Presidential Regulation no. 92 of 2020 concerning the Ministry of Environment and Forestry
Made 2020-09-14 · Text as of 2026-10-01
Public law and official guidance, published as research. Not legal, tax or financial advice.
About this law
- Original title
- Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- Language
- Indonesian
- Kind
- Regulation
- Country
- Indonesia
- Subjects
- Environment, Forestry, Water, Waste and hazardous substances
- Keywords
- climate change, pollution control, protection of environment, forest management/forest conservation, ecosystem conservation, institution, sustainable use, fire management, governance, hazards, basin/catchment/watershed, inland waters, waste management, hazardous waste
Where to read it
Text
The law's own text, section by section, as held. Each section has its own link.
SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 92 TAHUN 2O2O TENTANG KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Menirnbang Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUtsLIK INDONESIA, bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkanni'a Keputusan Presiden Nomor ll3lP Tahun 2Ol9 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2Ol9-2O24 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1l Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a916l; 3. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2Ol2 tentang Wakil Menteri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2072 Nomor l29l sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2Ol2 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 272); SK No 042491 A 4. Peraturan Menetapkan (1) (2) (1) (2t (3) PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA 2 4. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2Ol9-2O24 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2O2); 5. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2Ol9 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2O3): MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN KEMENTERIAN BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 1 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipimpin oleh Menteri. Pasal 2 Dalam memimpin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri. Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (5) Ruang... SK No 042051 A (41 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 3 (5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi: a. membantu Menteri dalam perlrmusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi .Iabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pasal 3 Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian. Pasal 4 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Pasal 5 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan penataan lingkungan hidup secara berkelanjutan, pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, pengelolaan hutan lestari, peningkatan daya saing industri SK No 042052 A prlmer . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 4 primer hasil hutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penataan lingkungan hidup secara berkelanjutan, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, kemitraan lingkungan, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan; c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; f . pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di daerah; dan g. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan' BAB II . . . SK No 042487 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 5 BAB II ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 6 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan; c. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem; d. Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan; e. Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari; f. Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan; g. Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun; h. Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim; i. Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kernitraan Lingkungan; j. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan; k. Inspektorat Jenderal; 1. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; m. Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan; n. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah; o. Staf Ahli Bidang Industri dan Perdagangan Internasional; p. Staf Ahli Bidang Energi; q. Staf ... SK No 042054 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 6 q. Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam; dan r. Staf Ahli Bidang Pangan. Bagian Kedua Sekretariat Jenderal Pasal 7 (1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. Pasal 8 Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pasal 9 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; SK No 042055 A e. koordinasi PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 7 e. koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang ljasa pemerintah; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Planologi Kehuta.nan dan Tata Lingkungan Pasal 10 (1) Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 1 1 Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan mempunyai tugas menyelenggarakan perLlrnusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemantapan kawasan hutan dan penataan lingkungan hidup secara berkelanjutan. Pasal 12 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. perLlmusan kebijakan di bidang penyelenggaraan rencana kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan, pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan. . . SK No 042056 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA 8 hutan, pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, serta pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan rencana kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan, pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan, pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, serta pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan; c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan rencana kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan, pengukuhan dan penatagunaan. kawasan hutan, pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, serta pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan; d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, serta pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan rencana kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan, pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan, pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, serta pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan; SK No 042051 A f. pelaksanaan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 9 f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan rencana kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan, pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan, pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, serta pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan; g. pelaksanaan tugas administrasi Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keempat Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Pasal 13 (r) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (z) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 14 Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya. Pasal 15 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem menyelenggarakan fungsi : a. perLrmusan. . . SK No 042058 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 10 a. perLlmusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya; c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya; d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya; f.pelaksanaan... SK No 042059 A trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 11 f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alarn, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya; g. pelaksanaan tugas administrasi Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem; h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kelima Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan Pasal 16 (1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sr.rngai dan Rehabilitasi Hutan dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 17 Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan. SK No 042060 A Pasal 18 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA t2 Pasal 18 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan menyelenggarakan fungsi: a-. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat; c. pen5rusurlan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat; d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat; g. pelaksanaan. . . SK No 027954 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 13 g. pelaksanaan tugas administrasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keenam Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Pasal 19 (1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari berada di ba'*'ah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 2O Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari mempunyai tugas menyelenggarakan perLlmusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan hutan lestari. Pasal 2 I Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pembinaan kesatuan pengelolaan hutan, usaha dan pemanfaatan hasil hutan ka5ru, pengembangan diversifikasi usaha jasa lingkungan dan produk hasil hutan bukan ka5ru, pengolahan dan pemasaran hasil hutan, iuran kehutanan dan peredaran hasil hutan; SK No 027955 A b. pelaksanaan . FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 14 b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pembinaan kesatuan pengelolaan hutan, usaha dan pemanfaatan hasil hutan ka5ru, pengembangan diversifikasi usaha jasa lingkungan dan produk hasil hutan bukan ka5ru, pengolahan dan pemasaran hasil hutan, iuran kehutanan dan peredaran hasil hutan; c. pen5rusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyelenggaraan pembinaan kesatuan pengelolaan hutan, usaha dan pemanfaatan hasil hutan kayu, pengembangan diversifikasi usaha jasa lingkungan dan produk hasil hutan bukan ka5ru, pengolahan dan pemasaran hasil hutan, iuran kehutanan dan peredaran hasil hutan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pembinaan kesatuan pengelolaan hutan, usaha dan pemanfaatan hasil hutan kayu, pengembangan diversifikasi usaha jasa lingkungan dan produk hasil hutan bukan kayu, pengolahan dan pemasaran hasil hutan, iuran kehutanan dan peredaran hasil hutan; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pembinaan kesatuan pengelolaan hutan, usaha dan pemanfaatan hasil hutan ka5ru, pengembangan diversifikasi usaha jasa lingkungan dan produk hasil hutan bukan ka5ru, pengolahan dan pemasaran hasil hutan, iuran kehutanan dan peredaran hasil hutan; f. pelaksanaan tugas administrasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. SK No 027956 A Bagian PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 15 Bagian Ketujuh Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Pasal,22 (1) Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 23 Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan mempunyai tugas menyelenggarakan peruImusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan. Pasal24 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan menyeienggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, pengendalian kerusakan ekosistem gambut, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, pengendalian kerusakan ekosistem gambut, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut; c. penyusunan . SK No 027951 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 16 c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, pengendalian kerusakan ekosistem gambut, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut; d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, pengendalian kerusakan ekosistem gambut, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, pengendalian kerusakan ekosistem gambut, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, pengendalian kerusakan ekosistem gambut, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut; g. pelaksanaan tugas administrasi Direktorat Jenderal Pengendaiian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. SK No 027958 A Bagian PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA t7 Bagian Kedelapan Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun Pasal 25 (r) Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (z) Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 26 Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun. Pasal 27 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun; c. penyusunan . SK No 027959 A FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 18 c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun; d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun; g. pelaksanaan tugas administrasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun;dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kesembilan Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Pasal 28 (1) Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat... SK No 027960 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA t9 (2) Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 29 Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim mempunyai tugas menyelenggarakan perarmusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian perubahan iklim. Pasal 30 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan mitigasi, penurunan emisi gas rumah kaca, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozor't, adaptasi, penguatan ketahanan, mobilisasi sumber daya, inventarisasi gas rumah kaca, monitoring, pelaporan dan verifikasi perubahan iklim serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan mitigasi, penururnan emisi gas rLtmah kaca, penurlrnan dan penghapusan bahan perusak ozon, adaptasi, penguatan ketahanan, mobilisasi sumber daya, inventarisasi gas rlmah kaca, monitoring, pelaporan dan verifikasi perubahan iklim serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan; c. pen)rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan mitigasi, penurunan emisi gas rurmah kaca, penurunan dan penghapusan bahan perlrsak ozort, adaptasi, penguatan ketahanan, mobilisasi sumber daya, inventarisasi gas rumah kaca, monitoring, pelaporan dan verifikasi perubahan iklim serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan; d. koordinasi. . . SK No 027961 A PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA 20 d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan mitigasi, penurunan emisi gas rumah kaca, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozort, adaptasi, penguatan ketahanan, mobilisasi sumber daya, inventarisasi gas rumah kaca, monitoring, pelaporan dan verifikasi perubahan iklim serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan mitigasi, penurunan emisi gas rumah kaca, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, adaptasi, penguatan ketahanan, mobilisasi sumber daya, inventarisasi gas rumah kaca, monitoring, pelaporan dan verifikasi perubahan iklim serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan mitigasi, penurLlnan emisi gas rumah kaca, penurLrnan dan penghapusan bahan perusak ozon, adaptasi, penguatan ketahanan, mobilisasi sumber daya, inventarisasi gas rumah kaca, monitoring, pelaporan dan verifikasi perubahan iklim serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan; g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklirn; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Merrteri. Bagian Kesepuluh Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Pasal 31 (1) Direktorat Jen ral Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat... SK No 042049 A PRESIDEN REFUELIK INDONESIA 21 (2) Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 32 Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan. Pasal 33 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, f)irektorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitr-aan Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a.. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan penyiapan areal perhutanan sosial, penetapan hutan adat, perlindungan kearifan lokal dan penanganan konflik tenurial dalam kawasan hutan, pengembangan usaha perhutanan sosial, kemitraan lingkungan dan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan penyiapan areal perhutanan sosial, penetapan hutan adat, perlindungan kearifan lokal dan penanganan konflik tenurial dalam kawasan hutan, pengembangan usaha perhutanan sosial, kemitraan lingkungan dan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan; c. penJrusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyelenggaraan penyiapan areal perhutanan sosial, penetapan hutan adat, perlindungan kearifan lokal dan penanganan konflik tenurial dalam kawasan hutan, pengembangan usaha perhutanan sosial, kemitraan lingkungan dan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan; d. koordinasi. . . SK No 027963 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA 22 d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan penyiapan areal perhutanan sosial, penetapan hutan adat, perlindungan kearifan lokal dan penanganan konflik tenurial dalam kawasan hutan, pengembangan usaha perhutanan sosial, kemitraan lingkungan dan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan penyiapan areal perhutanan sosial, penetapan hutan adat, perlindungan kearifan lokal dan penanganan konflik tenurial dalam kawasan hutan, pengembangan usaha perhutanan sosial, kemitraan lingkungan dan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan penyiapan areal perhutanan sosial, penetapan hutan adat, perlindungan kearifan lokal dan penanganan konflik tenurial dalam kawasan hutan, pengembangan usaha perhutanan sosial, kemitraan lingkungan dan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan; g. pelaksanaan tugas administrasi Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. SK No 027989 A Bagian PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 23 Bagian Kesebelas Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pasal 34 (r) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (z) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 35 Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Pasal 36 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pencegahan, pengamanan, penanganan pengaduan, pengawasan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pencegahan, pengamanan, penanganan pengaduan, pengawasan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan; SK No 027990 A c. penJrusunan. . FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 24 c. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pencegahan, pengamanan, penanganan pengaduan, pengawasan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan; d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pencegahan, pengamanan, penanganan pengaduan, pengawasan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pencegahan, pengamanan, penanganan pengaduan, pengawasan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pencegahan, pengamanan, penanganan pengaduan, pengawasan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan, serta dukungan operasi penegakan. hukum lingkungan hidup dan kehutanan; g. pelaksanaan tugas administrasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keduabelas Inspektorat Jenderal Pasal 37 (1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Inspektorat... SK No 027991 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 25 (2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal Pasal 38 Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pasal 39 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri; d. pen5rusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; e. pelaksanaan tugas administrasi Inspektorat Jenderal; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketigabelas Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pasal 40 (1) Badan Pen5ruluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Pen5ruluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Kepala Badan. Pasal 4l . .. SK No 027992 A PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA 26 Pasal 41 Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan. Pasal 42 Daiam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. pen5rusunan kebijakan teknis pen5ruluhan dan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan; b. pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan; c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan penyuluhan kehutanan dan lingkungan hidup ; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan penyuluhan kehutanan dan lingkungan hidup; e. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pen5ruluhan dan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan; f. pelaksanaan tugas administrasi Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan g" pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. SK No 042036 A Bagian PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA 27 Bagian Keempatbelas Badan Standardisasi Instrumen Lingkurrgan Hidup dan Kehutanan Pasal 43 (r) Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (z) Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipimpin oleh Kepala Badan. Pasal 44 Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan, pengembangan, serta penerapan standar dan penilaian kesesuaian standar instrumen di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Pasal 45 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Badan Standardisasi Instrumen Lirigkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi: a. pen5rusunan kebijakan teknis rencana dan program perLrmusan dan pengembangan, serta penerapan standar dan penilaian kesesuaian standar instrumen di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; b. pelaksanaan koordinasi dan perumusan, pengembangan, serta penilaian kesesuaian standar instrumen di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; SK No 042488 A c. pemantauan PRES IDEN REFUBLIK INDONESIA 28 c. pemantarlan, evaluasi, pelaporan, dan fasilitasi penerapan standar instrumen di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; d. pelaksanaan tugas administrasi Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kelimabelas Staf Ahli Pasal 46 Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal. Pasal 47 (1) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan antar lembaga pusat dan daerah. (2) Staf Ahli Bidang Industri dan Perdagangan Internasional mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang industri dan perdagangan internasional. (3) Staf Ahli Bidang Energi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang energi. (a) Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi sumber daya alam. (5) Staf Ahli Bidang Pangan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pangan. SK No 042038 A Bagian . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 29 Bagian Keenambelas Jabatan Fungsional Pasal 48 Di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III UNIT PELAKSANA TEKNIS Pasal 49 (1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional danlatau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis. (2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala. Pasal 50 Unit Pelaksana Teknis Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB IV TATA KERJA Pasal 51 Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Pasal 52 . . SK No 042039 A trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 30 Pasal 52 (1) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus men)rusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 53 Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Pasal 54 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus men5rusun analisis jabatan, analisis beban kerja, dan peta jabatan terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Lirrgkungan Hidup dan Kehutanan. Pasal 55 Setiap unsur di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat mau,Lrn daerah' Pasar s6 . . . SK No 042489 A FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA 31 Pasal 56 Semua unsur di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing. Pasal 57 (1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan serta petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 58 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. BABV... SK No 042041 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 32 BAB V PENDANAAN Pasal 59 Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 60 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 61 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BABVIII ... SK No 042045 A FRESTDEN REPUBLTK INDONESIA 33 BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 62 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, tugas dan fungsi unit kerja yang melaksanakan fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menghasilkan invensi dan inovasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dikoordinasikan oleh Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan sarrrpai dengan diintegrasikan ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional dengan jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 63 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan atau ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 17) dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini. Pasal 64 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 17) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 65 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tartggal diundangkan SK No 042490 A Agar FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 24 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2O2O PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggial 17 September 2O2O MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2O NOMOR 209 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA idang Hukum dan ,-undangan, ttd ttd SK No 042500 A anna Djaman