Presidential Regulation (Perpres) Number 35 of 2018 concerning the Acceleration of the Development of Waste Processing Installations into Electrical Energy Based on Environmentally Friendly Technology
Made 2018-04-12 · Text as of 2026-10-01
Public law and official guidance, published as research. Not legal, tax or financial advice.
About this law
- Original title
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
- Language
- Indonesian
- Kind
- Regulation
- Country
- Indonesia
- Subjects
- Energy, Environment
- Keywords
- waste management, protection of environment, public health, environmental standards, standards, waste prevention, institution, governance, energy conservation/energy production, business/industry/corporations, public procurement, special fund, monitoring
- Categories
- *
Where to read it
Text
The law's own text, section by section, as held. Each section has its own link.
Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Sampah adalah sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. 2. Pengelolaan ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4 - 2. Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan Sampah. 3. Pengelola Sampah adalah badan usaha yang menandatangani kontrak kerja sama dengan Pemerintah Daerah untuk mengelola Sampah melalui penanganan Sampah. 4. Biaya Layanan Pengolahan Sampah adalah belanja yang dikeluarkan dari anggaran belanja daerah kepada Pengelola Sampah, berdasarkan volume yang dikelola per ton dan merupakan kompensasi atas jasa pengolahan Sampah di lokasi tertentu yang ditetapkan, diluar biaya pengumpulan, pengangkutan, dan pemrosesan akhir. 5. Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan adalah mesin/peralatan yang dapat mengolah Sampah menjadi energi listrik, dan mengurangi volume Sampah dan waktu pengolahan secara signifikan melalui teknologi yang ramah lingkungan dan teruji. 6. Pembangkit Listrik Berbasis Sampah yang selanjutnya disebut PLTSa adalah Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan yang memenuhi baku mutu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dapat mengurangi volume Sampah secara signifikan serta teruji. 7. Pengembang PLTSa adalah Pengelola Sampah dan penyedia tcnaga listrik yang menandatangani kontrak kerja sama mengenai pemasokan Sampah sebagai bahan baku konversi ke listrik dengan Pemerintah Daerah dan kontrak penjualan listriknya dengan PT PLN (Persero) sebagai pembeli hasil listrik dari PLTSa. 8. Sadan ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 5- 8. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat berupa Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan badan usaha swasta yang berbadan hukum Indonesia. BAB II TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Pasal2 (1) Pengelolaan Sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, dan untuk mengurangi volume Sampah secara signifikan demi kebersihan dan keindahan kota serta menjadikan Sampah sebagai sumber daya, (2) Pengelolaan Sampah dilakukan secara terintegrasi dari hulu ke hilir melalui pengurangan Sampah dan penanganan Sampah. (3) Pengelolaan Sampah menjadi sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan untuk mendapatkan nilai tambah Sampah menjadi energi listrik. BAB III LOKASI DAN PELAKSANA PEMBANGUNAN
Pasal3 (1) Dalam Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, perlu dilakukan percepatan pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, yang disebut dengan PLTSa, melalui Pengelolaan Sampah yang menjadi urusan pcmerintah daerah: a. Provinsi OKI Jakarta; b. Kota Tangerang ... i• PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 6- b. Kata Tangerang; c. Kata Tangerang Selatan; d. Kota Bekasi; e. Kata Bandung; f. Kata Semarang; g. Kata Surakarta; h. Kata Surabaya; i. Kata Makassar; j. Kata Denpasar; k. Kata Palembang; dan I. Kata Manado. (2) Pemerintah daerah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf I dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah kabupaten/kota sekitarnya dalam 1 (satu) daerah provinsi. (3) Ketentuan mengenai pedornan kerja sama antar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4 ( 1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat dilakukan dengan pemerintah daerah provinsi sepanjang Pengelolaan Sampah menggunakan aset provinsi. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui perjanjian kerja sarna.
Pasal5 (1) Pernerintah daerah kabupaten/kata secara sendiri atau bersama-sama dapat bermitra dengan Pengelala Sampah dalam penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. (2) Kernitraan ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7 - (2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk perjanjian antara pemerintah daerah kabupaten/kota dan Badan Usaha yang bersangkutan. (3) Tata cara pelaksanaan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6 (1) Percepatan pembangunan PLTSa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), gubernur atau wali kota dapat: a. menugaskan Badan Usaha Milik Daerah; atau b. melakukan kompetisi Badan Usaha. (2) Ketentuan mengenai penugasan Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan badan usaha milik daerah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetisi Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah atau ketentuan kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur. (4) Dalam hal tidak ada Badan Usaha yang berminat atau tidak lulus seleksi dan tidak ada Badan Usaha Milik Daerah yang mampu untuk ditugaskan melaksanakan pembangunan dan pengelolaan PLTSa, percepatan pembangunan PLTSa dapat dilakukan melalui penugasan kepada Badan Usaha MilikNegara oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atas usulan gubernur atau wali kota. (5) Penugasan ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -8- (5) Penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah dibahas dan diputuskan dalam rapat Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini. (6) Penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat dilakukan setelah gubemur atau wali kota: a. mempunyai pra studi kelayakan; b. menyampaikan komitmen pengalokasian anggaran untuk biaya pengangkutan dan Biaya Layanan Pengolahan Sampah di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan c. menyediakan lahan.
