Regional Regulation of South Sulawesi Province no. 3 of 2022 concerning South Sulawesi Province Spatial Plan for 2022-2041
Made 2022-04-22 · Text as of 2026-10-01
Public law and official guidance, published as research. Not legal, tax or financial advice.
About this law
- Original title
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022 Nomor 3 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041.
- Language
- Indonesian
- Kind
- Regulation
- Country
- Indonesia · South Sulawesi
- Subjects
- Agricultural and rural development, Energy, Environment, Fisheries and aquaculture, Forestry, Land and soil, Mineral resources, Sea, Water, Wild species and ecosystems
- Keywords
- agricultural commodities, agricultural development, urban and peri-urban agriculture, agricultural land, special fund, hazards, environmental standards, sustainable development, sustainable use, waste management, waste non-domestic sources, hazardous waste, climate change, protection of environment, standards, aquaculture, fishing area, fishing gear/fishing method, fishery management and conservation, forest management/forest conservation, afforestation/reforestation, land-use planning, soil rehabilitation, cultural heritage, abandoned land/unoccupied land, saltwater intrusion/siltation, surface water, water resources management, effluent waste water/discharge, irrigation, potable water, waterworks, flood, pollution control, freshwater pollution, biodiversity, ecosystem conservation, protection of habitats, energy conservation/energy production, natural gas, oil, hydropower generation, renewable energy, minerals, mining, harbour, marine spatial planning, coastal zone management, marine protected areas, navigation, protected area
- Categories
- energy
Where to read it
Text
The law's own text, section by section, as held. Each section has its own link.
Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Daerah adalah daerah Provinsi Sulawesi Selatan. 3. Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Selatan. 4. Gubernur . . . -5- 4. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan. 5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 6. Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom. 7. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. 8. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. 9. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang Laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan kehidupannya. 10. Tata Ruang adalah wujud Struktur Ruang dan Pola Ruang. 11. Penataan Ruang adalah suatu sistem perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang. 12. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan Tata Ruang. 13. Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. 14. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarkis memiliki hubungan fungsional. 15. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi daya. 16. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya. 17. Pengawasan . . . -6- 17. Pengawasan Penataan Ruang adalah upaya agar Penyelenggaraan Penataan Ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 18. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang. 19. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR. 20. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang selanjutnya disingkat KKPRL adalah kesesuaian antara rencana Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dengan RTR dan/atau RZ. 21. Persetujuan KKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR selain RDTR. 22. Wilayah adalah Ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional. 23. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya. 24. Kawasan Lindung adalah Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. 25. Kawasan Budi Daya adalah Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudi dayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan. 26. Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disingkat PKN adalah Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, Nasional, atau beberapa provinsi. 27. Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disingkat PKW adalah Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala Provinsi atau beberapa Kabupaten/Kota. 28. Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disingkat PKL adalah Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala Kabupaten/Kota atau beberapa kecamatan. 29. Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa, pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. 30. Kawasan . . . -7- 30. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. 31. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia. 32. Kawasan Perkotaan Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar yang selanjutnya disingkat Mamminasata adalah satu kesatuan Kawasan Perkotaan yang terdiri atas Kota Makassar sehagai Kawasan Perkotaan inti, Kawasan Perkotaan Maros di Kabupaten Maros, Kawasan Perkotaan Sungguminasa di Kabupaten Gowa, Kawasan Perkotaan Takalar di Kabupaten Talakar, sebagai Kawasan Perkotaan di sekitarnya, yang membentuk Kawasan metropolitan. 33. Kawasan Strategis Provinsi yang selanjutnya disingkat KSP adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan serta merupakan bagian tidak terpisahkan dari rencana tata ruang wilayah provinsi. 34. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau Pemangku Kepentingan nonpemerintah lain dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang. 35. Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi. 36. Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang. BAB II RUANG LINGKUP Bagian Kesatu Ruang Lingkup Wilayah Perencanaan Pasal 2 . . . -8-
Pasal 2 (1) Wilayah perencanaan RTR Wilayah Provinsi meliputi seluruh wilayah administrasi Provinsi Sulawesi Selatan yang berada pada posisi geografis antara 1°52' - 8°LS dan 116°48' - 122°36'BT. (2) Cakupan Wilayah perencanaan RTR Wilayah Provinsi mempunyai luas sebesar kurang lebih 12.885.065 (dua belas juta delapan ratus delapan puluh lima ribu enam puluh lima) hektar meliputi: a. Wilayah darat; dan b. Wilayah Laut. (3) Wilayah darat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi 21 (dua puluh satu) kabupaten dan 3 (tiga) kota meliputi: a. Kabupaten Luwu Utara; b. Kabupaten Luwu Timur; c. Kabupaten Luwu; d. Kabupaten Tana Toraja; e. Kabupaten Toraja Utara; f. Kabupaten Pinrang; g. Kabupaten Sidenreng Rappang; h. Kabupaten Enrekang; i. Kabupaten Barru; j. Kabupaten Pangkajene Kepulauan; k. Kabupaten Maros; l. Kabupaten Gowa; m. Kabupaten Bone; n. Kabupaten Soppeng; o. Kabupaten Wajo; p. Kabupaten Bulukumba; q. Kabupaten Kepulauan Selayar; r. Kabupaten Jeneponto; s. Kabupaten Sinjai; t. Kabupaten Takalar; u. Kabupaten Bantaeng; v. Kota Palopo; w. Kota Makassar; dan x. Kota Pare Pare. (4) Wilayah Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi 4 (empat) Kawasan Laut yaitu Selat Makassar, Laut Flores, Laut Jawa, dan Teluk . . . -9- Teluk Bone dan terdiri atas 332 (tiga ratus tiga puluh dua) pulau meliputi: a. Kabupaten Kepulauan Selayar terdiri dari 131 (seratus tiga puluh satu) pulau; b. Kabupaten Bulukumba terdiri dari 5 (lima) pulau; c. Kabupaten Jeneponto terdiri dari 1 (satu) pulau; d. Kabupaten Takalar terdiri dari 9 (sembilan) pulau; e. Kabupaten Sinjai terdiri dari 10 (sepuluh) pulau; f. Kabupaten Bone terdiri dari 2 (dua) pulau; g. Kabupaten Pangkajene Kepulauan terdiri dari 140 (seratus empat puluh) pulau; h. Kabupaten Barru terdiri dari 9 (sembilan) pulau; i. Kabupaten Pinrang terdiri dari 4 (empat) pulau; j. Kabupaten Luwu Timur terdiri dari 4 (empat) pulau; k. Kabupaten Luwu Utara terdiri dari 1 (satu) pulau; l. Kota Makassar terdiri dari 14 (empat belas) pulau; m. Kota Palopo terdiri dari 1 (satu) pulau; dan n. 1 (satu) pulau yaitu Pulau Betang, Wilayah administrasinya sesuai dengan penetapan oleh menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri. (5) Batas Wilayah Perencanaan RTR Wilayah Provinsi meliputi : a. sebelah utara berbatasan dengan Provinsi Sulawesi Tengah; b. sebelah timur berbatasan dengan Teluk Bone dan Provinsi Sulawesi Tenggara; c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Flores; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Provinsi Sulawesi Barat dan Selat Makassar. Bagian Kedua Ruang Lingkup Substansi
Pasal 3 Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. ruang lingkup; b. tujuan, kebijakan dan strategi Penataan Ruang Wilayah Provinsi; c. rencana Struktur Ruang Wilayah Provinsi; d. rencana Pola Ruang Wilayah Provinsi; e. KSP; f. arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Provinsi; g. arahan . . . - 10 - g. arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Provinsi; h. peran Masyarakat dan kelembagaan; i. ketentuan lain-lain; j. penyidikan; k. ketentuan pidana; dan l. ketentuan peralihan. BAB III TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG WILAYAH PROVINSI Bagian Kesatu Tujuan Penataan Ruang Wilayah Provinsi
Pasal 4 Tujuan Penataan Ruang Wilayah Provinsi adalah untuk mewujudkan Ruang yang produktif, kompetitif, inklusif, inovatif, dan berkelanjutan melalui pendekatan kemandirian lokal menuju provinsi yang terkemuka di Indonesia. Bagian Kedua Kebijakan Penataan Ruang Wilayah Provinsi
Pasal 5 Kebijakan Penataan Ruang Wilayah Provinsi meliputi: a. kebijakan untuk mewujudkan Ruang Provinsi yang produktif berbasis keberlanjutan yang meliputi: 1. pengembangan Kawasan Perkotaaan dan Kawasan strategis pertumbuhan ekonomi; 2. pengembangan dan penguatan sistem produksi hulu hilir dalam peningkatan ekonomi berbasis potensi lokal dan kelestarian lingkungan; dan 3. pengembangan Kawasan Perkotaan dan Kawasan strategis yang berbasis mitigasi dan adaptasi bencana untuk mewujudkan Ruang Provinsi yang kompetitif melalui peningkatan keterkaitan antar Wilayah. b. kebijakan untuk mewujudkan Ruang Provinsi yang kompetitif dan inovatif melalui peningkatan keterkaitan antar Wilayah yang meliputi: 1. pengembangan sistem jaringan transportasi yang terpadu untuk meningkatkan keterkaitan dan aksesibilitas antar Wilayah dan antar Kawasan; 2. peningkatan akses pelayanan perkotaan dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi Wilayah darat, Laut, pesisir dan pulau-pulau kecil; dan 3. peningkatan . . . - 11 - 3. peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, sumber daya air, dan prasarana lainnya. c. kebijakan untuk mewujudkan Ruang Provinsi yang berkelanjutan melalui kelestarian Kawasan berfungsi lindung sesuai dengan kondisi ekosistemnya, yang meliputi: 1. pengendalian kegiatan budi daya yang berpotensi mengganggu Kawasan berfungsi lindung; 2. pemantapan dan rehabilitasi Kawasan berfungsi lindung; 3. pelestarian Kawasan konservasi yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi; dan 4. mewujudkan peningkatan konservasi dan rehabilitasi lahan kritis dan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil. d. kebijakan untuk mewujudkan Ruang Provinsi yang inklusif melalui peningkatan produktivitas dan daya saing sumber daya alam meliputi: 1. perwujudan peningkatan keterpaduan dan keterkaitan antar kegiatan budi daya; dan 2. pemanfaatan sumber daya alam dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat. Bagian Ketiga Strategi Penataan Ruang Wilayah Provinsi
Pasal 6 (1) Strategi pengembangan Kawasan Perkotaan dan Kawasan strategis pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a angka 1, terdiri atas: a. mengembangkan Kawasan Perkotaan sebagai pusat industri pengolahan dan pusat industri jasa hasil pengolahan komoditas unggulan sumber daya alam; b. mengembangkan pusat jasa dan pusat promosi pariwisata di Kawasan Perkotaan; c. meningkatkan keterkaitan antara Kawasan Perkotaan dan sentra produksi komoditas unggulan sumber daya alam terpadu; dan d. mengembangkan sarana dan prasarana pendukung kegiatan pariwisata serta merehabilitasi Kawasan pariwisata yang terdegradasi. (2) Strategi . . . - 12 - (2) Strategi pengembangan dan penguatan sistem produksi hulu hilir dalam peningkatan ekonomi berbasis potensi lokal dan kelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a angka 2 terdiri atas: a. mengembangkan sentra produksi komoditas unggulan sumber daya alam dengan memperhatikan keanekaragaman hayati di Kawasan sekitarnya; b. mengembangkan Kawasan industri pengolahan sumber daya alam yang didukung oleh pengelolaan limbah industri terpadu dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan c. mengembangkan sarana dan prasarana untuk kelancaran distribusi dan produksi pada sentra produksi komoditas unggulan sumber daya alam. (3) Strategi pengembangan Kawasan Perkotaan dan Kawasan strategis yang berbasis mitigasi dan adaptasi bencana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf a angka 3, meliputi: a. menetapkan zona rawan bencana di Kawasan Perkotaan dan Wilayah pesisir sesuai karakteristik, jenis, dan potensi ancaman bencana; b. mengendalikan perkembangan Kawasan terbangun di Kawasan Perkotaan dan Wilayah pesisir yang berpotensi terjadinya bencana; c. mengembangkan sarana dan prasarana perkotaan yang berfungsi sebagai lokasi dan jalur evakuasi bencana; d. membangun sarana pemantauan bencana; dan e. menetapkan standar bangunan gedung yang sesuai dengan karakteristik, jenis, dan ancaman bencana.
Pasal 7 (1) Strategi untuk pengembangan sistem jaringan transportasi yang terpadu untuk meningkatkan keterkaitan dan aksesibilitas antar Wilayah dan antar Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b angka 1, terdiri atas: a. mengembangkan akses sarana dan prasarana transportasi darat, Laut, dan udara yang menghubungkan antar Kawasan Perkotaan; b. mengembangkan sistem transportasi antar moda yang menghubungkan antar Kawasan Perkotaan; c. mengembangkan dan memantapkan jaringan transportasi dan akses sarana dan prasarana transportasi darat meliputi jaringan jalan, jaringan kereta api dan jaringan transportasi penyeberangan yang menghubungkan . . . - 13 - menghubungkan Kawasan Perkotaan dengan sentra produksi, pelabuhan, dan bandar udara; d. mengembangkan dan memantapkan pelabuhan pengumpan regional untuk mendukung pelayaran regional, nasional, dan internasional; e. mengembangkan simpul transportasi, industri, perdagangan, dan konvensi pada Kawasan Perkotaan; f. mengembangkan dan memantapkan bandar udara untuk mendukung konektivitas regional, nasional, dan internasional; dan g. mengembangkan jaringan transportasi dengan memperhatikan Kawasan pertanian tanaman pangan dan Kawasan Lindung. (2) Strategi untuk peningkatan akses pelayanan perkotaan dan pusat- pusat pertumbuhan ekonomi Wilayah darat, Laut, pesisir dan pulau- pulau kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b angka 2, terdiri atas: a. meningkatkan interkoneksi antara Kawasan Perkotaan, antara Kawasan Perkotaan dengan pusat-pusat kegiatan Kawasan Perdesaan, serta antara Kawasan Perkotaan dengan Wilayah sekitarnya, termasuk pesisir dan pulau-pulau kecil; b. melakukan pemerataan pengembangan Wilayah melalui keseimbangan pembangunan dan keterkaitan Kawasan permukiman perdesaan dan permukiman perkotaan sebagai penunjang kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya Masyarakat; dan c. mengendalikan perkembangan Kawasan Perkotaan di Kawasan rawan bencana dan Kawasan pertanian pangan berkelanjutan. (3) Strategi untuk peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, sumber daya air, dan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b angka 3, terdiri atas: a. mendorong pengembangan jaringan telekomunikasi terutama di Kawasan pesisir dan Kawasan Perdesaan yang masih terisolasi; b. mengembangkan jaringan prasarana sumber daya air untuk mendukung peningkatan luasan Kawasan pertanian yang terlayani jaringan sumber daya air; dan c. mencegah pendangkalan danau dan waduk untuk mempertahankan daya tampung air sehingga berfungsi sebagai pemasok air baku. Pasal 8 . . . - 14 - Pasal 8 (1) Strategi untuk pengendalian kegiatan budi daya yang berpotensi mengganggu Kawasan berfungsi lindung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf c angka 1, terdiri atas: a. menata kembali Kawasan permukiman dan Kawasan permukiman Masyarakat adat yang berada di Kawasan berfungsi lindung; b. mengendalikan kegiatan pemanfaatan Ruang di bagian hulu Wilayah sungai, Kawasan hutan lindung, Kawasan resapan air, dan Kawasan konservasi; dan c. mengendalikan pemanfaatan Ruang pada Kawasan berfungsi lindung. (2) Strategi untuk pemantapan dan rehabilitasi Kawasan berfungsi lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c angka 2, terdiri atas: a. mempertahankan luasan Kawasan bervegetasi hutan tetap yang memberikan perlindungan terhadap Kawasan bawahannya; b. menetapkan Kawasan hutan paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas daerah aliran sungai; c. melindungi dan melestarikan keanekaragaman hayati tumbuhan dan satwa pada Kawasan berfungsi lindung; dan d. memulihkan Kawasan berfungsi lindung yang terdegradasi dalam rangka memelihara keseimbangan ekosistem Wilayah. (3) Strategi pelestarian Kawasan konservasi yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c angka 3, terdiri atas: a. melestarikan terumbu karang dan sumber daya hayati Laut; b. mencegah sedimentasi pada Kawasan muara sungai yang dapat mengganggu kelestarian ekosistem terumbu karang; c. mengkonservasi Kawasan yang merupakan jalur migrasi bagi biota Laut yang dilindungi; d. mengembangkan sarana bantu navigasi pelayaran pada Kawasan konservasi perairan; dan e. mengendalikan penangkapan ikan sesuai dengan daya dukung Kawasan konservasi melalui penggunaan alat tangkap ramah lingkungan. (4) Strategi untuk mewujudkan peningkatan konservasi dan rehabilitasi lahan kritis dan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c angka 4, terdiri atas: a. peningkatan . . . - 15 - a. peningkatan konservasi dan rehabilitasi hutan mangrove dan lahan kritis; dan b. peningkatan konservasi keanekaragaman hayati dan perlindungan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil serta pengembangan perlindungan biota Laut.
Pasal 9 (1) Strategi untuk perwujudan peningkatan keterpaduan dan keterkaitan antar kegiatan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d angka 1, terdiri atas: a. mengembangkan Kawasan pariwisata unggulan; b. mengembangkan Kawasan sentra produksi komoditas unggulan sumber daya alam; c. mengembangkan Kawasan perikanan terpadu di Kawasan pesisir pantai yang didukung teknologi tepat guna dan ramah lingkungan; d. mengembangkan Kawasan agropolitan pada beberapa Kawasan sentra produksi komoditas pertanian; dan e. mengembangkan dan melestarikan Kawasan pertanian pangan berkelanjutan untuk mendukung ketahanan pangan Nasional. (2) Strategi untuk pemanfaatan sumber daya alam dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d angka 2, terdiri atas: a. mengembangkan Kawasan pendidikan tinggi di Kawasan Perkotaan; b. mengembangkan sumber energi terbarukan dengan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat; dan c. mencegah dampak negatif pemanfaatan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi terhadap fungsi lingkungan hidup dan keselamatan Masyarakat. BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH PROVINSI Bagian Kesatu Umum
Pasal 10 (1) Rencana Struktur Ruang Wilayah Provinsi terdiri atas: a. sistem . . . - 16 - a. sistem pusat permukiman; b. sistem jaringan transportasi; c. sistem jaringan energi; d. sistem jaringan telekomunikasi; e. sistem jaringan sumber daya air; dan f. sistem jaringan prasarana lainnya. (2) Rencana Struktur Ruang Wilayah Provinsi digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:250.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bagian Kedua Sistem Pusat Permukiman
Pasal 11 (1) Sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a meliputi: a. PKN; b. PKW; dan c. PKL. (2) PKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Kawasan Perkotaan Mamminasata yang terdiri atas: a. seluruh Wilayah Kota Makassar; b. seluruh Wilayah Kabupaten Takalar; c. sebagian Wilayah Kabupaten Gowa yang mencakup 11 (sebelas) Wilayah kecamatan meliputi Kecamatan Somba Opu, Kecamatan Bontomarannu, Kecamatan Pallangga, Kecamatan Bajeng, Kecamatan Bajeng Barat, Kecamatan Barombong, Kecamatan Manuju, Kecamatan Pattallassang, Kecamatan Parangloe, Kecamatan Bontonompo, dan Kecamatan Bontonompo Selatan; dan d. sebagian Wilayah Kabupaten Maros yang mencakup 12 (dua belas) Wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Maros Baru, Kecamatan Turikale, Kecamatan Marusu, Kecamatan Mandai, Kecamatan Moncong Loe, Kecamatan Bontoa, Kecamatan Lau, Kecamatan Tanralili, Kecamatan Tompobulu, Kecamatan Bantimurung, Kecamatan Simbang, dan Kecamatan Cenrana. (3) PKW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. Kawasan Perkotaan Pangkajene Kabupaten Pangkajene Kepulauan; b. Kawasan Perkotaan Jeneponto Kabupaten Jeneponto; c. Kota Palopo . . . - 17 - c. Kota Palopo; d. Kawasan Perkotaan Watampone Kabupaten Bone; e. Kawasan Perkotaan Bulukumba Kabupaten Bulukumba; f. Kawasan Perkotaan Barru Kabupaten Barru; dan g. Kota Pare Pare. (4) PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. Kawasan Perkotaan Bantaeng sebagai ibu kota Kabupaten Bantaeng; b. Kawasan Perkotaan Enrekang sebagai ibu kota Kabupaten Enrekang; c. Kawasan Perkotaan Masamba sebagai ibu kota Kabupaten Luwu Utara; d. Kawasan Perkotaan Belopa sebagai ibu kota Kabupaten Luwu; e. Kawasan Perkotaan Malili sebagai ibu kota Kabupaten Luwu Timur; f. Kawasan Perkotaan Pinrang sebagai ibu kota Kabupaten Pinrang; g. Kawasan Perkotaan Pangkajene sebagai ibu kota Kabupaten Sidenreng Rappang; h. Kawasan Perkotaan Benteng sebagai ibu kota Kabupaten Kepulauan Selayar; i. Kawasan Perkotaan Sinjai sebagai ibu kota Kabupaten Sinjai; j. Kawasan Perkotaan Watansoppeng sebagai ibu kota Kabupaten Soppeng; k. Kawasan Perkotaan Makale sebagai ibu kota Kabupaten Tana Toraja; l. Kawasan Perkotaan Rantepao sebagai ibu kota Kabupaten Toraja Utara; m. Kawasan Perkotaan Sengkang sebagai ibu kota Kabupaten Wajo; n. Kawasan Perkotaan Siwa Kabupaten Wajo; o. Kawasan Perkotaan Batusitanduk Kabupaten Luwu; dan p. Kawasan Perkotaan Palattae Kabupaten Bone. (5) Penambahan sistem pusat permukiman sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat dilakukan apabila terdapat usulan Pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau kajian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bagian Ketiga Sistem Jaringan Transportasi Paragraf 1 Umum . . . - 18 - Umum
Pasal 12 Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b meliputi: a. sistem jaringan jalan; b. sistem jaringan kereta api; c. sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan; d. sistem jaringan transportasi Laut; dan e. bandar udara umum dan bandar udara khusus. Paragraf 2 Sistem Jaringan Jalan Pasal 13 Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a meliputi: a. jalan umum; b. jalan tol; c. terminal penumpang; dan d. jembatan timbang. Pasal 14 Jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a meliputi: a. jalan arteri; dan b. jalan kolektor.
Pasal 15 (1) Jalan arteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a berupa jalan arteri primer. (2) Jalan arteri primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jalan lintas barat Pulau Sulawesi; b. jalan lintas tengah Pulau Sulawesi; c. jalan lintas timur Pulau Sulawesi; d. jalan penghubung lintas Pulau Sulawesi; e. jalan non lintas; dan f. rencana jalan trans Sulawesi di Mamminasata/Middle Ring Road. (3) Jalan . . . - 19 - (3) Jalan arteri primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 16 (1) Jalan kolektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b terdiri atas: a. jalan kolektor primer satu; b. jalan kolektor primer dua; dan c. jalan kolektor primer tiga. (2) Jalan kolektor primer satu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. jalan lintas tengah Pulau Sulawesi; b. jalan penghubung lintas Pulau Sulawesi; c. jalan non lintas; dan d. rencana jalan kolektor primer satu. (3) Jalan kolektor primer dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menghubungkan antara ibu kota Provinsi dan ibu kota Kabupaten/Kota. (4) Jalan kolektor primer tiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menghubungkan antar ibu kota Kabupaten/Kota. (5) Penambahan, peningkatan, penurunan, dan penetapan status jalan kewenangan Provinsi berupa jalan kolektor primer dua dan jalan kolektor primer tiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan. (6) Jalan kolektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 17 (1) Jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b meliputi ruas: a. Ujung Pandang I; b. Ujung Pandang II; c. Ujung Pandang III; d. Makassar Seksi IV; e. Makassar New Port; f. Tol Jalan Nusantara; g. Tol Pesisir Pantai Makassar–Takalar; h. Makassar . . . - 20 - h. Makassar–Maros; i. Bypass Mamminasata; j. Tol A.P. Pettarani-Tanjung Bunga k. Makassar–Sungguminasa; l. Tindantana-Palopo; m. Palopo–Pare Pare; n. Pare Pare–Pangkajene; o. Pangkajene–Maros; p. Maros–Watampone; q. Maros–Mandai–Makassar; r. Makassar–Mandai; s. Sungguminasa–Takalar; dan t. Takalar–Bulukumba. (2) Jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 18 (1) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c meliputi: a. terminal penumpang tipe A; dan b. terminal penumpang tipe B. (2) Penambahan, peningkatan, penurunan, dan penetapan status terminal diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (3) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 19 (1) Jembatan timbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d meliputi: a. jembatan timbang Maccopa di Kabupaten Maros; b. jembatan timbang Walenrang di Kabupaten Luwu; c. jembatan timbang Datae di Kabupaten Sidenreng Rappang; d. jembatan timbang Tonrokassi di Kabupaten Jeneponto; e. jembatan timbang Pallangga di Kabupaten Gowa; f. jembatan timbang Tana Batue di Kabupaten Bone; dan g. jembatan timbang Mebali di Kabupaten Tana Toraja. (2) Penambahan . . . - 21 - (2) Penambahan, peningkatan, dan penetapan jembatan timbang diatur sesuai dengan ketentuan paraturan perundangan-undangan. Paragraf 3 Sistem Jaringan Kereta Api
Pasal 20 (1) Sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b terdiri atas: a. jaringan jalur kereta api; dan b. stasiun kereta api. (2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. jaringan dan layanan kereta api antar kota lintas: Makassar-Pare Pare, Makassar-Takalar-Bulukumba-Watampone, Malili–Kolaka, Bone–Wajo–Palopo–Malili, Pare Pare–Wajo, Malili–Kolonadale, Pare Pare–Mamuju–Donggala, Palu–Poso–Malili; b. jaringan dan layanan kereta api regional yaitu meliputi lintas: Mamminasata; c. jaringan monorel yaitu meliputi lintas Makassar; d. jaringan dan layanan kereta api yang menghubungkan pusat kota dengan bandara yaitu Hasanuddin di Kota Makassar dan Kabupaten Maros; dan e. jaringan dan layanan kereta api yang menghubungkan Wilayah sumber daya alam atau Kawasan produksi dengan pelabuhan Makassar di Kota Makassar dan Pelabuhan Garongkong di Kabupaten Barru. (3) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang akan mendukung sistem jaringan perkeretaapian terdapat di Kota Makassar, Kabupaten Maros, Kabupaten Gowa, Kabupaten Takalar, Kabupaten Pinrang, Kota Pare Pare, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Barru, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bone, Kabupaten Wajo, Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Luwu Timur. (4) Penambahan dan penetapan sistem jaringan kereta api lainnya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 4 . . . - 22 - Paragraf 4 Sistem Jaringan Sungai, Danau, dan Penyeberangan
Pasal 21 (1) Sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c terdiri atas: a. alur pelayaran sungai dan alur pelayaran danau; b. lintas penyeberangan antar Provinsi; c. lintas penyeberangan antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi; d. pelabuhan sungai dan danau; dan e. pelabuhan penyeberangan. (2) Penambahan dan penetapan sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan lainnya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (3) Sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Wilayah Provinsi, tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Paragraf 5 Sistem Jaringan Transportasi Laut
Pasal 22 (1) Sistem jaringan transportasi Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d terdiri atas: a. pelabuhan Laut; dan b. alur pelayaran di Laut. (2) Pelabuhan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pelabuhan utama; b. pelabuhan pengumpul; c. pelabuhan pengumpan; d. terminal umum; e. terminal khusus; dan f. pelabuhan perikanan. (3) Pelabuhan utama, pelabuhan pengumpul, pelabuhan pengumpan, dan terminal khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e dilengkapi dengan daerah lingkungan kerja tercantum dalam Lampiran VIII dan digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran . . . - 23 - Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (4) Pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, meliputi: a. pelabuhan perikanan nusantara; dan b. pangkalan pendaratan ikan. (5) Pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan Wilayah kerja operasional pelabuhan perikanan tercantum dalam Lampiran VIII dan digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (6) Penambahan dan penetapan pelabuhan Laut lainnya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (7) Pelabuhan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di Wilayah Provinsi tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 23 (1) Alur pelayaran meliputi alur pelayaran umum dan perlintasan. (2) Penambahan dan penetapan alur pelayaran lainnya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Wilayah Provinsi, tercantum dalam Lampiran XI, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Paragraf 6 Bandar Udara Umum dan Bandar Udara Khusus
Pasal 24 (1) Bandar udara umum dan bandar udara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e meliputi: a. bandar udara pengumpul; b. bandar udara pengumpan; dan c. bandar udara khusus. (2) Penambahan dan penetapan bandar udara umum dan bandar udara khusus lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Bandar . . . - 24 - (3) Bandar udara umum dan bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Wilayah Provinsi, tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (4) Bandar udara yang berbatasan langsung dengan Laut tercantum dalam Lampiran VIII dan digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (5) Pengaturan Ruang udara untuk penerbangan diatur lebih lanjut pada ketentuan khusus. Bagian Keempat Sistem Jaringan Energi Paragraf 1 Umum
Pasal 25 Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c meliputi: a. jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan b. jaringan infrastruktur ketenagalistrikan. Paragraf 2 Jaringan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi
Pasal 26 (1) Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a meliputi: a. infrastruktur minyak dan gas bumi; dan b. jaringan minyak dan gas bumi. (2) Infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: a. terminal bahan bakar minyak dan depot liquefied petroleum gas Makassar di Kota Makassar; b. depot bahan bakar minyak Pare Pare di Kota Pare Pare; c. depot bahan bakar minyak Palopo di Kabupaten Luwu; d. depot bahan bakar minyak Selayar di Kabupaten Kepulauan Selayar; e. kilang gas Wajo di Kabupaten Wajo; dan f. depot liquefied natural gas Langkenna di Kabupaten Wajo. (3) Jaringan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. jaringan . . . - 25 - a. jaringan minyak dan gas bumi nasional yang menghubungkan Makassar-Sengkang–Pomala–Donggi dan jaringan distribusi minyak dan gas bumi nasional yang menghubungkan Makassar–Pare Pare; dan b. jaringan distribusi minyak dan gas bumi Sengkang Kabupaten Wajo ke seluruh Kabupaten/Kota. Paragraf 3 Jaringan Infrastruktur Ketenagalistrikan Pasal 27 (1) Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 huruf b meliputi: a. infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukungnya; dan b. jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukungnya. (2) Infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pembangkit listrik tenaga uap/gas dan uap di Kota Makassar; b. pembangkit listrik tenaga uap di Kota Makassar, Kabupaten Barru, dan Kabupaten Jeneponto; c. pembangkit listrik tenaga air di Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Gowa, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, dan Kabupaten Luwu Timur; d. pembangkit listrik tenaga diesel di Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Luwu Utara, Kota Palopo, dan Kota Makassar; e. pembangkit listrik tenaga gas di Kabupaten Wajo dan Kota Makassar; f. pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Enrekang, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu, Kabupaten Maros, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Gowa, dan Kota Palopo; g. pembangkit listrik tenaga mesin gas di Kabupaten Kepulauan Selayar; h. pembangkit . . . - 26 - h. pembangkit listrik tenaga biomassa di Kabupaten Sidenreng Rappang; i. pembangkit listrik tenaga bayu di Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Takalar, dan potensi pembangkit listrik tenaga bayu di kabupaten lainnya; j. pembangkit listrik tenaga surya di Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Soppeng, dan Kabupaten Pangkajene Kepulauan; k. pembangkit listrik tenaga panas bumi di Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Sidenreng Rappang, dan Kabupaten Luwu Utara; l. pembangkit listrik tenaga sampah di Kota Makassar; m. rencana pembangkit listrik tenaga surya, pembangkit listrik tenaga mikrohidro, pembangkit listrik tenaga surya baterai, pembangkit listrik tenaga sampah, pembangkit listrik tenaga bayu, dan pembangkit listrik tenaga air yang tersebar di Kabupaten/ Kota; dan n. pengembangan sumber energi terbarukan di seluruh Kabupaten/Kota. (3) Jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. jaringan transmisi tenaga listrik antar sistem meliputi Wilayah: Daya Baru–Incomer 2 phi (Maros-Sungguminasa), GI Belopa– Incomer 2 Palopo–Siwa, KIMA Makassar–Daya Baru, PLTA Malea– Makale, Sungguminasa–Lanna, Wotu–Masamba, PLTU Sulsel Barru 2–Incomer 2 phi (Sidrap-Maros), Tanete–Inc 1 phi Bulukumba– Sinjai, Bulukumba–Bantaeng Switching, Jeneponto–Bantaeng Switching, Punagaya TIP 57–Jeneponto, Bantaeng Switching– Incomer 2 phi (Jeneponto–Bulukumba), Punagaya–Bantaeng Switching, PLTG/GU/Makassar (Relokasi)–Tallasa, Bengo–Soppeng, Makale–Rantepao, KIMA Maros–Maros, GITET Wotu- GITET Bungku, GITET Bakaru 2–GITET Sidrap, GITET Palopo–GITET Bakaru 2, GITET Sidrap–GITET Daya Baru, GITET Daya Baru– GITET Punagaya, GITET Daya Baru–Incomer 2 phi Maros– Sungguminasa, GITET Sidrap–Incomer 2 phi Sidrap–Maros, GITET Punagaya–GI 150 kV Punagaya, PLTA Bakaru 2–GI 150 kV Bakaru dan Keera–Incomer 1 phi Sengkang-Siwa; b. jaringan distribusi tenaga listrik terdistribusi pada PKW dan PKL; c. jaringan . . . - 27 - c. jaringan kabel bawah Laut penyaluran tenaga listrik berupa alur kabel listrik bawah Laut Bulukumba–Selayar–Jampea; dan d. gardu listrik berupa gardu induk tersebar di seluruh Kabupaten/Kota. (4) Rencana pembangunan dan pengembangan pembangkit listrik lainnya diatur sesuai dengan kebijakan pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan di Wilayah Provinsi tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bagian Kelima Sistem Jaringan Telekomunikasi
Pasal 28 (1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d meliputi: a. jaringan tetap; dan b. jaringan bergerak. (2) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari stasiun telepon otomat, rumah kabel, kotak pembagi, dan jaringan kabel serat optik di seluruh Kabupaten/Kota termasuk kabel bawah Laut telekomunikasi, jaringan telekomunikasi khusus, jaringan stasiun televisi lokal, dan jaringan stasiun radio lokal. (3) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa stasiun bumi penginderaan jauh Pare Pare. (4) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjangkau sampai pusat-pusat permukiman dan sentra produksi baik di daerah perkotaan maupun perdesaan. (5) Rencana pembangunan dan pengembangan sistem jaringan telekomunikasi lainnya diatur sesuai dengan kebijakan pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bagian Keenam . . . - 28 - Bagian Keenam Sistem Jaringan Sumber Daya Air Paragraf 1 Umum
Pasal 29 (1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e berupa prasarana sumber daya air, meliputi: a. sistem jaringan irigasi; b. sistem jaringan air bersih; c. sistem pengendalian banjir; dan d. bangunan sumber daya air. (2) Sistem jaringan sumber daya air tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Paragraf 2 Sistem Jaringan Irigasi
Pasal 30 (1) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a meliputi: a. sistem jaringan irigasi kewenangan Pemerintah Pusat lintas Provinsi; b. sistem jaringan irigasi kewenangan Pemerintah Pusat lintas Kabupaten/Kota; c. sistem jaringan irigasi kewenangan Pemerintah Pusat utuh Kabupaten/Kota; d. sistem jaringan irigasi kewenangan pemerintah Provinsi lintas Kabupaten/Kota; dan e. sistem jaringan irigasi kewenangan pemerintah Provinsi utuh Kabupaten/Kota. (2) Rencana pembangunan dan pengembangan sistem jaringan irigasi diatur sesuai dengan kebijakan pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Sistem Jaringan Air Bersih
Pasal 31 (1) Sistem jaringan air bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b meliputi: a. sistem . . . - 29 - a. sistem penyediaan air bersih Kawasan Perkotaan Mamminasata yang melayani Kota Makassar, Kabupaten Maros, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Takalar; b. sistem penyediaan air bersih Kawasan Pare Pare yang melayani Kabupaten Enrekang, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kota Pare Pare, Kabupaten Pinrang, dan Kabupaten Barru; c. sistem penyediaan air bersih Kawasan Watampone yang melayani Kabupaten Bone, Kabupaten Soppeng, dan Kabupaten Wajo; d. sistem penyediaan air bersih Kawasan Palopo yang melayani Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Timur, dan Kabupaten Luwu Utara; e. sistem penyediaan air bersih Kawasan Toraja yang melayani Kabupaten Toraja Utara dan Kabupaten Tana Toraja; f. sistem penyediaan air bersih Kawasan Bulukumba yang melayani Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Bulukumba, dan Kabupaten Sinjai; dan g. sistem penyediaan air bersih berupa pipa bawah Laut saluran perbenihan dan pipa saluran smelter, meliputi: 1. alur pipa saluran smelter Bua di Kabupaten Luwu; 2. alur pipa saluran smelter Pajukukang di Kabupaten Bantaeng; 3. alur pipa saluran perbenihan Mallusettasi 1 di Kabupaten Barru; 4. alur pipa saluran perbenihan Mallusettasi 2 di Kabupaten Barru; dan 5. alur pipa saluran perbenihan Mallusettasi 3 di Kabupaten Barru. (2) Rencana pembangunan dan pengembangan sistem jaringan air bersih diatur sesuai dengan kebijakan pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 4 Sistem Pengendalian Banjir
Pasal 32 (1) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c terdiri atas sistem pengendalian banjir sungai, sistem pengendalian banjir kanal, pengaman pantai, waduk pengendali banjir, dan bendungan pengendali banjir. (2) Rencana . . . - 30 - (2) Rencana pembangunan dan pengembangan sistem pengendalian banjir lainnya diatur sesuai dengan kebijakan pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 5 Bangunan Sumber Daya Air
Pasal 33 (1) Bangunan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf d meliputi: a. bendungan; b. bendung; dan c. waduk. (2) Rencana pembangunan dan pengembangan bangunan sumber daya air diatur sesuai dengan kebijakan pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketujuh Sistem Jaringan Prasarana Lainnya Paragraf 1 Umum
Pasal 34 (1) Rencana sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf f meliputi: a. sistem penyediaan air minum; b. sistem pengelolaan air limbah; c. sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun; dan d. sistem jaringan persampahan. (2) Penambahan dan pengembangan sistem jaringan parasana lainnya diatur sesuai dengan kebijakan pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 2 Sistem Penyediaan Air Minum
Pasal 35 (1) Sistem penyediaan air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a meliputi: a. sistem penyediaan air minum Kawasan Perkotaan Mamminasata yang melayani Kota Makassar, Kabupaten Maros, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Takalar; b. sistem . . . - 31 - b. sistem penyediaan air minum Kawasan Pare Pare yang melayani Kabupaten Enrekang, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kota Pare Pare, Kabupaten Pinrang, dan Kabupaten Barru; c. sistem penyediaan air minum Kawasan Watampone yang melayani Kabupaten Bone, Kabupaten Soppeng dan Kabupaten Wajo; d. sistem penyediaan air minum Kawasan Palopo yang melayani Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Timur, dan Kabupaten Luwu Utara; e. sistem penyediaan air minum Kawasan Toraja yang melayani Kabupaten Toraja Utara dan Kabupaten Tana Toraja; dan f. sistem penyediaan air minum Kawasan Bulukumba yang melayani Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Bulukumba, dan Kabupaten Sinjai. (2) Pengembangan sistem penyediaan air minum dapat dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Sistem Pengelolaan Air Limbah
Pasal 36 (1) Sistem pengelolaan air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b meliputi sistem pengelolaan air limbah Provinsi diarahkan berdasarkan Kawasan pembangunan yang meliputi: a. Kawasan Perkotaan Mamminasata yang melayani Kabupaten Maros, Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, dan Kota Makassar; b. Kawasan Pare Pare yang melayani Wilayah Kabupaten Enrekang, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Pinrang, Kota Pare Pare, dan Kabupaten Barru; c. Kawasan pembangunan Watampone yang melayani Kabupaten Bone, Kabupaten Soppeng, dan Kabupaten Wajo; d. Kawasan Palopo yang melayani Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Timur, dan Kabupaten Luwu Utara; e. Kawasan Toraja yang melayani Kabupaten Toraja Utara dan Kabupaten Tana Toraja; dan f. Kawasan Bulukumba yang melayani Wilayah Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Sinjai, dan Kabupaten Bulukumba. (2) Pengembangan sistem pengelolaan air limbah dapat ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 4 . . . - 32 - Paragraf 4 Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Pasal 37 (1) Sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c diarahkan berdasarkan Kawasan pembangunan yang meliputi: a. Kawasan Perkotaan Mamminasata yang melayani Kabupaten Maros, Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, dan Kota Makassar; b. Kawasan Pare Pare yang melayani Wilayah Kabupaten Enrekang, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Pinrang, Kota Pare Pare, dan Kabupaten Barru; c. Kawasan Watampone yang melayani Kabupaten Bone, Kabupaten Soppeng, dan Kabupaten Wajo; d. Kawasan Palopo yang melayani Wilayah Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Timur, dan Kabupaten Luwu Utara; e. Kawasan Toraja yang melayani Wilayah Kabupaten Toraja Utara dan Kabupaten Tana Toraja; dan f. Kawasan Bulukumba yang melayani Wilayah Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Sinjai, dan Kabupaten Bulukumba. (2) Pengembangan sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dapat ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 5 Sistem Jaringan Persampahan
Pasal 38 (1) Sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf d yaitu berupa tempat pemrosesan akhir regional diarahkan berdasarkan Kawasan pembangunan yang meliputi: a. Kawasan Perkotaan Mamminasata yang melayani Kabupaten Maros, Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, dan Kota Makassar; b. Kawasan Pare Pare yang melayani Wilayah Kabupaten Enrekang, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Pinrang, Kota Pare Pare, dan Kabupaten Barru; c. Kawasan Watampone yang melayani Kabupaten Bone, Kabupaten Soppeng, dan Kabupaten Wajo; d. Kawasan . . . - 33 - d. Kawasan Palopo yang melayani Wilayah Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Timur, dan Kabupaten Luwu Utara; e. Kawasan Toraja yang melayani Wilayah Kabupaten Toraja Utara dan Kabupaten Tana Toraja; dan f. Kawasan Bulukumba yang melayani Wilayah Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Sinjai, dan Kabupaten Bulukumba. (2) Tempat pemrosesan akhir regional Kawasan Perkotaan Mamminasata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat direncanakan lebih dari satu tempat pemrosesan akhir dengan mempertimbangkan radius pelayanan dalam Kawasan Perkotaan Mamminasata. (3) Pengembangan sistem jaringan persampahan dapat ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB V RENCANA POLA RUANG WILAYAH PROVINSI Bagian Kesatu Umum
Pasal 39 (1) Rencana Pola Ruang Wilayah Provinsi terdiri atas: a. Kawasan Lindung; dan b. Kawasan Budi Daya. (2) Penambahan dan pengembangan rencana Pola Ruang lainnya diatur sesuai dengan kebijakan pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Rencana Pola Ruang Wilayah Provinsi digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:250.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bagian Kedua Kawasan Lindung
Pasal 40 Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a seluas kurang lebih 2.750.996 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh enam) hektar meliputi: a. Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap Kawasan bawahannya; b. Kawasan perlindungan setempat; c. Kawasan konservasi; d. Kawasan . . . - 34 - d. Kawasan Lindung geologi; e. Kawasan cagar budaya; dan f. Kawasan ekosistem mangrove.
Pasal 41 (1) Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap Kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a berupa hutan lindung seluas kurang lebih 1.103.796 (satu juta seratus tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh enam) hektar yang tersebar di Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Barru, Kabupaten Bone, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Gowa, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Takalar, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Wajo, Kota Palopo, dan Kota Pare Pare. (2) Pada Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap Kawasan bawahannya terdapat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebagai Kawasan pertambangan mineral logam yang selanjutnya disingkat PTB/TE seluas 5.843 (lima ribu delapan ratus empat puluh tiga) hektar terdapat di Kabupaten Luwu Timur.
Pasal 42 (1) Kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b tersebar di Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Barru, Kabupaten Bone, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Gowa, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Takalar, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Wajo, Kota Palopo, Kota Pare Pare, dan Kota Makassar yang meliputi: a. Kawasan sempadan pantai; b. Kawasan sempadan sungai; dan c. Kawasan sekitar danau/waduk. (2) Kawasan sempadan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdapat di sepanjang tepian pantai yang lebarnya proporsional dengan bentuk . . . - 35 - bentuk dan kondisi fisik pantai diarahkan minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. (3) Penetapan batas sempadan pantai di Wilayah pesisir dapat dilakukan kurang dari 100 (seratus) meter, dengan ketentuan wajib menerapkan pedoman bangunan bencana, yang secara terus menerus mampu menjaga keberlanjutan ekosistem yang selaras dengan fungsi lingkungan, sosial, dan ekonomi setempat. (4) Kawasan sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi Ruang di kiri dan kanan palung sungai di antara garis sempadan dan tepi palung sungai untuk sungai tidak bertanggul, atau di antara garis sempadan dan tepi luar kaki tanggul untuk sungai bertanggul, baik yang mengalir di Kawasan Perkotaan maupun diluar Kawasan Perkotaan, meliputi: a. garis sempadan pada sungai tidak bertanggul di dalam Kawasan Perkotaan, ditentukan: 1. paling sedikit berjarak 10 (sepuluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 (tiga) meter; 2. paling sedikit berjarak 15 (lima belas) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 3 (tiga) meter sampai dengan 20 (dua puluh) meter; dan 3. paling sedikit berjarak 30 (tiga puluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 20 (dua puluh) meter. b. garis sempadan sungai bertanggul di dalam Kawasan Perkotaan ditentukan paling sedikit berjarak 3 (tiga) meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai; c. sungai tidak bertanggul di luar Kawasan Perkotaan, terdiri atas: 1. garis sempadan sungai besar tidak bertanggul di luar Kawasan Perkotaan, ditentukan paling sedikit berjarak 100 (seratus) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai; dan 2. garis sempadan sungai kecil tidak bertanggul di luar Kawasan Perkotaan, ditentukan paling sedikit 50 (lima puluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai. d. garis . . . - 36 - d. garis sempadan sungai bertanggul di luar Kawasan Perkotaan, ditentukan paling sedikit berjarak 5 (lima) meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai. (5) Kawasan sekitar danau/waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan mengelilingi danau paling sedikit berjarak 50 (lima puluh) meter dari tepi muka air tertinggi yang pernah terjadi.
Pasal 43 (1) Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c yaitu seluas kurang lebih 1.626.886 (satu juta enam ratus dua puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh enam) hektar, terdiri atas: a. Suaka Margasatwa Komara di Kabupaten Takalar dan Kabupaten Jeneponto; b. Cagar Alam Faruhumpenai di Kabupaten Luwu Timur; c. Cagar Alam Kalaena di Kabupaten Luwu Timur; d. Cagar Alam Ponda-Ponda di Kabupaten Luwu Timur; e. Taman Wisata Alam Danau Matano di Kabupaten Luwu Timur; f. Taman Wisata Alam Danau Mahalona di Kabupaten Luwu Timur; g. Taman Wisata Alam Danau Towuti di Kabupaten Luwu Timur; h. Taman Nasional Bantimurung-Bulusaraung di Kabupaten Maros dan Kabupaten Pangkajene Kepulauan; i. Taman Hutan Raya Bontobahari di Kabupaten Bulukumba; j. Taman Hutan Raya Sinjai/Abdul Latief di Kabupaten Sinjai; k. Taman Wisata Alam Malino di Kabupaten Gowa; l. Taman Wisata Alam Cani Sirenreng di Kabupaten Bone; m. Taman Wisata Alam Lejja di Kabupaten Soppeng; n. Kawasan Suaka Alam/Kawasan Pelestarian Alam di Kabupaten Soppeng; o. Taman Wisata Alam Nanggala III di Kota Palopo; p. Taman Wisata Alam Sidrap di Kabupaten Sidenreng Rappang; q. Taman Buru Komara di Kabupaten Gowa dan Kabupaten Takalar; r. Taman Hutan Raya Malino di Kabupaten Gowa; s. Kawasan Suaka Alam/Kawasan Pelestarian Alam Toraja Utara di Kabupaten Toraja Utara; t. Kawasan Konservasi Maritim Bontobahari berupa Kawasan Pembuatan Kapal Phinisi di Kabupaten Bulukumba; u. Taman Nasional Takabonerate di Kabupaten Kepulauan Selayar; v. Taman . . . - 37 - v. Taman Wisata Perairan Kapoposang di Kabupaten Pangkajene Kepulauan; w. Kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil yang meliputi Pulau Lanyukang di sebagian perairan sekitar Pulau Lanjukang di Kota Makassar, Pulau Sembilan di sebagian perairan sekitar Kepulauan Sembilan di Kabupaten Sinjai, Pulau Tanakeke di sebagian perairan sekitar Pulau Tanakeke di Kabupaten Takalar, Pulau Panikiang di sebagian perairan sekitar Pulau Panikiang di Kabupaten Barru, Liukang Tangaya di sebagian perairan sekitar Kecamatan Liukang Tangaya di Kabupaten Pangkajene Kepulauan dan Pulau Kakabia di Kabupaten Kepulauan Selayar; dan x. Kawasan konservasi perairan yang meliputi Teluk Bone di Kabupaten Bone dan Kabupaten Sinjai, Bilongka di Kabupaten Luwu, Liukang Tuppabiring di Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Pasi Gusung di Kabupaten Kepulauan Selayar, Kayuadi di Kabupaten Kepulauan Selayar, Tanalili di Kabupaten Luwu Utara, dan Kawasan konservasi perairan daerah Malili di Kabupaten Luwu Timur. (2) Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Laut tercantum dalam Lampiran VIII dan digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 44 (1) Kawasan Lindung geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d terdapat di Kabupaten Barru, Kabupaten Bone, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Maros, dan Kabupaten Soppeng. (2) Pengembangan Kawasan Lindung geologi yang tersebar diseluruh Kabupaten/Kota ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45 (1) Kawasan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf e terdapat di Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Barru, Kabupaten Bone, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Gowa, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten . . . - 38 - Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Maros, Kota palopo, Kota Pare Pare, dan Kota Makassar. (2) Pengembangan Kawasan cagar budaya yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kawasan cagar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 46 (1) Kawasan ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf f tersebar di Kabupaten Barru, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Takalar, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Wajo, Kabupaten Bone, Kota Makassar, dan Kota Palopo. (2) Kawasan ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berbatasan langsung dengan Laut tercantum dalam Lampiran VIII dan digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bagian Ketiga Kawasan Budi Daya
Pasal 47 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b seluas kurang lebih 10.115.383 (sepuluh juta seratus lima belas ribu tiga ratus delapan puluh tiga) hektar meliputi: a. Kawasan hutan produksi; b. Kawasan perkebunan rakyat; c. Kawasan pertanian; d. Kawasan perikanan; e. Kawasan pergaraman; f. Kawasan pertambangan dan energi; g. Kawasan peruntukan industri; h. Kawasan pariwisata; i. Kawasan permukiman; j. Kawasan . . . - 39 - j. Kawasan transportasi; dan k. Kawasan pertahanan dan keamanan.
Pasal 48 (1) Kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a seluas kurang lebih 625.037 (enam ratus dua puluh lima ribu tiga puluh tujuh) hektar terdapat di Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Barru, Kabupaten Bone, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Gowa, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Takalar, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Wajo, Kota Palopo, dan Kota Pare Pare. (2) Pada Kawasan hutan produksi terdapat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebagai Kawasan pertambangan mineral logam yang selanjutnya disingkat KHP/TE seluas 4.519 (empat ribu lima ratus sembilan belas) hektar terdapat di Kabupaten Barru, Kabupaten Bone, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, dan Kabupaten Sidenreng Rappang.
Pasal 49 Kawasan Perkebunan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b merupakan hutan rakyat yang terdapat di Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Barru, Kabupaten Bone, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Gowa, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Takalar, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Wajo, Kota Palopo, dan Kota Pare Pare. Pasal 50 Kawasan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf c tersebar di seluruh Wilayah Kabupaten/Kota.
Pasal 51 (1) Kawasan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf d terdiri atas: a. kegiatan . . . - 40 - a. kegiatan perikanan tangkap; dan b. kegiatan perikanan budi daya; (2) Kegiatan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan di perairan Laut sampai dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai meliputi perairan Selat Makasar, Laut Flores, Laut Jawa, dan Teluk Bone. (3) Kegiatan perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa budi daya Laut dan budi daya payau tersebar di seluruh Wilayah perairan Kabupaten/Kota. (4) Kawasan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VIII dan digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 52 (1) Kawasan pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf e terdapat di Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Kepulauan Selayar, dan Kabupaten Takalar; dan (2) Kawasan pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VIII dan digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 53 (1) Kawasan pertambangan dan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf f terdapat di Kabupaten Barru, Kabupaten Bone, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Gowa, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kota Pare Pare, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Wajo, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Takalar, Blok Spermonde, Blok Flores, dan Blok Teluk Bone. (2) Potensi Kawasan pertambangan berupa Wilayah pertambangan yang digambarkan dalam peta tersendiri, terdiri atas: a. indikasi Wilayah pencadangan negara terdapat di Kabupaten Bone, Kabupaten Gowa, Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene . . . - 41 - Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Tana Toraja, dan Kabupaten Toraja Utara; b. indikasi Wilayah pertambangan rakyat terdapat di Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Barru, Kabupaten Bulukumba, Kota Pare Pare, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sidenreng Rappang, dan Kabupaten Wajo; c. indikasi Wilayah usaha pertambangan batubara terdapat di Kabupaten Barru, Kabupaten Bone, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Sinjai, dan Kabupaten Soppeng; d. indikasi Wilayah usaha pertambangan bukan logam dan/atau Wilayah usaha pertambangan Batuan terdapat di seluruh Wilayah Provinsi; e. indikasi Wilayah usaha pertambangan mineral logam terdapat di seluruh Wilayah Provinsi kecuali Kota Makassar dan Kota Pare Pare; f. indikasi Wilayah usaha pertambangan mineral radioaktif terdapat di Kabupaten Barru, Kabupaten Bone, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Gowa, Kota Pare Pare, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Pinrang, dan Kabupaten Sidenreng Rappang; g. indikasi Wilayah usaha pertambangan khusus terdapat di Kabupaten Luwu Timur; h. potensi panas bumi terdapat di Kabupaten Barru, Kabupaten Bone, Kabupaten Gowa, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Maros, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Tana Toraja, dan Kabupaten Wajo; i. potensi pertambangan gas terdapat di Kabupaten Wajo, Kabupaten Bone, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Sidenreng Rappang dan Kabupaten Enrekang; dan j. potensi pertambangan minyak dan gas di Wilayah perairan terdapat di Blok Selayar, Blok Karaengta, Blok Kambuno, Blok Bone, Blok Bone Utara, dan Blok Sengkang. (3) Potensi pertambangan dapat ditetapkan pada Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Potensi . . . - 42 - (4) Potensi pertambangan digambarkan dalam peta tersendiri sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (5) Kawasan pertambangan dan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Blok Spermonde, Blok Flores, dan Blok Teluk Bone tercantum dalam Lampiran VIII dan digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 54 (1) Kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf g meliputi Kawasan peruntukan industri yang terdapat di Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Barru, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Gowa, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Takalar, Kabupaten Wajo, Kota Makassar, Kota Palopo, dan Kota Pare Pare. (2) Kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berbatasan langsung dengan Laut tercantum dalam Lampiran VIII dan digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (3) Pengembangan Kawasan peruntukan industri dapat ditetapkan pada Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 55 (1) Kawasan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf h meliputi Kawasan pariwisata di darat dan Kawasan pariwisata Laut. (2) Kawasan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebar di seluruh Kabupaten/Kota. (3) Kawasan pariwisata di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VIII dan digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal 56 . . . - 43 -
Pasal 56 (1) Kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf i merupakan Kawasan yang potensial dikembangkan di Kawasan Perkotaan, Kawasan Perdesaan, dan permukiman nelayan. (2) Kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berbatasan langsung dengan Laut tercantum dalam Lampiran VIII dan digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 57 Kawasan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf j meliputi: a. bandar udara yang terdiri atas bandar udara pengumpul primer Sultan Hasanuddin Makassar di Kota Makassar dan Kabupaten Maros, bandar udara pengumpan meliputi bandar udara Toraja di Kabupaten Tana Toraja, Bandar Udara H. Aroepala di Kabupaten Kepulauan Selayar, dan Bandar Udara Lagaligo-Bua di Kabupaten Luwu; b. pelabuhan yang terdiri atas Pelabuhan Utama Makassar (Makassar New Port) dan Pelabuhan Pengumpul Garongkong Kabupaten Barru; dan c. terminal yang terdiri atas terminal tipe A Daya, rencana terminal tipe A Gowa (Kota Baru PKN Mamminsata), terminal tipe A Pekkae Kabupaten Barru, rencana terminal tipe A Kabupaten Toraja Utara, rencana terminal tipe A Kota Palopo, terminal penumpang tipe A Watampone, dan terminal tipe A Lumpue (PKW Pare Pare). Pasal 58 (1) Kawasan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 huruf k terdiri atas: a. Kawasan pertahanan dan keamanan untuk kepentingan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat; b. Kawasan pertahanan dan keamanan untuk kepentingan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut; dan c. Kawasan pertahanan dan keamanan untuk kepentingan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara. (2) Kawasan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa aset serta rencana pertahanan dan keamanan lainnya yang telah ditetapkan menurut rencana Wilayah pertahanan dan RTR Wilayah Kabupaten/Kota . . . - 44 - Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (3) Kawasan pertahanan dan keamanan di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VIII dan digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. BAB VI KSP Pasal 59 Kawasan strategis yang ada di Wilayah Provinsi meliputi: a. KSN; dan b. KSP.
Pasal 60 KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a meliputi: a. KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi berupa Kawasan metropolitan Mamminasata yang meliputi seluruh Wilayah Kota Makassar, seluruh Wilayah Kabupaten Takalar, Kawasan Perkotaan di Kabupaten Maros, dan Kabupaten Gowa; b. KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi berupa Kawasan Pare Pare yang meliputi Kota Pare Pare, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Pinrang, dan Kabupaten Barru; c. KSN dari sudut kepentingan sosial dan budaya yang meliputi Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara; d. KSN dari sudut kepentingan pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi berupa Kawasan penginderaan jauh Pare Pare dan Kawasan Sorowako dan sekitarnya; dan e. KSN dari sudut pertahanan dan keamanan negara berupa daerah latihan militer Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Ujungloe Kabupaten Bulukumba, daerah latihan militer Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Malangke Barat Kabupaten Luwu Utara, daerah latihan militer Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Tonra Kabupaten Bone, dan Pangkalan Utama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut yang bersifat statis. Pasal 61 . . . - 45 -
Pasal 61 (1) KSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b meliputi: a. KSP dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi; b. KSP dari sudut kepentingan sosial dan budaya; dan c. KSP dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup. (2) KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:250.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran XX dan Lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 62 KSP dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf a, meliputi: a. Kawasan pusat bisnis terpadu yang meliputi pesisir Kota Makassar dan Pulau Lae-lae; b. Kawasan Pendidikan Tinggi Mamminasata; c. Kawasan wisata Kabupaten Bulukumba dan sekitarnya; d. Kawasan pengembangan peternakan Sidenreng Rappang-Pinrang- Enrekang; e. Kawasan Eduwisata Pucak di Kabupaten Maros; f. Kawasan agroindustri terpadu di Kota Pare Pare; g. Kawasan agrowisata Bantaeng-Bulukumba-Sinjai; h. Kawasan agrowisata Barru di Kabupaten Barru; i. Kawasan agrowisata Enrekang di Kabupaten Enrekang; j. Kawasan agrowisata Bone-Wajo; k. Kawasan ekonomi khusus pariwisata Selayar di Kabupaten Kepulauan Selayar; l. Kawasan ekonomi terpadu Luwu Raya; m. Kawasan perikanan terpadu di Kabupaten Pinrang; n. Kawasan perikanan terpadu di Pangkajene Kepulauan-Maros-Barru; o. Kawasan perikanan terpadu di Takalar-Jeneponto; dan p. Kawasan industri perikanan terpadu di pesisir pantai Teluk Bone yang meliputi Kabupaten Wajo, Kabupaten Bone, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bulukumba, dan Kabupaten Kepulauan Selayar. Pasal 63 . . . - 46 - Pasal 63 KSP dari sudut kepentingan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 ayat (1) huruf b, meliputi: a. taman miniatur Sulawesi Selatan di situs kerajaan Gowa Benteng Sombaopu di Kabupaten Gowa; dan b. Kawasan wisata budaya dan agrowisata Tana Toraja-Toraja Utara.
Pasal 64 KSP dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf c meliputi: a. Kawasan Wisata Alam Malino di Kabupaten Gowa; b. Kawasan Wisata Alam Lejja dan sekitarnya di Kabupaten Soppeng; c. Kawasan Sungai Tello dan sekitarnya; d. Kawasan Danau Tempe dan sekitarnya; e. Kawasan Lompobattang dan sekitarnya; f. Kawasan Danau Matano-Towuti dan sekitarnya; dan g. Kawasan Geopark Maros-Pangkajene Kepulauan. BAB VII ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH PROVINSI Bagian Kesatu Umum
Pasal 65 Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Provinsi meliputi: a. KKPR terdiri atas : 1. KKPR Darat; dan 2. KKPRL. b. indikasi program utama perwujudan Pemanfaatan Ruang; dan c. sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang.
Pasal 66 (1) Pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a terdiri atas: a. KKPR untuk kegiatan berusaha; b. KKPR untuk kegiatan non berusaha; dan c. KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional. (2) Gubernur melaksanakan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Jangka . . . - 47 - (3) Jangka waktu KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) KKPR menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan revisi RTR Wilayah.
Pasal 67 (1) Dalam rangka pemberian KKPRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a angka 2, dijabarkan ke dalam kegiatan. (2) Penjabaran kegiatan pada KKPRL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. zona pelabuhan Laut berupa kegiatan terkait dengan daerah lingkungan kerja (DLKr), daerah labuh jangkar, terminal khusus, dan/atau ship to ship transfer dengan kode zona KPU-PL-01 sampai dengan KPU-PL-43; b. zona pelabuhan perikanan berupa kegiatan terkait dengan Wilayah kerja pelabuhan perikanan dengan kode zona KPU-PL-44 sampai dengan KPU-PL-91; c. zona bandar udara berupa kegiatan bandar udara dengan kode zona KPU-BU-01; d. Kawasan konservasi terdiri atas: 1. Kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil dengan kode KK-P3K-01 sampai dengan KK-P3K-05; 2. Kawasan konservasi perairan dengan kode KKPD-01 sampai dengan KKPD–07; 3. Kawasan konservasi maritim dengan kode zona KKM–01; dan 4. Kawasan konservasi lainnya dengan kode KK–KL-01 sampai dengan KK–KL-02. e. Kawasan pariwisata terdiri atas zona pariwisata yang mencakup kegiatan pariwisata bentang alam bentang Laut, pariwisata alam pantai/pesisir dan pulau-pulau kecil, pariwisata alam bawah Laut, pariwisata sejarah, pariwisata budaya dan/atau pariwisata olahraga air dengan kode zona KPU-W-1 sampai dengan KPU-W-206. f. Kawasan pertambangan berupa zona pertambangan mineral dan batu bara berupa Wilayah untuk kegiatan pertambangan mineral, batu bara, dan/atau pasir Laut dengan kode zona KPU-TB-01 sampai dengan KPU-TB-03; g. Kawasan perikanan yang terdiri atas: 1. zona perikanan tangkap berupa kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan pada jalur penangkapan ikan sesuai dengan ketentuan . . . - 48 - ketentuan peraturan perundang-undangan dengan kode zona KPU-PT-01 sampai dengan KPU-PT-11; dan 2. zona perikanan budi daya berupa Wilayah atau kegiatan untuk budi daya Laut dan/atau budi daya air payau dengan kode zona KPU-BD-01 sampai dengan KPU-BD-112. h. Kawasan pergaraman terdiri atas zona pergaraman berupa Wilayah atau kegiatan pergaraman dengan kode zona KPU-GR-01 sampai dengan KPU-GR-04; i. Kawasan industri terdiri atas zona industri berupa kegiatan untuk industri pengolahan ikan dan maritim dengan kode zona KPU-ID-01 sampai dengan KPU-ID-02; j. Kawasan pertahanan dan keamanan yang terdiri atas zona pertahanan dan keamanan berupa Wilayah untuk kegiatan pertahanan dan keamanan dengan kode zona KPU-PK-01 sampai dengan KPU-PK-10; k. Kawasan permukiman terdiri atas: 1. zona permukiman berupa Wilayah permukiman nelayan dengan kode zona KPU-PM-01 sampai dengan KPU- PM-02. 2. zona fasilitas umum berupa Wilayah atau kegiatan pendidikan, transportasi, kesehatan dan olahraga, dan keagamaan dengan kode zona KPU-FU-01 sampai dengan KPU- FU-06; dan 3. zona perdagangan barang dan/atau jasa berupa Wilayah atau kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa dengan kode zona KPU- JP -01 sampai dengan KPU-JP-12. l. Kawasan mangrove yang terdiri atas zona pengelolaan ekosistem pesisir berupa Wilayah atau kegiatan pengelolaan ekosistem pesisir berupa terumbu karang, padang lamun, mangrove dan/atau estuaria dengan kode zona KPU-M-01 sampai dengan KPU-M-27. (3) Rincian lokasi, luasan, dan aturan Pemanfaatan Ruang pada masing- masing kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum pada tabel KKPRL dalam Lampiran VIII dan digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bagian Kedua . . . - 49 - Bagian Kedua Indikasi Program Utama Perwujudan Pemanfaatan Ruang
Pasal 68 (1) Indikasi program utama perwujudan Pemanfaatan Ruang Wilayah Provinsi mencakup: a. perwujudan rencana Struktur Ruang Wilayah Provinsi yang terdiri atas: 1. perwujudan sistem pusat pemukiman; 2. perwujudan sistem jaringan transportasi; 3. perwujudan sistem jaringan energi; 4. perwujudan sistem jaringan telekomunikasi; 5. perwujudan sistem jaringan sumber daya air; dan 6. perwujudan sistem jaringan prasarana lainnya. b. perwujudan rencana Pola Ruang Wilayah Provinsi yang terdiri atas: 1. perwujudan Kawasan peruntukan lindung; dan 2. perwujudan Kawasan peruntukan budi daya. c. perwujudan KSP. (2) Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah terdiri atas: a. indikasi program utama; b. indikasi lokasi; c. indikasi sumber pendanaan; d. indikasi pelaksana; dan e. indikasi waktu pelaksanaan. (3) Indikasi sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi: a. dana Pemerintah Pusat; b. dana Pemerintah Provinsi; c. dana Pemerintah Kabupaten/Kota; d. dana badan usaha milik negara; e. dana swasta; f. dana Masyarakat; dan g. kerja sama pendanaan investasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Indikasi waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan dasar bagi instansi pelaksana, baik pusat maupun daerah, dalam menetapkan prioritas pembangunan, dibagi ke dalam 5 (lima) tahapan meliputi: a. tahap I . . . - 50 - a. tahap I (2022–2024); b. tahap II (2025–2029); c. tahap III (2030–2034); d. tahap IV (2035–2039); dan e. tahap V (2040–2041). (5) Arahan Pemanfaatan Ruang dan arahan indikasi program utama lima tahunan Wilayah Provinsi tercantum dalam Lampiran XXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bagian Ketiga Pelaksanaan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang
Pasal 69 (1) Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (2) Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. RTR Wilayah Provinsi; b. RTR Wilayah Kabupaten; dan/atau c. RTR Wilayah Kota. (3) Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang dilakukan berdasarkan indikasi program utama yang termuat dalam RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c. (4) Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang dilakukan dengan menyelaraskan indikasi program utama dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan secara terpadu.
Pasal 70 (1) Sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang menghasilkan dokumen: a. sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang jangka menengah 5 (lima) tahunan; dan b. sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang jangka pendek 1 (satu) tahunan. (2) Dokumen sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi masukan untuk penyusunan rencana pembangunan . . . - 51 - pembangunan dan pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTR Wilayah. BAB VIII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG Bagian Kesatu Umum
Pasal 71 (1) Pengendalian Pemanfaatan Ruang dilaksanakan untuk mendorong setiap Orang agar: a. menaati RTR yang telah ditetapkan; b. memanfaatkan Ruang sesuai dengan RTR; dan c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan KKPR. (2) Pengendalian Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. indikasi arahan zonasi; b. penilaian pelaksanaan KKPR; c. penilaian perwujudan RTR; d. arahan insentif dan disinsentif; dan e. arahan sanksi. Bagian Kedua Indikasi Arahan Zonasi Paragraf 1 Umum
Pasal 72 (1) Indikasi arahan zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf a digunakan sebagai pedoman Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun ketentuan umum zonasi dan peraturan zonasi. (2) Indikasi arahan zonasi meliputi: a. indikasi arahan zonasi untuk Struktur Ruang; b. indikasi arahan zonasi untuk Pola Ruang; dan c. ketentuan khusus. (3) Indikasi arahan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, diperbolehkan dengan syarat, dan kegiatan yang tidak diperbolehkan pada setiap Kawasan yang mencakup Ruang darat, Laut, udara, dan Ruang dalam bumi; b. intensitas . . . - 52 - b. intensitas Pemanfaatan Ruang pada setiap Kawasan antara lain meliputi arahan bagi koefisien dasar hijau, arahan bagi koefisien dasar bangunan, arahan bagi koefisien lantai bangunan, dan arahan bagi garis sempadan bangunan; c. sarana dan prasarana minimum sebagai dasar fisik lingkungan guna mendukung pengembangan Kawasan agar dapat berfungsi secara optimal; d. arahan Pemanfaatan Ruang pada Kawasan yang dilewati oleh sistem jaringan sarana dan prasarana Wilayah Provinsi mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. ketentuan khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan Wilayah Provinsi dalam mengendalikan Pemanfaatan Ruang. Paragraf 2 Indikasi Arahan Zonasi Untuk Struktur Ruang Pasal 73 Indikasi arahan zonasi untuk Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 72 ayat (2) huruf a berupa: a. indikasi arahan zonasi pada sistem pusat permukiman; b. indikasi arahan zonasi pada sistem jaringan transportasi; c. indikasi arahan zonasi pada sistem jaringan energi; d. indikasi arahan zonasi pada sistem jaringan telekomunikasi; e. indikasi arahan zonasi pada sistem jaringan sumber daya air; dan f. indikasi arahan zonasi pada sistem jaringan prasarana lainnya.
Pasal 74 (1) Indikasi arahan zonasi pada sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf a berupa: a. indikasi arahan zonasi untuk PKN; b. indikasi arahan zonasi untuk PKW; dan c. indikasi arahan zonasi untuk PKL. (2) Indikasi arahan zonasi untuk PKN disusun dengan memperhatikan: a. Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan ekonomi perkotaan berskala internasional dan nasional yang didukung dengan fasilitas dan infrastruktur perkotaan yang sesuai dengan kegiatan ekonomi yang dilayaninya; b. arahan . . . - 53 - b. arahan pengelolaan Kawasan Perkotaan Mamminasata, sebagai PKN sekaligus KSN, mencakup: 1. pengembangan kerjasama pembangunan Kawasan Perkotaan Mamminasata; 2. pengembangan kelembagaan pembangunan Kawasan Perkotaan Mamminasata; dan 3. pengembangan keterpaduan sistem jaringan prasarana perkotaan metropolitan; c. minimalisasi gangguan terhadap kepentingan pelestarian biodiversity; d. membatasi luasan dengan lokasi yang terletak dalam Kawasan hutan dan kemampuan lahan VIII; dan e. membatasi luasan atau merelokasi Kawasan dengan jasa ekosistem pangan tinggi dan lokasi dengan tingkat kerawanan bencana yang tinggi. (3) Indikasi arahan zonasi untuk PKW disusun dengan memperhatikan: a. Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan ekonomi perkotaan berskala Provinsi yang didukung dengan fasilitas dan infrastruktur perkotaan yang sesuai dengan kegiatan ekonomi yang dilayaninya; b. pengembangan fungsi Kawasan Perkotaan sebagai pusat permukiman dengan tingkat intensitas Pemanfaatan Ruang menengah yang kecenderungan pengembangan ruangnya ke arah horizontal dikendalikan; c. minimalisasi gangguan terhadap kepentingan pelestarian biodiversity; d. membatasi luasan dengan lokasi yang terletak dalam Kawasan hutan dan kemampuan lahan VIII; dan e. membatasi luasan atau merelokasi Kawasan dengan jasa ekosistem pangan tinggi dan lokasi dengan tingkat kerawanan bencana yang tinggi. (4) Indikasi arahan zonasi untuk PKL disusun dengan memperhatikan: a. Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan ekonomi berskala Kabupaten/Kota yang didukung dengan fasilitas dan infrastruktur perkotaan yang sesuai dengan kegiatan ekonomi yang dilayaninya; b. minimalisasi gangguan terhadap kepentingan pelestarian biodiversity; c. membatasi . . . - 54 - c. membatasi luasan dengan lokasi yang terletak dalam Kawasan hutan dan kemampuan lahan VIII; dan d. membatasi luasan atau merelokasi Kawasan dengan jasa ekosistem pangan tinggi dan lokasi dengan tingkat kerawanan bencana yang tinggi.
Pasal 75 Indikasi arahan zonasi pada sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf b terdiri atas: a. indikasi arahan zonasi untuk sistem jaringan jalan; b. indikasi arahan zonasi untuk sistem jaringan kereta api; c. indikasi arahan zonasi untuk sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan; d. indikasi arahan zonasi untuk jaringan transportasi Laut; dan e. indikasi arahan zonasi untuk bandar udara umum dan bandar udara khusus.
Pasal 76 (1) Indikasi arahan zonasi untuk sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf a terdiri atas: a. indikasi arahan zonasi untuk jalan umum dan jalan tol; b. indikasi arahan zonasi untuk terminal penumpang; dan c. indikasi arahan zonasi untuk jembatan timbang. (2) Indikasi arahan zonasi untuk jaringan jalan disusun dengan memperhatikan: a. diperbolehkan penetapan garis sempadan bangunan di sisi jalan yang memenuhi ketentuan daerah pengawasan jalan; b. diperbolehkan dengan syarat pemanfaatan Ruang di sepanjang sisi jalan dengan tingkat intensitas menengah hingga tinggi; c. diperbolehkan dengan syarat kegiatan jalan yang berlokasi di daerah rawan banjir dengan menaikkan permukaan jalan dan pembangunan sistem drainase yang mengalirkan air ke dua tepi jalan; d. diperbolehkan dengan syarat jalan yang berlokasi di daerah rawan longsor dengan melakukan rekayasa teknologi pada dinding tebing bukit maupun dinding lembah, serta badan jalan berjarak cukup aman terhadap dinding tebing maupun batas lembah; e. diperbolehkan . . . - 55 - e. diperbolehkan dengan syarat jalan yang berlokasi di hutan lindung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sektor kehutanan; f. diperbolehkan dengan syarat jalan yang berada di daerah berpotensi rawan terhadap perubahan iklim dengan melakukan rekayasa teknologi yang antisipatif dan adaptif terhadap perubahan iklim; g. diperbolehkan dengan syarat Pemanfaatan Ruang untuk daerah milik jalan pada Kawasan Budi Daya; h. diperbolehkan dengan syarat Pemanfaatan Ruang disekitar jalan tol; dan i. tidak diperbolehkan alih fungsi lahan yang berfungsi lindung di sepanjang sisi jalan kolektor yang menjadi kewenangan Provinsi. (3) Indikasi arahan zonasi untuk terminal penumpang disusun dengan memperhatikan: a. diperbolehkan untuk mengembangkan prasarana penunjang terminal dengan memperhatikan aspek lingkungan dan aspek mitigasi bencana; dan b. diperbolehkan dengan syarat Pemanfaatan Ruang di terminal dengan tingkat intensitas menengah hingga tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Indikasi arahan zonasi untuk jembatan timbang disusun dengan memperhatikan: a. diperbolehkan dengan syarat Pemanfaatan Ruang di sekitar jembatan timbang dengan tingkat intensitas menengah hingga tinggi; dan b. diperbolehkan dengan syarat untuk mengembangkan prasarana penunjang jembatan timbang.
Pasal 77 Indikasi arahan zonasi untuk sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b disusun dengan memperhatikan: a. diperbolehkan penetapan Ruang manfaat, Ruang milik jalur kereta api dan Ruang pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. diperbolehkan penetapan garis sempadan bangunan di sisi jaringan jalur kereta api dengan memperhatikan dampak lingkungan dan kebutuhan pengembangan jaringan jalur kereta api; c. diperbolehkan . . . - 56 - c. diperbolehkan dengan syarat jumlah perlintasan sebidang antara jaringan jalur kereta api dengan jalan; d. diperbolehkan dengan syarat Pemanfaatan Ruang yang peka terhadap dampak lingkungan akibat lalu lintas kereta api di sepanjang jalur kereta api; dan e. tidak diperbolehkan Pemanfaatan Ruang pengawasan jalur kereta api yang dapat mengganggu kepentingan operasi dan keselamatan transportasi perkeretaapian.
Pasal 78 Indikasi arahan zonasi untuk sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf c disusun dengan memperhatikan: a. diperbolehkan Pemanfaatan Ruang di sekitar badan air sepanjang alur pelayaran dengan tidak mengganggu aktivitas pelayaran; b. diperbolehkan untuk kegiatan angkutan massal dengan memperhatikan Pemanfaatan Ruang perairan dan aspek keselamatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. diperbolehkan penempatan dan pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran; d. diperbolehkan dengan syarat pemanfaatan perairan yang berdampak pada keberadaan alur pelayaran sungai, danau, dan penyeberangan termasuk di pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan; e. diperbolehkan dengan syarat pemanfaatan di bawah perairan yang berdampak pada keberadaan alur pelayaran sungai, danau, dan penyeberangan; f. diperbolehkan dengan syarat kegiatan bernavigasi yang berdekatan dengan alur migrasi biota Laut dan/atau Kawasan konservasi dengan menjaga kecepatan kapal sesuai ketentuan yang berlaku; g. tidak diperbolehkan kegiatan yang dapat mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran; h. tidak diperbolehkan kegiatan di Ruang udara bebas di atas perairan yang berdampak pada keberadaan alur pelayaran sungai, danau, dan penyeberangan; dan i. tidak diperbolehkan kegiatan pembuangan sampah dan limbah. Pasal 79 . . . - 57 -
Pasal 79 Indikasi arahan zonasi jaringan transportasi Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf d terdiri atas: a. indikasi arahan zonasi untuk pelabuhan Laut; dan b. indikasi arahan zonasi untuk alur pelayaran di Laut.
Pasal 80 (1) Indikasi arahan zonasi untuk pelabuhan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf a disusun dengan memperhatikan: a. diperbolehkan kegiatan pemanfaatan Ruang untuk kebutuhan operasional dan pengembangan Kawasan pelabuhan; b. diperbolehkan kegiatan bongkar muat barang dan penumpang; c. diperbolehkan pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang dan kegiatan kepelabuhanan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. diperbolehkan kegiatan lalu lintas kapal yang masuk dan keluar pelabuhan; e. diperbolehkan kegiatan dalam rangka peningkatan keamanan dan keselamatan pelayaran; f. diperbolehkan penempatan dan pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran; g. diperbolehkan dengan syarat kegiatan Pemanfaatan Ruang di dalam daerah lingkungan kerja pelabuhan dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. diperbolehkan dengan syarat kegiatan di Ruang udara bebas di atas badan air yang berdampak pada keberadaan jalur transportasi Laut; i. diperbolehkan dengan syarat kegiatan penelitian dan pendidikan; j. diperbolehkan dengan syarat kegiatan pariwisata; k. diperbolehkan dengan syarat kegiatan pengerukan alur pelabuhan; l. diperbolehkan dengan syarat kegiatan pembangunan bangunan pelindung pantai; m. diperbolehkan dengan syarat kegiatan salvage; n. diperbolehkan dengan syarat penggelaran/pemasangan kabel/pipa bawah Laut; o. diperbolehkan dengan syarat penggunaan atau pemanfaatan air Laut; p. diperbolehkan . . . - 58 - p. diperbolehkan dengan syarat kegiatan perdagangan dan jasa; q. diperbolehkan dengan syarat kegiatan industri maritim dan industri pengolahan ikan; r. diperbolehkan dengan syarat kegiatan bernavigasi yang berdekatan dengan alur migrasi biota Laut dan/atau Kawasan konservasi dengan menjaga kecepatan kapal sesuai ketentuan yang berlaku; s. tidak diperbolehkan penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan statis dan/atau bergerak yang mengganggu kegiatan kepelabuhanan; t. tidak diperbolehkan penangkapan ikan yang menggunakan bahan peledak, bius dan/atau bahan beracun, serta menggunakan alat tangkap yang bersifat merusak ekosistem di Wilayah pesisir; u. tidak diperbolehkan semua jenis kegiatan perikanan budi daya; v. tidak diperbolehkan pemasangan rumah ikan dan alat bantu penangkapan ikan seperti rumpon serta terumbu karang buatan; w. tidak diperbolehkan pembuangan sampah dan limbah; x. tidak diperbolehkan kegiatan pertambangan; y. diperbolehkan dengan syarat kegiatan monitoring dan evaluasi; dan z. tidak diperbolehkan semua jenis kegiatan perikanan budi daya dan perikanan tangkap untuk terminal khusus. (2) Indikasi arahan zonasi untuk alur pelayaran Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b disusun dengan memperhatikan: a. diperbolehkan kegiatan lalu lintas kapal dari dan/atau menuju pelabuhan; b. diperbolehkan kegiatan penempatan dan pemeliharaan sarana bantu navigasi/pelayaran; c. diperbolehkan kegiatan penetapan rute kapal tertentu (ship routering system); d. diperbolehkan kegiatan penangkapan ikan pelagis dan demersal menggunakan alat tangkap yang bergerak; e. diperbolehkan kegiatan wisata bahari atraktif; f. diperbolehkan kegiatan pengerukan alur pelayaran; g. diperbolehkan kegiatan yang selaras dengan pelestarian/perlindungan lingkungan; h. diperbolehkan dengan syarat pemeliharaan lebar dan kedalaman alur; i. diperbolehkan . . . - 59 - i. diperbolehkan dengan syarat penempatan pipa dan/atau kabel bawah Laut; j. diperbolehkan dengan syarat kegiatan penelitian dan pendidikan; k. diperbolehkan dengan syarat kegiatan bernavigasi yang berdekatan dengan alur migrasi biota Laut dan/atau Kawasan konservasi dengan menjaga kecepatan kapal sesuai ketentuan yang berlaku; l. tidak diperbolehkan kegiatan penangkapan ikan dengan alat tangkap statis; m. tidak diperbolehkan kegiatan semua jenis kegiatan perikanan budi daya; n. tidak diperbolehkan kegiatan pemasangan rumah ikan dan alat bantu penangkapan ikan; o. tidak diperbolehkan kegiatan penangkapan ikan yang menggunakan bahan peledak, aliran listrik, bius dan/atau bahan beracun, serta menggunakan alat tangkap yang bersifat merusak ekosistem; p. tidak diperbolehkan kegiatan kegiatan pertambangan; dan q. tidak diperbolehkan kegiatan pembuangan sampah dan limbah.
Pasal 81 (1) Indikasi arahan zonasi untuk bandar udara umum dan bandar udara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf e disusun dengan memperhatikan: a. diperbolehkan dengan syarat Pemanfaatan Ruang udara yang digunakan untuk penerbangan agar tidak mengganggu sistem operasional penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. diperbolehkan dengan syarat penentuan batas Kawasan keselamatan operasional penerbangan dan batas Kawasan kebisingan; dan c. kegiatan yang bersifat dibolehkan, bersyarat, terbatas, dan tidak diperbolehkan untuk kebutuhan pengembangan bandar udara mengacu pada peraturan perundang–undangan. (2) Pengembangan sebagian Kawasan pesisir perairan untuk kegiatan pengembangan Kawasan Bandar Udara Aroepala di Kabupaten Kepulauan Selayar yang selanjutnya disebut KPU-BU-01 dilakukan dengan reklamasi tercantum dalam Lampiran VIII dan digambarkan dalam peta KKPRL dengan skala ketelitian 1:50.000 sebagaimana tercantum . . . - 60 - tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (3) Penyelenggaraan reklamasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi: a. penyelenggaraan reklamasi secara bertahap dengan tetap memperhatikan fungsi Kawasan bandar udara; b. penyelenggaraan reklamasi dengan konfigurasi menyatu dengan garis pantai; dan c. lokasi sumber material reklamasi untuk penyelenggaraan reklamasi di KPU-BU-01 ditetapkan sesuai dengan Kawasan pertambangan dan energi, zona pertambangan mineral dan batubara (KPU-TB), dan/atau hasil kegiatan pengerukan alur pelayaran.
Pasal 82 Indikasi arahan zonasi pada sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf c disusun dengan memperhatikan: a. diperbolehkan dengan syarat Pemanfaatan Ruang di sekitar jaringan minyak dan gas bumi serta jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung harus memperhitungkan aspek keamanan dan keselamatan Kawasan sekitarnya serta mengacu pada peraturan perundang-undangan; dan b. diperbolehkan dengan syarat Pemanfaatan Ruang di sekitar infrastruktur minyak dan gas bumi serta infrastruktur pembangkitan tenaga listrik serta sarana pendukung harus memperhatikan jarak aman dari kegiatan lain dan mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Pasal 83 Indikasi arahan zonasi pada sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf d disusun dengan memperhatikan: a. diperbolehkan untuk prasarana dan utilitas yang mendukung sistem jaringan telekomunikasi; b. diperbolehkan menggunakan menara telekomunikasi secara bersama- sama di antara penyedia layanan komunikasi; c. diperbolehkan Pemanfaatan Ruang untuk penempatan stasiun bumi, menara pemancar telekomunikasi maupun menara pemancar informasi yang memperhitungkan aspek keamanan dan keselamatan aktivitas Kawasan di sekitarnya; d. diperbolehkan . . . - 61 - d. diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan pengembangan kegiatan pertanian dan Ruang terbuka hijau sesuai ketentuan teknis; e. diperbolehkan dengan syarat bangunan rumah di sekitar sistem prasarana telekomunikasi sesuai ketentuan teknis; f. diperbolehkan dengan syarat Pemanfaatan Ruang di sekitar jaringan bergerak dan jaringan tetap serta sarana pendukung harus memperhatikan jarak aman dari kegiatan lain; dan g. tidak diperbolehkan pemanfaatan pada zona inti.
Pasal 84 Indikasi arahan zonasi pada sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf e disusun dengan memperhatikan: a. diperbolehkan prasarana penunjang sistem jaringan sumber daya air; b. diperbolehkan dengan syarat Pemanfaatan Ruang pada Kawasan di sekitar sistem jaringan sumber daya air sesuai ketentuan teknis dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan; c. diperbolehkan dengan syarat Pemanfaatan Ruang di sekitar sistem jaringan sumber daya air yang telah ditetapkan sebagai Kawasan rawan bencana alam; dan d. tidak diperbolehkan pendirian bangunan yang mengganggu sistem jaringan sumber daya air.
Pasal 85 (1) Indikasi arahan zonasi pada sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf f terdiri atas: a. indikasi arahan zonasi untuk sistem penyediaan air minum; b. indikasi arahan zonasi untuk sistem pengelolaan air limbah; c. indikasi arahan zonasi untuk sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun; dan d. indikasi arahan zonasi untuk sistem jaringan persampahan. (2) Indikasi arahan zonasi untuk sistem penyediaan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun dengan memperhatikan: a. diperbolehkan untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana penunjang sistem penyediaan air minum; b. diperbolehkan dengan syarat Pemanfaatan Ruang pada Kawasan di sekitar sistem jaringan penyediaan air minum sesuai ketentuan teknis dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan; dan c. tidak . . . - 62 - c. tidak diperbolehkan kegiatan yang mengganggu keberlangsungan fungsi penyediaan air minum serta mengakibatkan kerusakan prasarana dan sarana penyedia air minum. (3) Indikasi arahan zonasi untuk sistem pengelolaan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun dengan memperhatikan: a. diperbolehkan kegiatan pemrosesan air limbah menjadi air baku atau sisa lainnya; b. diperbolehkan bangunan pendukung instalasi pengolahan air limbah; c. diperbolehkan pembangunan instalasi pengolahan lumpur tinja; d. diperbolehkan Pemanfaatan Ruang untuk jaringan pengelolaan air limbah diprioritaskan pada Kawasan peruntukan industri dan/atau Kawasan permukiman Wilayah perkotaan; e. diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan pendidikan dan penelitian yang terkait dengan pengolahan air limbah serta tidak mengganggu fungsi sistem jaringan air limbah; f. tidak diperbolehkan kegiatan yang tidak terkait dengan pemrosesan air limbah dan mengganggu fungsi sistem jaringan air limbah; g. tidak diperbolehkan kegiatan fungsi budi daya di sekitar Kawasan yang berpotensi mengganggu instalasi air limbah; dan h. tidak diperbolehkan pembuangan efluen air limbah ke media lingkungan hidup yang melampaui standar baku mutu air limbah sesuai ketentuan teknis yang berlaku. (4) Indikasi arahan zonasi untuk sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun dengan memperhatikan: a. diperbolehkan lokasi jaringan pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun diarahkan di luar Kawasan permukiman; b. diperbolehkan pembangunan unit pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun memperhatikan prinsip keamanan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. diperbolehkan dengan syarat kegiatan yang meliputi sarana dan prasarana minimum berupa tempat penyimpanan dan pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun; dan d. diperbolehkan . . . - 63 - d. diperbolehkan dengan syarat pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Indikasi arahan zonasi untuk sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disusun dengan memperhatikan: a. diperbolehkan untuk kegiatan pemilihan, pemilahan, dan pengangkutan sampah; b. diperbolehkan untuk kegiatan pengoperasian tempat pemrosesan akhir sampah berupa pemrosesan akhir sampah, pemeliharaan dan industri terkait pengolahan sampah yang terintegrasi dan terpadu dengan jaringan prasarana lainnya; c. diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan sarana dan prasarana penunjang sesuai ketentuan teknis yang berlaku; d. diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan penelitian; e. diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan Ruang terbuka hijau; dan f. tidak diperbolehkan untuk kegiatan permukiman dan kegiatan sosial ekonomi yang mengganggu fungsi sistem jaringan persampahan. Paragraf 3 Indikasi Arahan Zonasi Untuk Pola Ruang Pasal 86 (1) Indikasi arahan zonasi untuk Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 72 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. indikasi arahan zonasi untuk Kawasan Lindung; dan b. indikasi arahan zonasi untuk Kawasan Budi Daya. (2) Indikasi arahan zonasi untuk Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. indikasi arahan zonasi untuk Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya; b. indikasi arahan zonasi untuk Kawasan perlindungan setempat; c. indikasi arahan zonasi untuk Kawasan konservasi; d. indikasi arahan zonasi untuk Kawasan Lindung geologi; e. indikasi arahan zonasi untuk Kawasan cagar budaya; dan f. indikasi arahan zonasi untuk Kawasan ekosistem mangrove. (3) Indikasi . . . - 64 - (3) Indikasi arahan zonasi untuk Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. indikasi arahan zonasi untuk Kawasan hutan produksi; b. indikasi arahan zonasi untuk Kawasan perkebunan rakyat; c. indikasi arahan zonasi untuk Kawasan pertanian; d. indikasi arahan zonasi untuk Kawasan perikanan; e. indikasi arahan zonasi untuk Kawasan pergaraman; f. indikasi arahan zonasi untuk Kawasan pertambangan dan energi; g. indikasi arahan zonasi untuk Kawasan peruntukan industri; h. indikasi arahan zonasi untuk Kawasan pariwisata; i. indikasi arahan zonasi untuk Kawasan permukiman; j. indikasi arahan zonasi untuk Kawasan transportasi; dan k. indikasi arahan zonasi untuk Kawasan pertahanan dan keamanan.
Pasal 87 Indikasi arahan zonasi untuk Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap Kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) huruf a disusun dengan memperhatikan: a. diperbolehkan kegiatan konservasi dan perlindungan hutan; b. diperbolehkan dengan syarat kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu; c. diperbolehkan dengan syarat pemanfaatan Ruang untuk kegiatan selain kehutanan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan sektor kehutanan; d. diperbolehkan dengan syarat penggunaan Kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sektor kehutanan; e. diperbolehkan dengan syarat untuk Kawasan pertanian pangan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; f. diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan budi daya, yang memiliki kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan serta harus sesuai dengan daya dukung lingkungan; g. diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan wisata alam, kegiatan pendidikan dan penelitian tanpa mengubah bentang alam dan tidak merusak fungsi lindung; h. diperbolehkan . . . - 65 - h. diperbolehkan dengan syarat untuk wisata alam, kegiatan pendidikan, dan penelitian tanpa mengubah bentang alam dan tidak merusak fungsi lindung; dan i. tidak diperbolehkan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi lindung dan kelestarian lingkungan hidup.
Pasal 88 Indikasi arahan zonasi untuk Kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) huruf b disusun dengan memperhatikan: a. indikasi arahan zonasi untuk sempadan pantai disusun dengan memperhatikan: 1. diperbolehkan pemanfaatan untuk Ruang terbuka hijau pada sempadan; 2. diperbolehkan Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan struktur alami dan struktur buatan untuk mencegah kerusakan lingkungan; 3. diperbolehkan dengan syarat pemanfaatan pendirian bangunan hanya terbatas untuk menunjang kegiatan rekreasi; 4. diperbolehkan dengan syarat pemanfaatan secara terbatas untuk Kawasan pertanian pada Kawasan sempadan; 5. diperbolehkan dengan syarat pemanfaatan secara terbatas untuk permukiman eksisting pada Kawasan sempadan; 6. diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan pertahanan dan keamanan; 7. diperbolehkan dengan syarat kegiatan pertambangan di sempadan pantai; dan 8. tidak diperbolehkan semua jenis kegiatan yang dapat menurunkan luas, nilai ekologis, dan estetika Kawasan. b. indikasi arahan zonasi untuk sempadan sungai dan Kawasan sekitar danau/waduk disusun dengan memperhatikan: 1. diperbolehkan pemanfaatan untuk Ruang terbuka hijau dan aktivitas reboisasi lahan; 2. diperbolehkan pemanfaatan untuk bangunan sarana dan prasarana sumber daya air; 3. diperbolehkan dengan syarat untuk Kawasan pertanian; 4. diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan tambang batuan; 5. diperbolehkan dengan syarat bangunan untuk menunjang estetika Kawasan; 6. diperbolehkan . . . - 66 - 6. diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan pariwisata dengan tidak menyebabkan kerusakan kualitas air; 7. diperbolehkan dengan syarat untuk penyediaan prasarana bangunan konservasi waduk/danau; 8. diperbolehkan dengan syarat untuk sarana dan prasarana transportasi sungai/danau; dan 9. tidak diperbolehkan semua jenis kegiatan yang dapat menurunkan fungsi nilai ekologis.
Pasal 89 (1) Indikasi arahan zonasi untuk Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) huruf c disusun dengan memperhatikan: a. diperbolehkan Pemanfaatan Ruang pada zona pemanfaatan untuk kegiatan perlindungan dan pelestarian habitat, pariwisata dan rekreasi, penelitian, dan pengembangan, serta pendidikan; b. diperbolehkan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan perburuan secara terkendali pada Kawasan taman buru; c. diperbolehkan Pemanfaatan Ruang untuk penangkaran dan pengembangbiakan satwa untuk perburuan pada Kawasan taman buru; d. diperbolehkan dengan syarat Pemanfaatan Ruang pada zona inti untuk kegiatan perlindungan mutlak habitat, penelitian, dan Pendidikan; e. diperbolehkan dengan syarat pemanfaatan Ruang pada zona pemanfaatan untuk kegiatan budi daya bagi penduduk asli dengan luasan tetap, tidak mengurangi fungsi lindung Kawasan; f. diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan perlindungan habitat dan populasi ikan, penangkapan ikan dengan alat dan cara yang ramah lingkungan, budi daya ramah lingkungan, pariwisata dan rekreasi, penelitian dan pengembangan, serta pendidikan pada Kawasan konservasi untuk Wilayah perairan darat dan Laut; g. diperbolehkan dengan syarat Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan selain kehutanan dengan mengacu pada peraturan perundang- undangan sektor kehutanan; h. diperbolehkan dengan syarat penggunaan Kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan sesuai dengan . . . - 67 - dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sektor kehutanan; i. diperbolehkan dengan syarat kegiatan yang dapat mengurangi daya dukung dan daya tampung lingkungan; j. diperbolehkan dengan syarat kegiatan yang dapat mengubah bentang alam dan ekosistem; k. tidak diperbolehkan pemanfaatan biota yang dilindungi peraturan perundang-undangan; l. tidak diperbolehkan penanaman flora dan pelepasan satwa yang bukan merupakan flora dan satwa endemik pada Kawasan taman buru dan taman wisata alam; m. tidak diperbolehkan kegiatan budi daya di zona inti pada Kawasan taman nasional; dan n. tidak diperbolehkan perburuan satwa yang tidak ditetapkan sebagai buruan pada Kawasan taman buru. (2) Arahan zonasi lebih detail untuk Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf d tercantum dalam Lampiran VIII dan Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 90 Indikasi arahan zonasi untuk Kawasan Lindung geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) huruf d disusun dengan memperhatikan: a. diperbolehkan Pemanfaatan Ruang untuk pariwisata, penelitian, dan pendidikan tanpa mengubah bentang alam; b. diperbolehkan dengan syarat Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan budi daya selain huruf a sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku; dan c. tidak diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan.
Pasal 91 Indikasi arahan zonasi untuk Kawasan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) huruf e disusun dengan memperhatikan: a. diperbolehkan pemanfaatan untuk penelitian, pendidikan, dan pariwisata; dan b. diperbolehkan dengan syarat kegiatan dan pendirian bangunan sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku pada masing-masing Kawasan cagar budaya. Pasal 92 . . . - 68 -
Pasal 92 Indikasi arahan zonasi untuk Kawasan ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud dalam 86 ayat (2) huruf f disusun dengan memperhatikan: a. diperbolehkan untuk kegiatan perlindungan dan rehabilitasi hutan mangrove; b. diperbolehkan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan pendidikan, penelitian, dan ekowisata; c. diperbolehkan untuk kegiatan tracking mangrove; d. diperbolehkan untuk kegiatan perikanan tangkap dan perikanan budi daya skala tradisional; e. diperbolehkan dengan syarat pembangunan bangunan pelindung pantai; f. diperbolehkan dengan syarat kegiatan monitoring dan evaluasi; g. diperbolehkan dengan syarat pembangunan tambat perahu; h. tidak diperbolehkan kegiatan yang menguasai Kawasan hutan mangrove; i. tidak diperbolehkan kegiatan penebangan dan pembakaran hutan mangrove; j. tidak diperbolehkan kegiatan yang memanfaatkan kayu hidup yang berasal dari Kawasan hutan mangrove untuk kepentingan ekonomi; k. tidak diperbolehkan kegiatan mencemari hutan mangrove; l. tidak diperbolehkan kegiatan memperdagangkan kayu yang berasal dari hutan mangrove; dan m. tidak diperbolehkan kegiatan yang dapat mengubah, mengurangi luas, dan/atau mencemari ekosistem bakau.
Pasal 93 Indikasi arahan zonasi untuk Kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam 86 ayat (3) huruf a disusun dengan memperhatikan: a. diperbolehkan dengan syarat Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan selain kehutanan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan sektor kehutanan; b. diperbolehkan dengan syarat penggunaan Kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sektor kehutanan; c. diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan Pemanfaatan Kawasan hutan, jasa lingkungan, hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu, dan pemungutan . . . - 69 - pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan usaha pemanfaatan Kawasan Budi Daya dengan tidak mengolah tanah secara intensif, tidak mengubah bentang alam yang dapat menjadi penyebab bencana alam, menjaga kelestarian sumber air, dan kekayaan hayati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan usaha pemanfaatan jasa lingkungan; f. diperbolehkan dengan syarat pembangunan sarana dan utilitas yang tidak mengganggu fungsi utama Kawasan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. diperbolehkan dengan syarat kegiatan pemanfaatan hasil hutan untuk menjaga kestabilan neraca sumber daya kehutanan; h. diperbolehkan dengan syarat untuk pendirian bangunan penunjang kegiatan pemanfaatan hasil hutan dan pencegahan serta penanggulangan bencana; dan i. tidak diperbolehkan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan, berupa perubahan fisik, sifat fisik atau hayati yang menyebabkan hutan terganggu atau tidak dapat berperan sesuai dengan fungsinya, serta kegiatan yang merusak, memindahkan, atau menghilangkan sarana dan prasarana perlindungan hutan.
