Regulation of the Minister of Agriculture of R.I. No. 16/PERMENTAN/SR. 230/4/2018 on the Facilitation of Credit Business for Agricultural Sectors
Made 2018-04-15 · Text as of 2026-10-01
Public law and official guidance, published as research. Not legal, tax or financial advice.
About this law
- Original title
- Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 16/Permentan/Sr. 230/4/2018 Tentang Fasilitasi Kredit Usaha Rakyat Sektor Pertanian.
- Language
- Indonesian
- Kind
- Regulation
- Country
- Indonesia
- Subjects
- Agricultural and rural development, Livestock, Cultivated plants
- Keywords
- credit, agricultural development, business/industry/corporations, agricultural land, animal health, animal production, ranching/captive breeding, animal feed/feedstuffs, plant production, fertilizers/nutrients, pesticides, plant protection
- Categories
- *, agriculture
Where to read it
Text
The law's own text, section by section, as held. Each section has its own link.
MENTER! PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16/PERMENTAN/SR.230/4/2018 TENTANG FASILITASI KREDIT USAHA RAKYAT SEKTOR PERTANIAN Menimbang Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/SR.230/6/2016 ten.tang Petunjuk Teknis Kredit Usaha Rakyat di Sek.tor Pertanian, telah diatur mengenai kredit usaha rakyat di sektor pertanian; b. bahwa untuk meningkatkan dan memperluas pelaksanaan penyaluran kredit usaha rakyat serta mendorong pertumbuhan ekonomi khususnya di sektor pertanian, perlu diatur kembali pedoman pelaksanaan kredit usal1.a rakyat; c. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud dalam hurur a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian ten.tang Fasilitasi Kredit Usaha Rakyat Sek.tor Pertanian; 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 ten.tang Sistem Budidaya Tana.man (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta.bun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478); 2 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866); 5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Petemakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 41 Tahun 2014 ten tang Perubahan atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Petemakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619); 6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5170); 7. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613); 8. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 ten tang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); 9. Peraturan Presiden · Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85); 3 10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1243); 11. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 11 Tahun 201 7 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor 1794); MEMUTUSKAN: Menetapakan: PERATURAN MENTER! PERTANIAN TENTANG FASILITASI KREDIT USAHA RAKYAT SEKTOR PERTANIAN. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kredit U saha Rakyat yang selanjutnya disingkat KUR adalah kredit/ pembiayaan modal kerja dan/ atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/ atau kelompok usaha yang produktif namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup. 2. Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manaJemen untuk menghasilkan komoditas pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/ atau petemakan dalam suatu agroekosistem. 3. Lembaga Keuangan adalah lembaga keuangan yang berdasarkan prinsip konvensional maupun syariah yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan. 4 4. Koperasi adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan/ atau Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) yang diawasi oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perkoperasian. 5. Penjarninan adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial debitur KUR oleh penjarnin KUR baik berdasarkan prinsip konvensional maupun syariah. 6. Penjamin KUR adalah perusahan penjaminan dan perusahaan lain yang ditunjuk untuk memberikan penjaminan KUR. 7. Suku Bunga/Marjin adalah tingkat bunga/marjin yang dikenakan dalam pemberian KUR. 8. Penyalur KUR adalah Lembaga Keuangan atau Koperasi yang ditunjuk untuk menyalurkan KUR. 9. Subsidi Bunga/Subsidi Marjin adalah selisih antara tingkat bunga/marjin yang diterima oleh Penyalur KUR dengan tingkat bunga/marjin yang dibebankan kepada penerima KUR. 10. Penerima KUR adalah individu/perseorangan baik sendiri-sendiri maupun dalam Kelompok Usaha atau badan usaha yang melakukan usaha yang produktif. 