Regulation of the Dusun Hilir Village No. 6 of 2022 concerning Inland Fisheries Management
Made 2022-11-27 · Text as of 2026-10-01
Public law and official guidance, published as research. Not legal, tax or financial advice.
About this law
- Original title
- Peraturan Kedemangan Dusun Hilir No 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Perikanan Perairan Darat
- Language
- Indonesian
- Kind
- Regulation
- Country
- Indonesia · Local level
- Subjects
- Fisheries and aquaculture, Water
- Keywords
- inland fisheries, community management, sustainable use, fishery management and conservation, protected fishing area, traditional knowledge/indigenous knowledge, freshwater fishes, aquatic animals, protection of species, biodiversity, inland waters, protected area, survey/mapping
Where to read it
No source link is recorded for this law.
Text
The law's own text, section by section, as held. Each section has its own link.
Perllndungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: 10. Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan rnasyaraxat HUKum f\Oal. penu rncrnocntux --annra rviasyaraxat HUKum -voat 01 Kabuoaten Barito Selatan: 11. Peraturan Pernerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Millk Desa: 1 ') Por~h t ro r- POrY"lcH"'int-::::lh f\1()r'n 1""'\" j') T":lhlln ')(1,)1 tont":lnn PDn,.'ol~n"""0":l"',,:)":ln 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria: Repuolik Indonesia Nomor 50731 !J. UU i 0 Lb Ianun LUUf tentanq lata -cuanq: 6. UU No 6 Tahun 2014 tentano Desa 7. UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kcrja: Q 01""\"""-''''''',,", D("\~r'\,.in+":)h P\lrH"''''''\r'\r ')1'1 T,..hrlf""\ 1007 ~""")n Ilr"Irf~n'-' Iln .....?n,.., "11""IrY'\,-"- c:. T':'lh,jrl sebaqaimana telah diubah dengan Undang - undang no 45 tahun 2009 (Lembaran 5587 (sebaqairnana telah diubah bcbcrapa kali terakhir dengan undang-undang nornor 11 tanun LULU tentang cipta «erja) u.erncaran Negara reepuoux mconesia tahun 2020 nomor 245 tambahan lembaran Neaara Reoublik Indonesia nomor 6573): 4. UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Penkanan (Lernbaran Negara Republik Indonesia It rU' lIIC'JIG la! I Jil LV I ~ IIV LL~ lor j luar 101 I Lt:;IIIUC11 011 I C'~ClI Q I C~UUII" 111'v\J11C;'::'ICl IIUIII.)1 3. UU omor 23 Tahun 2014 tentang Pemenntah Daerah (Lembaran Negara Republik C'1 ...,,"';r.,... ...............' , ....... Iv1engingat 1 lJU Nnmm f) Tahur: 1qrlO tp.nt8no np.r8tllr;:Jnl Indano -lJnr18no Pnknk Anr8rJ8' 2. UU Nomor ~ Tahun 199U tentang Konservas: Sumber Oaya Alam Hayati dan I c;unll ,01l~al-I penyaiuran bantuan berupa tunjanganlpenghasilan funqsionaris lembaga l/,...I'"' h.-..,.,"'"'~ ",...,,,...+ n,..",,,...I, rI; l/ I; T(" :":'1h t l.,h 0 ',. 1 ,...,+,... +""... ,." ,., ...... . , • .. ....J keberadaannya sesuai dengan dinarmsasi perkembangan penduduk dan daerah otonorn cararn ornqxa: Ncgara KcsLltuai', KCPUDIIK rnconcsra: C. bahwa Ketentuan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentana Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tanun 2008 tentang t-.n.....IUIIUI. JUII~I ,-",UU' ..jul ( ~J, ('\"""v' I(,..i.. '~U.' IU, ''!:jJ. h a. oar.v.a i.ernoaqa r.ecarnanqan yang turncun oan oerxernoanq caiarn «enioupan Masvarakat Adat Davak menoanduno filosof vane sanest tmoc.. terutama dalam peiestanan dan pengembangan iembaga adat. adat istiadat dan hukum adat: ~":lh\A''j l.-tlhClor~r1~"'lr""l I oP"'l'"'lh~:~ L("l""'Ir4"")rn~n,,')n rl')t~n-t V(i,hi,;,!n~n rn':lC':./'Jr~I.t"')t I\,~'"'lt n~~/"v di Kabupaten Barito Selatan periu diturnbuh kembangkan dengan memberikan Menimbang. 6nll K6'T61 INn RACIIRA~'~ (,(A' SIIRA~A RASE~GAT 1(6' IIH~6T6 KEDAMANGAN DUSUN HILIR TENTANG t"'t:fIIGt:LUUV ....fII Pt:"'''' ......I...... tJt:"J .....KJ-I. u......" ......, PERATURAN KEDAMANGAN DUSUN HILIRPERATURAN KEDAMANGAN DUSUN HILIR No $ Tahun 2022 TENTANG PENGELOLAAN PERIKANAN PERAIRAN DARAT ADIL KA'TALINO BACURAMIN KA' SURAGA BASENGAT KA' JUBATA KEDAMANGAN DUSUN HILIR Menimbang : a. bahwa Lembaga Kedamangan yang tumbuh dan berkembang daiam kehidupan Masyarakat Adat Dayak mengandung filosofi yang sangat tinggi, terutama dalam pelestarian dan pengembangan lembaga adat, adat istiadat dan hukum adat: bahwa keberadaan Lembaga Kedamangan dalam kehidupan masyarakat Adat Dayak di Kabupaten Barito Selatan perlu ditumbuh kembangkan dengan memberikan kedudukan, kewenangan, fungsi dan peranan yang sesuai dengan