Pasal 94 Indikasi arahan zonasi untuk Kawasan perkebunan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) huruf b disusun dengan memperhatikan: a. diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan pemanfaatan Kawasan hutan, jasa lingkungan, hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu, dan pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan usaha pemanfaatan Kawasan Budi Daya dengan tidak mengolah tanah secara intensif, tidak mengubah bentang alam yang dapat menjadi penyebab bencana alam, menjaga kelestarian sumber air dan kekayaan hayati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan usaha pemanfaatan jasa lingkungan; d. diperbolehkan . . . - 70 - d. diperbolehkan dengan syarat pembangunan sarana dan utilitas yang tidak mengganggu fungsi utama Kawasan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan pemanfaatan hasil hutan untuk menjaga kestabilan neraca sumber daya kehutanan; f. diperbolehkan dengan syarat pendirian bangunan penunjang kegiatan pemanfaatan hasil hutan dan pencegahan serta penanggulangan bencana; dan g. tidak diperbolehkan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan, berupa perubahan fisik, sifat fisik atau hayati yang menyebabkan hutan terganggu atau tidak dapat berperan sesuai dengan fungsinya, serta kegiatan yang merusak, memindahkan, atau menghilangkan sarana dan prasarana perlindungan hutan.
Pasal 95 Indikasi arahan zonasi untuk Kawasan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) huruf c disusun dengan memperhatikan: a. diperbolehkan untuk kegiatan pertanian tanaman pangan, peternakan, hortikultura, perkebunan, dan Ruang terbuka hijau; b. diperbolehkan Pemanfaatan Ruang untuk bangunan prasarana Wilayah dan bangunan yang bersifat mendukung kegiatan pertanian; c. diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan wisata, penelitian, dan pendidikan; d. diperbolehkan dengan syarat sarana dan utilitas sesuai ketentuan teknis yang berlaku; e. diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan permukiman; f. diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan pertambangan golongan batuan; g. diperbolehkan dengan syarat kegiatan agrobisnis dan agroindustri sesuai ketentuan teknis yang berlaku; dan h. tidak diperbolehkan aktivitas budi daya yang mengganggu atau merusak fungsi utama Kawasan pertanian.
Pasal 96 Indikasi arahan zonasi untuk Kawasan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) huruf d disusun dengan memperhatikan: a. diperbolehkan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan perikanan budi daya dan perikanan tangkap; b. diperbolehkan . . . - 71 - b. diperbolehkan Pemanfaatan Ruang untuk sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan perikanan; c. diperbolehkan dengan syarat sarana dan utilitas sesuai ketentuan teknis yang berlaku; d. diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan wisata, penelitian, dan pendidikan; e. diperbolehkan dengan syarat Pemanfaatan Ruang untuk permukiman; f. tidak diperbolehkan kegiatan yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan ekosistem perairan; g. tidak diperbolehkan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya alur pelayaran, alur migrasi biota dan infrastruktur dalam Laut lainnya; dan h. tidak diperbolehkan kegiatan yang mengganggu akses keluar masuk nelayan tradisional.
Pasal 97 (1) Indikasi arahan zonasi untuk Kawasan pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) huruf e disusun dengan memperhatikan: a. diperbolehkan kegiatan pergaraman, sarana prasarana yang mendukung kegiatan pergaraman, dan kegiatan pemanfaatan sumber daya perikanan dengan memperhatikan kelestariannya; b. diperbolehkan aktivitas pergaraman yang dilakukan di Wilayah daratan; c. diperbolehkan penyediaan inlet di Wilayah perairan yang berfungsi untuk mengalirkan air Laut ke lokasi pertambakan garam; d. diperbolehkan dengan syarat fasilitas pendukung pergaraman, kegiatan penelitian pergaraman dan perikanan, kegiatan industri kecil atau rumah tangga pendukung pengaraman dan permukiman; e. diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan wisata; dan f. tidak diperbolehkan kegiatan di sekitar lokasi inlet yang berpotensi mencemari perairan. (2) Arahan zonasi lebih detail untuk Kawasan pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf h tercantum dalam Lampiran VIII dan Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal 98 . . . - 72 -
Pasal 98 Indikasi arahan zonasi untuk Kawasan pertambangan dan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) huruf f disusun dengan memperhatikan: a. diperbolehkan kegiatan pertambangan dan sarana serta prasarana pendukung kegiatan pertambangan berdasarkan jenis penambangan sesuai dengan ketentuan teknis dan peraturan perundang-undangan; b. diperbolehkan kegiatan eksplorasi, eksploitasi, dan pemanfaatan sesuai dengan ketentuan teknis dan peraturan perundang-undangan; c. diperbolehkan kegiatan yang memberikan dukungan terhadap kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; d. diperbolehkan dengan syarat kegiatan reklamasi dan pasca tambang yang mengacu pada dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan pengembangan permukiman pendukung kegiatan pertambangan; dan f. diperbolehkan dengan syarat kegiatan industri pengolahan hasil tambang.
Pasal 99 (1) Indikasi arahan zonasi untuk Kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) huruf g disusun dengan memperhatikan: a. diperbolehkan kegiatan peruntukan industri dan logistik barang; b. diperbolehkan kegiatan penyediaan Ruang terbuka hijau pada Kawasan industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. diperbolehkan dengan syarat kegiatan pengembangan permukiman di Kawasan peruntukan industri; d. diperbolehkan dengan syarat kegiatan infrastruktur dasar, infrastruktur penunjang, dan sarana penunjang lainnya sesuai dengan ketentuan teknis; e. diperbolehkan dengan syarat kegiatan pemanfaatan air baku berdasarkan prinsip manajemen air sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; f. perusahaan . . . - 73 - f. perusahaan industri besar baru wajib berada di Kawasan industri kecuali belum tersedia Kawasan industri atau tersedia Kawasan industri tetapi sudah penuh; g. Pemanfaatan Ruang kegiatan industri wajib menyediakan zona penyangga dengan lingkungan sekitar; dan h. tidak diperbolehkan kegiatan yang merusak fungsi Kawasan sesuai dengan ketentuan teknis dan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pengembangan sebagian Kawasan pesisir untuk kegiatan industri bisnis perikanan terpadu di Kabupaten Kepulauan Selayar yang selanjutnya disebut KPU-ID-02 dilakukan dengan reklamasi tercantum dalam Lampiran VIII dan digambarkan dalam peta KKPRL dengan skala ketelitian 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (3) Pengaturan pada KPU-ID-02 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. penyelenggaraan reklamasi secara bertahap dengan tetap memperhatikan fungsi Kawasan industri; b. penyelenggaraan reklamasi dengan konfigurasi menyatu dengan garis pantai; dan c. lokasi sumber material reklamasi untuk penyelengaraan reklamasi di KPU-ID-02 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan Kawasan peruntukan pertambangan dan energi, zona pertambangan mineral dan batubara (KPU-TB), dan/atau hasil kegiatan pengerukan alur pelayaran.
Pasal 100 (1) Indikasi arahan zonasi untuk Kawasan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) huruf h disusun dengan memperhatikan: a. diperbolehkan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan daya tarik wisata meliputi daya tarik wisata alam, daya tarik wisata budaya, dan/atau daya tarik wisata hasil buatan manusia; b. diperbolehkan kegiatan penyediaan Ruang terbuka hijau pada Kawasan pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. diperbolehkan . . . - 74 - c. diperbolehkan dengan syarat kegiatan infrastruktur dasar, infrastruktur penunjang, dan sarana penunjang lainnya sesuai dengan ketentuan teknis; d. diperbolehkan dengan syarat kegiatan eksisting yang selaras dengan fungsi Kawasan; e. diperbolehkan dengan syarat kegiatan permukiman, pertanian dan perikanan; dan f. tidak diperbolehkan kegiatan yang mengganggu fungsi Kawasan sesuai dengan ketentuan teknis dan ketentuan perundang- undangan. (2) Pengembangan sebagian Kawasan pesisir Pulau Lae-Lae untuk kegiatan pariwisata bentang alam yang selanjutnya disebut KPU-W-16 dilakukan dengan reklamasi tercantum dalam Lampiran VIII dan digambarkan dalam peta KKPRL dengan skala ketelitian 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini; (3) Pengaturan pada KPU-W-16 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. penyelenggaraan reklamasi secara bertahap dengan tetap memperhatikan fungsi Kawasan pariwisata; b. penyelenggaraan reklamasi dengan konfigurasi menyatu dengan garis pantai; dan c. lokasi sumber material reklamasi untuk penyelengaraan reklamasi di KPU-W-16 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan Kawasan peruntukan pertambangan dan energi, zona pertambangan mineral dan batubara (KPU-TB), dan/atau hasil kegiatan pengerukan alur pelayaran.
Pasal 101 (1) Indikasi arahan zonasi untuk Kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) huruf i disusun dengan memperhatikan: a. diperbolehkan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan pengembangan pembangunan perumahan sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku; b. diperbolehkan kegiatan perdagangan dan jasa, perkantoran, pemerintahan, serta Ruang terbuka hijau; c. diperbolehkan . . . - 75 - c. diperbolehkan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum sesuai dengan standar pelayanan minimal; d. diperbolehkan penyediaan jalur evakuasi bencana; e. diperbolehkan dengan syarat Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan infrastruktur dasar, infrastruktur penunjang, dan sarana penunjang lainnya sesuai dengan ketentuan teknis; f. diperbolehkan dengan syarat Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan industri skala rumah tangga dan fasilitas sosial ekonomi lainnya sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku; g. diperbolehkan dengan syarat Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan pengembangan budi daya lainnya dengan tidak mengganggu fungsi Kawasan; h. diperbolehkan dengan syarat perkembangan permukiman yang berada atau berbatasan langsung dengan Kawasan Lindung; i. tidak diperbolehkan kegiatan yang mempunyai intensitas besar yang mengganggu fungsi Kawasan permukiman; j. tidak diperbolehkan kegiatan industri besar yang berpotensi mencemari lingkungan; dan k. tidak diperbolehkan kegiatan yang mengganggu fungsi Kawasan sesuai dengan ketentuan teknis dan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pengembangan sebagian Kawasan pesisir untuk kegiatan jasa dan/atau perdagangan yang selanjutnya disebut KPU-JP-01 sampai dengan KPU- JP-12 dilakukan dengan reklamasi tercantum dalam Lampiran VIII dan digambarkan dalam peta KKPRL dengan skala ketelitian 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Daerah ini. (3) Pengaturan pada KPU-JP-01 sampai dengan KPU-JP-12 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. penyelenggaraan reklamasi secara bertahap dengan tetap memperhatikan fungsi Kawasan permukiman; b. penyelenggaraan reklamasi dengan konfigurasi menyatu dengan garis pantai; dan c. lokasi sumber material reklamasi untuk penyelengaraan reklamasi di KPU-JP-01 sampai dengan KPU-JP-12 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan Kawasan peruntukan pertambangan . . . - 76 - pertambangan dan energi, zona pertambangan mineral dan batubara (KPU-TB), dan/atau hasil kegiatan pengerukan alur pelayaran.
Pasal 102 Indikasi arahan zonasi untuk Kawasan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) huruf j ditetapkan dengan memperhatikan: a. diperbolehkan kegiatan yang meliputi sarana transportasi darat, fasilitas penunjang Kawasan transportasi, perdagangan dan jasa skala lingkungan, Ruang terbuka hijau dan Ruang terbuka non hijau; b. diperbolehkan dengan syarat kegiatan yang meliputi bangunan prasarana kota dengan mengikuti ketentuan teknis yang berlaku, fasilitas perdagangan dan jasa skala kota, kegiatan campuran, perkantoran sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pergudangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta kegiatan usaha sektor informal; c. diperbolehkan dengan syarat Kawasan transportasi yang berada pada daerah rawan bencana dengan mempertimbangkan mitigasi bencana; dan d. tidak diperbolehkan kegiatan yang meliputi semua kegiatan yang menimbulkan gangguan terhadap fungsi Kawasan transportasi.
Pasal 103 Indikasi arahan zonasi untuk Kawasan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam 86 ayat (3) huruf k disusun dengan memperhatikan: a. diperbolehkan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan kantor, gudang, rumah dinas, bangunan asrama dan/atau barak dan bangunan sejenis lainnya yang terkait dengan kepentingan pertahanan dan keamanan; b. diperbolehkan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan prasarana, sarana, dan utilitas sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku; c. diperbolehkan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum sesuai dengan standar pelayanan minimal; d. diperbolehkan penyediaan jalur evakuasi bencana; e. diperbolehkan dengan syarat kegiatan yang meliputi pengembangan Kawasan Lindung dan/atau Kawasan Budi Daya non bangunan di sekitar pertahanan dan keamanan sebagai zona penyangga; dan f. tidak diperbolehkan kegiatan yang mengganggu fungsi Kawasan sesuai dengan ketentuan teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 104 . . . - 77 -
Pasal 104 Ketentuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. Kawasan keselamatan operasi penerbangan yang selanjutnya disingkat KKOP; b. Kawasan pertanian pangan berkelanjutan yang selanjutnya disebut KP2B; c. Kawasan rawan bencana; d. Kawasan resapan air; e. Kawasan sempadan; f. Kawasan pertahanan dan keamanan; g. Kawasan karst; h. Kawasan pertambangan mineral dan batubara; dan i. Kawasan migrasi satwa.
Pasal 105 (1) Ketentuan khusus Kawasan keselamatan operasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 huruf a ditetapkan dengan memperhatikan ketentuan pembatasan tinggi bangunan dan jenis kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (2) Kawasan keselamatan operasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebar di Kabupaten Bone, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Gowa, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Maros, Kota Palopo, dan Kota Makassar. (3) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 yang bertampalan dengan peta Kawasan keselamatan operasi penerbangan tercantum dalam Lampiran XXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, dalam pemanfaatan ruangnya perlu mempertimbangkan ketentuan pengaturan Kawasan keselamatan operasi penerbangan.
Pasal 106 (1) Ketentuan khusus Kawasan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 huruf b ditetapkan dengan memperhatikan: a. alih fungsi lahan yang sudah ditetapkan sebagai Kawasan pertanian pangan berkelanjutan untuk kepentingan umum dan/atau proyek strategis . . . - 78 - strategis nasional dilaksanakan dengan ketentuan penggantian lahan meliputi: 1. paling sedikit 3 (tiga) kali luas lahan dalam hal yang dialihfungsikan lahan beririgasi; 2. paling sedikit 2 (dua) kali luas lahan dalam hal yang dialihfungsikan lahan reklamasi rawa pasang surut dan non pasang surut (lebak); dan 3. paling sedikit 1 (satu) kali luas lahan dalam hal yang dialihfungsikan lahan tidak beririgasi. b. penggantian lahan dilakukan dengan ketentuan: 1. pembukaan lahan baru di luar lahan Kawasan pertanian pangan berkelanjutan; 2. pengalihfungsian lahan dari lahan non pertanian ke lahan pertanian, terutama dari tanah terlantar dan/atau tanah bekas Kawasan hutan; atau 3. penyediaan pengganti lahan yang sudah ditetapkan sebagai Kawasan pertanian pangan berkelanjutan dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun setelah alih fungsi dilakukan. (2) Kawasan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) seluas kurang lebih 594.367 (lima ratus sembilan puluh empat ribu tiga ratus enam puluh tujuh) hektar yang tersebar di Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Barru, Kabupaten Bone, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Gowa, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Takalar, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Wajo, Kota Palopo, dan Kota Pare Pare, terdiri dari lahan pertanian tanaman berkelanjutan dan lahan cadangan pangan berkelanjutan. (3) Kawasan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 yang bertampalan dengan peta Kawasan pertanian pangan berkelanjutan tercantum dalam Lampiran XXIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, dalam pemanfaatan ruangnya perlu mempertimbangkan ketentuan pengaturan pembangunan di Kawasan pertanian pangan berkelanjutan. Pasal 107 . . . - 79 -
Pasal 107 (1) Ketentuan khusus untuk Kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 huruf c terdiri atas: a. ketentuan khusus pembangunan untuk rawan banjir; b. ketentuan khusus pembangunan untuk rawan banjir bandang; c. ketentuan khusus pembangunan untuk rawan bencana tsunami; d. ketentuan khusus pembangunan untuk Kawasan rawan gerakan tanah; e. ketentuan khusus pembangunan untuk rawan gempa bumi; dan f. ketentuan khusus pembangunan untuk zona koridor 250 (dua ratus lima puluh) meter kiri kanan sesar aktif. (2) Ketentuan khusus pembangunan untuk Kawasan rawan banjir, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan memperhatikan: a. batas dataran banjir; b. pemanfaatan Ruang di daerah dataran banjir bagi Ruang terbuka hijau dan pengendalian pembangunan fasilitas umum; c. pengendalian permukiman di Kawasan rawan banjir; dan d. pemasangan sistem peringatan dini, papan info dan rambu peringatan, jalur evakuasi, dan tempat evakuasi sementara; e. Pemanfaatan Ruang pada Kawasan rawan bencana banjir mempertimbangkan karakteristik dan jenis sesuai dengan kajian teknis; dan f. Pemanfaatan Ruang untuk pembangunan sarana prasarana mitigasi bencana. (3) Ketentuan khusus pembangunan untuk Kawasan rawan banjir bandang, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan memperhatikan: a. batas dataran banjir; b. Pemanfaatan Ruang di daerah dataran banjir bagi Ruang terbuka hijau, Kawasan tangkapan air (water recharging area) atau Kawasan perlindungan setempat (jalur hijau sempadan sungai); c. pengendalian pembangunan fasilitas umum dan permukiman di Kawasan rawan banjir bandang; d. Pemanfaatan Ruang pada Kawasan rawan bencana banjir bandang mempertimbangkan karakteristik dan jenis sesuai dengan kajian teknis; e. Pemanfaatan . . . - 80 - e. Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan budi daya diarahkan untuk kegiatan yang tidak menimbulkan bencana hidrometeorologi, erosi serta sedimentasi tetap terjaga; f. Pemanfaatan Ruang untuk pembangunan sarana prasarana mitigasi bencana; g. pemasangan sistem peringatan dini, papan info dan rambu peringatan, jalur evakuasi, dan tempat evakuasi sementara; dan h. kegiatan eksisting dengan intensitas tinggi yang berada pada daerah hulu diarahkan untuk relokasi bangunan dan/ atau tidak melakukan perluasan atau penambahan bangunan. (4) Ketentuan khusus pembangunan untuk Kawasan rawan bencana tsunami, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan memperhatikan: a. Pemanfaatan Ruang pada rawan bencana tsunami wajib melakukan analisis risiko bencana tsunami; b. penyediaan infrastruktur proteksi bencana yang memadai, seperti pemecah ombak atau tanggul penahan; c. pembatasan kegiatan hunian, wisata dan pendukung wisata pantai di Kawasan rawan tsunami; d. penetapan sistem peringatan dini, rambu dan papan info peringatan bencana tsunami, jalur evakuasi, bangunan perlindungan terhadap tsunami, dan tempat evakuasi sementara baik vertikal dan horizontal sesuai dengan ketentuan persyaratan mitigasi bencana tsunami; e. perlindungan pada vegetasi pantai, bakau, dan sempadan pantai; f. Pemanfaatan Ruang untuk pembangunan sarana prasarana mitigasi bencana; dan g. Pemanfaatan Ruang mempertimbangkan karakteristik dan jenis sesuai dengan kajian teknis. (5) Ketentuan khusus pembangunan untuk Kawasan rawan gerakan tanah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan dengan memperhatikan: a. pengendalian pembangunan pada Kawasan rawan gerakan tanah tinggi dengan memperhatikan kaidah teknis; b. Pemanfaatan Ruang pada Kawasan rawan gerakan tanah tinggi diarahkan pada kegiatan dengan dominasi vegetasi berakar dalam dan kuat serta menata aliran air permukaan pada tebing; c. Pemanfaatan . . . - 81 - c. Pemanfaatan Ruang untuk pembangunan sarana prasarana mitigasi bencana; d. kegiatan eksisting dengan intensitas tinggi yang berada pada Kawasan bencana gerakan tanah tinggi diarahkan untuk relokasi bangunan dan/ atau tidak melakukan perluasan atau penambahan bangunan; e. penetapan sistem peringatan dini, rambu dan papan info peringatan bencana, jalur evakuasi, dan tempat evakuasi sementara sesuai dengan ketentuan mitigasi bencana; dan f. Pemanfaatan Ruang mempertimbangkan karakteristik dan jenis sesuai dengan kajian teknis. (6) Ketentuan khusus pembangunan untuk Kawasan rawan gempa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan dengan memperhatikan: a. pengendalian pembangunan di Kawasan rawan gempa harus mengikuti ketentuan aturan bangunan tahan gempa sesuai dengan analisis risiko bencana; b. pengendalian pembangunan pada daerah yang pernah terdampak gempa wajib melakukan penguatan bangunan menjadi bangunan tahan gempa; c. pemasangan papan info bahaya, rambu dan jalur evakuasi; d. pembangunan di Kawasan rawan gempa tinggi harus mengikuti ketentuan aturan bangunan tahan gempa sesuai dengan percepatan (>0,3g) dan intensitas maksimum > VIII MMI; e. pembangunan di Kawasan rawan gempa menengah harus mengikuti ketentuan aturan bangunan tahan gempa sesuai dengan percepatan (0,2-0,3g) dan intensitas maksimum VI - VII MMI; f. pembangunan di Kawasan rawan gempa rendah harus mengikuti ketentuan aturan bangunan tahan gempa sesuai dengan percepatan (0,1-0,2g) dan intensitas maksimum < VI MMI; dan g. penetapan tempat evakuasi yang aman dan mudah diakses. (7) Ketentuan khusus pembangunan untuk zona koridor 250 (dua ratus lima puluh) meter kiri kanan sesar aktif, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditetapkan dengan memperhatikan: a. pemanfaatan untuk hunian dan bangunan strategis wajib melakukan analisis risiko bencana sesar aktif; b. pemanfaatan pada zona koridor sesar aktif, pemanfaatan diarahkan untuk hutan, perkebunan, pertanian, penghijauan, dan taman; c. pengendalian . . . - 82 - c. pengendalian ketat bagi kegiatan wisata dengan mengacu pada mitigasi bencana sesar aktif; d. bangunan yang terletak pada koridor sesar aktif disarankan untuk dapat direlokasi; e. pengendalian ketat atau relokasi terhadap bangunan yang terletak pada jalur sesar aktif; f. pemasangan papan info bahaya, rambu dan jalur evakuasi; dan g. penetapan tempat evakuasi yang aman dan mudah diakses. (8) Ketentuan khusus untuk Kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebar di: a. Kawasan rawan banjir meliputi Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Barru, Kabupaten Bone, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Gowa, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kota Makassar, Kota Palopo, Kota Pare Pare, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Takalar, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Wajo, dan Kabupaten Enrekang; b. Kawasan rawan banjir bandang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota; c. Kawasan rawan tsunami meliputi Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Barru, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Gowa, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Takalar, Kota Makassar, Kota Palopo dan Kota Pare Pare; d. Kawasan rawan gerakan tanah meliputi Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Barru, Kabupaten Bone, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Gowa, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kota Palopo, Kota Pare Pare, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Takalar, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Toraja Utara, dan Kabupaten Enrekang; e. Kawasan rawan gempa bumi meliputi Kabupaten Bone, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sidenreng . . . - 83 - Sidenreng Rappang, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Enrekang, Kota Palopo dan Kabupaten Wajo; dan f. pada Kawasan rawan gempa bumi sebagaimana dimaksud pada huruf e terdapat zona koridor 250 (dua ratus lima puluh) m kiri kanan sesar aktif. (9) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 yang bertampalan dengan peta rawan bencana tercantum dalam Lampiran XXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, dalam pemanfaatan ruangnya perlu mempertimbangkan arahan pengaturan pembangunan di Kawasan rawan bencana. Pasal 108 (1) Ketentuan khusus Kawasan resapan air sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 104 huruf d ditetapkan dengan memperhatikan: a. Pengendalian Pemanfaatan Ruang secara terbatas untuk kegiatan budi daya, yang memiliki kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan harus sesuai dengan daya dukung lingkungan; b. Pemanfaatan Ruang wajib memelihara fungsi resapan air; c. kegiatan penghijauan dan penyediaan sumur resapan dan/atau waduk pada lahan terbangun yang sudah ada; d. menjaga fungsi hidrogeologis Kawasan resapan air, dengan memperhatikan tidak diperbolehkan kegiatan penambangan di Kawasan tersebut; e. penerapan prinsip kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan (zero delta Q policy) terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun yang diajukan izinnya; f. ketentuan tidak diperbolehkan kegiatan yang dapat mengurangi daya serap tanah terhadap air; g. ketentuan pengendalian/pembatasan pemanfaatan hasil tegakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. ketentuan tidak diperbolehkan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang dapat mengganggu bentang alam, kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna, serta fungsi lingkungan hidup; i. ketentuan tidak diperbolehkan kegiatan yang merusak kualitas dan kuantitas air, kondisi fisik Kawasan, dan daerah tangkapan air; j. melarang pengambilan air tanah baru melalui sumur bor; k. setiap . . . - 84 - k. setiap pembangunan 1 (satu) titik sumur produksi air tanah wajib disertai dengan pembangunan 2 (dua) titik sumur imbuhan air tanah; dan l. mengubah fungsi seluruh sumur produksi air tanah menjadi sumur bor air tanah dengan fungsi ganda yang mampu produksi dan imbuhan air tanah. (2) Kawasan resapan air tersebar di Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Barru, Kabupaten Bone, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Gowa, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Takalar, Kabupaten Wajo, Kota Makassar, dan Kota Palopo. (3) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 yang bertampalan dengan peta Kawasan resapan air tercantum dalam Lampiran XXVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, dalam pemanfaatan ruangnya perlu mempertimbangkan arahan pengaturan pembangunan di Kawasan resapan air. Pasal 109 (1) Ketentuan khusus kawasan sempadan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 104 huruf e ditetapkan dengan memperhatikan: a. pemanfaatan secara terbatas pendirian bangunan hanya untuk menunjang kegiatan rekreasi; b. pemanfaatan secara terbatas untuk Kawasan pertanian pada Kawasan sempadan; c. pemanfaatan secara terbatas untuk permukiman eksisting pada Kawasan sempadan; d. pemanfaatan secara bersyarat untuk pertahanan keamanan; e. pemanfaatan secara terbatas untuk kegiatan bangunan dengan ketentuan wajib menerapkan pedoman bangunan bencana, yang secara terus menerus mampu menjaga keberlanjutan ekosistem yang selaras dengan fungsi lingkungan, sosial dan ekonomi setempat; f. tidak diperbolehkan semua jenis kegiatan yang dapat menurunkan luas, nilai ekologis, dan estetika Kawasan; dan g. pemanfaatan secara bersyarat kegiatan pertambangan di sempadan pantai. (2) Kawasan . . . - 85 - (2) Kawasan sempadan tersebar di Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Barru, Kabupaten Bone, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Gowa, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Takalar, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Wajo, Kota Makassar, Kota Palopo, dan Kota Pare Pare. (3) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 yang bertampalan dengan peta Kawasan sempadan tercantum dalam Lampiran XXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, dalam pemanfaatan ruangnya perlu mempertimbangkan arahan pengaturan pembangunan di Kawasan sempadan.
Pasal 110 (1) Ketentuan khusus Kawasan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 huruf f ditetapkan dengan memperhatikan: a. pemanfaatan Kawasan pertahanan dan keamanan harus sejalan dengan fungsi pertahanan; b. pemanfaatan Kawasan pertahanan dan keamanan di luar fungsi pertahanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. pemanfaatan Wilayah di sekitar Kawasan pertahanan dan keamanan harus mendukung dan menjaga fungsi kegiatan pertahanan dan keamanan; d. pemanfaatan Wilayah di sekitar Kawasan pertahanan dan keamanan yang tidak mendukung fungsi kegiatan pertahanan dan keamanan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. Kawasan pertahanan dan keamanan yang berada pada daerah rawan bencana dalam pemanfaatan ruangnya perlu mempertimbangkan mitigasi bencana; dan f. Kawasan pertahanan dan keamanan meliputi pangkalan militer, daerah latihan militer, instalasi militer, daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer, obyek vital nasional yang bersifat strategis dan/atau kepentingan pertahanan udara. (2) Kawasan pertahanan dan keamanan tersebar di seluruh Kabupaten/Kota. (3) Kawasan . . . - 86 - (3) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 yang bertampalan dengan peta Kawasan pertahanan dan keamanan tercantum dalam Lampiran XXVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, dalam pemanfaatan ruangnya perlu mempertimbangkan arahan pengaturan pembangunan di Kawasan pertahanan dan keamanan.
Pasal 111 (1) Ketentuan khusus Kawasan karst sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 huruf g ditetapkan dengan memperhatikan: a. klasifikasi Kawasan karst terdiri dari Kawasan karst kelas I, Kawasan karst kelas II dan Kawasan karst kelas III; b. Kawasan karst kelas I merupakan Kawasan yang memiliki salah satu, atau lebih kriteria berikut ini: 1. berfungsi sebagai penyimpan air bawah tanah secara tetap (permanen) dalam bentuk akuifer, sungai bawah tanah, telaga atau danau bawah tanah yang keberadaannya mencukupi fungsi umum hidrologi; 2. mempunyai gua-gua dan sungai bawah tanah aktif yang kumpulannya membentuk jaringan baik mendatar maupun tegak yang sistemnya mencukupi fungsi hidrologi dan ilmu pengetahuan; 3. gua-guanya mempunyai speleotem aktif dan atau peninggalan- peninggalan sejarah sehingga berpotensi untuk dikembangkan menjadi objek wisata dan budaya; dan/atau 4. mempunyai kandungan flora dan fauna khas yang memenuhi arti dan fungsi sosial, ekonomi, budaya, serta pengembangan ilmu pengetahuan. c. Kawasan karst kelas II merupakan Kawasan yang memiliki salah satu atau semua kriteria berikut ini: 1. berfungsi sebagai pengimbuh air bawah tanah, berupa daerah tangkapan air hujan yang mempengaruhi naik-turunnya muka air bawah tanah di Kawasan karst, sehingga masih mendukung fungsi umum hidrologi; dan/atau 2. mempunyai jaringan lorong-lorong bawah tanah hasil bentukan sungai dan gua yang sudah kering, mempunyai speleotem yang sudah tidak aktif atau rusak, serta sebagai tempat tinggal tetap fauna yang semuanya memberi nilai dan manfaat ekonomi. d. Kawasan . . . - 87 - d. Kawasan karst Kelas III merupakan Kawasan yang tidak memiliki kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c; e. ketentuan pada Kawasan karst Kelas I memperhatikan: 1. merupakan Kawasan Lindung sumber daya alam, yang penetapannya mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan; 2. tidak boleh ada kegiatan pertambangan; dan 3. dapat dilakukan kegiatan lain, asal tidak berpotensi mengganggu proses karstifikasi, merusak bentuk karst di bawah dan di atas permukaan, serta merusak fungsi Kawasan karst. f. ketentuan pada Kawasan karst kelas II dapat dilakukan kegiatan usaha pertambangan dan kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. ketentuan pada Kawasan karst kelas III dapat dilakukan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. kepada pelaku kegiatan usaha di dalam dan sekitar Kawasan karst yang mengganggu proses karstifikasi yang sedang berlangsung serta merusak bentuk morfologi, gua dengan speleotem di dalamnya dan fungsi Kawasan karst diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Kawasan karst tersebar di Kabupaten Barru, Kabupaten Bone, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Takalar, Kabupaten Tana Toraja, dan Kabupaten Toraja Utara. (3) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 yang bertampalan dengan peta Kawasan karst tercantum dalam Lampiran XXIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, dalam pemanfaatan ruangnya perlu mempertimbangkan arahan pengaturan pembangunan di Kawasan karst.
Pasal 112 (1) Ketentuan khusus Kawasan pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 huruf h ditetapkan dengan memperhatikan: a. ketentuan . . . - 88 - a. ketentuan pelarangan kegiatan penambangan dan energi di Kawasan rawan bencana dengan tingkat kerentanan tinggi; b. ketentuan pelarangan kegiatan penambangan dan energi yang menimbulkan kerusakan lingkungan; c. ketentuan pelarangan lokasi pertambangan pada Kawasan Perkotaan; d. ketentuan kegiatan penambangan pada Kawasan hutan produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan bidang kehutanan; e. penetapan lokasi pertambangan dan energi yang berada pada Kawasan Perdesaan harus mematuhi ketentuan mengenai radius minimum terhadap permukiman dan tidak terletak di daerah resapan air untuk menjaga kelestarian sumber air dan kelengkapan lainnya; dan f. ketentuan pelarangan lokasi penggalian pada lereng curam lebih besar dari 40 (empat puluh) persen dan kemantapan lerengnya kurang stabil, untuk menghindari bahaya erosi dan longsor. (2) Kawasan pertambangan mineral dan batubara terdapat di Kabupaten Barru, Kabupaten Bone, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Gowa, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Takalar, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Wajo, dan Kota Palopo. (3) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 yang bertampalan dengan peta Kawasan pertambangan mineral dan batubara tercantum dalam Lampiran XXX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, dalam pemanfaatan ruangnya perlu mempertimbangkan arahan pengaturan pembangunan di Kawasan pertambangan mineral dan batubara.
Pasal 113 (1) Ketentuan khusus Kawasan migrasi satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 huruf i meliputi: a. migrasi biota penyu Laut, meliputi alur migrasi biota Penyu Perairan Selat Makassar-Teluk Bone; b. migrasi . . . - 89 - b. migrasi biota ikan Paus, ikan Lumba-Lumba dan ikan Dugong, meliputi: 1. migrasi biota ikan Paus di Perairan Selat Makassar–Teluk Bone 1; 2. migrasi biota ikan Lumba-Lumba di Perairan Selat Makassar– Teluk Bone 2; dan 3. migrasi biota ikan Hiu Paus di Perairan Selat Makassar-Teluk Bone. c. migrasi biota ikan Tuna dan ikan Cakalang, meliputi: 1. alur migrasi biota ikan Tuna di Perairan Selat Makassar-Teluk Bone; dan 2. alur migrasi biota ikan Cakalang di Perairan Selat Makassar- Teluk Bone. (2) Kegiatan yang diperbolehkan untuk Kawasan migrasi satwa yaitu: a. kegiatan lalu lintas kapal dengan menurunkan kecepatan kapal yang dapat mengganggu jalur migrasi biota Laut; b. kegiatan penelitian yang tidak mengganggu keberlangsungan migrasi biota Laut; c. kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap yang bergerak dan kegiatan yang selaras dengan pelestarian/perlindungan biota dan lingkungan; d. kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan ramah lingkungan dengan meminimalkan hasil tangkapan sampingan selain spesies/ikan target; dan e. kegiatan pariwisata melihat penyu, paus dan lumba-lumba dengan tidak mengganggu tingkah lakunya di alam. (3) Kegiatan yang diperbolehkan secara bersyarat dengan izin yaitu: a. kegiatan penangkapan ikan yang ramah lingkungan; b. kegiatan pariwisata dengan tidak mengganggu tingkah laku biota Laut di alam; c. penelitian dan pendidikan; dan d. monitoring dan evaluasi. (4) Kegiatan yang tidak diperbolehkan yaitu: a. kegiatan perikanan budi daya; b. penangkapan ikan dengan alat tangkap yang tidak ramah penyu dan mamalia Laut yaitu rawai dan jaring insang; c. pemasangan . . . - 90 - c. pemasangan alat bantu penangkapan ikan statis; d. penangkapan ikan yang menggunakan bom dan/atau bahan peledak, bius dan/atau bahan beracun serta menggunakan alat tangkap yang bersifat merusak ekosistem di Wilayah pesisir; e. mengalihfungsikan Kawasan migrasi satwa untuk kegiatan lain; dan f. pembuangan sampah dan limbah. (5) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 yang bertampalan dengan peta Kawasan migrasi satwa tercantum dalam Lampiran XXXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, dalam pemanfaatan ruangnya perlu mempertimbangkan arahan pengaturan pembangunan pada Kawasan migrasi satwa. Bagian Ketiga Penilaian Pelaksanaan KKPR
Pasal 114 (1) Penilaian pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 Ayat (2) huruf b dilaksanakan pada Ruang darat dan Ruang Laut untuk memastikan: a. kepatuhan pelaksanaan ketentuan KKPR; dan b. pemenuhan prosedur perolehan KKPR. (2) Penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada periode: a. selama pembangunan; dan b. pasca pembangunan. (3) Penilaian pada periode selama pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan dalam memenuhi ketentuan KKPR. (4) Penilaian pada periode selama pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya KKPR. (5) Penilaian pada periode pasca pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan untuk memastikan kepatuhan hasil pembangunan dengan ketentuan dokumen KKPR. (6) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang tertuang dalam dokumen KKPR, pelaku kegiatan Pemanfaatan Ruang diharuskan melakukan penyesuaian. (7) Dalam . . . - 91 - (7) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang tertuang dalam dokumen KKPR, dilakukan pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 115 Hasil penilaian pelaksanaan ketentuan dalam dokumen KKPR pada periode selama pembangunan dan pasca pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dituangkan dalam bentuk tekstual dan spasial. Pasal 116 Penilaian pelaksanaan ketentuan dalam dokumen KKPR dilakukan oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 117 (1) Penilaian pemenuhan prosedur perolehan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) huruf b dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku pembangunan/ pemohon terhadap tahapan dan persyaratan perolehan KKPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterbitkan dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal demi hukum. (3) KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak sesuai lagi akibat adanya perubahan RTR dapat dibatalkan oleh instansi pemerintah yang menerbitkan KKPR. (4) Terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dimintakan ganti kerugian yang layak kepada instansi pemerintah yang menerbitkan KKPR. (5) Tata cara pemberian ganti kerugian yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Penilaian Perwujudan RTR
Pasal 118 (1) Penilaian perwujudan RTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf c dilakukan dengan penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang. (2) Penilaian . . . - 92 - (2) Penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. penilaian tingkat perwujudan rencana Struktur Ruang; dan b. penilaian tingkat perwujudan rencana Pola Ruang. (3) Penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap: a. kesesuaian program; b. kesesuaian lokasi; dan c. kesesuaian waktu pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang. (4) Penilaian tingkat perwujudan rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan penyandingan pelaksanaan program pembangunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana terhadap rencana Struktur Ruang. (5) Penilaian tingkat perwujudan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan penyandingan pelaksanaan program pengelolaan lingkungan, pembangunan berdasarkan perizinan berusaha, dan hak atas tanah terhadap rencana Pola Ruang.
Pasal 119 (1) Hasil penilaian tingkat perwujudan rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) huruf a berisikan: a. muatan rencana Struktur Ruang yang terwujud; b. muatan rencana Struktur Ruang yang belum terwujud; dan c. pelaksanaan program pembangunan yang tidak sesuai dengan muatan rencana Struktur Ruang. (2) Hasil penilaian tingkat perwujudan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) huruf b berisikan: a. muatan rencana Pola Ruang yang terwujud; b. muatan rencana Pola Ruang yang belum terwujud; dan c. pelaksanaan program pembangunan yang tidak sesuai dengan muatan rencana Pola Ruang. (3) Tingkat perwujudan rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tingkat perwujudan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam bentuk tekstual dan spasial.
Pasal 120 (1) Terhadap hasil penilaian pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dan hasil penilaian perwujudan RTR sebagaimana dimaksud . . . - 93 - dimaksud dalam Pasal 118, dilakukan pengendalian implikasi kewilayahan untuk terwujudnya keseimbangan pengembangan Wilayah sebagaimana tertuang dalam RTR. (2) Pengendalian implikasi kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan membatasi: a. konsentrasi Pemanfaatan Ruang tertentu pada Wilayah tertentu yang tidak sesuai dengan skenario perwujudan RTR; dan b. dominasi kegiatan Pemanfaatan Ruang tertentu. (3) Pengendalian implikasi kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada: a. zona kendali; atau b. zona yang didorong. (4) Zona kendali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan zona dengan konsentrasi kegiatan Pemanfaatan Ruang dan/atau dominasi kegiatan Pemanfaatan Ruang tertentu yang tinggi dan berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung. (5) Zona yang didorong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan zona dengan konsentrasi kegiatan Pemanfaatan Ruang dan/atau dominasi kegiatan Pemanfaatan Ruang tertentu yang sangat rendah yang perlu ditingkatkan perwujudannya sesuai dengan RTR. (6) Terhadap zona kendali dan zona yang didorong sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat disusun perangkat Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
Pasal 121 (1) Penilaian perwujudan RTR Wilayah dilakukan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannya. (2) Penilaian perwujudan RTR Wilayah dilakukan secara periodik dan terus- menerus. (3) Penilaian perwujudan RTR Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dan dilaksanakan 1 (satu) tahun sebelum peninjauan kembali RTR Wilayah. (4) Pelaksanaan penilaian perwujudan RTR Wilayah dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dalam hal terdapat perubahan kebijakan yang bersifat strategis nasional yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Bagian Kelima . . . - 94 - Bagian Kelima Arahan Insentif dan Disinsentif
Pasal 122 Pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf d diselenggarakan untuk: a. meningkatkan upaya Pengendalian Pemanfaatan Ruang dalam rangka mewujudkan Tata Ruang sesuai dengan RTR Wilayah; b. memfasilitasi kegiatan Pemanfaatan Ruang agar sejalan dengan RTR Wilayah; dan c. meningkatkan kemitraan semua pemangku kepentingan dalam rangka Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan RTR Wilayah.
Pasal 123 (1) Insentif dan disinsentif dapat diberikan kepada pelaku kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk mendukung perwujudan RTR Wilayah. (2) Pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk: a. menindaklanjuti pengendalian implikasi kewilayahan pada zona kendali atau zona yang didorong; atau b. menindaklanjuti implikasi kebijakan atau rencana strategis nasional.
Pasal 124 (1) Insentif merupakan perangkat untuk memotivasi, mendorong, memberikan daya tarik, dan/atau memberikan percepatan terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang memiliki nilai tambah pada zona yang perlu didorong pengembangannya. (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. insentif fiskal; dan/atau b. insentif nonfiskal.
Pasal 125 (1) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (2) huruf a dapat berupa pemberian keringanan pajak, retribusi, dan/atau penerimaan negara bukan pajak. (2) Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Insentif nonfiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (2) huruf b dapat berupa: a. pemberian . . . - 95 - a. pemberian kompensasi; b. subsidi; c. imbalan; d. sewa Ruang; e. urun saham; f. fasilitasi Persetujuan KKPR; g. penyediaan prasarana dan sarana; h. penghargaan; dan/atau i. publikasi atau promosi. (4) Pelaksanaan insentif nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 126 (1) Insentif dapat diberikan oleh: a. Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah; b. Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya; dan c. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat. (2) Insentif dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa: a. subsidi; b. penyediaan prasarana dan sarana di daerah; c. pemberian kompensasi; d. penghargaan; dan/atau e. publikasi atau promosi daerah. (3) Insentif dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa: a. pemberian kompensasi; b. pemberian penyediaan prasarana dan sarana; c. penghargaan; dan/atau d. publikasi atau promosi daerah. (4) Insentif dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa: a. pemberian keringanan pajak dan/atau retribusi; b. subsidi; c. pemberian kompensasi; d. imbalan; e. sewa Ruang; f. urun saham; g. fasilitasi . . . - 96 - g. fasilitasi Persetujuan KKPR; h. penyediaan prasarana dan sarana; i. penghargaan; dan/atau j. publikasi atau promosi.
Pasal 127 Dalam rangka pengelolaan Kawasan Lindung berbasis daerah aliran sungai dan pemanfaatan sumber daya air, Pemerintah Daerah Provinsi meningkatkan upaya untuk memperoleh insentif dan pembagian peran dalam pembiayaan dari provinsi yang berbatasan.
Pasal 128 (1) Untuk mewujudkan Kawasan Lindung, Pemerintah Daerah Provinsi dapat memberikan bantuan keuangan dan/atau jasa lingkungan kepada Kabupaten/Kota dengan pertimbangan proporsi luas Kawasan Lindung dan apresiasi terhadap upaya perwujudan program pencapaian luas Kawasan Lindung di wilayahnya. (2) Dalam rangka pengelolaan Kawasan Lindung berbasis daerah aliran sungai dan pemanfaatan sumberdaya air, Pemerintah Daerah Provinsi memfasilitasi pengaturan insentif dan pembagian peran dalam pembiayaan antar Kabupaten/Kota yang secara geografis terletak di daerah hulu dan hilir daerah aliran sungai yang ditetapkan melalui pola kerja sama antar daerah.
Pasal 129 (1) Untuk mewujudkan Kawasan pertanian pangan berkelanjutan, Pemerintah Daerah Provinsi dapat memberikan insentif kepada Masyarakat petani dan Pemerintah Kabupaten/Kota. (2) Pemberian insentif kepada petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. keringanan retribusi Daerah; b. kompensasi biaya sosial petani; c. pengembangan infrastruktur pertanian; d. pembiayaan penelitian serta pengembangan benih dan varietas unggul; e. kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi; f. penyediaan sarana dan prasarana produksi pertanian; g. penghargaan bagi petani berprestasi; h. penyediaan . . . - 97 - h. penyediaan sarana dan prasarana pengolahan hasil pertanian dan peningkatan nilai tambah; i. pemberian beasiswa pertanian; j. pemberian program magang ke negara maju di bidang pertanian; dan k. pemberian fasilitasi asuransi pertanian. (3) Pemberian insentif kepada Masyarakat dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. penambahan luas lahan; b. penghargaan; c. penyediaan sarana prasarana; d. kemudahan pelayanan perizinan; dan e. bantuan keuangan untuk sektor pertanian.
Pasal 130 (1) Disinsentif merupakan perangkat untuk mencegah dan/atau memberikan batasan terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan RTR dalam hal berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan. (2) Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. disinsentif fiskal; dan/atau b. disinsentif nonfiskal.
Pasal 131 (1) Disinsentif fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (2) huruf a dapat berupa pengenaan pajak dan/atau retribusi yang tinggi. (2) Pemberian disinsentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 132 Disinsentif nonfiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (2) huruf b dapat berupa: a. kewajiban memberi kompensasi atau imbalan; b. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau c. pemberian status tertentu.
Pasal 133 (1) Disinsentif dapat diberikan oleh: a. Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah; b. Pemerintah . . . - 98 - b. Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya; dan c. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat. (2) Disinsentif dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan dalam bentuk: a. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana di daerah; dan/atau b. pemberian status tertentu. (3) Disinsentif dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa pembatasan penyediaan prasarana dan sarana. (4) Disinsentif dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa: a. pengenaan pajak dan/atau retribusi yang tinggi; b. kewajiban memberi kompensasi atau imbalan; dan/atau c. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana.
Pasal 134 Tata cara dan mekanisme pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 sampai dengan Pasal 133 diatur dengan Peraturan Gubernur. Bagian Keenam Arahan Sanksi Paragraf 1 Umum
Pasal 135 (1) Arahan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf e berupa sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada setiap Orang yang tidak menaati RTR yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi Ruang. (3) Pemeriksaan perubahan fungsi Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui audit Tata Ruang. (4) Dalam hal terdapat perubahan fungsi Ruang Laut, pemeriksaan fungsi Ruang Laut dilaksanakan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangan- undangan. (5) Audit . . . - 99 - (5) Audit Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi sesuai dengan kewenangannya. (6) Hasil audit Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Gubernur. (7) Dalam pelaksanaan audit Tata Ruang, tim audit Tata Ruang dapat dibantu oleh penyidik pegawai negeri sipil Penataan Ruang dan ahli lainnya sesuai kebutuhan.
Pasal 136 (1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (1) dikenakan juga kepada Orang yang tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam RTR Wilayah. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat langsung dikenakan tanpa melalui proses audit Tata Ruang.
Pasal 137 Perbuatan tidak menaati RTR Wilayah yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) dan tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam RTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (1) meliputi: a. Pemanfaatan Ruang yang tidak memiliki KKPR; dan/ atau b. Pemanfaatan Ruang yang tidak mematuhi ketentuan dalam muatan KKPR.
Pasal 138 (1) Selain perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, sanksi administratif dapat dikenakan kepada setiap Orang yang menghalangi akses terhadap Kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang- undangan dinyatakan sebagai milik umum. (2) Perbuatan menghalangi akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penutupan akses secara sementara maupun permanen. (3) Dalam hal Pemanfaatan Ruang Laut, sanksi administratif dikenakan terhadap: a. penggunaan dokumen persetujuan KKPRL atau konfirmasi kesesuaian Ruang Laut yang tidak sah; b. tindakan tidak melaporkan pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan; c. tindakan . . . - 100 - c. tindakan tidak menyampaikan laporan tertulis secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan: d. pelaksanaan persetujuan KKPRL yang tidak sesuai dengan RTR Wilayah; dan/atau e. pelaksanaan persetujuan KKPRL yang mengganggu Ruang penghidupan dan akses nelayan kecil, nelayan tradisional, dan pembudi daya ikan kecil.
Pasal 139 Pengenaan sanksi administratif dilakukan berdasarkan: a. hasil penilaian pelaksanaan ketentuan KKPR; b. hasil Pengawasan Penataan Ruang; c. hasil audit Tata Ruang; dan/atau d. pengaduan pelanggaran Pemanfaatan Ruang.
Pasal 140 (1) Pengenaan sanksi adiministratif dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. (2) Dalam hal bupati/wali kota tidak melaksanakan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah adanya penetapan pengenaan sanksi administratif, Gubernur mengambil alih pengenaan sanksi administratif yang tidak dilaksanakan oleh bupati/wali kota. (3) Dalam hal Gubernur tidak melaksanakan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu 4 (empat) bulan setelah adanya penetapan pengenaan sanksi administratif oleh bupati/walikota, menteri mengambil alih pengenaan sanksi administratif yang tidak dilaksanakan oleh Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 141 (1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. penghentian sementara kegiatan; d. penghentian sementara pelayanan umum; e. penutupan lokasi; f. pencabutan . . . - 101 - f. pencabutan KKPR; g. pembatalan KKPR; h. pembongkaran bangunan; dan/atau i. pemulihan fungsi Ruang. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan tanda pemberitahuan pelanggaran Pemanfaatan Ruang. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan upaya paksa oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. (4) Pengenaan sanksi administratif dapat dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga dan/atau perangkat daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 142 (1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan basis data pengenaan sanksi administratif sebagai bagian dari pengembangan basis data dan informasi digital bidang Penataan Ruang. (2) Basis data dan informasi digital bidang Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai salah satu acuan dalam proses peninjauan kembali dan/atau revisi RTR Wilayah.
Pasal 143 (1) Revisi RTR Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (2) tidak dimaksudkan untuk pemutihan. (2) Pemutihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindakan mengakomodasi pelanggaran Pemanfaatan Ruang dalam revisi RTR Wilayah tanpa terlebih dahulu mengenakan sanksi kepada pelaku pelanggaran Pemanfaatan Ruang.
