Regulation of the Minister of Environment and Forestry no. 15 of 2021 concerning the Organization and Work Procedure of the Ministry of Environment and Forestry
Made 2021-07-01 · Text as of 2026-10-01
Public law and official guidance, published as research. Not legal, tax or financial advice.
About this law
- Original title
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- Language
- Indonesian
- Kind
- Regulation
- Country
- Indonesia
- Subjects
- Air and atmosphere, Environment, Forestry, Land and soil, Sea, Water, Wild species and ecosystems, Waste and hazardous substances
- Keywords
- protection of environment, sustainable use, resource/damage valuation, climate change, environmental impact assessment (EIA), environmental audit, forest management/forest conservation, forestry protection measures, governance, business/industry/corporations, organic waste, fire management, international cooperation, policy/planning, seeds/planting material, afforestation/reforestation, non-wood forest products, timber, hazards, soil rehabilitation, soil conservation/soil improvement, basin/catchment/watershed, river basin institution, water resources management, inland waters, pollution control, freshwater pollution, water quality standards, standards, institution, ecosystem conservation, genetic resources, hunting/capture, national parks, protection of habitats, protection of species, tourism, wild fauna, biodiversity, protected area, trade in species, wild flora, air quality/air pollution, emissions, ozone layer, coastal zone management, effluent waste water/discharge, marine area, waste disposal, waste management, circular economy, hazardous waste, recycling/reuse, waste prevention, hazardous substances
- Categories
- *
Where to read it
Text
The law's own text, section by section, as held. Each section has its own link.
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi, serta sebagai tindak lanjut kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 2 Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 106); 4. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 209); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN. BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Bagian Kesatu Kedudukan Organisasi Pasal 1 (1) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (2) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipimpin oleh Menteri. 3 Pasal 2 (1) Dalam memimpin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. (2) Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (3) Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (4) Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan b. membantu Menteri dalam mengkoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pasal 3 Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Bagian Kedua Tugas Organisasi Pasal 4 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. 4 Bagian Ketiga Fungsi Organisasi Pasal 5 Untukmelaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan penataan lingkungan hidup secara berkelanjutan, pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, pengelolaan hutan lestari, peningkatan daya saing industri primer hasil hutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penataan lingkungan hidup secara berkelanjutan, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, kemitraan lingkungan, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan; c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 5 d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; f. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan lingkungan hidup dan kehutanan di daerah; dan g. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. BAB II SUSUNAN ORGANISASI Pasal 6 (1) Susunan organisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan; c. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem; d. Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan; e. Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari; f. Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan; g. Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun; h. Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim; i. Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan; j. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan; k. Inspektorat Jenderal; 6 l. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; m. Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan; n. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah; o. Staf Ahli Bidang Industri dan Perdagangan Internasional; p. Staf Ahli Bidang Energi; q. Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam; dan r. Staf Ahli Bidang Pangan. (2) Susunan organisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 7 (1) Untuk mendukung pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g dibentuk unit organisasi terdiri atas: a. Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion; b. Pusat Kebijakan Strategis; c. Pusat Data dan Informasi; dan d. Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan. (2) Susunan unit organisasi sebagai pendukung pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 7 BAB III SEKRETARIAT JENDERAL Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Pasal 8 (1) Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a merupakan unsur pembantu pemimpin yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. Pasal 9 Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pasal 10 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip,dokumentasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; 8 e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pasal 11 Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri atas: a. Biro Kepegawaian dan Organisasi; b. Biro Perencanaan; c. Biro Umum; d. Biro Hukum; e. Biro Keuangan; f. Biro Hubungan Masyarakat;dan g. Biro Kerja Sama Luar Negeri. Bagian Kedua Biro Kepegawaian dan Organisasi Pasal 12 Biro Kepegawaian dan Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian, organisasi dan tatalaksana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pasal 13 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Biro Kepegawaian dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi perencanaan, pengadaan dan pengangkatan pegawai; 9 b. penyiapan pembinaan dan pelaksanaan penempatan kembali, penataan, kenaikan pangkat, mutasi, promosi, pemensiunan, dan pemberhentian pegawai; c. pelaksanaan urusan penilaian kinerja aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; d. penyiapan pemberian penghargaan, sanksi disiplin, tugas dan izin belajar pegawai; e. penyiapan pengembangan dan pembinaan karir dan manajemen talenta; f. penyiapan kebijakan pengelolaan dan pembinaan jabatan pimpinan tinggi, administrasi dan fungsional; g. penyiapan pembinaan, penataan dan evaluasi organisasi dan tata laksana; h. fasilitasi reformasi birokrasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; i. pengelolaan data, informasi, dan tata naskah kepegawaian;dan j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro. Pasal 14 Biro Kepegawaian dan Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri atas: a. Bagian Administrasi Kepegawaian; b. Bagian Pengelolaan Jabatan Fungsional, Organisasi dan Tata Laksana; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 15 Bagian Administrasi Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi perencanaan, pengadaan, pengangkatan pegawai, pembinaan dan pelaksanaan penempatan kembali, penataan, kenaikan pangkat, pengembangan karier, manajemen talenta, mutasi, promosi, pemensiunan, pemberhentian, pemberian penghargaan, sanksi disiplin, tugas dan izin belajar pegawai, penilaian 10 kinerja aparatur sipil negara, pengelolaan dan pembinaan jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi, pengelolaan data, informasi, dan tata naskah kepegawaian. Pasal 16 Bagian Administrasi Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 17 Bagian Pengelolaan Jabatan Fungsional, Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan dan pembinaan jabatan fungsional, fasilitasi reformasi birokrasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pembinaan, penataan dan evaluasi organisasi dan tata laksana serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro. Pasal 18 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Bagian Pengelolaan Jabatan Fungsional, Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan kebijakan pengelolaan dan pembinaan jabatan fungsional; b. penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan dan pembinaan jabatan fungsional; c. penyiapan pembinaan, penataan dan evaluasi organisasi dan tata laksana; d. fasilitasi reformasi birokrasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro. Pasal 19 Bagian Pengelolaan Jabatan Fungsional, Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. 11 Pasal 20 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern biro. Bagian Ketiga Biro Perencanaan Pasal 21 Biro Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan integrasi penyusunan bahan rencana, program, anggaran, dan kerja sama, pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan. Pasal 22 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi dan integrasi penyusunan bahan rencana program, kegiatan, dan anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. pelaksanaan penyiapan koordinasi pengelolaan kerja sama dalam negeri; c. pelaksanaan koordinasi dan integrasi pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara, dana transfer ke daerah dan hibah lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; d. pelaksanaan koordinasi dan harmonisasi pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro. 12 Pasal 23 Biro Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 terdiri atas: a. Bagian Rencana, Program dan Anggaran; b. Bagian Pengelolaan Kinerja; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 24 Bagian Rencana, Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan integrasi penyusunan bahan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara, dana transfer ke daerah dan hibah lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pasal 25 Bagian Rencana, Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 26 Bagian Pengelolaan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan harmonisasi pemantauan dan evaluasikinerja penyelenggaraan pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan, penyiapan koordinasi dan pengelolaan kerjasama dalam negeri, pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro. Pasal 27 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Bagian Pengelolaan Kinerja menyelenggarakan fungsi: 13 a. penyiapan bahan koordinasi dan harmonisasi pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan; b. penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan kerjasama dalam negeri; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro. Pasal 28 Bagian Pengelolaan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 29 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern biro. Bagian Keempat Biro Umum Pasal 30 Biro Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pembinaan urusan kearsipan dan dokumentasi, kerumahtanggaan, dan perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, tata usaha pimpinan, keprotokolan, serta layanan pengadaan barang dan jasa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 14 Pasal 31 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan persuratan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, administrasi pelayanan terpadu satu pintu dan kearsipan dan dokumentasi; b. penyiapan perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penataausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik negara; c. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan keprotokolan; d. pelaksanaan layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah dan pengelolaan sistem informasi layanan pengadaan barang/jasa secara elektronik; e. pembinaan urusan rumah tangga, urusan dalam dan layanan kesehatan pegawai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta karya cetak; f. fasilitasi reformasi birokrasi Sekretariat Jenderal; dan g. melaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro. Pasal 32 Biro Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha Pimpinan; b. Bagian Perlengkapan dan Layanan Pengadaan; c. Bagian Rumah Tangga Kementerian; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 33 Bagian Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha pimpinan, keprotokolan,urusan persuratan pimpinan, kearsipan dan dokumentasi, fasilitasi reformasi birokrasi Sekretariat Jenderal. 15 Pasal 34 Bagian Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 35 Bagian Perlengkapan dan Layanan Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik negara, layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah dan pengelolaan sistem informasi layanan pengadaan barang/jasa secara elektronik, rencana penyusunan program kerja dan anggaran dan laporan kinerja Biro Umum, koordinasi maturitas sistem pengendalian intern lingkup Sekretariat Jenderal. Pasal 36 Bagian Perlengkapan dan Layanan Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 37 Bagian Rumah Tangga Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c mempunyai tugas melaksanakan layanan kesehatan pegawai, karya cetak, penyiapan koordinasi pengelolaan dan perencanaan penggunaan kendaraan dinas, dan pengelolaan angkutan jemputan pegawai di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pemenuhan kebutuhan sarana prasarana, administrasi kepegawaian, gaji dan pengelolaan laporan keuangan, koordinasi penyiapan bahan analisis jabatan, evaluasi tugas, fungsi, susunan, kinerja organisasi dan tata kerja serta tindak lanjut evaluasi organisasi, penyusunan proses bisnis, dan standar operasional prosedur, keamanan 16 kantor, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan kendaraan dinas lingkup Sekretariat Jenderal, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro. Pasal 38 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 Bagian Rumah Tangga Kementerian menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan kesehatan pegawai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. penyiapan bahan koordinasi pengelolaan dan perencanaan penggunaan kendaraan dinas, dan pengelolaan angkutan jemputan pegawai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, keamanan kantor dan pengelolaan kendaraan dinas lingkup Sekretariat Jenderal; c. penyiapan bahan pemenuhan kebutuhan sarana prasarana, administrasi kepegawaian, gaji dan pengelolaan laporan keuangan; d. penyiapan bahan analisis jabatan, evaluasi tugas, fungsi, susunan, kinerja organisasi dan tata kerja serta tindak lanjut evaluasi organisasi, penyusunan proses bisnis, dan standar operasional prosedur; e. penyiapan bahan pengelolaan barang milik negaradan karya cetak; dan f. pelaksanaan administrasi pelayanan terpadu satu pintu; g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro. Pasal 39 Bagian Rumah Tangga Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. 17 Pasal 40 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, kepegawaian, keuangan dan pelaporan biro. Bagian Kelima Biro Hukum Pasal 41 Biro Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pembinaan penyusunan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja sama, evaluasi, dan analisis peraturan perundang undangan, analisis administrasi perizinan dan non perizinan, pelaksanaan advokasi hukum, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, pengundangan dan sosialisasi hukum. Pasal 42 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 Biro Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan, analisis, dan evaluasi peraturan perundang-undangan, administrasi perizinan dan non perizinan, dan perjanjian kerja sama di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. pelaksanaan analisis dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan advokasi hukum; c. pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, pengundangan dan sosialisasi hukum; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro. 18 Pasal 43 Biro Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 terdiri atas: a. Bagian Advokasi dan Peraturan Perundang-undangan; b. Bagian Evaluasi dan Perizinan; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 44 Bagian Advokasi dan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyiapan koordinasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidangplanologi kehutanan, tata lingkungan, pengawasan, pengelolaan hutan lestari, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, pengendalian perubahan iklim, standardisasi instrumen lingkungan hidup dan kehutanan dan administrasi lingkungan hidup dan kehutanan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, limbah dan bahan berbahaya dan beracun, pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, perhutanan sosial, kemitraan lingkungan, penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan, penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia dan peraturan daerah, sertatelaahan hukum, penyiapan koordinasi dan pelaksanaan advokasi hukum, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, serta pengundangan dan sosialisasi hukum. Pasal 45 Bagian Advokasi dan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 19 Pasal 46 Bagian Evaluasi dan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi analisis dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja sama, pelaksanaan administrasi perizinan dan non perizinan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, dan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro. Pasal 47 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Bagian Evaluasi dan Perizinan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi analisis dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja sama; b. penyiapan bahan pelaksanaan administrasi perizinan dan non perizinan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro. Pasal 48 Bagian Evaluasi dan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha;dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 49 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern biro. 20 Bagian Keenam Biro Keuangan Pasal 50 Biro Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi teknis urusan keuangan, pengelolaan investasi pemerintah, penatausahaan penerimaan negara bukan pajak, pengurusan penyaluran penerimaan negara bukan pajak, pengelolaan piutang, koordinasi penyusunan pedoman pengelolaan keuangan dan perbendaharaan, serta akuntansi dan pelaporan di lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pasal 51 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi tata laksana pengelolaan keuangan dan pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, penyelesaian ganti kerugian negara, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan/audit, dan investasi pemerintah; b. penatausahaan penerimaan negara bukan pajak dan pengurusan penyaluran penerimaan negara bukan pajak, akuntansi, pelaporan keuangan dan hibah, pengurusan piutang penerimaan negara bukan pajak, penatausahaan revisi daftar isian pelaksanaan anggaran, dan pengurusan rekening di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan c. melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga biro. 21 Pasal 52 Biro Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 terdiri atas: a. Bagian Investasi dan Penerimaan Negara; b. Bagian Akuntansi dan Pelaporan; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 53 Bagian Investasi dan Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi investasi pemerintah, kerja sama perdagangan, penatausahaan penerimaan negara bukan pajak sektor kehutanan, pengurusan penyaluran penerimaan negara bukan pajak, serta penyusunan laporan penerimaan negara bukan pajak, penatausahaan dan penyiapan bahan koordinasi pembinaan penyelesaian piutang. Pasal 54 Bagian Investasi dan Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 55 Bagian Akuntansi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan akuntansi dan penyusunan pelaporan keuangan Sekretariat Jenderal dan lingkup kementerian, penyusunan pelaporan hibah lingkup kementerian,penyiapan bahan koordinasi penyusunan peraturan dan pembinaan perbendaharaan, tata usaha keuangan serta administrasi pengelolaan keuangan dan menyiapkan bahan koordinasi penyusunan laporan pertanggungjawaban serta pembinaan pengelola perbendaharaan di lingkup kementerian, verifikasi anggaran pendapatan dan belanja negara, penatausahaan revisi daftar isian penggunaan anggaran dan pelaksanaan pengurusan 22 rekening lingkup Kementerian, penyelesaian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan serta penyelesaian ganti kerugian negara di lingkup kementerian, serta rencana anggaran lingkup biro serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro. Pasal 56 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Bagian Akuntansi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan akuntansi dan penyusunan pelaporan keuangan Sekretariat Jenderal dan lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. penyiapan bahan penyusunan pelaporan hibah lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; c. verifikasi anggaran pendapatan belanja negara, penatausahaan revisi daftar isian pelaksanaan anggaran, pengusulan surat edaranpendapatan negara bukan pajak dan pelaksanaan pengurusan rekening lingkup kementerian, serta rencana anggaran lingkup biro; d. penyiapan bahan koordinasi, pedoman teknis pengelolaan keuangan, penetapan pejabat perbendaharaan lingkup kementerian Pusat, serta penyiapan bahan dan sosialisasi peraturan/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis/surat edaran pengelolaan keuangan lingkup kementerian; e. penyiapan bahan koordinasi pemantauan penerapan kebijakan peraturan pelaksanaan pengelola keuangan, evaluasi pelaksanaan pertanggungjawaban pengujian keuangan, dan pelaksanaan pembinaan keuangan; f. penyelesaian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan serta penyelesaian ganti kerugian negara di lingkup kementerian; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro. 23 Pasal 57 Bagian Akuntansi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 58 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern biro. Bagian Ketujuh Biro Hubungan Masyarakat Pasal 59 Biro Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pemberitaan serta informasi publik dan hubungan lembaga bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Pasal 60 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 Biro Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan kebijakan teknis, strategi komunikasi, produksi dan publikasi pemberitaan, monitoring dan evaluasi berita, penyajian dan pelayanan informasi publik serta hubungan lembaga; b. pengelolaan pemberitaan, penyajian, hubungan masyarakat dan pelayanan informasi publik, serta hubungan lembaga; 24 c. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan tugas pengelolaan pemberitaan, penyajian dan pelayanan informasi publik serta hubungan lembaga; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro. Pasal 61 Biro Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 terdiri atas: a. Bagian Hubungan Antar Lembaga; b. Bagian Penyajian dan Pelayanan Informasi Publik; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 62 Bagian Hubungan Antar Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pengelolaan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi hubungan antar lembaga dan hubungan masyarakat serta strategi komunikasi. Pasal 63 Bagian Hubungan Antar Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 64 Bagian Penyajian dan Pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis, pengelolaan, bimbingan teknis dan evaluasi produksi dan publikasi pemberitaan, monitoring dan evaluasi berita, penyajian dan pelayanan informasi publik, dan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro. Pasal 65 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Bagian Penyajian dan Pelayanan Informasi Publik menyelenggarakan fungsi: 25 a. penyiapan bahan kebijakan teknis, pengelolaan, bimbingan teknis, produksi dan publikasi pemberitaan, monitoring dan evaluasi berita, penyajian dan pelayanan informasi publik; dan b. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro. Pasal 66 Bagian Penyajian dan Pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 67 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern biro. Bagian Kedelapan Biro Kerja Sama Luar Negeri Pasal 68 Biro Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf g mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan hubungan dan kerja sama luar negeri dan pembinaan Atase Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pasal 69 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 Biro Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: 26 a. koordinasi dan fasilitasi penyiapan hubungan dan kerja sama luar negeri, dan pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional bidang lingkungan hidup dan kehutanan; b. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan hubungan dan kerja sama luar negeri dan perjanjian internasional bidang lingkungan hidup dan kehutanan; c. koordinasi dan fasilitasi pemantauan dan evaluasi hubungan dan kerja sama luar negeri dan perjanjian internasional bidang lingkungan hidup dan kehutanan; d. koordinasi dan fasilitasi pemberian bimbingan teknis kerja sama luar negeri dan perjanjian internasional bidang lingkungan hidup dan kehutanan; e. pembinaan tugas dan administrasi Atase Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro. Pasal 70 Biro Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 terdiri atas: a. Bagian Fasilitasi Kerja Sama Internasional; b. Bagian Perjanjian Internasional;dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 71 Bagian Fasilitasi Kerja Sama Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf a mempunyai tugas menyiapkan koordinasi dan fasilitasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi hubungan dan kerja sama, serta pemberian bimbingan teknis kerja samabilateral, regional, multilateral dan organisasi kemasyarakatan asing bidang lingkungan hidup dan kehutanan. 27 Pasal 72 Bagian Fasilitasi Kerja Sama Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 73 Bagian Perjanjian Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf b mempunyai tugas menyiapkan koordinasi dan fasilitasi pembuatan, pengesahan, evaluasi, pemberian bimbingan teknis perjanjian internasional bidang lingkungan hidup dan kehutanan, dan pembinaan tugas dan administrasi Atase Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro. Pasal 74 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 Bagian Perjanjian Internasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi pembuatan, pengesahan, evaluasi, pemberian bimbingan teknis perjanjian internasional bidang lingkungan hidup dan kehutanan; b. penyiapan bahan pembinaan tugas dan administrasi Atase Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro. Pasal 75 Bagian Perjanjian Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. 28 Pasal 76 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf a mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern biro. Pasal 77 (1) Atase Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan pegawai negeri sipil yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan diperbantukan pada kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang luar negeri sebagai unsur pelaksana di bidang lingkungan hidup dan kehutanan pada kedutaan besar. (2) Atase Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas membantu kepala perwakilan dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk meningkatkan hubungan dan kerja sama lingkungan hidup dan kehutanan antara Indonesia dengan negara dan organisasi yang menjadi wilayah tugasnya. (3) Atase Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi promosi, kerja sama, fasilitasi, pengamatan, dan diplomasi di bidang lingkungan hidup dan kehutanan dengan negara dan organisasi yang menjadi wilayah tugasnya. (4) Atase Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab kepada kepala perwakilan, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Biro Kerja Sama Luar Negeri. 29 BAB IV DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN TATA LINGKUNGAN Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Pasal 78 (1) Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 79 Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemantapan kawasan hutan dan penataan lingkungan hidup secara berkelanjutan. Pasal 80 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan rencana kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan, pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan, pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, serta pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan; 30 b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan rencana kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan, pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan, pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, serta pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan rencana kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan, pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan, pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, serta pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan; d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, serta pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan rencana kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan, pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan, pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, serta pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan rencana kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan, pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan, pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, serta pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan; 31 g. pelaksanaan tugas administrasi Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 81 Susunan organisasi Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan; c. Direktorat Rencana dan Penggunaan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan; d. Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan; e. Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor; dan f. Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan. Bagian Ketiga Sekretariat Direktorat Jenderal Pasal 82 Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan direktorat jenderal. 32 Pasal 83 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, kerja sama teknik, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja di bidang planologi kehutanan dan tata lingkungan; b. koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data dan pengelolaan sistem informasi, dan hubungan masyarakat di bidang planologi kehutanan dan tata lingkungan; c. koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, dan fasilitasi reformasi birokrasi di bidang planologi kehutanan dan tata lingkungan; d. koordinasi dan penyiapan rancangan peraturan perundang-undangan dan telaahan peraturan perundang-undang, administrasi kerja sama teknik, serta pemberian pertimbangan dan advokasi hukum di bidang planologi kehutanan dan tata lingkungan; dan e. pelaksanaan urusan administrasi keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan perlengkapan di lingkungan direktorat jenderal. Pasal 84 Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 terdiri atas: a. Bagian Program, Evaluasi, Hukum dan Kerja Sama Teknik; b. Bagian Keuangan, Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. 33 Pasal 85 Bagian Program, Evaluasi, Hukum dan Kerja Sama Teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan rencana, program, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja, pengolahan data dan pengelolaan teknologi sistem informasi, hubungan masyarakat, rancangan peraturan perundang-undangan dan telaahan peraturan perundang-undangan, kerja sama teknik, serta pemberian pertimbangan dan advokasi hukum. Pasal 86 Bagian Program, Evaluasi, Hukum dan Kerja Sama Teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 87 Bagian Keuangan, Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, fasilitasi reformasi birokrasi, administrasi keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan perlengkapan. Pasal 88 Untukmelaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 Bagian Keuangan, Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana serta fasilitasi reformasi birokrasi; b. pelaksanaan urusan administrasi keuangan; c. pelaksanaan urusan perlengkapan, kearsipan dan pengelolaan barang milik negara; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga. 34 Pasal 89 Bagian Keuangan, Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 90 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf a melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern Sekretariat Direktorat Jenderal. Bagian Keempat Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan Pasal 91 Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan. Pasal 92 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan serta jaringan informasi geospasial lingkungan hidup dan kehutanan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan serta jaringan informasi geospasial lingkungan hidup dan kehutanan; 35 c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan serta jaringan informasi geospasial lingkungan hidup dan kehutanan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang di bidang inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan serta jaringan informasi geospasial lingkungan hidup dan kehutanan; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan serta jaringan informasi geospasial lingkungan hidup dan kehutanan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat. Pasal 93 Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91terdiri atas: a. Subdirektorat Pemantauan Sumber Daya Hutan; b. Subdirektorat Jaringan Informasi Geospasial Lingkungan Hidup dan Kehutanan; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 94 Subdirektorat Pemantauan Sumber Daya Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang inventarisasi dan pemantauan, neracadan analisis spasial sumber daya hutan. 