hakikat keberadaannya sesuai dengan dinamisasi perkembangan penduduk dan daerah otonom dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, bahwa Ketentuan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah telah mengatur ketentuan tentang penyaluran bantuan berupa tunjangan/penghasilan fungsionaris lembaga Kedamangan, Mengingat Ta 2, 3. N D 5 O Ts 12. UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan Undang — Undang Pokok Agraria: UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya: UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 no 224, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5587 (sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja) (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2020 nomor 245, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6573): UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No 4433), sebagaimana telah diubah dengan Undang — undang no 45 tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 No 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073), UU No 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang, UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa: UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan . Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat Hukum Adat, periu membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Barito Selatan: Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan. Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, /7\ (6) \ ......j ...... .-.1 ................... ....J ...... 1,.....l ..........h ...........Q , ~/ ....I "'"' -- -:- :=--I ..-:- ...-::-~; .. ~C'- ?'. ~ : ..... Desa dan peraturan perundangan yang berlaku ~C1llr';:-'l Uclidlll t--Jt;'-alUI-c11 i II!' aUdldl i l1Uf\L1llldll yell \~ Ulut;II"ClII "t}.J(1IJa UIell t~ yC1i I~ meiakukan pelanggaran terhadap peraturan ini. Sanks: dalam aturan rru berupa sanksi hukum torma: dan sanksi adat yang oertaku dl Kedarnanoan Dusun Hilir Sanks: Hukum Formal adalah sanksi yang bersumber kepada hukum positif c..,ro.!, ......; W' ,I, .............1\ ri,..,t- ...........1 ...... I":'lh ......"':"'.....1/.......; • , ...........~ ~....,..........(""t , ...........h{1r" r"I-:'l""'0 ",:"f. •• r- ................... .......1 ...... , ........... ~ h .........I·-d....,. ..t"-' , • ..J , ') \ (1) Ousun Hilir merupakan sebuah Kecamatan di Kabupaten Barito Selatan. Provinsi r~a!jlliCl"lOI' ~G'I~OII. IIIUV'It,;~'(1 ~t:;loua 01 uaC;iClII l'--,C;:):I.:::H1 ;:,QIUIOII ,,:')U'i~O' LJCJlllU Jt:,;lt~a'l topoloqi wilayah yang oleh penduduknya dikata daerah Teluk Sunqai merupakan salah satu Kecamatan tertua d: Kabupaten Barno ~elatan 0\ Ppr::Jtllfrin Kerlrlm::Jnoan vano disebut dalarn aturan ini berlaku rii wilavah Kadarnanoan Dusun Hihr Dr-r"I; ......I....,-."' ....." ..........., ' .......... tiAtil BAG IAN UMUM Pasal 1 PERA!RAN DARI>,T ~ 1 ... - '-, "~ dan Dewan Acat Dayak Dusun Hutr MFMUTI JSKAN r\CUdi IIQ, i~ j(111i....)U~UIII II!! Berdasarkan kesepakatan Bersama Pernbentukan Produk Hukum Oesa. 18. Keputusan t:Supatl barito :::ielatan I ornor 1tH:L4~1 i f8iLUn tentang f-'embentukkan nanitia masvarakat hukum adat dl Kabuoatan Barito Selatan Kalimantan Tengah: Kelembagaan Adat Oayak di Kalimantan Tengah Jo Nomor 1 Tahun 2010 Tentang r tr UUdl Id: ! dla::::, r- e(dlUi ell I Udtf ell' r I ', 1 YI!:;'! r'dllll'fc}; llell ! -1-t:! I~dl I ! '\4UIIIUi io I'ClIIU", L' IVO tentang Kelembagaan Adat Oayak di Kalimantan Tengah: 17 Peraturan Gubernur ProVJnSIKalimantan Tengah nomor 13 tahun 2009 tentang tanah :=!ri.::1tdan Hak-hak Aej:=!t diatas T;:]n;:]h di Prnvinsi Krllimrlntrln Tpno:=!h In Nomnr 4 Tahun 2012 Tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 1"')1"\("\0 • ..-- ........... ~ - - - .':.. ' --.:J "'-,..................~ T.....1.-. ........I/~r: ....... .... T ...................L-.- .:; . re!le,dfJdll r\dWd::>dll r\UII::>eIVd::01re'd!ld I. 15. Peraturan i'v1enteriKelautan dan Penkanan Republik Indonesia Nomor 19/Permen KP,2020 tentang Larangan Pemasukan. Pernbudidayaan Peredaran dan Ppnnpli l.::1r:::m.lpnlS Ik;:jn v.::1n(JMpmh.::1h.::1v.::1k::mej.::1ni.::1t;:J11I\t1prllClik.::1n kp n;:jl.::1m ri.::1nn:=!rI Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia: 13. Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman n I- . •. ....... ..J . , • I .... : ..... ,.... - ......-. n . •.. -..- 1/ ,.... -. . •. ~ . , ' '} -.~~ .. ~. . , ~ -...- '=' ....... 