Skip to content
Nelum
Laws of Indonesia

Regulation of the Minister of Agriculture No. 31 of 2023 concerning Observation and Identification of Animal Diseases

Made 2023-08-21 · Text as of 2026-10-01

Public law and official guidance, published as research. Not legal, tax or financial advice.

About this law

Original title
Permentan No 31 Tahun 2023 tentang Pengamatan dan Pengidentifikasian Penyakit Hewan.
Language
Indonesian
Kind
Regulation
Country
Indonesia
Subjects
Livestock
Keywords
pests/diseases, animal health, monitoring, institution, early warning system, inspection, data collection/reporting, dangerous animal/harmful animal, quarantine, governance

Where to read it

Text

The law's own text, section by section, as held. Each section has its own link.

  1. MENTEzu PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2023 TENTANG PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat : I 2 3 bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8, Pasal 11, Pasal 16, Pasal 18, dan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2Ol4 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pengamatan dan Pengidentilikasian Penyakit Hewan ; Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OOB tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2O 14 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 130, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5543); Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tettang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 188); Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahurr 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tatrun 2022 Nomor 1250); MEMUTUSI(AN: PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN. 4 5 Menetapkan Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya. 2. Penyakit Hewan adalah gangguan kesehatan pada Hewan yang disebabkan oleh cacat genetik, proses degeneratif, gangguan metabolisme, trauma, keracunan, parasit, prion, dan infeksi mikroorganisme a infestasi patogen. Penyakit Hewan Menular adalah penyakit yang antara Heu,an dan Hewan, Hewan dan serta Hewan dan media pembawa penyakit ditularkan manusia, Hewan lain melalui kontak langsung atau tidak langsung dengan media perantara mekanis seperti air, udara, tanah, pakan, peralatan, dan manusia, atau melalui media perantara biologis seperti virus, bakteri, amuba, atau jamur. Penyakit Hewan Menular Strategis adalah penyakit Hewan yang dapat menimbulkan angka kematian dan/atau angka kesakitan yang tinggi pada Hewan, dampak kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/ atau bersifat zoonotik. Penyakit Hewan Eksotik adalah penyakit Hewan yang belum pernah ada atau sudah dibebaskan di suatu wilayah atau di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyidikan Penyakit Hewan yang selanjutnya disebut Penyidikan adalah kegiatan untuk menelusuri asal, sunrber, dan penyebab penyakit dalam kaitannya dengan hubungan antara induk semang dan lingkungan. Surveilans Penyakit Hewan yang selanjutnya disebut Surveilans adalah pemantauan yang dilakukan secara terus menerus dan diikuti dengan tindakan yang segera dilakukan jika hasil pemantauan mengindikasikan terjadinya kenaikan prevalensi atau insidensi yang signilikan. Wabah adalah kejadian penyakit luar biasa yang dapat berupa timbulnya suatu Penyakit Hewan Menular baru di suatu wilayah atau kenaikan kasus penyakit Hewan Menular mendadak yang dikategorikan sebagai bencana nonalam. Peta Penyakit Hewan adalah penempatan status dan situasi Penyakit Hewan dalam peta Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan kode-kode tertentu. a 4 5 6 7 8 9 BAB I KETENTUAN UMUM a 1O. Laboratorium Veteriner adalah laboratorium yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pelayanan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner. 11. Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan pelindungan sumber daya Hewan, kesehatan masyarakat, dan lingkungan serta penjaminan keamanan Produk Hewan, Kesejahteraan Hewan, dan peningkatan akses pasar untuk mendukung kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan asal Hewan. 12. Otoritas Veteriner adalah kelembagaan Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan. 13. Wilayah adalah suatu lokasi dapat berupa kabupaten/ kota, provinsi, atau beberapa provinsi. 14. Kawasan adalah pulau atau beberapa zona, kompartemen, unit konservasi, dan tempat terisolasi dengan batas-batas buatan dan/atau alami yang diberlakukan tindakan pengamanan untuk melindungi Hewan dan lingkungan hidup dari Penyakit Hewan. 15. Daerah Bebas adalah Wilayah atau Kawasan yang tidak pernah ditemukan adanya agen Penyakit Hewan Menular atau bebas historis atau yang semula terdapat kasus atau agen Penyakit Hewan Menular dan setelah dilakukan pengamatan ternyata tidak ditemukan lagi kasus atau agen Penyakit Hewan menular. 16. Daerah Terduga adalah Wilayah atau Kawasan dengan status situasi bebas Penyakit Hewan Menular yang berbatasan langsung dengan daerah wabah atau daerah tertular, atau yang tidak dapat ditetapkan status situasi bebas atau status situasi tertular. 17. Daerah Tertular adalah Wilayah atau Kawasan yang ditemukan kasus Penyakit Hewan Menular tertentu pada populasi Hewan rentan dan berdasarkan pengamatan. 18. Daerah Wabah adalah Wilayah atau Kawasan dengan kejadian penyakit luar biasa yang dapat berupa timbulnya suatu Penyakit Hewan Menular baru di suatu wilayah atau kenaikan kasus Penyakit Hewan Menular mendadak yang dikategorikan sebagai bencana nonalam. 19. Dokter Hewan Berwenang adalah Dokter Hewan yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan kesehatan Hewan. 20. Sistem informasi kesehatan hewan nasional yang selanjutnya disebut iSIKHNAS adalah sistem informasi kesehatan Hewan Indonesia yang memadukan beberapa sistem pengelolaan informasi yang menghubungkan data laboratorium, laporan, jenis, status situasi, dan peta 4 Penyakit Hewan dan Penyakit Hewan Menular, data lalu lintas, serta data produksi dan populasi. 21. Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian dan penanggulalgan penyakit hewan. 22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. 23. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Pertanian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan. 24. Kepala Dinas Provinsi adalah kepala satuan perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan sub urusan Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner. 25. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah kepala satuan perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan sub urusan Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner. Penyakit Hewan BAB II SURVEILANS Pasa-l 3 (l) Surveilans sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a dilakukan terhadap: a. jenis Hewan; b. keberadaan agen penyakit Hewan, vektor, dan reservoir Penyakit Hewan; c. Wilayah atau Kawasan tidak terdapat penyakit Hewan; dan d. Wilayah atau Kawasan terdapat penyakit Hewan. (2\ Jenis Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a meliputi: a. ternak; b. hewan kesayangan; dan/atau c. Satwa Liar. (3) Surveilans pada Wilayah atau Kawasan tidak terdapat Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c dilakukan untuk: Pasal 2 Pengamatan dan Pengidentifikasian dilakukan melalui kegiatan: a. Surveilans; b. Penyidikan; c. pemeriksaan dan pengujian; d. peringatan dini; dan e. pelaporan. 5 a. deteksi dini kemungkinan Penyakit Hewan yang baru muncul, Penyakit Hewan yang muncul kembali dan/atau Penyakit Hewan Eksotik; dan/atau b. menunjukan status Daerah Bebas Penyakit Hewan. (4) Surveilans Wilayah atau Kawasan terdapat penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan untuk: a. penemuan kasus Penyakit Hewan; b. mengukur prevalensi, insidensi, dan/atau sebaran geografis; dan/atau c. mendukung upaya pembebasan Penyakit Hewan. (5) Surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat menggunakan cara lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pasal 4 (1) Deteksi dini kemungkinan Penyakit Hewan yang baru muncul, Penyakit Hewan yang muncul kembali, dan/atau Penyakit Hewan Eksotik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan metode Surveilans: a. berbasis pelaporan masyarakat; b. pelaporan negatif; c. partisipatif; d. sindromik; e. titik agregasi; dan/atau f. sentinel. (21 Status Daerah Bebas sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dilaksanakan dengan metocle Surveilaus: a. berbasis risiko. b. pelaporan .r.grti! c. berbasis pelaporan masyarakat; d. partisipatif;dan/atau e. sindromik. (3) Penemuan kasus penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a dilakianakan dengan metode Surveilans: a. berbasis pelaporan masyarakat; b. partisipatif; c. berbasis risiko; d. sindromik; e. titik agregasi; dan/atau f. sentinel. (4) Prevalensi, insidensi, dan/atau sebaran geografis sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1+y fruruf U dilaksanakan dengan metode Surveilans: a. representatif; b. titik agregasi; c. partisipatif;dan/atau d. sentinel. Pasal 5 Ketentuan mengenai metode Surveilans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 6 (l) Surveilans sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dilakukan melalui pengumpulan data mengenai: a. agen Penyakit Hewan, vektor, dan reservoir penyakit Hewan; b. induk semang berupa identitas Hewan