Regulation of the Minister of Environment and Forestry no. 14 of 2022 concerning the Organisation and Work Procedure of the Technical Implementation Unit of the Directorate General of Watershed Management and Forest Rehabilitation
Made 2022-07-26 · Text as of 2026-10-01
Public law and official guidance, published as research. Not legal, tax or financial advice.
About this law
- Original title
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan.
- Language
- Indonesian
- Kind
- Regulation
- Country
- Indonesia
- Subjects
- Forestry, Land and soil, Cultivated plants, Water
- Keywords
- forest management/forest conservation, forest service, forestry protection measures, governance, institution, monitoring, data collection/reporting, soil conservation/soil improvement, soil rehabilitation, business/industry/corporations, certification, genetic resources, seeds/planting material, plant production, basin/catchment/watershed, inland waters, water resources management
- Categories
- *, agriculture
Where to read it
Text
The law's own text, section by section, as held. Each section has its own link.
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2022 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN REHABILITASI HUTAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk mendukung peningkatan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan, perlu dilakukan penyesuaian tugas dan fungsi, serta organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan; b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945); 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 2 3. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 209); 4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 756); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN REHABILITASI HUTAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya. 2. Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat BPDAS adalah UPT yang melaksanakan pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan. 3. Balai Perbenihan Tanaman Hutan yang selanjutnya disingkat BPTH adalah UPT yang melaksanakan perbenihan tanaman hutan. 4. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. 6. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI Pasal 2 UPT di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan terdiri atas: a. BPDAS; dan b. BPTH. Pasal 3 (1) BPDAS berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. 3 (2) BPDAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala. Pasal 4 (1) BPDAS mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai; penguatan kelembagaan, konservasi tanah dan air; serta rehabilitasi hutan, lahan, perairan darat, dan mangrove sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPDAS menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana pengelolaan daerah aliran sungai dan rancangan kegiatan rehabilitasi hutan, lahan, perairan darat, dan mangrove, serta konservasi tanah dan air; b. pembangunan model pengelolaan daerah aliran sungai; c. pelaksanaan rehabilitasi hutan, lahan, perairan darat, dan mangrove serta konservasi tanah dan air; d. pemantauan dan evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai, rehabilitasi hutan, lahan, perairan darat, dan mangrove serta konservasi tanah dan air; e. penguatan kelembagaan pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, lahan, perairan darat, dan mangrove, serta konservasi tanah dan air; f. penyajian data dan informasi pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, lahan, perairan darat, dan mangrove, serta konservasi tanah dan air; dan g. pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan, urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dan pengelolaan data dan informasi. Pasal 5 (1) Struktur organisasi BPDAS atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Perencanaan dan Evaluasi Daerah Aliran Sungai; c. Seksi Penguatan Kelembagaan Daerah Aliran Sungai; d. Seksi Rehabilitasi Hutan dan Lahan; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Struktur organisasi BPDAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 6 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan; urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan 4 barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, dan pengelolaan data dan informasi. Pasal 7 Seksi Perencanaan dan Evaluasi Daerah Aliran Sungai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana pengelolaan daerah aliran sungai; pembangunan model pengelolaan daerah aliran sungai; penyusunan rancangan kegiatan, penyajian data dan informasi serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai, rehabilitasi hutan, lahan, perairan darat, dan mangrove, serta konservasi tanah dan air. Pasal 8 Seksi Penguatan Kelembagaan Daerah Aliran Sungai mempunyai tugas melaksanakan penguatan kelembagaan pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, lahan, perairan darat, dan mangrove, serta konservasi tanah dan air. Pasal 9 Seksi Rehabilitasi Hutan dan Lahan mempunyai tugas melaksanakan rehabilitasi hutan, lahan, perairan darat, dan mangrove serta konservasi tanah dan air. Pasal 10 (1) BPTH berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (2) BPTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala Pasal 11 (1) BPTH mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan evaluasi perbenihan tanaman hutan; sertifikasi, pemantauan peredaran benih dan bibit; pembangunan dan pengelolaan sumber benih; dan pengelolaan sumber daya genetik (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPTH menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan evaluasi perbenihan dan pembibitan tanaman hutan b. pembangunan dan pengelolaan sumber benih; c. pengelolaan sumber daya genetik; d. pelaksanaan pendampingan dan pemantauan pembangunan dan pengelolaan sumber benih serta pengelolaan sumber daya genetik; e. pelaksanaan sertifikasi sumber benih, mutu benih dan mutu bibit; f. fasilitasi pengembangan usaha bagi pelaku usaha bidang perbenihan tanaman hutan; g. pelaksanaan pendampingan dan pemantauan peredaran benih dan bibit; h. pelaksanaan produksi bibit; 5 i. pelaksanaan pendampingan dan pemantauan produksi benih dan bibit; j. penyajian data dan informasi perbenihan dan pembibitan tanaman hutan; dan k. pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan, urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat dan pengelolaan data dan informasi. Pasal 12 (1) Struktur organisasi BPTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Perencanaan dan Evaluasi Perbenihan; c. Seksi Sumber Benih dan Sumber Daya Genetik; d. Seksi Sertifikasi dan Pemantauan Peredaran Benih dan Bibit; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Struktur organisasi BPTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 13 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan; urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat; dan pengelolaan data dan informasi. Pasal 14 Seksi Perencanaan dan Evaluasi Perbenihan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana, penyajian data dan informasi serta evaluasi perbenihan dan pembibitan tanaman hutan. Pasal 15 Seksi Sumber Benih dan Sumber Daya Genetik mempunyai tugas melaksanakan pembangunan dan pengelolaan sumber benih, dan sumber daya genetik; pendampingan dan pemantauan pembangunan dan pengelolaan sumber benih; dan pengelolaan sumber daya genetik. Pasal 16 Seksi Sertifikasi dan Pemantauan Peredaran Benih dan Bibit mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi sumber benih, mutu benih, mutu bibit; fasilitasi pengembangan usaha bagi pelaku usaha bidang perbenihan tanaman hutan; produksi bibit; pendampingan dan pemantauan produksi benih dan bibit; serta pendampingan dan pemantauan peredaran benih dan bibit. 6 BAB III KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL Pasal 17 Pada BPDAS dan BPTH dapat ditetapkan kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 18 (1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPDAS dan BPTH sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (2) Kelompok Jabatan Fungsional dapat terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional. (3) Pengangkatan jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional ditentukan sesuai kebutuhan berdasarkan atas analisis jabatan dan analisis beban kerja. (5) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan BAB IV TATA KERJA Pasal 19 Kepala BPDAS dan BPTH menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi BPDAS dan BPTH secara berkala dan/atau sewaktu waktu sesuai kebutuhan. Pasal 20 Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, kepala BPDAS dan BPTH harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi dalam lingkungan BPDAS dan BPTH. Pasal 21 Kepala BPDAS dan BPTH harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan. Pasal 22 Setiap unsur di lingkungan BPDAS dan BPTH dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BPDAS dan BPTH maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. 7 Pasal 23 Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan. Pasal 24 Setiap pimpinan unit organisasi harus mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan harus mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Pasal 25 Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya. Pasal 26 Setiap unsur di lingkungan BPDAS dan BPTH harus menerapkan sistem pengendalian internal pemerintah untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi. Pasal 27 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. BAB V JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN Pasal 28 (1) Kepala BPDAS dan BPTH merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. Pasal 29 Pejabat administrator dan pengawas pada BPDAS dan BPTH di Kementerian diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. BAB VI NOMENKLATUR, LOKASI, DAN WILAYAH KERJA Pasal 30 (1) BPDAS terdiri atas 34 (tiga puluh empat) balai. (2) Nomenklatur, lokasi, dan wilayah kerja BPDAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 8 Pasal 31 (1) BPTH terdiri atas 2 (dua) balai. (2) Nomenklatur, lokasi, dan wilayah kerja BPTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 32 Perubahan atas organisasi, tata kerja, nomenklatur, jumlah, lokasi, dan wilayah kerja BPDAS dan BPTH dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 33 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan pada BPDASHL dan BPTH, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 34 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 206) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.79/MENLHK/SETJEN/OTL.0/9/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1522); dan b. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.11/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Perbenihan Tanaman Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 207), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 35 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 9 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2022 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 720 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM ttd. SUPARDI 10 LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2022 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN REHABILITASI HUTAN. STRUKTUR ORGANISASI BPDAS Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUPARDI ttd. SITI NURBAYA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL KEPALA BALAI SUBBAGIAN TATA USAHA SEKSI PERENCANAAN DAN EVALUASI DAERAH ALIRAN SUNGAI SEKSI PENGUATAN KELEMBAGAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI SEKSI REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN 11 LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2022 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN REHABILITASI HUTAN STRUKTUR ORGANISASI BPTH Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUPARDI ttd. SITI NURBAYA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL KEPALA BALAI SUBBAGIAN TATA USAHA SEKSI PERENCANAAN DAN EVALUASI PERBENIHAN SEKSI SUMBER BENIH DAN SUMBER DAYA GENETIK SEKSI SERTIFIKASI DAN PEMANTAUAN PEREDARAN BENIH DAN BIBIT 12 LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2022 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN REHABILITASI HUTAN NOMENKLATUR, LOKASI, DAN WILAYAH KERJA BPDAS NO. NAMA LOKASI WILAYAH KERJA 1. BPDAS Krueng Aceh Banda Aceh, Aceh Provinsi Aceh (Kota Banda Aceh, Kota Langsa, Kota Lhokseumawe, Kota Sabang, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Pidie, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Simeulue, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Selatan, dan Kabupaten Aceh Tenggara). 2. BPDAS Asahan Barumun Pematangsiantar, Sumatera Utara Provinsi Sumatera Utara (Kabupaten Asahan, Kabupaten Batubara, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Karo, Kabupaten Dairi, Kabupaten Toba, Kabupaten Samosir, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kota Sibolga, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kota Padangsidimpuan, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Padang Lawas, 13 NO. NAMA LOKASI WILAYAH KERJA Kabupaten Padang Lawas Utara, Kota Gunungsitoli, Kota Tanjung Balai), Provinsi Sumatera Barat Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Riau, Kabupaten Rokan Hilir 3. BPDAS Wampu Sei Ular Medan, Sumatera Utara Provinsi Sumatera Utara (Kabupaten Asahan, Kabupaten Batubara, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat, Kabupaten Karo, Kabupaten Dairi, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Pakpak Barat, Kabupaten Samosir, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kota Pematangsiantar, Kota Tebing Tinggi, Kota Medan danKota Binjai). Provinsi Aceh (Kota Subulussalam, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Gayo Lues, dan Kabupaten Aceh Selatan) 4. BPDAS Indragiri Rokan Pekanbaru, Riau Provinsi Riau (Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Siak, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu, dan Kabupaten Kuantan Singingi). Provinsi Sumatera Barat (Kabupaten Agam, Kabupaten Dharmasraya, Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kota Payakumbuh, Kota Sawahlunto, Kota Solok, Kabupaten Lima Puluh Kota, 14 NO. NAMA LOKASI WILAYAH KERJA Kabupaten Pasaman, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Solok, dan Kabupaten Tanah Datar). Provinsi Sumatera Utara (Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Padang Lawas, dan Kabupaten Padang Lawas Utara). Provinsi Jambi Kabupaten Tanjung Jabung Barat, danKabupaten Tebo) 5. BPDAS Agam Kuantan Padang, Sumatera Barat Provinsi Sumatera Barat (Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Padang Pariaman, Kota Pariaman, Kota Padang, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kota Solok, Kota Bukittinggi, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Lima Puluh Kota, dan Kota Padang Panjang). Provinsi Jambi (Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh). Provinsi Bengkulu Kabupaten Muko-Muko Provinsi Sumatera Utara Kabupaten Mandailing Natal 6. BPDAS Sei Jang Duriangkang Tanjungpinang, Kepulauan Riau Provinsi Kepulauan Riau (Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Bintan, Kota Batam, Kabupaten Karimun, Kabupaten Anambas, Kabupaten Lingga, dan Kabupaten Natuna). 