Regulation of the Minister of Agriculture of the Republic of Indonesia no. 13 of 2019 about import and export of feed materials of animal origin to and from the territory of the Republic of Indonesia
Made 2019-02-11 · Text as of 2026-10-01
Public law and official guidance, published as research. Not legal, tax or financial advice.
About this law
- Language
- Indonesian
- Kind
- Regulation
- Country
- Indonesia
- Subjects
- Livestock
- Keywords
- animal feed/feedstuffs, animal health, animal production, animal welfare, authorization/permit, business/industry/corporations, certification, pests/diseases, feed additives, good practices, hormones/steroids, hygiene/sanitary procedures, internal trade, international trade, monitoring, packaging/labelling, toxicity/poisoning, poultry, protection of environment, public health, quarantine, risk assessment/management, slaughtering, traceability, transport/storage, vaccination, drugs, birds
- Categories
- *
Where to read it
Text
The law's own text, section by section, as held. Each section has its own link.
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.119, 2019 KEMENTAN. Bahan Pakan Asal Hewan. Wilayah Negara RI. Pemasukan dan Pengeluaran. PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BAHAN PAKAN ASAL HEWAN KE DAN DARI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 80 ayat (4) dan Pasal 82 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Hewan ke dan dari wilayah Negara Republik Indonesia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619); www.peraturan.go.id 2019, No. 119 -2 2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5543); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 6215); 4. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); 5. Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85); 6. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ OT. 010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1243); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BAHAN PAKAN ASAL HEWAN KE DAN DARI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bahan Pakan adalah bahan hasil pertanian, perikanan, peternakan, atau bahan lain serta yang layak dipergunakan sebagai pakan, baik yang telah diolah maupun yang belum diolah. www.peraturan.go.id 2019, No. 119 3 2. Bahan Pakan Asal Hewan yang selanjutnya disingkat BPAH adalah bahan yang berasal dari ruminansia atau unggas, baik yang diolah maupun yang belum diolah. 3. Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak. 4. Pemasukan adalah kegiatan memasukkan BPAH dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia. 5. Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan BPAH dari wilayah Negara Republik Indonesia ke luar negeri. 6. Negara Asal adalah suatu negara yang mengeluarkan BPAH ke suatu tempat pemasukan di wilayah Negara Republik Indonesia. 7. Unit Usaha Negara Asal adalah suatu unit usaha (rendering plant) di Negara Asal yang menjalankan kegiatan produksi dan/atau pengolahan BPAH secara teratur dan terus menerus dengan tujuan komersial. 8. Transloader adalah pihak ketiga di Negara Asal yang melakukan pemberian jasa pengemasan dan pengangkutan setelah proses rendering plant untuk dikirim ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia. 9. Eksportir adalah perusahaan yang memiliki fungsi menyalurkan barang dari Unit Usaha Negara Asal ke pelaku usaha di wilayah Negara Republik Indonesia. 10. Penyakit Hewan adalah gangguan kesehatan pada hewan yang antara lain disebabkan oleh cacat genetik, proses degeneratif, gangguan metabolisme, trauma, keracunan, infestasi parasit, dan infeksi mikroorganisme patogen seperti virus, bakteri, cendawan, dan ricketsia. 11. Penyakit Hewan Menular adalah penyakit yang ditularkan antara hewan dan hewan, hewan dan manusia, serta hewan dan media pembawa Penyakit Hewan lain melalui kontak langsung atau tidak langsung dengan media perantara mekanis seperti air, udara, tanah, Pakan, peralatan, dan manusia, atau melalui www.peraturan.go.id 2019, No. 119 -4 media perantara biologis seperti virus, bakteri, amuba, atau jamur. 12. Penyakit Hewan Eksotik adalah penyakit yang belum pernah ada atau sudah dibebaskan di suatu wilayah atau di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. 