Presidential Regulation (PERPRES) No. 43 of 2016 ratifying the Agreement on Port State Measures to Prevent, Deter, and Eliminate Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing
Made 2016-03-10 · Text as of 2026-10-01
Public law and official guidance, published as research. Not legal, tax or financial advice.
About this law
- Original title
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Agreement On Port State Measures To Prevent, Deter, And Eliminate Illegal, Unreported, And Unregulated Fishing (Persetujuan Tentang Ketentuan Negara Pelabuhan Untuk Mencegah, Menghalangi, Dan Memberantas Penangkapan Ikan Yang Ilegal, Tidak Dilaporkan, Dan Tidak Diatur).
- Language
- English; Indonesian
- Kind
- Regulation
- Country
- Indonesia
- Subjects
- Fisheries and aquaculture
- Keywords
- international agreement-implementation, ratification, fishery management and conservation, marine fisheries, port State measures, access-to-information, legal proceedings/administrative proceedings, data collection/reporting, fishing vessel, sustainable development, navigation, inspection, monitoring, landing, harbour, foreign fishing, Illegal unreported and unregulated fishing (IUU fishing)
- Categories
- freight
Where to read it
Text
The law's own text, section by section, as held. Each section has its own link.
· .. -. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2016 TENTANG PENGESAHAN AGREEMENT ON PORT STATE MEASURES TO PREVENT, DETER, AND ELIMINATE ILLEGAL, UNREPORTED, AND UNREGULATED FISHING (PERSETUJUAN TENTANG KETENTUAN NEGARA PELABUHAN UNTUK MENCEGAH, MENGHALANGI, DAN MEMBERANTAS PENANGKAPAN IKAN YANG ILEGAL, TIDAK DILAPORKAN, DAN TIDAK DIATUR) Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya perikanan dan ekosistem laut yang berkelanjutan, pada tanggal 22 November 2009 dalam konferensi Food and Agriculture Organization sesi ke-36 tanggal 18-23 November 2009 di Roma, Indonesia telah menandatangani Agreement on Port State Measures to Prevent, Deter, and Eliminate fllegal, Unreported, and Unregulated Fishing (Persetujuan tentang Ketentuan Negara Pelabuhan untuk Mencegah, Men ghalangi, dan Memberantas Penangka pan Ikan yang Ilegal, Tidak Dilaporkan, dan Tidak Diatur) ; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Agreement on Port State Measures to Prevent, Deter, and Eliminate fllegal, Unreported, and Unregulated . .. , .... ' Mengingat Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONES IA 2 Unregulated Fishing (Persetujuan tentang Ketentuan Negara Pelabuhan untuk Mencegah, Menghalangi, dan Memberantas Penangkapan lkan yang Ilegal, Tidak Dilaporkan, dan Tidak Diatur); 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian lnternasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012); MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN AGREEMENT ON PORT STATE MEASURES TO PREVENT, DETER, AND ELIMINATE ILLEGAL, UNREPORTED, AND UNREGULATED FISHING (PERSETUJUAN TENTANG KETENTUAN NEGARA PELABUHAN UNTUK MENCEGAH, MENGHALANGI, DAN MEMBERANTAS PENANGKAPAN IKAN YANG ILEGAL, TIDAK DILAPORKAN, DAN TIDAK DIATUR). Pa sal .. . PRESIDEN REPUBLIK INDONES IA 3 Pasal 1 Mengesahkan Agreement on Port State Measures to Prevent, Deter, and Eliminate fllegal, Unreported, and Unregulated Fishing (Persetujuan tentang Ketentuan Negara Pelabuhan Untuk Mencegah, Menghalangi, dan Memberantas Penangkapan Ikan yang Ilegal, Tidak Dilaporkan, dan Tidak Diatur) yang telah ditandatangani di Roma, Italia, pada tanggal 22 November 2009, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 2 Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam bahasa Indonesia dengan naskah Persetujuan dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam bahasa Inggris. Pasal 3 Peraturan Presiden m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar .. . .. ' . PRESIDEN REPUBLIK INDONES IA 4 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan penempatannya Indonesia. Peraturan Presiden ini dalam Lembaran Negara Ditetapkan di Jakarta dengan Republik pada tanggal 4 Mei 2016 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Diundangkan di J akarta pada tanggal 1 O Mei 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY ttd. JOKO WIDODO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 92 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI