorFosfat Fosfut (mg/L} Os Y s 0.001 (-10000 x Y) + 100 0,001 < Y s (-598,36 x Y) + 89,9-3 0,015 0,015 < Y s 0,05 (-1329,9 x VJ+ 99,995 0,05 < Y s 0,07 -330 36 x Y) + 51, 726 0,07 < Y s 0,1 -2678,6 x Y7) + (89, 86 x Y) + 35,71 o.i e v s i 2,7778 x )- 14,167 x Y) + 16,389 Y>l - Range Amonla Q-Amonia Total Total (mg/L) I- 619 x Y ) + (238, l x ) + (611,9 x Y71 - Os Y s 0,4 (200 95 x VJ+ 100 j4+88,3 x Y5) - t17735 x Y4) + (27 529 x YJ) - 0, <YSl (20734 x Y7) + (7373, 7 x Y) - 920, l 7 y ;> 1 1 2021, No.1426 -48- www.peraturan.go.id 2 = 1-0,035 x 15 1 + (0,55 x 15) + 93 = -7,875 + 8 25 + 93 = 93,375 = 93,38 (dibulalkan) Dengan W-TSS = 0,223837849269234, maka: Subtotal TSS = Q-1'SS x \V-TSS = 93,38 x 0,223837849269234 = 20.901978 = 20.90 [dibulatkan] bl subtotal Parameter oksigen terlarut (DO]. Has!l anallsts parameter DO pada lokasl 'l'itlk Pantau l adalah Omg/L [enam ruillgram per liter). Untuk mendapatkan nilai Q DO digunakan rumus untuk range 3 sampai 7. 2 Q-TSS = j-0 035 x Y l + (0 55 x Y) 93 Berdasarkan hasll pemantauan kualltas air laut di atas, maka untuk mendapatkan nilai lKAL pada Tltik Pantau l dapat dlhttung dengan langkah sebagat bertlrut: a) Subtotal Parameter TSS Hasil analtsts parameter TSS pada lokasl Tittk Pantan l adalah 15mg/L (lima belas miligrnm per liter). Untuk mendapatkan nilal Q-TSS digunakan rumus untuk range O [nol] sampai 20 (dun puluh). ~ Mlnyak clrul Lokasi Amorita 7SS DO Orto- Fosfat: Tttik Panlau Total Lemak. 1 15 0 0 1 0,02 2 2 15.8 0 0,07 0,08 2 3 30 5.5 0,015 0,05 0,92 - - - - - - - - 21,2 5 0 015 0,0 1 5 65,0 6,6 0,015 0,018 096 Conteh: HasiJ pemantauan kualitas air taut di Provins! A di 5 lima] Iokasi titik pemanlauan adalah sebagai berikut: 21 menghitung JKAL di setiap titlk pemantauan 2021, No.1426 -49- www.peraturan.go.id c) Subtotal Parameter Minyak & Lemak Hasll anahsis parameter Minyak & Lernak pada lokasi Titik Pantau 1 adalah 2mg/L (dua actor am per liter]. Untuk mendapatkan ntlal Q-Mfnyak & Lemak dtgunakan rumus untuk range O sampal 2. Q-M.inyak & Lemak = (3,5 x v.21 - (47 5 x Y) 100 = (3,5 x 2) - (4 7 5 x 2) + 100 = 1 - 95 + 100 = 19 dengan W-Minyak & Lemak = 0 205162776063457, maim. subtotal Mlnya.k & Lemak "' Q-Minyak & Lernak x W-Minyak & Lemak : 19 x 0,205162776063 57 = 3.898092745 = 3,90 (cUbulat.kan) = 0 l 96387027260743, maka: = Q-DO x W-DO = 86,14 x 0,196387027260743 = 16,916779 = lo 92 [dlbulatkan] Dengan W-DO Subtotal DO 4 J l = (-0,0028 x 6 ) + (0 0611 x 6 } - (2,5294 x 6 ) + 37 097 x 6) - 54,951 =-3,(L88.J.. J3,1976-91 0584 222 582-54,951 = 86,1414 = 86,1 (dibuJat.kan J 2 Q-DO = j-0,0028 xY I (0 0611 xY )- (2 5 94 xY) + 37 097 x Y)- 54,951 2021, No.1426 -50- www.peraturan.go.id ~ Perhitungan IKAL per lokas tltik pantau Perhltungan mastng-rnastng parameter di atas dapat ditarnpilkan dalam bentuk excel sebagai berikut: e Subtotal Parame er Orto-Fosfa Hasil anallsis parameter Orto-Fosfat pada lok.asi Titik Pantau 1 adalah 0,02mg/L (nol korna nol dua actor am per 11 er). Untu.k mendapatkan rillal Q-Orto-Fosfat dlgunakan rumus untuk range 0,015 sampai 0,05. Q- Orto-Fosfat = j-1329,9 x Y) .-c 99 995 = (-1329 9 x 0,02) 99.995 = - 6,598 + 99 995 = 73 397 = 73, 0 [dibulatkan] dengan W-Orto-Fosfat = 0,182570446556469, maka: Subtotal Orto-Fosfat = Q- Orto-Fosfat x W-Orto-Fosfat = 73 0 x 0, 182570446556469 = 13,4-0067 = 13, 0 [dlbulatkan] di Subtotal Parameter Amonla Total Hasll analtsts parame er Amenta Total pada lokast Titi.k: Pan au l adalah O lmg/L [nol koma satu mlligram per liter). Untuk mendapatkan nllal Q-Amonia Total dJgunakan ru.mus untuk range o sampai O 4. Q-Amonia Total= (-2619 x Y ) 1238,1 x Y3) + (611.9 x j (200,95 x Y) + 100 =(-2619x01°' +( 38lx0.JJ) j6J19x0,l21- l200,95 x 0,1) + 100 = -0 2619 + 0,2381+6119 - 20,095 + 100 = 86 0002 = 86 (dibulatkan) dengan W-Amonia Total= 0,192041900850097, maka: Subtotal Amorua Total = Q-Amonia Total x W-Amonia Total = 86 x 0, 192041900850097 = 16 5156 = 16,52 [dlbulatkan] 2021, No.1426 -51- www.peraturan.go.id Test I Parnm:eter Units Qi \Vi Subtotal Resu1 rss 30 mg/L 77,90 022 17,+4 DO 55 mg/L 80,17 0,20 15,74 Amonia Total o.ore mg/L 96,94 0 19 18 62 Orto-Fosfat 0,05 mg/L 33,50 0 18 6,12 • Titik Pantau 3 Test Parameter Uo:lts Qi Wi Subtotal Result TSs 15 8 mg/L 92,95 0,22 20,81 DO 6 mg/L 86,14 020 16,92 - 1- - - - Amonla Total 0,07 mg/L 8895 0 19 17,08 Orto-Fosfat 0 08 mg/ 25,71 0 18 ,69 Minynk & 2 1mg/L 19 00 0,'21 3 90 Lernak Total 1,00 63,40 LKAL = 63 40 Kntegori = Sedang Hasll nilal IKAL pada lokasi Titik Pantau J merupakan penjumlahan dart hasll nllal 5 subtotal parameter. Dengan langkah di atas dapat dihitung IKAL untuk titik pantau lainnya. • Ti tik Pan tau 2 Parameter Tesl Units Qi \Vi Subtotal Result 'rSS 15 mg/L 93,38 0, 2 20.90 DO 6 mg/L 86,14 0,20 16,92 Amonia Total 0,1 mg/L 86.,00 0,19 16,52 Orto-Posfat 0,02 mg/L 73,40 0,18 13,40 Minyak& 2 mg/L 19,00 0,21 3 90 Lernak Total 1,00 71,64 IKAL = 71,64 Kategort = Baik • Titlk Pantau I 2021, No.1426 -52- www.peraturan.go.id Parameter Test I Units Ql WI subtotal Result TSS 66 6 mg./L 43 33 0,22 9,70 m2/L - DO 6,6 91,96 0,20 18,06 Amonia Total 0 016 m1ot/L 96,94 