13. Specified Risk Material yang selanjutnya disingkat SRM adalah jaringan yang mempunyai risiko tinggi terhadap keberadaan prion sebagai penyebab penyakit Sapi Gila (Bovine Spongiform Encephalophaty/BSE) seperti tengkorak, otak, trigeminal ganglia, mata, tonsil, tulang belakang (spinal cord), kolum vertebrata, Dorsal Root Ganglia (DRG), dan distal ileum. 14. Kemasan adalah wadah yang digunakan untuk mengemas atau membungkus Bahan Pakan, baik yang bersentuhan langsung maupun tidak langsung dengan bahan pakan. 15. Cemaran adalah masuknya atau kejadian adanya suatu bahaya (hazard) kimiawi, biologis, fisik, dan/atau mikroorganisme pathogen pada Bahan Pakan baik langsung maupun tidak langsung yang dapat mengganggu kesehatan manusia, hewan, dan/atau lingkungan. 16. Pelaku Usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan di bidang Pemasukan dan Pengeluaran BPAH. 17. Izin Pemasukan adalah keterangan tertulis yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memasukkan BPAH dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia. 18. Izin Pengeluaran adalah keterangan tertulis yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk mengeluarkan BPAH dari wilayah Negara Republik Indonesia ke luar negeri. 19. Tim Penilai Negara Asal yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang bertugas melakukan penilaian terhadap Negara Asal dan Unit Usaha Negara Asal. www.peraturan.go.id 2019, No. 119 5 20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang peternakan dan Kesehatan Hewan. 21. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan madya yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang peternakan. 22. Dinas Daerah Provinsi adalah satuan kerja perangkat daerah provinsi yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang peternakan dan/atau kesehatan hewan. Pasal 2 Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. persyaratan Pemasukan; b. persyaratan Pengeluaran; c. tata cara memperoleh Izin Pemasukan dan Izin Pengeluaran; dan d. tindakan karantina, pelaporan, dan pengawasan. BAB II PERSYARATAN PEMASUKAN Bagian Kesatu Umum Pasal 3 (1) Pemasukan BPAH dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha, setelah mendapat Izin Pemasukan dari Menteri. (2) Menteri dalam menerbitkan Izin Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (3) Direktur Jenderal dalam memberikan Izin Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memerhatikan saran dan pertimbangan dari pejabat otoritas veteriner kesehatan hewan. www.peraturan.go.id 2019, No. 119 -6 Pasal 4 BPAH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terdiri atas: a. BPAH yang berasal dari ruminansia; dan b. BPAH yang berasal dari unggas. Pasal 5 (1) Jenis BPAH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) BPAH yang dimasukkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya digunakan untuk pembuatan Pakan unggas, akuatik, dan babi. (3) Selain jenis BPAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan Izin Pemasukan sepanjang memenuhi persyaratan kesehatan hewan, persyaratan mutu dan keamanan Bahan Pakan, dan persyaratan kemasan dan alat angkut. Pasal 6 Untuk memperoleh Izin Pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. Bagian Kedua Persyaratan Administrasi Pasal 7 Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, meliputi: a. Kartu Tanda Penduduk atau identitas pimpinan perusahaan; b. Surat Izin Usaha Perdagangan, Angka Pengenal Impor Umum/Angka Pengenal Impor Terbatas/Angka Pengenal Impor Produsen, Tanda Daftar Perusahaan, dan Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan; c. akta pendirian perusahaan dan perubahannya; www.peraturan.go.id 2019, No. 119 7 d. rekomendasi dari Dinas Daerah Provinsi yang berlaku untuk 12 (dua belas) bulan; e. instalasi karantina hewan yang telah ditetapkan; f. dokumen profil perusahaan (company profile); g. surat keterangan memiliki dokter hewan yang bertanggung jawab di bidang kesehatan hewan dan keamanan Pakan dengan melampirkan salinan ijazah dokter hewan yang sudah dilegalisir sesuai dengan Format-1; h. dokumen rencana Pemasukan dan rencana distribusi BPAH untuk 1 (satu) tahun sesuai dengan Format-2; i. surat pernyataan bermaterai tidak