14. Peraturan Menteri Kelautan dan Penkanan Nomor 02 Tahun 2009 tentang Tatacara 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman 14. 15. 16. 17. 18. 19. Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Kedamangan: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 02 Tahun 2009 tentang Tatacara Penetapan Kawasan Konservasi Perairan: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 19/Permen KP/2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran, dan Pengeluaran Jenis Ikan yang Membahayakan dan/atau Merugikan ke Dalam dan Dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia: Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah Jo Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah: Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah nomor 13 tahun 2009 tentang tanah adat dan Hak-hak Adat diatas Tanah di Provinsi Kalimantan Tengah Jo Nomor 4 Tahun 2012 Tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 13 Tahun 2009 tentang tanah adat dan hak-hak adat diatas tanah di Provinsi Kalimantan Tengah: Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Desa, Keputusan Bupati Barito Selatan Nomor 188.45/179/2022 tentang Pembentukkan panitia masyarakat hukum adat di Kabupaten Barito Selatan. Berdasarkan kesepakatan Bersama Kedamangan Dusun Hilir dan Dewan Adat Dayak Dusun Hilir MEMUTUSKAN Menetapkan: PERATURAN KEDAMANGAN TENTANG PENGELOLAAN PERIKANAN PERAIRAN DARAT BABI BAGIAN UMUM Pasal 1 Penjelasan umum : , (1) Dusun Hilir merupakan sebuah Kecamatan di Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia. Berada di daerah pesisir saluran sungai Barito dengan topologi wilayah yang oleh penduduknya dikata daerah Teluk Sungai merupakan salah satu Kecamatan tertua di Kabupaten Barito Selatan (2) Peraturan Kedamangan yang disebut dalam aturan ini berlaku di wilayah Kedamangan Dusun Hilir (3) (4) (5) (6) (7) Peraturan Kedamangan mengakomodir peraturan adat yang ada pada kelurahan, Desa dan peraturan perundangan yang berlaku Ta Sanksi dalam peraturan ini adalah hukuman yang diberikan kepada orang yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan ini. | h Sanksi dalam aturan ini berupa sanksi hukum formal dan sanksi adat yang berlaku di Kedamangan Dusun Hilir . Sanksi Hukum Formal adalah sanksi yang bersumber kepada hukum positif Sanksi Hukum Adat adalah sanksi yang bersumber pada aturan adat yang berlaku , •. ~ i ' ....,r:;('1'; ;,I,t' 'f' J·('I, ! (1 i -:1~(.1· i : )' ...J ....J ., n~P" ];:F("lhka.: \" ,:'1r"! Il~C:~LJ]~j '-:C:d!: ~r, r ~ -.-J : .-... :.....- ....:,~.- ~~ .... ;::~ :J ' j .::-'1: ' , ~7 I ,)u:c"iic mcupakan kar rcrna.a 'Jcl['.(, ncurn r1l0'T'llah o : ~cjl /(,.'c1:id dUdiClil 'Kdl: yall\:] l)t:lrl~,"1 dde: iu,»: 'A!rd/dl' yeille lJell)Ulel,~1 II'ICllydIICdi'll '. ',u, •-,I' I ~ )' \ I! t.. I"',! '"~''''' ,"1.." •.." I' I : ~ ,-, ' ' ...."j'", " ," )', J ',~ 'ltO"':c1S rl~C ,- :-In:;;C1ni mcr-oo.an CCli: ata.: '~~·J'"I~~( ..'I,'ct'(af"'\'~~ . L I U,)(1.(i(l~'ia ~er ~~t~n(j'~,cl(L"ll(j~~ir~C\I'( l';;il "i~( ~:,~:C:i,r01(1';"(,Jfi cL11 SC:I( ;rT:'~l::-:';1., atau 0C:~0~J';-H"r SI~,;.1S n.duc .kan da!(1~~'',\(ld,:-,r \I;:~~"--~~f:;k.:Jrtr~'~ ,),' ;::;1,;1UUicH'cHl 'Kd;' adaiar: r\Clj1dlClll r t ;,l':;un~c)rl ClliJI1C:FTlUa"pa,ja 'idS' pel ""relil ,A1.:J. ~ p('r""~(""I[')';:)~~ r\p(!k~'''';lr: :.•rL.l :-1'" '::':--':' ::'1 ;0;:-)\.;1 ~{l"'n~;:'I~: Ii{ ~"'\((,C,{'-.:: \':11-:n ~"nr--.~'(1r~J~1 " J,:l'c:l' , " r 1 1"'.-:'1: ":1 1,~nG ~~E~;~...j~unq(1n dcnqC1:: ~H;nqe.O:clan san (; :.,:',j --q c ,-:'I ,:-; i!~d i :-1 Ij:J r I ~'.:~~-1:'~~,-'=: t','hJ ~,S ' ~~'r C~)'Jui--, :: 1. 1 .:t : 'j : ~ 1 ". ,r-. ', ~(~:?;'~ i ,:-1 '''': !~' •.=: '-1 c '1:. (8) Peraturan Kedamangan adalah sebuah peraturan yang dibuat Kedamangan untuk menjaga, memelihara dan melestarikan lingkungan hidup serta mengatur sistem pemanfaatan yang arif, berkelanjutan, dan terpadu serta menyeluruh dengan memperumbangkan kebuluhan generasi sekarang dan akan dalang, (9) Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan. (10) Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan. (11) Penangkapan ikan adalah kegiatan uniuk memperoleh ikan di perawan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapai untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya. (12) Budidaya perikanan adalah kegiatan memelihara ikan dari selama satu atau Sebagian siklus hidup ikan dalam wadah yana terkontrol (13) Pengolahan ikan adalah kegiatan memberikan