Regulation of Sintang Regency no. 57 of 2018 concerning Procedures for Land Clearing for the Community
Made 2018-07-06 · Text as of 2026-10-01
Public law and official guidance, published as research. Not legal, tax or financial advice.
About this law
- Original title
- Peraturan Bupati Sintang nomor 57 tahun 2018 tentang Tata cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat.
- Language
- Indonesian
- Kind
- Regulation
- Country
- Indonesia
- Subjects
- Environment, Forestry, Land and soil
- Keywords
- air quality/air pollution, renewable energy, risk assessment/management, waste disposal, pollution control, waste management, fire management, timber extraction/logging, plant protection, forest management/forest conservation, hazards, farming, Indigenous Peoples, land clearing, land subdivision, land-use planning, local government, traditional rights/customary rights, agricultural development
Where to read it
Text
The law's own text, section by section, as held. Each section has its own link.
. Menimbang — — LI Mengingat | BUPATI SINTANG” | PERATURAN BUPATI SINTANG | NOMOR S7 TAHUN 2018 | TENTANG TATA CARA PEMBUKAAN LAHAN BAGI MAS YARAKAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SINTANG, : bahwa untuk melaksanakan ketentuan mengenai ketentuan Pasal 68 Ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat. ' 1 Is Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembarang Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820): Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140 Sg Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentan | : g Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor SM SA Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tah f un 1999 tentan Pengendalian Pencemaran Udara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tamb: Negara Nomor 5613): , ahan Lembaran 6. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 1 0 Tahun 2010 tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup Yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan Dan / Atau Lahan, 7. Peraturan Menteri Negara Lingku ngan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/MenLHK/Setjen/ Kum. 1 /3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nom or 583): 8. Peraturan Daerah Kabupaten Si ntang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Kabupaten Sintang (Lembaran Daera h Kabupaten Sintang Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1), 9. Peraturan Daerah Kabupaten Sinta ng Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sintang (Lembaran Daerah Ka bupaten Sintang Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lemb aran Daerah Kabupaten Sintang Nomor 7). MEMUTUSKAN : Menetapkan PERATURAN BUPATI SINTANG TENTANG TATA CARA PEMBUKAAN LAHAN BAGI MASYARAKAT BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan: ds 2. 3, Daerah adalah Kabupaten Sintang Bupati adalah Bupati Sintang. Badan Penanggulangan Bencana Daerah i . 1 yang selanjutn isi adalah instansi teknis Pemerintah Kabupaten Sintang Pena Pata koordinator dalam pengendali Sintang, peng ian kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Instansi teknis adalah instansi i i : : « yang ditugasi untuk m ingkungan hip, pertanian, perkebunan, danyatan Kehutanan Si arah . rja Kabupaten Sintang baik dari Pemerintah Kabupaten Sinta 1 wilayah rovinsi Kalimantan Barat maupun dari Pemerintah Pusat ea “emangah untai ng dana z Lah Aa langan kebakaran lahan adalah . | melaksanakan pengendalian sung di Kabupaten Sintang dengan cara bekerjas / Pa EA bAn kebakaran peran serta kelompok masyarakat