11. Marjin untuk Akad Murabahah yang selanjutnya disebut Marjin adalah besaran keuntungan atau istilah lain sesuai akad syariah yaitu imbalan bagi hasil atau lainnya yang ditetapkan dalam rangka pemberian KUR syariah. 12. Kelompok Usaha adalah kumpulan pelaku usaha yang dibentuk berdasarkan kesamaan kepentingan, kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumber daya, tempat) dan/atau keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota. 13. Sektor Produksi adalah sektor ekonomi yang menghasilkan barang dan/ atau jasa. 14. Kelompok Tani adalah kumpulan Petani/peternak/ pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan; kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, sumber daya; kesamaan komoditas; dan keakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota. 5 15. Gabungan Kelompok Tani adalah kumpulan beberapa Kelompok Tani yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha. Pasal 2 Suku Bunga/Marjin KUR untuk sektor Pertanian sebesar 7% (tujuh persen) efektif per tahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/ Marjin flat/ anuitas yang setara. BAB II USAHA YANG DIBIAYAI KUR Pasal 3 (1) Sektor Pertanian yang dapat dibiayai oleh KUR terdiri atas usaha produktif pada: a. subsistem hulu; b. subsistem kegiatan budi daya; c. subsistem hilir; dan d. subsistem penunjang. (2) Subsistem hulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan kegiatan ekonomi yang menghasilkan sarana produksi Pertanian. (3) Subsistem kegiatan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan kegiatan penanaman dan pemeliharaan sumber daya hayati yang dilakukan pada suatu areal lahan untuk diambil manfaat/hasil panennya. (4) Subsistem hilir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan kegiatan pengolahan dan pemasaran komoditas Pertanian. (5) Subsistem penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, merupakan kegiatan menyediakan jasa penunjang antara lain teknologi dan permodalan. Pasal 4 Kegiatan usaha produktif di sektor Pertanian yang merupakan subsistem hulu, terdiri atas: 6 a. pengadaan sarana produksi, berupa : pupuk, pestisida, pengadaan benih, bibit, pakan temak, dan alat mesin pertanian. b. pengadaan alsintan pra panen, berupa : traktor, pompa air, bajak, luku, pacul, mesin pembibitan (seedier), alat tanam biji-bijian (seeder) dan lain-lain. Pasal 5 Kegiatan usaha produktif di sektor Pertanian yang merupakan subsistem budidaya, terdiri atas: a. tanaman pangan, seperti serealia, umbi-umbian, kacang kacangan. b. hortikultura, seperti buah dan florikultura, sayuran dan tanaman obat. c. perkebunan, seperti tanaman tahunan dan penyegar, tanaman semusim dan rempah, tumpang sari dengan tanaman pangan dan integrasi dengan temak. d. petemakan, seperti ruminansia dan non ruminansia. Pasal 6 Kegiatan usaha produktif di sektor Pertanian yang merupakan subsistem hilir, terdiri atas: a. pengadaan/pemasaran hasil produksi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan petemakan. b. pengadaan alsintan tanaman pangan, antara lain combine harvester, thresher, corn sheller, rice milling unit, sabit, dryer, pompa air, mesin penyiang padi bermotor, alat tanam biji-bijian, mesin panen, mesin perontok polong, mesin pengupas kacang tanah. c. pengadaan alsintan hortikultura, antara lain pengolah bawang goreng, pengolah kripik buah ( vacuum frying). pengolah selai/dodol, pengolah juice buah-buahan, mesin sortasi buah. d. pengadaan alsintan perkebunan antara lain lantai jemur, sangrai kopi, sangrai kakao, pengolah teh, pengolah lada, pengolah kelapa, kepras tebu, mesin tebang tebu/ cane harvester, grab loader, mesin pengolah biji jarak. 7 e. pengadaan alsintan petemakan antara lain paket inseminasi buatan, mesin tetas, pencacah daging, pemerah susu, pasteurisasi susu, mesin pellet. f. usaha budidaya, pengelolaan hasil dan pengadaan/ pembiayaan Alsintan. Pasal 7 Kegiatan usaha produktif di sektor Pertanian yang merupakan subsistem penunjang, terdiri atas: a. laboratorium; b. sertifikasiproduk;dan/atau c. Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA). BAB III PELAKSANAAN KUR Bagian Kesatu Penerima KUR Pasal 8 Penerima KUR yang melakukan usaha produktif di sektor Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. perseorangan; dan b. Kelompok tani; c. Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan); dan d. kelompok usaha lainnya di bidang Pertanian. Bagian Kedua Persyaratan Penerima KUR Pasal 9 (1) Penerima KUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, h~s memenuhi persyaratan: a. memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau Surat Keterangan Pembuatan KTP Elektronik; 8 b. memiliki usaha produktif; dan c. kegiatan usaha dapat dilakukan secara mandiri dan/atau bekerja sama dengan mitra usaha. (2) Penerima KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus memenuhi persyaratan: a. seluruh anggota memiliki usaha produktif; b. kegiatan usaha dapat dilakukan secara mandiri dan/ atau bekerjasama dengan mitra usaha; c. memiliki surat keterangan terdaftar dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertanian; dan d. pengajuan permohonan kredit/pembiayaan dilakukan oleh kelompok tani, Gapoktan melalui ketua kelompok dengan jumlah pengajuan berdasarkan plafon kredit/pembiayaan yang diajukan oleh masing-masing anggota Kelompok Usaha. Bagian Ketiga Penyalur KUR Pasal 10 (1) Penyalur KUR terdiri atas: a. Lembaga Keuangan; atau b. Koperasi. (2) Ketentuan mengenai Lembaga Keuangan dan Koperasi sebagai penyalur KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Pasal 11 Penyaluran KUR oleh Penyalur KUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mengacu pada basis data yang tercantum dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) yang disusun oleh Kementerian Keuangan. 9 Pasal 12 Penyaluran KUR dapat menggunakan pola linkage yaitu secara channeling atau executing tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 13 Pendanaan penyaluran KUR bersumber dari Lembaga Keuangan Penyalur KUR. Bagian Keempat Agunan KUR Pasal 14 (1) Agunan KUR terdiri atas agunan pokok dan agunan tambahan. (2) Agunan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan usaha atau obyek yang dibiayai oleh KUR. (3) Agunan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk: a. KUR mikro tidak diwajibkan dan tanpa perikatan; dan b. KUR kecil dan KUR khusus sesuai dengan kebijakan/ penilaian Penyalur KUR. BABIV PENYALURAN KUR Bagian Kesatu Jenis Penyaluran KUR Pasal 15 ( 1) KUR yang disalurkan oleh Penyalur KUR, terdiri atas: a. KUR mikro; b. KUR kecil; dan c. KUR khusus. 10 (2) Penyalur KUR dapat memberikan kredit/pembiayaan multisektor kepada calon penerima yang memiliki usaha lebih dari satu sektor usaha namun dengan porsi pembiayaan paling banyak kepada sektor Pertanian, dengan menggunakan 1 (satu) akad kredit/pembiayaan. Bagian Kedua Penyaluran KUR Mikro Pasal 16 (1) KUR mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a diberikan kepada Penerima KUR dengan jumlah paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) per musim tanam atau satu siklus produksi. (2) Satu musun tanam atau satu siklus produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. sektor Pertanian satu musim tanam; b. sektor petemakan satu musim budidaya temak; dan c. sektor Produksi lainnya satu siklus produksi sampai dengan menghasilkan barang dan/ atau jasa. (3) Jangka waktu KUR mikro: a. paling lama 3 (tiga) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau b. paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR. (4) Penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan Suku Bunga/Marjin KUR mikro secara angsuran berkala dan/ atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo. (5) Pembayaran sebagaimana dimasud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KUR dan Penyalur KUR. (6) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan memerhatikan kebutuhan skema pembiayaan masing-masing penerima. 