Pasal 144 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif bidang Penataan Ruang diatur dengan peraturan perundang-undangan. BAB IX PERAN MASYARAKAT DAN KELEMBAGAAN Bagian Kesatu Hak dan Kewajiban Masyarakat Pasal 145 . . . - 102 -
Pasal 145 Dalam proses Penataan Ruang setiap Orang berhak untuk: a. mengetahui RTR; b. menikmati pertambahan nilai Ruang sebagai akibat Penataan Ruang; c. mengajukan usulan Pemanfaatan Ruang; d. memperoleh penggantian yang layak atas akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan RTR; e. mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan RTR di wilayahnya; f. mengajukan tuntutan pembatalan persetujuan kegiatan Penataan Ruang dan/atau penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan RTR kepada pejabat yang berwenang; g. mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau kepada pelaksana kegiatan apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan RTR; dan h. mendapat pendampingan dan bantuan hukum terhadap permasalahan yang dihadapi dalam Pemanfaatan Ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 146 Dalam Pemanfaatan Ruang, setiap Orang wajib: a. menaati RTR yang telah ditetapkan; b. memanfaatkan Ruang sesuai dengan KKPR dari pejabat yang berwenang; c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan KKPR; d. memberikan akses terhadap Kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum; e. menjaga, melindungi, dan memelihara kelestarian Kawasan; dan f. menyampaikan laporan terjadinya permasalahan pelaksanaan Pemanfaatan Ruang. Bagian Kedua Peran Masyarakat
Pasal 147 (1) Penyelenggaraan Penataan Ruang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran Masyarakat dan dunia usaha. (2) Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, antara lain melalui partisipasi dalam: a. penyusunan RTR; b. Pemanfaatan . . . - 103 - b. Pemanfaatan Ruang; dan c. Pengendalian Pemanfaatan Ruang. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan bentuk peran Masyarakat dalam Penataan Ruang mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 148 (1) Pemerintah Daerah Provinsi menyelenggarakan pemberdayaan Masyarakat dalam pelaksanaan Pemanfaatan Ruang. (2) Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: d. melakukan fasilitasi peningkatan kapasitas, pemberian akses teknologi dan informasi, permodalan, dan akses ekonomi produktif lainnya; dan e. mendorong kemitraan antara Masyarakat, dunia usaha, dan Pemerintah/Pemerintah Daerah Provinsi.
Pasal 149 (1) Masyarakat yang dirugikan akibat penyelenggaraan Penataan Ruang dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan. (2) Dalam hal Masyarakat mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tergugat harus membuktikan bahwa tidak terjadi penyimpangan dalam penyelenggaraan Penataan Ruang. Bagian Ketiga Kelembagaan
Pasal 150 (1) Dalam rangka Penyelenggaraan Penataan Ruang secara partisipatif, Gubernur dapat membentuk Forum Penataan Ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Forum Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk memberikan masukan dan pertimbangan dalam Pelaksanaan Penataan Ruang. (3) Ketua Forum Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh sekretaris daerah Provinsi. (4) Keanggotaan Forum Penataan Ruang di daerah terdiri atas: a. instansi vertikal bidang pertanahan dan perangkat daerah bersifat ex-officio; b. anggota . . . - 104 - b. anggota yang berasal dari asosiasi profesi ditunjuk oleh Ketua Asosiasi Profesi atas permintaan Gubernur; c. anggota yang berasal dari asosiasi akademisi ditunjuk oleh Ketua Asosiasi Akademisi atas permintaan Gubernur; dan d. anggota yang berasal dari tokoh Masyarakat ditunjuk oleh Gubernur. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, susunan keanggotaan, tugas, fungsi dan tata kerja Forum Penataan Ruang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 151 (1) Jangka waktu RTR Wilayah Provinsi adalah 20 (dua puluh) tahun. (2) RTR Wilayah Provinsi dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan. (3) Peninjauan kembali RTR Wilayah Provinsi dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahunan apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa: a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan undang- undang; c. perubahan batas daerah yang ditetapkan dengan Undang-Undang; dan d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis. (4) Mekanisme Peninjauan kembali RTR Wilayah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 152 (1) Dalam hal terdapat rencana perubahan peruntukan dan fungsi serta penggunaan Kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kehutanan sebagaimana tercantum dalam Pasal 41 dan Pasal 48, berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan. (2) Dalam Kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 43, dan Pasal 48 dapat terdapat tanah objek reformasi agraria yang merupakan program pemerintah dalam rangka pemerataan ekonomi Masyarakat. (3) Penetapan . . . - 105 - (3) Penetapan tanah objek reformasi agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pengaturan lebih lanjut mengenai Pemanfaatan Ruang tanah objek reformasi agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam RTR Wilayah Kabupaten/Kota dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 153 (1) Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab pengelolaan Wilayah Laut, organisasi kemasyarakatan berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan. (2) Organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan berikut: a. merupakan organisasi resmi di Wilayah tersebut atau organisasi nasional; b. berbentuk badan hukum; c. memiliki anggaran dasar yang dengan tegas menyebutkan tujuan didirikannya organisasi untuk kepentingan pelestarian lingkungan; dan d. telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya. (3) Hak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terbatas pada tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti kerugian kecuali penggantian biaya atau pengeluaran yang nyata dibayarkan.
Pasal 154 (1) Pemerintah Daerah Provinsi mengembangkan sistem informasi dan komunikasi Penataan Ruang yang berkualitas, mutakhir, efisien, terpadu, dan mudah diakses oleh Masyarakat. (2) Sistem informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. arahan Pemanfaatan Ruang; b. indikasi program; c. data pemanfaatan Ruang; dan d. data pemegang izin dan/atau KKPR. (3) Pengembangan . . . - 106 - (3) Pengembangan sistem informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh perangkat Daerah Provinsi yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Penataan Ruang. (4) Ketentuan mengenai pengembangan sistem informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur. BAB XI PENYIDIKAN
Pasal 155 (1) Selain pejabat penyidik POLRI yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, dapat dilakukan oleh pejabat penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam pelaksanaan tugas penyidikan, pejabat penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang: a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana; b. menindak saat di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan; c. menghentikan seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; d. menyita benda dan/atau surat; e. mengambil sidik jari dan memotret seseorang; f. memanggil seseorang untuk dijadikan tersangka atau saksi; g. mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; h. menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik umum bahwa tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, dan selanjutnya melalui penyidik umum memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka dan keluarganya; dan/atau i. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. BAB XII . . . - 107 - BAB XII KETENTUAN PIDANA
Pasal 156 Setiap Orang yang melakukan pelanggaran terhadap RTR yang telah ditetapkan, diancam pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang– undangan di bidang Penataan Ruang. BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 157 (1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah yang berkaitan dengan Penataan Ruang Daerah yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. (2) Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku: a. izin Pemanfaatan Ruang/KKPR/KKPRL yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; b. izin Pemanfaatan Ruang/KKPR/KKPRL yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: 1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin Pemanfaatan Ruang/KKPR/KKPRL tersebut disesuaikan dengan fungsi Kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; 2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, Pemanfaatan Ruang dilakukan sampai izin Pemanfaatan Ruang/KKPR terkait habis masa berlakunya dan dilakukan penyesuaian dengan fungsi Kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; 3. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi Kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin Pemanfaatan Ruang/KKPR/KKPRL yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin Pemanfaatan Ruang/KKPR/KKPRL tersebut dapat diberikan penggantian yang layak; 4. penggantian yang layak sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas dengan memperhatikan indikator sebagai berikut: a) memperhatikan harga pasaran setempat; b) sesuai . . . - 108 - b) sesuai dengan nilai jual objek pajak; atau c) sesuai dengan kemampuan Daerah. 5. penggantian terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin Pemanfaatan Ruang/KKPR/KKPRL tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan c. Pemanfaatan Ruang di Daerah yang diselenggarakan tanpa izin pemanfaatan ruang/KKPR/KKPRL ditentukan sebagai berikut: 1. yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, Pemanfaatan Ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; dan 2. yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, dipercepat untuk mendapatkan KKPR/KKPRL yang diperlukan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penggantian yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 3 diatur dengan Peraturan Gubernur. BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 158 Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 249); dan b. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019-2039 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 302), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 159 . . . - 109 -
Pasal 159 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. Ditetapkan di Makassar pada tanggal 22 April 2022 GUBERNUR SULAWESI SELATAN, ttd. ANDI SUDIRMAN SULAIMAN Diundangkan di Makassar pada tanggal 22 April 2022 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN, ttd. ABDUL HAYAT LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2022 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN: (3-40/2022). Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, MARWAN MANSYUR,SH.,MH NIP.19730914 200003 1 005 -1- PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2022-2041 I. UMUM Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan sebagai sub sistem dari Ruang Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik sebagai kesatuan wadah yang meliputi Ruang darat, Ruang Laut dan Ruang udara, termasuk Ruang di dalam bumi, maupun sebagai sumber daya, merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada Masyarakat Provinsi Sulawesi Selatan yang perlu disyukuri, dilindungi dan dikelola secara berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai dengan amanat yang terkandung dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, serta makna yang terkandung dalam falsafah dan Dasar negara Pancasila. Secara geografis, letak Provinsi Sulawesi Selatan sangat strategis dengan batas sebelah Utara adalah Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Tengah, sebelah Timur berbatasan dengan Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Teluk Bone, sebelah selatan dibatasi oleh Laut Flores, dan sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar. Provinsi Sulawesi Selatan memiliki lokasi yang strategis karena dilalui oleh Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II yang merupakan jalur lalu lintas kapal-kapal nasional maupun internasional. Secara geografis Provinsi Sulawesi Selatan terletak antara 1°52' - 8°LS dan 116°48' - 122°36'BT. Geografi wilayah Sulawesi Selatan mencakup pesisir dan pulau dengan garis pantai sepanjang 2.702,81 Km (berdasarkan analisis peta dasar garis pantai Sulawesi Selatan), juga memiliki dataran rendah dan dataran tinggi, dengan 67 aliran sungai dengan jumlah aliran terbesar di Kabupaten Luwu dan tiga danau. Sumber daya alam maupun sumber daya buatan yang terkandung di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, seperti pertanian, perkebunan, perikanan dan pertambangan merupakan sumber daya yang sangat potensial untuk menunjang pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab . . . -2- bertanggungjawab, yang semuanya itu bertujuan untuk mensejahterakan Masyarakat Provinsi Sulawesi Selatan. Ruang sebagai sumber daya pada dasarnya tidak mengenal batas Wilayah. Namun untuk mewujudkan Ruang Wilayah Provinsi yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional serta sejalan dengan kebijakan otonomi daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab, maka Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Selatan menuntut kejelasan pendekatan dalam proses perencanaannya demi menjaga keselarasan, keserasian, keseimbangan, dan keterpaduan antar daerah, antara Pusat dan Daerah, antar sektor, dan antar pemangku kepentingan. Dalam Peraturan Daerah ini, Penataan Ruang didasarkan pada pendekatan sistem, fungsi utama kawasan, Wilayah administratif, kegiatan Kawasan, dan nilai strategis Kawasan. Dalam rangka pengembangan Provinsi Sulawesi Selatan, khususnya penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan pada masa yang akan datang sesuai dengan potensi Daerah, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan wilayah. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem dengan RTR Wilayah Nasional, RTR Wilayah Provinsi, dan RTR Wilayah Kabupaten/Kota. Penataan Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan sebagai suatu sistem Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan antara yang satu dengan yang lain dan harus dilakukan sesuai dengan kaidah Penataan Ruang. Fungsi RTR Wilayah Provinsi adalah: a. sebagai arahan bagi pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan; b. sebagai landasan kebijakan tentang arahan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan sesuai dengan kondisi Wilayah dan berasaskan pembangunan yang berkelanjutan dalam 20 (dua puluh tahun) mendatang; c. sebagai bahan rujukan bagi penyusunan rencana program pembangunan Daerah dalam 1 (satu) tahun dan 5 (lima) tahun; d. sebagai sarana untuk mewujudkan keterkaitan dan kesinambungan perkembangan antara wilayah di dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan; dan e. sebagai . . . -3- e. sebagai rujukan/referensi Kabupaten/Kota dalam penyusunan RTR Wilayah Kabupaten/Kota. Kegunaan RTR Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan adalah sebagai pedoman dalam penyusunan program pembangunan 20 (dua puluh) tahunan, 5 (lima) tahunan, dan program pembangunan tahunan. II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Cukup jelas.
Pasal 2 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k . . . -4- Huruf k Cukup jelas. Huruf l Cukup jelas. Huruf m Cukup jelas. Huruf n Yang dimaksud dengan 1 (satu) pulau yaitu Pulau Betang atau disebut juga dengan Pulau Kambing belum ditetapkan sebagai bagian dari Wilayah Kabupaten Bulukumba atau Kabupaten Kepulauan Selayar. Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 3 Cukup jelas.
Pasal 4 Cukup jelas.
Pasal 5 Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah Provinsi ditetapkan untuk mewujudkan tujuan penataan ruang wilayah Provinsi. Yang dimaksud dengan ”kebijakan Penataan Ruang Wilayah Provinsi” adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar dalam pemanfaatan ruang darat, Laut, dan udara termasuk ruang di dalam bumi untuk mencapai tujuan penataan ruang.
Pasal 6 Yang dimaksud dengan “strategi Penataan Ruang Wilayah Provinsi” adalah langkah-langkah pelaksanaan kebijakan Penataan Ruang.
Pasal 7 Cukup jelas.
Pasal 8 Cukup jelas.
Pasal 9 Cukup jelas.
Pasal 10 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “rencana Struktur Ruang Wilayah Provinsi” adalah rencana sistem susunan pusat-pusat permukiman (sistem perkotaan . . . -5- perkotaan wilayah provinsi yang berkaitan dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya) dan sistem jaringan prasarana wilayah provinsi yang dikembangkan untuk melayani kegiatan skala provinsi dan mengintegrasikan wilayah provinsi. Sistem perkotaan wilayah tersebut di atas dapat berupa pusat perekonomian, rencana kota baru, simpul ekonomi baru dan/atau koridor ekonomi baru yang dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan ruang, keberlanjutan pembangunan dan ketahanan Masyarakat. Kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya merupakan wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintah, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. Dalam rencana tata ruang wilayah Provinsi digambarkan sistem pusat permukiman dalam wilayah Provinsi dan peletakan jaringan prasarana wilayah yang menurut peraturan perundang-undangan, pengembangan dan pengelolaannya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dengan sepenuhnya memperhatikan struktur ruang yang telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 11 Cukup jelas.
Pasal 12 Sistem jaringan transportasi merupakan sistem yang memperlihatkan keterkaitan kebutuhan dan pelayanan transportasi antarwilayah dan antar Kawasan Perkotaan dalam ruang wilayah Provinsi. Pengembangan sistem jaringan transportasi dimaksudkan untuk menciptakan keterkaitan antarpusat perkotaan serta mewujudkan keselarasan dan keterpaduan antara pusat perkotaan dengan sektor kegiatan ekonomi Masyarakat. Pengembangan sistem jaringan transportasi dilakukan secara terintegrasi mencakup transportasi darat, Laut, dan udara yang menghubungkan antar Kawasan Perkotaan dengan kawasan produksi, sehingga terbentuk kesatuan untuk menunjang kegiatan sosial, ekonomi dan pertahanan dan keamanan. Pasal 13 . . . -6-
Pasal 13 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan “jalan tol” adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan “jembatan timbang” adalah alat dan tempat yang digunakan untuk pengawasan dan pengamanan jalan dengan menimbang muatan kendaraan angkutan.
Pasal 14 Cukup jelas.
Pasal 15 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “jalan arteri” adalah jalan dengan peran pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah di tingkat nasional dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat kegiatan. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “jalan arteri primer” adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antar pusat kegiatan nasional atau antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan wilayah. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 16 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “jalan kolektor” adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan wilayah, atau antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal. Huruf a Yang dimaksud dengan “jalan kolektor primer satu” adalah Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan secara berdaya guna antar ibu kota provinsi. Huruf b . . . -7- Huruf b Yang dimaksud dengan “jalan kolektor primer dua” adalah Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan secara berdaya guna antara ibukota provinsi dan ibukota kabupaten/kota. Huruf c Yang dimaksud dengan “jalan kolektor primer tiga” adalah jalan kolektor primer yang menghubungkan secara berdaya guna antar ibukota kabupaten/ kota. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas.
Pasal 17 Cukup jelas.
Pasal 18 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “terminal penumpang tipe A” adalah terminal penumpang yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP), angkutan lintas batas antarnegara, angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP), angkutan kota (AK), serta angkutan perdesaan (ADES). Huruf b Yang dimaksud dengan “terminal penumpang tipe B” adalah terminal penumpang yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP), angkutan kota (AK), serta angkutan perdesaan (ADES). Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) . . . -8- Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 19 Cukup jelas.
Pasal 20 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “jaringan jalur kereta api” adalah seluruh jalur kereta api yang terkait satu sama lain yang menghubungkan berbagai tempat sehingga merupakan satu sistem. Jaringan jalur Kereta Api termasuk kereta rel listrik, kereta bawah tanah, monorel, dan lain-lain. Huruf b Yang dimaksud dengan “stasiun kereta api” adalah prasarana kereta api sebagai tempat pemberangkatan dan pemberhentian kereta api. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 21 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “alur pelayaran sungai dan alur pelayaran danau” adalah perairan sungai dan danau, muara sungai, alur yang menghubungkan 2 (dua) atau lebih antarmuara sungai yang merupakan satu kesatuan alur pelayaran sungai yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari. Huruf b Yang dimaksud dengan “lintas penyeberangan antar provinsi” adalah suatu alur perairan di sungai dan/atau danau yang ditetapkan sebagai lintas penyeberangan antar provinsi yang menghubungkan antarjaringan jalan nasional dan antarjaringan jalur kereta api antarprovinsi. Huruf c . . . -9- Huruf c Yang dimaksud dengan “lintas penyeberangan antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi” adalah Suatu alur perairan di sungai dan/atau danau yang ditetapkan sebagai lintas penyeberangan antar kabupaten/kota yang menghubungkan antarjaringan jalan provinsi dan jaringan jalur kereta api dalam provinsi. Huruf d Yang dimaksud dengan “pelabuhan sungai dan danau” adalah pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan sungai yang terletak di sungai dan danau. Huruf e Yang dimaksud dengan “pelabuhan penyeberangan” adalah pelabuhan yang digunakan untuk kegiatan angkutan penyeberangan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 22 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan “pelabuhan utama” adalah Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan Laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan Laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi. Huruf b Yang dimaksud dengan “pelabuhan pengumpul” adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan Laut dalam negeri, alih muat angkutan Laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi. Huruf c . . . - 10 - Huruf c Yang dimaksud dengan “pelabuhan pengumpan” adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan Laut dalam negeri, alih muat angkutan Laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi. Huruf d Yang dimaksud dengan “terminal umum” adalah bagian dari pelabuhan yang terletak di dalam atau di luar daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan umum yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelabuhan atau badan usaha pelabuhan yang telah atau akan diberikan hak untuk menyelenggarakan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan tertentu dalam jangka waktu tertentu dan kompensasi tertentu yang diatur dalam perjanjian konsesi atau bentuk kerja sama lainnya. Huruf e Yang dimaksud dengan “terminal khusus” adalah terminal yang terletak di luar daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya. Huruf f Yang dimaksud dengan “pelabuhan perikanan” adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas- batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) . . . - 11 - Ayat (4) Huruf a Yang dimaksud dengan “pelabuhan perikanan nusantara” adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan kelas B. Huruf b Yang dimaksud dengan “pangkalan pendaratan ikan” adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan kelas D. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas.
Pasal 23 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “alur pelayaran umum dan perlintasan” adalah bagian dari perairan yang dapat dilayari sesuai dimensi/spesifikasi kapal di Laut sesuai kepentingan pelayanan Masyarakat umum. Alur pelayaran umum dan perlintasan dapat berupa Alur Laut Kepulauan Indonesia. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 24 . . . - 12 -
Pasal 24 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “bandar udara pengumpul” adalah bandar udara yang mempunyai cakupan pelayanan yang luas dari berbagai bandar udara yang melayani penumpang dan/atau kargo dalam jumlah besar dan mempengaruhi perkembangan ekonomi secara nasional atau berbagai provinsi. Huruf b Yang dimaksud dengan “bandar udara pengumpan” adalah bandar udara yang mempunyai cakupan pelayanan dan mempengaruhi perkembangan ekonomi terbatas. Huruf c Yang dimaksud dengan “bandar udara khusus” adalah bandar udara yang hanya digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 25 Cukup jelas.
Pasal 26 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “infrastruktur minyak dan gas bumi” adalah prasarana utama yang mendukung seluruh kebutuhan minyak dan gas bumi, di permukaan tanah atau di bawah permukaan tanah. Huruf b Yang dimaksud dengan “jaringan minyak dan gas bumi” adalah jaringan yang mendukung seluruh kebutuhan minyak dan gas bumi . . . - 13 - bumi di permukaan tanah atau di bawah permukaan tanah, termasuk jaringan pipa/kabel bawah Laut. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 27 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukungnya adalah Prasarana yang berkaitan dengan kegiatan memproduksi tenaga listrik dan sarana pendukungnya. Huruf b Yang dimaksud dengan jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukungnya adalah jaringan yang berkaitan dengan kegiatan penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukungnya Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan jaringan transmisi tenaga listrik antar sistem adalah jaringan yang menyalurkan tenaga listrik dari pembangkit ke sistem distribusi. Huruf b Yang dimaksud dengan jaringan distribusi tenaga listrik adalah Jaringan yang menyalurkan tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari pembangkitan ke konsumen. Huruf c Yang dimaksud dengan jaringan kabel bawah Laut penyaluran tenaga listrik adalah Jaringan tabung berongga dengan diameter dan panjang bervariasi serta kabel untuk penyaluran tenaga listrik yang terletak/tertanam di bagian bawah Laut. Huruf d Yang dimaksud dengan gardu listrik adalah bangunan sebagai tempat distribusi arus listrik. Ayat (4) . . . - 14 - Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 28 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan jaringan tetap adalah satu kesatuan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi untuk layanan telekomunikasi tetap, termasuk pipa/kabel bawah Laut untuk telekomunikasi dan mitigasi bencana. Huruf b Yang dimaksud dengan jaringan bergerak adalah jaringan untuk layanan telekomunikasi bergerak. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas.
Pasal 29 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan sistem jaringan irigasi adalah bangunan air beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan pengelolaan sumber daya air, baik langsung maupun tidak langsung. Huruf b Yang dimaksud dengan sistem jaringan air bersih adalah jaringan penyaluran air bersih yang tidak digunakan untuk keperluan air minum, termasuk pipa/kabel bawah Laut air bersih yang digunakan untuk kebutuhan water treatment yang ada di Laut. Huruf c . . . - 15 - Huruf c Yang dimaksud dengan sistem pengendalian banjir adalah jaringan dan bangunan yang dapat memperlambat waktu tiba banjir dan menurunkan besarnya debit banjir. Huruf d Yang dimaksud dengan bangunan sumber daya air adalah bangunan yang menunjang kegiatan pengelolaan air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya. Termasuk di dalamnya bangunan water treatment. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 30 Cukup jelas.
Pasal 31 Cukup jelas.
Pasal 32 Cukup jelas.
Pasal 33 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan bendungan adalah bangunan yang berupa urukan tanah, urukan batu, dan beton, yang dibangun selain untuk menahan dan menampung air, dapat pula dibangun untuk menahan dan menampung limbah tambang, atau menampung lumpur sehingga terbentuk waduk. Huruf b Yang dimaksud dengan bendung adalah merupakan berupa urukan tanah, urukan batu, dan beton, yang dipergunakan untuk meninggikan muka air di sungai sampai ketinggian yang diperlukan agar air mengalir ke saluran irigasi dan petak sawah Huruf c Yang dimaksud dengan waduk adalah wadah buatan yang terbentuk sebagai akibat dibangunnya bendungan. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 34 Ayat (1) Huruf a . . . - 16 - Huruf a Yang dimaksud dengan sistem penyediaan air minum adalah satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan air minum, termasuk pipa/kabel bawah Laut air minum. Huruf b Yang dimaksud dengan sistem pengelolaan air limbah adalah satu kesatuan sarana dan prasarana pengelolaan air limbah, termasuk pipa/kabel bawah Laut air limbah. Huruf c Yang dimaksud dengan sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun adalah satu kesatuan sarana dan prasarana pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Huruf d Yang dimaksud dengan sistem jaringan persampahan adalah satu kesatuan sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan pengelolaan sampah meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 35 Cukup jelas.
Pasal 36 Cukup jelas.
Pasal 37 Cukup jelas.
Pasal 38 Cukup jelas.
Pasal 39 Cukup jelas.
Pasal 40 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap Kawasan bawahannya adalah Kawasan yang diperuntukkan untuk menaungi lingkungan dan makhluk hidup terdiri atas kawasan hutan lindung dan kawasan gambut. Huruf b . . . - 17 - Huruf b Yang dimaksud dengan Kawasan perlindungan setempat adalah Kawasan yang diperuntukkan bagi kegiatan pemanfaatan lahan yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dalam tata kehidupan Masyarakat untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari, serta dapat menjaga kelestarian jumlah, kualitas penyediaan tata air, kelancaran, ketertiban pengaturan, dan pemanfaatan air dari sumber-sumber air. Termasuk di dalamnya kawasan kearifan lokal dan sempadan yang berfungsi sebagai kawasan lindung antara lain sempadan pantai, sungai, mata air, situ, danau, embung, dan waduk, serta kawasan lainnya yang memiliki fungsi perlindungan setempat. Huruf c Yang dimaksud dengan Kawasan konservasi adalah bagian wilayah darat dan/atau Laut yang mempunyai ciri khas sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan dan/atau dimanfaatkan secara berkelanjutan. Huruf d Yang dimaksud dengan Kawasan Lindung geologi adalah daerah tertentu yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian gejala geologi yang mencakup kawasan cagar alam geologi (KCAG), dan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah. Huruf e Yang dimaksud dengan Kawasan cagar budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas, dan ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan rekomendasi tim ahli cagar budaya. Huruf f Yang dimaksud dengan Kawasan ekosistem mangrove adalah Kawasan kesatuan antara komunitas vegetasi mangrove berasosiasi dengan fauna dan mikro organisme sehingga dapat tumbuh dan berkembang pada daerah sepanjang pantai terutama di daerah pasang surut, laguna, muara sungai yang terlindung dengan substrat lumpur atau lumpur berpasir dalam membentuk keseimbangan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Pasal 41 . . . - 18 -
Pasal 41 Cukup jelas.
Pasal 42 Cukup jelas.
Pasal 43 Cukup jelas.
Pasal 44 Cukup jelas.
Pasal 45 Cukup jelas.
Pasal 46 Cukup jelas.
Pasal 47 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan Kawasan hutan produksi adalah Kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. Huruf b Yang dimaksud dengan Kawasan perkebunan rakyat adalah hutan rakyat yaitu hutan yang dimiliki oleh rakyat dengan luas minimal 0,25 (nol koma dua lima) hektar, penutupan tajuk tanaman berkayu atau jenis lainnya lebih dari 50% (lima puluh persen) atau jumlah tanaman pada tahun pertama minimal 500 (lima ratus) tanaman tiap hektar. Huruf c Yang dimaksud dengan Kawasan pertanian adalah Kawasan yang dialokasikan dan memenuhi kriteria untuk budi daya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan. Huruf d Yang dimaksud dengan Kawasan perikanan adalah Kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk kegiatan perikanan tangkap dan perikanan budi daya. Termasuk di dalamnya kawasan pengelolaan ekosistem pesisir. Huruf e Yang dimaksud dengan Kawasan pergaraman adalah Kawasan yang berkaitan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, dan pengolahan garam. Huruf f . . . - 19 - Huruf f Yang dimaksud dengan Kawasan pertambangan dan energi adalah Kawasan pada permukaan tanah dan/atau dibawah permukaan tanah yang direncanakan sebagai kegiatan hilir pertambangan minyak dan gas bumi dan/atau kegiatan operasi produksi pertambangan mineral dan batubara serta kawasan panas bumi dan kawasan pembangkitan tenaga listrik. Huruf g Yang dimaksud dengan Kawasan peruntukan industri adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Huruf h Yang dimaksud dengan Kawasan pariwisata adalah Kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata baik alam, buatan, maupun budaya. Huruf i Yang dimaksud dengan Kawasan permukiman adalah Kawasan yang merupakan bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa Kawasan Perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. Huruf j Yang dimaksud dengan Kawasan transportasi adalah Kawasan yang dikembangkan untuk menampung fungsi transportasi skala regional dalam upaya untuk mendukung kebijakan pengembangan sistem transportasi yang tertuang di dalam rencana tata ruang yang meliputi transportasi darat, udara, dan Laut. Huruf k Yang dimaksud dengan Kawasan pertahanan dan keamanan adalah Kawasan yang dikembangkan untuk menjamin kegiatan dan pengembangan bidang pertahanan dan keamanan seperti instalasi pertahanan dan keamanan, termasuk tempat latihan, kodam, korem, koramil, dan sebagainya. Pasal 48 . . . - 20 -
Pasal 48 Cukup jelas.
Pasal 49 Cukup jelas.
Pasal 50 Cukup jelas.
Pasal 51 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan perikanan tangkap adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya. Huruf b Yang dimaksud dengan perikanan budi daya adalah kegiatan untuk membenihkan, memelihara, membesarkan dan/atau membiakkan ikan dan memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 52 Cukup jelas.
Pasal 53 Cukup jelas.
Pasal 54 Cukup jelas.
Pasal 55 Cukup jelas.
Pasal 56 Cukup jelas. Pasal 57 . . . - 21 -
Pasal 57 Cukup jelas.
Pasal 58 Cukup jelas.
Pasal 59 Cukup jelas.
Pasal 60 Cukup jelas.
Pasal 61 Cukup jelas.
Pasal 62 Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi dengan kriteria sebagai berikut: a. memiliki potensi ekonomi cepat tumbuh; b. memiliki sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi provinsi; c. memiliki potensi ekspor; d. memiliki pusat kegiatan yang mempunyai pengaruh terhadap sektor dan pengembangan wilayah; e. didukung jaringan prasarana dan fasilitas penunjang kegiatan ekonomi; f. ditetapkan untuk mempercepat pertumbuhan kawasan tertinggal; g. ditetapkan untuk mempertahankan tingkat produksi sumber energi dalam rangka mewujudkan ketahanan energi; h. memiliki pusat kegiatan pengelolaan, pengolahan dan distribusi bahan baku menjadi bahan jadi; i. memiliki kegiatan ekonomi yang memanfaatkan teknologi tinggi; j. memiliki fungsi untuk mempertahankan tingkat produksi pangan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan. Kawasan strategis ini dapat ditetapkan sebagai Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B); k. memiliki pusat pengembangan produk unggulan; dan/atau l. memiliki pusat kegiatan perdagangan dan jasa.
Pasal 63 Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya dengan kriteria sebagai berikut: a. merupakan . . . - 22 - a. merupakan tempat pelestarian dan pengembangan adat istiadat atau cagar budaya baik yang terletak di daratan dan/atau di perairan; b. memiliki pusat kegiatan warisan budaya yang bersifat kebendaan berupa benda, bangunan, struktur dan situs cagar budaya; c. merupakan prioritas peningkatan kualitas sosial dan budaya; d. merupakan aset yang harus dilindungi dan dilestarikan; e. merupakan tempat perlindungan peninggalan budaya; dan/atau f. memberikan perlindungan terhadap keanekaragaman budaya.
Pasal 64 Kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup dengan kriteria sebagai berikut: a. merupakan tempat perlindungan keanekaragaman hayati; b. merupakan kawasan lindung yang ditetapkan bagi perlindungan ekosistem, flora dan/atau fauna yang hampir punah atau diperkirakan akan punah yang harus dilindungi dan/atau dilestarikan; c. memberikan perlindungan keseimbangan neraca air yang setiap tahun berpeluang menimbulkan kerugian; d. memberikan perlindungan terhadap keseimbangan iklim makro; e. menuntut prioritas tinggi peningkatan kualitas lingkungan hidup; f. memiliki pusat kegiatan pada kawasan rawan bencana dan mempunyai risiko bencana alam; dan/atau g. sangat menentukan dalam perubahan rona alam dan mempunyai dampak luas terhadap kelangsungan kehidupan.
Pasal 65 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Indikasi program utama perwujudan pemanfaatan ruang disusun dengan kriteria: a. berdasarkan rencana struktur ruang, rencana pola ruang dan kebijakan pengembangan KSP; b. mendukung program utama penataan ruang nasional; c. dapat diacu dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Provinsi; d. realistis, objektif, terukur, dan dapat dilaksanakan dalam jangka waktu perencanaan; e. mempertimbangkan . . . - 23 - e. mempertimbangkan keterpaduan antar program pengembangan wilayah provinsi dan rencana induk sektor di daerah; f. konsisten dan berkesinambungan terhadap program yang disusun, baik dalam jangka waktu tahunan maupun antar lima tahunan; g. mempertimbangkan kemampuan pembiayaan, dan kapasitas daerah serta pertumbuhan investasi; h. mempertimbangkan aspirasi Masyarakat; dan i. mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Huruf c Sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang dilakukan berdasarkan indikasi progam utama yang termuat dalam RTR Wilayah Provinsi melalui penyelarasan indikasi program dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan secara terpadu. Dokumen sinkronisasi program pemanfaatan ruang akan menjadi masukan untuk penyusunan rencana pembangunan dan pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTRW Provinsi.
Pasal 66 Cukup jelas.
Pasal 67 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Kawasan Pemanfaatan Umum (KPU) adalah bagian dari wilayah Laut yang ditetapkan peruntukkannya bagi berbagai sektor kegiatan yang setara dengan kawasan budidaya sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan dibidang penataan ruang. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f . . . - 24 - Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Huruf l Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 68 Cukup jelas.
Pasal 69 Cukup jelas.
Pasal 70 Cukup jelas.
Pasal 71 Ayat (1) Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi disusun dengan kriteria: a. berdasarkan rencana struktur ruang dan rencana pola ruang; b. mempertimbangkan penetapan KSP; c. mempertimbangkan permasalahan, tantangan dan potensi yang dimiliki wilayah provinsi; d. terukur, realistis dan dapat diterapkan; e. mempertimbangkan aspirasi Masyarakat dalam penetapannya; f. melindungi kepentingan umum; dan g. mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) . . . - 25 - Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan indikasi arahan zonasi adalah arahan dalam penyusunan ketentuan umum zonasi yang lebih detail dan sebagai acuan bagi pemanfaatan ruang dalam wilayah provinsi terutama pada KSP dan kawasan sekitar jaringan prasarana wilayah provinsi. Indikasi arahan zonasi sistem provinsi berfungsi: a. sebagai dasar pertimbangan dalam pengawasan penataan ruang; b. menyeragamkan arahan zonasi di seluruh wilayah provinsi untuk peruntukan ruang yang sama; dan c. sebagai dasar pemberian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut. Huruf b Penilaian pelaksanaan KKPR dilaksanakan untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan ketentuan KKPR. Penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan KKPR dilakukan pada periode, yaitu: a. selama pembangunan, dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan dalam memenuhi ketentuan KKPR. Dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya KKPR. Apabila ditemukan ketidakpatuhan, maka pelaku kegiatan diharuskan melakukan penyesuaian ruang. b. pasca pembangunan, dilakukan untuk memastikan kepatuhan hasil pembangunan dengan ketentuan dokumen KKPR. Apabila ditemukan inkonsistensi, dilakukan pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan dalam KKPR dilakukan oleh pemerintah pusat dan dapat didelegasikan kepada pemerintah daerah. Hasil penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan dalam KKPR dituangkan dalam bentuk tekstual dan spasial. Huruf c Penilaian perwujudan RTR dilakukan terhadap: a. kesesuaian program; b. kesesuaian lokasi; dan c. kesesuaian . . . - 26 - c. kesesuaian waktu pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang. Penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dilakukan dengan penyandingan pelaksanaan pembangunan pusat-pusat permukiman dan sistem jariangan prasarana terhadap rencana struktur ruang. Sedangkan penilaian perwujudan rencana pola ruang dilakukan dengan penyandingan pelaksanaan program pengelolaan lingkungan, pembangunan berdasarkan perizinan berusaha, dan hak atas tanah terhadap rencana pola ruang. Penilaian Perwujudan rencana Tata Ruang dilakukan secara periodik dan terus menerus yaitu 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dan dilaksanakan 1 (satu) tahun sebelum Peninjauan Kembali RTR. Huruf d Yang dimaksud dengan “arahan insentif dan disinsentif” adalah arahan yang diterapkan oleh pemerintah daerah provinsi untuk mendorong pelaksanaan pemanfaatan ruang agar sejalan dengan rencana tata ruang dan untuk mencegah pemanfaatan ruang yang tidak sesuai rencana tata ruang. Huruf e Yang dimaksud dengan “arahan sanksi” adalah arahan untuk memberikan sanksi bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran ketentuan kewajiban pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.
Pasal 72 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Ketentuan khusus menerangkan aturan tambahan yang ditumpangsusunkan (overlay) di atas kawasan tertentu karena adanya hal-hal khusus yang memerlukan aturan tersendiri. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 73 . . . - 27 -
Pasal 73 Cukup jelas.
Pasal 74 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Penggunaan lahan harus sesuai dengan kemampuan lahannya, semakin kita mengolah lahan tanpa diimbangi dengan pemeliharaan kemampuan lahannya akan mengakibatkan kerusakan lahan dan akhirnya menjadi pemicu dari kerusakan lingkungan. Kemampuan lahan menurut berbagai sumber yang dijabarkan dari USDA dibagi dalam 8 kelas. Kemampuan lahan VIII memiliki karakteristik utama yakni terletak pada lereng yang sangat curam, berbatu dan kapasitas menahan air sangat rendah. Kemampuan lahan VIII tidak sesuai untuk budidaya pertanian, tetapi lebih sesuai untuk dibiarkan dalam keadaan alami. Lahan kelas VIII bermanfaat sebagai hutan lindung, tempat rekreasi atau cagar alam. Pembatas atau ancaman kerusakan pada kelas VIII dapat berupa (1) terletak pada lereng yang sangat curam (2) berbatu, atau (3) kapasitas menahan air sangat rendah. Contoh lahan kelas VIII adalah tanah mati, batu tersingkap, pantai pasir, dan puncak pegunungan. Pada Peta kemampuan lahan, lahan kelas VIII biasanya berwarna putih atau tidak berwarna. Huruf e Jasa ekosistem penyedia pangan tinggi memberikan gambaran/ cerminan bahwa wilayah atau daerah tersebut memiliki suatu ekosistem dengan daya dukung serta kemampuan dalam menyediakan pangan yang tinggi. Ayat (3) . . . - 28 - Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 75 Cukup jelas.
Pasal 76 Cukup jelas.
Pasal 77 Huruf a Yang dimaksud dengan “Ruang manfaat jalur” adalah jalan rel dan bidang tanah di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri kanan atas dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel, penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya. Yang dimaksud dengan “Ruang milik jalur” adalah bidang tanah di kiri dan kanan ruang manfaat jalur kereta api yang digunakan untuk pengamanan konstruksi jalan rel, baik yang terletak pada permukaan, dibawah permukaan dan diatas permukaan tanah, yang lebarnya diukur dari batas paling luar sisi kiri dan kanan ruang manfaat jalur kereta api yang lebarnya paling sedikit 6 (enam) meter. Yang dimaksud dengan “Ruang pengawasan jalur” adalah bidang tanah atau bidang lain di kiri dan di kanan ruang milik jalur kereta api digunakan untuk pengamanan dan kelancaran operasi kereta api, dengan batas 9 (sembilan) meter pada permukaan tanah. Untuk jembatan dengan bentang lebih besar dari 10 (sepuluh) meter pada permukaan tanah yang melintas sungai, maka lebar ruwasja menjadi 50 (lima puluh) meter ke arah hilir dan hulu sungai, yang diukur dari batas paling luar sisi kiri dan kanan ruang milik jalur kereta api. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Pasal 78 . . . - 29 -
Pasal 78 Cukup jelas.
Pasal 79 Cukup jelas.
Pasal 80 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Huruf l Cukup jelas. Huruf m Yang dimaksud dengan “salvage” adalah pekerjaan untuk memberikan pertolongan terhadap kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan kapal atau dalam keadaan bahaya di perairan termasuk mengangkat kerangka kapal atau rintangan bawah air atau benda lainnya. Huruf n . . . - 30 - Huruf n Cukup jelas. Huruf o Cukup jelas. Huruf p Cukup jelas. Huruf q Cukup jelas. Huruf r Cukup jelas. Huruf s Cukup jelas. Huruf t Cukup jelas. Huruf u Cukup jelas. Huruf v Cukup jelas. Huruf w Cukup jelas. Huruf x Cukup jelas. Huruf y Cukup jelas. Huruf z Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan “rute kapal tertentu (ship routering system)” adalah suatu sistem dari satu atau lebih dan atau menentukan jalur yang diarahkan agar mengurangi resiko korban kecelakaan termasuk TSS's, rute twoway, trek yang direkomendasikan . . . - 31 - direkomendasikan, daerah harus dihindari, zona lalu-lintas inshore, pencegahan daerah, dan dalam rute. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Huruf l Cukup jelas. Huruf m Cukup jelas. Huruf n Cukup jelas. Huruf o Cukup jelas. Huruf p Cukup jelas. Huruf q Cukup jelas.
Pasal 81 Cukup jelas.
Pasal 82 Cukup jelas.
Pasal 83 Cukup jelas. Pasal 84 . . . - 32 -
Pasal 84 Cukup jelas.
Pasal 85 Cukup jelas.
Pasal 86 Cukup jelas.
Pasal 87 Cukup jelas.
Pasal 88 Cukup jelas.
Pasal 89 Cukup jelas.
Pasal 90 Cukup jelas.
Pasal 91 Cukup jelas.
Pasal 92 Cukup jelas.
Pasal 93 Cukup jelas.
Pasal 94 Cukup jelas.
Pasal 95 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g . . . - 33 - Huruf g Yang dimaksud dengan “agrobisnis” adalah kesatuan sistem usaha berbasis kegiatan pertanian secara luas dengan cara mengelola sumberdaya ekonomi yang terbatas menjadi produk yang memiliki nilai jual. Yang dimaksud dengan “agroindustry” adalah kegiatan yang memanfaatkan hasil pertanian sebagai bahan baku, merancang dan menyediakan peralatan serta jasa untuk kegiatan tersebut. Huruf h Cukup jelas.
Pasal 96 Cukup jelas.
Pasal 97 Cukup jelas.
Pasal 98 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan “eksplorasi” adalah penjelajahan lapangan dengan tujuan memperoleh pengetahuan lebih banyak (tentang keadaan), terutama sumber-sumber alam yang terdapat di tempat itu. Yang dimaksud dengan “eksploitasi” adalah suatu kegiatan penambangan yang meliputi pekerjaan-pekerjaan pengambilan dan pengangkutan endapan bahan galian atau mineral berharga sampai ke tempat penimbunan dan pengolahan/pencucian, kadang-kadang sampai ke tempat pemasaran. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan “reklamasi dan pasca tambang” adalah salah satu upaya untuk meminimalisir perubahan alam dan lingkungan tersebut, serta memastikan lahan bekas tambang tetap mempunyai manfaat setelah operasi pertambangan selesai. Huruf e Cukup jelas. Huruf f . . . - 34 - Huruf f Cukup jelas.
Pasal 99 Cukup jelas.
Pasal 100 Cukup jelas.
Pasal 101 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan “Ruang terbuka hijau” adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) . . . - 35 - Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 102 Huruf a Yang dimaksud dengan “Ruang terbuka non hijau” adalah Ruang terbuka di bagian wilayah perkotaan yang tidak termasuk dalam kategori RTH, berupa lahan yang diperkeras. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas.
Pasal 103 Cukup jelas.
Pasal 104 Huruf a Kawasan keselamatan operasi penerbangan yaitu wilayah daratan dan/atau perairan dan ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Kawasan rawan bencana yaitu kawasan dengan kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu. Huruf d Kawasan resapan air yaitu daerah yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan sehingga merupakan tempat pengisian air bumi (akifer) yang berguna sebagai sumber air. Huruf e Kawasan sempadan yaitu kawasan dengan jarak tertentu dari pantai, sungai, situ / danau / embung / waduk, mata air, dan pipa/kabel bawah . . . - 36 - bawah Laut yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Kawasan karst yaitu bentang alam yang terbentuk karena pelarutan air pada batuan gamping dan/atau dolomit. Huruf h Kawasan pertambangan mineral dan batubara, yaitu kawasan yang memiliki potensi berupa komoditas pertambangan mineral dan batubara, dapat berupa wilayah pertambangan (WP), Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), dll sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang pertambangan. Huruf i Kawasan migrasi satwa yaitu suatu area yang dimanfaatkan untuk migrasi atau berpindahnya jenis dan spesies satwa tertentu secara berkelanjutan. Kawasan migrasi satwa termasuk alur migrasi biota Laut.
Pasal 105 Cukup jelas.
Pasal 106 Cukup jelas.
Pasal 107 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan “dataran banjir” adalah dataran di sepanjang kiri dan/atau kanan sungai yang tergenang air pada saat banjir. Penetapan batas dataran banjir dilakukan dengan identifikasi genangan banjir yang terjadi sebelumnya dan/atau pemodelan genangan dengan debit rencana 50 (lima puluh) tahunan. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d . . . - 37 - Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan “daerah tangkapan air” (water recharging area) adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh titik tertinggi dari pembatas topografi berupa punggung-punggung bukit atau gunung yang menampung dan menyimpan air hujan yang jatuh di atasnya dan mengalirkannya melalui aliran permukaan, anak sungai, dan sungai ke danau dan/atau ke Laut. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan “bencana hidrometeorologi” adalah sebuah bencana yang diakibatkan oleh parameter-parameter meteorologi, seperti curah hujan, kelembapan, temperatur, dan angin. Banyak bencana yang termasuk ke dalam bencana hidrometeorologi, antara lain kekeringan, banjir, badai, kebakaran hutan, el nino, la nina, longsor, dan berbagai bencana lainnya. Huruf f Yang dimaksud dengan “mitigasi bencana” adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. Huruf g Yang dimaksud dengan “jalur evakuasi” adalah jalur penyelamatan yang didesain khusus dengan menghubungkan semua area ke area yang aman sebagai titik kumpul penduduk atau . . . - 38 - atau Masyarakat yang sedang berada di wilayah tersebut. Jalur evakuasi berfungsi untuk mobilisasi penduduk dari ancaman bahaya ke tempat yang lebih aman ketika terjadi bencana. Yang dimaksud dengan “tempat evakuasi sementara” adalah tempat berkumpul sementara bagi pengungsi yang dapat berfungsi sebagai tempat hunian sementara saat terjadi bencana. Huruf h Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Gempa bumi merupakan getaran atau guncangan yang terjadi di permukaan bumi akibat pelepasan energi dari dalam secara tiba- tiba yang menciptakan gelombang seismik. Gempa bumi biasa disebabkan oleh pergerakan kerak bumi (lempeng bumi). Percepatan gempa di permukaan dapat dinyatakan dalam “g” (percepatan akibat gravitasi bumi, setara dengan gaya gravitasi bumi) bak sebagai desimal atau prosentase, dalam m/s2 (1 g = 9,81m/s2); atau dalam “gal” , dimana 1 Gal sama dengan 0.01 m/s2 (1g=981 Gal). Skala Mercalli (MMI) adalah satuan untuk mengukur kekuatan gempa bumi. Skala MMI I-II Tidak dirasakan atau dirasakan hanya oleh beberapa Orang tetapi terekam oleh alat. Skala MMI III-V Dirasakan oleh Orang banyak tetapi tidak menimbulkan kerusakan. Benda-benda ringan yang digantung bergoyang dan jendela kaca bergetar. Skala . . . - 39 - Skala MMI VI Bagian non struktur bangunan mengalami kerusakan ringan, seperti retak rambut pada dinding, genteng bergeser ke bawah dan sebagian berjatuhan. Skala MMI VII-VIII Banyak Retakan terjadi pada dinding bangunan sederhana, sebagian roboh, kaca pecah. Sebagian plester dinding lepas. Hampir sebagian besar genteng bergeser ke bawah atau jatuh. Struktur bangunan mengalami kerusakan ringan sampai sedang. Skala MMI IX-XII Sebagian besar dinding bangunan permanen roboh. Struktur bangunan mengalami kerusakan berat. Rel kereta api melengkung. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas.
Pasal 108 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Hidrogeologis merupakan bagian dari hidrologi yang mempelajari penyebaran dan pergerakan air tanah dalam tanah dan batuan di kerak Bumi (umumnya dalam akuifer). Huruf e . . . - 40 - Huruf e Yang dimaksud dengan “zero delta Q” adalah keharusan agar tiap bangunan tidak boleh mengakibatkan bertambahnya debit air ke sistem saluran drainase atau sistem aliran sungai. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Huruf l Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 109 Cukup jelas.
Pasal 110 Cukup jelas.
Pasal 111 Cukup jelas.
Pasal 112 Cukup jelas.
Pasal 113 Cukup jelas.
Pasal 114 Cukup jelas.
Pasal 115 Cukup jelas. Pasal 116 . . . - 41 -
Pasal 116 Cukup jelas.
Pasal 117 Cukup jelas.
Pasal 118 Cukup jelas.
Pasal 119 Cukup jelas.
Pasal 120 Cukup jelas.
Pasal 121 Cukup jelas.
Pasal 122 Cukup jelas.
Pasal 123 Cukup jelas.
Pasal 124 Cukup jelas.
Pasal 125 Cukup jelas.
Pasal 126 Cukup jelas.
Pasal 127 Cukup jelas.
Pasal 128 Cukup jelas.
Pasal 129 Cukup jelas.
Pasal 130 Cukup jelas.
Pasal 131 Cukup jelas.
Pasal 132 Cukup jelas.
Pasal 133 Cukup jelas. Pasal 134 . . . - 42 -
Pasal 134 Cukup jelas.
Pasal 135 Cukup jelas.
Pasal 136 Cukup jelas.
Pasal 137 Cukup jelas.
Pasal 138 Cukup jelas.
Pasal 139 Cukup jelas.
Pasal 140 Cukup jelas.
Pasal 141 Cukup jelas.
Pasal 142 Cukup jelas.
Pasal 143 Cukup jelas.
Pasal 144 Cukup jelas.
Pasal 145 Cukup jelas.
Pasal 146 Cukup jelas.
Pasal 147 Cukup jelas.
Pasal 148 Cukup jelas.
Pasal 149 Cukup jelas.
Pasal 150 Cukup jelas.
Pasal 151 Cukup jelas. Pasal 152 . . . - 43 -
Pasal 152 Cukup jelas.
Pasal 153 Cukup jelas.
Pasal 154 Cukup jelas.
Pasal 155 Cukup jelas.
Pasal 156 Cukup jelas.
Pasal 157 Cukup jelas.
Pasal 158 Cukup jelas.
Pasal 159 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 322