baik yang dib ama dan mengedepankan kelompok masyarakat Ba aan ina oleh peme rintah yang berinisiatif iri maupun yang akan membuka lahan. sendiri terutama kelomp ok masyarakat Camat adalah Camat di wilayah Kabupaten Sintang y $ urah/ Kepala Desa adalah Lurah/Kepala Desa di wilayah Kabupaten Sintang 2. Tera ena aa. ) ( 10. Lha 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19, 20. ang mempunyai pengetahuan Pengurus Adat adalah seseora ng Y 1 Temanggung: ae dan dia kui oleh masyarakat setempa t yang dimintai dat is : . at oleh Lurah/Kepala Desa dalam mempertimbangkan pemberian rekomendasi. Gambut adalah jeni tumbuhan yang ter selama ribuan tahun. merupakan posisi P s tanah yang bahan pembentuknya dari sisa tumbuh akumulasi dalam keadaan terg enang dan berlangsung Lahan Gambut terbentuk di daerah rawa dan umumnya eralihan di antara ekosistem darat an dan Maan i sepanjang tahun atau dalam jan gka waktu yang panjang an ini mna oo, ain Hanan logged) atau te rgenang air. Proses perakentakan an dimulai dari adanya danau dang kal yang secara perlahan ditu mbuhi ole tanaman air dan vegetasi lahan basah. Berdasarkan proses pemb entukan lahan gambut disebut sebagai Kesatuan H idrologis Gambut (KHG) yang pb spasial dibatasi oleh antara lain dua sungai yang mengapitnya. Di dalam suatu KHG tanggul, sungai, rawa dan kubah gam but berinteraksi secara dinamis dimana lingkungan biofisik, unsur kimia, dan organisme saling membentuk keseimbangan. Lahan adalah suatu hamparan ekosistem daratan baik j enis lahan kering atau lahan basah yang peruntukannya dapat untuk pengusah aan sawah, ladang, dan kebun bagi masyarakat. Sawah adalah sebidang atau sehamparan lahan usahatani yang kondisi fisiknya dominan basah atau berair, untuk penanaman padi sebagai komoditi utama maupun palawija. Ladang adalah sebidang atau sehamparan lahan usahatani yang kondisi fisiknya dominan kering, untuk penanaman padi sebagai komoditi utama dan palawija serta tanaman lainnya. Varietas lokal adalah varietas yang telah ada dan dibudidayakan oleh petani dalam kurun waktu yang lama secara terus menerus dan telah menjadi milik masyarakat. Pembakaran Terbatas dan Terkendali adalah ketika pelaksanaan pembakaran tidak menyebabkan api merambat keluar areal sawah, ladang, dan kebun masyarakat karena telah memperhatikan dan menerapkan aspek teknis modern dan tradisi/budaya/kearifan lokal masyarakat adat setempat. Kebakaran tidak terkendali adalah: a. Kebakaran yang terjadi tanpa diketahui asal usul api dan pelakunya. b. Kebakaran yang terjadi merambat keluar areal pembakaran yang diizinkan Pembukaan lahan adalah kegiatan membuka lahan b aru untuk dan kebun masyarakat termasuk pemeliharaan dan petabanataan 'esarig, Watga masyarakat petani tradisional adalah za warga masyarakat j tradisional termasuk warga masyarakat hukum adat yang omega Bean pertanian dengan memperhatikan sungguh-sungguh kearifan lokal bersif: ekstensif dan tidak memaksimalkan input atau sumberdaya yang ada | na Indeks Standar Pencemar Udara terhadap kesehatan manusia, nilai estetika, dag Sa baka daa Siap Indeks Cuaca Kebakaran adalah i i akar peringkat numerik dari i i yang merupakan peringkat bahaya kebakaran secara Pan Na - menjadi penentu Indeks Cuaca Kebakaran ini berdasarkan im lik: i biban kebakaran yang ditimbulkan. Sa Bah Darurat Pencemaran Udara adalah terjadi arur rjadinya pencemar ditunjukkan dengan ISPU telah mencapai angka 300 atau lebih a: md udara mencapai kategori ”berbahaya”. . yang alitas 2 1 Pratama 21. 22. 