0,19 18,62 Orto-Fosfat 0 018 miz/L 76 06 0,18 13.89 Minyak & 0,96 mg/L 57,63 0,21 11,82 Lemak Total 1 00 72.09 LKAL = 72,09 KateR;Ori = Baik • 't'ltik Pantau 5 Test I Parameter Units Qi Wi Subtotal Result - - TSS 1,2 mg/L 86.53 0, 2 19,37 DO 5 mg/L 73,19 020 1 ,37 Amenia Total 0,016 mg/L 96,94 0,19 18.62 Orto-Fosfa 0,04 mg/L 4680 0 18 854 Mlnyak & L mg/L 56,00 0,21 11,49 Lernak Total 1,00 72,39 [KAL = 72 39 Kategori = Baik • Titik Pan tau 4 'rest Parameter Unts Qi WI Subtotal Resu1 - - - Mlnyak & 092 mg/L 59,26 0, 1 12 lo Lernak Total l 00 70,08 [KAL = 70,0B Kategori = Baik 2021, No.1426 -53- www.peraturan.go.id SIT! N RBAY ttd. KEHUTANAN REPUBLIK lNDONESlA HlDUP DAN MEN1'ERI LINGKUNG om.or K.ategori Angka. Rentang L Snngat Baik 90 ~ x s 100 2. Baile 70 s x < 90 3. Sedang 50 s x < 70 4. Kurang 25 s x < 50 5. Sangat Kurang Os x < 25 4. KATEGORI I DEKS KUAIJTAS AlR LAUT 4) IKAL asional merupakan rata-rata dart nilai IKAL provinsl setelah diknlikao Iaktor luas wila ah dan jumlah peaduduk masing-maslng provinsl. Lok.as! Tltik Pantau NilalIKAL Kate-god J 71,64 Baik 2 63,4-0 Sedang 3 70 08 Baile 4 72 39 Baik 5 72 09 Baile IKAL Provtnsl 69,92 Setlang Berdasarkan hasll perhitungan nilat IKAL setiap lokasi titik pantau pada contoh di ams, maka dapat clihitung IKAL Provinsinya. 3) Menghitung U<AL Pro insi clan kategori hasil perhttungan IKAL Provins!. Nilai IKAL Provinsi dthltung dengan cant merata-rutakan haail IKAL seluruh ti fk pemantauan pada prnvinsi. 2021, No.1426 -54- www.peraturan.go.id 2. ME1'0DE PE GAMBILAN DATA ntuk keperluan penyusunan rnetode penghitungan CKTL yang dapat mewakili karaktertstfk wtlayah perkotaan, hulu dan hilir daerah allran sungat serta kepulauan, dapat cWdentifikasi beberapa pendekatan yang dtpergunakan untuk penyusunan metode penghl ungan IXTL: a. Kecukupan luas [kawasan hutan dan) penutupan hutan pada daerah aliran sungai dan/atau pulau sesuai kondlsl ekststtng, b. Kemampuan dan kesesuatan Iahan pada karaktertsttk laban tertentu ang membutuhkan Tutupan Laban berupa pepohonan, seperti pada sempadan sungai, pantal dan sekitar danau/waduk, lahan kemfringan lereng >25% (lebih dart dun pulub llma persen). Karaktertstik lahan tersebut [uga dapat mewakili wtlayah hulu dan hilir, dtmana sempadan sungai, sekitar danau/waduk dan lahan kemiringan lereng >25% [lebih dart dua puluh limn persen) pada umumnya terdistribusi di bagian tengah hingga ke hulu, sedangkan sempadan pantal di bagian htllr. c. Berkaitan dengan arahan penggunaan lahan di wtlayah perkotaan, paling sedfklt 30% tiga puluh persen] peruntukan lahannya berupa ruang terbuka hijau. Peruntukan sebagal ruang terbuka hijau tersebut dapat berupa hutan kota paling sedikit 10% [sepuluh persen] dart Iuas perkotaan, kebun raya, taman keanekaragaman hayati atau taman kota yang dldominasl pepohonan. l. PEMlLIHAN LOKASI PEMANT UAN Lokasi pemantauan untuk pengambilan data dllakukan pada kawasan hutan dan areal penggunaan lain. TATA CARA PEMIUHAN LOKASl PEM.A.N1AUAN, ME'fODE PENOAMBILAN DATA, DAN PERHITUNOAN CNDEKS KUALl't'AS TU'I'UPAN LAHAN LAMPIRAN JV PERATURAN MENTER! LI GKUNQAN HJDUP DAN KEHUTANAN REPUBUK I DO ESIA OMOR 27 TAHUN 02] TE TANG INDEKS K ALITAS LINGKUNGA HIDUP 2021, No.1426 -55- www.peraturan.go.id Luas Tutupan Lahan (L'TL) dihitung dart penjumlahan luas sebagal berikut: 1. hutan lahan kering prtmer, hutan rnwa primer, hutan mangrove primer, hutan lahan kering sekunder, hutan rawa sekunder hutan X0,61 -n.- (Lu...rurupon buzm) • ((b,:,Jukat ""-"-.....Wl ltUUW • bcluk.vd!Al L + fu,.. ',11), 0,61, (1,h) + (T hh I J,b.tpl + l.rth " 0,61 + (L..rh x 0,6] TL- LW Kererangan TL = Tutupan Lahan Lh = Luas tutupan hutan Lb = Luas belukar di kawasan hutan LbapJ = Luas belukar di APL Lrth = Luas RTH Larh = luas areal rehabilltast hutan LW = Luas Wilnyah (kab/kota atau Provins!} TL dihitung dengan rumus: TL= I.TL LW dlmana, LTL Luas Tutupan Laban LW Luas Wilayah Kabupaten/ Kota atau Provtnsi lndeks Kualitas Tutupan Lahan Tutupan Lahan dlrnana, IKTL TL ( 5,0 IKTL = l 00 - (8 ,3 - (TL x 100}) x M,3 Penghitungan IK'fL dengan rumus sebagai berikut: 3. PERHITUNG d, Penggunaan data cltra satelit Landsat dalam anahsls Tutupa.n Laban, terdapat keterbatasan khususnya pada wilayab perkotaan sehingga dtperlukan pendetailan data untuk pelaksanaan pemantauan kondisi rnang terbuka hijau dan rehabtlttast hutan dan lahan, 2021, No.1426 -56- www.peraturan.go.id Contoh Penghltungan Dalam meJakukan penghitungan UCTL (lndeks Kualitas Tutupan Laban), maka 4 [empat] data utama.yang dlbutuhkan: 1. Data Tutupan Hutan. Nll.ai tersebut dldapatkan dengan menjumlahkan nilai luas pada kelas Tutupan Laban berupa hutan lahan kering primer, hutan rav a primer, hutan mangrove primer, hutan lahan kering sekunder, hutan rnwa sekunder, hutan mangrove sekunder, dan hutan tanaman. 