Skip to content
Nelum
Laws of Indonesia

Regulation of the Minister of Environment and Forestry Number 2 of 2018 concerning Access to Wild Species Genetic Resources and Sharing of Benefits from Their Utilisation

Made 2018-01-22 · Text as of 2026-10-01

Public law and official guidance, published as research. Not legal, tax or financial advice.

About this law

Original title
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Akses pada Sumber Daya Genetik Spesies Liar dan Pembagian Keuntungan atas Pemanfaatannya.
Language
Indonesian
Kind
Regulation
Country
Indonesia
Subjects
Wild species and ecosystems
Keywords
biotechnology, genetic resources, wild fauna, wild flora, access and benefit-sharing, PIC-prior informed consent, traditional knowledge/indigenous knowledge, offences/penalties, authorization/permit, monitoring

Where to read it

Text

The law's own text, section by section, as held. Each section has its own link.

  1. PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.2/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2018 TENTANG AKSES PADA SUMBER DAYA GENETIK SPESIES LIAR DAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN ATAS PEMANFAATANNYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013 telah diratifikasi tentang Pengesahan Nagoya Protocol on Access to Genetic Resources and the Fair and Equitable Sharing of Benefits Arising From Their Utilization to the Convention on Biological Diversity (Protokol Nagoya tentang Akses pada Sumber Daya Genetik dan Pembagian Keuntungan yang Adil dan Seimbang yang Timbul dari Pemanfaatannya atas Konvensi Keanekaragaman Hayati); b. bahwa untuk mendukung penerapan Protokol Nagoya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu instrumen pengaturan terhadap akses dan pembagian keuntungan yang adil dan seimbang dari pemanfaatan sumber daya genetik spesies liar; -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Akses pada Sumber Daya Genetik Spesies Liar dan Pembagian Keuntungan atas Pemanfaatannya. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419); 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3556); 3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412); 4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty On Plant Genetic Resources For Food And Agriculture (Perjanjian Mengenai Sumber Daya Genetik Tanaman Untuk Pangan dan Pertanian) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4612); -3- 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengesahan Nagoya Protocol on Access to Genetic Resources and the Fair and Equitable Sharing of Benefits Arising From Their Utilization to the Convention on Biological Diversity (Protokol Nagoya tentang Akses pada Sumber Daya Genetik dan Pembagian Keuntungan yang Adil dan Seimbang yang Timbul dari Pemanfaatannya atas Konvensi Keanekaragaman Hayati) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5412); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3803) 8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 15); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2006 tentang Perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing dan Orang Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5217) sebagaimana telah -4- diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 330, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5798); 11. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); 12. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 17); 13. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MenLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 713). MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TENTANG AKSES PADA SUMBER DAYA GENETIK SPESIES LIAR DAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN ATAS PEMANFAATANNYA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sumber Daya Genetik yang selanjutnya disingkat SDG adalah semua materi genetik dan/atau informasi genetik dan/atau informasi kimia dari tumbuhan, binatang, jasad renik, atau asal lain termasuk derivatifnya yang mengandung unit-unit fungsional pewarisan sifat yang mempunyai nilai nyata dan/atau potensial. -5- 2. Derivatif adalah suatu senyawa biokimia alami yang dihasilkan dari ekspresi genetik atau metabolisme sumber daya hayati atau genetik, walaupun tidak mengandung unit fungsional pewarisan sifat (hereditas). 3. Materi Genetik adalah bahan dari tumbuhan, satwa, atau jasad renik yang mengandung unit fungsional hereditas dalam bentuk spesimen hidup atau mati, termasuk bagian dan turunan dari padanya. 