23. i Kekeri i ik dari kandungan kadar Kekeringan dan Asap adalah per ingkat numerik ai apiian organik yang berada di bawah permukaan tanah. Diguna kan sebagai indikator kekeringan dan potensi terjadinya kabut asap. Indeks Resiko Kebakaran adalah nilai prakiraan jumlah titik api yang diprediksi dengan menggunakan data indeks ENSO (El Nino-So uhtem Oscillation) atau data prakiraan hujan bulanan. Pembukaan Lahan Tanpa Bakar yang selanj utnya disingkat PLTB adalah suatu cara pembukaan lahan pertanian tanpa pembakaran. BAB II PEMBUKAAN LAHAN Pasal 2 Sctiap warga masyarakat petani tradisional dapat membuka lah an dengan cara PLTB dan cara pembakaran terbatas dan terkendali. (1) (2) (3) (4) (5) (1) (2) Pasal 3 Setiap warga masyarakat petani tradisional dapat membuka lahan pada lokasi baru dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sintang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap warga masyarakat petani tradisional dapat membuka lahan pada lokasi yang pernah digarap sebelumnya yang dibuktikan dengan surat penguasaan tanah atau hak-hak lainnya seperti hak-hak adat atas tanah yang legal dan diakui oleh masyarakat setempat, terutama Pemuka Masyarakat Adat yang mengetahui asal usul penggarap lahan. Pembukaan lahan diutamakan dengan cara Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) dengan tahapan sebagai berikut : a. Pembuatan batas lahan, b. Penebasan, penebangan, dan pembersihan lahan, c. Pemanfaatan limbah PLTB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan cara: a. Manual: b. Mekanik, dan/atau c. Kimiawi. PLTB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan penamaan dan/atau petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh instansi teknis erkait. Pasal 4 Setiap warga masyarakat petani tradisional yang melakukan kegiatan pembukaan lahan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing masing. Kearifan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hanya untuk ditanami jenis varietas lokal dengan luas lahan maksimal 2 (dua) hektar per kepala keluarga. (3) Setiap ... — ka (3) i w arga janam untuk sawah dan ladang pada lahan mentah, terutama lapisan gambut dengan kete tradisional yang melakukan pembukaan gambut yang masih tergolong balan lebih dari 50 cm, wajib masyarakat petani dilakukan dengan cara PLTB. BAB III TATA CARA BAGIAN PERTAMA PLTB Pasal 5 (1) Selain warga masyarakat petani tradisional, tata cara pembukaan lah an harus menggunakan cara Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB). PLTB dengan cara manual dapat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: (2) (3) (4) (5) a. ti, Membuat rintisan dengan memotong dan membabat vegetasi menggunakan parang, Menebang dan merencek (mencincang) batang kayu yang besar dengan menggunakan parang, kapak, atau gergaji, Membuat pancang jalur tanam menurut jarak antar barisan tanaman yang gunanya untuk memudahkan pembersihan jalur tanam, Membersihkan jalur tanam dari hasil rencekan dan ditempatkan diantara jalur tanaman dengan jarak 1 (satu) meter di kanan-kiri pancang, sehingga didapatkan jalur yang bersih dari potongan kayu-kayuan. PLTB dengan cara mekanik dapat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. b. PLTB dengan cara kimiawi dapat dilakukan sesuai dengan petunjuk yang diberikan. Dalam pelaksanaan PLTB, seda Membuat rintisan dengan membabat semak dan kayu yang mempunyai ketinggian 40 cm, Menebang pohon yang besar maupun yang kecil dengan menggunakan traktor atau alat berat lainnya. Penebangan sebaiknya diikuti dengan penumbangan pohon berikut akarnya. Pohon ditebang kearah luar agar tidak menghalangi jalannya traktor, Memotong dan merencek (mencincang) cabang dan rantin ditebang, i E Pohon yang Membuat pancang jalur tanam menurut jarak antar bari gunanya untuk memudahkan pembersihan jalur tanam: Membersihkan jalur tanam dari hasil rencekan batang/pohon dan ditempatkan diantara jalur tanaman dengan jarak 1 i Idi peneang, ganj (satu) meter di kanan san tanaman yang melalui penggunaan herbisida pat mungkin limbah hasil PLTB dimanfaatkan untuk menghasilkan barang produktif dan energi terbarukan () 0 PEMBUKAAN LAHAN DENGAN (1) (2) (3) (4) (5) (6) (1) (2) BAGIAN KEDUA CARA PEMBAKARAN TERBATAS DAN TERKENDALI Pasal 6 etani tradisional yang akan melakukan pembukaa n aran terbatas dan terkendali, harus terlebih dah ulu memberitahukan secara tertulis kepada lurah 1 k epala desa dengan disetujui oleh pemilik tanah yang berbatasan langsung minimal 7 hari sebelum pembakaran dengan format surat pemberitahuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini. Pembakaran terbatas dan terkendali sebagaimana di maksud pada ayat (1) tidak diperbolehkan apabila: a. bukan untuk ditanami jenis varietas lokal, b. melebihi 2 (dua) hektar per kepala keluarga, b. pada kondisi curah hujan dibawah normal, kemarau panjang, dan/atau iklim kering, c. Bupati menetapkan status ”tanggap darurat” berdasarkan Indeks Kebakaran dan/atau Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) sampai tingkat kebakaran dan/atau keadaan darurat pencemaran udara dinyatakan berhenti. Lurah/Kepala Desa wajib melarang pembukaan lahan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali bila dalam hari yang sama secara kumulatif jumlah areal lahan yang dibakar dalam 1 desa lebih dari 10 Ha. Lurah/Kepala Desa wajib mengatur penjadwalan pembukaan lahan dengan cara pembakaran yang terkendali untuk menghindari akumulasi pembakaran lahan lebih dari 10 hektar. Pada saat menerima surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lurah/Kepala Desa harus memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c. Lurah/Kepala Desa wajib menyampaikan/meneruskan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah melalui camat setempat, dengan format rekapitulasi pemberitahuan pembukaan lahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Perauran Bupati ini. Setiap warga masyarakat p lahan dengan cara pembak Pasal 7 Setiap warga masyarakat petani tradisional yang melakukan dengan cara pembakaran wajib melaksanakan tata in pembakaran terbatas dan terkendali. " | Tata cara dan teknik pembakaran terba : tas : s dimaksud pada ayat (1), antara lain: dan terkendali sebagaimana a. Mengharuskan bimas (daun/ranting) tidak i lahan, yaitu dengan cara meneb Ke HA --» dalam lokasi lahan: “Dang pohon dibagian tepi rebah ke bagian b. Membuat sekat bakar keliling den gan lebar yan , bahaya kebakaran dengan lebar 1 sampai dengan : ba dan aman dari Menyediakan sarana dan prasarana peralatan pemadam api yang meluas: d. Memberitahukan pemilik lahan pergbakarari yang berbatasan sebelum melakukan e. Pembakaran ar (1) (2) (1) (2) Pembakaran lahan dil akukan secara bergiliran untuk lokasi yang berkelompok dan berdekata n, Pembakaran lahan dilakuka n secara bergotong royong B a aa yang tepat, yaitu mulai pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 23. : berlawanan arah angin, akaran lahan dimulai dari tepi lahan yang Aan ag Yr se lanjutnya pembakaran dan setelah api bergerak jauh ke arah dalam, dilakukan dari bagian tepi lahan sear ah angin, | Selama kegiatan pembakaran lahan harus dijaga secara bersama dan teliti agar tidak ada api yang merambat keluar lahan, sional tidak diperkenankan meni nggalkan Setiap masyarakat petani tradi hari 1 : dan g dibakar sebelum api benar-be nar lahan dan pekarangan yang se padam, Menggunakan dan mengutamakan tata cara tra disional/ bu leluhur masyarakat adat setempat. daya/ kearifan BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 8 Setiap warga masyarakat petani tradisional berhak untuk: a. Memperoleh bantuan dan pembinaan dari Pemerintah Kabupaten dan dunia usaha terkait dengan penerapan teknis pembakaran terbatas dan terkendali sampai dengan saatnya penerapan Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB). Memperoleh informasi yang berhubungan dengan indeks rasio kebakaran, titik api, teknik dan tata cara pembakaran terbatas dan terkendali, PLTB, mekanisasi pertanian dan informasi lainnya. Meminta aa pemadam kebakaran kepada instansi teknis terkait dan satuan pengendali kebakaran terdekat apabila terjadi kebakar yang tidak terkendali. 1 akaran lahan Setiap warga masyarakat petani tradisional berkewajiban untuk: a. b. Pemerintah Kabupaten melalui insta Melaporkan kepada pejabat wilayah setempat tentan TB yang tidak terkendali. P g kejadian kebakaran Melakukan penanggulangan awal kebakaran kebakaran lahan yang tidak terkendali. Memelihara dan membersihkan lahan pada mu dari ancaman kebakaran pada musim kemarau lahan apabila terjadi sim penghujan dan menjaga BAB V TANGGUNG JAWAB Pasal 9 nsi teknis terkait terhadap bantuan teknis penerapan PLTB. bertanggung jawab Badan Penanggulangan Bencana Daerah bertanggungjawab terhada p: (3) 4 (5) (1) (2) (1) (2) (3) (4) Penyampaian informasi indeks resiko kebak aran dan indeks terkait lainnya dari instansi teknis terkait, b. Pengendalian terhadap pembukaan lahan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali di wilayah kerjanya masing-masi ng. Setiap warga masyarakat petani tradisional bertanggungjawab terhadap pengendalian kebakaran lahan yang dimiliki/ digarapnya. Instansi teknis terkait dan satuan pengendali kebakaran terdekat bertanggung jawab terhadap bantuan pemadaman kebakaran lahan yang tidak terkendali. Lurah/Kepala Desa bertanggungjawab membentuk Barisan Relawa n Pemadam Kebakaran disetiap desa di Kabupaten Sintang. a. BAB VI KOORDINASI Pasal 10 Badan Penanggulangan Bencana Daerah beserta instansi teknis lainnya melakukan koordinasi pengendalian pembukaan lahan bagi masyarakat hukum adat yang menggunakan cara pembakaran terbatas dan terkendali. Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Pos Simpul Koordinasi (POSKO) Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di setiap jenjang pemerintahan. BAB VII PEMBINAAN, PENGAWASAN, PELAPORAN Pasal 11 Pemerintah Kabupaten melalui instansi teknis terkait melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PLTB dan pemanfaatan indeks resiko kebakaran sebagai upaya pencegahan kebakaran lahan yang tidak terkendali. Camat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kaan pembu lahan dengan pembakaran terbatas dan terkendali di wilayahnya masing-masing. Lurah/Kepala Desa dan ketua/kepala/ temenggung/pengurus adat m kan elaku pembinaan terhadap warga masyarakat petani tradisional yang melakukan pembukaan lahan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali. Instansi teknis terkait wajib menyampaikan laporan perkembangan bulanan kepada Bupati mulai dari waktu kejadian pembakaran lah : berakhirnya pemadaman kabakaran lahan. an sampai dengan BAB Vi!... BAB VIII PEMBIAYAAN Pasal 12 Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan Peraturan Bupati ini dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Barat, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta sumber dana lain yang tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 13 Petunjuk teknis yang belum diatur dalam rangka pelaksanaan Peraturan Bupati ini, dapat diatur lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan-perundang-undangan. BAB X... BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 14 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sintang. Ditetapkan di Sintang pada tanggal 'y Ji 2018 BUPATI SINTANG, 4 t s kh JAROT WINARNO Diundangkan di Sintang pada tanggal jai 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SINTANG, om 4 YOSEPHA HASNAH BERITA DAERAH KABUPATEN SINTANG TAHUN 2018 NOMOR /7 R n LAMPIRAN 1 : PERATURAN BUPATI SINTANG NOMOR : f7 TAkun 2018 TANGGAL : €$ Juli 2618 TENTANG : TATX CARA PEMBUKAAN LAHAN BAGI MASYARAKAT DI KABUPATEN SINTANG FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN seseooncorncenoooronoor ena an Kepada Yth Lurah/Kepala Desa AN NN aa an aa Saya yang bertandatangan dibawah ini: 1. Nama Nenen sae memaakAE BLAKE SENAR R aka ARA TAN EAE RAN GA sebisa NA BANK 2. NIK | OA ITN MEA SKA KUNO CR EeLea aa NENEK EKANA KANKER PA PERANKAN KAN ENGKAU 3. Nomor KK | SEN ENEN KROKN PeR aa Memean saman KA KAK ER SEE MR AA enam Mena ai ARBANI Sa KA Oam 4. Alamat O nona nie kb han DEA HER EAN SEN OK ERS CENKAN ANN ON R EAL ANE N SA EN KAN GAN EA EE SAN NENN GRAN SUN Oa SANA 5. Desa/Kelurahan? ...ooooooooooooo oooooooocmdnenanen aan ken naa ee kaan pem Kecamatan N ongawanasanaenanananana nanas aN aan nanas nan nana ana nana nan a ana an kanan anna aa anna aan Dengan ini memberitahukan bahwa saya akan membuka lahan pertanian dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali yang dikerjakan secara bergotong royong. Adapun lokasi pembukaan lahan dan informasi lainnya dapat saya sampaikan sebagai berikut: 1. Luas lahan 1 ee ae ae aenan an AAA GO MN AAN hadi Batas utara tanah milik I enonoeneraen esa emueaange KP ANN EN EYE NAS UAN Ga9 RANK RENA na SEBA Batas timur tanah milik Batas selatan tanah milik Batas barat tanah milik Pelaksanaan 0 0a.cococooocooom.coooocooocoooocococooooocoococcocoocooooooKcooocowoco... 0 soco0conasacon00cocoonoeoonnoosaneeresanng ngan sasa sasanasocacaocaocecaococ.c« soconanon0onon0ana0sn.oooco... sonoco00000s00n0ocococococococacocecooncanocococococromancacocancaangaa " O n @o.comocoocococococeuan #oceeuongeenenereangoosagnsenncocoooeoncnoc.ow#eocesangoasnan "ocoocoorooeooovcovocoso.2d . ... sncaoroonosonooe "0 0ococncesaoneneonenenesaneneneneoaanansoonsonanansonesan ..o.cooocroa.m.x ......c.« #ec.oc.ocoooom—ocom—oooooo”. Peneoererakosanoonnnknenenonononoenan ganas ananononeana "c.o..orroroooooocan ococaocacao Demikian Surat Pemberitahuan ini saya sampaikan i sebagaimana mestinya. » 5 untuk dapat dipergunakan dengan Pemilik Lahan, Disetujui Pemilik Tanah yang Berbatasan Langsung: 1. Batas utara 2. Batas timur 3. Batas selatan 4. Batas barat CLS Ni 0 ata 100 MURNI AN UB er lansaasara'G Ba Oo 0ocoooorocococoooooocowocancoran . CENAO NE NONA MA ANU ULAR. Batara SEA ..coococrca. Neoonoana ena o0o0 00 sea asaan BUPATI SINTANG A JAROT WINARNO , LAMPIRAN II : PERATU pa NOMOR TANGGAL : TENTANG : TATA CARA PEMBUKAAN LAHAN BAGI MASYARAKAT DI FORMAT REKAPI DENGAN CAR Desa/Kelurahan : Kecamatan Hari/Tanggal RAN BUPATI SINTANG TAhun 2018 209 KABUPATEN SINTANG TULASI PEMBERITAHUAN Denada ng A PEMBAKARAN TERBATAS DAN TER Pukul Nama Pemilik Lahan Luas Lahan (Ha) l Jumlah Luas Lahan Hari/Tanggal Pukul Nama Pemilik Lahan Luas Lahan (Ha) Ne Jumlah Luas Lahan MAN NUN Sa NT Gaara NA ANUS Ka esere Kata aa