Regulation of the Director General of the Sustainable Production Forest Management no. P.5/PHPL/UHP/PHPL.1/2/2016 concerning guidelines for potential mapping and conflict resolution for business licence holders for the use of timber forest products in production forests
Made 2016-02-25 · Text as of 2026-10-01
Public law and official guidance, published as research. Not legal, tax or financial advice.
About this law
- Original title
- Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari nomor P.5/PHPL/UHP/PHPL.1/2/2016 tentang Pedoman Pemetaan Potensi dan Resolusi Konflik Pada Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Dalam Hutan Produksi.
- Language
- Indonesian
- Kind
- Regulation
- Country
- Indonesia
- Subjects
- Agricultural and rural development, Livestock, Fisheries and aquaculture, Forestry, Land and soil, Mineral resources, Water, Wild species and ecosystems
- Keywords
- agricultural development, agricultural land, crops, irrigation, animal production, cattle, poultry, birds, artisanal fisheries, inland fisheries, authorization/permit, business/industry/corporations, community management, traditional rights/customary rights, alternative dispute settlement, forest management/forest conservation, Indigenous Peoples, survey/mapping, public forest, social impact assessment, sustainable use, timber, timber extraction/logging, traditional knowledge/indigenous knowledge, plant protection, land tenure, land-use planning, inland waters, water resources management, groundwater, rainwater, pollution control, potable water, freshwater pollution, hunting/capture, mining, minerals
- Categories
- *, metals-base, metals-precious, minerals-critical
Where to read it
Text
The law's own text, section by section, as held. Each section has its own link.
Pasal 1 Pedoman Pemetaan Potensi dan Resolusi Konflik pada Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dalam Hutan Produksi sebagimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
Pasal 2 Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan acuan bagi pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dalam pelaksanaan pemetaan potensi dan resolusi konflik di dalam areal izinnya.
Pasal3 Kegiatan pemetaan potensi dan resolusi konflik bertujuan untuk mengetahui potensi konflik serta merumuskan upaya- upaya penyelesaiannya secara sistematis, terukur agar memberikan hasil yang efektif dan optimal di setiap pemegang IUPHHK dalam Hutan Produksi.
Pasal 4 Pemegang IUPHHK wajib melaporkan hasil pemetaan potensi dan resolisi konflik serta perkembangan penyelesaian konflik kepada Dinas Kehutanan Provinsi ditembuskan pada Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi setiap 6 (enam) bulan.
Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal :25 Februari 2016 DIREKTUR JENDERAL PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI, Ia IDA BAGUS PUTERA PARTHAMA Salinan Peraturan ini disampaikan kepada yth. : 1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KH . Pejabat Eselon I lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 0 . Pejabat Eselon II lingkup Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari: 3 .Kepala Dinas Provinsi yang diserahi tugas dan tanggung jawab dibidang kehutanan di seluruh Indenesia, DJ . Kepala Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi Wilayah I-XVI: 6. Kepala KPHP di Seluruh Indonesia. Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari. Nomor : P.5/PHPL/UHP/PHPL.1/2/2016 Tentang : Pedoman Pemetaan Potensi dan Resolusi Konflik pada Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dalam Hutan Produksi BAB I PENGERTIAN Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: 1. Konflik adalah suatu proses sosial dimana orang perorangan atau kelompok masyarakat berusaha untuk memenuhi tujuan dan atau kepentingannya dengan jalan menentang pihak lain/lawan yang disertai dengan ancaman dan atau kekerasan. Potensi konflik adalah faktor-faktor yang berpeluang menjadi penyebab timbul atau berkembangnya konflik. Pemetaan potensi konflik adalah kegiatan penyajian data biofisik maupun informasi sosial, ekonomi, budaya, lingkungan maupun aspek kehidupan lainnya dalam suatu wilayah desa beserta kelompok masyarakatnya yang disusun secara deskriptif maupun spasial berdasarkan kriteria dan indikator tertentu yang telah ditetapkan. Status konflik adalah situasi yang merujuk pada tingkatan tinggi rendahnya potensi terjadinya konflik. Kriteria potensi konflik adalah ukuran yang menjadi dasar penilaian atau penetapan sesuatu sebagai faktor-faktor yang berpeluang menjadi penyebab timbul atau berkembangnya konflik. Indikator potensi konflik adalah variabel -— variabel yang berfungsi untuk mengukur perubahan faktor-faktor yang berpeluang menjadi penyebab timbul atau berkembangnya konflik, baik yang secara langsung maupun tidak langsung. ag Di 7. Manajemen konflik adalah serangkaian tindakan sistematis dan terencana yang dilakukan oleh suatu organisasi dalam rangka mengantisipasi potensi konflik dan atau meminimalisir/melokalisir konflik sehingga tidak sampai mengganggu kegiatan operasional suatu perusahaan. Resolusi konflik adalah upaya-upaya yang dilakukan organisasi dalam rangka menangani sebab-sebab timbulnya konflik melalui pendekatan tertentu dengan tujuan menyelesaikan konflik yang terjadi diantara pihak/kelompok masyarakat yang bertentangan atau bermusuhan. Penyelesaian konflik secara legal formal adalah proses penyelesaian konflik melalui mekanisme hukum formal yang dilaksanakan oleh institusi negara dibidang hukum, didasarkan pada hukum tertulis dan terkodifikasikan, dilakukan oleh aparat resmi negara yang diberi kewenangan, serta dilakukan melalui sebuah proses beracara yang standar. 10. Penyelesaian konflik secara ADR atau mekanisme penyelesaian. sengketa alternative adalah proses penyelesaian konflik melalui mekanisme selain jalur hukum formal dengan tujuan memperoleh penyelesaian konflik yang bersifat win-win solution (menang-menang) antara pihak-pihak berkonflik. 11. Win — win solution adalah prinsip resolusi konflik melalui mekanisme penyelesaian sengketa alternative (ADR) dimana penyelesaiannya dilakukan secara elegan, tidak ada pihak yang kalah (kehilangan muka) serta memberikan perspektif menyembuhkan (healing) kepada para pihak (terutama korban) melalui pencapaian sebuah konsensus yang saling menguntungkan. 12. Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak- pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak. ar ira 13. Arbitrasi adalah penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang hakim atau para hakim berdasarkan persetujuan bahwa para pihak akan tunduk pada atau menanti keputusan yang diberikan oleh hakim yang mereka pilih. 14. Hubungan pasca konflik adalah bentuk interaksi antara para pihak yang berkonflik setelah dilakukan penyelesaian. 15. Pendekatan kesejahteraan adalah sebuah pendekatan dalam pencegahan dan penanganan konflik pada areal IUPHHK melalui berbagai program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat dan disepakati oleh pihak pemegang IUPHHK dan masyarakat. 16. Data base sosial (social baseline) adalah kumpulan data dan informasi yang menyangkut seluruh aspek kehidupan masyarakat desa hutan, baik aspek sosial, ekonomi, budaya, kelembagaan, politik, lingkungan biofisik, serta aspek-aspek penting lainnya, yang dapat digunakan sebagai dasar pemetaan potensi dan penyusunan rencana penanganan konflik dalam pengelolaan hutan. 17. Participatory Rural Appraisal (PRA) adalah sekumpulan pendekatan dan metode yang mendorong masyarakat pedesaan untuk turut serta meningkatkan dan mengkaji pengetahuan mereka mengenai hidup dan keadaan mereka sendiri agar meraka dapat menyusun rencana dan tindakan pelaksanaannya. 18. Penilaian dampak sosial (SIA) adalah suatu proses memantau dan menganalisis berbagai konsekuensi sosial baik yang disengaja maupun tidak disengaja, baik positif maupun negatif, dari kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu oleh pemegang IUPHHK, serta memanfaatkan hasilnya untuk pengelolaan sosial dan penanganan konflik. 19. Pemetaan partisipatif adalah pembuatan peta yang menggambarkan batas-batas wilayah atau klaim komunitas dan/atau batas-batas lokasi yang memiliki nilai penting baik secara ekonomi maupun budaya di dalam areal IUPHHK yang dilaksanakan bersama dengan masyarakat adat/ setempat. pa Una 20. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 21. Desa hutan adalah desa yang terletak di dalam atau di sekitar areal IUPHHK yang memiliki wilayah administrasi desa/wilayah adat di dalam areal IUPHHK dan/atau warga masyarakatnya memiliki klaim lahan dan/atau kegiatan social ekonomi dan budaya di dalam areal IUPHHK dan/atau di lokasi-lokasi kegiatan pemegang IUPHHK di luar areal IUPHHK yang berpotensi menimbulkan konflik. 22. Masyarakat desa hutan adalah seluruh warga masyarakat yang bermukim dan/atau berstatus sebagai penduduk desa hutan. 23. Masyarakat hukum adat adalah sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan. 24. Masyarakat setempat adalah sekelompok orang yang bermukim dan tercatat sebagai warga desa di dalam dan sekitar areal IUPHHK. 25. Hak ulayat dan yang serupa itu dari masyarakat hukum adat (untuk selanjutnya disebut hak ulayat), adalah kewenagan yang menurut hukum adat dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut, bagi kelangsungan hidup dan kehidupannya, yang timbul dari hubungan secara lahirian dan batiniah turun menurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan. 26. Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. anime 27. Hutan kemasyarakatan adalah hutan Negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat. 28. Hutan desa adalah hutan negara yang belum dibebani izin/hak, yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa. 29. Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Indonesia, Bada Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, atau perorangan yang mendapatkan IUPHHK HA/IUPHHK RE/IUPHHK HT berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia. 30. Tokoh masyarakat adalah anggota masyarakat yang memiliki pengaruh dalam kehidupan masyarakat karena memiliki kapasitas atau kemampuan tertentu seperti dalam bidang keagamaan, adat istiadat, pendidikan, ekonomi, dan kepemimpinan. 31. Tokoh kunci adalah tokoh masyarakat yang memiliki kapasitas dan/atau otoritas tertentu dalam kehidupan masyarakat yang berhubungan langsung dengan upaya pemetaan potensi dan resolusi konflik dalam pengusahaan hutan. 32. Stake holders atau pemangku kepentingan adalah aktor, baik individu, kelompok, atau organisasi yang memiliki kepentingan terhadap pemetaan potensi dan resolusi konflik pengusahaan hutan. 33. Pemetaan stake holders adalah analisis untuk menggambarkan hubungan antar stake holders dan menggambarkan tingkat pengaruh dan kepentingan stake holders terhadap suatu masalah. 34. Konsultan pedamping adalah individu atau lembaga independen yang memiliki kompetensi, keterampilan dan rekam jejak pengalaman dalam proses-proses pendampingan kegiatan pemetaan potensi konflik dan resolusi konflik. x6- BAB II PEMETAAN POTENSI KONFLIK Setiap pemegang IUPHHK perlu melakukan tahapan kegiatan pemetaan potensi konflik yang meliputi: 1, Identifikasi Potensi Konflik, 2. Penilaian Status Potensi Konflik: dan 3. Pemetaan Potensi Konflik. Identifikasi Potensi Konflik Identifikasi potensi konflik bertujuan untuk menggali dan menemukan faktor-faktor yang berpeluang menjadi penyebab timbul atau berkembangnya konflik. Selanjutnya potensi konflik yang menjadi ukuran dasar penilaian atau penetapan faktor-faktor yang berpeluang menjadi penyebab timbul atau berkembangnya konflik ditetapkan sebagai kriteria potensi konflik. Setiap kriteria potensi konflik diturunkan menjadi indikator potensi konflik. Indikator potensi konflik adalah variabel — variabel yang berfungsi untuk mengukur perubahan faktor-faktor yang berpeluang menjadi penyebab timbul atau berkembangnya konflik, baik yang secara langsung maupun tidak langsung. Setiap indikator potensi konflik memiliki bobot nilai sesuai dengan kondisi aktual yang melekat padanya yang mencerminkan tinggi rendahnya potensi konflik dengan range bobot nilai 1 sampai dengan 5. Tabel 2.1. Bobot Nilai Indikator Potensi Konflik Nilai1 | Menunjukkan indikator tersebut memiliki potensi yang sangat rendah (aman) terhadap meledaknya potensi konflik menjadi sebuah sengketa Nilai 2 | Menunjukkan indikator tersebut memiliki potensi yang rendah (terkendali) terhadap meledaknya potensi konflik menjadi sebuah sengketa anita Nilai 3 | Menunjukkan indikator tersebut memiliki potensi yang sedang (waspada) terhadap meledaknya potensi konflik menjadi sebuah sengketa Nilai4 | Menunjukkan indikator tersebut memiliki potensi yang tinggi (kritis) terhadap meledaknya potensi konflik menjadi sebuah sengketa Nilai 5 | Menunjukkan indikator tersebut memiliki potensi yang sangat tinggi (sangat kritis) terhadap meledaknya potensi konflik menjadi sebuah sengketa Identifikasi potensi konflik dilakukan pada setiap kasus konflik yang ada, baik yang masih berupa potensi maupun yang telah meledak menjadi sengketa. Selain itu, identifikasi potensi konflik juga dilakukan pada desa-desa di dalam maupun di sekitar areal yang terkait dengan kasus konflik/sengketa tersebut. Terakhir, identifikasi potensi konflik dilakukan di tingkat IUPHHK berdasarkan kompilasi kasus - kasus konflik/ sengketa yang terjadi. Dalam identifikasi potensi konflik, Kegiatan masyarakat di areal IUPHHK yang Kriteria 2. berpotensi menimbulkan konflik, Keberadaan klaim masyarakat desa hutan di dalam Kriteria 3. | areal IUPHHK yang- berpotensi menimbulkan konflik, Kriteria 4. | Aspek konflik sosial: dan Kelembagaan desa dan keberadaan tokoh Kriteria 5. masyarakat. Setiap kriteria potensi konflik terdiri dari serangkaian indikator potensi konflik. Adapun indikator potensi konflik yang termasuk dalam krtiteria karakteristik perusahaan pemegang IUPHHK meliputi : Kriteria 1.Karakteristik perusahaan pemegang IUPHHK. Karakteristik perusahaan pemegang IUPHHK mencerminkan salim status dan kondisi perusahaan yang bersangkutan yang akan berdampak terhadap tinggi rendahnya peluang terjadinya konflik. Karakteristik dan kondisi perusahaan bisa ditimbulkan karena faktor-faktor yang bersifat eksternal maupun faktor-faktor internal manajemen perusahaan. Kriteria ini memiliki indikator yang meliputi : Indikator 1.1. Fungsi kawasan dan perubahan tata Indikator 1.2. ruang, Indikator 1.3. Kepastian kawasan IUPHHK, Tumpang tindih perizinan dan kegiatan Indikator 1.4. Ba T ma lain, Indikator 1.5. Keterbukaan areal IUPHHK (exposure), Indikator 1.6. Sistem silvikultur, Perencanaan dan kegiatan pengelolaan Indikator 1.7. hutan, Indikator 1.8. Organisasi dan SDM sosial, Indikator 1.9. Program pemberdayaan masyarakat, dan Indikator 1.10. Sejarah konflik dan resolusi konflik. Indikator 1.1.Jenis dan legalitas IUPHHK. Jenis dan legalitas IUPHHK merupakan salah satu dasar hukum bagi keberadaan dan operasionalisasi IUPHHK. Sebagai sebuah entitas bisnis berbadan hukum formal maka jenis dan legalitas IUPHHK memiliki nilai yang sangat penting dan strategis bagi jaminan operasional perusahaan. Dengan kata lain, jenis dan legalitas IUPHHK menjadi salah satu jaminan kepastian hukum, khususnya dari timbulnya konflik yang disebabkan karena adanya perizinan entitas bisnis lain. Jenis dan legalitas