4. Pengetahuan Tradisional yang berkaitan dengan Sumber Daya Genetik yang selanjutnya disingkat PT- SDG adalah pengetahuan, keterampilan, inovasi atau praktek individu maupun kolektif dari masyarakat hukum adat atau masyarakat lokal, terkait dengan sumber daya genetik atau derivatifnya, yang mempunyai nilai nyata dan/atau potensial. 5. Spesies Liar adalah spesies dari tumbuhan atau satwa atau jasad renik atau asal lain yang masih mempunyai kemurnian jenis atau mempunyai sifat- sifat liar baik yang hidup di habitat alaminya (in situ), diluar habitat alaminya (eksitu) maupun yang dipelihara oleh manusaia. 6. Akses Terhadap Sumber Daya Genetik Spesies Liar yang selanjutnya disebut Akses terhadap SDG Spesies Liar adalah kegiatan memperoleh dan/atau membawa dan/atau memanfaatkan sumber daya genetik di dalam maupun di luar habitatnya di dalam wilayah Republik Indonesia sebagai negara asal, untuk kegiatan riset ilmiah, pengembangan teknologi, bioprospeksi, aplikasi industri atau eksploitasi komersial. 7. Akses Terhadap Pengetahuan Tradisional yang Berkaitan dengan SDG Spesies Liar yang selanjutnya disebut Akses Terhadap PT-SDG Spesies Liar adalah kegiatan memperoleh dan/atau memanfaatkan informasi dari pengetahuan atau praktek-praktek tradisional di dalam wilayah Republik Indonesia sebagai negara asal, untuk tujuan antara lain, riset ilmiah, pengembangan teknologi, bioprospeksi, aplikasi industri atau eksploitasi komersial. -6- 8. Bioprospeksi adalah kegiatan eksplorasi, ekstraksi dan penapisan sumber daya alam hayati untuk pemanfaatan secara komersial baik dari sumber daya genetik, spesies, dan atau biokimia beserta turunannya. 9. Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal yang selanjutnya disebut PADIA (Prior Informed Consent/PIC) adalah persetujuan dari penyedia SDG dan/atau pengampu PT- SDG atas permohonan akses terhadap SDG dan/atau PT-SDG setelah mempertimbangkan semua informasi mengenai kegiatan akses terhadap SDG dan/atau PT- SDG yang diberitahukan sebelumnya oleh pemohon akses. 10. Kesepakatan Bersama atau Mutually Agreed Terms adalah perjanjian tertulis yang berisi kondisi dan persyaratan yang disepakati antara penyedia SDG dan pemohon akses termasuk pembagian keuntungannya. 11. Perjanjian Pengalihan Materi atau Material Transfer Agreement adalah dokumen pengalihan materi genetik antara penyedia dengan pemanfaat sumber daya genetik sebelum membawa atau mengangkut sumberdaya genetik. 12. Otoritas Nasional yang Kompeten atau National Competent Authority adalah institusi yang berwenang untuk memberikan izin akses, penentuan kebijakan prosedur akses, dan persyaratan dalam PADIA serta kesepakatan bersama. 13. Pumpunan Kegiatan Nasional atau National Vocal Point adalah Pejabat yang ditunjuk sebagai penghubung para pihak dengan Sekretariat Konvensi Keanekaragaman Hayati. 14. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. -7- 16. Unit Pelaksana Teknis adalah unit pelaksanaan teknis di bawah Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Pasal 2 Peraturan Menteri ini disusun sebagai acuan bagi: a. pemohon akses pemanfaatan SDG dan/atau PT-SDG yang berkaitan dengan spesies liar; b. penyedia SDG dan/atau PT-SDG spesies liar dalam memberikan PADIA dan menyusun kesepakatan bersama dalam pembagian keuntungan yang adil dan seimbang atas pemanfaatan SDG dan/atau PT-SDG yang berkaitan dengan spesies liar; dan c. otoritas nasional yang kompeten dalam pemberian izin akses SDG spesies liar. Pasal 3 Ruang lingkup Peraturan Menteri ini, meliputi: a. akses pada SDG dan/atau PT-SDG Spesies Liar; b. pengalihan materi; c. kelembagaan; d. pembinaan dan pengawasan; dan e. sanksi. BAB II AKSES PADA SDG DAN PT-SDG SPESIES LIAR Bagian Kesatu Umum Pasal 4 (1) Akses pada SDG spesies liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, merupakan kegiatan memperoleh dan/atau membawa dan/atau memanfaatkan sumber daya genetik spesies liar untuk kegiatan non-komersial atau komersial. -8- (2) Akses pada PT-SDG spesies liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, merupakan kegiatan memperoleh dan/atau memanfaatkan informasi dari pengetahuan atau praktek tradisional yang berkaitan dengan spesies liar baik individu maupun kolektif dari masyarakat hukum adat dan/atau masyarakat lokal untuk kegiatan non-komersial atau komersial. (3) Kegiatan non-komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), meliputi: a. penelitian taksonomi, identifikasi dan distribusi spesies; b. penelitian untuk konservasi spesies liar; dan c. penelitian forensik untuk pembuktian kejahatan terkait hidupan liar. (4) Kegiatan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi: a. bioprospeksi; b. pengembangan teknologi; dan c. kegiatan lain untuk memperoleh keuntungan secara finansial. Pasal 5 (1) Akses pada SDG dan/atau PT-SDG spesies liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilakukan oleh pemohon akses untuk memperoleh SDG dan/atau PT- SDG yang dimiliki atau diampu oleh penyedia. (2) Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan entitas yang memberikan PADIA dan Kesepakatan Bersama. Pasal 6 (1) Pemohon akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), terdiri atas: a. lembaga pemerintah; b. perguruan tinggi; c. lembaga atau organisasi yang berbadan hukum; atau -9- d. perorangan yang berafiliasi dengan lembaga yang berbadan hukum. (2) Pemohon akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berasal dari dalam negeri maupun pihak asing. Pasal 7 (1) Pihak asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), yang mengajukan permohonan akses pada SDG dan/atau PT-SDG spesies liar, wajib bekerjasama dengan lembaga/organisasi berbadan hukum Indonesia. (2) Pihak asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), yang melakukan kegiatan akses SDG dan/atau PT- SDG spesies liar harus didampingi oleh petugas Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal setempat. Pasal 8 (1) Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), terdiri atas: a. pemilik SDG spesies liar; dan b. pengampu SDG dan/atau PT-SDG spesies liar. (2) Pemilik SDG spesies liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. negara; b. lembaga penelitian dan pengembangan; c. perorangan atau badan hukum; atau d. masyarakat atau kelompok perguruan tinggi. (3) Pengampu SDG dan/atau PT-SDG spesies liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. lembaga pemerintah atau lembaga/organisasi berbadan hukum yang diberi kewenangan untuk menyimpan, memanfaatkan, mengalihkan SDG spesies liar milik negara; b. perguruan tinggi atau lembaga penelitian dan pengembangan; atau -10- c. lembaga pemerintah, badan hukum atau perorangan yang ditunjuk oleh masyarakat hukum adat atau masyarakat lokal untuk mewakili negosiasi dalam kegiatan akses SDG dan/atau PT-SDG spesies liar. (4) Dalam hal tidak ada badan hukum atau perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, bertindak sebagai pengampu adalah lembaga pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri. Bagian Kedua Tata Cara Memperoleh Izin Akses SDG dan/atau PT-SDG Spesies Liar untuk Kegiatan Non-Komersial Pasal 9 (1) Tata cara memperoleh izin akses pada SDG dan/atau PT-SDG spesies liar untuk kegiatan non-komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), sebagai berikut: a. Permohonan disampaikan kepada: 1. Direktur Jenderal sebagai Otoritas Nasional yang Kompeten dengan tembusan kepada Pumpunan Kegiatan Nasional, untuk spesies liar dilindungi bagi pemohon dalam negeri maupun asing; 2. Direktur Jenderal sebagai Otoritas Nasional yang Kompeten dengan tembusan kepada Pumpunan Kegiatan Nasional, untuk spesies liar tidak dilindungi bagi pemohon asing; atau 3. Kepala Unit Pelaksana Teknis, untuk spesies liar tidak dilindungi bagi pemohon dalam negeri. b. Permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilengkapi dengan: 1. proposal; 2. Surat Izin Penelitian (SIP) dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk pemohon asing; dan 3. PADIA dan Kesepakatan Bersama, untuk pemohon asing; -11- 4. rekomendasi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia: a) untuk pemohon dalam negeri yang akan mengakses spesies liar dilindungi; atau b) untuk pemohon asing yang akan mengakses spesies liar dilindungi dan tidak dilindungi; 5. membayar pungutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Direktur Jenderal dapat menerima atau menolak memberikan izin paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan dan kelengkapannya diterima; atau d. Kepala UPT dapat menerima atau menolak memberikan izin paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan dan kelengkapannya diterima. (2) PADIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3, paling sedikit memuat: a. identitas pemohon; b. identitas penyedia; c. tujuan pemanfaatan SDG dan/atau