Regulation of the Coordinating Minister for Maritime Affairs and Investment Number 5 of 2022 concerning the Structure and Work Procedures of the Steering Committee for the Implementation of Carbon Economic Value to Achieve National Contribution Targets and Control of Greenhouse Gas Emissions in National Development
Made 2022-06-08 · Text as of 2026-10-01
Public law and official guidance, published as research. Not legal, tax or financial advice.
About this law
- Original title
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Struktur Dan Tata Kerja Komite Pengarah Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional Dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.
- Language
- Indonesian
- Kind
- Regulation
- Country
- Indonesia
- Subjects
- Environment
- Keywords
- climate change, emissions, governance, international cooperation, policy/planning, protection of environment, sustainable development
Where to read it
Text
The law's own text, section by section, as held. Each section has its own link.
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.570, 2022 KEMENKOMARVES. Komite Pengarah. NEK. Emisi GRK. Struktur dan Tata Kerja. PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG STRUKTUR DAN TATA KERJA KOMITE PENGARAH PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL DAN PENGENDALIAN EMISI GAS RUMAH KACA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Struktur dan Tata Kerja Komite Pengarah Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik 2022, No. 570 2 Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49l6); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa Bangsa mengenai Perubahan Iklim) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 204, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5939); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6134); 7. Peraturan Presiden Nomor 92 tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 265); 8. Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 249); 2022, No.570 3 9. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1331); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI TENTANG STRUKTUR DAN TATA KERJA KOMITE PENGARAH PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL DAN PENGENDALIAN EMISI GAS RUMAH KACA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan: 1. Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional atau Nationally Determined Contribution yang selanjutnya disingkat NDC adalah komitmen nasional bagi penanganan perubahan iklim global dalam rangka mencapai tujuan Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim (Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change). 2. Nilai Ekonomi Karbon yang selanjutnya disingkat NEK adalah nilai terhadap setiap unit emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari kegiatan manusia dan kegiatan ekonomi. 3. Gas Rumah Kaca yang selanjutnya disingkat GRK adalah gas yang terkandung dalam atmosfer, baik alami maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah. 4. Emisi GRK adalah lepasnya GRK ke atmosfer pada suatu area tertentu dalam jangka waktu tertentu. 2022, No. 570 4 5. Komite Pengarah adalah komite sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. 6. Menteri Koordinator adalah menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemartiman dan investasi. 7. Ketua Komite Pengarah adalah ketua komite sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional 8. Sekretariat Komite Pengarah adalah unsur pembantu Komite Pengarah untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Komite Pengarah terkait kesekretariatan. 9. Kelompok Kerja adalah unsur pembantu Komite Pengarah yang dibentuk sesuai kebutuhan. Pasal 2 (1) Komite Pengarah memiliki tugas memberikan arahan terkait kebijakan NEK dalam mencapai target NDC dan pengendalian Emisi GRK untuk pembangunan nasional. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite Pengarah menyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan sidang Komite Pengarah dan memutuskan arahan kebijakan NEK untuk mencapai target NDC dan pengendalian Emisi GRK untuk pembangunan nasional; b. pemberian pertimbangan dan masukan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan NEK untuk mencapai target NDC dan pengendalian Emisi GRK untuk pembangunan nasional; 2022, No.570 5 c. penyelesaian permasalahan penyelenggaraan NEK pada lintas bidang; d. pengembangan kerja sama nasional dan internasional yang mencakup lintas bidang; dan e. melakukan pengendalian dan evaluasi kebijakan bidang. Pasal 3 Struktur Komite Pengarah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, terdiri atas: a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kemartitiman dan Investasi b. Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian c. Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri; 2. Menteri Keuangan; 3. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 4. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 5. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 6. Menteri Perindustrian; 7. Menteri Perhubungan; 8. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 9. Menteri Pertanian; 10. Menteri Kelautan dan Perikanan; 11. Menteri Perdagangan; 12. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan 13. Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove. 2022, No. 570 6 d. Ketua Bidang : 1. yang membidangi substansi NDC dan NEK, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 2. yang membidangi koordinasi kewilayahan, Menteri Dalam Negeri; dan 3. yang membidangi substansi fiskal dan pembiayaan, Menteri Keuangan. Pasal 4 Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, bertugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Komite Pengarah. Pasal 5 Wakil ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, bertugas membantu pelaksanaan tugas Ketua Komite Pengarah. Pasal 6 Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, bertugas memberikan dukungan pelaksanaan tugas Komite Pengarah di masing-masing kementerian/lembaga yang dipimpinnya. Pasal 7 (1) Ketua bidang substansi NDC dan NEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d angka 1 bertugas untuk: a. menjadi National Focal Point (NFP) Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai perubahan iklim; b. melakukan pembahasan penyusunan, penetapan, dan perubahan baseline Emisi GRK nasional; c. melakukan pembahasan penyusunan, penetapan dan perubahan target mitigasi dan adaptasi Emisi GRK nasional; d. menyusun dan menetapkan NDC, strategi implementasi NDC, peta jalan NDC, Strategi Jangka 2022, No.570 7 Panjang Rendah Karbon dan Ketahanan iklim 2050 (Long-Term Strategy for Low Carbon and Climate Change 2050 (LTS-LCCR 2050) dan menyampaikan ke Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa Bangsa mengenai Perubahan Iklim (United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC)); e. mengoordinasikan