dimaksud meliputi SK IUPHHK, penetapan areal konsesi, penataan batas dan pengukuhan kawasan. Areal konsesi memiliki SK IUPHHK yang baru 1. | tahap penetapan, belum dilakukan tata batas sama 5 sekali. Areal konsesi memiliki SK IUPHHK yang baru dalam 2. |tahap penetapan, sudah dilakukan tata batas 4 dengan prosentase realisasi kurang dari 50 Yo Areal konsesi memiliki SK IUPHHK yang baru dalam 3. | tahap penetapan, sudah dilakukan tata batas diatas 3 dengan prosentase realisasi lebih dari 50 Yo Areal konsesi memiliki SK IUPHHK yang sudah 4. | dilakukan tata batas temu gelang namun belum 9 dilakukan pengukuhkan. Areal konsesi memiliki SK IUPHHK yang telah 5. | dilakukan ditata batas temu gelang dan dilakukan 3) pengukuhan. Indikator 1.2. Fungsi kawasan dan perubahan tata ruang Sebagai sebuah perusahaan dengan entitas IUPHHK yang kawasannya berada pada kawasan hutan dengan fungsi produksi (hutan produksi), maka seyogyanya areal konsesi IUPHHK memiliki status hutan prduksi, baik Hutan Produksi Tetap (HP) maupun Hutan Produksi Terbatas (HPT). Perusahaan IUPHHK memiliki potensi konflik tinggi bila arealnya berstatus Hutan Produksi Konversi (HPK) karena berpotensi berubah menjadi areal berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) melalui proses perubahan tata ruang. Karena itu, fungsi kawasan dan proses perubahan tata ruang menjadi salah satu faktor potensial timbulnya konflik. Khususnya konflik tumpang tindih perizinan dengan entitas bisnis lainnya. an Tile Terdapat areal konsesi IUPHHK berstatus “Areal Penggunaan Lain (APL) berdasarkan SK Menhut 1. | tentang hutan dan perairan, dan dalam dokumen 5 RTRWP yang telah disyahkan terdapat areal berstatus Kawasan Budidaya Non Kehutanan (APL) Terdapat areal konsesi IUPHHK berstatus hutan produksi konversi berdasarkan SK Menhut tentang 2. | hutan dan perairan, dan dalam dokumen RTRWP 4 yang telah disyahkan areal tersebut berstatus Kawasan Budidaya Non Kehutanan (APL). Terdapat areal konsesi IUPHHK berstatus hutan produksi berdasarkan SK Menhut tentang hutan dan perairan, dan dalam dokumen RTRWP yang telah disyahkan terdapat areal berstatus Kawasan Budidaya Non Kehutanan (APL) dan/atau Hutan Produksi Konversi (HPK). Seluruh areal konsesi IUPHHK berstatus hutan produksi berdasarkan SK Menhut tentang hutan dan perairan, dan dalam usulan dokumen RTRWP terdapat areal berstatus Kawasan Budidaya Non Kehutanan (APL) dan/atau Hutan Produksi Konversi (HPK). Seluruh areal konsesi IUPHHK berstatus hutan produksi berdasarkan SK Menhut tentang hutan dan perairan, dan dalam dokumen RTRWP yang telah disyahkan seluruh areal IUPHHK berstatus Hutan Produksi atau Kawasan Budidaya Kehutanan. Indikator 1.3. Kepastian kawasan IUPHHK. Sama halnya dengan jenis dan legalitas IUPHHK yang bermuara pada aspek kepastian hukum, maka bila jenis dan legalitas IUPHHK lebih berorientasi pada kepastian hukum secara formal (de jure), maka kepastian kawasan IUPHHK memiliki s11- perspektif kepastian hukum riil di lapangan (de facto). Hal ini memang merupakan fenomena di sektor kehutanan, dimana selain terdapat pengakuan legal formal, juga harus dibarengi dengan pengakuan riil di lapangan oleh para pihak. Kepastian kawasan ini memang akan mencerminkan bentuk pengakuan riil para pihak terhadap kawasan IUPHHK di lapangan. 333 Belum terdapat pemetaan areal konsesi IUPHHK dengan areal desa hutan. Areal konsesi IUPHHK dan areal desa di dalam 2. | dan di sekitar areal konsesi telah dipetakan oleh 4 manajemen IUPHHK. Areal konsesi IUPHHK dan areal desa di dalam 3, | dan di sekitar areal konsesi telah dipetakan oleh 3 pihak ketiga yang kompeten dan independen. Areal konsesi IUPHHK dengan wilayah desa hutan telah dilakukan pemetaan partisipatif dengan melibatkan masyarakat desa hutan di dalam dan di sekitar areal konsesi. Areal konsesi IUPHHK dan areal desa hutan telah dilakukan tata batas partisipatif dengan melibatkan masyarakat desa hutan di dalam dan di sekitar areal konsesi. Indikator 1.4. Tumpang tindih perizinan dan kegiatan lain Sebuah entitas IUPHHK yang telah ditetapkan areal konsesinya berdasarkan SK definitve Menteri Kehutanan akan bisa beroperasi dengan efektif dan optimal. Namun, akan berbeda situasinya bila dalam perjalanannya areal yang telah ditetapkan menjadi konsesi IUPHHK tersebut ternyata juga terdapat perizinan lain di areal yang sama yang berasal dari Gubernur atau Bupati/Walikota. Perizinan lain tersebut bisa berupa perizinan usaha di bidang perkebunan, pertambangan atau perizinan lainnya dimana perizinan usaha tersebut bukan hanya dari entitas lembaga bisnis, melainkan juga bisa dari masyarakat. Meskipun secara legal formal, perizinan lain di bidang non kehutanan di kawasan hutan merupakan sebuah pelanggaran hukum. Namun, setidaknnya hal tersebut telah menimbulkan perspektif konflik. PK "KONDISI AKTU, Izin konsesi IUPHHK Basama tindih dengan izin (izin definitif) usaha perkebunan dan/atau 1. | pertambangan dan/atau zin kegiatan lain di areal 5 yang sama, dan di lapangan usaha perkebunan dan atau pertambagan tersebut telah operasional. Izin konsesi IUPHHK tumpang tindih dengan izin (izin definitif) "usaha perkebunan dan atau pertambangandan/atau izin kegiatan lain di areal 2. | yang sama, namun di lapangan usaha perkebunan 4 dan atau pertambangan tersebut belum operasional atau izin prinsip (belum definitif) tetapi sudah ada kegiatan operasional di lapangan. Izin konsesi TUPHHK tumpang tindih dengan izin prinsip usaha perkebunan dan/atau pertambangan 3. | dan/atau izin kegiatan lain di areal yang sama dan 3 di lapangan usaha perkebunan dan/atau pertambangan tersebut telah operasional. 4. | Izin eksplorasi untuk pertambangan. 2 5 Izin survey untuk areal perkebunan dan/atau izin , — | kegiatan lain. Indikator 1.5. Keterbukaan areal IUPHHK (exposure) Salah satu faktor yang berpotensi menjadi penyebab timbulnya konflik di IUPHHK adalah keterbukaan areal konsesi. Keterbukaan tersebut mencerminkan tingkat aksesibilitas para pihak ke dalam maupun ke luar areal konsesi IUPHHK. Di tengah pesatnya perkembangan pembangunan karena pemekaran wilayah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan bahkan dsea/kampung, ketersediaan aksesibilitas menjadi tuntutan bagi perkembangan pembangunan ekonomi. Realitas ini bersifat an fm dilematis. Di satu sisi areal konsesi IUHHK memiliki kewajiban mengamankan areal konsesinya dari berbagai gangguan dimana salah satunya dilakukan melalui pembatasan akses keluar masuknya para pihak ke dalam areal konsesinya, di sisi lain tuntutan pembangunan masyarakat mensyaratkan adanya keterbukaan yang sangat tinggi, yakni areal konsesi dilintasi oleh lebih dari satu jalur transportasi umum darat. Areal konsesi IUPHHK memiliki tingkat keterbukaan yang tinggi, yakni areal konsesi dilintasi oleh satu jalur transportasi umum darat. Areal konsesi IUPHHK memiliki tingkat keterbukaan sedang, yakni areal konsesi terhubung dengan jalur transportasi umum melalui jalur jalan darat di luar areal IUPHHK. Areal konsesi IUPHHK memiliki tingkat keterbukaan rendah, yakni areal konsesi hanya dilalui oleh jalur transportasi umum melalui jalur air. Areal konsesi IUPHHK memiliki tingkat keterbukaan sangat rendah, yakni yakni areal konsesi tidak terhubung dengan akses jalur transportasi umum, baik darat maupun air. Indikator 1.6. Sistem silvikultur. Sistem silvikultur yang diterapkan sebuah perusahaan IUPHHK sangat terkait dengan jenis dan legalitas hukumnya. Sebagai ilustrasi, IUPHHK Hutan Alam menerapkan sistem silvikultur Tebang Pilih dan Tanam Indonesia (TPTI), sementara perusahaan JUPHHK Hutan Tanaman menerapkan sistem silvikultur Tebang Habis Permudaan Buatan (THPB). Keduanya memiliki perspektif dampak yang berbeda terhadap faktor-faktor penyebab timbulnya konflik. Dengan kata lain, perusahaan la IUPHHK HT memiliki potensi konflik yang lebih tinggi dibanding dengan perusahaan IUPHHK HA. Dengan kebijakan multi sistem silvikultur yang kini mulai diterapkan, diharapkan perusahaan IUPHHK tidak lagi menerapkan sebuah sistem silvikutur yang bersifat tunggal dan seragam. Khusus untuk indikator sistem silvikultur hanya diberlakukan pada IUPHHK Hutan Tanaman dengan sistem THPB. Nk SA Me BA WR ERA ARA NA PS Perusahaan IUPHHK menerapkan silvikultur Tebang Habis Permudaan Buatan (THPB), tanpa ada realisasi kegiatan penanaman tanaman kehidupan. Perusahaan IUPHHK menerapkan sistem silvikultur Tebang Habis Permudaan Buatan 2. | (THPB), dengan penanaman jenis tanaman keras 4 di areal tanaman kehidupan yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Perusahaan IUPHHK menerapkan sistem silvikultur Tebang Habis Permudaan Buatan (THPB), dengan penanaman jenis tanaman keras di areal tanaman kehidupan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat tetapi realisasi tanaman belum sesuai target. Perusahaan IUPHHK menerapkan sistem silvikultur Tebang Habis Permudaan Buatan (THPB), dengan penanaman jenis tanaman keras di areal tanaman kehidupan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan realisasi tanaman telah sesuai target. Perusahaan IUPHHK menerapkan sistem silvikultur Tebang Habis Permudaan Buatan (THPB), dengan penanaman jenis tanaman keras 5. | di areal tanaman kehidupan yang sesuai dengan 1 kebutuhan masyarakat dengan prosentase luas kawasan melebihi dari ketentuan yang ditetapkan peraturan. » 15- Indikator 1.7. Perencanaan dan kegiatan pengelolaan hutan Perencanaan dan kegiatan pengelolaan hutan merupakan salah satu indikator yang memiliki potensi konflik. Hal itu terutama menyangkut mekanisme perencanaan yang dilakukan pemegang IUPHHK, apakah melalui proses sosialisasi secara terbuka dan partisipatif serta telah memperoleh persetujuan dari masyarakat. Terutama masyarakat yang disinyalir akan memperoleh dampak dari kegiatan kelola hutan pemegang IUPHHK. Tidak terdapat sosialisasi kepada masyarakat atas dasar informasi awal yang memadai dalam proses 1. (perencanaan kegiatan pengelolaan hutan yang 5 akan mempengaruhi kepentingan / hak-hak masyarakat setempat. Terdapat sosialisasi kepada masyarakat atas dasar informasi awal yang memadai dalam proses perencanaan kegiatan pengelolaan hutan yang akan mempengaruhi kepentingan / hak-hak masyarakat setempat tetapi belum terdapat persetujuan dari masyarakat. Terdapat sosialisasi dan persetujuan sebagian kecil masyarakat atas dasar informasi awal yang memadaidalam proses perencanaan kegiatan pengelolaan hutan yang akan mempengaruhi kepentingan / hak-hak masyarakat setempat, namun hanya sebagian perwakilan masyarakat Terdapat sosialisasi dan persetujuan sebagian besar masyarakat atas dasar informasi awal yang 4. memadai dalam proses perencanaan kegiatan 2 pengelolaan hutan yang akan mempengaruhi kepentingan / hak-hak masyarakat setempat. Terdapat sosialisasi dan persetujuan seluruh masyarakat atas dasar informasi awal yang 5. (memadai dalam proses perencanaan kegiatan 1 pengelolaan hutan yang akan mempengaruhi kepentingan / hak-hak masyarakat setempat. -16- Indikator 1.8. Organisasi dan SDM sosial. Kriteria karakteristik IUPHHK yang berpotensi menjadi indikator potensi timbulnya konflik juga dipengaruhi oleh faktor- faktor internal manajemen IUPHHK. Faktor internal tersebut antara lain adalah organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) sosial yang ada di sebuah IUPHHK. Sejauh mana IUPHHK memiliki struktur organisasi di bidang sosial, yang dilengkapi dengan jumlah dan kualifikasi kompetensinya. Tidak terdapat struktur organisasi di bidang sosial di lingkup manajemen IUPHHK, termasuk ketiadaan sumberdaya manusia yang khusus menangani kegiatan sosial. Terdapat struktur organisasi di bidang sosial di lingkup manajemen IUPHHK tetapi kewenangan 2. | tidak jelas serta dukungan sumberdaya manusia, 4 sarana-prasarana dan anggaran biaya sangat terbatas. Terdapat struktur organisasi di bidang sosial di lingkup manajemen IUPHHK dengan kewenangan yang jelas tetapi dukungan sumberdaya manusia, sarana-prasarana dan anggaran biaya terbatas. Terdapat struktur organisasi di bidang sosial di lingkup manajemen IUPHHK dengan kewenangan yang jelas didukung oleh sumberdaya manusia dengan kuantitas dan kualitas yang memadai, serta sarana-prasarana dan anggaran biaya yang terbatas. Terdapat struktur organisasi di bidang sosial di lingkup manajemen IUPHHK dengan kewenangan yang jelas didukung oleh sumberdaya manusia dengan kuantitas dan kualitas yang memadai, serta sarana-prasarana dan anggaran biaya sesuai kebutuhan. Indikator 1.9. Program pemberdayaan masyarakat. Keberadaan program pemberdayaan masyarakat memiliki peran yang sangat penting karena keberhasilan kegiatan program pemberdayaan masyarakat bisa meningkatkan integrasi sosial perusahaan dengan masyarakat sekaligus membangun persepsi positif masyarakat terhadap keberadaan dan peran perusahaan IUPHHK. Dengan kata lain, program pemberdayaan masyarakat bisa menjadi pencegah timbulnya konflik. Bagaimana sebuah program peberdayaan masyarakat bisa mendorong integrasi sosial dan pencegahan ledakan konflik akan angat ditentukan banyak faktor dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasinya. Tidak terdapat sama sekali program pemberdayaan 1. | masyarakat desa hutan, kecuali bantuan-bantuan 5 insidentil hanya bersifat ad hoc. Terdapat program pemberdayaan masyarakat desa 2. |hutan yang dilakukan berdasarkan tuntutan 4 masyarakat setempat dan hanya bersifat ad hoc. Terdapat program pemberdayaan masyarakat desa hutan yang perencanaan dan pelaksanaannya hanya melibatkan tokoh-tokoh masyarakat tertentu. Terdapat program pemberdayaan masyarakat desa hutan yang perencanaannya dilakukan melalui proses partisipatif dan bottom up, pelaksanaannya 4. | dilakukan dengan melibatkan banyak pihak yang 2 berkepentingan, tetapi tidak terdapat evaluasi kegiatan serta dampak dan manfaatnya secara periodik. Terdapat program pemberdayaan masyarakat desa hutan yang perencanaannya dilakukan melalui proses partisipatif dan bottom up, dilaksanakan 5. |dengan melibatkan banyak pihak yang 1 berkepentingan serta dilakukan evaluasi dampak dan manfaatnya guna merencanakan kegiatan tindak lanjutnya. HAG w& Indikator 1.10. Sejarah konflik & resolusi konflik Sejarah konflik dan resolusi konflik menjadi salah satu indicator dalam kriteria karakteristik IUPHHK terkait dengan potensi konflik. Secara konseptual, sebuah perusahaan IUPHHK yang sarat dengan konflik, sudah pasti akan memiliki pengalaman (jam terbang) yang lebih banyak dan lebih baik dalam antisipasi pencegahan maupun resolusi konflik. Terlebih bila ia memiliki catatan yang lengkap terkait dengan rekam jejak konflik yang dimilikinya. Sejarah konflik tidak bersifat linier dengan kinerja perusahaan. Artinya, belum tentu perusahaan IUPHHK yang memiliki sejarah panjang konflik memiliki kinerja buruk, sepanjang konflik tersebut bisa diselesaikan dengan baik. Sebaliknya, perusahaan IUPHHK tidak memiliki catatan konflik namun kinerjanya justru buruk sebagai akibat ketiadaan kompetensi dan adaptasi terhadap gejala dan potensi konflik karena setiap potensi konflik yang muncul tidak pernah diantisipasi apalagi berusaha diselesaikan. Dalam konteks ini, perusahaan cenderung menerapkan pendekatan pembiaran konflik. Sama sekali tidak terdapat catatan sejarah konflik, baik tertulis maupun lisan. Tidak terdapat catatan sejarah konflik, kecuali 2. | berupa informasi lisan tanpa bukti dokumentasi 4 yang bisa dipertanggungjawabkan. Terdapat catatan