Regulation of the Minister of Agriculture of the Republic of Indonesia no. 12 of 2022 concerning food safety control from radioactive pollution on the importation of fresh food of animal and plant origin into the territory of the Republic of Indonesia
Made 2022-07-26 · Text as of 2026-10-01
Public law and official guidance, published as research. Not legal, tax or financial advice.
About this law
- Original title
- Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022 tentang Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan Pangan Segar Asal Hewan Dan Pangan Segar Asal Tumbuhan Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dari Cemaran Radioaktif.
- Language
- Indonesian
- Kind
- Regulation
- Country
- Indonesia
- Subjects
- Food and nutrition
- Keywords
- consumer protection, food safety and quality, international trade, monitoring, public health, radiation, standards, residues
- Categories
- *
Where to read it
Text
The law's own text, section by section, as held. Each section has its own link.
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.696, 2022 KEMENTAN. PSAH. PSAT. Cemaran Radioaktif. Pengawasan Keamanan Pangan. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pencabutan. PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN TERHADAP PEMASUKAN PANGAN SEGAR ASAL HEWAN DAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DARI CEMARAN RADIOAKTIF DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk melindungi dan mencegah masyarakat mengonsumsi pangan segar asal hewan dan pangan segar asal tumbuhan yang tercemar radioaktif melebihi batas maksimum, perlu dilakukan pengawasan keamanan pangan terhadap pemasukan pangan segar asal hewan dan pangan segar asal tumbuhan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan Pangan Segar Asal Hewan dan Pangan Segar Asal Tumbuhan ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Cemaran Radioaktif; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); www.peraturan.go.id 2022, No.696 2 4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 200, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6411); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 6442); 6. Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85); 7. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1647); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN TERHADAP PEMASUKAN PANGAN SEGAR ASAL HEWAN DAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DARI CEMARAN RADIOAKTIF. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengawasan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk memastikan pangan segar asal hewan dan pangan segar asal tumbuhan yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia memenuhi persyaratan Keamanan Pangan. 2. Pangan Segar adalah pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan pangan. 3. Pangan Segar Asal Hewan yang selanjutnya disingkat PSAH adalah pangan asal hewan yang belum mengalami pengolahan lebih lanjut selain pendinginan, pembekuan, pemanasan, dan pengasapan. 4. Pangan Segar Asal Tumbuhan yang selanjutnya disingkat PSAT adalah pangan asal tumbuhan belum mengalami pengolahan dapat dikonsumsi secara langsung, diolah secara minimal, dan/atau dapat menjadi bahan baku pengolahan pangan. 5. Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. 6. Pemasukan adalah serangkaian kegiatan memasukkan PSAH dan/atau PSAT dari luar negeri ke dalam wilayah www.peraturan.go.id 2022, No.696 3 Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Tempat Pemasukan yang telah ditetapkan. 7. Tempat Pemasukan adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, pelabuhan darat, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. 8. Pejabat Karantina adalah Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina. BAB II PERSYARATAN PEMASUKAN Pasal 2 (1) Pemasukan PSAH dan/atau PSAT yang berasal dari daerah atau negara dengan status kedaruratan nuklir dan/atau radiologi harus dilengkapi sertifikat radioaktivitas pangan. (2) Daerah atau negara dengan status kedaruratan nuklir dan/atau radiologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari: a. otoritas yang berwenang di negara yang mengalami kedaruratan nuklir dan/atau radiologi; dan/atau b. lembaga internasional yang berwenang. (3) Sertifikat radioaktivitas pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. surat keterangan yang diterbitkan oleh otoritas yang berwenang di negara asal; atau b. sertifikat hasil uji yang diterbitkan oleh laboratorium terakreditasi di negara asal. (4) Sertifikat radioaktivitas pangan berupa surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berisi pernyataan bahwa jenis PSAH dan/atau PSAT tidak tercemar radioaktif melebihi batas maksimum. (5) Sertifikat radioaktivitas pangan berupa sertifikat hasil uji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b memuat hasil pengujian cemaran radioaktif PSAH dan/atau PSAT tidak melebihi batas maksimum yang ditetapkan. (6) Jenis PSAH dan/atau PSAT, cemaran radioaktif, dan batas maksimum yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB III PENGAWASAN PEMASUKAN Pasal 3 (1) Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan PSAH dan/atau PSAT dari daerah atau negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dilakukan secara terintegrasi dengan tindakan karantina. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan. www.peraturan.go.id 2022, No.696 4 (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan administratif. Pasal 4 (1) Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) untuk mengetahui daerah atau negara asal PSAH dan/atau PSAT yang akan dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kelengkapan sertifikat redioaktivitas pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Jika berdasarkan hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ternyata: a. PSAH dan/atau PSAT berasal dari daerah atau negara dengan status kedaruratan nuklir dan/atau radiologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilengkapi sertifikat radioaktivitas pangan, dilakukan tindakan karantina dan pengawasan Keamanan Pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b. PSAH dan/atau PSAT berasal dari daerah atau negara dengan status kedaruratan nuklir dan/atau radiologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dilengkapi sertifikat radioaktivitas pangan, dilakukan pengujian cemaran radioaktif. (3) Pengujian cemaran radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan melalui pengambilan contoh PSAH dan/atau PSAT. (4) Pengambilan contoh PSAH dan/atau PSAT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pejabat Karantina. (5) Contoh PSAH dan/atau PSAT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan uji pada laboratorium uji cemaran radioaktif yang terakreditasi. (6) Selama