Skip to content
Nelum
Laws of Indonesia

Presidential Regulation of the Republic of Indonesia Number 5 of 2025 concerning Forest Area Regulation

Made 2025-01-21 · Text as of 2026-10-01

Public law and official guidance, published as research. Not legal, tax or financial advice.

About this law

Original title
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan
Language
Indonesian
Kind
Regulation
Country
Indonesia
Subjects
Forestry, Mineral resources
Keywords
forest management/forest conservation, land-use planning, forestry protection measures, authorization/permit, legal proceedings/administrative proceedings, forest service, mining
Categories
metals-base, metals-precious, minerals-critical

Where to read it

Text

The law's own text, section by section, as held. Each section has its own link.

  1. Pasal I Dalam Peraturan Fresiden ini yang dimaksud dengan: l. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. 2. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang fungsi pokok memproduksi hasil hutan. 3. Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, erosi, mencegah intmsi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. 4. Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, 5. Setiap. . . SK No237298A EIIFFIT.trN UBLIK IN NESIA -3- 5. Setiap Orang adalah oraflg perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 6. Perizinan Berusaha adalah izin usaha yang diberikan kepada Setiap Orang sebagai legalitas untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. 7. Denda Administratif adalah sanksi administratif berupa pembebanan kewajiban bagi Setiap Orang untuk melakukan pembayaran sejumlah uang tertentu akibat pelanggaran penggunaan Kawasan Hutan secara tidak sah. 8. Penerimaan Negara adalah uang yang masuk ke kas negara, 9. Penguasaan Kembali adalah tindal<an yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat guna menyelamatkan dan penguasaan Kawasan Hutan. 10. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. tsAB II BENTUK PENERTIBAN KAWASAN HUTAN

  2. Pasal 2 (1) Untuk penanganan dan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/ atau kegiatan lain di dalam Kawasan Hutan serta optimalisasi Penerimaan Negara, Pemerintah Pusat melakukan tindakan pemerintah berupa penertiban Kawasan Hutan, l2l Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Setiap Orang yang melakukan penguasaan Kawasan Hutan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Pasal 3 Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasd 2 dilakukan dengan: a. Penqgthan Denda Administratif; b. Penguasaan Kembali Kawasan Hutan; dan/atau c. pemulihan aset di Kawasan Hutan. m SK No237297A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- BAB III OBJEK PENERTIBAN KA1TIASAN HUTAN

  4. Pasal 4 (l) Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam

  5. Pasal 3 dilakukan terhadap Setiap Orang yang melakukan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/ atau kegiatan lain di luar pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu di Kawasan Hutan Konservasi dan/atau Hutan Lindung yanS: a. telah memiliki Perizinan Berusaha namun belum memiliki perizinan di bidang kehutanan, dikenakan sanksi berupa Denda Administratif dan dilakukan Pengu.asaan Kembali; b. tidak dilengkapi salah satu Perizinan Berusaha, dikenakan sanksi berupa Denda Administratif dan dilakukan Penguasaan Kembali; c. tidak memiliki Perizinan Berusaha, dikenakan sanksi berupa Denda Administratif, sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dilakukan Penguasaan Kembali; atau d. memiliki Perizinan Berusaha namun diperoleh secara melawan hukum, diproses sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan dan dikenakan sanksi berupa Denda Administratif serta dilakukan Penguasaan Kembali. l2l Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam

  6. Pasal 3 dilakukan terhadap Setiap Orangyang melakukan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di Kawasan Hutan Produksi yang: a. memiliki Perizinan Berusaha namun tida"k memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dikenakan sanksi berupa Denda dan dapat dilakukan Penguasaan Kembali; b. tidak dilengkapi salah satu komponen Periztnarr Berusaha, dikenakan sanksi berupa Denda Administratif dan dapat dilakukan Penguasaan Kembali; c.tidak... SK No237295A PRES!DEN TIEPUBLTK INDONESIA -5- c. tidak memiliki Perizinan Berusaha, dikenakan sanksi berupa Denda Administratif, sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dilakukan Penguasaan Kembali; atau d, memiliki Perizinan Berusaha narnun diperoleh secara melawan hukum, diproses sesuai dengan ketentuan peraturan dan dikenakan sanksi berupa Denda Administratif serta dilakukan Penguasaan Kembali.

  7. Pasal 5 Kawasan Hutan berupa pemulihan aset di Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilakukan melalui mekanisme pidana, perdata, dan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga.n.

  8. Pasal 6 Penanganan setelah dilakukannya penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  9. Pasal 7 Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam

  10. Pasal 3 tidak menghapuskan pertanggungiawaban pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV SATUAN TUGAS PENERTIBAN KAWASAN HUTAN

  11. Pasal 8 (1) Untuk melaksanakan penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau yang disebut dengan nama lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengarah yang selanjutnya disebut Satgas. (21 Satgas memiliki tugas melaksanakan penertiban Kawasan Hutan melalui penagihan Denda Kembali Kawasan Hutan, dan/atau pemulihan aset di Kawasan Hutan, (3) Satgas. . . SK No237295A BLIK INDONESIA -6- (3) Satgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.

  12. Pasal 9 Satgas terdiri atas: a. Pengarah; dan b. Pelaksana. Pasal lO (1) Pengarah sebngaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a terdiri atas: a. Ketua : Menteri Pertahanan; b. Wakil Ketua I : Jaksa Agung; Wakil Ketua II : Panglima Tentara Nasional Indonesia; Wakil Ketua III : Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; c. Anggota : 1. Menteri Kehutanan; 2. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 3. Menteri Pertanian; 4. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; 5. Menteri Keuangan; 6. Menteri Hidup/Kepala Badan Lingkungan Hidup; dan 7. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. (21 Pengarah sebagaimana dimalsud pada ayat (1) memiliki tugas: a. memberikan arahan strategis dalam penertiban Kawasan Hutan; dan b. melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan penertiban Kawasan Hutan. Pasal 11 .. . SK No258022A =JTFITII,N BLIK IN NESIA -7 -

  13. Pasal 11 (1) Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf b terdiri atas: a. Ketua : Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung; b. Wakil Ketua I : Kepala Staf Umum, Tentara Nasional Indonesia; Wakil Ketua II : Kepala Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Negara Republik Indonesia; Wakil Ketua III: Deputi Investigasi, Badan Pengawasan Keuangan dan c Anggota 1 Direktur Jenderal Strategi Pertahanan, Kementerian Pertahanan; 2 Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan; 3 Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Kehutanan; 4 Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Kementerian Kehutanan; 5. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Kementerian Kehutanan; 6. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumbe r Daya Mineral; 7. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; 8. Direktur Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; 9. Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian; 10. Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; 11.Direktur... SK No237342A s UBLIK INDONESIA 8 11. Direktur Jenderal Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; 12. Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional; 13. Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan; 14. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan; 15. Deputi Bidang Hukum Hidup, Kementerian Hidup/Badan Lingkungan Hidup; 16. Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Agung; 17. Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan Informasi Geospasial; dan 18. Sekretaris Badan Intelijen Strategis, Tentara Nasional Indonesia. (2) Pelaksana sebaga.imana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. melakukan inventarisasi hak negara atas lahan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/ atau kegiatan lain di dalam Kawasan Hutan serta optimalisasi Penerimaan Negara; b. melaksanakan langkah-langkah dan upaya terobosan yang diperlukan untuk mengatasi dalam penanganan dan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/ atau kegiatan lain di dalam Kawasan Hutan serta Penerimaan Negara; c. melakukan . . , SK No237341A FRESIDEN REPUELIK INDONESIA -9- c melakukan upaya penegakan hukum yang efektif dan efrsien bagi penanganErn dan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam Kawasan Hutan serta Penerimaan Negara; d. meningkatkan sinergi kebijakan antarkementerian / lembaga; e. melakukan koordinasi penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Pengarah.

  14. Pasal 12 (l) Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu. (21 Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendukung pelaksanaan tugas Satgas.

  15. Pasal 13 (l) Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas dibantu oleh sekretariat yang secara ex-olficto berkedudukan di Kejaksaan Agung. (21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi.

  16. Pasal 14 (1) Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas dapat membentuk kelompok ke{a dan/atau kelompok ahli sesuai dengan kebutuhan. (21 Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keanggotaannya terdiri dari unsur kementerian / lembaga. (3) Kelompok. . . SK No258020A J REPUBLIK INDONESIA -10- (3) Kelompok ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur akademisi, tokoh masyarakat, dan/atau unsur lain yang mempunyai keahlian di bidang pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan/atau bidang terkait lainnya. (4) Kelompokkerjadan kelompokahli sebagaimanadimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Jaksa Agung.

  17. Pasal 15 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Satgas ditetapkan oleh Jaksa Agung. BAB V PEI,APORAN

  18. Pasal 16 Satgas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. BABVI PENDANAAN

  19. Pasal 17 Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan penertiban Kawasan Hutan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan BAB VII KETENTUAN PENUTUP

  20. Pasal 18 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal Agar SK No237273A i:]If,INi'trIIIlEIn - ll - setiap memerintahkan lnl dalam Lembaran Negara Republik Ditctapkan di Jakarta pada tanggd 2l Januari 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESI.A, ttd. PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tansgal 21 Januari 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA ttd. PRASEIYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 8 Salinan scsuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INT'nI{I5FII!I Perundang-undangan dan Hukum, SK No253146A

Presidential Regulation of the Republic of Indonesia Number 5 of 2025 concerning Forest Area Regulation · Nelum