Pasal 7 (1) Badan Usaha Milik Daerah yang ditugaskan atau Badan Usaha yang ditetapkan dari hasil kompetisi Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dapat bekerja sama dengan: a. Badan Usaha lainnya; dan/atau b. pemerintah daerah kabupaten/ kota di sekitar lokasi pembangunan PLTSa. (2) Gubemur atau wali kota menetapkan Badan Usaha Milik Daerah yang ditugaskan atau Badan Usaha yang ditetapkan dari hasil kompetisi Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) sebagai Pengelola Sampah dan Pengembang PLTSa. BABIV ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -9 - BAB IV PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
Pasal 8 (1) Dalam rangka penugasan atau kompetisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pemerintah Daerah: a. menyusun pra studi kelayakan pembangunan PLTSa yang meliputi studi aspek hukum, kelembagaan, pendanaan, sosial budaya, dan teknologi, paling sedikit memuat: 1) jumlah Sampah per hari; 2) komposisi Sampah: ultimate, proximate, abu, dan logam berat; 3) kondisi dan ketersediaan lahan; 4) kondisi dan persyaratan khusus yang diperlukan; 5) ketersediaan air dan sumber air; 6) penyelesaian dan/ atau pengolahan residu; dan 7) jadwal pelaksanaan proyek; b. memastikan ketersediaan Sampah dengan kapasitas minimal keekonomian PLTSa sesuai dengan hasil pra studi kelayakan; c. memastikan metode pengolahan Sampah sesuai dengan kebijakan dan strategi Pengelolaan Sampah daerah provinsi/kabupaten/kota serta rencana induk dan studi kelayakan Pengelolaan Sampah daerah provinsi/kabupaten/kota; dan d. memastikan ketersediaan lokasi pembangunan PLTSa dalam rencana tata ruang wilayah daerah provinsi/ kabupaten/ kota. (2) Dalam menyusun pra studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pemerintah Daerah dapat menggunakan jasa konsultan. Pasal 9 ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 10 -
Pasal 9 (1) Pengelola Sampah dan Pengembang PLTSa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) wajib memenuhi perizinan di bidang lingkungan hidup dan perizinan di bidang usaha penyediaan tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengelola Sampah dan Pengembang PLTSa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) diberikan kemudahan penerbitan izin prinsip pembangunan/konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, menteri serta kepala lembaga lainnya, dan Pemerintah Daerah terkait sesuai dengan kewenangannya memberikan dukungan perizinan dan nonperizinan serta penyederhanaannya yang diperlukan Pengelola Sampah dan Pengembang PLTSa. (4) Perizinan dan nonperizinan kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. BABV ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 11 - BABY PEMBELIAN TENAGALISTRIK
Pasal 10 (1) Setelah menugaskan atau menetapkan Pengelola Sampah dan Pengembang PLTSa, gubernur atau wali kota sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, mengusulkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk memberikan penugasan pembelian tenaga listrik PLTSa oleh PT PLN (Persero) dengan melampirkan dokumen yang memuat paling sedikit: a. profil Pengelola Sampah dan Pengembang PLTSa; b. lokasi dan kapasitas PLTSa; c. rencana Commercial Operation Date (COD); dan d. surat penugasan Badan Usaha Milik Daerah atau penetapan pemenang kompetisi Pengelola Sampah dan Pengembang PLTSa. (2) Berdasarkan usulan gubernur atau wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menugaskan PT PLN (Persero) untuk membeli tenaga listrik dari Pengembang PLTSa. (3) Penugasan PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. penunjukan langsung untuk pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero); dan b. persetujuan harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero). (4) Terhadap penugasan PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PT PLN (Persero) dapat diberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang badan usaha milik negara. Pasal 11 ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 12 -
Pasal 11 (1) Harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b ditetapkan berdasarkan besaran kapasitas PLTSa yang dijual kepada PT PLN(Persero) dengan ketentuan: a. untuk besaran kapasitas sampai dengan 20 MW(dua puluh megawatt) sebesar USO 13.35 cent/kWh yang terinterkoneksi pada jaringan tegangan tinggi, jaringan tegangan menengah, atau jaringan tegangan rendah; atau b. untuk besaran kapasitas lebih dari 20 MW (dua puluh megawatt) yang terinterkoneksi pada jaringan tegangan tinggi atau jaringan tegangan menengah dengan perhitungan sebagai berikut: Harga Pembelian (USOcent/kWh) = 14,54 - (0,076 x besaran kapasitas PLTSa yang dijual ke PT PLN (Persero)). (2) Harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah termasuk seluruh biaya pengadaan jaringan dari PLTSa ke jaringan tenaga listrik PT PLN(Persero). (3) Harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan harga yang digunakan dalam perjanjian jual beli tenaga listrik tanpa negosiasi dan tanpa eskalasi harga serta berlaku pada saat PLTSa dinyatakan telah mencapai tahap COD sesuai dengan jadwal yang telah disepakati dalam perjanjian jual beli tenaga listrik. (4) Ketentuan harga pembelian tenaga Jistrik oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam ha! pembangunan PLTSa dilakukan melalui penugasan kepada Badan Usaha MilikNegara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4). Pasal 12 ... PRE SI DEN REPUBLIK INDONESIA - 13 -
Pasal 12 Hasil penjualan listrik kepada PT PLN (Persero) merupakan hak dari Pengembang PLTSa.