nilai tambah pada hasil perikanan (14) Penaelolaan perikanan adalah semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumberdaya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produksi sumberdaya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati. (15) Konservasi Sumberdaya. Ikan adalah upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumberdaya ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumberdaya ikan. (16) Neiayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan. (17) Juvenile merupakan ikan remaja yang belum memijah (18) Ikan Invasif adalah ikan yang berasal dari luar wilayah yang berpotensi mengancam keberlaniutan hidup ikan lokal (19) Zona konservasi adalah kawasan yang diperuntukan untuk perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumberdaya ikan (20) Kawasan konservasi terdiri dari zona inti, zona pemanfaatan terbatas dan zona berkelanjutan. (21) Zona inti adalah kawasan yang dilarang disentuh, dimanfaatkan, kecuali untuk pendidikan dan penelitian: (22) Zona Pemanfaatan Terbatas adalah wilayah di mana tingkat perlindungan relatif rendah, dibandingkan zona inti. (23) Zona Perikanan Berkelanjutan merupakan suatu bagian dari kawasan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang hidup di dalam dan sekitar Kawasan konservasi dengan lelap menjaga kelestarian sumberdaya yang ada termasuk perikanan. (24) Beje adalah kolam tampungan air saat musim kemarau di mana ikan terperangkap masuk ke dalam kolam tersebut dan apabila musim kemarau ikan tertahan di kolam, (25) Pelacar adalah semacam parit yang digunakan untuk mengalirkan air dan mengarahkan ikan menuju kolam beje (26) BUMDES adalah badan hukum yang didirikan oleh desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi'dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, uan/aiau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa h (27) BUMDESMA adalah Badan Usaha Milik Desa Bersama yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh para Pemerintah Desa. Penyertaan saham Pemerintah Desa di keberlangsungan pengelolaan beje. penangkapan ikan budidaya ikan dan bekeriasama dalam menaootimalkan keaiatan oroduksi ikan dan/atau hasil penqoianan ikan. uaiarn sau, xerornpok neiayan. perncuo.caya can.atau xetornpok penqc.an"'11 lUI kcpala desa .. . 1I1 ......IIJUC.AI II(...lvI' ~UII(.,II lilLdUIUI I .......lIll ...,II. '~U !-' .....i"U..:>U,U,' ~VUII~ UI0UII/\'UII V I""'"I I t....UIc:J11 UUII Anggota kelompok nelayan kelompok pembudidaya dan kelompok pengolah wajib9) 8) Kelornook nelavan bekena sama denaan Kooeras: dan.atau BUMDes dan/atau BUi\iDesMa dan/atau rernoaqa pcmasaran yang teian diakui oieh iurah dan Kepaia O:C3ng pcnqe.ciaan pcr.xanan pcra.rnn carat. neiayan. kelompok pembudidaya. pengolah perikanan dan/atau kelompok lainnya di ' ...... ,"I,V ..... ,-",'-.JU," 'I , ...... ' , 'I ' .............. , ...... , ''' ...... 1-....".' ........... '"I ,,-,~.' "I" ~""""~~"'I....o'i. ~..I"""""'U" ' ,~" L.'~""" '\. "" SK oleh Lurah atau Kepala Desa sesual denqan peraturan perundanqan vanq berlaku 6) Keiompok neiayan keiompok pernbudidaya dan/atau pengoiah ikan wajib mDI~nnrlt~n n::>n mpnn::>ft::>rlt::>n ltplnmnnltn\l::> I<on::>n::> rlin::>c:: torl<~it c::otol~h rlihoril<~n kclornpok budidaya . .' ' I. ., II : , •• I. ..: J . .......... ,"::1~ }"""'"::1 ( GO) 3) Set.ap warga yanq memiliki usaha penqolahan ikan wajib membentuk kelompok pel',goial'l .kan untuk ketertiban adrninistrasi quna mernudahkan pelayanan dan opmh,n::l;:m D::lilt rbri Ppmpnnt::lh Pih~k ~W::lc:b rj::ln I 8mh::l(J;:1 Nnn Ppmprint::lh 2) Kclompok nelayan dapat dibentuk berdasarkan hamparan untuk memudahkan • - .""7 . . - - •. 0 . ..-....,........ 1""\ ................: ...... : 1 '1) ~et,ap warqa rnasyaraxat seraku PCiT,iiik,penqero.a deJlC:wajb rnernoentuk kelompok nPI;::jV;::jnI intuk kpjprtlh::ln Ariminic;tr;::jsl (ll In8 rnarm lriAhk8n rpl8vAn8n rian npmhin88n balk dan Pemenntah. Pihak Swasta dan Lembaga Non Pemenntah (Non Pasal 9 BAS Vii KEI FMRAr,AAN • .•••• r -t - ". l .,n:L I 1...." .....:. • I~ T •••• I.l .~ .~ .1 .. : ..... L, .:1 J •. : I).. 