15 NO. NAMA LOKASI WILAYAH KERJA 7. BPDAS Ketahun Bengkulu, Bengkulu Provinsi Bengkulu (Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Kaur, Kabupaten Seluma, Kabupaten Mukomuko, dan Kabupaten Lebong). Provinsi Sumatera Selatan (Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, danKabupaten Lahat). Provinsi Lampung Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Jambi Kabupaten Kerinci, dan Kabupaten Merangin). Provinsi Sumatera Barat Kabupaten Pesisir Selatan 8. BPDAS Baturusa Cerucuk Pangkalpinang, Bangka Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kota Pangkal Pinang, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Belitung, dan Kabupaten Belitung Timur). 9. BPDAS Batanghari Jambi, Jambi Provinsi Jambi Kabupaten Batanghari, Kabupaten Bungo, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Merangin, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Tebo, Kota Jambi, Kota Sungai Penuh). Provinsi Bengkulu Kabupaten Lebong Provinsi Riau 16 NO. NAMA LOKASI WILAYAH KERJA (Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu, dan Kabupaten Kuantan Sengingi). Provinsi Sumatera Barat (Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Solok, dan Kabupaten Solok Selatan) Provinsi Sumatera Selatan (Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Musi Banyuasin 10. BPDAS Musi Palembang, Sumatera Selatan Provinsi Sumatera Selatan (Kota Lubuk Linggau, Kota Pagar Alam, Kota Palembang, Kota Prabumulih, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir) Provinsi Bengkulu (Kabupaten Kepahiang, dan Kabupaten Rejang Lebong) Provinsi Jambi (Kabupaten Batanghari, Kabupaten Sarolangun, dan Kabupaten Muaro Jambi) Provinsi Lampung (Kabupaten Lampung Barat, dan Kabupaten Way Kanan) 11. BPDAS Way Seputih Way Sekampung Bandar Lampung, Lampung Provinsi Lampung (Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten 17 NO. NAMA LOKASI WILAYAH KERJA Pesawaran, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Way Kanan, dan Kabupaten Pesisir Barat) Provinsi Sumatera Selatan (Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Oku Selatan, dan Kabupaten Oku Timur) 12. BPDAS Citarum Ciliwung Bogor, Jawa Barat Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Kabupaten Bogor, dan Kota Bogor) Provinsi Banten (Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kabupaten Serang, Kota Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Cilegon) Provinsi DKI Jakarta (Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kota Administrasi Jakarta Barat, dan Kota Administrasi Jakarta Utara) 18 NO. NAMA LOKASI WILAYAH KERJA 13. BPDAS Cimanuk Citanduy Bandung, Jawa Barat Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Sumedang) Provinsi Jawa Tengah Kabupaten Cilacap 14. BPDAS Serayu Opak Progo Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul) Provinsi Jawa Tengah (Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kebumen, dan Kabupaten Purworejo) 15. BPDAS Solo Solo, Jawa Tengah Provinsi Jawa Tengah (Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sragen, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Wonogiri, Kota Surakarta, Kabupaten Blora, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Rembang) Provinsi Jawa Timur (Kabupaten Ngawi, Kabupaten Madiun, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Tuban, Kabupaten Gresik, dan Kota 19 NO. NAMA LOKASI WILAYAH KERJA Madiun) 16. BPDAS Pemali Jratun Semarang, Jawa Tengah Provinsi Jawa Tengah (Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, Kota Tegal, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Kabupaten Batang Kabupaten Kendal, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Boyolali Kota Salatiga, Kabupaten Demak, Kabupaten Jepara, Kabupaten Kudus, Kabupaten Pati, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, dan Kabupaten Blora) 17. BPDAS Brantas Sampean Sidoarjo, Jawa Timur Provinsi Jawa Timur (Kota Batu, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Jombang, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Sumenep) 18. BPDAS Unda Anyar Badung, Bali Provinsi Bali (Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Bangli, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Buleleng, dan 20 NO. NAMA LOKASI WILAYAH KERJA Kabupaten Jembrana) 19. BPDAS Dodokan Moyosari Mataram, Nusa Tenggara Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat (Kota Mataram, Kota Bima, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, dan Kabupaten Bima) 20. BPDAS Benain Noelmina Kupang, Nusa Tenggara Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Alor, Kabupaten Lembata, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Sikka, Kabupaten Ende, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ngada, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Sumba Barat, dan Kabupaten Sumba Barat Daya) 21. BPDAS Kapuas Pontianak, Kalimantan Barat Provinsi Kalimantan Barat (Kota Pontianak, Kota Singkawang, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Landak, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Sintang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Melawi, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Ketapang, dan Kabupaten Kayong Utara) 22. BPDAS Barito Banjarbaru, Kalimantan Provinsi Kalimantan Selatan (Kabupaten Tabalong, 21 NO. NAMA LOKASI WILAYAH KERJA Selatan Kabupaten Balangan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Tapin, Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Tanah