sejarah konflik tetapi tidak 3. Ilengkap, tidak sistematis dan kronologis, serta 3 tanpa lampiran dokumentasi. Terdapat catatan sejarah konflik lengkap, disusun 4. | secara sistematis dan kronologis dengan lampiran 2 dokumentasi yang kurang lengkap dan valid. Terdapat catatan sejarah konflik yang lengkap, 5. | disusun secara sistematis dan kronologis dengan 1 lampiran dokumentasi yang lengkap serta valid. z1 Ie Kriteria 2. Kegiatan masyarakat di areal IUPHHK yang berpotensi menimbulkan konflik. Hutan merupakan sumberdaya alam yang bersifat multi dimensi dimana banyak pihak memiliki kepentingan dalam pemanfaatannya. Baik pemanfaatan bagi kepentingan sosial, ekonomi, budaya maupun religiusitas. Bagi masyarakat setempat yang telah turun-temurun hidup di dalam atau sekitar kawasan hutan, hutan merupakan sumber penghidupan dan sekaligus lingkungan kehidupan masyarakat di mana mereka melakukan berbagai aktifitas untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidup mereka, baik kebutuhan yang bersifat materiil maupun non materiil. Selain itu di dalam dan sekitar kawasan hutan seringkali juga terdapat komunitas masyarakat pendatang yang tidak memiliki hubungan atau ikatan historis dengan sumber daya hutan di wilayah itu, baik melalui program pemerintah seperti transmigrasi, resettlement penduduk, perluasan pemukiman maupun atas inisiatif masyarakat sendiri. Dengan diterbitkannya izin pemanfaatan hasil hutan kayu kepada pemegang IUPHHK pada suatu kawasan hutan yang bertujuan untuk pemanfaatan hasil hutan kayu, maka akan terjadi interaksi antara pemegang JUPHHK dengan masyarakat yang beraktifitas di lokasi tersebut. Berbagai kegiatan masyarakat yang semula tidak menimbulkan dampak terhadap pihak lain, dengan keberadaan pemegang IUPHHK, kegiatan masyarakat tersebut akan menimbulkan dampak kepada pemegang IUPHHK, demikian pula sebaliknya. Interaksi antara kegiatan masyarakat dengan pemegang IUPHHK dengan berbagai dampak yang ditimbulkan secara timbal balik tersebut tentu saja berpotensi menjadi sumber konflik. Di sisi lain kegiatan masyarakat di areal IUPHHK juga berpotensi menjadi alternatif pengembangan kerja sama saling menguntungkan antara kedua pihak. Atas dasar pertimbangan tersebut maka berbagai kegiatan masyarakat di areal pemegang IUPHHK dikategorikan sebagai salah satu kriteria potensi konflik. Oleh karena itu kegiatan masyarakat di areal IUPHHK sangat penting untuk dilakukan identifikasi guna mendapatkan data dan informasi mengenai se BN an potensi konflik terkait kegiatan masyarakat tersebut, baik untuk penyusunan rencana, pelaksanaan, maupun pemantauan resolusi konflik yang diperlukan. Terdapat beberapa faktor kegiatan masyarakat yang perlu dipertimbangkan dalam penentuan potensi konflik, yakni keberadaan jenis kegiatandan intensitas pelaksanaan kegiatan masyarakat, tingkat kepentingan kegiatan bagi masyarakat dan sensitifitas kegiatan masyarakat terhadap operasional IUPHHK, zona pamanfaatan/ pelaksanaan kegiatan, dan motif kegiatan. Terdapat banyak kegiatan masyarakat di areal IUPHHK yang potensial menimbulkan konflik dengan pemegang IUPHHK. Beberapa jenis kegiatan tersebut yaitu : 2.2. pertanian tanaman pangan/semusim, 2:3. pertanian tanaman keras/tahunan, 2.4. perikanan, DD. penggembalaan /peternakan, 2:6: pertambangan dan penggalian, 2.7. pemukiman penduduk, 2.8. pembangunan dan penggunaan fasilitas umum, 2.9. pemanfaatan hasil hutan kayu, 2.10. pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, 2.1 perburuan satwa, 2.12. pemanfaatan air/jasa lingkungan, 2.13: Jual beli lahan, 2.14. Mobilitas masyarakat, 2.15: Tingkat kepentingandan sensitifitas kegiatan masyarakat, 2.16. Zona pemanfaatan/kegiatan masyarakat dan 2.17. Motif pelaksanaan kegiatan masyarakat. Intensitas pelaksanaan kegiatan masyarakat di areal IUPHHK akan merupakan salah satu faktor yang berpengaruh pada potensi konflik yang ditimbulkan. Karena intensitas kegiatan masyarakat akan berpengaruh pada kuantitas dan kualitas sn aa interaksi masyarakat dengan areal IUPHHK dan kegiatan operasional IUPHHK dengan berbagai dampak yang ditimbulkannya. Secara umum semakin intensif pelaksanaan suatu kegiatan masyarakat di areal IUPHHK maka potensi konflik sosialnya sangat mungkin menjadi semakin tinggi, demikian pula sebaliknya. Setiap jenis kegiatan masyarakat memiliki karakteristik khusus terkait dengan teknik dan intensitas kegiatan. Hal ini menyebabkan tingkatan potensi konflik pada masing-masing jenis kegiatan ditinjau dari faktor intensitas kegiatan masyarakat berbeda-beda. Oleh karena itu tingkatan potensi konflik berdasar intensitas kegiatan untuk setiap jenis kegiatan dibuat secara khusus dan terpisah antar jenis kegiatan, yakni pada indikator 2.1. s/d indikator 2.14. Identifikasi keberadaan jenis kegiatan masyarakat dan intensitas pelaksanaannya pada suatu lokasi atau kasus potensi konflik akan menemukan satu atau lebih jenis kegiatan dengan intensitas kegiatan tertentu. Oleh karena itu terdapat kemungkinan identifikasi potensi konflik pada keberadaan jenis dan intensitas kegiatan masyarakat hanya akan menemukan dan menilai salah satu indikator saja dari indikator 2.1. s/d indikator 2.14., atau bisa juga lebih dari satu indikator, tergantung keragaman jenis kegiatan yang ada pada suatu kasus tersebut. Selain keempat belas indicator yang mencerminkan tingkat intensitas kegiatan masyarakat, maka dalam kriteria ini juga dilengkapi dengan tiga indikator yang mencerminkan tingkat kepentingan dan sensitifitas kegiatan masyarakat. Makin tinggi tingkat kepentingan dan sensitivitasnya maka potensi konflik yang akan timbul dari kegiatan tersebut juga akan semakin besar. Selain itu, terdapat pula indikator zona kegiatan pemanfaatan hutan oleh masyarakat. Semakin ke dalam areal konsesi IUPHHK atas pemanfaatan kawasan hutan oleh masyarakat, maka potensi konfliknya juga akan semakin tinggi. Berikut uraian masing-masing indikator dimaksud. v 22 Indikator 2.1. Kegiatan budaya/ritual adat /religi. Sumberdaya hutan bagi masyarakat lokal selain memiliki dimensi sosial ekonomi, juga memiliki dimensi budaya bahkan religiusitas.Konsep hutan dan cultural religiusitas masyarakat diaktualisasi melalui berbagai ritual dan upacara adat. Hal iu sekaligus juga mencerminkan masih operasionalnya sistem dan tata nilai asli masyarakat setempat. Dengan demikian, hutan memiliki nilai konservasi tinggi dari aspek sosial budaya dan religiusitas. Ketidaktahuan terhadap letak dan jenis kawasan hutan yang masuk ke dalam kategori kawasan hutan bernilai sosial budaya tinggi, sudah barang tentu akan menimbulkan potensi konflik dengan pemegang IUPHHK. Terdapat kegiatan “Titual/upacara adat/religi di dalam areal konsesi IUPHHK yang dilaksanakan secara rutin oleh lembaga adat dan diikuti oleh seluruh warga masyarakat desa setempat, Terdapat kegiatan ritual/upacara adat/religi di dalam areal konsesi IUPHHK yang dilaksanakan secara rutin oleh lembaga adat dan diikuti hanya oleh sebagian warga masyarakat desa setempat, Terdapat kegiatan ritual/upacara adat/religi di dalam areal konsesi IUPHHK yang dilaksanakan secara tidak rutin oleh lembaga adat dan diikuti oleh sebagian warga masyarakat desa setempat, Terdapat kegiatan ritual/upacara adat/religi di dalam areal konsesi IUPHHK yang dilaksanakan secara tidak rutin sebagian kelompok warga masyarakat desa setempat, Terdapat kegiatan ritual/upacara adat/religi di dalam areal konsesi IUPHHK yang dilaksanakan secara tidak rutin oleh perorangan warga masyarakat desa setempat, Xx 23X Indikator 2.2. Pertanian tanaman pangan/semusim. Berdasarkan bentuk mata pencariannya, masyarakat desa hutan umumnya merupakan masyarakat yang sangat bergantung kepada sumberdaya hutan bagi pemenuhan kebutuhan hidupnya. Salah satu bentuk pemanfaatan masyarakat terhadap sumberdaya hutan yang paling dominan adalah kegiatan pertanian. KONDISI AKTUAL "Terdapat pertanian tanaman pangan/ musiman | secara intensif, yakni dilaksanakan baik pada musim penghujan maupun kemarau karena terdapat pengairan relatif kontinyu. 2. | Terdapat pertanian menetap lahan kering, yakni 4 pertanian tanaman pangan/musiman pada lahan kering yang dikerjakan terus-menerus dalam jangka relatif lama. 3. |Terdapat perladangan rotasi, yakni pertanian 3 tanaman pangan/musiman yang dikerjakan dengan sistim tebas-tebang-bakar selama satu atau beberapa tahun kemudian berpindah ke tempat lain sampai suatu saat kembali ke lokasi pertama. 4. |Terdapat bekas kegiatan pertanian tanaman 2 pangan/musiman (semak belukar) yang sudah relatif lama tidak dikerjakan tetapi terdapat pihak yang menguasai/akan mengerjakannya lagi. 5. (Terdapat bekas kegiatan pertanian tanaman 1 pangan/musiman (semak belukar) yang sudah relatif lama tidak dikerjakan dan tidak teridentifikasi adanya pihak yang menguasai/ akan mengerjakannya lagi. YA Indikator 2.3. Pertanian tanaman keras/tahunan. Dalam perkembangan sistem pemanfaatan sumberdaya hutan yang menjadi mata pecariannya, masyarakat mengalami dinamika. Dari semula pemanfaatan hutan masih bersifat sangat sederhana, yaitu berburu meramu kemudian berkembang ke pertanian berpindah dengan jenis-jenis tanaman semusim. da tahap berikutnya masyarakat mulai membudidayakan tanaman- tanaman keras/tahunan yang memiliki komoditas bernilai tinggi. Tentu saja keberadaan tanaman keras masyarakat di kawasan hutan yang terletak di kawasan yang sama dengan areal konsesi pemegang IUPHHK memiliki potensi menimbulkan konflik. : ' WA AN Pora LD sudah menghasilkan. Terdapat pertanian tanaman keras/tahunan yang masih mudah dan belum menghasilkan. Terdapat pertanian tanaman keras/tahunan yang sudah tidak produktif — atau tanaman gagal/terbakar tetapi masih terdapat sisa tanam tumbuh. Terdapat bekas tanaman pertanian tanaman keras/tahunan yang gagal/terbakar dan tidak terdapat sisa tanam tumbuh, tetapi teridentifikasi adanya pihak yang menguasai. Terdapat bekas tanaman pertanian tanaman keras/tahunan yang gagal/terbakar dan tidak terdapat sisa tanam tumbuh, serta tidak teridentifikasi adanya pihak yang menguasai. Indikator 2.4. Perikanan. Aktivitas masyarakat desa hutan selain mengembangkan kegiatan pertanian, juga melakukan kegiatan pemeliharaan hewan ternak. Berbeda dengan masyarakat desa hutan di Jawa yang mengusahakan ternak dengan cara dikandangkan, maka di luar Jawa yang ketersediaan lahan penggembelaan masih relative sangat luas, maka pola pemeliharaan ternaknya dilakukan za IN aa dengan cara digembalakan secara bebas di padang-padang rumput di dalam kawasan hutan. Tidak sedikit kegiatan masyarakat yang mengembangkan padang penggembalaan baru dengan kegiatan pembakaran untuk pemeliharaan ternaknya. Tentu saja, hal ini bisa menimbulkan terjadinya konflik. KONDITAKTUAK S5 Terdapat kegiatan pengommbalaan ternak besar dan sedang dengan sistem penggembalaan bebas yang disertai dengan pembakaran lahan untuk penyeidaan pakan. Terdapat kegiatan penggembalaan ternak besar dan sedang dengan sistem penggemabalaan bebas tanpa disertai dengan pembakaran lahan untuk pakan. Terdapat kegiatan penggembalaan ternak besar dan sedang dengan sistem kandang ekstensif (ukuran kandang sangat luas) dan sewaktu waktu dilepas. Terdapat kegiatan penggembalaan ternak besar 4. Idan sedang dengan sistem kandang tanpa 2 pelepasan ternak, Terdapat kegiatan pemeliharaan ternak unggas skala usaha. Indikator 2.5. Pengembalaan/Peternakan. Pada beberapa daerah terdapat aktivitas masyarakat desa hutan di luar pertanian tanaman pangan, tanaman keras, dan peternakan serta pemanfaatan hasil hutan, yakni pemeliharaan ikan atau perikanan tradisional. Hal ini dilakukan masyarakat sesuai dengan kondisi dan potensi sumber daya alam yang ada di lingkungan masyarakat setempat. Seperti kegiatan perikanan tradisional pada lahan-lahan rawa (lebak), parit-parit, kolam alami atau pada kolam buatan. Mengingat kegiatan perikanan tersebut memerlukan lahan untuk pelaksanaan kegiatannya, maka pelaksanaan kegiatan tersebut di areal IUPHHK berpotensi menimbulkan konflik. LA Terdapat kegiatan perikanan secara ekstentif — (memerlukan lahan yang relative luas) yang dilaksanakan setiap tahun pada areal yang relative tetap dalam jangka relatif lama. Terdapat kegiatan perikanan secara ekstentif 2. | (memerlukan lahan yang relative luas) dengan 4 lokasi yang berpindah-pindah. Terdapat kegiatan perikanan masyarakat pada lahan yang relatif tetap dan relatif terbatas (kolam). Terdapat bekas kegiatan perikanan yang telah 4. | ditinggalkan tetapi teridentifikasi adanya pihak 2 yang menguasai. Terdapat bekas kegiatan perikanan yang telah 5. | ditinggalkandan tidak teridentifikasi adanya pihak 1 yang menguasai Indikator 2.6. Pertambangan dan penggalian. Dinamika sosial, ekonomi, budaya dan lingkungan telah berdampak terhadap timbulnya perubahan sistem dan tata nilai masyarakat. Masyarakat yang dulu memiliki kultur agraris, kini mulai mengalami pergeseran seiring dengan masuknya teknologi ekonomi non agraris dengan komoditas bukan hasil pertanian. Salah satu satu aktivitas masyarakat yang kini menjadi mata pencarian masyarakat setempa adalah kegiatan pertambangan tanpa izin. Baik pertambangan logam mulia maupun aktivitas yang menghasilkan hasil tambang lainnya. Kegiatan pertambangan yang berada di dalam wilayah yang sama dengan areal konsesi pemegang IUPHHK tentu saja berpotensi menimbulkan konflik. : 2 3 ES Ng Terdapat kegiatan pe bangan masyaraka 1. | dengan jenis bahan tambang berupa logam mulia 5 (emas, perak, timah, dll). wa Dos Terdapat kegiatan pertambangan masyarakat 2. |dengan jenis bahan tambang berupa 4 minyak/mineral bukan logam mulia. Terdapat kegiatan pertambangan atau penggalian masyarakat dengan jenis bahan tambang/galian berupa material bangunan (batu, pasir, tanah, gamping, dll.). Terdapat bekas kegiatan pertambangan ia masyarakat yang sudah tidak 5 dikerjakan/ditinggalkan, tetapi masih terdapat pihak yang menguasai. Terdapat bekas kegiatan pertambangan masyarakat yang sudah tidak dikerjakan/ ditinggalkan, dan tidak teridentifikasi adanya pihak yang menguasai. Indikator 2.7. Pemukiman penduduk. Sejak dulu, pola pemukiman masyarakat desa hutan selalu terkait erat dengan jalur transportasi. Karena itu, pemukiman masyarakat desa hutan yang mencerminkan entitas desa atau kampung selalu identik dengan sungai-sungai yang menjadi jalur transportasi. Seiring dengan masuknya perusahaan pemegang IUPHHK yang mulai masuk ke dalam wilayah hutan di pedalaman, maka jalur transportasi sungai mulai mengalami pergeseran berpindah ke jalur transportasi darat yang dikembangkan melalui jalur angkutan kayu bulat. Maka, terjadilah pergeseran pola pemukiman masyarakat dari jalur transportasi sungai ke jalur transportasi jalan angkutan kayu bulat di darat. Dengan kata lain, pola perkembangan desa masyarakat desa hutan yang semula berbasis sungai, kini berubah ke daratan. Pergeseran pemukiman masyarakat setempat yang kemudian menjelma menjadi sebuah desa definitif tersebut, baik di dalam kawasan areal konsesi maupun di luar kawasan konsesi pemegang IUPHHK tentu saja menjadi potensi konflik dengan perusahaan pemegang IUPHHK. aa administrasi pemerintahan sebagai desa definitif. Terdapat pemukiman penduduk dengan status pemerintahan sebagai bagian resmi dari desa definitif (Rukun Tetangga/Rukun Warga/ Dusun/ Unit Pemukiman Transmigrasi), Terdapat pemukiman penduduk berupa kumpulan 3. |rumah tinggal yang tidak/belum ditetapkan sebagai bagian resmi dari desa, Terdapat rumah/pondok tidak permanen dan tidak 4. | ditempati oleh penduduk terus-menerus/ ditempati hanya pada waktu-waktu tertentu, 5. | Terdapat bekas-bekas rumah/pondok tidak permanen. Indikator 2.8. Pembangunan dan penggunaan fasilitas umum. Keberadaan sarana dan prasarana yang berkembang dalam bentuk fasilitas umum di dalam kawasan hutan sejalan dengan perkembangan masyarakat. Dalam konteks tersebut, keberadaan fasilitas umum yang memberikan dampak positip terhadap masyarakat juga bisa memberikan potensi timbulnya konflik. Potensi konflik dalam konteks fasilitas umum biasanya terkait dengan jenis bangunannya. Terdapat fasilitas umum (jalan umum, sekolah, tempat ibadah, sarana kesehatan masyarakat, pasar, sarana olah raga, kantor desa, dil.) dengan jenis bangunan permanen dan berfungsi, Terdapat fasilitas umum (jalan umum, sekolah, tempat ibadah, sarana kesehatan masyarakat, pasar, sarana olah raga, kantor desa, dil) dengan jenis bangunan semi permanen dan berfungsi, 39 Terdapat fasilitas umum (jalan, sekolah, tempat ibadah, sarana kesehatan masyarakat, pasar, 3. Isarana olah raga, kantor desa, dil) dengan 3 bangunan yang bersifat darurat dan masih berfungsi, Terdapat fasilitas umum (jalan umum, sekolah, tempat ibadah, sarana kesehatan masyarakat, 4. Ipasar, sarana olah raga, kantor desa, dil.) dalam 2 bentuk bangunan yang bersifat sementara dan masih berfungsi, Terdapat fasilitas umum (jalan umum, sekolah, tempat ibadah, sarana kesehatan masyarakat, pasar, sarana olah raga, kantor desa, dil.) tetapi tidak berfungsi. Indikator 2.9. Pemanfaatan hasil hutan kayu. Semakin tingginya kebutuhan akan hasil hutan kayu, sementara ketersediaannya yang semakin terbatas menjadikan nilai ekonomi kayu dari kawasan hutan memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Tidak mengherankan bila banyak pihak yang berusaha melakukan penebangan kayu meskipun tidak memiliki izin (illegal) di kawasan hutan untuk kepentingan ekonomi. Bukan hanya melibatkan pihak luar saja, adakalanya kegiatan penebangan kayu untuk kepentingan komersial juga melibatkan masyarakat desa hutan. Tentu saja, pemanfaatan kayu untuk kepentingan komersial akan menganggu kepentingan pemegang IUPHHK. Dengan kata lain, pemanfaatan kayu secara illegal sudah pasti akan menimbulkan potensi konflik. Terdapat Tenang LaNbOh oleh ae: tanpa izin dengan volume jauh melebihi kebutuhan masyarakat setempat dan hasilnya diperdagangkan ke luar daerah dan melibatkan pemodal/ pihak luar desa. x-30- San kayu lala masyarakat tanpa izin dengan volume melebihi kebutuhan 2. | masyarakat setempat dan hasilnya diperdagangkan 4 ke luar daerah tanpa melibatkan pemodal/pihak luar desa. Terdapat penebangan kayu oleh masyarakat tanpa 3. |izin yang hasilnya dijual di dalam desa dan/atau 3 desa-desa tetangga, Terdapat penebangan kayu oleh masyarakat tanpa izin yang dilaksanakan hanya pada waktu-waktu 4. (tertentu dan hasilnya tidak diperjualbelikan 2 melainkan digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di desa setempat, Terdapat kegiatan penebangan oleh masyarakat untuk kepentingan khusus di desa yang disertai permohonan tertulis dari kelembagaan desa kepada perusahaan. Indikator 2.10. Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu. Sejak dulu hutan menjadi sumber kehidupan masyarakat dengan memberikan pemenuhan kebutuhan ekonomi, disamping juga pemenuhan kebutuhan sosial, budaya maupun religiusitas. Salah satunya melalui pemungutan hasil hutan bukan kayu. Praktek pemungutan hasil hutan bukan kayu tersebut bahkan menjadi sumber mata pencarian masyarakat karena dilakukan secara terus menerus. Baik secara alami maupun yang sudah dilakukan melalui budidaya. Keberadaan hasil hutan bukan kayu di dalam areal konsesi pemegang IUPHHK tersebut tentu saja berpotensi menimbulkan kontflik. Terdapat kasglata "pemungutan hasil hutan bukan kayu (HHBK) yang dilaksanakan relatif rutin dan terus-menerus sepanjang tahun dalam jangka relatif lama. a03 aa Terdapat kegiatan pemungutan HHBK yang 2. | dilaksanakan setiap tahun pada 4 waktu/musim tertentu. Terdapat kegiatan pemungutan HHBK yang 2 dilaksanakan pada tahun-tahun 4 — Itertentu/tidak setiap tahun dan pada waktu/musim tertentu. Terdapat kegiatan pemungutan HHBK di areal IUPHHK yang dilaksanakan tidak setiap 4. |tahun dan waktu tidak menentu (hanya 2 sebagai kegiatan selingan/ untuk keperluan khusus) Terdapat kegiatan pemungutan HHBK di areal IUPHHK yang dilaksanakan tidak setiap tahun dan waktu tidak menentu (hanya sebagai kegiatan selingan/ untuk keperluan khusus) dan masyarakat sudah mulai membudidayakannya. Indikator 2.11. Perburuan satwa. Pada dasarnya masyarakat desa hutan pada umumnya memiliki kultur dan tradisi berburu. Hal itu menjadi bagian dari aspek kehidupan sosial budaya maupun sosial ekonominya. Artinya, terdapat kebutuhan masyaraat desa hutan untuk melakukan kegiatan perburuan hewan atau satwa tertentu untuk kepentingan kultural atau religiusitas. Dalam perkembangannya, dengan semakin terbatasnya jumlah satwa dan makin banyaknya jenis-jenis satwa yang harus dilindungi, maka satwa-satwa jenis tertentu memiliki nilai ekonomi yang tinggi bahkan snagat tinggi. Hal itu berdampak terhadap meningkatnya permintaan akan satwa-satwa tersebut. Baik di pasar resmi maupun di pasar gelap. Praktek perburuan satwa yang berdasar peraturan perundang- undangan dilindungi untuk kepentingan komersial inilah yang seringkali menjadi potensi konflik. Perburuan satwa akan re sepanjang tahun dengan volume melebihi kebutuhan masyarakat setempat untuk dijual ke luar desa/daerah. Perburuan satwa dilaksanakan dengan volume 2. | melebihi kebutuhan masyarakat setempat untuk 4 dijual ke luar desa/ daerah pada waktu tertentu. Perburuan satwa dilaksanakan sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok/untuk konsumsi masyarakat/dijual di lingkungan desa dan/atau untuk keperluan identitas kultural. Perburuan satwa hanya untuk konsumsi keluarga sendiri. Perburuan satwa dilaksanakan hanya sekedar untuk selingan/rekreasi/hiburan. Indikator 2.12. Pemanfaatan air/jasa lingkungan. Salah satu fungsi penting dari kawasan hutan adalah fungsi lingkungan, salah satu di antaranya fungsi pengaturan tata air secara alami. Fungsi menjaga tata air secara alami tersebut secara sederhana berlangsung melalui proses penyerapan air hujan yang jatuh pada kawasan hutan sehingga air hujan tersebut meresap ke dalam lapisan tanah menjadi air tanah dan tidak menjadi aliran permukaan. Air yang meresap ke dalam lapisan tanah itu kemudian akan mengalir melalui lapisan batuan yang berfungsi sebagai akifer (aguifer) sampai pada suatu titik akan keluar ke permukaan tanah sebagai mata air. Selain menjadi areal penyerap air hujan, kawasan hutan adakalanya juga menjadi lokasi munculnya mata air dan/atau menjadi jalur aliran air alami. Oleh karena itu adakalanya di kawasan hutan terdapat kegiatan masyarakat berupa pemanfaatan sumber air, baik untuk keperluan ritual/religi, pemenuhan kebutuhan dasar seperti air minum, mandi/cuci, irigasi, pembangkit listrik (mikrohidro), perikanan, rekreasi dan lain-lain. 33 - LN WA SAS SAL edan TAN RTA Terdapat bosiatat pemanfaatan air/ jasa lingkungan lainnya berupa kegiatan ritual adat/religi dan/atau 1. | salah satu atau lebih kebutuhan dasar masyarakat 5 dan tidak tergantikan, khususnya untuk air minum /cuci/mandi. Terdapat kegiatan pemanfaatan air/jasa lingkungan 2. |lainnya untuk lebih dari satu kegiatan ekonomi 4 masyarakat seperti listrik, irigasi, perikanan. Terdapat kegiatan pemanfaatan air/jasa lingkungan 3. Ilainnya untuk salah satu kebutuhan kegiatan 3 ekonomi masyarakat. Terdapat kegiatan pemanfaatan air lainnya untuk 4. | kegiatan tambahan seperti usaha cuci kendaraan, 2 usaha tanaman hias, dll. Terdapat kegiatan pemanfaatan air/jasa lingkungan untuk kegiatan rekreasi. Indikator 2.13. Jual beli lahan oleh masyarakat. Dinamika sosial ekonomi dan politik telah menjadikan hutan memiliki posisi yang sangat penting dan strategis. Sejalan dengan penerapan kebijakan desentralisasi yang disertai dengan pemekaran wilayah provinsi maupun kabupaten/kota, menjadikan kebutuhan akan ruang dan lahan menjadi sangat besar bagi upaya pembangunan wilayah. Hal itu diperkuat dengan pesatnya perkembangan sektor usaha berbasis lahan, antara lain pertambangan maupun perkebunan. Implikasinya, kebutuhan akan lahan menjadi sangat besar sementara ketersediaannya semakin terbatas. Dampak lanjutannya, nilai lahan menjadi sangat tinggi dan praktek jual beli lahan menjadi fenomena yang umum terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Salah satu kawasan yang selama ini dinilai menjadi sumber pemenuhan akan kebutuhan lahan adalah hutan. Jelas, lahan dan praktek jual belinya menjadi salah satu sumber konflik bagi setiap pemegang IUPHHK. ae Tdlma Terdapat kegiatan jual beli PA EN MAS 1 masyarakat yang melibatkan pihak di luar desa s dan memperoleh persetujuan tertulis dari aparat setempat, Terdapat kegiatan jual beli lahan oleh masyarakat yang melibatkan pihak di luar desa dan tidak ada persetujuan tertulis dari aparat setempat, Terdapat kegiatan jual beli lahan antar warga 3. | masyarakat desa dan memperoleh persetujuan 3 tertulis dari aparat setempat, Terdapat kegiatan jual beli lahan antar warga 4. (masyarakat desa dan tidak memperoleh 2 persetujuan tertulis dari aparat setempat, Terdapat kegiatan pengalihan penguasaan lahan 5. |dengan cara barter atau hibah antar warga 1 masyarakat desa, Indikator 2.14. Mobilitas masyarakat. Mobilitas masyarakat merupakan salah satu indikator yang memiliki peluang terhadap timbulnya potensi konflik. Mobilitas masyarakat tersebut selain melalui jalur transportasi darat, bisa juga melalui jalur transportasi kanal untuk IUPHHK dengan areal rawa. Selain itu, masih terdapat jalur transportasi sungai yang di masa lalu biasa digunakan untuk mobilitas masyarakat, namun saat ini potensinya terhadap timbulnya konflik relatif kecil karena telah terjadinya perubahan sosial yang menggeser pola transportasi masyarakat dari jalur sungai ke jalur darat. an JB am Tan aon Terdapat kegiatan mobilitas masyarakat ke pusat 1. | perekonomian/pusat pemerintahan di kabupaten/kota melalui jalan darat atau kanal. Terdapat kegiatan mobilitas masyarakat ke pusat 2. | perekonomian lokal/pusat pemerintahan di kecamatan melalui jalan darat atau kanal. Terdapat kegiatan mobilitas masyarakat antar desa Sa melalui jalan darat atau kanal. Terdapat kegiatan mobilitas masyarakat ke lokasi-lokasi 4 ladang/kebun/pemungutan hasil hutan/situs budaya/religi/pemanfaatan hasil hutan melalui jalan darat atau kanal. 5 Terdapat kegiatan mobilitas masyarakat melalui sungai dan/atau jalan setapak. Indikator 2.15. Tingkat kepentingan dan sensitifitas kegiatan masyarakat. Kegiatan masyarakat di areal IUPHHK memiliki tingkat kepentingan bagi kehidupan sosial ekonomi dan budaya masyarakat yang bervariasi antar jenis kegiatan. Ada kegiatan masyarakat yang sangat penting karena menyangkut pemenuhan kebutuhan pokok (livelihood) atau identitas budaya, atau sebaliknya tergolong kegiatan yang tidak penting karena hanya merupakan pelengkap atau penunjang. Termasuk kebutuhan pokok masyarakat setempat adalah kebutuhan pangan, papan, sandang, air, bahan bakar, kesehatan, dan pendidikan. Semakin penting suatu kegiatan bagi kehidupan masyarakat setempat, maka potensi konflik yang ditimbulkan oleh kegiatan tersebut cenderung akan semakin tinggi, demikian pula sebaliknya. Tingkat kepentingan suatu kegiatan bagi mayarakat dapat dilihat dari sisi nilai sosial/ekonomi/ budaya dari kegiatan tersebut bagi masyarakat setempat sesuai dengan jenis mata pencaharian, adat-istiadat, dan karakteristik sosial ekonomi dan budaya masyarakat bersangkutan. Selain itu tingkat kepentingan suatu kegiatan bagi masyarakat juga dapat dilihat apakah co 3G me kegiatan/hasil kegiatan tersebut berfungsi untuk memenuhi kebutuhan dasar masyaraat yang tidak tergantikan ataukah dapat digantikan dengan mudah dengan kegiatan/hasil kegiatan yang lain. Contohnya pemanfaatan hasil hutan bukan kayu berupa sagu bagi masyarakat di daerah Papua atau Maluku memiliki nilai yang sangat penting secara sosial ekonomi dan budaya. Pada suku tertentu di Papua, bulu burung cenderawasih dan/atau kasuari memiliki nilai sangat penting dan tidak tergantikan dari segi kepercayaan dan/atau identitas budaya. Kegiatan pertanian tanaman pangan dengan sistim perladangan sangat penting bagi masyarakat Dayak di Kalimantan. Kegiatan penyadapan karet pada masyarakat petani kebun karet merupakan sumber mata pencaharian yang sangat penting. Makam leluhur atau tempat keramat di dalam hutan memiliki nilai yang sangat tinggi secara sosial budaya/religi pada komunitas masyarakat yang memegang kepercayaan adat dan /atau keyakinan keagamaan yang kuat. Selain itu kegiatan masyarakat di areal IUPHHK memiliki karakteristik yang berbeda-beda ditinjau dari tingkat sensitifitas atau potensi terganggu oleh kegiatan operasional IUPHHK. Kegiatan masyarakat yang sensitif terganggu oleh kegiatan operasional perusahaan akan memiliki potensi konflik yang lebih tinggi dibandingkan dengan kegiatan masyarakat yang relatif lebih rendah sensitifitas atau potensi terganggunya oleh kegiatan operasional IUPHHK. Sensitifitas suatu kegiatan masyarakat di areal hutan dapat dilihat dari sisi potensi terganggu, dampak sosialnya secara langsung maupun tidak langsung jika terjadi gangguan, kesulitan pemulihan atau penggantian jika terjadi kerusakan, dan kemungkinan pengaturan dan/atau penyesuaian kegiatan masyarakat dengan kegiatan operasional IUPHHK. Apabila dalam satu kasus terdapat lebih dari satu jenis kegiatan masyarakat dengan berbagai intensitasnya, maka yang dilakukan penilaian terhadap tingkat kepentingan dan sensitifitas kegiatan masyarakat adalah jenis kegiatan yang menjadi sumber konflik yang paling dominan pada kasus tersebut. 2. Ia u ban eh DN ah ata jae daanASN AL SI rek Sa WP KAN ERA ANN INGSN EN AS SI MRAN NE ana 1. | Kegiatan masyarakat sangat penting untuk 5 pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat secara langsung atau untuk identitas budaya tradisional masyarakat setempat dan sensitif terhadap operasional IUPHHK, seperti kegiatan ritual adat/ religi atau pemanfaatan hasil hutan untuk keperluan ritual adat/ religi dan pemanfaatan HHBK yang sangat potensial terganggu oleh kegiatan IUPHHK dan/atau sulit dipulihkan / digantikan jika sudah terganggu (sagu/sarang burung walet/pohon lebah madu, dsb.). 2. | Kegiatan masyarakat yang penting untuk pemenuhan 4 kebutuhan pokok dan cukup sensitif terganggu oleh operasional IUPHHK, termasuk di dalamnya yaitu kegiatan masyarakat berbasis lahan (pertanian tanaman pangan, pertanian tanaman keras, pertambangan masyarakat, pemukiman, dll) serta pemanfaatan hasil hutan kayu tanpa izin (illegal logging). 3. | Kegiatan masyarakat yang cukup penting tetapi kurang 3 sensitif terhadap operasional IUPHHK, seperti pemanfatan hasil hutan bukan kayu pada lokasi tertentu/relatif tetap selain jenis yang sensitif terhadap kegiatan operasional perusahaan. 4. | Kegiatan masyarakat yang bersifat tambahan dan 2 kurang sensitif terhadap operasional IUPHHK, termasuk di dalamnya yaitu pemanfaatan hasil hutan yang bersifat berpindah-pindah seperti binatang buruan/ikan atau kegiatan mobilitas masyarakat melalui jalur angkutan operasional IUPHHK. 5. | Kegiatan masyarakat yang bersifat pendukung serta 1 tidak sensitive terhadap operasional IUPHHK, yakni mobilitas masyarakat melalui sungai/ bukan jalur angkutan operasional IUPHHK. ae 3la Indikator 2.16. Zona pemanfaatan /kegiatan masyarakat. Zona pemanfaatan atau sebaran lokasi kegiatan masyarakat terhadap areal IUPHHK merupakan salah satu factor yang berpengaruh terhadap potensi konflik yang ditimbulkan. Kegiatan masyarakat yang hanya dilaksanakan di dalam areal IUPHHK, sedangkan di luar areal IUPHHK kegiatan sejenis tidak dilakukan oleh masyarakat, maka potensi konfliknya akan lebih tinggi dibandingkan dengan kondisi di mana kegiatan masyarakat tersebut hanya sebagian kecil yang dilaksanakan di areal IUPHHK sedangkan lokasi utama kegiatan masyarakat tersebut berada di luar areal IUPHHK. Hal ini terkait dengan tingkat ketergantungan masyarakat terhadap areal IUPHHK untuk pelaksanaan suatu kegiatan masyarakat. Semakin tinggi ketergantungan masyarakat terhadap kegiatan yang dilaksanakan di areal IUPHHK, maka semakin tinggi potensi konfliknya, demikian pula sebaliknya. Apabila dalam satu kasus terdapat lebih dari satu jenis kegiatan masyarakat dengan berbagai intensitasnya, maka yang dilakukan penilaian terhadap zona pemanfaatan/kegiatan masyarakat adalah jenis kegiatan yang menjadi sumber konflik yang paling dominan pada kasus tersebut. (AA 5 5 Ne Ae OA ap "KONDISI AKT 1 | Kegiatan masyarakat yang menjadi sumber potensi 5 konflik seluruhnya atau hampir seluruhnya (» 75 Yo) dilaksanakan di dalam areal IUPHHK. 2 | Kegiatan masyarakat sebagian besar (506 - 75Y60) 4 dilaksanakan di dalam areal IUPHHK. 3 | Kegiatan masyarakat sebagian kecil (25Y6 - «50 Yo 3 dilaksanakan di dalam areal IUPHHK dan selebihnya di luar areal. 4 | Kegiatan masyarakat sebagian sangat kecil («25 Y6) 2 dilaksanakan di dalam areal IUPHHK sedangkan sebagian besar di luar areal IUPHHK. S5 | Kegiatan masyarakat di lokasi yang berbatasan 1 langsung dengan areal IUPHHK. 39 Indikator 2.17. Motif pelaksanaan kegiatan masyarakat. Setiap aktifitas di manapun dan oleh siapapun tentu terdapat motif yang melatarbelakanginya. Demikian pula kegiatan masyarakat di areal IUPHHK tentu didasari oleh motif tertentu. Motif masyarakat melakukan kegiatan di areal JUPHHK dapat bermacam-macam, seperti motif untuk pemupukan modal/aset produksi/penguasaan lahan (komersial), untuk memenuhi kebutuhan pokok (subsisten) maupun untuk kepentingan menjaga identitas budaya/religi, dan lain-lain. Motif kegiatan masyarakat ini penting untuk diidentifikasi karena merupakan salah satu faktor yang menentukan potensi konflik serta penting untuk penyusunan rencana resolusi konflik yang akan dilakukan. Apabila dalam satu kasus terdapat lebih dari satu jenis kegiatan masyarakat dengan berbagai intensitasnya, maka yang dilakukan penilaian terhadap motif pelaksanaan kegiatan masyarakat adalah jenis kegiatan yang menjadi sumber konflik yang paling dominan pada kasus tersebut. 1 | Kegiatan masyarakat di areal IUPHHK didasari oleh 5 motif komersial untuk menguasai lahan seluas- luasnya. 2 | Kegiatan masyarakat di areal IUPHHK didasari oleh 4 motif komersial untuk memperoleh sumber penghidupan lebih dari kebutuhan pokok masyarakat setempat. 3 | Kegiatan masyarakat di areal IUPHHK didasari oleh 3 motif untuk memenuhi kebutuhan pokok (subsisten) dan/atau untuk kepentingan identitas budaya/ religi. 4 | Kegiatan masyarakat di areal IUPHHK didasari oleh 2 motif untuk memenuhi sebagian kebutuhan pokok. untuk pemenuhan kebutuhan yang tidak pokok dan sifatnya insidentil. Kriteria 3. Keberadaan klaim masyarakat desa hutan di dalam areal IUPHHK yang berpotensi menimbulkan konflik. Salah satu indikator potensi konflik yang berasal dari perspektif masyarakat adalah keberadaa kalim mereka terkait dengan keberadaa areal pemegang IUPPHK. Kriteria klaim masyarakat tersebut tentu saja terdiri dari serangkaian indikator, yaitu (1) sumber klaim, (2) bukti klaim, (3) asal-usul pelaku klaim, (4) luas klaim, serta (5) klaim terhadap dampak kegiatan operasional perusahaan. Indikator 3.1. Sumber klaim. Klaim masyarakat terhadap perusahaan pemegang IUPHHK bisa berasal dari beragam sumber. Yang paling umum dan memiliki kekuatan hukum adalah klaim hutan adat, yang diikuti dengan klaim wilayah desa. Sistem kekerabatan yang brkembang di tengah masyarakat desa hutan juga memungkinkan adanya klaim kelompok/marga, disamping klaim yang bersumber dari keluarga. Terakhir, yang kini marak dan banyak berkembang adalah klaim perorangan. Tentu saja sumber klaim akan menentukan tingkat tinggi rendahnya terhadap timbulnya potensi konflik. Klaim ag Klaim wilayah desa, #1 SI 3 Klaim kelompok/marga GL AL Klaim keluarga N| ui Klaim peroragan | calm Indikator 3.2. Bukti klaim. Klaim yang mencerminkan hak kepemilikan atau penguasaan atas sebuah kawasan hutan dalam konteks kehutanan merupakan hal yang sangat umum. Klaim bisa muncul karena berbagai sumber. Namun, tidak setiap klaim bisa direspon dan memberikan dampak yang sama terhadap kepemilikan atau penguasaan atas sebuah kawasan. Klaim akan memberikan dampak nyata terhadap lepas atau tidaknya hak pengelolaan akan sangat tergantung dari bukti yang dimiliki sang penuntut. Bila buktinya kuat, maka hak tersebut memang melekat pada suatu komunitas. Demikian pula sebaliknya. undangan 2. | Bukti klaim berupa bukti fisik, 4 3 Bukti klaim berupa bukti tertulis dari lembaga g adat/ pemerintah desa Bukti klaim berupa bukti tertulis kelompok masyarakat 5. | Klaim tidak sertai bukti tertulis 1 Indikator 3.3. Asal-usul pelaku klaim. Setiap komunitas sudah barang tentu memiliki akar sejarah dan asal usual yang mencerminkan tingkat kedekatan dan intensitas hubungan antara masyarakat yang bersangkutan dengan lahan yang menjadi ruang kehidupannya. Dinamika sosial, ekonomi, dan budaya seta kemajuan ilmu dan teknologi telah melahirkan perubahan sosial. Salah satu dampaknya adalah terjadinya mobilitas vertikal dan horisonal di tengah masyarakat. Tak terkecuali masyarakat desa hutan. Ada masyarakat desa hutan yang melakukan mobilisasi horizontal untuk mencari sumber penghidupan baru. Umumnya mereka melakuka mobilitas horizontal dari kawasan hutan yang satu ke kawasan hutan yang lain. Jarang bahkan tidak ada mobilitas m2 komunitas dalam jumlah besar yang melakukan mobilitas vertikal dengan melakukan perpindahan dari hutan ke kota. Yang terjadi dan banyak ditemukan justru sebaliknya, maraknya mobilitas vertikal warga penduduk kota berpindah ke kawasan hutan untuk memperoleh penguasaan lahan bagi kepentingan kehidupannya. Dalam konteks klaim masyarakat atas suatu areal atau kawasan hutan, maka asal usul pelaku klaim menjadi penting. Masyarakat pendatang dari daerah lain 8 & Masyarakat pendatang yang telah tercatat sebagai 4 penduduk di desa sekitar d Masyarakat pendatang yang telah tercatat sebagai 8 penduduk di desa lokasi klaim Masyarakat asli dari desa sekitar 2 Masyarakat asli di desa lokasi klaim Indikator 3.4. Luasklaim. Luasan areal hutan yang diklaim oleh sekelompok masyarakat menunjukkan motif dan teknik produksi masyarakat yang bersangkutan. Hal itu berdampak terhadap tingkat potensi konflik yang ditimbulkan. Bila luas areal yang diklaim masyarakat kecil maka umumnya klaim tersebut dilatarbelakangi oleh motif subsistensi dengan tujuan untuk melakukan praktek pertanian tradisional. Sebaliknya, bila luas areal yang diklaim sangat besar, maka bisa dipastikan bahwa motif pelaku klaim adalah penguasaan lahan untuk kepentingan komersial dengan teknis produksi kegiatan perkebunan modern yang membutuhkan input kapital yang sangat besar. Sa aa Luas areal klaim » 1 Y dari total luas areal IUPHHK ea & Luas areal klaim 0,5Y6o- 1 Yo dari total luas areal 4 IUPHHK 8 Luas areal klaim 0,25 Yo - 0,5 Yo dari total luas 5 areal IUPHHK & Luas areal klaim 0,1 - 0,25 “6 dari total luas areal 5 IUPHHK & Luas areal klaim « 0,1 Yo dari total luas areal i IUPHHK Indikator 3.5. Klaim terhadap dampak kegiatan oprasional perusahaan. Dalam praktek pemanfaatan sumberdaya hutan, aktivitas perusahaan memberikan dampak terhadap keberadaan masyarakat.Dampak tersebut bisa bersifat positip, namun tak sedikit juga yang memberikan implikasi negatip. Keberadaan dampak negatip aktivitas kegiatan perusahaan akan menimbulkan klaim masyarakat yang berpotensi terhadap timbulnya konflik Ra | 513 | 1 p t Klaim asyarakat terhadap dampak kegiatan perusahaan yang mengakibatkan kerusakan pada areal-areal yang bernilai sosial budaya tinggi. Terdapat Klaim masyarakat terhadap dampak kegiatan perusahaan yang mengakibatkan kerusakan pada areal-areal yang menjadi mata pencarian utama dan tak tergantikan. Terdapat Klaim masyarakat terhadap dampak kegiatan perusahaan yang mengakibatkan 3. | kerusakan pada areal-areal yang menjadi sumber 3 pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat meliputi kesehatan, pendidikan, dsb. ea Terdapat klaim masyarakat terhadap dampak 4. | kegiatan perusahaan yang mengakibatkan 2 kerusakan infrastruktur fisik dan fasilitas sosial. Terdapat klaim masyarakat terhadap dampak kegiatan perusahaan tanpa alasan yang jelas. Kriteria 4. Aspek konflik sosial. Indikator 4.1. Lokasi konflik Lokasi memiliki posisi penting dalam konteks konflik di kehutanan karena ia bisa mempengaruhi kinerja operasional perusahaan dan karenanya secara langsung maupun tidak juga akan berdampak terhadap proses penyelesaiannya.Lokasi konflik biasanya identik dengan obyek tuntutan, meskipun tidak selalu demikian. Konflik yang terjadi di luar areal konsesi, tentu tidak akan membebani manajemen karena tidak akan berdampak terhadap kegiatan operasionalnya. Dengan demikian, dalam proses penyelesaiannya IUPHHK tidak akan merasa terbebani aapalagi terintimidasi. Sebaliknya, konflik yang terjadi di dalam areal konsesi, apalagi lokasinya berada di jantung kegiatan operasional IUPHHK akan sangat berdampak terhadap kelangsungan operasional perusahaan. Proses resolusinya cenderung tidak akan obyektif karena posisi para pihak menjadi aka: atau tidak setara. Lokasi konflik TENO di dalam Pasi koral TUPHHK 1. |yang menjadi lokasi rencana kerja tahunan (RKT) 5 tahun berjalan. Lokasi konflik terletak di lokasi sarana-prasarana kegiatan operasional yang sedang berjalan seperti TPn, 2. | log pond, base camp, jalan angkutan, persemaian, dan 4 sebagainya, baikdi dalam maupun di luar areal konsesi IUPHHK. Lokasi konflik terletak di dalam areal konsesi IUPHHK pada areal efektif untuk produksi tetapi di luar lokasi rencana kerja tahunan (RKT) tahun berjalan maupun sarana-prasarana pendukung. 2aGma Ko KONDISIAKTUA & TI, an A enatakehhas & Lokasi konflik terletak di lokasi sarana-prasarana 4. | seperti TPn, log pond, base camp, jalan angkutan, yang | 2 tidak digunakan pada tahun berjalan. Lokasi konflik terletak di diluar kawasan areal konsesi 5. | IUPHHK dan tidak terkait langsung dengan kegiatan 1 operasional. Indikator 4.2.Waktu konflik. Periode waktu terjadinya konflik hingga proses penyelesaiannya merupakan salah satu indikator dalam aspek konflik yang merujuk pada kebutuhan waktu dalam pennyelesaiannya. Semakin lama berlangsungnya periode waktu konflik hingga penyelesainnya menunjukkan banyak hal dalam lingkup manajemen IUPHHK. Hal itu bisa mencerminkan kompleksitas konflik, komitmen manajemen, efektivitas peran struktur organisasi, ketersediaan personalia yang kompeten dalam resolusi konflik, dan sebagainya. Intinya, semakin cepat manajemen menyelesaikan konflik menunjukkan kapasitas dan pen galamannya dalam melakukan manajemen konflik. Periode terjadinya konflik hingga resolusi konflik 1. (berlangsung dalam kurun waktu sangat lama, 5 yaitu lebih dari satu tahun. Periode terjadinya konflik hingga resolusi konflik 2. | berlangsung dalam kurun waktu lama, yatu enam 4 bulan hingga satu tahun. Periode terjadinya konflik hingga resolusi konflik 3. | berlangsung dalam kurun waktu cukup lama, 3 yaitu tiga hingga enam bulan. Periode terjadinya konflik hingga resolusi konflik 4. | berlangsung dalam kurun waktu singkat, yaitu 2 satu hingga tiga bulan. Periode terjadinya konflik hingga resolusi konflik 5. | berlangsung dalam kurun waktu sangat singkat, 1 yaitu kurang dari satu bulan. Indikator 4.3. Bentuk konflik. Bentuk konflik merupakan salah satu bagian dari indikator yang menyusun kriteria aspek konflik sosial. Bentuk konflik bisa mencerminkan kompleksitas konflik yang dihadapi sebuah IUPHHK karena menyangkut keterlibatan pihak lain. Baik individu dengan atau tanpa entitas badan hukum, maupun kelompok. Bentuk konflik akan sangat menentukan proses resolusi konflik. Bentuk konflik yang terjadi adalah konflik kelompok, yaitu konflik yang melibatkan perusahaan dengan kelompok masyarakat yang didukung oleh entitas kelembagaan formal atau kelembagaan informal di tingkat desa atau kampung. Bentuk konflik yang terjadi adalah konflik kelompok, yaitu konflik yang melibatkan perusahaan dengan kelompok masyarakat yang terpisah dari entitas kelembagaan formal maupun kelembagaan informal di tingkat desa atau kampung. Bentuk konflik yang terjadi adalah konflik individu, yaitu konflik yang melibatkan 3. | perusahaan dengan tokoh masyarakat, antara lain 3 tokoh adat, tokoh agama maupun pejabat pemerintahan desa/kampung. Bentuk konflik yang terjadi adalah konflik individu, yaitu konflik yang melibatkan perusahaan dengan individu dari lingkungan warga/masyarakat biasa desa setempat. Bentuk konflik yang terjadi adalah konflik individu, yaitu konflik yang melibatkan perusahaandengan individu dari lingkungan warga/masyarakat yang bukan merupakan penduduk desa di dalam maupun di sekitar areal konsesi IUPHHK. 