Skip to content
Nelum
Laws of Indonesia

Regulation of the Minister of Environment and Forestry Number 29 of 2020 concerning the Management of Polychlorinated Biphenyls

Made 2020-12-29 · Text as of 2026-10-01

Public law and official guidance, published as research. Not legal, tax or financial advice.

About this law

Original title
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Polychlorinated Biphenyls
Language
Indonesian
Kind
Regulation
Country
Indonesia
Subjects
Environment, Waste and hazardous substances
Keywords
environmental impact assessment (EIA), monitoring, protection of environment, pollution control, hazardous substances, hazardous waste, waste management, transport/storage, equipment, packaging/labelling

Where to read it

Text

The law's own text, section by section, as held. Each section has its own link.

  1. PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.29/MENLHK/SETJEN/PLB.3/12/2020 TENTANG PENGELOLAAN POLYCHLORINATED BIPHENYLS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa polychlorinated biphenyls merupakan bahan berbahaya dan beracun dengan klasifikasi dilarang dipergunakan, masih ditemukan pada transformator, kapasitor, dan minyak dielektrik, sehingga perlu dilakukan upaya pengelolaan; b. bahwa upaya pengelolaan dilakukan untuk menghapus polychlorinated biphenyls secara bertahap paling lambat tahun 2028 sesuai dengan ketentuan Konvensi Stockholm; c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu adanya kepastian hukum dalam melakukan penghapusan polychlorinated biphenyls; - 2 - d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pengelolaan Polychlorinated Biphenyls; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4153); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 333, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5617); 6. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 209); 7. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 713); - 3 - MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TENTANG PENGELOLAAN POLYCHLORINATED BIPHENYLS. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. 2. Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan. 3. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. 4. Polychlorinated Biphenyls yang selanjutnya disingkat PCBs adalah bahan berbahaya dan beracun yang merupakan senyawa aromatik hidrokarbon yang tergolong organoklorin dan bersifat persisten. 5. Pengelolaan PCBs adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, dan/atau pengolahan. 6. Pengolah Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengolahan Limbah B3. 7. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. - 4 - 8. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. 9. Transformator adalah alat listrik yang dapat menaikan atau menurunkan tegangan listrik dari satu tegangan listrik ke tegangan listrik yang lain melalui suatu rangkaian magnet dan berdasarkan prinsip induksi elektromagnetik. 10. Kapasitor adalah alat yang dapat menyimpan muatan listrik. 11. Minyak Dielektrik adalah bahan isolasi cair yang dipergunakan sebagai isolasi dan pendingin pada Transformator dan Kapasitor. 12. Retrofilling adalah metode untuk menurunkan konsentrasi PCBs pada Transformator dengan cara mengganti Minyak Dielektrik yang mengandung PCBs dengan Minyak Dielektrik yang tidak mengandung PCBs sehingga konsentrasi PCBs menjadi di bawah Batas Konsentrasi PCBs Terendah. 13. Batas Konsentrasi PCBs adalah nilai konsentrasi PCBs terendah sebesar 50 ppm (lima puluh part per million) yang digunakan sebagai dasar untuk menentukan pengelolaan PCBs pada Minyak Dielektrik. 14. Materi Padat Berpori adalah benda padat yang memiliki pori-pori dan menyerap cairan pada Transformator dan Kapasitor. 15. Materi Padat Tidak Berpori adalah benda padat yang tidak memiliki pori-pori dan tidak menyerap cairan pada Transformator, tangki, dan/atau drum logam yang digunakan sebagai wadah untuk mengungkung Minyak Dielektrik. 16. Uji Visual adalah metode untuk mendapatkan informasi keberadaan PCBs secara kasat mata. - 5 - 17. Uji Cepat adalah metode untuk mendapatkan informasi konsentrasi kontaminasi PCBs secara cepat dengan menggunakan alat yang portabel. 