Skip to content
Nelum
Laws of Indonesia

Presidential Regulation Number 120 of 2020 concerning the Peat and Mangrove Restoration Agency

Made 2020-12-22 · Text as of 2026-10-01

Public law and official guidance, published as research. Not legal, tax or financial advice.

About this law

Original title
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 Tahun 2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove
Language
Indonesian
Kind
Regulation
Country
Indonesia
Subjects
Forestry
Keywords
forest management/forest conservation, institution, wetlands, community management, governance, fire management, hazards

Where to read it

Text

The law's own text, section by section, as held. Each section has its own link.

  1. Menimbang PRESIDEN REPUEUK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 120 TAHUN 2O2O TENTANG BADAN RESTORASI GAMBUT DAN MANGROVE DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa Badan Restorasi Gambut yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 telah melaksanakan tugasnya dalam rangka percepatan restorasi gambut akibat kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2Ol5 dengan target yang telah ditetapkan untuk diselesaikan; b. bahwa Pemerintah telah menetapkan kebijakan pengembangan pencegahan kebakaran hutan dan lahan secara permanen di antaranya dengan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di areal gambut sehingga masih diperlukan percepatan restorasi gambut melalui Badan Restorasi Gambut; c. bahwa Pemerintah telah menetapkan kebijakan pemulihan mangrove di kawasan ekosistem mangrove yang terdegradasi atau kritis melalui percepatan pelaksanaan rehabilitasi mangrove oleh Badan Restorasi Gambut; d. bahwa dalam rangka efektivitas percepatan penyelesaian target restorasi gambut dan percepatan pelaksanaan rehabilitasi mangrove perlu melakukan perubahan nomenklatur, tugas, fungsi, target, dan jangka waktu pelaksanaan tugas pada Badan Restorasi Gambut; SK No 053070 A e. bahwa . SALINAN Mengingat trRESIDEN REPUEUK INDONESIA -2- e bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573\; 4. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2OI4 tentang Konservasi Tanah dan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 299, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5608); 5. Peraturan . SK No 053051 A Menetapkan FRESIDEN REPUELIK TNDONESIA -3- 5. Peraturan Pemerintah Nomor 7l Tahun 2Ol4 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 2O9, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5580) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2Ol4 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 260, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5957); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2O2O tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6518); 7. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 111) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 5); 8. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2O2O tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 2O9); MEMUTUSKAN PERATURAN PRESIDEN TENTANG BADAN RESTORASI GAMBUT DAN MANGROVE. SK No 053072 A BAB I FRESIDEN REPUBUK INDONESIA -4- BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 1 (1) Badan Restorasi Gambut dan Mangrove adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (2) Badan Restorasi Gambut dan Mangrove untuk selanjutnya disebut BRGM dipimpin oleh Kepala. Pasal 2 (1) BRGM mempunyai tugas: a. memfasilitasi percepatan pelaksanaan restorasi gambut serta upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat pada areal kerja restorasi gambut di Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Provinsi Papua; dan b. melaksanakan percepatan rehabilitasi mangrove pada areal kerja di Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat. (2) Pelaksanaan percepatan rehabilitasi mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan arahan kebijakan, teknis, dan dukungan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. SK No 053073 A Pasal 3 FRESIDEN REFUBUK INDONESIA -5- Pasal 3 Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BRGM menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan restorasi gambut; b. perencanaan, pengendalian, dan evaluasi penyelenggaraan restorasi gambut; c. pelaksanaan konstruksi, operasi, dan pemeliharaan infrastruktur pembasahan (rewettingl gambut dan segala kelengkapannya; d. pelaksanaan penguatan kelembagaan masyarakat dalam rangka restorasi gambut; e. pelaksanaan sosialisasi dan edukasi restorasi gambut; f. pelaksanaan perbaikan penghidupan masyarakat di lahan gambut; g. pelaksanaan percepatan rehabilitasi mangrove di dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan di Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat; h. pemberian dukungan administrasi; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. Pasal 4 (1) Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan Pasal 3, BRGM wajib men5rusun rencana dan pelaksanaan restorasi ekosistem gambut untuk jangka waktu 4 (empat) tahun seluas kurang lebih 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu) hektar. SK No 053074 A (2) Target... trRESIDEN REPUEUK INDONESIA -6- (21 Target capaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), areal yang harus diselesaikan per tahun ditetapkan sebagai berikut: a. tahun 2O2I sebesar 25o/o (dua puluh lima