20 HT imo Indikator 4.4. Obyek tuntutan. Obyek tuntutan merupakan salah satu indikator dalam kriteria aspek konflik sosial yang hasil identifikasinya akan sangat bermanfaat dalam menetapkan metode penyelesaian konfliknya. Obyek tuntutan umumnya terkait dengan keberadaan hak adat atau hak ulayat, wilayah desa/kampung, hak kelompok atau marga, dampak kegiatan perusahaan, kelalaian perusahaan yang mengakibatkan kerusakan lahan, situs budaya dan sebagainya. hak ulayat atau hak adat masyarakat setempat yang tumpang tindih dengan kawasan areal konsesi. Obyek tuntutan berupa permintaan kompensasi 2. | atas kawasan desa atau wilayah kampung yang 4 tumpang tindih dengan kawasan konsesi. Obyek tuntutan berupa ganti rugi terhadap dampak kegiatan perusahaan atau kerugian yang diakibatkan kelalaian perusahaan atas lahan kebun dan pertanian masyarakat atau situs-situs sosial budaya maupun religiusitas masyarakat. Obyek tuntutan berupa permintaan implementasi program kelola sosial yang telah 4. | direncanakan dan atau permintaan 2 penambahan usulan program yang bisa diakomodir dalam rencana kelola sosial. Obyek tuntutan berupa permintaan bantuan S5. |yang bersifat insidentil dan dapat dipenuhi 1 pemegang IUPHHK dengan relative mudah. Indikator 4.5. Faktor penyebab konflik. Faktor penyebab konflik menjadi bagian penting dari kriteria aspek konflik sosial karena sangat menentukan status konflik dan penetapan pendekatan resolusi konfliknya. Secara umum, faktor ml as penyebab konflik dibedakan menjadi dua yaitu karena faktor eksternal dan faktor internal. Faktor eksternal antara lain disebabkan karena perbedaan kepentingan atas pemanfaatan sumberdaya hutan, perbedaan aturan hukum yang dianut terhadap pemanfaatan sumber daya hutan, dan perbedaan persepsi dalam pemanfaatan sumberdaya hutan. Sementara faktor internal yang menjadi penyebab konflik adalah perilaku perusahaan dan efektivitas komunikasi dalam membangun kepercayaan. Pen Ot "SS KONIE (KTUAL Jak (NILAI. Penyebab konflik disebabkan karena perbedaan aturan hukum yang dianut oleh pemegang IUPHHK dan masyarakat terhadap pemanfaatan sumberdaya hutan yang sama dan terbatas. Penyebab konflik disebabkan karena dampak negatip yang ditimbulkan akbat kegiatan pemegang IUPHHK yang terkait dengan aspek sosial budaya dan religiusitas masyarakat. Penyebab konflik disebabkan karena dampak negatip yang ditimbulkan akbat kegiatan pemegang IUPHHK yang terkait dengan aspek sosial ekonomi masyarakat. Penyebab konflik disebabkan karena perbedaan persepsi antara perusahaan dan masyarakat terhadap pemanfaatan sumberdaya hutan yang sama dan terbatas. Penyebab konflik disebabkan karena kesalahan 5. | komunikasi antara pemegang IUPHHK dengan 1 masyarakat desa hutan. Indikator 4.6. Pemicu konflik. Pemicu konflik atau trigger merupakan sebab langsung yang menyebabkan sebuah konflik yang sebelumnya tersembunyi (laten) meledak menjadi sebuah sengketa terbuka. Hal ini dikarenakan, setiap konflik umumnya disebabkan karena faktor penyebab yang tidak bersifat tunggal atau kompleks dengan kurun waktu yang telah berlangsung lama (akumulatif). Ketika Lg ae terjadi sebuah peristiwa yang dinilai bisa memicu ledakan konflik, maka konflik pun akhirnya muncul di permukaan secara terbuka. Pemicu konflik dibedakan berdasarkan tingkat essensinya (atau rasionalitasnya), mulai dari yang paling substansial (misalnya perusakan hutan keramat, perusakan situs budaya dan religiusitas, pencemaran sungai sumber air minum masyarakat, dan sebagainya.), substansial (misalnya kerusakan kebun karet masyarakat karena kegiatan pembuatan jalan, hilangnya pohon tengkawang masyarakat karena aktivitas penebangan, dan sebagainya.), biasa (misalnya penolakan permintaan bantuan dana, permintaan bantuan transportasi dan sebagainya), hingga yang sebenarnya tidak substansial (misalnya perusahaan tidak hadir dalam undangan keegiatan yang diadakan tokoh masyarakat/ aparat desa, dan sebagainya), bahkan sangat tidak substansial (misalnya tertabarknya hewan ternak masyarakat di jalan angkutan oleh perusahaan, dan 3 sebagcinya) TK Penak Konflik fersembianyi ke Meet terbuka 1. | disebabkan karena adanya faktor pemicu konflik 5 yang sangat substansial, Konflik tersembunyi menjadi konflik terbuka 2. (disebabkan karena pemicu konflik yang 4 substansial, Konflik tersembunyi menjadi konflik terbuka 3. | disebabkan karena adanya faktor pemicu konflik 3 yang biasa,. Konflik tersembunyi menjadi konflik terbuka 4. | disebabkan karena adanya faktor pemicu konflik 2 yang tidak substansial, Konflik tersembunyi menjadi konflik terbuka 5. | disebabkan karena adanya faktor pemicu konflik 1 yang sangat tidak substansial, Indikator 4.7. Tahapan konflik. Tahapan konflik sangat menentukan pendekatan penyelesaian konflik.Karena itu, dalam pemetaan potensi konflik, indikator tahapan konflik memiliki bobot yang sangat besar karena “50x dampaknya bisa langsung berpengaruh pada status konflik. Terdapat lima tahapan konflik dengan karakteristik yang berbeda- beda. Tahapan “perang Teag Taiga Tabanan konflik | yang telah mengakibatkan terjadinya tindakan kekerasan fisik (violence) sebagai akibat tidak terselesaikannya dengan baik konflik yang terjadi serta terakumulasinya rasa dendam diantara para pihak yang berkonflik. Tahapan balas dendam (feud), yaitu tahapan konflik yang tidak menghasilkan penyelesaian yang bersifat menang-menang (win-win solution) sehingga menimbulkan rasa tidak puas salah satu pihak yang kemudian berkembang menjadi sikap bermusuhan. Tahapan sengketa (Dispute), yaitu tahapan konflik yang telah terjadi secara terbuka yang tercermin dari sikap dan perilaku pihak-pihak yang berkonflik yang cenderung meniadakan atau membuat tidak berdaya pihak lawan/lainnya. Tahapan konflik, yaitu tahapan konflik yang ditandai oleh adanya ketidakpuasan diantara para pihak dimana para pihak tersebut telah 4. Isaling mengetahui gejala ketidakpuasan 2 tersebut, namun sikap ketidakpuasan tersebut belum sampai muncul di permukaan secara terbuka. Tahapan pra konflik, yaitu tahapan konflik yang ditandai oleh adanya sikap ketidakpuasan 5. (diantara para pihak, namun diantara para 1 pihak belum sepenuhnya mengetahui dan menyadari gejala ketidakpuasan tersebut. KEB an Indikator 4.8. Motif konflik. Setiap konflik memiliki motif yang berbeda-beda. Motif konflik bisa berkembang menjadi sesuatu yang positip sepanjang konflik ditujukan untuk mewujudkan perubahan. Dalam konteks ini, konflik seringkali diciptakan karena bisa menjadi instrumen sosial terjadinya perubahan dan pencegahan situasi status guo. Sebaliknya, konflik berkembang menjadi sesuatu yang negatip bila hanya menjadi alat kepentingan sekelompok atau individu tertentu dalam menggapai tujuannya. Terutama tujuan ekonomi yang bersifat sesaat. KONDISI AKTUAL ' sala NYA SAS KARGOJAR KonflikNE Mane terjadi memiliki motif Dam leban if manfaat dan atau keuntungan ekonomi maupun non ekonomi sesaat hanya untuk sekelompok masyarakat tertentu. Konflik yang terjadi memiliki motif perolehan manfaat dan atau keuntungan ekonomi dan non ekonomi sesaat hanya untuk individu anggota masyarakat. Konflik yang terjadi memiliki motif resiprositas 3. |dampak dan manfaat yang relative seimbang 3 antara masyarakat dan perusahaan. Konflik yang terjadi memiliki motif perolehan 4. |dampak dan manfaat yang lebih besar untuk 2 kepentingan perusahaan. Konflik yang terjadi memiliki motif perolehan 5. |dampak dan manfaat hanya untuk kepentingan 1 perusahaan. Indikator 4.9. Keterlibatan para pihak dalam konflik. Keterlibatan para pihak dalam konflik menjadi salah satu indikator dalam kriteria aspek konflik sosial. Keterlibatan para pihak yang mencerminkan tingkat sosialisasi atau prvatisasi konflik akan sangat berdampak terhadap mekanisme resolusi konfliknya. Dalam konteks manajemen konflik, makin berhasil upaya melakukan privatisasi konflik yang tercermin dari makin sedikitnya pihak yang terlibat menunjukkan keberhasilan » Bm manajemen konflik perusahaan. Sebaliknya, makin luas keterlibatan para pihak yang menunjukkan gejala sosialisasi konflik menunjukkan tidak efektifnya manajemen konflik sebuah perusahaan. TE PENGEN ANN ANA w Konflik yang terjadi melibatkan sangat banyak pihak dalam cakupan sangat luas (nasional) dengan melibatkan hubungan patron klien sosial, ekonomi dan politik yang sangat kompleks. Konflik yang terjadi melibatkan banyak pihak dalam cakupan yang luas (regional : Provinsi, 2. | Kabupaten/kota) dengan melibatkan hubungan 4 patron klien sosial, ekonomi dan politik yang kompleks. Konflik yang terjadi melibatkan para pihak dalam cakupan yang relative terbatas (local 3. | desa/kecamatan) dengan melibatkan hubungan 3 patron klien sosial, ekonomi dan politik yang terbatas. Konflik yang terjadi hanya melibatkan pihak dalam cakupan yang sangat terbatas di tingkat kelompok dengan melibatkan hubungan patron klien yang sangat sempit. Konflik yang terjadi hanya melibatkan satu pihak S5. Idi tingkat individu tanpa ada keterkaitan 1 hubungan patron klien dengan pihak lain. Kriteria 5. Kelembagaan desa dan keberadaan tokoh masyarakat, Kehidupan sosial masyarakat di perdesaan merupakan satuan sosial yang dinamis karena terbentuk dari struktur-struktur sosial dari yang kecil dan sederhana hingga struktur yang besar dan kompleks, dan bersifat formal maupun informal. Masing-masing struktur sosial tersebut memiliki fungsi-fungsi tertentu untuk menopang tujuan kehidupan bersama di desa. Gerak dan dinamika struktur sosial tersebut dikendalikan oleh kepemimpinan 2 Bia ae na Nee Terdapat La ea informal yang tidak | 1. | menjalankan fungsi pokoknya dan terlibat dalam 5 konflik. Terdapat kelembagaan informal yang menjalankan 2. | sebagian fungsi pokoknya dan terlibat dalam 4 konflik. 3 Terdapat kelembagaan informal yang menjalankan g fungsi pokoknya dan terlibat dalam konflik Terdapat kelembagaan informal, menjalankan 4. | sebagian fungsi pokoknya atau tidak menjalankan 2 fungsi pokoknya, dan tidak terlibat dalam konflik Terdapat kelembagaan informal, menjalankan fungsi pokoknya dan tidak terlibat dalam konflik. Indikator 5.3. Peraturan Penyelesaian konflik Dinamika kehidupan dalam satuan-satuan sosial masyarakat tidak hanya ditentukan oleh struktur- struktur sosial, tetapi juga ditentukan oleh berlakunya peraturan dan aturan adat/kebiasaan dalam masyarakat. Peraturan menunjuk pada aturan bersifat legal/formal sebagai perwujudan dari hukum positif dan prakarsa selalu datang dari luar masyarakat. Aturan adat/ kebiasaan menunjuk pada aturan yang dibentuk/dikonstruksi oleh masyarakat sebagai respon/adaptasi mereka terhadap masalah sosial- lingkungan yang timbul dalam kehidupan masyarakat, baik secara lisan atau tertulis. Peraturan dan aturan adat/kebiasaan mestinya bisa ada/berkembang bersama dalam kehidupan masyarakat karena selalu ada masalah yang bisa diselesaikan melalui peraturan legal/formal atau melalui aturan adat/kebiasaan, atau melalui kombinasi keduanya.Dalam kaitan dengan penyesaian konflik, mestinya aturan tersebut mengatur tentang penyesaian konflik dan tidak saling bertentangan atau menjadi potensi lahirnya konflik. (an Ke Ae ian IA konflik, tidak Terdapat peraturan penyelesa 1. | dipahami oleh masyarakat dan pemegang IUPHHK 5 serta tidak diimplementasikan. Terdapat peraturan penyelesaian konflik, dipahami hanya sebagian oleh masyarakat dan pemegang IUPHHK tetapi tidak diimplementasikan. Terdapat peraturan penyelesaian konflik, 3. | dipahami oleh masyarakat dan pemegang IUPHHK 3 tetapi tidak diimplementasikan. Terdapat peraturan penyelesaian konflik, 4. | dipahami oleh masyarakat dan pemegang IUPHHK 2 dan hanya diimplementasikan sebagian. Terdapat peraturan penyelesaian konflik, 5. | dipahami masyarakat/pemegang IUPHHK serta 1 diimplementaskan. Indikator 5.4. Aturan adat/norma/kebiasaan yang berlaku Selain peraturan yang bersifat formal legalistik, dalam setiap komunitas selalu memiliki aturan yang bersifat informal yang bersumber dari adat/ norma maupun kebiasaan masyarakat. Keberadaan adat/ norma atau kebiasaan tersebut memiliki peran peting dalam menyelesaikan konflik. Semakin kuat sebuah aturan adat/ norma atau kebiasaan yang berlaku beserta sistem sanksinya, akan semakin besar potensinya dalam melakukan resolusi konflik. penyelesaian konflik, tidak dipahami oleh masyarakat dan pemegang IUPHHK serta tidak diimplementasikan. Terdapat adat/norma/kebiasaan penyelesaian 2. | konflik, dipahami sebagian oleh masyarakat dan 4 pemegang IUPHHK dan tidak diimplementasikan. Nett CPU Terdapat kelem ag formal yan tidak 1. | menjalankan fungsi pokoknya dan terlibat dalam 5 konflik. Terdapat kelembagaan formal yang menjalankan 2. | sebagian fungsi pokoknya dan terlibat dalam 4 konflik. Terdapat kelembagaan formal yang menjalankan fungsi pokoknya dan terlibat dalam konflik. Terdapat kelembagaan formal, menjalankan 4. | sebagian fungsi pokoknya atau tidak menjalankan 2 fungsi pokoknya, dan tidak terlibat dalam konflik. Terdapat kelembagaan formal, menjalankan fungsi pokoknya dan tidak terlibat dalam konflik. Indikator 5.2. Fungsi kelembagaan informal/adat dan keterlibatan dalam konflik. Kelembagaan informal dibentuk berdasarkan kebutuhan masyarakat untuk menyelesaikanmasalah sosial di tingkat desa, seperti masalah adat/kebiasaan, keagamaan, kepemudaan, pendidikan, ekonomi, dan lingkungan.Jumlah dan jenis kelembagaan informal bervariasi dan ditentukan banyak faktor, seperti ragam masalah, pengetahun dan pengalaman masyarakat, ada/tidaknya pemrakarsa, dan dukungan pemerintah atau pihak luar. Jumlah dan jenis kelembagaan informal diharapkan mampu menangani permasalah di desa.Kelembagaan informal harus memilki fungsi yang jelas dalam menangani masalah dan tidak menimbulkan persaingan atau tumpang tindih peran. Dalam kaitan dengan penyelesaian konflik sosial di desa, apakah kelembagaan informal yang ada memiliki tugas, perhatian, dan kemampuan menyelesaikan konflik di tingkat masyarakat desa.Apakah kelembagaan yang ada tidak terlibat dalam konflik. Pa bersifat khas, baik kepemimpinan formal maupun informal. Keberadaan dan dinamika kelembagaan desa dan kepemimpinan tokoh masyarakat bisa menjadi kekuatan yang mendorong integrasi dan/atau sebaliknya melahirkan potensi konflik sosial. Pengaruh kelembagaan desa dan keberadaan tokoh masyarakat terhadap konflik bisa diukur dari indikator- indikator berikut: 5.1. Jumlah, jenis, dan fungsi kelembagaan formal, 5.2. Jumlah, jenis, dan fungsi kelembagaan informal/adat, 5.3. Aturan adat/norma/kebiasaan yang berlaku, 5.4. Aturan adat/norma/kebiasaan yang berlaku, 5.5. Keberadaan pemimpin dan tokoh formal dan informal, 5.6. Tokoh formal dan informal diluar desa yang berpengaruh di masyarakat desa. Indikator5.1. Fungsi kelembagaan formal dan keterlibatan dalam konflik Kelembagaan formal dibentuk berdasarkan aturan formal untuk menjalankan administrasi pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa. Jumlah dan jenis kelembagaan formal di tingkat desa ditentukan oleh tingkat perkembangan desa dan ketersediaan sumberdaya manusia di desa. Kelengkapan jumlah dan jenis kelembagaan desa diharapkan mampu menangani permasalah di desa. Tidak hanya jumlah dan jenis, kelembagaan formal harus memilki fungsi yang jelas untuk menangani masalah di desa, juga harus mampu menjalankan fungsi dengan baik. Dalam kaitan dengan penyelesaian konflik sosial di desa, apakah kelembagaan formal yang ada memiliki tugas, perhatian, dan kemampuan menyelesaikan konflik di tingkat masyarakat desa. Lebih jauh, apakah kelembagaan yang ada tidak terlibat atau menjadi pemicu konflik. ag Ba Terdapat adat/norma/kebiasaan penyelesaian 3. | konflik, dipahami oleh masyarakat dan pemegang 3 IUPHHK tetapi tidak diimplementasikan. Terdapat adat/norma/kebiasaan penyelesaian 4. | konflik, dipahami oleh masyarakat dan pemegang 2 IUPHHK dan hanya diimplementasikan sebagian. Terdapat adat/norma/kebiasaan penyelesaian 5. | konflik, dipahami masyarakat dan pemegang 1 IUPHHK serta diimplementaskan. Indikator 5.5. Keberadaan pemimpin formal dan informal desa Dinamika kehidupan sosial masyarakat selalu digerakkan oleh pemimpin/ kepemimpinan, baik yang bersifat formal maupun informal. Dalam konteks konflik masyarakat dengan pemegang IUPHHK, keberadaan tokoh formal dan informal penting karena peranannya dalam mendukung proses penyelesaian konflik dan .NO anna 1. | namun keduanya tidak mendukung proses 5 penyelesaian konflik. Terdapat pemimpin formal dan informal di desa, hanya salah satu pemimpin yang mendukung proses penyelesaian konflik namun tidak ditaati oleh masyarakat. Terdapat pemimpin formal dan informal di desa yang mendukung proses penyelesaian konflik namun hanya sebagian keputusannya yang ditaati oleh masyarakat. Hanya terdapat salah satu pemimpin formal atau informal di desa yang mendukung proses penyelesaian konflik dan keputusannya ditaati oleh masyarakat. Terdapat pemimpin formal dan informal di desa 5. | yang mendukung proses penyelesaian konflik dan 1 keputusannya ditaati oleh masyarakat. SB Indikator 5.6. Tokoh formal dan informal diluar desa yang berpengaruh di masyarakat desa Dinamika kehidupan sosial masyarakat selalu digerakkan oleh pemimpin/ kepemimpinan, baik yang bersifat formal maupun