18. Uji Laboratorium adalah metode untuk mendapatkan informasi konsentrasi PCBs melalui pengujian total konsentrasi senyawa PCBs. 19. Uji Usap adalah bagian dari Uji Laboratorium untuk mendapatkan informasi mengenai konsentrasi PCBs pada permukaan bagian dalam Transformator yang tidak lagi berisi Minyak Dielektrik yang mengandung PCBs. 20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 2 (1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL–UPL, yang memanfaatkan PCBs atau menghasilkan Limbah PCBs, wajib melakukan Pengelolaan PCBs. (2) Pengelolaan PCBs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. pengurangan; b. penyimpanan; dan/atau c. pengolahan. Pasal 3 PCBs sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bersumber dari: a. Transformator dengan kriteria: 1. diproduksi sebelum tahun 1997; 2. jenis basah; 3. memiliki daya paling kecil 100 kVA (seratus kilovolt ampere); 4. memiliki saluran pengurasan (outlet); dan/atau - 6 - 5. menggunakan Minyak Dielektrik dengan nama dagang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. Kapasitor dengan nama dagang sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan c. Minyak Dielektrik dengan nama dagang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikecualikan dari kewajiban Pengelolaan PCBs, apabila Transformator, Kapasitor, dan/atau Minyak Dielektrik yang berada dalam penguasaannya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Untuk mengetahui pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan harus melakukan identifikasi pada Transformator, Kapasitor, dan/atau Minyak Dielektrik. BAB II IDENTIFIKASI Pasal 5 Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan dengan cara: a. Uji Visual; b. Uji Cepat; dan/atau c. Uji Laboratorium. Pasal 6 Uji Visual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan pada: - 7 - a. Transformator, yang masih digunakan dan/atau sudah tidak digunakan; dan b. Kapasitor, yang masih digunakan dan/atau sudah tidak digunakan. Pasal 7 (1) Uji Visual pada Transformator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan melalui: a. pengecekan pelat nama; b. pengecekan dokumen Transformator yang meliputi: 1. buku panduan dan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh pabrik; dan 2. log perawatan; dan c. pengecekan ketersediaan saluran pengurasan (outlet). (2) Uji Visual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai: a. jenis Transformator; b. nama dagang Minyak Dielektrik yang digunakan; c. ketersediaan saluran pengurasan (outlet); dan d. tahun produksi. (3) Dalam hal hasil Uji Visual menunjukkan Transformator: a. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a Transformator dikecualikan dari Pengelolaan PCBs; atau b. tidak memiliki informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Transformator harus dilakukan Uji Cepat atau Uji Laboratorium. Pasal 8 (1) Uji Visual pada Kapasitor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan melalui pengecekan pelat nama dan/atau dokumen Kapasitor yang meliputi: a. buku panduan dan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh pabrik; dan - 8 - b. sertifikat layak operasi yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. (2) Uji Visual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan informasi: a. nama dagang Kapasitor; b. nama negara produsen Kapasitor; dan c. tahun produksi Kapasitor. (3) Dalam hal hasil Uji Visual menunjukkan Kapasitor: a. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b Kapasitor dikecualikan dari Pengelolaan PCBs; atau b. tidak memiliki informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kapasitor wajib dilakukan Pengelolaan PCBs. Pasal 9 (1) Uji Cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan terhadap Minyak Dielektrik yang berada dalam atau sudah dikeluarkan dari Transformator yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b. (2) Uji Cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. pengambilan sampel Minyak Dielektrik; dan b. pengujian konsentrasi PCBs pada sampel Minyak Dielektrik. (3) Pengujian konsentrasi PCBs sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan: a. metode potentiometry; atau b. metode