persen); b. tahun 2022 sebesar 30% (tiga puluh persen); c. tahun 2023 sebesar 25o/o (dua puluh lima persen); dan d. tahun 2024 sebesar 2Oo/o (dua puluh persen). (3) Rencana rinci dan pelaksanaan restorasi gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disusun berdasarkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Provinsi dan/atau Peta Rencana Pemulihan Ekosistem Gambut Provinsi. (4) Dalam hal Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Provinsi atau Peta Rencana Pemulihan Ekosistem Gambut Provinsi belum tersedia, pelaksanaan restorasi ekosistem gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Nasional. Pasal 5 (1) Pelaksanaan percepatan rehabilitasi mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan Pasal 3 huruf g dilakukan dengan batasan yang meliputi target luasan areal dan norma, standar, prosedur, dan kriteria. (2) Pelaksanaan . SK No 053075 A FRESIDEH REPUBUK INDONESIA -7 - (2) Pelaksanaan percepatan rehabilitasi mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan target luasan 600.000 (enam ratus ribu) hektar yang meliputi Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat. (3) Pelaksanaan percepatan rehabilitasi mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang meliputi kegiatan persemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pembangunan persemaian modern ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan setelah mendapatkan masukan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. (4) BRGM melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan percepatan rehabilitasi mangrove secara sendiri dan/atau bersama-sama dengan direktorat jenderal yang menyelenggarakan fungsi di bidang peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta direktorat jenderal yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengelolaan ruang laut di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. SK No 053076 A BABII ... PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -8- BAB II SUSUNAN ORGANISASI Pasal 6 BRGM terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat Badan; c. Deputi Bidang Perencanaan dan Evaluasi; d. Deputi Bidang Konstruksi, Operasi, dan Pemeliharaan; e. Deputi Bidang Edukasi dan Sosialisasi, Partisipasi, dan Kemitraan; dan f. Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat. Pasal 7 Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BRGM. Pasal 8 (1) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dipimpin oleh Sekretaris Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (21 Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi kepada BRGM. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan pen)rusunan rencana, program, dan anggarar,; b. pemberian dukungan administrasi, ketatausahaan, dan sumber daya; c. pengelolaan baranglkekayaan milik negara dan layanan pengadaan barang/layanan jasa Pemerintah; d.pengembangan... SK No 053077 A trRESIDEN REPUBUK INDONESTA -9 - d. pengembangan hubungan dan kerja sama luar negeri dalam rangka kebutuhan pendanaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, pengelolaan gambut, manajemen restorasi gambut, serta percepatan pelaksanaan rehabilitasi mangrove; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Pasal 9 (1) Deputi Bidang Perencanaan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (21 Deputi Bidang Perencanaan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan evaluasi restorasi gambut dan percepatan pelaksanaan rehabilitasi mangrove. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2lr, Deputi Bidang Perencanaan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan teknis restorasi gambut dan percepatan pelaksanaan rehabilitasi mangrove; b. pengembangan data restorasi gambut dan percepatan pelaksanaan rehabilitasi mangrove; dan c. pelaksanaan monitoring dan evaluasi restorasi gambut dan percepatan pelaksanaan rehabilitasi mangrove. SK No 053078 A Pasal 10 FRESIDEN REFUEL|K INDONESIA -10- Pasal 10 (1) Deputi Bidang Konstruksi, Operasi, dan Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Konstruksi, Operasi, dan Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan konstruksi, operasi, dan pemeliharaarL infrastruktur pembasahan (rewettingl gambut. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Deputi Bidang Konstruksi, Operasi, dan Pemeliharaan menyelenggarakan fungsi: a. penataan ulang pengelolaan areal gambut terbakar; b. pelaksanaan konstruksi infrastruktur pembasahan (reutettingl gambut dan segala kelengkapannya; c. penyelenggaraan operasi dan pemeliharaan infrastruktur pembasahan (rewettingl gambut dan segala kelengkapannya; d. penyelenggaraan teknik konservasi pada zona lindung kawasan gambut; e. penyelenggaraan teknik budidaya tanaman pada kawasan budi daya gambut dengan tanaman, pakan ternak dan sistem yang sesuai untuk keperluan dukungan kesejahteraan masyarakat; f. pelaksanaan koordinasi dengan koordinator daerah sesuai tugas dan fungsinya; dan g. pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang konstruksi, operasi, dan pemeliharaan. SK No 053079 A Pasal 1 1 . FRESIDEN REPUEUK INtrONESIA - 11- Pasal 1 1 (1) Deputi Bidang Edukasi dan Sosialisasi, Partisipasi, dan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Edukasi dan Sosialisasi, Partisipasi, dan Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan edukasi dan sosialisasi serta partisipasi dan dukungan masyarakat. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Deputi Bidang Edukasi dan Sosialisasi, Partisipasi, dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan sosialisasi dan edukasi restorasi gambut dan percepatan pelaksanaan rehabilitasi mangrove; b. penghimpunan dan pengakomodasian partisipasi dan dukungan masyarakat; c. pelaksanaan koordinasi dengan koordinator daerah sesuai tugas dan fungsinya; dan d. pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang edukasi, sosialisasi, partisipasi, dan kemitraan. Pasal 12 (1) Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (21 Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan pemberdayaan masyarakat. SK No 053080 A (3) Dalam... trRES IDEN REPUEUK INDONESIA -t2- (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2ll, Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan perbaikan penghidupan masyarakat di lahan gambut; b. pengembangan dan diversifikasi produk; c. pemasaran produk-produk masyarakat dari areal gambut; d. pelaksanaan percepatan rehabilitasi mangrove dengan pendekatan padat karya; dan e. pelaksanaan koordinasi dengan koordinator daerah sesuai tugas dan fungsinya. Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Sekretariat Badan dibantu oleh Kelompok Kerja. Pasal 14 (1) Dalam melaksanakan tugas, BRGM didukung oleh Tim Pengarah Teknis dan Kelompok Ahli. (21 Tim Pengarah Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Gubernur Provinsi Sumatera Utara; b. Gubernur Provinsi Riau; c. Gubernur Provinsi Kepulauan Riau; d. Gubernur Provinsi Bangka Belitung; e. Gubernur Provinsi Jambi; f. Gubernur Provinsi Sumatera Selatan; g. Gubernur Provinsi Kalimantan Barat; h. Gubernur Provinsi Kalimantan Timur; i. Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah; j. Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan; SK No 053081 A k. Gubernur . FRESIDEN REPUBUK INDONESIA -13- k. Gubernur Provinsi Kalimantan Utara; l. Gubernur Provinsi Papua; m. Gubernur Provinsi Papua Barat; n. Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; o. Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; p. Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; q. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan; r. Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan; s. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri; t. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan; u. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; v. Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; w. Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; x. Direktur Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; y. Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; z.Kepala... SK No 053082 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -14- z. Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; aa. Kepala Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; bb. Staf Ahli Bidang Industri dan Perdagangan Internasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; cc. Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian; dd.Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian; ee. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian; ff. Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat; gg. Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; hh. Deputi Bidang Pengembangan Regional, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; ii. Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan Informasi Geospasial; dan jj. Pejabat lain menurut kebutuhan perkembangan dalam pelaksanaan tugas. (3) Kelompok Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari: a. perguruan tinggi; b. lembaga penelitian; c. profesional; dan d. unsur masyarakat. Pasal 15. . . SK No 053083 A FRESIDEN REFUEUK INDONESIA - 15- Pasal 15 (1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi BRGM di daerah, gubernur menunjuk pejabat sebagai koordinator tim restorasi gambut dan/atau rehabilitasi mangrove daerah. (2) Struktur tim restorasi gambut dan/atau rehabilitasi mangrove daerah menyesuaikan dengan organisasi BRGM. (3) Tim restorasi gambut dan/atau rehabilitasi mangrove daerah ditetapkan dengan keputusan gubernur. BAB III PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN Pasal 16 (1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (2) Sekretaris Badan dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala. (3) Kelompok Ahli dan Kelompok Kerja diangkat dan diberhentikan oleh Kepala. Pasal 17 Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Ahli, dan Kelompok Kerja dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau bukan Pegawai Negeri Sipil. Pasal 18 (1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Ahli, dan Kelompok Kerja diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan dimaksud tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil. (2) Kenaikan. . . SK No 053084 A PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -t6- (2) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan sebagai Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Ahli, dan Kelompok Kerja dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 19 (1) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir masa jabatannya sebagai Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Ahli, dan Kelompok Kerja, diaktifkan kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Ahli, dan Kelompok Kerja yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV TATA KERJA Pasal 20 (1) BRGM melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. (21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat pelaksanaan percepatan rehabilitasi mangrove ditembuskan oleh BRGM kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. SK No 053085 A (3) Laporan PRESItrEN REPUBUK INDONESIA -t7- (3) Laporan pelaksanaan tugas BRGM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau 1 (satu) bulan sekali menurut intensitas kegiatan di lapangan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Pasal 2 1 Pelaksanaan tugas dan fungsi BRGM dievaluasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, dan Kepala Staf Kepresidenan. Pasal 22 Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi BRGM, Kepala berkoordinasi secara berkala atau sewaktu- waktu dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan tata ruang, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan kementerian atau lembaga lain sesuai kebutuhan. SK No 053086 A Pasal23... PRESIDEN REPUBUK INEONESIA -18- Pasal 23 Setiap unsur di lingkungan BRGM dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BRGM maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Pasal 24 Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 25 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. BAB V HAK KEUANGAN DAN FASILITAS Pasal 26 (1) Kepala BRGM diberi hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Utama. (2) Sekretaris Badan dan Deputi diberi hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. SK No 053087 A (3) Kelompok PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -t9- (3) Kelompok Ahli dan Kelompok Kerja diberi hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Pasal 27 Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Ahli, dan Kelompok Kerja apabila telah berhenti atau telah berakhir masa baktinya, tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon. BAB VI PENDANAAN Pasal 28 (1) Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi BRGM bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (21 BRGM dapat bekerjasama dengan pihak lain dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya yang tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sepanjang tidak merugikan kepentingan negara dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 29 Pen5rusunan rencana kerja dan anggaran dikelola oleh Kepala selaku Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan BRGM. BABVII ... SK No 053088 A FRESIDEN REPUEUK INDONESIA -20- BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 3O Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan mekanisme pelaksanaan tugas BRGM diatur oleh Kepala. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 3 1 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Restorasi Gambut, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. Pasal 32 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2Ol7 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya bagi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 1621, tetap berlaku sepanjang belum diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Presiden ini. SK No 053089 A Pasal 33 PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -2r- Pasal 33 (1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, barang milik/kekayaan negara, pembiayaan, kepegawaian, dan dokumen pada Badan Restorasi Gambut dialihkan kepada BRGM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam rangka pelaksanaan peralihan barang milik/ kek ay aar, negara, pembiayaan, kepegawaian, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Keuangan, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Badan Restorasi Gambut, serta instansi terkait lainnya mengatur penyelesaian administrasi lainnya kepada BRGM. (3) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 34 (1) BRGM melaksanakan tugas selama 4 (empat) tahun dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. (2) Setelah... SK No 048204 A PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -22- (2) Setelah berakhirnya masa tugas BRGM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tugas dan fungsi BRGM dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta kementerian yang menyelenggarakan umsan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sesuai kewenangannya. (3) Dengan berakhirnya masa tugas BRGM, untuk: a. pendanaan, barang milik/kekayaan negara, dan dokumen dialihkan ke kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sesuai kewenangannya; dan b. pegawai yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dikembalikan kepada instansi asal. Pasal 35 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. Pasal 36 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 37 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar... SK No 048205 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -23- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2O2O PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2O2O MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2O NOMOR 298 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARTAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Hukum dan undangan, ttd. ttd. SK No 48198 A vanna Djaman

Presidential Regulation Number 120 of 2020 concerning the Peat and Mangrove Restoration Agency · Nelum