PT-SDG spesies liar yang akan diakses; d. informasi SDG dan/atau PT-SDG spesies liar yang akan diakses; e. jangka waktu kegiatan akses; f. mediator dalam pemberian PADIA jika ada; dan g. persetujuan dari pemohon dan penyedia yang dibuktikan dengan tanda tangan. (3) Kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3, paling sedikit memuat: a. tujuan pemanfaatan; b. hak dan kewajiban; c. jangka waktu; d. nilai kontrak; e. hak kekayaan intelektual (HAKI); -12- f. pembagian keuntungan yang bersifat non finansial dan finansial; g. ketentuan pemindahan materi; h. ketentuan tentang penggunaan pihak ketiga; i. ketentuan mengenai perubahan tujuan; j. klausul penyelesaian sengketa; dan k. Persetujuan dari pemohon dan penyedia yang dibuktikan dengan tanda tangan. Bagian Ketiga Tata Cara Memperoleh Izin Akses SDG dan/atau PT-SDG Spesies Liar untuk Kegiatan Komersial Pasal 10 (1) Tata cara memperoleh izin akses pada SDG dan/atau PT-SDG spesies liar untuk kegiatan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), sebagai berikut: a. permohonan disampaikan kepada Direktur Jenderal sebagai Otoritas Nasional yang Kompeten dengan tembusan kepada Pimpinan Kegiatan Nasional, untuk spesies liar dilindungi dan tidak dilindungi, bagi pemohon dalam negeri dan asing; b. permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilengkapi dengan: 1. proposal; 2. Surat Izin Penelitian (SIP) dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk pemohon asing; 3. PADIA dan Kesepakatan Bersama; 4. rekomendasi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia; dan 5. membayar pungutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; -13- c. Direktur Jenderal dapat menerima atau menolak memberikan izin paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah permohonan dan kelengkapannya diterima. (2) PADIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3, paling sedikit memuat: a. identitas pemohon; b. identitas penyedia; c. tujuan pemanfaatan SDG dan/atau PT-SDG spesies liar yang akan diakses; d. informasi SDG dan/atau PT-SDG spesies liar yang akan diakses; e. jangka waktu kegiatan akses; f. mediator dalam pemberian PADIA jika ada; dan g. persetujuan dari pemohon dan penyedia yang dibuktikan dengan tanda tangan. (3) Kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3, paling sedikit memuat: a. tujuan pemanfaatan; b. hak dan kewajiban; c. jangka waktu; d. nilai kontrak; e. hak kekayaan intelektual (HAKI); f. pembagian keuntungan yang bersifat non finansial dan finansial; g. ketentuan pemindahan materi; h. ketentuan tentang penggunaan pihak ketiga; i. ketentuan mengenai perubahan tujuan; j. klausul penyelesaian sengketa. k. Persetujuan dari pemohon dan penyedia yang dibuktikan dengan tanda tangan. Pasal 11 (1) Format PADIA untuk akses SDG dan/atau PT-SDG spesies liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. -14- (2) Format Kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Keempat Pembagian Keuntungan Pasal 12 (1) Pembagian keuntungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf f dan Pasal 10 ayat (3) huruf f berupa: a. non finansial; dan b. finansial. (2) Pembagian keuntungan non-finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, antara lain: a. peningkatan/pemberian fasilitas penelitian SDG; b. pembangunan infrastruktur; c. pembagian hasil penelitian dan pengembangan termasuk kepemilikan data; d. penelitian dan publikasi bersama; e. peran serta dalam pengembangan produk; f. kerjasama dalam bidang pendidikan dan pelatihan; g. izin memasuki fasilitas eks-situ SDG; h. izin mengakses pangkalan data; i. fasilitasi peningkatan masyarakat hukum adat dan masyarakat lokal untuk melestarikan dan memanfaatkan SDG secara berkelanjutan; j. alih pengetahuan dan teknologi; k. akses terhadap informasi ilmiah; dan/atau l. akses terhadap teknologi yang dikembangkan dari pemanfaatan SDG. (3) Pembagian keuntungan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b: a. pembayaran di muka; b. pembayaran pada tahapan penting; c. pembayaran royalti; -15- d. biaya perizinan dalam kegiatan komersialisasi; e. biaya khusus untuk disetorkan pada dana perwalian dalam rangka mendukung upaya konservasi dan pemanfaatan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan; f. gaji/upah yang disepakati bersama kedua belah pihak; g. pendanaan untuk penelitian; h. usaha bersama; dan/atau i. kepemilikan bersama terhadap hak kekayaan intelektual yang relevan. BAB III