1 :::) SI.:I:dP \\ar~d rna: \ aruk.n pl..:ll~L'I\)LllLIIl,lLJ lin.ium: adat \\aiih mcmbcntuk kclomnok pcnucloia dan pcrnamaatan IKPP) untuk kctcriiban administra-; ~lIl1a mcmudahak.m f'\\.."'" ;,,1 ,.jl,111 I I \1111,.1 3) 2) 1) 2 3) 4) 5) 6) 7) 8) 9) 10) 11) Dilarang menangkap ikan Tangkalasa atau Arwana tanpa melalui rapat atau kesepakaian bersama Setiap warga masyarakat pengelola danau lindung adat wajib membentuk kelompok pengelola dan pemanfaatan (KPP) untuk ketertiban administrasi guna memudahakan pelayanan dan pembinaan baik dari Pemerintah Dacrah maupun Pihak Swasta dan Lembaga Non Pemerintah (NGO) BAB VII KELEMBAGAAN Pasal 9 Setiap warga masyarakat selaku pemilik/pengelola Beje wajib membentuk kelompok nelayan untuk ketertiban administrasi guna memudahkan pelayanan dan pembinaan baik dari Pemerintah, Pihak Swasta dan Lembaga Non Pemerintah (Non Government Organization) Kelompok nelayan dapat dibentuk berdasarkan hamparan untuk memudahkan kerjasama dalam pengelolaan beje. Dan atau kegiatan penangkapan ikan lainnya. Setiap warga yang memiliki usaha pengolahan ikan wajib membentuk kelompok pengolah ikan untuk ketertiban administrasi guna memudahkan pelayanan dan pembinaan baik dari Pemerintah, Pihak Swasta dan Lembaga Non Pemerintah (NGO) Setiap warga yang memiliki usaha atau kegiatan budidaya ikan wajib membentuk kelompok budidaya Pembentukan kelompok nelayan, kelompok pembudidaya dan/atau pengoiah ikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku Kelompok nelayan, kelompok pembudidaya dan/atau pengolah ikan wajib melaporkan dan mendaftarkan kelompoknya kepada dinas terkait setelah diberikan SK oleh Lurah atau Kepala Desa Program pelatihan, pemberian bantuan dan lainnya disalurkan melalui kelompok nelayan, kelompok pembudidaya, pengolah perikanan dan/atau kelompok lainnya di bidang pengelolaan perikanan perairan darat. Kelompok nelayan bekerja sama dengan Koperasi dan/atau BUMDes dan/atau BUMDesMa dan/atau lembaga pemasaran yang telah diakui oleh lurah dan Kepala Desa. Anggota kelompok nelayan, kelompok pembudidaya dan kelompok pengolah wajib menjual hasil panen melalui lembaga pemasaran yang disahkan oleh Lurah dan kepala desa Dalam satu kelompok nelayan, pembudidaya dan/atau kelompok pengolah wajib bekerjasama dalam mengoptimalkan kegiatan produksi ikan dan/atau hasil pengolahan ikan. Antar anggota kelompok wajib saling menjaga keamanan, ketertiban dan keberlangsungan pengelolaan beje, penangkapan ikan, budidaya ikan dan pengolahan ikan dan kelompok pengelolaan perikanan darat lainnya. Kedamangan dusun Hilir penanqkapan ikan yang tidak sesuai dengan ukuran yang ditetaokan (1) Setiap orang dilaranq menanqkap ikan dengan ukuran Juvenile atau belum cukup un'IUI LdrlQKdp I?\ C;p!l::an nr~nn rlii~r~nn mpnnnlm::ak::>n ::al::at npn~nnk::an~n ik~n rl::an!::at~11 ~I::>t h::antll Pasal 4 bahan pengawet atau bahan kima yang membahayakan Kesehatan atau bahan kirnia lain nya yang dilarang o!eh pernerintah atau peraturan Ud!'.dtdU !,\'..::'IU::-'dKd!! :::'UIIIUt::!Ud/d !!'\d!l Jd!~ dldU !!!!~!\U!~yd!!!lyd. (4) Setiap orang dilaranq meiepas liarkan ikan pemangsa atau ikan dan iuar .tnvesit) yang dapat merusak dan mernouat mat: ikan yang rnenjad: surnber xerndupan masyeraxat seneril ikan dalarn kararnba hele atau koiarn seinnisnva sehinooa rnaruoikan nalavan sekuar (3) Setiap orang dilarang melakukan ccrbuatan yang menqakibatkan pencemaran 1111"!:::.11 UII~UIIII .. U. dapat meruqikan dan.atau membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan.atau .---... ' '., ., . . ... ... ~ - ----- ~ "'1 , ,. J '.:::1 , • : ~ I.-. . L I 1 I.- 1 J I I .. J 1 oL . -I .' '" l . -. .. ..- ~ (2) Setrap orang dilaranq melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan (1) Setiap orang dJiarang rnerniiiki menquasai. membawa. dan/atau menggunakan aiat npn::>nnic:=ln::>n rl::>n/::>t::>11::>1::>1h::anlll npn::>nnk::>n::an Ik::>n \/::>nn mpnnn::>nnnil rl::an mpn Ic::::ak kebertanjutan sumberdaya ikan dl kapal penangkap ikan dl wilavah pengeiolaan BAB III Penqelo.aan Perikanar Pcraran Darat Kedamangan Dusun Hilir rnehputi serurun wuayan perairan carat yang terrnasuk oaiarn wuayan acrrurustrasi KeriClnlrlnOrln D,JSIJn Hilir Pasal 2 BAB I( RUA G LlNGKUP (28) KOPERASI adalah badan usaha yang beranggotakan orang-perorang atau badan IIU~.U'!' ~.UfJeld:'! Ut:II~d!! '!!eldlIUd~~d!1 !\e~ldldlll!yd ueiUd:,dl fJi!!!:'!fJ I\UfJeld::::! sekaiiqus sebaqai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan. BUrv1DESMA berasal dari kekayaan desa melalui APBDesa yang dinarnakan lnvestasi ':'"l- ,4 - - - . n ~ ~ : ... 1- n .- ...