Presidential Regulation no. 28 of 2023 concerning Integrated Planning for the Acceleration of Social Forestry Management
Made 2023-05-30 · Text as of 2026-10-01
Public law and official guidance, published as research. Not legal, tax or financial advice.
About this law
- Original title
- Peraturan Presiden nomor 28 tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
- Language
- Indonesian
- Kind
- Regulation
- Country
- Indonesia
- Subjects
- Livestock, Forestry, Land and soil
- Keywords
- animal production, forest management/forest conservation, policy/planning, community management, traditional rights/customary rights, institution, private forest, protection of environment, public forest, social protection, sustainable use, agro-forestry, capacity building, monitoring, special fund, governance, soil rehabilitation
Where to read it
Text
The law's own text, section by section, as held. Each section has its own link.
EEtrFIIitrN f,EPUBUT INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2023 TENTANG TERPADU PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 245 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2O2l tentang Kehutanan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Mengingat Perhutanan Sosial; l. Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2O2l tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2021 Nomor 33, Lembaran Negara Republik tndonesia Nomor 66351; MEMUTUSI(AN: : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERENCANAAN TERPADU PERCEPATAN PENGELOI,AAN PERHUTANAN SOSIAL. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: l. Perencanaan Terpadu adalah perencanaan yang disusun dalam rangka mendukung perhutanan sosial secara terintegrasi dan sif antarkementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan pihak terkait. SK No 181609A 2. Percepatan PRES!DEN NEPUELIK TNDONESIA 2 4 2 3 5 6 7 8 Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah kolaborasi antara kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan pihak terkait dalam mempercepat tercapainya target pengelolaan perhutanan sosial yang dilaksanakan secara holistik, integratif, tematik, dan spasial. Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan. Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah pemberian akses legal pemanfaatan hutan yang dilakukan oleh kelompok perhutanan sosial untuk kegiatan pengelolaan hutan desa, pengelolaan hutan kemasyarakatan, pengelolaan hutan tanaman rakyat, kemitraan kehutanan, dan hutan adat pada kawasan hutan lindung, kawasan hutan produksi atau kawasan hutan konservasi sesuai dengan fungsinya. Pendampingan adalah kegiatan yang dilakukan kepada masyarakat/kelompok Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial untuk pengelolaan hutan lestari dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Pendamping adalah pihak yang memiliki kompetensi dalam melakukan Pendampingan terhadap masyarakat pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dan pemangku hutan adat, secara perorangan dan/atau kelompok dan/atau lembaga. Kelompok Perhutanan Sosial yang selanjutnya disingkat KPS adalah kelompok tani hutan, gabungan kelompok tani hutan, dan/atau kelompok masyarakat dan/ atau koperasi pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial serta masyarakat hukum adat termasuk pembudidaya, kelompok tani dan/atau kelompok masyarakat pengelola hutan ralryat. SK No l81582A 9. Kelompok . . . tr;-t*f.Iill REIIUBUX INDONESIA 3 9. Kelompok Usaha Perhutanan Sosial yang selanjutnya disingkat KUPS adalah kelompok usaha yang dibentuk oleh KPS yang akan dan/atau telah melakukan usaha. 10. Kelompok kerja Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial Nasional yang selanjutnya disebut Pokjanas PS adalah kelompok kerja nasional yang mendukung pelaksanaan Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial. 11. Kelompok kerja Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial provinsi yang selanjutnya disebut Pokja PPS provinsi adalah kelompok kerja provinsi yang membantu kegiatan percepatan akses dan peningkatan kualitas Pengelolaan Perhutanan Sosial. 12. Kelompok kerja Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial kabupaten/kota yang selanjutnya disebut Pokja PPS kabupaten/kota adalah kelompok kerja kabupaten/kota yang membantu kegiatan percepatan akses dan peningkatan kualitas pengelolaan Perhutanan Sosial. 13. Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan daya dukung, produktivitas, dan peranannya dalam menjaga sistem penyangga kehidupan. 14. Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial yang selanjutnya disingkat PIAPS adalah peta yang memuat areal kawasan hutan yang dicadangkan untuk Perhutanan Sosial. 15. Integrated Area Deuelopment yang selanjutnya disingkat IAD adalah pengembangan wilayah terpadu berbasis Perhutanan Sosial. 16. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha atau kegiatan pada bidang tertentu. 17. Menteri adalah menteri yang urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. fungsi hutan dan lahan guna SK No l81583A Pasal 2... ETI,FILIIN iEPUBLIK INDONESIA 4 Pasal 2 Peraturan Presiden ini menjadi acuan bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk melakukan koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi dalam melaksanakan Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial dengan melibatkan pihak terkait. BAB II TARGET DAN STRATEGI PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSI.AL Bagian Kesatu Umum Pasal 3 (l) Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial meliputi: a. distribusi akses legal; b. pengembangan usaha Perhutanan Sosial; dan c. Pendampingan. (21 Distribusi akses legal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa kegiatan pemberian Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dan penetapan status hutan adat. (31 Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam periode tahun 2O23 sampai dengan tahun 2O30. Pasal 4 Pelaksanaan Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melibatkan pihak terkait paling sedikit: a. Pelaku Usaha; b. akademisi; dan c. organisasimasyarakat. Bagian Kedua . . , SK No 181584A I LIK 5 Bagian Kedua Percepatan Distribusi Akses Lrgal Pasal 5 Target untuk percepatan distribusi akses legal Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (l) huruf a adalah diberikannya Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial untuk areal seluas 7.380.000 (tujuh juta tiga ratus delapan puluh ribu) hektare sampai tahun 2030. Pasal 6 Target untuk percepatan distribusi akses legal Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan melalui strategi: a. penentuan skala prioritas pemberian akses legal Perhutanan Sosial; b. penang€rnan konflik tenurial pada kawasan hutan; dan c. penguatan mekanisme dan percepatan pemberian Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial. Bagian Ketiga Percepatan Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial Pasal 7 Target untuk percepatan pengembangan usaha Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1| huruf b dilakukan melalui pembentukan KPS yang sudah memiliki unit usaha dan rencana kelola Perhutanan Sosial sebanyak f 7.000 (tujuh belas ribu) sampai tahun 2O30. Pasal 8... SK No l8l585A UK INDONESIA 6 Pasal 8 Target untuk percepatan pengembangan usaha Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan melalui strategi: a. penguatan kapasitas kelembagaan KPS; b. peningkatan kapasitas usaha; c. percepatan pengembangan usaha tematik; d. peningkatan produktivitas areal Perhutanan Sosial; dan e. percepatan pembentukan dan pengembangan IAD. Pasal 9 Strategi percepatan pengembangan usaha tematik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c merupakan pengembangan usaha spesifik yang dilaksanakan melalui koordinasi dan/ atau integrasi program kegiatan antarkementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dengan melibatkan pihak terkait. Pasal l0 (l) Strategi peningkatan produktivitas areal Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, dilaksanakan melalui kegiatan : a. wana tani, wana ternak, wana mina, wana tani ternak dan ekowisata; dan b. RHL. l2l Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan dukungan berupa penyiapan lahan, penanaman, dan pemeliharaan. Pasal l1 (1) RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (f) hurufb dilaksanakan pada areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial yang diprioritaskan pada lahan kritis dalam rangka peningkatan fungsi ekologis. (2)RHL. . . SK No 181586A ,{ PRESIOEN NEPUBUI( INDONESIA 7 l2l RHL pada areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dukungan dalam bentuk bantuan teknis berupa penyiapan lahan, penanaman, pemeliharaan, supervisi pen5rusunan rencana tahunan rehabilitasi hutan, dan upah kerja melalui penetapan kelompok kerja RHL dalam KPS. Pasal 12 (l) Percepatan pembentukan dan pengembangan IAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e dilakukan pada lokasi yang memiliki potensi usaha dalam satu lanskap untuk meningkatkan skala ekonomi dan nilai tambah produk di dalam dan/atau di luar kawasan hutan. l2l Percepatan pembentukan dan pengembangan IAD sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan secara terintegrasi dan kolaborasi antara kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dengan pihak terkait. (3) Kegiatan pengembangan LAD meliputi: a. perluasan distribusi Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; b. pengembangan usaha; c. penyediaan sarana dan prasarana; d. Pendampingan; e. pelatihan; dan/atau f. penelitian dan pengembangan. Pasal 13 (l) Percepatan pembentukan IAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan melalui tahapan: a. penyusunan dokumen IAD oleh bupati/wali kota; b. pengesahan IAD oleh bupati/wali kota; dan pelaporan IAD oleh bupati/wali kota kepada Menteri dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan gubenrur pada lokasi penyelenggaraan IAD. SK No 181587A c. (2) Penyusunan... FRESIDEN REruBUK INDONESIA 8 (21 Penyusunan dokumen IAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui integrasi dan kolaborasi program, kegiatan dan anggaran serta tata waktu dengan dilengkapi peta wilayah dan tema utama IAD setelah berkoordinasi dengan Menteri. Bagian Keempat Percepatan Pendampingan Pasal 14 Target untuk percepatan Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (l) huruf c adalah penambahan Pendamping sebanyak 23.4OO (dua puluh tiga ribu empat ratus) sampai tahun 203O. Pasal 15 Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial dilakukan melalui strategi: a. kolaborasi antara kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan pihak terkait dalam pemenuhan kebutuhan Pendampingan Perhutanan Sosial; b. peningkatan kapasitas Pendampingan Perhutanan Sosial; dan c. optimalisasipelaksanaan Pendampingan. Pasal 16 (1) Percepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 15 disusun dalam rencana aksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. l2l Dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasional, rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penyesuaian setelah mendapat persetujuan Presiden. (3) Perubahan rencana aksi dalam rangka penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Presiden. Pasal 17. . . SK No l8l588A NEPIIELII( INDONESIA 9 Menteri menetapkan Pasal 17 lokasi prioritas Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagai dasar untuk sinergi dan kolaborasi dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/ kota. Pasal 18 Untuk mendukung pelaksanaan Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan: a. penyelarasan kebijakan dan peraturan lintas sektor dalam rangka mendukung pendayagunaan potensi Perhutanan Sosial untuk menyejahterakan ralqrat dan melestarikan hutan dan lingkungan; b. pengintegrasian Perhutanan Sosial ke dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional dan daerah; pengalokasian anggaran untuk Perhutanan Sosial; dan penguatan kolaborasi peran pihak terkait untuk Perhutanan Sosial. BAB III KELOMPOK KER.IA PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL Bagian Kesatu Umum Pasal 19 (ll Dalam rangka mendukung pelaksanaan Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial dibentuk kelompok kerja Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial. c. d. SK No l8l589A (2) Kelompok . . . PRESIDEN NEPUBLIK INDONESIA l0 l2l Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pokjanas PS; dan b. Pokja PPS provinsi. (3) Dalam rangka mendukung Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial, bupati/wali kota dapat membentuk Pokja PPS kabupaten/kota. (4) Pembentukan Pokja PPS kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berkoordinasi dengan Pokja PPS provinsi. Bagian Kedua Kelompok Kerja Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial Nasional Pasal 20 (1) Pokjanas PS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat l2l huruf a mempunyai tugas: a. melakukan percepatan, pengoordinasian, dan pengendalian pelaksanaan pengelolaan Perhutanan Sosial tingkat nasional; dan b. menerima laporan hasil pemantauan dan evaluasi dari Pokja PPS provinsi. l2l Susunan keanggotaan Pokjanas PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Ketua: menteri yang koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi; b. Wakil Ketua: menteri yang sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam pemerintahan di bidang koordinasi, c.Ketua... SK No 181590A pembangunan manusia dan kebudayaan; PNESIDEN NEPUBUT INDONESIA c. Ketua Harian: menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; anggota: l. menteri yang pemerintahan dalam negeri; 2. menteri yang urusan pemerintahan di bidang pertanian; 3. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; l1 4. menteri yang urusan urusan di bidang pariwisata dan ekonomi urusan d kreatif; 5. menteri yang pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi; men urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil menengah; 7. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi; urusan bidang perencanaan pembangunan nasional; urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara; dan 10. sekretaris kabinet. (3) Dalam rangka memberikan dukungan teknis administratif kepada Pokjanas PS dibentuk sekretariat. (4) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh sekretaris yang secara ex officio dijabat oleh pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas dan fungsi perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. (5) Dalam . . . 6. menteri yang 9. menteri yang 8. menteri yang pemerintahan di SK No 181610A PRES'DEN REruBLlK INDONESIA (51 Dalam rangka pelaksanaan tugas Pokjanas PS dibantu oleh tim pelaksana teknis Pokjanas PS. (6) Tim pelaksana teknis Pokjanas PS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) beranggotakan kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan kementerian/lembaga teknis lainnya yang memiliki tugas dan fungsi terkait Perhutanan Sosial. l7l Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan dan tata kerja atas tim pelaksana teknis Pokjanas PS, sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan peraturan menteri yang koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi. Pasal 2l Pokjanas PS dalam melaksanakan tugas dapat melibatkan badan usaha milik negara, badan usaha milik swasta, akademisi, tokoh masyarakat, dan/atau lembaga swadaya masyarakat. Bagian Ketiga Kelompok Kerja Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial Provinsi Pasal22 (1) Pokja PPS provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b mempunyai tugas: a. melakukan percepatan, pengoordinasian, dan pengendalian pelaksanaan pengelolaan Perhutanan Sosial tingkat provinsi; 12 b. menyusuri dan laporan gubernur hasil danpelaksanaan pemantauan kepada Pokjanas PS; dan c. mengoordinasikan Pokja PPS kabupaten/kota. l2l Pokja PPS provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan perangkat daerah provinsi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, akademisi, tokoh masyarakat, dan/ atau lembaga swadaya masyarakat. Pasal 23... SK No l81592A mFFIItl!N REPUBLTK INDONESIA 13 Pasal 23 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pokja PPS provinsi dan Pokja PPS kabupaten/kota diatur oleh Menteri. BAB IV SISTEM INFORMASI PERHUTANAN SOSIAL Pasal24 (1) Menteri mengembangkan dan mengoptimalkan sistem informasi Perhutanan Sosial yang terintegrasi secara elektronik untuk mengefektifkan dan mendukung pelaksanaan Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial. (21 Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: a. menghimpun data terkait Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial yang berasal dari kementerian/lembaga; b. menyimpan database Perhutanan Sosial dan sebagai sistem register nasional Perhutanan Sosial; perkembangan Percepatanc. (3) Pengelolaan Perhutanan Sosial; d. memantau pelaksanaan rencana aksi Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial; e. menjadi dasar pengambilan keputusan; dan/atau f. diseminasi, publikasi, dan sosialisasi hasil Perhutanan Sosial kepada publik. Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BABV... SK No 181593A tErFFIIilrN NEITFTIilITT{'IIT+TA 14 BAB V PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN Bagian Kesatu Pemantauan dan Evaluasi Pasal 25 (l) Pokjanas PS melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap rencana aksi Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan. l2l Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rencana aksi dapat dilakukan penyesuaian setelah mendapat persetujuan Presiden. (3) Perubahan rencana aksi dalam rangka penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Presiden. Bagian Kedua Pelaporan Pasal 26 (U Pokja PPS kabupaten/kota dan Pokja PPS provinsi secara berjenjang melaporkan hasil pelaksanaan rencana aksi Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial kepada Pokjanas PS secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan. l2l Pokjanas PS melaporkan pelaksanaan rencana aksi Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial kepada Presiden secara berkala setiap I (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan. BABVI ... SK No l81594A REPUBLIK TNDONESIA 15 BAB VI PENDANAAN Pasal2T Pendanaan pelaksanaan strategi dan program Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 28 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku program dan kegiatan kementerian/lembaga terkait Perhutanan Sosial yang sedang dilaksanakan harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 29 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal SK No l8l595A Agar r:-TTJItr[]JilrJiitrf,EIA 16 Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3O Mei 2O23 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3O Mei 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 7I Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKREf,ARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan istrasi Hukum, ttd SK No l81524A vanna Djaman SK No 064318 C ONCANA AKSI PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL TARGET INSTANSI NO STRATEGI PROGRAM KEGIATAN SASARAN OUTPUT SATUAN PENANGGUNG INSTANSI TERKAIT 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 JAWAB 1. Percepatan Distribuai AkHs Lepl 1.1 IPenentuan Pemutakhiran Revisi PIAPS Tersedianya PIAPS Jumlah Surat Surat 2 '2 2 '2 '2 '2 '2 2 Kementerian Kementerian Dalam Negeri Skala Priorit.. PIAPS yang sudah Keputusan Menteri Keputusan Lingkungan Hidup dan Kementerian Agraria Pemberian disesuaikan dengan Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Tata Ruang/ Badan AbesLepl penambahan dan Kehutanan Pertanahan Nasional Perhutanan persetujuan baru tentang Revisi PIAPS Soaial dan lokasi indikatif Pemutakhiran PIAPS Tersedianya PIAPS PIAPSyang mutakhir dokumen 2 2 2 '2 '2 2 2 2 Kementerian Kementerian Dalam Negeri dalam kebijakan satu yang mutakhir dalam dalam kebijakan satu Lingkungan Hidup dan Kementerian Agraria peta kebijakan satu peta peta dan Kehutanan dan Tata Ruang/ Badan dan Badan Pertanahan Nasional Informasi Geospasial i LAM PIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2023 TENTANG PERENCANAAN TERPADU PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA SK No 058093C RENCANA AKSI PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL TARGET INSTAlfSI NO STRATEGI PROGRAM KEGIATAIf SASARAIf OUTPUT SATUAIf PENAlfGGUNG INSTAlfSI TERKAIT 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 JAWAB Pemberian akses Fasilitasi permohonan Kawasan hutan yang Areal persetujuan hektare 380.000 500.000 1.000.000 1.100.000 1.100.000 1.100.000 1.100.000 1.100.000 Kementerian Kementerian Dalam legal Perhutanan Sosial dike lola oleh Perhutanan Sosial Lingkungan Hidup Negeri, Badan Informasi masyarakat dan Kehutanan Geospasial, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota Sinkronisasi Koordinasi dan Tersedianya Rekomendasi provinsi 11 11 15 : Kementerian Kementerian Dalam PIAPS pengecekan Iapangan informasi lokasi penyesuaian target Lingkungan Hidup Negeri, Badan Informasi PIAPS PIAPSsesuai kondisi indikatif pada PIAPS dan Kehutanan Geospasial, Kementerian terbaru di tingkat Agraria dan Tata Ruang/ tapak Badan Pertanahan Nasional, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota 2 PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA SK No 058094 C RENCANA AKSI PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL TARGET INSTANSI NO STRATEGI PROGRAM KEGIATAN SASARAN OUTPUT SATUAN PENANGGUNG INSTANSI TERKAIT 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 JAWAB Penentuan skala Sosialisasi dan Masuknya lokasi Surat Keputusan Surat 1 1 1 1 I I I I Kementerian Kementerian Lingkungan prioritas koordinasi lokasi prioritas percepatan Menteri Lingkungan Keputusan Koordinator Bidang Hidup dan Kehutanan, prioritas pemberian pemberian Hidup dan Kemaritiman dan Kementerian Dalam persetujuan persetujuan Kehutanan terkait Investasi Negeri, Kementerian Perhutanan Sosial Perhutanan Sosial lokasi prioritas Koperasi dan Usaha Kecil lintas kementerian/ pada dokumen pengelolaan Menengah, Kementerian lembagadan perencanaan lintas Perhutanan Sosial Desa, Pembangunan Pemerintah Daerah kementerian/ Daerah Tertinggal dan lembaga dan Transmigrasi, Pemerintah Daerah Kementerian Sosial, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan Sosialisasi dan Tersusunnya Jumlah dokumen dokumen 33 33 33 37 37 37 37 37 Kementerian Dalam Kementerian Lingkungan koordinasi lokasi dokumen perencanaan Negeri Hidup dan Kehutanan, prioritas pemberian perencanaan pembangunan Kementerian Perencanaan persetujuan pembangunan daerah yang Pembangunan Perhutanan Sosial daerah yang memasukkan/ Nasional/ Badan dengan Pemerintah memasukkan/ mengintegrasikan Perencanaan Daerah melalui forum mengintegrasikan Perhutanan Sosial Pembangunan Nasional, perencanaan dan Perhutanan Sosial per tahun Pemerintah Daerah pembangunan daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota 3 PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA SK No 058095 C RENCANA AKSI PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL TARGET INSTANSI NO STRATEGI PROGRAM KEGIATAN SASARAN OUTPUT SATUAN PENANGGUNG INSTANSI TERKAIT 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 JAWAB 1.2 PelUU1pJlan Penanganan Koordinasi teknis dan Tertanganinya Persentase kasus persentase 50 50 50 60 60 60 60 60 Kementerian Kantor Staf Presiden, KonfUk Tenurial konflik tenurial fasilitasi penanganan konflik tenurial konflik tenurial yang kasus Lingkungan Hidup Kementerian Dalam pacla Kawasan kawasan hutan konflik tenurial pada kawasan hutan tertangani dan Kehutanan Ncgeri, Kementerian Rutan kawasan hutan Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, Kepolisian Negara RepubJik Indonesia, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten / kota 1.3 PeDlUatan Kolaborasi dan Pendampingan dalam Seluruh areal PIAPS Dokumen usulan provinsi 22 28 36 37 30 30 28 24 Kementerian Kementerian Dalam Mekanisme dan koordinasi para proses fasilitasi yang terkonfirmasi Persetujuan Lingkungan Hidup Negeri, Kementerian Percepatan pihak dalam usulan Persetujuan dengan para pihak di Pengelolaan dan Kehutanan Koperasi dan Usaha Kecil Pemberian melakukan Pengelolaan daerah dan areal Perhutanan Sosial Menengah. Kementerian Peraetujuan fasilitasi usulan Perhutanan Sosial indikatif dijadikan Desa, Pembangunan Pencelolaan Persetujuan (sosialisasi, acuan agar tidak Daerah Tertinggal, danPerhutanan Soaial Pengelolaan pembentukan dan dialokasikan untuk Transmigrasi. Perhutanan penguatan kegiatan selain Kementerian Sosial, Sosial di tingkat kelembagaan, dan untuk Perhutanan Kementerian Pertanian, tapak penyusunan dokumen Sosial Kementerian Kelautan usulan Persetujuan dan Perikanan, Pengelolaan Pemerintah Daerah Perhutanan Sosial) provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota 4 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SK No 064333 C RENCAlfA AKSI PERCEPATAlf PENGELOLAAN PERBUTAlfAlf SOSIAL TARGET IlfSTANSI NO STRATEGI PROGRAM KEGIATAN SASARAN OUTPUT SAWAN PENANGGUNG INSTANSITERKAIT 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 JAWAB Fasilitasi Dukungan Sumber Seluruh usulan Berita acara provinsi 22 28 36 37 30 30 28 24 Kementerian Kementerian Dalam verifikasi teknis Oaya Manusia (SDM) Perhutanan Sosial verifikasi teknis Lingkungan Hidup Negeri, Kementerian dalam proses dan anggaran untuk dapatdilakukan dan Kehutanan Koperasi dan Usaha Kecil pemberian verifikasi teknis dari verifikasi teknis Menengah, Kementerian Persetujuan kementerian/ Desa, Pembangunan Pengelolaan lembagadan Daerah Tertinggal, dan Perhutanan Pemerintah Daerah Transmigrasi, Sosial Kementerian Sosial, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota 5 PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA SK No 064334 C RENCAlfA AKSI PERCEPATAlf PENGELOLAAlf PERHUTAlfAlf SOSIAL TARGET INSTANSI NO STRATEGI PROGRAM KEGIATAN SASARAN OUTPUT SATUAN PENANGGUNG INSTANSI TERKAIT 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 JAWAB Asistensi dan evaluasi Terfasilitasinya Jumlah Pemerintah Pemerintah 8 10 12 13 14 16 18 20 Kementerian Dalam Kementerian Sosial, dalam rangka Pemerintah Daerah Daerah Daerah Negeri dan Kementerian Desa, identifikasi, validasi, kabupaten/kota kabupaten/kota kabupaten/ Kementerian Pembangunan Daerah dan verifikasi dalam proses yang telah di kota Lingkungan Hidup Tertinggal, dan mekanisme pengakuan penyusunan produk asistensi dan di dan Kehutanan Transmigrasi, dan perlindungan hukum daerah evaluasi dalam Kementerian Hukum dan masyarakat hukum ten tang pengakuan rangka identifikasi, Hak Asasi Manusia, adat yang