dan data klinis; c. faktor lingkungan yang mendukung munculnya Penyakit Hewan; dan/atau d. dampak Penyakit Hewan terhadap Kesehatan Hewan, manusia, dan lingkungan hidup. (2) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan melalui: a. pengambilan sampel dan/atau spesimen; b. pelaporan iSIKHNAS; c. media massa; dan/atau d. media sosial, sesuai dengan target jenis Penyakit Hewan. (3) Pengambilan sampel dan/atau spesimen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, harus dilengkapi data pendukung. (41 Data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat informasi: a. lokasi; b. jenis Hewan; c. kejadian Penyakit Hewan; d. jenis spesimen; e. jenis kelamin; f. tanggal pengambilan sampel; g. umur; dan h. jumlah populasi dalam kandang. (5) Kegiatan pengumpulan data mengenai dampak penyakit Hewan terhadap Kesehatan Hewan, manusia, dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf d dilakukan oleh Otoritas Veteriner Kementerian berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, kelautan dan perikanan, kesehatan, dan/atau perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 6 7 Pasal 7 Pengambilan sampel dan/atau spesimen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf a dilakukan secara: a. aktif; dan/atau b. pasif. Pasal 8 (1) Pengambilan sampel dan/atau spesimen secara aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a harus dilaksanakan berdasarkan desain Surveilans. (2) Desain Surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan/atau sewaktu-waktu. (3) Pen)'usunan desain Surveilans sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan apabila adanya kasus Penyakit Hewan Menular baru atau berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas sektor. (41 Desain Surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling sedikit memuat: a. tujuan Surveilans; b. jenis data yang dikumpulkan; c. metode survei; d. uji diagnostik yang digunakan; dan e. model kuisioner. (5) Desain Surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh pejabat Otoritas Veteriner nasional dengan melibatkan pejabat Otoritas Veteriner Kesehatan Hewan, pejabat Otoritas Veteriner kesehatan masyarakat veteriner, pejabat Otoritas Veteriner karantina, pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/ kota, pejabat Otoritas Veteriner provinsi, Dokter Hewan Berwenang pada Kementerian dan/ atau pejabat Otoritas Veteriner kementerian lainnya. Pasal 9 Peagambilan sampel da.n/atau spesimen secara pasif sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b dilaksanikan tanpa desain Surveilans. (i) pasal l0 Pengambilan dan pengiriman sampel dan/atau spesimen secara aktif sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dilakukan oleh petugas terlatih. Pengambilan dan pengiriman sampel dan/atau spesimen secara pasif sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 dilakukan oleh petugas terlatih dan/atau masyarakat. Petugas terlatih sebagaimana dimaksud pada ayat (l ) meliputi: a. dokter hewan; b. paramedik veteriner; dan/atau c. petugas pengambil contoh. (2) (3) Pasal 12 ( I ) Kegiatan Surveilans yang dilakukan oleh Otoritas Veteriner karantina hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1l ayat (l) huruf c dilaporkan kepada Otoritas Veteriner Kesehatan Hewan atau Otoritas Veteriner kesehatan masyarakat veteriner sesuai dengan kewenangannya. (21 Kegiatan Surveilans yang dilakukan oleh Otoritas Veteriner kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1l ayat (l) huruf d dilaporkan kepada Otoritas Veteriner provinsi dan Otoritas Veteriner Kesehatan Hewan atau Otoritas \reteriner kesehatan masyarakat veteriner sesuai dengan kewenangannya. (3) Kegiatan Surveilans yang dilakukan oleh Otoritas Veteriner provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal l1 ayat (1) huruf e dilaporkan kepada Otoritas Veteriner Kesehatan Hewan atau Otoritas Veteriner kesehatan masyarakat veteriner sesuai dengan kewenangannya. (41 Kegiatan Surveilans yang dilakukan oleh Dokter Hewan Berwenang pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f dilaporkan kepada Otoritas Veteriner Kesehatan Hewan atau Otoritas Veteriner kesehatan masyarakat veteriner sesuai dengan kewenangannya. (5) Otoritas Veteriner kabupaten/ kota, Otoritas Veteriner provinsi, dan Otoritas Veteriner Kesehatan Hewan, 8 Pasal 11 (1) Kegiatan Surveilans sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dilaksanakan oleh: a. pejabat Otoritas Veteriner Kesehatan Hewan; b. pejabat Otoritas Veteriner kesehatan masyarakat veteriner; c. pejabat Otoritas Veteriner karantina hewan; d. pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota; e. pejabat Otoritas Veteriner provinsi; f. Dokter Hewan Berwenang pada Kementerian; dan/atau g. pejabat Otoritas Veteriner kementerian lainnya. (21 Kegiatan Surveilans oleh pejabat Otoritas Veteriner Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan pejabat Otoritas Veteriner kesehatan masyarakat veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh unit pelaksana teknis yang menye lenggarakan fungsi Kesehatan Hewan dan kesehatan masyarakat veteriner. (3) Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 melibatkan Otoritas Veteriner provinsi, Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner karantina hewan, dan/atau Otoritas Veteriner kementerian lainnya. Otoritas Veteriner kesehatan masyarakat veteriner serta Dokter Hewan Berwenang pada Kementerian sesuai dengan kewenangannya wajib menindaklanjuti hasil Surveilans dengan melakukan kajian epidemiologis. (6) Hasil kajian epidemiologis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan Peta Penyakit Hewan. Pasal 13 Pelaporan Surveilans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 disampaikan melalui iSIKHNAS. Pasal 14 (1) Penyidikan dilakukan jika: a. hasil Surveilans menunjukan adanya kecenderungan peningkatan, muncul, dan/atau penyebaran kasus suatu Penyakit Hewan di suatu Wilayah atau Kawasan; dan/atau b. adanya laporan dugaan timbulnya Wabah di suatu Wilayah atau Kawasan. (21 Selain hasil Surveilans dan adanya laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidikan dapat dilakukan jika terjadi kasus zoonosis pada manusia. (3) Hasil Surveilans menunjukan kecenderungan peningkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a mengacu pada parameter epidemiologi. (4) Parameter epidemiologi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat adanya: a. peningkatan kasus di atas rata-rata kasus 2 (dua) tahun dari data sebelumnya; atau b. indikasi muncul penyakit Hewan baru. (5) Laporan dugaan timbulnya Wabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada laporan dari masyarakat dan/atau petugas kesehatan hewan. (6) Laporan dugaan timbulnya Wabah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan melalui iSIKHNAS. Pasal 15 (1) Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 meliputi: a. Penyidikan awal; dan b. Penyidikanlanjutan. (21 Penyidikan awal dan penyidikan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner provinsi, Otoritas Veteriner Kesehatan Hewan, dan Otoritas Veteriner kesehatan masyarakat veteriner dan/atau Dokter Hewan Berwenang pada Kementerian. 9 BAB III PENYIDIKAN 10 Pasal 16 (1) Penyidikan awal sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (l) huruf a dilakukan melalui pengambilan sampel dan/atau spesimen serta data pendukung. (21 Sampel dan/atau spesimen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diambil dari Hewan kasus dan Hewan terduga. (3) Data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat informasi: a. lokasi provinsi, kabupaten, kecamatan, desa, dan/atau titik koordinat; b. identitas Hewan (bangsa, jenis Hewan, umur, jenis kelamin); c. jumlah Hewan sakit dan/atau mati; d. jumlah Hewan berisiko Qtopulation at nisk); e. kronologi kejadian; f. Peta Penyakit Hewan; dan g. tindakan/responyangdilakukan. Pasal 17 (1) Penyidikan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. penelusuran dan konfirmasi data, asal usul, sumber, dan agen Penyakit Hewan dalam hubungan antara agen dan Penyakit Hervan, induk semang dan faktor lingkungan hidup; dan/atau b. pengambilan sampel dan/atau spesimen. (21 Hasil terhadap Penyidikan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Dokter Hewan Berwenang kepada pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota, pejabat Otoritas Veteriner provinsi, pejabat Otoritas Veteriner nasional. (3) Laporan Penyidikan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan Format- 1 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB IV PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN Pasal 18 (1) Pemeriksaan dan pengujian dilakukan terhadap sampel dan/atau spesimen serta data pendukung. (2) Pemeriksaan dan pengujian terhadap sampel dan/atau spesimen sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh Laboratorium Veteriner yang terakreditasi. (3) Dalam hal Laboratorium Veteriner yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) betum ada, Menteri menetapkan Laboratorium Veteriner yang memiliki 1l kemampuan pemeril<saan dan pengujian yang diperlukan. (41 Dalam menetapkan Laboratorium Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Menteri harus mempertimbangkan sumber daya manusia yang berkompeten, peralatan yang memadai, dan menggunakan metodologi yang sahih. Pasal 19 (1) Dalam hal ditemukan dugaan kasus Penyakit Hewan di suatu lokasi, pemeriksaan dan pengujian dapat dilakukan oleh petugas laboratorium atau petugas yang terlatih. (21 Pemeriksaan dan pengujian di lokasi ditemukannya kasus dugaan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dengan ketentuan: a. pemeriksaan awal yang memerlukan hasil cepat; b. mengurangi risiko penyebaran Penyakit Hewan akibat pengiriman sampel dan/atau spesimen ke laboratorium di daerah bebas Penyakit Hewan; atau c. penggunaan alat test kit. Pasal 20 Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dilakukan untuk: a. meneguhkandiagnosis; b. mengidentifikasi agen Penyakit Hewan; c. mengidentifikasibahanberbahaya; d. mengidentifikasi residu; dan e. mengidentifikasi bahan cemaran, dalam rangka Surveilans dan Penyidikan. Pasal 2 1 Peneguhan diagnosis sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 huruf a dan pengidentifikasikan agen penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 huruf b dilakukan melalui: a. pengumpulan data dan informasi; b. pemeriksaan klinis; c. pemeriksaanpatologis; d. pemeriksaanlingkungan; dan/atau e. pengujianlaboratorium. Pasal22 Pengidentifikasian bahan berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c dilakukan melalui: a. pengumpulan data dan informasi; b. pemeriksaanpatologis; c. pemeriksaanlingkungan;dan/atau d. pengujianlaboratorium. 