Presidential Instruction (INPRES) on Postponement and Evaluation of Oil Palm Plantation Licensing and Increasing Productivity of Oil Palm Plantations
Made 2018-09-18 · Text as of 2026-10-01
Public law and official guidance, published as research. Not legal, tax or financial advice.
About this law
- Language
- Indonesian
- Kind
- Regulation
- Country
- Indonesia
- Subjects
- Forestry
- Keywords
- afforestation/reforestation, climate change, forest management/forest conservation, authorization/permit, timber
- Categories
- softs
Where to read it
Text
The law's own text, section by section, as held. Each section has its own link.
2. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
3. Menteri Pertanian; 4. . Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepa la Badan Pertanahan Nasional;
5. Menteri Dalam Negeri;
6. Kepala Badan Koordinasi Pena n aman Modal;
7. Para Gubernur;
8. Para Bupati/Wa likota; Untuk KESATU Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk:
1. Mela kuka n koordinasi penundaan dan evaluasi penzman perkebunan kelapa sawit serta peningkatan produktivitas pe'rkebunan kelapa sawit.
2. Dalam ... PRESIDEN REPLIBLIK INDONESIA -2-
2. Dalam rangka pelaksanaan koordinasi se bagaimana dimaksud pada angka 1, dilakukan kegiatan: a. memverifikasi data pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit, peta Izin Usaha Perkebunan atau Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan, Izin Lokasi, dan Hak Guna Usaha (HGU); b. menetapkan standar minimum kompilasi data; c. melakukan sinkronisasi dengan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta yang berkaitan dengan kesesuaian: perizinan yang dikeluarkan oleh kementerian / lembaga dengan pemerin tah daerah, Izin Usaha Perkebunan dengan HGU, dan keputusan penunjukan atau penetapan kawasan hutan dengan HGU; d. menyampaikan hasil rapat koordinasi kepada menteri, gubernur, dan/ atau bupati/walikota terkait dalam rangka pengambilan keputusan sesuai kewenangannya mengenai: 1) penetapan kembali areal yang berasal dari kawasan hutan yang telah dilakukan pelepasan a tau tukar menukar kawasan hutan sebagai kawasan hutan; 2) penetapan ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3 - 2) penetapan areal yang berasal dari kawasan hutan yang telah dilakukan pelepasan sebagai tanah negara; 3) Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Izin Usaha Perkebunan a tau Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan; , 4) penetapan tanah - terlantar dan penghentian proses penerbitan atau pembatalan HGU; dan / atau 5) langkah-langkah hukum dan /atau tuntu tan ganti rugi a tas pen ggunaa n k awasan huta n untuk perkebunan kela pa sawit berdasarkan verifikasi data dan evaluasi atas pelepasan atau tukar menukar k awasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.
3. Membentuk Tim Kerja dalam rangka p elaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada a n gka 2 . KEDUA Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk:
1. Mela kukan penundaan pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan untuk perkebunan •kelapa sawit b agi: a. permohona n baru; b. permohonan yang telah diajuka n namun belum melengka pi persyaratan atau tela h m emenuhi persyara ta n n amun berada pa d a kawasan huta n yang masih produktif; a tau c. permohonan .. . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 4 - c. permohonan yang telah mendapat persetujuan prinsip namun belum ditata batas dan berada pada kawasan hutan yang masih produktif.
2. Penundaan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dikecualikan untuk permohonan pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit yang telah ditanami dan diproses berdasarkan ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.
3. Melakukan penyusunan dan verifikasi data pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit yang mencakup: nama dan nomor, lokasi, luas, peruntukan, dan tanggal penerbitan.
4. Berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada angka 3, melakukan evaluasi terhadap: a. pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan yang dimanfaatkan sebagai perkebunan kelapa sawit yang belum dikerjakan/dibangun, masih berupa hutan produktif, dan/ atau terindikasi tidak sesuai dengan tujuan peiepasan atau tukar menukar dan dipindahtangankan pada pihak lain; b. perkebunan ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 5- b. perkebunan kelapa sawit yang berada dalam kawasan hutan tetapi belum mendapatkan pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan; c. pelaksanaan pembangunan areal hutan yang bernilai konservasi tinggi/ High Conservation Value Forest (HCVF) dari pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit; serta menyampaikan hasil evaluasinya kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
5. Melakukan identifikasi perkebunan kelapa sawit yang terindikasi berada dalam kawasan hutan.
6. Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU angka 2 mengenai: a. penetapan kembali areal yang berasal dari kawasan hutan y~ng telah dilakukan pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan sebagai kawasan hutan; dan/ atau b. langkah-langkah hukum dan/ atau tuntutan ganti rug1 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atas penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit berdasarkan verifikasi data, evaluasi atas pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.