36 Pasal 95 Subdirektorat Pemantauan Sumber Daya Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 96 Subdirektorat Jaringan Informasi Geospasial Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang jaringan dan informasi geospasial tematik lingkungan hidup dan kehutanan. Pasal 97 Subdirektorat Jaringan Informasi Geospasial Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 98 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf c melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern direktorat. Bagian Kelima Direktorat Rencana dan Penggunaan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Pasal 99 Direktorat Rencana dan Penggunaan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutansebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf c mempunyai tugas 37 melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana dan penggunaan kawasan hutan, dan pembentukan wilayah pengelolaan hutan. Pasal 100 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 Direktorat Rencana dan Penggunaan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang rencana kawasan hutan, rencana makro kehutanan, pembentukan wilayah dan alokasi pemanfaatan sumber daya hutan, dan pengendalian penggunaan kawasan hutan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang rencana kawasan hutan, rencana makro kehutanan, pembentukan wilayah dan alokasi pemanfaatan sumber daya hutan, dan pengendalian penggunaan kawasan hutan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang di bidang rencana kawasan hutan, rencana makro kehutanan, pembentukan wilayah dan alokasi pemanfaatan sumber daya hutan, dan pengendalian penggunaan kawasan hutan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana kawasan hutan, rencana makro kehutanan, pembentukan wilayah dan alokasi pemanfaatan sumber daya hutan, dan pengendalian penggunaan kawasan hutan; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang rencana kawasan hutan, rencana makro kehutanan, pembentukan wilayah dan alokasi pemanfaatan sumber daya hutan, dan pengendalian penggunaan kawasan hutan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat. 38 Pasal 101 Direktorat Rencana dan Penggunaan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 terdiri atas: a. Subdirektorat Rencana Kehutanan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan; b. Subdirektorat Pengendalian Penggunaan Kawasan Hutan; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 102 Subdirektorat Rencana Kehutanan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang rencana makro kehutanan, rencana kawasan hutan,alokasi pemanfaatan sumber daya hutan dan pembentukan wilayah pengelolaan hutan. Pasal 103 Subdirektorat Rencana Kehutanan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 104 Subdirektorat Pengendalian Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak atas penggunaan kawasan hutan. 39 Pasal 105 Subdirektorat Pengendalian Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 106 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf c mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern direktorat. Bagian Keenam Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Pasal 107 Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf d mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan. Pasal 108 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengukuhan dan penatagunaan, perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan serta penataan kawasan hutan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengukuhan dan penatagunaan, perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan serta penataan kawasan hutan; 40 c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengukuhan dan penatagunaan, perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan serta penataan kawasan hutan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengukuhan dan penatagunaan, perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan serta penataan kawasan hutan; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengukuhan dan penatagunaan, perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan serta penataan kawasan hutan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat. Pasal 109 Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 terdiri atas: a. Subdirektorat Pengukuhan Kawasan Hutan; b. Subdirektorat Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 110 Subdirektorat Pengukuhan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang pengukuhan dan penetapan fungsi kawasan hutan serta penyediaan informasi dan dokumentasi pengukuhan kawasan hutan dan penataan kawasan hutan. 41 Pasal 111 Subdirektorat Pengukuhan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 112 Subdirektorat Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan. Pasal 113 Subdirektorat Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 114 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 huruf c mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern direktorat. 42 Bagian Ketujuh Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor Pasal 115 Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf e mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor. Pasal 116 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, inventarisasi lingkungan hidup, ekoregion, rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kajian lingkungan hidup strategis dan instrumen ekonomi lingkungan hidup; b. pelaksanaan kebijakan di bidang daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, inventarisasi lingkungan hidup, ekoregion, rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kajian lingkungan hidup strategis dan instrumen ekonomi lingkungan hidup; c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, inventarisasi lingkungan hidup, ekoregion, rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kajian lingkungan hidup strategis dan instrumen ekonomi lingkungan hidup; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, inventarisasi lingkungan hidup, ekoregion, rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kajian lingkungan hidup strategis dan instrumen ekonomi lingkungan hidup; 43 e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, inventarisasi lingkungan hidup, ekoregion, rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kajian lingkungan hidup strategis dan instrumen ekonomi lingkungan hidup; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, inventarisasi lingkungan hidup, ekoregion, rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kajian lingkungan hidup strategis dan instrumen ekonomi lingkungan hidup; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat. Pasal 117 Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 terdiri atas: a. Subdirektorat Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup; b. Subdirektorat Kajian Lingkungan Hidup Strategis; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 118 Subdirektorat Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, inventarisasi lingkungan hidup, ekoregion, serta rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 44 Pasal 119 Subdirektorat Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 120 Subdirektorat Kajian Lingkungan Hidup Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kajian lingkungan hidup strategis dan instrumen ekonomi lingkungan hidup. Pasal 121 Subdirektorat Kajian Lingkungan Hidup Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 122 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf c mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern direktorat. Bagian Kedelapan Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Pasal 123 Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf f 45 mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan. Pasal 124 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang persetujuan lingkungan, audit lingkungan hidup, dan analisis risiko lingkungan hidup; b. pelaksanaan kebijakan di bidang persetujuan lingkungan, audit lingkungan hidup, dan analisis risiko lingkungan hidup; c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang persetujuan lingkungan, audit lingkungan hidup, dan analisis risiko lingkungan hidup; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang persetujuan lingkungan, audit lingkungan hidup, dan analisis risiko lingkungan hidup; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang persetujuan lingkungan, audit lingkungan hidup, dan analisis risiko lingkungan hidup; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang persetujuan lingkungan, audit lingkungan hidup, dan analisis risiko lingkungan hidup; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat. Pasal 125 Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 terdiri atas: a. Subdirektorat Pengembangan Sistem Kajian Dampak Lingkungan; b. Subdirektorat Penerapan Sistem Kajian Dampak Lingkungan; 46 c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 126 Subdirektorat Pengembangan Sistem Kajian Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan analisis mengenai dampak lingkungan, upaya pengelolaan lingkungan, upaya pemantauan lingkungan, persetujuan lingkungan, analisis risiko lingkungan hidup dan audit lingkungan hidup serta pengembangan sistem informasi dokumen lingkungan. Pasal 127 Subdirektorat Pengembangan Sistem Kajian Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 128 Subdirektorat Penerapan Sistem Kajian Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang penerapan analisis mengenai dampak lingkungan, upaya pengelolaan lingkungan, upaya pemantauan lingkungan, audit lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan. 47 Pasal 129 Subdirektorat Penerapan Sistem Kajian Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 130 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 huruf c mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern direktorat. BAB V DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Pasal 131 (1) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 132 Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya. 48 Pasal 133 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya; d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya; 49 e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya; g. pelaksanaan tugas administrasi Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 134 Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi; c. Direktorat Pengelolaan Kawasan Konservasi; d. Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik; e. Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi; dan f. Direktorat Bina Pengelolaan dan Pemulihan Ekosistem. 50 Bagian Ketiga Sekretariat Direktorat Jenderal Pasal 135 Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal. Pasal 136 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem; b. koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan sistem informasi, dan hubungan masyarakat di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem; c. koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, dan fasilitasi reformasi birokrasi di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem; d. koordinasi dan penyiapan rancangan peraturan perundang-undangan dan telaahan peraturan perundang-undang, administrasi perjanjian kerja sama teknik, serta pemberian pertimbangan dan advokasi hukum di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem; dan e. pelaksanaan urusan administrasi keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan perlengkapan di lingkungan Direktorat Jenderal. 51 Pasal 137 Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 terdiri atas: a. Bagian Program, Evaluasi, Hukum dan Kerja Sama Teknik; b. Bagian Keuangan, Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 138 Bagian Program, Evaluasi, Hukum dan Kerja Sama Teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan rencana, program, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja, pengolahan data dan pengelolaan teknologi sistem informasi, hubungan masyarakat, rancangan peraturan perundang-undangan dan telaahan peraturan perundang-undangan, kerja sama teknik, serta pemberian pertimbangan dan advokasi hukum. Pasal 139 Bagian Program, Evaluasi, Hukum dan Kerja Sama Teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 140 Bagian Keuangan, Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, fasilitasi reformasi birokrasi, administrasi keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan perlengkapan. 52 Pasal 141 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 Bagian Keuangan, Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana serta fasilitasi reformasi birokrasi; b. pelaksanaan urusan administrasi keuangan; c. pelaksanaan urusan perlengkapan, kearsipan dan pengelolaan barang milik negara; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga. Pasal 142 Bagian Keuangan, Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 143 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 huruf a melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian internal Sekretariat Direktorat Jenderal. Bagian Keempat Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi Pasal 144 Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan kerja sama penyelenggaraan pengelolaan kawasan konservasi. 53 Pasal 145 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang inventarisasi, pemolaan, penataan, perencanaan, dan kerja sama penyelenggaraan pengelolaan pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru; b. pelaksanaan kebijakan di bidang inventarisasi, pemolaan, penataan, perencanaan, dan kerja sama penyelenggaraan pengelolaan pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang inventarisasi, pemolaan, penataan, perencanaan, dan kerja sama penyelenggaraan pengelolaan pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru; d. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang inventarisasi, pemolaan, penataan, perencanaan, dan kerja sama penyelenggaraan pengelolaan pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang inventarisasi, pemolaan, penataan, perencanaan, kerja sama penyelenggaraan pengelolaan pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang inventarisasi, pemolaan, penataan, perencanaan, dan kerja sama penyelenggaraan pengelolaan pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru; dan 54 g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat. Pasal 146 Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 terdiri atas: a. Subdirektorat Inventarisasi dan Pemolaan Kawasan Konservasi; b. Subdirektorat Penguatan Fungsi dan Pembangunan Strategis Kawasan Konservasi; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 147 Subdirektorat Inventarisasi dan Pemolaan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang inventarisasi, pemetaan data spasial dan pemolaan, penataan dan perencanaan pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya dan taman buru. Pasal 148 Subdirektorat Inventarisasi dan Pemolaan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 149 Subdirektorat Penguatan Fungsi dan Pembangunan Strategis Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, 55 evaluasi dan pelaporan di bidang kerjasama penguatan fungsi dan kerja sama pembangunan strategis pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya dan taman buru. Pasal 150 Subdirektorat Penguatan Fungsi dan Pembangunan Strategis Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 151 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 huruf c mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern direktorat. Bagian Kelima Direktorat PengelolaanKawasan Konservasi Pasal 152 Direktorat Pengelolaan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman buru, dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya. Pasal 153 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 Direktorat Pengelolaan Kawasan Konservasi menyelenggarakan fungsi: 56 a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perlindungan kawasan konservasi, kemitraan konservasi, bina daerah penyangga, bina cinta alam, dan evaluasi pengelolaan pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan kawasan konservasi, kemitraan konservasi, bina daerah penyangga, bina cinta alam, dan evaluasi pengelolaan pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan kawasan konservasi, kemitraan konservasi, bina daerah penyangga, bina cinta alam, dan evaluasi pengelolaan pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru; d. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan kawasan konservasi, kemitraan konservasi, bina daerah penyangga, bina cinta alam, dan evaluasi pengelolaan pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan kawasan konservasi, kemitraan konservasi, bina daerah penyangga, bina cinta alam, dan evaluasi pengelolaan pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan kawasan konservasi, kemitraan konservasi, bina daerah penyangga, bina cinta alam, dan evaluasi pengelolaan pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru; dan 57 g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat. Pasal 154 Direktorat Pengelolaan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 terdiri atas: a. Subdirektorat Pengendalian Pengelolaan Kawasan Konservasi; b. Subdirektorat Kemitraan Konservasi, Bina Daerah Penyangga, dan Bina Cinta Alam; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 155 Subdirektorat Pengendalian Pengelolaan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan dan pengamanan serta evaluasi pengelolaan pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru serta penerapan konvensi terkait pengelolaan kawasan konservasi. Pasal 156 Subdirektorat Pengendalian Pengelolaan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 157 Subdirektorat Kemitraan Konservasi, Bina Daerah Penyangga, dan Bina Cinta Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, koordinasi dan sinkronisasi 58 pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang kemitraan konservasi, bina daerah penyangga, dan bina cinta alam pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru. Pasal 158 Subdirektorat Kemitraan Konservasi, Bina Daerah Penyangga, dan Bina Cinta Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional Pasal 159 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 huruf c mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern direktorat. Bagian Keenam Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik Pasal 160 Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 huruf d mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik. Pasal 161 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik menyelenggarakan fungsi: 59 a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perlindungan dan pengawetan spesies, pemanfaatan spesies, pengelolaan sumber daya genetik dan keamanan hayati; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan pengawetan spesies, pemanfaatan spesies, pengelolaan sumber daya genetik dan keamanan hayati; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan dan pengawetan spesies, pemanfaatan spesies, pengelolaan sumber daya genetik dan keamanan hayati; d. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan pengawetan spesies, pemanfaatan spesies, pengelolaan sumber daya genetik dan keamanan hayati; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan dan pengawetan spesies, pemanfaatan spesies, pengelolaan sumber daya genetik dan keamanan hayati; f. pelaksanaan pelayanan perizinan di bidang pemanfaatan spesies dan genetik; g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan dan pengawetan spesies, pemanfaatan spesies, pengelolaan sumber daya genetik dan keamanan hayati; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat. Pasal 162 Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 terdiri atas: a. Subdirektorat Pengawetan Spesies dan Genetik; b. Subdirektorat Pemanfaatan Spesies dan Genetik; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. 60 Pasal 163 Subdirektorat Pengawetan Spesies dan Genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan dan pengawetan spesies dan genetik, dan pengelolaan keamanan hayati. Pasal 164 Subdirektorat Pengawetan Spesies dan Genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 165 Subdirektorat Pemanfaatan Spesies dan Genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang pemanfaatan spesiesdan genetik, pengelolaan perburuan, serta pelayanan perizinan terkait dokumen Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora. Pasal 166 Subdirektorat Pemanfaatan Spesies dan Genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 61 Pasal 167 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 huruf c mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern direktorat. Bagian Ketujuh Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi Pasal 168 Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 huruf e mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan kawasan konservasi. Pasal 169 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemanfaatan, pengembangan dan pemasaran jasa lingkungan wisata alam, air, panas bumi, karbon dan jasa lingkungan lainnya pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan, pengembangan dan pemasaran jasa lingkungan wisata alam, air, panas bumi, karbon dan jasa lingkungan lainnya pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru; 62 c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemanfaatan, pengembangan dan pemasaran jasa lingkungan wisata alam, air, panas bumi, karbon dan jasa lingkungan lainnya pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru; d. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan, pengembangan dan pemasaran jasa lingkungan wisata alam, air, panas bumi, karbon dan jasa lingkungan lainnya pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemanfaatan, pengembangan dan pemasaran jasa lingkungan wisata alam, air, panas bumi, karbon dan jasa lingkungan lainnya pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemanfaatan, pengembangan dan pemasaran jasa lingkungan wisata alam, air, panas bumi, karbon dan jasa lingkungan lainnya pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat. Pasal 170 Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 terdiri atas: a. Subdirektorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam pada Kawasan Konservasi; b. Subdirektorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air, Panas Bumi dan Karbon pada Kawasan Konservasi; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. 63 Pasal 171 Subdirektorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam pada Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang pemanfaatan, pengembangan dan pemasaran jasa lingkungan wisata alam pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru. Pasal 172 Subdirektorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam pada Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 173 Subdirektorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air, Panas Bumi dan Karbon pada Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang pemanfaatan, pengembangan dan pemasaran jasa lingkungan air, panas bumi, karbon dan jasa lingkungan lainnya pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru. Pasal 174 Subdirektorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air, Panas Bumi dan Karbon pada Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 64 Pasal 175 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 huruf c mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern direktorat. Bagian Kedelapan Direktorat Bina Pengelolaan dan Pemulihan Ekosistem Pasal 176 Direktorat Bina Pengelolaan dan Pemulihan Ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 huruf f mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bina pengelolaan dan pemulihan ekosistem, serta pembinaan pengelolaan ekosistem esensial. Pasal 177 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 Direktorat Bina Pengelolaan dan Pemulihan Ekosistem menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemolaan, pemetaan dan penetapan ekosistem esensial, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial, serta perencanaan dan pemulihan ekosistem pada kawasan ekosistem esensial, kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemolaan, pemetaan dan penetapan ekosistem esensial, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial, serta perencanaan dan pemulihan ekosistem pada kawasan ekosistem esensial, kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru; 65 c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemolaan, pemetaan dan penetapan ekosistem esensial, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial, serta perencanaan dan pemulihan ekosistem pada kawasan ekosistem esensial, kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru; d. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemolaan, pemetaan dan penetapan ekosistem esensial, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial, serta perencanaan dan pemulihan ekosistem pada kawasan ekosistem esensial, kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemolaan, pemetaan dan penetapan ekosistem esensial, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial, serta perencanaan dan pemulihan ekosistem pada kawasan ekosistem esensial, kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemolaan, pemetaan dan penetapan ekosistem esensial, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial, serta perencanaan dan pemulihan ekosistem pada kawasan ekosistem esensial, kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat. Pasal 178 Direktorat Bina Pengelolaan dan Pemulihan Ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 terdiri atas: a. Subdirektorat Pemulihan Ekosistem; b. Subbagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. 66 Pasal 179 Subdirektorat Pemulihan Ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang pemolaan, pemetaan dan penetapan ekosistem esensial, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial, serta perencanaan dan pemulihan ekosistem pada kawasan ekosistem esensial, kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, taman buru. Pasal 180 Subdirektorat Pemulihan Ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 181 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 huruf b mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern direktorat. BAB VI DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN REHABILITASI HUTAN Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Pasal 182 (1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam 67 Pasal 6 ayat (1) huruf d berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 183 Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan. Pasal 184 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat; 68 d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat; g. pelaksanaan tugas administrasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 185 Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Perencanaan dan Pengawasan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai; c. Direktorat Perbenihan Tanaman Hutan; d. Direktorat Rehabilitasi Hutan; e. Direktorat Konservasi Tanah dan Air; dan f. Direktorat Rehabilitasi Perairan Darat dan Mangrove. 69 Bagian Ketiga Sekretariat Direktorat Jenderal Pasal 186 Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal. Pasal 187 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja di bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan; b. koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data dan pengelolaan sistem informasi, dan hubungan masyarakat di bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan; c. koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, dan fasilitasi reformasi birokrasi di bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan; d. koordinasi dan penyiapan rancangan peraturan perundang-undangan dan telaahan peraturan perundang-undang, kerja sama teknik, serta pemberian pertimbangan dan advokasi hukum di bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan; dan e. pelaksanaan tugas administrasi keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan perlengkapan di lingkungan direktorat jenderal. 70 Pasal 188 Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 terdiri atas: a. Bagian Program, Evaluasi, Hukum dan Kerja Sama Teknik; b. Bagian Keuangan, Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 189 Bagian Program, Evaluasi, Hukum dan Kerja Sama Teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan rencana, program, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja, pengolahan data dan pengelolaan teknologi sistem informasi, hubungan masyarakat, rancangan peraturan perundang-undangan dan telaahan peraturan perundang-undangan, kerja sama teknik, serta pemberian pertimbangan dan advokasi hukum. Pasal 190 Bagian Program, Evaluasi, Hukum dan Kerja Sama Teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 191 Bagian Keuangan, Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, fasilitasi reformasi birokrasi, administrasi keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan perlengkapan. 71 Pasal 192 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 Bagian Keuangan, Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana serta fasilitasi reformasi birokrasi; b. pelaksanaan urusan administrasi keuangan; c. pelaksanaan urusan perlengkapan, kearsipan dan pengelolaan barang milik negara; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga. Pasal 193 Bagian Keuangan, Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 194 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 huruf a mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern Sekretariat Direktorat Jenderal. Bagian Keempat Direktorat Perencanaan dan Pengawasan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Pasal 195 Direktorat Perencanaan dan Pengawasan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan pengawasan pengelolaan daerah aliran sungai. 72 Pasal 196 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 Direktorat Perencanaan dan Pengawasan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pengelolaan daerah aliran sungai, penguatan kelembagaan daerah aliran sungai, pemantauan kinerja dan evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pengelolaan daerah aliran sungai, penguatan kelembagaan daerah aliran sungai, pemantauan kinerja dan evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai; c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pengelolaan daerah aliran sungai, penguatan kelembagaan daerah aliran sungai, pemantauan kinerja dan evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan pengelolaan daerah aliran sungai, penguatan kelembagaan daerah aliran sungai, pemantauan kinerja dan evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan pengelolaan daerah aliran sungai, penguatan kelembagaan daerah aliran sungai, pemantauan kinerja dan evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan pengelolaan daerah aliran sungai, penguatan kelembagaan daerah aliran sungai, pemantauan kinerja dan evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat. 73 Pasal 197 Direktorat Perencanaan dan Pengawasan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai; b. Subdirektorat Pemantauan Kinerja dan Evaluasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 198 Subdirektorat Perencanaan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, penguatan kelembagaan, data dan informasi pengelolaan daerah aliran sungai. Pasal 199 Subdirektorat Perencanaan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 200 Subdirektorat Pemantauan Kinerja dan Evaluasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemantauan dan evaluasi kinerja Daerah Aliran Sungai, serta penyusunan rekomendasi peningkatan kinerja Daerah Aliran Sungai. 74 Pasal 201 Subdirektorat Pemantauan Kinerja dan Evaluasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 202 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 huruf c mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern direktorat. Bagian Kelima Direktorat Perbenihan Tanaman Hutan Pasal 203 Direktorat Perbenihan Tanaman Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perbenihan tanaman hutan dan kegiatan perbenihan tanaman hutan yang berskala nasional. Pasal 204 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 Direktorat Perbenihan Tanaman Hutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan perbenihan tanaman hutan, pengendalian peredaran benih dan bibit, pengembangan usaha dan pengelolaan sumber benih serta kegiatan perbenihan tanaman hutan yang berskala nasional; 75 b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan perbenihan tanaman hutan, pengendalian peredaran benih dan bibit, pengembangan usaha dan pengelolaan sumber benih serta kegiatan perbenihan tanaman hutan yang berskala nasional; c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan perbenihan tanaman hutan, pengendalian peredaran benih dan bibit, pengembangan usaha dan pengelolaan sumber benih serta kegiatan perbenihan tanaman hutan yang berskala nasional; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan perbenihan tanaman hutan, pengendalian peredaran benih dan bibit, pengembangan usaha dan pengelolaan sumber benih sertakegiatan perbenihan tanaman hutan yang berskala nasional; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan perbenihan tanaman hutan, pengendalian peredaran benih dan bibit, pengembangan usaha dan pengelolaan sumber benih serta kegiatan perbenihan tanaman hutan yang berskala nasional; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan perbenihan tanaman hutan, pengendalian peredaran benih dan bibit, pengembangan usaha dan pengelolaan sumber benih serta kegiatan perbenihan tanaman hutan yang berskala nasional; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat. Pasal 205 Direktorat Perbenihan Tanaman Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 terdiri atas: a. Subdirektorat Pengendalian Peredaran Benih dan Bibit; b. Subdirektorat Pengembangan Usaha dan Pengelolaan Sumber Benih; 76 c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 206 Subdirektorat Pengendalian Peredaran Benih dan Bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan perbenihan tanaman hutan dan pengendalian peredaran benih dan bibit serta kegiatan perbenihan tanaman hutan yang berskala nasional. Pasal 207 Subdirektorat Pengendalian Peredaran Benih dan Bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 208 Subdirektorat Pengembangan Usaha dan Pengelolaan Sumber Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan usaha perbenihan dan pengelolaan sumber benih. Pasal 209 Subdirektorat Pengembangan Usaha dan Pengelolaan Sumber Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 77 Pasal 210 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 huruf c melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern direktorat. Bagian Keenam Direktorat Rehabilitasi Hutan Pasal 211 Direktorat Rehabilitasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 huruf d mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi hutan. Pasal 212 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211 Direktorat Rehabilitasi Hutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan rehabilitasi hutan, reboisasi, dan penghijauan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan rehabilitasi hutan, reboisasi, dan penghijauan; c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan rehabilitasi hutan, reboisasi, dan penghijauan; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang perencanaan rehabilitasi hutan, reboisasi, dan penghijauan; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan rehabilitasi hutan, reboisasi, dan penghijauan; 78 f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan rehabilitasi hutan, reboisasi, dan penghijauan; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat. Pasal 213 Direktorat Rehabilitasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211 terdiri atas: a. Subdirektorat Reboisasi; b. Subdirektorat Penghijauan; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 214 Subdirektorat Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan rehabilitasi hutan dan reboisasi. Pasal 215 Subdirektorat Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 216 Subdirektorat Penghijauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penghijauan. 79 Pasal 217 Subdirektorat Penghijauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 218 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213 huruf c melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern direktorat. Bagian Ketujuh Direktorat Konservasi Tanah dan Air Pasal 219 Direktorat Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 huruf e mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang konservasi tanah dan air. Pasal 220 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 Direktorat Konservasi Tanah dan Air menyelenggarakan fungsi: a. penyiapanperumusan kebijakan di bidang perencanaan konservasi tanah dan air, reklamasi dan rehabilitasi akibat kegiatan penggunaan kawasan hutan, serta teknik konservasi tanah dan air; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan konservasi tanah dan air, reklamasi dan rehabilitasi akibat kegiatan penggunaan kawasan hutan, serta teknik konservasi tanah dan air; 80 c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan konservasi tanah dan air, reklamasi dan rehabilitasi akibat kegiatan penggunaan kawasan hutan, serta teknik konservasi tanah dan air; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan konservasi tanah dan air, reklamasi dan rehabilitasi akibat kegiatan penggunaan kawasan hutan, serta teknik konservasi tanah dan air; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan konservasi tanah dan air, reklamasi dan rehabilitasi akibat kegiatan penggunaan kawasan hutan, serta teknik konservasi tanah dan air; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan konservasi tanah dan air, reklamasi dan rehabilitasi akibat kegiatan penggunaan kawasan hutan, serta teknik konservasi tanah dan air; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat. Pasal 221 Direktorat Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 terdiri atas: a. Subdirektorat Reklamasi dan Rehabilitasi Penggunaan Kawasan Hutan; b. Subdirektorat Teknik Konservasi Tanah dan Air; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 222 Subdirektorat Reklamasi dan Rehabilitasi Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan konservasi 81 tanah dan air, reklamasi dan rehabilitasi akibat penggunaan kawasan hutan. Pasal 223 Subdirektorat Reklamasi dan Rehabilitasi Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 224 Subdirektorat Teknik Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang teknik konservasi tanah dan air. Pasal 225 Subdirektorat Teknik Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 226 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 huruf c melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern direktorat. Bagian Kedelapan Direktorat Rehabilitasi Perairan Darat dan Mangrove Pasal 227 Direktorat Rehabilitasi Perairan Darat dan Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 huruf f mempunyai 82 tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi perairan darat dan mangrove. Pasal 228 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 Direktorat Rehabilitasi Perairan Darat dan Mangrove menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaanrehabilitasi perairan darat dan mangrove, rehabilitasi perairan darat dan rehabilitasi mangrove; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan rehabilitasi perairan darat dan mangrove, rehabilitasi perairan darat dan rehabilitasi mangrove; c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan rehabilitasi perairan darat dan mangrove, rehabilitasi perairan darat dan rehabilitasi mangrove; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan rehabilitasi perairan darat dan mangrove, rehabilitasi perairan darat dan rehabilitasi mangrove; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan rehabilitasi perairan darat dan mangrove, rehabilitasi perairan darat dan rehabilitasi mangrove; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan rehabilitasi perairan darat dan mangrove, rehabilitasi perairan darat dan rehabilitasi mangrove; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat. Pasal 229 Direktorat Rehabilitasi Perairan Darat dan Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal227 terdiri atas: a. Subdirektorat Rehabilitasi Perairan Darat; b. Subdirektorat Rehabilitasi Mangrove; 83 c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 230 Subdirektorat Rehabilitasi Perairan Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan rehabilitasi perairan darat dan mangrove, rehabilitasi daerah tangkapan air danau, sempadan sungai, daerah imbuhan mata air dan air tanah. Pasal 231 Subdirektorat Rehabilitasi Perairan Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 232 Subdirektorat Rehabilitasi Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang rehabilitasi mangrove. Pasal 233 Subdirektorat Rehabilitasi Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 234 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 huruf c melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, 84 kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern direktorat. BAB VII DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN HUTAN LESTARI Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Pasal 235 (1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 236 Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan hutan lestari. Pasal 237 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236 Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pembinaan kesatuan pengelolaan hutan, usaha dan pemanfaatan hasil hutan kayu, pengembangan diversifikasi usaha jasa lingkungan dan produk hasil hutan bukan kayu, pengolahan dan pemasaran hasil hutan, iuran kehutanan dan peredaran hasil hutan; 85 b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pembinaan kesatuan pengelolaan hutan, usaha dan pemanfaatan hasil hutan kayu, pengembangan diversifikasi usaha jasa lingkungan dan produk hasil hutan bukan kayu, pengolahan dan pemasaran hasil hutan, iuran kehutanan dan peredaran hasil hutan; c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyelenggaraan pembinaan kesatuan pengelolaan hutan, usaha dan pemanfaatan hasil hutan kayu, pengembangan diversifikasi usaha jasa lingkungan dan produk hasil hutan bukan kayu, pengolahan dan pemasaran hasil hutan, iuran kehutanan dan peredaran hasil hutan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pembinaan kesatuan pengelolaan hutan, usaha dan pemanfaatan hasil hutan kayu, pengembangan diversifikasi usaha jasa lingkungan dan produk hasil hutan bukan kayu, pengolahan dan pemasaran hasil hutan, iuran kehutanan dan peredaran hasil hutan; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pembinaan kesatuan pengelolaan hutan, usaha dan pemanfaatan hasil hutan kayu, pengembangan diversifikasi usaha jasa lingkungan dan produk hasil hutan bukan kayu, pengolahan dan pemasaran hasil hutan, iuran kehutanan dan peredaran hasil hutan; f. pelaksanaan tugas administrasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 238 Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236 terdiri atas: 86 a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan Hutan; c. Direktorat Bina Usaha Pemanfaatan Hutan; d. Direktorat Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan; e. Direktorat Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan; dan f. Direktorat Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan. Bagian Ketiga Sekretariat Direktorat Jenderal Pasal 239 Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan direktorat jenderal. Pasal 240 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, kerja sama teknik, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja di bidang pengelolaan hutan lestari; b. koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data dan pengelolaan sistem informasi, dan hubungan masyarakat di bidang pengelolaan hutan lestari; c. koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, dan fasilitasi reformasi birokrasi di bidang pengelolaan hutan lestari; d. koordinasi dan penyiapan rancangan peraturan perundang-undangan dan telaahan peraturan perundang-undang, administrasi kerja sama teknik, serta pemberian pertimbangan dan advokasi hukum di bidang pengelolaan hutan lestari; dan 87 e. pelaksanaan urusan administrasi keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan perlengkapan di lingkungan direktorat jenderal. Pasal 241 Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 terdiri atas: a. Bagian Program, Evaluasi, Hukum dan Kerja Sama Teknik; b. Bagian Keuangan, Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 242 Bagian Program,Evaluasi, Hukum dan Kerja Sama Teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan rencana, program, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja, pengolahan data dan pengelolaan teknologi sistem informasi, hubungan masyarakat, rancangan peraturan perundang-undangan dan telaahan peraturan perundang-undangan, kerja sama teknik, serta pemberian pertimbangan dan advokasi hukum. Pasal 243 Bagian Program,Evaluasi, Hukum dan Kerja Sama Teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 244 Bagian Keuangan, Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, fasilitasi reformasi birokrasi, administrasi keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan perlengkapan. 88 Pasal 245 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 Bagian Keuangan,Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana serta fasilitasi reformasi birokrasi; b. pelaksanaan urusan administrasi keuangan; c. pelaksanaan urusan perlengkapan, kearsipan dan pengelolaan barang milik negara; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga. Pasal 246 Bagian Keuangan, Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 247 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 huruf a mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian internal Sekretariat Direktorat Jenderal. Bagian Keempat Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan Hutan Pasal 248 Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemolaan dan penataan kawasan hutan produksi dan hutan lindung, serta pembinaan kesatuan pengelolaan hutan. 89 Pasal 249 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan Hutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemolaan dan penataan kawasan hutan produksi dan hutan lindung, serta pembinaan kesatuan pengelolaan hutan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemolaan dan penataan kawasan hutan produksi dan hutan lindung, serta pembinaan kesatuan pengelolaan hutan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemolaan dan penataan kawasan hutan produksi dan hutan lindung, serta pembinaan kesatuan pengelolaan hutan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemolaan dan penataan kawasan hutan produksi dan hutan lindung, serta pembinaan kesatuan pengelolaan hutan; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemolaan dan penataan kawasan hutan produksi dan hutan lindung, serta pembinaan kesatuan pengelolaan hutan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat. Pasal 250 Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 terdiri atas: a. Subdirektorat Pemolaan Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung; b. Subdirektorat Pembinaan Kesatuan Pengelolaan Hutan; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. 90 Pasal 251 Subdirektorat Pemolaan Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapanperumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan dibidang pemolaan dan penataan kawasan di hutan produksi dan di hutan lindung. Pasal 252 Subdirektorat Pemolaan Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 253 Subdirektorat Pembinaan Kesatuan Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan dibidang pembinaan kesatuan pengelolaan hutan. Pasal 254 Subdirektorat Pembinaan Kesatuan Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 255 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 huruf c mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian internal direktorat. 91 Bagian Kelima Direktorat Bina Usaha Pemanfaatan Hutan Pasal 256 Direktorat Bina Usaha Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang usaha pemanfaatan hutan pada hutan produksi dan hutan lindung. Pasal 257 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256 Direktorat Bina Usaha Pemanfaatan Hutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang usaha pemanfaatan hutan pada hutan produksi dan hutan lindung; b. pelaksanaan kebijakan di bidang usaha pemanfaatan hutan pada hutan produksi dan hutan lindung; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang usaha pemanfaatan hutan pada hutan produksi dan hutan lindung; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang usaha pemanfaatan hutan pada hutan produksi dan hutan lindung; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang usaha pemanfaatan hutan pada hutan produksi dan hutan lindung; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat. Pasal 258 Direktorat Bina Usaha Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256 terdiri atas: a. Subdirektorat Usaha Pemanfaatan Hutan Wilayah I; b. Subdirektorat Usaha Pemanfaatan Hutan Wilayah II; 92 c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 259 Subdirektorat Usaha Pemanfaatan Hutan Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan dibidang usaha pemanfaatan hutan pada hutan produksi dan hutan lindung di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Pasal 260 Subdirektorat Usaha Pemanfaatan Hutan Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 261 Subdirektorat Usaha Pemanfaatan Hutan Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan dibidang usaha pemanfaatan hutan pada hutan produksi dan hutan lindung di wilayah Kalimantan dan Sulawesi. Pasal 262 Subdirektorat Usaha Pemanfaatan Hutan Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 93 Pasal 263 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 huruf c mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian internal direktorat. Bagian Keenam Direktorat Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan Pasal 264 Direktorat Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian rencana kerja usaha, produksi dan pengembangan usaha serta kinerja usaha pemanfaatan hutan pada hutan poduksi dan hutan lindung. Pasal 265 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 Direktorat Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengendalian rencana kerja usaha, produksi dan pengembangan usaha serta evaluasi kinerja usaha pemanfaatan hutan pada hutan poduksi dan hutan lindung; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian rencana kerja usaha, produksi dan pengembangan usaha serta evaluasi kinerja usaha pemanfaatan hutan pada hutan poduksi dan hutan lindung; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian rencana kerja usaha, produksi dan pengembangan usaha serta evaluasi kinerja usaha pemanfaatan hutan pada hutan poduksi dan hutan lindung; 94 d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian rencana kerja usaha, produksi dan pengembangan usaha serta evaluasi kinerja usaha pemanfaatan hutan pada hutan poduksi dan hutan lindung; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian rencana kerja usaha, produksi dan pengembangan usaha serta evaluasi kinerja usaha pemanfaatan hutan pada hutan poduksi dan hutan lindung; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat. Pasal 266 Direktorat Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 terdiri atas: a. Subdirektorat Rencana Kerja Usaha; b. Subdirektorat Evaluasi Kinerja Usaha; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 267 Subdirektorat Rencana Kerja Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan dibidang pengendalian rencana kerja usaha, produksi dan pengembangan usaha pemanfaatan hutan pada hutan produksi dan hutan lindung. Pasal 268 Subdirektorat Rencana Kerja Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 95 Pasal 269 Subdirektorat Evaluasi Kinerja Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 huruf b mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang evaluasi kinerja usaha pemanfaatan hutan pada hutan produksi dan hutan lindung. Pasal 270 Subdirektorat Evaluasi Kinerja Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 271 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 huruf c mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern direktorat. Bagian Ketujuh Direktorat Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan Pasal 272 Direktorat Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 huruf e mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang iuran dan penatausahaan hasil hutan. Pasal 273 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 Direktorat Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan menyelenggarakan fungsi: 96 a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penatausahaan hasil hutan, pengukuran dan pengujian hasil hutan, iuran kehutanan dan pengelolaan pendapatan penerimaan negara bukan pajak atas pemanfaatan hutan negara, serta tertib iuran dan peredaran hasil hutan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penatausahaan hasil hutan, pengukuran dan pengujian hasil hutan, iuran kehutanan dan pengelolaan pendapatan penerimaan negara bukan pajak atas pemanfaatan hutan negara, serta tertib iuran dan peredaran hasil hutan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penatausahaan hasil hutan, pengukuran dan pengujian hasil hutan, iuran kehutanan dan pengelolaan pendapatan penerimaan negara bukan pajak atas pemanfaatan hutan negara, serta tertib iuran dan peredaran hasil hutan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penatausahaan hasil hutan, pengukuran dan pengujian hasil hutan, iuran kehutanan dan pengelolaan pendapatan penerimaan negara bukan pajak atas pemanfaatan hutan negara, serta tertib iuran dan peredaran hasil hutan; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penatausahaan hasil hutan, pengukuran dan pengujian hasil hutan, iuran kehutanan dan pengelolaan pendapatan penerimaan negara bukan pajak atas pemanfaatan hutan negara, serta tertib iuran dan peredaran hasil hutan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat. Pasal 274 Direktorat Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 terdiri atas: 97 a. Subdirektorat Penatausahaan Hasil Hutan; b. Subdirektorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Pemanfaatan Hutan; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 275 Subdirektorat Penatausahaan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan dibidang penatausahaan, pengukuran dan pengujian hasil hutan. Pasal 276 Subdirektorat Penatausahaan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 277 Subdirektorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan dibidang pengelolaan penerimaan negara bukan pajak atas pemanfaatan hutan negara, tertib iuran dan peredaran hasil hutan. Pasal 278 Subdirektorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 98 Pasal 279 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274 huruf c mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern direktorat. Bagian Kedelapan Direktorat Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Pasal 280 Direktorat Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 huruf f mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bina pengolahan dan pemasaran hasil hutan. Pasal 281 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Direktorat Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemolaan pengolahan hasil hutan, perizinan berusaha pengolahan hasil hutan, pengendalian bahan baku pengolahan hasil hutan, sertifikasi produk pengolahan hasil hutan, pemasaran produk pengolahan hasil hutan, notifikasi ekspor produk pengolahan hasil hutan dan impor produk hasil hutan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemolaan pengolahan hasil hutan, perizinan berusaha pengolahan hasil hutan, pengendalian bahan baku pengolahan hasil hutan, sertifikasi produk pengolahan hasil hutan, pemasaran produk pengolahan hasil hutan, notifikasi ekspor produk pengolahan hasil hutan dan impor produk hasil hutan; 99 c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemolaan pengolahan hasil hutan, perizinan berusaha pengolahan hasil hutan, pengendalian bahan baku pengolahan hasil hutan, sertifikasi produk pengolahan hasil hutan, pemasaran produk pengolahan hasil hutan, notifikasi ekspor produk pengolahan hasil hutan dan impor produk hasil hutan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemolaan pengolahan hasil hutan, perizinan berusaha pengolahan hasil hutan, pengendalian bahan baku pengolahan hasil hutan, sertifikasi produk pengolahan hasil hutan, pemasaran produk pengolahan hasil hutan, notifikasi ekspor produk pengolahan hasil hutan dan impor produk hasil hutan; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemolaan pengolahan hasil hutan, perizinan berusaha pengolahan hasil hutan, pengendalian bahan baku pengolahan hasil hutan, sertifikasi produk pengolahan hasil hutan, pemasaran produk pengolahan hasil hutan, notifikasi ekspor produk pengolahan hasil hutan dan impor produk hasil hutan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat. Pasal 282 Direktorat Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 terdiri atas: a. Subdirektorat Pemolaan Pengolahan Hasil Hutan; b. Subdirektorat Sertifikasi dan Pemasaran Hasil Hutan; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 283 Subdirektorat Pemolaan Pengolahan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur 100 dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan dibidang pemolaan pengolahan hasil hutan, penyusunan bahan penilaian terhadap permohonan perizinan berusaha pengolahan hasil hutan, pengendalian bahan baku pengolahan hasil hutan dan evaluasi kinerja pengolahan hasil hutan dan kemitraan. Pasal 284 Subdirektorat Pemolaan Pengolahan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 285 Subdirektorat Sertifikasi dan Pemasaran Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan dibidang sertifikasi, pemasaran dan kerjasama pemasaran produk pengolahan hasil hutan serta notifikasi ekspor produk pengolahan hasil hutan dan impor produk hasil hutan. Pasal 286 Subdirektorat Sertifikasi dan Pemasaran Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 287 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 huruf b mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian internal direktorat. 101 BAB VIII DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Pasal 288 (1) Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 289 Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan. Pasal 290 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 Direktorat Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, pengendalian kerusakan ekosistem gambut, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut; 102 b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, pengendalian kerusakan ekosistem gambut, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, pengendalian kerusakan ekosistem gambut, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut; d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, pengendalian kerusakan ekosistem gambut, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, pengendalian kerusakan ekosistem gambut, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, pengendalian kerusakan ekosistem gambut, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut; g. pelaksanaan tugas administrasi Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 103 Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 291 Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Pengendalian Pencemaran Air; c. Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara; d. Direktorat Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut; e. Direktorat Pengendalian Kerusakan Lahan; dan f. Direktorat Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut. Bagian Ketiga Sekretariat Direktorat Jenderal Pasal 292 Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal. Pasal 293 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292 Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, kerjasama teknik, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan; b. koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan data, pengolahan data, pengelolaan sistem informasi, dan hubungan masyarakat di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan; 104 c. koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, dan fasilitasi reformasi birokrasi di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan; d. koordinasi dan penyiapan rancangan peraturan perundang-undangan dan telaahan peraturan perundang-undang, fasilitasi kerja sama teknik, serta pemberian pertimbangan dan advokasi hukum di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan; dan e. pelaksanaan urusan administrasi keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan perlengkapan di lingkungan direktorat jenderal. Pasal 294 Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292 terdiri atas: a. Bagian Program, Evaluasi, Hukum dan Kerja Sama Teknik; b. Bagian Keuangan, Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 295 Bagian Program, Evaluasi, Hukum dan Kerja Sama Teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan rencana, program, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja, pengolahan data dan pengelolaan teknologi sistem informasi, hubungan masyarakat, rancangan peraturan perundang-undangan dan telaahan peraturan perundang-undangan, kerja sama teknik, serta pemberian pertimbangan dan advokasi hukum. 105 Pasal 296 Bagian Program, Evaluasi, Hukum dan Kerja Sama Teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 297 Bagian Keuangan, Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, fasilitasi reformasi birokrasi, administrasi keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan perlengkapan. Pasal 298 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297 Bagian Keuangan, Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksanamenyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana serta fasilitasi reformasi birokrasi; b. pelaksanaan urusan administrasi keuangan; c. pelaksanaan urusan perlengkapan, kearsipan dan pengelolaan barang milik negara; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga. Pasal 299 Bagian Keuangan, Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. 106 Pasal 300 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 huruf a mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern Sekretariat Direktorat Jenderal. Bagian Keempat Direktorat Pengendalian Pencemaran Air Pasal 301 Direktorat Pengendalian Pencemaran Airsebagaimana dimaksud dalam Pasal 291 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan mutu air. Pasal 302 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 301 Direktorat Pengendalian Pencemaran Air menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan bina perlindungan dan pengelolaan mutu air, dan pengendalian pencemaran air; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan bina perlindungan dan pengelolaan mutu air, dan pengendalian pencemaran air; c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan bina perlindungan dan pengelolaan mutu air, dan pengendalian pencemaran air; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perencanaan dan bina perlindungan dan pengelolaan mutu air, dan pengendalian pencemaran air; 107 e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan dan bina perlindungan dan pengelolaan mutu air, dan pengendalian pencemaran air; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan bina perlindungan dan pengelolaan mutu air, dan pengendalian pencemaran air; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat. Pasal 303 Direktorat Pengendalian Pencemaran Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 301 terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air; b. Subdirektorat Pengendalian Sumber Pencemar Air; c. Sub Bagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 304 Subdirektorat Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 huruf a mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan bina perlindungan dan pengelolaan mutu air. Pasal 305 Subdirektorat Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 108 Pasal 306 Subdirektorat Pengendalian Sumber Pencemar Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian sumber pencemar air, pelayanan pemberian persetujuan teknis pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah dan surat kelayakan operasional, serta pemberian perizinan berusaha bidang pengelolaan air limbah. Pasal 307 Subdirektorat Pengendalian Sumber Pencemar Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 308 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 huruf c mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern direktorat. Bagian Kelima Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara Pasal 309 Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan mutu udara. 109 Pasal 310 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 309 Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan bina perlindungan dan pengelolaan mutu udara, dan pengendalian pencemaran udara; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan bina perlindungan dan pengelolaan mutu udara, dan pengendalian pencemaran udara; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perencanaan dan bina perlindungan dan pengelolaan mutu udara, dan pengendalian pencemaran udara; d. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan bina perlindungan dan pengelolaan mutu udara, dan pengendalian pencemaran udara; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan dan bina perlindungan dan pengelolaan mutu udara, dan pengendalian pencemaran udara; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan bina perlindungan dan pengelolaan mutu udara, dan pengendalian pencemaran udara; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat. Pasal 311 Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal309 terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara; b. Subdirektorat Pengendalian Sumber Pencemar Udara; c. Sub Bagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. 