PENGALIHAN MATERI Pasal 13 (1) Pengalihan materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dilakukan untuk materi genetik yang akan dibawa ke luar negeri yang dituangkan dalam bentuk dokumen perjanjian pengalihan materi. (2) Perjanjian pengalihan materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh penyedia dengan pengakses dan penerima materi yang akan dialihkan, dengan persetujuan dari Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk. (3) Pengalihan materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan terhadap materi hasil isolasi tidak murni sampel lapangan. (4) Format perjanjian pengalihan materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Tata cara pengalihan materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. -16- BAB IV KELEMBAGAAN Pasal 14 (1) Menteri menunjuk Direktur Jenderal mewakili negara sebagai Pimpinan Kegiatan Nasional untuk Protokol Nagoya. (2) Menteri menunjuk Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai Otoritas Nasional yang Kompeten di bidang kehutanan. (3) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud ayat (2), bertanggung jawab menerbitkan izin akses yang mencakup izin untuk memperoleh dan/atau membawa dan/atau memanfaatkan SDG dan/atau PT-SDG spesies liar. BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Bagian Kesatu Pembinaan Pasal 15 (1) Pembinaan kegiatan akses pada SDG dan/atau PT-SDG spesies liar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, dilakukan terhadap aspek: a. administrasi; dan b. teknis pemanfaatan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaannya dilakukan oleh: a. Direktur Jenderal; dan b. Kepala UPT Ditjen KSDAE setempat. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. -17- Bagian Kedua Pengawasan Pasal 16 (1) Pengawasan kegiatan akses pada SDG dan/atau PT- SDG spesies liar, dilaksanakan dalam hal: a. kegiatan akses SDG; b. perubahan; c. kewajiban; dan d. pembangunan sarana dan fasilitas. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaannya dilaksanakan oleh: a. Direktur Jenderal; dan b. Kepala UPT Ditjen KSDAE setempat. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. Pasal 17 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI SANKSI Pasal 18 (1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, dikenakan terhadap pelanggaran atas PADIA dan/atau Izin Akses dan/atau Perjanjian Pengalihan Materi. (2) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. paksaan pemerintah; dan/atau c. pencabutan izin. -18- (3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan oleh Direktur Jenderal sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing- masing 30 (tiga puluh) hari kerja. (4) Dalam hal peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ditaati untuk yang ketiga kalinya, maka sanksi dilanjutkan dengan paksaan Pemerintah. (5) Sanksi paksaan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi: a. penghentian sementara kegiatan; dan/atau b. penyitaan. (6) Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, dilakukan terhadap materi SDG dan/atau PT-SDG spesies liar yang diakses, produk turunan yang dihasilkan dan peralatan yang digunakan. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 19 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Surat Angkutan Tumbuhan dan Satwa Luar Negeri (SATS-LN), yang sudah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan tanggal SATS-LN berakhir. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 20 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 34 Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts- II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. -19- Pasal 21 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2018 Salinan sesuai dengan aslinya MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEPALA BIRO HUKUM, KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. KRINA RYA SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 212 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd. KRISNA RYA -20- LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR : P.2/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2018 TENTANG AKSES PADA SUMBER DAYA GENETIK SPESIES LIAR DAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN ATAS PEMANFAATANNYA FORMULIR 1.1 PERSETUJUAN ATAS DASAR INFORMASI AWAL [PADIA] PRIOR INFORMED CONSENT Untuk AKSES TERHADAP SUMBER DAYA GENETIK For ACCES TO GENETIC RESOURCES No. Formulir Form Number : A. INFORMASI PIHAK PEMOHON SUMBER DAYA GENETIK I. IDENTITAS PEMOHON IDENTITY OF THE APPLICANT 1. Nama Name : 2. Tempat, Tgl.lahir Place, Date of Birth : , 3. KTP/SIM/ Identification card number : 4. Alamat Address a. Jalan Street b. Kecamatan/ Kabupaten/ Kota Districts/ Cities c. Kode Pos Post code d. Negara Country : 5. No.Telpon/Faximili : / 6. E-mail : II. SUMBER DAYA GENETIK YANG AKAN DIAKSES GENETIC RESOURCES TO BE ACCESSED Tujuan Pemanfaatan SDG yang akan diakses : The purpose of the utilization of genetic resources to be accessed : Komersial Commercial Non Komersial Non Commercial Diskripsi Discription: Ruang Lingkup : Scope : -21- 1. Jenis SDG yang akan diakses Accessed part(s) : a. ....................................................... b. ....................................................... c. ................................................... 2. Jumlah Amount : 3. Waktu Pengambilan Retrieval time : 4. Metode Pengambilan Collecting methods : 5. Lokasi pengambilan Location : Anggaran yang disediakan untuk kegiatan akses : The budget provided for the access activity : III. MEDIATOR DALAM PEMBERIAN PADIA MEDIATOR IN GRANTING PRIOR INFORMED CONSENT 1. Mediator yang ditunjuk Mediator appointed : 2. Wakil pemilik SDG yang akan di akses Co – owner of genetic resources to be accessed : 3. Persetujuan yang diberikan Consent given : 4. Dasar kesepakatan untuk persetujuan Basic agreement for approval : IV. PEMBAGIAN KEUNTUNGAN BENEFIT SHARING *) Silakan memilih sesuai dengan hasil kesepakatan. Pilihan boleh lebih dari satu. Apabila setuju isi dengan tanda (√) *) Please choose according to the agreement. Allowed more than one selection. If you agree please fill in the mark (√) **) According to Government Regulation Number 12 /2014 on Non Tax Revenues in Forestry, apllicant should pay: - Permitt fee for entering the conservation area (SIMAKSI) - Permitt fee for taking and transporting plant and wildlife samples (DG decree / Head of BKSDA /National Park decree) - Fare for collection and transporting non protected plant and wildlife samples for research purpose (50 % of the reference price) Bentuk pembagian keuntungan The form of benefit sharing : Financial / Non-Financial Financial: Nilai ekonomi sumber daya genetik yang harus dibayarkan* Genetic resources economic value to be paid Keuntungan komersialisasi pengembangan sumber daya genetik* Profit development commercialization of genetic resources Non Financial: 1. Peningkatan kapasitas Increased capacity Peningkatan/pemberian fasilitas penelitian sumber daya genetik Improvement / provision of research facilities of genetic resources Pembangunan infrastruktur Infrastructure development Pembagian hasil penelitian dan pengembangan -22- Kepemilikan bersama Hak Kekayaan Intelektual* Joint ownership of intellectual property rights Lainnya. (jelaskan dengan singkat) Others. (Describe briefly) ………………………………………… ………………………………………… ………………………………………… …………………….. Sharing the results of research and development Publikasi bersama Joint publication Peran serta dalam pengembangan produk Participation in the development of products Kolaborasi, kerjasama dan sumbangan dalam pendidikan dan pelatihan Collaboration, cooperation and contribution in education and training Izin memasuki fasilitas ex-situ sumber- sumber daya genetik Permission to enter the facility for ex situ source of genetic resources Fasilitasi peningkatan kemampuan masyarakat hukum adat dan masyarakat lokal untuk melestarikan dan memanfaatkan sumber daya genetik secara berkelanjutan Facilitating community capacity building of indigenous and local communities to conserve and utilize genetic resources in a sustainable manner Hubungan kelembagaan dan profesional yang timbul dari perjanjian akses dan pembagian keuntungan yang adil dan seimbang dan kegiatan kolaboratif yang akan dikembangkan Institutional and professional relationships as the result of access and fair benefit sharing agreement, and also collaboration(s) to be developed later. Keuntungan keamanan pangan dan penghidupan Advantages of food security and livelihoods Pengakuan social social acknowledgment Lainnya. (jelaskan dengan singkat) Others. (Describe briefly) ……………………………………………………… ……………………………………………………… ……………………………………………………… ………. -23- 2. Pemanfaatan teknologi hasil pengembangan Utilization of technology development results Alih pengetahuan dan alih teknologi Transfer of knowledge and technology Akses terhadap