12 Pasal 23 Pengidentifikasian bahan residu sebagaimana dalam Pasal 20 huruf d dilakukan melalui: a. pengumpulan data dan informasi; dan/atau b. pengujianlaboratorium. dimaksud Pasal 25 (l ) Hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dilaporkan kepada Otoritas Veteriner kabupaten/kota, OtoriLas Veteriner provinsi, Otoritas Veteriner Kesehatan hewan, dan/atau Otoritas Veteriner kesehatan masyarakat veteriner sesuai dengan kewenangannya. (21 Hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam iSIKHNAS. (3) Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner provinsi, dan Otoritas Veteriner Kesehatan Hewan, dan/atau Otoritas Veteriner kesehatan masyarakat veteriner sesuai dengan kewenangannya melakukan kajian epidemiologis terhadap hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (l). Pasal 26 (1) Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner provinsi dan Otoritas Veteriner Kesehatan Hewan dan/atau Otoritas Veteriner kesehatan masyarakat veteriner menyampaikarl hasil kajian epidemiologis Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 25 ayat (3) kepada pejabat Otoritas Veteriner nasional. (21 Pejabat Otoritas Veteriner nasional mengoordinasikan hasil kajian epidemiologis penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pejabat Otoritas Veteriner nasional menyampaikan hasil koordinasi kajian epidemiologis penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai status situasi penyakit Hewan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 24 Pengidentifikasian bahan cemaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e dilakukan melalui: a. pengumpulan data dan informasi; b. pemeriksaanlingkungan; dan/atau c. pengujian laboratorium. 13 BAB V PERINGATAN DINI Pasal 27 (1) Bupati/wali kota atas rekomendasi Otoritas Veteriner kabupaten/ kota dapat melakukan peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (21 Peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindakan darurat yang dilakukan: a. di Daerah Bebas dan Daerah Tertular sebelum adanya penetapan Wabah oleh Menteri; dan b. jika hasil kegiatan Surveilans, Penyidikan, serta pemeriksaan dan pengujian mengindikasikan terjadinya Wabah. Pasal 28 Otoritas Veteriner kabupaten/ kota dalam memberikan rekomendasi peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 didasarkan pada hasil Surveilans, Penyidikan, dan pemeriksaan dan pengujian yang mengindikasikan terjadinya Wabah dari iSIKHNAS. Pasal 29 Dalam hal bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) tidak melakukan peringatan dini dalam kurun waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam sejak munculnya tanda indikasi Wabah di iSIKHNAS, pejabat Otoritas Veteriner nasional dan gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan peringatan dini. Pasal 30 (1) Peringatan dini disertai surat peringatan dini, sesuai dengan Format-2 sampai dengan Format-4 tercantum dalam Lampiran II merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Surat peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang. Pasal 3 I Peringatan dini sebagai tindakan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan melalui pembatasan dan pengawasan lalu lintas Hewan, produk Hewan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya yang berkaitan dengan Wabah Penyakit Hewan antar kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan. Pasal 32 (1) Peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam pasal 2Z sampai dengan Pasal 3l disampaikan kepada masyarakat melalui komunikasi, informasi dan edukasi. 74 (21 Komunikasi, informasi dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l ) dapat berbentuk media elektronik dan/atau media non elektronik. Pasal 33 (1) Pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan terhadap seluruh lalu lintas Hewan rentan terhadap Penyakit Hewan, produk Hewan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya yang berisiko tinggi menyebarkan Penyakit Hewan setelah diterbitkannya surat peringatan dini. (21 Hewan, produk Hewan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilalulintaskan jika telah memenuhi persyaratan teknis Kesehatan Hewan. (3) Persyaratan teknis Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 34 (1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3l dilakukan oleh Otoritas Veteriner karantina hewan, Otoritas Veteriner provinsi, dan/atau Otoritas Veteriner kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 35 Selain pembatasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, pembatasan dilakukan terhadap lalu lintas Hewan rentan, produk Hewan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya yang berisiko tinggi yang menyebarkan penyakit Hewan dari provinsi ke provinsi lainnya. BAB VI PELAPORAN Pasal 36 (1) Pelaporan memuat hasil kajian epidemiologis penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (S) dan Pasal 25 ayat (3). 12) Hasil kajian epidemiologis sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) direkomendasikan oleh Otoritas Veteriner kabupaten/kota kepada bupati/wali kota untuk dilaporkan kepada gubernur dan Menteri dengan tembusan kepada Otoritas Veteriner provinsi dan Otoritas Veteriner nasional. 15 Pasal 37 (1) Penyampaian rekomendasi dari hasil kajian epidemiologis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (21 dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota kepada bupati/wali kota untuk dilaporkan kepada gubernur dan Menteri dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi dan Direktur Jenderal. (21 Hasil kaj ian epidemiologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkomendasikan oleh Otoritas Veteriner provinsi kepada gubernur untuk dilaporkan kepada Menteri dengan tembusan kepada pejabat Otoritas Veteriner nasional. (3) Hasil kajian epidemiologis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 yang mengindikasikan terjadinya Wabah dilaporkan oieh bupati/wali kota kepada gubernur dan Menteri dengan tembusan kepada bupati/wali kota yang wilayahnya berbatasan dan berisiko tertular Penyakit Hewan. (4) Hasil kajian epidemiologis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) yang mengindikasikan terjadinya Wabah dilaporkan oleh gubernur kepada Menteri dengan tembusan kepada: a. bupati/wali kota yang berada di dalam Wilayah provinsi bersangkutan; dan b. gubernur yang rvilayahnya berisiko tertular Penyakit Hewan dari provinsi yang terjangkit Penyakit Hewan. Pasal 39 (1) Jenis Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (l) terdiri atas Penyakit Hewan Menular wajib dilaporkan, Penyakit Hewan Menular strategis, zoonosis prioritas, dan Penyakit Hewan Eksotik. (21 Penyakit Hewan Menular wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mengacu pada daftar Pasal 38 (1) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan/atau laporan dari pejabat Otoritas Veteriner nasional, Menteri menetapkan jenis, status situasi, dan Peta Penyakit Hewan. (2\ Penetapan status situasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), dapat dikecualikan tanpa menggunakan laporan hasil kaj ian epidemiologis untuk: a. penetapan pertama kali; dan b. dibatasi status situasi Daerah Bebas, Daerah Terduga, dan Daerah Tertular. (3) Jenis, status situasi, serta Peta Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam iSIKHNAS yang dapat diakses oleh Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner provinsi, Otoritas Veteriner Kementerian, Dokter Hewan Berwenang pada kementerian, dan masyarakat. 