11 Pasal 17 Ketentuan jangka waktu terkait perpanjangan, tambahan kredit/pembiayaan (suplesi), dan restrukturisasi KUR mikro sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 18 (1) Calon Penerima KUR mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus mempunyai usaha produktif yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan. (2) Calon Penerima KUR mikro sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) yang berupa Kelompok Tani, Gapoktan, wajib melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2). (3) Calon Penerima KUR mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terikat kredit/pembiayaan kepemilikan rumah, kendaraan bermotor, kartu kredit, dan resi gudang dengan kolektibilitas lancar, dapat mengajukan KUR. Pasal 19 ( 1) Cal on Penerima KUR mikro yang sedang menerima KUR mikro tetap dapat memperoleh tambahan kredit/ pembiayaan dengan total outstanding pinjaman sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk skema kredit/pembiayaan investasi dengan kredit/pembiayaan investasi dan kredit/pembiayaan modal kerja dengan kredit/pembiayaan modal kerja diijinkan; dan b. pemberian kredit/pembiayaan investasi dan kredit/ pembiayaan modal kerja dapat dilakukan bersamaan dalam KUR mikro. (2) Calon Penerima KUR mikro dapat menerima KUR mikro Sektor Produksi paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) per musim tanam atau satu siklus produksi. 12 (3) Calon Penerima KUR mikro di luar Sektor Produksi hanya dapat menerima KUR mikro dengan total akumulasi plafon KUR mikro termasuk suplesi atau perpanjangan paling banyak Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari Penyalur KUR. Bagian Ketiga Penyaluran KUR Kecil Pasal 20 (1) KUR kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b diberikan kepada Penerima KUR dengan jumlah diatas Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak RpS00.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) setiap individu. (2) Jangka waktu KUR kecil: a. paling lama 4 (empat) tahun untuk kredit/ pembiayaan modal kerja; atau b. paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR. (3) Penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan Suku Bunga/Marjin KUR kecil secara angsuran berkala dan/ atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KUR dan Penyalur KUR dengan memerhatikan kebutuhan skema pembiayaan masing-masing Penerima KUR. (4) Ketentuan jangka waktu terkait perpanjangan, tambahan kredit/pembiayaan (suplesi), dan restrukturisasi KUR kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Pasal 21 ( 1) Calon Penerima KUR kecil terdiri atas Penerima KUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a. (2) Calon Penerima KUR kecil harus mempunyai usaha produktif yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan. 13 (4) Calon Penerima KUR kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa Kelompok tani, Gapoktan, wajib melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2). (3) Calon Penerima KUR kecil dapat sedang menerima kredit/pembiayaan lainnya yaitu KUR pada penyalur yang sama, kredit kepemilikan rumah, kredit/leasing kendaraan bermotor, kartu kredit, dan resi gudang dengan kolektabilitas lancar. (4) Calon Penerima KUR kecil wajib memiliki NIK yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP Elektronik atau Surat Keterangan Pembuatan KTP Elektronik. (5) Calon Penerima KUR kecil dengan plafon diatas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pasal 22 ( 1) Cal on Penerima KUR kecil yang sedang menerima KUR kecil tetap dapat memperoleh tambahan kredit/ pembiayaan dengan total outstanding pinjaman sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk skema kredit/pembiayaan investasi dengan kredit/ pembiayaan investasi dan kredit/ pembiayaan modal kerja dengan kredit/pembiayaan modal kerja diijinkan; dan b. pemberian kredit/pembiayaan investasi dan kredit/ pembiayaan modal kerja dapat dilakukan bersamaan dalam program KUR kecil. (2) Calon Penerima KUR kecil hanya dapat menerima KUR kecil dengan total akumulasi plafon KUR kecil termasuk suplesi atau perpanJangan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari Penyalur KUR. 14 Pasal 23 ( 1) Penyalur KUR kecil wajib melakukan pengecekan calon Penerima KUR melalui Sistem lnformasi Debitur (SID) atau Sistem Layanan lnformasi Keuangan (SLIK). (5) Calon Penerima KUR kecil yang masih memiliki baki debet kredit/pembiayaan produktif dan kredit/pembiayaan program di luar KUR yang tercatat SID atau SLIK dapat diberikan KUR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Penyaluran KUR Khusus Pasal 24 (1) KUR khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat dan petemakan rakyat. (2) KUR khusus diberikan kepada Penerima KUR dengan jumlah plafon diatas Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak sebesar RpS00.