2. Data semak/belukar dan semnk/belukar rawa yang berada pada fungsl lahan tertentu, Nila! t rsebut didapatkan dengan menjumlahkan nJlai luas Tutu pan Lahan berupa semak/belukar dan semak/belukar rnwa pada: a. kawasan hutan: dan b. sernpadan tubuh air [sungat, danau/waduk pan a.i) dan berada pada kemiringan lereng >25% [lebih besar dart dua puluh Iima persen) ang berada di luar kawasan hutan [areal penggunaan lam], 3. Data ruang terbuka hijau, sepertt hutan kota, kebun raya, taman keanekaragaman hayatl. a. Ilal tersebut dldapatkan dengan menjumlahkan luas hutan kola. kebun raya, tarnan keanekaragaman hayatl dan ruang terbuka b.ijau lainoya yang berupa pepohonan, b. Luas dari tutupan RTH [ruang terbuka hijau) ang diperhJtungkan adalah wilayah RTH (ruang terbuka hijau] yang tidak berada pada data tutupan hutan, semak/belukar dan semak/belukar rawa sebagalmana angka 1 [satu dan angka 2 (dual di atas. mangrove sekunder, dan hutan tanaman, 2. semak/beluk.ar dan semak/belukar ras a, yang berada di kawasan hutan, sempadan sungal, sekttar darum/wnduk sempadan pantat dan lahan kemlringan J.ereng >25% (lebih besar dari dua puluh lima persen] d:i.kalikan 0,6 (nol koma enam . 3. ruang terbuka hijau, sepertl hutan kota, kebun raya. taman keanekaragaman hayatt dikallkan 0,6 (nol koma enam). rehabtlltast hutan dan lahan, dlkalikan O O - 0,6 [nol koma nol sampai nol koma enam). 2021, No.1426 -57- www.peraturan.go.id No Jeois Tutupan Lahan Luas jHaJ l Bandara / Pelabuban 22,23 2 Belukar 514.041,03 3 Behikar rawn 2-3.956,15 4 Hutan lahan kertng primer 273.520,37 5 Hutan lahan kertng sekunder / bekas tebangan 68.209,70 6 Hutan mangrove primer 1.462,23 7 Hutan mangrove sekunder / bekas tebangan 44.278,33 8 Hutan rawa primer 10.640,32 9 Hutan rawa sekunder / bekas tebangan 43.425,99 - -- 10 Hutan tanarnan 257.177,78 11 Lahan terbuka 49.501,37 12 Perkebunan f Kebun 229.713,10 13 Permukiman / Laban erbangun 17.861,70 l Pertambangan 58.378,37 15 Pertanlan lahan kertng 22.260,51 re Pertanlan lahan kertng campur semak / kebun 106.496 0 carnpur 17 Rawa 76.097 50 18 Sawah 12.876,04 19 Tambak 66.619,l 9 20 Transmigrasl 1.31 69 21 Tubuh air 39.758~ Total 2.516.569,62 Tabel 1. Luas Tutupan Lahan Contoh Penghitungan IKTL untuk Kabupaten A pada tahun 20xx Data Tutupan Laban Kabupnten A pada Talmo 20xx yang diperoleh dart basil analists citra satelit dapat dillhat pada Tabel 1. 4. Data rehabtlltasl hutan dan lahan. a. ilal tersebu dldapatkan dengan menjumla.hkan nllal luas rehabilitasi hutan dan lahan. b. Luas dart rehabilitasi hutan dan lahan ang diperhitungk.an adalah yang berada pada areal penggunaan lain. 2021, No.1426 -58- www.peraturan.go.id 3. Luas belukar dan belulmr rawa pada fungsi lahan tertentu, yaltu a. Pada kawasan hutan, luas tersebut dlperoleh dart tumpang susun peta tutupaa lahan [belukar dan belukar rawa) dengan peta kawasan hutan sehingga dlperoleh: luas belukar dan Belukar Raw pada Kawasan Hutan: 347774 37 Ha. b. Pada sempadan dan kemlrtngan lereng, luas ersebut ctiperoleh dart tumpang susun peta tutupan lahan [belukar dan belukar rawa) dengan data sempadan tubuh alr dan data kemirtngan lereng >25%, selanjutnya dilakukan pengklaslfikastan sehlngga dlperoleh luas Belukar dan Belukar Rawa. di luar Kawasan Hutan yang berada pada Sempadaa dan Kemirtngan Lereng; 22461,67 Hn. Selanjutnj a diperoleh data 4. Luas Ruang Terbuka Hijau: 20,70 Ha (Hutan Kota dan Taman Kota). 5. Luas Areal Rehabilltasl Hutan dan Lahan: 0 Ha. Hutan Laban Kering Primer 273.520,37 5 Hutan Lahan Kertng Sekunder 68.209,70 6 Hutan Mangrove Primer 1.462 23 7 Hutan Mangrove Sekunder 44.278,33 8 Hutan Ra.wa Primer 10.640,32 9 Hutan Rawa Sekunder 43.425 99 10 Hutan Tana.man 257.177,78 + Luas Tutu pan Hutan 1.098.714,72 Berdasarkan data tersebut, maim dldapatkan Iuasan untuk perhltungan sebagai bertkun 1. Luas Wila ah Kabupaten: 2516569,02 Hektar [dlperoleh dart data spatial turupan lahan, sehlngga mernungkinkan perbedaan data dengan luas wilayab administras.i) 2. Luas Tutupan Hutan: )098714,72 Hek ar diambll dart Tabel 11 No Jenis Tutupan Lahan Luas (ha) 2021, No.1426 -59- www.peraturan.go.id srrr NURBAYA ttd. KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, HlDUP DAN tEN'rERI LI GKUNG Nomor Kategori Anglea Rentang I. Sangat Baik 90 s x s JOO 2. Balk 70 s x < 90 3. Sedang 50 s x < 70 4. Kurang 25 s x < 50 5. Sangat Kurang Os. x< 25 KATEGORJ INDEKS KUALITAS TUTUPAN LAHAN Dengan demik:ian didapatkan nilal IKTL (lndeks Kualitas Tutupan Laban) tahun 20XX adalah 70,71 IKTL = 100 - ((84,3 - jO !L 8688 x 100)) x ..:'..':!...) = 70.71 !14;i Selanjutn ra dihitung nilai IKTL TL= (109il7t+.72) • (.H777-l,37,22A61.67·20.70) 0,61 - 10 x 0.6J = 0,5248688 2. 5 t 6. 569,62 (Lh) -r ((Lbh Lbapl + Lrth x 0,6) + (L.irh x 0,6) TL- LW Berdasarkan luas tutupan pada angka 1-5, dihitunglah nilai TL sebagaJ berikut.: 2021, No.1426 -60- www.peraturan.go.id Parameter u ama yang digunakan dalam metodologf Indeks Kualitas Ekosistem Gambut jlKEG) rnerupakan areal terdampak Kanai, indikasi 2. METODE PE GAMBILAN DATA Peayusunan lndeks Kualitas Ekcststem Oambut (IKEO dengan meagncu pada krtteric baku kerusakan ll:kosistem Garnbut, sebagaimana tertuang dalam Pasal 23 ayat (21 dan ayat (3) Peraturan Pemerintab Nomor 71 Tahun 2014 junco Peratura.n Pernerintah omor 57 Tahun 2016 ten tang Perlindungan dan P ngelolaan Ekosistem Gambut. Dalam Pasal 23 ayat (2) dlatur bahwa Ekosistem Garnbut dengan fungsi liodung clinyatakan rusak apabila terdapat drainase buatan, tereksposnya sedimen berplrtt dan/atau kwnrsa clibawah laptsan Gambut, serta terjadinya pengurangan luas dan/atau volume Tutupan Laha.n di Ekois em Oambut deagan fungsi lmdung. Dalam Pasal 23 ayat j3) dlatur bahwa Ekosistem Gambut dengan fungsi bucli daya clinyatakan rusak apabtla muka air tanah di lahan G-ambut lebib dart 0, (nol koma empat) meter di bawah permukaan Garnbut, tereksposnya seclimen berpirit dan/atau kwarsa di bawah laptsan Gambut. l. PEMlLIHAN LOKASI PEMANT UAN Lokasi pemantauan dltetapkan pada setlap Kesatuan Hidrologis Gambut jKHG) dengan ketentuan: a. Untu.k parameter areal terdampak Kanai areal bekas kebakaran, Tutupan Lahan, dan areal yang terekspos sedimen berptrit dan/atau kwarsa di bawah laplsan Gambut di seluruh areal KHO; b. Uutuk parameter tinggl muka air tanah berada di hulu tengah dan hllir pada setlap KHO. TATA CARA PEMIUHAN LOKASl PEM.A.N1AUAN, ME'fODE PENOAMBlLAN DATA, DAN PERHJTUNGAN I DEKS KUALITAS EKOSISTEM GAMBUT LAMPIRAN V PERATURAN MENTER! LI GKUNQAN HJDUP DAN KEHUTANAN REPUBUK I DO ESIA OMOR 27 TAHUN 2021 TE TANG INDEKS K ALITAS LINGKUNGA HIDUP 2021, No.1426 -61- www.peraturan.go.id Proses memperoleh data IK.EG m !Iputi: a. rnelakukan proses Integrast data menggunakan software GIS untuk peta dasar dan sernua peta tematik melalut proses overlay dengan metode union, b. menghitung luasan per mastng-masmg area polygon. Pengambilan data dilakukan melalul anallsls spaslal dart data temank spaslal. Adapun data tematik spaslal yang digunakan dalam penentuan rKEO, yaitu: a. Peta KHO clan f'ungs.l E:koslstem Garnbut yang bersumber dart Direktorat Jendeml Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lmgkungan, Kemeoterian Lingkungn.n Hid up dan Kebutaoan; b. Peta Jaringan Kanal/drainase dan areal terdampak Kanal tahun terak.hir hasil delineasi dan o.nalisfs spaslal (buffering) dart Citra Satellt dengan resolusi menengah-ttnggt yang bersumber dart Direktorat JenderaJ Pengendallan Pencemaran dan Kerusakan Llngkungan, Kementertan Lingkungan Hid up dan Kehutanan; c, Peta lndikasI Areal Terbakar tahun terakhlr, yang bersumber dart Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Llnglrungan Kementerlan Lingkungan Hldup dan Kehutanan; d, Peta sebaran Tlnggi Muka Air Tanah (TMAT) tahun erakhir hastl delineasi dart pemantauan lapangan yang bersumber dari Direktorat .Jenderal Pengendaltan Pencemaran clan Kerusakan Llagkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dnn Kehu anan: e. Peta Sebaran Tereksposa a Sedimen Berplrtt dan/atau Kwarsa tahun terakhir hasll dellneasl dart pemantauan lapangan yang bersumber dart Direktorat Jenderal Pengendalian Pencernaran dan Kerusnkan Llngkungan, Kementertan Lingkungan Hid up dan Kehutanan; clan L Peta Dasar Rupa Bu.ml yang bersumber dart Badan InformasI Geospasial. areal terbakar, perubahan Tutupan Laban, tinggt muka air tanah ('rMAT], dan tereksposnya sedimen pirtt danj'atau kwarsa dengan proporsi bob-Otnya pada fungsJ llndung maupun fungst budi daya, Metode yang digunakan dalam analisis !KEG iai menggunakan analtsis spasial kuantitatif dengan input nilai skor (value) dan bobot (weighQ pada masing-mastng parameter yang digunakan, 2021, No.1426 -62- www.peraturan.go.id Mempertlmbangkan ketersedlaan data tlnggi muka air tanah clan luas tereksposenya sedimen pirlt dan/atau kwarsa belum lengkap di semua wilayah provtns.i dan kabupaten/kota, mnka perhltungan lKEG pada saat lnl akan menggunakan 3 parameter. Ketiga parameter tersebut adalah luas terdampak Kanal, Juas areal bekas kebakaran, dan luas tutupan lahan. Perbitungan !KEG dilalru.Jmn untuk. fungst lindung dan fungsl budi daya. DEKS KUALITAS EKOSIS'TEM GAMBUT 3. PERHITUNGA Gambar. Tahapan Anallsls Data dan Perhitungan IKEO ilal lndeks Kuali tas Ekostsb!m Gamoot (1 KEG) Peta RBI I lntegrasideng.111 Pera Temat[k I (Proses Overl.iy) .., [:] Peta Pua~ Peta Ano.ii P~tn Peta PC!h:1Seb11raa E!kosistem Terdampak Areal Tutupan Pirit da.n/11hm G11mbut Kanai Terbakar Laban ]{wars., ~ ~ T I Perhitungaa daa Pembobotm ..- - -- -r c, melakukan penghitungan nilal unit satuan lahannya per mastng masing area polygon dengan mengalikan antara luasan dengan nilai (soore/ualue) dan bobot (weight}. d. HasiJ dart perhltungan tersebut akan dthasllkan niJai akhir IKEG per masing-maslng wilayah. 2021, No.1426 -63- www.peraturan.go.id Luas FLEG . 176.331,825 H Luas F'BEG: 167.737,328 He Luss Kana1 di FLEG: 20.772, 751961585 Ha [Kl Luss non Kana! di PLEG: 155.559,349592493 Ha (K21 Luas areal terbakar di FLEG: 6.702.69695376052 Ha fBII Luas non areal terbakar di FLEG · 169.629, 12783 8 1 Ha (82) Luss scmak/betukar- di kawasan hutan di FLEG : 50.285,02295161 Z2 He CT l] 4. CONTOH PERHITU GA !KEG : PROVINS! KALCMANTAN TIMUR : Luas Tutupan Lahan Nila.I rt, Nilai IKEG di FLEG : Nilai lK.EG di Fungsi Lindung Ekosistem Gnmbut Nilal !KEG di FBEG: NiJai JKEG di Fungsl Budidaj a Ekosistem G-ambut Nila! Kanal : Luas terdampak Kanai Nilai Areal terbakar : Luas areal bekas kebakaran : lndeks Kualitas Ekoslstem Gambut Keterangan IKEG 1la1 Tutupan Lah an = Nilai f'mak/belukar dt kawasan hu an+ 1la1 semsk/ elukar di kawasan lmd1mg + Nilai tutupan hut-an ila] Are;1l Terbakar - Nilal Areal Tarbakar I ilai 011 Are;il Tarbakar iltn Kanai= N1hu Kanai+ ilat on Kanai ilal lKEG di FBE:G = 0. 