16 organisasi Kesehatan Hewan dunia atau World Organisation for Animal Health (WOAH). Pasal 4 I (1) Daerah Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 harus memenuhi kriteria tidak ditemukan kasus dan agen Penyakit Hewan Menular, setelah dilakukan pengamatan. (21 Dalam hal Daerah Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditemukan kasus atau agen Penyakit Hewan Menular pada Hewan didatangkan dari luar wilayah/ pendatang (non indigenous), status Daerah Bebas ditangguhkan sementara sampai dapat dibuktikan tidak ada penularan ke Hewan latn (indigenous/, tetap berstatus Daerah Bebas. (3) Dalam hal Daerah Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penyakit brucellosis dengan prevalensi di bawah 0,02% (nol koma nol dua persen) dari populasi kelompok, tetap berstatus Daerah Bebas. Pasal 42 (1) Daerah Bebas sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 untuk kompartemen tetap berlaku apabila: a. tidak ditemukan adanya kasus dan agen Penyakit Hewan berdasarkan hasil pelaporan dan/atau Surveilans yang dilaksanakan paling sedikit I (satu) kali dalam setahun; dan b. melakukan rekonfirmasi status Daerah Bebas. (21 Rekonfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat informasi paling sedikit: a. hasil Surveilans; b. hasil investigasi terhadap kasus yang muncul; dan c. pemuktahiran data jika terdapat perubahan terhadap isi dokumen persyaratan teknis, dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 3l Desember setiap tahun. (3) Rekonfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan melalui iSIKHNAS paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya. Pasal 43 Daerah Terduga sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 harus memenuhi kriteria: a. ditemukan Kasus penyakit Hewan secara klinis atau epidemiologis yang belum dibuktikan dengan konlirmasi hasil uji Laboratorium Veteriner; atau b. adanya indikasi agen penyakit Hewan Menular berdasarkan uji laboratorium yang belum terkonlirmasi. Pasal 40 Status situasi Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dapat berupa Daerah Bebas, Daerah Terduga, Daerah Tertular, atau Daerah Wabah. 17 Pasal 44 Daerah Tertular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 harus memenuhi kriteria ditemukan adanya kasus atau agen Penyakit Hewan Menular pada populasi Hewan rentan. Pasal 45 Daerah Wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 harus memenuhi kriteria: a. Penyakit Hewan sudah ada dalam Wilayah atau Kawasan; b. kasus meningkat di atas rata-rata: 1. setiap bulan dalam waktu 3 (tiga) tahun sebelumnya ditambah 2 (dua) kali standar deviasi; dan 2. pada bulan tertentu dalam waktu 3 (tiga) tahun sebelumnya ditambah 2 (dua) kali standar deviasi; atau c. Penyakit Hewan Eksotik. Pasal 46 (1) Penetapan status situasi penyakit hewan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dengan ketentuan: a. bebas, terduga, dan tertular selama 1 (satu) tahun, dan harus ditinjau; dan b. Wabah paling lama 6 (enam) bulan, dan dapat diperpanjang. (2) Status situasi Wabah yang tidak diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b secara otomatis berubah menjadi status situasi tertular. Pasal 47 Status situasi Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 disertai dengan Peta Penyakit Hewan. Pasai 48 Status situasi Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 digunakan dalam penetapan kebijakan: a. tindakan memutus mata rantai penularan penyakit Hewan; b. pengamanan Daerah Bebas, Daerah Terduga, dan Daerah Tertular; c. pemberantasan di Daerah Tertular dan Daerah Wabah; d. respon cepat di Daerah Terduga, Daerah Tertular, atau Daerah Wabah; dan e. peringatan dini di Daerah Bebas dan Daerah Tertular. Pasal 49 Peta Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam pasal 47disusun berdasarkan hasil Surveilans, penyidikan, pemeriksaan dan pengujian, dan/atau kajian epidemiologi. 18 Pasal 50 Peta Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dalam bentuk: a. temporal; dan/atau b. spasial. Pasal 51 Peta Penyakit Hewan dalam bentuk temporal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O huruf a dilengkapi data tabulasi atau tabel yang memuat paling sedikit: a. kejadian Penyakit Hewan setiap bulan untuk 1 (satu) tahun terakhir; dan b. kejadian Penyakit Hewan setiap tahun untuk 5 (lima) tahun terakhir Pasal 52 Peta Penyakit Hewan dalam bentuk spasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b dibuat berbasis: a. desa; b. kecamatan; c. kabupaten/kota; dan/atau d. provinsi. Pasal 53 Peta Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 50 dibuat oleh: a. unit pelaksana teknis veteriner berkoordinasi dengan pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/ kota untuk peta berbasis desa dan kecamatan; b. unit pelaksana teknis veteriner berkoordinasi dengan pejabat Otoritas Veteriner provinsi dan pejabat Otoritas Veteriner Kesehatan Hewan untuk Peta penyakit Hewan berbasis kabupaten/ kota; dan c. pejabat Otoritas Veteriner Kesehatan Hewan berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis veteriner dan pejabat Otoritas Veteriner provinsi untuk peta Penyakit Hewan berbasis provinsi. Pasal 54 Peta Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5O dengan status situasi: a. Daerah Bebas ditandai warna hijau; b. Derah Terduga ditandai warna kuning; c. Daerah Tertular ditandai warna merah; dan d. Daerah Wabah ditandai warna merah tua. Pasal 55 Peta Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 harus dicetak dan/atau dimuat dalam iSIKHNAS. Peraturan Menteri diundangkan. BAB VI PENUTUP Pasal 56 mulai berlaku pada tanggal 19 lnl Agar Setiap Orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2023 MENTERI PERTANIAN RtrPUBLIK INDONESIA, ( SYAHRUL YASIN LIMPO Diundangkan di Jakarta pada , 25 AgusEus 2023 DIRE JENDERAL PE PERUNDANG.UNDANGAN KEME RIAN H DAN HAK ASASI MANUSIA RE LI INDON IA, AS N. MU BE NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NoMoR 663 20 LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TjHUN 2023 TENTANG PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PEI{YAKIT HEWAN I. METODE SURVEILANS UNTUK DETEKSI DINI PEI{YAKIT HEWAN NO. METODE SURVEII-ANS PENGERTIAN PELAKSANAAN KESESUAIAN 1 Surveilans Berbasis Pelaporan Masyarakat Sistem pelaporan penyakit yang didasarkan pada pelaporan Kejadian penyakit hewan dari masyarakat terutama petemak dan para pelaku usaha pada rantai pemasaran kepada otoritas veteriner. . Pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota membangun kesadaran masyarakat untuk mengenali tanda atau sindrom penyakit hewan dan melaporkannya kepada Otoritas Veteriner; . Pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota menugaskan dan mendaftarkan tenaga Kesehatan hewan untuk melaksanakan pelaporan Kejadian penyakit hewan, respon, tindak lanjut, perkembangan kasus, pelaporan konfirmasi penyakit, pelaporan indikasi keterpajanan manusia dari kasus hewan melalui iSIKHNAS; . Pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota melatih kader atau penyuluh sebagai pelapor desa untuk dapat mengidentifikasi Sangat sesuai dan direkomendasikan 21 tanda atau sindrom penyakit hewan yang menjadi prioritas Pemerintah serta melaporkan Kejadian tersebut melalui iSIKHNAS; o Pelapor desa ditugaskan untuk melaksanakan pengamatan dan pelaporan apabila te{adi Kejadian penyakit hewan yang mengarah penyakit yang menjadi prioritas Pemerintah; . Pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota wajib melal<sanakan respons terhadap setiap laporan Sindrom Prioritas dalam jangka waktu maksimal L>44 ian; o Dalam hal Otoritas Veteriner di level Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan respons yang memadai, dapat meminta bantuan dari Otoritas Veteriner di Level Provinsi dan/atau Pusat bidang Kesehatan Hewan. Otoritas Veteriner Pusat bidang Kesehatan Hewan Pusat diwakili oleh Balai Besar dan Balai Veteriner di seluruh Indonesia; o Apabila Sindrom Prioritas dilaporkan dari Stasiun Karantina dan atau Check 22 Point, Dokter Hewan Berwenang di Pos Karantina/ CLeclepoint; o Konfrrmasi laporan penyakit hewan yang dikirimkan melalui iSIKHNAS dilakukan oleh petugas dan/atau Otoritas Veteriner di kvel Kabupaten / Kota; . Pejabat Otoritas Veteriner provinsi melaksanakan validasi laporan yang telah dikonfrrmasi maksimal target 7>Q,4 jan; . Konlirmasi dan validasi laporan mengacu pada definisi kasus yang ditetapkan oleh Pejabat Otoritas Veteriner Nasional; dan . Pejabat Otoritas Veteriner Kementerian yang menyelenggaraka n pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan melaksanakan monitoring dal evaluasi serta merekapitulasi data agregat nasional. 2 Suweilans Pelaporan Negatif Surveilans yang dilakukan dengan melaporkan ketiadaan penyparakit hewan (nol kasus) tertentu secara rutin untuk memastikan bahwa o Pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi, dan Pejabat Otoritas Veteriner Kementerian yang menyelenggaraka n pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan sesuai dengan kewenan Sangat sesuai dan direkomendasikan 23 kesehatan hewan senantiasa memantau situasi penyakit hewan di wilayahnya. Jika tidak ada laporan sama sekali dapat saja disebabkan pemantauan penyakit hewan yang tidak terlaksana di wilayah tersebut. dapat melaksanakan survei untuk spesifrk penyakit dengan metode surveilans pelaporan negatif sebagai bag'an yang tak terpisahkan dari susrevilans berbasis pelaporan masyarakat untuk tujuan deteksi dini dan menunjukkan status bebas; Pelapor desa atau kader mengirimkan Laporan Negatif berdasarkan hasil pengamatan tanda klinis yang dilakukan selama I (satu) minggu tidak ditemukan hewan dengan tanda klinis yang menunjukkan bahwa hewan sakit dan/ atau mati. Laporan Negatif dilakukan setiap hari Jumat sore, untuk melaporkan bahwa di desa tempat pelapor desa atau kader berada tidak ditemukan Kejadian hewan sakit dengan tanda yang mengarah ke penyakit prioritas; Pelaksanaan survei dilaporkan secara realtime ke iSIKHNAS. 