7. Melakukan ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 6 - ~
7. Melakukan identifikasi dan melaksanakan ketentuan alokasi 20% (dua puluh perseratus) untuk perkebunan rakyat atas pelepasan kawasan ·hutan untuk perkebunan kelapa sawit. KETIGA Menteri Pertanian untuk:
1. Melakukan penyusunan dan verifikasi data dan peta Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dan pendaftaran Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Kelapa Sawit secara nasional yang mencakup: nama dan nomor, lokasi, luas, tanggal penerbitan, peruntukan, luas tanam dan tahun tanam.
2. Berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada angka 1, melakukan evaluasi terhadap: a. proses pemberian Izin Usaha Perkebunan dan pendaftaran Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Kelapa Sawit; b. Izin Usaha Perkebunan dan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang telah diterbitkan; dan c. pelaksanaan kewajiban .perusahaan perkebunan yang mem-: liki • Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit atau izin usaha perkebunan untuk budidaya kelapa sawit untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling kurang 20% (dua puluh perseratus) dari total luas areal lahan yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan; serta .. . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 7 - serta menyampaikan hasil evaluasinya kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
3. Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi mengenai NSPK Izin Usaha Perkebunan atau Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan.
4. Meningkatkan pembinaan kelembagaan petani sawit dalam rangka optimalisasi dan intensifikasi pemanfaatan lahan untuk peningkatan produktivitas sawit.
5. Memastikan setiap perkebunan kelapa sawit untuk menerapkan standar Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). KEEMPAT Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk:
1. Melakukan penyusunan dan verifikasi data HGU yang mencakup: nama dan nomor, lokasi, luas, tanggal penerbitan, dan p~runtukan.
2. Berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada angka 1, melakukan evaluasi terhadap: a. kesesuaian HGU perkebunan kelapa sawit dengan peruntukan tata ruang; b. realisasi pemanfaatan HGU perkebunan kelapa sawit; c. peralihan HGU kepada pihak lain tanpa pendaftaran Badan Pertanahan Nasional; dan d. pelaksanaan ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 8- d. pelaksanaan perlindungan dan/ atau pembangunan areal hutan yang bernilai konservasi tinggi/HCVF dari pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit; serta menyampaikan hasil evaluasinya kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
3. Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU angka 2 mengenai: a. penetapan tanah terlantar yang berasal dari pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. penghentian proses penerbitan HGU dalam h a l proses perolehan haknya tidak dilakukan sesuai k etentuan peraturan perundang- undangan atau pembatalan HGU perkebunan kelapa sawit yang tela h ditetapkan sebagai tanah terlantar; c. pengembalian tanah yang berasa l dari pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan sebagai kawasan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila belum di proses dan/ atau diterbitkan Hak Atas Tanahnya; d. penetapan tanah yang berasal da ri pelepasan kawasan huta n sebagai tanah negara sesuai ketentuan peraturan perunda ng-undangan; dan e. pengembalian ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -9- e. pengembalian tanah yang berasal dari pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan sebagai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dtsarripaikan kepada gubernur untuk diusulkan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan m enjadi kawasan hutan.
4. Melakukan percepatan penerbitan hak atas tanah kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan hak masyarakat seluas 20% (dua puluh perseratus) dari pelepasan kawasan hutan dan dari HGU perkebunan kela pa sawit.
5. Melakukan percepatan penerbitan h a k atas tanah pada lahan-lahan perkebunan kelapa sawit rakyat. KELIMA Menteri Dalam Negeri untuk m elakukan pembinaan dan pengawasan kepada gubernur dan bupati /walikota dalam pela ksanaa n penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit, serta peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit. KEENAM Kepala Badan Koordinasi Penanaman Moda l untuk menunda permohonan penanaman modal baru untuk perkebunan kelapa sawit atau perluasan perkebunan kelapa sawit yang telah ada yang la h annya berasal dari pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan, kecuali yang diatur dala m Diktum KEDUA angka 2. KETUJUH ... PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA - 10 - KETUJUH Gubernur untuk:
1. Melakukan penundaan penerbitan rekomendasi/ izin usaha perkebunan kelapa sawit dan izin pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit baru yang berada pada kawasan hutan, kecuali yang diatur dalam Diktum KEDUA angka 2.
2. Melakukan pengumpulan dan verifikasi atas data dan peta Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan atau Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan yang mencakup: nama dan nomor, lokasi, luas, tanggal penerbitan, peruntukan, luas tanam dan tahun tanam.
3. Menyampaikan hasil pengumpulan dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 kepada Menteri Pertanian yang menyangkut Izin Usaha Perkebunan dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Ba d an Pertanahan Nasional yang menyangkut Izin Lokasi. •
4. Menindaklanjuti rekomendasi h asil rapat koordinasi sebagaimana dima ksud pada DIKTUM KESATU angka 2 mengenai pembatalan Izin Usaha Perkebunan atau Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan yang berada di dala m k awasan hutan.
5. Menyampaikan usulan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehuta nan untuk penetapan areal yang berasal dari_ p engembalian tanah dari pelepasan atau tukar m enukar kawasan hutan m enjadi kawasan hutan. KEDELAPAN ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 11 - KEDELAPAN Bupati/Walikota untuk:
1. Melakukan penundaa n penerbitan rekomendasi/ izin usaha perkebunan kelapa sawit dan izin pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit baru yang berada pada kawasan huta n , kecuali yang diatur dalam Diktum KEDUA angka 2.
2. Melakuka n pengumpulan data dan pemetaan atas seluruh area perkebunan pada wilayah kabupatennya yan g diusahakan oleh badan usaha m aupun perseorangan, yang mencakup: peruntukan, luas tanam dan tahun tanam.
3. Melakukan pengumpulan data dan peta serta verifikasi atas Izin Lokasi dan Izin U saha Perkebunan atau Surat Tanda Daftar Usa ha Perkebunan yang mencakup: nama dan nomor, lokasi, luas, tanggal penerbitan, peruntukan, luas tanam d a n tahun tanam.
4. Mengumpulkan data dan peta perkebun a n rakyat pa da wilayah kabupatennya yang bera da pada kawasan hutan d a n di luar kawasan hutan (Area Penggunaan La in).
5. Men yampaikan h asil pen gumpula n da ta sebagaima na dimaksud pada an gka 2, angk a 3, da n a n gk a 4 kepada gubernur dengan tembusan k epada Menteri Pertania n , Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Menteri Agraria dan Ta ta Ruang/Kepala Badan Pertanahan Na s ion a l. -
6 . Menindaklanjuti ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 12 -
6. Menindaklanjuti rekomendasi hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU angka 2 mengenai pembatalan Izin Usaha Perkebuna n atau Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan yang berada di dalam kawasan hutan. KESEMBILAN Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu- waktu diperlukan. KESEPULUH Mekanisme pelaksa n aan penundaan dan evaluasi perizinan perkebuna n kelapa sawit serta peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit oleh m enteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota mengikuti alur proses sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagia n tidak terpisahkan dari Instruksi Pres ideri ini. KESEBELAS Pelaksanaan penundaan perizinan perkebunan kelapa sawit dan evaluasi atas perizinan perkebunan kelapa sawit yang telah diterbitkan dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Instruksi Presiden ini dikeluarkan dan pelaksanaan peningka tan produktivitas kelapa sawit dilakukan secara terus menerus. KEDUABELAS Mela ksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab. Instruksi ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 13 - Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan. Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2018 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI PRESIDEN REPUBLIK INDONESI A LAMPIRAN INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PENUNDAAN DAN EVALUASI PERIZINAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT SERTA PENINGKATAN PRODUKTIVITAS PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MEKANISME PELAKSANAAN PENUNDAAN DAN EVALUASI PERIZINAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT SERTA PENINGKATAN PRODUKTIVITAS PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
1. Gubernur dan Bupati/Walikota KEBIJAKAN BUPATI/ WALIKOTA Ir------------------------------, - P.-n-u-nd- .•-•n_p_en_erbl_lA_n_r_ek_ome_ndo_sll_l_zln- : us&~ perkebuMn kelape sawit d.tl) it.in Pengumpulan ?Cml:X.lk.\anlahan poricebunankelapa doto sawit baru yang beracb pada k~.asan hulAn (pongecuallon Olktl>'ll KEDIJA angka 2 lnproa), • Data dan pemetean at.as sellruh area perkebunan milk badan usaha maupon perseorBngan. •Hasil • Dala dan pe:tl!!li .sena veri11:.1ul pembahasan otos !Zin Lokosl don IJPiSTOU P, Rapat l<oordinasi • Dt1la db.n peln perkebunan rakya yang bcroda pl!lda kawas11n hutan dan di tu1H l::awasan hutz,n M .p , (API.). • enten ertanian Melakukan •Menteri Lingkungan pembatalan Hidup dan Kehutanan IUP/STOUP yang MENTERI l+----..:.T.:.:ld:.:a:.:;k<:r:. •Menteri Agraria dan Tata bereda di dalem DALAM NEGERI STOP Ruang/Kepala Sadan kawnsan hutan Pembln1111n dan Pertanahan Nasional peng11w11s11n dalam pel11k.s,11noa,i pehundaon dan Penunde.,n ponerbltan'rekomendlsllidn evaluasl perlzJnan useha perkebunan kelapa sftlMtd:iniz.ln Menyompaican pembukaanlahan perkebun11nkelapa perkebunan kelapa GUBERNUR saw it baru yang ben1aa pada kWA1san usubn t:epeda sawlt serta l.lentert LHK hutan (pengecuallan Oiktin, KEO\/A Pengumpulari angka 2 lnpres). penlngkatan untuk produk!lvltas don verlflkosl data penetapan perkebunon kelap11 ereal yano • Oele deri peta lz.i'l iol.asl & bera.srildnri •Hasil silwlt UP &tau STOUP~ ,pengembelion pembahasan t~nah <iar1 Rapat Koordinasi pe~pasan eitau tukar menulcar Jtawasan hutan Melakukon men)edi' kawaun hutan pembatalan IUP/STDUP yong berada di dalom kaweson hutnn Tldak I I I Menyampa1kan ~------------------------------ data
2. Menteri ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 -.
2. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ,- KEBIJAKAN _______________ , I ,--------------, I I Penundaan pelepasan atau I Penyusunan I tukar menukar·kawasan hutan & Verilikasi Dato untuk Perkebunan Kelapa Exlstlng• Sawit Hasil pemba- c p " PeJepasan eteu tukar menui:.er k.Bwe.sen hutnn hasan Rapat E yengdirnanfaatk.an .stibag:ii Koordinasi perkebunan k:elapa s i,wl y1mg bellm dike~kan/ dibanoun, mash b,erup,a hutan prndul1.if, dnn/ateu tefi1dbsi tldak s.esu&r Penetapan kembali areal yang dengen tu;.iDn pe\epssan bera;al .dari kawasan hutan etau luker menukM den yang lelah dilakukan dlpindohlano,nk•n pada pelepas.an atau tukar menukar pihok lain. Pertebunan kel.,pa sriwi kawasan hulan sebagai yi,ng berada dalam kawasan hulan. kt1wo.san hulllntetzipi betutn Lan£kah-la~gkah hukum meOOepetkan pelepas~n dan/atau tuntutan ganti rugi atau tUK!r menu~ar kawu,an huten~ sescai ketentu.an peraturan PelnJ.3trn~an pefl108ncunan peru,dang-undangan atas ei'eal huten yang bernffel pen£gunaar, kawasan hutan tonservesitinp9! (HCVF) untu'< perkebunan kelapa ·dari pelepas.nn t;.awas1!n hutlln untuk perkebunan sawil berdasarkan yerifikasi kel!pa S&Wi. data·. evaluasi atas pelepasan atau tukar menukar kawas.an hula,· untuk·pe·rkebunan Melapork•n kelapa sawit. h&s'H eva1U~~i Mel2kukan identifikasi dan mel,ksanakan ketentuan Dllqnju_tkon alokasi 20% untuk perkebunan r_ akyal alas pelepasan "Termasuk kebti'n sawit ·tan pa ltln ·pelepasan.atau tukar nienukar kawasan hutan kawasan hulan unttik perkebunan kelapa sawit. • Menterl·l<oordiiiator Bidang Perekonomlan
3. Menteri... PRE S IDEN REPUBL IK INDONESIA - 3 -
3. Menteri Perta nian KEBIJAKAN ,------ --- --------------------- Penyusunan & Verlflknsl Otita IUP dan pendaflaran STOUP l(elapa Sawif secara nasional Meriirig<alkan pembinaan kelembagaan petani sawit dalam rangka optimalisasi t - - -- - - - +-.t dan intensifikasi pemanfaatan lahan untuk peningkatan produktivilas sawit. EVALUAS/ • Proses pemberlan IUP dan pencianaran STOUP Kela pa Sawil. Memastikan seti.ap • IUP dan STOUP Kelap~ Sawilyano.lelah perkebunan kelapa sawit dilerbllkan·. ' - - -- ----+-,+1 uhtuk menerapkan standar •.pela~anaai l<ewajlban perusahaan I lndqnesian Sustainable Palm perkebunari yario memlliki lz!n Usana Perkebunan Kelapa Sawll alau lzln us a.ha i Oil(ISPO). petkebunan linluK budldaya kelapa sawll untuk memrasfllasl pembangunan kebun masyarakaf paling kurang 20% dari folal luas '' ' I I .areal lahanyano diusahakan ' I I • Hasil pem~a- I I ' hasan Rapat Koordinasi Melaporkan '''I I hasil.evaluasi '' I Norma, Standar, Prosedur, '' dan Krileria IUP atau ' STOUP. ''' 0 • Menter! Koordlnalor Bldang Perekonomlan t '' t 'L------------•-----------------
4. Menteri ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4-
4. Menteri Agraria d a n Tata Ruang/Kep a la Sada n Pertanaha n l'\asional KEBIJAKAN 0------,.., V..e_~_ .,.;&__ I~.. I~.;,;:~;.;~...:_~;.;~-~-fl-H_G_u __....1 - - - -- -- -- ----!----=-=,.~:::l::::U-k:~:::~:::~c:~-:::•-:t-~-n-_ p--.:-~-,~..~- hail alas lanah kepada masyarakat --! t:-:---... dalamrangka pelaksanaanhak masyoral<atseluas 20% darj p_elepasan k:awasan hutan dan dari HGU perkebunan sawitdan menerbitan hak alas lanah pada EVALUASI . lahan-lahan perkebrnan kelapa sawtt. Hasil pemba- <? l<esesualan HGU perkebunan kelapa sawll CJengan peruntukan tata ruang. hasan Rapat Reallsasl pemanraatan HGU Koordinasi perkebunan Kelapa sawlt. • Penetapan tanah terlantaryang oerasal darl pelepasan atau tukar Perallhan HGU Kepada pll1ak lain menukar kawasan hutan sesual tanpa pendartaran BPN. kelenluan peraturan perundang- Pelaksanaan perllnclungan Clantatau undancan. pemoangunan areal hutan yang ' • Penghenuan prosespenerl)tan HGU bernllal Konservasl llnggl/HCVF dari dalam hat proses perolehan hakn)'a pelepasan Kawasan hutan untt.ik Udak dilakukan sesual ketentuan perkebunan kelapa sawil. peraturan pernndang-undangan alau ·pembatalan HGU perkebunan kelapa sawit yang' tolah ditetapkan sebagal tanah tedantar. • Pengembalian tan ah yang berasal can pelepasan·atau tukarmenukar Melapor~an kawas~n hutan s ebagat Kawasan hasil evaluasi hutan sesual ketentuan peraturan perundang-undanoan ap'abla berum dlproses danlatau dllerblr.an HakAtas ! Tanahnya. • Penetapantanahyang berasal dari 0 pelepas~n kawas~ hutan sebag:al tan ah n3gara sesual ketentuan ~ - peraturan perundang-undangan • Pengeriballantanahyang berasal dan pelepa~an atautukarmenukar Menleri l<oordlnator Bldang Perekonomian kawasan hulan sebagal kawasan hutan dlsampaikan kepada·gubernur unluk diusulkan kep.:ida Menter! Llngkungan Hidup dan Kehutanan menladl kawasan hufan. l-------------------------•----
5. Menteri ...