lain berbasis elektrometri, kolorimetri, atau fisiologi, yang hasil ujinya menunjukkan angka konsentrasi PCBs. (4) Dalam hal hasil uji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menunjukkan nilai konsentrasi PCBs berada di bawah Batas Konsentrasi PCBs, Transformator dan Minyak Dielektrik dikecualikan dari Pengelolaan PCBs. - 9 - Pasal 10 (1) Uji Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan terhadap Minyak Dielektrik yang berada di dalam atau sudah dikeluarkan dari Transformator yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b. (2) Uji Laboratorium terhadap Minyak Dielektrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. pengambilan sampel Minyak Dielektrik; dan b. pengujian konsentrasi PCBs pada sampel Minyak Dielektrik. (3) Pengujian konsentrasi PCBs pada sampel Minyak Dielektrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan menggunakan metodologi pengujian International Electrotechnical Commission (IEC) 61619. (4) Dalam hal hasil Uji Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menunjukkan nilai konsentrasi PCBs berada di bawah Batas Konsentrasi PCBs, Transformator dan Minyak Dielektrik dikecualikan dari Pengelolaan PCBs. Pasal 11 Tata cara pengambilan sampel Minyak Dielektrik untuk Uji Cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dan tata cara pengambilan sampel Minyak Dielektrik untuk Uji Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 12 (1) Terhadap Transformator, Kapasitor, dan Minyak Dielektrik yang telah dilakukan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 10 wajib dilekatkan simbol dan label. - 10 - (2) Simbol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi klasifikasi: a. berbahaya bagi lingkungan; dan b. karsinogenik, teratogeni, dan mutagenik. (3) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi: a. nilai konsentrasi PCBs; b. nomor seri peralatan; c. tanggal pemasangan label; dan d. pernyataan bahwa Transformator, Kapasitor, dan Minyak Dielektrik mengandung PCBs dengan nilai konsentrasi: 1. di bawah Batas Konsentrasi PCBs; atau 2. sama dengan atau lebih dari Batas Konsentrasi PCBs. (4) Simbol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Label sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilekatkan pada sisi luar dari Transformator, Kapasitor, dan kemasan Minyak Dielektrik yang mudah terlihat. (5) Tata cara pemberian simbol dan label tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB III PENGELOLAAN POLYCHLORINATED BIPHENYLS PADA TRANSFORMATOR YANG MASIH DIGUNAKAN Pasal 13 (1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan Transformator dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a wajib melakukan kegiatan pengurangan PCBs. (2) Kegiatan pengurangan PCBs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Retrofilling; dan/atau b. cara lain sesuai dengan petunjuk teknis dalam Konvensi Stockholm dan Konvensi Basel. - 11 - (3) Retrofilling sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib memenuhi ketentuan: a. dilakukan secara in-situ; dan b. dicatat pada log perawatan. Pasal 14 (1) Pelaksanaan kegiatan pengurangan PCBs sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 wajib disusun dalam bentuk laporan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi: a. nama, alamat, dan kontak detail badan usaha dan/atau kegiatan serta penanggung jawab Pengelolaan PCBs; b. hasil identifikasi PCBs; c. koordinat letak Transformator; d. waktu pelaksanaan Retrofilling atau cara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2); dan e. hasil pemantauan (self-monitoring) kondisi dan pengecekan kebocoran pada Transformator. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bagian dalam laporan Izin Lingkungan. BAB IV PENGELOLAAN POLYCHLORINATED BIPHENYLS PADA TRANSFORMATOR DAN KAPASITOR SUDAH TIDAK DIGUNAKAN, SERTA MINYAK DIELEKTRIK Pasal 15 Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang memiliki Transformator dan Kapasitor yang sudah tidak digunakan dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b, dan Minyak Dielektrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c wajib melakukan kegiatan: a. penyimpanan PCBs; dan/atau b. pengolahan PCBs. - 12 - Pasal 16 (1) Untuk dapat melakukan kegiatan penyimpanan PCBs sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki izin. (2) Tata cara penyimpanan PCBs dan penerbitan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan Limbah B3. Pasal 17 (1) Pengolahan PCBs sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilakukan dengan cara: a. termal; dan b. non-termal. (2) Untuk dapat melakukan kegiatan pengolahan PCBs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki izin. (3) Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mampu melakukan sendiri, pengolahan PCBs diserahkan kepada Pengolah Limbah B3 yang memiliki izin. (4) Tata cara dan penerbitan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Limbah B3. Pasal 18 Pengolahan PCBs dengan cara termal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a wajib memenuhi ketentuan: a. memiliki standar efisiensi penghancuran dan penghilangan senyawa dengan nilai paling sedikit mencapai 99,9999% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan sembilan persen); b. memiliki efisiensi pembakaran paling sedikit 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen); - 13 - c. memiliki temperatur pembakaran paling sedikit 850°C (delapan ratus lima puluh derajat Celsius) dengan waktu tinggal paling sedikit 2 (dua) detik; dan d. dilakukan terhadap: 1. Minyak Dielektrik dengan nilai konsentrasi di atas 10.000 ppm (sepuluh ribu part per million); dan 2. Materi Padat Berpori. Pasal 19 Pengolahan PCBs dengan cara non-termal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b meliputi: a. dekontaminasi; dan b. deklorinasi. Pasal 20 (1) Dekontaminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dilakukan terhadap Materi Padat Tidak Berpori. (2) Dekontaminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara membersihkan permukaan Materi Padat Tidak Berpori menggunakan pelarut (solvent). (3) Terhadap hasil dekontaminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan: a. pengambilan sampel Materi Padat Tidak Berpori; dan b. Uji Usap. (4) Uji Usap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan oleh laboratorium yang terdaftar pada lembaga pemerintah yang bertanggung jawab di bidang standardisasi nasional. (5) Dalam hal hasil Uji Usap menunjukkan Materi Padat Tidak Berpori memiliki nilai kontaminan PCBs <10 µg/100 cm2 (kurang dari sepuluh mikrogram per seratus sentimeter persegi), terhadap Materi Padat Tidak Berpori dilakukan: a. pemanfaatan untuk bahan baku produksi; atau - 14 - b. dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Limbah nonB3. (6) Tata cara pengambilan sampel untuk Uji Usap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 21 (1) Deklorinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dilakukan terhadap Minyak Dielektrik yang: a. berasal dari Transformator yang memenuhi ketentuan Pasal 3 huruf a; dan b. berasal dari Kapasitor yang memenuhi ketentuan Pasal 3 huruf b. (2) Deklorinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menggunakan logam alkali yang terikat pada senyawa organik atau anorganik untuk melepas satu atau lebih atom klor dari senyawa PCBs. (3) Terhadap hasil deklorinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan Uji Cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 atau Uji Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (4) Dalam hal hasil Uji Cepat atau Uji Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan nilai kontaminasi PCBs kurang dari Batas Konsentrasi PCBs, terhadap Minyak Dielektrik dilakukan: a. pemanfaatan kembali ke dalam Transformator; atau b. dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Limbah B3. (5) Pemanfaatan kembali Minyak Dielektrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a wajib memenuhi ketentuan International Electrotechnical Commission (IEC) 60296 dan International Electrotechnical Commission (IEC) 60422. - 15 - Pasal 22 (1) Pelaksanaan kegiatan penyimpanan PCBs dan/atau pengolahan PCBs sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 21 wajib disusun dalam bentuk laporan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi: a. nama, alamat, dan kontak detail badan usaha dan/atau kegiatan serta penanggung jawab Pengelolaan PCBs; b. hasil identifikasi PCBs; c. koordinat letak Transformator, Kapasitor, dan/atau Minyak Dielektrik; d. kegiatan penyimpanan PCBs dan/atau pengolahan PCBs yang dilakukan; e. hasil pemantauan (self-monitoring) terhadap Penyimpanan PCBs dan/atau pengolahan PCBs; dan f. sistem tanggap darurat pengelolaan Limbah B3. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bagian dalam laporan izin pengelolaan Limbah B3. BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 23 (1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan PCBs dan/atau menghasilkan Limbah PCBs harus melakukan identifikasi terhadap Transformator, Kapasitor, dan/atau Minyak Dielektrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 paling lambat 31 Desember 2022. (2) Terhadap Transformator, Kapasitor, dan Minyak Dielektrik yang tidak dilakukan identifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan pengelolaan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - 16 - Pasal 24 (1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan PCBs dan/atau menghasilkan Limbah PCBs, wajib melakukan penghapusan PCBs sampai dengan 31 Desember 2028. (2) Terhadap PCBs yang telah melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan pengelolaan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 25 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - 17 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2020 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1737 Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, ttd. MAMAN KUSNANDAR - 18 - LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.29/MENLHK/SETJEN/PLB.3/12/2020 TENTANG PENGELOLAAN POLYCHLORINATED BIPHENYLS DAFTAR NAMA DAGANG MINYAK DIELEKTRIK YANG MENGANDUNG POLYCHLORINATED BIPHENYLS Nama Dagang Aceclor Adkarel ALC Apirolio Apirorlio Arochlor Arochlors Aroclor Aroclors Arubren Asbestol ASK Askael Askarel Auxol Bakola Biphenyl, chlorinated Chlophen Chloretol Chlorextol Chlorinated biphenyl Chlorinated diphenyl Chlorinol Chlorobiphenyl Chlorodiphenyl Diaclor Dicolor Diconal Diphenyl, chlorinated DK Duconal Dykanol Educarel EEC-18 Elaol Electrophenyl Elemex Elinol Eucarel Fenchlor Fenclor Fenocloro Gilotherm Hydol Hyrol Hyvol Inclor Inerteen Inertenn Orophene PCB PCB's PCBs Pheaoclor Phenochlor Phenoclor Plastivar Polychlorinated biphenyl Polychlorinated biphenyls Polychlorinated diphenyl Polychlorinated diphenyls Polychlorobiphenyl Polychlorodiphenyl Prodelec Pydraul Pyraclor Pyralene Pyranol Pyroclor Pyronol - 19 - Nama Dagang Chlorphen Chorextol Chorinol Chorinol Clophen Clophenharz Cloresil Clorinal Clorphen Decachlorodiphenyl Delor Delorene Kanechlor Kaneclor Kennechlor Kenneclor Leromoll Magvar MCS 1489 Montar Nepolin No-Flamol NoFlamol Non-Flamol Olex-sf-d Saf-T-Kuhl Saf-T-Kohl Santosol Santotherm Santothern Santovac Solvol Sorol Soval Sovol Sovtol Terphenychlore Therminal Therminol Turbinol Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MAMAN KUSNANDAR ttd. SITI NURBAYA - 20 - LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.29/MENLHK/SETJEN/PLB.3/12/2020 TENTANG PENGELOLAAN POLYCHLORINATED BIPHENYLS DAFTAR NAMA DAGANG KAPASITOR YANG MENGANDUNG POLYCHLORINATED BIPHENYLS Nama Dagang Kapasitor Tahun Produksi AEg Hydra, Berlin Sampai tahun 1982, semua Kapasitor berlabel "CD", "CPA", "Clophen" Arcotronics, Italy Semua sampai tahun 1977 Asea Kabel, Sweden Semua sampai tahun 1981, semua Kapasitor berlabel "Askarel" Asea - Lepper (or Dominit or Brilon D) Semua sampai tahun 1980 Baugatz Ludwig, Berlin Semua sampai tahun 1983 Baugatz Kondensatorien, Austria Semua sampai tahun 1982 BICC Capacitors LTD, Helsby England (subsequently commercialized as ABB capacitors) Semua Kapasitor hingga tahun 1982, kecuali Kapasitor kering Brandt W. Gmbh, Leopoldstadt, Lippe Semua Kapasitor (saat ini sudah tidak berproduksi) CAF Kondensatoren, Duisburg – Hamborn Semua Kapasitor (saat ini sudah tidak berproduksi) Comar Condensatori, Italy Semua sampai tahun 1981 Cond. Fribourg, Semua sampai tahun 1983 Detron Stein Semua sampai tahun 1981 Dubiler, England Semua sampai tahun 1982 Ducati Energia SpA, Italy Semua sampai tahun 1982 - 21 - Nama Dagang Kapasitor Tahun Produksi Egra KG, Semua Kapasitor (saat ini sudah tidak berproduksi) Elcontrol spa, Italy Semua sampai tahun 1984 Electronicon Gmbh Semua sampai tahun 1985 Elektrica (F. Kucera) Semua Kapasitor (saat ini sudah tidak berproduksi) Elkonda Gmbh, Germany Semua Kapasitor (saat ini sudah tidak berproduksi) Felten + Guilleaume, Energie technik, Cologne, Germany Semua sampai tahun 1982 Frako, Teningen Semua sampai tahun 1983 General Electric, Usa Semua sampai tahun 1980 Grunow Ernst KG, Monaco Semua Kapasitor (saat ini sudah tidak berproduksi) Haefely SA, France and Germany Semua sampai tahun 1984 Hitachi, Japan Semua sampai tahun 1982 Hunts, England Semua sampai tahun 1982 I.B.M, USA Semua sampai tahun 1979 ICar – Slimotor Semua sampai tahun 1981 Internally, USA Semua sampai tahun 1979 Iskra Semic, Yugoslavia Semua sampai tahun 1985 Isokond Gmbh, Germany Semua sampai tahun 1985 Italfarad Spa, Italy Semua sampai tahun 1981 Jensen Tobias, Denmark Semua dengan huruf "C..." atau "O...", sampai tahun 1982 Otto Junker, Gmbh, Germany Semua sampai tahun 1983 Kapsch & Sohne, Austria Semua sampai tahun 1982 KD Kondensatoren, Monaco, Germany Semua sampai tahun 1982 Knobel, Emenda GL Semua sampai tahun 1982 Konig, Vienna Semua sampai tahun 1982 Leclanche, SA, France Semua sampai tahun 1975 Liljeholmens, Kabel AB, Stockholm, Sweden Semua sampai tahun 1981 - 22 - Nama Dagang Kapasitor Tahun Produksi Leopold Vlk, Pocking Niederbayern Semua Kapasitor (saat ini sudah tidak berproduksi) Lorenzetti, Brasileira Semua sampai tahun 1982 Mallory Capacitors, USA Semua sampai tahun 1979 Mikafil AG, Switzerland Semua sampai tahun 1977 NCC Semua sampai tahun 1982 Neuberger Gmbh Semua Kapasitor (saat ini sudah tidak berproduksi) Neuko, Germany Semua sampai tahun 1982 Nokia Capacitors, Finland Semua sampai tahun 1982 Pressey TCC, England Semua sampai tahun 1982 Rectiphase SA, France Semua sampai tahun 1982 Richmont Semua sampai tahun 1982 Roederstein Gmbh Semua sampai tahun 1983 Ruppel & Co, Germany Semua Kapasitor (saat ini sudah tidak berproduksi) Saarland Kondensatorenbau Semua Kapasitor (saat ini sudah tidak berproduksi) Si Safco Colombes, France Semua Kapasitor (saat ini sudah tidak berproduksi) Siemes AG Dynamowerk, Berlin Semua sampai tahun 1982 STR Standard Telephon + Radio Semua Kapasitor (saat ini sudah tidak berproduksi) SukoHerrsching D Semua sampai tahun 1982 System Electric Gmbh Semua sampai tahun 1983 Tesla, Czechoslovakia Semua sampai tahun 1986 Thomson Semua sampai tahun 1982 Unitra Telpod, Polski Semua sampai tahun 1986 Varilec SA, France Semua sampai tahun 1984 Varo S.R.L, Italy Semua sampai tahun 1982 VA-RU Kondens, Eckernforde D Semua Kapasitor (saat ini sudah tidak berproduksi) Vauka MPKO GmbH Semua Kapasitor (saat ini sudah tidak berproduksi) - 23 - Nama Dagang Kapasitor Tahun Produksi Vlk Leopold, Pocking Semua Kapasitor (saat ini sudah tidak berproduksi) Wegowerke, Rinkling + Winterhalter, Freiburg / Breisgau D Semua sampai tahun 1982 Wico, Japan Semua sampai tahun 1982 Xamax AG, Embrach Semua sampai tahun 1984 Zeh Wilhelm KG, Freiburg / Breisgau Semua Kapasitor (saat ini sudah tidak berproduksi) Zellweger, Uster ZH Semua Kapasitor (saat ini sudah tidak berproduksi) Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MAMAN KUSNANDAR ttd. SITI NURBAYA - 24 - LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.29/MENLHK/SETJEN/PLB.3/12/2020 TENTANG PENGELOLAAN POLYCHLORINATED BIPHENYLS TATA CARA PENGAMBILAN SAMPEL MINYAK DIELEKTRIK A. Tata Cara Pengambilan Sampel Minyak Dielektrik dari Transformator Pengambilan sampel Minyak Dielektrik dari Transformator dilakukan untuk Uji Cepat dan/atau Uji Laboratorium. Hal ini dilakukan melalui langkah sebagai berikut: 1. Tahap Persiapan Pengambilan sampel Minyak Dielektrik dari Transformator harus memperhatikan Risk Assessment dan Job Safety Analysis di antaranya, risiko terhadap alat, risiko terhadap petugas pengambil sampel, dan risiko terhadap lingkungan. Persiapan pengambilan sampel Minyak Dielektrik dari Transformator meliputi: a. Transformator dihentikan sementara dan/atau diturunkan daya dikosongkan (de-energizing) untuk mengurangi risiko sengatan