informasi ilmiah Access to scientific information Akses terhadap teknologi yang dikembangkan dari pemanfaatan sumber daya genetik Access to technology developed from the utilization of genetic resources Lainnya. (jelaskan dengan singkat) Others. (Describe briefly) ……………………………………………………… ……………………………………………………… ……………………………………………………… ………. B. INFORMASI DARI PIHAK PENYEDIA SUMBER DAYA GENETIK IDENTITAS ORANG/KELOMPOK UNTUK MENYETUJUI SUMBER DAYA GENETIK YANG DIAKSES IDENTITY OF THE PERSON / GROUP TO AGREE TO GENETIC RESOURCES ACCESSED Data orang/kelompok data of people / groups 1. Nama Name 2. KTP/SIM Identification card number : 3. Alamat Address : 4. No.Telpon/Faximili Telp number / Fax. : / 5. E-mail : Otoritas/kewenangan 6. Pemberi kewenangan/otoritas Authority : 7. Tanggal Pengesahan Confirmation date : 8. Batas waktu pengesahan The deadline for confirmation : -24- 9. Pembatalan otoritas Cancellation of authority : Pemohon Akses Penyedia Applicant Provider Ttd signature Ttd Signature Nama Lengkap Name Nama Lengkap Name Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd. KRISNA RYA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA -25- LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR : P.2/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2018 TENTANG AKSES PADA SUMBER DAYA GENETIK SPESIES LIAR DAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN ATAS PEMANFAATANNYA KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA [PIHAK PENYEDIA] Dan [PIHAK PEMOHON] TENTANG [TUJUAN] [NOMOR] Kesepakatan bersama ini dibuat [Hari] [tanggal][tahun], [bertempat di-], oleh para pihak yang bertandatangan di bawah ini : I. Nama : Jabatan : Alamat : NPWP : Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama [penyedia/orang/perusahaan] [keterangan perusahaan/akta dll] disebut PIHAK [PENYEDIA]. II. Nama : Jabatan : Alamat : NPWP : Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama [pemohon], selanjutnya disebutkan [PIHAK PEMOHON]. PIHAK PENYEDIA dan PIHAK PEMOHON secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK sepakat untuk menandatangani dan melaksanakan Kesepakatan Bersama pemanfaatan sumber daya genetik dengan ketentuan sebagai berikut : Pasal 1 TUJUAN [subject to discuss] Pasal 2 HAK dan KEWAJIBAN [subject to discuss] 1. HAK Penyedia 2. Hak Pemohon 3. Kewajiban Penyedia 4. Kewajiban Pemohon -26- Pasal 3 PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK [subject to discuss] 1. Jenis 2. Jumlah 3. Turunan Pasal 4 JANGKA WAKTU [subject to discuss] PIHAK PEMOHON berkewajiban untuk melaksanakan dan menyerahkan kepada PIHAK PENYEDIA hasil pemanfaatan SDG dalam kurun [waktu][terhitung] sejak ditandatanganinya kesepakatan bersama sampai dengan [tanggal-bulan-tahun] Pasal 5 NILAI KONTRAK [subject to discuss] Pasal 6 HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL [subject to discuss] Pasal 7 PILIHAN HUKUM [subject to discuss] 1. Pidana 2. Perdata Pasal 8 PEMBAGIAN MANFAAT [subject to discuss] 1. Moneter/Non-moneter 2. Cara Pembayaran a. Untuk pembayaran biaya operasional ditanggung oleh pihak Pasal 9 PERSETUJUAN PEMINDAHAN MATERI [subject to discuss] Pasal 10 PENGGUNAAN PIHAK KETIGA [subject to discuss] Pasal 11 KETENTUAN MENGENAI PERUBAHAN TUJUAN [subject to discuss] Hal-hal lain yang ada hubungannya dengan kesepakatan bersama ini dan belum diatur dalam pasal- pasal dari kesepakatan bersama ini dan berakibat terjadinya perubahan tujuan atas pemanfaatan tujuan akan ditentukan lebih lanjut oleh kedua belah pihak secara musyawarah dan mufakat dan dituangkan dalam kesepakatan bersama tambahan/addendum dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kesepakatan bersama ini. Pasal 12 KETENTUAN LAIN [subject to discuss] Hal-hal yang menyangkut teknis pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini diatur lebih lanjut Para Pihak dalam pelaksanaa tersendiri yang mengatur rincian pekerjaan, mekanisme pekerjaan, dan lain-lain yang dipandang perlu yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kesepakatan Bersama ini. -27- Pasal 13 PENUTUP [subject to discuss] 1. Kesepakatan bersama ini dinyatakan sah dan menngikat kedua belah pihak dan mulai berlaku setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak 2. Kesepakatan bersama ini dibuat 2 (dua) rangkap masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai ketentuan hukum yang sama PIHAK PENYEDIA PIHAK PEMOHON Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd. KRISNA