3 Surveilans Partisipatif Surveilans penyakit hewan dengan pendekatan partisipatif . Pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota dapat melaksanakan surveilans Sesuai 24 partisipatif untuk meningkatkan unjuk keda surveilans berbasis pelaporan masyarakat; Pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota melatih tenaga kesehatan hewan untuk melaksanakan surveilans partisipatif; Data yang dikumpulkan dari suneilans partisipatif menjadi bagian yang tak terpisahkan dari surveilans berbasis pelaporan masyarakat; a Surveilans Sindromik Surveilans yang dilakukan dengan melaksanaka n analisis sistematis terhadap identifrkasi tanda atau sekumpulan tanda (sindrom) penyakit hewan, lalu menganalisis pola waktu dan tempat tanda tersebut ditemukan dengan mengamati data kesehatan hewan (misalnya mengamati iSIKHNAS), termasuk angka kesakitan dan . Pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi, dan Pejabat Otoritas Veteriner Kementerian yang Menyelenggara kan pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan sesuai dengan kewenangannya melaksanal<an surveilans sindromik; r Tanda umum yang wqiib dimonitor dan dianalisis adalah tanda umum yang menjadi penanda ke penyakit hewan prioritas; o Monitoring dan analisis tanda umum iSKHNAS dilaksanakan Sesuai terhadap sekelompok masyarakat/ peternak/indi vidual dengan menggabungk an pengetahuan veteriner lokal dengan metode konvensional untuk menetapkan ada atau tidak adanya penyakit hewan tertentu di daerah tertentu. 4. 25 kematian, catatan produksi, dan Parameter lainnya yang dapat digunakan untuk menghasilkan sinyal yang mungkin menunjukkan perubahan terl'adinya infeksi atau infestasi penyakit hewan. Analisis dapat dilakukan dengan bantuan perangkat lunak tertentu sesuai kebutuhan. paling kurang menggunakal kurva yang menghubungkan antara kasus dengan periode pemantauar; . Monitoring dan analisis dilakukan terhadap jumlah kasus perbulan, rataan kasus dan rataan + stdeviasi. Kurva dibedakan untuk masing-masing sp€sies dan tanda umum; . Apabila jumlah kasus perbulan melebihi rataan kasus + stdeviasi maka Pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi, dal Pejabat Otoritas Veteriner Kementerian yang menyelenggaraka n pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan sesuai dengan kewenangannya melaksanakan penyidikan penyakit hewan. 5 Surveilans Titik Agregasi Surveilans yang dilakukan di tempat hewan biasanya berkumpul dalam jumlah banyak seperti pada rumah potong hewan, tempat penampunga n ternak, pasar hewan, tempat memandikan hewan, dll. o Pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota menugaskan dan mendaftarkan Petugas RPH Pemeriksa Ante Mortem Post Mortem untuk melaksanakan pelaporan Kejadian penyakit hewan dan laporan negatif melalui iSIKHNAS; . Pejabat Otoritas Veteriner Sesuai 26 kabupaten/kota melatih Petugas RPH Pemeriksa Ante-Post Mortem untuk melaksanakan pelaporan Kejadian penyakit hewan dan laporan negatif melalui iSIKHNAS; . Pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi, dan Pejabat Otoritas Veteriner Kementerian yang menyelenggaraka n pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan sesuai dengan kewenangannya dapat melaksanakan survei untuk spesilik penyakit dengan metode surveilans titik agregasi; o Rencana pelaksanaan Survei dengan metode surveilans titik agregasi wajib dilaporkan ke Pejabat Otoritas Veteriner Kementerian Bidang Kesehatan Hewan; o Perencanaan survei dilakukan secara terstruktur dan tercatat dalam menu progr€rm pengamatan di iSIKHNAS; o Pelaksanaan suwei dilaporkan secara realtime ke iSIKHNAS. 27 6 Surveilans Sentinel Surveilans yang dilakukan dengan melibatkan identifikasi dan pengujian rutin pada satu atau lebih hewan yarrS diketahui status kesehatannya atau status kekebalannya di lokasi geografis tertentu untuk mendeteksi te{adinya infeksi atau infestasi suatu penyakit hewan. Unit sentinel dapat menjadi sumber bukti adanya situasi bebas dari infeksi atau infestasi penyakit hewan atau menunjukkan titik awal penyebaran penyakit hewan. Surveilans ini umumnya digunakan untuk penyakit yang diperkirakan tidak ada di daerah tempat kawanan hewan tersebut berada serta terutama berguna untuk penyalit yang ditularkan Pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi, dan Pejabat Otoritas Veteriner Kementerian yang menyelenggaraka n pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan sesuai dengan kewenangannya dapat melaksanakan survei untuk spesilik penyakit dengan metode surveilans sentinel untuk tujuan deteksi dini penyakit dan/atau menemukan kasus penyakit; Rencana pelaksanaan Survei dengan metode surveilarrs sentinel wajib dilaporkan ke Otoritas Veteriner Kementerian Bidang Kesehatan Hewan; Otoritas Veteriner kementeriarr Bidang Kesehatan Hewan menyetujui rencana survei dan mendaftarkan program survei ke dalam menu Pembuatan Program di iSIKHNAS; Pengambilan sampel dalam rangka suweilans sentinel, wajib dilakukan oleh petugas yang telah tersertifrkasi sebagai Petugas Pengambil Contoh Sesuai 24 II. METODE SURVEILANS UNTUK STATUS SITUASI BEBAS . Pelaksanaan pengujian dalam rangka surveilans sentinel mengacu pada jenis pengujian yang disetujui oleh Otoritas Veteriner Pusat Bidang Kesehatan Hewan serta dilakukan di laboratorium yang telah terakreditasi atau ditetapkar Menteri; dan o Pelaksanaan survei dilaporkan secara realtime ke iSIKHNAS. NO. METODE SURVEILANS PENGERTIAN PELAKSANAAN KESESUAIAN 1 Surveilans Berbasis Risiko . Pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi, dan Pejabat Otoritas Veteriner Kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan sesuai dengan kewenangannya dapat melaksanakan survei untuk spesifrk penyakit dengan metode surveilans berbasis risiko untuk tujuan menunjukkan status bebas penyakit; o Rencana pelaksanaan Survei dengan metode surveilans berbasis risiko wajib dilaporkan ke Otoritas Veteriner Kementerian Bidang Kesehatan Hewaa; o Otoritas Veteriner kementerian Bidang Kesehatan Hewan menyetujui rencana Sangat sesuai dan direkomendasikan oleh vektor, dengal penyebaran penyakit yang dapat diperkirakan dan bersifat seperti gelombang, misalnya infeksi arbovirus, atau mendeteksi penyakit hewan di daerah perbatasan, Surveilans yang dilakukan dengan mempertimba ngkan hasil penilaian risiko penyakit hewarr tertentu untuk memastikan pemilihan lokasi dan target populasi secara tepat sehingga surveilans dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien dalam mendeteksi penyakit hewan. 29 survei dan mendaftarkan 2.program survei ke dalam menu Pembuatan Program di iSIKHNAS; . Pengambilan sampel dalam rangka surveilans berbasis risiko, wajib dilakukan oleh petugas yang telah tersertifikasi sebagai Petugas Pengambil Contoh; o Pelaksanaan pengujian dalam rangka surveilans berbasis risiko mengacu pada jenis pengujian yang disetujui oleh Otoritas Veteriner Pusat Bidang Kesehatan Hewan serta dilakukan di laboratorium yang telah terakreditasi atau ditetapkan Menteri; darr . Pelaksalaan survei dilaporkan secara realtime ke iSIKHNAS. .) Surveilans Pelaporan Negatif Surveilans yang dilakukan dengarr melaporkan ketiadaan penyakit hewan (nol kasus) tertentu secara rutin untuk memastikan bahwa petugas kesehatan hewal senantiasa memantau situasi penyakit hewan di wilayahnya. Jika tidak ada laporan sama sekali dapat saja disebabkan pemantauan penyakit Pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi, dan Pejabat Otoritas Veteriner Kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan sesuai dengan kewenangannya dapat melaksanakan survei untuk spesifk penyakit dengan metode surveilans pelaporan negatif sebagai bagian yang tak terpisahkan dari susrevilans berbasis pelaporan masyarakat untuk tujuan deteksi dini dan menunjukkan status bebas; Pelapor desa atau kader mengirimkan l,aporan Negatif berdasarkan hasil Sangat sesuai dan direkomendasikan 30 hewan yang tidak terlaksana di wilayah tersebut. pengamatan tanda klinis yang dilakukan selama I (satu) minggu tidak ditemukan hewal dengan tanda klinis yang menunjukkan bahwa hewan sakit dan/ atau mati. Laporan Negatif dilakukan setiap hari Jumat sore, untuk melaporkan bahwa di desa tempat pelapor desa atau kader berada tidak ditemukan Kejadian hewan sakit dengan tanda yang mengarah ke penyakit prioritas; dan o Pelaksanaan survei dilaporkan secara realtime ke iSIKHNAS. J Surveilans Berbasis Pelaporan Masyarakat Sistem pelaporan penyakit yang didasarkan pada pelaporan Kejadian penyakit hewan dari masyarakat terutama peternak dan para pelaku usaha pada rantai pemasaran kepada otoritas veteriner. Pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota membangun kesadaran masyarakat untuk mengenali tanda atau sin&om penyakit hewan dan melaporkannya kepada Otoritas Veteriner; Pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota menugaskan dan mendaftarkan tenaga Kesehatan hewan untuk melaksana-kan pelaporan Kejadian penyakit hewan, respon, tindak lanjut, perkembangan kasus, pelaporan konlirmasi penyakit, pelaporan indikasi keterpaj anan manusia dari kasus hewan melalui iSIKHNAS; Pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota melatih kader atau penyuluh sebagai pelapor desa untuk dapat mengidentilikasi tanda atau sindrom penyakit hewan yang m oritasadi Sesuai 31 Pemerintah