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) setiap individu anggota kelompok. (3) Jangka waktu KUR khusus: a. paling lama 4 (empat) tahun untuk kredit/ pembiayaan modal kerja; atau b. paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR. (4) Dalam hal skema pembayaran KUR khusus, Penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan Suku Bunga/Marjin KUR khusus secara angsuran berkala dan/ atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KUR dan Penyalur KUR dengan memerhatikan kebutuhan skema pembiayaan masing-masing Penerima KUR khusus. 15 (5) Calon Penerima KUR khusus dapat sedang menerima kredit/pembiayaan lainnya yaitu berupa KUR pada penyalur yang sama, kredit kepemilikan rumah, kredit/leasing kendaraan bermotor, kartu kredit, dan resi gudang dengan kolektabilitas lancar. (6) Calon Penerima KUR khusus memiliki surat izin usaha mikro dan kecil yang diterbitkan pemerintah daerah setempat dan/ atau surat izin lainnya. (7) Calon Penerima KUR khusus wajib memiliki NIK yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP Elektronik atau Surat Keterangan Pembuatan KTP Elektronik. (8) Calon Penerima KUR khusus dengan plafon diatas RpS0.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), wajib memiliki NPWP. Pasal 25 (1) Calon Penerima KUR khusus untuk perkebunan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat menggunakan KUR untuk melakukan peremajaan kelapa sawit. (2) Dalam hal calon penerima KUR sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) mendapatkan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS), Penyalur KUR hanya membiayai selisih kekurangan dari total pembiayaan peremajaan kelapa sawit. Pasal 26 Jangka waktu, perpanjangan, tambahan kredit/pembiayaan (suplesi), dan restrukturisasi KUR khusus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BABV PELAPORAN Pasal 27 (1) Cabang bank Penyalur KUR wajib menyampaikan laporan pembiayaan perkembangan penyaluran yang dikelolanya setiap minggu ketiga kepada dinas teknis kabupaten/kota yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan. 16 (2) Dinas teknis kabupaten/kota yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan petemakan menyampaikan laporan pembiayaan penyaluran kepada dinas teknis provinsi. (3) Dinas teknis provinsi wajib menyusun dan menyampaikan laporan setiap bulan kepada Direktorat Pembiayaan Pertanian, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal teknis secara rutin. BAB VI PEMBINAAN, MONITORING, DAN EVALUASI Bagian Kesatu Pembinaan Pasal 28 (1) Pembinaan teknis pelaksanaan KUR dilaksanakan oleh direktur jenderal yang melaksanakan tugas di bidang pembiayaan Pertanian, direktur jenderal pembina komoditas, kepala badan yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan sumber daya manusia Pertanian, dan kepala dinas yang membidangi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/ atau peternakan. (2) Direktur jenderal yang melaksanakan tugas di bidang pembiayaan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) melakukan pembinaan melalui: a. upload data calon Penerima KUR potensial untuk dapat dibiayai KUR ke dalam SIKP; b. identifikasi data calon Penerima KUR yang di-upload oleh Penyalur KUR dan perusahaan penJam1n, sesuai dengan sektor masing-masing ke dalam SIKP; 17 c. pendampingan usaha baik yang sedang menerima KUR maupun yang belum menerima KUR di sektornya masing-masing; d. fasilitasi hubungan antara debitur dengan pihak lainnya yang memberikan kontribusi dan dukungan untuk kelancaran usaha; dan e. penetapan struktur biaya (cost structure) penerima KUR sektor Pertanian. (3) Kepala dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pembinaan melalui: a. upload data calon Penerima KUR potensial untuk dapat dibiayai KUR ke dalam SIKP dengan penanggung jawab pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota; b. identifikasi data calon Penerima KUR yang di-upload oleh Penyalur KUR dan perusahaan penjamin, sesuai dengan wilayah masing-masing ke dalam SIKP; dan c. pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk keperluan pengembangan dan pendampingan usaha Penerima KUR di masing masing wilayah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan struktur biaya penerima KUR sektor Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e ditetapkan lebih lanjut oleh direktur jenderal yang melaksanakan tugas di bidang pembiayaan Pertanian atas nama Menteri. Bagian Kedua Monitoring dan