proses pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PSAH dan/atau PSAT berada di bawah penguasaan Pejabat Karantina. Pasal 5 Dalam hal hasil pengujian contoh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) terbukti: a. menunjukkan cemaran radioaktif melebihi batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6), dilakukan penolakan; atau b. menunjukkan cemaran radioaktif sama atau tidak melebihi batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6), dilakukan tindakan karantina dan pengawasan Keamanan Pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 (1) Untuk mengetahui kepatuhan negara asal terhadap pemenuhan batas maksimum cemaran radioaktif yang telah ditetapkan dilakukan surveilans. (2) Surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan: www.peraturan.go.id 2022, No.696 5 a. rekam jejak kepatuhan; b. jenis dan bentuk PSAH dan/atau PSAT; c. frekuensi dan volume PSAH dan/atau PSAT; dan/atau d. informasi temuan ketidaksesuaian dari negara lain. Pasal 7 (1) Surveilans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian berdasarkan penugasan dari Kepala Badan Karantina Pertanian. (2) Dalam melaksanakan surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengambilan contoh PSAH dan/atau PSAT untuk dilakukan pengujian. (3) Dalam hal hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menunjukkan cemaran radioaktif melebihi batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6), dilakukan penolakan. (4) Pemasukan berikutnya dari negara yang telah dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan pengambilan contoh dan pengujian. (5) Ketentuan mengenai pengujian cemaran radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) sampai dengan ayat (6) dan Pasal 5 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengambilan contoh dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 8 (1) Setiap ketidaksesuaian terhadap ketentuan persyaratan Pemasukan PSAH dan/atau PSAT, Kepala Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian menyampaikan notifikasi ketidaksesuaian (notification of non-compliance) kepada otoritas kompeten keamanan PSAH dan/atau PSAT negara asal dengan tembusan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian. (2) Notifikasi ketidaksesuaian (notification of non-compliance) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sesuai dengan Format yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 9 Penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan Pasal 7 ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan Pasal 7 ayat (2) menjadi tanggung jawab pemilik PSAH dan/atau PSAT. www.peraturan.go.id 2022, No.696 6 BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 11 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2020 tentang Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Hewan dan Pangan Segar Asal Tumbuhan dari Negara Jepang terhadap Kontaminasi Zat Radioaktif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 155), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 12 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2022 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SYAHRUL YASIN LIMPO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY www.peraturan.go.id 2022, No.696 7 LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN TERHADAP PEMASUKAN PANGAN SEGAR ASAL HEWAN DAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DARI CEMARAN RADIOAKTIF JENIS PANGAN SEGAR ASAL HEWAN DAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN, CEMARAN RADIOAKTIF, DAN BATAS MAKSIMUM No. Jenis PSAH/PSAT Batas Maksimum Cemaran Radioaktif (Bq/kg) I - 131 Cs-137 (1) (2) (3) (4) 1. Susu dan Olahannya 100 150 2. Buah dan Sayuran Segar 1000 500 3. Daging dan Produk Daging 500 4. Serealia, termasuk Tepung Jagung dan Barley 500 5. Pangan Lainnya - 500 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SYAHRUL YASIN LIMPO www.peraturan.go.id 2022, No.696 8 LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN TERHADAP PEMASUKAN PANGAN SEGAR ASAL HEWAN DAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DARI CEMARAN RADIOAKTIF FORMAT NOTIFIKASI KETIDAKSESUAIAN (NOTIFICATION OF NON-COMPLIANCE) KEPALA/KOP SURAT UPT SETEMPAT NOTIFICATION OF NON-COMPLIANCE To: Reference number: We hereby inform you that the following consignment does not comply with food safety import requirements of the Republic of Indonesia: DESCRIPTION OF THE CONSIGNMENT Name and type of product: ..................................................................................................... Scientific name: ............................................................................................ Quantity declared (kg): ................................................................................. Number and description of packages: ........................................................... Distinguishing marks: .................................................................................. Place of origin: .............................................................................................. Consignor: .................................................................................................... Consignee: .................................................................................................... Type and number of accompanying document(s): .......................................... Port of export: ............................................................................................... Point of entry: ................................................................................................ Mode and No. of transport: ............................................................................ ..................................................................................................................... NATURE OF NON-COMPLIANCE*) The products were not accompanied by Non-Radioactivity Certificate issued by the competent authority or accredited laboratory. The products were contaminated with: …… Bq/kg which exceeding Indonesia’s maximum limits (Certificate of Analysis is attached). www.peraturan.go.id 2022, No.696 9 Others (specify):…………………………………………………………………………….… DISPOSITION OF THE CONSIGNMENT The entire or partial lot of the consignment was: detained for laboratory testing rejected. (Stamp of Organization) Place of issue: Name of Authorized Officer: Date: (Signature) *) Insert tick ( ) in appropriate box. Format notifikasi ketidaksesuaian (notification of non-compliance) tersebut di atas disampaikan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian kepada otoritas kompeten keamanan PSAH dan/atau PSAT negara asal. MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SYAHRUL YASIN LIMPO www.peraturan.go.id