110 Pasal 312 Subdirektorat Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 huruf a mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan bina perlindungan dan pengelolaan mutu udara. Pasal 313 Subdirektorat PerencanaanPerlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 314 Subdirektorat Pengendalian Sumber Pencemar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian sumber pencemar udara, serta pelayanan pemberian persetujuan teknis pembuangan emisi dan surat kelayakan operasional. Pasal 315 Subdirektorat Pengendalian Sumber Pencemar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 111 Pasal 316 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 huruf c mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern direktorat. Bagian Keenam Direktorat Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut Pasal 317 Direktorat Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291 huruf d mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian kerusakan ekosistem gambut. Pasal 318 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 Direktorat Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan perlindungan dan pengelolaan, pengendalian kerusakan, dan pengawasan ekosistem gambut; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan perlindungan dan pengelolaan, pengendalian kerusakan, dan pengawasan pengelolaan ekosistem gambut; c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan perlindungan dan pengelolaan, pengendalian kerusakan, dan pengawasan pengelolaan ekosistem gambut; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perencanaan perlindungan dan pengelolaan, pengendalian kerusakan, dan pengawasan pengelolaan ekosistem gambut; 112 e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan perlindungan dan pengelolaan, pengendalian kerusakan, dan pengawasan pengelolaan ekosistem gambut; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan perlindungan dan pengelolaan, pengendalian kerusakan, dan pengawasan pengelolaan ekosistem gambut; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat. Pasal 319 Direktorat Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut; b. Subdirektorat Pengendalian Sumber Kerusakan Ekosistem Gambut; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 320 Subdirektorat Perencanaan Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 319 huruf a mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan bina pengendalian kerusakan ekosistem gambut. Pasal 321 Subdirektorat Perencanaan Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 113 Pasal 322 Subdirektorat Pengendalian Sumber Kerusakan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 319 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian sumber kerusakan ekosistem gambut. Pasal 323 Subdirektorat Pengendalian Sumber Kerusakan Kerusakan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 322 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 324 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 319 huruf c mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern direktorat. Bagian Ketujuh Direktorat Pengendalian Kerusakan Lahan Pasal 325 Direktorat Pengendalian Kerusakan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291 huruf e mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian kerusakan lahan. 114 Pasal 326 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325 Direktorat Pengendalian Kerusakan Lahan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan pengendalian kerusakan lahan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan pengendalian kerusakan lahan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perencanaan dan pengendalian kerusakan lahan; d. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan pengendalian kerusakan lahan; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan dan pengendalian kerusakan lahan; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan pengendalian kerusakan lahan; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat. Pasal 327 Direktorat Pengendalian Kerusakan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325 terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan Pengendalian Kerusakan Lahan; b. Subdirektorat Pengendalian Sumber Kerusakan Lahan; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. 115 Pasal 328 Subdirektorat Perencanaan Pengendalian Kerusakan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327 huruf a mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan bina pengendalian kerusakan lahan. Pasal 329 Subdirektorat Perencanaan Pengendalian Kerusakan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 330 Subdirektorat Pengendalian Sumber Kerusakan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian sumber kerusakan lahan. Pasal 331 Subdirektorat Pengendalian Sumber Kerusakan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 332 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327 huruf c mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern direktorat. 116 Bagian Kedelapan Direktorat Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut Pasal 333 Direktorat Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291 huruf f mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan mutu laut. Pasal 334 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 Direktorat Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan perlindungan dan pengelolaan mutu laut, pengendalian dan bina pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan wilayah pesisir dan laut; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan perlindungan dan pengelolaan mutu laut, pengendalian dan bina pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan wilayah pesisir dan laut; c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang perencanaan perlindungan dan pengelolaan mutu laut, pengendalian dan bina pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan wilayah pesisir dan laut; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perencanaan perlindungan dan pengelolaan mutu laut, pengendalian dan bina pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan wilayah pesisir dan laut; e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi kebijakan perencanaan perlindungan dan pengelolaan mutu laut, pengendalian dan bina pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan wilayah pesisir dan laut; 117 f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan perlindungan dan pengelolaan mutu laut, pengendalian dan bina pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan wilayah pesisir dan laut; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat. Pasal 335 Direktorat Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut; b. Subdirektorat Pengendalian Sumber Pencemar dan Kerusakan Pesisir dan Laut; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 336 Subdirektorat Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 huruf a mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan bina perlindungan dan pengelolaan mutu laut. Pasal 337 Subdirektorat Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 336 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 118 Pasal 338 Subdirektorat Pengendalian Sumber Pencemar dan Kerusakan Pesisir dan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian sumber pencemaran dan/atau kerusakan pesisir dan laut, serta pelayanan pemberian persetujuan teknis pembuangan air limbah ke laut dan surat kelayakan operasional. Pasal 339 Subdirektorat Pengendalian Sumber Pencemar dan Kerusakan Pesisir dan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 340 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 huruf c mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern direktorat. BAB IX DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH, DAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Pasal 341 (1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f berada di bawah dan 119 bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 342 Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341 mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun. Pasal 343 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 342 Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun; 120 d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun; g. pelaksanaan tugas administrasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 344 Susunan organisasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341 terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Pengurangan Sampah; c. Direktorat Penanganan Sampah; d. Direktorat Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun; e. Direktorat Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Non Bahan Berbahaya dan Beracun; dan f. Direktorat Direktorat Pemulihan Lahan Terkontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Non Bahan Berbahaya dan Beracun. 121 Bagian Ketiga Sekretariat Direktorat Jenderal Pasal 345 Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan direktorat jenderal. Pasal 346 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 345 Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, kerja sama teknik, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja di bidang pengelolaan sampah, limbah, dan bahan berbahaya dan beracun; b. koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data dan pengelolaan sistem informasi, dan hubungan masyarakat di bidang pengelolaan sampah, limbah, dan bahan berbahaya dan beracun; c. koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian, urusan pembinaan fungsional penyuluh lingkungan hidup, organisasi dan tata laksana, dan fasilitasi reformasi birokrasi di bidang pengelolaan sampah, limbah, dan bahan berbahaya dan beracun; d. koordinasi dan penyiapan rancangan peraturan perundang-undangan dan telaahan peraturan perundang-undangan, administrasi kerja sama teknik, serta pemberian pertimbangan dan advokasi hukum pengelolaan sampah, limbah, dan bahan berbahaya dan beracun; dan e. pelaksanaan urusan administrasi keuangan, tata usaha, rumah tangga, keuangan, dan perlengkapan di lingkungan direktorat jenderal. 122 Pasal 347 Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 345terdiri atas: a. Bagian Program, Evaluasi, Hukum dan Kerja Sama Teknik; b. Bagian Keuangan, Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 348 Bagian Program, Evaluasi, Hukum dan Kerja Sama Teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan rencana, program, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja, pengolahan data dan pengelolaan teknologi sistem informasi, hubungan masyarakat, rancangan peraturan perundang-undangan dan telaahan peraturan perundang-undangan, kerja sama teknik, serta pemberian pertimbangan dan advokasi hukum. Pasal 349 Bagian Program, Evaluasi, Hukum dan Kerja Sama Teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 348 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 350 Bagian Keuangan, Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian, pembinaan fungsional penyuluh lingkungan hidup, organisasi dan tata laksana, fasilitasi reformasi birokrasi, administrasi keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan perlengkapan. 123 Pasal 351 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 350 Bagian Keuangan, Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana serta fasilitasi reformasi birokrasi; b. pelaksanaan urusan administrasi keuangan; c. pelaksanaan urusan perlengkapan, kearsipan dan pengelolaan barang milik negara; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga. Pasal 352 Bagian Keuangan, Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 350 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 353 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 huruf a mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern Sekretariat Direktorat Jenderal. Bagian Keempat Direktorat Pengurangan Sampah Pasal 354 Direktorat Pengurangan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengurangan sampah. 124 Pasal 355 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 Direktorat Pengurangan Sampah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfataan kembali sampah melalui penguatan sosio kultural, tata laksana produsen, dan ekonomi sirkuler; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfataan kembali sampah melalui penguatan sosio kultural, tata laksana produsen, dan ekonomi sirkuler; c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfataan kembali sampah melalui penguatan sosio kultural, tata laksana produsen, dan ekonomi sirkuler; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfataan kembali sampah melalui penguatan sosio kultural, tata laksana produsen, dan ekonomi sirkuler; e. pemberian bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfataan kembali sampah melalui penguatan sosio kultural, tata laksana produsen, dan ekonomi sirkuler; f. pelaksanaan evaluasi, dan pelaporan di bidang pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfataan kembali sampah melalui penguatan sosio kultural, tata laksana produsen, dan ekonomi sirkuler; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat. 125 Pasal 356 Direktorat Pengurangan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 terdiri atas: a. Subdirektorat Ekonomi Sirkuler; b. Subdirektorat Tata Laksana Produsen; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 357 Subdirektorat Ekonomi Sirkuler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, dan evaluasi dan pelaporan di bidang pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfataan kembali sampah melalui penguatan ekonomi sirkuler dan penguatan sosial kultural. Pasal 358 Subdirektorat Ekonomi Sirkuler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 357 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 359 Subdirektorat Tata Laksana Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, dan evaluasi dan pelaporan di bidang pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfataan kembali sampah melalui penguatan tata laksana produsen, penyusunan indeks kinerja produsen, pengembangan kemitraan, dalam penerapan tata laksana kewajiban produsen. 126 Pasal 360 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 huruf c mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern direktorat. Bagian Kelima Direktorat Penanganan Sampah Pasal 361 Direktorat Penanganan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan sampah. Pasal 362 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 361 Direktorat Penanganan Sampah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir sampah melalui penanganan sampah spesifik, sarana dan prasarana teknologi dan evaluasi pemantauan pengelolaan lingkungan perkotaan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir sampah melalui penanganan sampah spesifik, sarana dan prasarana teknologi dan evaluasi pemantauan pengelolaan lingkungan perkotaan; 127 c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir sampah melalui penanganan sampah spesifik, sarana dan prasarana teknologi dan evaluasi pemantauan pengelolaan lingkungan perkotaan; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir sampah melalui penanganan sampah spesifik, sarana dan prasarana teknologi dan evaluasi pemantauan pengelolaan lingkungan perkotaan; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir sampah melalui penanganan sampah spesifik, sarana dan prasarana teknologi dan evaluasi pemantauan pengelolaan lingkungan perkotaan; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir sampah melalui penanganan sampah spesifik, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir sampah melalui penanganan sampah spesifik; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat. Pasal 363 Direktorat Penanganan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360 terdiri atas: a. Subdirektorat Sampah Spesifik; b. Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. 128 Pasal 364 Subdirektorat Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, dan evaluasi dan pelaporan di bidang pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir sampah melalui penanganan sampah spesifik dan sampah laut serta fasilitasi sarana dan prasarana teknologi. Pasal 365 Subdirektorat Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 366 Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, dan evaluasi dan pelaporan di bidang pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir sampah melalui evaluasi pemantauan pengelolaan lingkungan perkotaan, ruang terbuka hijau dan indeks kinerja dalam penyelenggaraan penanganan sampah serta fasilitasi sarana dan prasarana teknologi. Pasal 367 Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 366 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 129 Pasal 368 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 huruf c mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern direktorat. Bagian Keenam Direktorat Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun Pasal 369 Direktorat Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf d mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan bahan berbahaya dan beracun. Pasal 370 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 369 Direktorat Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penetapan, penerapan konvensi internasional, pengendalian dan penghapusan bahan berbahaya dan beracun; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan, penerapan konvensi internasional, pengendalian dan penghapusan bahan berbahaya dan beracun; c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan, penerapan konvensi internasional, pengendalian dan penghapusan bahan berbahaya dan beracun; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penetapan, penerapan konvensi internasional, pengendalian dan penghapusan bahan berbahaya dan beracun; 130 e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penetapan, penerapan konvensi internasional, pengendalian dan penghapusan bahan berbahaya dan beracun; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penetapan, penerapan konvensi internasional, pengendalian dan penghapusan bahan berbahaya dan beracun; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat. Pasal 371 Direktorat Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 369 terdiri atas: a. Subdirektorat Penetapan Bahan Berbahaya dan Beracun; b. Subdirektorat Penghapusan Bahan Berbahaya dan Beracun; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 372 Subdirektorat Penetapan Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 371 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, dan evaluasi dan pelaporan di bidang pengklasifikasian, pengkategorisasian, dan analisis resiko, penerapan konvensi internasional dan pengendalian sertapenetapan bahan berbahaya dan beracun. Pasal 373 Subdirektorat Penetapan Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 131 Pasal 374 Subdirektorat Penghapusan Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 371 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, dan evaluasi dan pelaporan di bidang pengurangan, pembatasan, dan penghapusan bahan berbahaya dan beracun, serta penyediaan fasilitas sarana dan prasarana teknologi, pemberdayaan ekonomi penghapusan bahan berbahaya dan beracun. Pasal 375 Subdirektorat Penghapusan Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 376 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 371 huruf c mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern direktorat. Bagian Ketujuh Direktorat Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Non Bahan Berbahaya dan Beracun Pasal 377 Direktorat Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun. 132 Pasal 378 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 377 Direktorat Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Non Bahan Berbahaya dan Beracun menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penetapan notifikasi lintas batas dan klasifikasi limbah bahan berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun, penerapan konvensi internasional dan penetapan penilaian kinerja pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun, serta persetujuan teknis dan rekomendasi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan notifikasi lintas batas dan klasifikasi limbah bahan berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun, penerapan konvensi internasional dan penetapan penilaian kinerja pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun, serta persetujuan teknis dan rekomendasi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun; c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan notifikasi lintas batas dan klasifikasi limbah bahan berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun, penerapan konvensi internasional dan penetapan penilaian kinerja pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun, serta persetujuan teknis dan rekomendasi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penetapan notifikasi lintas batas dan klasifikasi limbah bahan berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun, penerapan konvensi internasional dan penetapan penilaian kinerja pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dan 133 limbah non bahan berbahaya dan beracun, serta persetujuan teknis dan rekomendasi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penetapan notifikasi lintas batas dan klasifikasi limbah bahan berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun, penerapan konvensi internasional dan penetapan penilaian kinerja pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun, serta persetujuan teknis dan rekomendasi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penetapan notifikasi lintas batas dan klasifikasi limbah bahan berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun, penerapan konvensi internasional dan penetapan penilaian kinerja pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun, serta persetujuan teknis dan rekomendasi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat. Pasal 379 Direktorat Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 377 terdiri atas: a. Subdirektorat Penetapan dan Notifikasi; b. Subdirektorat Penilaian Kinerja; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. 134 Pasal 380 Subdirektorat Penetapan dan Notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, dan evaluasi dan pelaporan di bidang penetapan notifikasi lintas batas dan klasifikasi limbah bahan berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun, serta penerapan konvensi internasional. Pasal 381 Subdirektorat Penetapan dan Notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 380 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 382 Subdirektorat Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, dan evaluasi dan pelaporan di bidang penetapan penilaian kinerja pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun, serta persetujuan teknis dan rekomendasi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun. Pasal 383 Subdirektorat Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 382 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 135 Pasal 384 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379 huruf c mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern direktorat. Bagian Kedelapan Direktorat Pemulihan Lahan Terkontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Non Bahan Berbahaya dan Beracun Pasal 385 Direktorat Pemulihan Lahan Terkontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemulihan lahan terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun dan tanggap darurat. Pasal 386 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 Direktorat Pemulihan Lahan Terkontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Non Bahan Berbahaya dan Beracun menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemulihan lahan terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun, penetapan status telah selesainya pemulihan lahan terkontaminasi dan penanggulangan tanggap darurat; 136 b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemulihan lahan terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun, penetapan status telah selesainya pemulihan lahan terkontaminasi dan penanggulangan tanggap darurat; c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemulihan lahan terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun, penetapan status telah selesainya pemulihan lahan terkontaminasi dan penanggulangan tanggap darurat; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemulihan lahan terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun, penetapan status telah selesainya pemulihan lahan terkontaminasi dan penanggulangan tanggap darurat; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemulihan lahan terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun, penetapan status telah selesainya pemulihan lahan terkontaminasi dan penanggulangan tanggap darurat f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemulihan lahan terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun, penetapan status telah selesainya pemulihan lahan terkontaminasi dan penanggulangan tanggap darurat; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat. Pasal 387 Direktorat Pemulihan Lahan Terkontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 terdiri atas: a. Subdirektorat Tanggap Darurat; b. Subdirektorat Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; 137 c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 388 Subdirektorat Tanggap Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 387 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang penetapan dan penanggulangan kedaruratan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun serta penyuluhan sistem tanggap darurat. Pasal 389 Subdirektorat Tanggap Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 388 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 390 Subdirektorat Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 387 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, dan evaluasi dan pelaporan di bidang pemulihan lahan terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun dari sumber institusi dan non institusi serta penetapan status telah selesainya pemulihan lahan terkontaminasi. Pasal 391 Subdirektorat Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 138 Pasal 392 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 387 huruf c mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern direktorat. BAB X DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas,dan Fungsi Pasal 393 (1) Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh direktur jenderal. Pasal 394 Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393 mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian perubahan iklim. Pasal 395 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 394 Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim menyelenggarakan fungsi: 139 a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan mitigasi, penurunan emisi gas rumah kaca, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, adaptasi, penguatan ketahanan, mobilisasi sumber daya, inventarisasi gas rumah kaca, monitoring, pelaporan dan verifikasi perubahan iklim serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan mitigasi, penurunan emisi gas rumah kaca, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, adaptasi, penguatan ketahanan, mobilisasi sumber daya, inventarisasi gas rumah kaca, monitoring, pelaporan dan verifikasi perubahan iklim serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan mitigasi, penurunan emisi gas rumah kaca, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, adaptasi, penguatan ketahanan, mobilisasi sumber daya, inventarisasi gas rumah kaca, monitoring, pelaporan dan verifikasi perubahan iklim serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan; d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan mitigasi, penurunan emisi gas rumah kaca, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, adaptasi, penguatan ketahanan, mobilisasi sumber daya, inventarisasi gas rumah kaca, monitoring, pelaporan dan verifikasi perubahan iklim serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan mitigasi, penurunan emisi gas rumah kaca, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, adaptasi, penguatan ketahanan, mobilisasi sumber daya, inventarisasi gas rumah kaca, monitoring, pelaporan dan verifikasi perubahan iklim serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan; 140 f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan mitigasi, penurunan emisi gas rumah kaca, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, adaptasi, penguatan ketahanan, mobilisasi sumber daya, inventarisasi gas rumah kaca, monitoring, pelaporan dan verifikasi perubahan iklim serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan; g. pelaksanaan tugas administrasi Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 396 Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393 terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Mitigasi Perubahan Iklim; c. Direktorat Adaptasi Perubahan Iklim; d. Direktorat Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring Pelaporan Verifikasi; e. Direktorat Mobilisasi Sumber Daya Sektoral dan Regional; dan f. Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Bagian Ketiga Sekretariat Direktorat Jenderal Pasal 397 Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal. 141 Pasal 398 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 397 Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, kerja sama, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja di bidang pengendalian perubahan iklim; b. koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data dan pengelolaan sistem informasi, hubungan masyarakat di bidang pengendalian pengendalian perubahan iklim; c. koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, dan fasilitasi reformasi birokrasi di bidang pengendalian pengendalian perubahan iklim; d. koordinasi dan penyiapan rancangan peraturan perundang-undangan dan telaahan peraturan perundang-undang, administrasi kerja sama teknik, serta pemberian pertimbangan dan advokasi hukum di bidang pengendalian perubahan iklim; dan e. pelaksanaan urusan administrasi keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan perlengkapan pada lingkungan Direktorat Jenderal. Pasal 399 Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 397 terdiri atas: a. Bagian Program, Evaluasi, Hukum dan Kerja Sama Teknik; b. Bagian Keuangan, Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. 142 Pasal 400 Bagian Program, Evaluasi, Hukum dan Kerja Sama Teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 399 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan rencana, program, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja, pengolahan data dan pengelolaan teknologi sistem informasi, hubungan masyarakat, rancangan peraturan perundang-undangan dan telaahan peraturan perundang-undangan, kerja sama teknik, serta pemberian pertimbangan dan advokasi hukum. Pasal 401 Bagian Program, Evaluasi, Hukum dan Kerja Sama Tekniksebagaimana dimaksud dalam Pasal 400 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 402 Bagian Keuangan, Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksanasebagaimana dimaksud dalam Pasal 399 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, fasilitasi reformasi birokrasi, administrasi keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan perlengkapan. Pasal 403 Untukmelaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 402 Bagian Keuangan, Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana serta fasilitasi reformasi birokrasi; b. pelaksanaan urusan administrasi keuangan; c. pelaksanaan urusan perlengkapan, kearsipan dan pengelolaan barang milik negara; dan d. pelaksanaan urusantata usaha dan rumah tangga. 143 Pasal 404 Bagian Keuangan Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 402terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 405 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 404 huruf a mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern Sekretariat Direktorat Jenderal. Bagian Keempat Direktorat Mitigasi Perubahan Iklim Pasal 406 Direktorat Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang mitigasi, penurunan emisi gas rumah kaca, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon. Pasal 407 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 405 Direktorat Mitigasi Perubahan Iklim menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang mitigasi, perangkat mitigasi, perencanaan dan pemantauan mitigasi perubahan iklim danReducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+) serta penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon dan bahan alternatif pengganti bahan perusak ozon; 144 b. pelaksanaan kebijakan di bidang mitigasi, perangkat mitigasi, perencanaan dan pemantauan mitigasi perubahan iklim dan Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+), serta penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon dan bahan alternatif pengganti bahan perusak ozon; c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang mitigasi, perangkat mitigasi, perencanaan dan pemantauan mitigasi perubahan iklim dan Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+), serta penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon dan bahan alternatif pengganti bahan perusak ozon; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang mitigasi, perangkat mitigasi, perencanaan dan pemantauan mitigasi perubahan iklim danReducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+), serta penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon dan bahan alternatif pengganti bahan perusak ozon; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang mitigasi, perangkat mitigasi, perencanaan dan pemantauan mitigasi perubahan Iklim dan Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+), serta penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon dan bahan alternatif pengganti bahan perusak ozon; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang mitigasi, perangkat mitigasi, perencanaan dan pemantauan mitigasi perubahan iklim dan Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+), serta penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon dan bahan alternatif pengganti bahan perusak ozon; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat. 145 Pasal 408 Direktorat Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 terdiri atas: a. Subdirektorat Pemantauan Pelaksanaan Mitigasi; b. Subdirektorat Pengendalian Bahan Perusak Ozon; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 409 Subdirektorat Pemantauan Pelaksanaan Mitigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan pemantauan mitigasiperubahan iklim dan Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+). Pasal 410 Subdirektorat Pemantauan Pelaksanaan Mitigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 409 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 411 Subdirektorat Pengendalian Bahan Perusak Ozon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon dan bahan alternatif pengganti bahan perusak ozon. 146 Pasal 412 Subdirektorat Pengendalian Bahan Perusak Ozon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 413 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 huruf c mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern direktorat. Bagian Kelima Direktorat Adaptasi Perubahan Iklim Pasal 414 Direktorat Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang adaptasi perubahan iklim. Pasal 415 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 Direktorat Adaptasi Perubahan Iklim menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan perangkat adaptasi dan penguatan ketahanan perubahan iklim; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan perangkat adaptasi dan penguatan ketahanan perubahan iklim; c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan perangkat adaptasi dan penguatan ketahanan perubahan iklim; 147 d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan perangkat adaptasi dan penguatan ketahanan perubahan iklim; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan perangkat adaptasi dan penguatan ketahanan perubahan iklim; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan perangkat adaptasi dan penguatan ketahanan perubahan iklim; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat. Pasal 416 Direktorat Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 terdiri atas: a. Subdirektorat Pengembangan Perangkat Adaptasi Perubahan Iklim; b. Subdirektorat Pemantauan dan Verifikasi Adaptasi Perubahan Iklim; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 417 Subdirektorat Pengembangan Perangkat Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan perangkat pelaksanaan adaptasi dan penguatan ketahanan perubahan iklim. Pasal 418 Subdirektorat Pengembangan Perangkat Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 417 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 148 Pasal 419 Subdirektorat Pemantauan dan Verifikasi Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang pemantauan dan verifikasi pelaksanaan adaptasi dan penguatan ketahanan perubahan iklim. Pasal 420 Susunan organisasi Subdirektorat Pemantauan dan Verifikasi Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 9terdiri atas Kelompok jabatan fungsional. Pasal 421 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416 huruf c mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern direktorat. Bagian Keenam Direktorat Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring Pelaporan Verifikasi Pasal 422 Direktorat Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring Pelaporan Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396 huruf d mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang inventarisasi gas rumah kaca dan monitoring, pelaporan, dan verifikasi serta registri emisi gas rumah kaca untuk aksi mitigasi, aksi adaptasi dan sumber daya perubahan iklim. 149 Pasal 423 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 422 Direktorat Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring Pelaporan Verifikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang inventarisasi gas rumah kaca sektor berbasis lahan dan non lahan, monitoring, pelaporan, dan verifikasi serta registri emisi gas rumah kaca aksi mitigasi, aksi adaptasi dan sumber daya perubahan iklim serta pengelolaan data; b. pelaksanaan kebijakan di bidang inventarisasi gas rumah kaca sektor berbasis lahan dan non lahan, monitoring, pelaporan, dan verifikasi serta registri emisi gas rumah kaca aksi mitigasi, aksi adaptasi dan sumber daya perubahan iklim serta pengelolaan data; c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang inventarisasi gas rumah kaca sektor berbasis lahan dan non lahan, monitoring, pelaporan, dan verifikasi serta registri emisi gas rumah kaca aksi mitigasi, aksi adaptasi dan sumber daya perubahan iklim serta pengelolaan data; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang inventarisasi gas rumah kaca sektor berbasis lahan dan non lahan, monitoring, pelaporan, dan verifikasi serta registri emisi gas rumah kaca aksi mitigasi, aksi adaptasi dan sumber daya perubahan iklim serta pengelolaan data; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang inventarisasi gas rumah kaca sektor berbasis lahan dan non lahan, monitoring, pelaporan, dan verifikasi serta registri emisi gas rumah kaca aksi mitigasi, aksi adaptasi dan sumber daya perubahan iklim serta pengelolaan data; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang inventarisasi gas rumah kaca sektor berbasis lahan dan non lahan, monitoring, pelaporan, dan verifikasi serta registri emisi gas rumah kaca aksi mitigasi, aksi adaptasi 150 dan sumber daya perubahan iklim serta pengelolaan data; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat. Pasal 424 Direktorat Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring Pelaporan Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 422 terdiri atas: a. Subdirektorat Inventarisasi Gas Rumah Kaca; b. Subdirektorat Verifikasi Pengurangan Gas Rumah Kaca; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 425 Subdirektorat Inventarisasi Gas Rumah Kacasebagaimana dimaksud dalam Pasal 424 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang inventarisasi gas rumah kaca sektor berbasis lahan dan non lahan. Pasal 426 Subdirektorat Inventarisasi Gas Rumah Kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 425 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 427 Subdirektorat Verifikasi Pengurangan Gas Rumah Kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 424 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang monitoring, pelaporan, verifikasi dan 151 registri emisi gas rumah kaca untuk aksi mitigasi, aksi adaptasi dan sumber daya perubahan iklim serta pengembangan instrumen sertifikasi penurunan emisi gas rumah kaca. Pasal 428 Subdirektorat Verifikasi Pengurangan Gas Rumah Kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 427 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 429 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 424 huruf c mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern direktorat. Bagian Ketujuh Direktorat Mobilisasi Sumber Daya Sektoral dan Regional Pasal 430 Direktorat Mobilisasi Sumber Daya Sektoral dan Regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396 huruf e mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang mobilisasi sumber daya sektoral dan regional. Pasal 431 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 430 Direktorat Mobilisasi Sumber Daya Sektoral dan Regional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang sumber daya pendanaan, peningkatan kapasitas dan teknologi rendah karbon, dan fasilitasi perundingan perubahan iklim; 152 b. pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya pendanaan, peningkatan kapasitas dan teknologi rendah karbon, dan fasilitasi perundingan perubahan iklim; c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya pendanaan, peningkatan kapasitas dan teknologi rendah karbon, dan fasilitasi perundingan perubahan iklim; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang sumber daya pendanaan, peningkatan kapasitas dan teknologi rendah karbon, dan fasilitasi perundingan perubahan iklim; e. pemberian bimbingan teknik dan supervisi di bidang sumber daya pendanaan, peningkatan kapasitas dan teknologi rendah karbon, dan fasilitasi perundingan perubahan iklim; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sumber daya pendanaan, peningkatan kapasitas dan teknologi rendah karbon, dan fasilitasi perundingan perubahan iklim; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat. Pasal 432 Direktorat Mobilisasi Sumber Daya Sektoral dan Regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431 terdiri atas: a. Subdirektorat Dukungan Sumber Daya Perubahan Iklim; b. Subdirektorat Fasilitasi Perundingan Perubahan Iklim; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 433 Subdirektorat Dukungan Sumber Daya Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 432 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, dan evaluasi dan 153 pelaporan di bidang sumber daya pendanaan, peningkatan kapasitas sains dan informasi teknologi rendah karbon. Pasal 434 Subdirektorat Dukungan Sumber Daya Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 435 Subdirektorat Fasilitasi Perundingan Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 432 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, dan evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi perundingan perubahan iklim. Pasal 436 Subdirektorat Fasilitasi Perundingan Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 437 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 432 huruf c mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern direktorat. 154 Bagian Kedelapan Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Pasal 438 Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396 huruf f mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Pasal 439 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 438 Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kemitraan, masyarakat peduli api, pencegahan, penanggulangan kebakaran hutan dan lahan dan sumberdaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang kemitraan, masyarakat peduli api, pencegahan, penanggulangan kebakaran hutan dan lahan dan sumberdaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan; c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kemitraan, masyarakat peduli api, pencegahan, penanggulangan kebakaran hutan dan lahan dan sumber daya pengendalian kebakaran hutan dan lahan; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kemitraan, masyarakat peduli api, pencegahan, penanggulangan kebakaran hutan dan lahan dan sumber daya pengendalian kebakaran hutan dan lahan; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kemitraan, masyarakat peduli api, pencegahan, penanggulangan kebakaran hutan dan lahan dan sumber daya pengendalian kebakaran hutan dan lahan; 155 f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kemitraan, masyarakat peduli api, pencegahan, penanggulangan kebakaran hutan dan lahan dan sumber daya pengendalian kebakaran hutan dan lahan; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat. Pasal 440 Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 438 terdiri atas: a. Subdirektorat Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan; b. Subdirektorat Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 441 Subdirektorat Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang kemitraan, masyarakat peduli api, keteknikan dan penyadartahuan pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Pasal 442 Subdirektorat Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 441 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 443 Subdirektorat PenanggulanganKebakaran Hutan dan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan 156 kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang sistem peringatan dan deteksi dini, pemadaman dan penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan serta sumber daya pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Pasal 444 Subdirektorat Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 443 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 445 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440 huruf c mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern direktorat. BAB XI DIREKTORAT JENDERAL PERHUTANAN SOSIAL DAN KEMITRAAN LINGKUNGAN BagianKesatu Kedudukan, Tugas, danFungsi Pasal 446 (1) Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh direktur jenderal. 157 Pasal 447 Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446 mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan. Pasal 448 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 447 Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan penyiapan areal perhutanan sosial, penetapan hutan adat, perlindungan kearifan lokal dan penanganan konflik tenurial dalam kawasan hutan, pengembangan usaha perhutanan sosial, kemitraan lingkungan dan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan penyiapan areal perhutanan sosial, penetapan hutan adat, perlindungan kearifan lokal dan penanganan konflik tenurial dalam kawasan hutan, pengembangan usaha perhutanan sosial, kemitraan lingkungan dan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan; c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyelenggaraan penyiapan areal perhutanan sosial, penetapan hutan adat, perlindungan kearifan lokal dan penanganan konflik tenurial dalam kawasan hutan, pengembangan usaha perhutanan sosial, kemitraan lingkungan dan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan; d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan penyiapan areal perhutanan sosial, penetapan hutan adat, perlindungan kearifan lokal dan penanganan konflik tenurial dalam kawasan 158 hutan, pengembangan usaha perhutanan sosial, kemitraan lingkungan dan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan penyiapan areal perhutanan sosial, penetapan hutan adat, perlindungan kearifan local dan penanganan konflik tenurial dalam kawasan hutan, pengembangan usaha perhutanan sosial, kemitraan lingkungan dan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan penyiapan areal perhutanan sosial, penetapan hutan adat, perlindungan kearifan local dan penanganan konflik tenurial dalam kawasan hutan, pengembangan usaha perhutanan sosial, kemitraan lingkungan dan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan; g. pelaksanaan tugas administrasi Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 449 Susunan organisasi Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446 terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial; c. Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat; d. Direktorat Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial; dan e. Direktorat Kemitraan Lingkungan. 159 Bagian Ketiga Sekretariat Direktorat Jenderal Pasal 450 Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan direktorat jenderal. Pasal 451 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450 Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, kerja sama, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja di bidang perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan; b. koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data dan pengelolaan sistem informasi, dan hubungan masyarakat di bidang perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan; c. koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, dan fasilitasi reformasi birokrasi di bidang perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan; d. koordinasi dan penyiapan rancangan peraturan perundang-undangan dan telaahan peraturan perundang-undangan, administrasi kerja sama teknik, serta pemberian pertimbangan dan advokasi hukum di bidang perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan; dan e. pelaksanaan urusan administrasi keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan perlengkapan di lingkungan direktorat jenderal. 160 Pasal 452 Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450 terdiri atas: a. Bagian Program, Evaluasi, Hukum dan Kerja Sama Teknik; b. Bagian Keuangan, Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 453 Bagian Program, Evaluasi, Hukum dan Kerja Sama Teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 452 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan rencana, program, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja, pengolahan data dan pengelolaan teknologi sistem informasi, hubungan masyarakat, rancangan peraturan perundang-undangan dan telaahan peraturan perundang-undangan, kerja sama teknik, serta pemberian pertimbangan dan advokasi hukum. Pasal 454 Bagian Program, Evaluasi, Hukum dan Kerja Sama Teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 453 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 455 Bagian Keuangan, Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 452 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, fasilitasi reformasi birokrasi, administrasi keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan perlengkapan. Pasal 456 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 Bagian Keuangan, Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: 161 a. pelaksanaan urusan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana serta fasilitasi reformasi birokrasi; b. pelaksanaan urusan administrasi keuangan; c. pelaksanaan urusan perlengkapan, kearsipan dan pengelolaan barang milik negara; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga. Pasal 457 Bagian Keuangan, Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 458 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 457 huruf a mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern Sekretariat Direktorat Jenderal. Bagian Keempat Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial Pasal 459 Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penyiapan kawasan perhutanan sosial. Pasal 460 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial menyelenggarakan fungsi: 162 a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perpetaan, dan penyiapan hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat dan kemitraan kehutanan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perpetaan, dan penyiapan hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat dan kemitraan kehutanan; c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perpetaan, dan penyiapan hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat dan kemitraan kehutanan; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpetaan, dan penyiapan hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat dan kemitraan kehutanan; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perpetaan, dan penyiapan hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat dan kemitraan kehutanan; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perpetaan, dan penyiapan hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat dan kemitraan kehutanan; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat. Pasal 461 Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 terdiri atas: a. Subdirektorat Penyiapan Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Tanaman Rakyat; b. Subdirektorat Penyiapan Hutan Desa dan Kemitraan Kehutanan; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. 163 Pasal 462 Subdirektorat Penyiapan Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Tanaman Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 461 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perpetaan, penyiapan hutan kemasyarakatan dan penyiapan hutan tanaman rakyat. Pasal 463 Subdirektorat Penyiapan Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Tanaman Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 462 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 464 Subdirektorat Penyiapan Hutan Desa dan Kemitraan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 461huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perpetaan, penyiapan hutan desa dan penyiapan kemitraan kehutanan. Pasal 465 Subdirektorat Penyiapan Hutan Desa dan Kemitraan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 464 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 466 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 461 huruf c mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta 164 koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern direktorat. Bagian Kelima Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Pasal 467 Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hutan adat, perlindungan kearifan lokal dan penanganan konflik tenurial dalam kawasan hutan. Pasal 468 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penetapan hutan adat dan hutan hak, perlindungan kearifan lokal, serta penanganan konflik tenurial dalam kawasan hutan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hutan adat dan hutan hak, perlindungan kearifan lokal, serta penanganan konflik tenurial dalam kawasan hutan; c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hutan adat dan hutan hak, perlindungan kearifan lokal, serta penanganan konflik tenurial dalam kawasan hutan; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penetapan hutan adat dan hutan hak, perlindungan kearifan lokal, serta penanganan konflik tenurial dalam kawasan hutan; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penetapan hutan adat dan hutan hak, perlindungan kearifan lokal, serta penanganan konflik tenurial dalam kawasan hutan; 165 f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penetapan hutan adat dan hutan hak, perlindungan kearifan lokal, serta penanganan konflik tenurial dalam kawasan hutan; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat. Pasal 469 Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 terdiri atas: a. Subdirektorat Penetapan Hutan Adat dan Hutan Hak; b. Subdirektorat Penanganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 470 Subdirektorat Penetapan Hutan Adat dan Hutan Hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 469 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penetapan hutan adat dan hutan hak serta perlindungan kearifan lokal. Pasal 471 Subdirektorat Penetapan Hutan Adat dan Hutan Hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 470 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 472 Subdirektorat Penanganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 469 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan 166 kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penanganan konflik tenurial kawasan hutan. Pasal 473 Subdirektorat Penanganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 474 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 469 huruf c mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern direktorat. Bagian Keenam Direktorat Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial Pasal 475 Direktorat Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 huruf d mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha perhutanan sosial. Pasal 476 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 475 Direktorat Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penguatan kelembagaan usaha perhutanan sosial, peningkatan produktifitas dan kualitas produk, dan penguatan kewirausahaan perhutanan sosial; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan kelembagaan usaha perhutanan sosial, peningkatan 167 produktifitas dan kualitas produk, dan penguatan kewirausahaan perhutanan sosial; c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan kelembagaan usaha perhutanan sosial, peningkatan produktifitas dan kualitas produk, dan penguatan kewirausahaan perhutanan sosial; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penguatan kelembagaan usaha perhutanan sosial, peningkatan produktifitas dan kualitas produk, dan penguatan kewirausahaan perhutanan sosial; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penguatan kelembagaan usaha perhutanan sosial, peningkatan produktifitas dan kualitas produk, dan penguatan kewirausahaan perhutanan sosial; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penguatan kelembagaan usaha perhutanan sosial, peningkatan produktifitas dan kualitas produk, dan penguatan kewirausahaan perhutanan sosial; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat. Pasal 477 Direktorat Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 475 terdiri atas: a. Subdirektorat Kelembagaan Usaha Perhutanan Sosial; b. Subdirektorat Kewirausahaan Perhutanan Sosial; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 478 Subdirektorat Kelembagaan Usaha Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan 168 kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, serta, evaluasi dan pelaporan di bidang penguatan kelembagaan usaha perhutanan sosial. Pasal 479 Subdirektorat Kelembagaan Usaha Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 480 Subdirektorat Kewirausahaan Usaha Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan produktifitas dan kualitas produk penguatan kewirausahaan perhutanan sosial. Pasal 481 Subdirektorat Kewirausahaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 482 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 huruf c mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern direktorat. 169 Bagian Ketujuh Direktorat Kemitraan Lingkungan Pasal 483 Direktorat Kemitraan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 huruf e mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kemitraan lingkungan dan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan. Pasal 484 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 483 Direktorat Kemitraan Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan mitra lingkungan hidup dan pengembangan pendampingan perhutanan sosial, serta peningkatan peran serta masyarakat dan para pihak dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan mitra lingkungan hidup dan pengembangan pendampingan perhutanan sosial, serta peningkatan peran serta masyarakat dan para pihak dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan; c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan mitra lingkungan hidup dan pengembangan pendampingan perhutanan sosial, serta peningkatan peran serta masyarakat dan para pihak dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan mitra lingkungan hidup dan pengembangan pendampingan perhutanan sosial, serta peningkatan peran serta masyarakat dan para pihak dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan; 170 e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan mitra lingkungan hidup dan pengembangan pendampingan perhutanan sosial, serta peningkatan peran serta masyarakat dan para pihak dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan mitra lingkungan hidup dan pengembangan pendampingan perhutanan sosial, serta peningkatan peran serta masyarakat dan para pihak dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat. Pasal 485 Direktorat Kemitraan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 483 terdiri atas: a. Subdirektorat Pengembangan Mitra Lingkungan Hidup; b. Subdirektorat Pengembangan Pendampingan Perhutanan Sosial; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 486 Subdirektorat Pengembangan Mitra Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 485 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan mitra lingkungan hidupserta peningkatan peran serta masyarakat dan para pihak dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan. 171 Pasal 487 Subdirektorat Pengembangan Mitra Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 488 Subdirektorat Pengembangan Pendampingan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 485 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan pendampingan perhutanan sosial. Pasal 489 Subdirektorat Pengembangan Pendampingan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 490 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 485 huruf c mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern direktorat. 172 BAB XII DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Pasal 491 (1) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh direktur jenderal. Pasal 492 Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 491 mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Pasal 493 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 491 Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pencegahan, pengamanan, penanganan pengaduan, pengawasan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan; 173 b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pencegahan, pengamanan, penanganan pengaduan, pengawasan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, hukum perdata, dan hukum pidana dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pencegahan, pengamanan, penanganan pengaduan, pengawasan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, hukum perdata, dan hukum pidana dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan; d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pencegahan, pengamanan, penanganan pengaduan, pengawasan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, hukum perdata, dan hukum pidana dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pencegahan, pengamanan, penanganan pengaduan, pengawasan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, hukum perdata, dan hukum pidana dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pencegahan, pengamanan, penanganan pengaduan, pengawasan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, hukum perdata, dan hukum pidana dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan; 174 g. pelaksanaan tugas administrasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 494 Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 491 terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan; c. Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup; d. Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan e. Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Bagian Ketiga Sekretariat Direktorat Jenderal Pasal 495 Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 494 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal. Pasal 496 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 495 Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: 175 a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, kerja sama teknik, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja di bidang penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan; b. koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data dan pengelolaan sistem informasi, dan hubungan masyarakat di bidang penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan; c. koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, dan fasilitasi reformasi birokrasi di bidang penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan; d. koordinasi dan penyiapan rancangan peraturan perundang-undangan dan telaahan peraturan perundang-undang, administrasi kerja sama teknik, serta pemberian pertimbangan dan advokasi hukum di bidang penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan; e. pelaksanaan fasilitasi kerjasama dan jejaring kerja, pembinaan sumber daya penegak hukum, pelayanan profesi sumber daya penegak hukum, serta sarana dan prasarana operasional penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan; dan f. pelaksanaan urusan administrasi keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan perlengkapan di lingkungan Direktorat Jenderal. Pasal 497 Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 495 terdiri atas: a. Bagian Program, Evaluasi, Hukum dan Kerja Sama Teknik; b. Bagian Keuangan, Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. 176 Pasal 498 Bagian Program, Evaluasi, Hukum dan Kerja Sama Teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 497 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan rencana, program, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja, pengolahan data dan pengelolaan teknologi sistem informasi, hubungan masyarakat, rancangan peraturan perundang-undangan dan telaahan peraturan perundang-undangan, kerja sama teknik, serta pemberian pertimbangan dan advokasi hukum. Pasal 499 Bagian Program, Evaluasi, Hukum dan Kerja Sama Teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal498 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 500 Bagian Keuangan, Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 497 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, fasilitasi reformasi birokrasi, administrasi keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan perlengkapan. Pasal 501 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 500 Bagian Keuangan, Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana serta fasilitasi reformasi birokrasi; b. pelaksanaan urusan administrasi keuangan; c. pelaksanaan urusan perlengkapan, kearsipan dan pengelolaan barang milik negara; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga. 177 Pasal 502 Bagian Keuangan, Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 500 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 503 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 502 huruf a mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern Sekretariat Direktorat Jenderal. Bagian Keempat Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pasal 504 Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 494 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaduan, pengawasan, dan penerapan sanksi administrasi bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Pasal 505 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 504 Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengaduan, pengawasan penaatan perizinan, dan penerapan sanksi administrasi bidang lingkungan hidup dan kehutanan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengaduan, pengawasan penaatan perizinan, dan penerapan sanksi administrasi bidang lingkungan hidup dan kehutanan; 178 c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi di bidang pengaduan, pengawasan penaatan perizinan, dan penerapan sanksi administrasi bidang lingkungan hidup dan kehutanan; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengaduan, pengawasan penaatan perizinan, dan penerapan sanksi administrasi bidang lingkungan hidup dan kehutanan; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengaduan, pengawasan penaatan perizinan, dan penerapan sanksi administrasi bidang lingkungan hidup dan kehutanan; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengaduan, pengawasan penaatan perizinan, dan penerapan sanksi administrasi bidang lingkungan hidup dan kehutanan; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat. Pasal 506 Direktorat Pengaduan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 504 terdiri atas: a. Subdirektorat Penanganan Pengaduan dan Pengawasan Penaatan; b. Subdirektorat Penerapan Sanksi Administrasi; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 507 Subdirektorat Penanganan Pengaduan dan Pengawasan Penaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 506huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penanganan pengaduan lingkungan 179 hidup dan kehutanan serta pengawasan ketaatan pelaksanaan perizinan dan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Pasal 508 Subdirektorat Penanganan Pengaduan dan Pengawasan Penaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 507 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 509 Subdirektorat Penerapan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 506 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penerapan sanksi administrasi di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Pasal 510 Subdirektorat Penerapan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 509 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 511 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 506 huruf c mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern direktorat. 180 Bagian Kelima Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Pasal 512 Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 494 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelesaian sengketa lingkungan hidup. Pasal 513 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 512 Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan penyelesaian sengketa dan evaluasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan maupun melalui pengadilan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelesaian sengketa dan evaluasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan maupun melalui pengadilan; c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang penyelesaian sengketa dan evaluasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan maupun melalui pengadilan; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyelesaian sengketa dan evaluasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan maupun melalui pengadilan; e. pemberian bimbingan teknik dan supervisi di bidang penyelesaian sengketa dan evaluasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan maupun melalui pengadilan; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelesaian sengketa dan evaluasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan maupun melalui pengadilan; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat. 181 Pasal 514 Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 513 terdiri atas: a. Subdirektorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan; b. Subdirektorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Pengadilan; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 515 Subdirektorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 514 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan. Pasal 516 Subdirektorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 515 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 517 Subdirektorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 514 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui pengadilan. 182 Pasal 518 Subdirektorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 517 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 519 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 514 huruf c mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern direktorat. Bagian Keenam Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pasal 520 Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 494 huruf d mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan, serta dukungan operasi. Pasal 521 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 520 Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pencegahan, dukungan, dan operasi pengamanan hutan, serta dukungan operasi penindakan perusakan lingkungan hidup; 183 b. pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, dukungan, dan operasi pengamanan hutan, serta dukungan operasi penindakan perusakan lingkungan hidup; c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang pencegahan, dukungan, dan operasi pengamanan hutan, serta dukungan operasi penindakan perusakan lingkungan hidup; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pencegahan, dukungan, dan operasi pengamanan hutan, serta dukungan operasi penindakan perusakan lingkungan hidup; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, dukungan, dan operasi pengamanan hutan, serta dukungan operasi penindakan perusakan lingkungan hidup; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan, dukungan, dan operasi pengamanan hutan, serta dukungan operasi penindakan perusakan lingkungan hidup; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat. Pasal 522 Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 520 terdiri atas: a. Subdirektorat Pencegahan Bidang Kehutanan; b. Subdirektorat Operasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 523 Subdirektorat Pencegahan Bidang Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 522 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, 184 koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang intelijen, dan pencegahan atas ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan kehutanan. Pasal 524 Subdirektorat Pencegahan Bidang Kehutanansebagaimana dimaksud dalam Pasal 523 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 525 Subdirektorat Operasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 522 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang dukungan dan operasi pengamanan hutan serta dukungan operasi penindakan perusakan lingkungan hidup. Pasal 526 Subdirektorat Operasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 524 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 527 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 522 huruf c melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern direktorat. 185 Bagian Ketujuh Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pasal 528 Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 494 huruf e mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum pidana lingkungan hidup dan kehutanan. Pasal 529 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 528 Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang pengumpulan bahan dan keterangan, penyidikan, penanganan barang bukti, serta fasilitasi penegakan hukum pidana terkait bidang lingkungan hidup dan kehutanan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengumpulan bahan dan keterangan, penyidikan, penanganan barang bukti, serta fasilitasi penegakan hukum pidana terkait bidang lingkungan hidup dan kehutanan; c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang pengumpulan bahan dan keterangan, penyidikan, penanganan barang bukti, serta fasilitasi penegakan hukum pidana terkait bidang lingkungan hidup dan kehutanan; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengumpulan bahan dan keterangan, penyidikan, penanganan barang bukti, serta fasilitasi penegakan hukum pidana terkait bidang lingkungan hidup dan kehutanan; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengumpulan bahan dan keterangan, penyidikan, penanganan barang bukti, serta fasilitasi penegakan 186 hukum pidana terkait bidang lingkungan hidup dan kehutanan; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengumpulan bahan dan keterangan, penyidikan, penanganan barang bukti, serta fasilitasi penegakan hukum pidana terkait bidang lingkungan hidup dan kehutanan; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat. Pasal 530 Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 528 terdiri atas: a. Subdirektorat Tindak Pidana Lingkungan Hidup; b. Subdirektorat Tindak Pidana Kehutanan; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 531 Subdirektorat Tindak Pidana Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 530 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan kegiatan pengumpulan bahan dan keterangan, penyidikan, penanganan barang bukti, fasilitasi penegakan hukum pidana terkait bidang lingkungan hidup. Pasal 532 Subdirektorat Tindak Pidana Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 531 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 187 Pasal 533 Subdirektorat Tindak Pidana Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 530 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan kegiatan pengumpulan bahan dan keterangan, penyidikan, penanganan barang bukti, fasilitasi penegakan hukum pidana terkait bidang kehutanan. Pasal 534 Subdirektorat Tindak Pidana Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 533 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 535 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 530 huruf c melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern direktorat. BAB XIII INSPEKTORAT JENDERAL Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Pasal 536 (1) Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf k berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 188 (2) Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Inspektur Jenderal. Pasal 537 Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 536 mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pasal 538 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 536 Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu; d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; e. pelaksanaan tugas administrasi Inspektorat Jenderal; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 539 Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 536 terdiri atas: a. Sekretariat Inspektorat Jenderal b. Inspektorat Wilayah I; c. Inspektorat Wilayah II; d. Inspektorat Wilayah III; 189 e. Inspektorat Wilayah IV; dan f. Inspektorat Investigasi. Bagian Ketiga Sekretariat Inspektorat Jenderal Pasal 540 Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 539 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Inspektorat Jenderal. Pasal 541 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 540 Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi, penyusunan, dan evaluasi rencana, program kerja, dan pelaporan pengawasan intern; b. pengelolaan data dan sistem informasi hasil pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan intern dan ekstern; c. pengelolaan urusan kepegawaian, hukum, organisasi, tata laksana, fasilitasi reformasi birokrasi dan pemantauan kepatuhan internal; dan d. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga di lingkungan Inspektorat Jenderal. Pasal 542 Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 540 terdiri atas: a. Bagian Rencana dan Informasi Hasil Pengawasan; b. Bagian Umum dan Kepatuhan Internal; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. 190 Pasal 543 Bagian Rencana dan Informasi Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan rencana, program, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengawasan intern, serta pengelolaan data dan informasi hasil pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan. Pasal 544 Bagian Rencana dan Informasi Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 543 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 545 Bagian Umum dan Kepatuhan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, perlengkapan, keuangan, kepegawaian, organisasi dan ketatalaksanaan, hukum, kehumasan, dan penegakan kepatuhan internal di lingkungan Inspektorat Jenderal. Pasal 546 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 Bagian Umum dan Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan urusan administrasi keuangan, tata usaha, rumah tangga dan perlengkapan di lingkungan Inspektorat Jenderal; b. pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, hukum, organisasi dan ketatalaksanaan, serta kehumasan; dan c. pelaksanaan penegakan aturan disiplin, kode etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara di lingkungan Inspektorat Jenderal. 191 Pasal 547 Bagian Umum dan Kepatuhan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 548 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 547 huruf a mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern Sekretariat Inspektorat Jenderal. Bagian Keempat Inspektorat Wilayah I Pasal 549 Inspektorat Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 539 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja, keuangan dan administrasi melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu termasuk pendanaan dekonsentrasi, tugas pembantuan dan dana alokasi khusus pada Unit Kerja Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, dan Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sumatera, serta Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, dan Lampung. 192 Pasal 550 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 549 Inspektorat Wilayah I menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pengawasan kinerja, keuangan, dan administrasi; b. penyusunan petunjuk pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan, dan administrasi, serta penyelenggaran sistem pengendalian intern pemerintah; c. pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan, dan administrasi melalui audit, reviu, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya; d. pelaksanaan penanganan uji nilai tindak lanjut hasil pengawasan; e. koordinasi pengawasan dengan instansi pengawas daerah berkaitan dengan pendanaan dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan dana alokasi khusus; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Inspektorat Wilayah I. Pasal 551 Inspektorat Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 549 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 552 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 551 huruf a mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern Inspektorat Wilayah I. 193 Bagian Kelima Inspektorat Wilayah II Pasal 553 Inspektorat Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 539 huruf c mempunyai tugas melaksanakan melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja, keuangan dan administrasi melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu termasuk pendanaan dekonsentrasi, tugas pembantuan dan dana alokasi khusus pada unit kerja Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Jawa, dan Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali Nusa Tenggara, Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Pasal 554 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 553 Inspektorat Wilayah II menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pengawasan kinerja, keuangan, dan administrasi; b. penyusunan petunjuk pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan, dan administrasi, serta penyelenggaran sistem pengendalian intern pemerintah; c. pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan, dan administrasi melalui audit, reviu, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya; d. pelaksanaan penanganan uji nilai tindak lanjut hasil pengawasan; 194 e. koordinasi pengawasan dengan instansi pengawas daerah berkaitan dengan pendanaan dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan dana alokasi khusus; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Inspektorat Wilayah II. Pasal 555 Inspektorat Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 553 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 556 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 555 huruf a mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern Inspektorat Wilayah II. Bagian Keenam Inspektorat Wilayah III Pasal 557 Inspektorat Wilayah III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 539 huruf d mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja, keuangan dan administrasi melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu termasuk pendanaan dekonsentrasi, tugas pembantuan dan dana alokasi khusus pada unit kerja Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 195 Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Kalimantan, dan Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Papua serta Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Papua, dan Papua Barat. Pasal 558 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 557 Inspektorat Wilayah III menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pengawasan kinerja, keuangan, dan administrasi; b. penyusunan petunjuk pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan, dan administrasi, serta penyelenggaran sistem pengendalian intern pemerintah; c. pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan, dan administrasi melalui audit, reviu, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya; d. pelaksanaan penanganan uji nilai tindak lanjut hasil pengawasan; e. koordinasi pengawasan dengan instansi pengawas daerah berkaitan dengan pendanaan dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan dana alokasi khusus; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Inspektorat Wilayah III. Pasal 559 Inspektorat Wilayah III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 557 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 560 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 559 huruf a mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, 196 kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern Inspektorat Wilayah III. Bagian Ketujuh Inspektorat Wilayah IV Pasal 561 Inspektorat Wilayah IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 539 huruf e mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja, keuangan dan administrasi melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu termasuk pendanaan dekonsentrasi, tugas pembantuan dan dana alokasi khusus pada unit kerja Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku, serta Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Maluku dan Maluku Utara. Pasal 562 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 561 Inspektorat Wilayah IV menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pengawasan kinerja, keuangan, dan administrasi; b. penyusunan petunjuk pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan, dan administrasi, serta penyelenggaran sistem pengendalian intern pemerintah; c. pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan, dan administrasi melalui audit, reviu, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya; 197 d. pelaksanaan penanganan uji nilai tindak lanjut hasil pengawasan; e. koordinasi pengawasan dengan instansi pengawas daerah berkaitan dengan pendanaan dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan dana alokasi khusus; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Inspektorat Wilayah IV. Pasal 563 Inspektorat Wilayah IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 561 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 564 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 563 huruf a mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern Inspektorat Wilayah IV. Bagian Kedelapan Inspektorat Investigasi Pasal 565 Inspektorat Investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 539 huruf f mempunyai tugas melaksanakan pengawasan yang berindikasi praktek-praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pasal 566 Untukmelaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 565 Inspektorat Investigasi menyelenggarakan fungsi: 198 a. penyusunan rencana dan program kerja pengawasan yang berindikasi praktek-praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara; b. penyusunan petunjuk pelaksanaan pengawasan yang berindikasi praktek-praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara; c. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi hasil pengawasan yang berindikasi praktek-praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara; d. pelaksanaan pengawasan pelanggaran yang berindikasi praktek-praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara; e. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan tindak lanjut hasil pengawasan kasus pelanggaran yang berindikasi praktek-praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, pelanggaran administrasi, serta pelanggaran kode etik aparatur sipil negara; f. pelaksanaan fasilitasi penilaian dan pengusulan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Inspektorat Investigasi. Pasal 567 Inspektorat Investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 565 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 568 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 567 huruf a mempunyai tugas melakukan pelaksanaan 199 urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern Inspektorat Investigasi. BAB XIV BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Pasal 569 (1) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf l berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala badan. Pasal 570 Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 569 mempunyai tugas menyelenggarakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan. Pasal 571 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 569 Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan; 200 b. pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan penyuluhan kehutanan dan lingkungan hidup; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan penyuluhan kehutanan dan lingkungan hidup; e. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan; f. pelaksanaan tugas administrasi Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 572 Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 569 terdiri atas: a. Sekretariat Badan; b. Pusat Penyuluhan; c. Pusat Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia; d. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan e. Pusat Pengembangan Generasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Bagian Ketiga Sekretariat Badan Pasal 573 Sekretariat Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup dan Kehutanan 201 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 572 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan. Pasal 574 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 573 Sekretariat Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, kerja sama, pemantauan, evaluasi, konsultasi publik dan pelaporan kinerja; b. koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data dan pengelolaan sistem informasi, serta hubungan masyarakat; c. koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, fasilitasi reformasi birokrasi dan inovasi pelayanan publik; d. koordinasi dan penyiapan rancangan peraturan perundang-undangan dan telaahan peraturan perundang-undang, administrasi kerja sama, serta pemberian pertimbangan dan advokasi hukum; dan e. pelaksanaan urusan administrasi keuangan, tata usaha, rumah tangga, keuangan dan perlengkapan di lingkungan badan. Pasal 575 Sekretariat Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 573 terdiri atas: a. Bagian Program, Evaluasi, Hukum dan Kerja Sama Teknik; b. Bagian Keuangan, Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. 202 Pasal 576 Bagian Program, Evaluasi, Hukum dan Kerja Sama Teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 575 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan rencana, program dan anggaran, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja, pengolahan data dan pengelolaan teknologi sistem informasi, hubungan masyarakat, rancangan peraturan perundang-undangan dan telaahan peraturan perundang-undangan, kerja sama teknik, serta pemberian pertimbangan dan advokasi hukum. Pasal 577 Bagian Program, Evaluasi, Hukum dan Kerja Sama Teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 576 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 578 Bagian Keuangan, Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksanasebagaimana dimaksud dalam Pasal 575 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, fasilitasi reformasi birokrasi, administrasi keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan perlengkapan. Pasal 579 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 578 Bagian Keuangan, Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana serta fasilitasi reformasi birokrasi; b. pelaksanaan urusan administrasi keuangan; c. pelaksanaan urusan perlengkapan, kearsipan dan pengelolaan barang milik negara; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga. 203 Pasal 580 Bagian Keuangan, Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 578 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 581 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 580 huruf a mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern Sekretariat Badan. Bagian Keempat Pusat Penyuluhan Pasal 582 Pusat Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 572 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penyuluhan lingkungan hidup dan kehutanan. Pasal 583 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 582 Pusat Penyuluhan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pengembangan penyuluhan, ketenagaan penyuluhan dan kelembagaan penyuluhan; b. penyiapan pelaksanaan tugas pengembangan penyuluhan, ketenagaan penyuluhan dan kelembagaan penyuluhan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengembangan penyuluhan, ketenagaan penyuluhan dan kelembagaan penyuluhan; 204 d. bimbingan teknis, evaluasi, pelaporan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengembangan penyuluhan, ketenagaan penyuluhan dan kelembagaan penyuluhan; e. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan penyuluhan, ketenagaan penyuluhan dan kelembagaan penyuluhan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggan dan pelaporan administrasi Pusat. Pasal 584 Pusat Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 582 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha;dan b. Kelompok Jabatan Fungsional Pasal 585 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 584 huruf a mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern pusat. Bagian Kelima Pusat Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pasal 586 Pusat Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 572 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknisdi bidang perencanaan pengembangan sumber daya aparatur dan non aparatur lingkungan hidup dan kehutanan. 205 Pasal 587 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 586 Pusat Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, kerjasama, kebijakan teknis sistem dan materi penilaian kompetensi serta pelaksanaan perencanaan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan; b. pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis penyelenggaraan penilaian kompetensi sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan; c. pengembangan standar kompetensi dan penilaian kompetensi sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan; d. penyelenggaraan penilaian kompetensi sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan; e. bimbingan teknis di bidang perencanaan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan; f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan penilaian kompetensi dan perencanaan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, dan pelaporan administrasi pusat. Pasal 588 Pusat Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 586 terdiri atas: a. Bidang Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. Bidang Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Non Aparatur Lingkungan Hidup dan Kehutanan; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. 206 Pasal 589 Bidang Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 588 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan kebijakan teknis, bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rencana, program, kerja sama, dan pelaksanaan perencanaan pengembangan, penyelenggaraan penilaian kompetensi sumber daya manusia aparatur lingkungan hidup dan kehutanan. Pasal 590 Bidang Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 589 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 591 Bidang Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Non Aparatur Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 588 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan kebijakan teknis, bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rencana, program, kerja sama, dan pelaksanaan perencanaan pengembangan, penyelenggaraan penilaian kompetensi sumber daya manusia non aparatur lingkungan hidup dan kehutanan. Pasal 592 Bidang Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Non Aparatur Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 593 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 588 huruf c mempunyai tugas melakukan pelaksanaan 207 urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern pusat. Bagian Keenam Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pasal 594 Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 572 huruf d mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan aparatur dan non aparatur lingkungan hidup dan kehutanan. Pasal 595 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 594 Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, kerjasama dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur dan non aparatur lingkungan hidup dan kehutanan; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur dan non aparatur lingkungan hidup dan kehutanan; c. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur dan non aparatur lingkungan hidup dan kehutanan; d. penyiapan bahan penyelenggaraan pengakuan lembaga pendidikan dan pelatihan lingkungan hidup dan kehutanan serta pengakuan penyelenggaraan pendidikan menengah kejuruan kehutanan; 208 e. bimbingan teknis pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur dan non aparatur lingkungan hidup dan kehutanan; f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur dan non aparatur lingkungan hidup dan kehutanan; g. pembinaan teknis pengelolaan sarana prasarana pendukung pendidikan dan pelatihan lingkungan hidup dan kehutanan; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, dan pelaporan pusat. Pasal 596 Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 594 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 597 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 596 huruf a mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern pusat. Bagian Ketujuh Pusat Pengembangan Generasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pasal 598 Pusat Pengembangan Generasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 572 huruf e mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan 209 pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan generasi lingkungan hidup dan kehutanan. Pasal 599 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598 Pusat Pengembangan Generasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan kerja sama pembinaan perilaku peduli dan berbudaya lingkungan hidup dan kehutanan serta jiwa wirausaha kreatif di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; b. penyiapan perumusan kebijakan dan bimbingan teknis pembinaan perilaku peduli dan berbudaya lingkungan hidup dan kehutanan serta jiwa wirausaha kreatif di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; c. pelaksanaan kebijakan pembinaan perilaku peduli dan berbudaya lingkungan hidup dan kehutanan serta jiwa wirausaha kreatif di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan pembinaan perilaku peduli dan berbudaya lingkungan hidup dan kehutanan serta jiwa wirausaha kreatif di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, dan pelaporan Pusat. Pasal 600 Pusat Pengembangan Generasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598 terdiri atas: a. Bidang Pembinaan Perilaku Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. Bidang Pembinaan Wirausaha Kreatif Lingkungan Hidup dan Kehutanan; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. 210 Pasal 601 Bidang Pembinaan Perilaku Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 600 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan perilaku peduli dan berbudaya lingkungan hidup dan kehutanan. Pasal 602 Bidang Pembinaan Perilaku Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 601 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 603 Bidang Pengembangan Pembinaan Wirausaha Kreatif Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 600 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan wirausaha kreatif pada lembaga kemasyarakatan/komunitas di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Pasal 604 Bidang Pengembangan Pembinaan Wirausaha Kreatif Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 605 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 600 huruf c mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern pusat. 