Evaluasi Pasal 29 ( 1) Monitoring dan evaluasi dilakukan secara terencana dan teratur mulai dari aspek rencana penyaluran, perkembangan penyaluran, kelompok sasaran, dan pengembalian KUR. 18 (2) Hasil monitoring dan evaluasi dari pengembalian KUR dilakukan secara periodik berjenjang dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan Pusat. (3) Monitoring dan evaluasi di tingkat Pusat dan Daerah dilakukan oleh tim monitoring dan evaluasi KUR yang dibentuk dengan beranggotakan direktorat jenderal teknis lingkup Kementerian Pertanian dan instansi terkait lainnya yang ditetapkan dengan keputusan direktur jenderal yang melaksanakan tugas di bidang pembiayaan Pertanian. Pasal 30 Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 diarahkan pada pelaksanaan KUR secara menyeluruh mulai dari: a. pemahaman terhadap penyarnpaian pedoman/petunjuk teknis / petunjuk pelaksanaan; b. mekanisme pengajuan, penyaluran, pemanfaatan, dan pengembalian KUR; c. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait; d. melakukan identifikasi dan upaya pemecahan permasalahan di lapangan; e. mengevaluasi dan merumuskan saran penyempumaan skim KUR; dan f. menyampaikan laporan secara berkala sesuai tugas dan tanggung jawabnya. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 31 Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/SR.230/6/2016 tentang Petunjuk Teknis Kredit Usaha Rakyat di Sektor Pertanian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 19 Pasal 32 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 April 2018 Salinan Peraturan Menteri ini disampaikan kepada Yth. : 1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; 2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; 3. Menteri Keuangan; 4 . Menteri Dalam Negeri; 5. Menteri Badan Usaha Milik Negara; 6 . Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah; 7. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 8. Gubernur Bank Indonesia; 9. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan; 10. Gubernur seluruh Indonesia; 11. Bupati/wali kota seluruh Indonesia; 12. Direktur Utama Bank Penyalur KUR. 20 LAMPIRAN PERATURAN MENTER! PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16/PERMENTAN/SR.230/4/2018 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT USAHA RAKYAT POLA PENYALURAN KUR MELALUI LEMBAGA LINKAGE Ketentuan umum KUR melalui lembaga linkage yaitu: a. Lembaga Linkage adalah lembaga berbadan hukum yang dapat meneruspinjamkan KUR dari Penyalur KUR kepada Penerima KUR berdasarkan perjanjian kerja sama. Lembaga Linkage meliputi Koperasi atau koperasi simpan pinjam atau koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah sekunder, koperasi atau koperasi simpan pinjam atau koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah primer, bank perkreditan rakyat/bank pembiayaan rakyat syariah, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, Lembaga Keuangan mikro pola konvensional atau syariah, Lembaga Keuangan bukan bank lainnya termasuk fintech, dan Kelompok Usaha. b. Penyalur KUR meng-upload data calon penerima KUR yang diberikan oleh Lembaga Linkage ke SIKP. c. Perusahaan penjamin menerbitkan sertifikat penjaminan atas nama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Penerima KUR yang telah diberikan penyaluran kredit/pembiayaan. d. Suku bunga/marjin dari Lembaga Linkage kepada UMKM ditetapkan paling tinggi sebesar 7% (tujuh persen) efektif pertahun untuk KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Penempatan TKI, dan KUR Khusus. e. Kementerian/lembaga teknis dan/atau pemerintah daerah dapat melakukan identifikasi data calon penerima KUR di sektor dan/ atau wilayah masing-masing yang diajukan oleh Lembaga Linkage yang di-upload oleh Penyalur KUR dan Penjamin KUR namun tidak mempengaruhi proses penyaluran KUR. 21 f. Lembaga Linkage yang sedang memperoleh kredit/pembiayaan dari perbankan tetap diperbolehkan menyalurkan KUR. g. Jumlab KUR yang clisalurkan oleh Penyalur KUR adalah sesuai dengan daftar nominatif calon debitur yang diajukan oleh Lembaga Linkage. h. Plafon, suku bunga/marjin, dan jangka waktu KUR rnelalui Lernbaga Linkage kepada debitur rnengikuti ketentu an KUR. 1. Pengaturan lebih lanjut terkait penyaluran KUR melalui Lernbaga Linkage dengan pola channelling atau pola executing sesuai kesepakatan Penyalur KUR dengan Lernbaga Linkage.