informal. Bukan hanya yang berada dalam lingkup desa, tapi juga tokoh formal dan informal yang berada di luar desa namun tetap memiliki pengaruh yang besar dan efektif. Dalam konteks konflik masyarakat dengan pemegang IUPHHK, keberadaan tokoh formal dan informal di luar desa yang berpengaruh memiliki posisi penting karena peranannya dalam mendukung proses penyelesaian konflik. Disamping dampak implementasinya ditaati desa yang berpengaruh di masyarakat desa, namun keduanya tidak mendukung proses penyelesaian konflik. Terdapat tokoh formal maupun informal di luar desa yang berpengaruh di masyarakat desa, hanya 2. | salah satu tokoh yang mendukung proses 4 penyelesaian konflik namun tidak ditaati oleh masyarakat. Terdapat tokoh formal dan informal di luar desa yang berpengaruh di masyarakat desa yang 3. | mendukung proses penyelesaian konflik namun 3 hanya sebagian keputusannya yang ditaati oleh masyarakat. Hanya terdapat salah satu tokoh formal atau informal di luar desa yang berpengaruh di 4. | masyarakat desa yang mendukung proses 2 penyelesaian konflik dan keputusannya ditaati oleh masyarakat. Terdapat tokoh formal dan informal di luar desa yang berpengaruh di masyarakat desa yang mendukung proses penyelesaian konflik dan keputusannya ditaati oleh masyarakat. sa HO 2. Penilaian Status/ Potensi Konflik Dl. Status Konflik Di Tingkat Kasus Penilaian status konflik di sebuah perusahaan pemegang IUPHHK dilakukan pada setiap kasus konflik yang terjadi. Peniliaan status sebuah kasus konflik ditetapkan berdasarkan hasil pemetaan potensi konflik yang telah dilakukan. Penilaian status konflik terhadap sebuah kasus konflik akan menghasilkan nilai atau skor (nilai kuantitatif), Penilaian tersebut dilakukan terhadap setiap kriteria dan indikator potensi konflik. Sesuai kondisi aktualnya, setiap indikator potensi konflik memililiki nilai dengan skala 1 — 5. Nilai 5 (lima) menunjukkan bahwa skala potensi konflik dalam kasus dimaksud sangat tinggi potensinya (sangat kritis) untuk meledak menjadi konflik. Intensitas tersebut mengalami penurunan skala seiring dengan penurunan nilai, yaitu nilai 4 (empat) dimana indikator tersebut memiliki potensi konflik tinggi (kritis), nilai 3 (tiga) dengan potensi konflik sedang (waspada), nilai 2 (dua) memiliki tingkat potensi konflik rendah (terkendali). Hingga pada kondisi indikator potensi konflik dengan nilai 1 (satu) menunjukkan bahwa skala potensi konflik dalam kasus dimaksud merujuk pada indikator tersebut sangat kecil untuk meledak menjadi sengketa (aman). Penilaian kondisi aktual potensi konflik dalam sebuah kasus konflik dilakukan terhadap setiap kriteria dan indikator potensi konflik. Penjumlahan seluruh indikator potensi konflik dalam sebuah kriteria potensi konflik menghasilkan nilai total kriteria potensi konflik. Penjumlahan seluruh kriteria potensi konflik di sebuah kasus konflik akan menghasilkan status konflik di tingkat kasus. Untuk mendapatkan nilai/skor akhir suatu kasus dilakukan dengan cara sebagai berikut : e Menentukan jumlah indikator yang dinilai, eMenentukan nilai maksimal yang dapat dicapai dari seluruh indikator yang dinilai, yakni jumlah indikator yang dinilai dikalikan skor maksimal setiap indikator (5), - 60 eMenjumlahkan skor dari seluruh indikator yang dinilai sehingga diperoleh nilai aktual dari suatu kasus, e Menghitung persentase total skor/nilai aktual yang dicapai pada suatu kasus dibandingkan dengan total nilai maksimal yang adapat dicapai (nilai aktual dibagi nilai maksimal dikalikan 100). Status sebuah konflik di areal konsesi IUPHHK dibagi menjadi lima kategori, dengan karakter setiap kategori sebagai berikut : a. Sangat Prioritas (Sangat Kritis) dengan range total nilai 84 Yo — 100 Yo dari nilai maksimal, yaitu kondisi sebuah kasus konflik di IUPHHK yang sudah berada pada tahapan sangat prioritas, urgent dan sangat mendesak untuk segera diselesaikan karena telah berdampak terhadap terhentinya kegiatan operasional perusahaan, atau telah memberikan ancaman terhadap hilangnya fungsi fasilitas dan atau keselamatan jiwa karyawan. Dalam pemetaan potensi konflik ditandai dengan legenda berwarna hitam. b. Prioritas (Kritis) dengan range total nilai 68 Yo - « 84 Yo dari nilai maksimal,yaitu kondisi sebuah kasus konflik di IUPHHK yang sudah berada pada tahapan prioritas dan mendesak untuk segera diselesaikann karena telah berdampak terhadap terganggunya kegiatan operasional perusahaan, atau telah memberikan ancaman terhadap kerusakan fasilitas perusahaan. Dalam pemetaan potensi konflik ditandai dengan legenda berwarna merah. c. Sedang (Waspada) dengan range total nilai 52 Yo - « 68 Yo dari nilai maksimal,yaitu kondisi sebuah konflik di IUPHHK yang berada pada tahap cukup prioritas untuk segera diselesaikan karena akan menimbulkan gangguan kegiatan operasional perusahaan, atau akan memberikan ancaman teradap kerusakan fasilitas perusahaan. Dalam pemetaan potensi konflik ditandai dengan legenda berwarna kuning. d. Rendah (Terkendali) dengan range total nilai 36 Yo - «52 Yo dari nilai maksimal, yaitu kondisi sebuah kasus konflik di IUPHHK yang berada pada tahap dapat dikendalikan dan diselesaikan karena belum menimbulkan gangguan se G'l:ze kegiatan operasional perusahaan, atau belum memberikan ancaman teradap kerusakan fasilitas perusahaan. Dalam pemetaan potensi konflik ditandai dengan legenda berwarna biru. . Sangat Rendah (Aman) dengan range total nilai «36 Yo dari nilai maksimal, yaitu kondisi sebuah kasus konflik di IUPHHK yang berada pada tahap tersembunyi dan atau belum muncul ke permukaan secara terbuka karena masih berada dalam tahap keluhan atau ketidakpuasan terhadap manajemen IUPHHK sehingga bisa diantisipasi penyelesaiannnya melalui pendekatan kesejahteraan dan tidak akan menimbulkan gangguan terhadap kegiatan operasional perusahaan. Dalam pemetaan potensi konflik ditandai dengan legenda berwarna hijau. Berdasarkan kompilasi hasil penilaian terhadap seluruh kasus konflik pada sebuah IUPHHK, maka selanjutnya akan diketahui status konflik secara keseluruhan pada tingkat desa dan status konflik secara keseluruhan di tingkat pemegang IUPHHK yang bersangkutan. Penetapan status konflik di tingkat desa maupun di tingkat IUPHHK ditentukan berdasarkan kompilasi tingkatan status kasus — kasus konflik yang terjadi pada tahap kasus konflik di desa maupun di pemegang IUPHHK yang bersangkutan. Sebagai catatan, selain mempertimbangkan skor total hasil penilaian seluruh indikator potensi konflik, maka penentuan status potensi konflik pada sebuah kasus konflik sangat dipengaruhi oleh tiga indikator kunci pada kriteria 4, yaitu kriteria aspek konflik sosial. Ketiga indikator yang termasuk ke dalam indicator kunci tersebut adalah indikator 4.1.Lokasi konflik, indikator 4.7.Tahapan konflik, dan indikator 4.9. Keterlibatan para pihak. Implikasi dari keberadaan indikator kunci di atas adalah, apabila dalam penilaian status konflik di tingkat kasus, maka tidak boleh ada satu atau lebih dari satu diantara indikator kunci di atas yang memiliki bobot nilai lima atau sangat kritis. Bila hasil penilaian status potensi konflik ae untuk sebuah kasus terdapat satu atau lebih indikator kunci di atas yang memiliki bobot nilai lima, maka meskipun skor total hasil penilaian kriteria indikator memiliki satus potensi konflik yang tidak masuk ke dalam kategori sangat kritis, maka secara otomatis status potensi konflik pada kasus tersebut langsung berubah menjadi sangat kritis. Untuk kegiatan pemetaan potensi konflik di tingkat kasus menggunakan lambang segitiga dengan warna masing- masing sesuai dengan status potensi konflik kasusnya. 22, Status Konflik Di Tingkat Desa Status potensi konflik di tingkat desa diperoleh berdasarkan hasil kompilasi status potensi konflik di tingkat kasus.Artinya, seberapa banyak kasus yang terjadi di wilayah desa tersebut, atau di luar wilayah desa namun berafiliasi pada kliam masyarakat, kelompok masyarakat atau perorangan maka kasus tersebut bisa dikategorikan pada kasus konflik desa dimaksud. Faktor pertama yang memperngaruhi status konflik di tingkat desa adalah kualitas kasus per kasus. Dengan demikian, meskipun di sebuah desa hanya terdapat sebuah kasus konflik, namun bila status kasus konfliknya ternyata berada pada level sangat prioritas (sangat kritis), maka bisa dikatakan bahwa status konflik di tingkat desa dimaksud juga sangat kritis.Dalam pemetaan potensi konflik desa tersebut dinyatakan dengan legenda lingkaran berwarna hitam.Bila tidak ada kasus konflik yang berstatus sangat kritis, barulah dilihat status di bawahnya disertai pertimbangan jumlahnya. Berikut langkah-langkah dalam menentukan status konflik di tingkat IUPHHK. 1. Identifikasi setiap potensi konflik yang berpotensi meledak menjadi kasus konflik ataupun konflik yang sudah meledak menjadi sengketa. 2. Lakukan penilaian atas setiap potensi konflik berdasarkan kriteria dan indikator potensi konflik. 63X 3. Tetapkan status konflik di tingkat kasus berdasarkan hasil penilaian skor pada seluruh criteria dan indikator potensi konflik. . Kompilasi seluruh kasus konflik berdasarkan statusnya untuk menentukan status konflik di tingkat desa dengan ketentuan sbb : a. Status konflik di tingkat desa sangat tinggi (sangat kritis), yaitu apabila berdasarkan kompilasi seluruh kasus konflik dalam kurun waktu tertentu terdapat 1 (satu) kasus konflik dengan status sangat prioritas/ sangat kritis dan atau bila terdapat lebih dari 2 (dua) kasus konflik dengan status prioritas (kritis). .Status konflik di tingkat desa tinggi (prioritas), yaitu apabila berdasarkan kompilasi seluruh kasus konflik dalam kurun waktu tertentu terdapat kurang dari (2) dua kasus konflik dengan status prioritas (kritis) atau bila terdapat lebih dari 3 (tiga) kasus konflik dengan status sedang (waspada). . Status konflik di tingkat desa sedang (waspada), yaitu apabila berdasarkan kompilasi seluruh kasus konflik dalam kurun waktu tertentu terdapat kurang dari 3ftiga) kasus konflik dengan status sedang /waspada dan atau bila terdapat lebih dari 5 (lima) kasus konflik dengan status rendah /terkendali. . Status konflik di tingkat desa rendah (terkendali), yaitu apabila berdasarkan kompilasi seluruh kasus konflik dalam kurun waktu tertentu terdapat kurang dari 5 (lima) kasus konflik dengan status rendah/ terkendali dan atau bila terdapat lebih dari 6 (enam) kasus konflik dengan sangat rendah. . Status konflik di tingkat desa sangat rendah (aman), yaitu apabila berdasarkan kompilasi seluruh kasus konflik dalam kurun waktu tertentu terdapat kurang dari 6 (enam) kasus konflik dengan status sangat rendah. Lebih jauh, status konflik di tingkat desa berdasarkan hasil kompilasi seluruh status konflik di tingkat kasus secara mudah bisa dilihat pada tabel berikut ini. : 5 PA MNRA aU EN ro aa PPU “ne 1 kasus gat kritis, dan atau 1 Sangat Kritis " — 22 kasus konflik berstatus kritis s2 kasus konflik berstatus kritis :dan atau 2, Kritis 2»28 kasus konflik berstatus waspada s3 kasus konflik berstatus waspada, dan atau 3. Waspada 25 kasus konflik berstatus terkendali s S5 kasus konflik berstatus 4. Terkendali terkendali, dan atau 26 kasus berstatus aman 5 Aman « 6 kasus konflik berstatus aman 2.3. Status Konflik Di Tingkat IUPHHK Status sebuah konflik sangat penting karena akan menjadi dasar bagi penetapan status konflik di tingkat IUPHHK. Setelah setiap kasus konflik yang terjadi dilakukan penilaian, maka akan diketahui status masing-masing kasus konflik di IUPHHK. Selanjutnya, berbagai kasus konflik yang telah diketahui status konfliknya, dilakukan kompilasi untuk mengetahui status konflik di tingkat IUPHHK. Yang memperngaruhi status konflik di tingkat IUPHHK bukan semata-mata jumlah kasus konflik (kuantitatif), melainkan yang lebih penting adalah skala kasus konfliknya (kualitas). Artinya, meskipun di sebuah IUPHHK hanya terdapat sebuah kasus konflik, namun ternyata status kasus konfliknya berada pada level sangat prioritas, maka bisa dikatakan bahwa status konflik di tingkat IUPHHK dimaksud juga sangat kritis. Sebaliknya, di sebuah IUPHHK dalam kurun waktu tertentu terdapat enam atau lebih kasus konflik, namun berdasarkan penilaian status konflik per kasusnya ternyata hampir semuanya berada dalam level rendah dan sangat rendah. Dengan demikian, status konflik di tingkat IUPHHK tersebut adalah terkendali dan aman. Berikut 0 B5 langkah-langkah dalam menentukan status konflik di tingkat IUPHHK. 1. Identifikasi setiap potensi konflik yang berpotensi meledak menjadi kasus konflik. 2. Lakukan penilaian atas setiap potensi konflik berdasarkan kriteria dan indikator potensi konflik. 3. Tetapkan status konflik di tingkat kasus berdasarkan hasil penilaian skor pada seluruh criteria dan indicator potensi konflik. 4. Kompilasi seluruh kasus konflik berdasarkan statusnya untuk menentukan status konflik di tingkat TIUPHHK dengan ketentuan sebagai berikut : a. Status konflik di tingkat IUPHHK sangat tinggi (sangat kritis), yaitu apabila berdasarkan kompilasi seluruh kasus konflik dalam kurun waktu tertentu terdapat 1 (satu) kasus konflik dengan status sangat prioritas/ sangat kritis dan atau bila terdapat lebih dari 3 (tiga) kasus konflik dengan status prioritas (kritis). . Status konflik di tingkat IUPHHK tinggi (kritis), yaitu apabila berdasarkan kompilasi seluruh kasus konflik dalam kurun waktu tertentu terdapat kurang dari (3) tiga kasus konflik dengan status prioritas (kritis) atau bila terdapat lebih dari 6 (enam) kasus konflik dengan status sedang (waspada). . Status konflik di tingkat IUPHHK sedang (waspada), yaitu apabila berdasarkan kompilasi seluruh kasus konflik dalam kurun waktu tertentu terdapat kurang dari 6(enam) kasus konflik dengan status sedang /waspada dan atau bila terdapat lebih dari 6 (enam) kasus konflik dengan status rendah /terkendali. . Status konflik di tingkat IUPHHK rendah (terkendali), yaitu apabila berdasarkan kompilasi seluruh kasus konflik dalam kurun waktu tertentu terdapat kurang dari 6 (enam) kasus konflik dengan status rendah/ terkendali dan atau bila terdapat lebih dari 9 (sembilan) kasus konflik dengan sangat rendah. . Status konflik di tingkat IUPHHKsangat rendah (aman), yaitu apabila berdasarkan kompilasi seluruh kasus konflik dalam » 66- kurun waktu tertentu terdapat kurang dari 9 (sembilan) kasus konflik dengan status sangat rendah. Lebih jauh, status konflik di tingkat IUPHHK berdasarkan hasil kompilasi seluruh status konflik di tingkat kasus secara mudah bisa dilihat pada tabel di bawah ini. Peng KE STATUS ep tai '2 kasus sangat kritis: dan atau L, Sangat Kritis : an »3 kasus konflik berstatus kritis « 3 kasus konflik berstatus kritis :dan atau 2: Kritis 256 kasus konflik berstatus waspada s 6 kasus konflik berstatus waspada, dan atau 3. Waspada 26 kasus konflik berstatus terkendali s 6 kasus konflik berstatus 4. Terkendali terkendali: dan atau 209 kasus berstatus aman 5 Aman « 9 kasus konflik berstatus aman 3. Penyajian Hasil Pemetaan Potensi Konflik Hasil pemetaan potensi konflik disajikan dalam bentuk dokumen yang memuatdeskripsi hasil identifikasi potensi konflik beserta analisisnya serta peta spasial potensi konflik. Penyusunan dokumen hasil pemetaan potensi konflik ini penting agar seluruh proses dan hasil pemetaan potensi konflik terdokumentasikan secara sistemati, untuk memastikan bahwa pemegang IUPHHK telah memiliki database sosial yang memadai sebagai dasar pertimbangan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan resolusi konflik, dan sebagai bentuk pertanggungjawaban tim pelaksana kepada manajemen. Penyusunan dokumen hasil pemetaan potensi konflik bertujuan untuk : a) Mendokumentasikan secara sistematis seluruh proses dan hasil kegiatan pemetaan potensi konflik yang sudah SET ae dilaksanakan: b) Menyediakan database sosial dalam bentuk peta potensi konflik sebagai dasar penyusunan rencana resolusi konflik maupun pelaksanaan dan pemantauannya, c) Menyediakan database sosial untuk perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan kegiatan pengelolaan hutan oleh pemegang IUPHHK secara keseluruhan, Dalam penyusunan dokumen hasil pemetaan potensi konflik perlu diperhatikan beberapa hal sebagai berikut : a) Dokumen didasarkan dan sangat tergantung kepada proses dan hasil pemetaan potensi konflik yang dilakukan, b) Dokumen peta potensi konflik terdiri dari peta deskriptif dan peta spasial serta dilengkapi dokomentasi proses, c) Dokumen harus memiliki nilai dokumentasi data dan informasi (database) yang dapat dipertanggungjawabkan, c) Fungsi utama dokumen adalah untuk acuan penyusunan perencanaan, pelaksanaan, serta monev resolusi konflik, d) Dokumen bersifat ringkas, jelas dan informatif. 