Skip to content
Nelum
Laws of Indonesia

Regulation of the Minister of Environment and Forestry no. P.50/Menlhk/Setjen/Kum.1/9/2019 concerning Amendments to the Regulation of the Minister of Environment and Forestry no. P.96/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2018 concerning Procedures Release of Convertible Production Forest Areas

Made 2019-09-23 · Text as of 2026-10-01

Public law and official guidance, published as research. Not legal, tax or financial advice.

About this law

Original title
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.50/Menlhk/Setjen/Kum.1/9/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.96/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2018 Tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi.
Language
Indonesian
Kind
Regulation
Country
Indonesia
Subjects
Forestry
Keywords
authorization/permit, forest management/forest conservation, integrated management, land clearing, survey/mapping, research

Where to read it

Text

The law's own text, section by section, as held. Each section has its own link.

  1. PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.50/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 TENTANG TATA CARA PELEPASAN KAWASAN HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk memberikan kepastian waktu pelaksanaan penelitian terhadap permohonan pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi perlu ditetapkan tata waktu pelaksanaan penelitian Tim Terpadu; b. bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 11/2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi perlu dilakukan penyesuaian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.96/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/11/ 2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan 2 Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412); 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151); 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633); 4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 6. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068); 7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan 3 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5432); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4452); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5056); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik 4 Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4814); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5098); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 326, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5794); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215); 17. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); 18. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 5 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 17); 19. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/MENHUT II/2012 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1242) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.62/MENHUT-II/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/Menhut-II/2012 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1364); 20. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/MENHUT II/2013 tentang Penataan Batas Areal Kerja Izin Pemanfaatan Hutan, Persetujuan Prinsip Penggunaan Kawasan Hutan, Persetujuan Prinsip Pelepasan Kawasan Hutan dan Pengelolaan Kawasan Hutan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan dan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1050); 21. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanaan Nomor P.18/MENLHK-II/2015 tentang Organsasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 713); 22. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.62/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Izin Pemanfaatan Kayu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 133); 23. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016 tentang Panitia Tata Batas Kawasan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1859); 6 24. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 927); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 TENTANG TATA CARA PELEPASAN KAWASAN HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI. Pasal I Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) diubah dan di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a) sehingga Pasal 17 dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1676) berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 (1) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e dibentuk oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan permohonan. (2) Permohonan pembentukan Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan: a. surat permohonan yang dilampiri dengan peta kawasan hutan yang dimohon pada peta dasar dengan skala minimal 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu); dan 7 b. peta citra penginderaan jauh dengan resolusi paling sedikit 5 (lima) meter liputan 1 (satu) tahun terakhir dilampiri dengan file elektronik (softcopy) dengan koordinat sistem UTM Datum WGS 84. (3) Ketua Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Perguruan Tinggi Negeri, atau lembaga/badan yang membidangi penelitian Kementerian dengan anggota dari instansi terkait. (4) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan penelitian dan menyampaikan laporan hasil penelitian dan rekomendasi paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak ditetapkannya surat perintah tugas dari Direktur Jenderal atas nama Menteri. (4a) Laporan hasil penelitian dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Ketua Tim kepada Menteri melalui Direktur Jenderal berupa: a. pelepasan Kawasan HPK sebagian atau seluruhnya; dan/atau b. perubahan fungsi Kawasan HPK menjadi Kawasan Hutan Tetap. (5) Dalam hal rekomendasi Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) huruf a tidak disetujui Menteri, Menteri dapat menetapkan Kawasan HPK yang tidak disetujui menjadi Kawasan Hutan Tetap. (6) Biaya pelaksanaan Tim Terpadu untuk penelitian Pelepasan Kawasan HPK dibebankan kepada pemohon. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penelitian Terpadu Pelepasan Kawasan HPK diatur dengan Peraturan Menteri sendiri. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 8 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2019 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1137 Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, ttd. MAMAN KUSNANDAR

Regulation of the Minister of Environment and Forestry no. P.50/Menlhk/Setjen/Kum.1/9/2019 concerning Amendments to the Regulation of the Minister of Environment and Forestry no. P.96/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2018 concerning Procedures Release of Convertible Production Forest Areas · Nelum