5" Nilai Kanai+ 0. • N11al Areal Terbakar-e- 0.15 • llai Tutup n lahau Ilai IKEG di f'LEG - 0.25 • Nilai Kan L 0.15 "Mlai Areal Terb kar t- 0.6 • Nllai Tutupan lahan Perhitungan IKEG ctilaku.lc.an derigan mcnggunakan nnnus ilai JK.EG - (Nilai LKEG di FL.EG • 0.6 + (Nilai JKt:G di !'BEG• 0,1) 2021, No.1426 -64- www.peraturan.go.id il: 1 IKEG dt FL G = 22,oH + 14,544 + 26, 80 ilai I.K.EG di !-"LEG = 3,868 ilai IKF.C. cli FLEG - Nilai Kanai I Nilai Ar1<al Terbakar I ilai Tutupan Lahan NilaiTutupau Lahan = 10,2.66 + 0,198 + 16,215 Nilai Tutupan Lahan = 26,680 Nilai Tutupa11 Lahan =cc (Tl• 0.6 • 0,l!J • 0,6 1 • 100) + (' l • 0,6 • O.lo • 0,6 • l • 100) Luas FLEG Luas FLBC I (T3'* l • 0,15 0.6 ~ t 1100) {,WIS Ff.EG Nilai Tutupan Lahan = Nilai semak/belukar di kawasan hutan + Nilai ssmak/ belukar di kawasan lindung + Nilai turupan huran PerhitWlg'&J1 Nilai IKEG di FLEG iltn Kanai= il,, Kanai+ ilm on Kanai Kl • 0,2;.i • O,l • 100 KZ • 0,25 • 1 • 100 Nilai Kanai - ( Luas Flh:G ) + ( L!rns l'll!G ) ila] Kanal - 0,589 I 22,055 ilru Kanai = 22,644 ilm Areal Terbakar = Nilai Areal· erbakar + ilru on Areal Terbakar .Bl• 0,15 • o.z • 100 J:32 • 0,15 • 1 • 100 Nilai Areal 'l'erbakar - ( Llrns FLJ::G ) + (- Luas PLHG ) il::i1 ArealT rbaknr = 0,114 + 14.430 Nilm Areal Terbakar = 14,5-H Rumus IKEG a.dalah Nilai llCEC - (Nilai fl{F.G di fo'LEC 0,6 i (Nitai TKEG iii FBF.G t 0.4) Luss ~mak/ belulmr di kawasan lindung di FLEG : 70,6388296 88 Ha {T2) Luas tutupan hutan di FLEG: 47.655,0770290113 Ha (T3) LUS& KanaJ di FBEG: 7.577,3791575914 Ha (K.31 Luas non Kanai di FBEJG: 140.159.9490899<1 Ha (K4) Luas areal terbakar di FBEG : 6.84 l ,55815007889 Ha (83) Luas non areal terbakar di FBEG: 160.895,770097 54 Ha (B4) Luas scmak/belukar- di kawa68Jl hutan di FBEG: 12.889.5996714171 Ha (T4 Luss ~mak/belulmr di kawasan lindung di FBEG: .704,28855506644 Ha CT5) Luas tutupan huten di FBEG: 21.021.054736182 Ha (T6) 2021, No.1426 -65- www.peraturan.go.id ilat !KEG dt FBEG = 21,712 + 58,042 + 2,824- Nilai JKEG di fl3EG - 82,578 ilai IKEG = (Nilai lKEG di FLEG • 0,6 + Nilai lKEG di FBEG + 0,4) Nilai IKEC = (63,868 0,6) 1 82,578 0,4) ~ilai 11mr. = 71,352 Nihii Tulupan l.ahan - 2,824 il,11 IKEC fll fBF,G :- 1l,1i Ka11,1I ~ Nilai Areal Terhakar I Nilai Tutupan Laban Nilai Tutupau Lahau (Tl• 0,6 + 0,15 • 0,15 • 1 + 100) + (TZ + 0,6 • 0.15 + 0,15 + l • 100) Luas 1'81::G Lttas 1'8t.'G I (T3 1 0,15 0,15 t l 100) Luus FTJF.G NilaiTutupan Lahan = 0,692 + 0,252 + 1,880 ilai Tutupan Lahan - Nilai semak/belukar d1 kawasan huran + Nilai semak belukar di kawasan lindung + ilai tutupan hutan K3 • 0,25 • 0,2 • 100 K4 t 0,25 • 1 • 100 Nilai Kanai= ( Llrns FBEG ) + ( Luas FBEG ) ilm Kanai= .ea + 20,890 ilai Kanai - 21.712 Nilai Areal Terbakar = Nilai Areal Terbakar + Nilai on Ar·eal Tarbakar BJ • 0, » 0,2 • 100 B4 • 0,6 • 1 • 100 ilm Areal Terbakar = ( L1rns FBE.C ) + ( luas FBEG ) il,11 ArPal Ts-rbakar = 0.48'> I- 57.55'.l da1 Areal T rbakar = 58, 42 Nila1 Kanal - ilai Kanai+ Nilai on Kana] Perhitungan Nilai IKEG di FBEG 2021, No.1426 -66- www.peraturan.go.id lnde Kanai ZS ks Nan K.onnl Kanai Kuali fl001 r201 tas Ams! T ebdr.1r Ekos J0'14, Non Tumk:tr Tebillmr Iste 11001 CZOl m TMAT Gam J s0,4m ~ 4m ·•ll.Jlm but Fuogs, Lmduarg (1001 r601 60 (IKE G) T-p,taL.iluin 5'" lluta11Alnm llrrua lklul.u (1001 f6,IJJ •• lluta11 & l'e111lnm fllll Pin1obn/at,u Kwal"'lil: Tld•k T e,,:ks,pos Tenkspa, .... 11001 [201 lunnt I Nan Mnal Kanai {100] [20J " Nan T erbaknr fr,rbolmr 11001 flDl l'uap1 lluxfui>y& $11,,m •0.4 m • ,D,Gm >Q..6111 40 {1001 1601 l'lCll Tlll:llp,, l..lhon I lluanAlam llllllla 9rlu.br (10111 T1m1m1n f6,01 /11111 oa Hutan & l'eraif'iUI f2111 Piri.tdim/- l{waru Tidok T ..-.Jcs,po,, Tud<spos IMI. [1001 r201 2029. Nilal pembobotan untuk setlap aspek dapat dllihat clalam skema bertkut tni: PERHl1 NGAN I DEKS KUALITAS EKOSISTEM S. PENGEMBANGA GA.."1BU1' Pengembangan perhitungan IKEG akan dtlakukan dalam RPJM 2021, No.1426 -67- www.peraturan.go.id SITI NURBAYA ttd. KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, HIDUP DAN MENTER! LINCK NG Nomor Kate go rt Angka Rentang 1. Sangat Baile 90 s x s 100 2. Baik 70 s x < 90 -- 3. Sedang 50 s x < 70 4. Kurang 25Sx<50 5. Sangnt Kwang Osx<25 6. KA'l'EGORl CNDEKS ~"UALITAS EKOSlSTEM GAMBUT Ke erangan IKEG : Indeks Kualitas Ekosistem Gambut KNL : Luas terdampak Kanai BKR : Luas areal bekas kebakaran TL : Luas Ttrtupan Lahan TMAT : Luas sebaran tinggi muka alr tanah EPK : Luas tereksposnya sed.imen piri.t dan/atau kwnrsa w l , \v2, w3, w 1 wS: Bobot Perhitungan I.KEG dllakukan dengan menggunakan rumus: 2021, No.1426 -68- www.peraturan.go.id Hasil bagt L TL dengan LW adalah nilai Tutu pan Laban rn, . Adapun tata cara perhitungan TL sebagaimana Lampiran IV. L TL = luas Tutupan Lahan LW = luas Wilayah Kabupateo/Kota atau Provins] DKK= dampak Kanal dan kebakaran di Kesatuan Ekosistem Oambut di mana Perhitungan !KL- dilnku.kan, dengan menggunakan rumus sebagai berlkut: lKL = 100 - (( 8 ,3 - ( (~ - DKK x 100)) x 5~~3} 2. PERHITUNGA I DEKS KUALITAS LAHAN I. METODE PE DEKATAN Ntial lndeks Kualitas Laban QKL) rnerupakan fungsl dart IKTL dan IKEG. Kualttas Ekosistem Gambu sangat dlpengaruhi oleh keberadaan Kanai dan kejadlan kebakaran, Terjadtnya kebakaran dan pembangunan Kanal akan mengurangl luas Tutupan Lahan di Kesatuan Hldrologis Gambut balk yang berada pada fungst lindung maupun fungsl budi daya, Koodisi tersebut menjadt satu artabel yang harus dipertimbangkan dalam menghitung Tutupan Lahan. Memperhatika.n hal tersebut, rnaka variabel data dalarn !KEG merupakan actor koreksl dalam menghitung nllal IKL. Faktor koreksi tersebu selanjutnya dtsebut dengan DKK yattu luas tutupan butan dan tutupan belukar yang terdarnpak kanal clan kebakaran di kesatuan htdrologis Oambut balk yang berada pada fungsi lindung maupun fungsl budt da a. TATA CARA PERHJ'rUNGAN lNDEKS KUALITAS LA.HAN LAMPIRAN VJ PERATURAN MENTERJ LI OKUNO I-UDUP DAN KEHUTANAN REPUBUK I DO ESIA OMOR 27 TAH N 2021 TE TANG INDEKS K ALITAS LINGKUNGA HIDUP 2021, No.1426 -69- www.peraturan.go.id l. Berdasarkan data Tutupan Lohan dan luas wilayah Kabupaten A pada Larnpiran IV, maka: • Luas Tutu pan Laban = 1.320.868 77 ha • Luas Wtlayah = 2.516.569,62 ba Sehingga Nila! TL= Luas Tutupan Lahan/Luas Wtla ah = 1.320.868,77 /2.516.569,62 = 0 524868 Conteh Perhitungan [KL di Kabupaten A pada tahun 20xx. \V terbakar di bud! dava =0,2 X 0.4 XO 4 X TH F8r.B<1lf1u1"(8H F8CBMuH+8lFBr: 811k11rl,C1,F. - L11a.r rB/;G = 0 2 X Q 4 X 0,6 X TU FLG Dakar+(Bll FLG Ba art !IL PLC Dalcar)•0,6 ' LuasF!.EG W terbakar di lindung W Kana1 di budJ da a= o 2 x O 6 x O x TH rno Ka.Wll+(HH f r; Kana.! H(, ri«: Kt>JUtl)<ll-b Y ' ' ' Luas FJJJ.:G \V Kana! di lindung = 0 2 x 0,6 x O 6 x T1/ PUi h(Hl(lf t (Oil ~:.-:.x;;; t Bl FLG i'{11111tl)•0,6 DKK Dampak Kanal dan Kebakaran Wkl Luas tutupan hutan clan belukar yang terdampak adanya Kana! poda fungsi lindung Ekosistem Gambut Wkb Luas tutupan hutan dan belukar yang terdampak adanya Kanai pada fu.ngsl budi daya Ekosistem Gambut Wbl Luas rutupan hutan dan belukar yang terdampak tetjadinya kebakaran pada fungsi llndung Ekoslstem Gambut Wbb Luas tutupan hutan dan belukar yang terdampak terjadJnya kebakaran pada fungsl bud! daya Ekoslstem Gambut DKK = L wkl .. wkb -1 wb, 1 wbb Keternngnn DKK - L Wdampak kanal + W dampak terbakar DKK dJ hitung dart penjumJahan luasan tutupan hutan dan tutupan belukar di kesaruan hidrologis Gambut balk yang berada pada fungsi lindung maupun fungsl budi daya yang terdampak Kanal dan kebakaran. Tata earn penghlrungan DKK dilakukan dengan menggunakan rumusi 2021, No.1426 -70- www.peraturan.go.id No Urn.ian Luas {Haf Kodeflkast L Luas Pungsl Llndung Ekoststem Gambut 111.285,63 FLEG) 2. Luas Fungsi Budi daya Ekoststem 111.362, 10 Gambut FBEGI .. - 3. Luas tutu pan bu tan yang terdampak l31 38 TH FLG kanal pada FLEG Kanai 4. Luas tutupan bu tan yang terdampak 2,05 TH FLG kebakaran pada FLEG Baka.r 5. Luas tutupan hutan yang terdampak 353,02 TH FBG Kanal pada FBEG KanElil 6. Luas tutu pan hutan yang terdampak 2,30 TH FBG kebakaran pada FBEG Bakar 7. Luas tutupan belukar dalam kawasan 4,53 BH FLG hutan yang terdarnpak Kana! pada FLEG Kanai 8. Luas tutu pan belukar dalam kawasan 1.155,12 BHFLG butan yang terdampak kebakaran pada Bnkar FLEG 9. Luas tutu pan belukar dalam kawasan 79 95 BH FBG butan yang terdampak Kana! pada FBEG Kanai 10. Luas tutu pan belukar dalam kawasan 7 ,89 BH FBG hutan yang terdampak kebakaran pada Bakar FBEG 11. Luas tutu pan belukar dalarn kawasan 0,06 BL FLG Kanai lindung ang terdampak Kanal pada FLEG l . Luas tutu pan belukar dalam kawasan 0 BL FLO lindung ang terdampak kebakaran pada Baka.r FLEG 13. Luas tutu pan belukar dalam kawasan 26,42 BL F'BG lindung yang terdampak Kana! pada Kanai FBEG ·- ·-- 14. Luas tutu pan belukar dalam kawasan 77,19 BL FBG lindung yang terdampak kebakaran pada Bakar FBEG ·- 2. Data untuk penghttungan DKK: 2021, No.1426 -71- www.peraturan.go.id e. DKK = }: W r t- W :& i Wbr f Wi,0 = 0,0008678225 + 0,0001796699 + 0 006 46287 + 0 000026881 l = 0,000593155 = 0,032 x 0,000840034 = 0,000026881 l d. Nllai terdampak kebakaran di fungsi bucU daya (WBBI wt bak dib did =O 2 0 4 0 rn FBGBalta +(BHFBG8ali':<1r+BLFBG8art1u·)·O er ar u aya • x x • x Lu s PBIIG =O 2 x O 4 x O 4 x i~io+ 74,,1t<i+1?,t9>•0,i, ' ' ' 11J3b7.,IO = 0,048 x O 006246287 = 0,00029982 . Nllai terdampak kebakaran di fungsi lindung waq W terbakar di lindung = 0 - x O x 0,6 x TH FlG llaimr· BH :::;:;;;BL FLG llakar)•0.6 = O 2 X O 4 XO OX 2 OS •(115.lZ+Of•O.S ' ' ' L 1128:S,63 = 0 048 x O 003743123 = 0,0001796699 = O 2 • O 6 r O 4 l5l.02H79,95 ... 26,42)·0,6 ' X ' X ' X 1111<.2 0 b. Nllal terdampak KanaJ di fungst budi daya jWKB) w Kanal di bud! daya= 0 2 x O 6 x O 4 x TH FBG KitMl+{BH FfJG ,. .. ,1M+BL FBG ll''lnM •O.& ' ' ' LuasFBBG = 0,072 x 0,00 l 05313 = 0 0008678 25 W Kana] di lindun = 0 2 X O 6 X O 6 X TH FU; Krmnl e« ru: KnnM+ffl ru: Kannl)•ll.l, g ' ' ' LmuH-iiG = 0 2 XO 6 XO 6 X 131•33""(4.SJ"T'll,OO •0.6 ' ' ' 111 23.