Skip to content
Nelum
Laws of Indonesia

Presidential Regulation Number 110 of 2025 concerning the Implementation of Carbon Economic Value Instruments and National Greenhouse Gas Emission Control

Made 2025-10-10 · Text as of 2026-10-01

Public law and official guidance, published as research. Not legal, tax or financial advice.

About this law

Original title
Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 Peyelenggara Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Language
Indonesian
Kind
Regulation
Country
Indonesia
Subjects
Environment
Keywords
climate change, emissions, emissions pricing, sustainable development, institution, fees/royalties, environmental planning, financing, special fund, allocation/quota, authorization/permit, certification, policy/planning, governance

Where to read it

Text

The law's own text, section by section, as held. Each section has its own link.

  1. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Kontribu si yang Ditetapka n secara Nasional atau Nationall y Determin ed Contribut ion yang selanjutn ya disingkat NDC adalah komitme n nasional bagi penangan an perubaha n iklim global yang diperbaru i secara berkala dalam rangka mencapa i tujuan Persetuju an Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserika tan Bangsa-B angsa mengena i Perubaha n Iklim (Paris Agreeme nt to the United Nations Framewo rk Conventio n on Climate Change). 2. Alokasi ... SK No 26573 7 A PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA -3 - 2. Alokasi Karbon aclalah jumlah emisi karbon clioksicla ekuivalen (CO2e) yang cliizinkan selama periocle waktu tertentu sesuai kapasitas nasional. 3. Nilai Ekonomi Karbon yang selanjutnya clisingkat NEK aclalah nilai terhaclap setiap unit emisi gas rumah kaca yang clihasilkan clari kegiatan manusia dan kegiatan ekonomi. 4. Gas Rumah Kaea yang selanjutnya clisingkat GRK aclalah gas yang terkanclung clalam atmosfer, baik alami mau pun antropogen ik, yang menyerap dan memancark an kembali racliasi inframerah . 5. Emisi GRK aclalah lepasnya GRK ke atmosfer pada suatu area tertentu dalam jangka waktu tertentu. 6. Ketahanan Iklim adalah kemampua n untuk mengantisi pasi, mempersia pkan clan merespons clampak, risiko dan kerentanan akibat perubahan iklim pacla wilayah clan kehiclupan masyarakat . 7. Mitigasi Perubahan Iklim adalah usaha pengendali an untuk mengurang i risiko akibat perubahan iklim melalui kegiatan yang clapat menurunka n em1s1 atau meningkatk an penyerapan GRK clan penyimpan an/ penguatan caclangan karbon dari berbagai sumber emisi . 8. Aksi Mitigasi Perubahan lklim adalah kegiatan yang dapat mengurang i Emisi GRK, meningkatk an serapan karbon dan/atau penyimpan an/penguat an cadangan karbon. 9. Baseline Business as Usual Emisi GRK yang selanjutnya disebut Baseline Emisi GRK adalah perkiraan tingkat emisi dan proyeksi GRK pada sektor-sekt or atau kegiatan-ke giatan yang telah diidentifika si dalam jangka waktu yang telah ditetapkan tanpa intervensi kebijakan dan/ atau teknologi mitigasi. 10. Adaptasi Perubahan Iklim adalah upaya yang dilakukan untuk meningkatk an kemampua n dalam menyesuai kan diri terhadap perubahan iklim, termasuk keragaman iklim dan kejadian ekstrim sehingga potensi kerusakan akibat perubahan iklim berkurang, peluang yang ditimbulka n oleh perubahan iklim dapat dimanfaatk an, clan konsekuens i yang timbul akibat perubahan iklim dapat diatasi. 11 . Kapasitas ... SK No 265736 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -4 - 11. Kapasitas Adaptasi Perubahan Iklim adalah potensi atau kemampua n suatu sistem untuk menyesuaik an diri dengan perubahan iklim, termasuk variabilitas iklim dan iklim ekstrim, sehingga potensi kerusakann ya dapat dikurangi atau dicegah. 12. Aksi Adaptasi Perubahan Iklim adalah tindakan menyesuaik an diri untuk mengantisi pasi pengaruh buruk iklim nyata, dengan cara membangu n strategi antisipasi dan memanfaat kan peluang-pe luang yang menguntun gkan . 13. Baseline Business as Usual Ketahanan lklim yang selanjutnya disebut Baseline Ketahanan Iklim adalah proyeksi potensi dampak perubahan iklim terhadap suatu wilayah pada sektor dan kegiatan yang telah teridentifik asi dalam jangka waktu yang telah ditetapkan tanpa intervensi kebijakan dan/ atau teknologi adaptasi. 14 . Batas Atas Emisi GRK adalah jumlah Emisi GRK paling tinggi yang diperbolehk an dan ditetapkan berdasarka n Alokasi Karban. 15. Kuota Emisi GRK adalah jumlah Emisi GRK yang dapat dilepaskan ke atmosfer oleh Instalasi yang Diatur. 16. Instalasi yang Diatur adalah instalasi yang wajib mengikuti Perdaganga n Emisi GRK. 17. Karban Cadangan adalah sejumlah karbon yang dialokasika n pada tingkat nasional untuk pengendali an risiko dalam pencapaian target NDC . 18. Unit Karban adalah hasil penguranga n dan/atau penyerapan emisi yang disertifikat kan melalui skema sertifikasi domestik, sertifikasi internasion al, atau Kuota Emisi GRK yang dinyatakan dalam satuan ton karbon dioksida ekuivalen. 19. Sistem Registri Nasional Pengendali an Perubahan Iklim yang selanjutnya disingkat SRN PPI adalah sistem penyediaan dan pengelolaan data dan informasi tentang aksi serta sumber daya untuk Mitigasi Perubahan Iklim dan Adaptasi Perubahan Iklim di Indonesia pada tingkat NDC . 20. Sistem Registri Unit Karban yang selanjutnya disingkat SRUK adalah sistem penyediaan clan pengelolaan data dan informasi terkait Unit Karban pada tingkat penyelengg araan instrumen NEK. 21. Tingkat ... SK No 265735 A PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -5- 21. Tingkat Emisi GRK adalah kandisi Emisi GRK dalam satu jangka waktu tertentu yang dapat diperbandin gkan berdasarka n hasil penghitung an GRK dengan menggunak an metade dan faktar emisi / serapan yang kansisten sehingga dapat menunjukk an tren perubahan tingkat emisi dari tahun ke tahun. 22. Perdaganga n Karban adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurang i Emisi GRK melalui kegiatan jual beli Unit Karban. 23. Perdaganga n Emisi GRK adalah mekanisme transaksi Kuata Emisi GRK di antara Pelaku Usaha. 24. Pengimban gan Emisi GRK yang selanjutnya disebut Offset Emisi GRK adalah penguranga n Emisi GRK yang dilakukan aleh usaha dan/ atau kegiatan untuk mengkamp ensasi emisi yang dibuat di tempat lain. 25. Pembayara n Berbasis Kinerja adalah insentif atau pembayara n yang diperoleh dari hasil capaian penguranga n Emisi GRK yang telah diverifikasi dan/atau tersertifikas i dan manfaat selain karban yang telah divalidasi. 26. Pengukuran , Pelaparan, dan Verifikasi atau Measureme nt, Reporting, and Verification yang selanjutnya disingkat MRV adalah kegiatan untuk memastika n bahwa data dan/ a tau informasi Aksi Mitigasi dan Aksi Adaptasi telah dilaksanak an sesuai dengan tata cara dan/ atau standar yang telah ditetapkan serta dijamin kebenaran dan keakuratan nya. 27 . Otarisasi adalah persetujuan yang diberikan Menteri kepada penanggun gjawab NEK untuk menggunak an Unit Karban dalam pemenuhan NDC negara lain, pemenuhan kewajiban mitigasi internasian al, dan kepentinga n lainnya. 28. Corresponding Adjustment adalah penyesuaia n akuntansi Unit Karban di NDC untuk menghinda ri terjadinya pencatatan ganda setelah pemindaha n Unit Karban ke luar negeri. 29. Bursa Karban adalah suatu sis tern yang mengatur mengenai pencatatan Perdaganga n Karban clan status kepemilika n Unit Karban. 30. Pungutan ... SK No 265734 A PRESIDE N REPUBUK INDONES IA -6 - 30. Pungutan Atas Karban adalah pungutan negara, baik pusat maupun daerah yang dikenaka n terhadap barang dan/ atau jasa yang memiliki potensi dan/ atau kandung an karbon dan/ atau usaha dan/ atau kegiatan yang memiliki potensi em1s1 karbon dan/ atau mengemi sikan karbon yang dapat menimbu lkan dampak negatif bagi lingkung an hidup dan/ atau kinerja Aksi Mitigasi. 31. Inventari sasi Emisi • GRK adalah kegiatan untuk mempero leh data dan informasi mengena i tingkat, status, dan kecender ungan perubaha n Emisi GRK secara berkala dari berbagai sumber emisi dan penyerap nya. 32 . lnventari sasi Dampak Perubaha n Iklim adalah kegiatan untuk mempero leh data dan informasi mengena i tingkat, status, dan kecender ungan dampak perubaha n iklim secara berkala dari berbagai faktor penyebab dan Kapasita s Adaptasi Perubaha n Iklim . 33. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkung an hidup yang merupak an kesatuan utuh-men yeluruh dan saling mempeng aruhi dalam membent uk keseimba ngan, stabilitas , dan produktiv itas lingkung an hidup. 34. Serapan GRK adalah diserapny a GRK dari atmosfer secara alami maupun melalui rekayasa teknologi pada suatu area tertentu dalam jangka waktu tertentu. 35. Data Aktivitas adalah besaran kuantitat if kegiatan atau aktivitas manusia yang dapat melepask an dan/ atau menyerap GRK. 36. Faktor Emisi GRK adalah besaran Emisi GRK yang dilepaska n ke atmosfer per satuan aktivitas tertentu. 37. Sertifikat Penguran gan Emisi GRK yang selanjutn ya disingkat SPE GRK adalah bukti penguran gan emisi oleh usaha dan/atau kegiatan yang telah melalui MRV, serta tercatat dalam SRUK dalam bentuk nomor dan/atau kode registri. 38. Sektor adalah sektor NDC yang memiliki bidang kegiatan terkait Emisi GRK, tidak merujuk pada pengertia n administ rasi atau instansi yang secara umum membina atau mengatu r kegiatan. 39. Sub .. . SK No 265733 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7 - 39. Sub Sektor adalah sub sektor NDC yang memiliki sub bidang kegiatan terkait Emisi GRK, tidak merujuk pada pengertian administras i atau instansi yang secara umum membina atau mengatur kegiatan. 40 . Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang selanjutnya disebut DRAM adalah dokumen yang menjelaska n desain proyek, memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah , menguraika n rincian penguranga n clan/ atau penyerapan Emisi GRK clalam rangka memperole h Unit Karbon SPE GRK. 41. Dokumen Perencanaa n Proyek yang selanjutnya disebut DPP adalah dokumen yang menjelaska n desain proyek, memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh standar internasion al, menguraika n nnc1an penguranga n clan/ atau penyerapan Emisi GRK dalam rangka memperole h Unit Karbon non-SPE GRK. 42. Menteri adalah menteri yang menyelengg arakan urusan pemerintah an di bidang perlindung an dan pengelolaan lingkungan hidup . 43. Menteri Terkait adalah menteri yang menyeleng garakan urusan pemerintah an di bidang Sektor clan Sub Sektor NDC clan instrumen NEK. 44. Pelaku Usaha adalah orang perseorang an a tau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

  2. Pasal 2 (1) Peraturan Presiden ini ditujukan untuk memberika n pengaturan mengenai pengendali an perubahan iklim melalui penyelengg araan instrumen NEK clan pengendali an Emisi GRK nasional. (2) Penyelengg araan instrumen NEK dan pengendali an Emisi GRK nasional clilakukan melalui: a. Alokasi Karbon; b. penyusuna n dan penetapan NDC; c. tata laksana penyelengg araan instrumen NEK; d. kerangka transparans i; e. pemantaua n dan evaluasi; f. pembinaan clan pendanaan ; clan g. pembentuk an komite pengarah. BAB II ... SK No 265732 A PRESIOEN REPUBUK INDONES IA -8 - BAB II PERENC ANMN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL ATAU NATIONA LLY DETERMINED CONTRIBUTION Bagian Kesatu Alokasi Karban

  3. Pasal3 ( 1) Alokasi Karban dilaksana kan secara sinergi dengan kebijakan pembang unan nasional rendah karbon clan berkelan jutan serta mengemb angkan ekonomi hijau nasional. (2) Alokasi Karban sebagaim ana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasar kan: a. data berkala Inventari sasi Emisi GRK Sektor dalam kurun waktu tertentu; b. Rencana Pembang unan Jangka Panjang Nasional; c. Rencana Pembang unan Jangka Menenga h Nasional; clan d. aspek ekonomi dan pengenda lian perubaha n iklim. (3) Selain ketentua n sebagaim ana dimaksud pada ayat (2), Alokasi Karban disusun dengan mempert imbangk an Karban Cadanga n.

  4. Pasal4 (1) Penyusu nan Alokasi Karban melibatk an menteri/ kepala lembaga yang menyelen ggarakan urusan pemerint ahan di bidang: a. kehutana n; b. lingkung an hidup; c. energ1; d. industri; e. pertanian ; f. keuangan ; clan g. perencan aan pembang unan nasional. (2) Penyusu nan ... SK No 265731 A PR.ESIDEN REPUBUK INDONESIA -9 - (2) Penyusuna n dan penetapan Alokasi Karbon sebagaiman a dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan secara bersama-sa ma oleh Menteri Terkait setelah berkoordin asi dengan komite pengarah. Pasa15 (1) Alokasi Karbon yang telah ditetapkan oleh Menteri Terkait/kep ala lembaga terkait melalui keputusan bersama dapat dilakukan perubahan dalam hal terjadi: a. perubahan kebijakan pembangun an nasional terkait dengan perubahan iklim dan sektoral; b. penambaha n Data Aktivitas baru; c. perubahan Faktor Emisi GRK; dan/ atau d. perubahan metodologi pada Data Aktivitas dan/ atau Faktor Emisi GRK yang memberika n pengaruh signifikan terhadap penghitung an Emisi GRK. (2) Perubahan Alokasi Karbon dilakukan dengan tahapan: a. menteri/ke pala lembaga sebagaiman a dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1) menyampa ikan usulan perubahan Alokasi Karbon kepada komite pengarah; b. berdasarka n usulan perubahan sebagaiman a dimaksud dalam huruf a, komite pengarah mengoordin asikan pembahasa n an tar kementeria n/lembaga terkait; dan c. dalam hal usulan perubahan Alokasi Karbon: 1. disetujui, keputusan bersama menetapka n perubahan Alokasi Karbon; atau 2. tidak disetujui, usulan perubahan dikembalik an un tuk dilakukan per baikan.

  5. Pasal6 Alokasi Karbon yang telah ditetapkan sebagaiman a dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (2) huruf c angka 1 digunakan sebagai dasar perencanaa n, penyusuna n, dan penetapan NDC . Bagian .. . SK No 265730 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 10 - Bagian Kedua Penyelengg araan Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional atau Nationally Determined Contribution

  6. Pasal 7 (1) NDC dilakukan melalui penyelengg araan: a. Mitigasi Perubahan Iklim; dan b. Adaptasi Perubahan Iklirn. (2) Penyelengg araan NDC sebagaiman a dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui strategi: a. pengernban gan kepemilika n dan komitmen; b. pengernban gan kapasitas; c. penciptaan kondisi pemungkin ; d. penyusuna n kerangka kerja dan Jarmgan komunikasi ; e. kebijakan satu data Emisi GRK dan Ketahanan Iklirn; f. penyusuna n kebijakan, rencana, dan program; g. penyusuna n pedoman irnplementa si NDC; h. pelaksanaa n NDC; dan 1. pemantaua n dan kaji ulang NDC. (3) Strategi NDC sebagaiman a dimaksud pada ayat (2) dituangkan lebih rinci ke dalam peta jalan yang paling sedikit mernuat: a . rincian Baseline; b. rincian target; c. skenario Mitigasi Perubahan Iklim; d. skenario Adaptasi Perubahan Iklirn; e. tata kelola; f. kebutuhan dana; g. sumber pendanaan ; h. teknologi; dan 1. peningkata n kapasitas. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai strategi dan peta jalan NDC sebagaiman a dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian .. . SK No 265729 A PRESID EN REPUBU K INOONE SIA - 11 - Bagian Ketiga Mitigasi Perubah an Iklim

  7. Pasal 8 (1) Mitigasi Perubah an Iklim sebagai mana dimaks ud dalam

  8. Pasal 7 ayat (1) huruf a diseleng garakan dengan tahapan : a. perenca naan Aksi Mitigasi Perubah an Iklim; b. pelaksa naan Aksi Mitigasi Perubah an Iklim; dan c. pemant auan dan evaluas i Aksi Mitigasi Perubah an Iklim. (2) Tahapa n penyele nggaraa n Mitigasi Perubah an Iklim sebagai mana dimaks ud pada ayat (1) dilaksa nakan oleh: a. kement erian/le mbaga; b. pemerin tah daerah; c. Pelaku Usaha; dan d. masyar akat. (3) Penyele nggaraa n Mitigasi Perubah an Iklim dikoord inasikan oleh Menteri .

  9. Pasal9 (1) Mitigasi Perubah an Iklim sebagai mana dimaks ud dalam

  10. Pasal 8 diseleng garakan pada Sektor dan Sub Sektor. (2) Sektor sebagai mana dimaks ud pada ayat (1) terdiri atas: a. energ1; b. limbah; c. proses industri dan penggu naan produk; d. pertania n; e. kehutan an; f. kelauta n dan perikan an; dan/ a tau g. Sektor lain sesuai dengan perkem bangan ilmu pengeta huan clan teknolog i. (3) Sub ... SK No 265728 A PRESID EN REPUBU K INOONESIA - 12 - (3) Sub Sektor sebagai mana dimaks ud pada ayat (1) terdiri atas: a. pemban gkit; b. minyak dan gas; c. transpo rtasi; d. bangun an; e . limbah padat; f. limbah cair; g. sampah ; h. industri ; 1. persawa han; J. peterna kan; k. perkebu nan; 1. kehutan an; m. pengelo laan gambut dan mangrov e; n. pengelo laan karbon biru; dan/ atau o. Sub Sektor lain sesuai dengan perkem bangan ilmu pengeta huan dan teknolog i. (4) Sektor lainnya sebagai mana dimaks ud pada ayat (2) huruf g dan Sub Sektor lainnya sebagai mana dimaks ud pada ayat (3) huruf o, ditetapk an oleh Menteri setelah berkoor dinasi dengan Menteri Terkait. Paragra f 1 Perenca naan Aksi Mitigasi Perubah an lklim

  11. Pasal 10 Perenca naan Aksi Mitigasi Perubah an Iklim sebagai mana dimaks ud dalam Pasal 8 ayat ( 1) huruf a dilakuk an melalui tahapan : a. Inventa risasi Emisi GRK; b . penyus unan dan penetap an Baselin e Emisi GRK; c. penyus unan dan penetap an target Mitigasi Perubah an Iklim; clan d. penyus unan dan penetap an rencana Aksi Mitigasi Perubah an Iklim. Pasal 11 .. . SK No 265727 A PRESIDE N REPUBUK INDONES IA - 13 -

  12. Pasal 11 (1) Inventari sasi Emisi GRK sebagaim ana dimaksud dalam

  13. Pasal 10 huruf a dilaksana kan oleh: a. Menteri, untuk Inventari sasi Emisi GRK nasional; b. Menteri Terkait sesuai kewenan gannya, untuk Inventari sasi Emisi GRK Sektor; c. gubernur , untuk Inventari sasi Emisi GRK provinsi; d. bupati/w ali kota, untuk Inventari sasi Emisi GRK kabupate n/kota; dan e. Pelaku Usaha di area usaha dan/atau kegiatann ya, untuk Inventari sasi Emisi GRK perusaha an. (2) Inventari sasi Emisi GRK pada area usaha dan/ atau kegiatan yang dilakuka n oleh Pelaku Usaha sebagaim ana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. kegiatan yang mempuny ai potensi sebagai sumber Emisi GRK; dan b. termasuk dalam Sektor NDC dan/ atau Sub Sektor NDC pada target penguran gan Emisi GRK.

  14. Pasal 12 (1) Inventari sasi Emisi GRK sebagaim ana dimaksud dalam

  15. Pasal 11 dilaksana kan terhadap jenis Emisi GRK: a. karbon dioksida (CO2); b. metana (CH4); c. dinitro oksida (N2O); d. hidrofluo rokarbon (HFCs); e. perfluoro karbon (PFCs); dan f. sulfur heksafluo rida (SF6). (2) Sumber Emisi GRK yang dilakuka n dalam Inventari sasi Emisi GRK terdiri atas: a. pengadaa n dan penggun aan energi; b. proses industri dan penggun aan produk; c. pertanian ; d. kehutana n, lahan gambut, dan penggun aan lahan lainnya; e . pengelola an . . . SK No 265726 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA - 14 - e. pengelolaan limbah; dan f. sumber Emisi GRK lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Menteri menetapkan sumber Emisi GRK lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f berdasarkan usulan dari Menteri Terkait.

  16. Pasal 13 (1) Inventarisasi Emisi GRK sebagaimana dimaksud dalam

  17. Pasal 12 dilaksanakan dengan cara: a. pemantauan; b. pengumpulan; dan c. penghitungan. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk mengetahui: a. hasil Inventarisasi Emisi GRK tahun sebelumnya; b. Data Aktivitas sumber Emisi GRK dan/ atau Serapan GRK termasuk simpanan karbon; dan c. Faktor Emisi GRK dan faktor Serapan GRK termasuk simpanan karbon. (3) Pengumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Data Aktivitas sumber Emisi GRK dan/ atau Serapan GRK termasuk karbon; dan b. Faktor Emisi GRK dan/atau Serapan GRK termasuk simpanan karbon. (4) Penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. penghitungan Emisi GRK dan/ a tau Serapan GRK termasuk simpanan karbon; b. analisis ketidakpastian untuk menilai tingkat akurasi dari emisi dugaan; c. analisis kategori kunci yang meliputi sumber Emisi GRK/rosot utama; dan d. pengendalian dan penjaminan mutu. (5) Penghi tungan . . . SK No 265725 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA - 15 - (5) Penghitung an Emisi GRK dan/ atau Serapan GRK termasuk simpanan karbon sebagaiman a dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan dengan menggunak an pedoman Intergovern mental Panel on Climate Change (IPCC) dengan tingkat ketelitian berdasarka n ketersediaa n data dan kemajuan ilmu pengetahua n dan teknologi.

  18. Pasal 14 Hasil pelaksanaa n Inventarisa si Emisi GRK dilaporkan setiap tahun dengan mekanisme : a . Pelaku Usaha kepada bupati/wal i kota, gubernur, atau Menteri Terkait sesuai kewenanga n paling lambat bulan Maret; b. bupati/wal i kota menyampa ikan laporan hasil Inventarisa si Emisi GRK kepada gubemur melalui sistem elektronik paling lambat bulan Maret; c. gubernur menyampa ikan laporan hasil lnventarisa si Emisi GRK kepada Menteri melalui sistem elektronik paling lambat bulan Juni; dan d. Menteri Terkait menyampa ikan laporan hasil Inventarisa si Emisi GRK kepada Menteri melalui sistem elektronik paling lambat bulan Juni.

  19. Pasal 15 Penyusuna n Baseline Emisi GRK sebagaiman a dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilakukan dalam lingkup: a. nasional; b . Sektor; dan c. provms1.

  20. Pasal 16 (1) Penyusuna n Baseline Emisi GRK nasional dikoordinas ikan oleh Menteri dan menteri yang menyelengg arakan sinkronisas i dan koordinasi serta pengendali an urusan kementeria n di bidang perlindung an dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan melibatkan Menteri Terkait. (2) Penyusuna n Baseline Emisi GRK nasional dilakukan berdasarka n: a . hasil ... SK No 265724 A PRESID EN REPUBU K INDONE SIA - 16 - a. hasil laporan Inventa risasi Emisi GRK setiap tahun sebagai mana dimaks ud dalam Pasal 14; b. data historis Emisi GRK pada kurun waktu tertentu ; c. basis data ilmiah terkait Emisi GRK yang tersedia ; dan d. aspek ekonom i dan sosial. (3) Penyus unan Baselin e Emisi GRK nasiona l dilakuk an dengan tahapan : a. identifik asi aktivita s pemban gunan yang mengha silkan Emisi GRK pada seluruh Sektor di tingkat nasiona l; b. pengum pulan data sosial ekonom i di tingkat nasiona l; c. analisis dukung an sumber daya di tingkat nasiona l; d. analisis faktor pendoro ng lain terkait pemban gunan dan Perubah an Iklim; dan e. menyus un skenari o Tingkat Emisi GRK nasiona l dengan mempe rtimban gkan data sosial ekonom i, sumber daya, dan faktor pendoro ng lain di tingkat nasiona l sebagai mana dimaks ud dalam huruf b, huruf c, dan huruf d dengan mempe rhatikan perkem bangan ilmu pengeta huan dan teknolog i. (4) Hasil penyus unan Baselin e Emisi GRK nasiona l sebagai mana dimaks ud pada ayat (3) ditetapk an oleh Menteri dan dijadika n dasar untuk: a. penetap an target Mitigasi Perubah an Iklim nasiona l; b. penghit ungan besarny a pengura ngan Emisi GRK dari Aksi Mitigasi Perubah an Iklim nasiona l; c. penghit ungan pencapa ian target Mitigasi Perubah an Iklim; dan d. rujukan dalam penyus unan dokume n perenca naan pemban gunan nasiona l.

  21. Pasal 17 ( 1) Penyus unan Baselin e Emisi G RK Sek tor dikoord inasikan oleh Menteri dan menteri yang menyel enggara kan sinkron isasi dan koordin asi serta pengend alian urusan kement erian di bidang perlindu ngan dan pengelo laan lingkun gan hidup, dan dilaksa nakan oleh: a. menteri ... SK No 265723 A PRE'.SIDEN REPUBUK INDONES IA - 17 - a. menteri yang menyelen ggarakan urusan pemerint ahan di bidang energi dan sumber daya mineral, selaku koordina tor Sektor energi; b. Menteri, selaku koordina tor Sektor limbah; c. menteri yang menyelen ggarakan urusan pemerint ahan di bidang industri, selaku koordina tor Sektor proses industri dan penggun aan produk; d. menteri yang menyelen ggarakan urusan pemerint ahan di bidang pertanian , selaku koordina tor Sektor pertanian ; dan e . menteri yang menyelen ggarakan urusan pemerint ahan di bidang kehutana n , selaku koordina tor Sektor kehutana n. (2) Penyusu nan Baseline Emisi GRK Sektor dilakuka n berdasark an: a. hasil laporan Inventari sasi Emisi GRK setiap tahun se bagaiman a dimaksud dalam Pasal 14; b. data historis Emisi GRK pada kurun waktu tertentu; c. basis data ilmiah terkait Emisi GRK yang tersedia; d. aspek ekonomi dan sosial; e. Baseline Emisi GRK nasional; f. data berkala Inventari sasi Emisi GRK Sektor dalam kurun waktu tertentu; dan g. dokumen perencan aan pembang unan nasional. (3) Penyusu nan Baseline Emisi GRK Sektor sebagaim ana dimaksud pada ayat ( 1) dilakuka n melalui tahapan: a. identifika si aktivitas pembang unan yang menghas ilkan Emisi GRK pada seluruh Sub Sektor di tingkat Sektor; b. pengump ulan data sosial ekonomi di tingkat Sektor; c. analisis dukunga n sumber daya di tingkat Sektor; d. analisis faktor pendoron g lain terkait pembang unan dan Perubaha n Iklim ; dan e. menyusu n ... SK No 265722 A PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA. - 18 - e. menyusun skenario Tingkat Emisi GRK pada Sektor dengan mempertim bangkan data sosial ekonomi, sumber daya, dan faktor pendorong lain di tingkat Sektor sebagaiman a dimaksud dalam huruf b, huruf c, dan huruf d dengan memperhat ikan perkemban gan ilmu pengetahua n dan teknologi. (4) Hasil penyusuna n Baseline Emisi GRK Sektor ditetapkan oleh Menteri dan dijadikan dasar untuk: a. penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor; b . penghitung an besarnya penguranga n Emisi GRK dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Sektor; c. penghitung an pencapaian target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor; dan d. rujukan perencanaa n pembangun an di tingkat Sektor.

  22. Pasal 18 (1) Baseline Emisi GRK nasional dan/atau Sektor yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat dilakukan perubahan dalam hal terjadi: a. perubahan kebijakan pembangun an nasional terkait dengan perubahan iklim; b. penambaha n Data Aktivitas baru; c. perubahan Faktor Emisi GRK; dan/ atau d. perubahan metodologi pada Data Aktivitas dan/ atau Faktor Emisi G RK yang mem berikan pengaruh signifikan terhadap penghitung an Emisi GRK. (2) Perubahan Baseline Emisi GRK nasional dan/ atau Sektor dilakukan dengan tahapan: a. Menteri Terkait Sektor menyampa ikan usulan perubahan Baseline Emisi GRK nasional dan/ atau Sektor kepada Menteri dan tembusann ya disampaika n kepada menteri yang menyeleng garakan sinkronisas i dan koordinasi serta pengendali an urusan kementeria n di bidang perlindung an dan pengelolaan lingkungan hidup; b. berdasarka n usulan perubahan sebagaiman a dimaksud dalam huruf a , Menteri dan menteri yang menyelengg arakan sinkronisas i dan koordinasi serta pengendali an urusan kemen terian di bidang perlindung an dan pengelolaan lingkungan hidup melakukan koordinasi pembahasa n dengan Menteri Terkait; dan c. dalam . . . SK No 265721 A PRESIDE N REPUBUK INDONES IA - 19 - c. dalam hal usulan perubaha n Baseline Emisi GRK nasional dan/ atau Sektor disetujui, Menteri menetapk an perubaha n Baseline Emisi GRK nasional dan/ atau Sektor.

  23. Pasal 19 (1) Gubernu r menyusu n Baseline Emisi GRK provinsi paling lambat 3 (tiga) bulan setelah penetapa n Baseline Emisi G RK nasional. (2) Penyusu nan Baseline Emisi GRK provinsi dilakuka n berdasark an: a. hasil laporan Inventari sasi Emisi GRK setiap tahun se bagaiman a dimaksud dalam Pasal 14; b. data historis Emisi GRK pada kurun waktu tertentu; c . basis data ilmiah terkait Emisi GRK yang tersedia; d . aspek ekonomi dan sosial; e. Baseline Emisi GRK nasional; f. Baseline Emisi GRK Sektor; g. Hasil Inventari sasi Emisi GRK provinsi dan kabupate n/kota; h. data seri Emisi GRK dalam kurun waktu tertentu; dan 1. Rencana Pembang unan Jangka Menenga h Daerah. (3) Baseline Emisi GRK provinsi dilakuka n dengan tahapan: a . identifika si kegiatan pembang unan yang menghas ilkan Emisi GRK pada tingkat provinsi; b. mengum pulkan data lnventari sasi Emisi GRK di tingkat provinsi dalam kurun waktu tertentu; dan c. menyusu n skenario Tingkat Emisi GRK provinsi, dengan mempert imbangk an data sosial ekonomi dan penduku ng lainnya, dengan menggun akan permodel an. (4) Hasil penyusun an Baseline Emisi GRK provinsi sebagaim ana dimaksud pada ayat (3) disampai kan kepada Menteri dan menteri yang menyelen ggarakan urusan pemerint ahan di bidang dalam negeri untuk dilakuka n pembaha san dengan melibatk an menteri yang menyelen ggarakan sinkronis asi dan koordina si serta pengenda lian urusan kementer ian di bidang perlindun gan dan pengelola an lingkung an hidup, Menteri Terkait, dan gubernur . (5) Pembaha san ... SK No 265720 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA - 20 - (5) Pembahasa n sebagaiman a dimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk memastika n kesesuaian Baseline Emisi G RK provinsi dengan informasi se bagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Hasil pembahasa n sebagaiman a dimaksud pada ayat (5) disampaika n kepada gubernur untuk dilakukan penyempur naan dan/ a tau ditetapkan.

  24. Pasal20 (1) Gubernur menetapka n Baseline Emisi G RK provinsi hasil pembahasa n sebagaiman a dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6). (2) Baseline Emisi GRK provinsi yang telah ditetapkan oleh gubernur dijadikan dasar untuk: a. penetapan target Mitigasi Perubahan lklim provinsi; b. penghitung an besarnya penguranga n Emisi GRK dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi; c. penghitung an pencapaian target Mitigasi Perubahan lklim provinsi; dan d. rujukan perencanaa n pembangun an daerah provinsi.

  25. Pasal 21 (1) Baseline Emisi GRK provinsi yang telah ditetapkan oleh gubernur dapat dilakukan perubahan dalam hal terjadi: a. Baseline Emisi GRK nasional dan/ atau Sektor berubah; b. perubahan kebijakan pembangun an provinsi terkait dengan perubahan iklim; c. penambaha n Data Aktivitas baru; dan/ atau d. perubahan Faktor Emisi GRK. (2) Dalam hal perubahan Baseline Emisi GRK nasional dan/ atau Sektor berdampak signifikan terhadap Baseline Emisi GRK provinsi, gubernur harus mengubah Baseline Emisi G RK provinsi. (3) Perubahan Baseline Emisi GRK provinsi dilakukan dengan tahapan: a. gubernur ... SK No 265719 A PRESIOE N REPUBLIK INOONES IA - 21 - a. gubernur rnenyarn paikan usulan perubaha n Baseline Ernisi GRK provinsi kepada Menteri dan rnenteri yang rnenyelen ggarakan urusan pernerin tahan di bidang dalarn negeri; b. Menteri dan rnenteri yang rnenyelen ggarakan urusan pernerin tahan di bidang dalarn negeri rnelakuk an pernbaha san perubaha n Baseline Ernisi GRK provinsi dengan rnelibatk an rnenteri yang rnenyelen ggarakan sinkronis asi dan koordina si serta pengenda lian urusan kernenter ian di bidang perlindun gan dan pengelola an lingkung an hidup, Menteri Terkait, dan gubernur ; dan c. dalarn hal hasil pembaha san perubaha n Baseline Ernisi GRK provinsi disetujui, gubernur rnenetap kan perubaha n Baseline Emisi GRK provms1 dan rnelapork annya kepada Menteri.

  26. Pasal22 ( 1) Penyusu nan dan penetapa n target Mitigasi Perubaha n lklim sebagaim ana dirnaksud dalam Pasal 10 huruf c dilakuka n dalam lingkup: a. nasional; b. Sektor; dan c. provms1. (2) Target Mitigasi Perubaha n lklirn nasional, Sektor, dan provinsi dinyatak an dengan penguran gan Emisi G RK dalam ton C02e.

  27. Pasal23 (1) Target Mitigasi Perubaha n Iklim nasional disusun paling sedikit dengan mempert imbangka n: a. Baseline Emisi GRK nasional; b. Alokasi Karbon nasional; c. aspek perekono mian nasional; d. aspek sosial; e. efektivita s Aksi Mitigasi Perubaha n lklim; dan f. kapasitas sumber daya. (2) Penyusu nan ... SK No 265718 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 22 - (2) Penyusuna n target Mitigasi Perubahan Iklim nasional dikoordinas ikan oleh Menteri dan menteri yang menyelengg arakan sinkronisas i dan koordinasi serta pengendali an urusan kementeria n di bidang perlindung an dan pengelolaan lingkungan hidup dengan melibatkan Menteri Terkait. (3) Hasil penyusuna n target Mitigasi Perubahan Iklim nasional ditetapkan oleh Menteri dan dituangkan dalam dokumen NDC. (4) Target Mitigasi Perubahan Iklim nasional yang telah ditetapkan oleh Menteri dijadikan dasar untuk: a. penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor dan provinsi; b. penghitung an besarnya penguranga n Emisi GRK dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional; c. penghitung an pencapaian target Mitigasi Perubahan Iklim nasional; dan d. rujukan perencanaa n pembangun an nasional.