Pasal 13 PT PLN (Persero) wajib menandatangani perjanjian jual beli tenaga listrik dalam jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) hari kerja setelah surat penugasan pembelian tenaga listrik dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) diterima. BAB VI PENDANAAN
Pasal 14 Pendanaan yang diperlukan untuk percepatan pembangunan PLTSa, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15 (1) Pendanaan yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 digunakan untuk bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah kepada Pemerintah Daerah. (2) Besarnya bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat ( l) paling tinggi Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per ton Sampah. (3) Alokasi anggaran untuk bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VII ... PRE SI DEN REPUBLIK INDONESIA - 14 - BABVII DUKUNGAN PEMERINTAH
Pasal 16 (1) Pengadaan tanah untuk pembangunan PLTSa oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. (2) Pelaksanaan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Pasal 17 (1) Pembangunan PLTSa mengutamakan penggunaan produk dalam negeri. (2) Ketentuan mengenai penggunaan produk dalam negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. BAB VIII PEMBINAANDANPENGAWASAN
Pasal 18 Dalam rangka percepatan pembangunan PLTSa, menteri/kepala lembaga terkait, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Sulawesi Selatan, Gubernur Bali, Gubernur Sumatera Selatan, dan Gubernur Sulawesi Utara melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan kewenangannya. Pasal 19 ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 15 -
Pasal 19 (1) Untuk mendukung pelaksanaan percepatan pembangunan PLTSa, dibentuk Tim Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Pembangunan PLTSa yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi. (2) Tim Koordinasi mempunyai tugas melakukan koordinasi dan pengawasan serta memberikan bantuan yang diperlukan untuk kelancaran percepatan pelaksanaan pembangunan PLTSa. (3) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, dan Menteri Koordinator Sidang Perekonomian sebagai Wakil Ketua dengan anggota terdiri dari wakil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Keuangan, Kementerian Sadan Usaha Milik Negara, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Sadan Pertanahan Nasional, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sadan Perencanaan Pembangunan Nasional, Sekretariat Kabinet, Sadan Koordinasi Penanaman Modal, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Lembaga Kebijakan Pengadaan Sarang/ Jasa Pemerintah, dan instansi terkait lainnya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidarig Kemaritiman selaku Ketua Tim Koordinasi.
Pasal 20 Tim Koordinasi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan koordinasi percepatan pembangunan PLTSa kepada Presiden secara berkala setiap 6 (enam) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. Pasal 21 ... PRE SI DEN REPUBLIK INDONESIA - 16 -
Pasal 21 (1) Ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 119) berlaku bagi pelaksanaan pembangunan PLTSa di Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Palembang, dan Kota Manado. (2) Ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pcrubahan atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 ten tang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 27) berlaku bagi pelaksanaan pembangunan PLTSa dalam Peraturan Presiden ini. BABIX KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 22 Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini: a. Perjanjian kerja sama Pengelolaan Sampah yang telah dilakukan antara Pemerintah Kota Denpasar, Pemerintah Kabupaten Badung, Pemerintah Kabupaten Gianyar, dan Pemerintah Kabupatcn Tabanan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini tetap berlaku, dan selanjutnya untuk ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian kerja sama mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini. b. Pengelolaan .... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 17 - b. Pengelolaan Sampah di Kota Bandung yang telah dilakukan secara kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kota Bandung, Pemerintah Kota Cimahi, Pemerintah Kabupaten Bandung, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Pemerintah Kabupaten Sumedang, dan Pemerintah Kabupaten Garut, yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat selaku penanggung jawab proyek kerja sama melalui perjanjian kerja sama tetap berlaku, dan untuk selanjutnya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini. c. Badan Usaha yang telah mendapatkan penetapan sebagai Pengembang PLTSa dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dapat mengajukan permohonan penyesuaian harga kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral paling lambat 1 (satu) bulan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. d. Penugasan kepada Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Negara yang telah dilakukan dalam rangka percepatan pembangunan PLTSa sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini tetap berlaku, dan untuk selanjutnya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini. BABX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di Provinsi OKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya, dan Kota Makassar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 35), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 24 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 18 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2018 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 April 2018 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 61 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Kemaritiman, ./