~,63 a. Nllai terdampak KanaJ di fungsi lindung (WKLl 3. Berdasarkan data dl alas selanjutnya clih tung rulal DKK dilakukan dengan menggunakan ru.mus: 2021, No.1426 -72- www.peraturan.go.id SITI NURBA YA ttd. KEHU1'ANAN REPUBLlK INDONESLA HIDUP DAN MENTER! LINOKUNG Nomor Kate-go rt Angka Rentang .- 1. Sanga t Balk 90 s x s 100 2. Baik 70 s x < 90 3. Sedang 50 s: x < 70 4. Kurang 25 s x -c 50 5. Sangat Kurang Os: x < 25 3. PENENTUAN KA'T'EGORJ INDEKS KUALITAS LAHAN ( ( t.320.868,77 )) 50 IKL = 100 - ( 84,3 - ( 0,000593155) x 100 x -) 2.516.569,62 54,3 lKL=!00-((8 ,3·((0,5248688-0,000593155 :iclOO) x !,O) !,4.:t =70,67 ( ( LTL )) 50 IKL = 100 - ( 84,3 - (LW - DKK) x 100 x 54•3) 4. Menghitung Ntlai lKL dilakukan dengan menggunakan rnmus: 2021, No.1426 -73- www.peraturan.go.id IKLH Nasional IKLH = 0.340 x IKA} + (0.428 x IKU) + (0.133 x IKL) + (0.099 x IKAL) Provins I lKLH = (0.340 x lKA) j0.428, lKU) + (0.133 x IKLI + 10,099 x IKAL) lKLH rKLH = (0.376 x I:KA) + I0.405 x !KU) (0.219 x IKL} Kabupaten/ Kota Perhltungan IKL.H dilakukan Jika semua komponen Indeks (!KA, [KU, IKL dan IKAL) telah clihltung dan diketabul nilain a. Komponen indeks yang harus dihitung dan diketahui nilainyn untuk perhitungan IKLH berdasarkan level wilayab yaltu: a. IKLH nasional meliputi IKA, fKU, IKL dan rKAL; b. IKLH provinsl mellputl TKA, !KU, fKL dan IKAL· clan c. IKLH kabupaten/kota meliputi IKA lKU, dan IKL Selanjutnya setelah semua komponen indek.s telah dihttung dan diketahul nllainya, maka perhitungan IKLH sesuai level wtlayah dapa dtlakukan dengan menggunakan rumus perhitungan IKLH. IKLH dihitung dengan melakukan penjumlahan dart sernua komponen lndeks IKA, CKU I.KL clan IKAL) yang dlkalikan mastng-mastng bobot dengan menggunakan rumus perhrtungan: IKLH DE:KS KUALlTAS LINGKU GAN HIDUP PERHITUNOA TATA CARA PERHrrUNGAN lNDEKS KUALITAS LINQKUNGAN HID P LAMPIRAN VD PERATURAN MENTER! LI GKUNQAN HJDUP DAN KEHUTANAN REPUBUK I DO ESIA OMOR 27 TAH N 2021 TE TANG INDEKS K ALITAS LINGKUNGA HIDUP 2021, No.1426 -74- www.peraturan.go.id . omor Kategori Angka Rentang I. Sangat Baik 90sxsIOO 2. Baik 70 :!: x < 90 3. Sedang 50 s x < 70 , 4. Kurang 25 s x < 50 5. Sangat Kurang a~ x < 25 B. KATEGORI INDEKS KUALl'rAS LINGKU GAN HLDUP IKLH Nasional: 1. menghltung maslng-rnasing komponen lndeks secara naslonal yang meliputi IKA, IKU IKL, dan fKAL masing-mastng provmsl dlkallkan dengan bobot (koefisien) mastng-mastng provinsi, dan penjurnlahan proporsi maslng-masing komponen lndeks di semua provinsl; 2. menghlrung !KLH deogan melakukan penjumlahan darl semua komponen indeks (IKA, lKU, IKL dan/atau IK.AL yang dikalikan masing-masfng bobot dengan menggunakan rumus perhitungan IKLH nasional, IKLH Provinsi: 1. mengbJtung rata-rata masing-mastng komponen indeks semua kabupaten/kota, ang meUputi rata-rata IKA, rata-rata IKU rata-rata IKL, clan rata-rata IKAL; 2. mengbJtung IKLH dengan mela.kuka.n penjumlahan dart semua rata rata komponen indeks kabupaten/kota rKA IKU, ncL dan/atau IKAL} yang dikaJikan mastng-mastng bobot dengan dimenggunakan rumus perhltungan lKLH provlnst. IKLH Kabup ten/ Kata: l. menghitung komponen lodeks di kabupaten/kota., yang mellputi IKA, rKU, dan IKL; menghltu.ng IKLH dengan melakukan penjum.lahan dart semua komponen indeks (IKA, IKU, dan !KL) yang d.ikn.likan masing-mastng bobot dengan menggunaknn rumus perhrtungan IKLH kabupaten/kota. 2021, No.1426 -75- www.peraturan.go.id 3. Perhitungan IKLH Nasional a. Contoh Perhitungan fKLH asional Tahun 20 0 Untuk menghttung nilai rKLH na.sional ctiperlukan nilai IKA nasional, IKU nasional, IKL naslonal, dan IKAL nasional. Ilai indeks nasional tersebut dlperoleh dart penjumlahan settap lndeks provfnsi dikalikan dengan bobot provtnsi yang terdiri dart faktor luas wilayah dan penduduk. Sebagai contoh dart hasil perhitungan diperoleh data sebagal bertkut: IKA nasional = 53.53; !KU nasional = 87.21; IKL naslonal = 59.54; IKAL naslonal = 68.94 IKLH Provins! DKJ Jakarta 020 = f0.340 x lKAI (0.428 x IKUI f0.133 x IKLj f0.099 x IKALI = (0.340 x 42.73) + (0.428 x 66.69) + (0.133 x 2 .86) {0.099 x 66.69) = 52.98 (Kategori Sedang) 2. Perhitungan IKLH Provtnsi Contoh Perhltungan IKLH Provins! OKI Jakarta Tahun 20 O Rata-rata !KA kabupaten/kola = 4 .73; Rata-rata IJ(U kabupaten/kota = 66.69; Rata-rata IKL kabupaten/ko a= 24.86; Rata-rata IKAL kabupaten/kota = 66.69. lKLH Kabupaten Sleman Tahun 2020 = f0.376 x IKAI (0.405 x JKU) (0.219 x lKLj = f0.376. 50.00) .... (0. 05 x 86.90) + (0.219 x 29.lo = 00.38 (Kategori Sedang) 1. Perhltungan IKLH Kabupaten Contoh Perhitungan IKLH Kabupaten Sleman Tahun 2020 IKA kabupaten Steman= 50.00; IKU kabupaten Slem-an = 86.90; IKL kabupaten Siem an = 29. Hi. 2021, No.1426 -76- www.peraturan.go.id Jumlah Luaa Wilayah Rasio Ruio Bobot nm Proporsi Provina:I Penduduk Jumla.b Luu Provlnsf nro Ui-1 (m.21 Pedu.duk Wllayah Provt.u.i 20:20 Provlrud - -- - Accb 5,37 I ,=-00 57 956.00 2.0% 3.0°0 2.5% 89.51 2.25 Bali 4,336,900 5,780.06 1.6~ 0.3% 1.0"1, 88.34 0.85 Bangka 1,488,800 Hi,424.06 0.6 t, 0.9% 0.7% 91.03 0.64 Bclitl.lllR Ban ten 12,927,300 9.662.92 ~.8% 0.5% 2. 