  28. Pasal 24 (1) Target Mitigasi Perubahan lklim Sektor disusun paling sedikit dengan mempertim bangkan: a. Baseline Emisi GRK Sektor; b. Alokasi Karbon Sektor; c. -target Mitigasi Perubahan Iklim nasional; d. aspek perekonom ian dan sosial nasional; e. efektivitas Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Sub Sektor; dan f. kapasitas sumber daya. (2) Penyusuna n target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor dilakukan oleh Menteri Terkait sesuai kewenanga nnya dengan ketentuan : a. Sub Sektor pembangki t, minyak dan gas, transportas i, dan bangunan, dikoordina sikan oleh menteri yang menyelengg arakan urusan pemerintah an di bidang energi dan sumber daya mineral; b . Sub ... SK No 265717 A PRESID EN REPUBL IK INDONE SIA - 23 - b. Sub Sektor industri , dikoord inasikan oleh menteri yang menyel enggara kan urusan pemerin tahan di bidang perindu strian; c. Sub Sektor limbah padat, limbah cair, dan sampah , dikoord inasikan oleh Menteri ; d. Sub Sektor persawa han, peterna kan, dan perkebu nan, dikoord inasikan oleh menteri yang menyel enggara kan urusan pemerin tahan di bidang pertania n; e. Sub Sektor kehutan an dan pengelo laan gambut dan mangrov e, dikoord inasikan oleh menteri yang menyel enggara kan urusan pemerin tahan di bidang kehutan an; dan f. Sub Sektor pengelo laan karbon biru, dikoord inasikan oleh menteri yang menyel enggara kan urusan pemerin tahan di bidang kelauta n dan perikan an. (3) Penyus unan target Mitigasi Perubah an Iklim Sektor sebagai mana dimaks ud pada ayat (2) dikoord inasikan oleh Menteri dan menteri yang menyel enggara kan sinkron isasi dan koordin asi serta pengend alian urusan kement erian di bidang perlindu ngan dan pengelo laan lingkun gan hidup. (4) Hasil penyus unan target Mitigasi Perubah an Iklim Sektor ditetapk an oleh Menteri . (5) Target Mitigasi Perubah an Iklim Sektor berupa: a. target Mitigasi Perubah an Iklim Sub Sektor; dan b. total target Mitigasi Perubah an lklim semua Sub Sektor. (6) Target Mitigasi Perubah an Iklim Sektor yang telah ditetapk an dijadika n dasar untuk: a. penetap an target Mitigasi Perubah an Iklim provinsi ; b. penghit ungan besarny a pengura ngan Emisi GRK dari Aksi Mitigasi Perubah an Iklim Sektor; c. penghit ungan pencapa ian target Mitigasi Perubah an Iklim Sektor; dan d. rujukan perenca naan pemban gunan Sektor.

  29. Pasal25 (1) Target Mitigasi Perubah an Iklim nasiona l dan/ata u Sektor yang telah ditetapk an oleh Menteri dapat dilakuk an perubah an dalam hal terjadi: a. perubah an ... SK No 265716 A PRESIDE N REPUBLIK INDONES IA - 24 - a.perubaha n kebijakan pembang unan nasional terkait dengan perubaha n iklim; b. penamba han ruang lingkup Data Aktivitas baru di tingkat nasional atau Sektor; c. peningka tan ambisi melalui penamba han kegiatan Aksi Mitigasi Perubaha n Iklim baru di tingkat nasional atau Sektor; dan/ a tau d. peningka tan ketelitian baik pada Data Aktivitas maupun Faktor Emisi GRK. (2) Perubaha n target Mitigasi Perubaha n lklim nasional dan/atau Sektor dilakuka n dengan tahapan: a. Menteri Terkait Sektor menyamp aikan usulan perubaha n target Mitigasi Perubaha n Iklim nasional dan/ atau Sektor kepada Menteri dan tembusan nya disampai kan kepada menteri yang menyelen ggarakan sinkronis asi dan koordina si serta pengenda lian urusan kementer ian di bidang perlindun gan dan pengelola an lingkung an hidup; b. berdasar kan usulan perubaha n sebagaim ana dimaksud dalam huruf a, Menteri dan menteri yang menyelen ggarakan sinkronis asi dan koordina si serta pengenda lian urusan kemen terian di bidang perlindun gan dan pengelola an lingkung an hidup melakuk an koordina si pembaha san dengan Menteri Terkait; dan c . dalam hal usulan perubaha n target Mitigasi Perubaha n Iklim nasional dan/ atau Sektor disetujui, Menteri menetapk an perubaha n target Mitigasi Perubaha n Iklim nasional dan/ atau Sektor.

  30. Pasal 26 (1) Target Mitigasi Perubaha n lklim provinsi disusun paling sedikit dengan mempert imbangka n: a. Baseline Emisi GRK provinsi; b. target Mitigasi Perubaha n Iklim nasional; c . target Mitigasi Perubaha n Iklim Sektor; d . aspek perekono mian provinsi; e . aspek sosial; f. efektivita s Aksi Mitigasi Perubaha n Iklim provinsi; dan g. kapasitas sumber daya. (2) Penyusu nan .. . SK No 265715 A PRESIDE N REPUBLIK INDONES IA - 25 - (2) Penyusu nan target Mitigasi Perubaha n Iklim provms1 dikoordin asikan oleh Menteri dan menteri yang menyelen ggarakan urusan pemerint ahan di bidang dalam negeri dengan melibatk an menteri yang menyelen ggarakan sinkronis asi dan koordina si serta pengenda lian urusan kementer ian di bidang perlindun gan dan pengelola an lingkung an hidup, Menteri Terkait, dan gubernur . (3) Hasil penyusun an target Mitigasi Perubaha n Iklim provinsi ditetapka n oleh gubernur dan dilaporka n kepada Menteri. (4) Target Mitigasi Perubaha n lklim provinsi yang telah ditetapka n oleh gubernur dijadikan dasar untuk: a. penghitu ngan besarnya penguran gan Emisi G RK dari Aksi Mitigasi Perubaha n Iklim provinsi; b. penghitu ngan pencapai an target Mitigasi Perubaha n Iklim provinsi; dan c. rujukan perencan aan pengemb angan provinsi. (5) Target Mitigasi Perubaha n Iklim provinsi disusun paling lambat 6 (enam) bulan setelah target Mitigasi Perubaha n Iklim nasional ditetapka n.

  31. Pasal27 ( 1) Target Mitigasi Perubaha n Iklim provinsi yang telah ditetapka n oleh gubernur dapat dilakuka n perubaha n dalam hal terjadi: a. target Mitigasi Perubaha n lklim nasional dan/ atau Sektor berubah; b. perubaha n kebijakan pembang unan provinsi terkait dengan perubaha n iklim; c. penamba han ruang lingkup Data Aktivitas baru di tingkat provinsi; d. peningka tan ambisi melalui penamba han kegiatan Aksi Mitigasi Perubaha n Iklim baru di tingkat provinsi; dan/ a tau e. peningka tan ketelitian baik pada Data Aktivitas maupun Faktor Emisi GRK. (2) Dalam hal perubaha n target Mitigasi Perubaha n Iklim nasional dan/ atau Sektor berdamp ak signifikan terhadap target Mitigasi Perubaha n lklim provinsi, gubernur harus menguba h target Mitigasi Perubaha n lklim provinsi. (3) Perubaha n ... SK No 265714 A PRESID EN REPUB UK INOON ESIA - 26 - (3) Peruba han target Mitigas i Peruba han Iklim provms 1 dilaku kan dengan tahapa n: a. gubern ur menya mpaik an usulan peruba han target Mitigas i Peruba han Iklim provin si kepada Menter i dan menter i yang menye lengga rakan urusan pemer intaha n di bidang dalam negeri; b. Menter i dan menter i yang menye lengga rakan urusan pemer intaha n di bidang dalam negeri melak ukan pemba hasan peruba han target Mitigas i Peruba han Iklim provin si dengan meliba tkan menter i yang menye lengga rakan sinkro nisasi dan koordi nasi serta pengen dalian urusan kemen terian di bidang perlind ungan dan pengel olaan lingku ngan hidup, Menter i Terkai t, dan gubern ur; dan c. dalam hal hasil pemba hasan peruba han target Mitiga si Peruba han Iklim provin si disetuj ui, gubern ur menet apkan peruba han target Mitigas i Peruba han Iklim provin si dan melapo rkanny a kepada Menter i.

  32. Pasal2 8 Renca na Aksi Mitigas i Peruba han Iklim sebaga imana dimak sud dalam Pasal 10 huruf d disusu n dan ditetap kan dalam lingkup : a. nasion al; dan b. provms1.

  33. Pasal2 9 ( 1) Menter i Terkai t menyu sun rencan a Aksi Mitiga si Peruba han Iklim nasion al dalam lingku p nasion al sebaga imana dimak sud dalam Pasal 28 huruf a sesuai Sektor dan Sub Sektor . (2) Renca na Aksi Mitiga si Peruba han Iklim nasion al sebaga imana dimak sud pada ayat (1) disusu n dengan mempe rtim bangka n: a. Baselin e Emisi GRK dan target Mitigas i Peruba han Iklim nasion al yang dituan gkan dalam NDC; b. strateg i implem entasi NDC; c. aspek pereko nomian nasion al; d. aspek sosial; e. Renca na Pemba nguna n Jangka Panjan g Nasion al; f. hasil ... SK No 265713 A PRESID EN REPUB LIK INOON ESIA - 27 - f. hasil review rencan a Aksi Mitigas i Peruba han Iklim yang ada dan potens i ke Aksi Mitigas i Peruba han Iklim; g. hasil penan daan kegiata n dan anggar an terhad ap pelaks anaan Renca na Pemba ngunan Jangk a Menen gah Nasion al; dan h. Rencan a Perlind ungan dan Pengel olaan Lingku ngan Hidup. (3) Renca na Aksi Mitigas i Peruba han Iklim nasion al memua t: a. arah kebijak an nasion al terkait peruba han iklim; b. kebijak an Sektor terkait peruba han iklim; c. progra m dan rencan a Aksi Mitigas i Peruba han Iklim nasion al, Sektor , dan Sub Sektor ; d. alokas i Baselin e Emisi G RK dan target pengu rangan Emisi GRK Sektor dan Sub Sektor ; e. penjab aran progra m, kegiata n Mitiga si Peruba han Iklim, dan rencan a Aksi Mitigas i Peruba han lklim per Sektor dan Sub Sektor beriku t rencan a pencap aian target pengur angan Emisi GRK; f. tata waktu rencan a Aksi Mitigas i Peruba han Iklim nasion al, Sektor , dan Sub Sektor ; g. pendan aan Aksi Mitigas i Peruba han Iklim nasion al, Sektor , dan Sub Sektor ; h. pening katan kapasi tas dan kepedu lian penang gung jawab instrum en NEK; dan 1. penelit ian. (4) Menter i Terkai t menya mpaik an dokum en hasil penyu sunan rencan a Aksi Mitigas i Peruba han Iklim nasion al kepada Menter i. (5) Berdas arkan dokum en sebaga imana dimak sud pada ayat (4), Menter i dan menter i yang menye lengga rakan sinkro nisasi dan koordi nasi serta pengen dalian urusan kemen terian di bidang perlind ungan dan pengel olaan lingku ngan hidup melaku kan: a. pemba hasan materi muata n rencan a Aksi Mitiga si Peruba han lklim dengan meliba tkan Menter i Terkai t; dan b. konsul tasi publik . (6) Menter i .. . SK No 265712 A PRESIDEN REP UBUK INDONESIA - 28 - (6) Menteri menetapkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebagai rencana Aksi Mitigasi Peru bahan Iklim nasional. (7) Rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional dapat menjadi satu dokumen dengan peta jalan NDC untuk Mitigasi Perubahan Iklim.