menggunakan/mendistribusikan Bahan Pakan asal ruminansia untuk Bahan Pakan ruminansia sesuai dengan Format-3; j. surat pernyataan bermaterai BPAH yang dimasukkan hanya untuk pembuatan Pakan unggas, babi, dan ikan sesuai dengan Format-4; k. surat pernyataan bermaterai bersedia menyediakan gudang penyimpanan yang memenuhi persyaratan mutu dan keamanan Bahan Pakan sesuai dengan Format-5; dan l. surat pernyataan bermaterai bahwa persyaratan administrasi benar dan sah sesuai dengan Format-6. Bagian Ketiga Persyaratan Teknis Pasal 8 Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi: a. persyaratan kesehatan hewan; b. persyaratan mutu dan keamanan Bahan Pakan; dan c. persyaratan Kemasan dan alat angkut. www.peraturan.go.id 2019, No. 119 -8 Paragraf 1 Persyaratan Kesehatan Hewan Pasal 9 Persyaratan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a meliputi: a. persyaratan Negara Asal; b. persyaratan Unit Usaha Negara Asal; c. persyaratan Transloader Negara Asal; d. persyaratan Eksportir Negara Asal; dan e. persyaratan BPAH. Pasal 10 (1) Persyaratan Negara Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a untuk BPAH yang berasal dari ruminansia harus: a. berstatus bebas atau tertular Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)/Foot and Mouth Disesae (FMD); dan b. berstatus negligible BSE risk atau controlled BSE Risk. (2) Dalam hal BPAH yang berasal dari ruminansia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari Negara Asal tertular Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)/Foot and Mouth Disesae (FMD), harus melalui proses inaktivasi virus dan dilakukan pencegahan rekontaminasi virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)/Foot and Mouth Disesae (FMD). (3) Dalam hal BPAH yang berasal dari ruminansia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari Negara Asal yang berstatus controlled BSE risk, harus tidak mengandung SRM. Pasal 11 (1) Persyaratan Negara Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a untuk BPAH yang berasal dari unggas harus berstatus bebas atau tertular High Pathogenic Avian Influenza (HPAI). www.peraturan.go.id 2019, No. 119 9 (2) Dalam hal BPAH yang berasal dari unggas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari negara berstatus tertular High Pathogenic Avian Influenza (HPAI), harus melalui proses inaktivasi virus High Pathogenic Avian Influenza (HPAI) dan melakukan pencegahan rekontaminasi virus High Pathogenic Avian Influenza (HPAI). Pasal 12 Persyaratan Unit Usaha Negara Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b harus: a. telah diakreditasi dan didaftar oleh instansi berwenang di Negara Asal, dan secara rutin dilakukan pengawasan oleh otoritas veteriner Negara Asal; b. sistem produksi terintegrasi atau kerjasama dengan rumah potong hewan, menggunakan 1 (satu) jalur produksi per spesies (komoditas), dan/atau antara pengolahan BPAH yang berasal dari ruminansia dengan pengolahan BPAH yang berasal dari unggas melalui proses pembilasan (flushing); c. melakukan sistem pencatatan dengan baik untuk mempermudah penelusuran kembali (traceability); d. menerapkan sistem jaminan mutu dan keamanan Pakan atau yang setara sesuai dengan pedoman pembuatan Pakan yang baik (Good Manufacturing Practices) dan pedoman penanganan Pakan yang baik (Good Handling Practices); e. tidak mengolah BPAH yang hewannya berasal dari negara lain; dan f. tidak mengolah BPAH yang berasal dari babi, bangkai, dan/atau satwa liar. Pasal 13 Persyaratan Transloader Negara Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c harus: www.peraturan.go.id 2019, No. 119 -10 a. telah diakreditasi dan didaftar oleh instansi berwenang di Negara Asal, dan secara rutin dilakukan pengawasan oleh otoritas veteriner Negara Asal; b. sistem produksi menggunakan 1 (satu) jalur produksi per spesies (komoditas), dan/atau antara pengolahan BPAH yang berasal dari ruminansia dengan pengolahan BPAH yang berasal dari unggas melalui proses flushing; c. melakukan sistem pencatatan dengan baik untuk mempermudah penelusuran kembali (traceability); d. menerapkan sistem jaminan mutu dan keamanan Pakan atau yang setara sesuai dengan pedoman pembuatan Pakan yang baik (Good Manufacturing Practices) dan pedoman penanganan