7% 72.83 1.94 Bo:ig.kulu 1,991,800 19,919.33 0.7% 1.0% 0.9% 90.52 0.81 Dl 3,842.900 3,133.15 1. 0.2 0.8% 89.55 0.72 YDIZVakarta 0 DKI .Jakarta I0,557,800 664.01 3.9% 0.0% 2.0'?-ii 66.69 1.3'.1 Gornntalo 1.202,000 lJ,157.07 0.4% 0.6% 0.5% 93.89 0.49 Jam.bi 3,624,600 50,058.16 l.4"'o 2.o b 2.0% 85.65 1.70 J wa Barat 49,316,700 35,377.76 18.4% l.8% 10.1% 78.46 7.94 Jawa 34,718.200 32,800.69 13.0% ]. 7.3% S-1.73 6.21 Tenaah Jawa Timur 39,698,900 47,803.49 14.8'Yu 2.5% 8.7% 84.06 1.21 Kslimanta.n 5.069,100 147,307.00 1.9% 7. .8% 88.89 4.26 Barnt .. , , - - - - - - Kslimanta.n 4.24 ,100 38,7 4.23 1.6% 2.0% 1.8% 88.93 1.60 Sclatan ~~ - - -- -- - - 2.71 ,900 153,564.50 1.0% 8.0% .5% 89. 4.05 Teneah Kslimanta.n 3.721,400 L9,066.o 1. % 6. .1% 89.02 J.61 TlmUT Ks limanta.n 742.200 75, 67.70 0. 3.~ --L 94.23 1.99 Utara Contoh Perhitungan IKU asional Tahun 2020 B b Pro . . Rasio jumlah p nduduk + Rasio luas wilayah O Ol vin 'I = 2 1=1 IKU1 • Bobot Provinsi1 IKU nasional = n b. Contoh Perhltungan Komponen lndeks Menjadi Lndeks Nasional Masing-maslng komponen indeks (IKA, I.KU, IKAL. clan lKL nasjonal] dlperoleh melalul penjumlahan proporsl rnasing-mastng komponen iadeks di semua provinsl. Proporsi masing-mastng komponen indeks provinsi diperoleh dengan cam. mastng-mastng komponen tndeks pro insl dikaLlkan dengan bobol provinsL Di bawab lni akan disrunpaikan contoh cara perhitungan dart IKU provinsi menjadi IKU naslonal, IKLH asional Tahun 2020 = (0.3 0 x IKA) + (0.428 x IKU) + (0.133 x fKL) + 0.099 x IKAL) = (0.3 0 x 53.53} (0.-128 x 87.21) (0.133 x 59.5 ) + 0.099 x 68.9 J = 70.27 (Kategorl Balle 2021, No.1426 -77- www.peraturan.go.id srn NURBAYA ttd. MENTER! Lr GKUNOAN HJDUP DAN K.EHUTANAN REPUBLIK INDONESL!\, 1KU Nasional = 87 .21 JumJah Luas Wllayab Rasfo Raaio Bobot IKU Pl'oponi Plvvlrud Pendu.dnk Jumla.h Luu ProvlosJ: IKU Utw.al (m21 Pedudulc Wllayah Provlnai 2020 Provlosi Kepulauan 8,201.72 0. 0.4% 0.6% 90.80 Rieu 2,189,700 0.57 Larnpung 3 ,623.80 3 1. 2.5% 85.45 8.447 700 2.12 Maluku 6,91 .03 0.7% 2.4% 1.6' u 90.41 1 802 900 1.41 Maluku 31,982.50 0.5% ]. 1. 1% 92.10 Utara 1.255,800 0.98 'usa Tcnggam 5,070,400 18,572..32 1.9 u l.0% 1.4 88.63 1.27 Barar Nuss Tcnggara 5,456,200 48,718.10 2.0% 2.5% ?.3"1> 89.80 2.05 Tlmur Papua 319,036.05 1.3% lti.6% 9.0% 94.57 3 379 300 8.47 Papua Barnt 102,955.15 0. % 5.4% 2.9% 94.83 959.600 2.72 Riau 87,023. 6 2.6% .5% 3.6% 90.42 6 971 700 3..23 Sulawesi 16,787.18 0. b 0. 0. 89.72 Ba.rat 1 380300 0.62 Sulawcai 5,717. 8 3.3% 2.4% 2.9% 88.73 Sclatan 8 851 200 2.55 Sulswcai 61,841.29 1.1% 3. 2.2 o 91.80 Teneah 3 054.000 2.00 Sulswcai 38,067.70 1.0% 2.0% 1.5% 91. 1 Tcnggarn -,704,700 1.37 Sulawcai 13,892. 7 0.9% 0. 0.8 o 90.53 Ut.ara -,507,000 0.75 Suma to-a 2,012.89 2.0% 2. 2.1% 90.39 Baral 5,441 200 1.91 Sumaters 91,592. 3 3. b .0% 8 .57 Sclatsn 8,'H0,700 3.44 Sumato-a 72,981.23 5. b 3. .6% 89. 2 Ut.ara !4,562 500 4.12 - - , . - - Tots) ~~Q 1.916 906. 77 l I LO 87.2) - -- - - 2021, No.1426 -78- www.peraturan.go.id Perunjuk Penglstan: Pada nomor (1) dilsl dengan nomor urut, 2 Pada nomor (2) dilsl dengan nama tltlk panta.u, 3 Padn nomor (3) dils! dengan nama lokast kabupaten atau kota. 4) Pada nomor (4) dllsl dengan nama provtnsl, 5) Pada nomor (51 dilsi dengan titik koordrnat dllakukan pemantauan. 6) Pada nomor (6) diis! dengan pelaksana yang akan melakukan pemantauan. I Titik Koordinat Nam.a Titlk Kabupaten / Pelaksana No Pmvinsl Lokasl Pan tau Koa Pemantauan I Pemantnuan jl) (21 j3) (4j I (5) (61 l 2 3 4 5 I 6 dst A. FORMAT PENYUS AN LOKASI PEM.ANTAUAN FORMAT PENY SU AN LOK.A.SI PEM.ANTAUAN DAN WAKTU PENGHITUNGAN INDEKS KUALITAS LfNGKUNGAN HIDUP LAMPIRANVill PERATURAN MENTERJ LI OKUNO I-UDUP DAN KEHUTANAN REPUBUK I DO ESIA OMOR 27 TAH N 2021 TE TANG INDEKS K ALITAS LINGKUNGA HIDUP 2021, No.1426 -79- www.peraturan.go.id 2021, No.1426 -80- www.peraturan.go.id z -c < uj a fll CL z :::> 0 a p < 5:: ~ > < z :::( ~ ~ :J 'E 0 ID ... ::> z ::> z ~ Q.. E bl o " U) z ~ :J " ! w !-- ~ (ii :! ~ e - + ~ . :c :i: s s § ~ s: ~ ~ I- j E A j E \I t z b .c .8 5 .. l & I "' .2 ..,- & < "3 "'l '2 ::I '") ~ ::i!: c Q. <( E 'II ::iE 1i ;l l5 : i ;::l e Ill "'l :c :i: ....... cg ~ ~s ~c] .;; 'c - .§ ,,; ~ g> ;:., 8.. .iii ii ~ &. .; - ifj~ ci!~.S:z ~ 0 - 2021, No.1426 -81- www.peraturan.go.id srn x RBAY ttd, MENTER! Lr GKUNGA HTDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK lNDONESIA Petunjuk Pengisian: lj Pada nomor ( I] diisi dengan nama tnstansl. 2) Pada nomor (21 dilsi dengan nomor uru . 3) Pada nomor (31 dilsi dengan Indeks yang akan d.llakuknn klartflkast. J Pada nornor (41 dilsi dengan alasan atau penjelasan erhadap materi yang diajukan klarifikasl. 5) Pada nomor (5) dUsi dengan sumber data yang akan digunakan untuk menjadi data dukung klartflkasi. '. (51 3. Data dukung No 1.ndeks Kl artflkast 12) j3) I l I 2 3 - 4 dsL : (l) I. Instansi 2. Pokok-pokok Klarifikasi ftOR.\'1.AT KLARlFlKASl PERHITU GAN AWAL fNDEKS KUALITAS LlNGKUNGAN HJDUP LAMPIRAN IX PERATIJRAN MENTER! LI OKUNO ffiDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK I DONESIA OMOR 27 TAH N 2021 TE TANG lNDEKS K ALITAS LINGKUNGA HIDUP 2021, No.1426 -82-