211 BAB XV BADAN STANDARDISASI INSTRUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Pasal 606 (1) Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf m berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala badan. Pasal 607 Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 606 mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan, pengembangan, serta penerapan standar dan penilaian kesesuaian standar instrumen di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Pasal 608 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 606 Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis rencana dan program perumusan dan pengembangan, serta penerapan standar dan penilaian kesesuaian standar instrumen di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; b. pelaksanaan koordinasi dan perumusan, pengembangan, serta penilaian kesesuaian standar instrumen di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; 212 c. pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan fasilitasi penerapan standar instrumen di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; d. pelaksanaan tugas administrasi Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 609 Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 606 terdiri atas: a. Sekretariat Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. Pusat Standardisasi Instrumen Kualitas Lingkungan Hidup; c. Pusat Standardisasi Instrumen Pengelolaan Hutan Berkelanjutan; d. Pusat Standardisasi Instrumen Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim; dan e. Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Bagian Ketiga Sekretariat Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pasal 610 Sekretariat Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan badan. 213 Pasal 611 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 610 Sekretariat Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, kerja sama teknik, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja badan; b. koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data dan pengelolaan sistem informasi, serta hubungan masyarakat badan; c. koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, dan fasilitasi reformasi birokrasi badan; d. koordinasi dan penyiapan rancangan peraturan perundang-undangan dan telaahan peraturan perundang-undang, administrasi kerja sama teknik, serta pemberian pertimbangan dan advokasi hukum badan; dan e. pelaksanaan urusan administrasi keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan perlengkapan di lingkungan badan. Pasal 612 Sekretariat Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 611 terdiri atas: a. Bagian Program, Evaluasi, Hukum dan Kerja Sama Teknik; b. Bagian Keuangan, Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 613 Bagian Program, Evaluasi, Hukum dan Kerja Sama Teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 612 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan rencana, program dan anggaran, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja, pengolahan data dan 214 pengelolaan teknologi sistem informasi, hubungan masyarakat, rancangan peraturan perundang-undangan dan telaahan peraturan perundang-undangan, kerja sama teknik, serta pemberian pertimbangan dan advokasi hukum. Pasal 614 Bagian Program Evaluasi, Hukum dan Kerja Sama Teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 613 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 615 Bagian Keuangan, Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 612 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, fasilitasi reformasi birokrasi, administrasi keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan perlengkapan. Pasal 616 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 615 Bagian Keuangan, Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana serta fasilitasi reformasi birokrasi; b. pelaksanaan urusan administrasi keuangan; c. pelaksanaan urusan perlengkapan, kearsipan dan pengelolaan barang milik negara; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga. Pasal 617 Bagian Keuangan,Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 616 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. 215 Pasal 618 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 617 huruf a mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern Sekretariat Badan. Bagian Keempat Pusat Standardisasi Instrumen Kualitas Lingkungan Hidup Pasal 619 Pusat Standardisasi Instrumen Kualitas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan perencanaan, perumusan, pengembangan, dan penilaian kesesuaian standar instrumen kualitas lingkungan hidup. Pasal 620 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 619 Pusat Standardisasi Instrumen Kualitas Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis perencanaan, perumusan, pengembangan, dan penilaian kesesuaian standar instrumen kualitas lingkungan hidup dan dampak lingkungan usaha dan kegiatan serta sosial ekonomi lingkungan hidup berdasarkan hasil analisis data dan informasi; b. koordinasi dan pelaksanaan perencanaan dan perumusan standar instrumen kualitas lingkungan hidup, dan dampak lingkungan usaha dan kegiatan serta sosial ekonomi lingkungan hidup berdasarkan hasil analisis data dan informasi; 216 c. pelaksanaan penilaian kesesuaian standar instrumen kualitas lingkungan hidup, dampak lingkungan usaha dan kegiatan serta sosial ekonomi lingkungan hidup; d. pelaksanaan pengembangan standar instrumen kualitas lingkungan hidup dan dampak lingkungan usaha dan kegiatan serta sosial ekonomi lingkungan hidup berdasarkan hasil analisis data dan informasi; e. pelaksanaan penyelenggaraan sistem dan rujukan standar instrumen pengelolaan laboratorium lingkungan; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan perencanaan, perumusan, pengembangan, dan penilaian kesesuaian standar instrumen kualitas lingkungan hidup dan dampak lingkungan usaha dan kegiatan serta sosial ekonomi lingkungan hidup; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat. Pasal 621 Pusat Standardisasi Instrumen Kualitas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 620 terdiri atas: a. Bidang Perumusan dan Penilaian Kesesuaian Standar Instrumen; b. Bidang Pengembangan Standar Instrumen dan Pengelolaan Laboratorium dan Metrologi Lingkungan; c. Sub Bagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 622 Bidang Perumusan dan Penilaian Kesesuaian Standar Instrumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 621 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan teknis, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan penilaian kesesuaian standar instrumen kualitas lingkungan hidup, dampak lingkungan usaha dan kegiatan serta sosial ekonomi lingkunganhidup berdasarkan hasil analisis data dan informasi. 217 Pasal 623 Bidang Perumusan dan Penilaian Kesesuaian Standar Instrumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 622 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 624 Bidang Pengembangan Standar Instrumen dan Pengelolaan Laboratorium dan Metrologi Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 621 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan teknis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan standar instrumen kualitas lingkungan hidup, dampak lingkungan usaha dan kegiatan serta sosial ekonomi lingkungan hidup berdasarkan hasil analisis data dan informasi serta penyelenggaraan sistem pengembangan laboratorium lingkungan rujukan nasional, metrologi lingkungan, pembinaan laboratorium lingkungan dalam rangka penerapan standar dan pelayanan teknis laboratorium. Pasal 625 Bidang Pengembangan Standar Instrumen dan Pengelolaan Laboratorium dan Metrologi Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 624 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 626 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 621 huruf c mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern pusat. 218 Bagian Kelima Pusat Standardisasi Instrumen Pengelolaan Hutan Berkelanjutan Pasal 627 Pusat Standardisasi Instrumen Pengelolaan Hutan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan perencanaan, perumusan, pengembangan, dan penilaian kesesuaian standardisasi instrumen pengelolaan hutan berkelanjutan. Pasal 628 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 627 Pusat Standardisasi Instrumen Pengelolaan Hutan Berkelanjutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis perencanaan, perumusan, pengembangan, dan penilaian kesesuaian standar instrumen pengelolaan hutan berkelanjutan dan sosial ekonomi kehutanan berdasarkan hasil analisis data dan informasi; b. koordinasi dan pelaksanaan perencanaan dan perumusan standar instrumen pengelolaan hutan berkelanjutan dan sosial ekonomi kehutanan berdasarkan hasil analisis data dan informasi; c. pelaksanaan penilaian kesesuaian standar instrumen pengelolaan hutan berkelanjutan dan sosial ekonomi kehutanan; d. pelaksanaan pengembangan standar instrumen pengelolaan hutan berkelanjutan dan sosial ekonomi kehutanan berdasarkan hasil analisis data dan informasi; e. pelaksanaan penyelenggaraan sistem laboratorium kehutanan; 219 f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan perencanaan, perumusan, pengembangan, dan penilaian kesesuaian standar instrumen pengelolaan hutan berkelanjutan dan sosial ekonomi kehutanan; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat. Pasal 629 Pusat Standardisasi Instrumen Pengelolaan Hutan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 627 terdiri atas: a. Bidang Perumusan dan Penilaian Kesesuaian Standar Instrumen; b. Bidang Pengembangan Standar Instrumen dan Pengelolaan Laboratorium Kehutanan; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 630 Bidang Perumusan dan Penilaian Kesesuaian Standar Instrumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 629 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan teknis, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan perumusan dan penilaian kesesuaian standar instrumen pengelolaan hutan berkelanjutan dan sosial ekonomi kehutanan berdasarkan hasil analisis data dan informasi. Pasal 631 Bidang Perumusan dan Penilaian Kesesuaian Standar Instrumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 630 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 632 Bidang Pengembangan Standar Instrumen dan Pengelolaan Laboratorium Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 629 huruf b mempunyai tugas melaksanakan 220 penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan teknis, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan standar instrumen pengelolaan hutan berkelanjutan dan sosial ekonomi kehutanan berdasarkan hasil analisis data dan informasi serta pengelolaan dan pelayanan teknis laboratorium kehutanan. Pasal 633 Bidang Pengembangan Standar Instrumen dan Pengelolaan Laboratorium Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 632 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 634 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 629 huruf c mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern pusat. Bagian Keenam Pusat Standardisasi Instrumen Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim Pasal 635 Pusat Standardisasi Instrumen Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan perencanaan, perumusan, pengembangan, dan penilaian kesesuaian standar instrumen ketahanan bencana ekologis dan perubahan iklim. Pasal 636 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 635 Pusat Standardisasi Instrumen Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim menyelenggarakan fungsi: 221 a. penyiapan perumusan kebijakan teknis perencanaan, perumusan, pengembangan, dan penilaian kesesuaian standar instrumen ketahanan bencana ekologis, adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di tingkat tapak, pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan, pengelolaan dan pengendalian tata air berdasarkan hasil analisis data dan informasi; b. koordinasi dan pelaksanaan perencanaan dan perumusan standar instrumen ketahanan bencana ekologis, adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di tingkat tapak, pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan, pengelolaan dan pengendalian tata air berdasarkan hasil analisis data dan informasi; c. pelaksanaan penilaian kesesuaian standar instrumen ketahanan bencana ekologis, adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di tingkat tapak, pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan, pengelolaan dan pengendalian tata air; d. pelaksanaan pengembangan standar instrumen ketahanan bencana ekologis, adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di tingkat tapak, pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan, pengelolaan dan pengendalian tata air berdasarkan hasil analisis data dan informasi; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan perencanaan, perumusan, pengembangan, dan penilaian kesesuaian standar instrumen ketahanan bencana ekologis, adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di tingkat tapak, pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan, pengelolaan dan pengendalian tata air; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat. 222 Pasal 637 Pusat Standardisasi Instrumen Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 635 terdiri atas: a. Bidang Perumusan dan Penilaian Kesesuaian Standar Instrumen; b. Bidang Pengembangan Standar Instrumen Ketahanan Bencana Ekologis dan Perubahan Iklim; c. Sub Bagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 638 Bidang Perumusan dan Penilaian Kesesuaian Standar Instrumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 637 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan teknis, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan perumusan, dan Penilaian Kesesuaian standar instrumen ketahanan bencana ekologis, adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di tingkat tapak, pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan, pengelolaan dan pengendalian tata air berdasarkan hasil analisis data dan informasi. Pasal 639 Bidang Perumusan dan Penilaian Kesesuaian Standar Instrumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 638 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 640 Bidang Pengembangan Standar Instrumen Ketahanan Bencana Ekologis dan Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 637 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan teknis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan standar instrumen ketahanan bencana ekologis, adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di tingkat tapak, pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan, 223 pengelolaan dan pengendalian tata air berdasarkan hasil analisis data dan informasi. Pasal 641 Bidang Pengembangan Standar Instrumen Ketahanan Bencana Ekologis dan Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 640 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 642 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 637 huruf c mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern pusat. Bagian Ketujuh Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pasal 643 Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 huruf e mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis fasilitasi penerapan standar instrumen lingkungan hidup dan kehutanan. Pasal 644 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 642 Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis perencanaan registrasi dan fasilitasi penerapan standar instrumen kualitas lingkungan hidup, pengelolaan hutan 224 berkelanjutan, ketahanan bencana ekologis dan perubahan iklim; b. pelaksanaan registrasi standar instrumen kualitas lingkungan hidup, pengelolaan hutan berkelanjutan, ketahanan bencana ekologis dan perubahan iklim; c. pelaksanaan penyiapan bahan substansi peraturan perundang-undangan standar instrumen kualitas lingkungan hidup, pengelolaan hutan berkelanjutan, ketahanan bencana ekologis dan perubahan iklim; d. pelaksanaan fasilitasi penerapan standar instrumen lingkup internal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan eksternal; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan perencanaan registrasi dan fasilitasi penerapan standar instrumen kualitas lingkungan hidup, pengelolaan hutan berkelanjutan, ketahanan bencana ekologis dan perubahan iklim; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat. Pasal 645 Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 642 terdiri atas: a. Bidang Fasilitasi dan Registrasi Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan; c. Sub Bagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 646 Bidang Fasilitasi dan Registrasi Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanansebagaimana dimaksud dalam Pasal 645 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan teknis, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi 225 dan registrasi standar instrumen kualitas lingkungan hidup, pengelolaan hutan berkelanjutan, ketahanan bencana ekologis dan perubahan iklim. Pasal 647 Bidang Fasilitasi dan Registrasi Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 646 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 648 Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 645 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penerapan standar instrumen kualitas lingkungan hidup, pengelolaan hutan berkelanjutan, ketahanan bencana ekologis dan perubahan iklim. Pasal 649 Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 648 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 650 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 645 huruf c mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern pusat. 226 BAB XVI STAF AHLI Pasal 651 (1) Staf Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf n merupakan unsur pembantu Menteri di bidang keahlian tertentu, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Staf Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah; b. Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Industri dan Perdagangan Internasional; c. Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Energi; d. Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam; dan e. Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Pangan. (3) Staf Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas: a. Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait dengan bidang hubungan antar lembaga pusat dan daerah; b. Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Industri dan Perdagangan Internasional mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait dengan bidang industri dan perdagangan internasional; 227 c. Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Energi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait dengan bidang energi; d. Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait dengan bidang ekonomi sumber daya alam; dan e. Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Pangan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait dengan bidang pangan. (4) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Staf Ahli dapat membangun jejaring kerja dan koordinasi dengan unit kerja terkait. (5) Staf Ahli dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal. BAB XVII PUSAT PENGENDALIAN PEMBANGUNAN EKOREGION Pasal 652 (1) Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a merupakan unsur pendukung pelaksanaan tugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala. 228 Pasal 653 Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 652 dibagi dalam 6 (enam) wilayah yang terdiri atas: a. Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sumatera yang berkedudukan di Pekanbaru; b. Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Jawa yang berkedudukan di Yogyakarta; c. Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali dan Nusa Tenggara yang berkedudukan di Denpasar; d. Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Kalimantan yang berkedudukan di Balikpapan; e. Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku yang berkedudukan di Makassar; dan f. Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Papua yang berkedudukan di Biak. Pasal 654 Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 652 dan Pasal 653 mempunyai tugas melaksanakan pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion. Pasal 655 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 652 dan Pasal 653 Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion; b. koordinasi perencanaan pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion; c. koordinasi pelaksanaan program pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion; 229 d. pelaksanaan fasilitasi penerapan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, limbah, dan bahan berbahaya dan beracun di wilayah ekoregion; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion; dan f. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat. Pasal 656 Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 652 terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Koordinasi Perencanaan Pengendalian Pembangunan Ekoregion; c. Bidang Fasilitasi Pengendalian Pembangunan Ekoregion; dan d. Bidang Evaluasi Pengendalian Pembangunan Ekoregion. Pasal 657 Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 656 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi rencana dan program, verifikasi pelaksanaan program lingkungan hidup dan kehutanan, kerjasama, pengelolaan urusan tata usaha, pengelolaan keuangan, kepegawaian, sistem pengawasan intern,reformasi birokrasi, pengelolaan data dan informasi, hubungan masyarakat, dan pengelolaan barang milik negara serta pelaporan kinerja, rumah tangga, kearsipan dan dokumentasi. Pasal 658 Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 657 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 230 Pasal 659 Bidang Koordinasi Perencanaan Pengendalian Pembangunan Ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 656 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan koordinasi perencanaan pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion. Pasal 660 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 659 Bidang Koordinasi Perencanaan Pengendalian Pembangunan Ekoregion menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion; b. pelaksanaan perencanaan koordinasi pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion; c. pelaksanaan inventarisasi perencanaan pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion; d. analisis data dan informasi perencanaan pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion; e. pelaksanaan sinkronisasi perencanaan pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion; f. pelaksanaan fasilitasi integrasi perencanaan pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion; dan g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang integrasi rencana pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion. 231 Pasal 661 Bidang Koordinasi Perencanaan Pengendalian Pembangunan Ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 659 terdiri atas: a. Subbidang Fasilitasi Integrasi Perencanaan Pengendalian Pembangunan Ekoregion; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 662 Subbidang Fasilitasi Integrasi Perencanaan Pengendalian Pembangunan Ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 661 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi integrasi perencanaan pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion. Pasal 663 Bidang Fasilitasi Pengendalian Pembangunan Ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 656 huruf c mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi penerapan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, limbah, dan bahan berbahaya dan beracun di wilayah ekoregion. Pasal 664 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 663 Bidang Fasilitasi Pengendalian Pembangunan Ekoregion menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana fasilitasi pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, limbah, dan bahan berbahaya dan beracun di wilayah ekoregion; b. pelaksanaan fasilitasi penerapan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, limbah, dan bahan berbahaya dan beracun di wilayah ekoregion; c. pelaksanaan pengelolaan laboratorium lingkungan di wilayah ekoregion; dan 232 d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang fasilitasi penerapan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, limbah, dan bahan berbahaya dan beracun di wilayah ekoregion. Pasal 665 Bidang Fasilitasi Pengendalian Pembangunan Ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 663 terdiri atas: a. Subbidang Fasilitasi Penerapan Pengendalian Pembangunan Ekoregion; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 666 Subbidang Fasilitasi Penerapan Pengendalian Pembangunan Ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 665 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi penerapan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan dan pengelolaan sampah, limbah dan bahan berbahaya dan beracun di wilayah ekoregion. Pasal 667 Bidang Evaluasi Pengendalian Pembangunan Ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 656 huruf d mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion. Pasal 668 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 667 Bidang Evaluasi Pengendalian Pembangunan Ekoregion menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan evaluasi pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion; b. pelaksanaan evaluasi penerapan pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion; 233 c. pelaksanaan identifikasi dampak pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion; d. penyusunan rekomendasi tindak lanjut pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion; dan e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang evaluasi pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion. Pasal 669 Bidang Evaluasi Pengendalian Pembangunan Ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 667 terdiri atas: a. Subbidang Evaluasi Dampak Pembangunan Ekoregion; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 670 Subbidang Evaluasi Dampak Pembangunan Ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 669 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan identifikasi dampak, dan penyusunan rekomendasi tindak lanjut pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion. BAB XVIII PUSAT KEBIJAKAN STRATEGIS Pasal 671 (1) Pusat Kebijakan Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b merupakan unsur pendukung pelaksanaan tugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Kebijakan Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala. 234 Pasal 672 Pusat Kebijakan Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 671 mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan rekomendasi kebijakan strategis di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Pasal 673 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 672 Pusat Kebijakan Strategis menyelenggarakan fungsi: a. pengkoordinasian penyusunan program dan kebijakan strategis lingkungan hidup dan kehutanan di bidang sosial, ekonomi dan investasi, politik, hukum, pembangunan, kemaritiman, kesejahteraan rakyat dan isu global; b. pelaksanaan analisis kebijakan strategis dan penyusunan rekomendasi terhadap isu lingkungan hidup dan kehutanan di bidang sosial, ekonomi dan investasi, politik, hukum, pembangunan, kemaritiman, kesejahteraan rakyat dan isu global; c. evaluasi penyusunan program dan kebijakan strategis lingkungan hidup dan kehutanan di bidang sosial, ekonomi dan investasi, politik, hukum, pembangunan, kemaritiman, kesejahteraan rakyat dan isu global; d. supervisi pelaksanaan kebijakan strategis lingkungan hidup dan kehutanan di bidang sosial, ekonomi dan investasi, politik, hukum, pembangunan, kemaritiman, kesejahteraan rakyat dan isu global; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, dan pelaporan administrasi pusat. Pasal 674 Pusat Kebijakan Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 672 terdiri atas: 235 a. Bidang Fasilitasi Rekomendasi Kebijakan; b. Subbagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 675 Bidang Bidang Fasilitasi Rekomendasi Kebijakansebagaimana dimaksud dalam Pasal 674 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengkoordinasian penyusunan program dan kebijakan strategis, supervisi pelaksanaan kebijakan strategis lingkungan hidup dan kehutanan, pelaksanaan analisis kebijakan strategis dan penyusunan rekomendasi terhadap isu lingkungan hidup dan kehutanan di bidang politik, hukum, kemaritiman, dan isu global. Pasal 676 Bidang Fasilitasi Rekomendasi Kebijakansebagaimana dimaksud dalam Pasal 675 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 677 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 674 huruf b mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern pusat. BAB XIX PUSAT DATA DAN INFORMASI Pasal 678 (1) Pusat Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7ayat (2) huruf c merupakan unsur pendukung pelaksanaan tugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berada di bawah dan bertanggung 236 jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala. Pasal 679 Pusat Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 678 mempunyai tugas melaksanakan perumusandan pelaksanaan kebijakan teknis, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pengelolaan sistem dan teknologi informasi, pengelolaan data dan informasi, dan koordinasi jaringan informasi, serta sistem informasi layanan pemerintahan berbasis elektronik bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Pasal 680 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 679 Pusat Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis, perancangan, pembangunan, pengembangan, pengelolaan basis data, pertukaran dan kliring data, pengoperasian dan pengamanan fasilitas data, disaster recovery center, kontrol kualitas dan penjaminan kualitas pengelolaan data, pengelolaan informasi dan teknologi informasi, dan dukungan sistem informasi layanan pemerintah berbasis elektronik bidang lingkungan hidup dan kehutanan. b. penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis, perancangan, pembangunan, pengembangan, pengelolaan basis data, pertukaran dan kliring data, pengoperasian dan pengamanan fasilitas data, disaster recovery center, kontrol kualitas dan penjaminan kualitas pengelolaan data, pengelolaan informasi dan teknologi informasi, dan dukungan sistem informasi layanan pemerintah berbasis elektronik bidang lingkungan hidup dan kehutanan; 237 c. bimbingan teknis perancangan, pembangunan, pengembangan, pengelolaan basis data, pertukaran dan kliring data, pengoperasian dan pengamanan fasilitas data, disaster recovery center, kontrol kualitas dan penjaminan kualitas pengelolaan data, pengelolaan informasi dan teknologi informasi, dan dukungan sistem informasi layanan pemerintah berbasis elektronik bidang lingkungan hidup dan kehutanan; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan perancangan, pembangunan, pengembangan, pengelolaan basis data, pertukaran dan kliring data, pengoperasian dan pengamanan fasilitas data, disaster recovery center, kontrol kualitas dan penjaminan kualitas pengelolaan data, pengelolaan informasi dan teknologi informasi, dan dukungan sistem informasi layanan pemerintah berbasis elektronik bidang lingkungan hidup dan kehutanan; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan dan pelaporan administrasi pusat. Pasal 681 Pusat Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 679 terdiri atas: a. Bidang Pengelolaan Data dan Informasi; b. Bidang Pengelolaan Teknologi Informasi; c. Subagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan fungsional. Pasal 682 Bidang Pengelolaan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 681 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang perancangan, pembangunan, pengembangan, pengelolaan basis data, pertukaran dan kliring data, pengoperasian dan pengamanan fasilitas data, disaster 238 recovery center, kontrol kualitas dan penjaminan kualitas pengelolaan data, pengelolaan informasi lingkungan hidup dan kehutanan. Pasal 683 Bidang Pengelolaan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 682 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 684 Bidang Pengelolaan Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 681 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sistem informasi aplikasi dan koordinasi jaringan informasi serta sistem informasi layanan pemerintah berbasis elektronik lingkungan hidup dan kehutanan. Pasal 685 Bidang Pengelolaan Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 684 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 686 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 681 huruf cmempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern pusat. 239 BAB XX PUSAT KETEKNIKAN KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN Pasal 687 (1) Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d merupakan unsur pendukung pelaksanaan tugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala. Pasal 688 Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 687 mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan, penerapan dan pelaksanaan keteknikan kehutanan dan lingkungan. Pasal 689 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 688 Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan menyenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan dan penerapan sarana prasarana pengelolaan hutan dan lingkungan; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan dan penerapan sarana prasarana pengelolaan hutan dan lingkungan; c. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pengembangan dan penerapan sarana prasarana pengelolaan hutan dan lingkungan; dan d. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, dan pelaporan administrasi pusat. 240 Pasal 690 Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 687 terdiri atas: a. Bidang Sarana Prasarana Pengelolaan Hutan; b. Bidang Sarana Prasarana Pengelolaan Lingkungan; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 691 Bidang Sarana Prasarana Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 690 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, bimbingan teknis dan evaluasi pengembangan teknik dan metode, penerapan dan penilaian kesesuaian sarana prasarana pemanfaatan dan perlindungan hutan. Pasal 692 Bidang Sarana Prasarana Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 691 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 693 Bidang Sarana Prasarana Pengelolaan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 690 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, bimbingan teknis dan evaluasi pengembangan teknik dan metode, penerapan dan penilaian kesesuaian sarana prasarana pemantauan kualitas lingkungan serta pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan. Pasal 694 Bidang Sarana Prasarana Pengelolaan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 693 terdiri atas Kelompok Jabatan fungsional. 