serta melaporkan Kejadian tersebut melalui iSIKHNAS; o Pelapor desa ditugaskan untuk melaksanakan pengamatan dan pelaporan apabila te{adi Kejadian penyakit hewan yang mengarah penyakit yang menjadi prioritas Pemerintah; o Pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota wajib melaksanakan respons terhadap setiap laporan Sindrom Prioritas dalam jangka waktu maksimal lx24 jam; o Dalam hal Otoritas Veteriner di Ievel Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanalan resporls yang memadai, dapat meminta bantuan dari Otoritas Veteriner di Level Provinsi dan/atau Pusat bidang Kesehatan Hewan. Otoritas Veteriner Pusat bidang Kesehatan Hewan Pusat diwakili oleh Balai Besar dan Balai Veteriner di seluruh Indonesia; o Apabila Sindrom Prioritas dilaporkan dari Stasiun Karantina dan/atau Check Point, Dokter Hewan Berwenang di Pos Kar anttna / Che cltpoint ;o Konfirmasi laporan penyakit hewan yang dikirimkan melalui iSIKHNAS dilakukan oleh petugas dan/ atau Otoritas Veteriner di Level Kabupaten/ Kota; . Pejabat Otoritas Veteriner provinsi melaksanakan validasi laporan yang telah dikonfirmasi maksimal 7x24 am 32 4 5 Surveilans Partisipatif Surveilans Sindromik Surveilans penyakit hewan dengan pendekatan partisipatif terhadap sekelompok masya-rakat/ peternak/indiv idual dengan menggabungk an pengetahuan veteriner lokal dengan metode konvensional untuk menetapkan ada atau tidak adanya penyakit hewan tertentu di daerah tertentu. Surveilans yang dilakukan dengan melaksanakan analisis sistematis terhadap identifikasi tanda atau sekumpulan tanda (sindrom) penyakit hewan, lalu menganalisis o Konfirmasi dan validasi laporan mengacu pada definisi kasus yang ditetapkan oleh Pejabat Otoritas Veteriner Nasional; dan . Pejabat Otoritas Veteriner Kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan melaksanakan monitoring dan evaluasi serta merekapitulasi data agregat nasional. Pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi, dan Pejabat Otoritas Veteriner K6menterian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang Kesehataa Hewan sesuai dengan kewenangannya melaksanakan surveilans sindromik; Sesuai o Pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota dapat melaksanakan surveilans partisipatif untuk meningkatkan unjuk kerja surveilans berbasis pelaporan masyarakat; . Pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota melatih tenaga kesehatan hewan untuk melalsanakan surveilans partisipatif; dan . Data yang dikumpulkan dari surveilans partisipatif menjadi bag,an yang tak terpisahkan dari surveilans berbasis pelaporan masyarakat. Sesuai 33 III. METODE SURVEILANS UNTUK PENEMUAN KASUS pola wa.ktu dan tempat tanda tersebut ditemukan dengan mengamati data kesehatan hewa:r (misalnya mengamati iSTKHNAS), termasuk angka kesakitan dan kematian, catatan produksi, dan parameter lainnya yang dapat digunakan untuk menghasilkan sinyal yang mungkin menunjukkan perubahal te{adinya infeksi atau infestasi penyakit hewan. Analisis dapat dilakukan dengan bantuan perangkat lunak tertentu sesuai kebutuhan. . Tanda umum yang wajib dimonitor dan dianalisis adalah tanda umum yErng menjadi penanda ke penyakit hewan prioritas; . Monitoring dan analisis tanda umum iSKHNAS dilaksanakan paling kurang menggunakan kurva yang menghubungkan antara kasus dengan periode pemantauan; o Monitoring dan analisis dilakukan terhadap jumlah kasus perbulan, rataan kasus dan rataan + stdeviasi. Kurva dibedakan untuk masing-masing spesies dan tanda umum; dan . Apabila jur ah kasus perbulan melebihi rataan kasus + stdeviasi maka Pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi, dan Pejabat Otoritas Veteriner Kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan sesuai dengan kewenangannya melaksanakan penyidikan penyakit hewan NO METODE SURVEILANS PELAKSANAAN KESESUAIAN I Suweilans Berbasis Pelaporan Masyarakat Sistem pelaporan penyakit yang didasarkan pada pelaporan Kejadian penyakit hewan dari masyarakat terutama peternak dan Pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota membangu.n kesadaran masyarakat untuk mengenali tanda atau sindrom penyakit hewan Sangat sesuai dan direkomendasikan PENGERTIAN 34 Para pelaku usaha pada rantai pemasaran kepada otoritas veteriner. dan melaporkannya kepada Otoritas Veteriner; . Pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota menugaskarr dan mendaftarkan tenaga Kesehatan hewan untuk melaksanakan pelaporan Kejadian penyakit hewan, respon, tindak lanjut, perkembangan kasus, pelaporan konfirmasi penyakit, pelaporan indikasi keterpajanan manusia dari kasus hewan melalui iSIKHNAS; . Pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota melatih kader atau penyuluh sebagai pelapor desa untuk dapat mengidentilikasi tanda atau sindrom penyakit hewan yang menjadi prioritas Pemerintah serta melaporkan Kejadian tersebut melalui iSIKHNAS; o Pelapor desa ditugaskan untuk melaksanakan pengamatan dan pelaporan apabila teq'adi Kejadian penyakit hewan yang mengarah penyakit yang menjadi prioritas Pemerintah; . Pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota wajib melaksanakan respons terhadap setiap laporan Sindrom Prioritas dalamianeka 35 waktu maksimal Lx24 jam; o Dalam hal Otoritas Veteriner di Level Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan respons yang memadai, dapat meminta bantuan dari Otoritas Veteriner di level Provinsi dan/atau Pusat bidang Kesehatarr Hewan. Otoritas Veteriner Pusat bidang Kesehatal Hewan Pusat diwakili oleh Balai Besar dan Balai Veteriner di seluruh Indonesia; o Apabila Sin&om Prioritas dilaporkan dari Stasiun Karantina dan/atau Check Point, Dokter Hewan Berwenang di Pos Karantina/ Checkpo int; o Konfirmasi laporan penyakit hewan yang dikirimkan melalui iSIKHNAS dilakukan oleh petugas dan/ atau Otoritas Veteriner di Level Kabupaten/Kota; . Pejabat Otoritas Veteriner provinsi melaksanakan validasi laporan yang telah dikonlirmasi maksimal target 7x24 jam; o Konfirmasi dan validasi laporan mengacu pada definisi kasus yang ditetapkan oleh Pejabat Otoritas Veteriner Nasional; dan . Pejabat Otoritas Veteriner Kementerian 36 menyelenggarakan pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan melaksanakan monitoring dan evaluasi serta merekapitulasi data agregat nasional. o Surveilans Partisipatif Surveilans penyakit hewan dengan pendekatan partisipatif terhadap sekelompok masyarakat/ petemak/individ ual dengan menggabungkan pengetahuan veteriner lokal dengan metode konvensional untuk menetapkan ada atau tidak adanya penyakit hewan tertentu di daerah tertentu. Pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota dapat melaksanakan surveilarrs parti sipatif untuk meningkatkan unjuk kerja surveilans berbasis pelaporan masyarakat; Pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota melatih tenaga kesehatan hewan untuk melaksanakan surveilans partisipatif; dan Data yang dikumpulkan dari surveilans partisipatif menjadi bagian yang tak terpisahkan dari surveilans berbasis pelaporan masyarakat. Sesuai Surveilans Berbasis Risiko Surveilans yang dilakukan dengan mempertimbangk an hasil penilaian risiko penyakit hewan tertentu untuk memastikan pemilihan lokasi dan target populasi secara tepat sehingga surveilans dapat dilaksanakan secara efektif dan efsien dalam mendeteksi t hewan. den metode SesuaiJ. . Pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi, dan Pejabat Otoritas Veteriner Kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan sesuai dengan kewenangannya dapat melaksana-kan survei untuk spesifik penyakit 37 surveilans bcrbasis risiko untuk tujuan menunjukkan status bebas peoyakit; r Rencana pelaksanaan Survei dengan metode surveilans berbasis risiko wajib dilaporkan ke Otoritas Veteriner Kementerian Bidang Kesehatan Hewan; . Otoritas Veteriner kementerian Bidang Kesehatan Hewan menyetujui rencana survei dan mendaftarkan program survei ke dalam menu Pembuatan Program di iSIKHNAS; o Pengambilan sampel dalam rangka surveilans berbasis risiko, wajib dilakukan oleh petugas yang telah tersertifrkasi sebagai Petugas Pengambil Contoh; o Pelaksanaan pengujian dalam rangka surveilans berbasis risiko mengacu pada jenis pengujian yang disetujui oleh Otoritas Veteriner Pusat Bidang Kesehatan Hewan serta dilakukan di laboratorium yang telah terakreditasi atau ditetapkan Menteri; dan o Pelaksanaan survei dilaporkan secara realtime ke iSIKHNAS. 