Pakan yang baik (Good Handling Practices); e. tidak mengolah BPAH yang hewannya berasal dari negara lain; f. tidak mengolah BPAH yang berasal dari babi, bangkai, dan/atau satwa liar; dan g. hanya menerima dari unit usaha yang telah disetujui oleh pemerintah Indonesia. Pasal 14 (1) Negara Asal, Unit Usaha Negara Asal, dan Transloader Negara Asal dapat disetujui sebagai Negara Asal Pemasukan oleh Menteri yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Jenderal setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 13. (2) Negara Asal, Unit Usaha Negara Asal, dan Transloader Negara Asal untuk dapat disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Negara Asal harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Menteri. (3) Menteri dalam menyetujui Negara Asal, Unit Usaha Negara Asal, dan Transloader Negara Asal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan: www.peraturan.go.id 2019, No. 119 11 a. status Penyakit Hewan Menular di Negara Asal; dan b. hasil analisis risiko terhadap rencana Pemasukan BPAH. Pasal 15 Analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b dilakukan melalui tahapan: a. penetapan tingkat perlindungan yang dapat diterima (acceptable level of protection) sesuai dengan jenis penyakit; dan b. kajian dokumen (desk review) dan kajian lapang/verifikasi (onsite review) sistem penyelenggaraan kesehatan hewan dan jaminan keamanan BPAH. Pasal 16 (1) Kajian dokumen (desk review) dan kajian lapang/verifikasi (onsite review) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, untuk persetujuan Negara Asal meliputi: a. kelembagaan, kewenangan, dan struktur otoritas veteriner Negara Asal; b. pelaksanaan surveilans penyakit/pengamatan Penyakit Hewan Menular; c. kemampuan laboratorium diagnostik; d. sistem informasi dan tata cara pelaporan Penyakit Hewan; e. sistem identifikasi ternak dan peternakan (farm); f. status dan situasi Penyakit Hewan Menular dan Penyakit Hewan Eksotik; g. sistem pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan; h. strategi vaksinasi Penyakit Hewan; i. status Penyakit Hewan Menular di wilayah yang berbatasan; j. tingkat perlindungan dan kesejahteraan hewan; k. hambatan fisik dan non fisik dengan wilayah yang berbatasan; www.peraturan.go.id 2019, No. 119 -12 l. pelaksanaan pengawasan lalu lintas hewan/produk hewan; m. sistem pengawasan keamanan produk hewan dan BPAH; n. demografi ternak dan pemasarannya; o. tata cara pemotongan hewan dan pemrosesan; p. penerapan sistem kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan di rumah potong hewan dan unit pengolah Bahan Pakan; q. sistem monitoring dan surveilans Cemaran pada Bahan Pakan (mikro organisme, hormon, antibiotika, dan/atau logam berat); dan r. sistem perkarantinaan. (2) Kajian dokumen (desk review) dan kajian lapang/verifikasi (onsite review) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, untuk persetujuan Unit Usaha Negara Asal dan Transloader Negara Asal meliputi: a. identitas dan lokasi unit usaha serta Transloader; b. sumber daya manusia dan fasilitas unit usaha serta Transloader; c. sanitasi bahan baku; d. sumber bahan baku; e. produksi bahan baku; f. transportasi bahan baku; dan g. sistem penjaminan kualitas dan keamanan bahan baku Pakan. Pasal 17 (1) Analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan oleh Tim Penilai yang keanggotaannya terdiri atas perwakilan dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Badan Karantina Pertanian, Komisi Ahli Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, Komisi Ahli Karantina Hewan, dan/atau Komisi Ahli Pakan dengan latar belakang keilmuan terkait. www.peraturan.go.id 2019, No. 119 13 (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri yang dalam pelaksanaanya dilakukan oleh Direktur Jenderal. Pasal 18 (1) Hasil analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b disampaikan kepada Direktur Jenderal oleh Tim Penilai sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan Negara Asal, Unit Usaha Negara Asal, dan Transloader Negara Asal. (2) Jika hasil analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan yang ditentukan, Negara Asal, Unit Usaha Negara Asal, dan Transloader Negara Asal disetujui Pemasukannya. Pasal 19 (1) Jika hasil analisis risiko Negara Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, lebih rendah atau sama dengan tingkat perlindungan yang dapat diterima, Menteri menetapkan negara sebagai Negara Asal dalam bentuk Keputusan. (2) Jika hasil analisis risiko terhadap Negara Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 melebihi tingkat perlindungan yang dapat diterima, Menteri menolak penetapan Negara Asal dalam bentuk surat penolakan. Pasal 20 (1) Unit Usaha Negara Asal dan Transloader Negara Asal yang telah mendapatkan persetujuan sebagai pemasok BPAH dilakukan penilaian kesesuaian setiap 2 (dua) tahun sekali. (2) Dalam hal hasil penilaian Unit Usaha Negara Asal dan Transloader Negara Asal yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan persyaratan teknis kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam www.peraturan.go.id 2019, No. 119 -14 Pasal 12 dan Pasal 13, Menteri menetapkan keputusan penutupan Unit Usaha Negara Asal dan Transloader Negara Asal yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Jenderal berdasarkan rekomendasi pejabat otoritas veteriner kesehatan hewan. Pasal 21 Penambahan Unit Usaha Negara Asal dan Transloader Negara Asal dapat dilakukan melalui permohonan pemerintah negara asal secara tertulis kepada Direktur Jenderal. Pasal 22 Syarat dan tata cara permohonan Unit Usaha Negara Asal dan Transloader Negara Asal berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan penambahan Unit Usaha Negara Asal dan Transloader Negara Asal. Pasal 23 Persyaratan Eksportir Negara Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d harus diakreditasi dan diakui oleh instansi berwenang di Negara Asal. Pasal 24 (1) Penambahan atau perubahan Eksportir dapat dilakukan setelah mendapat pengakuan dari pemerintah Negara Asal. (2) Pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh pemerintah Negara Asal. Pasal 25 Persyaratan BPAH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e yang berasal dari ruminansia harus: a. berasal dari ruminansia yang sehat, lahir, dan dibesarkan di Negara Asal serta sepanjang hidupnya tidak diberi Pakan yang mengandung BPAH; www.peraturan.go.id 2019, No. 119 15 b. berasal dari ruminansia yang telah lulus pemeriksaan ante mortem dan post mortem; c. tidak berasal dari sapi yang menunjukan gejala Bovine Spongiform Encephalophaty (Dead Stock, Downer, Dying, Disease); d. berasal dari rumah potong hewan yang telah diakreditasi dan didaftar oleh instansi berwenang di Negara Asal dan secara rutin dilakukan pengawasan oleh otoritas veteriner Negara Asal; e. dapat ditelusur secara baik sejak hewan masih hidup hingga masuk rumah potong hewan dan unit pengolah Bahan Pakan; f. tidak tercampur dengan bahan yang berasal dari babi dan ruminansia non domestikasi; g. diproses sedemikian rupa sehingga bakteri clostridium sp, salmonella sp, dan Bacillus antracis terinaktivasi atau mati serta dilakukan tindakan pencegahan terhadap rekontaminasi; dan h. mendapatkan jaminan dari otoritas veteriner berwenang di Negara Asal untuk negara berstatus controlled BSE Risk yang menyatakan Meat Bone Meal tanpa SRM (SRM removed Meat Bone Meal ). Pasal 26 Persyaratan BPAH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e yang berasal dari unggas harus: a. sehat, diternakkan, dan dibesarkan di Negara Asal; b. tidak tercampur oleh bahan dari babi dan hewan selain unggas; c. berasal dari rumah potong hewan unggas yang telah diakreditasi dan didaftar oleh instansi berwenang di Negara Asal dan secara rutin dilakukan pengawasan oleh otoritas veteriner di Negara Asal; d. dapat ditelusur secara baik sejak unggas masih hidup hingga masuk rumah potong hewan dan unit pengolah Bahan Pakan; dan www.peraturan.go.id 2019, No. 119 -16 e. diproses sedemikian rupa sehingga bakteri clostridium sp dan salmonella sp terinaktivasi atau mati, serta dilakukan tindakan pencegahan terhadap rekontaminasi. Pasal 27 (1) Persyaratan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diterbitkan dalam bentuk Health Requirement (HR) sesuai dengan Format-7. (2) Health Requirement (HR) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh pejabat otoritas veteriner di bidang Kesehatan Hewan. Paragraf 2 Persyaratan Mutu dan Keamanan