Bumbu, dan Kabupaten Kotabaru) Provinsi Kalimantan Tengah (Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, dan Kabupaten Barito Timur) 23. BPDAS Kahayan Palangka Raya, Kalimantan Tengah Provinsi Kalimantan Tengah (Kota Palangkaraya, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Katingan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Barito Utara, dan Kabupaten Murung Raya) Provinsi Kalimantan Barat (Kabupaten Ketapang, Kabupaten Melawi, dan Kabupaten Sintang) Provinsi Kalimantan Selatan (Kabupaten Barito Kuala) 24. BPDAS Mahakam Berau Samarinda, Kalimantan Timur Provinsi Kalimantan Timur (Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Berau, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Paser) 22 NO. NAMA LOKASI WILAYAH KERJA Provinsi Kalimantan Utara (Kabupaten Bulungan, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, dan Kota Tarakan) 25. BPDAS Tondano Manado, Sulawesi Utara Provinsi Sulawesi Utara (Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, Kota Kotamobagu, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro) 26. BPDAS Palu Poso Palu, Sulawesi Tengah Provinsi Sulawesi Tengah (Kota Palu, Kabupaten Sigi, Kabupaten Donggala, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Buol, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Poso, Kabupaten Tojo Unauna, Kabupaten Morowali, Kabupaten Morowali Utara, Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan, dan Kabupaten Banggai Laut) Provinsi Sulawesi Barat (Kabupaten Pasangkayu) Provinsi Sulawesi Selatan (Kabupaten Luwu Utara) 27. BPDAS Sampara Kendari, Sulawesi Tenggara Provinsi Sulawesi Tenggara (Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Kolaka 23 NO. NAMA LOKASI WILAYAH KERJA Timur, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Bombana, Kabupaten Muna, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Selatan, Kota Baubau, dan Kabupaten Wakatobi) Provinsi Sulawesi Tengah (Kabupaten Morowali) Provinsi Sulawesi Selatan (Kabupaten Luwu Timur) 28. BPDAS Bone Bolango Gorontalo, Gorontalo Provinsi Gorontalo (Kota Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Boalemo, dan Kabupaten Pohuwato) 29. BPDAS Jeneberang Saddang Makassar, Sulawesi Selatan Provinsi Sulawesi Selatan (Kabupaten Selayar, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kota Makassar, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Kabupaten Barru, Kota Pare – Pare, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Bone, Kabupaten Wajo, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Kabupaten Pinrang, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Toraja Utara, Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, dan Kabupaten Luwu Timur) Provinsi Sulawesi Tenggara (Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Konawe, dan Kabupaten Konawe Utara) 24 NO. NAMA LOKASI WILAYAH KERJA Provinsi Sulawesi Tengah (Kabupaten Morowali, Kabupaten Morowali Utara, dan Kabupaten Poso) Provinsi Sulawesi Barat (Kabupaten Mamasa) 30. BPDAS Karama Mamuju, Sulawesi Barat Provinsi Sulawesi Barat (Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamuju Tengah, Kabupaten Majene, Kabupaten Polewali Mandar, Kabupaten Pasangkayu, dan Kabupaten Mamasa) Provinsi Sulawesi Selatan (Kabupaten Pinrang, Kabupaten Toraja Utara, dan Kabupaten Luwu Utara) 31. BPDAS Waehapu Batu Merah Ambon, Maluku Provinsi Maluku (Kota Ambon, Kota Tual, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Buru, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan Kabupaten Maluku Barat Daya) 32. BPDAS Ake Malamo Ternate, Maluku Utara Provinsi Maluku Utara (Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Kepulauan Sula, dan Kabupaten Pulau Taliabu) 33. BPDAS Remu Ransiki Manokwari, Papua Barat Provinsi Papua Barat (Kota Sorong, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Maybrat, 25 NO. NAMA LOKASI WILAYAH KERJA Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Fak-Fak, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama) Provinsi Papua Tengah (Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Nabire) 34. BPDAS Memberamo Jayapura, Papua Provinsi Papua (Kota Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Supiori, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Sarmi, dan Kabupaten Waropen) Provinsi Papua Tengah (Kabupaten Nabire, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Deiyai) Provinsi Papua Pegunungan (Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Lanny Jaya, dan Kabupaten Nduga) Provinsi Papua Selatan (Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat) 26 NO. NAMA LOKASI WILAYAH KERJA Provinsi Papua Barat (Kabupaten Kaimana, Kabupaten Teluk Wondama Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUPARDI ttd. SITI NURBAYA 27 LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2022 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN REHABILITASI HUTAN NOMENKLATUR, LOKASI, DAN WILAYAH KERJA BALAI PERBENIHAN TANAMAN HUTAN NO NAMA LOKASI WILAYAH KERJA 1. BPTH Wilayah I Palembang, Sumatera Selatan Sumatera, Jawa, Madura dan Kalimantan 2. BPTH Wilayah II Makassar, Sulawesi Selatan Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUPARDI ttd. SITI NURBAYA