listrik bagi operator; b. sampel Minyak Dielektrik diambil dari keran pengurasan Minyak Dielektrik pada Transformator; c. apabila Transformator berukuran kecil tidak dilengkapi dengan pompa sirkulasi, mengeluarkan Minyak Dielektrik yang terkandung di dalam keran dan pipa pengurasan sebelum pengambilan sampel; d. pengambilan sampel Minyak Dielektrik diutamakan dari keran pengurasan di bagian bawah/dasar Transformator, bukan dari bagian atas Transformator; e. penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) yang tepat (kacamata, sarung tangan, masker, dan lain-lain) bagi operator; f. alat-alat yang memadai untuk mencegah tumpahan/tetesan minyak ke media lingkungan diantaranya: wadah untuk - 25 - menampung tetesan dengan bahan yang tidak rembes/kedap minyak dan absorbant; g. untuk mencegah kontaminasi silang antar sampel pada proses pengambilan minyak dari Transformator perlu dipastikan bahwa alat yang digunakan bersih dari kontaminasi sampel sebelumnya; dan h. Dalam hal Transformator dalam proses retrofilling, maka pengambilan sampel dilakukan paling cepat 90 (sembilan puluh) hari setelah dilakukannya proses pengisian Minyak Dielektrik yang tidak mengandung PCBs (minyak baru). 2. Pengambilan Sampel Minyak Dielektrik Pengambilan sampel Minyak Dielektrik dari Transformator dilakukan melalui langkah berikut: a. gunakan selang plastik bening/transparan yang berbahan High Density Polyethylene (HDPE) atau silikon; b. sambungkan salah satu ujung selang ke keran saluran keluar (keran pengambilan) peralatan listrik dan tempatkan ujung selang lainnya ke dalam wadah sampel; c. selang plastik yang digunakan harus berukuran pendek untuk menghindari resiko kebocoran/tumpahan; d. keluarkan/alirkan sejumlah Minyak Dielektrik melalui keran pengambilan dan selang ke dalam wadah (ember) guna memastikan tidak ada kontaminan yang terdapat di dalam proses pengambilan sampel, kemudian tutup kembali keran pengambilan tersebut; e. setelah mengeluarkan/mengalirkan sejumlah Minyak Dielektrik melalui selang, masukkan selang ke botol berbahan dasar kaca; f. buka keran pengambilan pada Transformator secara perlahan; g. isi botol sampel; h. ketika botol sampel penuh berisi minyak, tutup keran pengambilan Transformator; i. pastikan botol sampel tertutup erat; j. beri label pada botol sampel dengan label sampel yang sesuai (gunakan kode univocal, yaitu kode yang tidak multitafsir); k. pastikan informasi pada label lengkap dan jelas, memuat semua kategori atau parameter; dan - 26 - l. lengkapi semua dokumen chain of custody (tahapan penanganan sampel) dan catat dalam buku catatan lapangan. B. Tata Cara Pengambilan Sampel dari Permukaan Materi Padat Tidak Berpori (Uji Usap). Metode pengambilan dengan usapan basah (wet wipe) direkomendasikan untuk verifikasi konsentrasi PCBs pada permukaan Materi Padat Tidak Berpori di bagian dalam drum bekas penyimpanan Minyak Dielektrik Transformator, atau permukaan Materi Padat Tidak Berpori lainnya yang pernah digunakan untuk menyimpan dan/atau menampung Minyak Dielektrik. 1. Tahap Persiapan Persiapan pengambilan sampel Minyak Dielektrik pada permukaan Materi Padat Tidak Berpori (Uji Usap) dilakukan melalui langkah berikut: a. operator harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang tepat (kacamata, sarung tangan lateks, dan masker dan lain- lain); b. sediakan sepotong kapur untuk menandai permukaan materi padat tidak berpori; dan c. sediakan kain kasa dan botol sampel. 2. Pengambilan sampel pada permukaan Materi Padat Tidak Berpori Pengambilan sampel pada permukaan Materi Padat Tidak Berpori dilakukan melalui langkah berikut: a. tandai bidang/area seluas 100cm2 (seratus sentimeter persegi) atau bidang/area yang setara pada permukaan logam bagian dalam yang akan diuji; b. buka sebuah botol sampel (disarankan botol kaca 250 ml) lalu tambahkan/tuangkan 4 (empat) sampai 5ml (lima mili liter) hexane secara merata pada kain kasa; c. mulailah dari salah satu sudut, usap bidang/area yang telah ditandai dengan menggunakan kain kasa secara berurutan guna memastikan seluruh bidang/area tercakup. lakukan tekanan yang sama dan stabil; d. bukalah kain kasa dan lipat kembali sedemikian rupa