Presidential Regulation Number 16 of 2012 concerning General Investment Plans
Made 2012-02-07 · Text as of 2026-10-01
Public law and official guidance, published as research. Not legal, tax or financial advice.
About this law
- Original title
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Rencana Umum Penanaman Modal.
- Language
- Indonesian
- Kind
- Regulation
- Organisation
- European Union
- Country
- Indonesia
- Subjects
- General
- Keywords
- investment, international trade, internal trade, authorization/permit, financing, institution, alternative dispute settlement, governance, legal proceedings/administrative proceedings, sustainable development
- Categories
- *
Where to read it
No source link is recorded for this law.
Text
The law's own text, section by section, as held. Each section has its own link.
Pasal 1 (1 ) Menetapkan Rencana Umum Penanaman Modal yang selanjutnya disebut RUPM. (2 ) RUPM merupakan dokumen perencanaan penanaman modal jangka panjang berlaku sampai dengan tahun 2025. www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.42 2 (3 ) RUPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2 RUPM sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 meliputi: a . Pendahuluan; b . Asas dan Tujuan; c . Visi dan Misi; d . Arah Kebijakan Penanaman Modal, yang terdiri dari: 1) Perbaikan Iklim Penanaman Modal; 2) Persebaran Penanaman Modal; 3) Fokus Pengembangan Pangan, Infrastruktur, dan Energi; 4) Penanaman Modal yang Berwawasan Lingkungan (Green Investment); 5) Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK); 6) Pemberian Fasilitas, Kemudahan, dan/atau Insentif Penanaman Modal; dan 7) Promosi Penanaman Modal e . Peta Panduan (Roadmap) Implementasi Rencana Umum Penanaman Modal, yang terdiri dari: 1) Fase Pengembangan Penanaman Modal yang Relatif Mudah dan Cepat Menghasilkan; 2) Fase Percepatan Pembangunan Infrastruktur dan Energi; 3) Fase Pengembangan Industri Skala Besar; dan 4) Fase Pengembangan Ekonomi Berbasis Pengetahuan. f. Pelaksanaan
Pasal 3 RUPM menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dalam menyusun kebijakan yang terkait dengan kegiatan penanaman modal.
Pasal 4 (1 ) Pemerintah Provinsi menyusun Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi yang mengacu pada RUPM dan prioritas pengembangan potensi provinsi. www.djpp.depkumham.go.id 3 2012, No.42 (2 ) Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota yang mengacu pada RUPM, Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi, dan prioritas pengembangan potensi kabupaten/kota. (3 ) Dalam rangka penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat berkonsultasi kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (4 ) Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi ditetapkan oleh Gubernur, dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
Pasal 5 (1 ) Dalam rangka pelaksanaan kebijakan penanaman modal, Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota, Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Pemerintah Daerah memberikan fasilitas, kemudahan, dan/atau insentif penanaman modal sesuai ketentuan peraturan perundang_undangan. (2 ) Pemberian fasilitas, kemudahan, dan/atau insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada arah kebijakan pemberian fasilitas, kemudahan, dan/atau insentif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf d angka 6). (3 ) Pemberian fasilitas, kemudahan dan/atau insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dievaluasi secara berkala oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan melibatkan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Pemerintah Daerah terkait. (4 ) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk dibahas dengan Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur, dan Bupati/ Walikota terkait. (5 ) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditindaklanjuti oleh Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur, dan Bupati/ Walikota terkait sesuai kesepakatan dalam pembahasan.
Pasal 6 Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali setiap 2 (dua) tahun. www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.42 4
Pasal 7 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Pasal 8 Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2012 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.depkumham.go.id