4 Suweilans Sindromik Sunreilans yang dilakukan dengan melaksanakan analisis . Pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Pejabat Otoritas Sesuai 38 sistematis terhadap identifikasi tanda atau sekumpulan tanda (sindrom) penyakit hewan, lalu menganalisis pola waktu dan tempat tanda tersebut ditemukan dengan mengamati data kesehatan hewan (misalnya mengamati iSIKHNAS), termasuk algka kesakitan dan kematian, catatan produksi, dan parameter lainnya yang dapat digunakan untuk menghasilkan sinyal yang mungkin menunjukkan perubahan terjadinya infeksi atau infestasi penyakit hewan. Analisis dapat dilakukan dengan bartuan perangkat lunak tertentu sesuai kebutuhan. Veteriner Provinsi, dan Pejabat Otoritas Veteriner Kementerian yang menyelenggara.kan pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan sesuai dengan kewenangannya melaksanakan surveilans sindromik; Tanda umum yang wajib dimonitor dal dianalisis adalah tanda umum yang menjadi penanda ke penyakit hewan prioritas; Monitoring dan analisis tanda umum iSKHNAS dilaksanakan paling kurang menggunakan kurva yang menghubungkan antara kasus dengan periode pemantauan; Monitoring dan analisis dilakukan terhadap jurrlah kasus perbulan, rataan kasus dan rataan + stdeviasi. Kurva dibedakan untuk masing masing spesies dan tanda umum; dan Apabila jumlah kasus perbulan melebihi rataan kasus + stdeviasi maka Pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi, dan Pejabat Otoritas Veteriner Kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan sesuai dengan kewenangannya 39 melaksalakan penyidikan penyakit hewan. Surveilans Titik Agregasi Suweilans yang dilakukan di tempat hewan biasanya berkumpul dalam jumlah banyak seperti pada rumah potong hewan, tempat penampungan temak, pasar hewan, tempat memandikan hewan, dll. . Pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota menugaskan dan menda-frtarkan Petugas RPH Pemeriksa Ante Mortem Post Mortem untuk melaksanakan pelaporan Kejadian penyakit hewan dan laporan negatif melalui iSIKHNAS; . Pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota melatih Petugas RPH Pemeriksa Ante-Post Mortem untuk melaksarrakan pelaporan Kejadian penyakit hewan dan laporan negatif melalui iSIKHNAS; . Pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi, dan Pejabat Otoritas Veteriner Kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan sesuai dengan kewenangannya dapat melaksanakan survei untuk spesifrk penyakit dengan metode surveilans titik agregasi; o Rencana pelaksanaarr Survei dengan metode surveilaas titik agregasi wajib dilaporkan ke Pejabat Otoritas Veteriner Kementerian Sesuai5. 40 Bidang Kesehatan Hewan; . Perencanaan survei dilakukan secara terstruktur dan tercatat dalam menu program pengamatan di iSIKHNAS; dan o Pelaksanaan survei dilaporkan secara realtime ke iSIKHNAS. Surveilans Sentinel Surveilans yang dilakukan dengan melibatkan identifftasi dan pengujian rutin pada satu atau lebih hewan yang diketahui status kesehatannya atau status kekebalannya di lokasi geografrs tertentu untuk mendeteksi te{adinya infeksi atau infestasi suatu penyakit hewan. Unit sentinel dapat menjadi sumber bukti adanya situasi bebas dari infeksi atau infestasi penyakit hewan atau menunjukkan titik awal penyebaran penyakit hewarr. Surveilans ini umumnya digu.nalan untuk penyakit yang diperkirakan tidak ada di daerah tempat kawanan hewan tersebut berada serta terutama berguna untuk penyakit yang ditularkan oleh vektor, dengan penyebaran penyakit yang t . Pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi, dan Pejabat Otoritas Veteriner Kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan sesuai dengan kewenangannya dapat melaksanakan survei untuk spesifrk penyakit dengan metode surveilans sentinel untuk tujuan deteksi dini penyakit dan/atau menemukan kasus penyakit; o Rencana pelaksanaan Survei dengan metode surveilans sentinel wajib dilaporkan ke Otoritas Veteriner Kementerian Bidang Kesehatan Hewan; o Otoritas Veteriner kementerian Bidang Kesehatan Hewan menyetujui rencana survei dan mendaftarkan program survei ke dalam menu Pembuatan Program di iSIKHNAS; e Pengambilan Sesuai6. 41 diperkirakan dan bersifat seperti gelombang, misalnya infeksi arbovirus, atau mendeteksi penyakit hewan di daerah perbatasan. sampel dalam rangka surveilans sentinel, wajib dilakukan oleh petugas yang telah tersertifikasi sebagai Petugas Pengambil Contoh; o Pelaksanaan pengujian dalam rangka surveilans sentinel mengacu pada jenis pengujian yang disetujui oleh Otoritas Veteriner Pusat Bidang I(esehatan Hewan serta dilakukan di laboratorium yang telah terakreditasi atau ditetapkan Menteri; dan r Pelaksanaan survei dilaporkan secara realtime ke iSIKHNAS. IV. METODE SURVEILANS UNTUK PREVALENSI, INSIDENSI, DAN/ATAU SEBARAN GEOGRAFIS NO METODE SURVEILANS PENGERTIAN PELAKSANAAN KESESUAIAN I Surveilans Representatif Kegiatan surveilans yang disertai pengambilan sampel dari sebFgran populasi yang mewakili suatu populasi sasaran yang lebih luas, untuk mengumpulkan informasi khusus mengenai keseluruhan populasi tersebut. Survei representatif digunakan untuk melaksanakan pendugaan dengan bias minimum, misalnya pendugaan . Pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi, dan Pejabat Otoritas Veteriner Kementerian yang menyelenggaraka n pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan sesuai dengan kewenangannya dapat melaksanakan survei untuk spesifik penyakit dengan metode surveilans representatif untuk tujuan mengukur tinSkat sangat sesuai dan direkomendasikan 42 prevalensi penyakit dan tingkat kekebalan kelompok dalam evaluasi program vaksinasi. (prevalensi) penyakit dan menunjukkan status bebas; o Rencana pelaksanaan survei dengan metode surveilans representatif wajib dilaporkan ke Otoritas Veteriner Kementerian Bidang Kesehatan Hewan; o Otoritas Veteriner kementerian Bidang Kesehatan Hewan menyetujui rencana survei dan mendaftarkan program survei ke dalam menu Pembuatan Program di iSIKHNAS; . Pengambilan sampel dalam rangka surveilans representatif, wajib dilakukan oleh petugas yang telah tersertifikasi sebagai Petugas Pengambil Contoh; o Pelaksanaan pengujian dalam rangka surveilans representatif mengacu pada jenis pengujian yang disetujui oleh Otoritas Veteriner Pusat Bidang Kesehatan Hewan serta dilakukan di laboratorium yang telah terakreditasi atau ditetapkan Menteri; o Pelaksanaan survei dilaporkan secara realtime ke iSIKHNAS. c Surveilans Titik Agregasi Surveilans yang dilakukan di tempat hewan biasalya berkumpul dalam jumlah banyak seperti pada rumah potong hewan, tempat penampungan ternak, pasar hewarr, tempat memandikan hewan, dll. . Pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota menugaskan dan mendaftarkan Petugas RPH Pemeriksa Ante Mortem Post Mortem untuk melaksanakan pelaporan Kejadian penyakit hewan dan laporan negatif melalui iSIKHNAS; . Pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota melatih Petugas RPH Pemeriksa Ante-Post Mortem untuk melaksanakan pelaporan Kejadian penyakit hewan dan laporan negatif melalui iSIKHNAS; . Pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi, dan Pejabat Otoritas Veteriner Kementerian yang menyelenggaraka n pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan sesuai dengan kewenangannya dapat melaksanakan survei untuk spesifik penyakit dengal metode surveilans titik agregasi; . Rencana pelaksanaan Survei dengarr metode surveilans titik agregasi wajib dilaporkan ke Pejabat Otoritas Veteriner Kementerian Sesuai 43 44 Bidang Kesehatan Hewan; Perencanaan survei dilakukan secara terstrukur dan tercatat dalam menu program pengamatan di iSIKHNAS; Pelaksanaan survei dilaporkan secara realtime ke iSIKHNAS. Surveilans Partisipatif Surveilans penyakit hewan dengan pendekatan partisipatif terhadap sekelompok masyarakat/ peternak/individua I dengan menggabungkan pengetahuan veteriner lokal dengan metode konvensional untuk menetapkan ada atau tidak adalya penyakit hewan tertentu di daera-h tertentu. Pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota dapat melalsanakan surveilans partisipatif untuk meningkatkan unjuk kerja surveilans berbasis pelaporan masyarakat; Pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota melatih tenaga kesehatan hewan untuk melaksanakan surveilans partisipatif; dan Data yang dikumpulkan dari surveilarrs partisipatif menjadi bagian yang tak terpisahkan dari surveilans berbasis pelaporan masyarakat. a a Kurang sesuai namun masih dapat digunakan 4 Surveilans Sentinel Surveilans yang dilakukan dengan melibatkan identifikasi darl pengujian rutin pada satu atau lebih hewan yang diketahui status kesehatannya atau statu s kekebalann di . Pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Pejabat Otoritas Veteriner provinsi, dan Pejabat Otoritas Veteriner Kementerian yang menyelenggaraka n pemerinta-han di dapat digunakan Kurang n€unun sesuai masih 3. lokasi geografrs tertentu untuk mendeteksi tef adinya infeksi atau infestasi suatu penyakit hewan. Unit sentinel dapat menjadi sumber bukti adanya situasi bebas dari infeksi atau infestasi penyakit hewan atau menunjukka! titik awal penyebaran penyakit hewan. Surveilans ini umurnnya digu.nakan untuk penyakit yang diperkirakan tidak ada di daerah tempat kawanarr hewan tersebut berada serta terutama berguna untuk penyakit yang ditularkan oleh velctor, dengan penyebaran penyakit yang dapat diperkirakan dal bersifat seperti gelombang, misalnya infeksi arbovirus, atau mendeteksi penyakit hewan di daerah perbatasan, Kesehatan Hewan sesuai dengan kewenangannya dapat melaksalakan survei untuk spesifik penyakit dengan metode surveilans sentinel untuk tujuan deteksi dini penyakit dan/atau menemukan kasus penyakit; Rencana pelaksanaan Survei dengan metode surveilans sentinel wqiib dilaporkan ke Otoritas Veteriner Kementerian Bidang Kesehatan Hewan; Otoritas Veteriner kementerian Bidang Kesehatan Hewan menyetqlui renc€rna survel darr mendaftarkan program survei ke dalam menu Pembuatan Program di iSII(HNAS; o Pengambilan sampel dalam rangka suweilans sentinel, wajib dilakukan oleh petugas yang telah tersertifikasi sebagai Petugas Pengambil Contoh; o Pelaksanaan pengujian dalam rangka surveilans sentinel mengacu pada jenis pengujian yang disetujui oleh Otoritas Veteriner Pusat Bidang Kesehatan Hewan serta dilakukan di laboratorium 45 46 telah terakreditasi atau ditetapkan Menteri; dan o Pelaksanaan survei dilaporkan secara realtime ke iSIKHNAS. MENTEzu PERTANIAN REPUBLIK INDONESTA, 2 SYAHRULYASIN LIMPO FORMAT DOKUMEN LAPORAN PEMIDIKAN DAN SURAT PERINGATAN DINI Dalam Peraturan Menteri ini, format dokumen laporan penyidikan dan surat peringatan dini, meliputi: 1. l,aporan Penyidikan, sesuai dengan Format- l; 2. Surat Peringatan Dini yang diterbitkan oleh Pejabat Otoritas Veteriner Nasional, sesuai dengan Format-2; 3. Surat Peringatan Dini yang diterbitkan oleh Gubernur sesuai dengan Format-3; dan 4. surat Peringatan Dini yang diterbitkan yang diterbitkan oleh Bupati/walikota Nasional sesuai dengan Format-4. Format- I sampai dengan Format-4 sebagai berikut: 47 LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 IAHUN 2023 TENTANG PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PEI{YAKIT HEWAN PORMAT-1 KOP DINAS PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA/UpT VETERINER.) LOGO I.APORAN PET.IYIDIKAN PET.IYAKIT HEWAN (oWBREAK rNWSTrcATroN RE rcml No. : ..... l. Judul laporan Judul dibuat sedemikian- rupa agar mampu menjawab pertanyaan apa, di mana dan kapan penyidikan dilakukan Misalnya: nlaporan Penyidikan .PelJakit Hewan (outbreak Inuestigation ReporQ :oor di (Kecamatan/Kab/Provinsi) pada (tanggal, bulan, tahun) " 2. Pendahuluan Memuat deskripsi pemantik penyidikan resmi oleh otoritas veteriner kabupaten/ kota, otoritas veteriner provinsi, atau upr veteriner, dan tujuan penyidikan. 3. Susunan tim penyidik Memuat tim yang melakukan penyidikan. 4. Metodologi a. luasan.Wilayah atau Kawasan, dan waktu penyidikan (menjaba*an ke mana dan kapan tim pangidik pirgi untuk melaksanakanpengid.ikanl b. definisi kasus dan unit epidemiologi 48 (menjabarkan definisi kasus dan unit epidemiologi yang sedang dilalankan pengidikan) c. pengumpulan data (menjabarkan cara tim pengidik melalcu,kan penelusuran kasus dan pengumpulan data, jenis dan sumber data primer dan selqtnder Aang diktmpulkanl d. verifikasi diagnosis (kiteia pemilihan lewan gang disampel, jenis dan jumlah sampel gang diambil d.an dikiimkan ke laboratoium pemeriksaan dan pengujiai ueteriner serTa jenis ujingal e. analisis data ( menjelaskan semua jenrls anaftisrrs data gang dilalcukan dan/ atau perangkat lunak gang diganakanl 5. Hasil penyidikan Sajian data yang menggambarkan pola Kejadian (waktu, tempat, hewan) a. laporan hasil uji konfirmasi dari laboratorium pemerikiaan dan pengujian , veteriner yang mencakup sumber sampel, jenis sampel, jenis uji, dan hasii uji b. distribusi spasial Kejadian yang berupa peta digital dan/atau peta manwal/partisipatif. c. gambar lini masa (time line) Kejadian yang menunjukkan sekurang kurangnya: l) tanggal Kejadian indeks (pertama kali tanda klinis diketahui muncul di wilayah penyidikan yang terhubung secara epidemiologi) 2) masa inkubasi dari Kejadian indeks 3) tanggal aktivitas-aktivitas yang kemungkinan menyebabkan masuknya penyakit dalam masa inkubasi a) tanggal aktivitas-aktivitas yang dapat menyebabkan menyebarnya penyakit setelah Kejadian indeks 5) untuk penyakit zoonosis, tanggal kasus indeks pada manusia harus tergambarkan d. distribusi temporal Kejadian dalam bentuk histogram kurva epidemik yang menggambarkan jumlah Kejadian baru dari waktu ke waktu. e. tabel yang memuat l) iumlah hewan sakit, mati, potong palsa, hewan berisiko, dan kasus (berdasarkan delinisi kasus) per jenis hewan dan berdasarkan rumah tangga/ usaha peternakan/ desa/ kecamatan. 2) populasi rentan di. wilayah terdampak dan sekitarnya yang terhubung secara epidemiologis per jenis hewan dan berdasarkan rumah tangga/ usaha peternakan/ desa/ kecamatan. 3) pengelompokan kasus berdasarkan jenis kelamin, kelompok usia, dan faktor risiko lainnya, bila ada. f. ukuran Kejadian penyakit l) morbiditas 2) mortalitas 3) casefatalitg rate 4) sertakan juga hasil analisis lainnya, bila dilaksanakan g. informasi tentang sumber penularan, faktor risiko masuk dan penyebaranpenyakit di wilayah terdampak dan sekitarnya yang terhubing secara epidemiologis 1) kemungkinan sumber penyakit yang menyebabkan wabah (mengacu pada riwayat pemasukan hewan, produk hewan, materi terkontami-nasi,^ dan lainnya dalam masa inkubasi Kejadian indeks) 2) faktor risiko potensial. pemasukan penyakil ke wilayah wabah yang didasarkan pada studi literatur 49 Tim n dik (kota), (tanggal) (bulan) (tahun) Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi/ Kabupaten / Kota / Kepala UPT Veterinerl ') pilih salah satu Nama Jabatan dalam tim Tanda Tangan Anggota Anggota A{rggota 3) kemungkinan aktivitas berisiko yang menyebabkan keluar dan menyebarnya penyakit dari wilayah Wabah (mengacu pada riwayat pengeluaran hewan, produk hewan, materi terkontaminasi, dan lainnya dalam masa infeksius) 4) faktor risiko potensial keluar dan menyebarnya penyakit dari wilayah Wabah yang didasarkan pada studi literatur h. visualisasi lain yang relevan bila dinilai perlu. 6. Tindakan teknis yang sudah dilaksanakan I\{enyampaikan daftar tindakan pengendalian dan pencegahan yang sudah dilakukan, tujuannya, dan hasil pelaksanaannya (bila ada). 7. Kesimpulan a. kesimpulan penyebab dan sebaran geografis Wabah yang menunjukkan kesesuaian dengan definisi Wabah berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian ini b. kesimpulan mengenai kemungkinan sumber Wabah c. kesimpulan mengenai potensi penyebaran Wabah 8. Rekomendasi Menyampaikan rekomendasi penanganan Wabah kepada seluruh pihak yang relevan antara lain berupa: a. tindakan pengendalian wabah (vaksinasi, pengendalian lalu-lintas, perbaikan manajemen kandang dll) b. pencegahan Wabah (KIE, tegislasi, peningkatan biosekuriti, studi lanjutan dengan topik yang spesilik untuk mengetahui faktor risiko) c. peningkatan manajemen dalam penanganan wabah di kemudian hari (siapa saja yang terlibat, komunikasi hasil Wabah) 9. Daftar pustaka Tanda Tangan .........(Nama Lengkap).......... NIP. Ketua 50 FORMAT-2 KOP DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN Nomor Sifat Lampiran Hal di Tempat, Tanggal Peringatan Dini Yth 1. 2. 3. 4. Para Pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota; Para Pejabat Otoritas Veteriner provinsi; Pejabat Otoritas Veteriner Katantina Hewan; Masyarakat. Seluruh Indonesia Berdasar kan hasil kegiatan--9grveilans, penyidikan, serta pemeriksaan dan pengujian mengindikasikan terjadinya. w-ab ah penyakit ...... (sebutkan nama penyakit) di .....[nama lokasi) berdasarkan data iSIKHNAS, bersama ini disampaikrn t"u"rapJ hal sibagai berikut: l. Melakukan pembatasan dan pengawasan lalu lintas .....(sebutkan nama HpM) dari dan ke .... (sebutkan lokasi terjadinya indikasi wabah). 2. Meningkatkan komunikasi, edukasi, dan informasi melalui media elektronik dan non elektronik terkait risiko penyebaran penyakit hewan. surat peringatan dini ini berlaku selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan dan dapatdiperpaljang. Demikian disampaikan, atas perhatian dan ke{asamanya disampaikan terima kasih Pejabat Otoritas Veteriner Nasional Tembusan: 1. ....... 2. du 51 KOP PROVINSI FORMAT-3 Tempat, Tanegal Nomor Sifat Hal th Lampirarr di Peringatan Dini Y 1 2 3 Pejabat Otoritas Veteriner provinsi; Para Pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota; Masyarakat. Provinsi Berdasarlan. hasil kegiatan- :y--"ilgns, penyidikan, serta pemeriksaan dan pengujianm€ngindikasikan terjadinya.w ala-Jr penvai<it ...... l""uuttarr;r-;;;;;"rdt) dt .....(narna 'oXfiljl,,o*o""arkan data isrKHNAs, 6"."*" ini disampaik.r, i"uJ."p-J nal sebagai l' Melakukan pembatasan dan pengawasan lalu rintas .....(sebutkan nama HpM) dari ^ 9g ke .... (sebutkan lokasi terjadinya indikasi wabah).2' Meningkatkan komunikasi, edukasi, dan informasi melalui media elektronik dan nonelektronik terkait risiko penyebaran penyakit hewan. surat peringatan dini ini berlaku serama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan dan dapatdiperpanjang. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih Gubemur Tembusan: 1. ... ... . 2. dtl qr FORMAT-4 KOP KABUPATEN/KOTA Nomor Sifat Lampiran HaI di Peringatan Dini thY 1 c Pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/ kota; Masyarakat. Tempat, Tanggal MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA.( Kabupaten/Kota... Berdasarkan hasil kegiatan surveilans, penyidikan, serta pemeriksaan dan pengujian mengindikasikan tedadinya Wabah Penyakit...... (sebutkan nama penyakit) di .....(nama lokasi) berdasarkan data iSIKHNAS, bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut: 1. Melakukan pembatasan dan pengawasan la]u lintas .....(sebutkan nama HpM) dari dan ke .... (sebutkan lokasi terjadinya indikasi wabah). 2' Meningkatkan komunikasi, edukasi, dan informasi melalui media elektronik dan non elektronik terkait risiko penyebaran penyakit hewan. surat peringatan dini ini berlaku selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih Bupati/ Walikota Tembusan: 1. ....... 2. dll Fornrat- 1 sampai dengan Format-4 dalam Lampiran II peraturan Menteri ini menjadi acuan bagi perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan dalam melaksanaka; pengamatan dan pengidentifikasian penyakit hewan. SYAHRUL YASIN LIMPO

Regulation of the Minister of Agriculture No. 31 of 2023 concerning Observation and Identification of Animal Diseases · Nelum