sehingga menampakkan permukaan yang baru; - 27 - e. usap bidang/area yang ditandai dengan arah yang tegak lurus terhadap arah usapan sebelumnya; f. pastikan seluruh bidang/area telah diusap dengan rata. lakukan tekanan yang sama dan stabil; g. masukkan kain kasa ke dalam botol sampel; h. tutup/segel dan beri label sampel dengan tepat; i. beri label pada botol sampel dengan label sampel yang sesuai (gunakan kode univocal, yaitu kode yang tidak multitafsir); j. pastikan informasi pada label lengkap dan jelas, memuat semua kategori atau parameter; dan k. lengkapi seluruh dokumen tahapan penanganan sampel (chain of custody) dan catat semua dalam buku catatan lapangan. C. Pemberian Label dan Penyimpanan Sampel Sampel Minyak Dielektrik dari Transformator dan Kapasitor harus diberi label dan disimpan melalui langkah berikut: a. sampel Minyak Dielektrik dimasukkan ke dalam botol sampel dan harus segera ditutup/disegel dan diberi label; b. sampel disimpan dalam sebuah tempat dingin pada suhu rendah dan dengan membatasi akses pada area penyimpanan; c. informasi yang tertera/tercatat pada label harus konsisten dengan informasi yang tertulis di dalam dokumen hasil indentifikasi PCBs untuk peralatan; d. informasi pada label sampel setidaknya memuat: 1. tanggal dan waktu pengambilan sampel; 2. alamat tempat peralatan yang dicuplik berada; 3. jenis dan deskripsi peralatan (Transformator, Kapasitor atau yang lainnya, dan tahun pembuatan jika tersedia); 4. nomor seri peralatan; dan 5. nomor catatan proyek/kegiatan. Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MAMAN KUSNANDAR ttd. SITI NURBAYA - 28 - LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.29/MENLHK/SETJEN/PLB.3/12/2020 TENTANG PENGELOLAAN POLYCHLORINATED BIPHENYLS TATA CARA PEMBERIAN SIMBOL DAN LABEL Peralatan yang berupa Transformator dan/atau Kapasitor hasil identifikasi yang masih beroperasi harus mematuhi peraturan pengemasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2008 tentang Simbol dan Pelabelan B3; Dalam hal ini, cangkang Transformator dan Kapasitor dianggap sebagai kemasannya. Nomor seri peralatan dan tanggal pemasangan label pada peralatan harus dicantumkan dengan jelas. Label B3 harus memenuhi ketentuan: a. bahan label yang terbuat dari bahan yang tidak mudah rusak seperti plastik atau pelat alumunium yang ditulis/dicetak atau dicat dengan warna tahan luntur, tahan terhadap cuaca, suhu dan kelembaban tinggi serta sinar matahari; b. ukuran label yang mudah dilihat mata; dan c. memuat pernyataan mengandung PCBs, pernyataan bahaya PCBs dan nomor telepon darurat apabila terjadi kebocoran/kecelakaan. - 29 - Gambar 1. Label peringatan PCBs pada Transformator dan Kapasitor yang mengandung PCBs. Gambar 2. Label mengenai kandungan PCBs di bawah 50 ppm pada Transformator (setelah AWAS ALAT INI MENGANDUNG PCBs Polychlorinated Biphenyls PCBs yang berada dalam peralatan ini berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia. Bersifat karsinogenik, teratogenik dan mutagenik. Apabila ada kebocoran, kebakaran atau kondisi darurat lain hubungi: ……. (nama dan nomor kontak person pada perusahaan yang bertanggung jawab untuk mengelola B3/Limbah B3)  nilai konsentrasi PCBs : ……………………………  nomor seri peralatan : ……………………………  tanggal pemasangan label : …………………………… di bawah/sama dengan/lebih dari Batas Konsentrasi PCBs*) *) coret yang tidak perlu Alat mengandung PCBs di bawah 50 ppm Minyak Dielektrik mengandung PCBs telah diganti dengan: ……………..…………………..……(nama minyak yang baru) pada …………...………….………(tanggal) oleh …………………..…………..(pihak yang melakukan) Konsentrasi PCBs: cairan lama……………….………(% dari berat) cairan baru………………..…….(% dari berat) - 30 - dilakukan penggantian Minyak Dielektrik/retrofilling). Keterangan Simbol: Gambar 3. Simbol B3 klasifikasi berbahaya bagi lingkungan (dangerous for the environment) Gambar 4. Simbol B3 klasifikasi bersifat karsinogenik, teratogenik dan mutagenik (carcinogenic, tetragenic, mutagenic) Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MAMAN KUSNANDAR ttd. SITI NURBAYA

Regulation of the Minister of Environment and Forestry Number 29 of 2020 concerning the Management of Polychlorinated Biphenyls · Nelum