RYA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA -28- LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR : P.2/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2018 TENTANG AKSES PADA SUMBER DAYA GENETIK SPESIES LIAR DAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN ATAS PEMANFAATANNYA BIOLOGICAL MATERIAL TRANSFER AGREEMENT Provider Scientist: ……………………………………(hereinafter refferred to as the First Party) Provider Address: …………………………… …………………………… ………………………….. Recipient Scientist: ……………………………. (hereinafter referred to as the Second Party) Recipient Ortganization : ……………………………. Recipient Address: Regarding Biological Material identified as: …………………………………………………………………………………………………………………………… …………………………… Biological Material to be used for: In response to second PARTY’s request for the above identified Biological Material from………, the SECOND PARTY agrees to the following terms in consideration of receipt of the Biological Material: 1. The above Biological Material is a property of …………………. as the state university on behalf the origin country of the research material and is made available as a service to the Second Party. Biological Material shall mean the above-referenced biological material plus progeny, unmodified derivatives, and any accompanying know-how or data. 2. The Biological Material and its modified derivatives, genetic parts or components will not be further distributed to others whether affiliated or not affiliated with the Second PARTY’s laboratory without inform and permission of ………. . ……………. reserves the right to make the Biological Material available to others, if profit and scientific purposes are intended. 3. It is understood that no right to any license of the Biological Material is given or implied by this Agreement. ………….’s name will be used for no endorsements. 4. The Biological material will be used for research only within the PARTIES’s joint project on “………………………………………………………………..” 5. Any transfer of materials to the first party should be conducted in an agreement that PhD Student (………..) or counterpart of research assistant form……………….. shall be involved actively in analysis and drafting the publication. 6. The finished report on the result will be sent to the library of the Faculty…………………………. And research Center for Biology of LIPI as the national reference collection in Biodiversity. 7. Any publication resulted from the analysis shall be as joint publication between both parties with the authorship is according to the appropriate share on the publication. The proposed party shall inform the other party for any publication to draft publication jointly. -29- 8. If the SECOND PARTY or RECIPIENT ORGANIZATION wishes to patent or commercialize the Biological Material or modifications, they will contact ……….., should be agreed and arrenged by both parties in separate agreement prior to such use. Ownership will be negotiated in good faith by the parties here depending upon : a) The ownership of the biological material will be recognizes contributor on patent process; b) Relative contribution to the creation of said modifications and derivatives, and c) Any applicable laws and regulations relating to inventorship. 9. The biological Material is experimental in nature and it is provided without any warranties, express or impied, including any warranty of merchantability or fitness for a particular purpose. The first party and the authorized representative form the recipient organization will sign three copies to indicate acceptance of the above terms. Three original signed document should be returned to IPB’s provider scientist for signature and routing to regulatory compliance. ……………………….’PROVIDER SCIENTIST: Signature: Dr………………………………………………………… Date: …………………………………………, 20.. PROVIDER ORGANIZATION’S AUTHORIZED OFFICIAL: Signature: Dr………………………………………………………. Dean of Faculty…………………………………… Date : ……………………………………………………. RECIPIENT SCIENTIST REPRESENTATIVE: Signature: Dr. Date:……………………………………………………… RECIPIENT ORGANIZATION’s AUTHORIZED OFFICIAL: Signature: Dr……………………………………………………. Director of……………………………………….. Date: ………………………………………, 20,.. Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd. KRISNA RYA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA 1 2 3 4

Regulation of the Minister of Environment and Forestry Number 2 of 2018 concerning Access to Wild Species Genetic Resources and Sharing of Benefits from Their Utilisation · Nelum