  34. Pasal30 (1) Gubernur menyusun rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b . (2) Penyusunan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan setelah rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional ditetapkan oleh Menteri. (3) Rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi disusun dengan mempertimbangkan: a. Baseline Emisi G RK provinsi; b. target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi; c. rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional; d. dokumen NDC, peta jalan NDC , dan strategi implementasi NDC; e. dokumen perencanaan pembangunan provinsi; f. Program Prioritas Nasional dan Proyek Strategis Nasional di provinsi; g. aspek perekonomian dan sosial provinsi; h. efektivitas Aksi Mitigasi Perubahan lklim provinsi; clan 1. kapasitas sumber daya. (4) Rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi, meliputi rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim kabupaten/kota. (5) Gubernur menyampaikan dokumen hasil penyusunan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri . (6) Berdasarkan . .. SK No 265711 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA - 29 - (6) Berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri dan menteri yang menyelenggara kan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri melakukan pembahasan materi muatan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi dengan melibatkan menteri yang menyelenggara kan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Menteri Terkait, dan gubernur. (7) Gubernur menetapkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sebagai rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi. Paragraf 2 Pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim

  35. Pasal 31 (1) Pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan rencana Aksi Mitigasi Perubahan lklim: a. nasional, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (6); dan b. provms1, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (7). (2) Pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Menteri Terkait berdasarkan Sektor dan/ atau Sub Sektor. (3) Pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasika n oleh: a. Menteri dan menteri yang menyelenggara kan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, untuk pelaksanaan aksi keseluruhan; dan b. koordinator Sektor sebagaimana dimaksud dalam

  36. Pasal 17 ayat ( 1), untuk aksi masing-masing Sektor.

  37. Pasal 32 ... SK No 265710 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 30 -

  38. Pasal32 (1) Pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi dilakukan oleh gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota, Pelaku Usaha, dan/ atau masyarakat berperan dalam pengurangan Emisi GRK sebagai bagian dari pengurangan Emisi GRK pada Sektor dan Sub Sektor. Paragraf 3 Pemantauan dan Evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim

  39. Pasal33 (1) Pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dilakukan terhadap pelaksanaan kegiatan yang berpengaruh penting terhadap capaian NDC meliputi: a. kebijakan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; b. kelembagaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; c. pendanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; d. pengembangan teknologi; e. peningkatan kapasitas dan kepedulian masyarakat; f. penelitian; g. pengurangan Emisi GRK; dan h. penegakan hukum dan kepatuhan hukum. (2) Pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Menteri Terkait berdasarkan Sektor dan/ a tau Sub Sektor; dan b. gubernur, untuk Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provms1. (3) Pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan lklim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikoordinasikan oleh: a. Menteri dan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan clan pengelolaan lingkungan hidup; dan b . koordinator ... SK No 265709 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA - 31 - b. koordinator Sektor sebagaimana dimaksud dalam

  40. Pasal 17 ayat (1), untuk aksi masing-masing Sektor. (4) Hasil pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional dilaporkan oleh: a. Menteri Terkait kepada Menteri; b. gubernur kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; dan c. Menteri kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

  41. Pasal34 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan Mitigasi Perubahan lklim sebagaimana dimaksud dalam

  42. Pasal 8 sampai dengan Pasal 33 diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Keempat Adaptasi Perubahan Iklim Paragraf 1 Umum

  43. Pasal35 (1) Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam

  44. Pasal 7 ayat (1) huruf b diselenggarakan dengan tahapan: a. perencanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim; b. pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim; dan c. pemantauan dan evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan lklim. (2) Tahapan penyelenggaraan Adaptasi Perubahan lklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. kementerian/lembaga, untuk lingkup nasional; b. gubernur, untuk lingkup provinsi; dan c. bupati/wali kota, untuk lingkup kabupaten/kota. Pasal 36 ... SK No 265708 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 32 -

  45. Pasal 36 ( 1) Penyelenggaraa n Adaptasi Perubahan lklim dilakukan pada bidang: a. pangan; b. air; c. energ1; d. kesehatan; e. ketahanan ekosistem; dan/ atau f. bidang lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, kebutuhan ketahanan, dan kapasitas nasional. (2) Bidang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf f ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Terkait.

  46. Pasal37 (1) Adaptasi Perubahan Iklim bidang lain untuk bidang kelautan dan perikanan dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggara kan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. (2) Kebijakan bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan dapat dipertimbangk an dalam Aksi Adaptasi Perubahan Iklim bidang lain untuk bidang kelautan dan perikanan dalam rangka pencapaian target NDC. Paragraf 2 Perencanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim

  47. Pasal 38 Perencanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan: a. Inventarisasi Dampak Perubahan lklim; b. penyusunan dan penetapan Baseline Ketahanan Iklim; c . penyusunan ... SK No 265707 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA - 33 - c. penyusunan dan penetapan target Ketahanan Iklim; dan d. penyusunan dan penetapan rencana Aksi Adaptasi Peru bah an Iklim.

  48. Pasal39 (1) Inventarisasi Dampak Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a disusun oleh Menteri Terkait/kepala lembaga terkait. (2) Inventarisasi Dampak Perubahan lklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. identifikasi wilayah yang mengalami peningkatan suhu udara berdasarkan data historis dan proyeksinya; dan b. identifikasi dampak perubahan iklim pada bidang prioritas di wilayah sebagaimana dimaksud dalam huruf a . (3) Hasil Inventarisasi Dampak Perubahan Iklim paling sedikit memuat: a. tingkat kerentanan, risiko, dan dampak Perubahan Iklim; dan b. pilihan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim.

  49. Pasal40 (1) Penyusunan Baseline Ketahanan Iklim se bagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b dilakukan dalam lingkup nasional. (2) Penyusunan Baseline Ketahanan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan: a. hasil Inventarisasi Dampak Perubahan Iklim; b. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional; dan c. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. (3) Penyusunan Baseline Ketahanan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dengan tahapan: a. identifikasi wilayah dengan kerentanan tinggi dan sangat tinggi; dan b. penetapan jumlah wilayah kerentanan tinggi dan sangat tinggi sebagai Baseline Ketahanan Iklim. (4) Baseline . .. SK No 265706 A PRESIDEN REPUBUK INOONESIA - 34 - (4) Baseline Ketahanan Iklim se bagaimana dimaksud pad a ayat (1) dijadikan dasar dalam: a. penetapan target Ketahanan Iklim; b. penyusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim; dan c. pengukuran besarnya capaian Ketahanan Iklim. (5) Penyusunan Baseline Ketahanan Iklim dilakukan oleh Menteri Terkait dan/ atau kepala lembaga terkait dan dikoordinasikan oleh Menteri. (6) Hasil penyusunan Baseline Ketahanan Iklim ditetapkan oleh Menteri dan dituangkan dalam dokumen NDC.

  50. Pasal 41 ( 1) Penyusunan dan penetapan target Ketahanan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c dilakukan paling sedikit berdasarkan: a. Baseline Ketahanan lklim; b. peta jalan dan strategi implementasi NDC; c. pertumbuhan perekonomian nasional; d. aspek sosial dan budaya; e. kesetaraan gender dan kelompok rentan; f. efektivitas Aksi Adaptasi Perubahan Iklim; dan g. prioritas pembangunan nasional. (2) Penyusunan target Ketahanan Iklim dilakukan oleh Menteri Terkait/kepala lembaga terkait dan dikoordinasikan oleh Menteri. (3) Hasil penyusunan target Ketahanan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri dan dituangkan dalam dokumen NDC. (4) Target Ketahanan Iklim digunakan sebagai dasar: a. penyusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim; dan b. pengukuran Ketahanan Iklim tahunan . Pasal 42 ... SK No 265705 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 35 -

  51. Pasal 42 (1) Baseline Ketahanan Iklim dan/ atau target Ketahanan Iklim yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) dapat dilakukan perubahan apabila terjadi: a. bencana alam dan non-alam; b. perubahan kebijakan pembangunan terkait dengan perubahan iklim; dan/atau c. perubahan metodologi pada analisa kerentanan risiko dan dampak perubahan iklim yang memberikan pengaruh signifikan. (2) Perubahan Baseline Ketahanan Iklim dan/ a tau target Ketahanan Iklim dilakukan dengan tahapan : a. Menteri Terkait dan/ a tau kepala lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya menyampaikan usulan perubahan Baseline dan/ atau target Ketahanan Iklim kepada Menteri; b. berdasarkan usulan perubahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri melakukan koordinasi dengan Menteri Terkait dan/ a tau kepala lembaga terkait; dan c. dalam hal usulan perubahan Baseline dan/ atau target Ketahanan Iklim disetujui, Menteri menetapkan perubahan Baseline dan/ a tau target Ketahanan Iklim.

  52. Pasal 43 Penyusunan dan penetapan rencana Aksi Adaptasi Perubahan lklim se bagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf d dilakukan dalam lingkup: a. nasional; b. provinsi; dan c. kabupaten/kota.

  53. Pasal44 (1) Penyusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional mengacu pada: a . Baseline .. . SK No 265704 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA - 36 - a. Baseline Ketahanan Iklim dan target Ketahanan Iklim; b. dokumen NDC, peta jalan NDC, dan strategi implementasi NDC; c. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nasional; d. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional; dan e. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. (2) Rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional paling sedikit memuat: a. kebijakan Adaptasi Perubahan Iklim berdasarkan bidang se bagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1); b. program dan kegiatan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim; c. penjabaran program, kegiatan Adaptasi Perubahan Iklim, dan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim berikut rencana pencapaian target Ketahanan Iklimnya; dan d. sumber daya dan tata waktu rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim. (3) Menteri Terkait/kepala lembaga terkait menyusun rencana Aksi Adaptasi Perubahan lklim nasional. (4) Penyusunan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh Menteri. (5) Hasil penyusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional ditetapkan oleh Menteri.

  54. Pasal45 (1) Penyusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi dan kabupaten/kota dilakukan melalui tahapan: a. penyusunan pilihan Aksi Adaptasi Peru bahan Iklim; dan b. penetapan prioritas Aksi Adaptasi Perubahan lklim. (2) Penyusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi paling sedikit mengacu pada: a. rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional; b. Rencana ... SK No 265703 A PRESIDEN REPUBLJK INDONESIA - 37 - b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah provinsi; dan c. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup provinsi. (3) Penyusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim kabupaten/kota paling sedikit mengacu pada: a. rencana Aksi Adaptasi Perubahan lklim provinsi; b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kabupaten/kota; dan c. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kabupaten/kota. (4) Penyusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi dan kabupaten/kota dilakukan oleh: a. gubernur, untuk rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi; dan b. bupati/wali kota, untuk rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

  55. Pasal 46 Rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi dan kabupaten/kota paling sedikit memuat: a. kebijakan Adaptasi Perubahan Iklim berdasarkan bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1); b. program dan kegiatan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim; c. penjabaran program, kegiatan Adaptasi Perubahan Iklim dan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim berikut rencana pencapa1an target Ketahanan Iklimnya; dan d. sumber daya dan tata waktu rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim. Paragraf 3 Pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim Pasal 47 .. . SK No 265702 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 38 -

  56. Pasal 47 (1) Pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan lklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim: a. nasional; b. provinsi; dan c. kabupaten/kota. (2) Pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada setiap bidang dengan ketentuan: a. bidang ketahanan pangan, dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, kelautan, perikanan, kehutanan, dan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; b. bidang ketahanan air, dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, kehutanan, dan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang pekerjaan umum; c. bidang ketahanan energi, dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi, kehutanan, pekerjaan umum, kelautan, dan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energ1; d. bidang ketahanan kesehatan, dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan , kehutanan, pekerjaan umum, dan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; dan e. bidang ketahanan ekosistem, dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, kelautan, dan dikoordinasikan oleh Menteri. (3) Pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh: a. Menteri ... SK No 26570 I A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA - 39 - a. Menteri dan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, untuk pelaksanaan aksi keseluruhan; dan b. koordinator bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk aksi masing-masing bidang.

  57. Pasal 48 (1) Pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat ( 1) huruf b dan huruf c dilaksanakan oleh: a. gubernur, untuk tingkat provinsi; dan b. bupati/wali kota, untuk tingkat kabupaten/kota. (2) Pelaksanaan Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

  58. Pasal49 Pelaku Usaha dan masyarakat berperan serta dalam peningkatan Ketahanan Iklim se bagai bagian dari pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim. Paragraf 4 Pemantauan dan Evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan Iklim

  59. Pasal50 (1) Pemantauan dan evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c dilakukan dalam lingkup: a. nasional; b . provinsi; dan c . kabupaten/kota. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan untuk pelaksanaan: a. kebijakan ... SK No 265700 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA - 40 - a. kebijakan Adaptasi Perubahan Iklim; b. Aksi Adaptasi Perubahan Iklim; dan c. Peningkatan kapasitas sumber daya perubahan iklim.

  60. Pasal 51 (1) Pemantauan dan evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a dilakukan pada setiap bidang dengan ketentuan: a. bidang ketahanan pangan, dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, kelautan, perikanan, kehutanan, dan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; b. bidang ketahanan air, dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, kehutanan, dan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum; c. bidang ketahanan energi, dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi, kehutanan, pekerjaan umum, kelautan, perkebunan, dan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi; d. bidang ketahanan kesehatan, dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan , kehutanan, pekerjaan umum, dan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; dan e. bidang ketahanan ekosistem, dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, kelautan, dan dikoordinasikan oleh Menteri. (2) Pemantauan dan evaluasi keseluruhan aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri.

  61. Pasal 52 ... SK No 265699 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 41 -

  62. Pasal52 Pemantauan dan evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam

  63. Pasal 50 ayat (1) huruf c dilakukan oleh: a. gubernur, untuk Aksi Adaptasi Perubahan lklim provinsi; dan b. bupati/wali kota, untuk Aksi Adaptasi Perubahan Iklim kabupaten/kota.

  64. Pasal53 (1) Hasil pemantauan dan evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 52 dilaporkan oleh: a. bupati/wali kota kepada gubernur dan ditembuskan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; b. gubernur kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; dan • c. Menteri Terkait/kepala lembaga terkait kepada Menteri. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyusun laporan pencapaian target NDC Adaptasi Perubahan Iklim setiap tahun. (3) Laporan pencapaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Menteri kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kemen terian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pada tahun berikutnya.

  65. Pasal 54 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 53 diatur dalam Peraturan Menteri. BAB III ... SK No 265698 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA. - 42 - BAB III TATA LAKSANA PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARBON Bagian Kesatu Umum

  66. Pasal55 (1) Instrumen NEK dilakukan untuk turut mendukung pencapaian target NDC. (2) Instrumen NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Perdagangan Karbon; b. Pembayaran Berbasis Kinerja; c. Pungutan Atas Karbon; dan/ a tau d. instrumen lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Instrumen NEK sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan pada Sektor dan Sub Sektor.

  67. Pasal56 (1) Setiap penurunan emisi yang dihasilkan melalui Offset Emisi GRK melalui instrumen NEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) merupakan bagian dari kontribusi terhadap pencapaian NDC. (2) Menteri wajib menghitung penurunan seluruh emisi yang dihasilkan melalui Offset Emisi GRK sebagai bagian dari pencapaian target NDC, sepanjang belum diterbitkan Corresponding Adjustment sesuai keten tuan United Nations Framework Convention on Climate Change.

  68. Pasal57 (1) Penanggung jawab Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dapat menggunakan instrumen NEK. (2) Penanggung ... SK No 265697 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA - 43 - (2) Penanggung jawab Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kementerian/ lembaga; b. pemerintah daerah; c. Pelaku Usaha; dan d. masyarakat. Bagian Kedua Perdagangan Karban Paragraf 1 Umum

  69. Pasal 58 ( 1) Perdagangan Karban diselenggaraka n tan pa menunggu tercapainya target NDC. (2) Perdagangan Karban dilakukan melalui: a. Bursa Karban; dan/ atau b. perdagangan langsung. (3) Untuk menyelenggara kan Perdagangan Karban, pemerintah melakukan: a. penyusunan dan penetapan peta jalan Perdagangan Karban nasional; b. penerapan Bursa Karban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-und angan; c. pengaturan pemanfaatan penerimaan negara dari Perdagangan Karban; dan/ atau d. administrasi transaksi karban. (4) Kamite pengarah berkewajiban mengaardinasi kan penyusunan clan penetapan peta jalan Perdagangan Karban nasianal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dengan melibatkan Menteri clan Menteri Terkait. (5) Pengaturan pemanfaatan penerimaan negara dari Perdagangan Karban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c clilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-unc langan. (6) Administrasi ... SK No 265696 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 44 - (6) Administrasi transaksi karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan melalui pencatatan dan pendokumenta sian pelaksanaan Perdagangan Karbon. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan penetapan peta jalan Perdagangan Karbon nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam peraturan menteri bersama.

  70. Pasal59 ( 1) Setiap Perdagangan Karban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 harus tercatat di SRUK. (2) Selain tercatat dalam SRUK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perdagangan Karbon dapat tercatat dalam Bursa Karbon. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan komite pengarah.

  71. Pasal60 Perdagangan Karban se bagaimana dimaksud dalam Pasal 55 sampai dengan Pasal 59 dilakukan melalui: a. Perdagangan Karban dalam negeri; dan/ atau b. Perdagangan Karbon luar negeri. Paragraf 2 Perdagangan Karbon dalam Negeri

  72. Pasal61 Perdagangan kKarbon dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a terdiri atas: a. Perdagangan Emisi GRK; dan b. Offset Emisi GRK. Pasal 62 ... SK No 265695 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 45 -

  73. Pasal 62 ( 1) Perdagangan Emisi GRK sebagaimana dimaksud dalam

  74. Pasal 61 huruf a diselenggaraka n oleh Menteri Terkait berdasarkan Sektor dan Sub Sektor masing-masing melalui: a. penyusunan dan penetapan Instalasi yang Diatur; b. penyusunan dan penetapan Batas Atas Emisi GRK berdasarkan Alokasi Karban; c. penetapan Kuota Emisi GRK; d . penetapan bagian Batas Atas Emisi GRK yang dapat dikompensasi dengan Offset Emisi GRK; dan e. perdagangan Kuota Emisi GRK. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Perdagangan Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Terkait.

  75. Pasal63 (1) Penanggung jawab Instalasi yang Diatur harus memastikan Emisi GRK dari usaha dan/ atau kegiatannya tidak melampaui Batas Atas Emisi GRK dalam satu periode. (2) Untuk memastikan tidak terlampauinya Batas Atas Emisi GRK, penanggungjaw ab Instalasi yang Diatur melakukan: a. Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; b . membeli Kuota Emisi GRK dari Instalasi yang Diatur lainnya; dan/ a tau c. membeli Offset Emisi GRK. (3) Dalam hal penanggung jawab Instalasi yang Diatur melampaui Batas Atas Emisi GRK, penanggung jawab wajib membayar pajak karbon. (4) Tata cara penyelenggara an pajak karbon dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-und angan mengenai pajak karbon.

  76. Pasal 64 Ketentuan mengenai tata cara Perdagangan Karban melalui Offset Emisi G RK se bagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b diatur dalam Peraturan Menteri Terkait.

  77. Pasal 65 ... SK No 265694 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 46 -

  78. Pasal65 (1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak masuk dalam Instalasi yang Diatur dapat melakukan penjualan Unit Karbon dari pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan lklim melalui perdagangan Offset Emisi GRK. (2) Untuk mendapatkan Unit Karbon Offset Emisi GRK, penanggungjaw ab usaha dan/ atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan : a. penyampaian DRAM atau OPP kepada Menteri Terkait untuk dilakukan pencatatan; b. validasi DRAM atau OPP melalui Lembaga Validasi Independen; c. pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sesuai dengan DRAM atau OPP; d. verifikasi capaian Aksi Mitigasi Perubahan lklim melalui Lembaga Verifikasi Independen; dan e. laporan hasil verifikasi capaian Aksi Mitigasi Perubahan lklim kepada Menteri Terkait. (3) DRAM atau OPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berisi informasi: a. rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; b. usulan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; c. penerapan metodologi dan standar nasional, United Nations Framework Convention on Climate Change, dan internasional lainnya; d. analisis dampak lingkungan; e. analisis dampak pembangunan berkelanjutan; f. peran konsultasi publik; dan g. data pendukung. (4) Menteri Terkait bertanggung jawab memastikan tahapan mendapatkan Unit Karbon Offset Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi oleh penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan . (5) Menteri menerbitkan Unit Karbon SPE GRK setelah mendapatkan rekomendasi Menteri Terkait . (6) Unit Karbon non-SPE GRK diterbitkan oleh standar internasional setelah menyelesaikan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan mendapat persetujuan Menteri Terkait. (7) Unit .. . SK No 265693 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 47 - (7) Unit Karbon Offset Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dicatatkan pada SRUK. (8) SRUK sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menggunakan sistem jaringan bersifat desentralisasi, dimana seluruh data dan transaksi bersifat transparan, dapat ditelusuri, mencerminkan waktu nyata (real time), permanen, serta terhubung dan dapat berinteraksi dengan sistem registri lainnya.

  79. Pasal66 Unit Karbon Offset Emisi GRK sebagaimana dimaksud dalam

  80. Pasal 65 ayat (6) dapat diperjualbelika n kepada: a. penanggung jawab Instalasi yang Diatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1); b. Pelaku Usaha yang melakukan Offset Emisi GRK secara sukarela; dan/ a tau c. masyarakat.

  81. Pasal 67 Unit Karbon Offset Emisi GRK yang diperjualbelika n dalam Perdagangan Karbon dalam negeri diterbitkan berdasarkan standar nasional, United Nations Framework Convention on Climate Change, atau standar internasional lainnya. Paragraf 3 Perdagangan Karbon Luar Negeri

  82. Pasal 68 (1) Perdagangan Karbon luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b terdiri atas: a. perdagangan yang membutuhkan Otorisasi dan Corresponding Adjustment, mencakup: 1. Perdagangan Emisi GRK yang terhubung in ternasional; 2 . perdagangan Offset Emisi GRK yang memenuhi ketentuan Artikel 6.2 dan 6.4 Persetujuan Paris; dan 3. perdagangan Offset Emisi GRK sukarela untuk memenuhi kewajiban internasional lainnya; dan b. perdagangan ... SK No 265692 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 48 - b. perdagangan yang tidak butuh Otorisasi dan Corresponding Adjustment mencakup perdagangan Offset Emisi G RK yang tidak digunakan un tuk pemenuhan NDC dan/ atau kewajiban internasional lainnya, baik yang sesuai ketentuan Artikel 6.4 Persetujuan Paris maupun perdagangan Offset Emisi GRK sukarela. (2) Otorisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan oleh Menteri dengan rekomendasi Menteri Terkait. (3) Unit Karbon Offset Emisi GRK yang diperjualbelikan dalam Perdagangan Karbon luar negeri diterbitkan berdasarkan standar nasional, United Nations Framework Convention on Climate Change, atau standar internasional lainnya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dalam Peraturan Menteri Terkait setelah berkoordinasi dengan komite pengarah . Paragraf 4 Perdagangan Karbon Multi Sektor dan Lintas Sektor

  83. Pasal69 (1) Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud dalam

  84. Pasal 60 dilakukan dengan pendekatan: a. multi Sektor; dan b. lintas Sektor. (2) Perdagangan Karbon dalam negeri dapat terhubung dengan pasar karbon internasional. (3) Komite pengarah wajib mengoordinasikan penyusunan tata cara Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b. Bagian Ketiga Pembayaran Berbasis Kinerja

  85. Pasal 70 (1) Pembayaran Berbasis Kinerja se bagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan/ a tau Aksi Adaptasi perubahan iklim yang dilaksanakan oleh kemen terian / lem baga, pemerintah daerah, dan/ atau Pelaku Usaha. (2) Pembayaran ... SK No 265691 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA - 49 - (2) Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lingkup: a. internasional, melalui pembayaran dari pihak internasional kepada Pemerintah atau pemerintah daerah provinsi atas persetujuan Pemerintah; b. nasional, melalui pembayaran dari Pemerintah kepada pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, Pelaku Usaha, dan/ atau masyarakat; dan c. provinsi, melalui pembayaran dari pemerintah daerah provinsi kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, Pelaku Usaha, dan/ atau masyarakat. (3) Pelaksanaan Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyebabkan terjadinya perpindahan kepemilikan karbon. (4) Capaian pengurangan Emisi GRK dan/atau serapan karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari capaian target NDC.

  86. Pasal 71 (1) Pelaksanaan Pembayaran Berbasis Kinerja harus memenuhi ketentuan: a. tata cara Pembayaran Berbasis Kinerja; b. tata cara penerimaan Pembayaran Berbasis Kinerja kepada Pemerintah, pemerintah daerah, Pelaku U saha, dan masyarakat; dan c. pemantauan, evaluasi, dan pembinaan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembayaran Berbasis Kinerja diatur dalam Peraturan Menteri Terkait.

  87. Pasal 72 (1) Dalam Pembayaran Berbasis Kinerja, dilakukan pengaturan manfaat yang meliputi: a. penerima manfaat; dan b. mekanisme pembagian manfaat. (2) Penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a meliputi kementerian/lembaga , pemerintah daerah, Pelaku Usaha, dan masyarakat. (3) Mekanisme ... SK No 265690 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 50 - (3) Mekanisme pembagian manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada penerima manfaat dilakukan berdasarkan: a. kewenangan; b. kinerja pengurangan Emisi GRK; dan c. upaya atau aksi untuk tidak mengeluarkan Emisi GRK. (4) Pelaksanaan mekanisme pembagian manfaat Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b didasarkan pada peran dan kantribusi masing-masing pihak pada capaian kinerja Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan/ atau Aksi Adaptasi Perubahan Iklim. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembagian manfaat Pembayaran Berbasis Kinerja diatur dalam Peraturan Menteri Terkait. Bagian Keempat Pungutan Atas Karban

  88. Pasal 73 (1) Pelaksanaan Pungutan Atas Karban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf c dilakukan dalam bentuk pungutan di bidang perpajakan baik pusat dan daerah, kepabeanan dan cukai, serta pungutan negara lainnya, berdasarkan kandungan karban dan/ atau patensi emisi karban dan/ a tau jumlah emisi karban dan/ atau kinerja Aksi Mitigasi Perubahan Iklim. (2) Pungutan Atas Karban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menyusun formulasi kebijakan dan strategi pelaksanaan Pungutan Atas Karban setelah berkaardinasi dengan Menteri dan Menteri Terkait sesuai dengan tujuan pencapaian target NDC dan pengendalian emisi untuk pembangunan nasianal. Pasal 74 ... SK No 265689 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA - 51 -

  89. Pasal 74 ( 1) Dalam pelaksanaan pengelalaan dana dan pembagian manfaat dari pelaksanaan Perdagangan Karban, Pembayaran Berbasis Kinerja, dan Pungutan Atas Karban dapat dilakukan melalui lembaga yang mengelala dana lingkungan hidup atau lembaga yang ditunjuk. (2) Jenis penerimaan negara dari Pungutan Atas Karban melalui penerimaan negara bukan pajak yang dikelala aleh lembaga yang mengelala dana lingkungan hidup atau lembaga yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal terdapat kebutuhan penyesuaian pengelalaan dan penggunaan dana yang dilakukan melalui lembaga yang mengelala dana lingkungan hidup, penyesuaian tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pera turan perundang-undangan . BAB IV KERANGKA TRANSPARANSI Bagian Kesatu Umum

  90. Pasal 75 U paya pencapaian target NDC melalui penyelenggaraan Mitigasi Perubahan lklim, Adaptasi Perubahan Iklim, dan NEK dilaksanakan secara akurat, konsisten, transparan, berkelanjutan, dan dapat dipertanggungjawabka n melalui: a. MRV; b. SRN PPI ; c. SRUK; d. SPE GRK; dan e. Non-SPE GRK. Bagian ... SK No 265688 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA - 52 - Bagian Kedua Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi atau Measurement, Reporting, and Verification

  91. Pasal 76 (1) MRV untuk Aksi Mitigasi Perubahan Iklim, Aksi Adaptasi Perubahan Iklim, dan instrumen NEK dilaksanakan secara terintegrasi. (2) Integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan transparan. (3) Pedoman pelaksanaan MRV untuk Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur dalam Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Terkait. (4) Pedoman pelaksanaan MRV untuk penyelenggaraan instrumen NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Terkait setelah berkoordinasi dengan komite pengarah. Paragraf 1 Pengukuran

  92. Pasal 77 (1) Pengukuran Aksi Mitigasi dilakukan oleh Menteri Terkait, gubernur, bupati/wali kota, dan Pelaku Usaha untuk memperoleh: a. besaran Emisi GRK atau serapan aktual; dan b. besaran pengurangan Emisi GRK dan/atau peningkatan Serapan GRK. (2) Pengukuran besaran Emisi GRK atau serapan aktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. penetapan rencana aksi, lokasi, target capaian, dan periode pelaksanaan Aksi Mitigasi; b. sistem manajerial; c. evaluasi capaian Aksi Mitigasi; d. perhitungan ... SK No 265687 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 53 - d. perhitungan besaran Emisi GRK melalui perkalian antara Data Aktivitas dan Faktor Emisi GRK; dan e. perhitungan besaran Emisi GRK atau Serapan GRK secara berkala. (3) Capaian pengurangan Emisi GRK diukur dengan membandingkan hasil pengukuran pengurangan Emisi GRK dan/atau peningkatan Serapan GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan Baseline Emisi GRK. (4) Pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh Menteri Terkait, gubernur, bupati/wali kota, dan Pelaku Usaha paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

  93. Pasal 78 Besaran capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim diperoleh dari pengurangan antara Baseline Emisi GRK dengan besaran Emisi GRK atau serapan aktual sebagaimana dimaksud dalam

  94. Pasal 77 ayat ( 1).

  95. Pasal 79 ( 1) Pengukuran capaian Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional dilakukan oleh pelaksana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim dengan membandingkan antara indikator atau target indikator dalam perencanaan dengan hasil pelaksanaan. (2) Pengukuran capaian Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun .

  96. Pasal80 Pengukuran NEK dilakukan oleh penanggung jawab NEK untuk memperoleh: a. Batas Atas Emisi GRK; b. besaran Emisi GRK atau serapan aktual; dan c. besaran pengurangan Emisi GRK dan/ atau peningkatan Serapan GRK. Paragraf 2 ... SK No 265686 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 54 - Paragraf 2 Pelaporan

  97. Pasal 81 (1) Pelaporan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan penyelenggaraan instrumen NEK memuat data umum dan data teknis pelaporan pelaksanaan. (2) Data umum yang termuat dalam laporan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi : a. penanggung jawab aksi; b. judul dan jenis kegiatan; c. mekanisme Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; dan d. sumber daya perubahan iklim meliputi transfer teknologi, peningkatan kapasitas, dan pembiayaan. (3) Data umum yang termuat dalam laporan penyelenggaraan instrumen NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penanggung jawab aksi; b. judul dan jenis kegiatan; c. instrumen NEK yang dipilih; dan d. sumber daya perubahan iklim meliputi transfer teknologi, peningkatan kapasitas, dan pembiayaan. (4) Data teknis yang termuat dalam laporan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan lklim sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi: a. penghitungan besaran Baseline Emisi GRK; b. pemilihan periode referensi dalam rangka penetapan Baseline Emisi GRK; c. asumsi yang digunakan dalam menyusun Baseline Emisi GRK; d. penghitungan besaran Batas Atas Emisi GRK terkait instrumen NEK; e. metodologi penghitungan capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; f. hasil .. . SK No 265685 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 55 - f. hasil pemantauan terhadap Data Aktivitas, termasuk ukuran, lokasi, dan periode pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; g. Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang dilakukan, termasuk ukuran, lokasi, dan periode Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; h. besaran capaian target pengurangan dan/ a tau penyerapan Emisi GRK; dan/ atau 1. uraian sis tern manajerial, mencakup nama penanggung jawab aksi serta sistem yang dibangun untuk memantau dan mengumpulkan Data Aktivitas terkait dengan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan instrumen NEK yang dilakukan. (5) Data teknis yang termuat dalam laporan penyelenggaraan instrumen NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penghitungan besaran Baseline Emisi GRK; b. pemilihan periode referensi dalam rangka penetapan Baseline Emisi GRK; c. asumsi yang digunakan dalam menyusun Baseline Emisi GRK; d. penghitungan besaran Batas Atas Emisi GRK terkait instrumen NEK; e. metodologi penghitungan capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; f. hasil pemantauan terhadap Data Aktivitas, termasuk ukuran, lokasi, dan periode pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; g. Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang dilakukan, termasuk ukuran, lokasi, dan periode Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; h. besaran capaian target pengurangan dan/ atau penyerapan Emisi GRK; dan/ atau 1. uraian sistem manajerial, mencakup nama penanggung jawab aksi serta sistem yang dibangun untuk memantau dan mengumpulkan Data Aktivitas terkait dengan Aksi Mitigasi Perubahan lklim clan instrumen NEK yang dilakukan. (6) Pelaporan ... SK No 265684 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 56 - (6) Pelaporan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Menteri Terkait, untuk Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Sektor; b. gubernur dan bupati/wali kota, untuk Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi dan kabupaten/kota; dan c. Pelaku Usaha, untuk Aksi Mitigasi Perubahan Iklim di unit/ area usahanya. (7) Pelaporan penyelenggaraan instrumen NEK sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan oleh: a. Menteri Terkait, untuk penyelenggaraan instrumen NEK Sektor; b. gubernur dan bupati/wali kota, untuk penyelenggaraan instrumen NEK provinsi dan kabupaten/kota; dan c. Pelaku Usaha, untuk penyelenggaraan instrumen NEK di unit/ area usahanya. (8) Data pelaporan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dicatatkan dalam SRN PPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pelaksanaan verifikasi. (9) Data pelaporan penyelenggaraan instrumen NEK dicatatkan dalam SRUK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pelaksanaan verifikasi. (10) Tata cara pelaporan, pemantauan, dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .

  98. Pasal82 (1) Pelaporan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim memuat data: a . kebijakan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim; b. kajian kerentanan, risiko, dan dampak perubahan iklim; c. perencanaan dan pelaksanaan Aksi Adaptasi, termasuk Baseline dan target; d . pemantauan dan evaluasi; e. peningkatan kapasitas; f. teknologi; dan g. pendanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim. (2) Pelaporan ... SK No 265683 A PRESIDEN REPU BUK INDONESIA - 57 - (2) Pelaporan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Data pelaporan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan lklim sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dicatatkan dalam SRN PPI menjadi dasar pelaksanaan verifikasi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim diatur dalam Peraturan Menteri. Paragraf 3 Validasi dan Verifikasi

  99. Pasal 83 ( 1) Pengendalian dan penjaminan mutu hasil pengukuran dan pemantauan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim di tingkat nasional dilakukan melalui validasi dan verifikasi . (2) Validasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri . (3) Validasi dan verifikasi terhadap pelaporan hasil pengukuran dan pemantauan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan Aksi Adaptasi Perubahan lklim di tingkat nasional dilaporkan dan dicatatkan ke dalam SRN PPL

  100. Pasal84 (1) Pengendalian dan penjaminan mutu hasil pengukuran dan pemantauan penyelenggaraan instrumen NEK dilakukan melalui validasi dan verifikasi. (2) Pelaksanaan validasi dan verifikasi untuk usaha dan/ atau kegiatan yang melaksanakan Perdagangan Karbon dan Pembayaran Berbasis Kinerja dilakukan oleh Lembaga Validasi dan Verifikasi lndependen. (3) Hasil validasi dan verifikasi terhadap pelaporan hasil pengukuran clan pemantauan penyelenggaraan instrumen NEK dilaporkan kepada Menteri Terkait dan dicatatkan ke dalam SRUK. Pasal 85 .. . SK No 265682 A PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA - 58 -

  101. Pasal 85 (1) Lembaga Validasi dan Verifikasi Inclependen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) harus memenuhi kriteria: a. berbentuk badan hukum; b. memiliki validator clan verifikator yang memiliki kompetensi di sektor terkait; clan c. terakreditasi oleh: 1. Komite Akreditasi Nasional, untuk skema penerbitan Unit Karban dari SRUK; dan/ atau 2. lembaga akreditasi yang berlaku secara internasional, untuk penerbitan Unit Karbon perdagangan Offset Emisi G RK yang berasal dari skema Sistem Registrasi Karbon Internasional. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kompetensi validator serta verifikator independen diatur dalam Peraturan Komite Akreditasi Nasional.