penyelenggaraan inventarisasi GRK, aksi mitigasi, aksi adaptasi, sumber daya perubahan iklim dan tata laksana NEK untuk pencapaian target NDC dan pengendalian Emisi GRK dalam pembangunan nasional, di tingkat nasional bersama Menteri Koordinator; f. mengoordinasikan penyelenggaraan inventarisasi GRK, aksi mitigasi, aksi adaptasi, sumber daya perubahan iklim dan tata laksana NEK untuk pencapaian target NDC dan pengendalian Emisi GRK dalam pembangunan nasional, di tingkat provinsi bersama Menteri Dalam Negeri; dan g. menyusun dan menyampaiakan laporan penyelenggaraan NEK untuk pencapaian target NDC dan pengendalian Emisi GRK dalam pembangunan nasional kepada Presiden melalui Menteri Koordinator. (2) Ketua bidang koordinasi kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d angka 2 bertugas untuk: a. melakukan pembahasan penyusunan, penetapan, dan perubahan baseline Emisi GRK provinsi; b. melakukan pembahasan penyusunan, penetapan, dan perubahan target mitigasi perubahan iklim provinsi; c. melakukan pembahasan hasil penyusunan rencana aksi mitigasi dan aksi adaptasi perubahan iklim provinsi dan kabupaten/kota; d. mengoordinasikan penyelenggaraan inventarisasi GRK, aksi mitigasi, aksi adaptasi, sumber daya perubahan iklim dan tata laksana NEK untuk pencapaian target NDC dan pengendalian Emisi GRK 2022, No. 570 8 dalam pembangunan nasional, di tingkat provinsi bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan e. mengoptimalkan sinkronisasi dan harmonisasi ke dalam dokumen perencanaan daerah terkait dengan target penurunan GRK sesuai dengan kebijakan NDC pada tahun 2030. (3) Ketua bidang substansi fiskal dan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d angka 3 bertugas untuk: a. mengoordinasikan penyelenggaraan tata laksana NEK melalui pungutan atas karbon untuk pencapaian target NDC dan pengendalian Emisi GRK dalam pembangunan nasional; b. merumuskan, menyusun, dan/atau mengoordinasikan arah dan strategi kebijakan fiskal terkait NEK di tingkat nasional dengan tetap merujuk kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN); c. merumuskan, menyusun, dan/atau mengoordinasikan arah strategi kebijakan pembiayaan NEK; d. melakukan harmonisasi dan sinkronisasi arah dan strategi kebijakan fiskal antara pusat dan daerah atau antar daerah terkait NEK; dan e. mengoptimalkan sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan penganggaran terkait kontribusi NEK dalam mendukung pencapaian target NDC. Pasal 8 Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Pengarah dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah, asosiasi kamar dagang, dan pihak lain yang terkait. 2022, No.570 9 Pasal 9 (1) Komite Pengarah menyelenggarakan sidang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu waktu jika diperlukan. (2) Sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan usulan dari: a. anggota Komite Pengarah sesuai kebutuhan; b. pemangku kepentingan; dan/atau c. ketua bidang. Pasal 10 (1) Sidang Komite Pengarah dipimpin oleh Ketua Komite Pengarah dan dihadiri oleh wakil ketua, anggota, dan ketua bidang. (2) Dalam hal Ketua Komite Pengarah tidak dapat memimpin sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sidang dipimpin oleh wakil ketua. (3) Dalam hal anggota tidak dapat hadir dalam sidang Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kehadirannya dapat diwakilkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya. Pasal 11 (1) Pimpinan sidang harus memutuskan hasil sidang Komite Pengarah. (2) Pengambilan keputusan hasil sidang Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dihadiri paling sedikit oleh Ketua Komite Pengarah dan/atau wakil ketua dan ketua bidang yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya. (3) Berdasarkan hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan sidang dapat memberikan arahan kepada ketua bidang untuk menindaklanjuti hasil sidang. (4) Ketua bidang melakukan rapat teknis untuk menindaklanjuti arahan pimpinan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3). 2022, No. 570 10 (5) Hasil rapat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan oleh ketua bidang kepada Presiden melalui Menteri Koordinator. Pasal 12 Komite Pengarah melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden secara tertulis paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Komite Pengarah dan ketua bidang dibantu oleh: a. Sekretariat Komite Pengarah; dan b. Kelompok Kerja. Pasal 14 (1) Sekretariat Komite Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. (2) Sekretariat Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas menyelenggarakan dukungan dan pelayanan teknis operasional dan administratif kepada Komite Pengarah. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat Komite Pengarah menyelenggarakan fungsi: a. penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian segala jenis dokumen dan naskah dinas terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Komite Pengarah; b. penyiapan bahan sidang Komite Pengarah; c. penyiapan penyelenggaraan sidang Komite Pengarah; d. pembuatan notulensi dan kesimpulan sidang Komite Pengarah; e. penyiapan laporan kerja secara berkala kepada Komite Pengarah; dan f. tugas lain yang diperlukan. 2022, No.570 11 Pasal 15 (1) Sekretariat Komite Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dipimpin oleh kepala yang secara ex-officio dijabat oleh Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. (2) Struktur keanggotaan dan tugas Sekretariat Komite Pengarah ditetapkan oleh Menteri Koordinator selaku Ketua Komite Pengarah. Pasal 16 (1) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dibentuk untuk membantu pelaksanaan tugas Komite Pengarah sesuai kebutuhan. (2) Susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerja Kelompok Kerja ditetapkan oleh Menteri Koordinator selaku Ketua Komite Pengarah. Pasal 17 (1) Dalam hal diperlukan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas ketua bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dapat dibentuk sekretariat. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. sekretariat yang membidangi substansi NDC dan NEK; b. sekretariat yang membidangi koordinasi kewilayahan; dan c. sekretariat yang membidangi fiskal dan pembiayaan. (3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (4) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. (5) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan oleh Menteri Keuangan. 2022, No. 570 12 Pasal 18 Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Komite Pengarah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara, serta sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 19 Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2022 MENTERI KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI REPUBLIK INDONESIA, ttd. LUHUT B. PANDJAITAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY