Regulation of Minister of Agriculture No. 32 of 2023 concerning Requirements for Importing Livestock in Certain Cases Originating from Zones in a Country of Origin
Made 2023-08-31 · Text as of 2026-10-01
Public law and official guidance, published as research. Not legal, tax or financial advice.
About this law
- Original title
- Permentan No 32 Tahun 2023 tentang Persyaratan Pemasukan Ternak Dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan.
- Language
- Indonesian
- Kind
- Regulation
- Country
- Indonesia
- Subjects
- Livestock
- Keywords
- animal production, international trade, institution, business/industry/corporations, international cooperation, hazards, animal health, fiscal and market measures, authorization/permit, certification, pests/diseases, animal feed/feedstuffs, animal welfare, hormones/steroids, cattle, quarantine, governance
- Categories
- *
Where to read it
Text
The law's own text, section by section, as held. Each section has its own link.
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN }IENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOlvlOR.32 'IAHUN 2023 TBNTANG PERSTARATAN PEMASUKAN TERNAK DALAM HAL TERTENTU YANG BERASAL DARI ZONA DALAM SUATU NEGARA ASAL PEMASUKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam suatu Negara ASal Pemasukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 46, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5857) sebagaimana telah' diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1l Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2O 16 tentang. Pemasukan Ternak dan/ atau Produk Hewan dalam Hgl Tertentu yaig Berasal dari Negara atanu ?-ona dalam suatu Negara Asal Pemasukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6768); bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/ atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara ataru 7-ona dalam suatu Negara Asal Prcmasukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nonror 11 Tahun 2022 tenlang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dan Negara atau Zona dalam suatu Negara Asal Pemasukan, perlu mene'.apkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Persyaratan Pemasukan Ternak dalam Hal Tertcntu yang Berasal dan 7.ona dalam suatu Negara Asal Pemasukan; 4 5 a Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 188); Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1250); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG PERSYARATAN PEMASUKAN TERNAK DALAM HAL TERTENTU YANG BERASAL DARI ZONA DALAM SUATU NEGARA ASAL PEMASUKAN. BAB I KETENTUAN UMUM Menetapkan Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pemasukan adalah kegiatan memasukkan ternak dari zona dalam suatu negara asal pemasukan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bihan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian. 3. Zona Dalam Suatu Negara yang selanjutnya disebut Zona adalah bagian dari suatu negara yang mempunyai batas alam, status kesehatan populasi hiwan, status epidemiologik penyakit hewan menular, dan efektivitas daya kendali. 4. Unit Usaha Peternakan Negara Asal yang selanjutnya disebut Farm adalah suatu perusahaan d-i negara asalyang menjalankan kegiatan budi daya ternak ruminansia besar secara teratur dan terus menerus,5. Registered Premises/Approued. premises atau NamaLain yang Sejenis adalah tempat penampungan sementara ternak ruminansia besar yang akan dlekJpordan sebagai tempat dilakukannyi pemenuhan persyaratan. 6. Neraca Komoditas adalah data dan informasi yang memuat situasi konsumsi dan produksi komoiital tertentu untuk kebutuhan penduduk dan keperluan industri dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan dan berlaku secara nasional. 7. Sistem Nasional Neraca Komoditas adalah subsistem dari sistem Indonesia National Singte Wtndotu untukproses pen]rusunan dan pelaksanaan Neraca Komoditas. 8. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh aiau sebalian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara.langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. 9. Badan Kesehatan Hewan Dunia (World Organization for Animal Health) yang selanjutnya disebut WOAH adalah suatu badan yang mempunyai otoritas memberikan informasi kejadian, status, dan situasi penyakit hewan di suatu negara, serta memberikan rekomendasi teknis dalam tindakan sanitari di bidang kesehatan hewan. 1O. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. 11. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Pertanian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang petemakan dan kesehatan hewan. 12. Dinas Daerah adalah organisasi perangkat daerah pemerintah provinsi yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang peternakan dan kesehatan hewan. BAB II PERSYARATAN TEKNIS KESEHATAN HEWAN DAN VERIFIKASI PEMASUKAN Pasal 2 (1) Dalam hal tertentu, dapat dilakukan pemasukan Ternak yang berasal dari Zona yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan Ternak.(2) Dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi keadaan; a. akibat bencana; dan/atau b. perlunya cadangan stok Temak nasional untuk stabilisasi pasokan dan/atau harga.(3) Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa: a. sapi; dan/atau b. kerbau bakalan. (4) Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupaka-n bagian tidak terpisahkan dari peraturan Menteri ini. (1) (2t o pasal 3 Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh BUMN yang ditugaskan oleh 1g1t9ri yang menyelenggarakan urusan pe-merintahan di bidang pembinaan badan usaha milik negara. l:19!3p"1 -.lokasi pemasukan ternak dan-penugasan BUMN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4 (l) (2) (3) (1) Pasal 4 BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mengajukan permohonan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas. Permohonan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (lj memuat rincian data dan informasi berupa: A. NIB; b. bukti penguasaan tempat pemeliharaan; c. sr.rrat pernyataan yang menyatakan pemotongan Ternak sesuai dengan jenisnya dilakukan di rumah potong hewan sesuai dengan Format-l; d. surat pemyataan yang menerangkan kewajiban untuk berkomitmen mendukung program Pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan, stabilisasi harga, dan kelancaran distribusi dengan bersedia mendistribusikan Ternak kepada masyarakat maupun industri sesuai dengan Format-2; e. surat keterangan mempunyai dokter hewan penanggung jawab teknis dari pimpinan sesuai dengan Format-3; f. surat keterangan mempunyai sa{ana peternakan sebagai penanggung jawab formulasi pakan teknis dari pimpinan sesuai dengan Format 4; g. surat pernyataan kesanggupan merealisasikan Pemasukan Ternak sesuai dengan Format S; h persyaratan teknis kesehatan hlwan; dani. persyaratan spesifikasi Ternak ruminansia besar. Format- I sampai dengan Format-S sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sampai dengarihuruf g tercantum dalam Lampiran II yang -..upaka., bagiai tidak terpisahkan dari peraturan Menteri lni. Pasal 5 Persyaratan teknis kesehatan hewan dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf h persyaratan: l. Zona bebas penyakit mulut dan kuku; b. Registered hemiseslApproued. premies Lain yang Sejenis; dan c. Ternak ruminansia besar. sebagaimana terdiri atas atau Nama pasal 6 Zona. bebas penyakit mulut dan kuku sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a ditetapkan olef, WORU dan diakui oleh otoritas veteriner nasional. Tnna -bebas penyakit mulut dan kuku yang ditetapkan olehWOAH sebagaimana dimaksud paaa ayat (1) dibagi menjadi zona bebas dengan vaksinasi dan/atau zona bebas tanpa vaksinasi. (2) 5 (3) Menteri menetapkan Zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk Farm di dalamnya berdasarkan anaiisis risiko. (4) Analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui koordinasi dengan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina. (5) Tata cara penetapan Zona sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (1) (2t Pasal 7 Registered PremiseslApproued Premises atau Nama Lain yang Sejenis sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b meliputi: a. berasal dari Zona bebas penyakit mulut dan kuku yang telah ditetapkan oleh Menteri; b. tidak sedang terjadi wabah penyakit hewan menular; c. terdaftar sebagai Regi.stered premises/ Approued Premises atau Nama Lain yang Sejenis dan telah diaudit oleh otoritas veteriner negara asal; d. menerapkanbiosekuriti; e. tidak memberikan pakan yang mengan dung Meat Bone Meal (MBM) ruminansia; f. tidak mengeluarkan Ternak ruminansia besar yang belum melewati batas henti (withdrawal timel antibiotik dan hormon pertumbuhan; g. menerapkan kaidah kesejahteraan hewan; danh. menerapkan pedoman budi daya Ternak yang baik (g ood farming practicel. Tata .cara penetapan Registered premisesl Approued. Premises atau Nama Lain yang Sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Persyaratan spesifikasi Ternak ruminansia besar sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf i danpersyaratan Ternak ruminansia besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dipenuhi sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undingan. Pasal 9 Permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 diteruskan dari Sistem Nasional Neraca Komoditas ke sistem elektronik Direktorat Jenderal peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian. 6 Pasal 10 (1) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan verifikasi oleh unit kerja Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. (21 Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan cara memeriksa kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21. (3) Dalam hal hasil kesimpulan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ternyata rincian data dan informasi: a. tidak lengkap, tidak benar, dan/atau tidak sah, dilakukan penolakan; atau b. lengkap, benar, dan sah, dijadikan sebagai bahan penetapan Necara Komoditas. (4) Unit kerja Direktorat Jenderal peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian pertanian menyampaikan hasil kesimpulan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam bentuk dokumen hasil verifikasi kepada BUMN melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas. Pasal 11 Dalam hal terdapat perubahan Zona bebas penyakit mulut dan kuku sebagaimana dimaksud dalarn- pasal 6 dan Regbtered PremiseslApproued premises atau Nama Lain yang Sejenis sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, BUMN mengajukan usulan perubahan melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 12 B .UMN sebagaimana dimaksud dalam pasal l0 ayat (4) dikenai biaya verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukanpajak. BAB III TINDAKAN KARANTINA Pasal 13 Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 wajib: a. b. melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal; memasukkan Ternak melalui tempat pimasukan yang ditetapkan; dan melaporkan dan menyerahkan Ternak kepada pejabat karantina hewan di tempat pemasukan yang alteLpkanuntuk keperluan tindakan karantina hewan dan pengawas€rn. c Pasal 14 (1) Dalam hal instalasi karantina hewan di tempat pemasukan tidak tersedia, tidak mencukupi kapasitasnya, dan/atau dalam kondisi tidak layak, BUMN harus menyiapkan instalasi karantina hewan. (21 Instalasi karantina hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan. Pasal 15 Tindakan karantina hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan instalasi karantina hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan. BAB IV PENGAWASAN (l) (2t (1) (2t (3) Pasal 16 Terhadap Pemasukan Ternak oleh BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan pengaw"sai. P-engawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan pengawasan ruiin danTatau insidental. pasal 17 Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ay211 (2) dilakukan melalui: a. laporan BUMN; atau b. inspeksi lapangan. Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (21 dilakukan melalui inspeksi lapangan atau secara virfual. Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan: 3. laporan pengaduan dari masyarakat; b. dugaan penyimpangan terhadap persyaratan atau pemenuhan komitmen; dan/atau c. kebutuhanpemerintah. Pasal 18(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 dilakukan oleh: a. !I9n1eri yang pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Jenderal; dan/atau b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan: a. kepala BUMN; b. gubernur yang pelaksanaannya dilakukan oleh kepala Dinas Daerah provinsi; dan/atau c. bupati/wali kota yang pelaksanaannya dilakukan oleh kepala Dinas Daerah kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangannya. Peraturan Menteri diundangkan. 8 BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 20 ini mulai berlaku pada tanggal Pasal 19 (1) BUMN yang melakukan Pemasukan Ternak wajib: a. melaporkan realisasi pemasukan Temak setiap 1 (satu) bulan sekali kepada Direktur Jenderal secara luring dan/atau daring; b. menyampaikan laporan stok Temak yang ada di kandang pada hari ke-S (hari kerja) setiap minggu secara daring; dan/atau c. berkomitmen untuk mendukung program Pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokarr, stabilisasi harga, dan kelancaran distribusi dengan bersedia mendistribusikan Ternak. (21 BUMN yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. 9 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2023 MENTERI PERTANIAN B INPOICESIA, SYAHRUL YASIN LIMPO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Agus tus 2023 DIRE JENDERAL PE PERUNDANG-UNDANGAN KEM RIAN KUM DAN HAK ASASI MANUSIA IND NESIA, AS PN.M RITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 685 RE B 10 JENIS TERNAK RUMINANSIA BESAR LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN TENTANG PERSYARATAN PEMASUKAN TERNAK DALAM HAL TERTENTU YANG BERASALDARI ZONA DAI.AM SUATU NEGARA ASAL PEMASUKAN MENTERI PERTANIAN K H.ITDON SYAHRUL YASIN LIMPO NO. POS TARIF/HS URAIAN BARANG 1 exoto2.29.t9 ---- Lain-lain Sapi bakalan jantan berat maksimal rata-rata 450 kg c ex O1O2.29.9O ---- Lain-lain Sapi bakalan betina berat maksimal rata-rata 4S0 kg J ex 0102.39.00 -- Lain-lain Kerbau bakalan rata maksimal 450 kg berat rata 11 Dalam Peraturan Menteri ini, format dokumen