ditetapkan dan perlindungan validasi, dan Badan Informasi melalui produk hukum masyarakat hukum verifikasi terkait Geospasial, Badan Riset daerah adat pengakuan dan dan Inovasi Nasional, perlindungan Kementerian Agraria dan masyarakat hukum Tata Ruang/Badan adat Pertanahan Nasional, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaterr/kota, dan Perguruan Tinggi 6 F'RESIOEN REPUBLIK INDONESIA SK No 064325 C OMCANA AKSI PERCEPATAN PEMGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL TARGET INSTAlfSI NO STRATEGI PROGRAM KEGIATAlf SASARAlf OUTPUT SATUAlf PENAlfGGUlfG IlfSTAlfSI TERKAIT 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 JAWAB Bantuan teknis Terfasilitasinya Usulan penetapan provinsi 18 18 18 18 18 18 18 18 Kementerian Kementerian Lingkungan penetapan status masyarakat hukum hutan adat Pendidikan, Hidup dan Kehutanan, hutan adat melalui adat dalam proses Kebudayaan, Riset Kementerian Dalam program laskar penetapan hutan dan Teknologi Negeri, Kementerian rempah dalam hal adat Desa, Pembangunan identifikasi Daerah Tertinggal, dan masyarakat hukum Transmigrasi, Badan adat dan pemetaan Informasi Geospasial, partisipatif wilayah Badan Riset dan Inovasi adatnya Nasional, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah kabupaterr/kota, dan Perguruan Tinggi Dukungan data dan Diperolehnya Peta/citra provinsi 22 28 36 37 30 30 28 24 Badan Riset dan Kementerian Lingkungan informasi untuk petal citra resolusi Inovasi Nasional Hidup dan Kehutanan dan verifikasi teknis tinggi pada lokasi Badan Informasi Perhutanan Sosial Geospasial yang akan dilakukan verifikasi teknis 7 PRESIDEN REPUSLIK INDONESIA SK No 064347C OKCANA AKSI PERCEPATAN PEKGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL TARGET INSTARSI NO STRATEGI PROGRAM KEGIATAR SASARAR OUTPUT SATUAR PENARGGUNG INSTARSI TERKAIT 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 JAWAB 2.PercepatanPengembangan UAha PerhutananSosial 2.1 PeDpataD Penguatan Fasilitasipenyusunan Tersusunnya Jumlah KPSyang KPS 1.500 1.600 1.900 2.200 2.300 2.400 2.500 2.600 Kementerian Pemerintah Daerah Kapasitas kelembagaan rencana kelola rencana kelola sudah memiliki unit Lingkungan Hidup provinsi, Pemerintah RelelOb pan KPS KPS Perhutanan Perhutanan usaha dan rencana dan Kehutanan Daerah kabupaten/ kota, Sosial/rencana kerja Sosial/ rencana kerja kelola Perhutanan dan Perguruan Tinggi tahunan dan tahunan dan Sosial yang pembentukan KUPS terbentuknya KUPS terbentuk per tahun Fasilitasi Terbentuknya Jumlah kelompok kabupaten/ 105 112 133 154 161 168 175 180 Kementerian Kementerian Lingkungan terbentuknya kelompok sadar sadar wisata yang kota Pariwisata dan Hidup dan Kehutanan, kelompok sadar wisata wisata terbentuk Ekonomi Kreatif Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaterr/kota 8 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SK No 058100C RENCANA AKSI PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL TARGET INSTANSI NO STRATEGI PROGRAM KEGIATAN SASARAN OUTPUT SATUAN PENANGGUNG INSTANSI TERKAIT 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 JAWAB Fasilitasi penguatan Memfasilitasi KPS Jumlah KPSyang KPS 10 10 10 10 10 10 10 10 Kementerian iKementerian Lingkungan kelembagaan KPS untuk membentuk didampingi untuk Koperasidan Hidup dan Kehutanan, sebagai koperasi koperasi yang pembentukan Usaha Ked! dan Kementerian berbadan koperasi atau Menengah Perdagangan, hukum/bergabung tergabung dalam Kementerian kedalam koperasi koperasi Perindustrian, eksist.ing Kementerian Komunikasi dan Informatika, Perguruan Tinggi, Dinas Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan, Dinas Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi dan usaha ked! dan menengah, dan Dinas Daerah yang menye!enggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa 9 PRESIOEN REPUSLIK INDONESIA SI< No 064335 C RENCANA AKSI PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL TARGET IRSTANSI NO STRATEGI PROGRAM KEGIATAN SASARAN OUTPUT SATUAN PENANGGUNG INSTANSITERKAIT 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 JAWAB Fasilitasi penguatan Terfasilitasi Jumlah KPSyang KPS 30 30 30 30 35 35 35 35 Kementerian Kementerian Badan kelembagaan KPS penguatan dapat menjadi Koperasidan Usaha MilikNegara, sebagai UMKM kelembagaan KPS UMKM Usaha Kecildan Pemerintah Daerah menjadi UMKM Menengah provinsi, dan Pemerintah kabupaten/kota Pelatihan bidang Fasilitasi pelatihan KUPS/ pembudidaya Jumlah KUPS/ KUPS/pemb 100 100 100 100 100 100 100 100 Kementerian Kementerian Lingkungan kelautan dan kelautan dan ikan yang mendapat pembudidaya ikan udidaya Kelautan dan Hidup dan Kehutanan, perikanan perikanan pelatihan kelautan yang mendapat Perikanan Kementerian dan perikanan yang pelatihan di lokasi Perindustrian, dilatih di lokasi Perhutanan Sosial Kementerian Perhutanan Sosial Perdagangan, Kementerian Da1am Negeri, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota 10 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SK No 064336 C ONCANA AKSI PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL TARGET INSTABSI NO STRATEGI PROGRAM KEGIATAB SASARAN OUTPUT SATUAB PENABGGUNG INSTABSI TERKAIT 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 JAWAB Sinergitas KPS Fasilitasi penguatan Terbentuknya kerja Jum1ah BUMDes/ BUMDes/ 30 60 90 120 155 190 225 260 Kementerian Desa, Kementerian Lingkungan dengan kerja sama usaha KPS sama BUMDes/ BUMDesma yang BUMDesma Pembangunan Hidup dan Kehutanan, BUMDes/ dengan BUMDes/ BUMDesma bekerja sama dalam (kumulatif) Daerah Tertinggal, Kementerian Pekerjaan BUMDesma BUMDesma kegiatan Perhutanan dan Transmigrasi Umum dan Perumahan Sosial Rakyat, Kementerian Dalam Negeri, Dinas Daerahyang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan, dan Dinas Daerahyang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang masyarakat desa Penguatan Fasilitasi penguatan Terfasilitasinya Jum1ah KPSdalam KPS 1.500 1.500 1.500 1.500 1.500 1.500 1.500 1.500 Kementerian Kementerian Koperasi dan kapasitas KPS kapasitas KPSdalam penguatan kapasitas penguatan kapasitas Pendidikan, Usaha Kecildan melalui teknologi pemanfaatan teknologi dalam pemanfaatan dalam pemanfaatan Kebudayaan, Riset, Menengah, Badan Riset tepat guna oleh tepat guna oleh teknologi tepat guna teknologi tepat guna dan Teknologi dan Inovasi Nasional, dan Perguruan Tinggi Perguruan Tinggi oleh Perguruan oleh Perguruan Perguruan Tinggi Tinggi Tinggi 11 PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA SK No 058103 C REMCANA AKSI PERCEPATAN PEMGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL TARGET INSTANSI NO STRATEGI PROGRAM KEGIATAN SASARAN OUTPUT SATUAN PENANGGUNG INSTANSITERKAIT 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 JAWItB 2.2 PeniDckatan Sinergitas Penyusunan panduan Tersusunnya Jumlah dokumen dokumen 1 1 1 1 1 1 1 1 Kementerian Desa, Kementerian Lingkungan Kapaaitas Usaha penyusunan advokasi dan kerja panduan regulasi panduan advokasi panduan Pembangunan Hidup dan Kehutanan, regulasi melalui sama desa untuk melaJui panduan dan kerja sama desa Daerah TertinggaJ, Kementerian Pertanian, penyusunan Perhutanan SosiaJ advokasi dan kerja untuk Perhutanan dan Transmigrasi Kementerian Pariwisata panduan sama desa untuk Sosial dan Ekonomi Kreatif, advokasi dan Perhutanan SosiaJ Kementerian Kelautan kerja sama desa dan mendapatkan dan Perikanan, untuk dana desa Kementerian Koperasi dan Perhutanan Usaha Kecildan SosiaJ Menengah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota SosiaJisasi regulasi TersosiaJisasinya Jumlah provinsi yang provinsi 33 33 37 37 37 37 37 37 Kementerian Desa, Kementerian Lingkungan pemanfaatan dana regulasi tersosialisasi terkait Pembangunan Hidup dan Kehutanan, desa untuk pemanfaatan dana pemanfaatan dana Daerah TertinggaJ, Kementerian SosiaJ, Perhutanan SosiaJ desa untuk desa untuk kegiatan dan Transmigrasi Pemerintah Daerah Perhutanan SosiaJ Perhutanan SosiaJ provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota 12 F'RESIDEN REPUBLtK INDONESIA SK No 058104 C REMCANA AKSI PERCEPATAN PEMGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL TARGET INSTANSI NO STRATEGI PROGRAM KEGIATAN SASARAN OUTPUT SATUAN PENANGGUNG INSTANSITERKAIT 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 JAWAB Advokasi dan Terselenggaranya Jumlah desa yang desa 100 100 100 100 100 100 100 100 Kementerian Desa, Kementerian Lingkungan pendampingan advokasidan dilakukan advokasi Pembangunan Hidup dan Kehutanan, penerbitan Peraturan pendampingan dan pendampingan Daerah Tertinggal, Kementerian Da1am Desa yang di dalamnya penerbitan Peraturan yang di dalamnya dan Transmigrasi Negeri, Pemerintah terkait dengan Desayang di terkait dengan Daerah provinsi, dan kegiatan Perhutanan dalamnya terkait kegiatan Perhutanan Pemerintah Daerah Sosial dengan kegiatan Sosial kabupaten/ kota Perhutanan Sosial Pemantauan dan Terlaksananya Jumlah desa yang desa 4.000 4.000 4.000 4.000 4.000 4.000 4.000 4.000 Kementerian Desa, Kementerian Lingkungan evaluasi penggunaan pemantauan dan dipantau dan Pembangunan Hidup dan Kehutanan, dana desa da1am evaluasi penggunaan dievaluasi terkait Daerah Tertinggal, Kementerian Dalam kegiatan Perhutanan dana desa dalam penggunaan dana dan Transmigrasi Negeri, Pemerintah Sosial kegiatan Perhutanan desa dalam kegiatan Daerah provinsi, dan Sosial Perhutanan Sosial Pemerintah Daerah kabupaten/kota Sinkronisasi Fasilitasi kegiatan Terfasilitasinya Jumlah Pemerintah kabupaterr/ 380 380 380 380 380 380 380 380 Kementerian Dalam Kementerian Lingkungan kegiatan Perhutanan Sosial kegiatan Perhutanan Daerah yang kota Negeri dan Hidup dan Kehutanan, Perhutanan lintas urusan dalam Sosiallintas urusan mendapatkan Pemerintah Daerah Kementerian Dalam Sosial dalam dokumen perencanaan dalam dokumen fasilitasi provinsi Negeri, dan Pemerintah dokumen dan penganggaran perencanaan dan pengintegrasian Daerah kabupaten/kota perencanaan dan penganggaran kegiatan Perhutanan penganggaran Sosiallintas urusan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran 13 PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA SK No 058105C RENCANA AKSI PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL TARGET INSTANSI NO STRATEGI PROGRAM KEGIATAN SASARAN OUTPUT SATUAN PENANGGUNG INSTANSI TERKAIT 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 JAWAB Peningkatan Fasilitasi pemasangan Terfasilitasi Jumlah KUPSyang KUPS 30 30 30 30 35 35 35 35 Kementerian Pemerintah Daerah sarana prasarana BTS di lokasi pemasangan BTS di mendapatkan Komunikasi dan provinsi dan Pemerintah akses Perhutanan Sosial lokasi Perhutanan fasilitasi pemasangan Informatika Daerah kabupaten/kota telekomunikasi Sosial BTS di lokasi KUPS Perhutanan Sosial Peningkatan KUPSyang difasilitasi Terfasilitasinya Jumlah KUPSyang KUPS 250 250 250 250 250 250 250 250 Kementerian Kementerian Koordinator kualitas produk Pendampingan untuk KUPS untuk didampingi untuk Koperasi dan Bidang Perekonomian, KUPSmelalui peningkatan usaha peningkatan usaha mengakses Kredit Usaha Kecil dan Kementerian Keuangan, standardisasi jKUR) jKUR) Usaha Rakyat jKUR) Menengah Kementerian Badan dan sertifikasi Usaha MilikNegara, dan Badan Standardisasi Nasional Fasilitasi eertifikasi Terfasilitasi Jumlah KUPSyang KUPS 320 320 310 310 310 310 310 310 Kementerian Kementerian Lingkungan Pangan Industri sertifikasi Pangan mendapatkan Perdagangan Hidup dan Kehutanan, Rumah Tangga, Nomor Industri Rumah fasilitasi sertifikasi Kementerian Induk Berusaha, Label Tangga, Nomor Pangan Industri Perindustrian, Halal untuk Induk Berusaha, Rumah Tangga, Kementerian Agama, dan peningkatan nilai Label Halal untuk Nomor Induk Badan Pengawas Obat dan tambah produk peningkatan nilai Berusaha, Label Makanan tambah produk Halal untuk peningkatan nilai tambah produk 14 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SK No 058106 C RENCANA AKSI PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL TARGET INSTAlfSI NO STRATEGI PROGRAM KEGIATAlf SASARAN OUTPUT SATUAlf PENAlfGGUNG INSTAlfSI TERKAIT 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 JAWAB Fasilitasi untuk Terfasilitasinya Jumlah KUPSyang KUPS 320 320 310 310 310 310 310 310 Kementerian Kementerian standardisasi produk KUPSyang didampingi untuk Koperasidan Perdagangan, mendapat mendapat fasilitasi Usaha Kecildan Kementerian pembinaan dan pembinaan Menengah Perindustrian, Badan standardisasi dan standardisasi dan Standardisasi Nasional, sertifikasi produk sertifikasi produk dan Dinas Daerah yang menyelenggarakan urusan peinerintahan bidang kesehatan Fasilitasi penerbitan Terfasilitasinya Jumlah KUPSyang KUPS 320 320 310 310 310 310 310 310 Kemente rian Kementerian Koordinator perizinan berusaha KUPSyang didampingi untuk Koperasi dan Bidang Kemaritiman dan (NomorInduk mendapat penerbitan mendapat fasilitasi Usaha Kecildan Investasi dan Dinas Berusaha/ NIB) perizinan berusaha penerbitan perizinan Menengah dan Daerah yang (NomorInduk berusaha (Nomor Dinas Daerah yang menyelenggarakan urusan Berusaha/ NIB) Induk menyelenggarakan pemerintahan bidang Berusaha/NIB) urusan koperasi dan usaha kedl pemerintahan dan menengah bidang penanaman modal 15 PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA SK No 064326C RENCANA AKSI PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL TARGET INSTANSI NO STRATEGI PROGRAM REGIATAN SASARAN OUTPUT SATUAN PENANGGUNG INSTANSI TERKAIT 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 JAWAB Fasilitasi perhiasan Terfasilitasinya Jumlah KUPSyang KUPS 4 4 4 4 4 4 4 4 Kementerian Kementerian Komunikasi akses pasar / promosi KUPSyang mendapat Fasilitasi Koperasi dan dan Informatika, KUPS (Lembaga mendapatkan Perluasan akses Usaha Kecil dan Kementerian Koperasi dan Kebijakan Pengadaan bimbingan teknis pasar / promosi Menengah Usaha Kecil dan Barang/Jasa perluasan akses Usaha Mikro Menengah, dan Lembaga Pemerintah, pasar / promosi (Lembaga Kebijakan Kebijakan Pengadaan E-Commerce, Usaha Mikro Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Pameran, dan Promosi (Lembaga Kebijakan Barang/Jasa produk) Pengadaan Pemerintah, Barang/ Jasa E-Commerce, Pemerintah, Pameran, Promosi E-Commerce, produk) Pameran, dan Promosi produk) Peningkatan Membentuk kelompok Tersedianya fasilitasi Jumlah KUPSyang KUPS 200 200 200 200 200 200 200 200 Kementerian Kementerian Lingkungan kualitas sadar wisata yang pembentukan terfasilitasi Pariwisata dan Hidup dan Kehutanan, kelompok sadar terintegrasi dengan kelompok sadar pembentukan Ekonomi Kreatif Kementerian wisata kawasan ekonomi wisata yang kelompok sadar Perdagangan, khusus terintegrasi dengan wisata yang Kementerian kawasan ekonomi terintegrasi dengan Perindustrian,dan khusus kawasan ekonomi Kementerian Kelautan khusus dan Perikanan 16 PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA SK No 058108 C RENCANA AKSI PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL TARGET INSTAl'fSI NO STRATEGI PROGRAM KEGIATAl'f SASARAN OUTPUT SATUAl'f PENAl'fGGUNG INSTAl'fSITERKAIT 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 JAWAB Bimbingan teknis Terlaksananya Jumlah KUPSyang KUPS 200 200 200 200 200 200 200 200 Kementerian Kementerian Lingkungan pengembangan usaha bimbingan teknis mendapatkan Pariwisata dan Hidup dan Kehutanan, ekowisata untuk fasilitasi bimbingan Ekonomi Kreatif Kementerian pengembangan teknis untuk Perdagangan, usaha ekowisata pengembangan Kementerian usaha ekowisata Perindustrian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota Bimhingan teknis Terlaksananya Jumlah KUPS/ KUPS/pemb 60 60 60 60 60 60 60 60 Kementerian Kementerian Lingkungan pengembangan usaha bimbingan teknis pembudidaya ikan udidaya Kelautan dan Hidup dan Kehutanan, pembudidayaan ikan untuk yang mendapatkan Perikanan Kementerian pengembangan fasilitasi bimbingan Perdagangan, usaha teknis untuk Kementerian pembudidayaan ikan pengembangan Perindustrian, usaha Slluojishery Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota 17 PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA SK No 064348 C RENCANA AKSI PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL TARGET Il'lSTANSI NO STRATEGI PROGRAM KEGIATAN SASARAN OUTPUT SATUAN PENANGGUNG Il'lSTANSI TERKAIT 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 JAWAB Pengelo1aan produksi Prasarana produksi Jumlah KUPS/ KUPS/pemb 60 60 60 60 60 60 60 60 Kementerian Kementerian Lingkungan dan usaha dan usaha yang pembudidaya ikan udidaya Kelautan dan Hidup dan Kehutanan, pembudidayaan ikan dikembangkan di yang menerima paket Perikanan Kementerian lokasi Perhutanan prasarana produksi Perdagangan, Sosial dan usaha yang Kementerian dikembangkan Perindustrian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota Fasilitasi Memfasilitasi KUPS Rumah kemasan Jumlah rumah provinsi 5 5 5 5 5 5 5 5 Kementerian Pemerintah Daerah peningkatan nilai untuk pembangunan yang terfasilitasi bagi kemasan yang Koperasi dan provinsi, Dinas Daerah tambah produk rumah kemasan KUPS terfasilitasi bagi Usaha Kecildan yang menyelenggarakan melalui KUPS Menengah urusan pemerintahan pengembangan bidang koperasi dan industri berbasis usaha kecil dan masyarakat di menengah, dan Unit tingkat tapak Pelaksana Teknis Daerah Pusat Layanan Usaha Terpadu 18 PRESIOEN REPU6LIK INDONESIA SK No 058110C RENCANA AKSI PERCEPATAN PENGELOLAAN PERBUTANAN SOSIAL TARGET INSTANSI NO STRATEGI PROGRAM KEGIATAN SASARAN OUTPUT SATUAN PENANGGUNG INSTANSITERKAIT 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 JAWAB Peningkatan Memfasilitasi Terfasilitasinya Jumlah KPSyang KPS 200 200 200 200 200 200 200 200 Kementerian Pemerintah Daerah sarana prasarana pembangunan akses pembangunan akses mendapatkan Pekerjaan Umum provinsi dan Pemerintah infrastruktur jalan ke lokasi jalan ke lokasi fasilitasi dan Perumahan Daerah kabupaten Zkota wilayah Perhutanan Sosial Perhutanan Sosial pembangunan akses Rakyat Perhutanan jalan ke lokasi Sosial Perhutanan Sosial Peningkatan Memfasilitasi sarana Terfasilitasinya Jumlah KUPSyang KUPS 200 200 200 200 200 200 200 200 Kementerian Kementerian Lingkungan sarana prasarana wisata, bimbingan sarana wisata, mendapatkan Pariwisata dan Hidup dan Kehutanan, wisata KUPS teknis, promosi, dan bimbingan teknis, fasilitasi sarana Ekonomi Kreatif Kementerian pemasaran promosi, dan wisata, bimbingan Perdagangan, Pemerintah pemasaran teknis, promosi, dan Daerah provinsi, dan pemasaran Pemerintah Daerah kabupaten /kota 19 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SK No 064337C ORCANA AKSI PERCEPATAN PERGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL TARGET INSTAIISI NO STRATEGI PROGRAM KEGIATAII SASARAN OUTPUT SATUAII PENAIIGGUNG INSTAIISI TERKAIT 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 JAWAB 2.3 Percepatall Ketahanan Memfasilitasi KUPSyang Jumlah KUPSyang KUPS 100 100 100 100 100 100 100 100 Kementerian Kementerian Lingkungan Pellcelllb PIl pangan registrasi Sistem mengembangkan sudah teregistrasi Pertanian, Hidup dan Kehutanan danUaba Tematik agroforestry Informasi tanaman pangan pada Sistem Pemerintah Daerah Kementerian Perencanaan Penyuluhan Pertanian dengan pola Informasi provinsi, dan Pembangunan [Stmluhtanl untuk agroforestry Penyuluhan Pemerintah Daerah Nasional/ Badan pengelolaan sistem Pertanian kabupaten/kota Perencanaan perbenihan tanaman [Simluhtan] {Dinas Daerah yang Pembangunan Nasional pangan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian) Memfasilitasi bantuan KUPSyang memiliki Jumlah KUPSyang KUPS 100 100 100 100 100 100 100 100 Kementerian Kementerian Lingkungan bibit tanaman Potensi usaha mendapatkan Pertanian, Hidup dan Kehutanan dan kegiatan bantuan bibit Pemerintah Daerah Dinas Daerah yang agroforestry tanaman pola provinsi, dan menyeienggarakan urusan agroforestry Pemerintah Daerah pemerintahan bidang kabupaten/kota lingkungan hidup dan (Dinas Daerah yang kehutanan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian] 20 FIRES IDEN REPUBLIK INDONESIA SK No 064340C RENCANA AKSI PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL TARGET INSTARSI NO STRATEGI PROGRAM KEGIATAR SASARAlf OUTPUT SATUAR PENARGGUNG INSTARSI TERKAIT 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 JAWAB Pengelolaan Memfasilitasi bantuan KUPSyang memiliki Jumlah KUPSyang KUPS 100 100 100 100 100 100 100 100 Kementerian Kementerian Lingkungan sistem benih padi potensi komoditas diberikan bantuan Pertanian, Hidup dan Kehutanan dan perbenihan bersertifikat/ padi bersertifikat/ benih padi Pemerintah Daerah Dinas Daerah yang tanaman tanaman hortikultura/ tanaman bersertiflkat/ provinsi, dan menyelenggarakan urusan pangan/ perkebunan hortikultura/ tanaman Pemerintah Daerah pemerintahan lingkungan hortikultura/ perkebunan hortikultura/ kabupaten/ kota hidup dan kehutanan perkebunan perkebunan (Dinas Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian) Memfasilitasi bantuan KUPSyang memililo JumJah KUPSyang KUPS 100 100 100 100 100 100 100 100 Kementerian Kementerian Lingkungan benih jagung potensi komoditas diberikan bantuan Pertanian, Hidup dan Kehutanan dan bersertiflkat/ jagung bersertiflkat/ benih jagung Pemerintah Daerah Dinas Daerah yang tanaman hortikultura/ tanaman bersertiflkat/ provinsi, dan menyelenggarakan urusan perkebunan hortikultura/ tanaman Pemerintah Daerah pemerintahan lingkungan perkebunan hortikultura/ kabupaten/ kota hidup dan kehutanan perkebunan IDinas Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian) 21 PRES IDEN REF'UBLIK INDONESIA SK No 064349C RERCARA AKSI PERCEPATAN PERGELOLAAR PERHUTANAN SOSIAL TARGET INSTANSI NO STRATEGI PROGRAM KEGIATAN SASARAN OUTPUT SATUAN PENANGGUNG INSTANSITERKAIT 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 JAWAB Memfasilitasi bantuan Terlaksananya JumJah KUPSyang KUPS 300 300 300 300 300 300 300 300 Pemerintah Daerah Kementerian Pertanian, sarana produksi fasilitasi pemberian mendapatkan provinsi dan Kementenan Kelautan (saprodi), bimbingan bantuan sarana fasilitasi sarana Pemerintah Daerah dan Perikanan, teknis, dan produksi (saprodi), produksi (saprodi), kabupaten/kota Kementerian Lingkungan pengolahan bimbingan teknis bimbingan teknis Hidup dan Kehutanan, pascapanen dalam dan pengolahan dan pengolahan Kementerian pengembangan pascapanen dalam pascapanen dalam Perdagangan, pangan agroforestry pengembangan pengembangan Kementerian Agama, dan silvopastura pangan agroforestry pangan agroforestry Kementerian dan silvopastura dan silvopastura Perindustrian, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan Pengembangan Memfasilitasi KUPSyang memiliki JumJah KUPSyang KUPS 30 30 30 30 30 30 30 30 Kementerian Kementerian Lingkungan destinasi pengembangan tata potensi lokasi naik kelas (dari Pariwisata dan Hidup dan Kehutanan dan unggulan kelola manajemen destinasi unggulan silver ke gold dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Desa, pengunjung dan dari gold ke Pemerintah Daerah Pembangunan Daerah manajemen atraksi di platinum) provinsi, dan Tertinggal, dan destinasi wisata Pemerintah Daerah Transmigrasi kabupaten/kota 22 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SK No 064343C RENCANA AKSI PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL TARGET INSTANSI NO STRATEGI PROGRAM KEGIATAN SASARAN OUTPUT SATUAN PENANGGUNG INSTANSI TERKAIT 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 JAWAB Pengembangan Memfasilitasi Desa wisata di lokasi Jumlah desa wisata desa 200 200 200 200 200 200 200 200 Kementerian Kementerian Lingkungan desa wisata kapasitas SDMdan Perhutanan Sosial yang mendapat Pariwisata dan Hidup dan Kehutanan, penguatan destinasi fasilitasi peningkatan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Desa, wilayah kapasitas SDMdan dan Pemerintah Pembangunan Daerah penguatan destinasi Daerah Tertinggal, dan wilayah kabupaten/kota Transmigrasi Pengembangan Memfasilitasi akses Terfasilitasinya Jumlah provinsi yang provinsi 15 15 15 15 15 15 15 15 Kementerian Kementerian Lingkungan jalur rempah pasar melalui jalur akses pasar bagi KUPSnya Pendidikan, Hidup dan Kehutanan, rempah provinsi yang KUPS terfasilitasi akses Kebudayaan, Riset, Pemerintah Daerah nya memasarkan pasar dan Teknologi provinsi, Pemerintah hasil produk Daerah kabupaten/kota, khususnya rempah dan Dinas Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah Merdeka belaiar Implementasi tri Tersedianya KPS Jumlah KPSyang KPS 15 15 15 15 15 15 15 15 Kementerian Kementerian Lingkungan kampus merdeka darma perguruan yang memiliki menjadi lokasi Pendidikan, Hidup dan Kehutanan, tinggi [pendidikan, potensi sebagai kegiatan kampus Kebudayaan, Riset, Pemerintah Daerah penelitian,dan lokasi pelaksanaan merdeka dan Teknologi kabupaterr/kota, dan pengabdian kampus merdeka Perguruan Tinggi masyarakat) 23 PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA SK No 064339 C REMCANA AKSI PERCEPATAN PEMGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL TARGET INSTARSI NO STRATEGI PROGRAM KEGIATAR SASARAR OUTPUT SATUAR PENARGGUlfG INSTARSI TERKAlT 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 JAWAB 2.4 PeniD&katan Fasilitasi Memfasilitasi bantuan Tersalumya bantuan Luas arealj populasi hektare 100 100 100 100 100 100 100 100 Kementerian Kementerian Lingkungan Produktivitu bantuan sarana sarana produksi sarana produksi bantuan budi daya Pertanian Hidup dan Kehutanan, Areal prasarana pertanian untuk budi pertanian untuk budi tanaman Kementerian Kelautan Perhutanan produksi daya tanaman daya tanaman pangan/ hortikultura dan Perikanan, Sosial pangan/ panganj /perkebunanj Kementerian Badan hortikulturaj hortikultura/ petemakan di lahan Usaha MilikNegara, perkebunanj perkebunan/ kering Perguruan Tinggi, petemakan di lahan petemakan di lahan Pemerintah Daerah kering kering provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupatenjkota Pengembangan Memfasilitasi Terfasilitasinya Jumlah KUPSyang KUPS 30 30 30 30 30 30 30 30 Kementerian Kementerian Lingkungan tanaman pengembangan pengembangan mendapatkan Pertanian , Hidup dan Kehutanan, semusim (selain tanaman semusim tanaman semusim fasilitasi Pemerintah Daerah Kementerian Kelautan padi, jagung, dan (selain padi, jagung, (selain padi, jagung, pengembangan provinsi, dan dan Perikanan, kedelai) dan kedelai) dan kedelai) tanaman semusim Pemerintah Daerah Kementerian Badan (selain padi, jagung, kabupatenj kota Usaha MilikNegara, dan dan kedelai) (Oinas Daerah yang Perguruan Tinggi menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian] PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA 24 SK No 058116C RENCANA AKSI PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL TARGET INSTANSI NO STRATEGI PROGRAM KEGIATAN SASARAN OUTPUT SATUAN PENANGGUNG INSTANSI TERKAIT 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 JAWAB Pengelolaan Memfasilitasi Tersalurnya sarana Jumlah benih ikan KUPS 60 60 60 60 60 60 60 60 Kementerian Pemerintah Daerah perikanan dan pengelolaan perbenihan ikan yang disalurkan Kelautan dan Provinsi dan Pemerintah kelautan perbenihan ikan kepada masyarakat kepada masyarakat Perikanan Daerah kabupaten/kota [paket] per KUPS [Dinas Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perikanan dan kelautan) RHLpada lokasi Memfasilitasi RHL Terfasilitasinya RHL Jumlah luas areal hektare 25.000 25.000 25.000 25.000 25.000 25.000 25.000 25.000 Kementerian Pemerintah Daerah Perhutanan pada lokasi pada lokasi RHLpada lokasi Lingkungan Hidup provinsi Sosial Perhutanan Sosial Perhutanan Sosial Perhutanan Sosial dan Kehutanan 25 PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA SK No 064341C REMCANA AKSI PERCEPATAN PEMGELOLAAN PERllUTANAN SOSIAL TARGET IBSTAKSI NO STRATEGI PROGRAM KEGIATAK SASARAB OUTPUT SATUAK PENAKGGUNG IBSTANSI TERKAIT 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 JAWAB 2.5 PercepabD Pengembangan Penguatan sinergitas Tersedianya lokasi Jumlah lokasi lAD kabupaterr/ 3 5 7 9 11 14 17 20 Pemerintah Daerah Kementerian Koordinator PembeDtukaD daD lokasi lAD dan kolaborasi di yang memiliki kota kabupaten/kota Bidang Kemaritiman dan Pen,emb pD lAD lokasi yang berpotensi potensi usaha dalam (kumulatiJ) Investasi, Kementerian untuk lAD satu Ianskap Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Badan Usaha MilikNegara, Perguruan Tinggi, dan Pemerintah Daerah provinsi 26 PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA SK No 064330 C REMCANA AKSI PERCEPATAN PEMGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL TARGET INSTANSI NO STRATEGI PROGRAM KEGIATAN SASARAN OUTPUT SATUAN PENANGGUNG INSTANSI TERKAIT 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 JAWAB 3. Percepatan Pendampinpn 3.1 Kolaborasi ldentifikasi Mengidentiflkasi Teridentiflkasinya Jumlah Pendamping Pendamping 3.125 6.250 9.375 12.500 15.625 18.750 21.875 25.000 Kementerian Kementerian Pertanian, antara kebutuhan kebutuhan kebutuhan Perhutanan Sosial (kumulatiJ) Lingkungan Hidup Kementerian Desa, KementeriaD/ jumlah Pendamping Pendamping yang teridentifikasi dan Kehutanan Pembangunan Daerah Lembap, Pendamping Perhutanan Sosial Perhutanan Sosial Tertinggal, dan PemeriDtah Perhutanan Transmigrasi, DRerall, dan Sosial Kementerian PariwisataPihak Terkait dan Ekonomi Kreatif, dalam Pemenuhan Kementerian Kelautan Kebutuhan dan Perikanan, PendampiD& Kementerian Sosial, Perhutanan Kementerian Koperasi dan Sosial Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota 27 PRESIDEN REF'UBLIK INDONESIA SK No 058119 C RENCANA AKSI PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL TARGET INSTANSI NO STRATEGI PROGRAM KEGIATAN SASARAN OUTPUT SATUAN PENANGGUNG INSTANSITERKAIT 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 JAWAB Menetapkan Ditetapkannya Jumlah Pendamping Pendamping 3.125 6.250 9.375 12.500 15.625 18.750 21.875 25.000 Kementerian Kementerian Pertanian, Pendamping Pendamping yang ditetapkan oleh (kumulatif) Lingkungan Hidup Kementerian Desa, Perhutanan Sosial Perhutanan Sosial Kepala BPSKL dan Kehutanan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, I Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Sosial, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecildan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota 28 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SK No 058120 C RENCANA AKSI PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL TARGET INSTANSI NO STRATEGI PROGRAM KEGIATAN SASARAN OUTPUT SATUAN PENANGGUNG INSTANSI TERKAIT 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 JAWAB Mengalokasikan SDM Teralokasikannya Jumlah Pendamping Pendamping 1.510 3.020 4.530 6.040 7.550 9.060 10.570 12.080 Kementerian Kementerian Pertanian, Pendamping dan SDM Pendamping Perhutanan Sosial (kumulatif) Lingkungan Hidup Kementerian Desa, anggaran operasional dan anggaran dan Kehutanan Pembangunan Daerah Pendamping operasional Tertinggal, dan Pendamping Transmigrasi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Sosial, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecildan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota 29 PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA SK No 088588 C RENCANA AKSI PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL TARGET INSTANSI NO STRATEGI PROGRAM KEGIATAN SASARAN OUTPUT SATUAN PENANGGUNG INSTANSITERKAIT 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 JAWAB Mengalokasikan SDM Teralokasikannya Jumlah Pendamping 250 500 750 1.000 1.250 1.500 1.750 2.000 Kementerian Kementerian Lingkungan Pendamping dan SDM Pendamping, Pendamping/ (kumulatif) Pertanian Hidup dan Kehutanan, anggaran operasional penugasan penyuluh Kementerian Desa, Pendamping dalam Pendamping, dan Kementerian Pembangunan Daerah pengelolaan pertanian, anggaran operasional Pertanian yang akan Tertinggal, dan pembuatan pupuk Pendamping dalam diberdayakan untuk Transmigrasi, organik, pembibitan, pengelolaan Perhutanan Sosial Kementerian Pariwisata pengendalian hama, pertanian, dan EkonomiKreatif, pemeliharaan hewan pembuatan pupuk Kementerian !(elautan temak, pemberian organik, pembibitan, dan Perikanan, pakan temak, pengendalian hama, Kementerian Sosial, pengelolaan pemeliharaan hewan Kementerian Koperasi dan pascapanen, teknologi temak, pemberian Usaha Kecildan pertanian, pakan temak, Menengah, Kementerian agroforestry, dan pengelolaan Pendidikan, Kebudayaan, silvopastura pascapanen, Riset, dan Teknologi, teknologi pertanian, Pemerintah Daerah agroforestry , dan provinsi, dan Pemerintah silvopastura Daerah kabupaten/kota 30 F'RES1CEN REPUBL.IK INDONESIA SK No 058122C RENCANA AKSI PERCEPATAN PENGELOLAAN PERBUTANAN SOSIAL TARGET INSTANSI NO STRATEGI PROGRAM KEGIATAN SASARAN OUTPUT SATUAN PENANGGUNG INSTANSITERKAIT 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 JAWAB Mengalokasikan SDM Teralokasikannya Jumlah Pendamping 250 500 750 1.000 1.250 1.500 1.750 2.000 Kementerian Desa, Kementerian Lingkungan Pendamping dan SDMPendamping, Pendamping/ (kumulatif) Pembangunan Hidup dan Kehutanan, anggaran operasional penugasan penyuluh Daerah Tertinggal, Kementerian Pertanian, Pendamping Pendamping, dan Kementerian Desa, dan Transmigrasi Kementerian Kelautan anggaran operasional Pembangunan dan Perikanan, Pendamping Daerah Tertinggal, Kementerian Sosial, dan Transmigrasi Kementerian Koperasi dan yang akan Usaha Kecildan diberdayakan untuk Menengah, Kementerian Perhutanan Sosial Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota 31 PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA SK No 058123 C REMeANA AKSI PERCEPATAN PEMGELOLAAN PERllUTANAN SOSIAL TARGET INSTANSI NO STRATEGI PROGRAM KEGIATAN SASARAN OUTPUT SATUAN PENANGGUNG INSTANSI TERKAIT 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 JAWAB MengaJokasikan SDM TeraJokasikannya Jumlah Pendamping 100 200 300 400 500 600 700 800 Kementerian Kementerian Lingkungan Pendamping dan SDM Pendamping, Pendamping/ (kumulatif) Pariwisata dan Hidup dan Kehutanan, anggaran operasionaJ penugasan penyuluh Ekonomi Kreatif Kementerian Pertanian, Pendamping Pendamping, dan Kementerian Kementerian Desa, anggaran operasionaJ Pariwisata dan Pembangunan Daerah Pendamping Ekonomi Kreatif yang Tertinggal, dan akan diberdayakan Transmigraei, untuk Pendamping Kementerian Kelautan Perhutanan SosiaJ dan Perikanan, Kementerian Sosial, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten /kota 32 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SK No 058124C REMCANA AKSI PERCEPATAN PEMGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL I TARGET INSTANSI 1'10 STRATEGI PROGRAM KEGIATAN SASARAN OUTPUT SATUAN PENANGGUNG INSTANSI TERKAIT 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 JAWAB Mengalokasikan SDM Teralokasikannya Jumlah Pendamping 100 200 300 400 500 600 700 800 Kementerian Kementerian Lingkungan tenaga penyuluh SDM tenaga Pendamping/ (kumulatiJ) Kelautan dan Hidup dan Kehutanan, perikanan penyuluh perikanan penyuluh perikanan Perikanan Kementerian Pertanian, yang akan Kementerian Desa, diberdayakan untuk Pembangunan Daerah Pendamping Tertinggal, dan Perhutanan Sosial Transmigrasi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Sosial, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota 33 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SK No 058125 C RENCANA AKSI PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL TARGET INSTANSI NO STRATEGI PROGRAM KEGIATAN SASARAN OUTPUT SATUAN PENANGGUNG INSTANSI TERKAIT 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 JAWAB Mengalokasikan SDM Teralokasikannya Jumlah Pendamping Pendamping 115 230 345 460 575 690 805 920 Kementerian Pemerintah Daerah Pendamping. SDM Pendamping. Kementerian (kumulatif) Pendidikan, provinsi dan Pemerintah penugasan penugasan Pendidikan, Kebudayaan, Riser, Daerah kabupaten/kota Pendamping dan Pendamping, dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi anggaran operasional anggaran operasional dan Teknologi yang Pendamping dalam Pendamping dalam akan diberdayakan dukungan pendanaan, dukungan untuk pendamping ! dukungan ;pendanaan, Perhutanan Sosial Pendamping, analisis [dukungan (hutan adat) potensi masyarakat IPendamping, analisis hukum adat potensi masyarakat hukum adat Mengalokasikan SDM Teralokasikannya Jumlah SDM Pendamping 60 60 60 60 60 60 60 60 Kementerian Sosial Kementerian Lingkungan Pendamping dari SDMPendamping Pendamping dari Hidup dan Kehutanan, Lembaga dari Lembaga Lembaga Kementerian Pertanian, Kesejahteraan Sosial Kesejahteraan Sosial Kesejahteraan Sosial Kementerian Panwisata (LKS)untuk (LKS)untuk (LKS)untuk dan Ekonomi Kreatif, Pendampingan warga Pendampingan warga Pendampingan warga Kementerian Kelautan komunitas adat komunitas adat komunitas adat dan Perikanan, terpencil yang akan terpencil yang akan terpencil yang akan Kementerian Koperasi dan diberdayakan untuk diberdayakan untuk diberdayakan untuk Usaha Kecildan program Perhutanan program Perhutanan program Perhutanan Menengah, Pemerintah Sosial Sosial Sosial Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota 34 P~ESIOEN REPUBLIK INDONESIA SK No 058126C RENCANA AKSI PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL TARGET INSTANSI NO STRATEGI PROGRAM KEGIATAN SASARAN OUTPUT SATUAN PENANGGUNG INSTANSITERKAIT 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 JAWAB Mengalokasikan SDM Teralokasikannya Jumlah Pendamping 300 600 900 1.200 1.500 1.800 2.100 2.400 Pemerintah Daerah Kementerian Lingkungan Pendamping, SDM Pendamping, Pendamping/ (kumulatif) provinsi Hidup dan Kehutanan, penugasan penugasan penyuluh Kementerian Pertanian, Pendamping, dan Pendamping, dan Pemerintah Daerah Kementerian Pariwisata anggaran operasional anggaran operasional provinsi yang akan dan Ekonomi Kreatif, Pendamping Pendamping diberdayakan untuk Kementerian Kelautan i Pendamping dan Perikanan, Perhutanan Sosial Kementerian Sosial, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecildan Menengah,dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota Mengalokasikan SDM Teralokasikannya Jumlah Pendamping 300 600 900 1.200 1.500 1.800 2.100 2.400 Pemerintah Daerah Kementerian Lingkungan Pendamping, SDMPendamping, Pendamping/ (kumulatif) kabupaten /kota Hidup dan Kehutanan, penugasan penugasan penyuluh Kementerian Pertanian , Pendamping, dan Pendamping, dan Pemerintah Daerah Kementerian Pariwisata anggaran operasional anggaran operasional kabupaten/kota dan Ekonomi Kreatif, Pendamping Pendamping yang akan Kementerian Kelautan diberdayakan untuk dan Perikanan, Pendamping Kementerian Sosial, Perhutanan Sosial Kementerian Koperasi dan Usaha Kecildan Menengah, dan Pemerintah Daerah provinsi 35 PRESIOEN REF'UBLIK INDONESIA SK No 058127 C RENCANA AKSI PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL TARGET INSTANSI NO STRATEGI PROGRAM KEGIATAN SASARAN OUTPUT SATUAN PENANGGUNG INSTANSITERKAIT 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 JAWAB 3.2 Penmpatan Fasilitasi Memfasilitasi tenaga Tersedianya Jumlah pendamping Pendamping 3.1:25 6.250 9.375 12.500 15.625 18.750 21.875 :25.000 Kementerian Kementerian Pertanian, Kapuitu pengembangan Pendamping dalam Pendamping yang yang meningkat (kumulatit) Lingkungan Hidup Kementerian Desa, Pendamping kompetensi memenuhi syarat memenuhi standar kapasitasnya sesuai dan Kehutanan Pembangunan Daerah Perhutanan Pendamping standar Pendamping Pendamping stan dar kompetensi Tertinggal, dan Sosial Perhutanan Perhutanan Sosial Perhutanan Sosial Pendamping Transmigrasi, Sosial secara Perhutanan Sosial Kementerian Pariwisata luring dan/ atau dan Ekonomi Kreatif, daring Kernenterian Kelautan I dan Perikanan, Kementerian Sosial, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecildan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota 36 PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA SK No 058128 C ONCANA AKSI PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL TARGET INSTAlfSI NO STRATEGI PROGRAM KEGIATAlf SASARAlf OUTPUT SATUAlf PENAlfGGUNG INSTAlfSI TERKAIT 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 JAWAB Peningkatan Menyelenggarakan Tersedianya Terlaksananya Balai 6 6 6 6 6 6 6 6 Kementerian Kementerian Pertanian, kapasitas pertemuan untuk Pendamping pertemuan untuk Perhutanan Lingkungan Hidup Kementerian Desa, Pendamping peningkatan kapasitas Perhutanan Sosial peningkatan Sosial dan Kehutanan Pembangunan Daerah Perhutanan Pendamping yang mengikuti kapasitas Regional Tertinggal, dan Sosial di tingkat Perhutanan Sosial di pelatiban sesuai Pendamping Transmigrasi, regional melalui tingkat regional kebutuhan kelompok Perhutanan Sosial di Kementerian Pariwisata pelatiban Perhutanan Sosial tingkat regional dan Ekonomi Kreatif, yang didampingi Kcmenterian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Sosial, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecildan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota 37 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SI< No 058129 C RENCANA AKSI PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL ! TARGET INSTANSI NO STRATEGI PROGRAM KEGIATAN SASARAN OUTPUT SATUAN PENANGGUNG INSTANSI TERKAIT 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 JAWAB Peningkatan Menyelenggarakan Tersedianya Terlaksananya provinsi 33 33 37 37 37 37 37 37 Kementerian Kementerian Pertanian, kapasitas peningkatan kapasitas Pendamping kegiatan Lingkungan Hidup Kementerian Desa, Pendamping Pendamping Perhutanan Sosial di peningkatan dan Kehutanan Pembangunan Daerah Perhutanan Perhutanan Sosial di tingkat provinsi yang kapasitas Tertinggal, dan Sosial di tingkat tingkat provinsi secara mengikuti pelatiban Pendamping Transmigrasi, provinsi rnelalui luring dan/atau daring sesuai kebutuhan Perhutanan Sosial di Kementerian Pariwisata pelatihan kelompok tingkat provinsi dan Ekonomi Kreatif, Perhutanan Sosial secara luring Kementerian Kelautan yang didampingi dan/ atau daring dan Perikanan, Kementerian Sosial, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecildan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota 38 PRESIOEN REPUSLIK INDONESIA SK No 058130C RENCANA AKSI PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL TARGET INSTAlfSI NO STRATEGI PROGRAM KEGIATAlf SASARAlf OUTPUT SATUAlf PENAlfGGUNG INSTAlfSITERKAIT 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 JAWAB Sekolah lapang Penyelenggaraan Tersedianya Jumlah Pendamping Pendamping 100 100 100 100 100 100 100 100 Kementerian Kementerian Pertanian, bagi Pendamping sekolah lapang bagi Pendamping Perhutanan Sosial di Lingkungan Hidup Kementerian Desa, Perhutanan Pendamping Perhutanan Sosial di lokasi role model dan Kehutanan Pembangunan Daerah Sosial di lokasi Perhutanan Sosial di lokasi role model Perhutanan Sosial Tertinggal, dan role model lokasi role model Perhutanan Sosial yang berhasil Transmigrasi, Perhutanan Perhutanan Sosial yang berhasil mengikuti sekolah Kementerian Pariwisata Sosial yang yang berhasil mengikuti sekolah lapang yang mewakili dan Ekonomi Kreatif, bernasil lapang yang mewakili gender masing- Kementerian Kelautan gender masing- masing provinsi dan Perikanan, masing provinsi setiap tahunnya Kementerian Sosial, setiap tahunnya Kementerian Koperasi dan Usaha Kecildan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota 39 PRESIOEN REPUSLIK INDONESIA SK No 064331 C JOKOWIDODO ttd. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, =".....- ....inan sesuai dengan aslinya ~~~~~AN SEKRETARIAT NEGARA UBLIK INDONESIA ~~lE Perundang-undangan dan ~j~~·I·~·~tmsiHukum~, REIfCAlfA AKSI PBRCEPATAIf PBIfGBLOLAAIf PBRHUTAlfAlf SOSIAL TARGET INSTAKSI KO STRATEGI PROGRAM KEGIATAK SASARAR OUTPUT SATUAN PEKANGGUKG UfSTAKSI TBRKAlT 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 JAWAB 3.3 Opt•• au.... Optimalisasi Pelaksanaan Tersedianya Jumlah lokasi lAD kabupaten/ 3 5 7 9 11 14 17 20 Kementerian Kementerian Pertanian. P.Iak ... pelaksanaan Pendampingan kolaborasi yang didampingi kota Lingkungan Hidup Kementerian Desa. P..... 'I .... Pendampingan Perhutanan Sosial di Pendampingan dan Kehutanan Pembangunan DaerahP....autaa ..... Perhutanan lokasi lAD Perhutanan Sosial Tertinggal. dan Sosial lintas kementerian/ Transmigrasi. lembaga/ Kementerian Pariwisata Pemerintah Daerah dan Ekonomi l\reatiC. di lokasi lAD Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kementerian Sosial. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Kementerian Pendidikan. Kebudayaan. Riset. dan Teknologi. Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA 40