1) Deskripsi Potensi Konflik Deskripsi potensi konflik pada dasarnya merupakan laporan hasil pemetaan potensi konflik yang disajikan dalam bentuk deskripsi. Deskripsi potensi konflik memuat beberapa bagian sebagai berikut : a. Halaman judul, pengantar, daftar isi, daftar table, daftar gambar, dan daftar lampiran. b.Bab I Pendahuluan : memuat uraian singkat dan jelas mengenai latar belakang, tujuan, sasaran, dan hasil kegiatan identifikasi potensi konflik yang diharapkan, c. Bab II Gambaran Singkat IUPHHK : Identifitas IUPHHK (nama pemegang IUPHHK, No SK IUPHHK, luas, letak, batas-batas areal), kondisi areal (aksesibilitas, karakteristik lahan, fungsi hutan dan tata ruang wilayah, penutupan lahan), kegiatan IUPHHK (kelas perusahaan, penataan areal kerja, realisasi tanaman, realisasi » 68 - tebangan, kerjasama dengan para pihak, dsb), kondisi sosial (desa-desa di dalam dan sekitar, status pemerintahan, kependudukan, mata pencaharian, pola usahatani, asal-usul, etnis dan agama, dsb), dan situasi wilayah (jenis kegiatan di sekeliling areal, rencana pengambangan wilayah, penegakan hukum, dll) .Bab III. Pelaksanaan Identifikasi : memuat uraian singkat dan jelas tentang waktu dan lokasi identifikasi, tahapan identifikasi, jenis data yang dikumpulkan, metode pengumpulan data, sumber data dan informasi, pengolahan dan analisis data, tim pelaksana, .Bab IV. Hasil Identifikasi Potensi Konflik : memuat deskripsi singkat dan jelas tentang hasil identifikasi potensi konflik yang telah dilakukan, yaitu : 1) Deskripsi potensi konflik, meliputi : karakteristik IUPHHK, kegiatan masyarakat di areal IUPHHK, klaim masyarakat, konflik sosial, dan kelembagaan masyarakat. Deskripsi disajikan dalam bentuk deskripsi/uraian singkat dan jelas dilengkapi dengan table-tabel yang relevan. Tabel hasil identifikasi potensi konflik memuat setidaknya kolom: (a) Kasus konflik, menjelaskan tentang jenis konflik yang terjadi, (b) Lokasi konflik, (c) Desa tempat/lokasi konflik, (d) Deskripsi Potensi Konflik (deskripsi singkat dan jelas setiap kriteria/indikator potensi konflik sebagaimana diuraikan pada bagian sebelumnya), dan (e.) Status potensi konflik. 2)Penilaian status potensi konflik : penilaian status potensi konflik di tingkat kasus, penilaian status potensi konflik di tingkat desa, dan penilaian status potensi konflik di tingkat di tingkat IUPHHK. 3) Peta spasial potensi konflik . Bab V. Kesimpulan dan rekomendasi : Memuat uraian singkat dan jelas mengenai kesimpulan penting dan spesifik hasil identifikasi potensi konflik serta rekomendasi tim pelaksana kepada pemegang IUPHHK tentang upaya- upaya penting yang perlu segera dilakukan pasca 2 69an identifikasi potensi konflik. Kesimpulan memuat kesimpulan hasil pemetaan potensi konflik pada tingkat kasus : jenis, luas & sebaran lokasi potensi konflik, kesimpulan hasil pemetaan potensi konflik pada tingkat desa, dan kesimpulan hasil pemetaan potensi konflik pada tingkat IUPHHK. Rekomendasi memuat : rekomendasi alternatif resolusi konflik setiap kasus, rekomendasi alternatif resolusi konflik per desa, rekomendasi lain yang diperlukan untuk mendukung resolusi konflik. 2) Peta Spasial Potensi Konflik Peta spasial potensi konflik merupakan hasil identifikasi potensi konflik pada suatu unit IUPHHK dalam bentuk peta spasial.Peta spasial potensi konflik dibuat setelah identifikasi potensi konflik dilakukan dan telah diperoleh hasilnya dalam bentuk deskripsi. Pembuatan peta potensi konflik dimaksudkan agar data dan informasi hasil identifikasi potensi konflik tergambar dalam satu peta spasial yang berguna untuk membantu dalam penyusunan rencana resolusi konflik serta pemantauan perkembangan konflik dan hasil-hasil penyelesaian yang telah dilakukan. Dalam pembuatan peta potensi konflik selain harus, menampilkan hasil-hasil identifikasi konflik juga harus memenuhi kaidah-kaidah teknis pemetan terutama kelengkapan dan kejelasan informasi serta penggambaran unsur-unsur peta. a. Informasi yang disajikan Beberapa informasi yang penting disajikan pada peta potensi konflik yaitu : » Identitas IUPHHK (nama pemegang IUPHHK, nomor SK IUPHHK, lokasi IUPHHK, luas areal IUPHHK): e Batas areal IUPHHK, e Sebaran lokasi dan nama-nama desa/pemukiman penduduk di dalam dan sekitar areal IUPHHK, e Jaringan sungai dan kanal: e Jaringan jalan dan lokasi base camp/camp:, # Sebaran lokasi dan batas jenis penutupan lahan, x 70 - » Karakteristik kelembagaan masyarakat desa yang menonjol terkait konflik: » Sebaran lokasi kegiatan masyarakat yang potensial menimbulkan konflik di dalam areal IUPHHK, e Sebaran lokasi klaim masyarakat di dalam areal IUPHHK, e Sebaran desa/lokasi yang potensi konfliknya sedang - sangat tinggi atau perlu mendapat perhatian serius untuk penangan konflik. b. Unsur-unsur Peta Unsur-unsur peta yang perlu disajikan dalam peta potensi konflik yakni : e Judul Peta : Peta Potensi Konflik pada Areal IUPHHK (Nama Pemegang IUPHHK), dilengkapi nama kabupaten/kota, provinsi, nomor Keputusan Menteri Kehutanan tentang pemberian IUPHHK, dan luas areal IUPHHK, e Skala : skala peta disesuaikan dengan luas areal IUPHHK serta cakupan wilayah dan sebaran desa di sekitar areal IUPHHK sedemikian rupa sehingga informasi yang disajikan lengkap dan jelas. Skala peta dapat berkisar 1: 50.000 s/d 1 : 100.000, disesuaikan dengan luas areal IUPHHK dan cakupan wilayah yang dipetakan. Dalam kondisi tertentu skala peta bias sampai 1 : 250.000. e Orientasi peta/arah mata angin : sesuai dengan standar pemetaan, yakni arah ke atas peta menunjukkan arah utara. e Sistem kordinat : menggunakan sistem koordinat sesuai dengan koodinat yang lazim digunakan dalam pembuatan peta-peta pada masing-masing pemegang IUPHHK. e Legenda/simbol : peta memuat simbol dan keterangan masing-masing simbol pada bagian legenda (pemukiman, jalan, sungai, anak sungai, gunung, hutan primer, hutan sekunder, non hutan, rawa, dil), dengan mengacu pada kaidah pemetaan yang baku. Untuk simbol-simbol yang belum ada/belum lazim digunakan dalam peta pada umumnya, maka dapat dibuat symbol-simbol yang sederhana dan jelas. sea e Sumber peta : Peta-peta dan sumber informasi yang digunakan dalam pembuatan peta potensi konflik sesuai kondisi pada masing-masing IUPHHK, seperti peta areal kerja IUPHHK, peta partisipatif, peta administrasi, peta vegetasi/penafsiran citra landsat, survey identifikasi potensi konflik, dan lain-lain. e Tanggal pengesahan peta. e Penyusun/pembuat, penilai dan pengesah peta: nama dan jabatan penyusun/pembuat peta (pelaksana identifikasi), penilai peta, serta pengesah peta pada unit manajemen pemegang IUPHHK. BAB III RESOLUSI KONFLIK 3. Penentuan Pendekatan Resolusi Konflik Setelah diketahui peta potensi konflik dan status konfik di setiap kasus pada IUPHHK, maka langkah berikutnya yang harus dilakukan adalah melakukan penentuan pendekatan resolusi konflik. Pendekatan resolusi konflik dibedakan menjadi 3 (tiga). Pertama, pendekatan resolusi konflik melalui mekanisme legal atau jalur hukum formal. Kedua, pendekatan resolusi konflik melalui mekanisme penyelesaian alternative (Altenative Dispute Resolution/ADR). Ketiga, pendekatan resolusi konflik melalui mekanisme pendekatan kesejahteraan. Kasus-kasus konflik yang bisa diselesaikan melalui mekanisme legal formal adalah kasus - kasus yang berdasarkan peraturan formal posisi hukum IUPHHK sangat jelas dan kuat. Sebaliknya, dari pihak masyarakat tidak cukup memiliki bukti yang jelas dan kuat atas lahan yang disengketakan baik secara formal maupun secara ketentuan adat dimana masyarakat tersebut bukan merupakan masyarakat adat/ masyarakat setempat (bukan masyarakat pendatang). Pendekatan resolusi konflik dengan menggunakan jalur legal terbagi dalam dua pendekata. Pertama, pendekatan keamanan bila unsur pidana dari kasus konflik telah muncul secara jelas dan nyata dengan bukti-bukti yang kuat. Kedua, pendekatan melalui peradilan formal. Kasus-kasus konflik yang bisa diselesaikan melalui mekanisme ADR adalah kasus-kasus konflik yang bersifat adat, kasus konflik yang belum menimbulkan dampak pidana, atau kasus — kasus konflik yang bersifat khusus sehingga membutuhkan penyelesaian khusus. Termasuk didalamnya, antara lain kasus konflik yang melibatkan masyarakat pendatang namun bersedia melakukan musyawarah. Dengan demikian, inti mekanisme penyelesaian konflik melalui ADR adalah melalui musyawarah untuk mufakat sehingga setiap IUPHHK membutuhkan keberadaan personalia negosiator. AJ wa Ketiga, terhadap kasus - kasus konflik dengan status rendah atau sangat rendah, bisa dilakukan pencegahan ledakan konflik melalui pendekatan kesejahteraan. Pendekatan kesejahteraan antara lain dilakukan melalui kelola sosial dan pemberdayaan masyarakat. Pendekatan resolusi konflik, bisa bersifat tunggal namun juga bisa merupakan kombinasi lebih dari satu pendekatan Misalnya, gabungan antara pendekatan resolusi konflik ADR dengan pendekatan kesejahteraan. 5 AG 1 Sangat Kritis v — 2 Kritis v v . 3. Waspada v v 4 Terkendali v v 5 Aman ae Resolusi konflik yang akan diambil dalam menyelesaikan konflik akan selalu menggunakan pendekatan legal formal sepanjang kasus konflik yang terjadi memiliki unsur pidana. Apapun status potensi konfliknya, baik sangat kritis, kritis, waspada, terkendali ataupun aman. Sementara mekanisme ADR bisa diterapkan pada konflik dengan status sangat kritis, kritis, waspada dan terkendali. Sedangkan untuk kasus dengan status konflik aman, terkendali dan waspada bisa digunakan pendekatan kesejahteraan. 3.2.Penyusunan Rencana Resolusi Konflik 32.1. Pembuatan rencana Pembuatan rencana pemetaan potensi konflik merupakan kegiatan menetapkan sasaran pemetaan dan pilihan tindakan untuk memetakan potensi konflik. Sasaran dimaksud meliputi wilayah sasaran yaitu desa dan atau kasus, obyek yang akan dipetakan berdasarkan analisis hasil identifikasi. Jumlah dan prioritas wilayah sasaran ditentukan berdasarkan data dan informasi hasil identifikasi potensi konflik. Pilihan tindakan pemetaan dimaksud adalah alternatif penggambaran dengan kata-kata/ narasi dan atau simbol/lambang untuk melukiskan dimensi konflik meliputi letak, kondisi, daerah, karakteristik, pola hubungan dilengkapi SOP/panduan teknis pemetaan. Rencana pemetaan yang lengkap meliputi sasaran yang jelas, terukur, memiliki prioritas dan SOP/panduan teknis pemetaan. 3.212. Penentuan tata waktu Penentuan tata waktu merupakan kegiatan perencanaan terinci tentang waktu kapan akan melaksanakan pemetaan sesuai prioritas sasaran yang telah ditetapkan, berapa banyak dan kapan berakhir. Tata waktu dimaksud meliputi rincian waktu yang direncanakan untuk membuat peta konflik deskriptif dan peta konflik spasial, judul peta konflik, lokasi konflik, jumlah peta dan penanggung jawab disusun dengan runtut/selaras dan bersesuaian. 3.2.3. Alokasi sumber daya Alokasi sumber daya merupakan upaya penentuan banyaknya dan atau penjatahan sumber daya yang disediakan berdasar prioritas kebutuhan untuk menjamin pelaksanaan pemetaan dan menghasilkan peta potensi konflik. Sumber daya pemetaan dimaksud meliputi sumber daya manusia, sumber daya keuangan untuk memperoleh barang dan jasa sesuai kebutuhan, sumber daya fisik, sumber daya informasi. Sumber daya pemetaan memadai dalam jumlah mencukupi dan memenuhi syarat untuk digunakan. 3.2.4. Organisasi dan SDM Organisasi dan SDM merupakan susunan kerangka pembagian peran, tata hubungan kerja untuk koordinasi dan pelaksana dan atau fasilitator, personel dalam mencapai tujuan pemetaan potensi konflik. Organisasi dimaksud xg JB meliputi struktur, fungsi, uraian pekerjaan dan pejabat yang bertanggung jawab dan menjamin kepastian pelaksanaan pemetaan. SDM dimaksud meliputi jumlah dan kualifikasi pegawai dan atau karyawan, personel yang kompeten (cakap dan berwenang). 3.215. Mekanisme kerja Mekanisme kerja merupakan cara kerja organisasi dan SDM melakukan proses pemetaan dengan menggunakan metode yang telah dipilih. Cara kerja dimaksud meliputi cara menganalisis hasil identifikasi potensi konflik dengan metode triangulasi (persamaan, keselarasan dan perbedaan), cara organisasi menggunakan sumber daya pemetaan untuk menghasilkan peta-peta potensi konflik sesuai tata waktu yang telah ditentukan, tata cara pelaporan hasil pemetaan untuk keperluan monitoring dan evaluasi serta masing- masing mekanisme kerja dibuat SOP. Mekanisme kerja yang baik dapat memperlancar dan menjamin kontinuitas proses pemetaan. 3.216: Dukungan pihak ketiga Dukungan pihak ketiga diperlukan dalam hal pemegang IUPHHK memiliki keterbatasan SDM sehingga membutuhkan supervise dan pendampingan. Baik dalam hal identifikasi penilaian otensi konflik, pemetaan potensi konflik maupun penetapan pendekatan resolusi konflik. Lebih jauh, bila dalam implementasi resolusi konflik masih membutuhkan bantuan pihak ketiga, maka bisa menggunakan jasa mediator atau arbitrator melalui peradilan. Dukungan pihak ketiga dimaksud meliputi tenaga ahli, konsultan, penasehat hukum sebagai penasihat, pendamping dan atau perantara dalam penyelesaian konflik. 3.2.7. Monitoring dan Evaluasi Monitoring dan evaluasi merupakan kegiatan pemantauan, mengawasi, mengontrol dan atau memeriksa untuk keperluan evaluasi pelaksanaan rencana dan menemukan aa penyebab penyimpangan yang terjadi. Monitoring dan evaluasi pemetaan potensi konflik meliputi pengukuran, membandingkan dan evaluasi sasaran pekerjaan pemetaan, analisis penyimpangan, merumuskan tindakan koreksi. Monitoring dan evaluasi yang efektif mampu memberikan umpan balik untuk koreksi dan perbaikan yang akan datang. 3.2.8. Biaya Biaya merupakan pengorbanan dalam bentuk pengeluaran dana untuk mencapai penyelesaian konflik yang hasilnya berupa persetujuan, kesepakatan dan keputusan yang mengikat antar pihak yang berkonflik. Biaya dimaksud meliputi, biaya persiapan dalam penyusunan rencana resolusi konflik, biaya penyiapan organisasi dan SDM, biaya pelaksanaan antara lain pengadaan sarana dan prasarana, biaya konsekuensi pelibatan pihak ketiga serta biaya monitoring-evaluasi dan pelaporan. DIREKTUR JENDERAL PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI, Jab an IDA BAGUS PUTERA PARTHAMA