241 Pasal 695 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 690 huruf c mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern pusat. BAB XXI KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL Pasal 696 Pada lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat dibentuk Kelompok Jabatan Fungsional sesuai kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 697 (1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 696 mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (2) Penugasan Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam mengkoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. 242 Pasal 698 (1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 696 terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja. (3) Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB XXII TATA KERJA Pasal 699 Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi setiap unsur di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pasal 700 Setiap unsur di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan. 243 Pasal 701 Setiap unsur di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, serta menerapkan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan dengan memperhatikan perspektif gender. Pasal 702 Setiap pimpinan unit organisasi dan unit kerja harus menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 703 Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. Pasal 704 Setiap pimpinan unit organisasi harus mengawasi pelaksanaan tugas bawahan dan apabila terjadi penyimpangan harus mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 705 Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya. 244 Pasal 706 Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan harus disampaikan kepada pimpinan unit organisasi yang lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja. Pasal 707 (1) Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan menyampaikan laporan berkala kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, dan Sekretaris Badan menyampaikan laporan berkala kepada pimpinan unit organisasi eselon I masing-masing, selanjutnya Sekretaris Jenderal menyusun laporan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (3) Pejabat Fungsional menyampaikan laporan kepada pejabat struktural yang melakukan pembinaan. Pasal 708 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. BAB XXIII UNIT PELAKSANA TEKNIS Pasal 709 (1) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat membentuk unit pelaksana teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 245 (2) Pembentukan, tugas, fungsi, organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB XXIV PENDANAAN Pasal 710 Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB XXV KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 711 Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB XXVI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 712 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 246 Pasal 713 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tugas dan fungsi unit kerja yang melaksanakan fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menghasilkan invensi dan inovasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dikoordinasikan oleh Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB XXVII KETENTUAN PENUTUP Pasal 714 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 713), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 715 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 247 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2021 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2021 KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 756 Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, ttd. MAMAN KUSNANDAR 248 LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN A. STRUKTUR ORGANISASI KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN INSPEKTORAT JENDERAL SEKRETARIAT JENDERAL DITJEN PLANOLOGI KEHUTANAN DAN TATA LINGKUNGAN DITJEN KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM DITJEN PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN REHABILITASI HUTAN DITJEN PENGELOLAN HUTAN LESTARI DITJEN PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN DITJEN PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH DAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DITJEN PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM DITJEN PERHUTANAN SOSIAL DAN KEMITRAAN LINGKUNGAN DITJEN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA BADAN STANDARDISASI INSTRUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN STAF AHLI WAKIL MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN 249 B. STRUKTUR ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL: 1. Struktur Organisasi Biro Kepegawaian dan Organisasi SEKRETARIAT JENDERAL BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI BIRO PERENCANAAN BIRO UMUM BIRO HUKUM BIRO KEUANGAN BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT BIRO KERJA SAMA LUAR NEGERI BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI BAGIAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL BAGIAN PENGELOLAAN JABATAN FUNGSIONAL, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA SUBBAGIAN TATA USAHA 250 2. Struktur Organisasi Biro Perencanaan 3. Struktur Organisasi Biro Umum BIRO PERENCANAAN BAGIAN RENCANA, PROGRAM DAN ANGGARAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL BAGIAN PENGELOLAAN KINERJA SUBBAGIAN TATA USAHA BIRO UMUM BAGIAN TATA USAHA PIMPINAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SUBBAGIAN TATA USAHA BAGIAN RUMAH TANGGA KEMENTERIAN BAGIAN PERLENGKAPAN DAN LAYANAN PENGADAAN 251 4. Struktur Organisasi Biro Hukum 5. Struktur Organisasi Biro Keuangan BIRO HUKUM BAGIAN ADVOKASI DAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL BAGIAN EVALUASI DAN PERIZINAN SUBBAGIAN TATA USAHA BIRO KEUANGAN BAGIAN INVESTASI DAN PENERIMAAN NEGARA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL BAGIAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN SUBBAGIAN TATA USAHA 252 6. Struktur Organisasi Biro Hubungan Masyarakat 7. Struktur Organisasi Biro Kerja Sama Luar Negeri BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT BAGIAN HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL BAGIAN PENYAJIAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK SUBBAGIAN TATA USAHA BIRO KERJA SAMA LUAR NEGERI BAGIAN FASILITASI KERJA SAMA INTERNASIONAL KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL BAGIAN PERJANJIAN INTERNASIONAL SUBBAGIAN TATA USAHA 253 C. STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN TATA LINGKUNGAN 1. Struktur Organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN TATA LINGKUNGAN SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL DIREKTORAT INVENTARISASI DAN PEMANTAUAN SUMBER DAYA HUTAN DIREKTORAT RENCANA DAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN DAN PEMBENTUKAN WILAYAH PENGELOLAAN HUTAN DIREKTORAT PENGUKUHAN DAN PENATAGUNAAN KAWASAN HUTAN DIREKTORAT PENCEGAHAN DAMPAK LINGKUNGAN KEBIJAKAN WILAYAH DAN SEKTOR DIREKTORAT PENCEGAHAN DAMPAK LINGKUNGAN USAHA DAN KEGIATAN SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL BAGIAN PROGRAM, EVALUASI, HUKUM DAN KERJA SAMA TEKNIK KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL BAGIAN KEUANGAN, KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA SUBBAGIAN TATA USAHA 254 2. Struktur Organisasi Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan 3. Struktur Organisasi Direktorat Rencana dan Penggunaan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan DIREKTORAT INVENTARISASI DAN PEMANTAUAN SUMBER DAYA HUTAN SUBDIREKTORAT PEMANTAUAN SUMBER DAYA HUTAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SUBDIREKTORAT JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN SUBBAGIAN TATA USAHA DIREKTORAT RENCANA DAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN DAN PEMBENTUKAN WILAYAH PENGELOLAAN HUTAN SUBDIREKTORAT RENCANA KEHUTANAN DAN PEMBENTUKAN WILAYAH PENGELOLAAN HUTAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SUBDIREKTORAT PENGENDALIAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN SUBBAGIAN TATA USAHA 255 4. Struktur Organisasi Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan 5. Struktur Organisasi Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor DIREKTORAT PENGUKUHAN DAN PENATAGUNAAN KAWASAN HUTAN SUBDIREKTORAT PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SUBDIREKTORAT PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN SUBBAGIAN TATA USAHA DIREKTORAT PENCEGAHAN DAMPAK LINGKUNGAN KEBIJAKAN WILAYAH DAN SEKTOR SUBDIREKTORAT DAYA DUKUNG DAN DAYA TAMPUNG LINGKUNGAN HIDUP KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SUBDIREKTORAT KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS SUBBAGIAN TATA USAHA 256 6. Struktur Organisasi Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan DIREKTORAT PENCEGAHAN DAMPAK LINGKUNGAN USAHA DAN KEGIATAN SUBDIREKTORAT PENGEMBANGAN SISTEM KAJIAN DAMPAK LINGKUNGAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SUBDIREKTORAT PENERAPAN SISTEM KAJIAN DAMPAK LINGKUNGAN SUBBAGIAN TATA USAHA 257 D. STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM 1. Struktur Organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM DIREKTORAT PERENCANAAN KAWASAN KONSERVASI SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL DIREKTORAT PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI DIREKTORAT KONSERVASI KEANEKARAGAMAN HAYATI SPESIES DAN GENETIK DIREKTORAT PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN KAWASAN KONSERVASI DIREKTORAT BINA PENGELOLAAN DAN PEMULIHAN EKOSISTEM SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL BAGIAN PROGRAM, EVALUASI, HUKUM DAN KERJA SAMA TEKNIK KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL BAGIAN KEUANGAN, KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA SUBBAGIAN TATA USAHA 258 2. Struktur Organisasi Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi 3. Struktur Organisasi DirektoratPengelolaan Kawasan Konservasi DIREKTORAT PERENCANAAN KAWASAN KONSERVASI SUBDIREKTORAT INVENTARISASI DAN PEMOLAAN KAWASAN KONSERVASI KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SUBDIREKTORAT PENGUATAN FUNGSI DAN PEMBANGUNAN STRATEGIS KAWASAN KONSERVASI SUBBAGIAN TATA USAHA DIREKTORAT PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI SUBDIREKTORAT PENGENDALIAN PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SUBDIREKTORAT KEMITRAAN KONSERVASI, BINA DAERAH PENYANGGA, DAN BINA CINTA ALAM; SUBBAGIAN TATA USAHA 259 4. Struktur Organisasi Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik: 5. Struktur Organisasi Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi: DIREKTORAT KONSERVASI KEANEKARAGAMAN HAYATI SPESIES DAN GENETIK SUBDIREKTORAT PENGAWETAN SPESIES DAN GENETIK KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SUBDIREKTORAT PEMANFAATAN SPESIES DAN GENETIK SUBBAGIAN TATA USAHA DIREKTORAT PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN KAWASAN KONSERVASI SUBDIREKTORAT PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN WISATA ALAM PADA KAWASAN KONSERVASI KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SUBDIREKTORAT PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN AIR, PANAS BUMI DAN KARBON PADA KAWASAN KONSERVASI SUBBAGIAN TATA USAHA 260 6. Struktur Organisasi Direktorat Bina Pengelolaan dan Pemulihan Ekosistem: DIREKTORAT BINA PENGELOLAAN DAN PEMULIHAN EKOSISTEM SUBBAGIAN TATA USAHA SUBDIREKTORAT PEMULIHAN EKOSISTEM KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL 261 E. STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN REHABILITASI HUTAN DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN REHABILITASI HUTAN DIREKTORAT PERENCANAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL DIREKTORAT PERBENIHAN TANAMAN HUTAN DIREKTORAT REHABILITASI HUTAN DIREKTORAT KONSERVASI TANAH DAN AIR DIREKTORAT REHABILITASI PERAIRAN DARAT DAN MANGROVE 262 1. Struktur Organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan: 2. Struktur Organisasi Direktorat Perencanaan dan Pengawasan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai: SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL BAGIAN PROGRAM, EVALUASI, HUKUM DAN KERJA SAMA TEKNIK KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL BAGIAN KEUANGAN, KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA SUBBAGIAN TATA USAHA DIREKTORAT PERENCANAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI SUBDIREKTORAT PERENCANAAN PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SUBDIREKTORAT PEMANTAUAN KINERJA DAN EVALUASI PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI SUBBAGIAN TATA USAHA 263 3. Struktur Organisasi Direktorat Perbenihan Tanaman Hutan 4. Struktur Organisasi Direktorat Rehabilitasi Hutan dan Lahan DIREKTORAT PERBENIHAN TANAMAN HUTAN SUBDIREKTORAT PENGENDALIAN PEREDARAN BENIH DAN BIBIT KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SUBDIREKTORAT PENGEMBANGAN USAHA DAN PENGELOLAAN SUMBER BENIH SUBBAGIAN TATA USAHA DIREKTORAT REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN SUBDIREKTORAT REBOISASI KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SUBDIREKTORAT PENGHIJAUAN SUBBAGIAN TATA USAHA 264 5. Struktur Organisasi Direktorat Konservasi Tanah Dan Air 6. Struktur Organisasi Direktorat Rehabilitasi Perairan Darat dan Mangrove DIREKTORAT KONSERVASI TANAH DAN AIR SUBDIREKTORAT REKLAMASI DAN REHABILITASI PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SUBDIREKTORAT TEKNIK KONSERVASI TANAH DAN AIR SUBBAGIAN TATA USAHA DIREKTORAT REHABILITASI PERAIRAN DARAT DAN MANGROVE SUBDIREKTORAT REHABILITASI PERAIRAN DARAT KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SUBDIREKTORAT REHABILITASI MANGROVE SUBBAGIAN TATA USAHA 265 F. STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN HUTAN LESTARI 1. Struktur Organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari: DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN HUTAN LESTARI DIREKTORAT BINA RENCANA PEMANFAATAN HUTAN SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL DIREKTORAT BINA USAHA PEMANFAATAN HUTAN DIREKTORAT PENGENDALIAN USAHA PEMANFAATAN HUTAN DIREKTORAT IURAN DAN PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN DIREKTORAT BINA PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL HUTAN SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL BAGIAN PROGRAM, EVALUASI, HUKUM DAN KERJA SAMA TEKNIK KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL BAGIAN KEUANGAN, KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA SUBBAGIAN TATA USAHA 266 2. Struktur Organisasi Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan Hutan 3. Struktur Organisasi Direktorat Bina Usaha Pemanfaatan Hutan LAMPIRAN BAB VIII-4 DIREKTORAT BINA RENCANA PEMANFAATAN HUTAN SUBDIREKTORAT PEMOLAAN KAWASAN HUTAN PRODUKSI DAN HUTAN LINDUNG KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SUBDIREKTORAT PEMBINAAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN SUBBAGIAN TATA USAHA DIREKTORAT BINA USAHA PEMANFAATAN HUTAN SUBDIREKTORAT USAHA PEMANFAATAN HUTAN WILAYAH I KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SUBDIREKTORAT USAHA PEMANFAATAN HUTAN WILAYAH II SUBBAGIAN TATA USAHA 267 4. Struktur Organisasi Direktorat Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan: 5. Struktur Organisasi Direktorat Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan LAMPIRAN BAB VIII-6 DIREKTORAT PENGENDALIAN USAHA PEMANFAATAN HUTAN SUBDIREKTORAT RENCANA KERJA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SUBDIREKTORAT EVALUASI KINERJA USAHA SUBBAGIAN TATA USAHA DIREKTORAT IURAN DAN PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN SUBDIREKTORAT PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SUBDIREKTORAT PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PEMANFAATAN HUTAN SUBBAGIAN TATA USAHA 268 6. Struktur Organisasi Direktorat Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan DIREKTORAT BINA PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL HUTAN SUBDIREKTORAT PEMOLAAN PENGOLAHAN HASIL HUTAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SUBDIREKTORAT SERTIFIKASI DAN PEMASARAN HASIL HUTAN SUBBAGIAN TATA USAHA 269 G. STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN 1. Struktur Organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN DIREKTORAT PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL DIREKTORAT PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN LAHAN DIREKTORAT PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN PESISIR DAN LAUT SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL BAGIAN PROGRAM, EVALUASI, HUKUM DAN KERJA SAMA TEKNIK KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL BAGIAN KEUANGAN, KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA SUBBAGIAN TATA USAHA 270 2. Struktur Organisasi Direktorat Pengendalian Pencemaran Air 3. Struktur Organisasi Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara DIREKTORAT PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR SUBDIREKTORAT PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN MUTU AIR KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SUBDIREKTORAT PENGENDALIAN SUMBER PENCEMARAN AIR SUBBAGIAN TATA USAHA DIREKTORAT PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA SUBDIREKTORAT PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN MUTU UDARA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SUBDIREKTORAT PENGENDALIAN SUMBER PENCEMARAN UDARA SUBBAGIAN TATA USAHA 271 4. Struktur Organisasi Direktorat Pengendalian Kerusakan Lahan 5. Struktur Organisasi Direktorat Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN LAHAN SUBDIREKTORAT PERENCANAAN PENGENDALIAN KERUSAKAN LAHAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SUBDIREKTORAT PENGENDALIAN SUMBER KERUSAKAN LAHAN SUBBAGIAN TATA USAHA DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT SUBDIREKTORAT PERENCANAAN PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SUBDIREKTORAT PENGENDALIAN SUMBER KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT SUBBAGIAN TATA USAHA 272 6. Struktur Organisasi Direktorat Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut DIREKTORAT PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN PESISIR DAN LAUT SUBDIREKTORAT PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN MUTU LAUT KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SUBDIREKTORAT PENGENDALIAN SUMBER PENCEMARAN DAN KERUSAKAN PESISIR DAN LAUT SUBBAGIAN TATA USAHA 273 H. STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH DAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN 1. Struktur Organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH DAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DIREKTORAT PENGURANGAN SAMPAH SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL DIREKTORAT PENANGANAN SAMPAH DIREKTORAT PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DIREKTORAT PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DAN NON BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DIREKTORAT PEMULIHAN LAHAN TERKONTAMINASI DAN TANGGAP DARURAT LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DAN NON BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL BAGIAN PROGRAM, EVALUASI, HUKUM DAN KERJA SAMA TEKNIK KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL BAGIAN KEUANGAN, KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA SUBBAGIAN TATA USAHA 274 2. Struktur Organisasi Direktorat Pengurangan Sampah 3. Struktur Organisasi Direktorat Penanganan Sampah DIREKTORAT PENGURANGAN SAMPAH SUBDIREKTORAT EKONOMI SIRKULAR KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SUBDIREKTORAT TATA LAKSANA PRODUSEN SUBBAGIAN TATA USAHA DIREKTORAT PENANGANAN SAMPAH SUBDIREKTORAT SAMPAH SPESIFIK KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SUBDIREKTORAT PEMANTAUAN DAN EVALUASI SUBBAGIAN TATA USAHA 275 4. Struktur Organisasi Direktorat Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun 5. Struktur Organisasi Direktorat Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Non Bahan Berbahaya dan Beracun DIREKTORAT PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN SUBDIREKTORAT PENETAPAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SUBDIREKTORAT PENGHAPUSAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN SUBBAGIAN TATA USAHA DIREKTORAT PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DAN NON BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN SUBDIREKTORAT PENETAPAN DAN NOTIFIKASI KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SUBDIREKTORAT PENILAIAN KINERJA SUBBAGIAN TATA USAHA 276 6. Struktur Organisasi Direktorat Pemulihan Lahan Kontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Non Bahan Berbahaya dan Beracun DIREKTORAT PEMULIHAN LAHAN TERKONTAMINASI DAN TANGGAP DARURAT LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DAN NON BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN SUBDIREKTORAT TANGGAP DARURAT KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SUBDIREKTORAT PEMULIHAN LAHAN TERKONTAMINASI LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN SUBBAGIAN TATA USAHA 277 I. STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM 1. Struktur Organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM DIREKTORAT MITIGASI PERUBAHAN IKLIM SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL DIREKTORAT ADAPTASI PERUBAHAN IKLIM DIREKTORAT INVENTARISASI GAS RUMAH KACA DAN MONITORING PELAPORAN VERIFIKASI DIREKTORAT MOBILISASI SUMBER DAYA SEKTORAL DAN REGIONAL DIREKTORAT PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL BAGIAN PROGRAM, EVALUASI, HUKUM DAN KERJA SAMA TEKNIK KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL BAGIAN KEUANGAN, KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA SUBBAGIAN TATA USAHA 278 2. Struktur Organisasi Direktorat Mitigasi Perubahan Iklim 3. Struktur Organisasi Direktorat Adaptasi Perubahan Iklim DIREKTORAT MITIGASI PERUBAHAN IKLIM SUBDIREKTORAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN MITIGASI KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SUBDIREKTORAT PENGENDALIAN BAHAN PERUSAK OZON SUBBAGIAN TATA USAHA DIREKTORAT ADAPTASI PERUBAHAN IKLIM SUBDIREKTORAT PENGEMBANGAN PERANGKAT ADAPTASI PERUBAHAN IKLIM KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SUBDIREKTORAT PEMANTAUAN DAN VERIFIKASI ADAPTASI PERUBAHAN IKLIM SUBBAGIAN TATA USAHA 279 4. Struktur Organisasi Direktorat Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring Pelaporan Verifikasi 5. Struktur Organisasi Direktorat Mobilisasi Sumber Daya Sektoral dan Regional DIREKTORAT INVENTARISASI GAS RUMAH KACA DAN MONITORING PELAPORAN VERIFIKASI SUBDIREKTORAT INVENTARISASI GAS RUMAH KACA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SUBDIREKTORAT VERIFIKASI PENGURANGAN GAS RUMAH KACA SUBBAGIAN TATA USAHA DIREKTORAT MOBILISASI SUMBER DAYA SEKTORAL DAN REGIONAL SUBDIREKTORAT DUKUNGAN SUMBER DAYA PERUBAHAN IKLIM KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SUBDIREKTORAT FASILITASI PERUNDINGAN PERUBAHAN IKLIM SUBBAGIAN TATA USAHA 280 6. Struktur Organisasi Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan DIREKTORAT PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN SUBDIREKTORAT PENCEGAHAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SUBDIREKTORAT PENANGGULANGAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN SUBBAGIAN TATA USAHA 281 J. STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PERHUTANAN SOSIAL DAN KEMITRAAN LINGKUNGAN 1. Struktur Organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan DIREKTORAT JENDERAL PERHUTANAN SOSIAL DAN KEMITRAAN LINGKUNGAN DIREKTORAT PENYIAPAN KAWASAN PERHUTANAN SOSIAL SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL DIREKTORAT PENANGANAN KONFLIK TENURIAL DAN HUTAN ADAT DIREKTORAT PENGEMBANGAN USAHA PERHUTANAN SOSIAL DIREKTORAT KEMITRAAN LINGKUNGAN SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL BAGIAN PROGRAM, EVALUASI, HUKUM DAN KERJA SAMA TEKNIK KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL BAGIAN KEUANGAN, KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA SUBBAGIAN TATA USAHA 282 2. Struktur Organisasi Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial 3. Struktur Organisasi Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat DIREKTORAT PENYIAPAN KAWASAN PERHUTANAN SOSIAL SUBDIREKTORAT PENYIAPAN HUTAN KEMASYARAKATAN DAN HUTAN TANAMAN RAKYAT KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SUBDIREKTORAT PENYIAPAN HUTAN DESA DAN KEMITRAAN KEHUTANAN SUBBAGIAN TATA USAHA DIREKTORAT PENANGANAN KONFLIK TENURIAL DAN HUTAN ADAT SUBDIREKTORAT PENETAPAN HUTAN ADAT DAN HUTAN HAK KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SUBDIREKTORAT PENANGANAN KONFLIK TENURIAL KAWASAN HUTAN SUBBAGIAN TATA USAHA 283 4. Struktur Organisasi Direktorat Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial 5. Struktur Organisasi Direktorat Kemitraan Lingkungan DIREKTORAT PENGEMBANGAN USAHA PERHUTANAN SOSIAL SUBDIREKTORAT KELEMBAGAAN USAHA PERHUTANAN SOSIAL KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SUBDIREKTORAT KEWIRAUSAHAAN PERHUTANAN SOSIAL SUBBAGIAN TATA USAHA DIREKTORAT KEMITRAAN LINGKUNGAN SUBDIREKTORAT PENGEMBANGAN MITRA LINGKUNGAN HIDUP KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SUBDIREKTORAT PENGEMBANGAN PENDAMPINGAN PERHUTANAN SOSIAL SUBBAGIAN TATA USAHA 284 K. STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN 1. Struktur Organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN DIREKTORAT PENGADUAN, PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRASI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL DIREKTORAT PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DIREKTORAT PENCEGAHAN DAN PENGAMANAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN DIREKTORAT PENEGAKAN HUKUM PIDANA LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL BAGIAN PROGRAM, EVALUASI, HUKUM DAN KERJA SAMA TEKNIK KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL BAGIAN KEUANGAN, KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA SUBBAGIAN TATA USAHA 285 2. Struktur Organisasi Direktorat Pengaduan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan 3. Struktur Organisasi Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup DIREKTORAT PENGADUAN PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN SUBDIREKTORAT PENANGANAN PENGADUAN DAN PENGAWASAN PENAATAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SUBDIREKTORAT PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI SUBBAGIAN TATA USAHA DIREKTORAT PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP SUBDIREKTORAT PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI LUAR PENGADILAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SUBDIREKTORAT PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP MELALUI PENGADILAN SUBBAGIAN TATA USAHA 286 4. Struktur Organisasi Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan 5. Struktur Organisasi Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIREKTORAT PENCEGAHAN DAN PENGAMANAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN SUBDIREKTORAT PENCEGAHAN BIDANG KEHUTANAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SUBDIREKTORAT OPERASI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN SUBBAGIAN TATA USAHA DIREKTORAT PENEGAKAN HUKUM PIDANA LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN SUBDIREKTORAT TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SUBDIREKTORAT TINDAK PIDANA KEHUTANAN SUBBAGIAN TATA USAHA 287 L. STRUKTUR ORGANISASI INSPEKTORAT JENDERAL INSPEKTORAT JENDERAL INSPEKTORAT WILAYAH I SEKRETARIAT INSPEKTORAT JENDERAL INSPEKTORAT WILAYAH II INSPEKTORAT WILAYAH III INSPEKTORAT WILAYAH IV INSPEKTORAT INVESTIGASI SUBBAGIAN TATA USAHA SUBBAGIAN TATA USAHA SUBBAGIAN TATA USAHA SUBBAGIAN TATA USAHA SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL 288 1. Struktur Organisasi Sekretariat Inspektorat Jenderal SEKRETARIAT INSPEKTORAT JENDERAL BAGIAN UMUM DAN KEPATUHAN INTERNAL BAGIAN RENCANA DAN INFORMASI HASIL PENGAWASAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SUBBAGIAN TATA USAHA 289 M. STRUKTUR ORGANISASI BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PUSAT PENYULUHAN SEKRETARIAT BADAN PUSAT PERENCANAAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN PUSAT PENGEMBANGAN GENERASI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN 290 1. Struktur Organisasi Sekretariat Badan 2. Struktur Organisasi Pusat Penyuluhan BAGIAN KEUANGAN, KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA SEKRETARIAT BADAN BAGIAN PROGRAM, EVALUASI, HUKUM DAN KERJASAMA TEKNIK SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL PUSAT PENYULUHAN SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL 291 3. Struktur Organisasi Pusat Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia 4. Struktur Organisasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup dan Kehutanan PUSAT PERENCANAAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA SUBBAGIAN TATA USAHA BIDANG PERENCANAAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA NON APARATUR LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN BIDANG PERENCANAAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MMANUSIA APARATUR LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL 292 5. Struktur Organisasi Pusat Pengembangan Generasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan PUSAT PENGEMBANGAN GENERASI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN SUBBAGIAN TATA USAHA BIDANG PEMBINAAN WIRAUSAHA KREATIF LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN BIDANG PEMBINAAN PERILAKU PEDULI DAN BERBUDAYA LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL 293 N. STRUKTUR ORGANISASI BADAN STANDARDISASI INSTRUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN 1. SEKRETARIAT BADAN BAGIAN KEUANGAN, KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA SEKRETARIAT BADAN BAGIAN PROGRAM, EVALUASI, HUKUM DAN KERJA SAMA TEKNIK SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL BADAN STANDARDISASI INSTRUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN PUSAT STANDARDISASI INSTRUMEN KUALITAS LINGKUNGAN HIDUP PUSAT STANDARDISASI INSTRUMEN KETAHANAN BENCANA DAN PERUBAHAN IKLIM PUSAT FASILITASIPENERAPAN STANDAR INSTRUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN PUSAT STANDARDISASI INSTRUMEN PENGELOLAAN HUTAN BERKELANJUTAN SEKRETARIAT BADAN 294 2. PUSAT STANDARDISASI INSTRUMEN KUALITAS LINGKUNGAN HIDUP 3. PUSAT STANDARDISASI INSTRUMEN PENGELOLAAN HUTAN BERKELANJUTAN PUSAT STANDARDISASI INSTRUMEN KUALITAS LINGKUNGAN HIDUP SUBBAGIAN TATA USAHA BIDANG PENGEMBANGAN STANDAR INSTRUMEN DAN PENGELOLAAN LABORATORIUM DAN METROLOGI LINGKUNGAN BIDANG PERUMUSAN DAN PENILAIAN KESESUAIAN STANDAR INSTRUMEN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL PUSAT STANDARDISASI INSTRUMEN PENGELOLAAN HUTAN BERKELANJUTAN SUBBAGIAN TATA USAHA BIDANG PENGEMBANGAN STANDAR INSTRUMEN DAN PENGELOLAAN LABORATORIUM KEHUTANAN BIDANG PERUMUSAN DAN PENILAIAN KESESUAIAN STANDAR INSTRUMEN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL 295 4. PUSAT STANDARDISASI INSTRUMEN KETAHANAN BENCANA DAN PERUBAHAN IKLIM PUSAT STANDARDISASI INSTRUMEN KETAHANAN BENCANA DAN PERUBAHAN IKLIM SUBBAGIAN TATA USAHA BIDANG PENGEMBANGAN STANDAR INSTRUMEN KETAHANAN BENCANA EKOLOGIS DAN PERUBAHAN IKLIM BIDANG PERUMUSAN DAN PENILAIAN KESESUAIAN STANDAR INSTRUMEN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL 296 5. PUSAT FASILITASI PENERAPAN STANDAR INSTRUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ttd. MAMAN KUSNANDAR SITI NURBAYA PUSAT FASILITASI PENERAPAN STANDAR INSTRUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN SUBBAGIAN TATA USAHA BIDANG PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN PENERAPAN STANDAR INSTRUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN BIDANG FASILITASI DAN REGISTRASI STANDAR INSTRUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL 297 LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN A. STRUKTUR ORGANISASI PUSAT PENGENDALIAN PEMBANGUNAN EKOREGION PUSAT PENGENDALIAN PEMBANGUNAN EKOREGION BAGIAN TATA USAHA BIDANG KOORDINASI PERENCANAAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN EKOREGION BIDANG FASILITASI PENGENDALIAN PEMBANGUNAN EKOREGION BIDANG EVALUASI PENGENDALIAN PEMBANGUNAN EKOREGION KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SUBBIDANG FASILITASI INTEGRASI PERENCANAAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN EKOREGION SUBBIDANG FASILITASI PENERAPAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN EKOREGION SUBBIDANG EVALUASI DAMPAK PEMBANGUNAN EKOREGION 298 B. STRUKTUR ORGANISASI PUSAT KEBIJAKAN STRATEGIS PUSAT KEBIJAKAN STRATEGIS SUBBAGIAN TATA USAHA BIDANG FASILITASI REKOMENDASI KEBIJAKAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL 299 C. STRUKTUR ORGANISASI PUSAT DATA DAN INFORMASI PUSAT DATA DAN INFORMASI BIDANG PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PENGELOLAAN TEKNOLOGI INFORMASI SUBBAGIAN TATA USAHA 300 D. STRUKTUR ORGANISASI PUSAT KETEKNIKAN KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ttd. MAMAN KUSNANDAR SITI NURBAYA PUSAT KETEKNIKAN KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN BIDANG SARANA PRASARANA PENGELOLAAN HUTAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL BIDANG SARANA PRASARANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN SUBBAGIAN TATA USAHA