berusaha untuk menunjang kegiatan usaha meliputi: LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN TENTANG PERSYARATAN PEMASUKAN TERNAK DALAM HAL TERTENTU YANG BERASAL DARI ZONA DALAM SUATU NEGARA ASAL PEMASUKAN permohonan perizinan FORMAT DOKUMEN PERMOHONAN PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA 1 surat pernyataan yang menyatakan pemotongan Ternak sesuai dengan jenisnya dilakukan di rumah potong hewan, sisuai dengan Format- |surat pernyataan yang menerangkan kewajiban untuk berkomitmen mendukung program Pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan, stabilisasi harga, dan kelancaran distribusi dengan 'bersedia mendistribusikan Ternak kepada masyarakat maupun in-dustri, sesuai dengan Format-2; surat .keterangan mempunyai dokter hewan penanggung jawab teknis dari pimpinan, sesuai dengan Format-3; surat keterangan mempunyai sarjana peternakan sebagai penanggung jawab formulasi pakan teknis dari pimpinan, sesuai de-ngan p.o.rilt{ dan surat pernyataan kesanggupan merealisasikan pemasukan Ternak, sesuai dengan Format-S. 2 3 4 5 Format- I sampai dengan Format-S sebagai berikut: Format- I Kop Perusahaan SURAT PERNYATAAN PEMOTONGAN TERNAK DI RUMAH POTONG HEWAN Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama No. Identitas Alamat Jabatan Nama Perusahaan 72 Alamat : Perusahaan D-.engan ini menyatakan bahwa akan melaksanakan pemotongan Ternak yang diimpor sesuai dengan jenisnya di rumah potong hiwan yan-g disetujui-oleli pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan. D-emikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenamya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. IKota], [Tanggal-Bulan-Tahun] TTD Pimpinan dan Stempel Perusahaan Materai 10.000 N Pim Jabatan Format-2 Kop Perusahaan SURAT PERT{YATAAN KOMITMEN MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama No. Identitas Alamat Jabatan Nama Perusahaan Alamat Perusahaan Dengan ini, menyatakan bahwa berkomitmen mendukung programPemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan, stabilisasi i".ie;-a".,kelancaran distribusi deriga., bersedia' -!"ai"t.itr"ik"; T.;rr;fi'ip"a,masyarakat maupun industri. Demikian surat pernyataan. .ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapatdigunakan sebagaimana mestinya. [Kota], [Tanggal-Bulan-Tahun] fiD Pimpinan dan Stempel Perusahaan Pimp lnan Materai 10.o00 N Jabatan 13 Format-3 Kop Perusahaan SURAT KETERANGAN DOKTER HEWAN PENANGGUNC JAWAB TEKNIS Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama No. Identitas Alamat Jabatan Nama Perusahaan Alamat Perusahaan Dengan ini menerangkan bahwa: Nama No. Identitas Nomor Ijazah Tanggal Ijazah Alamat Jabatan Berdasarkan surat kontrak kerja/surat keputusan penugasan nomor ...tanggal ... bertugas sebagai dokter hewan penanggung jawab tekniskesehatan hewan di ... (nama perusahaan) terhitung sejak tanggal ... Demikian surat ketera-ngan. .ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapatdigunakan sebagaimana mestinya. [Kota], [Tanggal Bulan Tahunl Nama Pimpinan Jabatan fiD Pimpinan dan Stempel Perusahaan Lampiran: Ijazah Dokter Hewan Materai 10.000 14 SURAT KETERANGAN SARJANA PEIERNAKAN SEBAGAI PENANGGUN F'ORMULASI PAKAN Format-4 JAWAB Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama No. Identitas Alamat Jabatan Nama Perusahaan Alamat Perusahaan Dengan ini menerangkan bahwa: Nama No. Identitas Nomor Ijazah Tanggal Ijazah Alamat Jabatan Adalah Sarjana peternakan yang bertugas sebagai ggung jawabformulasi pakan di nama perusahaan) be kerja/ surat keputusan penugasan nomor itung mulaitanggal ( Demikian surat keterangan ini dibuat dengan se digunakan sebagaimana mestinya. untuk dapat IKota], -Bulan-Tahunl Materai 10.000 Pim Lampiran: l. ljazal: Sarjana 2. Surat Keputusan Pengangkatan/ Penugasan Kop Perusahaan Pimpinan Stempel sahaan Jabatan surat kontrak . tanggal ... 15 Format-5 Kop Perusahaan SURAT PER}IYATAAN KESANGGUPAN MEREALISASIKAN PEMASUKAN TERNAK Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama No. Identitas Alamat Jabatan Nama Perusahaan Alamat Perusahaan Dengan ini menyatakan bahwa sanggup merealisasikan pemasukan Ternaksesuai dengan permohonan yang aialukan dan disetqiui s.su"i d";""ketentuan peraturan perundang-undangan. },=:Tf "^:l1r !:Ty.taan .ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapatolgunakan se bagalmana mestinya. [Kota], [Tanggal Bulan Tahun] TTD Pimpinan dan Stempel Perusahaan Nama Pimpinan Jabatan Materai 10.000 16 Format- 1 sampai dengan Format-s daram Lampiran II peraturan Menteri inimenjadi acuan bagi BUMN daram pengajuan peimohonan pemasuk.., i"..ratdalam hal tertentu yang berasar darr zona dalam suatu ""g*"--"*rpemasukan. MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INPONESIA, SYAHRUL YESIfLIUPO