- ......, ~ BUMDESMA berasal dari kekayaan desa melalui APBDesa yang dinamakan Investasi Permanen Pemerintahan Desa. (28) KOPERASI adalah badan usaha yang beranggotakan orang-perorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan. BAB II RUANG LINGKUP Pasal 2 Pengelolaan Perikanan Perairan Darat Kedamangan Dusun Hilir meliputi seluruh wilayah perairan darat yang termasuk dalam wilayah administrasi Kedamangan-Dusun Hilir BAB INI PENGELOLAAN PERIKANAN PERAIRAN DARAT Pasai 3 (1) Setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumberdaya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Kedamangan Dusun Hilir. (2) Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan/atau lingkungannya. (3) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan sumberdaya ikan dan/atau lingkungannya. (4) Setiap orang dilarang melepas liarkan ikan pemangsa atau ikan dari luar (Invasif) yang dapat merusak dan membuat mati ikan yang menjadi sumber kehidupan masyarakat seperti: ikan dalam karamba, beje atau kolam sejenisnya sehingga merugikan nelayan sekitar. (5) Setiap orang dilarang membudidayakan jenis ikan dengan menggunakan antibiiotik atau bahan kimia lain nya yang dilarang oleh pemerintah atau peraturan. (6) Setiap orang dalam melakukan pengolahan hasil perikanan dilarang menggunakan bahan pengawet atau bahan kima yang membahayakan Kesehatan. Pasal 4 (1) Setiap orang dilarang menangkap ikan dengan ukuran Juvenile atau belum cukup umur tangkap (2) Setiap orang dilarang menggunakan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan ukuran yang ditetapkan (3) Keberlanjutan perikanan beje menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat Kedamangan dusun-Hilir • ( a , .., r ll .j oaoan oemberitahuan lokasi konservasi di setrao SISI zona konservasi. 5) vvilavan Konservasi yang dirnaksud pada Ayat (i 1 akan ditentukan melaiui keputusan 3) Masyarakat dilarang melakukan penargkapan ikan di wilaya'i Zona Konservasi lnt: . " L-I ~VIIl, ' dl~' UUIU; .... "'H •...a ..... UII I'V;I....> .......I wu..), '.III'''.' .......,.:...v " ' '......1.... " , ..... 1.... -...1 .''' ....... ~''L.. , n 1 n 8f:,~ \II KONSERVASI PERAIRAN DARAT area beje sa at musim kemarau dan atau di saat mendekati masa panen beje )) Masyarakat scram perruuk .ahan terdartar. dltarang rnetakukar. penqarnouan sernua e;llmhprriri\!ri alarn rii rJtrJe;IrJhrin tprririftrir IrJnnri i71n nemilik Irlhrln lahar yang dapat mengganggu keqiatan beje. kecuali seizin pemilik lahan 'J\ ~,4 ......,.....",...,,~ ......I, ......+ ,.., ......I.....;r""> ............ -.-.;1;1" I......h ......r- .......,.,..".......4 .............;1...................,... .....,...........l ......l",.~" .............-..,.;"; ........-.~; ,.,;I ........,.......h merupakan ianan yang capat o.aku: oa.arn nuxum torrna: 21 M::lSVrlr::lk::lj splain nernilik tahan tp.rrii'lfii'lr dilarano rnambuat hpip. di iokasi lahan terse but. kecuau serzin perruuk lahan 1) Setrap lahan yang telah dibuat Surat Keterangan Tanah Menurut Ada! (SKTA) Pasa! 6 BAB V KEPEMILIKAN LAHAN DAN PENGGUNAANNYA kesepakatan ada! Kedamangan Dusun Hilir lain yang berada dalam Sural Keterangan Tanah terdaftar '1 \ J . I .1 I . . . .' n L . n 1/ .• L '/ (5) Surat Keterangan Tanah menurut Ada! (SKTA) mencakup seluruh kekayaan alam ''::) ~u~.~: !"'.~pt:!!!!~!!'\':::!! :d!!d~; U~;L! ~!!e! :~!!'\U~~tJt;!~yd:dLd!! yd!:~ ~!d~,U~ '.J!e:: P" ;!dtU:d!~ dUd~ Ked::lmanqan Dusun Hilir (4) Sura: Keierd'lgdll Tanah IlleIIUIU[ .';Ud dapal dibual dan ullnliik, seCdld kelorupok ::1t::<11n.:>rnrrinnrin yang disahkan oleh Mantir seternpat dalam wilayah Kedamangan dusun Hilir - ':1 ,- ., - - .1". .•1•• ' r:-' /""T'" A I , " Kedarnangan Dusun Hilir \ I) Sel:dp iahan ueje yang dikelola Uelll atau dumlik: olen masyafdKdt seternpat wajib n,,,,,,,-,,I,I.-, C::,Ir::>t K'otor:::>nfl::>n T::>r.::>h t.ri:::>t IC::K'Tt:.. \ \/:::>nfl riil.-olll::>rl.-::>n nloh n::>m:::>nfl ... . .... .. ... -~.. ;... BAB IVBAB IV KEPEMILIKAN LAHAN Pasal 5 (1) Setiap lahan beje yang dikelola dan atau dimiliki oleh masyarakat setempat wajib memiliki Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA) yang dikeluarkan oleh Damang Kedamangan Dusun Hilir (2) Sebelum diterbitkan SKTA oleh Damang, harus ada surat pengantar atau formulir yang disahkan oleh Mantir setempat dalam wilayah Kedamangan dusun Hilir (3) Bukti kepemilikan lahan beje mengikuti persyaratan yang diakui oleh peraturan adat Kedamangan Dusun Hilir (4) Surat Keterangan Tanah menurut Adat dapat dibuat dan dimiliki secara kelompok atau perorangan (5) Surat Keterangan Tanah menurut Adat (SKTA) mencakup seluruh kekayaan alam di dalamnya seperti Rotan, Beje, Karet, Kayu, sungai buatan (tatah ikan) dan !ain lain yang berada dalam Surat Keterangan Tanah terdaftar (6) Biaya Pembuatan Surat Kelerangan Tanah Menurut Adat (SKTA) berdasarkan 1) 2) 3) 4) 5) 1) 2) 3) 4) 5) kesepakatan adat Kedamangan Dusun Hilir BAB V KEPEMILIKAN LAHAN DAN PENGGUNAANNYA Pasal 6 Setiap lahan yang telah dibuat Surat Keterangan Tanah Menurut Adat (SKTA) merupakan lahan yang dapat diakui dalam hukum formal Masyarakat selain pemilik lahan terdaftar, dilarang membuat beje di lokasi lahan tersebut, kecuali seizin pemilik lahan Masyarakat selain pemilik lahan terdaftar, dilarang melakukan aktivitas di wilayah lahan yang dapat mengganggu kegiatan beje, kecuali seizin pemilik tahan Masyarakat selain pemilik lahan terdaftar, dilarang melakukan penangkapan ikan di area beje saat musim kemarau dan atau di saat mendekati masa panen beje Masyarakat selain pemilik lahan terdaftar, dilarang melakukan pengambilan semua sumberdaya alam di atas lahan terdaftar tanpa izin pemilik lahan BAB VI KONSERVASI PERAIRAN DARAT Pasal 8 Setiap Wilayah Adat yang termasuk di dalam kedamangan Dusun Hilir menyediakan wilayah konservasi perikanan seluas minimal 10”4 dari wilayah perairan daratnya. Zona Inti dalam wilayah konservasi minimal 20 Y4 dari luas wilayah konservasi Masyarakat dilarang melakukan penangkapan ikan di wilayah Zona Konservasi Inti Wilayah konservasi ditandai dengan titik koordinat yang jelas dan ditandai dengan papan pemberitahuan lokasi konservasi di setiap sisi zona konservasi. Wilayah Konservasi yang dimaksud pada Ayat (1) akan ditentukan melalui keputusan Kedamangan Pasal 9 senqketa 1 DiI<lKllkr:ln mllsv;:Jwr:lr<lh ri! nnnkat Kpr<lr<lt<ln M<lntlr Arl<lt sptpmnrlt ri<ln atau ri<ln<lt ouaruutkan dl trnqkat Kedamangan L)usun Hllir Pasal13 BAB VIII I"'Ku~E':'; 1"'::: T :::L:::~AiA. ~::: GI'\t: I A 4. rvlasyarakat wajib melaporkan kepada POKMASWAS Penkanan berkoordinasi denqan l3A1AMAU apabua mengetar,u; adanya k0giatan illega: tisning dar, pencur.an ikan rll wil;:lV<lh Kpri8m8nnr:ln DIIC:Ilr! Hilir 5. Apabila terkart dengan ranah hukurn POKMASWAS Penkanan membuat laporan penr:egahan pengawasan dan pe.aporan pencunan ikan dan dalam maupun luar I'""':~ .•.• I .nn:/-.."r\",1\('"'" n :I ') 1/ I~ I 1 rl .. . --) , - .~. ~ -;:) 1. Kelurahan dan Desa wajib membentuk Kelompok Masyarakat Pengawas (POK,viAS'NAS, Per.kanan ? Kpinmnnk M<lC:V8r<lk<lt Ppnn<lW<lC: (pnKMASWAS \ Pprik<ln8n mpmh<lntll ri8i:::lm mengawasi pengelolaan penkanan dan mencegah dan illegal fishing Pasal12 rnasinq-rnasinq kelompok yang terdiri dari: d. P(oduksi perikanan bercasarkan Jc:nls jumlah dan okuran .kan h Prnrlilksi n<=>rik8n<lnipnlC: ni8h<ln ri8n C:llmhpr h8h8n h<lkll d ama kelompok pengolah ikan dan anggotanya .. , L I . ~ ~ ..., L- ,--J ~, . . J. .~-•.• ''' - ,' ..............',....~ .. r- .............. -- ., -- ~~ .. .- .:-1 .....,......~.. •. , '-~ b. Nama kelompok nelayan lainnya dan anggotanya denqan ienis ikan. 2) KUjJeld::'1 dan.alau BUiviDes UdlldLdU 6UiviDe::;ivid wajib Illerlliilkl Uclld kelorupok. ::1 n:::lm8 npi81/:::ln ink::lc:i h<=>,<=>rbn nomJiik h<=>IO 1) Lembaga yang terkait dengan pernasaran ikan (Koperasi dan/atau BUMDes dan!atau Pasal11 3) Kelurahan dan Desa waiib rnernbina dan menqawasi keqiatan atau ooerasional dan Koper as: dan.atau 8UiviDe::; dan.alau 8UI,lDesivia 1) Kel~liahan dan Desa wajib memiliki dafta: nama kelompok nelayan dan pengoiah ikan Pasal10 1) 2) 3) Pasal 10 Kelurahan dan Desa wajib memiliki daftar nama kelompok nelayan dan pengolah ikan. Kelurahan dan Desa wajib memiliki Koperasi dan/atau BUMDes dan/atau BUMDesMa Kelurahan dan Desa wajib membina dan mengawasi kegiatan atau operasional dari Koperasi dan/atau BUMDes dan/atau BUMDesMa Pasal 11 Lembaga yang terkait dengan pemasaran ikan (Koperasi dan/atau BUMDes dan/atau BUMDesMa) wajib menyediakan tempai penampungan ikan sementara sesuai dengan jenis ikan. Koperasi dan/atau BUMDes dan/atau BUMDesMa wajib memiliki data kelompok: a. nama nelayan, lokasi beje dan pemilik beje b. Nama kelompok nelayan lainnya dan anggotanya Cc. Nama kelompok pembudidaya dan anggotanya d. Nama kelompok pengolah ikan dan anggotanya Koperasi dan/atau BUMDes dan/atau BUMDesMa wajib mencatat data perikanan dari masing-masing kelompok yang terdiri dari: a. Produksi perikanan berdasarkan jenis jumlah dan ukuran ikan b. Produksi perikanan jenis olahan dan sumber bahan baku Pasal 12 Kelurahan dan Desa wajib membentuk Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS,) Perikanan Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) Perikanan membantu dalam mengawasi pengelolaan perikanan dan mencegah dari illegal fishing. Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) Perikanan juga melakukan pencegahan, pengawasan dan pelaporan pencurian ikan dari dalam maupun luar setiap desa dan Kelurahan Masyarakat wajib melaporkan kepada POKMASWAS Perikanan berkoordinasi dengan BATAMAD apabila mengetahui adanya kegiatan illegal fishing dan pencurian ikan di wilayah Kedarmangan Dusun Hilir Apabila terkait dengan ranah hukum, POKMASWAS Perikanan membuat laporan tertulis kepada pihak yang berwenang BAB VIII PROSES PENYELESAIAN SENGKETA Pasal 13 Dilakukan musyawarah di tingkat Kerapatan Mantir Adat setempat dan atau dapat dilanjutkan di tingkat Kedamangan Dusun Hilir Mengutamakan azas kesepakatan, perdamaian dan mufakat dalam menyelesaikan sengketa Diberlakukannya sanksi adat dan sanksi hukum formal !-Ii a.1 t:liljLI't: . - - . ~ D .-.~~, ; , ()f;"'l' ,v.:G \. '.'. ~1~,~t'l, ~•r asai 1:J F IlTIJP : •. ' : 1.1 .~: t, ; I ,; j \ ; ~i , t, '-,(-,f c r il', -J <. t:: l t ~ I' r ;.-; .... Irn :l '-: .>I· " ,j ",,' 'd'\'.! , ",- .... 1'-j,j l'" ,.:liJ.J"--,,;,., , l,',:; ;.~,-, BAB IX SANKSI! TERHADAP PELANGGARAN Pasai 14 1) Penggunaan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan/atau lingkungannya mengikuti perundangan yang berlaku 2) Memasukan ikan Invasif mengikuti peraturan perundangan yang beriaku 3) Membangun beie di atas lahan orang lain tanpa seijin pemilik terdaftar dapat diberikan sanksi yang prosesnya dilakukan oleh Mantir Adat setempat. 4) Melakukan penangkapan ikan di beje orang lain saat kemarau diberikan sanksi yang prosesnya dilakukan oleh Mantir Adat setempat. : 5) Memungut kekayaan alam di ianan orang iain diberikan sanksi yang prosesnya dilakukan oleh Mantir Adat setempat. 6) Melakukan penangkapan ikan di Zona Inti Konservasi diberikan denda sesuai dengan peraturan hukum adat dayak 7) Menjual ikan di luar Koperasi dan/atau BumDES dan/atau BumDESma, dikeluarkan hak nya sebagai anggota kelompok 8) Nelayan yang bukan anggota kelompok nelayan, pembudidaya dan/atau pengolahan ikan beium bisa mendapatkan peiayanan, bantuan dan sebagainya BAB X PENUTUP Pasal 15 (1) Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Kedamangan ini sepanjang mengenai Pengelolaan Perikanan Perairan Darat, akan diatur lebih lanjui dengan keputusan Kedamangan melalui musyawarah Kedamangan/Lembaga (2) Peraturan Kedamangan ini mulai diberlakukan sejak tanggal ditetapkan agar setiap orang mengetahuinya. memerintahkan pengguna Peraturan Kedamangan ini dengan menempatkannya dalam lembaran Kedamangan Dusun Hilir Ditetapkan di Mengkatip, Kedamangan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah Tanggal Dua Puluh Tujuh November Tahun 2022 aa —— Damang Dusun Hilir Sekretaris Kedamangan NN Dusun Hilir TTD (Yusep T. Aceng) .............. .... I( ...... 'Har apan Baru' r.lcngkatip '~ ......'. ,.-... .. ,(.j fU" Kab.Bariro Selatan GinClS JOSiCli, r'eniOerGaYClcifi I'li1:<Q/::lr::lk::lt r!::ln np~::l Kasi Pernermtahan 'S' U ItJ ................. /'( ............ .... . ""dB{? (3 A-N.tJJK ~ I YU.~..~.F. ; nll~lIn Hilir uewan MGat uClya" nll~11n H,jir pi ha k terka it se baga iman a terl a rn pi r dala m d afta r had ir pertern u an. Dn n rT r'\ I ,-..1..........,'" f)",.; L, '""'I n '""'I n n""') r., + tIr'IrI .....rn .....,'"rr ......'" n I I r I I..... U iii,.. 1/ ""'r- " r"'\ ..... I....."+ -. n in; ~; h • rI ; r; ""Ir-; h nih .....1/ r.c.ur anan l\'kngKatrp, r.acupatcn barlto ~CIJ~c3r" tcran dIScf.JJl'at: I)Craturan , euarnangan Pada hari M!nggu, Tanggal 27 November 2022, bertempat di Aula Kecamatan Dusun Hilir BERITA ACARABERITA ACARA Pada hari Minggu, Tanggal 27 November 2022, bertempat di Aula Kecamatan Dusun Hilir, Kelurahan Mengkatip, Kabupaten Barito Selatan, telah disepakati Peraturan Kedamangan Pengelolaan Perikanan Darat Kedamangan Dusun Hilir. Kesepakatan ini dihadiri oleh pihak pihak terkait sebagaimana terlampir dalam daftar hadir pertemuan. Pihak-Pihak Terkait Bersepakat Diwakili Oleh: Damang Dewan Adat Dayak Dinas Sosial, Pemberdayaan Dusun Hilir Dusun Hilir Masyarakat dan Desa Kab.Barito Selatan Analis Kelembagaan Kelompok Nelayari “Harapan Baru' Mengkatip a.n Camat Dusun Hilir Kasi Pemerintahan