  102. Pasal86 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara validasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 sampai dengan Pasal 85 diatur dalam Peraturan Menteri Terkait. Bagian Ketiga Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim

  103. Pasal 87 (1) Penanggungjaw ab Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim wajib mencatatkan pelaksanaan aksinya ke dalam SRN PPL (2) Hasil pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa data nasional, Sektor, Sub Sektor, dan daerah terkait Emisi GRK dan Ketahanan Iklim yang telah dijamin kualitas dan kebenarannya setelah dilakukan verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-und angan. (3) Hasil ... SK No 265681 A PRESIDEN REPUBUK INOONESIA - 59 - (3) Hasil pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) digunakan se bagai: a. dasar pengakuan Pemerintah terhadap penanggung jawab instrumen NEK atas kontribusi penerapan instrumen NEK dalam pencapaian target NDC; b. dasar pengakuan Pemerintah atas kontribusi penanggung jawab; c . data dan informasi aksi dan sumber daya mitigasi penyelenggaraa n instrumen NEK; d . upaya menghindari penghitungan ganda Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; dan e. bahan penelusuran pengalihan. (4) Data nasional, Sektor, Sub Sektor, dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi rujukan nasional dan internasional dalam satu data Emisi GRK dan Ketahanan Iklim yang disinergikan dan dikoordinasika n oleh Menteri. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan SRN PPI diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Keempat Sertifikasi Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaea

  104. Pasal88 (1) SPE GRK digunakan dalam penyelenggaraa n instrumen NEK. (2) SPE GRK dimaksudkan sebagai alat untuk: a. bukti kinerja pengurangan Emisi GRK; b. Perdagangan Karbon; c . pembayaran atas hasil Aksi Mitigasi Perubahan lklim; d. kompensasi Emisi GRK; dan e. bukti kinerja usaha dan/ atau kegiatan yang berwawasan lingkungan yang didanai melalui skema bond atau sukuk. (3) SPE GRK diberikan kepada usaha dan/ atau kegiatan melalui tahapan : a . pendaftaran di SRUK; b. verifikasi ... SK No 265680 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA - 60 - b. verifikasi oleh verifikator independen; dan c. hasil verifikasi dilaporkan kepada Menteri dan menjadi dasar rekomendasi penerbitan SPE GRK. (4) SPE GRK tidak dapat diterbitkan dari sisa Kuota Emisi GRK. (5) Menteri tidak akan menerbitkan SPE GRK dalam hal Pelaku U saha tidak melaporkan hasil pengukuran penyelenggaraan instrumen NEK dalam SRUK.

  105. Pasal 89 (1) SPE GRK digunakan oleh: a. pemegang sertifikat, untuk mengikuti Perdagangan Karbon dan Pembayaran Berbasis Kinerja untuk mendukung pencapaian target NDC Indonesia; b. Pemerintah, untuk menjadi dasar dalam perhitungan Pungutan Atas Karbon; c. pemegang sertifikat, untuk menjadi dasar bagi penyediaan informasi kepada konsumen, rantai pasok maupun laporan keberlanjutan, serta instrumen informasi; dan d. pemegang sertifikat, untuk menjadi dasar dalam pengajuan akses pembiayaan ramah lingkungan atau pembiayaan keberlanjutan instrumen pembiayaan. (2) Penerbitan SPE GRK didasarkan pada keakuratan informasi dan pemenuhan prosedur sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 88. BABV PEMANTAUAN DAN EVALUASI

  106. Pasal90 ( 1) Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap: a. pelaksanaan Inventarisasi Emisi GRK; b. pelaksanaan Mitigasi Perubahan Iklim; c. pelaksanaan Adaptasi Perubahan Iklim; d. penyelenggaraan instrumen NEK; e. pelaksanaan . . . SK No 265679 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA - 61 - e. pelaksanaan kerangka transparansi; dan f. pelaksanaan pembinaan. (2) Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh: a. Komite pengarah mengoordinasikan Menteri dan Menteri Terkait sesuai kewenangannya, untuk pemantauan dan evaluasi nasional, Sektor, dan Sub Sektor; b. gubernur, untuk pemantauan dan evaluasi provinsi; c. bupati/wali kota, untuk pemantauan dan evaluasi kabupaten/kota; dan d. Pelaku Usaha, untuk pemantauan dan evaluasi perusahaan di area usaha dan/ a tau kegiatannya.

  107. Pasal 91 Hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh: a. Pelaku Usaha, disampaikan kepada bupati/wali kota, gubernur, atau Menteri Terkait sesua1 dengan persetujuan teknis yang didapatkan; b. bupati/wali kota, disampaikan kepada gubernur; c. gubernur, disampaikan kepada Menteri; dan d. Menteri Terkait, disampaikan kepada Menteri.

  108. Pasal92 (1) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, Menteri dan Menteri Terkait menyusun laporan bersama. (2) Hasil penyusunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) disampaikan kepada Presiden melalui komite pengarah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. BAB VI PEMBINAAN DAN PENDANAAN Bagian Kesatu Pembinaan Pasal 93 ... SK No 265678 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 62 -

  109. Pasal 93 (1) Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, dan Menteri Terkait melakukan pembinaan di bidang penyelenggaraan Inventarisasi Emisi GRK, pencapaian target NDC, instrumen NEK, dan pengendalian Emisi GRK dalam pembangunan kepada pemerintah provinsi, Pelaku Usaha, dan pemangku kepentingan, secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menurut kebutuhan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Gubernur melakukan . pembinaan di bidang penyelenggaraan instrumen NEK, Inventarisasi Emisi GRK untuk pencapaian NDC, dan Pengendalian Emisi GRK dalam pembangunan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan. (3) Bupati/wali kota melakukan pembinaan di bidang penyelenggaraan instrumen NEK, lnventarisasi Emisi GRK untuk pencapaian NDC, dan pengendalian Emisi GRK dalam pembangunan kepada pemangku kepentingan. (4) Pembinaan dilakukan secara sistematis, harmonis, dan terukur.

  110. Pasal94 (1) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Pemerintah dapat melakukan peningkatan partisipasi para pihak dalam penyelenggaraan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan Aksi Adaptasi Perubahan lklim serta instrumen NEK melalui: a. penyediaan informasi; dan/ atau b. peningkatan kapasitas. (2) Penyediaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi informasi: a. tata cara dan mekanisme penyelenggaraan instrumen NEK; b. peluang Perdagangan Karbon, harga karbon, dan pasar karbon; c. Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; d. pemetaan ... SK No 265677 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 63 - d. pemetaan tingkat, status dan proyeksi Emisi GRK nasional, sektoral, pemerintah daerah, dan Pelaku Usaha; e. capaian pengurangan Emisi GRK tahunan; f. Aksi Adaptasi Perubahan lklim; g. nilai bukan karbon, termasuk namun tidak terbatas pada biodiversitas, pariwisata, nilai air, dan jasa lingkungan lainnya; dan h. manfaat bersama antara hasil Aksi Mitigasi dan untuk pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan lklim. (3) Peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan bimbingan teknis upaya pencapaian target NDC dan penyelenggaraa n instrumen NEK. (4) Dalam hal penyelenggaraa n instrumen NEK dilakukan oleh masyarakat, Menteri Terkait dapat memfasilitasi pendampingan MRV. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peningkatan partisipasi para pihak dalam NDC diatur dalam Peraturan Menteri. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peningkatan partisipasi para pihak dalam penyelenggaraa n instrumen NEK diatur dalam Peraturan Menteri Terkait. Bagian Kedua Pendanaan

  111. Pasal95 ( 1) Pendanaan yang diperlukan dalam penyelenggaraa n instrumen NEK, Mitigasi Perubahan lklim, dan Adaptasi Perubahan Iklim bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ a tau anggaran pendapatan dan belanja daerah; b. usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan Emisi GRK dan berpartisipasi pada penyelenggaraa n instrumen NEK; c. alokasi . .. SK No 265676 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA - 64 - c. alokasi pembagian manfaat penyelenggaraa n instrumen NEK terutama bagi kegiatan Adaptasi Perubahan Iklim; dan/ a tau d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-und angan. (2) Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipenuhi dari rupiah murni, pinjaman, penerbitan Surat Berharga Negara, dan/ atau sumber pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-und angan. (3) Kerangka pendanaan dilakukan melalui pengintegrasia n sumber pendanaan yang dimanfaatkan dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasional. BAB VII KOMITE PENGARAH

  112. Pasal96 (1) Dalam rangka memberikan arah kebijakan, memimpin koordinasi, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraa n instrumen NEK dan pengendalian Emisi GRK dalam pembangunan, dibentuk komite pengarah. (2) Komite pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas memberikan arahan kebijakan dan mem1mpm koordinasi lintas kementerian dan/ atau lembaga atas penyelenggaraa n instrumen NEK untuk mencapai NDC dan pengendalian Emisi GRK untuk pembangunan. (3) Hasil pengawasan dan evaluasi penyelenggaraa n instrumen NEK dan pengendalian Emisi GRK dalam pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Susunan komite pengarah terdiri dari: a. Ketua Menteri Koordinator Bidang Pangan b. Wakil Ketua I : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian c. Wakil Ketua II : Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan d. Anggota ... SK No 265675 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 65 - d. Anggota : 1. Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup; 2. Menteri Dalam Negeri; 3. Menteri Luar Negeri; 4. Menteri Keuangan; 5. Menteri Kehutanan; 6. Menteri Perencanaan Pem bangunan Nasional/ Ke pal a Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 7. Menteri Energi clan Sumber Daya Mineral; 8. Menteri Perindustrian; 9. Menteri Investasi dan Hilirisasi/ Kepala Sadan Koordinasi Penanaman Modal; 10. Menteri Perhubungan; 11. Menteri Pekerjaan Umum; 12. Menteri Perumahan Rakyat; 13. Menteri Pertanian; 14. Menteri Kelautan dan Perikanan; 15. Menteri Perdagangan; 16. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan; 17. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan e. Ketua Bidang 1. yang membidangi substansi NDC, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup; 2. yang membidangi substansi penyelenggaraa n instrumen NEK, Menteri Terkait sesua1 Sektor dan Sub Sektor . . masmg-masmg ; 3. yang membidangi koordinasi kewilayahan, Menteri Dalam Negeri; clan 4. yang ... SK No 265674 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 66 - 4. yang membidangi substansi fiskal dan pembiayaan, Menteri Keuangan. (5) Keanggotaan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dalam komite pengarah tidak mengurangi wewenang serta independensi pelaksanaan tugas dan fungsi Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Dalam melaksanakan tugasnya, komite pengarah dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah, dan pihak lain yang terkait. (7) Dalam melaksanakan tugasnya, komite pengarah dapat dibantu oleh sekretariat dan kelompok kerja. (8) Struktur dan tata kerja komite pengarah, sekretariat, dan kelompok kerja diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pangan selaku ketua komite pengarah. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN

  113. Pasal97 Penyelenggaraan Rencana Aksi Nasional dan Daerah terkait penurunan Emisi GRK yang masih berlaku disesuaikan dengan Peraturan Presiden ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

  114. Pasal98 Pelaku Usaha yang telah memiliki Unit Karbon dan belum melakukan transaksi Perdagangan Karbon atau Pembayaran Berbasis Kinerja, wajib mengikuti ketentuan mengenai tata laksana penyelenggaraan instrumen NEK paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

  115. Pasal99 Perjanjian internasional dalam bidang penyelenggaraan instrumen NEK yang telah disetujui Pemerintah Indonesia sebelum Peraturan Presiden ini berlaku, wajib disesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan . BAB IX ... SK No 265673 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA - 67 - BAB IX KETENTUAN PENUTUP

  116. Pasal 100 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari: a. Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tentang Reneana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaea; b. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2011 ten tang Penyelenggaraa n Inventarisasi Gas Rumah Kaea Nasional; dan e . Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraa n Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kon tri busi yang Di tetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaea dalam Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 249), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

  117. Pasal 101 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggara an Nilai Ekonomi Karbon untuk Peneapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Seeara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaea dalam Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 249), dieabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  118. Pasal 102 Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

  119. Pasal 103 Peraturan Presiden m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar ... SK No 265670 A PRESI DEN REPU BUK INOONESIA - 68 - Agar setiap orang meng etahu inya, meme rintah kan pengu ndang an Peratu ran Presid en m1 denga n penem patan nya dalam Lemb aran Negar a Repub lik Indon esia. Diteta pkan di Jakar ta pada tangg al 10 Oktob er 2025 PRESI DEN REPUBLIK INDONESIA, ttd . PRABOWO SUBIANTO Diund angka n di Jakar ta pada tangg al 10 Oktob er 2025 MENTER! SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 172 Salina n sesua i denga n asliny a KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA / Y-!.'~ittJJgai;I3.J.tdang Perun dang- undan gan dan ~ inistra si Huku m, -------- ia S lvann a Djam an SK No 265631 A

Presidential Regulation Number 110 of 2025 concerning the Implementation of Carbon Economic Value Instruments and National Greenhouse Gas Emission Control · Nelum