Bahan Pakan Pasal 28 (1) Persyaratan mutu Bahan Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b berdasarkan kandungan utama nutrisi. (2) Kandungan utama nutrisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. protein; b. kalsium; c. fosfor; d. lemak; dan e. serat kasar. (3) Kandungan utama nutrisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 29 (1) Persyaratan keamanan Bahan Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b meliputi Cemaran kimia, fisik, dan biologis. (2) Cemaran kimia, fisik, dan biologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan ambang batas maksimum sebagaimana tercantum dalam www.peraturan.go.id 2019, No. 119 17 Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 30 Format-1 sampai dengan Format-6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dan Format-7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Paragraf 3 Persyaratan Kemasan dan Alat Angkut Pasal 31 (1) Persyaratan Kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c harus asli dari Negara Asal, sesuai standar internasional dan disegel. (2) Segel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang berwenang di Negara Asal, bernomor jelas, tetap utuh sampai di tempat pemasukan. (3) Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai label yang ditulis dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. (4) Label pada Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat informasi mengenai: a. spesies hewan asal BPAH; b. nama dan alamat perusahaan yang memproduksi; c. tanggal produksi; d. tanggal kadaluarsa; e. Negara Asal; f. negara tujuan; dan g. berat bersih/isi bersih. Pasal 32 Persyaratan alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c harus dapat melindungi mutu dan keamanan BPAH. www.peraturan.go.id 2019, No. 119 -18 Pasal 33 (1) Setiap Pemasukan BPAH harus disertai dengan Sertifikat Kesehatan Hewan (Health Certificate) yang ditanda tangani oleh otoritas veteriner Negara Asal, Certificate of Analysis, Certificate of Origin, Bill of Lading dan Invoice. (2) Sertifikat Kesehatan Hewan BPAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang harus memuat: a. kategori jenis Bahan Pakan; b. berat bersih/isi bersih; c. nomor registrasi perusahaan (establishment number); d. nomor kontainer; e. Negara Asal; f. negara tujuan; g. nama dan alamat pihak yang memproduksi Bahan Pakan di Negara Asal; h. nama dan alamat pihak yang memasukkan Bahan Pakan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia; dan i. Pemenuhan persyaratan kesehatan hewan (Health Requirements). BAB III PERSYARATAN PENGELUARAN Pasal 34 (1) Pengeluaran BPAH dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha, setelah mendapat Izin Pengeluaran dari Menteri. (2) Menteri dalam menerbitkan Izin Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, dalam bentuk Keputusan Menteri. (3) Direktur Jenderal dalam menerbitkan Izin Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan saran dan pertimbangan dari pejabat otoritas veteriner kesehatan hewan. www.peraturan.go.id 2019, No. 119 19 Pasal 35 Pengeluaran BPAH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dilakukan sesuai dengan hasil analisis kebutuhan nasional berdasarkan pada ketersediaan Bahan Pakan di dalam negeri, jumlah, dan jenisnya. Pasal 36 Pengeluaran BPAH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. Pasal 37 Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 meliputi: a. Kartu Tanda Penduduk atau identitas pimpinan perusahaan; b. Surat Izin Usaha Perdagangan, Angka Pengenal Impor Umum/Angka Pengenal Impor Terbatas, Tanda Daftar Perusahaan, dan Nomor Pokok Wajib Pajak bagi perusahaan yang baru pertama kali mengajukan permohonan; c. akta pendirian perusahaan dan perubahannya; d. rekomendasi Dinas Daerah Provinsi yang berlaku untuk 12 (dua belas) bulan; e. memiliki instalasi karantina hewan yang telah ditetapkan; f. profil perusahaan (company profile); dan g. surat permohonan rencana Pengeluaran Bahan Pakan. Pasal 38 Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 meliputi: a. memiliki sertifikat kesehatan hewan yang dikeluarkan oleh pejabat otoritas veteriner nasional; dan b. memenuhi standar mutu bagi yang dipersyaratkan oleh negara tujuan. www.peraturan.go.id 2019, No. 119 -20 BAB IV TATA CARA MEMPEROLEH IZIN PEMASUKAN DAN IZIN PENGELUARAN Pasal 39 (1) Pelaku Usaha yang melakukan Pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib memiliki Izin Pemasukan. (2) Tata cara memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perizinan berusaha. Pasal 40 Izin Pemasukan BPAH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) berlaku 3 (tiga) bulan. Pasal 41 (1) Dalam hal di Negara Asal terjadi wabah Penyakit Hewan yang dinyatakan oleh Negara Asal atau Organisasi Badan Kesehatan Hewan Dunia, Menteri menetapkan keputusan penutupan Pemasukan BPAH dari Negara Asal berdasarkan rekomendasi pejabat otoritas veteriner nasional. (2) Menteri dapat mencabut keputusan penutupan Pemasukan BPAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal: a. Negara Asal mengajukan permohonan pembukaan kembali Pemasukan BPAH disertai dengan dokumen pengendalian dan pemberantasan Penyakit Hewan yang diterbitkan oleh otoritas veteriner Negara Asal; dan b. Negara Asal telah dinyatakan bebas wabah Penyakit Hewan oleh Organisasi Badan Kesehatan Hewan Dunia. (3) Pencabutan keputusan penutupan Pemasukan BPAH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan Menteri www.peraturan.go.id 2019, No. 119 21 berdasarkan rekomendasi pejabat otoritas veteriner nasional. (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun berdasarkan hasil analisis risiko. Pasal 42 Dalam hal terjadi wabah Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan ulang kepada Direktur Jenderal untuk memasukkan BPAH dari negara lain yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagai Negara Asal. Pasal 43 (1) Pelaku Usaha yang melakukan Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), wajib memiliki Izin Pengeluaran. (2) Tata cara memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perizinan berusaha. BAB V TINDAKAN KARANTINA, PELAPORAN, DAN PENGAWASAN Bagian Kesatu Tindakan Karantina Pasal 44 Pemasukan dan/atau Pengeluaran BPAH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) dilakukan tindakan karantina oleh petugas karantina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan. www.peraturan.go.id 2019, No. 119 -22 Bagian Kedua Pelaporan Pasal 45 (1) Pelaku Usaha yang telah memperoleh Izin Pemasukan atau Pengeluaran dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak diterbitkannya Izin Pemasukan atau Izin Pengeluaran harus merealisasikan Pemasukan atau Pengeluaran BPAH. (2) Dalam merealisasikan Pemasukan atau Pengeluaran BPAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai Izin Pemasukan atau Izin Pengeluaran. (3) Pelaku Usaha yang telah melaksanakan Pemasukan atau Pengeluaran BPAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyampaikan laporan realisasi Pemasukan atau Pengeluaran kepada Menteri melalui Direktur Jenderal secara daring dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung setelah dilakukan tindakan karantina. (4) Pelaku Usaha dalam menyampaikan laporan realisasi Pemasukan atau Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mengunggah dokumen Health Certificate, Bill of Lading dan Sertifikat Pelepasan Karantina. Bagian Ketiga Pengawasan Pasal 46 Pemasukan dan Pengeluaran BPAH dilakukan pengawasan oleh: a. Pejabat pengawas mutu pakan; b. Pejabat otoritas veteriner kesehatan hewan, provinsi, dan kabupaten/kota sesuai kewenangannya; dan/atau c. Dokter hewan berwenang atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sesuai kewenangannya. www.peraturan.go.id 2019, No. 119 23 Pasal 47 (1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilakukan paling kurang 6 (enam) bulan sekali, atau sewaktu-waktu apabila ada dugaan penyimpangan terhadap persyaratan kesehatan hewan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada: a. pabrik Pakan dan/atau perusahaan importir BPAH; b. distributor; c. poultry shop; dan/atau d. peternakan. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilakukan terhadap: a. kondisi fisik BPAH; b. Kemasan dan label; c. dokumen; dan d. tempat penyimpanan dan alat angkut. (4) Dalam hal adanya dugaan penyimpangan persyaratan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, pejabat otoritas veteriner kesehatan hewan, otoritas veteriner provinsi, dan otoritas veteriner kabupaten/kota dapat melakukan pengawasan langsung ke lokasi. Pasal 48 (1) Pemeriksaan kondisi fisik BPAH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf a, dilakukan secara organoleptik. (2) Dalam hal hasil pemeriksaan secara organoleptik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditemukan adanya penyimpangan harus dilakukan pengambilan sampel untuk dilakukan pengujian lebih lanjut. Pasal 49 (1) Pemeriksaan Kemasan dan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf b, dilakukan terhadap kesesuaian keterangan mengenai nama produk, www.peraturan.go.id 2019, No. 119 -24 produsen, tanggal produksi dan/atau tanggal kadaluarsa, jenis/kategori produk yang dipersyaratkan. (2) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf c, dilakukan terhadap kelengkapan berupa, Izin Pemasukan, sertifikat veteriner dan sertifikat asal bagi yang dipersyaratkan. (3) Pemeriksaan tempat penyimpanan dan alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf d meliputi: a. kesesuaian persyaratan higiene sanitasi; b. lama waktu penyimpanan Bahan Pakan; dan c. pemisahan antara BPAH dan Bahan Pakan asal tumbuhan. BAB VI SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 50 (1) Pelaku Usaha yang tidak melaporkan realisasi Pemasukan atau Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3), dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; dan/atau b. tidak diterbitkan permohonan Izin Pemasukan atau Izin Pengeluaran berikutnya untuk jangka waktu 1 tahun. (3) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. (4) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan setelah 60 (enam puluh) hari kalender Pelaku Usaha tidak melaporkan realisasi sejak Izin Pemasukan atau Pengeluaran diterbitkan. (5) Tidak diterbitkan Izin Pemasukan atau Izin Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan setelah Pelaku Usaha tidak melaporkan realisasi Pemasukan atau Pengeluaran selama 90 (sembilan www.peraturan.go.id 2019, No. 119 25 puluh) hari kalender sejak Izin Pemasukan atau Pengeluaran diterbitkan. Pasal 51 (1) Pelaku usaha yang melakukan penyimpangan dalam pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pemberi izin usaha berdasarkan rekomendasi dari pejabat otoritas veteriner, dokter hewan berwenang, atau penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan kewenangannya. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; dan/atau b. penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran. (4) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, diberikan 5 (lima) hari kerja sejak ditemukan penyimpangan. (5) Penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, diberikan apabila Pelaku Usaha tidak melakukan tindakan koreksi setelah 20 (dua puluh) hari kerja sejak peringatan tertulis. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 52 (1) Penetapan Negara Asal dan Unit Usaha Negara Asal sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan masih tetap berlaku. (2) Izin Pemasukan atau Izin Pengeluaran yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. www.peraturan.go.id 2019, No. 119 -26 (3) Izin Pemasukan atau Izin Pengeluaran yang sedang dalam proses mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 53 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23/Permentan/PK.130/4/2015 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Hewan Ke dan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 618), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 54 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2019, No. 119 27 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Februari 2019 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd AMRAN SULAIMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2019, No. 119 -28 www.peraturan.go.id 2019, No. 119 29 www.peraturan.go.id 2019, No. 119 -30 www.peraturan.go.id 2019, No. 119 31 www.peraturan.go.id 2019, No. 119 -32 www.peraturan.go.id 2019, No. 119 33 www.peraturan.go.id 2019, No. 119 -34 www.peraturan.go.id 2019, No. 119 35 www.peraturan.go.id 2019, No. 119 -36 www.peraturan.go.id 2019, No. 119 37 www.peraturan.go.id 2019, No. 119 -38 www.peraturan.go.id 2019, No. 119 39 www.peraturan.go.id